41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp. 1.869.150 (termasuk pajak); 2. Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Naunu Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam; 3. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam 4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 belanja tidak langsung belanja tak terduga (BTT) Nomor DPA SKPD : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp4.000.000.000,00; 5. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam Di Kabupaten Kupang Tanggal 27 Desember 2012; 6. Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor : BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola; 7. Surat Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Kupang Nomor : 04/SKEP/BPBD/2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Penerimaan Hasil-Hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong-Lelogama STA 6+000 s/d 23 +000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu Menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang TA.2013; 8. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No./SKEP/BPBD/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kupang TA. 2012 untuk Pekerjaan Swakelola Penanganan Darurat Bencana Alam Dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan Bokong- Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu Kel. Camplong I di Kec. Fatuleu Kab. Kupang. 9. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang No.10/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Direksi dan Pengawas Lapangan Penanganan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan Bokong-Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu menuju Kel. Camplong I, di Kec. Fatuleu Kab. Kupang TA. 2012; 10. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No. 9/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Swakelola Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Kab. Kupang TA. 2012 Kepala BLUD Kab. Kupang; 11. Surat Permohonan Pencarian Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan dana rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/37/bpbd/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy) 12. SPM Nomor : 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp934.575.000,00; 13. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013 dan Kuitansi; 14. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 4 Maret 2013; 15. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang Tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT); 16. Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor : 016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang; 17. Surat Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap II (fisik 80%), PPK/Kepala BPBD mengajukan kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp560.745.000,00; 18. SPM Nomor : 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D 1306/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 21 November 2013 sebesar Rp560.745.000,00; 19. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013 dan kuitansi; 20. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 01 Oktober 2013; 21. Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 01 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013. 22. Surat Permohonan Pencairan Tahap III (fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp373.830.000,00; 23. SPM Nomor 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2006/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp373.830.000,00; 24. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi; surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang tanggal 29 Oktober 2013; 25. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013; 26. Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013; 27. Surat Permohonan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp114.125.000,00; 28. SPM Nomor 0011/LS/PPKD /1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp114.125.000,00; 29. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013; kuitansi; 30. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak Terduga Pimpinan BLUD tanggal 4 Maret 2013; 31. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT); 32. Surat Permohonan Tahap II (fisik 100%), PPK/ Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp114.125.000,00; 33. SPM Nomor 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D: 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp114.125.000,00; 34. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi; 35. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013; 36. Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 360/ 136.A/BPBD/2013; 37. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kupang Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada PPKAD Kab. Kupang TA. 2013 Nomor : 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembantu; 38. Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kab.Kupang Nomor : 12/SKEP/BPBD/2012 tanggal 27 Desember 2012; 39. Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005.929-2 BLUD Kab. Kupang; 40. Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005929-4 BLUD Kab. Kupang; 41. Rekening Bank Bukopin Kupang Nomor Tabungan 1701049582, Yoseph Effi (USD KAB. KUPANG); 42. Invoice membeli kawat bronjong dari PT Sinar Maju Sempurna sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm X 10 X 12 cm; 43. Bukti setor uang tunai ke rekening PT. Sinar Maju Sempurna di PT.Bank BCA Nomor : 1210475962 atas nama Arista Tursia sebesar Rp722.775.000,00; 44. Kuitansi pembayaran untuk pelunasan hutang kepada Koperasi Kredit Timau Kupang Jl.Oe’ekam Kel. Sikumana Kota Kupang sebesar Rp195.000.000,00 tanggal 16 Februari 2015; 45. Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas rutin PPK BLUD tahun 2012, 2013 dan 2014; 46. Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas kegiatan pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2013 dan 2014; 47. Berita Acara Opname/ Pemeriksaan Kas; 48. 1 buah buku tulis kegiatan penangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan Dan Naunu; 49. Sisa kawat bronjong kegiatan penanganan Bencana Alam sebanyak 1.383 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm, 10 cm X 12 cm, yang telah disisihkan sebanyak 1 lembar; 50. Permohonan untuk menerapkan PPK- BLUD beserta lampirannya; 51. Kwitansi pinjaman uang kepada Fransiskus Ganggas tanggal 30 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00; 52. Kwitansi pengembalian pinjaman uang untuk kebutuhan Kantor BLUD kepada Fransiskus Ganggas tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp130.000.000,00; 53. Kwitansi pinjaman sementara/ pinjaman khusus kepada Koperasi Kredit Timau Kupang tanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp100.000.000,00; 54. Slip uang masuk dari Effi Yoseph pada Koperasi Timau tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp123.024.000,00; 55. Kwitansi pengembalian pinjaman uang kepada Padron A. S. Paulus tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp45.626.250,00; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI BLUD KAB. KUPANG YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UPTD (UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH) PENGELOLAAN ALAT BERAT DINAS PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT KAB. KUPANG; 56. Rekening Koran Tahapan BCA No. Rekening 01210475962 atas nama Arista Turisia, SE periode transaksi 05 - 2013 sampai dengan 07-2017; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAUDARI ARISTA TURISIA, SE SELAKU DIREKTUR PT. SMS BERONJONG; 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI
Tempat Lahir : Oepoli
Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun/ 23 Maret 1956
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Oepura Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang)
Pendidikan : Sarjana Teknik
Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara Kupang sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 12 Juni 2017;
Penuntut Umum Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara Kupang sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 17 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2017;
Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya GEORGE DIETER NAKMOFA, S.H., M.H, Advokat/ Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Air Lobang I RT. 039 RW. 017 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/SK.Pid.Sus/2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor : 73/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG tanggal 17 Juli 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI tidak terbukti tsecara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Primair kami;
Membebaskan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Subsidiair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp. 1.869.150 (termasuk pajak);
Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Naunu Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 belanja tidak langsung belanja tak terduga (BTT) Nomor DPA SKPD : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp4.000.000.000,00;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam Di Kabupaten Kupang Tanggal 27 Desember 2012;
Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor : BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola;
Surat Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Kupang Nomor : 04/SKEP/BPBD/2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Penerimaan Hasil-Hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong-Lelogama STA 6+000 s/d 23 +000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu Menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang TA.2013;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No./SKEP/BPBD/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kupang TA. 2012 untuk Pekerjaan Swakelola Penanganan Darurat Bencana Alam Dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan Bokong- Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu Kel. Camplong I di Kec. Fatuleu Kab. Kupang.
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang No.10/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Direksi dan Pengawas Lapangan Penanganan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan Bokong-Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu menuju Kel. Camplong I, di Kec. Fatuleu Kab. Kupang TA. 2012;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No. 9/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Swakelola Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Kab. Kupang TA. 2012 Kepala BLUD Kab. Kupang;
Surat Permohonan Pencarian Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan dana rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/37/bpbd/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor : 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp934.575.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013 dan Kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 4 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang Tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT);
Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor : 016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang;
Surat Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap II (fisik 80%), PPK/Kepala BPBD mengajukan kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp560.745.000,00;
SPM Nomor : 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D 1306/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 21 November 2013 sebesar Rp560.745.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013 dan kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 01 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 01 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013.
Surat Permohonan Pencairan Tahap III (fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp373.830.000,00;
SPM Nomor 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2006/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp373.830.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi; surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang tanggal 29 Oktober 2013;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013;
Surat Permohonan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
SPM Nomor 0011/LS/PPKD /1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013; kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak Terduga Pimpinan BLUD tanggal 4 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT);
Surat Permohonan Tahap II (fisik 100%), PPK/ Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
SPM Nomor 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D: 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 360/ 136.A/BPBD/2013;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kupang Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada PPKAD Kab. Kupang TA. 2013 Nomor : 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembantu;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kab.Kupang Nomor : 12/SKEP/BPBD/2012 tanggal 27 Desember 2012;
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005.929-2 BLUD Kab. Kupang;
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005929-4 BLUD Kab. Kupang;
Rekening Bank Bukopin Kupang Nomor Tabungan 1701049582, Yoseph Effi (USD KAB. KUPANG);
Invoice membeli kawat bronjong dari PT Sinar Maju Sempurna sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm X 10 X 12 cm;
Bukti setor uang tunai ke rekening PT. Sinar Maju Sempurna di PT.Bank BCA Nomor : 1210475962 atas nama Arista Tursia sebesar Rp722.775.000,00;
Kuitansi pembayaran untuk pelunasan hutang kepada Koperasi Kredit Timau Kupang Jl.Oe’ekam Kel. Sikumana Kota Kupang sebesar Rp195.000.000,00 tanggal 16 Februari 2015;
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas rutin PPK BLUD tahun 2012, 2013 dan 2014;
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas kegiatan pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2013 dan 2014;
Berita Acara Opname/ Pemeriksaan Kas;
1 buah buku tulis kegiatan penangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan Dan Naunu;
Sisa kawat bronjong kegiatan penanganan Bencana Alam sebanyak 1.383 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm, 10 cm X 12 cm, yang telah disisihkan sebanyak 1 lembar;
Permohonan untuk menerapkan PPK- BLUD beserta lampirannya;
Kwitansi pinjaman uang kepada Fransiskus Ganggas tanggal 30 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00;
Kwitansi pengembalian pinjaman uang untuk kebutuhan Kantor BLUD kepada Fransiskus Ganggas tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp130.000.000,00;
Kwitansi pinjaman sementara/ pinjaman khusus kepada Koperasi Kredit Timau Kupang tanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp100.000.000,00;
Slip uang masuk dari Effi Yoseph pada Koperasi Timau tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp123.024.000,00;
Kwitansi pengembalian pinjaman uang kepada Padron A. S. Paulus tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp45.626.250,00;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI BLUD KAB. KUPANG YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UPTD (UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH) PENGELOLAAN ALAT BERAT DINAS PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT KAB. KUPANG;
Rekening Koran Tahapan BCA No. Rekening 01210475962 atas nama Arista Turisia, SE periode transaksi 05 - 2013 sampai dengan 07-2017
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAUDARI ARISTA TURISIA, SE SELAKU DIREKTUR PT. SMS BERONJONG;
8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum dan membebankan uang pengganti sebesar uang yang diterima Terdakwa dan tidak bisa dipertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp27.000,000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa EFFI YOSEPH, ST alias YOSEPH EFFI pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang yang terletak di Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kupang ingin melakukan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang sehingga Saksi Drs. Ayub Titu Eki, MS. Ph.D selaku Bupati Kabupaten Kupang memerintahkan Saksi Drs. Hendrik Paud, M.Pd selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang untuk membicarakan dan mempersiapkan proses pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2012, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang membuat surat usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang nomor : 25.A/USPD/2012 tanggal 20 Februari 2012 dengan diketahui oleh Saksi Ir. Joao M.M.E. Mariano, CES selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah usulan tersebut diterima Oleh Bupati Kabupaten Kupang selanjutnya Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/HK/2012 Tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang. Dengan susunan dan keanggotaan tim penilai tersebut terdiri dari :
Sekda Kab. Kupang An. Drs. Hendrik Paut, M.Pd selaku Ketua Tim.
Kadis PPKAD An. Anton Suriasa selaku Sekertaris Merangkap Anggota.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Kupang An. Korinus Masneno selaku Anggota.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Kupang An. Marthen Rahakbauw sebagai Anggota.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang An. Markus Natonis, SH sebagai Anggota.
Kadis PU dan PR Kabupaten Kupang An. Ir. Joao M.M.E Mariano, CES sebagai Anggota.
Kabag Administrasi Perekonomian pada Setda Kabupaten Kupang An. Agustinus Dali Lomi, SE sebagai Anggota dan,
Kepala Bagian Organsasi dan Sumber Daya Aparatur pada Setda Kabupaten Kupang Ronny Prasodjo sebagai Anggota.
Selanjutnya Tim yang telah dibentuk tersebut bekerja dan melakukan penilaian atas usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang yang diajukan oleh Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dengan mengacu pada ketentuan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan;
Bahwa setelah dilakukan penilaian oleh Tim penilai usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang maka berdasarkan Laporan hasil penilaian tertanggal 06 Juli 2012 dinyatakan Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dapat/layak diberikan Pola Pengelolaan Keuangan PPK BLUD dengan “Status Penuh”. Kemudian berdasarkan Laporan hasil penilaian tersebut Bupati Kabupaten Kupang Saksi AYUB TITU EKI menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang tersebut, maka Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pun berganti nama menjadi BLUD Kabupaten Kupang kemudian kegiatan pada seksi tersebut pun berjalan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Kupang Saksi AYUB TITU EKI untuk melaksanakan tugas sebagai Pimpinan BLUD dan diambil sumpahnya pada hari Jumat tanggal 07 September 2012. Yang kemudian untuk membantu dan memperlancar kegiatan pada BLUD Kabupaten Kupang maka Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD telah menunjuk beberapa orang staf dan ditempatkan dalam beberapa jabatan di BLUD yakni Saksi Maria Joana Alves Vianey ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan/Penyetor, Saksi Fransiska Hanjan De Jesus ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, dan beberapa pegawai lainnya sebagai Operator alat berat dan driver yakni Saksi Soleman Katabal, Saksi Yakubus Seik, dan Saksi Buce Pelt;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2012, BLUD Kabupaten Kupang pernah ditunjuk oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan yakni pekerjaan ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan dan pekerjaan jalan di Desa Naunu Tahun Anggaran 2012 secara swakelola. Adapun dasar penunjukan pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan kontrak Nomor :360.602/322/BPBD/2012 tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.869.150.000,- untuk kegiatan di Desa Bijaesahan, dan kontrak Nomor : 360.602/323/BPBD/2012, tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.228.250.000 untuk kegiatan di Desa Naunu yang ditandatangai oleh Saksi Jeremias Manoe selaku PPK dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sebagai pelaksana pekerjaan yang selanjutnya atas 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam tersebut telah dicairkan dana dari PPKAD Kabupaten Kupang atas permintaan BPBD Kab. Kupang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.648.250.454,- untuk kegiatan di Desa Bijaesehan dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp.201.275.000,- dengan total nilai sebesar Rp.1.849.525.454,- dan diterima BLUD Kabupaten Kupang secara bertahap melalui Transfer ke rekening BLUD Bank BPD NTT nomor rekening 016.02.02.0059292, yang dibuat khusus oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | 01-05-2013 | Transfer rekening | 934.575.000,00 |
| 2. | 03-06-2013 | Transfer rekening | 114.125.000,00 |
| 3. | 02-12-2013 | Transfer rekening | 384.025.363,00 |
| 4. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 329.650.091,00 |
| 5. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Penerimaan | 1.849.525.454,00 | ||
Bahwa dana yang telah diterima tersebut, selanjutnya BLUD Kabupaten Kupang telah mencairkan dana dari rekening dengan total sebesar Rp.1.849.075.091,00 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | 03/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 2 | 04/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 3 | 05/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 4 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 30.000.000,00 |
| 5 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C KCU SBY | 772.775.000,00 |
| 6 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 25.000.000,00 |
| 7 | 19/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 20.000.000,00 |
| 8 | 24/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 9 | 01/07/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 10 | 05/07/2013 | Tarik Tunai | 24.000.000,00 |
| 11 | 15/08/2013 | Tarik Tunai | 2.500.000,00 |
| 12 | 02/12/2013 | Tarik Tunai | 360.000.000,00 |
| 13 | 04/12/2013 | Tarik Tunai | 23.000.000,00 |
| 14 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 329.650.091,00 |
| 15 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Pencairan | 1.849.075.091,00 | ||
Bahwa sebelum anggaran tersebut seluruhnya dicairkan dan diterima oleh BLUD Kabupaten Kupang. Pada bulan agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang meminjam uang/hutang kepada perseorangan dan koperasi sebesar Rp.235.000.000,- untuk menanggulangi kekurangan biaya operasional dalam pelaksanaan pekerjaan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan karena uang anggaran belum bisa cair seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 2 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Koperasi Timau Kupang sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp.123.024.000,-
Tanggal 16 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Padron Paulus sebesar Rp.35.000.000,- dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp.45.626.250,-
Tanggal 30 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Fransiskus Nggangas sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga 10%,. dengan total hutang Rp.130.000.000,-
Bahwa 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam baik di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu tersebut seluruhnya telah selesai dilaksanakan 100 % oleh Pihak BLUD Kab. Kupang sesuai dengan Kontrak dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim pemeriksa dan penilai Hasil pekerjaan PHO sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan nomor: 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 13 September 2013 untuk kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor:02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Naunu dan bendahara kegiatan penanganan Bencana Alam Saksi MARIA JOANA ALVES VIALEY juga telah membuat laporan pertanggungjawabannya kepada BPBD Kab. Kupang, namun demikian di dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut ditemukan adanya beberapa penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang antara lain sebagai berikut :
Bahwa seluruh penerimaan dan pembayaran pengeluaran yang dilakukan oleh BLUD Kabupaten Kupang dari Pelaksananaan 2 kontrak pekerjaan swakelola penanggulangan daraurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 tidak dimasukkan ke dalam rekening kas umum BLUD Kabupaten Kupang, melainkan dimasukkan ke dalam rekening lain di Bank NTT atas nama BLUD Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 016.02.02.0059292 yang baru dibuka oleh Terdakwa. Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sehubungan dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BLUD Kab. Kupang;
Adanya bahan material sirtu yang dipergunakan sebagai timbunan dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 tersebut yang sebenarnya tidak dibeli dan diperoleh dengan cara mengambil di kali Bijaesahan dan dari lokasi tambang tilong dengan menggunakan alat eksafator milik BLUD Kabupaten Kupang namun dilaporkan sebagai beban pengeluaran dalam pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Maria Joana Alves Vianey atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST atas Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 sebesar Rp.711.360.000,00,- kemudian untuk kegaiatan di Desa Bijaesahan sebesar Rp.30.555.000,- untuk kegiatan di Desa Naunu dan Adanya 2 (dua) bukti laporan pertanggungjawaban Kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dibuat oleh Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey yakni berupa 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat berdasarkan fakta riil pengeluaran sebenarnya dan 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai Fakta riil pengeluaran yang sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB dalam kontrak atas perintah langsung dari Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang yang kemudian Pihak BLUD Kab. Kupang telah melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta riil pengeluaran kepada BPBD Kab. Kupang selaku pihak pemberi kerja;
Adanya sisa dana lebih dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Naunu TA. 2012 yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dilampiri bukti pertanggunjawaban;
Bahwa seluruh penerimaan kas riil dan pengeluaran kas riil berdasarkan bukti-bukti/kuitansi-kuitansi yang ada di dalam bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu, yang dikelola secara terpisah dari keuangan rutin PPK BLUD setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan terdapat sisa uang lebih yang rinciannya adalah sebagai berikut :
-
RINCIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BLUD KAB. KUPANG
DALAM KEGIATAN PENANGANAN BENCANA ALAM DI DESA BIJAESEHAN DAN DESA NAUNU TA. 2012
(1) Pendapatan/penerimaan dari pembayaran via Transfer Bank dari Rekening Bank NTT a.n BPBD Kab Kupang No.016.02.004.040-4. Rp 1.849.525.454,00 (2) Pencairan dari bank selama kegiatan Bencana Alam berlangsung. Rp 1.849.075.091,00 Saldo Bank (1)-(2) Rp 450.363,00 MUTASI KAS (1) Penerimaan Kas BLUD Kab. Kupang a. Pencairan dari bank (2) Rp 1.849.075.091,00 b. Penerimaan hutang Rp 235.000.000,00 Jumlah (1)= a+b Rp 2.084.075.091,00 (2) Pengeluaran Kas a Biaya untuk penanganan Bencana Alam Rp 1.504.446.096,00 b Pembayaran hutang (pokok dan bunga) Rp 298.650.250,00 Jumah (2)= a+b Rp 1.803.096.346,00 (3) Saldo Kas (1)-(2) Rp 280.978.745,00
Bahwa selanjutnya Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang telah menggunakan Saldo Kas yang ada sebesar Rp.280.978.745,00 tersebut untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya, dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang memerintahkan dan meminta blanko slip penarikan uang kosong Bank NTT kepada Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vialey untuk mengambil uang dan melakukan pembayaran beronjong kawat di PT Sinar Maju Sempurna Surabaya;
Bahwa selanjutnya tanggal 13 Juni 2013, blanko slip penarikan kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk menarik uang tunai dari rekening PPK BLUD Nomor 016.02.02.005.929-4 melalui Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.772.775.000,- yang selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk pembayaran pembelian kawat bronjong kepada PT Sinar Maju Sempurna Surabaya sebesar Rp.722.775.000,- melalui transfer ke rekening BCA Cabang Situbondo Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sebesar Rp.690.000.000,- dan ke rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina sebesar Rp.32.775.000,- sebagai biaya kirim sehingga masih tersisa uang pada Terdakwa Effi Yoseph, ST sebesar Rp.50.000.000,- dan Terdakwa Effi Yoseph, ST menggunakan sisa uang sebesar Rp.50.000.000,- tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetor kembali ke Kas/Bank PPK BLUD;
Pada tanggal 31 Maret 2014 Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Saksi Mariana Joana Alves Vianey untuk membayar biaya pekerjaan Normalisasi Sungai di Desa Siumate Kecamatan Fatuleu Barat sebesar Rp.27.031.753,00, sesuai kuitansi BKU (tanpa nomor) dengan dilampiri rincian belanjanya. Dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST diminta untuk diserahkan kepada Saksi Fransica Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin dengan alasan Terdakwa bahwa dana yang digunakan tersebut supaya dapat diganti oleh Pemkab Kupang;
Tanggal 22 April 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara kegiatan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey untuk membeli 2 buah Mesin Cetak Batako @Rp 13.500.000,00 dari Toko Karya Subur Jl. Cendrawasih No 33 Kupang sesuai Kuitansi BKU Nomor 799 untuk pekerjaan batako di Tilong dengan total belanja Sebesar Rp. 27.000.000,- dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST diminta untuk diserahkan kepada Saksi Fransisca Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin, dengan alasan Terdakwa agar alat tersebut dapat menjadi milik BLUD Kabupaten Kupang karena seakan dibeli menggunakan dana rutin;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan januari sampai dengan mei tahun 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey beberapa kali menyerahkan uang sisa dana kegiatan Bencana Alam, dengan total sebesar Rp.176.900.000,-, namun Saksi Maria Joana Alves Vianey menjelaskan tidak mengetahui rencana penggunaannya dan Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan seluruh uang tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp.46.992,- masih disimpan oleh Saksi Maria Joana Alves Vianey. Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban Saksi Maria Joana Alves Vianey selaku Bendahara pernah beberapa kali meminta bukti pertanggungjawaban kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST, namun Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan dan mengatakan jika dana tersebut tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan karena merupakan keuntungan kemudian pertanggungjawaban juga telah selesai dibuat dan dilaporkan kepada Pihak BPBD Kab. Kupang;
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST alias YOSEPH EFFI tersebut telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 1 Angka 15 yang menyebutkan bahwa :
“Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.”
Pasal 31
Ayat (1) yang menyebutkan bahwa : BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain ;
Struktur organisasi
Prosedur kerja
Pengelompokan fungsi yang logis
Pengelolaan sumber daya manusia
Ayat (2) yang menyebutukan : Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip antara lain :
Akuntabilitas
Responsibilitas
Independensi
Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan bahwa :
Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan kejelasan fungsi, struktur dan sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 60 yang menyebutkan bahwa :
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari :
Jasa layanan;
Hibah;
Hasil kerjasama dengan pihak lain;
APBD;
APBN; dan
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Pasal 62 ayat (3) yang menyebutkan bahwa :
Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan BLUD.
Pasal 83 yang menyebutkan bahwa :
“TranSaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang dirugikan sebesar Rp.280.978.745, (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor: LAINV-40/PW24/5/2017 tanggal 14 Maret 2017;
Perbuatan Ia Terdakwa EFFI YOSEPH, ST alias YOSEPH EFFI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia Terdakwa EFFI YOSEPH, ST alias YOSEPH EFFI selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : SK.432/KEP/HK/2012 Tanggal 12 Juli 2012 pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang yang terletak di Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kupang ingin melakukan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang sehingga Saksi Drs. Ayub Titu Eki, MS. Ph.D selaku Bupati Kabupaten Kupang memerintahkan Saksi Drs. Hendrik Paud, M.Pd selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang untuk membicarakan dan mempersiapkan proses pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2012, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang membuat surat usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang nomor : 25.A/USPD/2012 tanggal 20 Februari 2012 dengan diketahui oleh Saksi Ir. Joao M.M.E. Mariano, CES selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah usulan tersebut diterima Oleh Bupati Kabupaten Kupang selanjutnya Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/HK/2012 Tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang. Dengan susunan dan keanggotaan tim penilai tersebut terdiri dari :
Sekda Kab. Kupang An. Drs. Hendrik Paut, M.Pd selaku Ketua Tim.
Kadis PPKAD An. Anton Suriasa selaku Sekertaris Merangkap Anggota.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Kupang An. Korinus Masneno selaku Anggota.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Kupang An. Marthen Rahakbauw sebagai Anggota.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang An. Markus Natonis, SH sebagai Anggota.
Kadis PU dan PR Kabupaten Kupang An. Ir. Joao M.M.E Mariano, CES sebagai Anggota.
Kabag Administrasi Perekonomian pada Setda Kabupaten Kupang An. Agustinus Dali Lomi, SE sebagai Anggota dan,
Kepala Bagian Organsasi dan Sumber Daya Aparatur pada Setda Kabupaten Kupang Ronny Prasodjo sebagai Anggota.
Selanjutnya Tim yang telah dibentuk tersebut bekerja dan melakukan penilaian atas usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang yang diajukan oleh Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dengan mengacu pada ketentuan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan;
Bahwa setelah dilakukan penilaian oleh Tim penilai usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kab. Kupang maka berdasarkan Laporan hasil penilaian tertanggal 06 Juli 2012 dinyatakan seksi peralatan bidang prasarana wilayah dinas pekerjaan umum dan perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dapat/layak diberikan Pola Pengelolaan Keuangan PPK BLUD dengan “Status Penuh”. Kemudian berdasarkan Laporan hasil penilaian tersebut Bupati Kabupaten Kupang Saksi AYUB TITU EKI menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang tersebut, maka Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pun berganti nama menjadi BLUD Kabupaten Kupang kemudian kegiatan pada seksi tersebut pun berjalan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Kupang Saksi AYUB TITU EKI untuk melaksanakan tugas sebagai Pimpinan BLUD dan diambil sumpahnya pada hari Jumat tanggal 07 September 2012. Yang kemudian untuk membantu dan memperlancar kegiatan pada BLUD Kabupaten Kupang maka Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD telah menunjuk beberapa orang staf dan ditempatkan dalam beberapa jabatan di BLUD yakni Saksi Maria Joana Alves Vianey ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan/Penyetor, Saksi Fransiska Hanjan De Jesus ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, dan beberapa pegawai lainnya sebagai Operator alat berat dan driver yakni Saksi Soleman Katabal, Saksi Yakubus Seik, dan Saksi Buce Pelt;
Bahwa Terdakwa EFFI YOSEPH, ST selaku Pimpinan BLUD mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
Menyusun rencana strategis bisnis BLUD;
Menyiapkan rencana bisnis dan anggaran BLUD;
Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala daerah sesuai ketentuan;
Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Bupati;
Melaksanakan fungsi penanggungjawab umum dan operasional BLUD
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2012, BLUD Kabupaten Kupang pernah ditunjuk oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan yakni pekerjaan ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan dan pekerjaan jalan di Desa Naunu Tahun Anggaran 2012 secara swakelola. Adapun dasar penunjukan pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan kontrak Nomor :360.602/322/BPBD/2012 tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.869.150.000,- untuk kegiatan di Desa Bijaesahan, dan kontrak Nomor : 360.602/323/BPBD/2012, tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.228.250.000 untuk kegiatan di Desa Naunu yang ditandatangai oleh Saksi Jeremias Manoe selaku PPK dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sebagai pelaksana pekerjaan yang selanjutnya atas 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam tersebut telah dicairkan dana dari PPKAD Kabupaten Kupang atas permintaan BPBD Kab. Kupang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.648.250.454,- untuk kegiatan di Desa Bijaesehan dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp.201.275.000,- dengan total nilai sebesar Rp.1.849.525.454,- dan diterima BLUD Kabupaten Kupang secara bertahap melalui Transfer ke rekening BLUD Bank BPD NTT nomor rekening 016.02.02.0059292, yang dibuat khusus oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | 01-05-2013 | Transfer rekening | 934.575.000,00 |
| 2. | 03-06-2013 | Transfer rekening | 114.125.000,00 |
| 3. | 02-12-2013 | Transfer rekening | 384.025.363,00 |
| 4. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 329.650.091,00 |
| 5. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Penerimaan | 1.849.525.454,00 | ||
Bahwa dana yang telah diterima tersebut, selanjutnya BLUD Kabupaten Kupang telah mencairkan dana dari rekening dengan total sebesar Rp.1.849.075.091,00 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | 03/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 2 | 04/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 3 | 05/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 4 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 30.000.000,00 |
| 5 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C KCU SBY | 772.775.000,00 |
| 6 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 25.000.000,00 |
| 7 | 19/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 20.000.000,00 |
| 8 | 24/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 9 | 01/07/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 10 | 05/07/2013 | Tarik Tunai | 24.000.000,00 |
| 11 | 15/08/2013 | Tarik Tunai | 2.500.000,00 |
| 12 | 02/12/2013 | Tarik Tunai | 360.000.000,00 |
| 13 | 04/12/2013 | Tarik Tunai | 23.000.000,00 |
| 14 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 329.650.091,00 |
| 15 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Pencairan | 1.849.075.091,00 | ||
Bahwa sebelum anggaran tersebut seluruhnya dicairkan dan diterima oleh BLUD Kabupaten Kupang. Pada bulan agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang meminjam uang/hutang kepada perseorangan dan koperasi sebesar Rp.235.000.000,- untuk menanggulangi kekurangan biaya operasional dalam pelaksanaan pekerjaan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan karena uang anggaran belum bisa cair seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 2 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Koperasi Timau Kupang sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp.123.024.000,-
Tanggal 16 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Padron Paulus sebesar Rp.35.000.000,- dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp.45.626.250,-
Tanggal 30 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Fransiskus Nggangas sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga 10%,. dengan total hutang Rp.130.000.000,-
Bahwa 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam baik di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu tersebut seluruhnya telah selesai dilaksanakan 100 % oleh Pihak BLUD Kab. Kupang sesuai dengan Kontrak dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim pemeriksa dan penilai Hasil pekerjaan PHO sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan nomor: 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 13 September 2013 untuk kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor:02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Naunu dan bendahara kegiatan penanganan Bencana Alam Saksi MARIA JOANA ALVES VIALEY juga telah membuat laporan pertanggungjawabannya kepada BPBD Kab. Kupang, namun demikian di dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut ditemukan adanya beberapa penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang antara lain sebagai berikut :
Bahwa seluruh penerimaan dan pembayaran pengeluaran yang dilakukan oleh BLUD Kabupaten Kupang dari Pelaksananaan 2 kontrak pekerjaan swakelola penanggulangan daraurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 tidak dimasukkan ke dalam rekening kas umum BLUD Kabupaten Kupang, melainkan dimasukkan ke dalam rekening lain di Bank NTT atas nama BLUD Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 016.02.02.0059292 yang baru dibuka oleh Terdakwa. Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sehubungan dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BLUD Kab. Kupang;
Adanya bahan material sirtu yang dipergunakan sebagai timbunan dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 tersebut yang sebenarnya tidak dibeli dan diperoleh dengan cara mengambil di kali Bijaesahan dan dari lokasi tambang tilong dengan menggunakan alat eksafator milik BLUD Kabupaten Kupang namun dilaporkan sebagai beban pengeluaran dalam pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Maria Joana Alves Vianey atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST atas Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 sebesar Rp.711.360.000,00,- kemudian untuk kegaiatan di Desa Bijaesahan sebesar Rp.30.555.000,- untuk kegiatan di Desa Naunu dan Adanya 2 (dua) bukti laporan pertanggungjawaban Kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dibuat oleh Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey yakni berupa 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat berdasarkan fakta riil pengeluaran sebenarnya dan 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai Fakta riil pengeluaran yang sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB dalam kontrak atas perintah langsung dari Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang yang kemudian Pihak BLUD Kab. Kupang telah melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta riil pengeluaran kepada BPBD Kab. Kupang selaku pihak pemberi kerja;
Adanya sisa dana lebih dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Naunu TA. 2012 yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dilampiri bukti pertanggunjawaban;
Bahwa seluruh penerimaan kas riil dan pengeluaran kas riil berdasarkan bukti-bukti/kuitansi-kuitansi yang ada di dalam bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu, yang dikelola secara terpisah dari keuangan rutin PPK BLUD setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan terdapat sisa uang lebih yang rinciannya adalah sebagai berikut :
-
RINCIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BLUD KAB. KUPANG
DALAM KEGIATAN PENANGANAN BENCANA ALAM DI DESA BIJAESEHAN DAN DESA NAUNU TA. 2012
(1) Pendapatan/penerimaan dari pembayaran via Transfer Bank dari Rekening Bank NTT a.n BPBD Kab Kupang No.016.02.004.040-4. Rp 1.849.525.454,00 (2) Pencairan dari bank selama kegiatan Bencana Alam berlangsung. Rp 1.849.075.091,00 Saldo Bank (1)-(2) Rp 450.363,00 MUTASI KAS (1) Penerimaan Kas BLUD Kab. Kupang a. Pencairan dari bank (2) Rp 1.849.075.091,00 b. Penerimaan hutang Rp 235.000.000,00 Jumlah (1)= a+b Rp 2.084.075.091,00 (2) Pengeluaran Kas a Biaya untuk penanganan Bencana Alam Rp 1.504.446.096,00 b Pembayaran hutang (pokok dan bunga) Rp 298.650.250,00 Jumah (2)= a+b Rp 1.803.096.346,00 (3) Saldo Kas (1)-(2) Rp 280.978.745,00
Bahwa selanjutnya Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang telah menggunakan Saldo Kas yang ada sebesar Rp.280.978.745,00 tersebut untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya, dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang memerintahkan dan meminta blanko slip penarikan uang kosong Bank NTT kepada Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vialey untuk mengambil uang dan melakukan pembayaran beronjong kawat di PT Sinar Maju Sempurna Surabaya;
Bahwa selanjutnya tanggal 13 Juni 2013, blanko slip penarikan kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk menarik uang tunai dari rekening PPK BLUD Nomor 016.02.02.005.929-4 melalui Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.772.775.000,- yang selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk pembayaran pembelian kawat bronjong kepada PT Sinar Maju Sempurna Surabaya sebesar Rp.722.775.000,- melalui transfer ke rekening BCA Cabang Situbondo Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sebesar Rp.690.000.000,- dan ke rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina sebesar Rp.32.775.000,- sebagai biaya kirim sehingga masih tersisa uang pada Terdakwa Effi Yoseph, ST sebesar Rp.50.000.000,- dan Terdakwa Effi Yoseph, ST menggunakan sisa uang sebesar Rp.50.000.000,- tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetor kembali ke Kas/Bank PPK BLUD;
Pada tanggal 31 Maret 2014 Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Saksi Mariana Joana Alves Vianey untuk membayar biaya pekerjaan Normalisasi Sungai di Desa Siumate Kecamatan Fatuleu Barat sebesar Rp.27.031.753,00, sesuai kuitansi BKU (tanpa nomor) dengan dilampiri rincian belanjanya. Dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST diminta untuk diserahkan kepada Saksi Fransica Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin dengan alasan Terdakwa bahwa dana yang digunakan tersebut supaya dapat diganti oleh Pemkab Kupang;
Tanggal 22 April 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara kegiatan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey untuk membeli 2 buah Mesin Cetak Batako @Rp 13.500.000,00 dari Toko Karya Subur Jl. Cendrawasih No 33 Kupang sesuai Kuitansi BKU Nomor 799 untuk pekerjaan batako di Tilong dengan total belanja Sebesar Rp. 27.000.000,- dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST diminta untuk diserahkan kepada Saksi Fransisca Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin, dengan alasan Terdakwa agar alat tersebut dapat menjadi milik BLUD Kabupaten Kupang karena seakan dibeli menggunakan dana rutin;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan januari sampai dengan mei tahun 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey beberapa kali menyerahkan uang sisa dana kegiatan Bencana Alam, dengan total sebesar Rp.176.900.000,-, namun Saksi Maria Joana Alves Vianey menjelaskan tidak mengetahui rencana penggunaannya dan Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan seluruh uang tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp.46.992,- masih disimpan oleh Saksi Maria Joana Alves Vianey. Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban Saksi Maria Joana Alves Vianey selaku Bendahara pernah beberapa kali meminta bukti pertanggungjawaban kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST, namun Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan dan mengatakan jika dana tersebut tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan karena merupakan keuntungan kemudian pertanggungjawaban juga telah selesai dibuat dan dilaporkan kepada Pihak BPBD Kab. Kupang;
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST alias YOSEPH EFFI tersebut telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 1 Angka 15 yang menyebutkan bahwa :
“Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.”
Pasal 31
Ayat (1) yang menyebutkan bahwa : BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain ;
Struktur organisasi
Prosedur kerja
Pengelompokan fungsi yang logis
Pengelolaan sumber daya manusia
Ayat (2) yang menyebutukan : Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip antara lain :
Akuntabilitas
Responsibilitas
Independensi
Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan bahwa :
Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan kejelasan fungsi, struktur dan sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 60 yang menyebutkan bahwa :
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari :
Jasa layanan;
Hibah;
Hasil kerjasama dengan pihak lain;
APBD;
APBN; dan
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Pasal 62 ayat (3) yang menyebutkan bahwa :
Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan BLUD.
Pasal 83 yang menyebutkan bahwa :
“TranSaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang dirugikan sebesar Rp.280.978.745, (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor: LAINV-40/PW24/5/2017 tanggal 14 Maret 2017;
Perbuatan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST alias YOSEPH EFFI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
MARIA JOANA ALVES VIANEY, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti memberi keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan dan operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupeten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang dengan Terdakwa Effi Yoseph, S.T;
Bahwa Saksi menerangkan di dalam kegiatan tersebut yang Saksi tahu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Saksi Jeremias Manoe, S.H. dan yang ditunjuk mengerjakan adalah BLUD Kab. Kupang secara swakelola yang dalam hal ini pihak BLUD diwakili oleh Terdakwa Effi Yoseph, S.T. selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang;
Bahwa Saksi mengetahui jika di Kabupaten Kupang ada kegiatan penanganan Bencana Alam TA. 2012 yang dilaksanakan pada Tahun 2013 adapun kegaiatan tersebut adalah Penanganan Bencana Alam ruas jalan bokong-lelogama di Desa Bijaesehan Kecamatan Takari dengan pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp. 1.648.250.454,00 (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dan Penanganan Bencana Alam di Desa Naunu menuju kelurahan camplong I Kecamatan Fatuleu dengan Pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp.201.275.000 (dua ratus satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tupoksi Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran dalam proyek Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu adalah ::
Melakukan pembayaran atas seluruh beban pengeluaran yang ada terkait dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut,
Melakukan pencatatan atas seluruh pengeluaran dana penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu TA.2012. Yang kegiatannya dilaksanakan pada tahun 2013.
Bahwa dapat Saksi jelaskan dasar pengangkatan Saksi sebagai bendahara pengeluaran atas kegiatan tersebut adalah Surat Keputusan Pimpinan BLUD Kab. Kupang yang ditandatangani oleh Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa dalam kegiatan Penanganan Bencana Alam ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesehan Kecamatan Takari dengan pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp. 1.648.250.454,00 (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) uraian item yang telah dibayarkan adalah:
Kegiatan Penanganan Bencana Alam Bijaesahan
Bahwa dalam kegiatan Penanganan Bencana Alam Desa Naunu menuju kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu dengan Pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp.201.275.000 (dua ratus satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) uraian item yang telah dibayarkan adalah :
Penanganan Bencana Alam Naunu :
Bahwa pada kegiatan penanganan bencana di Desa Bijaesahan kecamatan Takari telah dilakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban adalah pembayaran Sirtu sebesar Rp. 711.360.000,00, dimana Sirtu dalam kegiatan penanganan Bencana Alam di ruas jalan bokong-lelogama Desa Bijaesehan Kecamatan Takari Tidak Pernah Dibeli Seluruhnya dan mengambil/mencari di daerah lelogama Desa Bijaesehan Kecamatan Takari dengan mengunakan alat eskafator milik kami (BLUD) yang dioperatori oleh Saksi Yakubus Sei dan diangkut menggunakan 3 truk milik BLUD dimana sebagai sopir yakni Saksi Suleman Katabal, Saksi Buci Pelt, dan Saudara Adrianus Valo atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST. Adapun pertanggungjawaban tersebut dibuat demikian atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST untuk dibuat sesuai dengan RAB yang ada. dengan alasan pihak BPBD tidak mau menerima laporan yang sesuai dengan riil pengeluaran di lapangan jadi Terdakwa memerintahkan Saksi untuk dibuat saja 2 pertanggungjawaban;
Bahwa Saksi sudah pernah menolak untuk membuat dan melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta riil pengeluaran di lapangan namun demikian Terdakwa tetap menghendaki dan menyuruh Saksi membuat laporan tersebut untuk segera dilaporkan ke BPBD Kabupaten Kupang.
Bahwa atas 2 (dua) kegiatan Penanganan Benacana Alam tersebut pihak Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kupang menerima pembayaran sebanyak 5 (lima) kali yakni sebagai berikut :
| NO | URAIAN BIAYA | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH BAYAR (Rp) |
| Persiapan | 1.00 ls | 7.175.000,00 | 7.175.000,00 | |
| Mobilisasi | 1.00 ls | 10.500.000,00 | 10.500.000,00 | |
| Upah Tenaga Pasang Beronjong | 1.793,00 m3 | 40.000,00 | 71.720.000,00 | |
| Batu Kali | 493,00 rit | 275.500,00 | 135.821.500,00 | |
| Sirtu | 2.280,00 rit | 312.000,00 | 711.360.000,00 | |
| Bronjong | 1.793,00 m3 | 209.500,00 | 375.633.500,00 | |
| BBM Solar | 2.792,85 liter | 4.500,00 | 12.567.827,70 | |
| BBM Solar | 3.708,76 liter | 5.500,00 | 20.398.180,30 | |
| BBM Solar | 819,00 liter | 10.650,00 | 8.722.350,00 | |
| Administrasi | 1,00 ls | 4.600.000,00 | 4.600.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL | 1.358.498.358,00 |
| N0 | URAIAN BIAYA | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Persiapan | 1.00 ls | 4.080.000,00 | 4.080.000,00 |
| 2. | Mobilisasi | 1.00 ls | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 |
| 3. | Upah kerja | 291,50 m3 | 750,00 | 218.625.00 |
| 4. | Bronjong | 274,00 m3 | 82.500,00 | 22.605.000,00 |
| 5. | Pasangan Batu | 6rit | 57.000,00 | 3.591.000,00 |
| 6. | Pasir | 6,00 rit | 400.000,00 | 2.400.000,00 |
| 7. | Semen | 183 zak | 45.500,00 | 8.326.500,00 |
| 8. | Semen | 50 zak | 45.000,00 | 2.250.000,00 |
| 9. | Semen | 60 zak | 44.500,00 | 2.670.000,00 |
| 10. | Batu Kosong | 94,57 rit | 600.000,00 | 56.742.000,00 |
| 11. | Sirtu | 87,30 rit | 350.000,00 | 30.555.000,00 |
| 12. | Bronjong | 274,00 m3 | 209.500,00 | 57.403.000,00 |
| 13. | BBM Solar | 1.147,83 liter | 4.500,00 | 5.165.219,00 |
| 14. | Administrasi | 1,00 | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 |
| JUMLAH TOTAL | 201.256.344,00 |
Pembayaran tanggal 1-05-2013 Sebesar Rp.934.575.000,00
Pembayaran tanggal 03-06-2013 Sebesar Rp.114.125.000,00
Pembayaran tanggal 02-12-2013 Sebesar Rp.384.025.363,00
Pembayaran tanggal 31-12-2013 Sebesar Rp.329.650.091,00
Pembayaran tanggal 31-12-2013 Sebesar Rp. 87.150.000,00
Bahwa Jumlah total uang seluruhnya atas 2 Kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.1.849.525.454,00 dan diterima BLUD Kab. Kupang melalui transfer rekening BLUD di Bank BPD NTT dengan Nomor Rekening 016.02.02.0059292 dari BPBD Kabupaten Kupang;
Bahwa dapat Saksi menjelaskan jika rekening tersebut adalah milik dan atas nama BLUD Kab. Kupang dengan Nomor Rekening 016.02.02.0059292 yang Saksi buat bersama dengan Pimpinan BLUD Kab. Kupang Terdakwa Effi Yoseph, ST pada tanggal 23 Maret 2013 di Bank NTT Cabang Khusus Oebufu (dekat Ramayana/Flobamora Mall);
Bahwa adapun rekening tersebut dibuat atas perintah Terdakwa EFFI YOSEPH, S.T. selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang yang saat itu dia berkata kepada Saksi jika Terkait adanya 2 kegiatan Bencana Alam rekening yang digunakan harus dibuat baru, lain dari rekening Kas BLUD Kab. Kupang dan harus di Bank NTT tidak bisa dibank lainnya;
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan jika rekening tersebut selanjutnya dalam penguasaan Saksi selaku Bendahara pengeluaran dan Terdakwa Effi Yoseph, ST oleh karena tanpa tanda tangan kami berdua tranSaksi keuangan tidak bisa berjalan kemudian yang menyimpan buku rekening tersebut adalah Saksi sendiri Selaku Bendahara;
Bahwa dapat Saksi jelaskan jika rekening tersebut bukan rekening Kas BLUD Kab. Kupang yang secara rutin dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD Kab. Kupang.rekening tersebut dibuat dan digunakan khusus untuk kegiatan penanganan Bencana Alam saja;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahan material beronjong dalam kegiatan tersebut dibeli oleh Pimpinan BLUD Kab. Kupang yakni Terdakwa Effi Yoseph, ST sendiri di PT. Sinar Maju Sempurna yang beralamat di Surabaya. Adapun jumlah beronjong yang dibeli adalah 3450 lembar dengan harga per-lembarnya @ Rp.200.000,00 dan biaya kirim dan garansi Rp.9.500,00 per lembar sehingga total biaya per lembarnya adalah Rp.209.500,00 (harga per 1 lembar beronjong + Ongkos kirim);
Bahwa dapat Saksi jelaskan, jika total seluruh pembayaran untuk 3450 lembar beronjong adalah sebesar Rp.722.775.000,00 dengan perhitungan harga 1 Lembar beronjong Rp.209.500,00 X 3450 lembar jumlah beronjong yang dibeli;
Bahwa dapat Saksi jelaskan material beronjong tersebut seluruhnya telah dilakukan pengiriman ke kupang. Adapun pengiriman material beronjong tersebut setahu Saksi dikirim dengan menggunakan Jasa pengiriman MIF sebanyak 3 Kontainer langsung sampai ke Kantor BLUD Kab. Kupang secara bertahap yakni pada tanggal 2 Juli, 3 Juli dan 4 Juli 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahi berapa jumlah pasti beronjong yang ditentukan dalam kontrak namun demikian dapat Saksi jelaskan menurut sepengetahuan Saksi jumlah beronjong yang terpasang seluruhnya adalah sebanyak 2.067 lembar dengan perincian sebanyak 1793 lembar beronjong untuk penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan sebanyak 274 lembar di Desa Naunu sehingga pada kegiatan ini terdapat sisa kawat beronjong sebanyak 1.383 lembar;
Bahwa sisa beronjong tersebut 1 (satu) buah di pinjam oleh Pemeriksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang guna dilakukan pengecekan harga dan kualitas SNInya kemudian sisanya saat ini seluruhnya ditaruh saja/disimpan di halaman belakang Kantor BLUD Kab. Kupang;
Bahwa dana yang dipergunakan untuk Pimpinan BLUD Kab. Kupang tersebut diambil dari dana kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Naunu sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan kronologis pembelian bahan material beronjong dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan pembelian bahan material beronjong adalah Pimpinan BLUD sendiri yakni Terdakwa Effi Yoseph sekitar bulan Juni 2013 di PT. Sinar Maju Sempurna yang terletak di kota Surabaya berdasarkan invoice (surat pesanan) yang diserahkan kepada Saksi dan selanjutnya Saksi pergunakan untuk bukti pertanggungjawaban tanpa kwitansi (bukti pembayaran);
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph pada sekitar bulan Juni 2013 membeli beronjong tersebut di Surabaya, berangkat dengan menggunakan pesawat udara bersama dengan orang lain yang Saksi tidak ketahui siapa dan nama orang tersebut (tiket yang dibeli 2 buah dan pengeluaran uang tiket serta uang saku dibiayai dari uang kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bahwa bahan material beronjong yang dibeli dalam kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa bijaesahan dan naunu adalah sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3mmx4mm x 10 cm x12 cm;
Bahwa mengenai pembayaran atas material beronjong tersebut dilakukan langsung oleh Terdakwa Effi Yoseph, yang menurut keterangan dari Terdakwa Effi Yoseph beronjong telah dibayar sendiri secara Transfer Ke rekening PT. Sinar Maju Sempurna (Rek BCA Arista Turisia 1210475962) dimana pada saat itu yang bersangkutan sebelum berangkat menuju surabaya telah membawa Slip penarikan uang kosong atau tidak tercantum nilai uang yang ditarik dari Bank NTT yang didalamnya sudah terdapat tanda tangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran atas permintaan Terdakwa Efi Yoseph dengan alasan ia takut membawa uang banyak ke surabaya jadi meminta slip Kosong.Adapun total pembayaran Atas pembelian material beronjong tersebut adalah hanya sebesar Rp. 722.775.000 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian Pembayaran seluruh material beronjong sebesar Rp.690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dan biaya pengirimana sebesar Rp.32.775.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lia ribu rupiah) namun bagaimana secara detail pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph atas material beronjong tersebut di surabaya Saksi tidak mengetahuinya, Saksi hanya diberikan Invoice saja atau surat pesanan saja sedangkan untuk bukti kwitansi (pembayarannya) tidak pernah diberikan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait pembayaran beronjong tersebut Saksi selaku Bendahara sudah pernah menyampaikan kepada Terdakwa Effi Yoseph jika pembayaran beronjong, apakah tidak sebaiknya Saksi transfer dari kupang saja kalau memang ia takut membawa uang, namun Terdakwa pada saat itu Ia berkata“tidak usah Saksi saja yang bayar sendiri dari surabaya sekalian ia mengurus juga pengiriman beronjong tersebut dan memastikan barang tersebut sampai dikupang dengan aman “.
Bahwa Saksi tidak mempunyai bukti slip penarikan uang Bank NTT yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph untuk membayar beronjong tersebut atau slip penarikan uang Bank NTT yang tadinya bernominal kosong yang didalamnya berisi tanda tangan Saksi sebelum Terdakwa Effi Yoseph, ST berangkat ke surabaya untuk membeli beronjong dan juga Slip transfer pembayaran ke Rekening PT. Sinar Maju Sempurna (Rek BCA Arista Turisia 1210475962) dikarenakan memang Terdakwa Effi Yoseph tidak pernah menyerahkan slip bukti-bukti penarikan uang tersebut hingga saat ini kepada Saksi, padahal Saksi selaku Bendahara Pengeluaran sudah sekitar 3-4 kali (pada saat ia pulang dari Surabaya, dan saat Saksi sementara menyusun pertanggung jawaban) meminta namun Terdakwa beralasan Slip tersebut masih dicari karena tercecer (hilang);
Bahwa Saksi tidak bisa menunjukan bukti Slip penarikan ataupun penyetoran uang terkait dengan pembelian atau pembayaran beronjong tersebut kepada pemeriksa dikarenakan Saksi memang sama sekali belum pernah menerima bukti slip tersebut dari Pimpinan BLUD Kab. Kupang dari Terdakwa Effi Yoseph, S.T. dan ia hanya memberikan kepada Saksi invoice atau surat pesanan saja;
Bahwa adapun alasan Saksi sampai menerbitkan slip penarikan uang Bank NTT Kosong/tidak tercantum nominal uang yang telah Saksi tandatangani adalah karena Saksi diperintahkan/diminta oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST untuk menyiapkan saja slip penarikan uang Bank NTT tersebut kosong (tanpa nominal jumlah uang) karena katanya ia belum mengetahui secara pasti berap Pastinya harga beronjong tersebut berikut ongkos kirimnya kemudian selain itu ia beralasan takut membawa uang banyak dan menolak jika Saksi yang membayar melalui kupang secara transfer;
Bahwa yang melakukan penarikan uang tersebut adalah Terdakwa Effi Yoseph, ST sendiri secara tunai di surabaya dengan menggunakan Slip penarikan Bank NTT milik BLUD kosong (tanpa nominal) yang Saksi siapkan dan didalamnya sudah Saksi tanda tangani dari kupang atas perintah dari Terdakwa Effi Yoseph, ST.
Bahwa dapat Saksi jelaskan sepengetahuan Saksi uang tersebut dipergunakan untuk membeli beronjong di surabaya oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST sekitar bulan Juni 2013 sewaktu ia berangkat ke Surabaya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan berdasarkan invoice/surat pesanan beronjong dari PT. Sinar Maju Sempurna dan Saksi lakukan pencatatan dalam BKU (buku kas umum) jumlah beban pengeluaran beronjong yang dibeli oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST di PT. Sinar Maju Sempurna adalah sebanyak 3450 lembar total bayar hanya sebesar Rp.722.775.000 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun demikian setelah Saksi melihat rekening koran Bank NTT rekening yang dipergunakan untuk menampung uang kegiatan, maka dapat Saksi pastikan jika Terdakwa Effi Yoseph, ST memang menarik uang lebih yakni sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) daripada jumlah yang tertera dalam invoice/surat pesanan beronjong dari PT. Sinar Maju Sempurna;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi sama sekali tidak mengetahui uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk apa oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST oleh karena Saksi baru mengetahui jika Terdakwa Effi Yoseph, ST menarik uang dalam jumlah lebih sewaktu pemeriksa kejaksaan menunjukan rekening koran kepada Saksi. Dan untuk penggunaan uang tersebut Terdakwa Effi Yoseph, ST sendiri lah yang mengetahuinya karena sampai dengan saat ini Saksi tidak pernah diberitahu tentang penggunaan uang tersebut dari yang bersangkutan maupun dibei bukti pertanggungjawabannya,
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan jika Saksi tidak pernah melakukan pencatatan dan membuat pertanggung jawaban atas beban pengeluaran uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena Saksi memang tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST dan yang Saksi ketahui jumlah pembayaran beronjong hanya sebesar Rp.722.775.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bukan sebesar Rp. 772.775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) karena Terdakwa tidak memberitahu menarik uang lebih di surabaya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi hanya mempunyai bukti pengeluaran berupa invoice/ surat pesanan beronjong saja dari PT. Sinar Maju Sempurna yang didalamnya menerangkan jika jumlah beronjong yang dibeli/dipesan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST adalah sebanyak 3450 lembar dengan total bayar sebesar Rp.722.775.000 sedangkan untuk bukti pengeluaran lain berupa kwitansi pembayaran Saksi tidak memilikinya oleh karena sampai saat ini Terdakwa Effi Yoseph, tidak pernah menyerahkannya kepada Saksi selaku Bendahara dengan alasan hilang atau tercecer;
Bahwa BLUD Kab. Kupang menerima Pinjaman uang pada saat kegiatan tersebut berlangsung Karena memang pada saat itu sempat kami kekurangan uang di Kas akibat Terdakwa Effi Yoseph, ST membeli Kawat beronjong melebihi jumlah yang telah ditentukan. Dan untuk pinjaman uang tersebut Terdakwa Effi Yoseph, ST lah yang mencari sendiri atau mengurusnya;
Bahwa rincian pinjaman yang saat itu diterima Oleh BLUD Kab. Kupang adalah:
Pinjaman dari Fransiskus Nggangas sebesar Rp. 100.000.000,00
Pinjaman dari Koperasi Timau sebesar Rp.100.000.000,00
Pinjaman dari Padron A. S Paulus Sebesar Rp. 30.000.000,00
Bahwa uang pinjaman tersebut sebesar Rp.230.000.000,00 dan dipergunakan untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Naunu. Karena pada saat itu uang ternyata tidak cukup/ kurang;
Bahwa uang tersebut sudah dikembalikan utuh pokok hutang berikut bunga. Adapun Perincian pengembalian hutang tersebut adalah:
Pengembalian Pinjaman dari Fransiskus Nggangas sebesar Rp. 130.000.000,00
Pengembalian Pinjaman dari Koperasi Timau sebesar Rp.123.024.000,00
Pengembalian Pinjaman dari Padron A. S Paulus Sebesar Rp. 45.626.000,00
Bahwa dapat Saksi jelaskan total pengeluaran atas 2 kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 1.803.096.346,00;
Bahwa atas 2 Kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut kami BLUD Kab. Kupang mendapatkan sisa uang/ keuntungan dan setelah Saksi lakukan perhitungan berdasarkan rekening koran dengan posisi kas per 31 Desember 2013, harusnya terdapat dana sebesar Rp. 280.978.745,00
Bahwa uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk :
-
-
No. Keterangan Penggunaan Uang Jumlah (Rp) 1. Kelebihan penarikan uang yang dipergunakan oleh Saudara Effi Yoseph membayar beronjong di surabaya (penarikan di surabaya dengan menggunakan slip penarikan kosong sebesar Rp.772.775.000,00 padahal menurut invoice total pembelian beronjong hanya sebesar Rp.722.775.000,00 dan Saksi tidak mengetahui sama sekali uang tersebut dipergunakan untuk apa. Rp. 50.000.000,00 2. Pembelian mesin cetak Bataco ditilong (bukti kwitansi dipergunakan di pengeluaran rutin oleh Saksi Fransiska atas perintah Pimpinan BLUD Terdakwa Effi Yoseph yang katanya kwitansi tersebut dimasukan ke pengeluaran rutin agar bisa menjadi aset daerah Kab. Kupang. Rp. 27.000.000,00 3. Dipergunakan untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Siumate kec. Fatuleu barat awal tahun 2014 dan bukti pertanggungjawaban seluruhnya telah Saksi serahkan kepada Saksi Francicka Hanjan De Jesus Bendhara Pengeluaran Rutin /pertanggung jawaban ada dipengeluaran rutin. (kegiatan tersebut atas perintah Pimpinan BLUD Terdakwa Effi Yoseph dimana ia mengatakan ada laporan dari camat fatuleu barat kepada Bupati Kupang Ayub Tutu Eki kalau air naik pasang) Rp.27.031.753,00 4. Pada Kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan Mei 2014. Terdakwa Effi Yoseph, ST beberapa kali meminta uang kepada Saksi. Rp.176.946.992,00 TOTAL JUMLAH Rp.280.978.745,00
-
Bahwa yang Saksi ingat setiap kali Terdakwa Effi Yoseph, S.T. meminta uang kepada Saksi yang bersangkutan tidak pernah mengatakan untuk keperluan apa meskipun Saksi tanyakan. Ia hanya berkata Saksi ada perlu, nanti Saksi kasih Bu Maria bukti pertanggungjawaban namun demikian sampai dengan sekarang ini Terdakwa tidak pernah memberikan kepada Saksi bukti pertanggungjawaban yang dimaksud dan terakhir kali Saksi pernah kembali meminta laporan pertanggungjawaban kepada Terdakwa, Terdakwa malah mengatakan “Sudah Bu Maria tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan lagi, ini uang punya kita hasil untung, kan kemarin laporan pertanggung jawaban sudah dibuat selesai dan dikirimkan ke BPBD Jadi untuk apa dipertanggung jawabkan kembali, tidak perlu”.
Bahwa Saksi menyerahkan uang dengan total sebesar Rp.176.946.992,00 kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST. Adapun uang tersebut Saksi serahkan diruang kerja pimpinan dan terkait rincian pengeluaran uang untuk kepentingan Terdakwa tersebut yang dapat Saksi jelaskan berdasarkan catatan Saksi yang ada didalam buku adalah:
-
-
No. Waktu Jumlah 1. Tanggal 4 Januari 2014 Rp. 15.000.000,00 2. Tanggal 6 Januari 2014 Rp. 5.500.000,00 3. Tanggal 7 Januari 2014 Rp. 1.000.000,00 4. Tanggal 8 Januari 2014 Rp. 1.000.000,00 5. Tanggal 9 Januari 2014 Rp. 7.700.000,00 6. Tanggal 28 Februari 2014 Rp. 4.000.000,00 7. Tanggal 7 Maret 2014 Rp. 15.000.000,00 8. Tanggal 17 Maret 2014 Rp. 5.000.000,00 9. Tanggal 21 Maret 2014 Rp. 1.200.000,00 10. Tanggal 22 Maret 2014 Rp. 5.000.000,00 11. Tanggal 24 Maret 2014 Rp. 25.000.000,00 12. Tanggal 26 Maret 2014 Rp. 11.000.000,00 13. Tanggal 27 Maret 2014 Rp. 5.000.000,00 14. Tanggal 01 April 2014 Rp. 17.000.000,00 15. Tanggal 4 April 2014 Rp. 5.000.000,00 16. Tanggal 10 April 2014 Rp. 10.000.000,00 17. Tanggal 11 April 2014 Rp. 1.000.000,00 18. Tanggal 15 April 2014 Rp. 6.000.000,00 19. Tanggal 16 April 2014 Rp. 4.500.000,00 20. Tanggal 19 April 2014 Rp. 12.000.000,00 21. Tanggal 09 Mei 2014 Rp. 20.000.000,00 JUMLAH TOTAL Rp.176.900.000,00
-
Bahwa uang untuk bukti kwitansi Saksi tidak memiliki bukti tanda terima atau kwitansi atas penyerahan uang kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST tersebut, “karena Terdakwa Effi mengatakan dana yang ada sudah tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan, jadi tidak usah pakai kwitansi nanti Saksi kasih saja pertanggungjawabannya/bukti penggunaannya kepada bu maria”. Dan setiap kali Terdakwa Effi Yoseh, S.T. meminta uang kepada Saksi, ia mengatakan akan menyerahkan kwitansi atau bukti penggunaan atas uang yang ia minta namun sampai sekarang bukti tidak pernah diberikan kepada Saksi;
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan terkait dengan semua penyerahan kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST tersebut, Saksi selalu mencatatnya di dalam buku yang biasa Saksi pergunakan untuk mencatat pengeluaran dana Bencana Alam, karena Terdakwa berkata tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan dan buku tersebut adalah sebagai pegangan Saksi tentang dana yang dikeluarkan karena jangan sampai Terdakwa tidak mau mengakui dan mengatakan tidak pernah mempergunakan dana sisa kegiatan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa uang sisa kegiatan penangganan Bencana Alam tersebut awalnya Saksi simpan direkening kas BLUD Kab. Kupang Bank NTT dengan nomor rekening 016.02.02.0059292 Namun demikian pada tanggal 31 Desember 2013 Uang tersebut Saksi tarik atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST dan Saksi simpan tunai di Kantor dimana Saksi taruh uang tersebut di lemari;
Bahwa terdapat uang sisa sekitar kurang lebih 46.000,00 dan saat ini uang tersebut masih ada di Saksi secara tunai;
Bahwa dapat Saksi jelaskan dengan jujur Saksi tidak pernah mempergunakan uang selain daripada yang Saksi terangkan kepada pemeriksa dan apa yang Saksi terangkan saat ini adalah benar adanya dan Saksi sama sekali tidak pernah menikmati uang tersebut;
Bahwa atas 2 (dua) kegiatan tersebut Saksi selaku Bendahara Pengeluaran atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST telah membuat laporan pertanggungjawaban secara lengkap namun Laporan pertanggungjawaban Saksi buat 2 (dua) buah, dimana satu laporan pertanggungjawaban berisi seluruh beban pengeluaran yang benar/ riil berdasarkan fakta pengeluaran yang di lapangan dan yang satunya lagi adalah Laporan pertanggungjawaban yang sengaja kami buat/ sesuaikan pengeluarannya sebagaimana dengan RAB yang tercantum dalam kontrak (rekaan tidak berdasarkan fakta pengeluaran di lapangan);
Bahwa dapat Saksi jelaskan jika Saksi membuat 2 (dua) laporan pertanggungjawaban oleh karena pada saat Saksi membuat laporan pertanggunjawaban yang benar sesuai pengeluaran yang ada. Pada saat Saksi melaporkan dan memberikan laporan pertanggung jawaban tersebut ditolak oleh PPK sekaligus Kepala BPBD Kab. Kupang yakni Saksi Jeremias Manoe dengan alasan beban pengeluaran tidak sesuai dengan RAB yang tercantum didalam kontrak sehingga Pihak BPBD tidak mau menerima, adapun beban pengeluaran tersebut diantaranya adalah Beban Pembelian beronjong dimana pembelian beronjong melebihi daripada jumlah yang telah ditentukan, pembelian indomie, beras, kopi dan lain-lain (biaya konsumsi tukang);
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan sebelum Saksi membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak semestinya tersebut, Saksi sempat melaporkan adanya kendala ditolaknya laporan pertanggungjawaban riil yang Saksi buat oleh pihak BPBD tersebut kepada Pimpinan BLUD Kab. Kupang yakni Terdakwa Effi Yoseph, ST dan Saksi mendapatkan petunjuk/ perintah dari beliau untuk membuat lagi saja laporan pertanggunjawaban sesuai apa yang pihak BPBD Kab. Kupang inginkan atau disesuaikan saja dengan pengeluaran RAB kontrak saja;
Bahwa seingat Saksi, beberapa hari setelah Saksi melaporkan kendala terkait pelaporan di BPBD Kab. Kupang (ditolaknya pertanggungjawaban oleh Bapak Jeremias Manoe), Pimpinan BLUD Kab kupang Terdakwa Effi Yosep, ST pernah memanggil Saksi keruangan kerjanya dan mengatakan “Ibu Maria tolong dibuat saja lah laporan pertanggungjawaban yang diminta oleh pihak BPBD Kab. Kupang. Kemarin Terdakwa sudah sempat bertemu dan duduk membicarakan permasalahan tersebut dengan Bapak Jeremias Manoe, Bapak Bupati Kupang Saksi Ayub Titu Eki, Sekda Kab. Kupang Saksi Hendrik Paud, Jadi sudah tidak ada masalah namun pertanggungjawaban yang rill/benar tetap disimpan saja sebagai bukti kita kalu ada apa-apa”;
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan untuk kapan waktu Saksi bertemu Saksi sudah tidak ingat lagi namun dapat Saksi pastikan setelah kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut telah selesai dikerjakan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan pertanggungjawaban atau kwitansi tersebut Saksi yang membuatnya namun nama-nama penjual Sirtu atau yang menerima uang pembayaran serta mencari tanda tangan penjual adalah Saudara Valentino Effi yang merupakan adik kandung dari Terdakwa Effi Yoseph, ST;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Kwitansi tersebut Saksi buat kemudian diprint (dicetak) dan dibawa oleh Saudara Valentino Effi untuk dicarikan tanda tangan penjual sirtu yang kemudian dikembalikan/ diserahkan lagi kepada Saksi, jadi Saksi tidak mengetahui sebenarnya siapa-siapa orang tersebut Karena Saudara Valentino Effi yang mencari tanda tangan bukan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Saksi menerangkan jika Terdakwa Effi Yoseph yang mempergunakan seluruh uang sisa hasil kegiatan penanganan Bencana Alam dengan total sebesar Rp280.978.745,00 tersebut. Terdakwa hanya membenarkan menggunakan uang sebesar Rp50.000.000,00 dan Terdakwa menerangkan apabila ada bukti kwitansi Terdakwa bersedia mengakui.
Bahwa namun demikian Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, bahwa yang benar yang mempergunakan seluruh sisa dana kegiatan Bencana Alam adalah Terdakwa Effi Yoseph, ST. kemudian baik Saksi dan juga Saksi Fransiska Hanjan de Jesus sama sekali tidak pernah menggunakan ataupun ikut menikmati uang tersebut. kemudian mengenai pertanggungjawaban Saksi tidak membuatnya karena Terdakwa Effi Yoseph, ST. tidak pernah memberikan bukti pertanggungjawaban penggunaan uang kepada Saksi. meskipun sudah berulang kali diminta, malah yang terakhir Terdakwa Effi Yoseph, ST. menerangkan sudah dana sisa merupakan keuntungan yang tidak perlu lagi dipertanggungjawabakan karena pertanggungjawaban juga sudah dibuat dan dikirim ke BPBD Kab. Kupang;
FRANSISCA HANJAN DE JESUS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti memberi Keterangan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupeten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang dengan Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa yang Saksi ketahui tupoksi Saksi selaku Bendahara pengeluaran rutin pada unit sawadana atau BLUD Kab. Kupang adalah mengeluarkan uang untuk belanja pengeluaran rutin atas perintah Pimpinan BLUD. Adapun dasar pengangkatan Saksi sebagai Bendahara pengeluaran pada BLUD Kab. Kupang tersebut adalah (SK) Surat Keputusan Pimpinan BLUD Kab. Kupang yakni Terdakwa Effi Yoseph, ST yang dikeluarkan setiap tahunnya, adapun SK pengangkatan Saksi sebagai Bendahara rutin / pengeluaran sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 adalah SK Nomor : 700/01.A/USPD/I/2012 tanggal 01 Januari 2012 kemudian SK Nomor : 700/01.A/BLUD/2013 tanggal 02 Januari 2013 kemudian SK Nomor 700/03/BLUD/2014 tanggal 02 Januari 2014;
Bahwa dana yang ada dalam kas BLUD Kab. Kupang setahu Saksi bersumber dari uang hasil penerimaan atas sewa alat berat milik BLUD Kab. Kupang. Adapun yang melakukan penerimaan dan pencatatan atas dana yang diperoleh BLUD Kab. Kupang dari hasil sewa alat berat tersebut adalah Bendahara Penerimaan yakni Saksi Maria Joana Alves Vianey;
Bahwa Saksi men;jelaskan setelah bendahara penerimaan yakni Saksi Maria Joana Alves Vianey menerima uang dan melakukan pencatataan atas penerimaan dari hasil sewa alat berat kemudian uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi untuk selanjutnya Saksi pergunakan untuk membayar beberapa beban pengeluaran rutin di BLUD;
Bahwa dana yang tersedia dalam kas BLUD Kab. Kupang dari hasil pencatatan BKU Bendahara Penerimaan adalah sebesar Rp. 3.616.836.929,00 (tiga milyar enam ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan beberapa pengeluaran rutin BLUD Kab. Kupang beserta jumlahnya pada Tahun 2012 – Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Keperluan Jumlah 1. Pembayaran Gaji Rp. 236.085.000,00 2. Pembayaran Honor Rp. 158.855.000,00 3. Pembayaran THR Rp. 36.500.000,00 4. Pengobatan Rp. 500.000,00 5. Operasional Rp. 44.830.000,00 6. Konsumsi Rp. 153.750.470,00 7. Kantor Rp. 186.691.545,00 8. BBM Rp. 566.849.289,00 9. Pelumas Rp. 97.831.115,00 10. Pemeliharaan Alat Berat Rp. 822.703.229,00 11. Operasional Tronton Rp. 153.397.000,00 12. Pulsa Hp Pimpinan Rp. 16.771.000,00 13. Bengkel Rp. 17.063.000,00 14. Gudang Rp. 6.616.000,00 15. Pajak Daerah Rp. 100.650.000,00 16. Sewa Rp. 54.925.000,00 17. Entertaiment Rp. 3.600.000,00 18. Kegiatan atau operasional usaha di Tilong Rp. 152.521.932,00 19. Kegiatan atau operasional usaha di Manulai Rp. 10.282.635,00 20. 3 Proyek Kegiatan Fisik Dengan Rincian :
Pengeluaran Dana Untuk Pekerjaan Perkerasan Jalan Di Kecamatan Takari Kab. Kupang, Tanggal 27 Pebruari 2012 sebesar Rp. 80.340.420,00
Pekerjaan Pengaspalan Jalan Bokong Lelogama Kec. Takari Kab. Kupang Tanggal 19 Mei 2012 sebesar Rp.63.207.546,00
Pekerjaan Normalisasi Sungai Akibat Bencana Alam Di Desa Siumate sebesar Rp.27.031.753,00
Rp. 170.579.719,00 21. Kap (Akutansi Public Di Perusda Kantong Semen, Agro Bisnis, Pd Kelautan) Rp. 50.000.000,00 22. Setor Pajak Rp. 92.490.996,00 JUMLAH Rp.3.233.493.130,00
-
Bahwa selain pengeluaran tersebut diatas, seingat Saksi masih terdapat beberapa pengeluaran yang Saksi lupa atau belum menjelaskan pada pemeriksaan hari ini oleh karena saat ini seluruh bukti-bukti pengeluaran rutin berada di BPKP Perwakilan Propinsi NTT. Adapun beberapa pengeluaran tersebut yang Saksi ingat salah satunya adalah untuk pembayaran sejumlah utang pada Koperasi Timau Kupang pada tahun 2014;
Bahwa di dalam mempergunakan uang kas kami tidak memiliki acuan atau petunjuk baik berupa DIPA atau yang lainnya. Penggunaan dana kas atas petunjuk atau perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST saja selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang;
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan untuk seluruh beban pengeluaran tersebut Saksi sudah membuat laporan pertanggungjawabanya dan juga dilaporkan tiap akhir tahun pada DPPKAD Kab. Kupang;
Bahwa untuk jumlah total jumlah pengeluaran dan berapa sisa saldo kas per 31 Desember 2014 Saksi belum bisa menjelaskan kepada pemeriksa dikarenakan saat ini Saksi tidak membawa bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran rutin dan BKU karena BKU dan bukti bukti tersebut saat ini masih berada Di BPKP Propinsi NTT;
Bahwa dapat Saksi jelaskan dengan jujur, dalam beban pengeluaran yang Saksi terangkan tersebut terdapat beban pengeluaran yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta riil beban pengeluaran yang ada. Adapun beban pengeluaran yang “Tidak Benar/ Tidak Sesuai” tersebut adalah :
Pengeluaran dana untuk kegiatan pekerjaan normalisasi sungai akibat Bencana Alam di Desa Siumate kecamatan Fatuleu Barat sekitar tahun 2014 sebesar Rp.27.031.753,00 (dua puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Pengeluaran untuk pembelian 2 mesin alat cetak batako yang dipergunakan untuk kegiatan usaha di tilong sebesar kurang lebih sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan sebenarnya pengeluaran tersebut dibiayai bukan dari dana kas melainkan dibiayai dari dana kegiatan penanganan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan yang diserahkan oleh Saksi Maria Joana Alves Vianey selaku Bendahara dalam kegiatan tersebut dan Saksi terima atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa Saksi menerangkan menerima uang dari Saksi Maria Joana Alves Vianey sebanyak 2 Kali yakni sebagai berikut :
Pada Tanggal 31 Maret 2014 Saksi menerima uang secara tunai diKantor BLUD Kab. Kupang sebesar Rp. 27.031.753,00 kemudian
Pada Tanggal 22 April 2014 Saksi menerima uang secara tunai diKantor BLUD Kab. Kupang sebesar Rp. 27.000.000,00
Dengan Jumlah total seluruh uang sebesar Rp.54.031.753,00
Bahwa dana sebesar Rp.54.031.753,00 diambil dari KAS BLUD Kab. Kupang kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan setahu Saksi dipergunakan untuk :
Dana yang dilaporkan dipergunakan untuk beban pembelian alat mesin cetak batako sebenarnya dipergunakan kepentingan pribadi Terdakwa katanya dana tersebut akan dipergunakan untuk biaya Operasional terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan tanah putih di tilong yang didirikan oleh Pimpinan BLUD Terdakwa Effi Yoseph, ST.
Dana yang dilaporkan untuk beban pengeluaran kegiatan pananganan Bencana Alam di Siumate atas perintah Terdakwa dipergunakan untuk membiayai pendaftaran seluruh karyawan BLUD Kab. Kupang (kecuali Saksi) agar dapat menjadi anggota Koperasi Timau kemudian uang duka jika ada pegawai yang keluarganya meninggal dunia, ada juga pinjaman karyawan BLUD Kab. Kupang atas nama Victor Welakore alias Nando atas perintah Pimpinan BLUD Kab.Kupang dan pembayaran angsuran Lap Top atas nama Chritin Anakay Kupang;
Bahwa uang tersebut Saksi serahkan sekitar bulan April 2014 secara tunai kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST diruang kerjanya.
Bahwa bukti pertanggungjawaban tersebut Saksi peroleh dari Saksi Maria Joana Alves Viane (Bendahara Penerimaan BLUD dan Bendahara Pengeluaran Kegiatan Penanganan Bencana Alam Bijaesahan). Adapun maksud bukti pertanggungjawaban tersebut di serahkan Ibu Maria kepada Saksi selain sebagai bukti pertanggung jawaban atas pengeluran dana rutin juga agar alat mesin cetak batako dapat masuk sebagai asset Pemda dan beban pengeluaran Bencana Alam di Siumate tersebut memperoleh penggantian dari Pemda Kab. Kupang dan tindakan tersebut atas perintah Bapak Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD;
Bahwa yang Saksi ketahui di Kabupaten Kupang ada kegiatan penanganan Bencana Alam TA.2012 namun pelaksanaannya di Tahun 2013 yang dikerjakan oleh BLUD Kab. Kupang. Adapun kegiatan tersebut adalah Penanganan Bencana Alam Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesehan Kecamatan Takari dan Penanganan Bencana Alam Desa naunu menuju kelurahan camplong I Kecamatan Fatuleu dengan total pagu anggaran yang tersedia sebesar 1 milyar lebih;
Bahwa Saksi menjelaskan jika seluruh beban penerimaan dan beban pengeluaran terkait dengan dilaksanakannya 2 kegiatan penanganan Bencana Alam yakni di Desa bijaesahan dan Desa naunu tidak pernah dicatat ke dalam kas BLUD Kab. Kupang karena khusus kegiatan tersebut Pimpinan BLUD Terdakwa Effi Yoseph, ST dan bendahara pengeluaran kegiatan Saksi Maria Joana Alves Viane bersama-sama membuat rekening baru atas nama BLUD Kab. Kupang di Bank NTT;
Bahwa selanjutnya dapat dijelaskan oleh Saksi untuk inisiatif dan apa penyebabnya Saksi tidak mengetahuinya secara pasti namun menurut Saksi supaya tidak tercampur oleh beban pemasukan dan beban pengeluaran yang ada dalam kas BLUD Kab. Kupang;
Bahwa Saksi mengakui perbuatan Saksi tidak benar dikarenakan perbuatan tersebut Saksi lakukan hanya untuk menuruti perintah atasan Saksi yakni Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima imbalan/hadiah ataupun menarik keuntungan atas perbuatan yang telah Saksi lakukan. Hal tersebut Saksi lakukan karena perintah Pimpinan BLUD yaitu Terdakwa Effi Yoseph, ST, selaku atasan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Saksi menerangkan jika Terdakwa Effi Yoseph, ST yang mempergunakan seluruh uang sisa hasil kegiatan penanganan Bencana Alam dengan total sebesar Rp280.978.745,00 tersebut. Terdakwa hanya membenarkan menggunakan uang sebesar Rp50.000.000,00 dan Terdakwa menerangkan apabila ada bukti kwitansi Terdakwa bersedia mengakui;
Bahwa namun demikian Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, bahwa yang benar yang mempergunakan seluruh sisa dana kegiatan Bencana Alam adalah Terdakwa Effi Yoseph, ST. kemudian baik Saksi dan juga Saksi Maria Joana Alves sama sekali tidak pernah menggunakan ataupun ikut menikmati uang tersebut. kemudian mengenai pertanggungjawaban Saksi tidak membuatnya karena Terdakwa Effi Yoseph, ST. tidak pernah memberikan bukti pertanggungjawaban penggunaan uang kepada Saksi. meskipun sudah berulang kali diminta, malah yang terakhir Terdakwa Effi Yoseph, ST. menerangkan sudah dana sisa merupakan keuntungan yang tidak perlu lagi dipertanggungjawabakan karena pertanggungjawaban juga sudah dibuat dan dikirim ke BPBD Kab. Kupang;
FLORIANTO BUCE PELT, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupeten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Effi Yoseph, ST, namun tidak mempunyai hubungan keluarga. Saksi mengenal beliau karena hubungan pekerjaan dimana beliau adalah Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang sedangkan Saksi adalah pengemudi (sopir) pada Kantor tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan jika di Kabupaten Kupang ada kegiatan penanganan Bencana yang dilaksanakan di tahun 2013 adapun kegaiatan tersebut adalah Penanganan Bencana Alam Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesehan Kecamatan Takari dengan pagu anggaran yang Saksi tidak ketahui jumlahnya dan Penanganan Bencana Alam Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu dengan pagu anggaran yang juga tidak Saksi ketahui jumlahnya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut karena pada saat itu Saksi sebagai pengemudi sempat mengantar alat berat jenis Excavator Cat 320B milik BLUD ke lokasi penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesehan dengan menggunakan mobil Truck Tronton 10 roda milik BLUD (mobilisasi) sekitar akhir bulan Desember 2012 (setelah Natal) dan kemudian mengantar ke lokasi penanganan Bencana Alam di Desa Naunu sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2013;
Bahwa Saksi menerangkan mengantar alat berat jenis Excavator Cat 320 B di Desa Bijaesehan tepatnya di pinggir sebuah sungai atau kali yang terletak tidak jauh dari lokasi jalan Bokong-Lelogama dan untuk kegiatan di Desa Naunu Saksi mengantar alat berat tersebut di sungai atau kali;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui untuk apa dan apa yang dikerjakan oleh alat berat jenis Excavator di tempat tersebut namun demikian setelah Saksi mengantikan Sopir Dump Truck besar milik BLUD yakni Saudara Sulaiman Ketabang yang sementara sedang sakit sekitar kurang lebih 4-5 hari, baru Saksi mengetahui jika alat berat Excavator yang diturunkan tersebut dipergunakan untuk mencari Sirtu dari sungai/kali tersebut yang kemudian Sirtu tersebut diangkut oleh mobil-mobil Dump Truck milik BLUD dan dibawa ke lokasi penanganan bencana darurat di ruas Jalan Bokong-Bokong Desa Bijaesahan Kecamatan Takari;
Bahwa Saksi menerangkan operator alat berat Excavator tersebut adalah Saksi Yakobus Seik;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Dump Truck tersebut dipergunakan untuk mengangkut material Sirtu dari sungai/kali yang terletak tidak jauh dari lokasi penanganan Bencana Alam yakni ruas jalan Bokong-Bokong Desa Bijaesahan untuk dibawa ke lokasi kegiatan penanganan Bencana Alam ruas jalan Bokong-Bokong Desa Bijaesahan;
Bahwa Saksi mengetahui jika alat berat Excavator tersebut dipergunakan untuk mencari Sirtu di sungai/kali dikarenakan Saksi sempat melihat sendiri secara langsung pada saat Excavator tersebut mengeruk/mencari Sirtu dimana pada saat itu Saksi memuat sirtu tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck besar mengantikan Saudara Sulaiman Katabal;
Bahwa Saksi mengetahui awalnya mobil dump truck yang mengangkut material Sirtu dalam kegiatan tersebut ada 4 (empat) unit yang dikemudikan oleh Saudara Andre Sibelan, Sulaiaman Katabal, Saudara Dolf dan Saudara Adi, namun 1 unit yang dikendarai oleh Saudara Andre Sibelan jatuh terbalik dan rusak di lokasi penanganan bencana sehingga sampai selesai kegiatan hanya 3 dump truck saja yang digunakan dan seluruhnya milik BLUD tidak ada sama sekali Dump Truck dari luar yang mengangkut Sirtu;
Bahwa Saksi menjelaskan tidak ada Dump Truck yang mengangkut dan mengantar Sirtu ke lokasi penanganan bencana di ruas jalan Bokong-Bokong selain mobil Dump Truck dari BLUD yang kami kendarai;
Bahwa seluruh Sirtu diambil dari Sungai/kali yang berada di dekat lokasi tidak ada Sirtu dari luar;
Bahwa Saksi menjelaskan yang Saksi tahu Sirtu tersebut tidak beli kepada siapa-siapa, mengingat Sirtu tersebut didapatkan dari hasil mengambil di sungai/kali dimana Saksi pernah melihat sendiri alat berat mengambil sirtu tersebut dari kali kemudian langsung dipindahkan ke mobil Dump Truck Saksi;
Bahwa Saksi menjelaskan Excavator tersebut di lokasi dipergunakan untuk mengali longsoran jalan kemudian untuk mengali tempat pasangan bronjong dan pemadatan;
Bahwa menurut keterangan Saksi untuk di Desa Naunu alat berat Excavator tidak dipergunakan untuk mencari Sirtu karena Sirtu diperoleh dengan cara mencari di daerah Tilong (lokasi pemda) dan juga tanah putih;
Bahwa Saksi mengetahui jika Sirtu dan Tanah Putih dalam kegiatan tersebut diperoleh dari mencari di tanah lokasi milik Pemda dikarenakan pada saat itu Saksi sempat mengantikan Sopir Dump Truck (mobil milik BLUD) yakni Saudara Dolf yang bertugas mengangkut Sirtu dan Tanah Putih dari Tilong menuju lokasi penanganan Bencana Desa Naunu yang kebetulan sedang ada acara kematian selama 3 Hari;
Bahwa lebih lanjut Saksi menerangkan jika Sirtu dan Tanah Putih tersebut tidak membeli kepada siapa-siapa dan hanya mencari di tanah lokasi milik pemda yang berada di Tilong;
Bahwa menurut Saksi yang melakukan pembayaran adalah bendahara pengeluaran yakni Saksi Maria Joana Alves;
Bahwa menurut pengetahuan Saksi kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut seluruhnya telah selesai dilaksanakan;
Bahwa uraian kegiatan penanganan Bencana Alam yang Saksi ketahui adalah Pemasangan batu dan kawat beronjong selain penggurukan juga;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SOLEMAN KATABAL, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012-2014 yang berpotensi merugikan keuangan daerah atas nama Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menerangkan jabatannya adalah sebagai staf pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang, sedangkan tugas pokok Saksi adalah sebagai sopir truk milik BLUD Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa BLUD Kabupaten Kupang ada melaksanakan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan di Desa Bijaesahan pada tahun 2013;
Bahwa Saksi sebagai Sopir Truk Fuso milik BLUD Kabupaten Kupang No. Pol. DH 8066 NW. dalam proyek penanggulangan bencana di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan, tugas Saksi adalah sebagai sopir truk untuk mengangkut material sirtu dari lokasi pengambilan sirtu ke lokasi kerja serta mengangkut besi bronjong dari Kupang (BLUD) ke Desa Naunu dan Desa Bijaesahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana dan berapa besar anggaran untuk pekerjaan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan karena Saksi hanya di perintahkan kerja saja oleh Saudara Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa nama Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang pada tahun 2013 adalah Saudara Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menerangkan dalam pekerjaan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan pekerjaan yang Saksi lakukan hanyalah khusus menganggkut bahan material sirtu yang digunakan untuk penimbunan longsong di Desa Nauunu dan di Desa Bijaesahan;
Bahwa untuk pekerjaan di Desa Naunu, material sirtu Saksi angkut dengan menggunakan mobil truk milik BLUD Kabupaten Kupang yang berasal dari Lokasi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang berada di Tilong. Sedangkan bahan material sirtu yang Saksi angkut untuk penimbunan pekerjaan di Desa Bijaisehan, material sirtu Saksi angkut dari kali Bijaisehan yang letaknya tidak jauh dari lokasi pekerjaan atau jaraknya sekitar 500 meter dari jarak penimbunan;
Bahwa pengambilan material sirtu untuk pekerjaan di Desa Naunu semua material sirtunya kami angkut dari Tilong dengan cara Saksi membawa mobil truk ke tempat pengambilan sirtu di Tilong kemudian material sirtu diangkut menggunakan loder untuk untuk dimuat ke dalam mobil truk yang Saksi kemudikan untuk dibawa ke tempat penimbunan pekerjaan di Desa Naunu. Sedangkan untuk pekerjaan penimbunan di Desa Bijaesahan lokasi pengambilan material sirtu berada di kali Bijaesahan dekat lokasi pekerjaan yang mana sudah ada alat excavator yang dioperasikan oleh Sdr. Yakobus Seik. Dia yang mengambil material dengan alat excavator kemudian dimuat ke atas truk yang Saksi kemudikan, selanjutnya Saksi bawa ke lokasi pekerjaan penimbunan di Desa Bijaesahan yang jaraknya sangat dekat;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk pengambilan material sirtu yang berasal dari Tilong pihak BLUD tidak membayar kepada siapapun karena material sirtu diambil dari lokasi tanah milik Pemkab Kabupaten Kupang sendiri yang berlokasi di Tilong untuk penimbunan pekerjaan diDesa Naunu sehingga material sirtu tersebut tidak perlu dibayar. Sedangkan bahan material sirtu yang diambil dari kali Bijaesahan untuk penimbunan di Desa Bijaesahan tidak dilakukan pembayaran juga karena material sirtu yang di ambil semuanya berasal dari kali karena pada saat itu dilakukan pengerukan kali agar lebih dalam sehingga material sirtu yang berasal dari kali tersebut yang kami angkut untuk dipergunakan sebagai bahan timbunan dalam pekerjaan Bencana Alam di Desa Bijaesahan. Dan alat kendaraan untuk mengambil dan mengangkut material sirtu juga adalah semuanya milik BLUD Kabupaten Kupang sendiri sehingga tidak perlu membayar biaya ongkos sewa kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material sirtu dari lokasi pengambilan untuk dibawa ke lokasi pekerjaan di Desa Naunu dan di Desa Bijaisehan adalah sebanyak 4 unit kendaraan yakni Kendaaraan Fuso besar sebanyak 2 unit dan Dump Truk sebanyak 2 unit;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
YAKOBUS SEIK, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti terkait adanya dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupeten Kupang yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kupang TA. 2012-2014 atas nama Terdakwa Effi Yoseph, ST.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effi Yoseph, ST namun tidak mempunyai hubungan keluarga. Saksi mengenalnya kerena ia adalah Pimpinan BLUD Kab. Kupang dan Saksi sebagai Staf/ Karyawan.
Bahwa Saksi sebagai operator excavator pada pengerjaan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan.
Bahwa Tugas Saksi sebagai operator Excavator pada pengerjaan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan ialah awalnya Saksi menggali lubang pondasi untuk dudukan bronjong di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan.
Bahwa selain menggali lubang pondasi untuk dudukan bronjong baik di lokasi Desa Naunu dan Desa Bijaesahan, Saksi juga menggali atau mengeruk Sirtu dikali Bijaesahan untuk selanjutnya dimuat ke atas truck dan dibawa ke lokosi untuk dipergunakan sebagai bahan material penimbunanan kegiatan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan.
Bahwa kalau lokasi penggalian bahan material sirtu di Desa Bijaesahan tempatnya di kali Bijaesahan yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari tempat timbunan sedangkan yang di Desa Naunu lokasi penggaliannya sebagian di ambil di kali Naunu yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari lokasi penimbunan sedangkan yang sabagiannya material sirtu di ambil dari Tilong.
Bahwa sepengetahuan Saksi semua material sirtu yang diambil dan di gunakan untuk penimbunan di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan tidak ada yang diambil dari tempat lain kecuali dari ketiga tempat pengambilan yang Saksi sebutkan tersebut diatas yaitu di kali Bijaesahan, Desa Naunu dan dari Tilong.
Bahwa Material sirtu tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang .
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa dalam penggalian dan pengambilan material sirtu tersebut tidak dilakukan pembelian atau pembayaran karena karena material sirtu di ambil langsung dari kali dekat lokasi pekerjaan penanggulangan bancana alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan sedangkan material sirtu yang di ambil dari Tilong merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material sirtu dari lokasi pengambilan di kali Bijaesahan untuk dibawa ke lokasi pekerjaan penimbunan di Bijaesahan sebanyak 4 unit kendaraan yang terdiri dari 2 unit Fuso besar dan 2 unit Dump Truk kecil sedangkan di Desa Naunu adalah sebanyak 3 unit kendaraan yakni Kendaaraan fuso besar sebanyak 2 unit dan Dump Truk sebanyak 1 unit semua kendaraan tersebut adalah milik BLUD Kabupaten Kupang.
Bahwa selain kendaraan milik BLUD Kabupaten Kupang tidak ada lagi kendaraan milik orang lain yang turut mengangkut material sirtu dari lokasi penggalian dan pengambilan di kali Naunu, kali Bijaesahan dan dari Tilong karena pada saat penggalian dan yang mengangkat material sirtu untuk di muat ke atas trus hanya Saksi sendiri sejak awal pekerjaan hingga selesainya penimbunan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti berapa kubik jumlah material sirtu yang Saksi muat di atas truk dalam pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan tetapi di catat oleh pengawas lapangn yang bernama Valentino Effi.
Bahwa untuk kendaraan fuso sopirnya bernama Soleman Katabal dan Dolof, sedangkan untuk dam truk kecil sopirnya bernama Adrianus Falo dan Andreas Siubelan.
Bahwa untuk pekerjaan di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan di janjikan oleh Kepala BLUD Kabupaten Kupang akan di bayarkan upah Rp. 90.000,00 (Sembilan puluh ribuh rupiah) per hari namun dalam kenyataannya belum di bayarkan semua upah kerja Saksi selama pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan sampai sekarang, hanya Saksi mendapatkan biaya panjar pada saat awal pekerjaan kalau di totalkan semua kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Bahwa biasanya sistim pembayaran kerja setelah selesai pekerjaan maka akan dihitung semua jumlah hari kerja kemudian dibayarkan sesuai upah harian, namun dalam pekerjaan di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan tidak di bayarkan semua.
Bahwa Saksi bekerja di proyek Penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan Desa Bijaisahan TA. 2013 kurang lebih 2 (dua) bulan sekitar bulan Agustus sampai Okober 2013 namun pastinya Saksi tidak ingat lagi karena bukti catatan hari kerja Saksi sudah diambil oleh Ibu Meri (bendahara pengeluaran pada BLUD Kab. Kupang).
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi dengan jumlah uang yang sudah tertera sesuai dengan jumlah uang panjar yang Saksi terima.
Bahwa Saksi meminta uang panjar upah kerja kepada Bendahara Pengeluaran Saksi Ibu Maria Joana Alves.
Bahwa selain material sirtu, Saksi tidak pernah menggali Material lain dan mengangkatnya untuk di muat ke atas truk dan dibawa ke ke dua lokasi.
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa batu kali yang digunakan untuk pekerjaan proyek penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu sebagian diambil dari kali Bijaesahan yang lainya Saksi tidak tahu ambilnya dimana karena banyak kendaraan luar yang mengangkut batu tersebut Sedangkan kalau batu yang digunakan di Desa Bijaesahan di ambil di kali Bijaesahan yang di kumpulkan oleh masyarakat kemudian di angkut oleh kendaraan dengan bantuan masyarakat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga batu kali yang dibeli dari masyarakat.
Bahwa Bahan bakar yang di pakai untuk excavator Saksi tidak tahu belinya dimana, apakah itu BBM Industri atau BBM bersubsidi karena tiap hari kami di antarkan dalam jerigen kadang-kadang dalam drum, yang jumlahnya 200 liter perhari.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa dalam penerimaan BBM solar yang di berikan untuk pengoperasian excavator Saksi tidak menggunakan tanda terima karena BBM karena minyaknya sudah ada di lokasi yang di sediakan oleh pengawas lapangan.
Bahwa yang biasa mengantarkan BBM solar ke lokasi pekerjaan adalah Saudara Nando atau Saudara Adrianus Fallo.
Bahwa selain excavator yang Saksi operasikan yang menggunakan BBM solar yang di sediakan oleh BLUD ada juga kendaraan lain milik BLUD berupa 2 unit truk fuso dan 2 unit dam truk.
Bahwa yang menjadi pengawas lapangan dalam pekerjaan di Desa Naunu dan Desa Bijaesahan adalah Saudara Valentino Effi yang adalah Saudara dari Bapak Yoseph Effi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
YONA SRISUNARTI NURJAYA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan dan Operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupeten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang dengan Terdakwa Effi Yoseph, ST. Yang dalam hal ini khusus berkaitan dengan adanya pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,00 yang pernah diajukan oleh Terdakwa kepada Koperasi Timau untuk keperluan kerja Proyek di BLUD Kab. Kupang.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effi Yoseph, ST sejak tahun 2013, karena sama-sama sebagai Anggota Koperasi Timau Kupang dan ia pernah meminjam uang ke koperasi dimana Saksi saat itu menjabat sebagai bendahara koperasi namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa sebagai Bendahara Koperasi Timau tupoksi Saksi adalah Melakukan Pencatatan atas uang masuk dan keluar di Koperasi Timau, adapun uang masuk bersumber dari simpanan anggota, bunga pinjaman, administrasi, dll sedangkan uang keluar terkait dengan hutang.
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST pernah mengajukan pinjaman uang kepada Koperasi Timau Kota Kupang pada tanggal 31 Agustus 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan Kegiatan Proyek Di BLUD Kab. Kupang.
Bahwa kronologis pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST sebesar Rp. 100.000.000,00 adalah Terdakwa Effi Yoseph, ST pergi ke Kantor kami yang terletak di Jalan H. R Koroh Sikumana sekitar tanggal 25 Agustus 2013. Pada saat itu dia sendiri dan menemui Bapak Gregorius Baitanu selaku Ketua Koperasi Timau. Yang kemudian Bapak Goris membawa ke forum rapat pengurus koperasi adanya pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST oleh Karena Plafon pinjaman yang diajukan saat itu cukup tinggi (diatas plafon pinjaman yang diatur dikoperasi).
Bahwa selanjutnya setelah diadakan rapat pengurus koperasi dan disepakati bahwa pinjaman Terdakwa Effi Yoseph, ST Sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan perjanjian Ada komitmen fee sebesar 10 % dari pinjaman diluar pengembalian pokok hutang dan bunga.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2013 kami setujui pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa EFFI tersebut dan kemudian pada hari itu juga cair uang pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimana pada saat pencairan Terdakwa Effi Yoseph, ST datang sendiri ke Kantor koperasi Timau untuk mengambil uang pinjaman tersebut.
Bahwa ada syarat yang ditentukan jika seseorang ingin mengajukan pinjaman di koperasi Timau Kota Kupang adalah :
Harus terdaftar menjadi anggota Koperasi Timau Kota Kupang.
Simpanan harus memenuhi syarat.
Harus ada Jaminan atas pinjaman yang diajukan. Yang dalam hal ini jaminan harus sesuai atau senilai dengan pinjaman yang diajukan.
Bahwa Saksi jelaskan bagaimana kesepakatan utang-piutang antara Terdakwa Effi Yoseph, ST dengan Koperasi Timau Kota Kupang terkait dengan adanya pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,00 yang pernah diberikan pada tahun 2013 untuk keperluan kegiatan proyek tersebut adalah : Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku anggota meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,00, Jaminan 2 buah sertifikat tanah dengan jangka waktu selama 4 Bulan dan bunga sebesar 2 % dari total pinjaman. Kemudian Ia diwajibkan membayar angsuran ditambah dengan bunga 2 % tersebut sesuai dengan tabel pinjaman yang telah koperasi tentukan.
Bahwa pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa dengan total sebesar Rp. 123.024.000,00. Adapun perincian pembayaran utang tersebut adalah sebagai berikut:
Pembayaran pokok bunga Sebesar Rp. 100.000.000,00.
Pembayaran Denda keterlambatan Sebesar Rp. 3.000.000.
Bunga sebesar Rp. 8.000.000,00
Simpanan kapitalisasi sebesar Rp. 2.024.000,00
Sehingga utang Terdakwa sudah lunas seluruhya dibayar berikut bunganya kepada koperasi.
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan di Kantor BLUD Kabupaten Kupang, dimana saat itu Saksi selaku bendahara dan teman Yang bernama Chrispina Nanis pergi kesana untuk mengambil uang pembayaran dan menemui Terdakwa Effi Yoseph, ST yang selanjutnya Terdakwa Effi Meminta Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey untuk membayarkan uang pinjaman dan uang pinjaman pun diserahkan sebesar Rp. 123.024.000,00.sesuai dengan 2 slip setor uang masuk yang Saksi berikan dan ditandatangani oleh Saksi selaku bendahara kemudianTerdakwa Effi Yoseph, ST dan juga bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey.
Bahwa Saksi membenarkan bukti setor yang ditunjukan Penyidik berupa:
a. Slip Uang Masuk Koperasi Timau Tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 123.024.000,00 yang ditandatangai oleh Kasir Ibu Yona Nurjaya selaku Kasir dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Penyetor.
b. Slip Uang Masuk Koperasi Timau Tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 113.024.000,00 yang ditandatangai oleh Kasir Ibu Yona Nurjaya selaku Kasir dan Saksi MARIA JOANA ALVES selaku Penyetor.
c. Rincian Pembayaran Hutan An. Effi Yoseph, ST tanggal 02 Desember 2013 dimana jumlah yang harus dibayar sebesar Rp. 113.024.000,00 dan Bunga terdapat perhitungan bunga sebesar Rp. 10.000.000,00
Bahwa pinjaman yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 123.024.000,00 dan apabila ada perhitungan lain kemungkinan itu adalah pinjaman Terdakwa yang lain di tahun 2014 namun Saksi tidak mengetahui secara pasti;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Jermias Manoe, SH, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil untuk memberikan keterangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Naunu TA.2012 dan 2013.
Bahwa yang Saksi ketahui setelah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Terdakwa Effi Yoseph disangka melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran swakelola dalam kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Neunu TA. 2012 pada BPBD Kabupaten Kupang.
Bahwa saat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut Saksi sebagai Kepala BPBD Kabupaten Kupang dan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) sedangkan sebagai pelaksana kegiatan ditunjuk secara swakelola BLUD Kabupaten Kupang dengan pimpinan Terdakwa Effi Yoseph, ST.
Bahwa Tugas Pokok Saksi selaku Kepala BPBD Kabupaten Kupang adalah selain melaksanakan tugas-tugas administratif Saksi mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas-tugas penanggulangan Bencana Alam.
Bahwa pada Bulan Desember 2012, awalnya ada laporan dari masyarakat yang yang menyampaikan bahwa ada longsor di sungai Bijaesahan yang menyebabkan akses jalan ikut longsor. Setelah kami melakukan pemantauan lapangan, hal tersebut dilaporkan kepada Pak Bupati dan Pak Bupati memerintahkan agar dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas teknis terkait yakni Dinas PU, Dinas PPKAD dan BPBD. Kemudian sebagai tindak lanjutnya dilakukan pertemuan bersama 3 dinas teknis terkait dan disepakati sebagai berikut :
Dinas PPKAD bertanggungjawab terhadap pencairan dana belanja tidak terduga
BPBD bertanggungjawab untuk pelaksanaan administrasi
Dinas PU / BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan fisik, kegiatan pelaporan, pengawasan dan pemanfaatan dana belanja tidak terduga sesuai RAb yang disetujui oleh Bupati Kupang.
Kemudian hasil kesepakatan rapat ini dituangkan dalam surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa yang menjadi dasar Pertimbangan untuk pelaksanaan pekerjaan Penanggulangan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Nunu pada tahun 2012 tersebut dilaksanakan secara swakelola karena adanya Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor : BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola.
Bahwa berdasarkan dokumen RAB yang ada dalam kontrak, yang menyusun Rencana Anggaran Biaya untuk pelaksananaan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA.2012 adalah dari Dinas PU yakni Sdr. Jose C. da Silva Gaspar,ST dan diperiksa oleh Kasi Bina Teknik yakni Sdr. M.S.J. Sanam, ST disetujui oleh Sdr. Plt. Bidang Prasarana Wilayah yakni Sdr. Don Carlos F.L. Nisnoni, ST.MT.
Bahwa Sumber Anggaran untuk melaksanakan pekerjaan swakelola Penanggulangan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu pada tahun 2012 adalah dari Pemerintah Kabupaten Kupang yang disediakan di Dinas PPKAD setiap tahun. Dana ini memang disediakan setiap tahun dan digunakan apabila terjadi Bencana Alam.
Bahwa Nilai kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam secara swakelola di Desa Bijaesahan adalah sebesar Rp.1.869.150.000,00
Nilai kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam secara swakelola di Desa Naunu adalah sebesar Rp.228.250.000,00
Bahwa yang menandatangani Kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan penanggulangan Bencana Alam secara swakelola di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu Tahun 2012 adalah Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitman pada BPBD dengan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan Badan Layanan Umum daerah Kabupaten Kupang.
Nomor kontrak untuk pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan adalah : 360.602/322/BPBD/2012 tanggal 28 Desember 2012
Nomor kontrak untuk pekerjaan swakelola di Desa Naunu adalah : 360.602/323/BPBD/2012 tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa Pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dilaksanakan selama 260 hari kalender terhitung mulai tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan tanggal 14 September 2012.
Pekerjaan swakelola di Desa Naunu dilaksanakan selama 212 hari kalender terhitung mulai tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Juli 2012.
Bahwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah menunjuk pejabat-pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan swakelola penanggunalangan bencana di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA.2012 dengan menerbitkan beberapa Surat keputusan sebagai berikut :
SK Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 04/SKEP/BPBD/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Hasil-hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong – Lelogama STA 6+000 S/D 23+000 di Kecamatan Takari dan Ruas Jalan Desa Naunu menunju Kel. Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang TA.2013.
Personilnya adalah Sdr. Maetheos Mbau, ST (Ketua/Dinas PU Kab. Kupang), Sdr. Daniel Obidje, SST (Sekretaris/BPBD Kab. Kupang) dan Therisia M. Taus, ST (Anggota/Dinas PU Kab.Kupang).
SK Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 08/SKEP/BPBD/2012 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang TA.2012 untuk Pekerjsaan Swakelola Penangnanan Darurat Bencana Alam dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan bokong – Lelogama di Kec. Takari dan Jalan Desa naunu menuju Kel. Camplong I di Kecamatan FAtule Kab. Kupang.
Personilnya adalah Saksi sendiri (Jermias Manoe, SH)
SK Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 10/SKEP/BPBD/2012 tentang Penunjukan direksi dan Pengawas Lapangan Penangnanan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan bokong – Lelogama di Kec. Takari dan Jalan Desa naunu menuju Kel. Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kab. Kupang TA.2012
Personilnya : Daniel Obidje, SST (Direksi Teknis/Seksi PU/Teknik Kec. Kupang Timur) dan Yefta Alian Bahas, A.Md (Pengawas Lapangan/BPBD Kab.Kupang), Djibrael D. Dimu (Pengawas Lapangan/BLUD Kab.Kupang).
Bahwa Saksi selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah menunjuk BLUD Kabupaten Kupang sebagai pelaksana pekerjaan swakelola penanggunalangan bencana di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA.2012 berdasarkan Surat keputusan Kepala Pelaksana Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 09/SKEP/BPBD/2012 tentang Penunjukan Pelaksana swakelola Pekerjaan penanggunalangan Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pembayaran dana proyek untuk pelaksananaan pekerjaan penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dilakukan sebanyak 3 tahap yakni :
tahap I pada saat dimulainya pekerjaan, Tahap II dibayarkan setelah pekerjaan mencapai 80%, Tahap III setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa pembayaran dana proyek untuk pelaksananaan pekerjaan penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Naunu dilakukan sebanyak 2 tahap yakni tahap I pada saat dimulainya pekerjaan, Tahap II dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa proses pencairan anggaran untuk pelaksananaan pekerjaan penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA.2012 – 2013 sebagai berikut :
UNTUK PEMBAYARAN PROYEK SWAKELOLA DI DESA BIJAESAHAN
- Untuk pembayaran Tahap I, Saksi selaku Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Taidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor : 360/37/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp.934.575.000,00
- Untuk pembayaran Tahap II, Saksi selaku Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor : 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp.560.745.000,00
- Untuk pembayaran Tahap III, Saksi selaku Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Taidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor : 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp.373.830.000,00
UNTUK PEMBAYARAN PROYEK SWAKELOLA DI DESA NAUNU
- Untuk pembayaran Tahap I, Saksi selaku Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor : 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp.114.125.000,00
- Untuk pembayaran Tahap II, Saksi selaku Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Taidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor : 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp.114.125.000,00
Bahwa pembayaran 2 kegiatan Bencana Alam tersebut diproses oleh PPKAD, kemudian pembayaran dilakukan ke rekening Kas Bendahara Pengeluaran BPBD dan selanjutnya langsung ditransfer ke rekening BLUD.
Bahwa Pemeriksaan Bronjong pernah dilakukan oleh Sdr. Daniel Obidje dan dari Dinas PU dan kawat bronjong yang ada sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak.
Bahwa Saksi menjelaskan pekerjaan penanganan darurat bencana di Desa bijaesahan dan Desa Naunu sudah selesai dikerjakan dan hasilnya baik sesuai dengan RAB.
Bahwa Saksi menerangkan 2 kegiatan pekerjaan penanganan darurat Bencana Alam baik Di Desa Bijaesahan dan Naunu seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim PHO. Dan sampai sekarang pekerjaan tersebut tidak ada permasalahan atau kendala.
Bahwa BLUD pernah membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada pihak BPBD, akan tetapi kami tolak karena menurut penilain kami laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis pengelolaan dana swakelola dimana terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan RAB kontrak. Seperti membeli indomie, gula dan kopi serta lain-lain. Yang akhirnya berdasarkan hasil rapat kami dengan Bapak Bupati dan sekda disepakati jika pertanggungjawaban tersebut dibuat saja sesuai dengan RAB.
Bahwa akhirnya BLUD Kabupaten Kupang membuat kembali pertanggungjawaban penggelolaan dana kegiatan penanganan Bencana Alam Desa Bijaesahan dan Naunu yang telah disesuaikan dalam RAB dan melaporkannya kembali ke BPBD Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari pengelolaan biaya tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan Bencana Alam TA.2012 – 2013 yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
MATEOS MBAU, S.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan masalah Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012, TA. 2013 dan TA. 2014 atas nama Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi kerja satu bidang dengan Terdakwa Effi Yoseph, S.T. dan khusus untuk pekerjaan di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Saksi sebagai Ketua Panitia PHO berdasarkan SK Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Nomor :04/SKEP/BPBD/2013 tanggal 01 Maret 2013 dan Terdakwa sebagai Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia PHO adalah
Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak;
Menerima hasil-hasil pekerjaan bila telah melalui pemeriksaan/pengujian dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Membuat dan mendatangani berita acara atas pemeriksaan dan penerimaan hasil-hasil pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan jika panitia PHO telah Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak :
Untuk pekerjaan penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013;
Untuk pekerjaan Penaganana Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari, sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 tanggal 13 September 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan hadir juga Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menjelaskan telah menerima hasil pekerjaan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I dan di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk pekerjaan penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 360/96.A/BPBD/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan untuk pekerjaan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 360/111/BPBD/2013 tanggal 16 September 2013;
Bahwa Saksi menjelaskan kami panitia PHO tidak menerima upah dalam menjalankan tugas kami sebagai Panitia PHO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
DANIEL OBIDJE, S., S.T., dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Penyidikan Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012, TA.2013 dan TA.2014 atas nama Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Direksi Teknik adalah bersama dengan pengawas lapangan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai selesainya pekerjaan serta melaporkan hasil pekerjaan, memeriksa dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan (kemajuan pekerjaan);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Panitia PHO adalah
Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak;
Menerima hasil-hasil pekerjaan bila telah melalui pemeriksaan/pengujian dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Membuat dan mendatangani berita acara atas pemeriksaan dan penerimaan hasil-hasil pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan.
Bahwa Saksi menerangkan jika Pengawas pekerjaan lapangan pada waktu itu adalah Djibrael Dominggus Dimu dari BLUD;
Bahwa Saksi menjelaskan besar anggaran di Desa Bijaesahan sebesar Rp.1.869.150,00 Di Desa Naunu Rp.228.250.000,00;
Bahwa menurut Saksi Pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2013 yakni pemasangan Bronjong di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu dan selesai dilaksanaan pada bulan September 2013;
Bahwa Saksi mrnjelaskan bahwa material di Bijaesahan bersumber dari kali Bijaesahan sedangkan Dari Lokasi Naunu diambil batu kali dari Takari, Sirtu dari kali di sekitar Naunu;
Bahwa Saksi menjelaskan pemasangan bronjong telah dilaksanakan oleh Pelaksana dalam hal ini BLUD sesuai RAB;
Bahwa Saksi menjelasakan bronjong yang dipasang sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi menerangkan jika Di Desa Bijaesahan yang terpasang sebanyak 1.793 bronjong dan di Desa Naunu sebanyak 274 bronjong. Dapat Saksi jelaskan laporan Kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh BLUD untuk Saksi tandatangani antara lain sebanyak 3.450 bronjong yang telah terpasang, sehingga Saksi menolak untuk menandatanganinya, waktu penyerahan laporan Saksi lupa, kurang lebih sebanyak 4 kali perubahan oleh karena tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam RAB;
Bahwa Saksi menerangkan yang membuat laporan yang pertama adalah Maria Joana Alves kemudian laporan kedua oleh Yoseph Effi selanjutnya yang ketiga adalah Maria Joana dan yang keempat pengajuannya oleh MARIA JOANA selanjutnya sekitar bulan September 2013 karena pengajuan ketiga oleh BLUD ditolak BPBD, Yoseph Effi mengadu ke Bupati sehingga BPBD dipanggil untuk mediasi di Kantor Bupati terkait laporan pertanggungjawaban dan kemajuan pekerjaan, yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Bupati Kupang (Ayub Titu Eki), Sekda Kabupaten Kupang (Hendrik Paut), Kepala BPBD (Yeremias Manoe), Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Kupang (Suwigno Suwatar) dan Yoseph Effi (Pimpinan BLUD). Sehingga hasil pertemuan itu dibuat laporan pertanggungjawaban dan kemajuan pekerjaan sesuai dengan RAB;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai sekretaris Panitia PHO adalah
Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak;
Menerima hasil-hasil pekerjaan bila telah melalui pemeriksaan/pengujian dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Membuat dan mendatangani berita acara atas pemeriksaan dan penerimaan hasil-hasil pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan.
Bahwa panitia PHO telah Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak :
Untuk pekerjaan penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013;
Untuk pekerjaan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 tanggal 13 September 2013.
Bahwa dapat juga Saksi jelaskan pada saat pemeriksaan hadir juga Terdakwa Effi Yoseph, S.T.
Bahwa Panitia PHO telah menerima hasil pekerjaan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I dan di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa untuk pekerjaan penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 360/ 96.A/ BPBD/2013 tanggal 29 Juli 2013;
Bahwa Untuk pekerjaan Penaganana Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 360/111/BPBD/2013 tanggal 16 September 2013;
Bahwa menurut pengakuan Saksi panitia PHO tidak menerima upah dalam menjalankan tugas kami sebagai Panitia PHO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
THERESIA MARIA TAUS, S.T. dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan masalah Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012, TA. 2013 dan TA. 2014 atas nama Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Panitia PHO adalah :
Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak;
Menerima hasil-hasil pekerjaan bila telah melalui pemeriksaan/pengujian dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Membuat dan mendatangani berita acara atas pemeriksaan dan penerimaan hasil-hasil pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan kami panitia PHO telah Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan dari segi administrasi dan fisik berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak :
Untuk pekerjaan penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013,
Untuk pekerjaan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari, sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 tanggal 13 September 2013.
Bahwa dapat juga Saksi jelaskan pada saat pemeriksaan hadir juga Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa kami telah menerima hasil pekerjaan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I dan di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan :
Untuk pekerjaan penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Desa Naunu Kelurahan Camplong I, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 360/96.A/BPBD/2013 tanggal 29 Juli 2013,
Untuk pekerjaan Penaganana Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 di Ruas Jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan Kecamatan Takari, sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 360/111/BPBD/2013 tanggal 16 September 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan kami panitia PHO tidak menerima upah dalam menjalankan tugas kami sebagai Panitia PHO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
FRANSISKUS GANGGAS dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan dan Operasionalisasi Aset-aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012-2014 yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Atas nama Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa awalnya Saksi tidak mengenal Effi Yoseph, S.T., namun Saksi kenal Effi Yoseph, S.T. karena diperkenalkan oleh seorang teman yang bernama Juaniko (tetangga Saksi dekat rumah/sama-sama calon legislatif) yang memberitahukan melalui telepon pada tanggal 30 Agustus 2013 kepada Saksi jika Pak Effi Yoseph, S.T. ada membutuhkan pinjaman uang lebih dari Rp. 100.000.000,00 dengan bunga 10 % karena anggaran kegiatan belum cair;
Bahwa selanjutnya Saksi dan Juaniko mendatangi Kantor BLUD Kabupaten Kupang dan bertemu dengan Saudara Effi Yoseph, S.T. disitulah Saksi mengenalnya yang selanjutnya pada pertemuan tersebut dibicarakan mengenai permintaan pinjaman uang yang diminta oleh Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa awalnya Saksi di telepon oleh Saudara Juaniko bahwa Saudara Effi Yoseph, S.T. ingin meminjam uang karena anggarannya belum cair sehingga Saksi dengan Saudara Juaniko pergi untuk menemui Saudara Effi Yoseph, S.T. di Kantornya yang beralamat di bundaran PU, setelah bertemu Effi Yoseph, S.T. barulah ia menejelaskan maksudnya bahwa ia ingin meminjam uang kepada Saksi dengan bunga 10 % setiap bulan setelah kami sepakati barulah Saksi dengan Saudara JUANIKO pergi untuk mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang terdiri dari uang Saksi sejumlah Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah adalah uang dari Saudara Juaniko, bahwa memang benar di kwitansi pengembalian uang pinjaman sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang modal sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan buang untuk 3 (tiga) bulan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan benar yang menandatangani kwitansi tersebut adalah Saksi sendiri karena alasannya Juaniko tidak menandatangani kwitansi tersebut ialah Juaniko berteman baik dengan Effy Yoseph, S.T. dan merasa tidak enak menerima bunga dari teman sendiri;
Bahwa uang yang dipinjam oleh Effi Yoseph, S.T. sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan bunga 10 % perbulan;
Bahwa Saksi menjelaskan kenapa Saksi mau memberikan pinjaman uang kepada Effy Yoseph, S.T., karena pada saat itu mereka membutukan uang tunai karena anggaran BLUD Kab. Kupang untuk pengerjaan proyek belum cair (tetapi proyek apa yang dikerjakan oleh BLUD Kab. Kupang Saksi tidak tahu), disamping itu di sepakati bunga sebesar 10% perbulan, selain itu karena Saksi percaya sama Juaniko uangnya lebih besar daripada uang Saksi, serta dalam surat perjanjian yang menggunakan stempel BLUD dan Saudara Effy Yoseph, S.T. adalah Pimpinan BLUD Kab. Kupang hal itu yang membuat Saksi yakin untuk memberikan pinjaman uang kepada Effi Yoseph, S.T. tanpa adanya jaminan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut Saksi serahkan pada tanggal 30 Agustus 2013, uang tersebut Saksi serahkan kepada Effi Yoseph, S.T. dan Bendaharanya yang bernama Ibu Maria Joana Alves Vianey yang ada pada saat itu adalah Juaniko, Effi Yoseph, S.T. ,bendahara yang bernama Ibu Maria Joana Alves Vianey, dan Saksi sendiri dan masih ada orang lain yang Saksi tidak kenal, uang tersebut Saksi serahkan diKantor BLUD yang beralamat di bundaran PU;
Bahwa terkait dengan pinjaman uang tersebut dibuatkan dalam kwitansi yang di tandatangani materai dengan surat perjanjian tertulis yang berisikan besaran bunga pinjaman yaitu 10 % per bulan dari jumlah pinjaman tanpa adanya jaminan .
Bahwa bukti penyerahan uang tersebut sudah Saksi tidak simpan lagi sampai sekarang;
Bahwa uang tersebut dikembalikan oleh Effi Yoseph, S.T. bersama Ibu Bendahara BLUD, setelah 3 (tiga) bulan dari lamanya pinjaman yaitu pada tanggal 02 Desember 2013 dengan di Saksikan oleh Juaniko, sedangkan bukti tanda terima uang tersebut Saksi tidak memegang dan Saksi hanya tandatangani kwitansi pengembalian uang, sedangkan bukti pengembalian tersebut dipegang oleh Effi Yoseph, S.T.
Bahwa uang tersebut Saksi terima bertempat di Kantor BLUD Kab. Kupang;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa pokok pinjaman sebesar = Rp.100.000,000,00 (seratus juta rupiah);
Bunga perbulan = 10% X 100.000.000,00 = Rp.10.000.000,00
Lamanya pinjaman 3 (bulan) sehingga jumlah Bunga pinjaman = 3X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Sehingga jumlah uang yang Saksi terima pada saat itu adalah Uang pinjaman Rp. 100.000.000,00 + Uang bunga Rp. 30.000.000,00 jumlah keseluruhannya adalah Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa jumlah uang milik Saudara Juaniko sebesar Rp. 80.000.000,00 dengan bunga sebesara Rp. 8.000.000,00 X 3 bulan = Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa jumlah uang Saksi adalah Rp. 20.000.000,00 dengan bunga sebesar Rp. 2.000.000,00 X 3 bulan = Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa alasan Effi Yoseph, S.T. meminjam uang kepada Saksi adalah karena Effi Yoseph, S.T. membutuhkan uang tunai karena uang anggaran proyek belum cair, sedangkan anggaran proyek yang mana Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saudara Effi Yoseph, ST meminjam uang atan nama institusi BLUD Kabupaten Kupang dan Saudara Effi Yoseph, S.T. mengatakan bahwa beliau juga meminjam uang untuk pengerjaan proyek BLUD Kabupaten Kupang karena anggaran belum cair sehingga meminjam uang bunga, isamping itu juga Saksi tahu bahwa beliau adalah Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang dan stempel yang digunakan dalam kwitansi dan surat perjanjian pinjam uang tersebut menggunakan stempel BLUD Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi tidak tidak mempunyai badan hukum dalam memberikan pinjaman uang kepada Saudara Effi Yoseph, S.T. dan uang Saksi Saksi pinjamkan untuk dibungakan adalah uang pribadi Saksi;
Bahwa yang Saudara Effi Yoseph, ST sampaikan kepada Saksi bahwa beliau adalah Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang pada saat itu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ir. JOAO M.M.E. MARIANO, CES,dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk memberi Keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan dan Operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupeten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang yang berpotensi merugikan keuangan daerah dengan Terdakwa Effi Yoseph, ST. Sesuai dengan surat panggilan yang saksi terima.
Bahwa yang Saksi ketahui awalnya bentuknya adalah Unit Swadana pada masa kepemimpinan Bupati Medah dimana pembentukannya melalui SK Bupati Medah selanjutnya kurang lebih pada tahun 2012 berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada masa kepemimpinan Bupati Ayub Titu Eki melalui SK Bupati;
Bahwa Saksi mengetahui Karena pada saat kesempatan rapat sosialisasi program kerja BLUD yang pada waktu itu disampaikan oleh Terdakwa Effi Yoseph, S.T. yang menyampaikan program kerja BLUD diantaranya akan mengembangkan usaha BLUD diantaranya yaitu usaha Batako dan perbengkelan. Namun yang Saksi ketahui Saksi tidak pernah melakukan kegiatan atau sebagai Tim Penilai dalam Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang karena memang kegiatan tersebut Saksi tidak pernah ikut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal SK dimaksud karena pada tahun 2012 pada waktu Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang tidak pernah melakukan kegiatan penilaian mengenai Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mempunyai inisiatif pertama kali untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang dan Saksi tidak pernah diajak rapat bersama untuk membahas mengenai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
Bahwa Saksi sama sekali belum pernah ditugaskan untuk melakukan pengkajian pembentukan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang dengan tujuan alat-alat atau sarana prasarana dapat dimanfaatkan guna peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan sebagai salah satu sember pendapatan daerah;
Bahwa Saksi belum pernah menghadiri acara acara penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan;
Bahwa kalau Saksi tidak pernah dilibatkan dalam melakukan penilaian termasuk pemeriksaan secara administratif terhadap usulan penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah menerima draft Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan pejabat-pejabat pengelola PPK BLUD yang terdiri Pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui tentang aturan atau ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penunjukan Pimpinan BLUD;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bawah Saksi tidak mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ditunjuk sebagai Pimpinan BLUD;
Bahwa Saksi tidak tahu perihal pengangkatan Terdakwa Effi Yosep, S.T. sebagai Pimpinan BLUD namun Saksi mengetahui Terdakwa Effi Yosep, S.T. sebelum pensiun menjabat sebagai Kepala bidang prasarana jalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012 yang baru dilaksanakan pada Tahun 2013 oleh BLUD Kabupaten Kupang bertempat di ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesehan Kecamatan Takari dan Penanganan Bencana Alam Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
RONNY PRASODJO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti memberikan keterangan sebagai Saksi terhadap adanya Dalam Pengelolaan dan Operasionalisasi Aset-aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012-2014 yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Atas nama Terdakwa Effi Yoseph, S.T.;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan pengumpulan , pengelolaan data dan analisis data dan informasi serta menyiapkan kebijakan dalam rangka pembinaan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang dan tugasnya yaitu berdasarkan SK Bupati Nomor : 58/HK/2012 Tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi sebagai Tim Penilai berdasarkan SK Bupati Nomor : 58/HK/2012 Tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa Saksi menjelaskan yang menjadi Ketua Tim adalah Sekda An. Drs. Hendrik Paut, M.Pd, Kadis PPKAD atas nama Anton Suriasa sebagai Sekretaris merangkap anggota, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Kupang atas nama Korinus Masneno sebagai Anggota, Kepala BAPPEDA Kabupaten Kupang atas nama Marthen Rahakbauw sebagai Anggota, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang atas nama Markus Natonis, SH sebagai Anggota, Kadis PU dan PR Kabupaten Kupang atas nama Ir. Joao M.M.E Mariano, CES sebagai Anggota, Kabag Administrasi Perekonomian pada Setda Kabupaten Kupang atas nama Agustinus Dali Lomi, SE sebagai Anggota dan Saksi sendiri Ronny Prasodjo sebagai Anggota Tim;
Bahwa tugas tim penilai adalah menilai kesesuaian usulan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 pasal 4 s/d pasal 10 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD;
Bahwa Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD maka penilaian BLUD oleh tim penilai dengan aspek-aspek penilaian meliputi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 s.d. Pasal 20);
Bahwa berdasarkan Surat Usulan Nomor : 25.A/USPD/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang atas nama Effi Yoseph, ST. mengetahui Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang atas nama Ir. Joao M.M.E. Mariano, CES.;
Bahwa yang dinilai oleh tim penilai adalah :
Syarat substantif yaitu apabila SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang atau jasa publik dimana pelayanan umum tersebut berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan masyarakat; pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum dan/atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, khusus untuk usulan pembentukan,
Syarat teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau Kepala SKPD untuk unit kerja, dan kinerja keuangan SKPD atau unit kerja yang sehat,
Syarat administratif terpenuhi apabila SKPD atau unit kerja membuat atau menyampaikan dokumen yang meliputi a. surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan keuangan dan manfaat bagi masyarakat, b. pola tata kelola, c. rencana strategi bisnis, d. Standar Pelayanan Mininal (SPM), e. laporan keuangan atau Prognosa/Proyeksi Laporan Keuangan, dan f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Bahwa Saksi menerangkan cara tim penilai melakukan penilaian ialah melalui rapat yang dipimpin oleh ketua Tim, kemudian membahas satu persatu persyaratan yang ditentukan dalam Permendagri Nomor : 61 Tahun 2007 berdasarkan data-data dan informasi yang diberikan oleh unit / SKPD yang mengusulkan;
Bahwa pada saat itu kami tidak membuat score/ penilaian karena kami belum mengetahui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2759/SJ tanggal 10 September 2008, karena pada saat itu yang kami tahu hanya Permendagri Nomor : 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan BLUD jadi kami pikir ini pedoman teknis yang paling terakhir;
Bahwa proses awal penilaian dilakukan ialah pada saat kami menerima Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor: 58/KEP/HK/2012 tanggal 16 Maret 2012, waktu pastinya Saksi kurang ingat lagi tapi yang pastinya dalam tahun 2012;
Bahwa pada saat kami melakukan penilaian, kami tidak membuatkan penilaian dalam bentuk score/ nilai tetapi kami buat dalam bentuk laporan paparan secara kualitatif;
Bahwa Status Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kupang adalah PPK BLUD penuh karena telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif sesuai penilaian tim penilaian dan keputusan Bupati Kupang sesuai penilaian tim penilai dan keputusan Bupati Kupang;
Bahwa Saksi menerangkan jika tim penilai hanya memberikan penilaian secara kualitatif berdasarkan dokumen/ data-data yang disajikan oleh Dinas PU Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi pernah melakukan peninjauan secara langsung ke BLUD Kab. Kupang untuk melihat secara langsung apakah sesuai tidak dengan data yang disampaikan oleh Dinas PU Kab. Kupang;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan hasil penilaian secara pribadi tetapi hanya menyesuaikan data yang disajikan oleh BLUD Kab. Kupang dengan keadaan yang sebenarnya;
Bahwa yang menjadi hasil dari pelaksanaan penilaian oleh tim penilai adalah Dokumen Laporan hasil penilaian;
Bahwa Saksi menerangkan jika Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada pasal 4 s.d. pasal 20. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan penilaian tim, 3 (tiga) persyaratan tersebut telah terpenuhi sehingga dapat dan layak diberikan status penerapan PPK BLUD secara penuh;
Bahwa Bentuk pertanggungjawaban kami tim penilai dalam menetapkan PPK BLUD menjadi PPK BLUD penuh ialah dalam bentul laporan hasil penilaian yang kami berikan kepada Bupati Kabupaten Kupang;
Bahwa karena semua syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri telah terpenuhi sehingga kami menyimpulkan untuk di tetapkan sebagai pola PPK BLUD penuh.
Dengan kesimpulan : Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah dapat dan layak diberikan status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) secara penuh.
Saran :
Perlu menerapkan sistim akuntasi keuangan badan layanan umum yang berbasis Teknologi Informasi yang terintegrasi dengan SIMDA (sistim informasi manajemen keuangan daerah),
Segera menyusun standar operating prosedur (SOP) dan kebutuhan ril SDM pengelola serta standar pelayanan dan standar kompetensi tenaga pengelolah.
Menerapkan strategis bisnis yang telah disusun dengan konsisten dan menyusun langka strategis untuk mewujudkan rencana tersebut.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 09/PNK.02/2006 tentang pmbentukan dewan pengawas pada badan layanan umum maka dewan pengawas pada PPK BLUD peralatan yang nantinya akan ditetapkan belum dapat dibentuk untuk ditetapkan oleh karena belum memenuhi persyaratan formal sebagaimana di isyaratkan dalam ketentuan peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Bahwa karena anggota yang hadir pada saat rapat membuat laporan hasil penilaian hanya Saksi (Rony Prasodjo) dan ketua tim Penilai Drs. Hendrik Paut, M.Pd sedangkan anggota tim penilai yang lain di wakili Pada saat rapat terakhir (rapat penentuan) tanggal 06 Juli 2012 sehingga diputuskan hanya 2 (dua) orang yang tandatangani dalam laporan hasil penilaian tersebut;
Bahwa penandatangan tersebut hanya dilakukan oleh Saksi sendiri dan ketua tim penilai (Drs. Hendrik Paut, M.Pd) karena tuntutan harus segera melaporkan kepada Bupati Kabupaten Kupang karena melihat rapat penilaian tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan sehingga pimpinan rapat (Drs. Hendrik Paut, M.Pd) menegaskan untuk ketua tim penilai dan Saksi selaku anggota dan dalam rapat tersebut sebagai sekretaris rapat yang menandatangani laporan tersebut;
Bahwa hasil Rapat tanggal 06 Juli 2012 menurut Saksi sudah disampaikan oleh orang yang mewakili masing-masing anggota tim yang tidak hadir;
Bahwa Saksi menerangkan yang memimpin Rapat tanggal 10 Juli 2012 adalah Pak Sekda atas nama Pak Hendrik Paut. Notulen Rapat adalah Gratia S.B. Rawis;
Bahwa kami melaksanakan sekitar 3 (tiga) kali rapat bersama untuk membahas usulan penerapan PPK BLUD tersebut yaitu pada tanggal 24-04-2012, 07-05-2012 dan 06 Juli 2012;
Bahwa seluruh rapat yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kupang atas nama Hendrik Paut;
Bahwa dalam melaksanakan penilaian terhadap usulan penerapan PPK BLUD tersebut kami mendasarkan pada Permendagri Nomor. 61 Tahun 2007;
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi acuan tim penilai yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2759/SJ Tanggal 10 September 2008 tentang Pedoman Penilaian Penerapan PPK BLUD;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2759/SJ Tanggal 10 September 2008 tentang Pedoman Penilaian Penerapan PPK BLUD;
Bahwa Saksi menerangkan jika pada saat itu Saksi mencari pedoman tentang penilaian penerapan PPK BLUD melalui internet tetapi yang Saksi dapatkan adalah hanya Permendagri No. 61 Tahun 2007 sedangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2759/SJ Tanggal 10 September 2008 tentang Pedoman Penilaian Penerapan PPK BLUD baru Saksi terima dari Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kupang pada tahun 2014;
Bahwa Saksi menerangkan belum pernah dilakukan evaluasi terhadap status BLUD oleh karena belum ada permintaan dari Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang kepada Bupati;
Bahwa sebenarnya yang melakukan evaluasi status BLUD adalah tim penilai atas usul Kepala SKPD dalam hal ini Dinas PU dan PR Kabupaten Kupang sedangkan penilaian terhadap kinerja BLUD secara teknis adalah Kepala Dinas PU dan PR Kabupaten Kupang dan untuk kinerja keuangan adalah Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kupang selaku instansi Pembina. Waktu untuk pelaksanaan evaluasi status BLUD tidak pasti karena evaluasi dilaksanakan sesuai permintaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang sedangkan untuk evaluasi kinerja Saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat penilaian tim penilai membandingkan pendapatan berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran tahun 2010 dan 2011 yang mengalami peningkatan;
Bahwa pada saat penilaian tim penilai membandingkan pendapatan berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran tahun 2010 dan 2011 yang mengalami peningkatan;
Bahwa Saksi menerangkan jika terdapat syarat administratif dilampirkan yaitu berupa surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan keuangan dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan, dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen, rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2010 dan 2011;
Bahwa laporan keuangan yang disampaikan sebagai lampiran surat usulan penerapan PPK BLUD hanya berupa laporan realisasi penerimaan, pengeluaran serta penyetoran PAD 2011 dan Daftar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unit Swadana Tahun 2011 serta Daftar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unit Swadana Tahun 2012 sedangkan neraca dan catatan atas laporan keuangan tidak dilampirkan dalam usulan penerapan PPK BLUD;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu kami hanya melihat dari laporan yang diserahkan yaitu laporan realisasi penerimaan, pengeluaran dan penyetoran PAD 2011 dan kami tidak melihat lagi terkait neraca dan catatan atas laporan keuangan karena menurut kami neraca dan catatan atas laporan keuangan ada pada SKPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, dan sudah ada pula rencana anggaran pendapatan dan belanja unit swadana tahun 2011 dan 2012 sebagai alternatif pengganti persyaratan, karena yang di usulkan adalah unit kerja bukan SKPD;
Bahwa Saksi menjelaskan tim penilai telah melakukan tugas kami dan kami hanya melihat pada laporan yang diserahkan yaitu laporan realisasi penerimaan, pengeluaran, dan penyetoran PAD 2011 dan kami tidak mempersoalkan tentang tidak terlampirnya neraca dan catatan atas laporan keuangan karena itu ada pada SKPD yaitu dinas PU dan PR Kabupaten Kupang setiap tahun selalu disampaikan ke dinas PPKAD. Kepala Dinas (sebagai sekretaris merangkap anggota tim);
Bahwa menurut Saksi sudah terpenuhi karena yang menjadi focus atau obyek penilaian adalah seksi Peralatan itu sendiri bukan SKPDnya. Sehingga walaupun usulan penerapan PPK BLUD seksi peralatan tidak dilampiri juga dengan neraca dan catatan atas laporan keuangan kami tetap menyatakan memenuhi persyaratan, karena seksi peralatan merupakan unit kerja dibawah Dinas PU dan Perumahan Rakyat praktis neracanya tidak ada karena termasuk dalam neraca SKPD;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam permendagri bahwa untuk penerapan PPK BLUD unit Kerja yang mengusulkan adalah unit kerja yang bersangkutan yang diketahui oleh kepada SKPD induknya dalam hal ini yang mengusulkan untuk menerapkan PPK BLUD pada Seksi Prasarana Dinas PU dan PR Kabupaten Kupang adalah Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang atas nama Effi Yoseph, ST. mengetahui Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang atas nama Ir. Joao M.M.E. Mariano, CES.;
Bahwa Saksi membenarkan jika Kepala BLUD Kabupaten Kupang adalah Saudara Effi Yoseph, ST berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kupang yang nomor dan tanggalnya Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa sepengetahuan Saksi di dalam neraca termuat seluruh pendapatan, pengeluaran, utang piutang, aset berupa barang bergerak/tidak bergerak, atau dapat dikatakan dalam neraca menggambarkan kekayaan yang dimiliki oleh SKPD tersebut. Sedangkan catatan atas laporan keuangan adalah berisi tentang catatan-catatan keuangan atau catatan yang dibutuhkan untuk memperjelas laporan keuangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
MARTHEN HEDE DATA, SH, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Penyidikan Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012, TA. 2013 dan TA. 2014 atas nama Terdakwa Effi Yoseph, ST
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak ada kaitan dengan pekerjaan Swakelola penanganan Darurat Bencana Alam tersebut namun anggaran swakelola tersebut ada pada DPA PPKAD yakni “Belanja tidak terduga” tahun 2013.Saksi ada kaitannya sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu bendahara pengeluaran pada PPKD Kabupaten Kupang.
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu bendahara pengeluaran pada PPKD Kabupaten Kupang adalah surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang tentang penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu bendahara pengeluaran pada PPKD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) :
Meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran (SPP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara.
Menatausahakan penerimaan surat permintaan pembayaran (SPP) dan pengeluaran Surat Permintaan Membayar (SPM);
Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Melaksanakan akuntansi pengelolaan keuanagan PPKD; dan
Menyiapkan laporan keuangan PPKD.
Bahwa Dana tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan daerah Tahun Anggaran 2013 Belanja Tidak Langsung No DPA SKPD : 1.20 05 00 00 5 1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Bahwa Mekanisme penggunaan Belanja Tak Terduga Saksi kurang tahu
Bahwa dapat Saksi jelaskan dasar Saksi menggunakan Belanja Tak terduga adalah Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa dapat Saksi jelaskan dana sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dipergunakan antara lain sebagai berikut :
Kepada BPBD Kabupaten Kupang Penanganan Darurat Bencana Alam yaitu ruas jalan Bokong di Bijaesahan sebesar Rp. 1.869.150.000,00
Kepada BPBD Kabupaten Kupang Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Naunu Rp.228.250.000,00
Dan sisanya Saksi tidak membawa datanya
Bahwa dapat Saksi jelaskan pencairan dana Penanganan Darurat Bencana Alam yaitu ruas jalan Bokong di Bijaesahan sebesar Rp. 1.869.150.000,00 dan Naunu sebesar Rp. 228.250.000 yakni berdasarkan Permohonan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang ditujukan ke bendahara Pengeluaran PPKD dengan membawa kelengkapan administrasi, selanjutnya jika lengkap dilanjutkan dengan penerbitan SPP, diteliti kelengkapan oleh Saksi sebagai PPK jika lengkap diterbitkan SPM untuk ditandatangani Pengguna Anggaran.
Selanjutnya SPM yang sudah ditandatangani tersebut diajukan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D
Bahwa Syarat adminsitrasi yang harus dipenuhi untuk proses pencairan adalah :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran;
Surat Keputusan Bupati tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT);
Kuitansi
Surat Permohonan Pencairan Dana
Bahwa dalam penangan Darurat Bencana Alam di Bijaesahan dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali dengan pencairan sbb:
Pencairan tahap pertama 50% sejumlah Rp.934.575.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan SPM Nomor : 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D : 0275/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan lampiran persyaratan sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013;
Kuitansi
Surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang tanggal 04 Maret 2013;
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 04 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT);
Bahwa pencairan tersebut masuk ke Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor :016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang
Pencairan tahap kedua 30% sejumlah Rp.560.745.000,00 (lima ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan SPM Nomor : 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D : 1306/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 21 November 2013 dengan lampiran persyaratan sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013;
Kuitansi
Surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang tanggal 01 Oktober 2013;
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 01 Oktober 2013;
Laporan penggunaan Belanja tidak terduga tanggal 01 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013.
Bahwa pencairan tersebut masuk ke Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor :016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang
Pencairan tahap ketiga 20% sejumlah Rp.373.830.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan SPM Nomor : 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D : 2006/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 dengan lampiran persyaratan sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013;
Kuitansi
Surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang tanggal 29 Oktober 2013;
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013;
Laporan penggunaan Belanja tidak terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013.
Bahwa pencairan tersebut masuk ke Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor :016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang
Bahwa dalam penangan Darurat Bencana Alam di Bijaesahan dilakukan pencairan sebanyak 2 (dua) kali dengan pencairan sbb:
Pencairan tahap pertama 50% sejumlah Rp.114.125.000,00 (seratus empat belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan SPM Nomor : 0011/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D : 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan lampiran persyaratan sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013;
Kuitansi
Surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang tanggal 04 Maret 2013;
Surat pernyataan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan belanja tidak terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak terduga Pimpinan BLUD tanggal 04 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT);
Bahwa pencairan tersebut masuk ke Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor :016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang.
Pencairan tahap kedua 50% sejumlah Rp.114.125.000,00 (seratus empat belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan SPM Nomor : 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember November 2013 dan Nomor SP2D : 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 dengan lampiran persyaratan sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013;
Kuitansi
Surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang tanggal 28 Oktober 2013;
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013;
Laporan penggunaan Belanja tidak terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 360/136.a/BPBD/2013.
Bahwa pencairan tersebut masuk ke Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor :016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kupang yang menjadi dasar pencairan anggaran BTT TA 2013 adalah SK Nomor : 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa dalam SK Bupati tersebut tidak disebutkan pembebanan biaya dari Tahun Anggaran yang mana.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Bendahara PPKD awalnya menerima permohonan pencairan dana BTT dari BPBD dengan dilampiri SK Bupati Kupang Nomor Nomor : 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012 yang didalamnya mencantumkan pembebanan dana BTT Tahun Anggaran 2012, namun karena pengajuannya dilakukan pada tahun 2013 sehingga bendahara tidak mau memproses pencairan dana BTT tersebut karena sudah melewati Tahun Anggaran 2012. Kemudian permasalahan itu disampaikan bendahara kepada Saksi dan Saksi sampaikan kepada bendahara bahwa kita tidak bisa mencairkan anggaran BTT dengan dasark SK Bupati tersebut karena sudah melewati Tahun Anggaran 2012. Selanjutnya dari BPBD menyampaikan kembali SK Bupati dengan Nomor yang sama yang tidak menyebut pembebanan Tahun Anggaran. Dan dengan dasar itulah permintaan pembayaran Dana BTT diproses dengan mencairkan Anggaran 2013
Bahwa karena penggunaan Dana BTT tidak dirinci peruntukannya maka menurut pendapat kami Dana BTT Tahun 2013 bisa digunakan untuk mendanai penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di tahun 2012 karena tidak mungkin lagi menggunakan anggaran tahun 2012, dasar hukumnya Saksi tidak tahu.
Bahwa Pada saat itu belum ada Peraturan Kepala Daerah Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Di Kabupaten Kupang pada saat penyaluran Dana BTT untuk penaggulangan Bencana Alam di Desa Bajaesahan dan Desa Naunu
Bahwa Mekanisme penggunaan Dana Tak Terduga Saksi kurang tahu
Bahwa Proses pencairan Dana BTT menggunakan mekanisme LS
Bahwa dapat Saksi Jelaskan Bahwa BPBD Sudah Melampirkan Penggunaan Dana BTT Kepada PPKD Berupa Laporan Penyelesaian Pekerjaan (Berita Acara PHO).
Mengenai Penggunaan Dan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga ada di BPBD Kabupaten Kupang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Drs. ayub titu eki, MS. PH.D, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pengelolaan dan Operasionalisasi Aset-aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012 – 2014 atas nama Terdakwa Effi Yoseph, ST.
Bahwa Pekerjaan dan jabatan Saksi adalah sebagai Bupati Kupang Periode tahun 2009-2014 dan Periode 2014-2019.
Bahwa Dasar Hukum pengangkatan Saksi selaku Bupati Kupang periode 2009 – 2014 dan Periode Tahun 2014-2019 Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.53-161 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa Saksi yang menandatangani Keputusan tersebut dan latar belakangnya adalah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan peralatan berat yang dimiliki guna kepentingan percepatan pelayanan kepada masyarakat terutama yang sedang mengalami Bencana Alam, Perlu Saksi jelaskan bahwa semua Keputusan atau dokumen apapun yang Saksi tandatangani dikerjakan oleh staf dan telah diperiksa dan mendapat paraf secara hirarkis oleh para pejabat yang berkompeten sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bahwa Saksi pernah menerima usulan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang untuk penerapan PPK BLUD di Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah.
Bahwa tindakan Saksi setelah menerima usulan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang untuk penerapan PPK BLUD di Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Saksi memerintahkan staf untuk membentuk Tim Penilai Usulan PPK BLUD.
Bahwa yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Penilai Usulan PPK BLUD adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang. Penunjukan melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/KEP/HK/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa yang menyiapkan Surat Keputusan Bupati tentang Penunjukan Tim Penilai Usulan Penerapan PPK BLUD adalah Kepala Bagian Organisasi dan Sumber Daya Aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang.
Bahwa Tugas Tim Penilai Usulan Penerapan PPK BLUD adalah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua Keputusan tersebut yakni a). Meneliti dan menilai semua persyaratan substantive, teknis dan administrasi yang diperlukan guna penerapan pola pengelolaan Badan Layanan Umum, b). Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, c). Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Kupang.
Bahwa Tim membuat laporan hasil penelitian secara tertulis tanggal 6 Juli 2002 yang ditandatangani oleh Ketua / Anggota Tim yakni Drs. Hendrik Paut, M.Pd dan Sekretaris rapat / Anggota Tim yakni Kepala Bagian Organisasi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Sdr. Ronny Prasodjo.
Bahwa Kesimpulan laporan adalah bahwa Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah dapat dan layak diberikan status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) secara penuh.
Bahwa Yang dinilai adalah persyaratan subtantive, teknis dan administrasi; sedangkan mengenai masalah aturan yang mengatur kriteria penilaian tentunya menjadi bagian dari tugas Tim Penilai dan hal tersebut bersifat teknis sehingga Tim yang lebih memahaminya. .
Bahwa Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku yakni persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Bahwa Hasil penelitian disampaikan oleh Tim secara tertulis kepada Saksi.
Bahwa Rekomendasi tim penilai terhadap usulan Penerapan PPK BLUD di Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah tersebut adalah bahwa pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dapat dan layak diberikan status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) secara penuh.
Bahwa Saksi pernah mengangkat pejabat-pejabat pengelola PPK BLUD yakni Pemimpin BLUD atas nama Terdakwa Effi Yoseph, ST berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 433/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012.
Bahwa yang mengusulkan Terdakwa Effi Yoseph, ST sebagai Pemimpin BLUD Kabupaten Kupang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa yang menjadi pertimbangan Saksi adalah yang bersangkutan memiliki kompetensi berupa pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sebagai pemimpin BLUD alat berat.
Bahwa Ada ketentuan mekanisme penunjukan Pimpinan BLUD yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan Permendagri Nomor : 61 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan praktek bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan dan keahlian yang dimiliki berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST sebagai Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang memenuhi persyaratan tersebut karena yang bersangkutan adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang (Mantan Kepala Unit Swadana Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa usulan tentang Penunjukan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) huruf d Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pernah diusulkan oleh pemimpin BLUD Terdakwa Effi Yoseph, ST.
Bahwa Pada prinsipnya usulan tentang Penunjukan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis dari Pimpinan BLUD tersebut Saksi setujui dan Saksi mendisposisikan kepada staf dalam hal ini Sekda Kabupaten Kupang untuk tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa Bukan Saksi tidak mengangkat tetapi Saksi sudah perintahkan untuk segera ajukan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis pada BLUD Kabupaten Kupang namun sampai saat ini belum ada penyampaian naskah Keputusan untuk Saksi tandatangani.
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pemimpin BLUD pernah meminta petunjuk Saksi mengatasi permasalahan di BLUD dimana pemimpin BLUD-Unit Kerja berasal dari Non PNS dan tidak ada pejabat keuangan BLUD yang berasal dari PNS dan Saksi perintahkan segera usulkan.
Bahwa Saksi tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun, termasuk pemberian pedoman lisan kepada pemimpin BLUD, kalau pedoman maka harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Bahwa Saksi mengetahui tidak adanya penunjukan pejabat Keuangan di BLUD yang seharusnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati, namun kegiatan operasionalisasi BLUD khususnya dalam pengelolaan keuangan tetap berjalan dan dilaksanakan oleh Sdr. Effi Yoseph sebagai Pemimpin BLUD (non PNS) maka tindakan Saksi adalah memberi perintah kepada yang bersangkutan dan staf untuk segera usulkan dan segera ajukan Keputusan Bupati untuk ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa Pimpinan BLUD belum mengajukan usulan tentang besaran nilai Remunerasi bagi Pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD kepada Saksi.
Bahwa Saksi selaku Kepala Daerah belum pernah menetapkan Nilai Remunerasi bagi Pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD berdasarkan surat keputusan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa pedoman pembayaran penghasilan (GAji) bagi Pimpinan BLUD maupun pegawai-pegawai BLUD.
Bahwa sebenarnya tidak ada pembiaran Pimpinan BLUD mengatur penghasilannya sendiri dan penghasilan pegawai-pegawai BLUD tanpa aturan yang seharusnya namun demi kepentingan pelayanan bagi masyarakat maka Operasionalisasi BLUD tetap berjalan sambil menunggu proses pembentukan regulasi yang berkaitan dengan pengaturan remunerasi.
Bahwa Pimpinan BLUD belum pernah mengusulkan kepada Saksi draft Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD.
Bahwa Saksi belum pernah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh BLUD.
Bahwa yang menjadi pedoman pelayanan dalam pengelolaan BLUD adalah Berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Bahwa Saksi Pernah menandatangani Perjanjian Kinerja (Contractual Performance Agreement) bersama Pimpinan BLUD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 82 ayat (1) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah namun perlu Saksi jelaskan bahwa dokumen perjanjian kerjasama tersebut Saksi tandatangani setelah diperiksa oleh staf dan mendapat paraf secara hirarkis oleh para pejabat yang berkompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bahwa Pimpinan BLUD pernah mengajukan usulan kepada Saksi untuk mengembangkan usaha BLUD untuk membuka investasi baru di Tilong dan Manulai dan ada persetujuan tertulis dari Saksi selaku Kepala Daerah.
Bahwa Saksi belum pernah membuat peraturan Kepala Daerah tentang Pengembangan dan Penerapanan sistem akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi untuk BLUD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 116 ayat (4) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Bahwa Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD terhadap aspek keuangan dan non keuangan BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Permendagri Nomor 61 TAhun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dilakukan oleh SKPD teknis yang melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja setiap SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Bahwa Tahun 2012 Saksi pernah menerbitkan surat Pernyataan Bencana Alam Nomor : BU.362/1472.a/BPBD/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 dan proses penerbitan Keputusan Bupati tersebut dilaksanakan oleh staf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Surat Pernyataan Bencana Alam tersebut berkaitan dengan adanya Bencana Alam pada ruas jalan Bokong- Lelogama di Kecamatan Takari dan Ruas Jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu.
Bahwa yang menjadi dasar bagi SKPD terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat guna menolong/ mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat yang terkena dampak Bencana Alam tersebut.
Bahwa yang menjadi pertimbangan Saksi sehingga pekerjaan tersebut dilaksanakan secara Swakelola dan menjadi Tanggung Jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Surat dimaksud Saksi tanda tangani dengan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan percepatan penanganan dan pelayanan terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana dan Saksi membubuhkan tanda tangan Saksi tersebut setelah diparaf oleh para pejabat yang berwenang.
Bahwa Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu termasuk ke dalam kategori yang mana hal ini Staf teknis yang lebih memahaminya.
Bahwa sumber anggaran yang akan digunakan untuk merealisasikan kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu bersumber dari APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi Pernah menerbitkan Surat Keputusan tentang penggunaan Biaya Tidak Terduga yang dianggarkan pada Dinas PPKAD Kabupaten Kupang TA.2012 untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu yakni Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu yang merupakan tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang diserahkan Pelaksanaannya kepada BLUD Karena berkaitan dengan tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang dan penyerahan pekerjaan kepada BLUD karena BLUD memiliki kemampuan dan peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu termasuk kegiatan Prabencana, Tanggap Darurat ataukah pasca bencana menurut Pemahaman Saksi, masuk dalam kegiatan tanggap darurat namun untuk lebih jelasnya staf teknis yang dapat memberikan penjelasannya.
Bahwa Saksi pernah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan status keadaan darurat Bencana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana
Bahwa Keputusan Bupati yang Saksi tandatangani adalah Keputusan yang menyebutkan Tahun Anggaran
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika kegiatan Penanggulangan Bencana Alam ruas Jalan Bokong – Lelogama pada titik STA 6+000 sampai 26+000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu didanai dengan Dana Belanja Tidak Terduga (Dana BTT) dalam APBD Kabupaten Kupang TA.2013 yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kupang dengan Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang tanpa menyebutkan pembebanan Tahun Anggaran bukan dengan Dana BTT pada APBD Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi Pernah yakni Peraturan Bupati Kupang Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Bahwa sebelum ada Peraturan Bupati Kupang Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga maka pedoman yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 10 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Saksi mengetahui ada permasalahan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh BLUD yang akan disampaikan kepada BPBD dari adanya rekomendasi BPK kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang untuk segera mempertanggungjawabkan nota-nota belanja yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dan saran yang Saksi berikan adalah mendorong/ memerintahkan kepada Kepala BPBD Kabupaten Kupang untuk segera tindaklanjuti rekomendasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Drs. hendrik paut, M.Pd, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan pada hari ini adalah terkait dengan permasalahan tentang pengelolaan pada BLUD Kab. Kupang.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Tupoksi Saksi dalam jabatan Sekertaris daerah Kabupaten Kupang adalah membantu Bupati dalam penyelengaraan dan pengelolaan administrasi pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan Pembangunan.
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan tanggung jawab Saksi dalam jabatan sekertaris daerah tersebut adalah mengkordinasikan pengelolaan dan pengawasan administrasi pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan.
Bahwa adapun dasar hukum terkait dengan Tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab Saksi dalam jabatan sekertaris daerah Kabupaten Kupang adalah Perda Nomor: 03 Tahun 2012 tentang Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.
Bahwa Saksi pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim Penilai usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa untuk dasar penugasan Saksi sebagai Ketua tim penilai adalah Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/HK/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang.
Bahwa dapat Saksi jelaskan anggota Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang adalah :
| No. | NAMA JABATAN | JABATAN DALAM TIM |
| 1. | Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang | Ketua Merangkap Anggota |
| 2. | Kadis PPKAD Kabupaten Kupang | Seketaris Merangkap |
| 3. |
| Keseluruhannya sebagai Anggota |
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan saat itu Kadis PPKAD dijabat Oleh Saudara Anthonius Suriasa kemudian Asisten Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Kabupaten Kupang dijabat oleh Saudara Korinus Masneno kemudian Kepala Bappeda Kabupaten Kupang dijabat oleh Saudara Marthen Rahakbau kemudian Insepektur Inspektorat Kabupaten Kupang dijabat oleh Saudara Nathonis kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dijabat oleh Saudara Mariano kemudian Kabag Administrasi Dan Perekonomian Setda Kabupaten Kupang dijabat oleh Saudara Agus Dalelomi dan Kabag Organisasi dan Sumber daya Aparatur Setda Kabupaten Kupang dijabat oleh Saudara Roni Prasodjo.
Bahwa tugas dan tanggung jawab tim penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) adalah:
Meneliti seluruh persyaratan substantif, tekhnis dan administrasif yang diperlukan guna penerapan pola pengelolaan BLUD.
Melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Melaporkan Hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Kupang.
Bahwa dapat Saksi jelaskan selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati tersebut, masih terdapat Tugas dan tanggung jawab Tim Penilai Usulan Perencanaan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD lainya sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2) yakni:
Tim bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK BLUD.
Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan penerapan,peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK BLUD.
Bahwa dapat Saksi jelaskan kami tim telah melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan yang ditentukan didalam Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/HK/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan BLUD namun demikian pelaksanaan tugas-tugas tersebut seluruhnya dilaksanakan oleh anggota Tim yang ditunjuk sedangkan Saksi sebagai Ketua tim hanya menerima laporan kinerja dari anggota Tim. Bahwa yang mengetahui secara jelas pelaksaaan tugas-tugas tersebut adalah Kabag Organisasi dan Sumber daya aparatur yakni Saudara Roni Prasodjo dibantu oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yakni Saudara Mariano.
Bahwa yang mempunyai inisiatif kebijakan pertama kali untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang adalah Bapak Bupati Kabupaten Kupang yakni Ayub Titu Eki.
Bahwa dasar Saksi mengatakan demikian oleh karena sekembalinya dari denpasar setelah mengikuti rapat kerja bersama Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, Bapak Bupati pernah mengumpulkan semua pejabat struktural di Pemkab Kabupaten Kupang (Sekda dan para asisten, kemudian Kepala dinas terkait yang dalam hal ini Dinas PU dan perumahan rakyat, PPKAD, Inspektorat, Bappeda dan juga staf sekertariat) dan menyampaikan hasil rapat di denpasar perihal Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dan pada kesempatan tersebut Bapak Bupati menuguaskan Dinas PU dan perumahan rakyat untuk melakukan pengkajian pembentukan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang dengan tujuan alat-alat atau sarana prasarana dapat dimanfaatkan guna peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan sebagai salah satu sember pendapatan daerah.
Bahwa setelah diadakannya rapat tersebut kemudian Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang melakukan kajian atas gagasan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang kemudian dibuatlah juga suatu usulan dan pada saat itu juga dibentuk Tim Penilai Usulan Perencanaan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sampai dengan terbentuklah BLUD Kabupaten Kupang saat ini.
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi hal yang melatarbelakangi perlunya menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan rakyat Kabupaten Kupang adalah untuk tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dalam hal ini membuka akses jalan, membuka jebakan air, embung dan cek dam.
Bahwa dapat Saksi jelaskan dasar atau acuan tim dalam melaksanakan penilaian atas Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan BLUD.
Bahwa dapat Saksi jelaskan jika Saksi sama sekali belum pernah melihat adanya surat usulan tersebut namun demikian dapat Saksi jelaskan jika surat usulan tersebut pasti ada, akan tetapi pada pemeriksaan hari ini Saksi tidak membawanya oleh karena pengarispan surat tersebut berada di Bagian Organisasi dan sumber daya aparatur.
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk penerapan BLUD apa usulan tersebut. Oleh karena Saksi sama sekali belum pernah melihatnya.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat benar-benar telah melakukan Penilaian atau tidak oleh karena anggota timlah yang melaksanakan tugas-tugas yang dalam hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak tahu dimana Tim melakukan penilaian oleh karena Saksi sama sekali tidak melakukan penilaian. Dan penilaian dilakukan oleh anggota tim yang dalam Hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang kemudian Saksi sebagai Ketua Tim menerima laporan dan hasil kerja saja dari anggota.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang menghadiri acara penilaian usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan jika Saksi tidak mengetahui apa saja yang harus dinilai dan dipenuhi untuk dapat dapat menerapkan PPK BLUD pada Unit Kerja.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan persyaratan substantif untuk dapat menerapkan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui usulan penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang telah memenuhi persyaratan substantif karena Saksi tidak melakukan penilaian.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan Persyaratan Tekhnis untuk dapat menerapkan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi tidak mengetahui apakah di dalam surat usulan penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan rakyat Kabupaten Kupang terdapat Rekomendasi dari Kepala SKPD yang menyatakan bahwa kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD oleh karena Saksi tidak pernah melihat surat usulan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah di dalam surat usulan penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan rakyat Kabupaten Kupang terlampir dokumen yang dapat menunjukkan tingkat kemampuan pendapatan dari Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran dikarenakan Saksi tidak pernah melakukan penilaian dan hanya menerima laporan atau hasil kerja dari anggota Tim yang dalam Hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan persyaratan Administratif tersebut dikarenakan Saksi tidak pernah melakukan penilaian dan hanya menerima laporan atau hasil kerja dari anggota Tim yang dalam Hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak pernah memeriksa Persyaratan Administratif tersebut dan selanjutnya dapat Saksi jelaskan yang melakukan penilaian adalah anggota tim yang dalam hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, kemudian Saksi sebagai Ketua Tim menerima laporan dan hasil kerja saja dari anggota.
Bahwa Saksi tidak tahu indikator apa saja yang menjadi dasar penilaian oleh karena Saksi sama sekali tidak pernah melakukan penilaian. Dan penilaian dilakukan oleh anggota tim yang dalam Hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang kemudian selanjutnya Saksi sebagai Ketua Tim hanya menerima laporan dan hasil kerja saja dari anggota.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya secara pasti oleh karena yang membuat format penilaian tersebut adalah anggota Tim yang dalam hal ini ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur.
Bahwa Saksi tidak mengetahui teknis penilaian terhadap setiap indikator yang menjadi dasar penilaian bagi masing-masing persyaratan Administrasi, oleh karena yang melakukan penilaian adalah anggota Tim yang dalam hal ini adalah adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur dan Saudara Mariano selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa total nilai keseluruhan yang diberikan oleh tim penilais terhadap usulan penerapan PPK BLUD tersebut, oleh karena yang melakukan penilaian adalah anggota Tim yang dalam hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur.
Bahwa seingat Saksi, Saksi selaku ketua tim penilai terhadap usulan Penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang BLUD pernah menandatangani Hasil penilaian usulan Penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang BLUD namun demikian Saksi tidak pernah memeriksa dan meneliti hasil penilaian tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya secara pasti oleh karena yang membuat format berita acara hasil penilaian terhadap Usulan Penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang tersebut adalah anggota Tim yang dalam hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya secara pasti oleh karena yang membuat format rekomendasi Penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang tersebut adalah anggota Tim yang dalam hal ini ini adalah Saudara Roni Prasodjo selaku Kabag Organisasi dan Sumber Daya Aparatur.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 05 Juli 2012 oleh Saksi sendiri dan Ronny Prasodjo terhadap hasil penilaian usulan penetapan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK BLUD) Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kupang BLUD, hasil rekomendasi Tim Penilai terhadap usulan Penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang BLUD adalah dapat dan layak diberikan status penerapan pengelolaan keuangan Badan layanan umum daerah (PPK BLUD) secara penuh.
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena seluruh proses penilaian dilaksanakan oleh anggota tim yang dalam hal ini adalah Saudara Roni Prasodjo.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah menerima draft Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan pejabat-pejabat pengelola PPK BLUD yang terdiri Pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis tersebut.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui tentang aturan/ ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penunjukan Pimpinan BLUD tesebut.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bawah Saksi tidak mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ditunjuk sebagai Pimpinan BLUD.
Bahwa dapat Saksi jelaskan mengenai pengangkatan Effi Yosef sebagai Pimpinan BLUD Saksi tidak mengetahui apakah pengangkatan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan akan tetapi menurut sepengetahuan Saksi Sdr. Effi Yoseph sebelumnya memang telah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Swadana sehingga pada saat dibentuk BLUD tersebut yang bersangkutan melanjutkan saja sebagai Pimpinan BLUD.
Bahwa dapat Saksi jelaskan mengenai pengangkatan Effi Yosef sebagai Pimpinan BLUD Saksi tidak mengetahui apakah pengangkatan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan akan tetapi menurut sepengetahuan Saksi Sdr. Effi Yoseph sebelumnya memang telah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Swadana sehingga pada saat dibentuk BLUD tersebut yang bersangkutan melanjutkan saja sebagai Pimpinan BLUD.
Bahwa dapat Saksi jelaskan jika penunjukan Sdr. Effi Yoseph sebagai Pimpinan BLUD tidak melalui suatu proses pembahasan ataupun tahapan lainnya akan tetapi yang bersangkutan sebelumnya telah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Swadana sehingga pada saat dibentuk BLUD tersebut yang bersangkutan langsung melanjutkan saja sebagai Pimpinan BLUD.
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenali copy dokumen yang ditunjukan, dimana copy dokumen tersebut adalah Keputusan Pembentukan tim Penilai usulan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada seksi peralatan bidang prasarana wilayah Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat dimana Saksi sebagai ketua Tim.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengenali copy dokumen yang ditunjukan oleh pemeriksa, dimana copy dokumen tersebut adalah laporan hasil Penilaian Usulan penetapan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK BLUD) Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kupang tertanggal 05 Juli 2012 merupakan laporan yang dibuat oleh Saudara Rony Prasodjo selaku anggota Tim Penilai yang didalamnya terdapat tanda tangan Saksi bersama Sdr. Rony Prasodjo. Yang berisi tentang rekomendasi Penerapan PPK BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Kupang BLUD adalah dapat dan layak diberikan status penerapan pengelolaan keuangan Badan layanan umum daerah (PPK BLUD) secara penuh.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengenali copy dokumen yang ditunjukan, dimana copy dokumen tersebut adalah Time Scedule rencana Aksi Percepatan Pembentukan BLUD Peralatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Drs. Hendrik Paut, M.Pd) an. Bupati Kupang sebagai acuan dalam Tim dalam melaksanakan tugas terkait dengan Percepatan pelaksanaan penetapan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK BLUD) Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kupang.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengenali copy dokumen yang ditunjukan, dimana copy dokumen tersebut adalah Lampiran Nilai persyaratan administratif usulan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan umum Daerah dalam rangka penetapan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD untuk menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum daerah (PPK BLUD) yang dibuat oleh Rony Prasodjo yang didalamnya berisi angka penilaian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
WaHYU PURWANINGSIH, dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik sehubungan dengan adanya dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan dan Operasional aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikelola oleh BLUD Kabupaten Kupang yang berpotensi merugikan keuangan daerah dengan Terdakwa Effi Yoseph, ST sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang pemeriksa tunjukan kepada Saksi.
Bahwa Saksi pernah mengenal Terdakwa Effi Yoseph, ST sekitar tahun 2013, saat ia membeli beronjong di PT. Sinar Maju Sempurna dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa dapat Saksi pastikan antara bulan Mei sampai dengan Juni 2013 memang ada customer atau pembeli atas nama Effi Yoseph dengan nama panggilan Pak Yos dari Kupang NTT di PT. Sinar Maju Sempurna sebagaimana foto seseorang yang pemeriksa tunjukan kepada Saksi.
Bahwa Saksi pernah 2 kali bertemu Terdakwa Effi Yoseph sekitar bulan Mei sampai dengan Juni Tahun 2013 di gudang PT. Sinar Maju Sempurna yang terletak di Jalan Suri Mulia Permai Blok OO. No.48 Margomulyo, kota Surabaya, Adapun pertemuan yang pertama, Terdakwa Effi Yoseph pergi ke gudang untuk melakukan suvey barang atau hanya melihat-lihat saja kawat beronjong kemudian pada pertemuan yang kedua, Terdakwa Effi Yoseph pergi kembali Ke Gudang untuk melakukan pembelian Kawat beronjong dimana Saksi membuatkan draft invoice (Surat pesanan) atas kawat beronjong yang Terdakwa Effi Yoseph, ST minta sesuai dengan Order Marketing.
Bahwa pada saat Terdakwa Effi Yoseph melakukan survey ia awalnya memperkenalkan diri sebagai orang Dinas Pekerjaan Umum Kupang NTT yang sedang mencari kawat beronjong untuk pekerjaan proyek. Selanjutnya ia bertanya mengenai contoh/sample beronjong kawat kemudian pada saat melalukan pembelian ia menanyakan kapan kesiapan/tersedianya kawat beronjong, bagaimana pengirimannya sampai Kupang mengingat jumlah yang rencananya akan dipesan cukup banyak saat itu yakni sekitar 3450 Lembar.
Bahwa sebelum bertemu Saksi, Terdakwa Effi Yoseph bertemu dulu dengan Ibu Novi atau Ibu Ria dari bagian marketing dan melakukan pemesanan/ Order barang sesuai spek.
Bahwa dapat Saksi jelaskan :
Beronjong Kawat yang dibeli oleh Terdakwa Effi Yoseph adalah beronjong kawat Heavy Galvanized dengan ukuran beronjong kawat 3mm/4mm 10 cm x12 cm;
Bahwa jumlah beronjong kawat yang dibeli oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST saat itu adalah sebanyak 3450 Lembar kemudian harga satuan beronjong kawat saat itu adalah per-lembarnya @ sebesar Rp.200.000,00 dan biaya kirim serta garansi @ sebesar Rp.9.500,00 per lembar sehingga total biaya per lembarnya adalah sebesar Rp.209.500,00 ( dengan perincian harga per 1 lembar beronjong + ongkos kirim serta garansi);
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan untuk kawat beronjong yang dibeli oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST saat itu (Tahun 2013) sudah sesuai dengan standart ketentuan SNI, karena pada saat itu sempat dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan bahwa kawat beronjong yang ada telah memenuhi SNI 03-6154-1999 sebelum dikirim ke kupang berdasarkan Konsep Laporan pengujian No. 1576/LHU/F/VI/2013.
Bahwa pada saat itu PT. Sinar Maju Sempurna belum mempunyai/memiliki Sertifikat SNI beronjong kawat yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan baru Tahun 2015 memiliki sehingga jika ada permintaan kawat beronjong yang mengharuskan SNI maka perusahaan kami melakukan pengujian;
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph telah melunasi pembayaran atas pembelian beronjong kawat tersebut kepada PT. Sinar Maju Sempurna saat itu yakni sebesar Rp. 690.000.000,00 dengan perincian 3450 lembar x Rp. 200.000 yang dikirimkan ke Rekening BCA Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sedangkan untuk biaya jasa ekspidisi dan asuransi sebesar Rp. 32.775.000,00 dengan perincian 3450 lembar x Rp. 9500,00 dibayarkan langsung oleh Terdakwa Effi Yoseph ke Rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina yakni Staf Khusus mengurus ekspedisi. Jadi Totalnya sebesar Rp. 722.775.000,00 (harga kawat + biaya kirim dan asuransi).
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk bukti pembayaran saat ini Saksi hanya dapat menunjukan bukti print rekening koran BCA Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia saja sedangkan untuk kwitansi dan Invoice atau surat pesanan setelah Saksi cari tidak ditemukan lagi karena kami sempat pindah gudang sehingga memang banyak dokumen-dokumen lama yang tercecer atau hilang.
Bahwa seingat Saksi, kami tidak memberikan fee atau keuntungan kepada Bapak Effi Yoseph, ST. Saat itu memang kami memberikan diskon sebesar Rp. 20.000,00 dari harga awal penawaran marketing Rp. 220.000,00 sehingga disepakati harga sebesar Rp. 200.000,00 per lembarnya.
Bahwa dapat Saksi jelaskan mekanisme pengiriman barang dilakukan secara bertahap sekitar tanggal 14 Juni 2013 dan 17 Juni 2013 dengan menggunakan Kontainer melalui Jasa Ekspedisi Meratus Jl. Tanjung Tembaga No. 57 Surabaya.
Bahwa selanjutnya dapat Saksi jelaskan untuk harga kawat beronjong yang telah disepakati sebesar Rp. 200.000,00 per lembar belum termasuk ongkos kirim. Ongkos kirim terpisah, adapun ongkir dan asuransinya adalah sebesar Rp. 9.500,00 per lembar.
Bahwa dapat Saksi jelaskan yang melakukan pengecekan apakah uang pembayaran sudah masuk dan sesuai ke rekening adalah Ibu Arista Turisia sendiri langsung, sedangkan kami staf hanya menanyakan kepada Ibu dan melakukan penagihan atau mengkonfirmasi kepada customer atau pembeli apabila uang belum masuk ke rekening.
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk keseluruhan copy surat jalan yang ditunjukan kepada Saksi oleh pemeriksa adalah benar surat jalan atas beronjong kawat yang dibeli oleh Terdakwa Effi Yoseph mengingat tulisan tangan yang ada dalam surat jalan tersebut adalah benar tulisan tangan Saksi, selanjutnya dapat Saksi jelaskan untuk invoice yang diperlihatkan pemeriksa kepada Saksi, sepertinya invoice tersebut adalah benar invoice atau surat pesanan kawat beronjong yang dibeli oleh Terdakwa Effi Yoseph pada tahun 2013 tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa adalah hanya sebesar Rp. 722.775.000,00 tidak lebih sebagaimana perhitungan yang telah Saksi jelaskan diatas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli ADE PRIANTO, SE, Ak, CA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli dalam pemeriksaan ini disertai pula Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Nomor : S-322/PW24/5/2017 tanggal 31 Mei 2017 untuk memberikan keterangan ahli.
Bahwa yang menjadi dasar hukum ahli melakukan Audit Investigatif adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : ST-294/PW24/5/2015 tanggal 24 April 2015, Surat Tugas Perpanjangan Audit Nomor ST-859/PW24/5/2015 tanggal 18 November 2015 dan Surat Tugas Perpanjangan Audit Nomor : ST-728/PW24/5/2016 tanggal 7 Oktober 2016 serta Surat Tugas Perpanjangan Audit Nomor ST-145/PW24/5/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1314/K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi.
Bahwa keahlian Ahli dibidang Akuntansi dan Auditing;
Bahwa Ahli melakukan audit investigatif, bersama im audit terdiri dari :
Setiawan Wahyudiyono selaku Kepala Bidang Investigasi
Sulih Trimoharso selaku Pengendali Teknis
Ade Prianto selaku Ketua Tim Audit.
Boy Chandra Nababan selaku anggota Tim Audit.
I Wayan Primadyantara selaku anggota Tim Audit
Bahwa tugas dan Jabatan Ahli di Kantor BPKP Perwakilan NTT adalah melaksanakan audit selaku Auditor Muda;
Bahwa Ahli bersama Tim melaksanakan audit Investigatif sejak tanggal 24 April 2015, selama 70 hari penugasan;
Bahwa yang dihasilkan dari audit investigatif yang telah Ahli laksanakan adalah sebagaimana telah disajikan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pengelolaan Keuangan dan Operasional Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 Nomor LAINV-40/PW24/5/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Bahwa prosedur audit investigatif yang dilakukan, antara lain :
Melakukan penelaahan terhadap peraturan dan ketentuan yang terkait.
Melakukan reviu dokumen, prosedur analistis, terhadap data dan bukti-bukti.
Melakukan observasi, wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait..
Melakukan pembahasan dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Bahwa data-data yang Ahli gunakan dalam melakukan audit investigatif yaitu :
Kontrak Pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan Nomor 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp1.869.150.000,00 (termasuk Pajak). (fotocopy)
Kontrak Pekerjaan swakelola di Desa Naunu Nomor 360.602/323/BPBD/2012 sebesar Rp228.250.000,00 (termasuk Pajak). (fotocopy)
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang kesepakatan rapat penanganan Bencana Alam. (fotocopy)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan daerah Tahun Anggaran 2013 Belanja Tidak Langsung Belanja Tak Terduga (BTT) Nomor DPA SKPD : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp4.000.000.000,00. (fotocopy)
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012. (fotocopy)
Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola. (fotocopy)
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Nomor 04/SKEP/BPBD/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Hasil-hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong – Lelogama STA 6+000 S/D 23+000 di Kecamatan Takari dan Ruas Jalan Desa Naunu menunju Kel. Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang TA.2013. (fotocopy)
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Nomor 08/SKEP/BPBD/2012 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang TA.2012 untuk Pekerjsaan Swakelola Penangnanan Darurat Bencana Alam dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan bokong – Lelogama di Kec. Takari dan Jalan Desa Naunu menuju Kel. Camplong I di Kecamatan Fatule Kab. Kupang. (fotocopy)
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Nomor 10/SKEP/BPBD/2012 tentang Penunjukan direksi dan Pengawas Lapangan Penangananan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan bokong – Lelogama di Kec. Takari dan Jalan Desa naunu menuju Kel. Camplong I di Kecamatan Fatule Kab. Kupang TA.2012. (fotocopy)
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Nomor 09/SKEP/BPBD/2012 tentang Penunjukan Pelaksana swakelola Pekerjaan penanggunalangan Bencana Alam di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012 kepada BLUD Kabupaten Kupang. (fotocopy)
Surat permohonan pencairan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor 360/37/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0275/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy)
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013 dan Kuitansi; (fotocopy)
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 04 Maret 2013; (fotocopy)
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT); (fotocopy)
Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor 016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang. (fotocopy)
Surat permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap II (fisik 80%), PPK/Kepala BPBD Kepala BPBD mengajukan kepada Bupati Kupang dengan surat nomor 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp560.745.000,00, (fotocopy)
SPM Nomor 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D 1306/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 21 November 2013 sebesar Rp560.745.000,00. (fotocopy)
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013 dan Kuitansi;
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 1 Oktober 2013. (fotocopy)
Laporan penggunaan Belanja tidak terduga tanggal 1 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013. (fotocopy)
Surat permohonan pencairan Tahap III (Fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp373.830.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2006/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp373.830.000,00. (fotocopy)
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; Kuitansi; Surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang tanggal 29 Oktober 2013; (fotocopy)
Surat pernyataan tanggungjawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013; (fotocopy)
Laporan penggunaan Belanja tidak terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013. (fotocopy)
Surat permohonan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp114.125.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor 0011/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp114.125.000,00. (fotocopy)
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013; Kuitansi; (fotocopy)
Surat pernyataan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan belanja tidak terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak terduga Pimpinan BLUD tanggal 04 Maret 2013; (fotocopy)
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 676/KEP/HK/2012 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan darurat Bencana Alam di Kabupaten Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT); (fotocopy)
Surat permohonan Tahap II (fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada Bupati Kupang dengan surat nomor: 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp114.125.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp114.125.000,00. (fotocopy)
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; Kuitansi; (fotocopy)
Surat pernyataan tanggung jawab permohonan belanja tidak terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013; (fotocopy)
Laporan penggunaan Belanja tidak terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor 360/136.a/BPBD/2013. (fotocopy)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kupang tentang penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu bendahara pengeluaran pada PPKD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013 Nomor 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013. Tentang penunjukan pejabat pembantu. (fotocopy)
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang Nomor: 12/ Skep/BPBD/2012 tanggal 27 Desember 2012. (fotocopy)
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005.929-2 BLUD Kabupaten Kupang. (fotocopy).
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005929-4 BLUD Kabupaten Kupang. (fotocopy)
Rekening Bank BUKOPIN Kupang Nomor Tabungan 1701049582, Yoseph Effi (USD Kab. Kupang). (fotocopy)
Invoice membeli kawat bronjong dari PT Sinar Maju Sempurna sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3mmx4mmx10x12cm. (fotocopy)
Bukti setor uang tunai ke Rekening PT Sinar Maju Sempurna di PT Bank BCA Nomor 1210475962 a.n Arista Tursia sebesar Rp722.775.000,00. (fotocopy)
Kuitansi Pembayaran untuk Pelunasan Hutang kepada Koperasi Kredit Timau Kupang Jl. Oe’Ekam Kelurahan Sikumana Kota Kupang sebesar Rp195.000.000,00 Tanggal 16 Februari 2015. (fotocopy)
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran Kas Rutin PPK BLUD Tahun 2012, 2013 dan 2014. (fotocopy)
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran Kas Kegiatan Pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2013 dan 2014. (fotocopy)
Berita Acara Opname/Pemeriksaan Kas.
Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) Penyidik Kejari Kabupaten Kupang. (fotocopy)
Keterangan Klarifikasi dan Konfirmasi Tim Audit.
Bahwa metode yang digunakan oleh Ahli dalam melakukan audit investigatif dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian penyimpangan sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Desember 2012 Sdr. EY dan Sdr. Jermias Manoe, SH selaku Kepala BPBD/ PPK BPBD Kabupaten Kupang sebagaimana klarifikasi tim audit BPKP tanggal 10 Oktober 2016 dan tanggal 14 Oktober 2016 menandatangani Kontrak Pekerjaan Swakelola Penanganan Bencana Alam dengan nilai sebesar Rp2.097.400.000,00 (termasuk pajak Rp247.874.546,00) sebagai berikut :
Pekerjaan Ruas Jalan Bokong–Lelogama di Desa Bijaesahan, Kecamatan Takari Nomor 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp1.869.150.000,00, dengan masa pelaksanaan selama 260 hari kalender terhitung mulai tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan tanggal 14 September 2013.
Pekerjaan Ruas Jalan Desa Naunu menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu Nomor 360.602/323/BPBD/2012 sebesar Rp228.250.000,00 dengan masa pelaksanaan selama 212 hari kalender terhitung mulai tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013.
Pada bulan April 2013, November 2013 dan Desember 2013, Dinas PPKAD Kabupaten Kupang telah mencairkan Dana Penanganan Darurat Bencana Alam sebesar Rp1.849.525.454,00 (setelah dikurangi pajak sebesar Rp247.874.546,00) ke Rekening PT. Bank NTT Cabang Kupang Nomor 016.02.02.00.4040-4 atas nama BPBD Kabupaten Kupang.
Sdr. Jermias Manoe, SH dalam klarifikasi tim audit BPKP tanggal 15 Desember 2016 menunjukkan bahwa Pembayaran atas pelaksanaan kontrak swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu telah dilakukan sebesar Rp1.849.525.454,00 melalui transfer dari rekening Bank NTT a.n. BPBD Kabupaten Kupang (nomor 016.02.004.040-4) ke rekening Bank NTT a.n PPK BLUD Kabupaten Kupang (nomor 016.02.02.005.929-4) pada :
Tanggal 31 April 2013 sebesar Rp1.048.700.000,00
Tanggal 29 November 2013 sebesar Rp 384.025.363,00
Tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 416.800.091,00
Setelah pembayaran atas pelaksanaan kontrak tersebut di transfer oleh BPBD Kabupaten Kupang, Sdr. EY dan Sdri. MJAV sebagaimana dalam klarifikasi tim audit BPKP tanggal 10, 11, dan 24 Oktober 2016, serta tanggal 16 Desember 2016 menunjukkan bahwa Sdr. EY dan Sdri. MJAV telah mencairkan uang dari rekening PT. Bank NTT a.n PPK BLUD Kabupaten Kupang nomor 016.02.02.005.929-4 sebesar Rp1.849.075.091,00 untuk pembayaran biaya kegiatan swakelola tersebut, sebagai berikut :
Selanjutnya Sdr. EY dan Sdri. MJAV dalam klarifikasi tim audit BPKP tanggal 10, 11, dan 24 Oktober 2016, serta tanggal 16 Desember 2016 menunjukkan bahwa untuk menanggulangi kekurangan biaya operasional pelaksanaan pekerjaan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu, selama bulan Agustus 2013, Sdr. EY telah meminjam uang/hutang kepada perseorangan dan koperasi sebesar Rp235.000.000,00 sebagai berikut :
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | 03/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 2 | 04/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 3 | 05/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 4 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 30.000.000,00 |
| 5 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C KCU SBY | 772.775.000,00 |
| 6 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 25.000.000,00 |
| 7 | 19/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 20.000.000,00 |
| 8 | 24/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 9 | 01/07/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 10 | 05/07/2013 | Tarik Tunai | 24.000.000,00 |
| 11 | 15/08/2013 | Tarik Tunai | 2.500.000,00 |
| 12 | 02/12/2013 | Tarik Tunai | 360.000.000,00 |
| 13 | 04/12/2013 | Tarik Tunai | 23.000.000,00 |
| 14 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 329.650.091,00 |
| 15 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 87.150.000,00 |
| Jumlah Pencairan | 1.849.075.091,00 | ||
Tanggal 2 Agustus 2013 kepada Sdri. Yona dan Sdr. Gregorius Baitanu (Koperasi Timau Kupang) sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%, total hutang sebesar Rp.123.024.000,00
Tanggal 16 Agustus 2013 kepada Sdr. Padron Paulus sebesar Rp35.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%, total hutang sebesar Rp45.626.250,00.
Tanggal 30 Agustus 2013 kepada Sdr. Fransiskus Nggangas sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga 10%, total hutang Rp.130.000.000,00.
Selanjutnya Sdr. Jermias Manoe, SH dalam klarifikasi tim audit tanggal 11 Februari 2017, menunjukkan bahwa Kegiatan Swakelola Penanganan Bencana Alam telah selesai 100% sesuai Berita Acara PHO 100% tanggal 22 Juli 2013 untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Desa Naunu dan Berita Acara PHO 100% tanggal 19 September 2013 untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan.
Pada tanggal 1 Juni 2013 sampai dengan 31 Desember 2013, berdasarkan klarifikasi tim audit BPKP tanggal 28 Januari 2017 kepada Sdr. EY, Sdri. MJAV dan Sdri. FHDJ menunjukkan bahwa Seluruh penerimaan kas riil dan pengeluaran kas riil berdasarkan bukti-bukti/kuitansi-kuitansi terkait kegiatan swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu dikelola secara terpisah dari keuangan rutin PPK BLUD (tidak dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan, biaya, dan hutang PPK BLUD) yang meliputi :
-
-
-
1) Mutasi PT. Bank NTT No. Rek. 016.02.02.005.929-4 a.n PPK BLUD Kabupaten Kupang (1) Pendapatan dari pembayaran via Transfer Bank dari Rekening Bank NTT a.n BPBD Kab Kupang No.016.02.004.040-4 1.849.525.454,00 (2) Pencairan dari bank 1.849.075.091,00 Saldo Bank (1)-(2) 450.363,00 2) Mutasi Kas (1) Penerimaan Kas a Pencairan dr bank 1.849.075.091,00 b Penerimaan hutang 235.000.000,00 Jumlah (1)= a+b 2.084.075.091,00 (2) Pengeluaran Kas a Biaya untuk penanganan Bencana Alam 1.504.446.096,00 b Pembayaran hutang (pokok dan bunga) 298.650.250,00 Jumah (2)= a+b 1.803.096.346,00 (3) Saldo Kas (1)-(2) 280.978.745,00
-
-
Selanjutnya, Sdr. EY, Sdri. MJAV dan Sdri. FHDJ dalam klarifikasi tim audit BPKP tanggal 28 Januari 2017 dan tanggal 11 Februari 2017 menjelaskan bahwa Sdr. EY telah menggunakan Saldo kas sebesar Rp280.978.745,00 tersebut untuk kepentingan pribadi Sdr. EY, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2013 Sdr EY memerintahkan dan meminta blanko slip penarikan uang kosong Bank NTT kepada Sdri. MJAV. Atas perintah Sdr. EY tersebut, Sdri. MJAV setuju dan memberikan blanko slip penarikan tersebut yang telah ditandatangani oleh Sdri. MJAV kepada Sdr. EY.
Selanjutnya tanggal 13 Juni 2013, berdasarkan blanko slip penarikan tersebut Sdr. EY melakukan penarikan uang tunai dari rekening PPK BLUD Nomor 016.02.02.005.929-4 melalui Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp772.775.000,00, untuk pembayaran pembelian kawat bronjong kepada PT Sinar Maju Sempurna Surabaya sebesar Rp722.775.000,00 melalui transfer ke rekening BCA Cabang Situbondo Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sebesar Rp690.000.000,00, dan ke rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina sebesar Rp32.775.000,00 sehingga masih tersisa uang di Sdr. EY sebesar Rp50.000.000,00.
Sdr. EY menunjukkan sisa uang sebesar Rp50.000.000,00 tersebut untuk kepentingan pribadi Sdr. EY dan tidak disetor kembali ke Kas/Bank PPK BLUD.
Pada tanggal 31 Maret 2014 Sdr. EY memerintahkan dan meminta Sdri. MJAV menyerahkan uang kepada Sdri. FHDJ, sebesar Rp27.031.753,00, untuk membayar biaya pekerjaan Normalisasi Sungai di Desa Siumata Kecamatan Fatuleu Barat sesuai kuitansi BKU (tanpa nomor) dilampiri rician belanjanya.
Atas perintah dan permintaan Sdr. EY tersebut, Sdri MJAV setuju dan memberikan uang sebesar Rp27.031.753,00 tersebut kepada Sdri. FHDJ.
Selanjutnya Sdr. EY memerintahkan dan meminta Sdri. FHDJ menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. EY. Atas perintah dan permintaan Sdr. EY tersebut, Sdri FHDJ setuju dan memberikan uang tersebut kepada Sdr. EY. Sdri. FHDJ menjelaskan bahwa telah membayar uang tersebut kepada Sdr. EY yang digunakan untuk kepentingan pribadi Sdr. EY sedangkan untuk membiayai belanja pekerjaan Normalisasi Sungai tersebut digunakan dana belanja rutin PPK BLUD tahun 2014.
Tanggal 22 April 2014, Sdr, EY memerintahkan dan meminta Sdri. MJAV menyerahkan uang kepada Sdri. FHDJ sebesar Rp27.000.000,00 untuk belanja pembelian 2 buah Mesin Cetak Batako @Rp13.500.000,00 dari Toko Karya Subur Jl. Cendrawasih No 33 Kupang sesuai Kuitansi BKU Nomor 799 untuk pekerjaan batako di Tilong.
Atas perintah dan permintaan Sdr. EY tersebut, Sdri MJAV setuju dan memberikan uang sebesar Rp27.000.000,00 tersebut kepada Sdri. FHDJ.
Selanjutnya Sdr. EY memerintahkan dan meminta Sdri. FHDJ menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. EY. Atas perintah dan permintaan Sdr. EY tersebut, Sdri FHDJ setuju dan memberikan uang tersebut kepada Sdr. EY. Sdri. FHDJ menjelaskan bahwa telah membayar uang tersebut kepada Sdr. EY yang digunakan untuk kepentingan pribadi Sdr. EY sedangkan untuk membiayai belanja pembelian 2 buah Mesin Cetak Batako tersebut digunakan dana belanja rutin PPK BLUD tahun 2014.
Pada tahun 2014 (tanggal dan bulan lupa) Sdr, EY memerintahkan dan meminta Sdri. MJAV menyerahkan uang sebesar Rp176.946.992,00, Atas perintah dan permintaan Sdr. EY maka Sdri MJAV setuju dan menyerahkan uang sebesar Rp176.946.992,00 kepada Sdr. EY.
Namun Sdri. MJAV menjelaskan bahwa tidak mengetahui rencana penggunaannya dan Sdr. EY tidak pernah memberikan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.
Sehingga jumlah kerugian keuangan negaranya sebesar Rp280.978.745,00 (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa ketentuan yang dilanggar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Operasionalisasi Aset-aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikelolah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang Tahun 2012 s/d 2014 adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada :
Pasal 33.
Ayat (2) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, merupakan kejelasan fungsi, struktur, slstem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (3) Responsibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, merupakan kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan.
Ayat (4) Independensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d, merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.
Pasal 62 Ayat (3) Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a jasa layanan, huruf b. hibah , huruf c, hasil kerjasama dengan pihak lain, dan huruf f, lain-lain pendapatan BLUD yang sah, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan mengerti diperiksa sebagai Terdakwa sehubungan dengan Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan operasionalisasi aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang TA. 2012, TA. 2013 dan TA. 2014;
Bahwa Terdakwa menerangkan tugas pokok dan fungsi secara ringkas sebagai Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang berdasarkan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah bertanggungjawab terhadap pengelolaan umum semua kegiatan/aktifitas Kantor BLUD Kabupaten Kupang;
Bahwa Terdakwa menerangkan dasar pengangkatan Terdakwa sebagai Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang adalah pengambilan sumpah jabatan atas SK Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD dan Surat Perintah Nomor: 879/01/BKD KAB.KUPANG/2012;
Bahwa Terdakwa menerangkan asset-aset yang dimiliki oleh BLUD Kabupaten Kupang :
Tanah milik Pemda dipakai untuk Kantor BLUD terletak di Bundaran PU/Liliba Kota Kupang;
Peralatan alat berat dan kendaraan berupa :
Buldoser
Excavator
Loader
Motor grader
Mesin gilas/walls
Kendaraan roda 6 dan roda 4
Tronton
Bengkel lokasi di Kantor BLUD;
Pabrik Cetak Batako di tilong kecamatan Kupang Tengah yang didirikan sejak tahun 2013;
Kegiatan usaha tanah putih untuk penambangan galian C di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Tahun 2014.
Bahwa Terdakwa menerangkan sumber pendapatan BLUD Kabupaten Kupang adalah :
Dari jasa sewa peralatan berat dan kendaraan,
Jual bataco (hasil cetak bataco dari tilong),
Jual tanah putih ( hasil penambangan galian C dari manulai).
Bahwa Terdakwa menjelaskan mekanisme penyewaan tersebut adalah sebagai berikut :
Penyewaan Alat berat adalah :
Adanya permohonan secara tertulis dari pihak penyewa;
Surat permohonan disetujui oleh Pimpinan BLUD;
Setelah disetujui dibuatkan kontrak Sewa alat berat;
Setelah kontrak sewa alat berat selesai di buat, selanjutnya pihak Penyewa menyetorkan uang sewa alat berat kepada bendahara penerima. Uang sewa alat berat yang disetor bisa penuh, sebagian atau uang panjar tergantung kesepakatan;
Setelah itu baru alat keluar dan dibuatkan berita acara serah terima alat. Alat bisa diambil ataupun diantar menggunakan tronton milik BLUD namun semua tergantung dari alat berat apa yang dipakai kemudian juga jaraknya;
Penyewaan Kendaraan adalah:
Adanya permohonan secara tertulis dari pihak penyewa;
Surat permohonan disetujui oleh Pimpinan BLUD;
Setelah disetujui dibuatkan kontrak Sewa kendaraan;
Setelah kontrak sewa kendaraan selesai di buat, selanjutnya pihak Penyewa menyetorkan uang sewa Kendaraan kepada bendahara penerima. Uang sewa kendaraan yang disetor bisa penuh, sebagian atau uang panjar tergantung kesepakatan;
Setelah itu baru kendaraan keluar dan dibuatkan berita acara serah terima.
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk besaran tarif sewa alat berat milik BLUD Kab. Kupang, yang Saksi ketahui ada ditentukan besarannya namun demikian Terdakwa tidak hafal persis berapa nilainya. Yang Terdakwa ketahui secara persis nilainya adalah tarif sewa kendaraan Dump Truck dan Fuso yakni untuk kendaraan Dump Truck nilai sewa Rp. 750.000,00 per hari sedangkan Fuso Rp. 1.500.000,00 per hari;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk besaran harga sewa alat berat dan kendaraan tersebut ditentukan oleh Pemkab Kab. Kupang berdasarkan Perda;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk total jumlah pendapatan, Terdakwa tidak mengetahui berapa persis jumlahnya karena yang mengetahui semua Bendahara Penerimaan/penyetor atau Bendahara Pengeluaran dan setiap penerimaan yang diterima selalu Terdakwa ketahui karena termuat dalam kontrak;
Bahwa Terdakwa menerangkan semua pendapatan dicatat dalan BKU, selanjutnya dana tersebut dipergunakan untuk beberapa beban pengeluaran yaitu :
Pembelian pulsa HP Pimpinan BLUD Kab. Kupang;
Perbaikan alat-alat berat termasuk di dalamnya pembelian onderdil;
Pembayaran Gaji pegawai dan operasional Kantor.
Bahwa Terdakwa menjelaskan masih ada beberapa pengeluaran lain yang Terdakwa lupa atau tidak ingat lagi. Untuk lebih jelasnya dapat pemeriksa tanyakan kepada Bendahara Pengeluaran Fransicka Hanjan De Jesus dan melihat catatan BKU yang saat ini ada di BPKP Propinsi NTT;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk seluruh beban pengeluaran yang ada di BLUD Kab. Kupang dibayarkan bendahara pengeluaran dengan sepengetahuan Terdakwa dan yang Terdakwa tahu atas seluruh beban pengeluaran tersebut telah dibuat seluruh pertanggung jawabannya;
Bahwa Terdakwa menerangkan penggunaan dana dalam BLUD Kab kupang seharusnya terdapat acuan berupa RBA selanjutnya dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kupang dan Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah Kab. Kupang, namun pada kenyataannya mulai tahun 2012 sampai dengan sekarang (setiap tahunnya) setiap kali kami mengajukan RBA dengan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kupang kemudian dirapatkan/dibahas dalam sidang komisi (pembahasan anggaran) DPRD Kabupaten Kupang. KOMISI C selalu menolak RBA dengan alasan bahwa BLUD Kab. Kupang adalah “ILEGAL”, tidak sah dalam pendirian atau pembentukannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan benar saat itu ketua Komisi C tahun 2012-2013 saat itu adalah Saudara Matheos Liu sedangkan tahun 2014- Sekarang adalah Saudara Anton Natun, selanjutnya Terdakwa menjelaskan oleh karena RBA tidak pernah disetujui maka dalam pengelolaan pendapatan yang diterima BLUD, dalam hal pengeluaran kami tidak memiliki acuan dan beban pengeluaran hanya didasarkan berdasarkan kebutuhan;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang dimaksud dengan RBA tersebut adalah rencana bisnis dan anggaran yang dibuat berdasarkan jenis-jenis usaha dimana pada saat RBA BLUD Kab. Kupang yang tiap tahun Terdakwa buat adalah terdiri dari jumlah pendapatan dari sewa peralatan, penjulan batako dan tanah putih;
Bahwa selanjutnya untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada RBA yang diajukan oleh BLUD tiap tahunnya yang Saksi sudah berikan pada pemeriksaan Saksi pertama namun apabila tidak diketemukan Saksi bersedia memberikan dokumen tersebut besok jumat tanggal 20 Mei 2016 kepada pemeriksa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan kegiatan usaha cetak batako di tilong milik BLUD Kab. Kupang dimulai sejak tahun 2013 namun untuk kapan pastinya Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun demikian dapat diketahui dari surat permohonan ijin tertulis kepada Bupati dan dinas perijinan atau dokumentasi peresmian pabrik tersebut yang Terdakwa akan tunjukan kepada pemeriksa pada hari jumat tanggal 20 Mei 2016;
Bahwa Terdakwa menerangkan kronologis pendirian kegiatan usaha cetak batako tersebut adalah awalnya pada hari, tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada tahun 2013 BLUD Kab. Kupang mengusulkan Pabrik Cetak Batako di Tilong melaui RBA (Rencana Bisnis Anggaran) dan diseminarkan di dalam ruang rapat Bupati Kab. Kupang dengan dihadiri oleh Bapak Bupati Kupang yakni Ayub Titu Eki, Sekertaris daerah Hendrik Paud, Kadis PU Joao Mariano dan beberapa Kadis dan Kabag yang Saksi lupa serta Anggota DPRD Kab. Kupang yakni Saudara Matheos Liu dan Saudara Anton Natun;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa melakukan seminar tersebut kemudian Terdakwa menghadap langsung ke Bapak Bupati Kab. Kupang Ayub Titu Eki diruang kerjanya yang kemudian Terdakwa sampaikan jika Terdakwa meminta ijin kepada beliau untuk mendirikan Pabrik Cetak Batako di Tilong dan pada saat itu Bapak Bupati menyetujui/ setuju dengan rencana kegiatan usaha Pabrik Cetak Batako. Dan oleh karena telah disetujui oleh Bapak Bupati secara lisan maka segeralah Terdakwa buat kegiatan usaha cetak Batako tersebut di Tilong dan juga Saksi ajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Bupati Kupang sesuai prosedur akan tetapi sampai saat ini belum ada surat ijinnya;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk berapa total modal yang digunakan dalam mendirikan kegiatan usaha Pabrik Cetak Batako di tilong Terdakwa lupa besarannya namun demikian jumlah total pengeluaran adalah sesuai yang dicatat dalam BKU oleh Bendahara Pengeluaran Fransiska Hanjan De Jesus;
Bahwa Terdakwa menjelaskan modal tersebut diambil dari dana pendapatan BLUD Kab. Kupang;
Bahwa Terdakwa menjelaskan jika Pabrik Cetak Batako tersebut sekitar awal tahun 2015 sudah tidak lagi aktif beroperasi atau ditutup semenjak Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan kepada BLUD Kab. Kupang;
Bahwa Terdakwa menjelaskan jika Pabrik Cetak Batako tersebut sekitar awal tahun 2015 sudah tidak lagi aktif beroperasi atau ditutup semenjak Pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi melakukan pemeriksaan kepada BLUD Kab. Kupang;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang mempunyai ide atau inisiatif mendidirkan kegiatan usaha Pabrik Cetak Batako di tilong adalah Terdakwa sendiri selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang berdasarkan RBA yang telah direncanakan, selanjutnya Terdakwa menjelaskan saat Terdakwa mendirikan kegiatan usaha Pabrik Cetak Batako tersebut saat itu Terdakwa belum mendapatkan ijin secara tertulis dari Bapak Bupati Kupang dan hingga saat ini juga ijin dari Bapak Bupati Kupang tersebut belum pernah Terdakwa terima atau terbit;
Bahwa Terdakwa menjelaskan kegiatan usaha cetak batako di Tilong milik BLUD Kab. Kupang dimulai sejak tahun 2014 namun untuk kapan pastinya Saksi sudah tidak ingat lagi namun demikian dapat kita bersama ketahui dari surat permohonan ijin tertulis kepada Bupati, dan dinas perijinan yang Saksi akan tunjukan kepada pemeriksa pada hari jumat tanggal 20 Mei 2016;
Bahwa menurut Terdakwa kronologis pendirian kegiatan usaha cetak batako tersebut adalah awalnya pada hari, tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada tahun 2013 BLUD Kab. Kupang mengusulkan Pabrik Cetak Batako di tilong dan kegiatan penambangan di Tilong melaui RBA (rencana Bisnis Anggaran) dan diseminarkan di dalam ruang rapat Bupati Kab. Kupang dengan dihadiri oleh Bapak Bupati Kupang yakni AYUB TITU EKI, Sekertaris daerah HENDRIK PAUD, KADIS PU JOAO MARIANO dan beberapa KADIS dan KABAG yang Saksi lupa serta Anggota DPRD Kab. Kupang yakni SAUDARA MATHEOS LIU dan SAUDARA ANTON NATUN;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa melakukan seminar tersebut kemudian Terdakwa menghadap langsung ke Bapak Bupati Kab. Kupang AYUB TITU EKI diruang kerjanya yang kemudian Terdakwa sampaikan jika Terdakwa meminta ijin kepada beliau untuk mendirikan kegiatan Pertambangan di Manulai dan pada saat itu Bapak Bupati menyetujui/setuju dengan rencana kegiatan usaha tersebut. Dan oleh karena telah disetujui oleh Bapak Bupati secara lisan maka setelah Pabrik Cetak Batako dibuat kemudian Terdakwa buat kegiatan usaha penambangan tanah putih di Manulai dan juga Terdakwa ajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Bupati Kupang sesuai prosedur akan tetapi sampai saat ini belum ada surat ijinnya;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk berapa total modal yang digunakan dalam mendirikan kegiatan usaha Pabrik Cetak Batako di Tilong Terdakwa lupa besarannya namun demikian jumlah total pengeluaran adalah sesuai yang dicatat dalam BKU oleh Bendahara Pengeluaran FRANSISKA HANJAN DE JESUS kemudian Terdakwa menjelaskan modal tersebut diambil dari dana pendapatan BLUD Kab. Kupang;
Bahwa yang mempunyai ide atau inisiatif mendirikan kegiatan usaha Pabrik Cetak Batako di Tilong adalah Terdakwa sendiri selaku Pimpinan BLUD Kab. Kupang berdasarkan RBA yang telah direncanakan.
Bahwa selanjutnya dapat Terdakwa jelaskan saat mendirikan Kegiatan usaha penambangan tanah putih di Manulai tersebut saat itu Terdakwa belum mendapatkan ijin secara tertulis dari Bapak Bupati Kupang dan hingga saat ini juga ijin dari Bapak Bupati Kupang tersebut belum pernah terima atau terbit;
Bahwa Terdakwa menjelaskan selain melaksanakan kegiatan sewa menyewa alat berat, BLUD Kab. Kupang dalam kurun waktu tahun 2012-2013 juga pernah melakukan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Biajesahan dan Naunu kemudian juga di Siumate;
Bahwa menurut Terdakwa kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu adalah kegiatan swakelola yang di berikan oleh pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. Kupang kepada BLUD Kab. Kupang TA. 2012 namun pelaksanaannya pada tahun 2013;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjelaskan jika kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan adalah pekerjaan perbaikan jalan ruas Bokong Lelogama dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.648.250.454,00 sedangkan untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Naunu adalah pekerjaan penanggulangan Bencana Alam dengan pagu anggaran Rp. 201.275.000,00
Bahwa yang Terdakwa ketahui secara singkat item pekerjaan yang ada di dalam RAB kontrak seingat Terdakwa adalah urugan pilihan dan pemasangan kawat beronjong pada perbaikan ruas jalan Bokong Lelogama;
Bahwa Terdakwa mengetahui secara singkat item pekerjaan yang ada di dalam RAB kontrak seingat Saksi adalah urugan pilihan dan pemasangan kawat beronjong dan pemasangan batu kali;
Bahwa Terdakwa menjelaskan jika yang membantu adalah adik kandung Terdakwa yakni Sdr. VALENTINO EFFI dimana ia ikut mengawasi dan membeli beberapa material di lapangan;
Bahwa Terdakwa sendiri yang membeli bronjong tersebut sebanyak 2 (dua) kali sekitar bulan Juli 2013;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Sirtu diambil dari kali Bijaesahan dan tidak membeli, namun untuk mengetahui lebih jelas apakah masih terdapat material lain yang tidak dibeli maka dapat dilihat dari SPJ Bendahara Pengeluaran atau sebagaimana keterangan bendahara pengeluaran Ibu MARIA;
Bahwa Terdakwa menjelaskan lupa biaya perjalanan dinas jumlahnya sekitar 5-6 juta, yang diberikan oleh ibu maria untuk setiap perjalanan dinas;
Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan perjalanan Dinas dan SHANDY PISOT di luar BLUD, untuk ongkos tiket SHANDY PISOT diambil dari biaya BLUD. Terdakwa mengajak karena Terdakwa tidak pernah ke Surabaya karena Shandy yang mengetahui lokasi dan memfasilitasi menemani perjalanan, selanjutnya perjalanan kedua Terdakwa pergi sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan lama perjalanan selama 2 (dua) hari, dimana perjalanan yang pertama untuk survey pabrik dan menyepakati harga dengan supplier, ketemu dengan direktur PT. SMS (PT. Sinar Maju Sempurna) dan disepakati harga sesuai dengan Invoice dan pengiriman diterima di Kantor BLUD. yang kedua karena sudah cocok harga Terdakwa melakukan transfer melalui Bank NTT selanjutnya ditransfer ke Rekening Bank Penyedia (PT. SMS);
Bahwa Terdakwa menerangkan jika harga bronjong tersebut @200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan ongkos kirim @9.500,00 (sembilan ribu lima ratus rupiah). Adapun jumlah seluruh bronjong yang dibeli sejumlah 3.450 lembar tersebut adalah Rp.722.775.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengaku dia sendiri yang membayar bronjong tersebut bukan bendahara Pengeluaran Ibu MARIA;
Bahwa transfer dilakukan pada hari kamis tanggal 13 Juni 2013, dimana Proses pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer antar Bank dari Bank NTT Cabang Surabaya ke Bank BCA atas nama ARISTA TURISIA marketing PT. Sinar Maju Sempurna dan Rek BCA An. MARCELINA Staf PT. SMS untuk pengurusan ekspedisi, Terdakwa melakukan pembayaran di Surabaya karena Terdakwa hendak memastikan agar barang tersebut dikirim, setelah dipastikan bahwa barang tersebut ada sehinggga Terdakwa melakukan pembayaran;
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan jika Terdakwa melakukan pembayaran sendiri secara transfer rekening ke Bank BCA atas nama ARISTA TURISIA marketing PT. Sinar Maju Sempurna dan Rek BCA atas nama Marcelina Staf PT. SMS untuk pengurusan ekspedisi dengan mekanisme pembayaran adalah bendahara pengeluaran menandatangani slip penarikan yang tidak di isi nominal jumlah uang;
Bahwa selanjutnya dilakukan transaksi di Bank NTT cabang Surabaya dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 722.755.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cara uangnya ditarik dengan slip penarikan yang sudah ditandatangani;
Bahwa Terdakwa menjelaskan tarif uang sejumlah Rp.772.755.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) di Bank NTT Cabang Surabaya, selanjutnya, besaraan dana yang Saksi transfer di Bank NTT Cabang Surabaya adalah Rp. 722.755.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kelebihan penarikan uang sejumlah Rp.50.000.000,00 tersebut untuk keperluan pribadi di luar kegiatan penanganan bencana Bijaesahan maupun Naunu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak dapat menunjukkan slip penarikan dikarenakan telah hilang;
Bahwa Terdakwa mengaku jika uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi namun Terdakwa lupa peruntukannya untuk apa saja;
Bahwa Terdakwa menjelaskan memang berdasarkan perhitungan dari Dinas PU Kab. Kupang jumlah beronjong yang dibutuhkan untuk 2 kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 hanya sejumlah 2067 Lembar saja dengan perincian Desa Bijaesahan sebanyak 1793 Lembar dan di Desa Naunu 274 Lembar, tidak sampai 3450 lembar pada saat itu memang Saksi sengaja membeli lebih di surabaya sehingga terdapat kelebihan jumlah beronjong sejumlah 1383 lembar. Selanjutnya dapat Saksi jelaskan Saksi mengetahui total jumlah beronjong yang diperlukan dalam 2 Kegiatan Bencana Alam tersebut dari hasil perhitungan tekhnis Dinas PU sebagaimana terlampir dalam kontrak atas kegiatan tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa alasan atau pertimbangan Terdakwa membeli beronjong lebih daripada jumlah yang dibutuhkan dalam 2 kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan adalah dikarenakan pada saat itu harga beronjong di Surabaya yang relatif lebih murah daripada di kupang dan Saksi secara pribadi mempunyai niat/ tujuan kelebihan beronjong tersebut nantinya dapat Saksi pergunakan untuk kegiatan penanganan Bencana Alam lainya atau kegiatan-kegiatan lain di BLUD apabila diperlukan;
Bahwa saat ini kelebihan beronjong sejumlah 1.383 Terdakwa simpan di halaman belakang samping Kantor BLUD Kab. Kupang;
Bahwa Terdakwa menjelaskan harga bronjong di kupang yakni Toko Sinar bangunan yang oleh staf di BLUD (Atri Fallo) atas perintah Terdakwa pada waktu itu Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perlembar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan slip penarikan tersebut adalah slip yang sengaja Terdakwa siapkan dari Kupang, dimana Terdakwa meminta kepada bendahara pengeluaran (Ibu Mariana) untuk menyiapkan slip penarikan kosong (tidak terulis nominal) yang telah ditelah ditandatangani oleh Saksi dan juga bendahara pengeluaran (Ibu Mariana) supaya bisa ditarik di Bank NTT Cabang Surabaya;
Bahwa maksud Terdakwa menyuruh bendahara menandatangani slip penarikan yang tidak tertulis nominal uang didalamnya agar Terdakwa dapat menarik uang lebih dari harga bronjong yang selanjutnya dipergunakan untuk membeli onderdil dan lebihnya Terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan telah menarik dan mentransfer sejumlah uang tersebut di BANK NTT cabang surabaya sekitar 13 Juni 2013, adapun jumlah uang yang telah ditarik pada saat itu sejumlah Rp. 772.755.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan uang yang Terdakwa transfer sebesar Rp.722.755.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran beronjong guna keperluan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu pada hari dan tempat yang sama;
Bahwa selanjutnya pada saat itu terdapat selisih antara uang yang ditarik sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dimana pada saat itu setelah uang ditarik sisa kelebihan uang tersebut Terdakwa simpan secara tunai didalam Tas jinjing (tas Kantor) yang kemudian uang tersebut dan dipergunakan untuk membeli peralatan/onderdil alat berat yakni dynamo start alat buldoser, sil untuk loeader, kunci-kunci untuk kendaraan dan saringan di beberapa toko yang terletak di surabaya akan tetapi lupa namanya sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya namun Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi karena Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya;
Bahwa Terdakwa mengetahui tranSaksi tersebut karena Terdakwa sendiri yang melakukan tranSaksi. Adapun tranSaksi yang Terdakwa lakukan adalah menarik uang di Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.772.755.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang kemudian uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pembelian berojong dengan total sebesar Rp.722.755.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perincian Rp.690.000.000,00 (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA Cabang Situbondo atas nama Arista Turisia Nomor Rekening 1210475962 dan Rp. 32.775.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama Marcelina Nomor Rekening 2581998114;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan bukti kwitansi pembayaran beronjong dari PT. SMS karena seingat Terdakwa pada saat itu memang tidak pernah meminta dengan alasan/pertimbangan sudah ada akta jual beli Notaris;
Bahwa selanjutnya Terdakwa hanya dapat menunjukan print foto bukti penarikan dan penyetoran dari Bank NTT Cabang Surabaya terkait pembayaran bronjong yang Terdakwa lakukan di Surabaya kepada Penyidik sesuai dengan hasil koordinasi Terdakwa dengan Bank NTT Cabang Surabaya sebagaimana terlampir dan telah Terdakwa serahkan kepada Penyidik pada pemeriksaan hari ini;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait dengan dilaksanakannya kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 Terdakwa selaku Pimpinan BLUD pernah meminjam sejumlah uang kepada perseorangan dan koperasi. Adapun penjelasan dan perincian jumlah uang yang Terdakwa pinjam tersebut adalah :
Terdakwa pernah meminjam uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 30 Agustus 2013 dengan bunga 10% dan akan dikembalikan pada tanggal 30 September 2013 sesuai Surat Perjanjian namun uang tersebut dibayarkan oleh Bendahara (Ibu Maria) pada tanggal 02 Desember 2013 kepada Sdr. Fransiskus Nggangas dengan bunga sebesar 10% tiap bulannya. Sehingga total pengembalian Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah sesuai dengan kuitansi dan perjanjian karena keterlambatan 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa telah meminjam uang kepada Fransiskus Ganggas dengan alasan BLUD dalam melaksanakan kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu pada bulan Agustus 2013 mengalami kekurangan biaya untuk operasional pelaksanaan pekerjaan karena pembelian bronjong yang berlebihan (lebih dari yang ditentukan dalam RAB) selanjutnya Saksi berinisiatif untuk mencari pinjaman melalui Pak Juaniko Sejaryo sehingga Terdakwa diperkenalkan dengan Pak Frans Ganggas, selanjutnya kami melakukan pertemuan di Kantor BLUD sekitar bulan Agustus 2013 dan Terdakwa yakinkan ke Fransiskus Ganggas untuk memberikan pinjaman kepada BLUD. sebab kronologis singkat peminjaman uang tersebut,
Terdakwa pernah meminjam uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2013 kepada Sdr. Padron dengan bunga sebesar 10% tiap bulannya dan telah dikembalikan pada tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp.45.626.250,00 (empat puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Keterangan :
Terdakwa menjelaskan bahwa telah meminjam uang kepada Padron PAULUS dengan alasan BLUD dalam melaksanakan kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu pada bulan Agustus 2013 mengalami kekurangan biaya untuk operasional pelaksanaan pekerjaan karena pembelian bronjong yang berlebihan (lebih dari yang ditentukan dalam RAB) selanjutnya Saksi berinisiatif untuk mencari pinjaman dengan menyampaikan kepada para pegawai jika ada teman yang bisa memberikan pinjaman kepada BLUD agar disampaikan, selanjutnya Saksi diperkenalkan dengan Padron Paulus oleh Rony Manafe selanjutnya disepakati untuk diberikan pinjaman.
Terdakwa pernah meminjam uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 02 Agustus kepada Koperasi Timau Kupang dengan bunga sebesar 10% sesuai dengan Surat Perjanjian Pinjaman selanjutnya Saksi memabayar kepada Koperasi Timau sebesar Rp.123.024.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah).
Keterangan :
Terdakwa menjelaskan kronologis singkat peminjaman uang tersebut karena kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu pada bulan Agustus 2013 mengalami kekurangan biaya untuk operasional pelaksanaan pekerjaan karena pembelian bronjong yang berlebihan (lebih dari yang ditentukan dalam RAB) selanjutnya Saksi berinisiatif untuk mencari pinjaman di Koperasi oleh karena Saksi merupakan anggota koperasi Timau. Namun Saksi meminjam atas nama pribadi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjelaskan total uang seluruhnya yang dipinjam adalah sebesar Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan bunga pinjaman sebesar Rp.68.000.000,00 (enam puluh delapan juta) sehingga total seluruh uang yang digunakan berjumlah Rp.298.650.256,00 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) bahwa dana yang dikeluarkan dari Pos Dana untuk Kegiatan Bencana Alam di Bijaesahan dan Naunu;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa dalam peminjaman uang dikoperasi tersebut diantar oleh Petugas Koperasi (Ibu Yona dan Gregorius Baitanu) sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selanjutnya dalam pelunasan uang tersebut disetor oleh bendahara pengeluaran kepada YONA NURJANA di Kantor BLUD uang sejumlah Rp.123.024.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa adapun alasan/pertimbangan Terdakwa selaku Pimpinan BLUD meminjam sejumlah uang adalah pada saat itu kas kosong karena uang yang tersedia dipergunakan untuk membeli berojong seluruhnya dan uang yang Terdakwa pinjam sebesar Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk Operasional lapangan dalam kegiatan penanganan Bencana Alam di Bijaesahan dan Naunu;
Bahwa Terdakwa hanya mengenali pertanggungjawaban sebesar Rp.123.024.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa bendahara pengeluaran (Ibu MARIA) menyetor uang sejumlah Rp.123.024.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) di Kantor BLUD yang diterima oleh Yona Nurjana sedangkan terkait slip angsuran peminjaman Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta) menurut Terdakwa tidak benar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa hutang tersebut telah dikembalikan kepada pemberi hutang dengan perincian sebagai berikut :
Kepada Saudara Fransiskus Nggangas dengan bunga sebesar 10% tiap bulannya. Sehingga total pengembalian Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah sesuai dengan kutansi dan perjanjian karena keterlambatan 3 (tiga) bulan yang Saksi lunasi pada tanggal 02 Desember 2013;
Kepada Saudara Padron dengan bunga sebesar 10% tiap bulannya. Dan dikembalikan pada tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp.45.626.250,00 (empat puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Kepada Koperasi Kredit Timau pada tanggal 22 Desember 2013 sejumlah Rp.123.024.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) yang diserahlan diKantor BLUD oleh bendahara (Ibu Maria) dan Diterima Oleh Yona S. Nurjana.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, jumlah total pengeluaran adalah sesuai dengan apa yang telah dipertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Bijaesahan dan Naunu Saksi Maria Joana Alves yakni sebesar Rp.1.803.096.346,00;
Bahwa atas dua kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut kami BLUD Kab. Kupang mendapatkan sisa uang/keuntungan dan setelah Terdakwa lakukan perhitungan berdasarkan rekening koran dengan posisi kas per 31 Desember 2013 harusnya terdapat dana sebesar Rp.280.978.745,00
Bahwa uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk :
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait dana tersebut Terdakwa tidak mengetahui perihal tersebut, hal tersebut yang mengetahui yakni Bendahara Maria Alves dan Fransiska;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bukti pertanggungjawaban tersebut dipergunakan sebagai bukti pertanggungjawaban dipengeluaran rutin karena jika dipergunakan sebagai pertanggungjawaban di pengeluaran atas kegiatan di Desa Bijaesahan tidak bisa maka dari itu Terdakwa perintahkan bendahara pengeluaran yakni (Ibu Maria) untuk memberikan beberapa bukti pertanggungjawaban diantaranya bukti pembelian mesin cetak batako dan bukti pengeluaran dana untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Saumate kepada Bendahara pengeluaran rutin BLUD yakni Ibu Fransisca Hanjan De Jesus;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjelaskan di dalam kegiatan rutin BLUD Kab. Kupang memang terdapat beban pengeluaran yang sama (uang keluar dari KAS) namun demikian Terdakwa tidak menjelaskan dipergunakan untuk apa uang tersebut dan yang mengetahui adalah bendahara pengeluaran rutin yakni Ibu Fransisca Hanjan De Jesus;
Bahwa menurut Terdakwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dan bendahara pengeluaran Ibu Maria telah membuat laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa terkait dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara pengeluaran tersebut dibuat 2 (dua) buah atas petunjuk Terdakwa selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang oleh karena awalnya bendahara pengeluaran membuat pertanggungjawaban sesuai dengan pengeluaran rill dilapangan namun ditolak atau tidak diterima oleh PPK BPBD Kabupaten Kupang Saudara Jeremias Manoe sehingga sempat terjadi persoalan mengenai laporan pertanggungjawaban akan tetapi telah diselesaikan dengan difasilitasi oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eky dengan cara digelar pertemuan antara Terdakwa dan Jeremias Manoe yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, Suwigno Suwatar Staf BPBD, Kepala PPKAD Anton Suriyasa dan dihasilkan kesepakatan guna menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kami Pihak BLUD Kabupaten Kupang membuat laporan pertanggungjawaban lagi sesuai dengan item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam RAB Kontrak;
Bahwa kegiatan penanganan Bencana Alam di Siumate sekitar awal tahun 2014. Adapun Bencana Alam tersebut adalah banjir yang merusak jalan dan perkampungan karena luapan kali Siumate sehingga dibutuhkan perbaikan jalan dan juga normalisasi kali/sungai Siumate. Selanjutnya BLUD Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan Penanganan Bencana Alam Siumate atas perintah Lisan Bupati Kupang Ayub Titu Eky via telepon yang pada pokoknya memerintahkan BLUD Kabupaten Kupang segera menangani Bencana Alam Siumate dan biaya yang diperlukan diambil dari Kas BLUD Kabupaten Kupang dan atas perintah tersebut Terdakwa laksankan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pertimbangan Terdakwa karena dana rutin hampir mengalami defisit sehingga Terdakwa memerintahkan Ibu MARIA untuk memberikan uang sejumlah Rp. 27.031.753,00 kepada bendahara rutin Ibu Fransiska walaupun pekerjaan Normalisasi sungai telah dipertanggungjawabkan, selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk menambahkan kas rutin antara lain Pendaftaran pegawai di Koperasi Timau, sumbangan kematian keluarga karyawan BLUD, karyawan meaminjam uang membeli laptop;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pernah memerintahkan Bendahara Bencana Maria untuk memberikan uang sebesar Rp. 27.000.000,00 dari Kas Bencana Alam Bijaesahan dan Naunu, namun pertanggungjawaban tersebut dipergunakan untuk belanja rutin sehingga kelebihan uang tersebut dipergunakan untuk belanja rutin yang pada waktu itu mengalami kekurangan dana;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait dana sebesar Rp. 176.946.992,00 (seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut Terdakwa lupa/tidak ingat apakah pernah meminta uang dengan total sejumlah tersebut dan Terdakwa perlu tanyakan ke bendahara pengeluaran;
| No | Keterangan Penggunaan Uang | Jumlah (Rp) |
| 1. | Untuk Kepentingan Pribadi Saksi dimana Saksi menarik lebih uang sebesar Rp.50.000.000,00 di Surabaya pada waktu Saksi membeli bronjong di PT. SMS Surabaya | Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
| 2. | Dipergunakan untuk membeli mesin cetak batako di Tilong (bukti kuitansi diambil dan dipergunakan di pengeluaran rutin oleh Saksi Fransiska atas perintah Saksi) supaya asset tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang | Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) |
| 3. | Saksi memerintahkan Saksi Maria Joana (bendahara Bencana Alam) untuk memberikan dana sebesar Rp.27.031.753 kepada Saksi fransiska (bendahara Pengeluaran BLUD) untuk dipergunakan dalam kegiatan Bencana Alam di Siumate Kecamatan Fatuleu Barat. Pertanggungjawaban dipergunakan di Pengeluaran rutin. Sehingga dalam kas rutin bertambah Rp.27.031.753,00 yang kemudian uang tersebut dipergunakan untuk pengeluaran rutin diantaranya yang Saksi ingat untuk pendaftaran angggota koperasi timau, santunan kematian keluarga karyawan BLUD dan meminjamkan uang kepada karyawan untuk membeli laptop namun Saksi tidak ingat namanya. | Rp.27.031.753,00 (dua puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) |
| Total | Rp.104.031.753,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp. 1.869.150 (termasuk pajak);
Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Naunu Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 belanja tidak langsung belanja tak terduga (BTT) Nomor DPA SKPD : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp4.000.000.000,00;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam Di Kabupaten Kupang Tanggal 27 Desember 2012;
Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor : BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola;
Surat Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Kupang Nomor : 04/SKEP/BPBD/2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Penerimaan Hasil-Hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong-Lelogama STA 6+000 s/d 23 +000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu Menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang TA.2013;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No./SKEP/BPBD/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kupang TA. 2012 untuk Pekerjaan Swakelola Penanganan Darurat Bencana Alam Dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan Bokong- Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu Kel. Camplong I di Kec. Fatuleu Kab. Kupang.
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang No.10/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Direksi dan Pengawas Lapangan Penanganan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan Bokong-Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu menuju Kel. Camplong I, di Kec. Fatuleu Kab. Kupang TA. 2012;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No. 9/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Swakelola Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Kab. Kupang TA. 2012 Kepala BLUD Kab. Kupang;
Surat Permohonan Pencarian Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan dana rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/37/bpbd/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor : 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp934.575.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013 dan Kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 4 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang Tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT);
Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor : 016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang;
Surat Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap II (fisik 80%), PPK/Kepala BPBD mengajukan kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp560.745.000,00;
SPM Nomor : 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D 1306/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 21 November 2013 sebesar Rp560.745.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013 dan kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 01 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 01 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013.
Surat Permohonan Pencairan Tahap III (fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp373.830.000,00;
SPM Nomor 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2006/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp373.830.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi; surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang tanggal 29 Oktober 2013;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013;
Surat Permohonan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
SPM Nomor 0011/LS/PPKD /1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013; kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak Terduga Pimpinan BLUD tanggal 4 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT);
Surat Permohonan Tahap II (fisik 100%), PPK/ Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
SPM Nomor 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D: 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 360/ 136.A/BPBD/2013;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kupang Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada PPKAD Kab. Kupang TA. 2013 Nomor : 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembantu;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kab.Kupang Nomor : 12/SKEP/BPBD/2012 tanggal 27 Desember 2012;
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005.929-2 BLUD Kab. Kupang;
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005929-4 BLUD Kab. Kupang;
Rekening Bank Bukopin Kupang Nomor Tabungan 1701049582, Yoseph Effi (USD KAB. KUPANG);
Invoice membeli kawat bronjong dari PT Sinar Maju Sempurna sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm X 10 X 12 cm;
Bukti setor uang tunai ke rekening PT. Sinar Maju Sempurna di PT.Bank BCA Nomor : 1210475962 atas nama Arista Tursia sebesar Rp722.775.000,00;
Kuitansi pembayaran untuk pelunasan hutang kepada Koperasi Kredit Timau Kupang Jl.Oe’ekam Kel. Sikumana Kota Kupang sebesar Rp195.000.000,00 tanggal 16 Februari 2015;
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas rutin PPK BLUD tahun 2012, 2013 dan 2014;
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas kegiatan pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2013 dan 2014;
Berita Acara Opname/ Pemeriksaan Kas;
1 buah buku tulis kegiatan penangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan Dan Naunu;
Sisa kawat bronjong kegiatan penanganan Bencana Alam sebanyak 1.383 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm, 10 cm X 12 cm, yang telah disisihkan sebanyak 1 lembar;
Permohonan untuk menerapkan PPK- BLUD beserta lampirannya;
Kwitansi pinjaman uang kepada Fransiskus Ganggas tanggal 30 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00;
Kwitansi pengembalian pinjaman uang untuk kebutuhan Kantor BLUD kepada Fransiskus Ganggas tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp130.000.000,00;
Kwitansi pinjaman sementara/ pinjaman khusus kepada Koperasi Kredit Timau Kupang tanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp100.000.000,00;
Slip uang masuk dari Effi Yoseph pada Koperasi Timau tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp123.024.000,00;
Kwitansi pengembalian pinjaman uang kepada Padron A. S. Paulus tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp45.626.250,00;
Rekening Koran Tahapan BCA No. Rekening 01210475962 atas nama Arista Turisia, SE periode transaksi 05 - 2013 sampai dengan 07-2017;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kupang ingin melakukan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang sehingga Saksi Drs. Ayub Titu Eki, MS. Ph.D selaku Bupati Kabupaten Kupang memerintahkan Saksi Drs. Hendrik Paud, M.Pd selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang untuk membicarakan dan mempersiapkan proses pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2012, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang membuat surat usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang Nomor : 25.A/USPD/2012 tanggal 20 Februari 2012 dengan diketahui oleh Saksi Ir. Joao M.M.E. Mariano, CES selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah usulan tersebut diterima Oleh Bupati Kabupaten Kupang selanjutnya Bupati Kabupaten Kupang yaitu Saksi Ayub Titu Eki menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/HK/2012 Tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, dengan susunan dan keanggotaan tim penilai sebagai berikut :
Sekda Kabupaten Kupang Drs. Hendrik Paut, M.Pd selaku Ketua Tim.
Kadis PPKAD Anton Suriasa selaku Sekretaris Merangkap Anggota.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Kupang Korinus Masneno selaku Anggota.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Kupang Marthen Rahakbauw sebagai Anggota.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang Markus Natonis, SH sebagai Anggota.
Kadis PU dan PR Kabupaten Kupang Ir. Joao M.M.E Mariano, CES sebagai Anggota.
Kabag Administrasi Perekonomian pada Setda Kabupaten Kupang Agustinus Dali Lomi, SE sebagai Anggota dan;
Kepala Bagian Organsasi dan Sumber Daya Aparatur pada Setda Kabupaten Kupang Ronny Prasodjo sebagai Anggota.
Selanjutnya Tim yang telah dibentuk tersebut bekerja dan melakukan penilaian atas usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang yang diajukan oleh Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dengan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan;
Bahwa setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang maka berdasarkan Laporan hasil penilaian tertanggal 06 Juli 2012 dinyatakan Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dapat/layak diberikan Pola Pengelolaan Keuangan PPK BLUD dengan “Status Penuh”. Kemudian berdasarkan Laporan hasil penilaian tersebut Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang tersebut, maka Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pun berganti nama menjadi BLUD Kabupaten Kupang kemudian kegiatan pada Seksi tersebut pun berjalan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki untuk melaksanakan tugas sebagai Pimpinan BLUD dan diambil sumpahnya pada hari Jumat tanggal 07 September 2012;
Bahwa kemudian untuk membantu dan memperlancar kegiatan pada BLUD Kabupaten Kupang maka Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD telah menunjuk beberapa orang staf dan ditempatkan dalam beberapa jabatan di BLUD yaitu Saksi Maria Joana Alves Vianey ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan/Penyetor, Saksi Fransiska Hanjan De Jesus ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, dan beberapa pegawai lainnya sebagai Operator alat berat dan driver yaitu Saksi Soleman Katabal, Saksi Yakubus Seik, dan Saksi Buce Pelt;
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
Menyusun rencana strategis bisnis BLUD;
Menyiapkan rencana bisnis dan anggaran BLUD;
Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala daerah sesuai ketentuan;
Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Bupati;
Melaksanakan fungsi penanggungjawab umum dan operasional BLUD
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, BLUD Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan yaitu pekerjaan ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan dan pekerjaan jalan di Desa Naunu Tahun Anggaran 2012 secara swakelola;
Bahwa penunjukan pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan kontrak Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.869.150.000,00 untuk kegiatan di Desa Bijaesahan, dan kontrak Nomor : 360.602/323/BPBD/2012, tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp228.250.000,00 untuk kegiatan di Desa Naunu yang ditandatangai oleh Saksi Jeremias Manoe selaku PPK dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sebagai pelaksana pekerjaan, yang selanjutnya atas 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam tersebut telah dicairkan dana dari PPKAD Kabupaten Kupang atas permintaan BPBD Kabupaten Kupang setelah dipotong pajak sebesar Rp1.648.250.454,00 untuk kegiatan di Desa Bijaesehan dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp201.275.000,00 sehingga totalnya sebesar Rp1.849.525.454,00 dan telah diterima BLUD Kabupaten Kupang secara bertahap melalui transfer ke rekening BLUD Bank BPD NTT nomor rekening 016.02.02.0059292, yang dibuat khusus oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Uraian Jumlah (Rp) 1. 01-05-2013 Transfer rekening 934.575.000,00 2. 03-06-2013 Transfer rekening 114.125.000,00 3. 02-12-2013 Transfer rekening 384.025.363,00 4. 31-12-2013 Transfer rekening 329.650.091,00 5. 31-12-2013 Transfer rekening 87.150.000,00 Total Jumlah Penerimaan 1.849.525.454,00
Bahwa terhadap dana yang telah diterima tersebut, selanjutnya BLUD Kabupaten Kupang telah mencairkan dana dari rekening dengan total sebesar Rp1.849.075.091,00 dengan perincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Uraian Jumlah (Rp) 1 03/06/2013 Tarik Tunai 50.000.000,00 2 04/06/2013 Tarik Tunai 25.000.000,00 3 05/06/2013 Tarik Tunai 25.000.000,00 4 10/06/2013 Tarik Tunai A/C 30.000.000,00 5 10/06/2013 Tarik Tunai A/C KCU SBY 772.775.000,00 6 10/06/2013 Tarik Tunai A/C 25.000.000,00 7 19/06/2013 Tarik Tunai A/C 20.000.000,00 8 24/06/2013 Tarik Tunai 50.000.000,00 9 01/07/2013 Tarik Tunai 25.000.000,00 10 05/07/2013 Tarik Tunai 24.000.000,00 11 15/08/2013 Tarik Tunai 2.500.000,00 12 02/12/2013 Tarik Tunai 360.000.000,00 13 04/12/2013 Tarik Tunai 23.000.000,00 14 31/12/2013 Tarik Tunai A/C 329.650.091,00 15 31/12/2013 Tarik Tunai A/C 87.150.000,00 Total Jumlah Pencairan 1.849.075.091,00
Bahwa sebelum anggaran tersebut seluruhnya dicairkan dan diterima oleh BLUD Kabupaten Kupang, pada bulan agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang meminjam uang/hutang kepada perseorangan dan Koperasi sebesar Rp235.000.000,00 untuk menanggulangi kekurangan biaya operasional dalam pelaksanaan pekerjaan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan karena uang anggaran belum bisa cair seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 2 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Koperasi Timau Kupang sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp123.024.000,00;
Tanggal 16 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Padron Paulus sebesar Rp35.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp45.626.250,00;
Tanggal 30 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Fransiskus Nggangas sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga 10% dengan total hutang Rp130.000.000,00;
Bahwa untuk 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam baik di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu tersebut seluruhnya telah selesai dilaksanakan 100% oleh Pihak BLUD Kabupaten Kupang sesuai dengan kontrak dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan Penilai Hasil Pekerjaan (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 13 September 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Naunu dan Bendahara kegiatan penanganan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vialey juga telah membuat laporan pertanggungjawabannya kepada BPBD Kabupaten Kupang, namun demikian di dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang antara lain sebagai berikut :
Seluruh penerimaan dan pembayaran pengeluaran yang dilakukan oleh BLUD Kabupaten Kupang dalam pelaksananaan 2 kontrak pekerjaan swakelola penanggulangan daraurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 tidak dimasukkan ke dalam rekening kas umum BLUD Kabupaten Kupang, melainkan dimasukkan ke dalam rekening lain di Bank NTT atas nama BLUD Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 016.02.02.0059292 yang baru dibuka oleh Terdakwa. Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sehubungan dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BLUD Kabupaten Kupang;
Adanya bahan material sirtu yang dipergunakan sebagai timbunan dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 tersebut yang sebenarnya tidak dibeli tetapi diperoleh dengan cara mengambil di sungai Bijaesahan dan dari lokasi Tambang Tilong dengan menggunakan alat excavator milik BLUD Kabupaten Kupang namun dilaporkan sebagai beban pengeluaran dalam pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Maria Joana Alves Vianey atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST atas Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 dimana untuk kegaiatan di Desa Bijaesahan sebesar sebesar Rp711.360.000,00 dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp30.555.000,00 sehingga dengan demikian terdapat 2 (dua) bukti laporan pertanggungjawaban Kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dibuat oleh Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey yaitu 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat berdasarkan fakta riil pengeluaran sebenarnya dan 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai fakta riil pengeluaran yang sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB dalam kontrak dan hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang sehingga akibatnya Pihak BLUD Kabupaten Kupang telah melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta riil pengeluaran kepada BPBD Kabupaten Kupang selaku Pihak Pemberi Kerja;
Adanya sisa dana lebih dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dilampiri bukti pertanggunjawaban.
Bahwa seluruh penerimaan kas riil dan pengeluaran kas riil berdasarkan bukti-bukti/kuitansi-kuitansi yang ada di dalam bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu, yang dikelola secara terpisah dari keuangan rutin PPK BLUD setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan terdapat sisa uang lebih yang rinciannya adalah sebagai berikut :
-
RINCIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BLUD KAB. KUPANG
DALAM KEGIATAN PENANGANAN BENCANA ALAM DI DESA BIJAESEHAN DAN DESA NAUNU TA. 2012
(1) Pendapatan/penerimaan dari pembayaran via Transfer Bank dari Rekening Bank NTT a.n BPBD Kab Kupang No.016.02.004.040-4. Rp 1.849.525.454,00 (2) Pencairan dari bank selama kegiatan Bencana Alam berlangsung. Rp 1.849.075.091,00 Saldo Bank (1)-(2) Rp 450.363,00 MUTASI KAS (1) Penerimaan Kas BLUD Kab. Kupang a. Pencairan dari bank (2) Rp 1.849.075.091,00 b. Penerimaan hutang Rp 235.000.000,00 Jumlah (1)= a+b Rp 2.084.075.091,00 (2) Pengeluaran Kas a Biaya untuk penanganan Bencana Alam Rp 1.504.446.096,00 b Pembayaran hutang (pokok dan bunga) Rp 298.650.250,00 Jumah (2)= a+b Rp 1.803.096.346,00 (3) Saldo Kas (1)-(2) Rp 280.978.745,00
Bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang telah menggunakan Saldo Kas yang ada sebesar Rp280.978.745,00 untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya, dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang memerintahkan dan meminta blanko slip penarikan uang kosong Bank NTT kepada Saksi Maria Joana Alves Vialey (Bendahara) untuk mengambil uang dan melakukan pembayaran beronjong kawat di PT. Sinar Maju Sempurna Surabaya;
Pada tanggal 13 Juni 2013, blanko slip penarikan kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST untuk menarik uang tunai dari rekening PPK BLUD Nomor 016.02.02.005.929-4 melalui Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp772.775.000,00 yang selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk membayar pembelian kawat bronjong kepada PT. Sinar Maju Sempurna Surabaya sebesar Rp722.775.000,00 melalui transfer ke rekening BCA Cabang Situbondo Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sebesar Rp690.000.000,00 dan ke rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina sebesar Rp32.775.000,00 sebagai biaya pengiriman sehingga uang yang masih tersisa pada Terdakwa Effi Yoseph, ST sebesar Rp50.000.000,00 dan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST sisa uang sebesar Rp50.000.000,00 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetor kembali ke Kas/Bank PPK BLUD;
Pada tanggal 31 Maret 2014 Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Saksi Mariana Joana Alves Vianey untuk membayar biaya pekerjaan Normalisasi Sungai di Desa Siumate Kecamatan Fatuleu Barat sebesar Rp27.031.753,00, sesuai kuitansi BKU (tanpa nomor) dengan dilampiri rincian belanjanya. Bahwa bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut dibuat atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST agar diserahkan kepada Saksi Fransica Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin dengan alasan bahwa dana yang digunakan tersebut supaya dapat diganti oleh Pemkab Kupang;
Pada tanggal 22 April 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Kegiatan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey untuk membeli 2 buah Mesin Cetak Batako @Rp13.500.000,00 dari Toko Karya Subur Jl. Cendrawasih No 33 Kupang sesuai Kuitansi BKU Nomor 799 untuk Pekerjaan Batako di Tilong dengan total belanja sebesar Rp27.000.000,00 dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST agar diserahkan kepada Saksi Fransisca Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin, dengan alasan agar alat tersebut dapat menjadi milik BLUD Kabupaten Kupang karena seakan-akan dibeli menggunakan dana rutin;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey beberapa kali menyerahkan uang sisa dana kegiatan Bencana Alam, dengan total sebesar Rp176.900.000,00 namun Saksi Maria Joana Alves Vianey tidak mengetahui rencana penggunaannya dan Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan seluruh uang tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp46.992,00 masih disimpan oleh Saksi Maria Joana Alves Vianey;
Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban Saksi Maria Joana Alves Vianey selaku Bendahara pernah beberapa kali meminta bukti pertanggungjawaban kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST, namun Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan dan mengatakan jika dana tersebut tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan karena merupakan keuntungan kemudian pertanggungjawaban juga telah selesai dibuat dan dilaporkan kepada Pihak BPBD Kabupaten Kupang;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan kerugian negara/daerah terkait Pengelolaan dan Operasionalisasi Aset-aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikelolah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang Tahun 2012 sampai dengan 2014 terdapat kerugian pada keuangan negara/daerah sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : LAINV-40/PW24/5/2017 tanggal 14 Maret 2017
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa EFFI YOSEPH, ST selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 Tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa EFFI YOSEPH, ST telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti formil” maupun “dalam arti materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pada dasarnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam frasa Pasal ini yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah melanggar delik/ aturan formil sehingga berdasar aturan tersebut maka perlu adanya aturan formil yang dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa EFFI YOSEPH, ST adalah selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 Tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang yang nota bene subyek deliknya “Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kedudukan sebagai Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kupang” yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa yang mempunyai kedudukan sebagai Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kupang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kupang ingin melakukan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang sehingga Saksi Drs. Ayub Titu Eki, MS. Ph.D selaku Bupati Kabupaten Kupang memerintahkan Saksi Drs. Hendrik Paud, M.Pd selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang untuk membicarakan dan mempersiapkan proses pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2012, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang membuat surat usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang Nomor : 25.A/USPD/2012 tanggal 20 Februari 2012 dengan diketahui oleh Saksi Ir. Joao M.M.E. Mariano, CES selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kupang;
Menimbang, bahwa setelah usulan tersebut diterima Oleh Bupati Kabupaten Kupang selanjutnya Bupati Kabupaten Kupang yaitu Saksi Ayub Titu Eki menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 58/HK/2012 Tanggal 16 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penerapan Pola Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, dengan susunan dan keanggotaan tim penilai sebagai berikut :
Sekda Kabupaten Kupang Drs. Hendrik Paut, M.Pd selaku Ketua Tim.
Kadis PPKAD Anton Suriasa selaku Sekretaris Merangkap Anggota.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Kupang Korinus Masneno selaku Anggota.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Kupang Marthen Rahakbauw sebagai Anggota.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang Markus Natonis, SH sebagai Anggota.
Kadis PU dan PR Kabupaten Kupang Ir. Joao M.M.E Mariano, CES sebagai Anggota.
Kabag Administrasi Perekonomian pada Setda Kabupaten Kupang Agustinus Dali Lomi, SE sebagai Anggota dan;
Kepala Bagian Organsasi dan Sumber Daya Aparatur pada Setda Kabupaten Kupang Ronny Prasodjo sebagai Anggota.
Selanjutnya Tim yang telah dibentuk tersebut bekerja dan melakukan penilaian atas usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang yang diajukan oleh Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dengan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai usulan pembentukan pola pengelolaan BLUD Kabupaten Kupang maka berdasarkan Laporan hasil penilaian tertanggal 06 Juli 2012 dinyatakan Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dapat/layak diberikan Pola Pengelolaan Keuangan PPK BLUD dengan “Status Penuh”. Kemudian berdasarkan Laporan hasil penilaian tersebut Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang;
Menimbang, bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang tersebut, maka Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pun berganti nama menjadi BLUD Kabupaten Kupang kemudian kegiatan pada Seksi tersebut pun berjalan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki untuk melaksanakan tugas sebagai Pimpinan BLUD dan diambil sumpahnya pada hari Jumat tanggal 07 September 2012;
Menimbang, bahwa kemudian untuk membantu dan memperlancar kegiatan pada BLUD Kabupaten Kupang maka Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD telah menunjuk beberapa orang staf dan ditempatkan dalam beberapa jabatan di BLUD yaitu Saksi Maria Joana Alves Vianey ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan/Penyetor, Saksi Fransiska Hanjan De Jesus ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, dan beberapa pegawai lainnya sebagai Operator alat berat dan driver yaitu Saksi Soleman Katabal, Saksi Yakubus Seik, dan Saksi Buce Pelt;
Menimbang, bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
Menyusun rencana strategis bisnis BLUD;
Menyiapkan rencana bisnis dan anggaran BLUD;
Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala daerah sesuai ketentuan;
Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Bupati;
Melaksanakan fungsi penanggungjawab umum dan operasional BLUD
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, BLUD Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan yaitu pekerjaan ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan dan pekerjaan jalan di Desa Naunu Tahun Anggaran 2012 secara swakelola;
Menimbang, bahwa penunjukan pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan kontrak Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.869.150.000,00 untuk kegiatan di Desa Bijaesahan, dan kontrak Nomor : 360.602/323/BPBD/2012, tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp228.250.000,00 untuk kegiatan di Desa Naunu yang ditandatangai oleh Saksi Jeremias Manoe selaku PPK dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sebagai pelaksana pekerjaan, yang selanjutnya atas 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam tersebut telah dicairkan dana dari PPKAD Kabupaten Kupang atas permintaan BPBD Kabupaten Kupang setelah dipotong pajak sebesar Rp1.648.250.454,00 untuk kegiatan di Desa Bijaesehan dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp201.275.000,00 sehingga totalnya sebesar Rp1.849.525.454,00 dan telah diterima BLUD Kabupaten Kupang secara bertahap melalui transfer ke rekening BLUD Bank BPD NTT nomor rekening 016.02.02.0059292, yang dibuat khusus oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | 01-05-2013 | Transfer rekening | 934.575.000,00 |
| 2. | 03-06-2013 | Transfer rekening | 114.125.000,00 |
| 3. | 02-12-2013 | Transfer rekening | 384.025.363,00 |
| 4. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 329.650.091,00 |
| 5. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Penerimaan | 1.849.525.454,00 | ||
Menimbang, bahwa terhadap dana yang telah diterima tersebut, selanjutnya BLUD Kabupaten Kupang telah mencairkan dana dari rekening dengan total sebesar Rp1.849.075.091,00 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | 03/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 2 | 04/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 3 | 05/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 4 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 30.000.000,00 |
| 5 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C KCU SBY | 772.775.000,00 |
| 6 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 25.000.000,00 |
| 7 | 19/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 20.000.000,00 |
| 8 | 24/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 9 | 01/07/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 10 | 05/07/2013 | Tarik Tunai | 24.000.000,00 |
| 11 | 15/08/2013 | Tarik Tunai | 2.500.000,00 |
| 12 | 02/12/2013 | Tarik Tunai | 360.000.000,00 |
| 13 | 04/12/2013 | Tarik Tunai | 23.000.000,00 |
| 14 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 329.650.091,00 |
| 15 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Pencairan | 1.849.075.091,00 | ||
Menimbang, bahwa sebelum anggaran tersebut seluruhnya dicairkan dan diterima oleh BLUD Kabupaten Kupang, pada bulan agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang meminjam uang/hutang kepada perseorangan dan Koperasi sebesar Rp235.000.000,00 untuk menanggulangi kekurangan biaya operasional dalam pelaksanaan pekerjaan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan karena uang anggaran belum bisa cair seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 2 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Koperasi Timau Kupang sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp123.024.000,00;
Tanggal 16 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Padron Paulus sebesar Rp35.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp45.626.250,00;
Tanggal 30 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Fransiskus Nggangas sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga 10% dengan total hutang Rp130.000.000,00;
Menimbang, bahwa untuk 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam baik di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu tersebut seluruhnya telah selesai dilaksanakan 100% oleh Pihak BLUD Kabupaten Kupang sesuai dengan kontrak dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan Penilai Hasil Pekerjaan (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 13 September 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Naunu dan Bendahara kegiatan penanganan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vialey juga telah membuat laporan pertanggungjawabannya kepada BPBD Kabupaten Kupang, namun demikian di dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang antara lain sebagai berikut :
Seluruh penerimaan dan pembayaran pengeluaran yang dilakukan oleh BLUD Kabupaten Kupang dalam pelaksananaan 2 kontrak pekerjaan swakelola penanggulangan daraurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 tidak dimasukkan ke dalam rekening kas umum BLUD Kabupaten Kupang, melainkan dimasukkan ke dalam rekening lain di Bank NTT atas nama BLUD Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 016.02.02.0059292 yang baru dibuka oleh Terdakwa. Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sehubungan dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BLUD Kabupaten Kupang;
Adanya bahan material sirtu yang dipergunakan sebagai timbunan dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 tersebut yang sebenarnya tidak dibeli tetapi diperoleh dengan cara mengambil di sungai Bijaesahan dan dari lokasi Tambang Tilong dengan menggunakan alat excavator milik BLUD Kabupaten Kupang namun dilaporkan sebagai beban pengeluaran dalam pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Maria Joana Alves Vianey atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST atas Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 dimana untuk kegaiatan di Desa Bijaesahan sebesar sebesar Rp711.360.000,00 dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp30.555.000,00 sehingga dengan demikian terdapat 2 (dua) bukti laporan pertanggungjawaban Kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dibuat oleh Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey yaitu 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat berdasarkan fakta riil pengeluaran sebenarnya dan 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai fakta riil pengeluaran yang sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB dalam kontrak dan hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang sehingga akibatnya Pihak BLUD Kabupaten Kupang telah melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta riil pengeluaran kepada BPBD Kabupaten Kupang selaku Pihak Pemberi Kerja;
Adanya sisa dana lebih dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dilampiri bukti pertanggunjawaban.
Menimbang, bahwa seluruh penerimaan kas riil dan pengeluaran kas riil berdasarkan bukti-bukti/ kuitansi-kuitansi yang ada di dalam bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu, yang dikelola secara terpisah dari keuangan rutin PPK BLUD setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan terdapat sisa uang lebih yang rinciannya adalah sebagai berikut :
RINCIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BLUD KAB. KUPANG DALAM KEGIATAN PENANGANAN BENCANA ALAM DI DESA BIJAESEHAN DAN DESA NAUNU TA. 2012 | ||
| (1) | Pendapatan/penerimaan dari pembayaran via Transfer Bank dari Rekening Bank NTT a.n BPBD Kab Kupang No.016.02.004.040-4. | Rp 1.849.525.454,00 |
| (2) | Pencairan dari bank selama kegiatan Bencana Alam berlangsung. | Rp 1.849.075.091,00 |
| Saldo Bank (1)-(2) | Rp 450.363,00 | |
| MUTASI KAS | ||
| (1) | Penerimaan Kas BLUD Kab. Kupang | |
| a. | Pencairan dari bank (2) | Rp 1.849.075.091,00 |
| b. | Penerimaan hutang | Rp 235.000.000,00 |
| Jumlah (1)= a+b | Rp 2.084.075.091,00 | |
| (2) | Pengeluaran Kas | |
| a | Biaya untuk penanganan Bencana Alam | Rp 1.504.446.096,00 |
| b | Pembayaran hutang (pokok dan bunga) | Rp 298.650.250,00 |
| Jumah (2)= a+b | Rp 1.803.096.346,00 | |
| (3) | Saldo Kas (1)-(2) | Rp 280.978.745,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang telah menggunakan Saldo Kas yang ada sebesar Rp280.978.745,00 untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya, dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang memerintahkan dan meminta blanko slip penarikan uang kosong Bank NTT kepada Saksi Maria Joana Alves Vialey (Bendahara) untuk mengambil uang dan melakukan pembayaran beronjong kawat di PT. Sinar Maju Sempurna Surabaya;
Pada tanggal 13 Juni 2013, blanko slip penarikan kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST untuk menarik uang tunai dari rekening PPK BLUD Nomor 016.02.02.005.929-4 melalui Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp772.775.000,00 yang selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk membayar pembelian kawat bronjong kepada PT. Sinar Maju Sempurna Surabaya sebesar Rp722.775.000,00 melalui transfer ke rekening BCA Cabang Situbondo Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sebesar Rp690.000.000,00 dan ke rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina sebesar Rp32.775.000,00 sebagai biaya pengiriman sehingga uang yang masih tersisa pada Terdakwa Effi Yoseph, ST sebesar Rp50.000.000,00 dan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST sisa uang sebesar Rp50.000.000,00 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetor kembali ke Kas/Bank PPK BLUD;
Pada tanggal 31 Maret 2014 Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Saksi Mariana Joana Alves Vianey untuk membayar biaya pekerjaan Normalisasi Sungai di Desa Siumate Kecamatan Fatuleu Barat sebesar Rp27.031.753,00, sesuai kuitansi BKU (tanpa nomor) dengan dilampiri rincian belanjanya. Bahwa bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut dibuat atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST agar diserahkan kepada Saksi Fransica Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin dengan alasan bahwa dana yang digunakan tersebut supaya dapat diganti oleh Pemkab Kupang;
Pada tanggal 22 April 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Kegiatan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey untuk membeli 2 buah Mesin Cetak Batako @Rp13.500.000,00 dari Toko Karya Subur Jl. Cendrawasih No 33 Kupang sesuai Kuitansi BKU Nomor 799 untuk Pekerjaan Batako di Tilong dengan total belanja sebesar Rp27.000.000,00 dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST agar diserahkan kepada Saksi Fransisca Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin, dengan alasan agar alat tersebut dapat menjadi milik BLUD Kabupaten Kupang karena seakan-akan dibeli menggunakan dana rutin;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey beberapa kali menyerahkan uang sisa dana kegiatan Bencana Alam, dengan total sebesar Rp176.900.000,00 namun Saksi Maria Joana Alves Vianey tidak mengetahui rencana penggunaannya dan Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan seluruh uang tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp46.992,00 masih disimpan oleh Saksi Maria Joana Alves Vianey;
Menimbang, bahwa terkait dengan pertanggungjawaban Saksi Maria Joana Alves Vianey selaku Bendahara pernah beberapa kali meminta bukti pertanggungjawaban kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST, namun Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan dan mengatakan jika dana tersebut tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan karena merupakan keuntungan kemudian pertanggungjawaban juga telah selesai dibuat dan dilaporkan kepada Pihak BPBD Kabupaten Kupang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang yang telah menggunakan saldo kas untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) adalah merupakan perbuatan yang telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 432/KEP/HK/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang tersebut, maka Seksi Peralatan Bidang Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang pun berganti nama menjadi BLUD Kabupaten Kupang kemudian kegiatan pada Seksi tersebut pun berjalan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Plt. Kepala Unit Swadana Peralatan Daerah Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Kupang Saksi Ayub Titu Eki untuk melaksanakan tugas sebagai Pimpinan BLUD dan diambil sumpahnya pada hari Jumat tanggal 07 September 2012;
Menimbang, bahwa kemudian untuk membantu dan memperlancar kegiatan pada BLUD Kabupaten Kupang maka Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD telah menunjuk beberapa orang staf dan ditempatkan dalam beberapa jabatan di BLUD yaitu Saksi Maria Joana Alves Vianey ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan/Penyetor, Saksi Fransiska Hanjan De Jesus ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, dan beberapa pegawai lainnya sebagai Operator alat berat dan driver yaitu Saksi Soleman Katabal, Saksi Yakubus Seik, dan Saksi Buce Pelt;
Menimbang, bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
Menyusun rencana strategis bisnis BLUD;
Menyiapkan rencana bisnis dan anggaran BLUD;
Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala daerah sesuai ketentuan;
Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Bupati;
Melaksanakan fungsi penanggungjawab umum dan operasional BLUD
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, BLUD Kabupaten Kupang ditunjuk oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan yaitu pekerjaan ruas jalan Bokong-Lelogama Desa Bijaesahan dan pekerjaan jalan di Desa Naunu Tahun Anggaran 2012 secara swakelola;
Menimbang, bahwa penunjukan pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan kontrak Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.869.150.000,00 untuk kegiatan di Desa Bijaesahan, dan kontrak Nomor : 360.602/323/BPBD/2012, tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp228.250.000,00 untuk kegiatan di Desa Naunu yang ditandatangai oleh Saksi Jeremias Manoe selaku PPK dan Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sebagai pelaksana pekerjaan, yang selanjutnya atas 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam tersebut telah dicairkan dana dari PPKAD Kabupaten Kupang atas permintaan BPBD Kabupaten Kupang setelah dipotong pajak sebesar Rp1.648.250.454,00 untuk kegiatan di Desa Bijaesehan dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp201.275.000,00 sehingga totalnya sebesar Rp1.849.525.454,00 dan telah diterima BLUD Kabupaten Kupang secara bertahap melalui transfer ke rekening BLUD Bank BPD NTT nomor rekening 016.02.02.0059292, yang dibuat khusus oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | 01-05-2013 | Transfer rekening | 934.575.000,00 |
| 2. | 03-06-2013 | Transfer rekening | 114.125.000,00 |
| 3. | 02-12-2013 | Transfer rekening | 384.025.363,00 |
| 4. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 329.650.091,00 |
| 5. | 31-12-2013 | Transfer rekening | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Penerimaan | 1.849.525.454,00 | ||
Menimbang, bahwa terhadap dana yang telah diterima tersebut, selanjutnya BLUD Kabupaten Kupang telah mencairkan dana dari rekening dengan total sebesar Rp1.849.075.091,00 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | 03/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 2 | 04/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 3 | 05/06/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 4 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 30.000.000,00 |
| 5 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C KCU SBY | 772.775.000,00 |
| 6 | 10/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 25.000.000,00 |
| 7 | 19/06/2013 | Tarik Tunai A/C | 20.000.000,00 |
| 8 | 24/06/2013 | Tarik Tunai | 50.000.000,00 |
| 9 | 01/07/2013 | Tarik Tunai | 25.000.000,00 |
| 10 | 05/07/2013 | Tarik Tunai | 24.000.000,00 |
| 11 | 15/08/2013 | Tarik Tunai | 2.500.000,00 |
| 12 | 02/12/2013 | Tarik Tunai | 360.000.000,00 |
| 13 | 04/12/2013 | Tarik Tunai | 23.000.000,00 |
| 14 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 329.650.091,00 |
| 15 | 31/12/2013 | Tarik Tunai A/C | 87.150.000,00 |
| Total Jumlah Pencairan | 1.849.075.091,00 | ||
Menimbang, bahwa sebelum anggaran tersebut seluruhnya dicairkan dan diterima oleh BLUD Kabupaten Kupang, pada bulan agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang meminjam uang/hutang kepada perseorangan dan Koperasi sebesar Rp235.000.000,00 untuk menanggulangi kekurangan biaya operasional dalam pelaksanaan pekerjaan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan karena uang anggaran belum bisa cair seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 2 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Koperasi Timau Kupang sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp123.024.000,00;
Tanggal 16 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Padron Paulus sebesar Rp35.000.000,00 dengan bunga sebesar 10%. dengan total hutang sebesar Rp45.626.250,00;
Tanggal 30 Agustus 2013, Terdakwa Effi Yoseph, ST meminjam uang kepada Saksi Fransiskus Nggangas sebesar Rp100.000.000,00 dengan bunga 10% dengan total hutang Rp130.000.000,00;
Menimbang, bahwa untuk 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam baik di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu tersebut seluruhnya telah selesai dilaksanakan 100% oleh Pihak BLUD Kabupaten Kupang sesuai dengan kontrak dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan Penilai Hasil Pekerjaan (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 13 September 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 02.BLUD/PAN-PHO/BPBD-KPG/2013 tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Naunu dan Bendahara kegiatan penanganan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vialey juga telah membuat laporan pertanggungjawabannya kepada BPBD Kabupaten Kupang, namun demikian di dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan Bencana Alam tersebut ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang antara lain sebagai berikut :
Seluruh penerimaan dan pembayaran pengeluaran yang dilakukan oleh BLUD Kabupaten Kupang dalam pelaksananaan 2 kontrak pekerjaan swakelola penanggulangan daraurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 tidak dimasukkan ke dalam rekening kas umum BLUD Kabupaten Kupang, melainkan dimasukkan ke dalam rekening lain di Bank NTT atas nama BLUD Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 016.02.02.0059292 yang baru dibuka oleh Terdakwa. Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD sehubungan dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola penanggulangan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BLUD Kabupaten Kupang;
Adanya bahan material sirtu yang dipergunakan sebagai timbunan dalam pelaksanaan 2 (dua) kegiatan penanganan darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 tersebut yang sebenarnya tidak dibeli tetapi diperoleh dengan cara mengambil di sungai Bijaesahan dan dari lokasi Tambang Tilong dengan menggunakan alat excavator milik BLUD Kabupaten Kupang namun dilaporkan sebagai beban pengeluaran dalam pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Maria Joana Alves Vianey atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST atas Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 dimana untuk kegaiatan di Desa Bijaesahan sebesar sebesar Rp711.360.000,00 dan untuk kegiatan di Desa Naunu sebesar Rp30.555.000,00 sehingga dengan demikian terdapat 2 (dua) bukti laporan pertanggungjawaban Kegiatan Penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dibuat oleh Bendahara Saksi Maria Joana Alves Vianey yaitu 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat berdasarkan fakta riil pengeluaran sebenarnya dan 1 (satu) laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai fakta riil pengeluaran yang sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB dalam kontrak dan hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang sehingga akibatnya Pihak BLUD Kabupaten Kupang telah melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta riil pengeluaran kepada BPBD Kabupaten Kupang selaku Pihak Pemberi Kerja;
Adanya sisa dana lebih dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu TA. 2012 yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dilampiri bukti pertanggunjawaban.
Menimbang, bahwa seluruh penerimaan kas riil dan pengeluaran kas riil berdasarkan bukti-bukti/ kuitansi-kuitansi yang ada di dalam bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan swakelola penanganan Bencana Alam di Desa Bijaesahan dan di Desa Naunu, yang dikelola secara terpisah dari keuangan rutin PPK BLUD setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan terdapat sisa uang lebih yang rinciannya adalah sebagai berikut :
RINCIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BLUD KAB. KUPANG DALAM KEGIATAN PENANGANAN BENCANA ALAM DI DESA BIJAESEHAN DAN DESA NAUNU TA. 2012 | ||
| (1) | Pendapatan/penerimaan dari pembayaran via Transfer Bank dari Rekening Bank NTT a.n BPBD Kab Kupang No.016.02.004.040-4. | Rp 1.849.525.454,00 |
| (2) | Pencairan dari bank selama kegiatan Bencana Alam berlangsung. | Rp 1.849.075.091,00 |
| Saldo Bank (1)-(2) | Rp 450.363,00 | |
| MUTASI KAS | ||
| (1) | Penerimaan Kas BLUD Kab. Kupang | |
| a. | Pencairan dari bank (2) | Rp 1.849.075.091,00 |
| b. | Penerimaan hutang | Rp 235.000.000,00 |
| Jumlah (1)= a+b | Rp 2.084.075.091,00 | |
| (2) | Pengeluaran Kas | |
| a | Biaya untuk penanganan Bencana Alam | Rp 1.504.446.096,00 |
| b | Pembayaran hutang (pokok dan bunga) | Rp 298.650.250,00 |
| Jumah (2)= a+b | Rp 1.803.096.346,00 | |
| (3) | Saldo Kas (1)-(2) | Rp 280.978.745,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang telah menggunakan Saldo Kas yang ada sebesar Rp280.978.745,00 untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya, dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Effi Yoseph, ST selaku Pimpinan BLUD Kabupaten Kupang memerintahkan dan meminta blanko slip penarikan uang kosong Bank NTT kepada Saksi Maria Joana Alves Vianey (Bendahara) untuk mengambil uang dan melakukan pembayaran beronjong kawat di PT. Sinar Maju Sempurna Surabaya;
Pada tanggal 13 Juni 2013, blanko slip penarikan kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST untuk menarik uang tunai dari rekening PPK BLUD Nomor 016.02.02.005.929-4 melalui Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp772.775.000,00 yang selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk membayar pembelian kawat bronjong kepada PT. Sinar Maju Sempurna Surabaya sebesar Rp722.775.000,00 melalui transfer ke rekening BCA Cabang Situbondo Nomor 1210475962 atas nama Arista Turisia sebesar Rp690.000.000,00 dan ke rekening BCA Nomor 2581998114 atas nama Marcelina sebesar Rp32.775.000,00 sebagai biaya pengiriman sehingga uang yang masih tersisa pada Terdakwa Effi Yoseph, ST sebesar Rp50.000.000,00 dan oleh Terdakwa Effi Yoseph, ST sisa uang sebesar Rp50.000.000,00 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetor kembali ke Kas/Bank PPK BLUD;
Pada tanggal 31 Maret 2014 Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Saksi Mariana Joana Alves Vianey untuk membayar biaya pekerjaan Normalisasi Sungai di Desa Siumate Kecamatan Fatuleu Barat sebesar Rp27.031.753,00, sesuai kuitansi BKU (tanpa nomor) dengan dilampiri rincian belanjanya. Bahwa bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut dibuat atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST agar diserahkan kepada Saksi Fransica Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin dengan alasan bahwa dana yang digunakan tersebut supaya dapat diganti oleh Pemkab Kupang;
Pada tanggal 22 April 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Kegiatan Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey untuk membeli 2 buah Mesin Cetak Batako @Rp13.500.000,00 dari Toko Karya Subur Jl. Cendrawasih No 33 Kupang sesuai Kuitansi BKU Nomor 799 untuk Pekerjaan Batako di Tilong dengan total belanja sebesar Rp27.000.000,00 dan bukti pertanggungjawaban pembayaran tersebut atas perintah Terdakwa Effi Yoseph, ST agar diserahkan kepada Saksi Fransisca Hanjan De Jesus untuk dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran rutin, dengan alasan agar alat tersebut dapat menjadi milik BLUD Kabupaten Kupang karena seakan-akan dibeli menggunakan dana rutin;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2014, Terdakwa Effi Yoseph, ST memerintahkan dan meminta Bendahara Bencana Alam Saksi Maria Joana Alves Vianey beberapa kali menyerahkan uang sisa dana kegiatan Bencana Alam, dengan total sebesar Rp176.900.000,00 namun Saksi Maria Joana Alves Vianey tidak mengetahui rencana penggunaannya dan Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan seluruh uang tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp46.992,00 masih disimpan oleh Saksi Maria Joana Alves Vianey;
Menimbang, bahwa terkait dengan pertanggungjawaban Saksi Maria Joana Alves Vianey selaku Bendahara pernah beberapa kali meminta bukti pertanggungjawaban kepada Terdakwa Effi Yoseph, ST, namun Terdakwa Effi Yoseph, ST tidak pernah memberikan dan mengatakan jika dana tersebut tidak perlu lagi dipertanggungjawabkan karena merupakan keuntungan kemudian pertanggungjawaban juga telah selesai dibuat dan dilaporkan kepada Pihak BPBD Kabupaten Kupang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST tersebut telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 1 Angka 15 yang menyebutkan bahwa :
“Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.”
Pasal 31
Ayat (1) yang menyebutkan bahwa BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain :
Struktur organisasi
Prosedur kerja
Pengelompokan fungsi yang logis
Pengelolaan sumber daya manusia
Ayat (2) yang menyebutukan : Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip antara lain :
Akuntabilitas
Responsibilitas
Independensi
Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan bahwa :
Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan kejelasan fungsi, struktur dan sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 60 yang menyebutkan bahwa :
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari :
Jasa layanan;
Hibah;
Hasil kerjasama dengan pihak lain;
APBD;
APBN; dan
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Pasal 62 ayat (3) yang menyebutkan bahwa :
Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan BLUD.
Pasal 83 yang menyebutkan bahwa :
“TranSaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa EFFI YOSEPH, ST sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan Terdakwa selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 41);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas setelah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pengelolaan dan Operasionalisasi Aset-Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikelolah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 terdapat penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum Daerah (BULD) untuk kepentingan pribadi Terdakwa EFFI YOSEPH, ST dan tidak sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : LAINV-40/PW24/5/2017 tanggal 14 Maret 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa EFFI YOSEPH, ST selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang yang telah menggunakan saldo kas untuk kepentingan pribadinya atau tidak sesuai peruntukannya adalah jelas telah merugikan keuangan negara/daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur ”Dipandang sebagai perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, rangkaian perbuatan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang yang telah menggunakan saldo kas milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, sehingga dalam kurun waktu tersebut Terdakwa telah melakukan beberapa rangkaian perbuatan yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut satu dengan perbuatan yang lainnya saling berkaitan yang berlangsung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, maka rangkaian beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa tersebut adalah merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa EFFI YOSEPH, ST telah menggunakan saldo kas milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jataban atau kedudukannya selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang, maka Terdakwa EFFI YOSEPH, ST haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari kerugian negara sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) tersebut, Terdakwa EFFI YOSEPH, ST selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang telah menggunakan saldo kas milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara/ daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang, maka Terdakwa EFFI YOSEPH, ST haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST adalah sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa EFFI YOSEPH, ST haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa adapun terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa EFFI YOSEPH, ST yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, maka terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa EFFI YOSEPH, ST tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai permohonan Penasihat Hukum Terdakwa EFFI YOSEPH, ST tentang pembebanan uang pengganti sebesar uang yang diterima Terdakwa dan tidak bisa dipertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp27.000,000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan karena berdasarkan keterangan Saksi MARIA JOANA ALVES VIANEY dan buku catatan pengeluaran uang bahwa kurun waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Mei 2014 Terdakwa EFFI YOSEPH, ST beberapa kali meminta uang kepada Saksi MARIA JOANA ALVES VIANEY yang totalnya sebesar RpRp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dan selama dalam proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST tidak mengajukan Saksi meringankan (a de charge) atau bukti-bukti surat yang membuktikan bahwa Terdakwa EFFI YOSEPH, ST tidak pernah menerima uang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Tidak ada pengembalian kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa EFFI YOSEPH, ST serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa EFFI YOSEPH, ST sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI
Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp. 1.869.150 (termasuk pajak);
Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Naunu Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 belanja tidak langsung belanja tak terduga (BTT) Nomor DPA SKPD : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp4.000.000.000,00;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam Di Kabupaten Kupang Tanggal 27 Desember 2012;
Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor : BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola;
Surat Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Kupang Nomor : 04/SKEP/BPBD/2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Penerimaan Hasil-Hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong-Lelogama STA 6+000 s/d 23 +000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu Menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang TA.2013;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No./SKEP/BPBD/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kupang TA. 2012 untuk Pekerjaan Swakelola Penanganan Darurat Bencana Alam Dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan Bokong- Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu Kel. Camplong I di Kec. Fatuleu Kab. Kupang.
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang No.10/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Direksi dan Pengawas Lapangan Penanganan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan Bokong-Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu menuju Kel. Camplong I, di Kec. Fatuleu Kab. Kupang TA. 2012;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No. 9/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Swakelola Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Kab. Kupang TA. 2012 Kepala BLUD Kab. Kupang;
Surat Permohonan Pencarian Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan dana rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/37/bpbd/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy)
SPM Nomor : 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp934.575.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013 dan Kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 4 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang Tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT);
Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor : 016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang;
Surat Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap II (fisik 80%), PPK/Kepala BPBD mengajukan kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp560.745.000,00;
SPM Nomor : 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D 1306/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 21 November 2013 sebesar Rp560.745.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013 dan kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 01 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 01 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013.
Surat Permohonan Pencairan Tahap III (fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp373.830.000,00;
SPM Nomor 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2006/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp373.830.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi; surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang tanggal 29 Oktober 2013;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013;
Surat Permohonan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
SPM Nomor 0011/LS/PPKD /1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013; kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak Terduga Pimpinan BLUD tanggal 4 Maret 2013;
Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT);
Surat Permohonan Tahap II (fisik 100%), PPK/ Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
SPM Nomor 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D: 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp114.125.000,00;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013;
Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 360/ 136.A/BPBD/2013;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kupang Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada PPKAD Kab. Kupang TA. 2013 Nomor : 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembantu;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kab.Kupang Nomor : 12/SKEP/BPBD/2012 tanggal 27 Desember 2012;
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005.929-2 BLUD Kab. Kupang;
Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005929-4 BLUD Kab. Kupang;
Rekening Bank Bukopin Kupang Nomor Tabungan 1701049582, Yoseph Effi (USD KAB. KUPANG);
Invoice membeli kawat bronjong dari PT Sinar Maju Sempurna sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm X 10 X 12 cm;
Bukti setor uang tunai ke rekening PT. Sinar Maju Sempurna di PT.Bank BCA Nomor : 1210475962 atas nama Arista Tursia sebesar Rp722.775.000,00;
Kuitansi pembayaran untuk pelunasan hutang kepada Koperasi Kredit Timau Kupang Jl.Oe’ekam Kel. Sikumana Kota Kupang sebesar Rp195.000.000,00 tanggal 16 Februari 2015;
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas rutin PPK BLUD tahun 2012, 2013 dan 2014;
Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas kegiatan pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2013 dan 2014;
Berita Acara Opname/ Pemeriksaan Kas;
1 buah buku tulis kegiatan penangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan Dan Naunu;
Sisa kawat bronjong kegiatan penanganan Bencana Alam sebanyak 1.383 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm, 10 cm X 12 cm, yang telah disisihkan sebanyak 1 lembar;
Permohonan untuk menerapkan PPK- BLUD beserta lampirannya;
Kwitansi pinjaman uang kepada Fransiskus Ganggas tanggal 30 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00;
Kwitansi pengembalian pinjaman uang untuk kebutuhan Kantor BLUD kepada Fransiskus Ganggas tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp130.000.000,00;
Kwitansi pinjaman sementara/ pinjaman khusus kepada Koperasi Kredit Timau Kupang tanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp100.000.000,00;
Slip uang masuk dari Effi Yoseph pada Koperasi Timau tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp123.024.000,00;
Kwitansi pengembalian pinjaman uang kepada Padron A. S. Paulus tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp45.626.250,00;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI BLUD KAB. KUPANG YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UPTD (UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH) PENGELOLAAN ALAT BERAT DINAS PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT KAB. KUPANG;
Rekening Koran Tahapan BCA No. Rekening 01210475962 atas nama Arista Turisia, SE periode transaksi 05 - 2013 sampai dengan 07-2017;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAUDARI ARISTA TURISIA, SE SELAKU DIREKTUR PT. SMS BERONJONG;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2017 oleh kami JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI MUHTAROM, S.H., M.H., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3 Nopember 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ALETA ROSALIN TAMENO sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALI MUHTAROM, S.H., M.H JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ALETA ROSALIN TAMENO