457/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 457/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
SUKADIR ALIAS MISRUN
PERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR : 457 / PID / 2014 / PT- MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----PENGADILAN TINGGI MEDAN, mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUKADIR ALIAS MISRUN ;
Tempat Lahir : Hataran Jawa;
Umur/Tgl. Lahir : 58 Tahun / 27 Desember 1954 ;
Jenis Kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Huta Hataran Jawa II Simpang Murni
Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : bertani ;
Pendidikan : STM (Tamat) ;
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
----- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Agustus 2014 No.457/PID/2014/PT.MDN serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 16 Juni 2014 Nomort : 187/Pid.B/2014/PN.Sim dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Simalungun tanggal 20 Januari 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-376/Siant/Ep.1/11/2012 yang berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan ;
----- Bahwa ia terdakwa SUKADIR ALIAS MISRUN pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2012 sekira Pukul 15.00 Wib atau setidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2012, bertempat di areal perladangan milik saksi SUKARMAN yang
terletak .............
terletak di Huta Hataran Jawa II Simpang Murni Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun atau setidaknya berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun , dengan sengaja dan secara melawan hukum , menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
----- Bahwa saksi SUKARMAN memiliki tanah seluas 24 (dua puluh empat) rante yang mana 11 (sebelas) rante yang terdiri dari sawah seluas 5 (lima) rante tanah dan 6 (enam) rante tapak rumah, saksi SUKARMAN peroleh dari warisan orang tua saksi SUKARMAN yang bernama MATMISRUN pada tanggal 15 Mei 1983 berdasarkan persetujuan dari seluruh saudara-saudara saksi SUKARMAN termasuk terdakwa SUKADIR ALIAS MISRUN (abang kandung saksi SUKARMAN) dan yang 13 (tiga belas) rante, saksi SUKARMAN peroleh dari membeli dari SAHALA SIREGAR pada tanggal 12 Mei 2004. Yang mana awalnya tanah milik saksi SUKARMAN adalah sawah kemudian dialihfungsikan sebahagian menjadi darat dan ditanami tanaman keras oleh terdakwa SUKADIR ALIAS MISRUN tanpa sepengetahuan dari saksi SUKARMAN sehingga saksi SUKARMAN keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 05/Pid.C/2011/PN. SIM tanggal 21 Juni 2011 dalam perkara tindak pidana ringan, terdakwa terbukti bersalah telah memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2011 saksi SUKARMAN membuat surat perjanjian pengelolaan tanah perladangan/ persawahan yang isinya memberi kuasa hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada JANTONI HUTAGALUNG dan MARULAM PANDIANGAN, SH dengan waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 20 Desember 2012. Selanjutnya oleh saksi SUKARMAN menyuruh JANTONI HUTAGALUNG dan MARULAM PANDIANGAN, SH untuk memasang pintu gorbang besi diperladangan tersebut. Dan melihat hal tersebut terdakwa merasa tidak senang dan langsung melakukan pengrusakan pintu gerbang besi yang berada di perladangan milik saksi SUKARMAN dengan cara memukuli pintu gerbang besi tersebut dengan menggunakan alat palu atau martil. Kemudian terdakwa mencongkel paksa pintu besi itu dengan menggunakan linggis besi hingga pintu besi itu patah dan terlepas dari tiang penyanggahnya ;
Bahwa .............
----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , pintu gerbang besi milik besi saksi SUKARMAN menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi, sehingga saksi SUKARMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana;
Membaca, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum kejaksaan negeri Simalungun tertanggal 26 Mei 2014 Reg.Perkara :PDM-376/Siant/Ep.1/11/2012 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : -
Menyatakan terdakwa SUKADIR MISRUN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pengrusakan barang” melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUKADIR MISRUN selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah pintu pagar besi;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban SUKARMAN;
1 (satu) buah martil;
1 (satu) buah linggis besi;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 11 Juni 2014 Nomor : 187/Pid.B/2014/PN.Sim yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKADIR ALIAS MISRUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan terhadap barang ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan ...............
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah pintu pagar besi;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban SUKARMAN;
1 (satu) buah martil;
1 (satu) buah linggis besi;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 20 Juni 2014 No.187/Akta.Pid.B/2014/PN.Sim bahwa pada tanggal 20 Juni 2014 terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan PN.Simalungun tanggal 16 Juni 2014 No.187/Pid.B/2014/PN.Sim ;
Pemberitahuan banding yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Juni 2014 bahwa pada tanggal 23 Juni 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum ;
Memori banding tanggal 30 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 30 Juni 2014 dan permintaan banding telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Juni 2014 ;
Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat Panitera / sekretaris Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 15 Juli 2014 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas pidana Nomor : 187/Pid.B/2014/PN.Sim, selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
----- Menimbang, bahwa permintaan banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang ...............
---- Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa tanah tersebut dikelola terdakwa untuk dikerjakan atas permintaan Sukarman ( adik terdakwa ) sejak tahun 2004 ;
bahwa areal tanah ada jalan setapak yang diwasiatkan orangtua untuk jalan umum ;
bahwa ada pihak ketiga yang menutup jalan tersebut dengan pagar besi, sehingga tidak dapat dilalui oleh masyarakat ;
bahwa masyarakat keberatan atas penutupan jalan tersebut dan mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Nagari Marubun Jaya ;
bahwa terdakwa bersama masyarakat membuka pintu besi tersebut ;
----- Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri atas salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 16 Juni 2014 Nomor : 187/Pid.B/2014/PN.Sim beserta bukti-buktinya dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding terdakwa, berpendapat bahwa majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu mengadakan perbaikan sekedar mengenai lamanya pemidanaan terhadap diri terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut :
---- Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama yang berkesimpulan dan menyatakan telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan “tindak pidana Pengrusakan terhadap barang” , telah tepat dan benar ;
----- Menimbang, bahwa dalam memori banding terdakwa mendalilkan bahwa pembongkaran pagar besi tersebut dilakukan terdakwa bersama anggota masyarakat karena jalan setapak yang biasa dilalui masyarakat ditutup, atas dalil memori banding tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa pemanfaatan hak milik harus mempertimbangkan aspek sosial yang merugikan orang lain ;
Menimbang .................
----- Menimbang, bahwa tanah tersebut sejak semula ada jalan setapak untuk sekedar dapat dilalui maka penutupan dengan pagar besi mengandung maksud menggunakan hak milik tanpa memperdulikan aspek sosial ;
----- Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan korban Sukarman adalah bersaudara kandung dan tanah yang disengketakan adalah tanah warisan dari Alm.Matmisrun, maka pidana yang dijatuhkan haruslah bersifat mendidik terdakwa untuk menjadi warga yang baik sekaligus dapat mengembalikan keretakan antar dua keluarga dapat dipulihkan kembali ;
---- Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama selama 5 ( lima ) bulan penjara, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan terlalu memberatkan sehingga Pengadilan Tinggi akan memperbaiki pemidanaan atas diri terdakwa tersebut seperti tersebut dalam amar putusan ini ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
----- Mengingat Pasal 406 ayat ( 1 ) KUHP, Undang-Undang No.1 Tahun 1981 KUHAP serta Undang-Undang yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
---- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
---- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 16 Juni 2014 Nomor : 187/Pid.B/2014/PN.Sim, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pemidanaan atas diri terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SUKADIR ALIAS MISRUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan terhadap barang ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah pintu pagar besi;
Dikembalikan .............
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban SUKARMAN;
1 (satu) buah martil;
1 (satu) buah linggis besi;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 01 September 2014 oleh kami : DALIZATULO ZEGA, SH sebagai Ketua Majelis, EDHI SUDARMUHONO, SH Dan HERU PRAMONO, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tanggal 19 Agustus 2014 Nomor:457/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03September 2014 oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota Majelis serta dibantu oleh ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
TTD TTD
EDHI SUDARMUHONO, SHDALIZATULO ZEGA, SH
TTD
HERU PRAMONO, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
TTD
ROSELINA, SH .