64 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Serang Km 71
Also in 48 other cases
- 750 B/PK/PJK/2018 (3 May 2018) — Mahkamah Agung
- 22 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (29 January 2020) — Mahkamah Agung
- 40/PDT.G/2015/PN Cjr (13 September 2016) — PN Cianjur
- 454 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (18 May 2017) — Mahkamah Agung
- 2886/B/PK/Pjk/2020 (13 August 2020) — Mahkamah Agung
- 76/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg (30 September 2020) — PN Serang
TOLAK
P U T U S A N
No. 064 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. NIKOMAS GEMILANG, berkedudukan di Jalan Raya Serang KM 71 Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang- Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmaji, SH., dkk., para karyawan pada PT. Nikomas Gemilang, berkantor di Jalan Raya Serang Km. 71 Desa Tambak Kec. Kibin, Kab. Serang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
IMAM SANTOSO, bertempat tinggal di Komplek Pertambang an II/15 Pos Pengumben Jakarta Barat ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 22/G/2010/PHI.SRG tanggal 04 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa gugatan diajukan setelah melalui proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial, dengan bukti telah diterbitkannya Anjuran tertulis oleh Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Serang di Serang, dengan Nomor : 567/2686/HI, tertanggal 09 Nopember 2009. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan ini dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang ;
Bahwa atas anjuran tertulis dimaksud, Penggugat menyatakan menolak sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) butir d Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan alasan Anjuran tertulis tersebut/dimaksud masih sangat jauh dari asas keadilan dan lebih cenderung merugikan, untuk itu Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sesuai Pasal 14 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial demi mendapatkan putusan yang berasaskan keadilan.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Penggugat bekerja di PT. Nikomas Gemilang sejak tanggal 01 Desember 2001, berdasarkan surat pengangkatan karyawan No. 822/NKG-SP/XII/01, dengan Jabatan Staff EDP pada Pabrik Pusat/Ko ;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2009, Perusahaan PT. Nikomas Gemilang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat tanpa pesangon dengan dasar Pasal 24 ayat 7 huruf p, PKB periode 2007-2008 yang bunyinya : “Terbukti pekerja telah menerima surat peringatan (SP) yang masih berlaku akan tetapi masih melakukan pelanggaran dengan kasus yang sama atau karena faktor kesengajaan dengan bobot sangsinya SP I/II/III, bila ditambahkan dengan kasus baru bobot sanksi menjadi lebih dari SP III atau berakhir “atas hal tersebut Penggugat telah membantah atau tidak menerima alasan tersebut karena Penggugat :
Pada SP I tanggal 14 Agustus 2008 Penggugat diperingatkan karena Penggugat diduga telah melakukan kesalahan dikarenakan Penggugat tidak membuat laporan mingguan pada hari Jumat, alasan Penggugat adalah dimana pada hari tersebut Penggugat mendampingi anak Penggugat yang sedang operasi usus buntu di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta dan Penggugat juga telah meminta ijin dan ijin tersebut telah disetujui oleh pihak atasan atau perusahaan;
Pada SP II tanggal 13 Oktober 2008 Penggugat diperingatkan karena Penggugat telah memberikan akses untuk beberapa user (pemakai jaringan/ system komputer) ke dalam system aplikasi komputer alasan Penggugat melakukan hal tersebut adalah akses Penggugat berikan karena atas perintah atasan terkait;
Pada SP III tanggal 20 Nopember 2008 Penggugat diperingatkan karena Penggugat membetulkan data atas permintaan user (pemakai system) komputer dan Penggugat juga telah menginformasikan sebelumnya pada user (pemakai system) pada saat itu data tidak betul dan setelah Penggugat perbaiki system berjalan normal sesuai dengan proses, dimana prosedur ini merupakan tugas sehari-hari Penggugat;
Pada SP IV tanggal 2 Februari 2009 Penggugat diperingatkan karena Penggugat tidak melaporkan hasil pekerjaan pada tepat waktu, dimana pada saat Penggugat mendapatkan tugas pekerjaan yang sifatnya membantu yaitu menginstall (memasang system komputer) di lokasi yang jauh dari lokasi tempat Penggugat bekerja tetapi masih dalam lokasi pabrik, Penggugat diminta menginstall 11 komputer dan diminta melaporkan pada hari itu juga pada jam 10.00 pagi. 10 komputer telah berhasil dipasang system dan I komputer tidak terpasang system karena tidak ada jaringan komputer, Penggugat telah melaporkan hasil pekerjaan Penggugat pada jam 10.45 pagi, dikarenakan pada saat itu Penggugat harus kembali ke tempat Penggugat bekerja dan pada saat itu juga dalam keadaan hujan sehingga Penggugat tidak bisa lapor pada jam 10.00 pagi;
Dari beberapa alasan dari surat peringatan tersebut di atas jelas tidak terjadi pengulangan pada perbuatan yang sama/pelanggaran kasus yang sama (sebagaimana yang menjadi dasar PHK yaitu PKB pasal 24 ayat 7 huruf p) jadi sangat jelas Perusahaan telah memaksakan alasan tersebut sebagai dasar untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Bahwa atas dasar keluarnya surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut yaitu tanggal 16 Februari 2009 Penggugat tidak diperkenankan untuk bekerja kembali dan Penggugat pun dilarang untuk masuk ke area pabrik dan photo Penggugat pun telah terpampang atau terpasang di sekuriti bahwa Penggugat tidak diperkenankan masuk ke area pabrik untuk bekerja dan sejak itu pula Penggugat tidak menerima gaji Penggugat yang biasa Penggugat terima sebesar Rp. 3.126.000,- (tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) per bulan (dasar struk gaji tanggal 03-02-2009);
Bahwa atas perselisihan tersebut Penggugat dengan dijembatani atau memberikan kuasa kepada serikat pekerja yang mana serikat pekerja telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan pada tanggal 16 Maret 2009 yang mana dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa pihak perusahaan dengan tidak memberikan gaji kepada Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2009 jelas hal tersebut merupakan penyimpangan dan pelanggaran atas Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 8 tentang Perlindungan Upah, yang berbunyi :
Ayat (1) : Upah terlambat dibayar, maka mulai hari ke empat sampai hari kedelapan terhitung dari mana seharusnya Upah dibayar, Upah tersebut ditambah 5 % untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 15 dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk satu bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang harus dibayarkan;
Ayat (2) : Apabila sesudah sebulan upah tersebut masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan;
Ayat (3) : Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum;
Bahwa Penggugat tidak menerima alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud oleh Perusahaan, yang menurut Penggugat adalah suatu alasan yang dibuat dan tidak berdasar pada kebenaran dan keadilan, maka Penggugat melalui proses mediasi ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 ayat (1) butir d UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
Bahwa sebagaimana alasan dalam point 6 tersebut Penggugat mohon mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja melalui proses mediasi dengan berdasarkan pada Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya hak kami sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu dengan masa kerja Penggugat 8 (delapan) tahun lebih 2 bulan;
Bahwa dalam surat Nomor : 567/2686/HI tertanggal 09 November 2009 mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Serang dalam Anjurannya telah menganjurkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sejak 30 Mei 2009 tanpa pemberian pesangon atau memperhitungkan pesangon Penggugat sama sekali dan hanya menganjurkan pada pihak Tergugat untuk memberikan uang penggantian hak yaitu berupa :
Biaya pengobatan, perumahan, perawatan ………. Rp. 3.804.900,-
Sisa cuti yang belum dibayar ………………………. Rp. 737.920,-
Upah bulan Februari 2009 ………………………… Rp. 1.014.640,-
Upah proses Maret, April, Mei …………………….. Rp. 6.918.000,-
Jumlah seluruhnya Rp.12.475.460,-
Yang mana hal tersebut menurut Penggugat adalah suatu anjuran yang sangat jauh dari rasa keadilan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka sangat beralasan hukum jika Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Banten;
Bahwa berdasarkan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja maka Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa adalah sangat berdasar dan memilik alasan hukum Penggugat mohon kepada Majelis hakim a quo agar menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon :
2 x 9 bulan upah x Rp. 3.126.000,-……………………….. Rp. 56.268.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 3 bulan upah x Rp. 3.126.000,-………………………... Rp. 9.378.000,-
- Upah Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan :
15 % x (Rp. 56.268.000,- + Rp. 9.378.000,-.)..................... Rp. 9.846.000,-
- Upah Proses dari bulan Maret 09 s/d Mei 09 :
3 x Rp. 3.126.000,- ………………………………………… Rp. 9.378.000,-
- Denda atas keterlambatan upah :
3 x Rp. 3.126.000,- x 50 % .......................................... Rp. 4.923.450,-
TOTAL Rp.86.794.350,-
Terbilang : (delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti dan fakta hukum yang dibuktikan kebenarannya, maka sangat sepatutnyalah putusan atas perkara a quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang supaya memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Undang-Udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat atau Pemutusan Hubungan Kerja dan Hak-hak lainnya, dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang Pesangon :
2 x 9 bulan upah x Rp. 3.126.000,-…………………………...Rp. 56.268.000,-
Upah Penghargaan Masa Kerja :
1 x 3 bulan upah x Rp. 3.126.000,-…………………………...Rp. 9.378.000,-
Upah Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan :
15 % x (Rp. 56.268.000,- + Rp. 9.378.000,- ).........................Rp. 9.846.000,-
Upah Proses dari bulan Maret 09 s/d Mei 09 :
3 x Rp. 3.126.000,-………………………………………………Rp. 9.378.000,-
Denda atas keterlambatan upah :
3 x Rp. 3.126.000,- x 50 %.....................................................Rp. 4.923.450,-
TOTAL Rp. 86. 794.350,-
Terbilang : (delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan Verzet, Kasasi dan upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 22/G/2010/PHI.SRG tanggal 04 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat bersalah dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP No. : 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja, yang berupa : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Mei 2009, dan denda atas keterlambatan upah, sebesar Rp. 42.199.800,- (empat puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Menyatakan biaya perkara sebesar Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) dibebankan kepada negara;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 22/G/2010/PHI.SRG yang telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat pada tanggal 04 November 2010,kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 27 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/G/PK/2010/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Januari 2011 ( hari itu juga );
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG ADANYA SUATU KEBOHONGAN ATAU TIPU MUSLIHAT PIHAK LAWAN.
Bahwa secara formil memori peninjauan kembali ini masih dalam prosedur pengajuan dikarenakan adanya alasan-alasan yang salah satunya adalah patut diduga adanya suatu kebohongan yang telah diketemukan setelah terbitnya putusan, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 67 huruf A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa kebohongan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah berakibat dengan dipersalahkannya Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa patut diduga kebohongan Termohon Peninjauan Kembali adalah menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak lagi memberikan upah yang sebagaimana mestinya pada tiap-tiap bulannya, pernyataan tersebut terungkap dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali tertanggal 25 Juni 2010 pada halaman 4 point 3 (kalimat yang ditulis tebal), akibatnya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk membayar denda kepada Termohon Peninjauan Kembali sebagai akibat terlambat membayar upah tiap-tiap bulannya kepada Termohon Peninjauan Kembali; (mohon dilihat vide Bukti P.PK-5).
Bahwa sesungguhnya telah terungkap fakta hukumnya yang termuat dalam pertimbangan hukumnya putusan a quo pada halaman 17 alinea 2 paragraph 4 :
“…………………….Tergugat bermaksud membayarkan upah Penggugat bulan Februari 2009 beserta hak-hak PHK Penggugat sejumlah Rp. 8.579.500,- (delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), namun ditolak oleh Penggugat,……………..”,
Namun fakta tersebut diingkari sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang melalui amar putusannya yang pada intinya menerangkan:
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja, yang berupa : uang pesangon (Rp.20.754.000,-) uang penghargaan masa kerja (Rp. 6.918.000,-), uang penggantian hak (Rp. 4.150.800,-), upah bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Mei 2009 (Rp.6.918.000,-) dan denda atas keterlambatan upah (Rp.3.45.000,-) sehingga total sebesar Rp.42.199.8000,- ( empat puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa dapat ditarik kesimpulan yakni bahwasanya keterlambatan pembayaran upah lebih disebabkan oleh penolakan Termohon Peninjauan Kembali untuk menerima upah pada bulan Februari dan bulan-bulan selanjutnya untuk tiap-tiap bulannya serta hak-hak lain yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali selalu ditolak Termohon Peninjauan Kembali; (mohon dilihat vide bukti P.PK-4).
TENTANG KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah patut diduga melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata sehingga patut untuk diajukannya memori peninjauan kembali yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 pada Pasal 67 huruf f yang berbunyi : “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
F. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah patut diduga melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam menerapkan aturan hukum sehingga dapat diduga adanya suatu muatan keberpihakan terhadap pihak Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah keliru/kurang dalam pertimbangannya yang termuat dalam putusan a quo pada halaman 18 paragraph 3 alinea 1 sebagai berikut :
“………..Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa sejak melakukan PHK tanggal 16 Februari 2009, Tergugat tidak lagi membayar upah dan hak-hak lain yang bisa diterima Penggugat. Apa yang telah dilakukan Tergugat tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 8 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Jo Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 8 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah :
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahannya sendiri maupun halangannya yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, Termohon Peninjauan Kembali dalam Posita gugatannya tertanggal 25 Juni 2010, mendalilkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melanggar Pasal 2 Jo pasal 10 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang berbunyi :
Pasal 2 “Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Pasal 10 ayat (1) Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian.
Ayat (2) Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua atau wali buruh tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis;
Ayat (3) Pembayaran upah kepada pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung.
Ayat (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran”; (mohon dilihat vide bukti P.PK-5)
Bahwa dalil hukum yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali berbeda dengan dasar hukum (rechtsground) yang dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, hal ini mencerminkan bahwasanya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak memahami dengan benar seluk beluk perkara yang sebenarnya serta terlihat memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Judex FactiePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengabaikan teori tentang cara membuat gugatan atau cara-cara mengajukan tuntutan hak menurut hukum yakni Individualisering Theori yang mengatakan gugatan harus menunjukkan hubungan hukum, yuridis benar yang menjadi dasar gugatan tanpa harus disebutkan sejarahnya, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 547 K/Sip/1972 tertanggal 15 Maret 1972;
Bahwa gugatan yang demikian sudah sepatutnya dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) namun oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam pertimbangannya menyatakan Pemohon Peninjauan kembali melanggar Pasal 8 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sedangkan Termohon Peninjauan Kembali menggunakan dasar hukum pada Pasal 2 Jo 10 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Ini merupakan dua dasar hukum yang berbeda sehingga Pemohon Peninjauan Kembali merasa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang terlihat lebih berat sebelah;
Seyogyanya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial memahami tugas-tugasnya dalam memeriksa dan memutus perkara serta berpegang pada tiga hal : yaitu Kepastian Hukum, Manfaat dan keadilan (Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130), kepastian dan keadilan merupakan inti dari hukum, namun Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak melakukan dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan memeriksa perkara dimaksud;
TENTANG KEKHILAFAN DALAM PENERAPAN HUKUMNYA.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas putusan a quo, oleh karena sama sekali tidak mendasarkan pertimbangan hukumnya pada fakta yang terjadi dan juga dalam Pembuktian. Bahwa segala hal yang telah dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam pembuktian sepanjang berhubungan dengan materi pokok perkara secara mutatis mutandis termuat juga dalam Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali di bawah ini;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah khilaf untuk tidak berpedoman pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi :
“Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan”,
Sehingga hal ini bertentangan dengan Yurisprudensi MA Nomor 167PK/Pdt/1991 tanggal 19 April 1994 tentang kekhilafan dalam penerapan hukumnya, berikut unsur-unsur yang melengkapi :
A. UNSUR PERJANJIAN YANG ADA
Bahwa dalam lingkungan kerja, baik Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan Kembali telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2007-2009 yang telah terdaftar dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 560/2953/SK-PKN 2007, sehingga apabila terjadi suatu perselisihan dalam hubungan industrial, maka yang menjadi acuan dalam penyelesaiannya ada di dalam PKB tersebut, hal ini sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor KEP 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi :
Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan perjanjian kerja bersama.
Dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada yang berbunyi “Pengusaha serikat pekerja/ serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama”;
Bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada bagian ketujuh pasal 116 tentang Perjanjian Kerja Bersama Juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, telah disepakati antara pihak Pengusaha dengan pihak Pekerja dalam hal ini diwakili oleh SPN (Serikat Pekerja Nasional) sesuai dengan pencatatan organisasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang dengan nomor bukti pencatatan : 12/PSP-SPN/PT.NG/04.3/XI/03;
Bahwa pembuatan Perjanjian Kerja Bersama telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya yakni pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) tentang syarat sahnya perjanjian sehingga kepada para pihak pembuatannya berlaku asas Pacta Sunt Servanda yang berarti perjanjian yang telah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mematuhi segala peraturan dalam rangka penerbitan surat-surat peringatan dan surat pemutusan hubungan kerja, maka kronologis tentang penerbitan surat peringatan yang ke 1 sampai dengan yang terakhir sudah memenuhi prosedur yang benar; (mohon dilihat vide bukti P.PK-1)
Bahwa terdapat kesalahan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang apabila dikaitkan dengan fakta hukum yang sebenarnya, dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 20 paragraph 1 alinea 1, yakni :
“…..Menimbang, bahwa kesalahan atau pelanggaran dengan ancaman surat peringatan I adalah kesalahan relatif ringan, sehingga apabila dilakukan secara berulang-ulang dan berakhir dengan PHK, tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat……..”;
Bahwa dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan dikarenakan kesalahan yang diancam surat peringatan I namun yang menjadi fakta hukum sebenarnya bahwa Termohon Peninjauan Kembali dijatuhkan sanksi berupa PHK dikarenakan mengulangi kesalahan yang diancam dengan surat peringatan ke III dengan Nomor 07679/Pers-Bt/SP/3/2008 tertanggal 20 November 2008; (mohon dilihat vide bukti P.PK-2).
Bahwa kesalahan yang menjadi dasar PHK tersebut merupakan peningkatan atas kesalahan sebelumnya dari Termohon Peninjauan Kembali dan hal ini telah diakui secara hukum sah kesalahan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 16 paragraph 2 alinea 3 yaitu :
“….Penggugat melakukan edit PO atas permintaan user, tetapi tidak melaporkannya pada atasan, sehingga masalah berulang kembali dan mempengaruhi masuknya material di ware house……..”.
Kesalahan ini telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali sehingga produksi menjadi terlambat dan target untuk memenuhi pangsa pasar konsumen tidak tercapai;
Bahwa amar putusan a quo tidak mencerminkan tentang pemahaman kondisi situasi yang sesungguhnya terjadi di lingkungan PT. Nikomas Gemilang dan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak memperhatikan Pasal 312 HIR yakni:
“ Hal menimbang kekuatan bukti tanda itu dalam tiap-tiap hak istimewa, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim; ia hendaklah insaf benar akan memeriksa hal itu dengan secermat-cermatnya dan seseksama-seksamanya”.
Serta tidak mempertimbangkan unsure perjanjian yang ada yakni Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di kawasan PT. Nikomas Gemilang, padahal telah diakui faktanya penerbitan surat-surat peringatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta PKB termuat dalam pertimbangan hukumnya secara berturut-turut oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
B. UNSUR KEBIASAAN
Bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama periode 2007-2009 yang dibuat dengan perundingan antara pekerja dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja dengan pihak Pengusaha, maka lebih tercipta keharmonisan dalam hubungan industrial (rechtsorde), PKB ini telah tercipta dengan didasari perkembangan kondisi dan situasi para pekerja PT. Nikomas Gemilang yang berjumlah kurang lebih 42.288 (empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh delapan) pekerja pada tahun 2009; (mohon dilihat vide bukti P.PK-6)
Bahwa kesalahan-kesalahan yang patut diduga “sengaja” dilakukan Termohon Peninjauan Kembali dalam bekerja merupakan upaya mencari celah untuk menyiasati PKB periode 2007-2009 agar memperoleh keuntungan pribadi semata berupa uang Pemutusan Hubungan Kerja namun Termohon Peninjauan Kembali kurang cermat dalam memahami PKB periode 2007-2009 sehingga hal yang demikian sudah terantisipasi dalam klausula PKB 2007-2009;
Bahwa apabila dalam prakteknya kesalahan-kesalahan tersebut yang mana telah diantisipasi dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama oleh kedua belah pihak yakni para pekerja dan pengusaha tidak lagi menjadi suatu kesalahan yang mempunyai sanksi tegas di depan Hukum Indonesia, maka hal ini sangat berpotensi untuk merusak keharmonisan hubungan industrial jika siasat tersebut diikuti oleh sebagian para pekerja PT. Nikomas Gemilang dan hal ini mengancam kelangsungan hidup operasional PT. Nikomas Gemilang yang akibatnya akan berdampak pada banyaknya pengangguran, untuk itu kami memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Agung dalam tingkat peninjauan kembali agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
TENTANG MENGENAI SESUATU BAGIAN DARI TUNTUTAN BELUM PUTUS TANPA PERTIMBANGAN SEBAB-SEBABNYA.
Bahwa Majelis Hakim telah melalaikan Asas audie et alteram partem, terbukti dalam pertimbangan hukum dan putusan a quo hanya memperhatikan dalil dari Termohon Peninjauan kembali. Salah satu yang menjadi sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya adalah tentang anjuran serta pendapat hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada pasal 13 ayat 1, 2 dan 3 mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 67 huruf D Juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1980 yang disempurnakan pada pasal 2 huruf d;
Bahwa alasan tersebut secara formil tersebut di atas masih dalam masa tenggang untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 69 huruf C Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan pada Bab II pasal 8 huruf C, sehingga layak dan patut untuk diperiksa oleh yang terhormat Majelis Hakim Agung pada tingkat peninjauan kembali.
Bahwa meskipun hasil mediasi ini hanya sebatas Anjuran belaka namun anjuran ini merupakan tolak ukur bagi Majelis Hakim dalam memahami fakta dan peristiwa sebenarnya. Anjuran ini dibuat oleh seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berprilaku jujur, berwibawa, adil dan tidak berkelakuan tercela apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menolak anjuran tersebut hendaknya dapat mengemukakan alasan dalam pertimbangan hukumnya agar kepercayaan pihak-pihak dalam hubungan industrial terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cara mediasi masih merupakan alternatif penyelesaian yang baik karena kredibilitasnya diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia; (mohon lihat vide bukti P.PK-7).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima karena putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya, dan alasan Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 a dan f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NIKOMAS GEMILANG, tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NIKOMAS GEMILANG tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2011 oleh Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH., dan ARIEF SOEDJITO, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd./ JONO SIHONO, SH.
Ttd./ ARIEF SOEDJITO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
Oleh karena Ketua Majelis dalam perkara ini Hakim Agung Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI.
Jakarta, 30 April 2012.-
Ketua Mahkamah Agung RI,
Ttd./
Dr. H.M. HATTA ALI, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002