77/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 77/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Other Participants (1)
- ABDUS SIDIK Als SIDIK Bin SUBLI (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUS SIDIK ALS SIDIK BIN SUBLI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta membujuk terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUS SIDIK ALS SIDIK BIN SUBLI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar celana panjang warna ungu. ï€ 1 (satu) lembar baju warna ugu putih. ï€ 1 (satu) lembar celana dalwam wanra kunig. ï€ 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam. ï€ 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam. ï€ 1 (satu) lembar baju kaos warna biru tua kerah warna putih Digunakan dalam perkara lain an.ZAID ALS RENDI BIN ANSARI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor77/Pid.Sus/2017/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ABDUS SIDIK Als SIDIK Bin SUBLI (Alm) |
| Tempat lahir | : | Ilir Mesjid |
| Umur / tanggal lahir | : | 37 tahun / 30 Oktober 1979 |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Ilir Mesjid Rt 02 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) |
T
Terdakwa mengahadap sendiri didampingi oleh Penasihat Hukum H. NORANI,S.H. Pengacara yang berkantor di Jalan Sungai Mahar Desa Tambalang Kecil RT.2 Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 11 April 2017 Nomor 77/Pen.Pid/2017/PN. Amt;
Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan oleh :
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d 13 Februari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak tanggal 14 Februari 2017 s/d 25 Maret 2017;
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Maret 2017 s/d 10 April 2017.
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 April 2017 s/d tanggal 04 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Hakim Pengadilan Negeri Amuntai dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Mei 2017 s/d 03 Juli 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUS SIDIK Als SIDIK Bin SUBLI (Alm), bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang tersebut di dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Lembar celana panjang warna ungu.
1 (Satu) Lembar baju warna ungu putih.
1 (Satu) Lembar celana dalam warna kuning.
1 (Satu) Buah BH warna merah muda.
1 (Satu) Lembar celana panjang warna biru abu-abu.
1 (Satu) Lembar baju kaos warna hitam.
1 (Satu) Lembar celana panjang warna hitam.
1 (Satu) Lembar baju kaos warna biru tua kerah warna putih.
Digunakan dalam perkara lain an. ZAID Als RENDI Bin ANSARI
4. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan No. REG.PERK : PDM-45/TML/06/2013, tertanggal 20 Juni 2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa ABDUS SIDIK Als SIDIK Bin SUBLI (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di belakang sebuah Gudang yang beralamat diDesa Ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terhadap korban sdri. MUDAH Als SANTI Bin AHMADI (berdasarkan Kartu Keluarga nomor : 6308042502070084 dengan tanggal lahir 04 Oktober 2010, saat terjadinya Tindak pidana masih berusia 14 tahun) , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula sekitar pukul 21.00 wita saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI (Berkas Perkara Terpisah) mengirim SMS kepada korban MUDAH Als SANTI menanyakan kabar korban dan dijawab oleh korban dengan kabar baik, kemudian korban kembali mengirim SMS menanyakan apakah saksi ZAID Als RENDI bisa meminjamkan uang untuk membeli pulsa, kemudian saksi ZAID Als RENDI membalas SMS korban bahwa saksi ZAID Als RENDI akan meminjamkan uang tersebut jika korban mau disetubuhi dan akhirnya korban membalas SMS saksi ZAID Als RENDI bahwa korban menerima ajakan saksi ZAID Als KORBAN tersebut. Selanjutnya saksi ZAID Als RENDI pergi kerumah terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang berada diteras rumah bersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI Bin SAUKANI (Berkas Perkara terpisah), kemudian saksi ZAID Als RENDI menceritakan tentang ada perempuan yang bisa diajak bersetubuh tetapi minta bayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berkata setuju untuk membayari kemudian saksi ZAID Als RENDI mengirim SMS kepada korban akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- jika mau disetubuhi oleh 3 (tiga) orang bergantian yaitu terdakwa, saksi ZAID Als RENDI, dan saksi M. RIDANI Als DANI, kemudian korban membalas SMS tersebut dengan jawaban setuju menerima ajakan saksi ZAID Als RENDI dan berjanjian bertemu di Simpang Tiga dekat Mesjid Nurul Huda di Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya saksi ZAID Als RENDI bersama dengan saksi M. RIDANI Als DANI dengan mengendarai sepeda motor menjemput korban ditempat yang telah disepakati, setelah menunggu beberapa lama datang korban, kemudian dengan berboncengan bertiga pergi menuju ketempat dimana terdakwa sudah menunggu yaitu di belakang sebuah Gudang yang beralamat diDesa Ilir Mesjid, sesampainya ditempat tujuan korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki bersama saksi ZAID Als RENDI menuju ke persawahan di Belakang Gudang yang mana saat bertemu dengan terdakwa, korban langsung menerima uang Rp. 100.000,- dari terdakwa kemudian terdakwa mengambil alas berupa daun pisang dan terdakwa menyuruh korban membuka pakaian yang dikenakan sambil terdakwa melepaskan pakaiannya, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk rebahan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang goyangkan pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satukali sehingga alat kelaminnya keluar masuk ke alat kelamin korban sampai dengan alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani, yang mana terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban setelah air mani keluar, kemudian setelah terdakwa selesai bersetubuh dengan korban, bergantian saksi ZAID Als RENDI membuka celanananya untuk bersetubuh dengan korban dan selanjutnya bergantian saksi M. RIDANI Als DANI bersetubuh dengan korban. Selanjutnya setelah terdakwa, saksi ZAID Als RENDI dan saksi M. RIDANI Als DANI selesai menyetubuhi korban kemudian saksi M.RIDANI seorang diri dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan korban pulang kerumahnya dan ketika memasuki Desa Pulau Tambak, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M. RIDANI dan korban dihadang oleh saksi M. RUJANI Als ALOI Bin RUSLI beserta penduduk disekitar Desa Pulau Tambak yang sedang mencari keberadaan korban, kemudian saksi M. RIDANI Als DANI ditangkap dan diamankan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai Nomor : 445/547/C-8-VER/RSU tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. MADE OKA SENDANA YOGA, Sp.OG Nip. 19691008 200012 1 004 sebagai Dokter pada RSUD Pambalah Batung Amuntai yang menerangkan sebagai berikut :
Korban bernama MUDAH Binti AHMADI adalah seorang perempuan berusia 14 (empat belas) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
PEMERIKSAAN LUAR : Vulva dan Vagina
Tidak terdapat jelas pada vulva
PEMERIKSAAN DALAM : Selaput dara tampak robekan lama, pada selaput dara arah pukul 11, 12, 05, 06, 09 KESIMPULAN : Robekan pada selaput dara disebabkan trauma benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ABDUS SIDIK Als SIDIK Bin SUBLI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap korban sdri. MUDAH Als SANTI Bin AHMADI (berdasarkan Kartu Keluarga nomor : 6308042502070084 dengan tanggal lahir 04 Oktober 2010, saat terjadinya Tindak pidana masih berusia 14 tahun), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula sekitar pukul 21.00 wita saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI (Berkas Perkara Terpisah) mengirim SMS kepada korban MUDAH Als SANTI menanyakan kabar korban dan dijawab oleh korban dengan kabar baik, kemudian korban kembali mengirim SMS menanyakan apakah saksi ZAID Als RENDI bisa meminjamkan uang untuk membeli pulsa, kemudian saksi ZAID Als RENDI membalas SMS korban bahwa saksi ZAID Als RENDI akan meminjamkan uang tersebut jika korban mau disetubuhi dan akhirnya korban membalas SMS saksi ZAID Als RENDI bahwa korban menerima ajakan saksi ZAID Als KORBAN tersebut. Selanjutnya saksi ZAID Als RENDI pergi kerumah terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang berada diteras rumah bersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI Bin SAUKANI (Berkas Perkara terpisah), kemudian saksi ZAID Als RENDI menceritakan tentang ada perempuan yang bisa diajak bersetubuh tetapi minta bayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berkata setuju untuk membayari, kemudian saksi ZAID Als RENDI mengirim SMS kepada korban akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- jika mau disetubuhi oleh 3 (tiga) orang bergantian yaitu terdakwa, saksi ZAID Als RENDI, dan saksi M. RIDANI Als DANI, kemudian korban membalas SMS tersebut dengan jawaban setuju menerima ajakan saksi ZAID Als RENDI dan berjanjian bertemu di Simpang Tiga dekat Mesjid Nurul Huda di Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya saksi ZAID Als RENDI bersama dengan saksi M. RIDANI Als DANI dengan mengendarai sepeda motor menjemput korban ditempat yang telah disepakati, setelah menunggu beberapa lama datang korban, kemudian dengan berboncengan bertiga pergi menuju ketempat dimana terdakwa sudah menunggu yaitu di belakang sebuah Gudang yang beralamat diDesa Ilir Mesjid, sesampainya ditempat tujuan korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki bersama saksi ZAID Als RENDI menuju ke persawahan di Belakang Gudang yang mana saat bertemu dengan terdakwa, korban langsung menerima uang Rp. 100.000,- dari terdakwa kemudian terdakwa mengambil alas berupa daun pisang dan terdakwa menyuruh korban membuka pakaian yang dikenakan sambil terdakwa melepaskan pakaiannya, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk rebahan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang goyangkan pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satukali sehingga alat kelaminnya keluar masuk ke alat kelamin korban sampai dengan alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani, yang mana terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban setelah air mani keluar, kemudian setelah terdakwa selesai bersetubuh dengan korban, bergantian saksi ZAID Als RENDI membuka celanananya untuk bersetubuh dengan korban dan selanjutnya bergantian saksi M. RIDANI Als DANI bersetubuh dengan korban. Selanjutnya setelah terdakwa, saksi ZAID Als RENDI dan saksi M. RIDANI Als DANI selesai menyetubuhi korban kemudian saksi M.RIDANI seorang diri dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan korban pulang kerumahnya dan ketika memasuki Desa Pulau Tambak, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M. RIDANI dan korban dihadang oleh saksi M. RUJANI Als ALOI Bin RUSLI beserta penduduk disekitar Desa Pulau Tambak yang sedang mencari keberadaan korban, kemudian saksi M. RIDANI Als DANI ditangkap dan diamankan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai Nomor : 445/547/C-8-VER/RSU tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. MADE OKA SENDANA YOGA, Sp.OG Nip. 19691008 200012 1 004 sebagai Dokter pada RSUD Pambalah Batung Amuntai yang menerangkan sebagai berikut :
Korban bernama MUDAH Binti AHMADI adalah seorang perempuan berusia 14 (empat belas) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
PEMERIKSAAN LUAR : Vulva dan Vagina
Tidak terdapat jelas pada vulva
PEMERIKSAAN DALAM : Selaput dara tampak robekan lama, pada selaput dara arah pukul 11, 12, 05, 06, 09 KESIMPULAN : Robekan pada selaput dara disebabkan trauma benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUDAH Binti AHMADI (Korban), hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar, saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi yang dibuat didepan penyidik pada tanggal 24 Januari 2017.
Bahwa benar saksi saat ini berusia 16 tahun duduk dibangku sekolah kelas 2 SMP.
Bahwa benar, saksi adalah korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh 3 orang secara bergiliran yaitu terdakwa, saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI (sudah dijatuhi pidana) dan saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI Bin SAUKANI (sudah dijatuhi pidana), seingat saksi terjadi 2 tahun lalu ketika saksi berusia 14 tahun.
Bahwa benar, saksi hanya kenal dengan salah satu pelaku persetubuhan yaitu saksi ZAID Als RENDI sedangkan 2 pelaku lainnya saksi tidak kenal dan baru satu kali bertemu ketika terjadi persetubuhan.
Bahwa benar, saksi sebelumnya bersms an dengan saksi ZAID Als RENDI kemudian saksi bersepakat bertemu di Simpang Tiga dekat Mesjid Nurul Huda di Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa benar, saksi dijemput oleh saksi ZAID Als RENDI bersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI mengendarai sepeda motor ditempat yang telah disepakati.
Bahwa benar, saksi menerangkan Tempat disetubuhi oleh terdakwa, saksi ZAID Als RENDI, saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI di belakang gudang menuju persawahan dan tidak ada cahaya lampu
Bahwa benar, Saksi menerangkan terdakwa, saksi ZAID Als RENDI, saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI menyetubuhi saksi secara bergiliran dan yang pertama menyetubuhi saksi adalah terdakwa dilanjutkan saksi ZAID Als RENDI, dan terakhir saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI.
Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa Saat disetubuhi oleh terdakwa dilanjutkan saksi ZAID Als RENDI, dan terakhir saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI dalam keadaan telanjang tanpa pakaian yang melekat dibadan dan yang membuka atau melepas pakaian saksi sendiri serta posisinya sewaktu disetubuhi rebahan dan tubuh mereka menindih tubuh saksi secara bergiliran.
Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa saat akan disetubuhi oleh terdakwa dilanjutkan saksi ZAID Als RENDI, dan terakhir saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI tidak ada diancam, saksi mau bersetubuh dengan t terdakwa dilanjutkan saksi ZAID Als RENDI, dan terakhir saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI karena saksi dibujuk oleh saksi. ZAID Als RENDI dengan memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan uang yang diberikan kepada saksi adalah uang terdakwa dan terdakwalah yang menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-.
Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa Yang menjemput saksi kerumah adalah saksi ZAID Als RENDI, dan saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI sedangkan yang mengantar saksi MUHAMMAD RIDANI Als DANI, untuk yang membujuk saksi untuk disetubuhi adalah saksi ZAID Als RENDI.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
2. SaksiBAINAH Binti ZARKASI, hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan korban MUDAH Binti AHMADI;
Bahwa korban adalah anak kandung saksi ;
Bahwa benar anak saksi masih berumur 14 tahun saat terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan;
Bahwa benar pada hari senin tanggal 15 Juni tahun 2015, sekira pukul 22.00 wita, saksi di datangi oleh saksi RUJANI Alias ALOI yang menanyakan apakah anak saksi MUDAH Binti AHMADI ada dirumah, karena saksi RUJANI Alias ALOI ada melihat anak saksi dibawa oleh seseorang berboncengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa benar setelah saksi periksa kedalam kamar ternyata anak saksi tidak ada di dalam rumah mengetahui hal tersebut saksi meminta saksi RUJANI Alias ALOI untuk mencari keberadaan anak saksi ;
Bahwa benar saat itu saksi berjaga-jaga dirumah menunggu kabar kedatangan anak saksi ;
Bahwa benar, selama ini anak saksi tidak pernah keluar rumah pada malam hari ;
Bahwa benar, sebelum keluar dari rumah anak saksi tidak ada meminta izin kepada saksi, dan saksi pun tidak tahu kemana anak saksi pergi saat itu ;
Bahwa benar tak berapa lama kemudian sekira jam 0.1.00 Wita saksi RUJANI Alias ALOI datang menemui saksi dan saat itu membawa anak saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI saat itu saksi melihat kondisi anak saksi seperti orang yang sedang linglung, lemah dan muntah-muntah ;
Bahwa benar saat itu saksi RUJANI Alias ALOI ada menyampaikan kepada saksi ia menemukan anak saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI berboncengan sepeda motor saat dihampiri berusaha kabur dan akhirnya terjatuh ;
Bahwa benar, saat itu saksi bertanya apa yang diperbuat antara anak saksi dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI tidak ada satu pun yang menjawabnya;
Bahwa benar karena saksi curiga keesokan harinya saksi bertanya kepada anak saksi dan dari pengakuaan anak saksi ia telah disetubuhi oleh 3 (Tiga Orang) yaitu terdakwa, saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI tepatnya di Desa Pulau Tambak Simpang Tiga dekat Mesjid Nurul Huda Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi membawa anak saksi kerumah sakit untuk dilakukan visum selanjutnya saksi melaporkan kejadian yang terjadi terhadap anak saksi kepada pihak Kepolisian.
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa anak saksi tidak memiliki keterbelakangan mental tetapi anak saksi agak lamban berpikirnya dimana saat kejadian anak saksi masih berusia 14 tahun tetapi masih duduk dibaangku SD, sedangkan adik korban/ anak saksi yang lainnya sudah di bangku SMP.;
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi RUJANI Alias ALOI Bin RUSLI, hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan korban MUDAH Binti AHMADI ;
Bahwa benar korban adalah sepupu saksi ;
Bahwa benar pada hari senin tanggal 15 juni tahun 2015 sekira jam 22.00 wita tepatnya di Desa Pulau Tambak saksi melihat korban dijemput oleh 2 (dua) orang laki-laki yang perawakannya seperti saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi mampir kerumah korban ;
Bahwa benar pada saat itu saksi menanyakan keberadaan sepupu saksi kepada saksi BAINAH Binti ZARKASI setelah diperiksa ternyata memang benar sepupu saksi tidak ada dirumah ;
Bahwa benar mengetahui hal tersebut saksi berusaha mencari keberadaan sepupu saksi bersama dengan teman-teman saksi ;
Bahwa benar sekitar jam 01.0wita saat saksi berjaga-jaga digapura Desa Pulau Tambak, saksi melihat sepupu saksi bersama dengan seseorang, berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu saksi berteriak menyuruh berhenti akan tetapi tidak dihiraukannya, selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi melakukan pengejaran dan saat itu saksi dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI terjatuh dan saksi bersama dengan teman saksi mengamankan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI kemudian membawa ke rumah saksi BAINAH Binti ZARKASI yaitu orangtua dari sepupu saksi selanjutnya saksi pulang kerumah ;
Bahwa benar ke esokan harinya saksi mengetahui bahwa sepupu saksi disetubuhi oleh beberapa orang yang kemudian saksi ketahui bernama saksi ZAID Alias RENDI, saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI dan terdakwa MUHAMMAD SIDIK tepatnya di Desa Pulau Tambak Simpang Tiga dekat Mesjid Nurul Huda Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi mengetahui para pelaku persetubuhan pada saat pemeriksaan di Kepolisian.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya..
SaksiZAID Alias RENDI Bin ANSARI, hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi mengirimkan sms kepada korban MUDAH Alias Santi Binti AHMADI menanyakan kabar korban, selanjutnya korban membalas sms saksi yang intinya korban ingin meminjam uang kepada saksi untuk membeli Pulsa, selanjutnya saksi dengan bujuk rayunya membalas sms korban bahwa saksi mau meminjamkan uang tersebut jika korban mau di setubuhi ;
Bahwa kemudian korban membalas sms saksi bahwa korban bersedia dengan ajakan saksi tersebut, kemudian saksia kembali sms korban dengan mengatakan bahwa saksi akan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi jika mau disetubuhi oleh saksi dan kedua teman saksi lainnya dan korban membalas sms saksi bahwa korban setuju dengan ajakan saksi;
Bahwa selanjutnya saksi menceritakan hal tersebut kepada teman saksi yaitu saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI dan terdakwa tentang ada Perempuan yang bisa diajak bersetubuh, akan tetapi meminta bayaran Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi “Amunnya akun ada”ai duit membayari” (kalau aku ada uang untuk membayarinya) saat itu saksi bersama dengan terdakwa serta saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI sepakat akan menyetubuhi korban tepatnya di Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa benar saksi kembali mengirimkan sms kepada korban berjanji akan menjemput korban tepatnya di Desa Pulau Tambak Simpang Tiga dekat Mesjid Nurul Huda Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI menjemput korban, sedangkan terdakwa menunggu di tempat yang telah disepakati ;
Bahwa Setelah ketemu dengan korban saksibersama dengan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI membawa korban menuju ke Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa setelah sampai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada korban selanjutnya terdakwa mengambil daun Pisang sebagai alas, selanjutnya menyuruh korban membuka pakaian yang korban kenakan dan kemudian terdakwa juga melepaskan pakaiannya lalu menyuruh korban rebahan lalu terdakwa memasukkan Alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan Pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar-masuk ke alat kelamin korban dan kemudian mencabut alat kelaminnya dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, saksi langsung mendekati korban kemudian membuka celananya, selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI langsung mendekati korban kemudian membuka celananya, selanjutnya juga memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa setelah menyetubuhi korban saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI menyuruh korban mengenakan pakainnya kemudian korban diantar pulang kerumahnya ;
Bahwa benar, saksi dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI ketika menunggu giliran untuk bersetubuh dengan korban berada disekitar 10 meter jaraknya sehingga melihat perbuatan terdakwa yang bersetubuh dengan korban.
Bahwa benar, saksi dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI keesok harinya ditangkap oleh Anggota Kepolisian, sedangkan terdakwa tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa benar, saksi dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI telah dijatuhi pidana di tahun 2015 atas perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan korban.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI, hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengenali korban MUDAH Binti AHMADI ;
Bahwa benar, Pada hari senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi ZAID Als RENDI menceritakan kepada saksi dan terdakwa tentang ada Perempuan yang bisa diajak bersetubuh, akan tetapi meminta bayaran Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar saksi, saksi ZAID Als RENDI dan Terdakwa menyetujuinya, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ZAID Als RENDI “Amunnya akun ada”ai duit membayari” (kalau aku ada uang untuk membayarinya) ;
Bahwa benar, saksi, saksi ZAID Als RENDI bersama dengan terdakwa bersepakat akan menyetubuhi korban tepatnya di Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi ZAID Als RENDI menjemput korban, sedangkan terdakwa menunggu di tempat yang telah disepakati. Setelah ketemu dengan korban saksi bersama dengan saksi ZAID Als RENDI membawa korban menuju ke Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada korban ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengambil daun Pisang sebagai alas, selanjutnya menyuruh korban membuka pakaian yang korban kenakan dan kemudian terdakwa juga melepaskan pakaiannya lalu menyuruh korban rebahan selanjutnya terdakwa memasukkan Alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan Pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar-masuk ke alat kelamin korban dan kemudian mencabut alat kelaminnya dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, saksi ZAID Als RENDI langsung mendekati korban kemudian membuka celananya, selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi ZAID ALS RENDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar, Setelah saksi ZAID Als RENDI melakukan persetubuhan terhadap korban saksi juga melakukan perbuatan yang sama saat itu saksi langsung mendekati korban kemudian membuka celana, selanjutnya saksi juga memasukkan alat kelamin saksi ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi mengeluarkan alat kelamin saksi dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar selanjutnya saksi menyuruh korban mengenakan pakaiaiannya kemudian saksi diperintahkan oleh terdakwa dan saksi ZAID Als RENDI untuk mengantarkan korban kerumahnya .
Bahwa benar, saksi ketika akan berangkat mengantarkan korban, terdakwa berpesan jika ada masalah agar saksi segera menghubungi terdakwa dan nanti terdakwa yang akan menyelesaiakan.
Bahwa benar, saksi berboncengan dengan korban dan ketika akan memasuki Desa Pulau Tambak, ternyata beberapa pemuda Desa telah menunggu kedatangan saksi dan korban dan saksi sempat bermaksud melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Bahwa benar, saksi oleh beberapa pemuda desa dibawa kerumah korban dan saksi sempat interogasi oleh orang tua korban maupun warga disekitar.
Bahwa benar, saksi kemudian menghubungi terdakwa melalui hanphone dan menjelaskan bahwa saksi diamankan oleh warga Desa Pulau Tambak dan meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu menyelesaikan, namun terdakwa segera menutup pembicaraan.
Bahwa benar, saksi kemudian diinterogasi oleh keluarga korban, namun karena sudah dinihari, saksi diperbolehkan pulang kerumah.
Bahwa benar, saksi dan saksi ZAID Als RENDI keeesok harinya diamankan oleh Anggota Kepolisian, namun terdakwa berhasil kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa benar, saksi sebelum peristiwa TP persetubuhan terjadi, saksi tidak kenal dengan korban dan baru satu kali bertemu, dan saksi ZAID Als RENDI yang lebih dahulu berteman dengan korban.
Bahwa benar, saksi dan saksi ZAID Als RENDI telah dijatuhi pidana di tahun 2015 atas perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan korban.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa benar saksi mengenali korban MUDAH Binti AHMADI ;
Bahwa benar, Pada hari senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi ZAID Als RENDI menceritakan kepada saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dan terdakwa tentang ada Perempuan yang bisa diajak bersetubuh, akan tetapi meminta bayaran Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa atas tawaran saksi ZAID Als RENDI, Terdakwa menyetujuinya, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ZAID Als RENDI “Amunnya akun ada”ai duit membayari” (kalau aku ada uang untuk membayarinya) ;
Bahwa benar, terdakwa, saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI bersepakat akan menyetubuhi korban tepatnya di Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI menjemput korban, sedangkan terdakwa menunggu di tempat yang telah disepakati.
Bahwa benar, terdakwa menarangkan bahwa setelah ketemu dengan korban, saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI bersama dengan saksi ZAID Als RENDI membawa korban menuju ke Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada korban ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengambil daun Pisang sebagai alas, selanjutnya menyuruh korban membuka pakaian yang korban kenakan dan kemudian terdakwa juga melepaskan pakaiannya lalu menyuruh korban rebahan selanjutnya terdakwa memasukkan Alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan Pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar-masuk ke alat kelamin korban dan kemudian mencabut alat kelaminnya dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, saksi ZAID Als RENDI langsung mendekati korban kemudian membuka celananya, selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi ZAID ALS RENDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar, Setelah saksi ZAID Als RENDI melakukan persetubuhan terhadap korban saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI juga melakukan perbuatan yang sama saat itu saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI langsung mendekati korban kemudian membuka celana, selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI juga memasukkan alat kelamin saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI mengeluarkan alat kelamin saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan saksi ZAID Als RENDI memerintahkan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI untuk mengantarkan korban kerumahnya .
Bahwa benar,terdakwa sebelum peristiwa TP persetubuhan terjadi, terdakwa tidak kenal dengan korban dan baru satu kali bertemu, dan saksi ZAID Als RENDI yang lebih dahulu berteman dengan korban.
Bahwa benar, terdakwa ketika sedang menyetubuhi korban, rekan terdakwa yaitu saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI menunggu disekitar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter.
Bahwa benar, terdakwa berdasarkan cerita saksi ZAID Als RENDI mengetahui jika korban berusia sekitar 16 tahun .
Bahwa benar terdakwa yang berstatus belum menikah sering mengunjungi komplek prostitusi dan terdakwa mengakui apa yang dilakukan terhadap korban adalah tidak bermoral karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran, ditempat gelap, dibelakang gudang dekat dengan persawahan dan dengan iming – iming uang Rp. 100.000,-
Bahwa benar, terdakwa setalah mengetahui saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dan saksi ZAID Als RENDI telah diamankan oleh Anggota Kepolisian atas perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan korban, terdakwa langsung pergi melarikan diri ke Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian di bualan Januari tahun 2017, setelah kurang lebih 2 tahun melarikan diri.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) Lembar celana panjang warna ungu.
1 (Satu) Lembar baju warna ungu putih.
1 (Satu) Lembar celana dalam warna kuning.
1 (Satu) Buah BH warna merah muda.
1 (Satu) Lembar celana panjang warna biru abu-abu.
1 (Satu) Lembar baju kaos warna hitam.
1 (Satu) Lembar celana panjang warna hitam.
1 (Satu) Lembar baju kaos warna biru tua kerah warna putih.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai Nomor : 445/547/C-8-VER/RSU tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. MADE OKA SENDANA YOGA, Sp.OG Nip. 19691008 200012 1 004 sebagai Dokter pada RSUD Pambalah Batung Amuntai yang menerangkan sebagai berikut :
Korban bernama MUDAH Binti AHMADI adalah seorang perempuan berusia 14 (empat belas) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
PEMERIKSAAN LUAR : Vulva dan Vagina
Tidak terdapat jelas pada vulva
PEMERIKSAAN DALAM : Selaput dara tampak robekan lama, pada selaput dara arah pukul 11, 12, 05, 06, 09 KESIMPULAN : Robekan pada selaput dara disebabkan trauma benda tumpul
Adalah merupakan Surat Resmi yang dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani berdasarkan kekuatan Sumpah Jabatan pada hari dan tanggal sebagaimana terlampir dalam surat dimaksud sehingga berdasarkan pasal 184 ayat (1) huruf c dan pasal 187 KUHAP dapat dipergunakan sebagai Alat Bukti Surat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dengan adanya barang bukti, serta Visum et repertum, yang bersesuaian dan bersangkut-paut satu sama lain, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, Pada hari senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi ZAID Als RENDI menceritakan kepada saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dan terdakwa tentang ada Perempuan yang bisa diajak bersetubuh, akan tetapi meminta bayaran Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa atas tawaran saksi ZAID Als RENDI, Terdakwa menyetujuinya, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ZAID Als RENDI “Amunnya akun ada”ai duit membayari” (kalau aku ada uang untuk membayarinya) ;
Bahwa benar, terdakwa, saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI bersepakat akan menyetubuhi korban tepatnya di Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI menjemput korban, sedangkan terdakwa menunggu di tempat yang telah disepakati.
Bahwa benar, terdakwa menarangkan bahwa setelah ketemu dengan korban, saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI bersama dengan saksi ZAID Als RENDI membawa korban menuju ke Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada korban ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengambil daun Pisang sebagai alas, selanjutnya menyuruh korban membuka pakaian yang korban kenakan dan kemudian terdakwa juga melepaskan pakaiannya lalu menyuruh korban rebahan selanjutnya terdakwa memasukkan Alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan Pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar-masuk ke alat kelamin korban dan kemudian mencabut alat kelaminnya dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, saksi ZAID Als RENDI langsung mendekati korban kemudian membuka celananya, selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali atau lebih dari satu kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi ZAID ALS RENDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar, Setelah saksi ZAID Als RENDI melakukan persetubuhan terhadap korban saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI juga melakukan perbuatan yang sama saat itu saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI langsung mendekati korban kemudian membuka celana, selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI juga memasukkan alat kelamin saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI ke alat kelamin korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga alat kelaminnya keluar masuk di dalam alat kelamin korban setelah itu saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI mengeluarkan alat kelamin saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dari alat kelamin korban dan tidak mengeluarkan sperma di alat kelamin korban ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan saksi ZAID Als RENDI memerintahkan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI untuk mengantarkan korban kerumahnya .
Bahwa benar,terdakwa sebelum peristiwa TP persetubuhan terjadi, terdakwa tidak kenal dengan korban dan baru satu kali bertemu, dan saksi ZAID Als RENDI yang lebih dahulu berteman dengan korban.
Bahwa benar, terdakwa ketika sedang menyetubuhi korban, rekan terdakwa yaitu saksi ZAID Als RENDI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI menunggu disekitar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter.
Bahwa benar, terdakwa berdasarkan cerita saksi ZAID Als RENDI mengetahui jika korban berusia sekitar 16 tahun .
Bahwa benar terdakwa yang berstatus belum menikah sering mengunjungi komplek prostitusi dan terdakwa mengakui apa yang dilakukan terhadap korban adalah tidak bermoral karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran, ditempat gelap, dibelakang gudang dekat dengan persawahan dan dengan iming – iming uang Rp. 100.000,-
Bahwa benar, terdakwa setalah mengetahui saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dan saksi ZAID Als RENDI telah diamankan oleh Anggota Kepolisian atas perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan korban, terdakwa langsung pergi melarikan diri ke Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian di bualan Januari tahun 2017, setelah kurang lebih 2 tahun melarikan diri.Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yuridis yang telah diuraikan di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan sepanjang hal-hal tersebut perlu dan bermanfaat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternative : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa Oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternative maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu pasal dakwaan yang penuntut umum anggap terbukti yaitu : Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan sengaja yang melakukan, atau yang turut serta melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Ad.1. Unsur "Barang Siapa" :
Menimbang, bahwa kata setiap orang sinonim dengan kata barang siapa atau siapa saja. Yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Dalam sistem hukum pidana modern subjek hukum ini berkembang meliputi pula badan hukum. Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian setiap orang yang dimaksudkan pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang dapat dibaca pada ketentuan Pasal 1 angka 16 yaitu, “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan seorang yang bernama ABDUS SIDIK Als SIDIK Bin SUBLI (Alm), sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Menurut hukum, Terdakwa masuk dalam pengertian kelompok orang perorangan (pribadi) yang secara lahiriah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bagi dirinya ataupun orang lain serta sehat jasmani dan rohaninya, maka Terdakwa adalah subyek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal ini tidak terjadi kesalahan/kekeliruan tentang orang (error in persona), dalam arti Terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan ini adalah orang atau pelaku tindak pidana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka oleh karena itu Majelis berkesimpulan unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja.”
Berkenaan dengan unsur “Sengaja”, dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum, Indonesia dan Belanda”, yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. J.E. Sahetapi, SH. MA., Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 88-97, antara lain dijelaskan sebagai berikut :
“Sesungguhnya, sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”. Juga dalam bentuk “Dengan maksud untuk” berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan. Jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus sudah ada maksud”. “Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya”. Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud, menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan”. Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apa yang diketahui belum tentu dikehendaki. Maka untuk membuktikan kesengajaan terdakwa kami mengutip pendapat (Jan Remmelink, HUKUM PIDANA, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 157,158), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “pembuktian unsur kesengajaan kerap sangat sulit, apalagi kesengajaan pada dasarnya merujuk pada proses psikis yang terjadi dalam diri seseorang. Sehingga untuk menyimpulkan adanya kesengajaan dapat digunakan situasi dan kondisi (data) eksternal yang dikumpulkan dan diseleksi dengan panduan pengalaman manusia pada umumnya, nalar serta rasa tanggung jawab. Dengan memperhitungkan situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan cara bagaimana seseorang melakukan tindak pidana dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut juga tentunya dengan memperhitungkan faktor kenalaran ataupun kepantasan yang dalam hukum akan terus bekerja. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut kita dapat mengatakan bahwa dalam hal kesengajaan selalu terlibat proses obyektivasi atau penyimpulan tentang nilai-norma yang terkait. Bilamana tindak pidana secara penuh memiliki karakter sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan diterima sebagai demikian oleh semua orang, maka juga dari sudut hukum tindakan demikian layak dipandang sebagai dilakukan dengan kesengajaan”
Berdasarkan fakta persidangan yang di peroleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta di perkuat dengan adanya barang bukti Bahwa :
Niat awal untuk melakukan peretubuhan terhadap Korban adalah dari saksi ZAID Als RENDI yang mana sekira pukul 21.00 Wita saksi ZAID Als RENDI mengirimkan sms kepada korban menanyakan kabar korban, selanjutnya korban membalas sms saksi ZAID Als RENDI yang intinya korban ingin meminjam uang kepada saksi ZAID Als RENDI untuk membeli Pulsa, selanjutnya saksi ZAID Als RENDI dengan bujuk rayunya membalas sms korban bahwa saksi ZAID Als RENDI mau meminjamkan uang tersebut jika korban mau di setubuhi.
Selanjutnya saksi ZAID Als RENDI menemui dan menceritakan kepada saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI dan terdakwa tentang ada Perempuan yang bisa diajak bersetubuh, akan tetapi meminta bayaran Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ZAID Als RENDI “Amunnya akun ada”ai duit membayari” (kalau aku ada uang untuk membayarinya).
Bahwa saksi ZAID Als RENDI setelah terdakwa bersedia mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- untuk membayari, saksi ZAID Als RENDI kembali mengirim SMS ke korban, dan berkata akan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi jika korban mau disetubuhi oleh saksi ZAID Als RENDI dan kedua teman lainnya dan korban membalas sms saksi ZAID Als RENDI bahwa korban setuju dengan ajakan saksi ZAID Als RENDI.
Bahwa antara terdakwa, saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI dan saksi M. RIDANI Als DANI ada kesepakatan untuk membawa korban di Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian adanya pembagian tugas yaitu saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI dan saksi M. RIDANI Als DANI menjemput korban ditempat yang telah disepakati dengan korban.
Bahwa terdakwa sebagai pemilik uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapat giliran pertama untuk menyetubuhi korban dan terdakwalah yang menyiapkan alas berupa daun pisang, kemudian terdakwa meminta agar korban segera menanggalkan pakaian yang dipakai oleh korban dan segera untuk rebahan.
Bahwa terdakwa yang berusia lebih dari 30 tahun dan berstatus belum menikah terdakwa sering mengunjungi komplek prostitusi, mengakui apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban adalah tidak bermoral karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran, ditempat gelap, dibelakang gudang dekat dengan persawahan dan dengan iming – iming pemberian yang tidak besar hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta terdakwa mengetahui jika korban belum berusia dewasa.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Dengan Sengaja” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
A.d .3 Unsur “Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan”
Secara umum Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penyertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
Tindak Pidana Penyertaan (Deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai :
Yang melakukan ;
Yang menyuruh melakukan ;
Yang turut melakukan ;
Yang menggerakkan / menganjurkan untuk melakukan ;
Yang membantu melakukan.
Dasar hukum penyertaan telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan pidana dalam Pasal 55 KUHP menurut rumusannya berbunyi :
1 Dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana, yaitu:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan ;
Mereka yang dengan pemberian-pemberian, janji-janji, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau keterpandangan, dengan kekerasan, ancaman atau dengan menimbulkan kesalahpahaman atau dengan memberikan kesempatan, sarana-sarana atau keterangan-keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang bersangkutan ;
Mengenai mereka yang disebutkan terakhir ini, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka itu hanyalah tindakan-tindakan yang dengan sengaja telah mereka gerakkan untuk dilakukan oleh orang lain, berikut akibat-akibatnya.
Berdasarkan fakta persidangan yang di peroleh dari keterangan para saksi keterangan terdakwa, serta di perkuat dengan adanya barang bukti Bahwa terdakwa menyetujui ajakan saksi ZAID Als RENDI dengan terdakwa bersedia mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- untuk membayari persetubuhan yang dilakukan dengan bergiliran, dan terdakwa sebagai pihak yang mengeluarkan uang mendapat giliran yang pertama, selanjutnya terdakwa mengakui apa yang dilakukan terhadap korban adalah tidak bermoral karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran, ditempat gelap, dibelakang gudang dekat dengan persawahan dan dengan iming – iming pemberian uang Rp. 100.000,- serta terdakwa mengetahui jika korban belum berusia dewasa.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
A.d .4 Unsur “Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”
Berdasarkan fakta persidangan yang di peroleh dari keterangan para saksi keterangan terdakwa, serta di perkuat dengan adanya barang bukti bahwa terdakwa, saksi ZAID Alias RENDI Bin ANSARI dan saksi MUHAMMAD RIDANI Alias DANI Bin SAUKANI telah melakukan persetubuhan terhadap korban MUDAH Als SANTI Bin AHMADI (berdasarkan Kartu Keluarga nomor : 6308042502070084 dengan tanggal lahir 04 Oktober 2010, saat terjadinya Tindak pidana masih berusia 14 tahun) yang dilakukan secara bergiliran dengan iming – iming memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana terdakwa, saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI dan saksi M. RIDANI Als DANI ada kesepakatan untuk membawa korban di Belakang Gudang jalan menuju ke Persawahan di Desa ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian adanya pembagian tugas yaitu saksi ZAID Als RENDI Bin ANSARI dan saksi M. RIDANI Als DANI menjemput korban ditempat yang telah disepakati dengan korban. Bahwa terdakwa sebagai pemilik uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapat giliran pertama untuk menyetubuhi korban dan terdakwalah yang menyiapkan alas berupa daun pisang, kemudian terdakwa meminta agar korban segera menanggalkan pakaian yang dipakai oleh korban dan segera untuk rebahan. Selanjutnya terdakwa yang sudah berusia lebih dari 30 tahun yang berstatus belum menikah mengakui apa yang dilakukan terhadap korban adalah tidak bermoral karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran, ditempat gelap, dibelakang gudang dekat dengan persawahan beralas daun pisang dan dengan iming – iming pemberian uang yang tidak besar hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mengetahui jika korban belum berusia dewasa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai Nomor : 445/547/C-8-VER/RSU tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. MADE OKA SENDANA YOGA, Sp.OG Nip. 19691008 200012 1 004 sebagai Dokter pada RSUD Pambalah Batung Amuntai yang menerangkan sebagai berikut :
Korban bernama MUDAH Binti AHMADI adalah seorang perempuan berusia 14 (empat belas) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
-
PEMERIKSAAN LUAR : Vulva dan Vagina
Tidak terdapat jelas pada vulva
PEMERIKSAAN DALAM : Selaput dara tampak robekan lama, pada selaput dara arah pukul 11, 12, 05, 06, 09 KESIMPULAN : Robekan pada selaput dara disebabkan trauma benda tumpul
-
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau Unsur kedua “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” di atas telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, dengan demikian maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif, yang diatur dalam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana“Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa harus dipersalahkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa pidana denda dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana penjara dan kepada Terdakwa selain pidana penjara akan dijatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka lamanya Terdakwa menjalani tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena hukuman yang dijatuhkan dalam amar putusan ini lebih lama dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang disita dan diajukan dalam persidangan ini, yaitu :
1 (Satu) Lembar celana panjang warna ungu.
1 (Satu) Lembar baju warna ungu putih.
1 (Satu) Lembar celana dalam warna kuning.
1 (Satu) Buah BH warna merah muda.
1 (Satu) Lembar celana panjang warna biru abu-abu.
1 (Satu) Lembar baju kaos warna hitam.
1 (Satu) Lembar celana panjang warna hitam.
1 (Satu) Lembar baju kaos warna biru tua kerah warna putih.
Akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakan milik dari Saksi Korban, maka terhadap barang bukti tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Saksi korban;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan berapa lama Terdakwa harus dipidana, maka terlebih dahului harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi MUDAH Als SANTI Binti AHMADI.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi saksi MUDAH Als SANTI Binti AHMADI.
Tidak adanya perdamaian.
Terdakwa DPO .;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim lamanya hukuman yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah sudah benar dan tepat dan sesuai dengan kesalahan Terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUS SIDIK ALS SIDIK BIN SUBLI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta membujuk terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUS SIDIK ALS SIDIK BIN SUBLI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana panjang warna ungu.
1 (satu) lembar baju warna ugu putih.
1 (satu) lembar celana dalwam wanra kunig.
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam.
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam.
1 (satu) lembar baju kaos warna biru tua kerah warna putih
Digunakan dalam perkara lain an.ZAID ALS RENDI BIN ANSARI.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari SENIN, tanggal 22 Mei 2017, oleh MUHAMMAD DZULHAQ,S.H., selaku Hakim Ketua, HENDRA NOVRIYANDIE, S.H.M.H., dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, pada tanggal 23 Mei 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAMSIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh DEWI INDRASARI S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
HENDRA NOVRIYANDIE, S.H.M.H., MUHAMMAD DZULHAQ,S.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SYAMSIAHH