5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMSI THALIB, SH., MH Terdakwa: KUNARTO Bin CHOENDORI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Kunarto Bin Choendori (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.394.843.181,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap uang Pengganti tidak dibayar, maka harta Terdakwa dapat dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) eksemplar surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 564/DPPKAD-IV/VII/2015 Tanggal 06 Agustus 2016 perihal Permohonan dan Persetujuan 1 (satu) eksemplar Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Kab. Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A 2105 Nomor : 04 Tahun 2015 Tanggal 07 Oktober 2015 1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 042/DPPKAD/X/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 Perihal Mohon Persetujuan dan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah; 1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 033/DPPKAD/VI/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 hal Mohon Perubahan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah 1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 31 Agustus 2015 1 (satu) eksemplar Perbandingan Spesifikasi dan Harga Bulan Oktober 2015 1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan April - May 2015 1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan Agustus-September 2015 1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen. 1 (satu) lembar asli Brosur Spesifikasi Laptop Asus Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) 1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 hal Penyampaian Perubahan Sfesifikasi Barang untuk Proses Lelang 1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015 1 (satu) eksemplar Laporan Perjalanan Dinas Tanggal 30 November 2015 Dokumen Kualifikasi 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : S-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 17 November hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 121/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 121/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/040/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015 2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 05/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan. 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Fakta Integritas Pekerjaan Pengadaan Laptop 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 04/LAPTOP/APBD-P/BASTB/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran. 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 06/LAPTOP/APBD-P/BAP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) eksemplar Fotocopy Gambar Pengadaan Laptop 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Bupati Belitung Timur Nomor : 523/829/VII/2015 Tanggal 16 Desember 2015 perihal Persetujuan Perpanjangan SPM 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Verifikasi Penatausahaan Aset Nomor : 858/BA/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 Tanggal 7 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 105/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015 1 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 105/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/028/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015 2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : BA-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 3 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Uang Muka (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/013/6317/KAMIS tanggal 03 Desember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 007/SP-TDM/XI/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 perihal Surat Permohonan Uang Muka. 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD 1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/026/5963/SENIN tanggal 23 Nopember 2015 1 (satu) eksemplar Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pesanan Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-II/I/2015 Tanggal 06 Januari 2016 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Beltim Tahun Anggaran 2015 Di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-567 Tahun 2016 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dioperasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 717/DPPKAD-IV/X/2015 Tanggal 8 Oktober 2015 hal Permohonan Pendampingan 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-144 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang, Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 10 (sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur. 1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur. (Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur) 1 (satu) bundel dokumen pemilihan penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Laptop 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 untuk Pengadaan Laptop 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur No.900/168/SP/ULP/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 ; (Dikembalikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur) 1 (satu) bundel invoice. 1 (satu) Lembar Quotation dari PT. ASTRINDO SENAYASA kepada PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA tertanggal 10 Desember 2015 (Dikembalikan kepada LIEBIG SULIJANTO ) 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/TPK/2019/PN Pgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Kunarto Bin alm Choendori;
Tempat lahir : Pati, Jawa Tengah;
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/2 Agustus 1975;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Lagoa Terusan Gg.IV D I Rt.003/Rw.003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT.Tekun Duta Multimedia)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan tanggal 4 Maret 2019;
Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 April 2019;
Majelis Hakim sejak tangggal 12 Maret 2019 sampai dengan tanggal 10 April 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 9 Juni 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Pertama sejak tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan tanggal 9 Juli 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Kedua sejak tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum akan tetapi Terdakwa tetap menolak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pd.Sus-TPK/2019/PN Pgp., tanggal 12 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp., Tanggal 12 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Penggantian Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp., tanggal 1 April 2019;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Sebagaimana dalam Dakwaan Primair)
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) tahun penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp2.394.843.181,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 564/DPPKAD-IV/VII/2015 Tanggal 06 Agustus 2016 perihal Permohonan dan Persetujuan
1 (satu) eksemplar Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Kab. Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A 2105 Nomor : 04 Tahun 2015 Tanggal 07 Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 042/DPPKAD/X/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 Perihal Mohon Persetujuan dan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 033/DPPKAD/VI/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 hal Mohon Perubahan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah
1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 31 Agustus 2015
1 (satu) eksemplar Perbandingan Spesifikasi dan Harga Bulan Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan April - May 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan Agustus-September 2015
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen.
1 (satu) lembar asli Brosur Spesifikasi Laptop Asus Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8)
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 hal Penyampaian Perubahan Sfesifikasi Barang untuk Proses Lelang
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Laporan Perjalanan Dinas Tanggal 30 November 2015
Dokumen Kualifikasi
1 (satu) eksemplar Surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : S-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 17 November hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 121/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 121/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/040/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 05/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Fakta Integritas Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 04/LAPTOP/APBD-P/BASTB/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 06/LAPTOP/APBD-P/BAP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Gambar Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Bupati Belitung Timur Nomor : 523/829/VII/2015 Tanggal 16 Desember 2015 perihal Persetujuan Perpanjangan SPM
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Verifikasi Penatausahaan Aset Nomor : 858/BA/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 Tanggal 7 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 105/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 105/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/028/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : BA-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 3 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Uang Muka (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/013/6317/KAMIS tanggal 03 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 007/SP-TDM/XI/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 perihal Surat Permohonan Uang Muka.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/026/5963/SENIN tanggal 23 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pesanan Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-II/I/2015 Tanggal 06 Januari 2016 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Beltim Tahun Anggaran 2015 Di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-567 Tahun 2016 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dioperasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 717/DPPKAD-IV/X/2015 Tanggal 8 Oktober 2015 hal Permohonan Pendampingan
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-144 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang, Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016
10 (sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
(Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur)
1 (satu) bundel dokumen pemilihan penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) bundel dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 untuk Pengadaan Laptop
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur No.900/168/SP/ULP/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015
(Dikembalikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur)
1 (satu) bundel invoice.
1 (satu) Lembar Quotation dari PT. Astrindo Senayasa kepada PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA tertanggal 10 Desember 2015
(Dikembalikan kepada LIEBIG SULIJANTO )
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori yang berdasarkan Akta Notaris Nomor 43 Tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 bertindak selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia bersama-sama dengan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev (dalam penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Feri Boedi Artomo (dalam penuntutan terpisah) selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA), dan Saksi Sonny Prayogo, SE (dalam penuntutan terpisah)selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur,maupun bertindak sendiri-sendiri pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Jalan Raya Manggar-Gantung Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan dan berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 1.200501460552 tanggal 5 Nopember 2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), diawali dengan Saksi ZUHRI ILYAS selaku PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah menunjuk Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015.
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev telah menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tertanggal 19 Oktober 2015 dengan cara melakukan survey ke distributor dan melalui website.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang telah disusun dan ditetapkan oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev adalah sebesar Rp.2.702.270.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Jumlah Harga Satuan (Rp.) Jumlah Harga (Rp.) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080)
Grafis : Intel® HD Graphics 5300
Storage : 256 GB SSD
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH)
Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
190 Unit 12.993.850 2.468.831.500 2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH)
Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch
Kamera : HD Web Camera
Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
10 Unit 23.343.850 233.438.500 Total 2.702.270.000 Terbilang : Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah
Bahwa selanjutnya Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berikut Spesifikasi Tehnis kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui surat pengantar Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen.
Bahwa setelah menerima surat pengantar Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen tersebut, Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur menunjuk Kelompok Kerja (POKJA), dimana Saksi Sonny Prayogo, SE juga menunjuk dirinya sendiri sebagai anggota dalam struktur Kelompok Kerja (POKJA) guna melaksanakan Proses Pelelangan Barang/Jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop dengan menerbitkan Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dengan susunan sebagai berikut :
Feri Boedi Artomo, S.K.M, selaku Ketua merangkap anggota ;
MELTA INDAH NURHAYATI, S.STP, selaku Sekretaris ;
SUBRIYANDI, A.Md, selaku Anggota;
RIO HADISTA, ST, selaku Anggota ;
Sonny Prayogo, SE selaku Anggota.
Bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo melaksanakan rapat kaji ulang dokumen pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan mengundang SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana rapat kaji ulang dokumen tersebut merupakan proses tanya jawab mengenai dokumen yang disampaikan oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan hasil rapat kaji ulang tersebut dipergunakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo untuk menyusun dokumen lelang.
Bahwa sebelum kegiatan rapat kaji ulang dilaksanakan, SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan adanya perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikarenakan barang discontinue, kemudian pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur meminta surat tertulis dari Saksi ZUHRI selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menyatakan perubahan beserta alasan dan sebab perubahan.
Bahwa selanjutnya Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015.
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015 tersebut,tanpa melalui survey ulang melainkan hanya memperoleh informasi dari Saksi Fernando dari PT. Astrindo Senayasa selaku distributor Merk ASUS yang menghubungi Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev Via Handphone yang mengatakan bahwa laptop type ROG G501JW dengan spesifikasi yang SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev jadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 19 Oktober 2015 sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Fernando mengusulkan produk pengganti yang sejenis yaitu laptop ASUS tipe N550JX-CN087H dengan spesifikasi storage dengan kapasitas HDD 1TB + 8GB SSH bukan spesifikasi storage dengan kapasitas500 GB SSD.
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa laptop ASUS tipe N550JX memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH bukan 500GB SSD dikarenakan dari awal Saksi Fernando telah memberitahukan laptop ASUS tipe N550JX memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH dan Saksi Fernando sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa Billy Konnoly, SE.,M.EC.DEV baik secara langsung ataupun melalui telp mengenai adanya perubahan spesifikasi laptop ASUS tipe N550JX dari storage HDD 1TB+8GB SSH menjadi 500GB SSD.
Bahwa spesifikasi pada perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa dilakukan survey ulang sebelum pelaksanaan kaji ulang Kelompok Kerja (Pokja) dengan alasan barang discontinue adalah sebagai berikut :
-
Spesifikasi Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Keterangan Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Tetap Sistem Operasi Windows 8.1 Windows 8.1 Tetap Memori 16 GB DDR3L SDRAM 16 GB DDR3L SDRAM Tetap Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare 15.6”IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare Berubah Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 960M – 4 GB DDR5 VRAM NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR3 Berubah Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD 500 GB SSD Berubah Berat 2.06 kg (with Polymer Battery) 2.6 kg (with Polymer Battery) Berubah Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x Micro HDMI, 1 x WLAN on/off Switch, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug Berubah Kamera HD Web Camera HD Web Camera Tetap Jaminan 2 Tahun Garansi Global 2 Tahun Garansi Global Tetap Full Alimunium Body Full Alimunium Body Tetap Dual Fan Cooling System Instant On 2 Detik Berubah
Bahwa meskipun Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui spesifikasi laptop ASUS tipe N550JX hanya memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH bukan 500GB SSD, namun Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mencantumkan storage 500GB SSD didalam spesifikasi perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat harga dasar atau harga satuan dalam perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk laptop ASUS type N550JX-CN087H tanpa melalui survey ulang tersebut adalahseharga Rp. 23.343.850 per unit setelah ditambah keuntungan, overhead, dan pajak, tanpa melakukan survey ulang melainkan hanya menggunakan harga yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum dilakukan perubahan yaitu Laptop ASUS Type ROG G501JW yang menurut Saksi Fernando sudah tidak ada lagi, sedangkan harga laptop ASUS type N550JX-CN087H yang dikeluarkan oleh PT. Astrindo Senayasa sebagai distributor resmi ASUS untuk per unitnya adalah seharga Rp. 14.415.000,- (empat belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
Bahwa selanjutnya perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Saksi ZUHRI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penyampaian Perubahan Spesifikasi Barang Untuk Proses Lelang, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu rupiah) diterima oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA), pada sore hari tanggal 27 Oktober 2015 pada saat berlangsung acara kaji ulang, kemudian surat tersebut yang dijadikan dasar oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan lelang ke tahapan selanjutnya dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menjelaskan dasar perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut, sehingga Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dapat menerima.
Bahwa jadwal proses pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan Dokumen tanggal 27 Oktober 2015.
b. Pengumuman tanggal 27 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015.
c. Download dokumen pengadaan tanggal 27 Oktober 2015 s/d 2 Nopember 2015.
d.Pemberian penjelasan / anwijzing tanggal 29 Oktober 2015.
e. Pemasukan dokumen penawaran tanggal 30 Oktober 2015 s/d 4 Nopember 2015.
f. Pembukaan dokumen penawaran tanggal 4 Nopember 2015.
g. Evaluasi penawaran tanggal 4 Nopember 2015 s/d 6 Nopember 2015.
h. Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d tanggal 9 Nopember 2015.
i. Pembuktian kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d 9 Nopember 2015.
j. Upload BA hasil pelelangan tanggal 9 Nopember 2015.
k. Penetapan pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
l. Pengumuman pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
m. Masa sanggah tanggal 10 Nopember 2015 s/d 12 Nopember 2015;
Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 melakukan rapat penjelasan pekerjaan (AANWIJZIING) dibuatkan Berita Acara Nomor : 03.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, dengan hasil rapat sebagai berikut :
Metode pengadaan/penyelenggaraan lelang menggunakan metode pemilihan langsung pasca kualifikasi
Cara penyampaian dokumen penawaran secara elektronik
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran :
Daftar kuantitas dan harga
Daftar harga satuan barang
Dokumen penawaran tehnis terdiri dari :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan;
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara);
Brosur/Foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan;
Surat dukungan pabrik atau distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement di legalisir;
Surat Pernyataan Garansi Global dan layangan purna jual minimal 2 tahun
Surat pernyataan ketersediaan barang;
Pembukaan dokumen penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Dokumen kualifikasi;
Metode evaluasi yang digunakan menggunakan metode sistem gugur
Hal-hal yang menggugurkan penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan);
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum;
Bahwa lelang pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dilakukan dengan metode E-Tendering mengingat nilai pekerjaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perusahaan dan terdapat 8 perusahaan yang melakukan penawaran, yaitu :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN ALAMAT NILAI PENAWARAAN 1. PT. Amtek Solusindo Gedung WTC Mangga Dua Blok B No. 51-52 Jakarta Rp. 2.384.800.000,- 2. CV. Wiratama Mandiri Komplek Artha Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta Rp. 2.548.920.000,- 3. CV. Sinar Harapan Baru Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang Rp. 2.555.500.000,- 4. CV. Cahaya Utama Jl. Jend Sudirman No. 213 Rt. 005 Sudi Mampir, Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Bangka Belitung Rp. 2.572.500.000,- 5. CV. Sentosa Jaya Jl.Jend. Sudirman No.41-42 Manggar Belitung Timur Rp. 2.589.500.000,- 6. CV. Kurnia Jaya Persada Jl.Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur Rp. 2.605.000.000,- 7. CV. Harpa Medusa Jl.Husein Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar Rp. 2.649.570.000,- 8. PT. Tekun Duta Multimedia Taluson Building 4th Floor, Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta Rp. 2.674.500.000,-
Bahwa pada tahap Evaluasi Administrasi berdasarkan Berita Acara Evaluasi Admnistrasi Nomor : 06.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang digugurkan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, yaitu sebagai berikut :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV. Cahaya Utama Rp
2.572.5000.000
Rp
2.572.500.000
Tidak melampirkan LoA 2. CV. Harpa Medusa Rp.
2.649.570.000
Rp.
2.649.570.000
Tidak melampirkan daftar satuan haga dan surat pernyataan ketersediaan barang 3. CV. Sentosa Jaya Rp
.2.589.500.000
Rp.
2.589.500.000
Tidak melampirkan LoA
Terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan dengan evaluasi tehnis yaitu :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI RANKING 1. CV. Amtek Solusindo Rp. 2.384.800.000 Rp. 2.384.800.000 1 2. CV. Wiratama Mandiri Rp. 2.548.920.000 Rp. 2.548.920.000 2 3. CV. Sinar Harapan Baru Rp. 2.555.500.000 Rp. 2.555.500.000 3 4. CV. Kurnia Jaya Persada Rp. 2.605.000.000 Rp. 2.605.000.000 4 5. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000 8
Bahwa pada tahap Evaluasi Teknis berdasarkan Berita Acara Nomor : 07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015, Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 melakukan evaluasi terhadap spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan, surat dukungan dari distributor, kesesuaian dengan dokumen lelang dan surat dukungan agen terhadap perusahaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
NO NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV.Amtek Solusindo Rp2.384.800.000 Rp2.384.800.000 Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 2. CV. Wiratama Mandiri Rp2.548.920.000 Rp2.548.920.000 Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 3. CV.Sinar Harapan Baru Rp.2.555.500.000 Rp.2.555.500.000 Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, isian daftar harga satuan barang tidak lengkap. 4. CV. Kurnia Jaya Persada Rp2.605.000.000 Rp2.605.000.000 Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Sedangkan perusahaan yang memenuhi persyaratan tehnis adalah:
-
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000
-
Bahwa berdasarkan Evaluasi Penawaran yang dilakukan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga Nomor : 07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015 hanya tersisa 1 (satu) perusahaan yang memenuhi syarat yaitu :
-
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI PERSENTASE 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000 89,96 %
-
Bahwa Harga Penawaran yang diajukan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Laptop 190 unit :
-
-
Prosesor Intel® Core™ M-5Y10 (up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 4 GB DDR3L Display 13.3” IPS FHD (1920X1080) Grafis Intel® HD Graphics 5300 Storage 256 GB SSD Interface 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1xSD Card Reader Kamera HD 720p Chassis Full Alumunium Body Berat - Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 12.850.000,- / unit
Total : 2.441.500.000,-
-
Untuk Laptop 10 unit :
-
-
Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (up to 3.6GHz) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L Display 15.6” IPS FHD (1920X1080) Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR Storage 500GB SSD Interface 1 Audio jack, 3 USB PORT(s), 1 micro HDMI, RJ45LAN, SD Card Reader. Kamera HD Web Camera Chassis Full Alumunium Body Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 23.300.000,- /unit
Total : 230.000.000,-
Distributor PT. Astrindo Senayasa
-
Bahwa spesifikasi tehnis Laptop yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia Tahun Anggaran 2015 dan mendapat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa adalah sebagai berikut :
Untuk Laptop sebanyak 190 unit merk Asus Tipe yang diperuntukkan bagi pengurus / penyimpan barang, dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
• Sistem Operasi : Windows 8.1.
• Memori : 4 GB DDR3L.
• Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
• Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
• Storage : 256 GB SSD.
• Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH).
• Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
• Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
• Kamera : HD 720p CMOS Module.
• Full Alumunium Body.
• Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Untuk Laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi Administrator, dengan spesifikasi sebagai berikut:
• Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
• Sistem Operasi : Windows 8.1.
• Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
• Display : IPS FHD (1920x1080) anti glare.
• Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
• Storage : 500 GB SSD.
• Dimensi : 383 x 255 x 20.6 mm (WxDxH).
• Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
• Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
• Kamera : HD Web Camera.
• Full Alumunium Body.
• Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
• Instant on 2 detik;
Bahwa sesuai keterangan Saksi LIEBIG SULIJANTO selaku General Manager PT. Astrindo Senayasa sebagai distributor resmi ASUS yang memberikan dukungan kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, tidak pernah memberikan brosur ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4GB-WIN8) dengan spesifikasi storage 500 GB SSD kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dikarenakan spesifikasi storage yang terdapat dalam brosur tersebut bukan merupakan spesifikasi yang terdapat pada laptop ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4 GB-WIN8) yang mana laptop ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4 GB-WIN8) hanya memiliki spesifikasi storage HDD 1TB+8GB SSH.
Bahwa Spesifikasi Tehnis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan adalah sebagai berikut:
1. Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
System Operasional Windows 8.1
Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grapis Intel HD Grapis 53000
Storage 256 GB SSD
Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
Camera HD 720 P CMOS Modul
Full Almunium Body
Jaminan 2 Tahun Garansi Global
Instan On 2 Detik.
2. Laptop untuk Administrator :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1xmini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan yaitu sebagai berikut :
Full almunium body
Display 15.6” IPS FHD 1920 x 1080 Anti-Glare
USB Port 3 x USB 3.0 yang di brosur sedangkan didalam penawaran USB Port 3 x USB 3.0, 1 x micro HDMI x SD Card Raider;
Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan point 26 angka III halaman 22 Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik seharusnya menggugurkan perusahaan milik Terdakwa Kunarto bin (alm)Choendori yaitu PT. Tekun Duta Multimedia dalam tahap evaluasi tehnis dikarenakan spesifikasi dalam brosur yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan, hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Mahaputera Kesuma Saputra, SST dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 dijelaskan dalam BAB II bahwa pada tahapan evaluasi teknis adalah membandingkan antara ketentuan teknis yang disebutkan dalam Dokumen Pengadaan dengan Dokumen Teknis dari Penawaran peserta lelang, apabila Kelompok Kerja (POKJA) menggunakan sistem Gugur tanpa ada ambang batas minimal maka ketika Dokumen Teknis Penawaran tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan maka peserta tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis sehingga tidak dilanjutkan pada evaluasi berikutnya yaitu Evaluasi Harga, sehingga jika tidak ada yang lulus pada tahapan ini maka lelang dinyatakan gagal.
Bahwa dalam proses lelang pengadaan laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur terdapat sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada yang menyatakan “berdasarkan survey yang dilakukan oleh CV. Kurnia Jaya Persada ke beberapa distributor bahwa spesifikasi barang yang diminta (barang 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan type manapun, dan CV. Kurnia Jaya Persada mengindikasikan bahwa spesifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan kesalah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang, oleh karena itu PT. Kurnia Jaya Persada meminta kepada panitia untuk meninjau ulang proses pelelangan laptop”.
Bahwa atas sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada tersebut Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak pernah melakukan klarifikasi dengan alasan tidak cukup waktu, sehingga Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) hanya menjawab melalui surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 yang inti jawabannya adalah Kelompok Kerja (POKJA) telah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Mahapute Kesumanegara Saputra, SST dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap ada sanggahan ataupun aduan maka kewajiban sebagai Kelompok Kerja (POKJA) ataupun para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa untuk memberikan jawaban termasuk didalamnya meneliti kembali terkait dengan isi sanggahan/aduan. Terkait dengan spesifikasi maka bukan kewenangan Kelompok Kerja (POKJA) untuk langsung menjawab melainkan spesifikasi merupakan hal yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka selayaknya Kelompok Kerja (POKJA) mengembalikan kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan telaah terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya, walaupun Kelompok Kerja (POKJA) secara mandiri juga dapat melakukan klarifikasi ke pasar terkait dengan isi sanggahan yaitu terkait dengan spesifikasi. Mengenai alasan tidak cukup waktu hal ini tidak dibenarkan menjadi alasan untuk tidak melakukan telaah terkait dengan isi sanggahan.
Bahwa meskipun terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan, namun Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tetap menetapkan perusahaan milik Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori yaitu PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 Nopember 2015.
Bahwa kemudian Saksi Feri Boedi Artomo, S.KM selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) II sesuai surat Nomor : 12/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 melaporkan proses lelang pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 kepada Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur dengan pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 Nopember 2015 adalah perusahaan milik Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori yaitu PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa selanjutnya Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 menyampaikan kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa perusahaan milik Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori yaitu PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang pelelangan Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015 dilaksanakan penandatangan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 yang ditandatangani oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015, Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia diwajibkan untuk mengirimkan barang-barang sesuai dengan Surat Pesanan (SP) Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant On 2 Detik
Unit 190 12.850.000 2.441.500.000 2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 xmini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1xAC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
Unit 10 23.300.000 233.000.000
Bahwa selanjutnya sesuai surat Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 03 Desember 2015, Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengajukan permohonan uang muka kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015, uang muka sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan kepada Terdakwa KUNARTO Bin (Alm)CHOENDORI selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862.
Bahwa kemudian Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia melakukan pemesanan Laptop kepada PT. Astrindo Senayasa sesuai Purchase Order (PO) Nomor: 01/PO/TDM/XII/2015 tanggal15 Desember 2015.
Bahwa selanjutnya Saksi Liebig Sulijanto selaku General Manager PT. Astrindo Senayasa mengirimkan barang kepada Saksi KUNARTO selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 dengan dilampirkan Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023 yang diterima dan ditandatangan langsung oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa jenis barang yang tercantum di dalam Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023 yang diterima dan ditandatangan langsung oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah:
-
-
No Item No. Description Quantity UX305FAFC091H UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/BLACK) 156 UX305FAFC144H; UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/WHITE) 34 N550JXCN087H. N550JX-CN087H/15,6/I7-4720HQ/4GB/1TB/GRAY 10 PC-MEM-018 TED3L8GM1600C11-S01 20
-
Bahwa selain menandatangani Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia menandatangani Invoice dari PT. Astrindo Senayasa Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp. 1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa jenis barang dan harga yang tercantum di dalam Invoice dari PT. Astrindo Senayasa Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp. 1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendoriselaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah sebagai berikut :
-
No. Item No Nama Barang Qty Harga Total 1. UX305FA-FC091H UX305FA(MS)-FC091H/13.3”/5Y 10/4GB/256GB/BLACK 156 PCS 9.550.000,00 1.489.800.000,00 2. UX305FA-FC144H UX305FA(MS)-FC144H,13.3”/5Y 10/4GB/256GB/WHITE 34 PCS 9.550.000,00 324.700.
000,00
3. N550JX-CN087H N550 JX-CN087H/15.6”/17-4720HQ/4GB/1TB/GRAY 10 PCS 14.415.
000,00
144.150.
000,00
4. PC-MEM-018 TED8L8GM 1600C 11-S01 20 PCS 620.000,
00
12.400.
000,00
Total 1.971.050.000,00 Grand Total 1.971.050.000,00 IDR Terbilang : Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah
Bahwa Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia tidak pernah mengajukan keberatan atau penolakan terhadap barang yang dikirim oleh PT. Astrindo Senayasa karena barang yang dikirm memang sudah sesuai dengan Invoice nomor : PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dan Dilevery Order Nomor : DOT-101-15121800023.
Bahwa setelah Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia menerima barang-barang dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang tercantum di dalam Delivery Order Nomor : DOT-101-1512180002319 Desember 2015 dan Invoice Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, lalu Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD dan selanjutnya laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tersebut dikirim oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jenis barang yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Volume Harga Satuan (RP) Jumlah Harga (RP) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant On 2 Detik
190 Unit 12.850.000 2.441.500.000 2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
10 Unit 23.300.000 233.000.000 Ket : Harga sudah termasuk PPN 10 % 2.674.500.000 Terbilang : “ Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah “
Bahwa akibat perubahan atau penggantian spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD yang dilakukan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori
selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia tanpa seijin dariPT. Astrindo Senaya selaku Distributor ASUS, maka terdapat perbedaan spesifikasi strorage laptop type N550JXCN087Hyang tercantum didalam Delivery Order Nomor : DOT-101-15121800023 tanggal 19 Desember 2015 dan InvoiceNomor: PSIT-101-15121800024 tanggal18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia denganFaktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan telah diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli DOLLY VIRGIAN SHAKA YUDHA SAKTI, M.Kom menyatakan untuk spesifikasi 10 (sepuluh) laptop dimana ahli melakukan pengecekan terhadap 8 (delapan) unit laptop diantaranya yang ada dikantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) namun terhadap 8 (delapan ) unit laptop tersebut tidak ditemukan label serial number dan tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan setelah dilakukan pengecekan ke situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ ada perbedaan di bagian storage (hardisk) yaitu untuk laptop seri ASUS N550JX tersebut tidak ada storage (hardisk) sebesar 500GB SSD sehingga ahli berpendapat terdapat modifikasi atau penggantian hardisk terhadap 8 (delapan) unit laptop tersebut, sedangkan untuk laptop sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) unit yang telah ahli cek sampelnya sebanyak 5 (lima) unit spesifikasinya telah sesuai.
Bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Ahli DOLLY VIRGIAN SHAKA YUDHA SAKTI, M.Kom, bahwa dengan tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS, tidak ditemukan label serial number dan adanya ketidak sesuaian storage (hardisk) antara storage (hardisk) yang ada pada masing-masing laptop yaitu sebesar 500GB SSD dengan keterangan resmi yang ada pada situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ untuk laptop seri ASUS N550JX ahli bependapat bahwa 8 (delapan ) unit laptop tersebut terindikasi bukan merupakan laptop dengan spesifikasi resmi yang diproduksi oleh ASUS dan bukan laptop yang bergaransi resmi ASUS.
Bahwa meskipun spesifikasi Laptop type N550JXCN087H telah dimodifikasi oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number, namun Laptop type N550JXCN087H tetap diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengajukan permohonan pembayaran kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 sejumlah Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015, setelah dipotong pajak telah dibayarkan kepada PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862 sejumlah Rp. 1.592.543.181,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Mahapute Kesumanegara Saputra, SSTdari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan bahwa ” Kontrak termasuk didalamnya Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), apabila ada hal yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak baik itu merupakan kualitas atau ketentuan tambahan seperti garansi maka apabila pekerjaan yang dilakukan menghilangkan atau mengurangi dari yang disebutkan dalam kontrak termasuk SSKK maka pekerjaan ini masih dianggap belum selesai (100%) karena pada prinsipnya yang diserahterimakan dari penyedia barang/jasa ke pemberi kerja dalam hal ini PPK adalah pekerjaan yang kuantitas, kualitas dan waktunya sesuai dengan yang disebutkan dalam kontrak (Pasal 95 perpres 54 tahun 2010).
Bahwa perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan serta merubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSDtanpa seijin dari PT. Astrindo Senayasa sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli DOLLY VIRGIAN SHAKA YUDHA SAKTI, M.Kommengakibatkan masa tanggung garansi global dan layanan purna jual yang telah ditentukan didalam kontrak yaitu selama 2 (Dua) Tahun menjadi tidak berlaku dan kemudian mengirimkan serta selanjutnya diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015, telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Pasal 118 Ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah yang berbunyi ”Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan”.
Pasal 95 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah yang berbunyi ”Khusus pengadaan barang masa garansi diberlakukan sesuai kesepekatan para pihak dalam kontrak”.
Bahwa perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediayang telah membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan serta merubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tanpa seijin dari PT. Astrindo Senayasa sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli DOLLY VIRGIAN SHAKA YUDHA SAKTI, M.Kom mengakibatkan masa tanggung garansi global dan layanan purna jual yang telah ditentukan didalam kontrak yaitu selama 2 (Dua) Tahun menjadi tidak berlaku sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 118 Ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah dan Pasal 95 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintahmengakibatkan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendoriselaku Direktur PT. Tekun DutaMultimedia sebagai pelaksana/ penyedia barang/jasa pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, telah mendapatkan keuntungan yang tidak wajar yaitu sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 30 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 802.350.000,-
Pembayaran 100 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 1.592.543.181,-
-------------------------------------------------------------------------------------(+)
Total Pembayaran kepada PT. Tekun Duta Multimedia : Rp. 2.394.893.181,-
Laptop Type 305 FA (MS) sebanyak 190 unit
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 12.850.000,- x 190 unit =
Rp2.441.500.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 9.550.000,- x 190 unit = Rp. 1.489.800.000,-
------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 3.300.000,- x 190 unit =
Rp627.000.000,-
Laptop Type N550 JX-CN087H/15 6”/17 sebanyak 10 unit
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 23.300.000,- x 10 unit =
Rp. 233.000.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 14.415.000,- x 10 unit =
Rp144.150.000,-
------------------------------------------------------------------------------------ (-)
Selisih Harga : Rp. 8.885.000,- x 10 unit =
Rp. 88.850.000,-
TED3L8GM1600C11-S01 : Rp. 620.000 x 20 PCS =
Rp. 12.400.000,-
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara :
Selisih harga (1) Rp. 627.000.000,-
Selisih harga (2) Rp. 88.850.000,-
---------------------------------------------------------- (+)
Jumlah : (1 + 2) = Rp. 715.850.000
Pajak yang di bayarkan sesuai dengan faktur pajak :
PPN = Rp. 243.136.364,-
PPH = Rp. 36.470.455,-
---------------------------------------------------------------- (+)
Jumlah = Rp. 279.606.819,-
Jumlah selisih harga seluruhnya :
Selisih harga (1+2) Rp. 715.850.000
Pajak (PPN+PPH) Rp. 279.606.819
----------------------------------------------------------------------- (-)
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181,00
Keuntungan wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 x 15 % = Rp. 65.436.477,-
Keuntungan tidak wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 - Rp. 65.436.477,- (keuntungan wajar 15%)= Rp. 359.233.977,-
Kesimpulan :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atau Keuntungan Tidak Wajar adalah sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tisga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia telah Memperkaya Diri Sendiri sebesarRp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori yang berdasarkan Akta Notaris Nomor 43 Tahun 2008 tanggal 04 Agustus 2008 bertindak sebagai Direktur PT. Tekun Duta Multimedia selaku penyedia barang / jasa pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 bersama-sama dengan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev (dalam penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Feri Boedi Artomo (dalam penuntutan terpisah) selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA), dan Saksi Sonny Prayogo, SE (dalam penuntutan terpisah) selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur,maupun bertindak sendiri-sendiri pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Jalan Raya Manggar - Gantung Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan dan berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2015 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 1.200501460552 tanggal 5 Nopember 2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), diawali dengan Saksi ZUHRI ILYAS selaku PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah menunjuk SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015.
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev telah menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tertanggal 19 Oktober 2015 dengan cara melakukan survey ke distributor dan melalui website.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang telah disusun dan ditetapkan oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devadalah sebesar Rp. 2.702.270.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Jumlah Harga Satuan (Rp.) Jumlah Harga (Rp.) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080)
Grafis : Intel® HD Graphics 5300
Storage : 256 GB SSD
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH)
Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
190 Unit 12.993.850 2.468.831.500 2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH)
Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch
Kamera : HD Web Camera
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
10 Unit 23.343.850 233.438.500 Total 2.702.270.000 Terbilang : Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah
Bahwa selanjutnya Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berikut Spesifikasi Tehnis kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui surat pengantar Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen.
Bahwa setelah menerima surat pengantar Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen tersebut, Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur menunjuk Kelompok Kerja (POKJA), dimana Saksi Sonny Prayogo, SE juga menunjuk dirinya sendiri sebagai anggota dalam struktur Kelompok Kerja (POKJA) guna melaksanakan Proses Pelelangan Barang/Jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop dengan menerbitkan Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dengan susunan sebagai berikut :
Feri Boedi Artomo, S.K.M, selaku Ketua merangkap anggota ;
MELTA INDAH NURHAYATI, S.STP, selaku Sekretaris ;
SUBRIYANDI, A.Md, selaku Anggota;
RIO HADISTA, ST, selaku Anggota ;
Sonny Prayogo, SE selaku Anggota.
Bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo melaksanakan rapat kaji ulang dokumen pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan mengundang Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana rapat kaji ulang dokumen tersebut merupakan proses tanya jawab mengenai dokumen yang disampaikan oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan hasil rapat kaji ulang tersebut dipergunakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo untuk menyusun dokumen lelang.
Bahwa sebelum kegiatan rapat kaji ulang dilaksanakan, SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan adanya perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikarenakan barang discontinue, kemudian pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur meminta surat tertulis dari Saksi ZUHRI selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menyatakan perubahan beserta alasan dan sebab perubahan.
Bahwa selanjutnya Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015.
Bahwa SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015 tersebut,tanpa melalui survey ulang melainkan hanya memperoleh informasi dari Saksi Fernando dari PT. Astrindo Senayasa selaku distributor Merk ASUS yang menghubungi SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev ViaHandphone yang mengatakan bahwa laptop type ROG G501JW dengan spesifikasi yang SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev jadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 19 Oktober 2015 sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Fernando mengusulkan produk pengganti yang sejenis yaitu laptop ASUS tipe N550JX-CN087H dengan spesifikasi storage dengan kapasitas HDD 1TB + 8GB SSH bukan spesifikasi storage dengan kapasitas500 GB SSD.
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa laptop ASUS tipe N550JX memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH bukan 500GB SSD dikarenakan dari awal Saksi Fernando telah memberitahukan laptop ASUS tipe N550JX memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH dan Saksi Fernando sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada Saksi Billy Konnoly, SE.,M.EC.DEV baik secara langsung ataupun melalui telp mengenai adanya perubahan spesifikasi laptop ASUS tipe N550JX dari storage HDD 1TB+8GB SSH menjadi 500GB SSD.
Bahwa spesifikasi pada perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa dilakukan survey ulang sebelum pelaksanaan kaji ulang Kelompok Kerja (Pokja) dengan alasan barang discontinue adalah sebagai berikut :
-
Spesifikasi Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Keterangan Prosesor Intel®Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Tetap Sistem Operasi Windows 8.1 Windows 8.1 Tetap Memori 16 GB DDR3L SDRAM 16 GB DDR3L SDRAM Tetap Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare 15.6”IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare Berubah Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 960M – 4 GB DDR5 VRAM NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR3 Berubah Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD 500 GB SSD Berubah Berat 2.06 kg (with Polymer Battery) 2.6 kg (with Polymer Battery) Berubah Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x Micro HDMI, 1 x WLAN on/off Switch, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug Berubah Kamera HD Web Camera HD Web Camera Tetap Jaminan 2 Tahun Garansi Global 2 Tahun Garansi Global Tetap Full Alimunium Body Full Alimunium Body Tetap Dual Fan Cooling System Instant On 2 Detik Berubah
Bahwa meskipun SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui spesifikasi laptop ASUS tipe N550JX hanya memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH bukan 500GB SSD, namun SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mencantumkan storage500GB SSD didalam spesifikasi perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat harga dasar atau harga satuan dalam perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk laptop ASUS type N550JX-CN087H tanpa melalui survey ulangtersebut adalahseharga Rp. 23.343.850per unit setelah ditambah keuntungan, overhead, dan pajak, tanpa melakukan survey ulang melainkan hanya menggunakan harga yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum dilakukan perubahan yaitu Laptop ASUS Type ROG G501JW yang menurut Saksi Fernando sudah tidak ada lagi, sedangkan harga laptop ASUS type N550JX-CN087H yang dikeluarkan oleh PT. Astrindo Senayasa sebagai distributor resmi ASUS untuk per unitnya adalah seharga Rp. 14.415.000,- (empat belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
Bahwa selanjutnya perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Saksi ZUHRI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penyampaian Perubahan Spesifikasi Barang Untuk Proses Lelang, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu rupiah) diterima oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA), pada sore hari tanggal 27 Oktober 2015 pada saat berlangsung acara kaji ulang, kemudian surat tersebut yang dijadikan dasar oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan lelang ke tahapan selanjutnya dan SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menjelaskan dasar perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut, sehingga Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dapat menerima.
Bahwa jadwal proses pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan Dokumen tanggal 27 Oktober 2015.
b. Pengumuman tanggal 27 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015.
c Download dokumen pengadaan tanggal 27 Oktober 2015 s/d 2 Nopember 2015.
d. Pemberian penjelasan / anwijzing tanggal 29 Oktober 2015.
e. Pemasukan dokumen penawaran tanggal 30 Oktober 2015 s/d 4 Nopember 2015.
f. Pembukaan dokumen penawaran tanggal 4 Nopember 2015.
g. Evaluasi penawaran tanggal 4 Nopember 2015 s/d 6 Nopember 2015.
h. Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d tanggal 9 Nopember 2015.
I. Pembuktian kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d 9 Nopember 2015.
j. Upload BA hasil pelelangan tanggal 9 Nopember 2015.
k. Penetapan pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
l. Pengumuman pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
m. Masa sanggah tanggal 10 Nopember 2015 s/d 12 Nopember 2015;
Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 melakukan rapat penjelasan pekerjaan (AANWIJZIING) dibuatkan Berita Acara Nomor : 03.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, dengan hasil rapat sebagai berikut :
Metode pengadaan/penyelenggaraan lelang menggunakan metode pemilihan langsung pasca kualifikasi
Cara penyampaian dokumen penawaran secara elektronik
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran :
Daftar kuantitas dan harga
Daftar harga satuan barang
Dokumen penawaran tehnis terdiri dari :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara)
Brosur/Foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan
Surat dukungan pabrik atau distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement di legalisir
Surat Pernyataan Garansi Global dan layangan purna jual minimal 2 tahun
Surat pernyataan ketersediaan barang
Pembukaan dokumen penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Dokumen kualifikasi
Metode evaluasi yang digunakan menggunakan metode sistem gugur
Hal-hal yang menggugurkan penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum;
Bahwa lelang pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dilakukan dengan metode E-Tendering mengingat nilai pekerjaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perusahaan dan terdapat 8 perusahaan yang melakukan penawaran termasuk yang memasukan penawaran adalah PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA dimana Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direkturnya, adapun perusahaan-perusahaan yang memasukkan penawaran adalah sebagai berikut :
-
-
NO. NAMA PERUSAHAAN ALAMAT NILAI PENAWARAAN 1. PT. Amtek Solusindo Gedung WTC Mangga Dua Blok B No. 51-52 Jakarta Rp. 2.384.800.000,- 2. CV. Wiratama Mandiri Komplek Artha Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta Rp. 2.548.920.000,- 3. CV. Sinar Harapan Baru Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang Rp. 2.555.500.000,- 4. CV. Cahaya Utama Jl. Jend Sudirman No. 213 Rt. 005 Sudi Mampir, Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Bangka Belitung Rp. 2.572.500.000,- 5. CV. Sentosa Jaya Jl.Jend. Sudirman No.41-42 Manggar Belitung Timur Rp. 2.589.500.000,- 6. CV. Kurnia Jaya Persada Jl.Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur Rp. 2.605.000.000,- 7. CV. Harpa Medusa Jl.Husein Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar Rp. 2.649.570.000,- 8. PT. Tekun Duta Multimedia Taluson Building 4th Floor, Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta Rp. 2.674.500.000,-
-
Bahwa pada tahap Evaluasi Administrasi berdasarkan Berita Acara Evaluasi Admnistrasi Nomor : 06.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang digugurkan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, yaitu sebagai berikut :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV. Cahaya Utama Rp
2.572.5000.000
Rp
2.572.500.000
Tidak melampirkan LoA 2. CV. Harpa Medusa Rp.
2.649.570.000
Rp.
2.649.570.000
Tidak melampirkan daftar satuan haga dan surat pernyataan ketersediaan barang 3. CV. Sentosa Jaya Rp.
2.589.500.000
Rp.
2.589.500.000
Tidak melampirkan LoA
Terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan dengan evaluasi tehnis yaitu :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI RANKING 1. CV. Amtek Solusindo Rp. 2.384.800.000 Rp. 2.384.800.000 1 2. CV. Wiratama Mandiri Rp. 2.548.920.000 Rp. 2.548.920.000 2 3. CV. Sinar Harapan Baru Rp. 2.555.500.000 Rp. 2.555.500.000 3 4. CV. Kurnia Jaya Persada Rp. 2.605.000.000 Rp. 2.605.000.000 4 5. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000 8
Bahwa pada tahap Evaluasi Teknis berdasarkan Berita Acara Nomor : 07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015, Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 melakukan evaluasi terhadap spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan, surat dukungan dari distributor, kesesuaian dengan dokumen lelang dan surat dukungan agen terhadap perusahaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV. Amtek Solusindo Rp.
2.384.800.000
Rp.
2.384.800.000
Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 2. CV. Wiratama Mandiri Rp.
2.548.920.000
Rp.
2.548.920.000
Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 3. CV. Sinar Harapan Baru Rp.
2.555.500.000
Rp.
2.555.500.000
Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, isian daftar harga satuan barang tidak lengkap. 4. CV. Kurnia Jaya Persada Rp.
2.605.000.000
Rp.
2.605.000.000
Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Dan berdasarkan evaluasi tekhnis yang dilakukan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 perusahaan yang memenuhi persyaratan tehnis hanya :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000
Bahwa berdasarkan Evaluasi Penawaran yang dilakukan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga Nomor : 07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015 hanya tersisa 1 (satu) perusahaan yang memenuhi syarat yaitu :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI PERSENTASE 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000 89,96 %
Bahwa Harga Penawaran yang diajukan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Laptop 190 unit :
-
-
Prosesor Intel® Core™ M-5Y10 (up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 4 GB DDR3L Display 13.3” IPS FHD (1920X1080) Grafis Intel® HD Graphics 5300 Storage 256 GB SSD Interface 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1xSD Card Reader Kamera HD 720p Chassis Full Alumunium Body Berat - Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 12.850.000,- / unit
Total : 2.441.500.000,-
-
Untuk Laptop 10 unit :
-
-
Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (up to 3.6GHz) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L Display 15.6” IPS FHD (1920X1080) Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR Storage 500GB SSD Interface 1 Audio jack, 3 USB PORT(s), 1 micro HDMI, RJ45LAN, SD Card Reader. Kamera HD Web Camera Chassis Full Alumunium Body Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 23.300.000,- /unit
Total : 230.000.000,-
Distributor PT. Astrindo Senayasa
-
Bahwa spesifikasi tehnis Laptop yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan mendapat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa adalah sebagai berikut :
Untuk Laptop sebanyak 190 unit merk Asus Tipe yang diperuntukkan bagi pengurus / penyimpan barang, dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
• Sistem Operasi : Windows 8.1.
• Memori : 4 GB DDR3L.
• Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
• Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
• Storage : 256 GB SSD.
• Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH).
• Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
• Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
• Kamera : HD 720p CMOS Module.
• Full Alumunium Body.
• Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Untuk Laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi Administrator, dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
• Sistem Operasi : Windows 8.1.
• Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
• Display : IPS FHD (1920x1080) anti glare.
• Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
• Storage : 500 GB SSD.
• Dimensi : 383 x 255 x 20.6 mm (WxDxH).
• Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
• Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
• Kamera : HD Web Camera.
• Full Alumunium Body.
• Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
• Instant on 2 detik;
Bahwa PT. Astrindo Senayasa selaku distributor resmi ASUS yang memberikan dukungan kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediatidak pernah memberikan brosur ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4GB-WIN8) dengan spesifikasi storage 500 GB SSD kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dikarenakan spesifikasi storage yang terdapat dalam brosur tersebut bukan merupakan spesifikasi yang terdapat pada laptop ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4 GB-WIN8) yang mana laptop ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4 GB-WIN8) hanya memiliki spesifikasi storage HDD 1TB+8GB SSH.
Bahwa Spesifikasi Tehnis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan adalah sebagai berikut :
1. Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
System Operasional Windows 8.1
Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grapis Intel HD Grapis 53000
Storage 256 GB SSD
Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
Camera HD 720 P CMOS Modul
Full Almunium Body
Jaminan 2 Tahun Garansi Global
Instan On 2 Detik.
2. Laptop untuk Administrator :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 xmini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan yaitu sebagai berikut :
- Full almunium body
- Display 15.6” IPS FHD 1920 x 1080 Anti-Glare
- USB Port 3 x USB 3.0 yang di brosur sedangkan didalam penawaran USB Port 3 x USB 3.0, 1 x micro HDMI x SD Card Raider;
Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan point 26 angka III halaman 22 Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik seharusnya menggugurkan PT. Tekun Duta Multimedia dalam tahap evaluasi tehnis dikarenakan spesifikasi dalam brosur yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan, hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Mahapute Kesumanegara Saputra, SSTdari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 dijelaskan dalam BAB II bahwa pada tahapan evaluasi teknis adalah membandingkan antara ketentuan teknis yang disebutkan dalam Dokumen Pengadaan dengan Dokumen Teknis dari Penawaran peserta lelang, apabila Kelompok Kerja (POKJA) menggunakan sistem Gugur tanpa ada ambang batas minimal maka ketika Dokumen Teknis Penawaran tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan maka peserta tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis sehingga tidak dilanjutkan pada evaluasi berikutnya yaitu Evaluasi Harga, sehingga jika tidak ada yang lulus pada tahapan ini maka lelang dinyatakan gagal.
Bahwa dalam proses lelang pengadaan laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur terdapat sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada yang menyatakan “berdasarkan survey yang dilakukan oleh CV. Kurnia Jaya Persada ke beberapa distributor bahwa spesifikasi barang yang diminta (barang 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan type manapun, dan CV. Kurnia Jaya Persada mengindikasikan bahwa spesifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan kesalah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang, oleh karena itu PT. Kurnia Jaya Persada meminta kepada panitia untuk meninjau ulang proses pelelangan laptop”.
Bahwa atas sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada tersebut Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak pernah melakukan klarifikasi dengan alasan tidak cukup waktu, sehingga Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) hanya menjawab melalui surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 yang inti jawabannya adalah Kelompok Kerja (POKJA) telah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli MAHAPUTERA KESUMANEGARA SAPUTRA, SSTdari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap ada sanggahan ataupun aduan maka kewajiban sebagai Kelompok Kerja (POKJA) ataupun para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa untuk memberikan jawaban termasuk didalamnya meneliti kembali terkait dengan isi sanggahan/aduan. Terkait dengan spesifikasi maka bukan kewenangan Kelompok Kerja (POKJA) untuk langsung menjawab melainkan spesifikasi merupakan hal yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka selayaknya Kelompok Kerja (POKJA) mengembalikan kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan telaah terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya, walaupun Kelompok Kerja (POKJA) secara mandiri juga dapat melakukan klarifikasi ke pasar terkait dengan isi sanggahan yaitu terkait dengan spesifikasi. Mengenai alasan tidak cukup waktu hal ini tidak dibenarkan menjadi alasan untuk tidak melakukan telaah terkait dengan isi sanggahan.
Bahwa meskipun terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan, namun Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tetap menetapkan PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 Nopember 2015.
Bahwa kemudian Saksi Feri Boedi Artomo, S.KM selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) II sesuai surat Nomor : 12/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 melaporkan proses lelang pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 kepada Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur dengan pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan berdasarkan Berita AcaraPenetapan Pemenang Nomor : 12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 Nopember 2015 adalah PT. Tekun Duta Multimedia.
Selanjutnya Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 menyampaikan kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang pelelangan Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015 dilaksanakan penandatangan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 yang ditandatangani oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015tertanggal 25 Nopember 2015 pada ketentuan umum angka 4 (Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penipuan) point 4.1 huruf c disebutkan bahwa : “Berdasarkan Etika Pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang yang diisyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini”.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) yang merupakansatu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop Nomor: SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada huruf L (garansi dan layanan) disebutkan bahwa “Masa Tanggung Garansi Global dan Layanan Purna Jual adalah 2 (Dua) Tahun sejak serah terima”.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015, Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendoriselaku Direktur PT.Tekun Duta Multimedia diwajibkan untuk mengirimkan barang-barang sesuai dengan Surat Pesanan (SP) Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant On 2 Detik
Unit 190 12.850.000 2.441.
500.000
2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
Unit 10 23.300.000 233.000.000
Bahwa selanjutnya sesuai surat Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 03 Desember 2015, Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengajukan permohonan uang muka kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015, uang muka sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan kepada PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862.
Bahwa kemudian Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediamelakukan pemesanan Laptop kepada PT. Astrindo Senayasasesuai Purchase Order (PO) Nomor: 01/PO/TDM/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015.
Bahwa selanjutnya PT. Astrindo Senayasa mengirimkan barang kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia pada hari sabtu tanggal19 Desember 2015 dengan dilampirkan Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023 yang diterima dan ditandatangan langsung oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa jenis barang yang tercantum di dalam Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023 yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah:
-
-
No. Item No. Description Quantity UX305FAFC091H UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/BLACK) 156 UX305FAFC144H; UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/WHITE) 34 N550JXCN087H. N550JX-CN087H/15,6/I7-4720HQ/4GB/1TB/GRAY 10 PC-MEM-018 TED3L8GM1600C11-S01 20
-
Bahwa selain menandatangani Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023,Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia menandatangani Invoice dari PT. Astrindo Senaya Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp. 1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa jenis barang dan harga yang tercantum di dalam Invoice dari PT. Astrindo Senayasa Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp. 1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah sebagai berikut :
-
No Item No Nama Barang Qty Harga Total 1. UX305FA-FC091H UX305FA(MS)-FC091H/13.3”/5Y 10/4GB/256GB/BLACK 156 PCS 9.550.000,00 1.489.800.
000,00
2. UX305FA-FC144H UX305FA(MS)-FC144H,13.3”/5Y 10/4GB/256GB/WHITE 34 PCS 9.550.000,00 324.700.000,00 3. N550JX-CN087H N550 JX-CN087H/15.6”/17-4720HQ/4GB/1TB/GRAY 10 PCS 14.415.
000,00
144.150.000,00 4. PC-MEM-018 TED8L8GM 1600C 11-S01 20 PCS 620.000,
00
12.400.000,
00
Total 1.971.050.000,00 Grand Total 1.971.050.000,00 IDR Terbilang : Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah
Bahwa setelah Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia menerima barang-barang dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang tercantum di dalam Delivery Order Nomor : DOT-101-1512180002319 Desember 2015 dan Invoice Nomor: PSIT-10115121800024 tanggal 18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, lalu Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD dan selanjutnya laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tersebut dikirim oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jenis barang yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Volume Harga Satuan (RP) Jumlah Harga (RP) 1 Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant On 2 Detik
190 Unit 12.850.000 2.441.
500.000
2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
10 Unit 23.300.000 233.000.000 Ket : Harga sudah termasuk PPN 10 % 2.674.
500.000
Terbilang : “ Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah “
Bahwa akibat perubahan atau penggantian spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD yang dilakukan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia tanpa seijin darPT. Astrindo Senaya selaku Distributor ASUS, maka terdapat perbedaan spesifikasi strorage laptop type N550JXCN087H yang tercantum didalam Delivery Order Nomor : DOT-101-15121800023 tanggal19 Desember 2015 dan InvoiceNomor: PSIT-101-15121800024 tanggal18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia denganFaktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediadan SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen dan telah diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Dolly Virgian Shaka Yudha, M.Kom menyatakan untuk spesifikasi 10 (sepuluh) laptop dimana ahli melakukan pengecekan terhadap 8 (delapan) unit laptop diantaranya yang ada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) namun terhadap 8 (delapan ) unit laptop tersebut tidak ditemukan label serial number dan tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan setelah dilakukan pengecekan ke situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ ada perbedaan di bagian storage (hardisk) yaitu untuk laptop seri ASUS N550JX tersebut tidak adam storage (hardisk) sebesar 500GB SSD sehingga ahli berpendapat terdapat modifikasi atau penggantian hardisk terhadap 8 (delapan) unit laptop tersebut, sedangkan untuk laptop sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) unit yang telah ahli cek sampelnya sebanyak 5 (lima) unit spesifikasinya telah sesuai.
Bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Ahli DOLLY VIRGIAN SHAKA YUDHA SAKTI, M.Kom, bahwa dengan tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS, tidak ditemukan label serial number dan adanya ketidak sesuaian storage (hardisk) antara storage (hardisk) yang ada pada masing-masing laptop yaitu sebesar 500GB SSD dengan keterangan resmi yang ada pada situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ untuk laptop seri ASUS N550JX ahli bependapat bahwa 8 (delapan ) unit laptop tersebut terindikasi bukan merupakan laptop dengan spesifikasi resmi yang diproduksi oleh ASUS dan bukan laptop yang bergaransi resmi ASUS.
Bahwa meskipun spesifikasi Laptop type N550JXCN087H telah dimodifikasi oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediasehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number, namun Laptop type N550JXCN087H tetap diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015.
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Mahapute Kesumanegara Saputra, SSTdari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan bahwa ” Kontrak termasuk didalamnya Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), apabila ada hal yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak baik itu merupakan kualitas atau ketentuan tambahan seperti garansi maka apabila pekerjaan yang dilakukan menghilangkan atau mengurangi dari yang disebutkan dalam kontrak termasuk SSKK maka pekerjaan ini masih dianggap belum selesai (100%) karena pada prinsipnya yang diserah terimakan dari penyedia barang/jasa ke pemberi kerja dalam hal ini PPK adalah pekerjaan yang kuantitas, kualitas dan waktunya sesuai dengan yang disebutkan dalam kontrak (Pasal 95 perpres 54 tahun 2010).
Bahwa selanjutnya Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengajukan permohonan pembayaran kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 sejumlah Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015, setelah dipotong pajak telah dibayarkan kepada PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862 sejumlah Rp. 1.592.543.181,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan serta merubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tanpa seijin dari PT. Astrindo Senayasa sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli Dolly Virgian Shaka Yudha Sakti, M.Kom mengakibatkan masa tanggung garansi global dan layanan purna jual yang telah ditentukan didalam kontrak yaitu selama 2 (Dua) Tahun menjadi tidak berlaku dan kemudian mengirimkan serta selanjutnya diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015, telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Pasal 118 Ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah yang berbunyi ”Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan”.
Pasal 95 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah yang berbunyi ”Khusus pengadaan barang masa garansi diberlakukan sesuai kesepekatan para pihak dalam kontrak”.
Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada ketentuan umum angka 4 (Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penipuan) point 4.1 huruf c disebutkan bahwa : “Berdasarkan Etika Pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang yang diisyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini”.
Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada huruf L (garansi dan layanan) disebutkan bahwa “Masa Tanggung Garansi Global dan Layanan Purna Jual adalah 2 (Dua) Tahun sejak serah terima”.
Bahwa perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia yang telah membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan serta merubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tanpa seijin dari PT. Astrindo Senayasa sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli Dolly Virgian Shaka Yudha Sakti, M.Kom mengakibatkan masa tanggung garansi global dan layanan purna jual yang telah ditentukan didalam kontrak yaitu selama 2 (Dua) Tahun menjadi tidak berlaku sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 118 Ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah dan Pasal 95 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah serta syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada ketentuan umum angka 4 (Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penipuan) point 4.1 huruf c dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada huruf L (garansi dan layanan) mengakibatkan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pelaksana/ penyedia barang/jasa pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, telah mendapatkan keuntungan yang tidak wajar yaitu sebagai berikut:
Pembayaran Uang Muka 30 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 802.350.000,-
Pembayaran 100 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 1.592.543.181,-
-------------------------------------------------------------------------------------(+)
Total Pembayaran kepada PT. Tekun Duta Multimedia : Rp. 2.394.893.181,-
Laptop Type 305 FA (MS) sebanyak 190 unit
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 12.850.000,- x 190 unit = Rp. 2.441.500.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 9.550.000,- x 190 unit = Rp. 1.489.800.000,-
------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 3.300.000,- x 190 unit = Rp. 627.000.000,-
Laptop Type N550 JX-CN087H/15 6”/17 sebanyak 10 unit
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 23.300.000,- x 10 unit =
Rp. 233.000.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 14.415.000,- x 10 unit = Rp. 144.150.000,-
------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 8.885.000,- x 10 unit = Rp. 88.850.000,-
TED3L8GM1600C11-S01 : Rp. 620.000 x 20 PCS = Rp. 12.400.000,-
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara :
Selisih harga (1) Rp. 627.000.000,-
Selisih harga (2) Rp. 88.850.000,-
------------------------------------------------------- (+)
Jumlah : (1 + 2) = Rp. 715.850.000,-
Pajak yang di bayarkan sesuai dengan faktur pajak :
PPN = Rp. 243.136.364,-
PPH = Rp. 36.470.455,-
---------------------------------------------------------------- (+)
Jumlah = Rp. 279.606.819,-
Jumlah selisih harga seluruhnya :
Selisih harga (1+2) Rp. 715.850.000
Pajak (PPN+PPH) Rp. 279.606.819
----------------------------------------------------------------------- (-)
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181
Keuntungan wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 x 15 % = Rp. 65.436.477,-
Keuntungan tidak wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 - Rp. 65.436.477,-
(keuntungan wajar 15%) Rp. 359.233.977,-
Kesimpulan :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atau Keuntungan Tidak Wajar adalah sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia telah Memperkaya Diri Sendiri sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagai berikut:
Setelah saya membaca dengan seksama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya meyakini telah terjadi kesalahan terlepas dari faktor sengaja/tidak sengaja pada kronologi Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada halaman sebelas yang menyatakan dokumen pengadaan adalah sebagai berikut;
Prosesor : Intel Corei7-4720HQ (Turbo up to3,6 GHz,6MB)
Sitem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6”IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : 128 GB+ 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI,
1x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug,
1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Karena sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum telah mengetahui dengan sebenar-benarnya dan menuangkan informasi yang benar tersebut pada tabulasi yang tertuang pada halaman lima, sebagai berikut;
| Spesifikasi | Sebelum Perubahan | Sesudah Perubahan | Keterangan |
| Prosesor | Tetap | ||
| Sistem Operasi | Tetap | ||
| Memory | Tetap | ||
| Display | Berubah | ||
| Grafis | Berubah | ||
| Storage | Berubah | ||
| Berat | Berubah | ||
| Interface | 1x Combo Audio Jack, 3x USB 3.0 Ports (s), 1x Micro HDMI, 1x Mini Display Port, 1x Sd Card Reader, 1x AC Adapter Plug, 1x volume up/down, 1x screen switch1x screen switch; | 1x Combo Audio Jack, 1x USB 3.0 Port(s), 1x HDMI, 1xRJ45 LAN,1x mini sisplay port, 1x SD Card Reader, 1x AC Adapter Plug | Berubah |
| Kamera | HD Web Camera | HD Web Camera | Tetap |
| Jaminan | 2 tahun garansi global | 2 tahun garansi global | Tetap |
| Full aluminium body | Full aluminium body | Tetap | |
| Dual Fan cooling system | Instan On 2 detik | Berubah |
Disamping tabulasi pada halaman lima tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah menegetahui pendapat ahli Dolly Virgian Shaka Yudha Sakti,M.Kom sebagaimana tertulis pda kronologi dalam halaman tujuh belas. Yang menyatakan, spesifikasi dari 10 (sepuluh) laptop yang diperiksa “Telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam HPS” (HPS inilah yang menjadi cikal bakal dokumen pengadaan).
Apabila kesalahan penyampaian informasi yang salah pada halaman sebelas tersebut karena ketidak sengajaan saya bisa maklumi karena siapa pun bisa melakukan kesalahan, tetapi kebenaran tetap harus diungkapkan.
Namun apabila hal tersebut adalah faktor kesengajaan yang mana saya tafsirkan ini adalah sebagai upaya kriminalisasi terhadap saya, karena kronologi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat menyesatkan, merugikan dan membahayakan saya sebagai Terdakwa, karena konstruksi kronologi dakwaan yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum mengarah kepada telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang saya lakukan bersama-sama dengan Pokja ULP dan PPK untuk memenangkan perusahaan saya. Dengan menyampaikan telah terjadi perbedaan spesifikasi antara informasi yang sengaja disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada kronologi yang tertulis dalam halaman sebelas secara tidak benar. Hal ini Majelis Hakim lihat dalam kronologi pada halaman dua belas yang saya kutip sebagai berikut;
“Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo, selaku Ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur yang merangkap sebagai anggota pokja kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur tahun 2015 sesuai dengan point 26 angka III halaman 22 standar dokumen pengadaan secara elektronik seharusnya menggugurkan perusahaan milik Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori yaitu PT Tekun Duta Multimedia dalam evaluasi teknis dikarenakan spesifikasi teknis dalam brosur yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga yang diawarkan, hal ini sesuai dengan keterangan ahli Mahapute Kesumanegara Saputra,SST dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010 dijelaskan dalam Bab II bahwa tahapan evaluasi teknis adalah membandingkan antara ketentuan teknis yang disebutkan dalam dokumen pengadaan dengan dokumen teknis dari penawaran peserta lelang, apabila kelompok kerja menggunakan sistem gugur tanpa ambang batas minimal maka ketika dokumen penawaran teknis tidak sesuai dengan dokumen pengadaan peserta tidak lulus pada tahapan evaluasi teknis sehingga tidak dilanjutkan pada evaluasi berikutnya,yaitu evaluasi harga, sehingga jika tidak ada yang lulus pada tahapan ini maka lelang dinyatakan gagal.”
Ketika dalam alur kronologi yang mengatakan spesifikasi berbeda maka siapa pun orangnya yang memeriksa saya dalam masalah ini (Termasuk Yang Mulia Majelis Hakim) yang dihubungkan dengan Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana uraian kronologi dakwaan pada halam duabelas, pasti akan melihat kronologi pada halaman sepuluh sebagai dokumen penawaran teknis, yaitu sebagaimana disampaikan dalam perbandingan tabel sebelum dan sesudah eksepsi berikut;
Untuk laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi administrator, dengan spesifikasi sebelum eksepsi (sebagaimana dakwaan) sebagai berikut;
Untuk laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi adminstrator, dengan spesifikasi sesudah eksepsi ( yang merupakan fakta sebenarnya) sebagai berikut
| Spesifikasi | Dokumen Pengadaan dalam halaman sebelas | Dokumen Penawaran dalam halaman sepuluh |
| Prosesor | Intel Core i7-4720HQ (Turbo up to 3,6 GHz, 6MB) | Intel Core i-7i7-4720HQ (Turbo up to 3,6 GHz, 6MB) |
| Sistem Operasi | Windows 8.1 | Windows 8.1 |
| Memori | 16 GB DDR3L SDRAM | 16 GB DDR3L SDRAM |
| Display | 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare | 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare |
| Grafis | NVIDIA GeForce GTX 960-4GB DDR5 VRAM | NVIDIA GeForce GTX 960-4GB DDR5 VRAM |
| Storage | 128 GB SSD+ 1TB HDD | 500 GB SSD |
| Berat | 2.06 Kg (with Polymer Battery) | 2,6 Kg (with polymer Battery) |
| Interface | 1xCombo Audio Jack, 3x USB 3.0 Port(s), 1x Micro HDMI, 1x Mini Display Port, 1x SD Card Reader, 1x AC Adapter Plug, 1x Volume up/down, 1x Screen Switch | 1xCombo Audio Jack, 3x USB 3.0 Port(s), 1x HDMI, 1x RJ45 LAN, 1x Mini Display Port, 1x SD Card Reader, 1x Adapter Plug |
| Kamera | HD Web Camera | HD Web Camera |
| Jaminan | 2 tahun garansi global | 2 tahun garansi global |
| 2 | Dual Fan Cooling System | Instan on 2 detik |
| Spesifikasi | Dokumen Pengadaan Halaman Sebelas | Dokumen Penawaran dalam Halaman Sepuluh |
| Prosesor | Intel Core i7-4720HQ (Turbo up to 3,6 GHz, 6MB) | Intel Core i-7i7-4720HQ (Turbo up to 3,6 GHz, 6MB) |
| Sistem Operasi | Windows 8.1 | Windows 8.1 |
| Memori | 16 GB DDR3L SDRAM | 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare |
| Display | 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare | 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare |
| Grafis | NVIDIA GeForce GTX 950-4GB DDR 3 | NVIDIA GeForce GTX 950-4GB DDR 3 |
| Storage | 500 GB SSD | 500 GB SSD |
| Berat | 2,6 Kg (With Polymer Battery) | 2,6 Kg (With Polymer Battery) |
| Interface | 1xCombo Audio Jack, 1x USB 3.0 Port(s), 1x HDMI, 1x RJ45 LAN, 1x Mini Display Port, 1x SD Card Reader, 1x AC Adapter Plug; | 1xCombo Audio Jack, 1x USB 3.0 Port(s), 1xHDMI, 1x RJ45 LAN, 1x Mini Display Port, 1x SD Card Reader, 1x AC Adapter Plug |
| Kamera | HD Web Camera | HD Web Camera |
| Jaminan | 2 tahun garansi global | 2 tahun garansi global |
| Full Alumnium Body | Full Alumnium Body | |
| Instan On 2 detik | Instan On 2 detik |
Tabel diatas itulah yang merupakan fakta yang sebenarnya, bahwa “Spesifikasi Antara Dokumen Pengadaan dengan Dokumen Penawaran adalah sama”.
Dengan demikian, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas perhatiannya terhadap fakta pada tabel diatas, khususnya untuk tabel belum elsepsi, mengapa hanya kolom storage yang dicetak tebal oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah ini yang dimaknai oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai spesifikasi yang berbeda? Kalaupun Jaksa penuntut Umum meyakini informasi tersebut adalah benar dan kesalahan ini tidak disengaja, maka seharusnya spesifikasi display dan grafis dicetak tebal juga karena spesifikasi berbeda.
Inilah yang saya maksudkan bahwa dalam dakwaan ini telah terjadi kesalahan, terutama dalam kronologi pada halaman sebelas yang terjadi secara disengaja oleh Jaksa Penuntut Umum dengan motif tertentu.
Sehingga apabila saya tidak mengajukan keberatan atas kesalahan informasi pada halaman sebelas tersebut maka terbentuklah konstruksi opini perbuatan melawan hukum antara saya, Pokja ULP dan PPK, yang telah terbentuk secara sempurna dan teryakini kebenarannya. Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim, menerima keberatan saya dengan melihat fakta-fakta yang terdapat dalam kronologi halaman sebelas atau dokumen pengadaan dengan spesifikasi pada kronologi halaman sepuluh dokumen penawaran “Tidak akan ditemukan perbedaan spesifikasi”sehingga kronologi pada halaman dua belas dan seterusnya akan terbantah dengan sendirinya.
2.Kronologi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada halaman sebelas alinea terakhir seperti yang saya kutip berikut;
“Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan Terdakwa Kunarto bin (aim) Choendori selaku direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan Daftar Kuantitas dan Harga yang ditawarkan sebagai berikut:
- Full Alumunium Body
- 15.6" /PS FHD (1920x1080) Anti-Glare
- USS Port 3x USS 3.0 yang di brosur sedangkan dalam penawaran 3x USB 3.0, tx Micro HDMI, 1x SD Card Reader.
adalah sangat mengada-ngada dan sangat dipaksakan agar opini/mindset telah terjadi perbedaan spesifikasi teknis telah terpenuhi.
Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana bisa Jaksa Penuntut Umum membandingkan brosur dengan Daftar Kuantitas, sementara kedua dokumen tersebut berasal dari perusahaan saya yang bersifat saling melengkapi (yang termasuk dalam dokumen penaaran teknis). Hal tersebut menunjukkan ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk memahami mana dokumen teknis pengadaan dan mana dokumen penawaran teknis, sebagaimana yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum dalam kronologi pada halaman dua belas tentang Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah berikut perubahannya yang berbunyi evaluasi teknis adalah membandingkan ketentuan teknis yang ada dalam dokumen pengadaan terhadap dokumen penawaran teknis dari peserta lelang. Dan sekali lagi bahwa ini telah sesuai dengan pendapat ahliyang tertuang dalam kronologi pada halaman tujuh belas, yang menyatakan bahwa spesifikasi teknis telah sesuai dan ahli tidak menyinggung sama sekali perihal item yang dimaksudkan pada halaman sebelas alenia terakhir tersebut.
Dan sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengetahui apa yang tertulis dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah berikut perubahannya, yaitu tentang perbedaan spesifikasi teknis yang di maksud, yaitu membandingkan ketentuan teknis yang ada dalam dokumen pengadaan (milik Pokja ULP) terhadap dokumen penawaran teknis (milik peserta lelang) sebagaimana tertuang dalam kronologi halaman dua belas.
Kronologi yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tentang perbedaan spesifikasi ini telah bertentangan dengan pendapat ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kronologi halaman tujuh belas dan bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana kronologi pada halaman dua belas. Dimana hal tersebut disadari benar oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dituliskan dalam kronologi dakwaan. Dan inilah yang saya maksudkan sebagai unsur adanya kriminalisasi terhadap saya.
Yang Mulia Majelis Hakim, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Alur kronologi Jaksa Penuntut Umum dibangun berdasarkan informasi yang tidak benar (yaitu kronologi dalam halaman sebelas);
Alur kronologi Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Pendapat Ahli (sebagaimana dalam kronologi halaman tujuh belas);
Alur kronologi Jaksa Penuntut Umum menunjukkan ketidakmampuan memahami Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, khususnya pada bagian tentang evaluasi teknis (yaitu pada kronologi halaman dua belas);
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas keberatan Terdakwa pada tanggal 4 April 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menolak semua eksepsi Terdakwa Kunarto bin Choendori (alm);
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/Mgr/Ft.1/01/2019 tanggal 11 Maret 2019 memenuhi syarat, baik formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Kunarto bin Choendori (alm) berdasarkan surat dakwaan Penuntut UmumNomor Register Perkara PDS-01/Mgr/Ft.1/01/2019 tanggal 11 Maret 2019 yang telah dibacakan di sidang pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 yang lalu sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memutus keberatan Terdakwa tersebut dengan putusan sela yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan keberatan dari Terdakwa Kunarto bin Choendori (alm) tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.Sus/TPK//2019/PN Pgp. atas nama Kunarto bin Choendori (alm) tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa kemudian Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan mengajukan Saksi-Saksi ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 10 (sepuluh) orang Saksi-Saksi sebagai berikut;
Saksi Zuhri Ilyas, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan semua keterangan Saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik adalah benar karena telah dibca dan ditandangani;
Bahwa Saksi mengetahui tentang proses pengadaan laptop tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur karena Saksi sebagai Sekretaris DPPKAD Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-542 Tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pengadaan laptop T.A 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Saksi selaku Pengguna Anggaran dikarenakan pada saat itu Saksi juga menjabat sebagai PLT. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Sekretaris DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor : 47 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi DPPKAD, yaitu :
Melaksanakan Tugas :
Urusan perencanaan
Keuangan
Umum
Kepegawaian
Evaluasi dan pelaporan
Melaksanakan Fungsi :
Pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja DPPKAD
Penyelenggaraanurusan administrasi Kepegawaian, Kerumahtanggaan dan perlengkapan serta perjalanan Dinas
Penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan dan verfikasi keuangan DPPKAD.
Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, jabatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 adalah selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Bahwa Tugas dan fungsi Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 antara lain mengajukan Penawaran, menandatangani Kontrak, Melaksanakan hal-hal yang termuat dalam Kontrak;
Bahwa benar Tugas dan fungsi Saksi selaku Pengguna Anggaran sehubungan kegiatan pengadaan laptop tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD)
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD)
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan perjanjian/kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani Surat Perintah Membayar belanja langsung dan/atau belanja tidak langsung
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya
Menyusun dan menyampaikan laporang keuangan SKPD yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya pada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur yaitu masing-masing Bidang menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) berdasarkan kebutuhan dan tupoksi masing-masing bidang kemudian disampaikan kepada Pengguna Anggaran melalui Kasubbag perencanaan SKPD, Kasubbag Perencanaan SKPD mengkompilasikan seluruh Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) dari masing-masing Bidang, selanjutnya Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) yang sudah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran disampaikan kepada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk proses selanjutnya, kemudian pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, setelah dibahas dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka disusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD);
Bahwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Saksi telah menyusun dan menandatangani Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) kegiatan pengadaan laptop T.A 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa persyaratan tehnis yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pengadaan laptop tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut :
a. Memiliki surat dukungan dari Pabrikan atau Distributor resmi (untuk Distributor resmi harus melampirkan Letter of Agreement).
b. Memiliki surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual dari Pabrikan atau Distributor Resmi (minimal 2 tahun)
c. Memiliki surat pernyataan ketersediaan barang dari Pabrikan atau Distributor Resmi.
d. Hasil scan brosur resmi.
e. Spesifikasi barang;
Bahwa persyaratan tehnis yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pengadaan laptop T.A 2015pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur wajib dipenuhi oleh Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa sepengetahuan Saksi nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengandaan laptop TA. 2015 tersebut adalah senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 untuk Program Peningkatan Pengelolaan Aset / Kekayaan Daerah dalam kegiatan Peningkatan Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah Sdr. Billy Konnolly;
Bahwa berdasarkan kebutuhan terhadap aplikasi SIMDA-BMD dan kemudian adanya workshop / lokakarya di BPKP Pusat Jakarta tanggal 10 Maret 2015 s/d 13 Maret 2015 yang dihadiri oleh staf bidang kekayaan daerah, dimana Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu daerah yang akan dilakukan pengujian dan pengembangan sistem aplikasi sebagai pilot project sehingga dibutuhkan perangkat yang cukup memadai, yang kemudian disampaikan kepada Saksi bahwa dibutuhkan perangkat penunjang yang mempunyai spesifikasi memadai setidaknya sampai dengan 5 (lima) tahun, kemudian Saksi selaku PLT. Kepala DPPKAD mengirimkan surat kepada Bupati Belitung Timur Nomor: 564/DPPKAD-IV/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2016 perihal kebutuhan tersebut;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan Laptop tersebut telah dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Billy Konnommy selaku PPK dalam kegiatan tersebut, adapun spesifikasi yang tercantum dalam HPS tanggal 19 Oktober 2015 adalah sebagai berikut :
Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosesor : Intel Core M-SY10 (Turbo Up to. 2.0GHz, 4MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080)
Grafis : Intel HD Grafis 5300
Storage : 256 GB SSD
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH)
Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 3xUSB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1xSD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module
Full Alimunium Body
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global;
Pengadaan Laptop Untuk Administrator :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Dimensi : 383 x 255 x 20.6mm (WxDxH)
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Full Alimunium Body
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global;
Bahwa Saksi Billy Konnolly selaku PPK telah melakukan survey terhadap 2 (dua) distributor resmi yaitu PT. Astrindo Senayasa sebagai distributor produk/merk ASUS dan PT. Adakom International Tecnology sebagai distributor produk/merk DELL yang berlokasi di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan 17 Oktober 2015 dengan didampingi oleh Sdr. Sunu Subuh Sukarno selaku Ketua POKJA IV ULP;
Bahwa awalnya Saksi Billy Konnommy mengajukan draft surat tersebut kepada Saksi sambil menjelaskan kepada Saksi secara lisan bahwa Saksi Billy Konnommy mendapatkan email dari distributor yang isinya menyatakan barang yang sesuai dengan spesifikasi sudah tidak diproduksi lagi (discontinue), sehingga DPPKAD harus mengirimkan surat tersebut untuk menyampaikan kepada Ketua ULP mengenai adanya perubahan spesifikasi laptop yang spesifikasinya adalah sebagai berikut :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M – 4GB DDR3
Storage : 500GB SSD
Berat : 2.6 Kg (with polymer battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Instan On 2 Detik;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Sdr. Billy Konnolly pernah melakukan survey untuk spesifikasi barang yang pertama namun untuk spesifikasi perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak pernah dilakukan survey;
Bahwa selama proses lelang Saksi tidak pernah mendapatkan laporan bagaimana perkembangannya, Saksi baru mengetahui proses lelang telah selesai adalah pada saat barang / laptop tersebut akan dikirim ke DPPKAD;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Subriandi, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan semua keterangan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik adalah benar.
Bahwa Saksi mengetahui Proses Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam kegiatan Pengadaan Laptop tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Unit Pengadaan Layanan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa sumber dana kegiatan Pengadaan Laptop dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 yang tercantum di dalam DPA SKPD Nomor : 1.20.05.01.46.05.5.2 tanggal 30 Desember 2014 dengan Pagu Anggaran sebesarRp. 3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah);
Bahwa Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 adalah selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa tugas dan fungsi Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 antara lain mengajukan Penawaran, menandatangani Kontrak, melaksanakan hal-hal yang termuat dalam Kontrak;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai anggota pokja dalam kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur sebagai anggota Pokja nomor : 188.45-168 tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45-09 tahun 2015 tentang penunjukan anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan Kabupaten Belitung Timur tahun 2015 tanggal 23 Pebruari 2015 dan Surat Perintah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi selaku Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam kaitannya dengan kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) berdasarkan Pepres nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) adalah :
Menyusun rencana Pemilihan penyedia barang/ jasa
Menetapkan Dokumen pengadaan
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di web site Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
Khusus untuk ULP :
Menjawab sanggahan
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK.
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa.
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
(tidak menjadi tugas)
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pimpinan institusi (Kepada PPK)
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA/ KPA.
Dalam ayat (3) selain tugas dan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS dan atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa Saksi menilai kualifikasi perusahaan juga syarat-syarat yang lain yaitu syarat-syarat tehnis juga admnistrasi yang antara lain :
Perusahaan harus memiliki SIUP, SITU
Perusahaan yang akan mengikuti lelang harus berbadan hukum;
Harus Lunas pajak Tahun berjalan;
Memiliki pengalaman (apabila perusahaan sudah bediri di atas 3 (tiga) tahun);
Memiliki NPWP;
Memiliki alamat yang terjangkau untuk jasa pengiriman;
Bahwa sehubungan kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 Kami selaku Pokja melaksanakan :
Menerima Surat Perintah untuk melaksanakan kegiatan
Mengkaji ulang kegiatan tersebut
Mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses lelang berupa membuat dokumen lelang dan mengecek kelengkapan berkas lelang,
Membuat paket di system LPSE yaitu membuat jadwal lelang, menyusun persyaratan peserta lelang dan upload dokumen pengadaan;
Mengumumkan paket melalui system LPSE
Pemberian penjelasan secara online tangal 29 Oktober 2015,
Pembukaan dokumen penawaran secara online tanggal 04 Nopember 2015;
Evaluasi dokumen penawaran secara manual tanggal 04 Nopember 2015 S/d 06 Nopember 2015.
Koreksi aritmatika terhadap penawaran tanggal 04 Nopember 2015
Evaluasi administrasi tanggal 05 Nopember 2015
Evaluasi tehnis tanggal 05 Nopember 2015
Evaluasi kewajaran harga tanggal 06 Nopember 2015
Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi secara manual tanggal 6 Nopember 2015 s/d 08 Nopember 2015;
Pengumuman Berita Acara hasil lelang secara online tanggal 09 Nopember 2015;
Membuat Berita Acara Penetapan pemenang lelang secara online tanggal 09 Nopember 2015.
Pengumuman pemenang secara online tanggal 09 Nopember 2015.
Masa sanggah Secara online tanggal 10 s/d 12 Nopember 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada 8 perusahaan yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran yaitu :
PT. Amtex Solusindo alamat Gedung WTC Mangga Dua Blok B No.51-52 Jakarta dengan nilai Penawaran Rp. 2.384.800.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
CV. Wiratama Mandiri alamat Komplek Arta Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta dengan nilai penawaran Rp. 2.548.920.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
CV. Sinar Harapan Baru Alamat Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang dengan nilai penawaran Rp. 2.555.500.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Cahaya Utama alamat Jl. Jend. Sudirman No. 213 RT. 005 Sudi Manpir Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Bangka Belitung dengan nilai penawaran Rp. 2.572.500.000,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Sentosa Jaya alamat Jl. Jend. Sudirman No.41-42 Manggar Belitung Timur dengan nilai penawaran Rp. 2.589.500.000,- (dua miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Kurnia Jaya Persada alamat Jl. Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya Manggar Belitung Timur dengan nila penawaranRp. 2.605.000.000,- (dua miliar enam ratus lima juta rupiah);
CV. Harpa Medusa alamat Jl. Husen Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar dengan nilai penawaran RP. 2.649.570.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
PT. Tekun Duta Multimedia alamat Taluson Building 4th Flour Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta Pusat dengan nilai penawaran Rp. 2. 674.500.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa proses tahapan tahapan evaluasi penawaran yang dilakukan yaitu :
Evaluasi aritmatik
Pada tahap ini kami selaku pokja mengkoreksi daftar kuantitas harga yang ditawarkan, Kami menyesuaikan mengenai volume satuannya. Dalam tahap ini tidak ada perusahaan yang gugur.
evaluasi administrasi
Pada tahap ini Pokja melakukan chek kelengkapan dokumen administrasi berupa surat penawaran, dan kelengkapan dokumen pendukung antara lain daftar kuantitas dan harga, daftar satuan harga barang, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan, specifikasi tehnis barang yang ditawarkan, brosur atau foto asli sesuai barang yang ditawarkan, surat dukungan pabrik atau distributor resmi untuk barang yang ditawarkan dengan melampirkan LoA, surat pernyataan garansi dan surat pernyataan ketersediaan barang.
Dalam proses evaluasi ini ada 3 (tiga) Perusahaan yang gugur /tidak memenuhi syarat yaitu :
CV. Cahaya Utama alasan gugur karena tidak melampirkan LoA
CV. Harpa Medusa alasan gugur karena tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang
CV. Sentosa Jaya alasan gugur tidak melampirkan LoA
evaluasi teknis
Pada tahap ini Pokja melakukan chek terhadap :
Dokumen persyaratan tehnis yang meliputi Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, ada tidaknya specifikasi tehnis yang ditawarkan
Spesifikasi tekhnis barang meliputi jenis, merk, type, dan asal Negara sesuai dengan specifikasi barang yang diminta
Brosur atau foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan dan dilegalisir
Surat dukungan dari pabrik atau distributor resmi untuk barang, alat yang ditawarkan bermaterai dan ditanda tangani oleh Direktur atau penanggung jawab serta distempel dengan melampirkan :
Letter of Agreement yang dilegalisir, apabila distributor tidak melampirkan LoA yang dilegalisir maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis.
Surat pernyataan ketersediaan barang. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan ketersdiaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis.
Dalam proses evaluasi ini ada 4 (empat) perusahaan yang gugur yaitu :
PT. Amtek Solusindo alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
CV. Wiratama Mandiri alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Storage 500GB SSD namun dari CV. Wiratama Mandiri tidak mempunyai storage 500 GB SSD.
CV. Sinar Harapan Baru alasan gugur karena daftar spesifikasi tehnis barang tidak lengkap dan brosur tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
CV. Kurnia Jaya Persada alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
evaluasi harga
Pada tahap ini panitia melakukan chek terhadap masing-masing harga penawaran terhadap HPS.
Dalam proses evaluasi ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi syarat.
evaluasi kualifikasi
Pada tahap ini Pokja meneliti kelengkapan dokumen kualifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa untuk menilai kompleksitas pekerjaan, melakukan klarifikasi mengenai SITU/ SIUP, Perusahaan harus memili SIUP, SITU, klarifikasi Perusahaan yang akan mengikuti lelang harus berbadan hukum, klarifikasi perusahaan harus lunas pajak Tahun berjalan, klarifikasi mengenai pengalaman Perusahaan, klarifikasi mengenai NPWP Perusahaan, kemudian melakukan klarifikasi terhadap surat dukungan yang diberikan oleh distributor laptop merk ASUS dalam hal ini PT. Astrindo Senayasa, melakukan konfirmasi keabsahan surat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa.
Dalam proses evaluasi ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi syarat
evaluasi akhir
Pada tahap ini Pokja melakukan penetapan pemenang berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi tehnis, evaluasi harga, dan evaluasi kualifikasi atas perusahaan yang lulus semua tahapan evaluasi, yaitu PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai penawaran Rp. 2.674.500.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan Distributor Pendukung PT. Astrindo Senayasa;
Bahwa apabila speksifikasi di dalam brosur tidak sesuai dengan specifikasi tehnis di dalam HPS maupun specifikasi tehnis dari penawaran maka hal itu menggugurkan peserta lelang;
Bahwa benar seluruh tahapan evaluasi dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) secara manual.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada Saksi dokumen Perubahan Specifikasi Barang di dalam HPS yang digunakan sebagai dasar evaluasi, dokumen daftar specifikasi tekhnis penawaran dari PT. Tekun Duta Multimedia, dan brosur dari PT. Tekun Duta Multimedia dengan dukungan dari PT. Astrindo Senayasa, dimana ada beberapa item specifikasi yang tidak sesuai dengan item specifikasi yang tercantum di dalam dokumen Perubahan Specifikasi Barang di dalam HPS yang digunakan sebagai dasar evaluasi dan dokumen daftar specifikasi tekhnis penawaran dari PT. Tekun Duta Multimedia, antara lain :
-
-
No Specifikasi HPS Specifikasi Tehnis Penawaran Brosur 1. Display 15.6” IPS FHD (1920 x 1080) Anti-Glare Display 15.6” IPS FHD (1920 x 1080) Anti-Glare LCD 15.6” FHD (1920x1080) 2. Interface 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x Mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x Mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug - 3. Full Alumunium Body Full Alumunium Body -
-
Bahwa apabila salah satu item specifikasi yang tercantum di dalam specifikasi tehnis HPS sudah sesuai dengan specifikasi tehnis penawaran namun tidak sesuai dengan specifikasi di dalam brosur yang ditawarkan dan apabila di dalam specifikasi tehnis HPS tidak sesuai dengan specifikasi tehnis penawaran tidak sesuai hal tersebut otomatis menggugurkan peserta lelang.
Bahwa apabila dilihat dari item per item ada beberapa item specifikasi yang tidak sesuai dan tidak tergambar dalam brosur maka PT. Tekun Duta Multimedia belum dapat dinyatakan lolos evaluasi Tehnis;
Bahwa dikarenakan ada yang tidak sesuai antara item per item maka seharusnya PT. Tekun Duta Multimedia tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa ada sanggahan dari Perusahaan yang gugur dalam tahap evaluasi yaitu Ada yaitu dari CV. Harpa Medusa dan CV. Kurnia Jaya Persada;
Bahwa dalam sanggahannya CV. Harpa Medusa menyampaikan keberatan dan sanggahan digugurkan karena alasan tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang, Saksi telah melampirkan daftar satuan harga yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga barang, sedangkan surat pernyataan ketersediaan barang sudah termasuk dalam surat dukungan dari PT. Synnex Metro data Indonesia selaku distributor dari ASUS Global PTE LTD. Tidak mungkin distributor memberikan dukungan apabila produk tersebut tidak dijamin ketersediaannya;
Bahwa dalam sanggahannya CV. Kurnia Jaya Persada pada intinya menyampaikan sebagai berikut : berdasarkan survey ke beberapa distributor bahwa specifikasi barang yang diminta (barang nomor 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan type manapun, mengindikasikan bahwa specifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan ke salah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang, oleh karena itu minta kepada Panitia untuk meninjau ulang proses pengadaan laptop ini;
Bahwa Pokja telah membalas sanggahan dengan surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 menjawab sanggahan yang disampaikan CV. Kurnia Jaya Persada, bahwa Saksi selaku Pokja sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya Lembar Data Pemilihan, Harga Perkiraan Sendiri beserta Lembar Specifikasi Teknis. Dan Pemenang yang telah ditetapkan telah dievaluasi dan memenuhi semua persyaratan, baik administrasi, tehnis, maupun harga. Perlu diketahui bahwa Pokja telah memeriksa dan mengevaluasi semua dokumen penawaran yang masuk dengan standar yang sama, sesuai dengan standar dokumen pengadaan;
Bahwa atas sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada tersebut Saksi dan Pokja tidak melakukan klarifikasi ke distributor-distributor;
Bahwa Saksi dan Pokja tidak melaksanakan klarifikasi atas sanggahan yang disampaikan CV. Kurnia Jaya Persada karena keterbatasan waktu dan biaya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ULP melakukan pengawasan atau tidak dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi selaku anggota Pokja ULP dalam kegiatan tersebut menerima honorarium;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlahnya tapi seingat Saksi di bawah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang atau apapun di luar honorarium dalam kegiatan tersebut;
Bahwa seingat Saksi dalam Kegiatan tersebut hanya dilakukan 1 (satu) kali proses lelang, Saksi tidak mengetahui mengenai Dokumen yang diperlihatkan oleh Penyidik perihal lelang ulang tersebut;
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Saksi hadir ke PT. Astrindo untuk melakukan klarifikasi surat dukungan dari salah satu penyedia barang dan jasa yaitu PT. Tekun Duta Multimedia, pada saat itu Saksi datang ke PT. Astrindo bersama Saksi Fery, Saksi Sony, dan Saksi Melta;
Bahwa Pada tanggal 06 November 2015 Saksi bersama Saksi Fery, Saksi Sony, dan Saksi Melta hadir ke PT. Tekun Duta Multimedia untuk melakukan pembuktian kualifikasi perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Rio Hadista, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan semua keterangan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik adalah benar.
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan sebagai Saksi dipersidangan ini sehubungan dengan Proses Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa Saksi bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur dan pada tahun 2015 Saksi diangkat sebagai anggota POKJA ULP berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45-168 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi jabatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 adalah selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas dan fungsi Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 antara lain mengajukan Penawaran, menandatangani Kontrak, Melaksanakan hal-hal yang termuat dalam Kontrak;
Bahwa sumber dana anggaran kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 Dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 yang tercantum di dalam DPA SKPD Nomor : 1.2005.01.46.05.5.2 tanggal 05 November 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa dasar Saksi melaksanakan tugas sebagai anggota pokja dalam kegiatan tersebut yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur sebagai anggota Pokja nomor :188.45-200 tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45-09 tahun 2015 tentang penunjukan anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan Kabupaten Belitung Timur tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 dan Surat Perintah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi selaku Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam kaitannya dengan kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) berdasarkan Pepres nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) adalah :
a. Menyusun rencana Pemilihan penyedia barang/ jasa
b. Menetapkan Dokumen pengadaan
c. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
d. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di web site Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah/Institusi masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
e. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
g. Khusus untuk ULP :
Menjawab sanggahan
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggiRp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).;
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK.
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa.
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP
h.(tidak menjadi tugas)
i. Membuat laporan mengenai proses dan hasil
j.Pengadaan kepada Pimpinan institusi (Kepala PPK)Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA/ KPA.
Dalam ayat (3) selain tugas dan Kewenangan sebagaimana dimaksut pada ayat (2) tersebut diatas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS dan atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan
Bahwa Sehubungan kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 Kami selaku Pokja melaksanakan :
a. Menerima Surat Perintah untuk melaksanakan kegiatan
b. Mengkaji ulang kegiatan tersebut
c. Mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses lelang berupa membuat dokumen lelang dan mengecek kelangkapan berkas lelang,
d. Membuat paket di system LPSE yaitu membuat jadwal lelang, menyusun persyaratan peserta lelang dan upload dokumen pengadaan;
e. Mengumumkan paket melalui system LPSE
f. Pemberian penjelasan secara online yang tanggalnya saya lupa,
g. Pembukaan dokumen penawaran secara online tanggal 04 Nopember 2015;
h. Evaluasi dokumen penawaran secara manual tanggal 04 Nopember 2015 S/d 06 Nopember 2015.
i. Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi secara manual, saya tidak tahu tanggal tanggal berapa karena saya sedang melaksanakan Dinas Luar ke Bajarmasin dari Bapeda;
j. Pengumuman Berita Acara hasil lelang secara online tanggalnya saya tidak ingat;
k. Membuat Berita Acara Penetapan pemenang lelang secara online tanggalnya saya tidak ingat.
l. Pengumuman pemenang secara online tanggalnya saya tidak ingat.
m. Masa sanggah secara online tanggalnya saya tidak ingat;
Bahwa ada 8 perusahaan yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran yaitu :
PT. Amtex Solusindo alamat Gedung WTC Mangga Dua Blok B No.51-52 Jakarta dengan nilai Penawaran Rp. 2.384.800.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
CV. Wiratama Mandiri alamat Komplek Arta Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta dengan nilai penawaranRp. 2.548.920.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
CV. Sinar Harapan Baru Alamat Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang dengan nilai penawaran Rp. 2.555.500.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Cahaya Utama alamat Jl. Jend. Sudirman No. 213 RT. 005 Sudi Manpir Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Bangka Belitung dengan nilai penawaran Rp. 2.572.500.000,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Sentosa Jaya alamat Jl. Jend. Sudirman No.41-42 Manggar Belitung Timur dengan nilai penawaran Rp. 2.589.500.000,- (dua miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Kurnia Jaya Persada alamat Jl. Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya Manggar Belitung Timur dengan nila penawaran Rp. 2.605.000.000,- (dua miliar enam ratus lima juta rupiah);
CV. Harpa Medusa alamat Jl. Husen Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar dengan nilai penawaran Rp. 2.649.570.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
PT. Tekun Duta Multimedia alamat Taluson Building 4th Flour Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta Pusat dengan nilai penawaran Rp. 2. 674.500.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar proses tahapan tahapan evaluasi penawaran yang dilakukan yaitu :
evaluasi administrasi
pada tahap ini Pokja melakukan chek kelengkapan dokumen administrasi berupa surat penawaran, dan kelengkapan dokumen pendukung.
dalam proses evaluasi ini ada 3 (tiga) Perusahaan yang gugur /tidak memenuhi syarat yaitu :
CV. Cahaya Utama alasan gugur karena tidak melampirkan LoA
CV. Harpa Medusa alasan gugur karena tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang
CV. Sentosa Jaya alas an gugur tidak melampirkan LoA
evaluasi teknis
pada tahap ini Pokja melakukan chek terhadap :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Sfesifikasi tekhnis barang meliputi jenis, merk, type, dan asal Negara
Brosur atau foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan dan dilegalisir
Surat dukungan dari pabrik atau distributor resmi untuk barang, alat yang ditawarkan bermaterai dan ditanda tangani oleh Direktur atau penanggung jawab serta distempel dengan melampirkan :
Letter of Agreement yang dilegalisir, apabila distributor tidak melampirkan LoA yang dilegalisir maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis.
Surat pernyataan ketersediaan barang. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan ketersdiaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis.
dalam proses evaluasi ini ada 4 (empat) perusahaan yang gugur yaitu :
PT. Amtek Solusindo alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu :
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS memori 16GB namun dari PT. Amtek Solusindo hanya 8 GB;
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Display 15,6 “ namun dari PT. Amtek Solusindo hanya 11,6”.
CV. Wiratama Mandiri alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Storage 500GB SSD namun dari CV. Wiratama Mandiri tidak mempunyai storage 500 GB SSD.
CV. Sinar Harapan Baru alasan gugur karena daftar spesifikasi tehnis barang tidak lengkap dan brosur tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
CV. Kurnia Jaya Persada alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu :
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS memori 16GB namun dari CV. Kurnia Jaya Persada hanya 8 GB;
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Storage 500 GB SSD sementara dari CV. Kurnia Jaya Persada Storage 1 TB + 3 GB SSD.
evaluasi harga
pada tahap ini panitia melakukan chek terhadap masing-masing harga penawaran terhadap HPS.
dalam proses evaluasi ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi syarat.
evaluasi kualifikasi
pada tahap ini Pokja meneliti kelengkapan dokumen kualifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa untuk menilai kompleksitas pekerjaan, kemudian melakukan klarifikasi terhadap surat dukungan yang diberikan oleh distributor laptop merk ASUS dalam hal ini PT. Astrindo Senayasa, melakukan konfirmasi keabsahan surat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa.
dalam proses evaluasi ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi syarat.
evaluasi akhir
pada tahap ini Pokja melakukan penetapan pemenang berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi tehnis, dan evaluasi harga atas perusahaan yang lulus semua tahapan evaluasi, yaitu PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai penawaran Rp. 2.674.500.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan Distributor Pendukung PT. Astrindo Senayasa.;
Bahwa Saksi melaksanakan kaji ulang pada tanggal 27 Oktober 2015 di Kantor ULP Kabupaten Belitung Timur yang dihadiri oleh PPK dan anggota Pokja II namun seingat Saksi pada saat itu Saksi tidak hadir dalam pertemuan tersebut melainkan hanya menandatangani Berita Acara Kaji Ulang tersebut.;
Bahwa benar Saksi mengetahui adanya perubahan HPS adalah pada saat Saksi menerima Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Belitung Timurkemudian Saksi langsung menanyakan mengenai pemanggilan tersebut kepada rekan sesama tim Pokja dimana pada saat itu Saksi baru mengetahui adanya perubahan HPS.;
Bahwa untuk melakukan perubahan HPS, PPK harus mengadakan survey ulang ke beberapa distributor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal tersebut karena seingat Saksi pada saat PPK datang untuk menyampaikan perubahan HPS kepada Pokja Saksi tidak hadir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai perubahan HPS tersebut karena Saksi baru mengetahui mengenai perubahan HPS tersebut pada saat menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur.;
Bahwa Saksi sendiri tidak tahu bahwa dengan dukungan yang sama, dengan Type yang sama namun specifikasi berbeda, kami hanya mengevaluasi sesuai dengan specifikasi yang diminta oleh PPK.;
Bahwa yang Saksi ketahui maksud dari klarifikasi tersebut adalah untuk menanyakan apakah PT. Astrindo Senayasa memberikan dukungan kepada PT. Tekun Duta Multimedia, namun detail pertemuan tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena pada saat itu Saksi sedang Dinas Luar ke Banjarmasin;
Bahwa sepengetahuan Saksi memang ada sanggahan dari Perusahaan yang gugur dalam tahap evaluasi yaitu dari CV. Harpa Medusa dan CV. Kurnia Jaya Persada;
Bahwa dalam sanggahannya CV. Harpa Medusa menyampaikan hal sebagai berikut, sehubungan dengan pemenang dan hasil evaluasi untuk paket pekerjaan pengadaan laptop dengan ini Saksi menyatakan keberatan dan sanggahan digugurkan karena alasan tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang, Saksi telah melampirkan daftar satuan harga yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga barang, sedangkan surat pernyataan ketersediaan barang sudah termasuk dalam surat dukungan dari PT. Synnex Metro data Indonesia selaku distributor dari ASUS Global PTE LTD. Tidak mungkin distribuotr memberikan dukungan apabila produk tersebut tidak dijamin ketersediaannya.;
Bahwa dalam sanggahannya CV. Kurnia Jaya Persada pada intinya menyampaikan sebagai berikut : berdasarkan survey Saksi ke beberapa distributor bahwa specifikasi barang yang diminta (barang nomor 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan type manapun, Saksi mengindikasikan bahwa specifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan ke salah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang, oleh karena itu Saksi minta kepada Panitia untuk meninjau ulang proses pengadaan laptop ini;
Bahwa Saksi bersama Tim Pokja menjawab sanggahan dari CV. Harpa Medusa, bahwa berdasarkan dokumen lelang 013/DPPKAD.168/Pokja.II/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 Bab 2 huruf e tentang pembukaan dan evaluasi penawaran khusunya pada nomor 26 tentang evaluasi penawaran pada angka 9, angka 10, dan angka 11 bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan tehnis apabila :
Surat Dukungan pabrik/ distributor resmi untuk Barang/ alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani direktur/ penanggungjawab pabrikan/ distributor pemberi dukungan serta distempel, dengan melampirkan :
Letter of Agreement distributor resmi. Apabila distributor tidak melampirkan Letter of Agreement, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
Surat Pernyataan ketersediaan barang. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan ketersediaan barang, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
Bahwa Saksi bersama Tim Pokja menjawab sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada bahwa Saksi selaku Pokja sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya Lembar Data Pemilihan, Harga Perkiraan Sendiri beserta Lembar Specifikasi Teknis. Dan Pememang yang telah ditetapkan telah dievaluasi dan memenuhi semua persyaratan, baik administrasi, tehnis, maupun harga. Perlu diketahui bahwa Pokja telah memeriksa dan mengevaluasi semua dokumen penawaran yang masuk dengan standar yang sama, sesuai dengan standar dokumen pengadaan.;
Bahwa setahu Saksi tim Pokja tidak ada melakukan klarifikasi atas sanggahan tersebut;
Bahwa setelah tidak adanya sanggahan banding kemudian Saksi menyampaikan Laporan Proses Lelang Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur dan dengan surat tersebut Saksi selaku Pokja telah melaksanakan Proses Pengadaan barang/ Jasa tersebut sampai dengan selesai.;
Bahwa Saksi menentukan syarat-syarat kualifikasi perusahaan juga syarat-syarat yang lain yaitu syarat-syarat tehnis juga admnistrasi yang antara lain:
Perusahaan yang akan mengikuti lelang harus berbadan hukum;
Harus Lunas pajak Tahun 2016;
Memiliki pengalaman (apabila perusahaan sudah beridiri di atas 4 (empat) tahun);
Memiliki NPWP;
Salah satu pengurus perusahaan tidak sedang tersangkut masalah hukum;
Memiliki alamat yang terjangkau untuk jasa pengiriman
Bahwa setelah Saksi bersama Pokja lakukan klarifikasi terhadap PT. Tekun Duta Multimedia dan melihat surat-surat asli Saksi bersama Pokja menyimpulkan bahwa PT. Tekun Duta Multimedia telah memenuhi syarat kualifikasi untuk pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa benar spesifikasi yang diajukan untuk proses lelang tersebut adalah sebagai berikut :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System
Kemudian berdasarkan surat dari Plt. Kepala Dinas DPPKAD yang ditandatangani oleh Sdr. ZUHRI Nomor: 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang isinya adalah:“berdasarkan informasi dari PT. ASTRINDO Senayan selaku distributor, bahwa terhadap spesifikasi barang untuk administrator sebanyak 10 (sepuluh) unti yang sebelumnya disampaikan sudah tidak dapat diproduksi lagi (discontinue), maka dengan ini kami sampaikan perubahan dara barang alternatif pengganti sejenis yang sesuai dengan kebutuhan. Berikut daftar perubahan spesifikasi, HPS Perubahan dan lampiran salinan produk terbaru dari distributor:”
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M – 4GB DDR3
Storage : 500GB SSD
Berat : 2.6 Kg (with polymer battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Instan On 2 Detik.
Bahwa Spesifikasi tehnis sebagaimana tersebut didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dijadikan dasar oleh Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015.;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 pernah melakukan rapat penjelasan pekerjaan (AANWIJZIING) dibuatkan Berita Acara Nomor : 03.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, dengan hasil rapat sebagai berikut :
Metode pengadaan/penyelenggaraan lelang menggunakan metode pemilihan langsung pasca kualifikasi
Cara penyampaian dokumen penawaran secara elektronik
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran :
Daftar kuantitas dan harga
Daftar harga satuan barang
Dokumen penawaran tehnis terdiri dari :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara)
Brosur/Foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan
Surat dukungan pabrik atau distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement di legalisir
Surat Pernyataan Garansi Global dan layangan jual minimal 2 tahun
Surat pernyataan ketersediaan barang
Pembukaan dokumen penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Dokumen kualifikasi
Metode evaluasi yang digunakan menggunakan metode sistem gugur
Hal-hal yang menggugurkan penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum
Bahwa hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran sesuai dengan standar dokumen pengadaan adalah sebagai berikut :
Untuk evaluasi administrasi :
Surat Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Jangka berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
Bertanggal;
Mencantumkan total harga penawaran dengan angka dan huruf;
Mencantumkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas atau meragukan;
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi tehnis;
Apabila dari tiga penawar terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka Pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar rendah berikut nya (apabila);
Apabila hanya ada satu atau dua peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi tehnis;
Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal;
Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
Evaluasi Tehnis
Evaluasi tehnis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
Unsur-unsur yang di evaluasi tehnis sesuai yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Lembar Data Pemilih (LDP)
Evaluasi tehnis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan :
Pokja ULP menilai persyaratan tehnis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan tehnis sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP)
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan tehnis apabila :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima sebagaimana tercantum dalam LDP)
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara) bagi penyedia yang menyampaikan spesifikasi tehnis yang berbeda dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan maka spesifikasi tehnis tidak boleh kurang dari yang di persyaratkan spesifikasi tehnis yang ditawarkan kurang dari spesifikasi tehnis yang ditawarkan yang sampaikan maka di gugurkan dalam tahap evaluasi tehnis;
Brosur/foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan dilegalisir, brosur/katalog asli yang menyampaikan harus sesuai dengan barang yang ditawarkan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, apabila tidak melampirkan brosur/katalog asli atau melampirkan brosur/katalog yang tidak sesuai dengan barang, maka di gugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Surat dukungan pabrik/distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur/Penanggungjawab pabrikan/distributor pemberi dukungan serta di stampel dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement Distributor resmi, apabila Distributor tidak melampirkan Letter Of Aggrement, maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis
Surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun, apabila pabrik/distributor tidak melampirkan surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 tahun maka di gugurkan pada tahan evaluasi tehnis;
Surat pernyataan ketersediaan barang apabila pabrik/distributor tidak melampirkan surat pernyataan ketersediaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Evaluasi tehnis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai.
Dalam evaluasi tehnis dengan sistem gugur dengan menggunakan ambang batas nilai tehnis, penawaran dinyatakan lulus tehnis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;
Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu tehnis, fungsi untuk bahan alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP,
Apabila dalam evaluasi tehnis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta, dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah subtansi penawaran, hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi tehnis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga dan
Apabila dari tiga penawar terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan tehnis maka pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi
Apabila hanya ada satu atau dua peserta yang lulus evaluasi tehnis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga dan
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi tehnis pelelangan dinyatakan gagal
Apabila setelah koreksi aritmatika terdapat kurang dari tiga penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi harga;
Evaluasi harga
Unsur-unsur yang perlu di evaluasi adalah hal-hal pokok atau penting, dengan ketentuan :
Unsur-unsur yang perlu di evaluasi adalah hal-hal pokok atau penting, dengan ketentuan :
(untuk kontrak harga satuan atau kontrak harga lumpsum dan harga satuan pada bagian harga satuan) :
1. Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari seratus epuluh persen dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan klarifikasi dengan ketentuan :
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang dilakukan negoisasi tehnis dan harga.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut tidak timpang
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk harga satuan pekerjaan lainnya.
(untuk kontrak Lumpsum) :
Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf
Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka atau
Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur;
Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut :
Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatika apabila ada koreksi/perubahan
(Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan atau daftar inventarisasi barang jasa produksi dalam negeri)
Klarifikasi kewajaran harga apabila ada harga penawaran dibawah 80 % HPS dengan ketentuan :
Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang harus bersedia menaikkan jaminan pelaksanaan menjadi 5 % dari total nilai HPS
Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai jaminan pelaksanaan maka penawarannya di gugukan dan dimasukkan dalam daftar hitam
Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pokja ULP dengan Penyedia.
Memperhitungkan harga atas penggunaan produksi dalam negeri dengan ketentuan :
Rumus perhitungan sebagai berikut :
HEA = ( 1 ) x HP
1 + KP
HEA = Harga Evaluasi Akhir
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri) TKDN dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa)
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi)
Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
Pemberian Preferensi harga tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja ULP untuk keperluan penghitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang pelelangan.
Untuk satu file sistem gugur, apabalia dari tiga penawaran terendah setelah koreksi aritmatika ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi
(Untuk satu file sistem gugur, apabila hanya ada satu atau dua peserta yang lulus evaluasi harga , maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi) dan
Untuk satu file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal)
Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi ditemukan persaingan usaha tidak sehat dan atau indikasi adanya pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, maka peserta yang terindikasi bersekongkol digugurkan.
Apabila dalam evaluasi pelelangan ditemukan bukti harga tidak wajar apkibat persaingan usaha tidak sehat dan atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukan dalam daftar hitam.
Dalam hal terdapat dua calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan tehnis lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara hasil pelelangan.
Pokja ULP menyusun urutan tiga penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan satu dan dua apabila ada dengan ketentuan : (Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah)
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukan penawaran kurang dari tiga
Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi
Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan Harga dilakukan dengan ketentuan :
Dilakukan terhadap dua peserta (jika ada) secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau gabungan lansam dan harga satuan pada bagian harga satuan
Klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan kontrak lansam atau gabungan lansam dan harga satuan pada bagian kontrak lansam;
(Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatika yang melebihi HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS) (Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak lansam, penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur) (Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak gabungan lansam dan harga satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatika yang melebihi nilai HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi tehnis dan harga tidak melampaui nilai total HPS.
Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal.
EVALUASI KUALIFIKASI
(Dalam hal satu file : evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan satu dan dua apabila ada)
Evaluasi data kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur
(Fakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran (untuk peserta yang melakukan kemitraan / KSO)
Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen pengadaan ini
Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila :
Untuk Peserta yang melakukan kemitraan / kerjasama operasi (KSO) formulir kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian kemitraan / kerjasama operasi berhak mewakili kemitraan / KSO ; atau
Memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan kecuali peserta perorangan
Salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan)
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi penyedia usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro usaha kecil serta koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai pada usaha non kecil
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan / KSO :
Peserta wajib mempunyai perjanjian kemitraan / kerjasama operasi yang memuat presentase kemitraan / KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan / KSO tersebut ; dan
Untuk perusahaan yang melakukan kemitraan / KSO, Evaluasi persyaratan pada huruf (1) sampai dengan huruf (7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan /KSO
h. Memiliki sertifikat manajemen mutu ISO apabila diperlukan
Apabila ditemukan hal-hal yang atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dalam proses pasca kualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi
Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi maka lelang dinyatakan gagal;
Bahwa spesifikasi tehnis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan adalah sebagai berikut :
Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
System Operasional Windows 8.1
Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grapis Intel HD Grapis 53000
Storage 256 GB SSD
Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
Camera HD 720 P CMOS Modul
Full Almunium Body
Jaminan 2 Tahun Garansi Global
Instan On 2 Detik.
Laptop untuk Administrator
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Bahwa Terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan yaitu :
Full almunium body
Display 15.6” IPS FHD 1920 x 1080 Anti-Glare
USB Port 3 x USB 3.0 yang di brosur sedangkan didalam penawaran USB Port 3 x USB 3.0, 1 x micro HDMI x SD Card Raider;
Bahwa Seharusnya Pokja ULP kegiatan pengadaan laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan dokumen pengadaan menggugurkan PT. Tekun Duta Multimedia dalam tahap evaluasi tehnis dikarenakan spesifikasi dalam brosur yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan;
Bahwa Saksi tidak teliti dalam melakukan evaluasi tehnis sebagaimana dalam ketentuan dokumen pengadaan;
Bahwa tidak dibenarkan PT. Tekun Duta Multimedia dijadikan pemenang lelang oleh Pokja dikarenakan dokumen pengadaan yang mewajibkan peserta lulus dalam semua evaluasi;\
Bahwa Sesuai dengan ketentuan dokumen pengadaan dalam tahap evaluasi tehnis apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi maka pelelangan dinyatakan gagal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ketua ULP melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengadaan laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan honorarium namun bukan hanya untuk kegiatan ini saja melainkan digabungkan dengan kegiatan-kegiatan lain yang Saksi terima per satu semester yang mana seingat Saksi per semesternya Saksi mendapatkan honorarium senilai Rp3.000.000,00 sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa selaku anggota Pokja Saksi tetap menandatangani seluruh dokumen tahapan lelang yang tidak Saksi ikuti.
Bahwa selaku angota Pokja Saksi tidak mengikuti semua tahapan lelang dikarenakan sedang Dinas Luar ke Banjarmasin dan Jakarta, adapun tahapan lelang yang tidak Saksi ikuti adalah tahapan pembukaan, evaluasi penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pelaksanaan lelang kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 hanya dilaksanakan 1 (satu) kali lelang dan tidak pernah dilakukan lelang ulang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Arta Rusdianto, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti, sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur dengan PAGU anggaran Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Bahwa pada Tahun 2015 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur terdapat anggaran kegiatan pengadaan Laptop, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran nomor DPA SKPD Nomor : 1.200501460552 dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari APBD Perubahan yang disahkan pada tanggal 5 November 2015;
Bahwa saki menjadi bendahara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-940 Tahun 2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur;
Bahwa Saksi selaku bendahara pengeluaran yaitu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Wewenang Bendahara Pengeluaran yaitu :
a. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan surat permintaan pembayaran (SPP) UP/GU/TU dan LS.
b. Menerima dan menyimpan uang persediaan.
c. Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya.
d. Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diajukan oleh PPTK/PPK.
f. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran.
g. Menguji ketersediaan dana dan ketepatan pembebanan atas permintaan pembayaran.
h. Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS/GU yang diberikan oleh PPTK/PPK, apabila dokumen tersebut tidak lengkap dan / atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan;
Bahwa proses pencairan yaitu adanya Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 121/SPP-LS-1.20.05.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 untuk kegiatan pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur dari PPK yaitu tersangka BILLY KONNOLY, SE, M.EC. Dev kepada saya selaku Bendahara Pengeluaran DPPKAD Kab. Belitung Timur, kemudian Saksi selaku bendahara pengeluaran melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pencairan tersebut dimana di dalamnya harus terlampir :
- DPA Nomor: 1.200501460552;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 03/Laptop/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015;
- Kontrak Nomor: SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015;
- Gambar Barang (Laptop merk ASUS);
- Surat Permohonan Pembayaran dari PT. Tekun Duta Multimedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu BILLY KONNOLY, SE, M.EC. Dev Nomor: 06/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
- Faktur Barang Nomor: 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015;
Bahwa kemudian Saksi membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 121/SPM-LS/1.20.05.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang saya ajukan kepada Pejabat Penatausaha Keuangan untuk koreksi dan setelah dikoreksi kemudian SPM tersebut diteruskan kepada Pengguna Anggaran (PA) setelah ditanda tangan oleh PA kemudian SPP tersebut diteruskan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah, kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat dan memberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada Bank Sumsel Babel cabang Manggar, setelah itu Bank Sumsel Babel mentransfer ke rekening BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat atas nama Terdakwa Kunarto dengan Nomor Rekening: 0352596862 senilai Rp. 1.592.543.181.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa pembayaran di lakukan 2 (dua) tahap yaitu Uang Muka sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan kepada PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862 atas nama Terdakwa Kunarto.
Bahwa jumlah keseluruhan anggaran pengadaan laptop yang telah di transfer ke rekening BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat atas nama Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan Nomor Rekening : 0352596862 setelah dipotong pajak adalah sejumlah Rp. 2.394.893.181,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu serratus delapan puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka sejumlah Rp. 802.350.000,- berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015;
- Pembayaran 100 % sejumlah Rp. 1.592.543.181,- berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015;
Bahwa jumlah pajak yang telah disetorkan untuk kegiatan Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timuradalah sejumlah Rp. 279.606.819,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Youpi Arliansyah, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti, sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur dengan pagu anggaran Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).;
Bahwa jabatan Saksi sehubungan dengan kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 senilai Pagu Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) adalah sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 senilai Pagu Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 004/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 senilai pagu Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) adalah sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (antara lain mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi tehnis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya)
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Saksi tidak pernah diberikan kontrak kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, melainkan diberikan hanya diberikan Surat Pesanan oleh Billy Konolly pada saat barang dating yang berisikan spesifikasi dan jumlah barang yang harus diperiksa dan diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Laptop dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 diterima pada tanggal 20 Desember 2015 yang dikirim oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak mengetahui kapan batas waktu pengiriman Laptop dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dikarenkan Panitia tidak diberikan Kontrak oleh Billy Konnoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).;
Bahwa spesifikasi dan volume barang yang wajib diterima dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 :
-
-
-
NO Uraian Barang Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan 1.
2.
Pengadan Laptop untuk Pengurus/Penyimpanan Barang
Prosesor: Intel® Core TM M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB)
Sistem Operasi : Window 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920 X 1080)
Grafis : Intel® HD Graphics 5300
Storage: 256 GB SSD
Berat : 1,2 kg ( With Polymer Battery)
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1 X SD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module Full Almunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Instan On 2 Detik
Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosesor : Intel® Core TM i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Window 8.1
Memori : 16 GB DDRR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS FHD (1920 X1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR3
Storage : 300 GB SSD
Berat : 2.6 kg ( with Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug
Kamera : HD Web Camera Full Almunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Instant On 2 Detik
Unit
Unit
190
10
12.850.000
23.300.000
-
-
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap spesifikasi barang berupa laptop dalam kegiatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015.;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pengujian terhadap spesifikasi barang berupa laptop dalam kegiatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dengan cara menggunakan aplikasi widows expoler dan DX DIAG dengan hasil spesifikasi sesuai dengan kontrak, namun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak meneliti kotak laptop yang dikirimkan oleh Terdakwa KUNARTO selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, yang mana antara spesifikasi pada kotak laptop N550JX tidak sesuai dengan spesifikasi laptopnya sehingga spesifikasi pada kotak laptop N550JX tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa pada saat pemeriksaan dan pengujian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tidak memeriksa serial number dikarenakan tidak diberikan dokumen untuk pengujian serial number nya;
Bahwa pada saat pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tidak ditemukan Label Garansi Assus pada laptop yang diterima.;
Bahwa kotak tersebut merupakan kotak berisikan laptop yang dikirim oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, sedangkan spesifikasi Hardisk yang tercantum pada kotak tersebut adalah HDD 1 TB 5400 R SSH 8 G bukan 500 SSD sebagaimana ketentuan dalam kontrak;
Bahwa Spesifikasi Hardisk pada kotak N550J tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Hardisk laptop N550JX yang dikirim oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat seluruh dokumen serah terima barang antara lain Berita Acara Serah Terima Barang adalah Saksi Billy Konnolly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya tinggal tanda tangan saja.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Priyatno, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti di periksa saat ini sehubungan dengan kegiatan pengadaan Laptop Tahun Angaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliard Rupiah);
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kunarto dan tidak memiliki hubungan saudara atau kekerabatan dengan Terdakwa Kunarto;
Bahwa benar pada Tahun 2015 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur pernah melaksanakan kegiatan pengadaan laptop sebanyak 200 (Dua Ratus) Unit yang terdiri dari 190 (Seratus Sembilan Puluh) unit untuk pengurus/penyimpan barang dan 10 (Sepuluh) unit untuk Administrator;
Bahwa berdasarkan DPA Nomor 1.20.05.01.46.05.5.2 jumlah Pagu Anggaran untuk pengadaan laptop tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliard Rupiah) dan dana tersebut bersumber dari APBD Kab. Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa kaitan Saksi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2015 tersebut adalah selaku Sekretaris Tim Pemeriksa / Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / JasaInstansi Pemerintah, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 004/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Dana APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dengan susunan struktur sebagai berikut :
Ketua : Youpi Arliansyah
Sekretaris : Priyatno
Anggota : Sudharta, Amd
Bahwa tugas, wewenang, serta tanggung jawab selaku Tim Pemeriksa / Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 004/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Dana APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak antara lain mencakup kesesuaian jenis, sfesifikasi tekhnis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi ada melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan laptop tersebut bersama Saksi Youppi Arliansyah, S.Kom sedangkan Sdr. Sudharta, A.Md tidak ikut melakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi bersama Saksi Youpi Arlianyah, S.Kom melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan laptop tersebut pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa mekanisme Saksi bersama Saksi YOUPPIE ARLIANSYAH, S.Kom dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan laptop tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama-tama semua laptop yang ada dikeluarkan dari kotaknya yaitu sebanyak 200 (Dua Ratus) unit;
Selanjutnya semua laptop dihidupkan
Selanjutnya kami mengambil sampel 1 (satu) unit laptop yang diperuntukkan untuk pengurus/penyimpan barang dan 1 (satu) unit laptop yang diperuntukkan untuk Administrator selanjutnya kami memeriksa sfesifikasi tekhnisnya disesuaikan dengan dokumen surat pesanan yang diberikan oleh Saksi BILLY KONNOLY (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) kepada kami;
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan disimpulkan bahwa semua laptop yang ada sudah sesuai dengan spesifikasi dan jenis yang tercantum dalam surat pesanan;
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan kontrak kegiatan pengadaan laptop tersebut melainkan hanya Surat Pesanan yang diberikan oleh Saksi BILLY KONNOLY (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Saksi dan kemudian Saksi gunakan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan laptop tersebut;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah terdapat label garansi ASUS dan serial number pada masing-masing unit laptop tersebut karena Saksi tidak diberikan kontrak pengadaan laptop tersebut melainkan hanya menggunakan surat pesanan sebagai acuan Saksi dalam melakukan pemeriksaan laptop tersebut;
Bahwa spesifikasi tekhnis laptop dan volume yang wajib diterima untuk pengadaan laptop tersebut :
Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpanan Barang
Prosesor : Intel® Core TM M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz. 4 MB)
Sistem Operasi : Window 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grafis: Intel® HD Graphics 5300
Storage: 256 GB SSD
Berat: 1.2 kg (With Polymer Battery)
Interface: 3 x USB 3.0 port(s), 1 X Micro HDMI, 1 X SD Card Reader
Kamera : HD 720P CMOS Module Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Instant On 2 Detik
Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpanan Barang
Prosesor : Intel® Core TM i7 – 4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Window 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display: 15.6” IPS FHD (1920 x 1080) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA®GeForce® GTX 950M-4 GB DDR3
Storage : 500 GB SSD
Berat : 2.6 kg (With Polymer Battery)
Interface :1 x Combo Audio Jack,1 X USB 3.0 port (s), 1 X HDMI, 1 X RJ45LAN, 1 X Mini Display Port, 1 X SD Card Reader, 1 X AC Adapter Plug
Kamera : HD Web Camera Full Alimunium Body
Jaminan: 2 Tahun Garansi Global Instant On 2 Detik
Bahwa laptop diterima pada tanggal 20 Desember 2015 dan yang mengirim laptop tersebut adalah Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Bahwa kotak tersebut merupakan kotak berisikan laptop yang dikirim oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, sedangkan spesifikasi Hardisk yang tercantum pada kotak tersebut adalah HDD 1 TB 5400 R SSH 8 G;
Bahwa Spesifikasi Hardisk pada kotak N550J tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Hardisk laptop N550JX yang dikirim oleh Terdakwa KUNARTO selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Bahwa yang membuat seluruh dokumen serah terima barang antara lain Berita Acara Serah Terima Barang adalah Saksi Billy Konnolly, sedangkan Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya tinggal tanda tangan saja.
| NO | Uraian Barang | Satuan Ukuran | Kuantitas | Harga Satuan | Total Harga |
1. 2. | | Unit Unit | 190 10 | 12.850. 000 23.300.000 | 2.441.500.000 233.000. 000 |
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Liebig Sulijanto, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti, yaitu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur dengan pagu anggaran Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Bahwa Saksi selaku General Manager PT. Astrindo Senayasa yang merupakan perusahaan penyedia Laptop dari PT. Tekun Duta Multimedia yang memenangkan lelang pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur TA. 2015;
Bahwa yang meminta dukungan kepada PT. Astrindo Senayasa adalah PT. Tekun Duta Multimedia, CV. Sentosa Jaya,CV. Wiratama Mandiri dan CV. Sinar Harapan Baru;
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
PT. Tekun Duta Multimedia meminta dukungan terhadap Laptop ASUS X305FA-FC091H dan ASUS N550JX-CN087H.
CV. Wiratama Mandiri meminta dukungan terhadap Laptop ASUS UX305FA-FC091H dan ASUS N550JX-CN087H.
CV. Sentosa Jaya meminta dukungan terhadap produk ASUS UX305FA-FC091H.
CV. Sinar Harapan Baru meminta dukungan terhadap produk ASUS UX305FA sebanyak 190 unit;
Bahwa dari pihak ULP dan PPK pernah melakukan survey barang ke PT. Astrindo Senayasa, namun Saksi Billy Konnolly pada bulan Oktober 2015 sering menanyakan produk ketersediaan produk Asus ke PT. Astrindo Senayasa melalui e-mail dan sudah dijawab oleh Sdr. Ardi perwakilan dari PT. Astrindo Senayasa sekaligus memberikan harga satuan dan spesifikasi untuk tipe UX303UB dengan harga setelah pajak sebesar Rp14.999.000,- dan tipe X550JX-XX031D dengan harga setelah pajak sebesar Rp15.000.000,00;
Bahwa benar PT. Astrindo Senayasa memberikan spesifikasi Laptop melalui email kepada Saksi Billy Konnolly sebagai berikut :
ASUS UX303UB.
R4009T : Icicle Gold, R4011T : Rose Gold, R4012T : Smokey Brown.
13.3” FHD (1920x1080) IPS.
Intel Core i7 6500U (4M Cache, 2,5 GHz up to 3.1 GHz).
NVIDIA GeForce GT940M : 2GB.
8 GB DDR3L.
1 TB (5400 rpm) HDD.
802.11AC
Bluetooth 4.0 (Dual Band).
HD Web Camera.
1xUSB 3.0, 2xUSB 2.0.
Micro HDMI.
50WHrs, 3351P, 3-Cell Li-ion Polymer Baterry.
Windows 10
Only SLEEVE include inside box.
Weight only 1.45 kg, ASUS 2 Second instant on, Asus Charger, Backlit keyboard, Sonic Master Audio by Bang & Olufsen ICEPower, Asus Sleeve, Mini VGA to VGA Cable, USB to LAN Cable.
Harga satuan termasuk pajak Rp14.999.000,-.
ASUS X550JX-XX031D.
XX031D : Black.
15.6” HD (1366x768).
Intel Core i7 4720HQ Processor 2.6 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz).
NVIDIA GeForce GTX 950-2GB.
4GB DDR3L (1600 MHz) up to 16 GB.
1 TB (5400 rpm).
DVD Super multi.
802.11 b/g/n.
Bluetooth 4.0.
HD Web Camera.
2xUSB 3.0, 1xUSB 2.0.
HDMI.
4 Cells 44Whrs Baterai Li-ion 2950 mAh.
DOS.
Asus 2 Second Instant On, Asus Charger+ (power off charging), RED Backlit keyboard, Super Battery Technology (3 times more charging times), Sonic master audio by Bang & Olufsen, ICE Power, weight est 2,5 kg, dedicated HDD / Memory door for easy upgrade.
Harga satuan Rp. 15.000.000,-.
Bahwa terhadap tipe Asus UX303UB sebanyak 190 unit, PT. Astrindo Senayasa tidak dapat memenuhinya dikarenakan tipe tersebut sudah tidak diproduksi /discontinue, kemudian PT. Astrindo Senayasa memberikan Laptop tipe Asus UX305FA dengan harga satuan setelah pajak Rp9.550.000,00;
Bahwa PT. Astrindo Senayasa tidak pernah menerbitkan brosur yang menyatakan perubahan spesifikasi terhadap 10 unit Laptop tipe N550JX-CN087H (i7-NVIDIA GTX950M 4 GB-Win8), bahwa barang yang sudah tidak diproduksi lagi atau discontinue adalah tipe ASUS UX303UB sebanyak 190 unit, kemudian PT. Astrindo Senayasa menyarankan untuk menggunakan Laptop ASUS tipe UX305FA dengan harga satuan lebih murah dari tipe UX303UB;
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2017 PT. Tekun Duta Multimedia mengirimkan Purchasing Order dengan spesifikasi :
ASUS UX305FA.
Layar 13,3” FHD (1920x1080) IPS.
Processor Intel Core TM M-5Y10 (4M Cache, up to 2,0 GHz).
Intel HD Graphics.
Memory RAM 4 GB DDR3L (1600 MHz).
Sata 256 GB M.2 SSD.
Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.0, HD Web Camera, 3x USB 3.0, Micro HDMI.
Battery 44 WHrs, 3S1P, 3-cell Li-ion Polymer.
OS Windows 8.1
Colour FC091H: Black, FC144H : white
Other weight only 1,2 kg, ASUS 2 second instant on, ASUS charger+, Super batt technology (3 times more charging times), sonic master audio by Bang & Olufsen ICE Power, USB to LAN Cable.
60 unit dengan harga satuan Rp9.550.000,-
N550JX-CN087H (i7-NVIDIA GTX950M 4 GB-Win8). 2.5 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz).
Layar 15,6” FHD (1920x1080) wide view
Processor Intel i7-4720HQ 2.6 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz)
Graphics NVIDIA GeForce GTX950M : 4 GB.
Memory 8 GB DDR3L (1600 MHz).
HHD 1TB (5400 rpm) + 8 GB SSH.
ODD DVD Super Multi.
Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.0, HD Web Camera, 1xUSB 3.0, 2xUSB 2.0, HDMI.
Baterai 4-cell Li-ion 5900 mAh.
Warranty 2 years.
Free ASUS bag.
Other Strong Bass with exclusive Sub-woofer, sonic master audio by Bang & Olufsen ICE power, ASUS 2 Instant On, ASUS Charger+, Backlit Keyboard.
10 unit dengan harga satuan Rp14.415.000,-.
Intel SSD 535 series (480GB, 2.5 in SATA 6 GB/s, 16mm,MLC) 7mm.
10 unit dengan harga satuan Rp3.783.000,-.
Memory 8 GB DDR3L.
20 unit dengan harga satuan Rp620.000,-;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 PT. Tekun Duta Multimedia mengirimkan kembali Purchasing Order kepada PT. Astrindo Senayasa dengan spesifikasi sebagai berikut :
ASUS UX305FA.
Layar 13,3” FHD (1920x1080) IPS.
Processor Intel Core TM M-5Y10 (4M Cache, up to 2,0 GHz).
Intel HD Graphics.
Memory RAM 4 GB DDR3L (1600 MHz).
Sata 256 GB M.2 SSD.
Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.0, HD Web Camera, 3x USB 3.0, Micro HDMI.
Battery 44 WHrs, 3S1P, 3-cell Li-ion Polymer.
OS Windows 8.1
Colour FC091H: Black, FC144H : white
Other weight only 1,2 kg, ASUS 2 second instant on, ASUS charger+, Super batt technology (3 times more charging times), sonic master audio by Bang & Olufsen ICE Power, USB to LAN Cable.
190 unit dengan harga satuan Rp9.550.000,-,sehingga total Rp1.814.500.000,-.
N550JX-CN087H (i7-NVIDIA GTX950M 4 GB-Win8). 2.5 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz).
Layar 15,6” FHD (1920x1080) wide view
Processor Intel i7-4720HQ 2.6 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz)
Graphics NVIDIA GeForce GTX950M : 4 GB.
Memory 8 GB DDR3L (1600 MHz).
HHD 1TB (5400 rpm) + 8 GB SSH.
ODD DVD Super Multi.
Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.0, HD Web Camera, 1xUSB 3.0, 2xUSB 2.0, HDMI.
Baterai 4-cell Li-ion 5900 mAh.
Warranty 2 years.
Free ASUS bag.
Other Strong Bass with exclusive Sub-woofer, sonic master audio by Bang & Olufsen ICE power, ASUS 2 Instant On, ASUS Charger+, Backlit Keyboard.
10 unit dengan harga satuan Rp15.655.000,00;
Bahwa pada purchasing Order kedua PT. Tekun Duta Multimedia tidak menampilkan Memory 8 GB DDR3L karena memory tersebut sudah dimasukkan ke unit Laptop dengan harga satuan Rp. 620.000,- per keping, sehingga dalam 1 unit membutuhkan 2 keping Memory 8 GB DDR3L, sehingga tadinya harga satuan 10 unit Laptop sebesar Rp14.415.000,- karena ada penambahan 2 keping memory, harga satuan menjadi Rp 15.655.000,00;
Bahwa penambahan Memory 8 GB DDR3L merupakan permintaan Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia.;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Barang / Quotation yang dikeluarkan PT. Astrindo Senayasa tanggal 10 Desember 2015 ditujukan kepada Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, sebagai berikut :
ASUS UX305FA.
Layar 13,3” FHD (1920x1080) IPS.
Processor Intel Core TM M-5Y10 (4M Cache, up to 2,0 GHz).
Intel HD Graphics.
Memory RAM 4 GB DDR3L (1600 MHz).
SATA 256 GB M.2 SSD.
Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.0, HD Web Camera, 3x USB 3.0, Micro HDMI.
Battery 44 WHrs, 3S1P, 3-cell Li-ion Polymer.
OS Windows 8.1
Colour FC091H: Black, FC144H : white
Other weight only 1,2 kg, ASUS 2 second instant on, ASUS charger+, Super batt technology (3 times more charging times), sonic master audio by Bang & Olufsen ICE Power, USB to LAN Cable.
190 unit dengan harga satuan Rp. 9.550.000,-,sehingga total Rp1.814.500.000,-.
N550JX-CN087H (i7-NVIDIA GTX950M 4 GB-Win8). 2.5 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz).
Layar 15,6” FHD (1920x1080) wide view
Processor Intel i7-4720HQ 2.6 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz)
Graphics NVIDIA GeForce GTX950M : 4 GB.
Memory 8 GB DDR3L (1600 MHz).
HHD 1TB (5400 rpm) + 8 GB SSH.
ODD DVD Super Multi.
Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.0, HD Web Camera, 1xUSB 3.0, 2xUSB 2.0, HDMI.
Baterai 4-cell Li-ion 5900 mAh.
Warranty 2 years.
Free ASUS bag.
Other Strong Bass with exclusive Sub-woofer, sonic master audio by Bang & Olufsen ICE power, ASUS 2 Instant On, ASUS Charger+, Backlit Keyboard.
10 unit dengan harga satuan Rp14.415.000,-, sehingga total Rp144.150.000,
Memory 8 GB DDR3L sebanyak 20 unit dengan harga satuan sebesar Rp. 620.000,- dengan harga total Rp. 12.400.000,-
Sehingga total pembayaran harga total adalah Rp. 1.971.050.000,00 harga tersebut sudah termasuk pajak;
Bahwa jika dilihat dari spesifikasi terlihat perbedaan di stroge yang seharusnya menggunakan 1 TB HDD tetapi yang ada dalam brosur adalah 500 GB SDD, sehingga brosur yang dijadikan dukungan oleh PT. Tekun Duta Multimedia bukan merupakan brosur produk dari PT. Astrindo Senayasa hal ini dapat dilihat atau dibanding dengan Quotation yang diberikan pihak PT. Astrindo Senayasa kepada pihak PT. Tekun Duta Multimedia dan majalah yang diperlihatkan dipersidangan bahwa laptop type N550JX tidak memiliki stroge 500 GB SSD melainkan stroge 1 TB HDD, sehingga brosur yang dipergunakan oleh Terdakwa Kunarto tersebut dapat dikatakan palsu;
Bahwa benar PT. Astrindo Senayasa mengirimkan barang sebagaimana pesanan dari PT. Tekun Duta Multimedia pada tanggal 18 Desember 2015 ke Kantor PT. Tekun Duta Multimedia yang berlokasi di Jalan RP. Suroso No. 30 Cikini Menteng Jakarta Pusat;
Bahwa benar Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia menerima barang-barang dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang tercantum di dalam Delivery Order Nomor : DOT-101-15121800023 19 Desember 2015 dan Invoice Nomor : PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dengan spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H adalah 1 TB bukan kapasitas storage 500GB SSD.
Bahwa benar Terdakwa Kunarto tidak pernah mengajukan keberatan atau komplain kepada PT. Astrindo Senayasa terhadap barang yang telah dikirim oleh PT. Astrindo Senayasa kepada Terdakwa KUNARTO selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia berdasarkan Delivery Order Nomor : DOT-101-15121800023 19 Desember 2015 dan Invoice Nomor : PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015
Bahwa benar jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT. Tekun Duta Multimedia kepada PT. Astrindo Senayasa untuk pengadaan Laptop oleh PT. Tekun Duta Multimedia sudah termasuk Pajak adalah sebesar Rp. 1.971.050.000,00;
Bahwa benar apabila terdapat perubahan spesifikasi laptop tipe N550JX-CN087H (i7-NVIDIA GTX950M 4 GB-Win8) yang tidak sesuai dengan barang yang telah dikeluarkan oleh PT. Astrindo Senayasa, maka PT. Astrindo Senayasa tidak memberikan jaminan harga purna jual dan jaminan garansi terhadap barang tersebut;
Bahwa benar selain kepada PT. Tekun Duta Multimedia, PT. Astrindo Senayasa juga memberikan dukungan yang sama kepada CV. Wiratama Mandiri untuk Laptop ASUS UX305FA-FC091H dan ASUS N550JX-CN087H;
Bahwa benar dengan adanya perubahan spesifikasi laptop tipe N550JX-CN087H (i7-NVIDIA GTX950M 4 GB-Win8) sebagaimana dalam brosur yang dijadikan dukungan oleh PT. Tekun Duta Multimedia dan yang dilampirkan dalam perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), PT. Astrindo Senayasa selaku salah satu Distributor Resmi merk Assus merasa dirugikan dikarenakan bisa membuat nama baik PT. Astrindo Senayasa dan merk Assus menjadi tidak baik dan dapat berpengaruh terhadap kualitas produk Assus;
Bahwa untuk mengetahui spesifikasi atau harga laptop merk Asus dapat melihat melalui website merk assus atau melalui brosur resmi Asus atau majalah resmi merk Asus;
Bahwa PT. Astrindo Senayasa selaku Distributor resmi merk asus tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa Kunarto untuk melakukan perubahan atau modifikasi spesifikasi laptop merk assus tipe N550JX-CN087H dari stroge 1 TB menjadi 500 SSD.
Bahwa akibat terjadi perubahan atau modifikasi spesifikasi laptop merk assus tipe N550JX-CN087H dari stroge 1 TB menjadi 500 SSD yang dilakukan oleh Terdakwa Kunarto tanpa seijin PT. Astrindo Senayasa selaku Distributor resmi merk Assus, maka garansi maupun dukungan purna jual tidak berlaku lagi, hal ini sesuai ketentuan dalam buku garansi yang terdapat pada setiap laptop.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar dan merasa keberatan sebagai berikut:
Terdakwa ada mengirimkan email kepada PT.Astrindo Senayasa tanggal 29 Oktober 2015 dan spesifikasi Teknis yang saya lampirkan dalam email tersebut tidak pernah menyebutkan Tipe atau merk sebuah produk, namun berisikan spesifikasi Teknis yang bersifat umum.
Terdakwa keberatan dengan keterangan Saksi Menerangkan sebelum memberikan dukungan kepada PT. Tekun Duta Multimedia Astrindo mengirimkan Quotation kepada PT. Tekun Duta Multimedia sehubungan Tipe UX305FA dan N550JX yang memiliki storage 8GBSSH + 1TB HDD dikarenakan PT.Astrindo pertama kali mengirimkan quotation kepada PT.Tekun Duta Multimedia pada tanggal 17 November 2015 setelah PT.Tekun Duta Multimedia ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Terdakwa keberatan dengan keterangan Saksi Menerangkan PT. Astrindo tidak pernah mengeluarkan Brosur tipe UX305FA dan N550JX dan memberikan kepada PT. Tekun Duta Multimedia dikarenakan PT.Tekun Duta Multimedia mendapatkan brosur tersebut dari email yang dikirimkan oleh PT.Astrindo yang terlampir brosur UX305FA dan N550JX.
Terdakwa keberatan dengan keterangan Saksi Menerangkan PT. Astrindo tidak pernah memiliki produk Asus N550JX dengan Storage 500 GB SSD dikarenakan:
- Pada Tanggal 11 Desember 2015, PT. Astrindo Senaya telah mengirimkan Quotation Final, dimana dalam Quotation tersebut terdapat tipe N550JX dengan storage 500GB SSD Barang Bukti No.07 - "Quotation Final Astrindo".
- Pada tanggal 15 Desember 2015, saya merespon Qutotation tersebut sebagaimana Barang Bukti No. 07 tersebut, dengan mengirimkan Surat Pesanan (Purchase Order) melalui email sebagaimana Barang Bukti No. 28 - "Surat Pesanan Barang / Purchase Order Final ke PT. Astrindo" dimana dalam Form Pemesanan Barang yang bernomer : 01/PO/TDM/XII/2015, saya telah memesan telah memesan tipe N550JX dengan storage 500GB SSD.
- Pada tanggal 15 Desember 2015, saya menindak lanjutin surat pesanan barang saya yang bernomer 01/PO/TDM/XII/2015 tersebut dengan mentransfer Down Payment sebesar 5% sebagaimana yang disyaratkan oleh astrindo ke rekening PT. Astrindo Sebesar Rp. 98.552.500,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) Barang Bukti No. 29 - "Bukti Transfer DP 5% atas pesanan barang No. 01/PO/TDM/XII/2015)".
Terdakwa keberatan dengan keterangan Saksi Menerangkan Garansi untuk 10 (sepuiuh) unit Laptop Tidak Berlaku karena terdapat pergantian 8GBSSH + 1TB HDD menjadi SSD 500GB, tanpa sepengetahuan distributor dikarenakan:
Pergantian 8GB SSH + 1TB HDD menjadi 500 GB SSD telah sepengetahuan orang Astrindo yaitu sdr. Fenando Mahalim.
Pergantian 8GB SSH + 1TB HDD menjadi 500 GB SSD terpaksa saya lakukan karena PT.Astrindo Senayasa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Wanprestasi) atas Surat Pernyataan Ketersediaan Barang sebagaimana, Brosur N550JX dengan storage 500GB SSD yang Faktanya Tidak Bisa Dipenuhi.
Bahwa 10 (Sepuluh) Unit Laptop untuk Administrator tersebut keluar dari PT. Astrindo Senayasa tidak dalam keadaan tersegel, yang hal tersebut secara tidak langsung telah memberikan ijin kepada saya untuk melakukan penggantian pergantian 8GB SSH + 1TB HDD menjadi 500 GB SSD.
Atas keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, maka Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Billy Konnolly,S.E, M.Dev, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti sebab dimintai keterangan pada hari ini yaitu berkaitan dengan adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam proses pengadaan laptop T.A 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa jabatan Saksi pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur di Tahun 2015 adalah selaku Kasi Inventarisasi dan penilaian di bawah bidang Kekayaan Daerah;
Bahwa benar pada Tahun 2015 Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur ada melaksanakan kegiatan pengadaan laptop, sumber dananya berasal dari APBD perubahan Kabupaten Belitung Timur T.A 2015 serta laptop tersebut berjumlah 200 unit yang terdiri dari 190 unit untuk user dan 10 unit untuk admin serta laptop tersebut diperuntukkan bagi pengurus barang yang ada diseluruh unit kerja (SKPD, sekolah SMA,SMP,SD,TK,UPTD) dan untuk pengelola aplikasi yang ada dikantor Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan laptop T.A 2015 tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah);
Bahwa jabatan Saksi dalam proses kegiatan pengadaan laptop tersebut tahun 2015 tersebut adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dasar penunjukan Saksi adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 Tanggal 06 Januari 2015;
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 Tanggal 06 Januari 2015 adalah sebagai berikut :
a) Menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengadaan barang/jasa dan berkoordinasi dengan unit layanan pengadaan (Procurement Unit ) yang meliputi :
1. Spesifikasi tekhnis barang/jasa
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
4. Rancangan Kontrak
b) Mengusulkan paket-paket pekerjaan dan/atau perubahannya kepada PA/KPA untuk ditetapkan.
c) Mendampingi unit layanan pengadaan pada saat melaksanakan aanwijzing dengan penyedia barang/jasa.
d) Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
e) Menyiapkan,menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dalam batasan anggaran yang ditetapkan.
f) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
g) Melaporkan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
h) Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
i) Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
j) Menandatangani fakta integritas sbelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
k) Menetapkan Tim atau tenaga ahli pemeberi penjelasan tekhnis (aanwizer) untuk diusulkan kepada Unit Layanan Pengadaan guna membantu pelaksanaan tugas unit layanan pengadaan.
l) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa apabila diperlukan;
Bahwa proses awalnya bermula dari adanya kebutuhan terhadap penggunaan aplikasi SIMDA (Sistem informasi manajemen daerah) dan kemudian adanya lokakarya / workshop program aplikasi SIMDA yang dilaksanakan oleh BPKP Pusat pada tanggal 10 -13 Maret 2015 dan dihadiri oleh Sdr. YOUPI (staf Bidang Kekayaan Daerah) dan Sdr. RIZAL (staf Bidang Kekayaan Daerah), dimana Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu daerah yang akan dijadikan pengujian dan pengembangan sistem aplikasi sebagai pilot project sehingga dibutuhkan perangkat yang cukup memadai sedangkan perangkat pada unit kerja banyak yang belum mendukung, sebagai tindak lanjut dari lokakarya tersebut kemudian Sdr. Youpi dan Sdr. Rizal menyampaikan dalam forum pertemuan internal yang waktunya Saksitidak ingat lagi dan dihadiri oleh Saksi sendiri, Kepala Bidang Kekayaan daerah, dimana dalam pertemuan tersebut Sdr. Youpi dan Sdr. Rizal menyampaikan spesifikasi laptop minimal yang dibutuhkan hingga bisa digunakan sampai 5 (Lima) Tahun kedepan berdasarkan informasi dari BPKP pada saat workshop yaitu : Prossesor Intel Core i7-5500U (Turbo Up to 3.0 GHz, 4 MB); Grafis NVIDIA GeForce GT 940M-2GB; 1000 GB HDD dan 8 GB DDR3L Memory, selanjutnya hasil pertemuan tersebut Saksi sampaikan kepada PLT. Kepala Dinas DPPKAD yaitu SaksiZUHRI, dan sebagai tindak lanjutnya dibuat surat Nomor : 564/DPPKAD-IV/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Permohonan dan Persetujuan pengadaan laptop yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur;
Bahwa selaku PPK Saksi ada membuat dan menetapkan spesifikasi tekhnis yaitu dari hasil survey baik melalui website maupun mendatangi distributor dengan hasil spesifikasi tehnis sebagai berikut : Prossesor Intel Core i7-5500U (Turbo Up to 3.0 GHz, 4 MB); Grafis NVIDIA GeForce GT 940M-2GB; 1000 GB HDD dan 8 GB DDR3L Memory sesuai dengan hasil lokakarya dengan BPKP;
Bahwa Spesifikasi dari BPKP pada saat workshop yaitu : Prossesor Intel Core i7-5500U (Turbo Up to 3.0 GHz, 4 MB); Grafis NVIDIA GeForce GT 940M-2GB; 1000 GB HDD dan 8 GB DDR3L Memory hasil merupakan spesifikasi minimal dalam menunjang kegiatan aplikasi SIMDA (Sistem informasi manajemen daerah;
Bahwa berdasarkan hasil survey Saksi, laptop jenis apa, type apa, merk apa serta harga berapa yang memenuhi spesifikasi minimal dari BPKP pada saat workshop yaitu : Prossesor Intel Core i7-5500U (Turbo Up to 3.0 GHz, 4 MB); Grafis NVIDIA GeForce GT 940M-2GB; 1000 GB HDD dan 8 GB DDR3L Memory hasil merupakan spesifikasi khusus dalam menunjang kegiatan aplikasi SIMDA (Sistem informasi manajemen daerah)Spesifikasi dari BPKP adalah sebagai berikut :
- Assus type zenbook UX 305 FA dengan harga Rp. 11.299.000,- dan ROG 501 ZW dengan hargaRp. 20.299.000,- ;
- Dell type Alien Ware N15X dengan harga Rp. 20.691.000
- Dell XPS 13 dengan harga Rp. 12.693.000,-;
Bahwa kemudian berdasarkan hasil survey tersebut di jadikan dasar oleh Saksi untuk penyusunan anggaran pengadaan laptop di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015, Saksi membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf a disebutkan tentang Tugas Pokok dan kewenangan PPK;
Bahwa Proses pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015 yang Saksi lakukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015, adalah sebagai berikut :
Pertama-tama meminta pendampingan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan survey harga barang hal ini dilakukan agar ketika melakukan survey mendapatkan informasi yang lengkap dikarenakan yang paling mengerti adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) antara lain masalah potongan harga, untuk biaya overhead, masalah pengiriman, setelah dapat nama yang ditunjuk untuk mendampingi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) selanjutnya Saksi berangkat bersama-sama melakukan survey. Pada tanggal 16 Oktober 2015 Saksi melakukan survey ke distributor bersama saudara SUNU dariUnit Layanan Pengadaan (ULP) dan didapat hasil survey sebagai berikut :
PT. Astrindo Senayasa
Untuk laptop 190 unit :
-
-
-
-
Type Zenbook UX305FA Prosesor Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 4 GB DDR3L Display 13.3” IPS FHD (1920X1080) Grafis Intel® HD Graphics 5300 Storage 256 GB SSD Dimensi 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH) Berat 1,2 Kg (With Polymer Battery) Interface 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader Kamera HD 720p CMOS Module Chassis Full Alumunium Body Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga 11.299.000 Distributor PT.Astrindo Senayasa
-
-
-
Untuk Laptop 10 unit
-
-
-
-
Type G501JW Prosesor Intel® Core™ i7-4270HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L SDRAM Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840X2160) Anti-Glare Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 960M – 4 GB GDDR5 VRAM Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD Dimensi 383 x 255 x 20.6˜ mm (WxDxH) Berat 2,06 Kg (With Polymer Battery) Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x WLAN On/Off Switch, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume Up/down, 1 x Screen Switch Kamera HD Web Camera Chassis Full Alumunium Body Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga 20.299.000 Distributor PT. Astrindo Senayasa
-
-
-
2. PT. ADAKOM INTERNATIONAL TEKNOLOGY
Untuk laptop 190 unit :
-
-
-
Type XPS 13 Prosesor Intel® Core™ i3-5010U (3M Chace, Up to 2.1 GHz) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 4 GB DDR3L Display 13.3” IPS FHD (1920X1080) Grafis Intel® HD Graphics 5500 Storage 128 GB SSD Dimensi 304 x 200 x 9-15 mm (WxDxH) Berat 1,18 Kg Interface 2 x USB 3.0 port(s), 1 x Mini Display Port, 1 x SD Card Reader (SD, SDHC, SDX Kamera Web Camera Chassis Jaminan 1 tahun Garansi Harga 12.693.000 Distributor PT. Adakom International Tecnology
-
-
Untuk Laptop 10 unit :
-
-
-
-
Type Alienware M15X Prosesor Intel® Core™ i7-4710HQ (Turbo up to 3.5GHz, 6 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L SDRAM Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3860X2146) With Touch Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 970M – 3 GB GDDR5 Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD Dimensi 385 x 270,2 x 34.0 mm (WxDxH) Berat 3 207 Kg (With Polymer Battery) Interface 1 x Audio Out 1/8” Port, 3 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x 9-in-1 Media Card Reader, 1 x mini Display Port, 1 x Line In Mivrophone 1/8”, 1 x Power /DC-In Jack, 1 x Alienware Graphics Amplifier Port Kamera HD Web Camera Chassis Jaminan 1 Tahun Garansi Harga 20.691.000 Distributor PT. Adakom International Tecnology
-
-
-
3. PT. INGGRAM MICRO INDONESIA
Untuk laptop 190 unit :
-
-
-
-
Type Thinkpad 11e / Yoga 11e Prosesor Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 8 GB DDR3L Display 11.6” HD (1366X769) Grafis Intel® HD Graphics Storage 128 GB SSD Dimensi 300 x 216 x 22,3 mm (WxDxH) Berat 1,51 Kg Interface 1 x USB 3.0 port(s), 1 x USB 2.0, 1 x HDMI Kamera 720p HD Webcam Chassis Jaminan 1 Tahun Garansi Harga 11.800.000 Distributor PT. Ingram Micro Indonesia
-
-
-
Laptop 10 unit :
-
-
-
-
Type Y50 Prosesor Untuk Intel® Core™ i7 Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L SDRAM Display 15.6” Full HD (1920x1080) Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 860M – 4 GB GDDR5 Storage 1 TB HDD Dimensi 387 x 263,4 x 23.9 mm (WxDxH) Berat 2,4 Kg (5,29 lbs) Interface 1 x Combo Audio Jack, 2 x USB 3.0,1 x USB 2.0, 1 x 4-in-1 (SD/MMC/SDXC/SDHC) Card Reader, 1 x Audio Combo Jack, RJ45, SDIF Kamera 720p Web Camera Chassis Jaminan 1 Tahun Garansi Harga 15.379.000 Distributor PT. Ingram Micro Indonesia
-
-
-
Setelah dilakukan perbandingan spesifikasi dan harga yang lebih unggul merk Assus maka oleh Saksi yang merk Assus dijadikan spesifikasi dan harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa Berdasarkan hasil survey pada tanggal 16 Oktober 2015 yang Saksi lakukan bersama saudara SUNU dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), spesifikasi yang Saksi survey sebagaimana tersebut pada point 15 masuk dalam spesifikasi minimal dari BPKP pada saat workshop dalam menunjang kegiatan aplikasi SIMDA (Sistem informasi manajemen daerah);
Bahwa cara Saksi melakukan perbandingan harga sehingga spesifikasi dan harga yang lebih unggul adalah merk ASSUS dan kemudian dijadikan spesifikasi dan harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah dengan cara membandingkan ke 3 (tiga) merk yaitu ASSUS, DELL, LENOVO dari segi spesifikasi dan harga setelah dibandingkan merk ASSUS lebih unggul dari segi spesifikasi dan harganya lebih murah;
Bahwa spesifikasi, volume dan harga satuan sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
Untuk Laptop 190 Unit :
Spesifikasi :
Prosesor Intel core M-5Y10
System Operasi Windows 8.1
Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3”
Storage 256 DD SSD
Demensi 324 x 226 x 12,3 MM
Camera HD 720
Jaminan Garansi 2 Tahun
Berat 1,2 Kg
- Harga satuan sebesar Rp. 12.993.850
- Total harga seluruhnya Rp. 2.468.831.500,-
2. Untuk Laptop 10 Unit :
Spesifikasi :
Prosesor Intel core i7-4720 HQ
System Operasi Windows 8.1
Memory 16 GB DDR 3 L
Display 15,6”
Grapis Nvidia GeForce GTX 960M – 4 GB GDDR5 VRAM
Storage 128 GB SDD + 1 TB HDD
Demensi 383 x 255 x 20,6 MM
Camera HD White Camera
Jaminan Garansi 2 Tahun
Berat 2,06 Kg
- Harga satuan sebesar Rp. 23.343.850,-
- Total harga seluruhnya Rp. 233.438.500,-
Bahwa Standar spesifikasi, volume dan harga satuan, yang Saksi gunakan dalam menentukan spesifikasi, volume dan harga dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015, volume dan harga satuan menggunakan laptop merk Assus Type Zenbook UX305FA untuk yang 190 unit laptop, sedangkan untuk yang 10 Unit Laptop menggunakan speksifikasi laptop merk Assus type G501JW;
Bahwa menentukan harga satuan dalam melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan ada penambahan biaya overhead, ongkos kirim, keuntungan, sebesar 15 % dari harga dasar hasil survey untuk pajak tidak ditambahkan;
Bahwa Harga dasar hasil survey sesuai brosur dari PT. Astrindo Senayasa untuk laptop merk Assus Type Zenbook UX305FA adalah seharga Rp11.299.000,00dan laptop merk Assus Type Type G501JW seharga Rp 20.299.000,00;
Bahwa Saksi membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa selain dengan cara mendatangi PT. Astrindo Senayasa dalam melakukan survey harga, sarana apa yang Saksi gunakan dalam berhubungan dengan pihak PT. Astrindo Senayasa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan laptop di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2015 adalah dengan menggunakan Wibsite, Telp dan Email;
Bahwa untuk pengurus atau penyimpan barang laptop merk ASSUS type zenbook UX 305 FA memenuhi spesifikasi minimal dari hasil work shop BPKP pusat, namun untuk administrator laptop merk ASSUS type zenbook UX 305 FA tidak memenuhi spesifikasi minimal dari hasil workshop BPKP pusat;
Bahwa dasar Saksi membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan memasukkan spesifikasi yang terdapat dalam laptop merk ASSUS type zenbook UX 305 FA adalah spesifikasi yang sudah digunakan oleh pengurus barang dan penyimpan barang selama ini yang spesifikasinya bermacam-macam;
Bahwa hasil workshop BPKP pusat hanya memberikan standar minimal spesifikasi bagi administrator karena workshop tersebut diadakan bagi administrator;
Bahwa setelah Saksi selesai menyusun atau membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 19 Oktober 2015, kemudian yang Saksi lakukan adalah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 20 Oktober 2015 dengan menggunakan surat permohonan proses lelang dan penyampaian dokumen Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 dengan dilampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah Kabupeten Belitung Timur dan DPRD Kabupaten Belitung Timur tentang rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
Surat Keputusan Kepala DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tentang penunjukan Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 19 Oktober 2015
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa benar setelah Saksi menyusun atau membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 19 Oktober 2015 dan kemudian Saksi menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 20 Oktober 2015 Saksi ada melakukan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang Saksi lakukan pada tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa Saksi melakukan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut dikarenakan Saksi memperoleh informasi dari distributor dalam hal ini dari Fernando dari PT. Astrindo Senayasa selaku distributor Merk ASSUS yang menghubungi Saksi Via Handphone dan mengatakan bahwa laptop type ROG G501JW dengan spesifikasi yang Saksi jadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 19 Oktober 2015 sudah tidak ada lagi, kemudian Fernando mengusulkan produk pengganti yang sejenis, dan pada saat itu Saksi mengatakan bahwa Saksi meminta brosur resmi produk pengganti tersebut dan setelah itu Fernando mengirimkan brosur resmi produk pengganti tersebut via Email Saksi;
Bahwa Saksi dapat memperlihatkan brosur produk pengganti dari laptop Type ROG G501JW, adapun type dan spesifikasinya adalah sebagai berikut :
- Type : ASSUS N550JX-CN087H
- Spesifikasi :
-
-
-
Colour CN087H : Silver Warranty 2 Years global warranty (service & spare part) LCD 15.6” FHD (1920 x 1080) Processor Intel i7-4720HQ 2.6 GHz (6M Cache, up to 3.6 GHz) Graphic NVIDIA® GeForce®GTX950M : 4GB Memory 16 GB DDR3L (1600 Mhz) HDD 500GB SSD ODD DVD Super Multi Wifi 802.11 b/g/n Bluetooth Bluetooth 4.0 Camera HD Web Camera USB 2.0 Port 1x USB 3.0, 2x USB 2.0 HDMI / E-SATA HDMI Battery Baterai 4-Cell Li-ion 5900Mah OS Windows 8.1 Free ASUS Bag Yes (include inside box) Free Optical Mouse No Others Strong Bass with exclusive Sub-woofer, SonicMaster Audio by Bang & Olufsen ICEpower, ASUS 2 Second instant On, Asus Charger+, Backlit Keyboard
-
-
Bahwa kemudian spesifikasi dari laptop ASSUS type N550JX-CN087H tersebut yang Saksi masukan dan menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan yang Saksi buat tertanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa Saksi dapat memperlihatkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan yang tersangkabuat tertanggal 23 Oktober 2015 tersebut dan adapun spesifikasi dari laptop ASSUS type N550JX-CN087H yang Saksi masukkan dan menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan yang Saksi buat tertanggal 23 Oktober 2015 adalah sebagai berikut :
Prosesor : Intel® Core™ i7˜4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 950M 4 GB DDR3
Storage : 500 GB SSD
Berat : 2,6 kg (With Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug
Kamera : HD Web Camera
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant on 2 Detik;
Bahwa adanya perbedaan tersebut yaitu pada display/LCD dikarenakan Saksi melihat pada jenis laptop merk ASSUS TYPE N lainnya rata-rata ada anti glare, sedangkan untuk beratnya yaitu 2.6 Kg (with polymer battery) rata-rata untuk type N beratnya 2.6 Kg (with polymer battery) hal tersebut tersangkaperoleh dari website sehingga Saksi tambahkan didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan tertanggal 23 Oktober 2015, dan sedangkan untuk interfacenya Saksi tertinggal memasukkan 2xUSB 2.0;
Bahwa penambahan anti glare dan berat yaitu 2.6 Kg (with polymer battery) didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan tertanggal 23 Oktober 2015 Saksi lakukan untuk menambah informasi, sedangkan interface 2xUSB 2.0 Saksi tertinggal memasukkannya didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan tertanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa harga dasar atau harga satuan dari laptop ASSUS type N550JX-CN087H tersebut sebelum ditambah keuntungan, overhead, dan pajak adalah Rp. 20.328.100,00;
Bahwa Saksi memperoleh harga dasar atau harga satuan dari laptop ASSUS type N550JX-CN087H tersebut sebelum ditambah keuntungan, overhead, dan pajak adalah Rp20.328.100,- dari Sdr. Fernando yang memberitahukan kepada Saksi secara lisan via telepon pada saat Sdr.Fernando memberitahukan laptop type ROG G501JW dengan spesifikasi yang Saksi jadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 19 Oktober 2015 sudah tidak ada lagi;
Bahwa Saksi tidak ada meminta secara tertulis pada saat berkomunikasi lisan dengan Sdr. Fernando Via Telepon mengenai harga dasar atau harga satuan dari laptop ASSUS type N550JX-CN087H tersebut sebelum ditambah keuntungan, overhead, dan pajak yaitu sebesar Rp20.328.100,00 dan sepengetahuan Saksi informasi lisan via telepon termasuk dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa pada saat Saksi dihubungi oleh Sdr. Fernando via telepon, Saksi juga ada melihat brosur yang sudah tersangka miliki dimana terdapat type N550JX namun mempunyai 2 (dua) jenis harga dan spek yang berbeda, kemudian Saksi tanyakan kepada Sdr. Fernando apakah Type N550JX-CN087H yang terdapat dalam brosur yang dikirim oleh Sdr. Fernando harganya sama dengan type N550JX yang terdapat didalam brosur yang telah Saksi miliki, saat itu Sdr. Fernando menjelaskan bahwa harganya berbeda karena spesifikasi type N550JX-CN087H lebih tinggi dari type N550JX;
Bahwa dasarnya adalah perbedaan pada memori dan storage, dimana memori yang terdapat pada Type N550JX-CN087H adalah sebesar 16 Gb sedangkan pada type N550JX adalah sebesar 8Gb dan untuk storage atau hardisknya Type N550JX-CN087H sebesar 500 Gb SSD sedangkan pada type N550JX sebesar 1000 GB HDD dan 8 Gb SSH;
Bahwa Saksi ada menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan tertanggal 23 Oktober 2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui surat nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 perihal penyampaian perubahan spesifikasi barang untuk proses lelang dan Saksi tidak ingat lagi tanggalnya Saksi menyerahkan surat tersebut namun seingat Saksi setelah tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa Saksi ada membuat persyaratan tekhnis untuk kegiatan Pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut dan adapun persyaratan tekhnisnya adalah sebagai berikut :
Memiliki surat dukungan dari pabrikan atau distributor resmi
Memiliki surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual dari pabrikan atau distributor resmi (minimal 2 Tahun)
Memiliki surat pernyataan ketersediaan barang dari pabrikan atau distributor resmi
Hasil scan brosur resmi
Spesifikasi barang
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang proses lelang pengadaan laptop tersebut adalah Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.674.500.000,-
Bahwa pelaksanaan pengadaan laptop yang dilaksanakan oleh Terdakwa Kunarto selaku selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 yang ditandatangani oleh Saksi Billy Konnolly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.
Bahwa benar dalam pelaksaan kegiatan pengadaan laptop, Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia wajib memenuhi persyaratan tekhnis untuk kegiatan Pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang Saksi buat yang menjadi satu kesatuan dalam Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 yang ditandatangani oleh Saksi Billy Konnolly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Feri Boedi Artomo, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti sebab dimintai keterangan pada hari ini yaitu berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa Saksi sebagai ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa sumber dana anggaran kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 berasal dari APBD Tahun Anggaran 2015 yang tercantum di dalam DPA SKPD Nomor : 1.2005.01.46.05.5.2 tanggal 30 Desember 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa benar Saksi Billy Konnolly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan Saksi sebagai Ketua Pokja;
Bahwa dasar Saksi melaksanakan tugas sebagai ketua pokja dalam kegiatan tersebut yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur sebagai anggota Pokja nomor :188.45-200 tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45-09 tahun 2015 tentang penunjukan anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan Kabupaten Belitung Timur tahun 2015 tanggalnya Saksi tidak ingat dan Surat Perintah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam kaitannya dengan kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) berdasarkan Pepres nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) adalah :
Menyusun rencana Pemilihan penyedia barang/ jasa
Menetapkan Dokumen pengadaan
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di web site Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
Khusus untuk ULP :
menjawab sanggahan
menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen pemilihan penyedia
barang / jasa kepada PPK.
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa.
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP
(tidak menjadi tugas)
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pimpinan institusi (Kepala PPK)
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA/ KPA.
Dalam ayat (3) selain tugas dan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS dan atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa sehubungan kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan, Pengeloloaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2015 Saksi selaku Pokja melaksanakan :
Menerima Surat Perintah untuk melaksanakan kegiatan
Mengkaji ulang kegiatan tersebut
Mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses lelang berupa membuat dokumen lelang dan mengecek kelangkapan berkas lelang,
Membuat paket di system LPSE yaitu membuat jadwal lelang, menyusun persyaratan peserta lelang dan upload dokumen pengadaan;
Mengumumkan paket melalui system LPSE
Pemberian penjelasan secara online tangal 29 Oktober 2015,
Pembukaan dokumen penawaran secara online tanggal 04 Nopember 2015;
Evaluasi dokumen penawaran secara manual tanggal 04 Nopember 2015 S/d 06 Nopember 2015.
Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi secara manual tanggal 06 Nopmeber 2015 s/d 09 Nopember 2015;
Pengumuman Berita Acara hasil lelang secara online tanggal 09 Nopember 2015;
Membuat Berita Acara Penetapan pemenang lelang secara online tanggal 09 Nopember 2015.
Pengumuman pemenang secara online tanggal 09 Nopember 2015.
Masa sanggah Secara online tanggal 10 s/d 12 Nopember 2015
Bahwa benar ada 8 perusahaan yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran yaitu :
PT. Amtex Solusindo alamat Gedung WTC Mangga Dua Blok B No.51-52 Jakarta dengan nilai Penawaran Rp. 2.384.800.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
CV. Wiratama Mandiri alamat Komplek Arta Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta dengan nilai penawaran Rp. 2.548.920.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
CV. Sinar Harapan Baru Alamat Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang dengan nilai penawaran Rp. 2.555.500.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Cahaya Utama alamat Jl. Jend. Sudirman No. 213 RT. 005 Sudi Manpir Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Bangka Belitung dengan nilai penawaran Rp. 2.572.500.000,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Sentosa Jaya alamat Jl. Jend. Sudirman No.41-42 Manggar Belitung Timur dengan nilai penawaran Rp. 2.589.500.000,- (dua miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Kurnia Jaya Persada alamat Jl. Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya Manggar Belitung Timur dengan nila penawaran Rp. 2.605.000.000,- (dua miliar enam ratus lima juta rupiah);
CV. Harpa Medusa alamat Jl. Husen Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar dengan nilai penawaran RP. 2.649.570.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
PT. Tekun Duta Multimedia alamat Taluson Building 4th Flour Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta Pusat dengan nilai penawaran Rp. 2. 674.500.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Proses tahapan tahapan evaluasi penawaran yang dilakukan yaitu :
Evaluasi administrasi
pada tahap ini Pokja melakukan chek kelengkapan dokumen administrasi berupa surat penawaran, dan kelengkapan dokumen pendukung.
dalam proses evaluasi ini ada 3 (tiga) Perusahaan yang gugur /tidak memenuhi syarat yaitu :
CV. Cahaya Utama alasan gugur karena tidak melampirkan LoA
CV. Harpa Medusa alasan gugur karena tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang
CV. Sentosa Jaya alas an gugur tidak melampirkan LoA
Evaluasi teknis
Pada tahap ini Pokja melakukan chek terhadap :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Sfesifikasi tekhnis barang meliputi jenis, merk, type, dan asal Negara
Brosur atau foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan dan dilegalisir
Surat dukungan dari pabrik atau distributor resmi untuk barang, alat yang ditawarkan bermaterai dan ditanda tangani oleh Direktur atau penanggung jawab serta distempel dengan melampirkan :
Letter of Agreement yang dilegalisir, apabila distributor tidak melampirkan LoA yang dilegalisir maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis.
Surat pernyataan ketersediaan barang. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan ketersdiaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis, dalam proses evaluasi ini ada 4 (empat) perusahaan yang gugur yaitu :
PT. Amtek Solusindoalasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu :
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS memori 16 GB namun dari PT. Amtek Solusindo hanya 8 GB;
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Display 15,6 “ namun dari PT. Amtek Solusindo hanya 11,6”.
CV. Wiratama Mandiri alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Storage 500GB SSD namun dari CV. Wiratama Mandiri tidak mempunyai storage 500 GB SSD.
CV. Sinar Harapan Baru alasan gugur karena daftar spesifikasi tehnis barang tidak lengkap dan brosur tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
CV. Kurnia Jaya Persada alasan gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi tehnis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, yaitu :
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS memori 16GB namun dari CV. Kurnia Jaya Persada hanya 8 GB;
untuk 10 (sepuluh) unit Laptop untuk administrator, yang disyaratkan sesuai spesifikasi dalam HPS Storage 500 GB SSD sementara dari CV. Kurnia Jaya Persada Storage 1 TB + 3 GB SSD.
Evaluasi harga
Pada tahap ini panitia melakukan chek terhadap masing-masing harga penawaran terhadap HPS, dalam proses evaluasi ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi syarat.
Evaluasi kualifikasi
Pada tahap ini Pokja meneliti kelengkapan dokumen kualifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa untuk menilai kompleksitas pekerjaan, kemudian melakukan klarifikasi terhadap surat dukungan yang diberikan oleh distributor laptop merk ASUS dalam hal ini PT. Astrindo Senayasa, melakukan konfirmasi keabsahan surat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa, dalam proses evaluasi ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi syarat.
Evaluasi akhir
Pada tahap ini Pokja melakukan penetapan pemenang berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi tehnis, dan evaluasi harga atas perusahaan yang lulus semua tahapan evaluasi, yaitu PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai penawaran Rp. 2.674.500.000,00(dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan Distributor Pendukung PT. Astrindo Senayasa;
Bahwa tim Pokja melaksanakan kaji ulang pada tanggal 27 Oktober 2015 di Kantor ULP Kabupaten Belitung Timur yang dihadiri oleh PPK dan seluruh anggota Pokja II;
Bahwa pada saat itu PPK menyampaian kepada Pokja bahwa akan melakukan perubahan Specifikasi tehnis yang tercantum di dalam HPS dikarenakan ada discontinue barang dari HPS lama;
Bahwa kami meminta alasan perubahan HPS dan surat resmi dari PPK tentang perubahan HPS tersebut;
Bahwa untuk melakukan perubahan HPS, PPK harus mengadakan survey ulang ke beberapa distributor dan PPK juga harus mencantumkan alasan perubahan;
Bahwa Saksi selaku Ketua Pokja tidak mengetahui apakah PPK sudah mengadakan survey ulang atau belum namun kami menerima surat resmi dari Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pengguna Anggaran Nomor : 752.1/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang intinya menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari PT. Astrindo Senayasa selaku distributor, bahwa terhadap spesifikasi barang untuk administrator sebanyak 10 (sepuluh) unit yang sebelumnya disampaikan sudah tidak dapat diproduksi lagi (discontinue), maka dengan ini kami sampaikan perubahan data barang alternatif pengganti sejenis yang sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa sebelum dilakukan kaji ulang pembahasan HPS, PPK belum merubah HPS awal, pada saat pembahan HPS dalam kaji ulang kami mendengar kabar dari PPK bahwa PPK akan melakukan perubahan HPS, mengenai surat dari Kepala DPPKAD perihal Penyampaian Perubahan Specifikasi Barang untuk proses lelang yang tanggalnya mendahului pelaksanaan kaji ulang tersebut kami tidak mengetahui kenapa tanggal surat tersebut tertanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa Saksi sendiri tidak tahu bahwa dengan dukungan yang sama, dengan Type yang sama namun specifikasi berbeda, Saksi hanya mengevaluasi sesuai dengan specifikasi yang diminta oleh PPK;
Bahwa Pada saat itu Saksi bersama Tim Pokja melakukan klarifikasi data dan melakukan pembuktian kualifikasi perusahaan ke PT. Tekun Duta Multimedia yang beralamat di Taluson Building 4Th Floor Jl. R.P Soeroso No. 30 Menteng Jakarta Pusat, disitu Saksi melihat keabsahan data Kualifikasi Perusahaan, Saksi membandingkan data Perusahaan PT. Tekun Duta Multimedia yang diupload pada system dengan dokumen asli Perusahaan dan dari klarifikasi serta pembuktian kualifikasi tersebut hasil verifikasi data kualifikasi sesuai (termuat di dalam Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 09.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 06 Nopember 2015), selanjutnya Saksi ke PT. Astrindo Senayasa yang beralamat di Ruko Mangga Dua Square Blok G No. 24-27 Jl. Gunung Sahari Raya No. 1 Jakarta Utara dan Saksi menanyakan mengenai keabsahan surat dukungan dari PT. Astrindo kepada PT. Tekun Duta Multimedia, Keaslian tentang LoA, Surat Pernyataan Garansi Global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun, serta keabsahan tentang Surat Pernyataan ketersediaan barang dan dari hasil klarifikasi tersebut PT. Astrindo Senayasa memberikan jawaban secara tertulis kepada ULP Pokja II Kabupaten Belitung Timur bahwa PT. Astrindo Senayasa secara resmi membenarkan dan mendukung PT. Tekun Duta Multimedia dan PT. Astrindo Senayasa juga menyatakan bahwa barang tersebut resmi pabrikan bukan rakitan (termuat dalam Surat Penyataan Keaslian Surat Dukungan No.008/AST/SP/MKT/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015);
Bahwa Ada sanggahan yaitu dari CV. Harpa Medusa dan CV. Kurnia Jaya Persada;
Bahwa Dalam sanggahannya CV. Harpa Medusa menyampaikan hal sebagai berikut, sehubungan dengan pemenang dan hasil evaluasi untuk paket pekerjaan pengadaan laptop dengan ini kami menyatakan keberatan dan sanggahan digugurkan karena alasan tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang, kami telah melampirkan daftar satuan harga yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga barang, sedangkan surat pernyataan ketersediaan barang sudah termasuk dalam surat dukungan dari PT. Synnex Metro data Indonesia selaku distributor dari ASUS Global PTE LTD. Tidak mungkin ditribuotr memberikan dukungan apabila produk tersebut tidak dijamin ketersediaannya;
Bahwa dalam sanggahannya CV. Kurnia Jaya Persada pada intinya menyampaikan sebagai berikut : berdasarkan survey Saksi ke beberapa distributor bahwa specifikasi barang yang diminta (barang nomor 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan type manapun, Saksi mengindikasikan bahwa specifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan ke salah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang, oleh karena itu Saksi minta kepada Panitia untuk meninjau ulang proses pengadaan laptop ini;
Bahwa Saksi bersama Tim Pokja menjawab sanggahan dari CV. Harpa Medusa, bahwa berdasarkan dokumen lelang 013/DPPKAD.168/Pokja.II/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 Bab 2 huruf e tentang pembukaan dan evaluasi penawaran khusunya pada nomor 26 tentang evaluasi penawaran pada angka 9, angka 10, dan angka 11 bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan tehnis apabila :
1. Surat Dukungan pabrik/ distributor resmi untuk Barang/ alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani direktur/ penanggungjawab pabrikan/ distributor pemberi dukungan serta distempel, dengan melampirkan :
a. Letter of Agreement distributor resmi. Apabila distributor tidak melampirkan Letter of Agreement, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
b. Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 (dua) tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
c. Surat Pernyataan ketersediaan barang. Apabila pabrik/ distributor tidak melampirkan Surat Pernyataan ketersediaan barang, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis;
Bahwa Saksi (Tim Pokja) menjawab sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada bahwa Saksi selaku Pokja sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya Lembar Data Pemilihan, Harga Perkiraan Sendiri beserta Lembar Specifikasi Teknis. Dan Pememang yang telah ditetapkan telah dievaluasi dan memenuhi semua persyaratan, baik administrasi, tehnis, maupun harga. Perlu diketahui bahwa Pokja telah memeriksa dan mengevaluasi semua dokumen penawaran yang masuk dengan standar yang sama, sesuai dengan standar dokumen pengadaan;
Bahwa Saksi tidak mempunyai pemikiran bahwa lelang tersebut diarahkan untuk salah satu perusahaan dan kami beralasan pada saat anwijzing tidak ada pertanyaan dari peserta mengenai masalah specifikasi;
Bahwa Saksi menyampaikan Laporan Proses Lelang Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur dan dengan surat tersebut Saksi selaku Pokja telah melaksanakan Proses Pengadaan barang/ Jasa tersebut sampai dengan selesai;
Bahwa Saksi menentukan syarat-syarat kualifikasi perusahaan juga syarat-syarat yang lain yaitu syarat-syarat tehnis juga admnistrasi yang antara lain:
Perusahaan yang akan mengikuti lelang harus berbadan hukum;
Harus Lunas pajak Tahun 2016;
Memiliki pengalaman (apabila perusahaan sudah berdiri di atas 4 (empat) tahun);
Memiliki NPWP;
Salah satu pengurus perusahaan tidak sedang tersangkut masalah hukum;
Memiliki alamat yang terjangkau untuk jasa pengiriman;
Bahwa setelah Saksi lakukan klarifikasi terhadap PT. Tekun Duta Multimedia dan melihat surat-surat asli Saksi menyimpulkan bahwa PT. Tekun Duta Multimedia telah memenuhi syarat kualifikasi untuk pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa spesifikasi yang diajukan untuk proses lelang tersebut adalah sebagai berikut :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System
Kemudian berdasarkan surat dari Plt. Kepala Dinas DPPKAD yang ditandatangani oleh Sdr. ZUHRI Nomor: 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang isinya adalah:
“berdasarkan informasi dari PT. ASTRINDO Senayan selaku distributor, bahwa terhadap spesifikasi barang untuk administrator sebanyak 10 (sepuluh) unit yang sebelumnya disampaikan sudah tidak dapat diproduksi lagi (discontinue), maka dengan ini kami sampaikan perubahan data barang alternatif pengganti sejenis yang sesuai dengan kebutuhan. Berikut daftar perubahan spesifikasi, HPS Perubahan dan lampiran salinan produk terbaru dari distributor:”
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M – 4GB DDR3
Storage : 500GB SSD
Berat : 2.6 Kg (with polymer battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Instan On 2 Detik;
Bahwa Spesifikasi tehnis sebagaimana tersebut didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dijadikan dasar oleh Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 pernah melakukan rapat penjelasan pekerjaan (AANWIJZIING) dibuatkan Berita Acara Nomor : 03.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, dengan hasil rapat sebagai berikut :
Metode pengadaan/penyelenggaraan lelang menggunakan metode pemilihan langsung pasca kualifikasi
Cara penyampaian dokumen penawaran secara elektronik
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran :
Daftar kuantitas dan harga
Daftar harga satuan barang
Dokumen penawaran tehnis terdiri dari :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara)
Brosur/Foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan
Surat dukungan pabrik atau distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement di legalisir
Surat Pernyataan Garansi Global dan layangan purna jual minimal 2 tahun
Surat pernyataan ketersediaan barang
Pembukaan dokumen penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Dokumen kualifikasi
Metode evaluasi yang digunakan menggunakan metode sistem gugur
Hal-hal yang menggugurkan penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum;
Bahwa hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran sesuai dengan standar dokumen pengadaan adalah sebagai berikut :
Untuk evaluasi administrasi :
Surat Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Jangka berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
Bertanggal;
Mencantumkan total harga penawaran dengan angka dan huruf;
Mencantumkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas atau meragukan;
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi tehnis;
Apabila dari tiga penawar terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka Pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar rendah berikut nya (apabila);
Apabila hanya ada satu atau dua peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi tehnis;
Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal;
Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
Evaluasi Tehnis
Evaluasi tehnis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
Unsur-unsur yang di evaluasi tehnis sesuai yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Lembar Data Pemilih (LDP)
Evaluasi tehnis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan :
Pokja ULP menilai persyaratan tehnis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan tehnis sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP)
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan tehnis apabila :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima sebagaimana tercantum dalam LDP)
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara) bagi penyedia yang menyampaikan spesifikasi tehnis yang berbeda dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan maka spesifikasi tehnis tidak boleh kurang dari yang di persyaratkan spesifikasi tehnis yang ditawarkan kurang dari spesifikasi tehnis yang ditawarkan yang sampaikan maka di gugurkan dalam tahap evaluasi tehnis;
Brosur/foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan dilegalisir, brosur/katalog asli yang menyampaikan harus sesuai dengan barang yang ditawarkan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, apabila tidak melampirkan brosur/katalog asli atau melampirkan brosur/katalog yang tidak sesuai dengan barang, maka di gugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Surat dukungan pabrik/distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur/Penanggungjawab pabrikan/distributor pemberi dukungan serta di stampel dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement Distributor resmi, apabila Distributor tidak melampirkan Letter Of Aggrement, maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis
Surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun, apabila pabrik/distributor tidak melampirkan surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 tahun maka di gugurkan pada tahan evaluasi tehnis;
Surat pernyataan ketersediaan barang apabila pabrik/distributor tidak melampirkan surat pernyataan ketersediaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi tehnis;
Evaluasi tehnis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai.
Dalam evaluasi tehnis dengan sistem gugur dengan menggunakan ambang batas nilai tehnis, penawaran dinyatakan lulus tehnis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP;
Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu tehnis, fungsi untuk bahan alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP,
Apabila dalam evaluasi tehnis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta, dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah subtansi penawaran, hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi tehnis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga dan
Apabila dari tiga penawar terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan tehnis maka pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi
Apabila hanya ada satu atau dua peserta yang lulus evaluasi tehnis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga dan
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi tehnis pelelangan dinyatakan gagal
Apabila setelah koreksi aritmatika terdapat kurang dari tiga penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi harga
- Evaluasi harga
Unsur-unsur yang perlu di evaluasi adalah hal-hal pokok atau penting, dengan ketentuan :
(untuk kontrak harga satuan atau kontrak harga lumpsum dan harga satuan pada bagian harga satuan) :
Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari seratus sepuluh persen dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan klarifikasi dengan ketentuan :
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang dilakukan negoisasi tehnis dan harga.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut tidak timpang
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk harga satuan pekerjaan lainnya.
(untuk kontrak Lumpsum) :
Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf
Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka atau
Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur
Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut :
Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatika apabila ada koreksi/perubahan.
Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan atau daftar inventarisasi barang jasa produksi dalam negeri.
Klarifikasi kewajaran harga apabila ada harga penawaran dibawah 80 % HPS dengan ketentuan :
Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang harus bersedia menaikkan jaminan pelaksanaan menjadi 5 % dari total nilai HPS;
Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai jaminan pelaksanaan maka penawarannya di gugukan dan dimasukkan dalam daftar hitam.
Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pokja ULP dengan Penyedia.
Memperhitungkan harga atas penggunaan produksi dalam negeri dengan ketentuan :
- Rumus perhitungan sebagai berikut :
- HEA = ( 1 ) x HP
- 1 + KP
- HEA = Harga Evaluasi Akhir
- KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri) TKDN dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa)
- HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi)
Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
Pemberian Preferensi harga tidak mengubah harga penawarandan hanya digunakan oleh Pokja ULP untuk keperluan penghitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang pelelangan.
Untuk satu file sistem gugur, apabila dari tiga penawaran terendah setelah koreksi aritmatika ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi
(Untuk satu file sistem gugur, apabila hanya ada satu atau dua peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi) dan
Untuk satu file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal)
Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi ditemukan persaingan usaha tidak sehat dan atau indikasi adanya pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, maka peserta yang terindikasi bersekongkol digugurkan.
Apabila dalam evaluasi pelelangan ditemukan bukti harga tidak wajar akibat persaingan usaha tidak sehat dan atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukan dalam daftar hitam.
Dalam hal terdapat dua calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan tehnis lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara hasil pelelangan.
Pokja ULP menyusun urutan tiga penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan satu dan dua apabila ada dengan ketentuan : (Untuk sistem gugur dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi yang terendah)
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukan penawaran kurang dari tiga
Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi
Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan Harga dilakukan dengan ketentuan :
Dilakukan terhadap dua peserta (jika ada) secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau gabungan lansam dan harga satuan pada bagian harga satuan.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan kontrak lansam atau gabungan lansam dan harga satuan pada bagian kontrak lansam
(Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatika yang melebihi HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS) (Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak lansam, penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur) (Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak gabungan lansam dan harga satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatika yang melebihi nilai HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi tehnis dan harga tidak melampaui nilai total HPS.
Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal.
- Evaluasi Kualifikasi
(Dalam hal satu file : evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan satu dan dua apabila ada).
Evaluasi data kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur.
(Fakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran (untuk peserta yang melakukan kemitraan / KSO).
Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen pengadaan ini
Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
Untuk Peserta yang melakukan kemitraan / kerjasama operasi (KSO) formulir kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian kemitraan / kerjasama operasi berhak mewakili kemitraan / KSO ; atau
Memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan kecuali peserta perorangan .
Salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan).
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi penyedia usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro usaha kecil serta koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai pada usaha non kecil;
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan / KSO :
Peserta wajib mempunyai perjanjian kemitraan / kerjasama operasi yang memuat presentase kemitraan / KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan / KSO tersebut ; dan
Untuk perusahaan yang melakukan kemitraan / KSO, Evaluasi persyaratan pada huruf (1) sampai dengan huruf (7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan /KSO.
Memiliki sertifikat manajemen mutu ISO apabila diperlukan
Apabila ditemukan hal-hal yang atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
Evaluasi kualifikasi dalam proses pasca kualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi maka lelang dinyatakan gagal;
1. Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
- Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
- System Operasional Windows 8.1
- Memory 4 GB DDR 3 L
- Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
- Grapis Intel HD Grapis 53000
- Storage 256 GB SSD
- Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
- Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
- Camera HD 720 P CMOS Modul
- Full Almunium Body
- Jaminan 2 Tahun Garansi Global
- Instan On 2 Detik.
2. Laptop untuk Administrator
Spesifikasi nya :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Bahwa Terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan yaitu :
- Full almunium body
- Display 15.6” IPS FHD 1920 x 1080 Anti-Glare
- USB Port 3 x USB 3.0 yang di brosur sedangkan didalam penawaran USB Port 3 x USB 3.0, 1 x micro HDMI x SD Card Raider;
Bahwa seharusnya Pokja ULP kegiatan pengadaan laptop DPPKAD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan dokumen pengadaan menggugurkan PT. Tekun Duta Multimedia dalam tahap evaluasi tehnis dikarenakan spesifikasi dalam brosur yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan;
Bahwa Pokja tidak teliti dalam melakukan evaluasi tehnis sebagaimana dalam ketentuan dokumen pengadaan;
Bahwa tidak dibenarkan PT. Tekun Duta Multimedia dijadikan pemenang lelang oleh Pokja dikarenakan dokumen pengadaan yang mewajibkan peserta lulus dalam semua evaluasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dokumen pengadaan dalam tahap evaluasi tehnis apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi maka pelelangan dinyatakan gagal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Sonny Prayogo, S.E, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti yaitu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur dengan PAGU anggaran Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).;
Bahwa benar yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur dengan PAGU anggaran Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) adalah Saksi Billy Konnoly.
Bahwa Saksi dalam pekerjaan pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur adalah selaku anggota Pokja Pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur;
Bahwa dasar Saksi selaku anggota Pokja berdasarkan Surat Perintah Kepala ULP Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Penunjukan Anggota Pokja untuk kegiatan proses pelelangan barang / jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop untuk Seluruh Pengurus Barang dan Administrator, susunannya adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Feri Boedi Artomo, S.KM, Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur;
Sekretaris : Melta Indah Nurhayati, S.STP, Kasi di Kantor Camat Gantung Kab. Belitung Timur.
Anggota : Subriyandi, A.Md., Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Timur;
Anggota : Rio Hadista, S.T., Staf Bappeda Kabupaten Belitung Timur.
Anggota : Sonny Prayogo, S.E., Kasubbag Layanan Pengadaan Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Belitung Timur;
Bahwa yang menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah Saksi ZUHRI, Plt. Kepala DPPKAD Kab. Belitung Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Sdr. BILLY KONNOLY, Kepala Seksi Inventarisasi dan Penilaian pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung timur;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam kaitannya dengan pekerjaan pengadaan laptop pada DPPKAD, berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / jasa
Menetapkan dokumen pengadaan
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
Khusus untuk ULP :
Menjawab sanggahan
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp. 100 milyar, untuk pengadaan jasa konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp. 10 milyar.
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa.
(tidak menjadi tugas)
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pimpinan institusi (Kepala PPK)
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Dalam ayat (3) selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas, panitia dapat mengusulkan kepada PA / KPA :
Perubahan HPS dan atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur :
Penyusunan Dokumen tanggal 27 Oktober 2015.
Pengumuman tanggal 27 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015.
Download dokumen pengadaan tanggal 27 Oktober 2015 s/d 2 Nopember 2015.
Pemberian penjelasan / anwijzing tanggal 29 Oktober 2015.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 30 Oktober 2015 s/d 4 Nopember 2015.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 4 Nopember 2015.
Evaluasi penawaran tanggal 4 Nopember 2015 s/d 6 Nopember 2015.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d tanggal 9 Nopember 2015.
Pembuktian kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d 9 Nopember 2015.
Upload BA hasil pelelangan tanggal 9 Nopember 2015.
Penetapan pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
Pengumuman pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
Masa sanggah tanggal 10 Nopember 2015 s/d 12 Nopember 2015;
Bahwa lelang dilakukan dengan metode E-Tendering mengingat nilai pekerjaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).;
Bahwa Sumber dana pekerjaan pengadaan Laptop pada DPPKAD Kab. Belitung Timur TA. 2015 adalah APBD 2015, besaran anggaran Rp. 3.000.000.000,- hal tersebut tercantum dalam DPA SKPD Nomor : DPPA SKPD : 1.20.05.01.46.05.5.2 tanggal5 Nopember 2015;
Bahwa Perusahaan yang mendaftar ada sebanyak 38 perusahaan dan terdapat 8 perusahaan yang melakukan penawaran, yaitu : Bahwa Evaluasi administrasi, pada tahap ini panitia melakukan cek kelengkapan dokumen administrasi berupa koreksi aritmatika, surat penawaran, jaminan penawaran, RAB (Rencana Anggaran Biaya), daftar kuantitas, dokumen penawaran teknis / spesifikasi, dokumen isian kualifikasi, ada 3 perusahaan yang gugur, yaitu :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV. Cahaya Utama Rp
2.572.5000.000
Rp
2.572.500.000
Tidak melampirkan LoA 2. CV. Harpa Medusa Rp
2.649.570.000
Rp
2.649.570.000
Tidak melampirkan daftar satuan haga dan surat pernyataan ketersediaan barang 3. CV. Sentosa Jaya Rp
2.589.500.000
Rp
2.589.500.000
Tidak melampirkan LoA
Evaluasi teknis, Pada tahap ini panitia melakukan cek terhadap spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan, surat dukungan dari distributor, kesesuaian dengan dokumen lelang dan surat dukungan agen:
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV. Amtek Solusindo Rp
2.384.800.000
Rp2.384.800.000 Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 2. CV. Wiratama Mandiri Rp
2.548.920.000
Rp2.548.920.000 Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 3. CV. Sinar Harapan Baru Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, isian daftar harga satuan barang tidak lengkap. 4. CV. Kurnia Jaya Persada Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Evaluasi penawaran, Hanya tersisa 1 perusahaan yang memenuhi syarat yaitu PT. Tekun Duta Multimedia, pada tahap ini PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi persyaratan harga yaitu dibawah HPS.
Evaluasi kualifikasi, PT. Tekun Duta Multimedia memenuhi persyaratan pada tahap ini.
Klarifikasi dan Pembuktian kualifikasi, Dilaksanakan di kantor PT. Tekun Duta Multimedia dengan bertemu langsung dengan pimpinannya untuk melihat dokumen asli penawaran dan pembuktian kualifikasi, dengan hasil bahwa dokumen penawaran dan kualifikasi telah sesuai dan diperlihatkan dokumen yang asli, selanjutnya dilakukan pembuktian dan klarifikasi atas dokumen pendukung yang diberikan oleh distributor, kemudian Pokja bertemu dengan marketing dan pimpinan PT. Astrindo Senayasa selaku pemberi dukungan dan pihak PT. Astrindo Senayasa membenarkan isi / substansi dokumen pendukung yang diberikan kepada PT. Tekun Duta Multimedia dilampiri dengan surat pernyataan keaslian surat dukungan, dengan demikian penawaran dan kualifikasi PT. Tekun Duta Multimedia lulus dan memenuhi persyaratan, selanjutnya PT. Tekun Duta Multimedia ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai penawaran Rp2.674.500.000,- Kemudian setelah penetapan pemenang dan semua dokumen di upload ke dalam sistem, tahapan masuk masa sanggah;
Bahwa PPK menyampaikan HPS melalui surat pengantar Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 adalah sebesar Rp2.702.270.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Pokja melaksanakan kaji ulang dokumen pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan mengundang PPK, yaitu proses Tanya jawab mengenai dokumen yang disampaikan oleh PPK, nantinya berguna untuk menyusun dokumen lelang, bahwa sebelum pelaksanaan kaji ulang, PPK menyampaikan adanya perubahan HPS dikarenakan barang discontinue, kemudian pihak ULP meminta surat tertulis dari Pengguna Anggaran yang menyatakan perubahan beserta alasan dan sebab perubahan, kemudian surat tersebut disampaikan pada saat selesai acara kaji ulang sore hari tanggal 27 Oktober 2015, kemudian surat tersebut langsung diberikan kepada Pokja sebagai dasar untuk melakukan lelang.;
Bahwa perubahan HPS yang ditandatangani oleh PA dan disampaikan PPK melalui surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penyampaian Perubahan Spesifikasi Barang Untuk Proses Lelang, dengan HPS sebesar Rp.2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu rupiah).;
Bahwa Pokja meminta apabila ada perubahan agar dilaksanakan secara tertulis dan ditandatangani oleh PA, hal tersebut sudah dilakukan oleh PA dan PPK melalui surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penyampaian Perubahan Spesifikasi Barang Untuk Proses Lelang yang ditandatangani oleh Sdr. ZUHRI selaku PA dengan HPS sebesar Rp2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. BILLY KONNOLY selaku PPK yang Pokja terima pada sore hari tanggal 27 Oktober 2015 pada saat berlangsung acara kaji ulang, surat tersebut yang dijadikan dasar oleh Pokja untuk melaksanakan lelang ke tahapan selanjutnya dan PPK bisa menjelaskan dasar perubahan HPS tersebut dan anggota Pokja dapat menerima.;
Bahwa pada awalnya PPK hanya menyampaikan secara lisan akan ada perubahan HPS karena adanya perubahan spesifikasi barang dari PT. Astrindo Senayasa, anggota Pokja meminta surat resmi perubahan HPS tersebut untuk dijadikan dasar melakukan lelang;
Bahwa spesifikasi laptop yang dikeluarkan oleh PT. Astrindo Senayasa adalah sebagai berikut :
Untuk Laptop sebanyak 190 unit yang diperuntukkan bagi pengurus/penyimpan barang, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis :Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Dimensi : 324x226x12.3 mm (WxDxH).
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3xUSB 3.0 port(s), 1xmicro HDMI, 1xSD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Harga : Rp11.299.000,-.
Distributor : PT. Astrindo Senayasa.
Untuk Laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi administrator, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prossesor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare.
Grafis : Nvidia® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM.
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD.
Dimensi : 383x225x20.6 mm (WxDxH).
Berat : 2,06 kg (with polymer battery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x WLAN On/off switch, 1 x mini display port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x volume up / down, 1 x screen switch.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 tahun garansi global.
Harga : Rp20.299.000,-.
Distributor : PT. Astrindo Senayasa.
Bahwa adapun spesifikasi perubahan unit Laptop yang disampaikan oleh PT. Astrindo Senayasa yang kemudian dijadikan spesifikasi dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perubahan tertanggal 23 Oktober 2015 adalah sebagai berikut :
Prossesor tetap.
Sistem operasi tetap.
Memori tetap.
Display ada perubahan pada resolusinya menjadi IPS FHD (1920x1080) anti glare.
Grafis ada perubahan menjadi Nvidia GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage ada perubahan menjadi 500 GB SSD.
Berat ada perubahan menjadi 2.6 kg (with polymer battery).
Interface ada perubahan menjadi 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini display port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Dual Fan Cooling System berubah menjadi Instant On 2 detik.
Harga satuan Rp23.377.315,-.;
Bahwa Terhadap CV. KURNIA JAYA PERSADA Saksi jawab melalui surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 perihal jawaban sanggahan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Pokja ULP sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan termasuk didalamnya lembar data pemilihan, Harga Perkiraan Sendiri beserta lembar spesifikasi teknis. Dan pemenang yang telah ditetapkan telah di evaluasi dan memenuhi semua persyaratan, baik administrasi, teknis maupun harga. Perlu diketahui bahwa Pokja telah memeriksa dan mengevaluasi semua dokumen penawaran yang masuk dengan standar yang sama sesuai dengan standar dokumen pengadaan.
Bahwa Terhadap CV. HARPA MEDUSA Saksi jawab melalui surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggahan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen lelang Nomor : 013/DPPKAD.168/Pokja.II/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 pada Bab II huruf E tentang Pembukaan dan Evaluasi Penawaran khususnya pada Nomor 26 tentang Evaluasi Penawaran pada angka (9), angka (10) dan angka (11) menyatakan bahwa Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila :
Surat dukungan pabrik / distributor resmi untuk barang / alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani direktur /penanggungjawab pabrikan / distributor pemberi dukungan serta di stempel, dengan melampirkan :
a. Letter Of Agreement distributor resmi, apabila distributor tidak melampirkan Letter Of Agreement maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
b. Surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun, apabila pabrik / distributor tidak melampirkan surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 tahun, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
c. Surat pernyataan ketersediaan barang, apabila pabrik / distributor tidak melampirkan surat pernyataan ketersediaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
2. Keterangan legalisir adalah : di stempel dan ditandatangani oleh Direktur / penanggungjawab perusahaan, Berkenaan hal dimaksud dengan mempedomani dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168 /Pokja.II/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang sudah kami terbitkan dan dapat diunduh melalui laman pelelangan secara elektronik ketika Saudara mengikuti pelelangan secara elektronik maka penawaran Saudara gugur dalam evaluasi administrasi. Karena tidak ada sanggah banding dan pengaduan dari penyedia maka proses pelelangan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya yaitu menyerahkan dokumen pemilihan penyedia kepada PPK melalui Kepala ULP dengan tembusan kepada Kepala DPPKAD dengan surat Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 perihal Penyampaian Hasil Penyedia;
Bahwa Pokja tidak melakukan klarifikasi karena jawaban sanggahan tersebut dirasa sudah cukup untuk menjawab sanggahan dari CV. HARPA MEDUSA dan CV. KURNIA JAYA PERSADA;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (anwijziing) Nomor : 03.BA/DPPKAD.168/ULP/X?2015 tanggal 29 Oktober 2015 bahwa anwijzing dilaksanakan secara online menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang dihadiri oleh Pokja dan PPK secara online, dalam artian Pokja maupun PPK tidak bertatap muka dengan calon penyedia yang mendaftar namun jadwal pelaksanaan anwijzing telah disebutkan sebelumnya dalam pengumuman yang ada dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dalam anwijzing tersebut calon penyedia barang tidak ada mengajukan pertanyaan;
Bahwa benar alasan gugur dalam tahap Evaluasi Teknis yaitu :
a. PT. Amtek Solusindo.
Gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen lelang.
Bahwa prosessor, grafis, harddisk (storage), memori, display dan instant on 2 detik merk Lenovo unit 10 unit spesifikasinya dibawah dari barang yang diinginkan, untuk 190 unit Laptop tidak ada masalah.
b. CV. Kurnia Jaya Persada.
Gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen lelang.
Bahwa untuk 10 unit Laptop merk Asus N550JX-CN087H memori 8 GB DDR3L dan storage 1TB GB + 8 GGB SSH tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, untuk 190 unit Laptop sudah sesuai.
c. CV. Sinar Harapan Baru.
Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta dan isian daftar harga satuan barang tidak lengkap.
Spesifikasi yang tertulis dalam daftar spesifikasi teknis dengan lembar brosur tidak sama.
d. CV. Wiratama Mandiri.
Gugur karena spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen lelang;
Bahwa 10 unit Laptop Asus tipe N550JX-CN087H dengan storage 1 TB 8 GB SSH tidak sesuai dengan apa yang diminta dalam dokumen lelang, untuk 190 unit Laptop sudah sesuai dengan apa yang diminta;
Bahwa dari keempat penyedia barang yang gugur pada tahapan Evaluasi Teknis didukung oleh distributor, spesifikasi masing-masing Laptop yang ditawarkan oleh penyedia barang tersebut:
a. PT. Amtek Solusindo.
Mendapat dukungan dari PT. Synnex Metrodata Indonesia untuk Notebook Asus UX305FA sejumlah 190 unit, dengan spesifikasi :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y7 (Turbo up to 2.9 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 8 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (3200x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Audio : integrated.
Storage : 512 GB SSD.
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x microphone / headphone out jack, 1 x AC Adapter plug.
Connection : USB 3.0, wifi, Bluetooth 4.0.
Ragam input device : touchpad.
Model number : UX305FA (Ms)-FB 245 H black / UX 305 FA (Ms)-FB246 H (white) / UX305FA (Ms) –FB 247H (gold).
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Untuk 10 unit Laptop mendapat dukungan dari PT. Inggram Micro Indonesia berupa Lenovo Think Pad Yoga 11e, dengan spesifikasi :
Prosessor : Intel Core-5Y10C prosessor (4 MB cath, up to 2.0 GHz.
Graphics : Intel HD.
Hardisk : 192 GB SSD HDD.
Memory : 8 GB PC3 DDR 3.
Display : 11,6 inchi HD LED IPS Touch (1366x768), 10 finger multi touch, wacom digitizer pen, anti glare display tack poin dan touch pad.
Wimax /wifi : Intel 7260 2x2 HGN plus BT 4.0 combo.
Audio : Dolby advance audio V2.
Input / output : I/O HDMI 1.4, USB 3.0, USB 2.0.
OS : Windows 8.1, 64 bit English.
Webcam : 720p HD webcam.
Berat : 1,59 kg.
Garansi : 2 tahun.
b. Kurnia Jaya Persada.
Mendapat dukungan dari PT. Megakom untuk Asus 550JX-CN087H sebanyak 10 unit dan Asus Zenbook UX305FA (Ms)-FC09 sebanyak 190 unit.
Asus Zenbook UX305FA (Ms)-FC09 sebanyak 190 unit, dengan spesifikasi : -
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Audio : integrated.
Storage : 526 GB SSD.
Berat : 1,2 kg.
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card reader.
Camera : HD 720p cmos modul.
Full alumunium body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik.
N550JX-CN087H sebanyak 10 unit, dengan spesifikasi :
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 8 GB DDR3L SDRAM up 16 GB.
Display : 15.6” IPS full HD 1920 x 1080 anti glare.
Grafis : Nvidia® GeForce® GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 1 TB plus 8 GGB SSH.
Berat : 2,6 kg.
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x RJ 45 LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Cover dan keyboard area alumunium body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik.
c. CV. Sinar Harapan Baru.
Mendapat dukungan dari Synnex Metrodata untuk 10 unit Laptop Asus dengan tipe G501JW-FI439T dan dukungan dari PT. Astrindo Senayasa sebanyak 190 unit Laptop Asus tipe UX305FA.
190 unit Laptop Asus tipe UX305FA.
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Audio : integrated.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg.
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card reader.
Camera : HD 720p cmos modul.
Full alumunium body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik.
10 unit Laptop Asus dengan tipe G501JW-FI439T
Prosessor : Intel® Core™ i7-4750 HQ 2.6 GHz (6 Mcath up to 3,2 GHz).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L DRAM.
Display : 15.6” Late backlite / ultra slim 300 nits / QFHD 3840 x 2160, 16 : 9 /AG / NTSC : 72 % /wifi.
Grafis : Nvidia® GeForce® GTX 960(and 16p-GT)V4GB DDR 5.
Storage : 512 GGB PCIE, 4 SSD.
Connection : 820.1 bgn + Bluetooth 4.0 + thunderbolt.
Baterry : 96 whrs 3 s 2 p, 6 cell lithium ion polymer battery pack.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
d. CV. Wiratama Mandiri.
Mendapat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa terhadap Merk Asus tipe UX305FH-FC091H untuk 190 unit Laptop dan Merk Asus tipe N550JX-CN087H sebanyak 10 unit.
Tipe UX305FH-FC091H untuk 190 unit Laptop, dengan spesifikasi :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Audio : integrated.
Storage : 526 GB SSD.
Berat : 1,2 kg.
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card reader.
Camera : HD 720p cmos modul.
Full alumunium body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik.
Tipe N550JX-CN087H sebanyak 10 unit, dengan spesifikasi :
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS full HD 1920 x 1080 anti glare.
Grafis : Nvidia® GeForce® GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 1 TB plus 8 GGB SSH.
Berat : 2,6 kg.
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x RJ 45 LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full alumunium body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
Bahwa spesifikasi Laptop yang disampaikan oleh PT. Tekun Duta Multimedia yang mendapat dukungan dari PT. Astrindo Senayasa adalah sebagai berikut :
Untuk Laptop sebanyak 190 unit merk Asus Tipe yang diperuntukkan bagi pengurus / penyimpan barang, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH).
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Untuk Laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi Administrator, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : IPS FHD (1920x1080) anti glare.
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 mm (WxDxH).
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
Bahwa kedua CV tersebut memberikan penawaran merk dan tipe yang sama, namun spesifikasinya tidak sesuai dan berbeda dengan apa yang diinginkan;
Bahwa penawaran dari CV. Kurnia Jaya Persada dan CV. Wiratama Mandiri tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan yaitu mengenai storage yang tidak sesuai, hal tersebut sudah pernah Pokja tanyakan kepada distributor PT. Astrindo Senayasa pada saat klarifikasi teknis tanggal 6 Nopember 2015 mengenai perbedaan storage 1TB HDD + 8 GB SSH dengan HD 500 GB SSD, pada waktu itu dijelaskan oleh pihak PT. Astrindo Senayasa jika storage yang HD 500 GB SSD tidak sama dan lebih unggul dari storage 1 TB HDD + 8 GB SSH;
Bahwa meskipun CV. Wiratama Mandiri mempunyai dukungan dari PT. Astrindo Senayasa, namun spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diinginkan, hal ini juga pernah kita lakukan pengecekan terhadap CV. Amtek Solusindo yang mendapatkan dukungan dari PT. Synnex Metrodata Indonesia, ternyata meskipun tipe yang dikeluarkan sama, namun spesifikasinya berbeda atau tidak sesuai dengan yang diinginkan;
Berdasarkan survey kami ke beberapa distributor bahwa spesifikasi barang yang diminta (barang Nomor 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan tipe manapun. Kami mengindikasikan bahwa spesifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan ke salah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang. Oleh karena itu kami minta kepada panitia untuk meninjau ulang proses pelelangan Laptop ini, terimakasih.
Sanggahan dari CV. Harpa Medusa yang di upload ke sistem pada tanggal 12 Nopember 2015 pukul 09.59 wib.
Sehubungan dengan pengumuman pemenang dan hasil evaluasi untuk paket pekerjaan pengadaan Laptop dengan ini kami nyatakan keberatan dan sanggahan digugurkan karena alasan : tidak melampirkan daftar satuan harga dan surat pernyataan ketersediaan barang, penawaran kami telah melampirkan daftar satuan harga yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga barang. Sedangkan surat pernyataan ketersediaan barang sudah termasuk dalam surat dukungan produk dari PT. Synnex Metrodata Indonesia selaku distributor dari Asus Global, Pte, Ltd. Tidak mungkin distributor memberikan dukungan apabila produk tersebut tidak dijamin ketersediaannya.
Bahwa Pokja II mendiskusikan sanggahan tersebut dan membuat jawaban sanggahan, yaitu :
Terhadap CV. KURNIA JAYA PERSADA kami jawab melalui surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggahan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Pokja ULP sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan termasuk didalamnya lembar data pemilihan, Harga Perkiraan Sendiri beserta lembar spesifikasi teknis. Dan pemenang yang telah ditetapkan telah di evaluasi dan memenuhi semua persyaratan, baik administrasi, teknis maupun harga. Perlu diketahui bahwa Pokja telah memeriksa dan mengevaluasi semua dokumen penawaran yang masuk dengan standar yang sama sesuai dengan standar dokumen pengadaan.
Terhadap CV. HARPA MEDUSA kami jawab melalui surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggahan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen lelang Nomor : 013/DPPKAD.168/Pokja.II/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 pada Bab II huruf E tentang Pembukaan dan Evaluasi Penawaran khususnya pada Nomor 26 tentang Evaluasi Penawaran pada angka (9), angka (10) dan angka (11) menyatakan bahwa Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila :
Surat dukungan pabrik / distributor resmi untuk barang / alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani direktur / penanggungjawab pabrikan / distributor pemberi dukungan serta di stempel, dengan melampirkan :
a. Letter Of Agreement distributor resmi. Apabila distributor tidak melampirkan Letter of Agreement maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
b. Surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun. Apabila pabrik / distributor tidak melampirkan surat pernyataan garansi global dan layanan purna jual minimal 2 tahun atau melampirkan garansi global dan layanan purna jual namun masa berlakunya kurang dari 2 tahun, maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
c. Surat pernyataan ketersediaan barang. Apabila pabrik / distributor tidak melampirkan surat pernyataan ketersediaan barang maka digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
Keterangan legalisir adalah : di stempel dan ditandatangani oleh Direktur / penanggungjawab perusahaan.
Berkenaan hal dimaksud dengan mempedomani dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168/Pokja.II/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang sudah kami terbitkan dan dapat diunduh melalui laman pelelangan secara elektronik ketika Saudara mengikuti pelelangan secara elektronik maka penawaran Saudara gugur dalam evaluasi administrasi.
Bahwa karena tidak ada sanggah banding dan pengaduan dari penyedia maka proses pelelangan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya yaitu menyerahkan dokumen pemilihan penyedia kepada PPK melalui Kepala ULP dengan tembusan kepada Kepala Dinas DPPKAD dengan surat Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 perihal Penyampaian Hasil Penyedia;
Bahwa hal tersebut sudah Saksi rapatkan bersama anggota Pokja untuk menjawab pertanyaan tersebut dan pihak CV. Kurnia Jaya Persada memberikan sanggahan tanpa disertai dengan bukti pendukung sehingga Pokja juga kesulitan dalam menindaklanjuti sanggahan tersebut, akhirnya Pokja sepakatuntuk menjawab sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada melalui Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggahan, sebagaimana jawaban saya pada poin diatas;
Bahwa Pokja tidak melakukan klarikasi karena jawaban sanggahan tersebut dirasa sudah cukup untuk menjawab sanggahan dari CV. HARPA MEDUSA dan CV. KURNIA JAYA PERSADA;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Ahli Dolly Virgian Sakha Yudha Sakti, S.Kom dalam berita acara penyidikan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar ahli ditunjuk oleh Universitas Budi Luhur berdasarkan surat permintaan Nomor : 337/N.9.14/Dek.3/05/2017 Tanggal Mei 2017 guna melakukan cek fisik terhadap spesifikasi yang terdapat didalam laptop yang merupakan hasil pengadaan T.A 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Surat Tugas Nomor : D/UBL/FTI/000/032/06/17 tanggal 02 Juni 2017;
Bahwa hasil cek fisik yang ahli lakukan terhadap spesifikasi laptop yang merupakan hasil pengadaan T.A 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut;
Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Juni 2017, dilakukan pengecekan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur dan beberapa sekolah serta kecamatan penerima laptop untuk melihat fakta spesifikasi laptop yang pengadaannya dilakukan pada tahun 2015. Pengecekan dilakukan ke dalam beberapa hal, diantaranya:
Jumlah laptop
Pengecekan yang pertama dilakukan adalah memastikan jumlah laptop yang ada secara fisik sesuai dengan data yang diajukan. Pengecekan dilakukan dengan cara melihat dan menghitung secara langsung fisik laptop yang ada.
Asus Serial Number
Setiap produk yang dikeluarkan oleh Asus memiliki Serial Number yang menandakan bahwa produk tersebut adalah benar barang hasil produksi pabrik asus. Umumnya informasi Serial Number bisa diperoleh di sticker bagian belakang/bawah dari laptop. Berikutnya setelah Serial Number didapat, bisa dicek secara online di vip.asus.com. Detail cara cek keaslian Asus Serial Number terdapat di https://www.kaskus.co.id/thread/579f811b12e257e23a8b4567/notebook-asus-mengecek-keaslian-notebook-asus-dengan-serial-number/.
Segel garansi
Semua produk elektronik bermerek yang diproduksi resmi pada umumnya memiliki segel garansi yang menempel pada fisik produk. Laptop Asus memiliki segel resmi yang terpasang pada salah satu lubang baut yang ada di laptop, jika segel tersebut rusak atau hilang, maka produk tersebut sudah tidak memiliki garansi pabrik resmi. Pengecekan segel garansi dilakukan dengan mengamati secara langsung fisik laptop, apakah segel garansinya masih ada dan tidak rusak.
Spesifikasi
Spesifikasi yang perlu dicek sesuai dengan data pengadaan barang tahun 2015 diantaranya Processor, Sistem Operasi, Memori, Display, Grafis, Storage, Berat, Interface, Kamera. Pengecekan dilakukan menggunakan software yang dapat menampilkan semua spesifikasi yang dicek, yaitu Speccy v1.30.730 yang dapat di download di situs priform.com (https://www.piriform.com/speccy/builds). Tidak sekedar membandingkan kesesuaian antara spesifikasi laptop di lapangan dengan yang ada di dalam data pengajuan, tetapi juga dilakukan pengecekan ke situs resmi produk tersebut, dalam hal ini produk Asus. Untuk melakukan pengecekan produk resmi Asus bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi milik Asus yaitu http://asus.com.
Dari hasil pengecekan hari Senin 05 Juni 2017, yang dilakukan di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur bisa didapatkan beberapa fakta sebagai berikut:
1. Jumlah laptop
Terdapat delapan buah laptop dengan tipe N550JX yang ada dan sedang digunakan di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur. Masih ada dua laptop lagi yang hari ini tidak bisa dicek karena sedang tidak berada di kantor DPPKAD. Menurut keterangan Bp. Billy salah satu laptop sedang dipinjam oleh BPK karena sedang ada pengecekan oleh BPK. Sedangkan satu laptop lainnya sedang berada di kediaman Bp. Billy di Gantung karena tadi malam digunakan untuk kerja lembur dan hari ini tidak dibawa ke kantor.
2. Asus Serial Number
Pengecekan Serial Number dilakukan dengan melihat fisik laptop. Fakta yang ada, delapan laptop yang ada dan bisa dicek, tidak ada satupun yang memiliki sticker serial number asus.
3. Spesifikasi
Delapan buah laptop ini merupakan produk Asus dengan tipe N550JX, ini dapat terlihat dari keterangan pada fisik laptop. Spesifikasi delapan buah laptop ini dilihat menggunakan software Speccy v1.30.730. Fakta yang ada, delapan laptop tersebut memiliki spesifikasi perangkat keras yang sama, yaitu:
Motherboard = ASUSTeK COMPUTER INC. N550JX (SOCKET 0)
Processor = Intel Core i7 4720HQ @ 2.60GHz
Memori = 16.0GB Dual-Channel DDR3 (11-11-11-28)
Display = Generic PnP Monitor (1920x1080@60Hz)
Grafis = 4095MB NVIDIA GeForce GTX 950M (ASUStek Computer Inc)
Storage = 465GB Samsung SSD 850 EVO 500GB (SSD)
Sedangkan untuk sistem operasi di delapan laptop tersebut ada sedikit perbedaan. Tujuh buah laptop menggunakan sistem operasi Windows 8.1 Single Language 64-bit, sedangkan satu laptop yang menggunakan user DPPKAD-YARL menggunakan Windows 10 Home Single Language 64-bit.
Pengecekan data dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Belitung Timur dengan melihat spesifikasi dari situs resmi Asus. Setelah dilakukan penelusuran ke situs resmi asus berdasarkan tipe laptop yaitu N550JX, di halaman https://www.asus.com/id/Laptops/N550JX/specifications/ untuk product yang masuk ke Indonesia, dan di https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ yang merupakan keterangan untuk produk N550JX secara internasional.
Keterangan spesifikasi laptop Asus tipe N550JX yang ada di laman web resmi Asus https://www.asus.com/id/Laptops/N550JX/specifications/ merupakan spesifikasi yang dijual di Indonesia.
Spesifikasi yang dijelaskan pada laman web tersebut diantaranya sebagai berikut:
Prosesor : Intel® Core™ i7 4720HQ Processor
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : DDR3L 1600 MHz SDRAM, 8 GB
Display : 15.6" 16:9 Full HD (1920x1080) (Touch Optional) Asus Splendid Video Intelligent Technology, anti-glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 950M dengan 4GB DDR3
Storage : 1TB HDD 7200 RPM
Berat : 2.6 kg (dengan baterai 4 cell) (with Polymer Battery)
Jaminan : 2 tahun garansi hardware global. *berbeda di setiap negara;
Sedangkan keterangan spesifikasi laptop Asus tipe N550JX yang ada di laman web resmi Asus https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ merupakan keterangan untuk produk N550JX secara global yang diproduksi dan dijual di dunia. Spesifikasi yang dijelaskan pada laman web tersebut diantaranya sebagai berikut:
Processor : terdapat dua pilihan processor yaitu:
- Intel® Core™ i7 4720HQ Processor,
- Intel® Core™ i5 4200H Processor,
Operating System: terdapat dua pilihan sistem operasi yaitu:
- Windows 10 Home
- DOS
Memory : DDR3L 1600 MHz SDRAM, 2 x DIMM socket for expansion up to 16 GB SDRAM
Display : 15.6" 16:9 HD (1366x768)/Full HD (1920x1080)/IPS FHD (1920x1080) (Touch Optional) Asus Splendid Video Intelligent Technology, Zero Bright Dot , Non-Glare LCD Panel
Graphic : terdapat dua kartu grafis yaitu:
- Integrated Intel® HD Graphics 4600
- NVIDIA® GeForce® GTX 950M with 2GB/4GB DDR3
Storage : terdapat beberapa pilihan hard disk:
- 1TB HDD 5400/7200 RPM
- 1TB HDD 5400 RPM With 8 GB SSH
- 1.5TB HDD 5400 RPM With 8 GB SSH
- 2TB HDD 5400 RPM
- 750GB HDD 5400/7200
- 750GB HDD 5400 With 8 GB SSH
- 256GB With G SSD
Weight : 2.6 kg (with 4 cell battery) (with Polymer Battery)
Certificates : UL, TUV, MIC, CE Marking Compliance, FCC Compliance, BSMI, CCC, GOST-R, CB, EPEAT, Energy star, IDA, CECP, WEEE, Erp 2013, RoHS, JATE
Dari keterangan spesifikasi yang didapat dari situs resmi Asus, baik spesifikasi resmi di Indonesia maupun spesifikasi yang diproduksi untuk global, laptop dengan tipe N550JX tidak ada pilihan storage 465GB Samsung SSD 850 EVO 500GB (SSD).
4.Segel garansi
Pengecekan segel garansi dilakukan dengan mengamati secara langsung fisik laptop. Fakta yang ada pada delapan laptop yang bisa dicek tidak memiliki segel garansi resmi, bahkan ada laptop yang pemasangan bautnya terlihat tidak sempurna, seperti telah dibuka dan dibongkar fisiknya. Dari hasil pengecekan hari Selasa 06 Juni 2017, yang dilakukan di beberapa SMP, SMA dan kecamatan di Kabupaten Belitung Timur bisa didapatkan beberapa fakta sebagai berikut:
1. Jumlah laptop
Karena jumlah pengadaan laptop yang cukup banyak, yaitu 190 buah dan semua laptop tersebut sudah tersebar ke sekolah dan kantor kecamatan di seluruh wilayah Belitung Timur, maka pengecekan dilakukan hanya ke beberapa SMP, SMA dan Kantor Kecamatan di Belitung Timur sebagai sample. Pengecekan dilakukan di SMA N 1 Damar, SMA N 1 Kelapa Kampit, SMK N 1 Kelapa Kampit, SMP N 2 Damar, dan Kantor Kecamatan Manggar. Terdapat satu buah laptop pada masing-masing sekolah/kantor.
2. Asus Serial Number
Serial Number dilakukan dengan melihat fisik laptop. Seluruh laptop yang dijadikan sample, yaitu laptop yang berada di sekolah dan kantor yang dikunjungi memiliki Serial Number dengan detil sebagai berikut:
-
-
-
-
No Sekolah / Kantor Serial Number 1 SMA N 1 DAMAR F4N0CJ09524717A 24M 2 SMA N 1 KELAPA KAMPIT F7N0CJ000460276 24M 3 SMK N 1 KELAPA KAMPIT F6N0CJ09141027D 24M 4 SMP N 2 DAMAR F6N0CJ03923224D 24M 5 KECAMATAN MANGGAR F5N0CJ107767224 24M
-
-
-
3. Spesifikasi
Lima buah laptop ini merupakan produk Asus dengan tipe ASUS ZenBook UX305FA, ini dapat terlihat dari keterangan pada fisik laptop. Spesifikasi delapan buah laptop yang bisa dicek dilihat menggunakan software Speccy v1.30.730. Fakta yang ada, delapan laptop tersebut memiliki spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak (sistem operasi) yang sama, yaitu:
• Motherboard = ASUSTeK COMPUTER INC. UX305FA (SOCKET 0)
• Processor = Intel Core M 5Y10c @ 0.80GHz
• Memori = 4,00GB Dual-Channel DDR3 @ 798MHz (12-15-15-34)
• Display = Generic PnP Monitor (1920x1080@60Hz)
• Grafis = Intel HD Graphics 5300 (ASUStek Computer Inc)
• Storage = 238GB Micron_M600_MTFDDAV256MBF (SSD)
• Sistem Operasi = Windows 8.1 Single Language 64-bit;
Dari lima laptop yang menjadi sample, ada tiga laptop berwarna putih yaitu laptop yang berada di SMA N 1 Damar, SMA N 1 Kelapa Kampit, dan SMK N 1 Kelapa Kampit. Seangkan dua laptop yang berada di SMP N 2 Damar dan Kantor Kecamatan Manggar berwarna hitam. Dari lima laptop sample, terdapat satu laptop yang menggunakan Hard disk 238GB SanDisk SD7SN3Q256G1002 (SSD), sedangkan empat lainnya menggunakan238GBMicron_M600_MTFDDAV256MBF (SSD).
Keterangan spesifikasi laptop Asus tipe ASUS ZenBook UX305FA yang ada di laman web resmi Asus https://www.asus.com/id/Laptops/ASUS-ZenBook-UX305FA/specifications/ merupakan spesifikasi yang dijual di Indonesia. Spesifikasi yang dijelaskan pada laman web tersebut diantaranya sebagai berikut:
• Prosesor =
Intel® Core™ M 5Y10 Processor
Intel® Core™ M 5Y71 Processor
• Sistem Operasi = Windows 8.1
• Memori = LPDDR3 1600 MHz SDRAM, OnBoard Memory 4 GB / 8 GB
• Display = 13.3" Auto IPS FHD (1920x1080)/IPS QHD+(3200 x 1800)
• Grafis = Integrated Intel® HD Graphics 5300
• Storage =
256GB SSD
512GB SSD
• Berat = 1.2 kg (with Polymer Battery)
• Jaminan = 2 tahun garansi hardware global. *berbeda di setiap negara
• Catatan =
Tersedia 2 pilihan spesifikasi
1. UX305 (Prosesor Intel 5Y10 dengan memori 4GB dan layar FHD)
2. UX305 (Prosesor Intel 5Y71 dengan memori 8GB dan layar QFHD)
Hubungi dealer ASUS terdekat untuk informasi lebih lanjut
Dari lima laptop sample yang dicek spesifikasinya, lalu dibandingkan dengan keterangan spesifikasi dari situs resmi Asus, maka spesifikasi tersebut sesuai;
Bahwa untuk spesifikasi 10 (sepuluh) laptop dimana ahli melakukan pengecekan terhadap 8 (delapan) unit laptop diantaranya yang ada dikantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) namun terhadap 8 (delapan ) unit laptop tersebut tidak ditemukan label serial number dan tidak ditemukanlabel garansi resmi dari ASUS dan setelah dilakukan pengecekan ke situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ada perbedaan di bagian storage (hardisk) yaitu untuk laptop seri ASUS N550JX tersebut tidak ada storage (hardisk) sebesar 500GB SSD sehingga ahli berpendapat terdapat modifikasi atau penggantian hardisk terhadap 8 (delapan) unit laptop tersebut, sedangkan untuk laptop sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) unit yang telah ahli cek sampelnya sebanyak 5 (lima) unit spesifikasinya telah sesuai;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini dan keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar.
Bahwa Terdakwa dihadirkan dikarenakan berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Direktur PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA dasarnya akta pendirian Notaris Drajat Darmaji Nomor : 04 Tahun 2008.
Bahwa tugas dan kewenangan Terdakwa adalah menentukan arah dan kebijakan perusahaan termasuk dalam hal pengambilan keputusan, seperti dalam hal mengikuti lelang atau tidak dan menandantangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses lelang contohnya kontrak.
Bahwa PT. Tekun Duta Multimedia pernah mengikuti kegiatan lelang untuk kegiatan pengadaan laptop T.A. 2015 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur dengan nilai pagu anggaran dalam kegiatan tersebut adalah Rp3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) sedangkan untuk nilai yang ada pada HPS adalah senilai Rp2.700.000.000,- (dua miliyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengetahui mengenai adanya proyek pengadaan laptop tersebut dari website LPSE.BELITUNGTIMURKAB.GO.ID, kemudian setelah Terdakwa mengetahui mengenai persyaratan lelang tersebut kemudian Terdakwa mencari distributor yang mempunyai spek sebagaimana yang disyaratkan pada dokumen lelang, termasuk di dalam mencari brosur dan surat dukungan dan dokumen purna jual termasuk garansi, setelah tersangka mendapatkan dokumen-dokumen tersebut yang tersangka peroleh dari PT. Astrindo Senayasa kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk dokumen penawaran ke website ULP Kabupaten Belitung Timur, setelah itu PT. Tekun Duta Multimedia ditunjuk sebagai pemenang kemudian Terdakwa menyiapkan dokumen-dokumen asli untuk proses verifikasi.
Bahwa yang membuat dan mengupload dokumen penawaran PT. Tekun Duta Multimedia adalah Terdakwa sendiri setelah sebelumnya Terdakwa memerintahkan staf Terdakwa untuk mengetik konsepnya.
Bahwa nilai penawaran PT. Tekun Duta Multimedia dalam kegiatan lelang pengadaan laptop tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur adalah seingat Terdakwa lebih kurang Rp2.600.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
Bahwa sepengetahuan Terdakwa spesifikasi laptop yang diperlukan pada pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Laptop 190 unit:
| Type | ASUS UX305FA |
| Prosesor | Intel® Core™ M-5Y10 (up to 2.0GHz, 4 MB) |
| Sistem Operasi | Windows 8.1 |
| Memori | 4 GB DDR3L |
| Display | 13.3” IPS FHD (1920X1080) |
| Grafis | Intel® HD Graphics |
| Storage | SATA 3 256 GB M2 SSD |
| Interface | WIFI 802.11BGN, Bluetooth 4.0, 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI |
| Kamera | HD Web Camera |
| Berat | 1,2 Kg |
| Jaminan | 2 Tahun Garansi Global |
| Distributor | PT. Astrindo Senayasa |
Untuk Laptop 10 unit:
| Type | ASUS N550JX CN 087H |
| Prosesor | Intel® Core™ i7-4720HQ (2,6GHz up to 3.6GHz) |
| Sistem Operasi | Windows 8.1 |
| Memori | 16 GB DDR3L |
| Display | 15.6” IPS FHD (1920X1080) |
| Grafis | NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB |
| Storage | 500GB SSD SATA |
| Baterai | 4 cell li 0n 5900 MAH |
| Interface | WIFI 802 11BGN, Bluetooth 4.0, 1 x USB 3.0, 2x USB 2.0 |
| Kamera | HD Web Camera |
| Jaminan | 2 Tahun Garansi Global |
| Distributor | PT. Astrindo Senayasa |
Bahwa adapun penawaran kuantitas dan harga yang diajukan oleh PT. Tekun Duta Multimedia untuk kegiatan pengadaan laptop tersebut:
Untuk laptop 190 unit :
| Prosesor | Intel® Core™ M-5Y10 (up to 2.0GHz, 4 MB) |
| Sistem Operasi | Windows 8.1 |
| Memori | 4 GB DDR3L |
| Display | 13.3” IPS FHD (1920X1080) |
| Grafis | Intel® HD Graphics 5300 |
| Storage | 256 GB SSD |
| Interface | 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1xSD Card Reader |
| Kamera | HD 720p |
| Chassis | Full Alumunium Body |
| Berat | - |
| Jaminan | 2 Tahun Garansi Global |
| Harga | Rp. 12.850.000,- / unit Total : 2.441.500.000,- |
Untuk Laptop 10 unit :
| Prosesor | Intel® Core™ i7-4720HQ (up to 3.6GHz) |
| Sistem Operasi | Windows 8.1 |
| Memori | 16 GB DDR3L |
| Display | 15.6” IPS FHD (1920X1080) |
| Grafis | NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR |
| Storage | 500GB SSD |
| Interface | 1 Audio jack, 3 USB PORT(s), 1 micro HDMI, RJ45LAN, SD Card Reader. |
| Kamera | HD Web Camera |
| Chassis | Full Alumunium Body |
| Jaminan | 2 Tahun Garansi Global |
| Harga | Rp. 23.300.000,- /unit Total : 230.000.000,- |
| Distributor | PT. Astrindo Senayasa |
Bahwa sepengetahuan Terdakwa untuk spesifikasi chassis yang full aluminium body dan display anti glare sudah merupakan satu paket jadi dari brosur tersebut tidak perlu dirubah lagi.
Bahwa total yang dibayarkan DPPKAD Belitung Timur kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Laptop adalah sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua miliyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus rupiah).
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengirimkan email kepada PT. Astrindo sehubungan dengan dokumen pengadaan dari SDP (Standar Dokumen Penawaran), yang mana dalam SDP terdapat ketentuan syarat-syarat dokumen lelang yang diantaranya adalah surat dukungan, surat pernyataan ketersediaan barang, surat layanan purna jual/ garansi, surat pernyataan barang pabrikan bukan rakitan, dan brosur sesuai dengan spesifikasi tehnis, setelah Terdakwa mengirimkan email tersebut pihak astrindo memberikan dokumen kepada Terdakwa secara langsung (bukan melalui email), dan selanjutnya Terdakwa scan dokumen-dokumen tersebut dan Terdakwa satukan dalam dokumen penawaran selanjutnya Terdakwa upload.
Bahwa PT. Tekun Duta Multimedia pernah membuat PO pada tanggal 27 Nopember 2015 yang ditujukan kepada PT. Astrindo Senayasa, namun Terdakwa menganggap bahwa PO yang Terdakwa buat pada tanggal 27 Nopember 2015 sudah kadaluarsa.
Bahwa yang menjadi dasar pemesanan barang adalah PO Nomor : 01/PO/TDM/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015.
Bahwa laptop pesanan Terdakwa dikirim oleh PT.Astrindo Senayasa kepada PT. Tekun Duta Multimedia pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015 yang mana pada saat itu dengan dilampirkan Delivery Order dari PT. Astrindo Senaya Nomor : DOT-101-15121800023 yang benar pada saat itu Terdakwa tanda tangani ada pun sarana pengiriman menggunakan mobil box, kemudian kami melakukan packing dan mengirimkan barang tersebut pada minggu pagi tanggal 20 Desember 2015 dengan menggunakan cargo pesawat yang pada hari yang sama diterima oleh tim penerima barang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya sedangkan Terdakwa menandatangani invoice Nomor : PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp. 1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa telah menerima faktur pajak dari PT.Astrindo Senayasa.
Bahwa barang yang Terdakwa kirimkan kepada DPPKAD sesuai dengan barang yang dikirimkan oleh PT. Astrindo kepada PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa adapun jenis barang yang tercantum di dalam Invoice maupun Delivery Order tersebut adalah:
Delivery Order :
| No. | Item No. | Description | Quantity |
| UX305FAFC091H | UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/BLACK) | 156 | |
| UX305FAFC144H; | UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/WHITE) | 34 | |
| N550JXCN087H. | N550JX-CN087H/15,6/I7-4720HQ/4GB/1TB/GRAY | 10 | |
| PC-MEM-018 | TED3L8GM1600C11-S01 | 20 |
Invoice :
| No. | Item No. | Description | Quantity |
| UX305FAFC091H | UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/BLACK) | 156 | |
| UX305FAFC144H; | UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/WHITE) | 34 | |
| N550JXCN087H. | N550JX-CN087H/15,6/I7-4720HQ/4GB/1TB/GRAY | 10 | |
| PC-MEM-018 | TED3L8GM1600C11-S01 | 20 |
Bahwa ada perbedaan laptop N550JX yaitu di dalam DO dan Invoice pada spesifikasi storage adalah 1TB sedangkan di dalam faktur barang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada DPPKAD storagenya adalah 500GB SSD dikarenakan pada saat Terdakwa meminta surat dukungan dan brosur kepada PT. Astrindo untuk tipe N550JX-CN087H dengan spesifikasi RAM 16 GB dan storagenya 500GB SSD, PT. Astrindo menyanggupi spesifikasi yang Terdakwa ajukan tersebut dengan mengeluarkan surat dukungan dan brosur, hal ini diperkuat dengan diterimanya PO Terdakwa pertanggal 15 Desember 2015 untuk tipe N550JX-CN087 dengan spesifikasi RAM 16 GB dan Storage 500GB SSD, namun pada saat pengiriman barang PT. AStrindo mengirim tipe N550JX-CN087H dengan spesifikasi RAM 4GB dan storagenya 1TB HDD dan RAM 16GB terpisah, sementara storage SSD yang dimiliki oleh PT. Astrindo kapasitasnya adalah 480GB dan atas rekomendasi PT. Astrindo (Sdr. Fenando) untuk mencari kapasitas storage 500GB SSD, setelah Terdakwa mendapatkan storage 500GB dari toko di luar PT. Astrindo, Terdakwa meminta agar PT. Astrindo untuk memasang storage 500GB SSD tersebut guna memenuhi kewajiban PT. Astrindo sebagaimana yang tercantum di dalam PO Terdakwa pada tanggal 15 Desember 2015, namun Sdr. Fenando mengatakan bahwa apabila PT. Astrindo yang memasang storage 500GB SSD tersebut akan memakan waktu hingga 2 minggu, atas hal tersebut PT. Astrindo (Sdr. Fenando) meminta Terdakwa untuk memasang storage 500GB SSD tersebut;
Bahwa laptop yang storagenya 500 GB SSD tersebut adalah buatan pabrik dan dikarenakan pada saat Terdakwa mengganti storage 500GB SSD tersebut atas rekomendasi dari PT. Astrindo (Sdr. Fenando).
Bahwa nilai yang PT. Tekun Duta Multimedia bayarkan kepada PT. Astrindo untuk pengadaan laptop tersebut untuk tipe ASUS UX305FA harga satuannya adalah Rp. 9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk ASUS N550JX harga satuannya adalah Rp. 15.650.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa nominal yang dibayarkan DPPKAD Belitung Timur kepada PT.Tekun Duta Multimedia untuk pengadaan laptop tersebut untuk tipe ASUS UX305FA harga satuannya adalah Rp. 9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk ASUS N550JX harga satuannya adalah Rp. 15.650.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa total yang dibayarkan DPPKAD Belitung Timur kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Laptop adalah sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua miliyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa kontrak kerja yang didalamnya ada tandatangan Terdakwa;
Bahwa pada saat ditunjukan kepada Terdakwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur kepada Terdakwa, Terdakwa mengetahui barang bukti tersebut adalah kotak laptop tersebut yang diterima dari PT.Astrindo;
Bahwa seharusnya antara spesifikasi yang terdapat dalam kotak laptop harus sesuai dengan fisik laptopnya.
Bahwa Terdakwa tidak menyadari bahwa laptop Type N-550JX yang Terdakwa beli atau terima dari PT. Astrindo Senayasa memiliki kapasitas stroge 1 TB bukan 500 SSD dikarenakan waktu itu PT.Astrindo menyanggupi kapasitas 500 SSD tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan keberatan atau komplain ketika laptop Type N-550JX yang Terdakwa beli atau terima dari PT. Astrindo Senayasa sampai ke Terdakwa namun tidak sesuai storagenya dikarenakan terkendala batas waktu yang tercantum dalam kontrak kerja bahwa barang tersebut harus segera dikirim ke DPPKAD, sehingga Terdakwa berkonsultasi kepada Fenando Mahalim mengenai permasalahan ini sehingga Terdakwa merubah kapasitas stroge 1 TB bukan 500 SSD pada laptop Type N-550JX dengan tujuan agar spesifikasi laptop tersebut sesuai atau memenuhi ketentuan dengan kontrak dan perubahan ini pun atas sepengetahuan dari Fenando Mahalim.
Bahwa menurut Terdakwa keuntungan yang diperoleh adalah: tipe UX305FA adalah Rp. 11.850.000 dan untuk tipe N550JX dengan Storage 500GB SSD adalah Rp. 20.850.000. Bahwa Formula untuk Harga Satuan Timpang Adalah :
- Harga Penawaran Lebih besar 110% dari HPS dan
- Harga Penawaran Lebih Kecil 80% dari HPS
Bahwa diperoleh perhitungan sebagai berikut:
a. Tipe UX305FA
- Harga Brosur/harga dasar : Rp11.850.000,-
- HPS : Harga dasar + Keuntungan (115%) dari Rp11.850.000 = Rp. 13.627.500,-
- Penawaran Terdakwa : Rp12.850.000,-
- Selisih : Rp777.500,-
- Prosentase : (Rp.777.500/Rp. 13.627.500) x 100% = 5.7%
Maka Harga Penawaran Terdakwa masih dalam ambang batas harga wajar karena 5.7% lebih kecil daripada HPS.
b. Tipe N550JX
- Harga Brosur/harga dasar : Rp. 20.850.000,-
- HPS : Harga dasar +Keuntungan (115%) dari Rp.20.850.000 = Rp. 23.920.000,-
- Penawaran Terdakwa : Rp. 23.300.000,-
- Selisih : Rp. 620.000,-
- Prosentase : (Rp.620.000/Rp. 23.920.000) x 100% = 2.6%
Maka Harga Penawaran Terdakwa masih dalam ambang batas harga wajar karena 2.6% lebih kecil daripada HPS.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) eksemplar surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 564/DPPKAD-IV/VII/2015 Tanggal 06 Agustus 2016 perihal Permohonan dan Persetujuan
1 (satu) eksemplar Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Kab. Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A 2105 Nomor : 04 Tahun 2015 Tanggal 07 Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 042/DPPKAD/X/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 Perihal Mohon Persetujuan dan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 033/DPPKAD/VI/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 hal Mohon Perubahan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah
1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 31 Agustus 2015
1 (satu) eksemplar Perbandingan Spesifikasi dan Harga Bulan Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan April - May 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan Agustus-September 2015
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen
1 (satu) bundel dokumen pemilihan penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) lembar asli Brosur Spesifikasi Laptop Asus Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8)
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 hal Penyampaian Perubahan Sfesifikasi Barang untuk Proses Lelang
1 (satu) bundel dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 untuk Pengadaan Laptop
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Laporan Perjalanan Dinas Tanggal 30 November 2015
Dokumen Kualifikasi
1 (satu) eksemplar Surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : S-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 17 November hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 121/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 121/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/040/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 05/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Fakta Integritas Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 04/LAPTOP/APBD-P/BASTB/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 06/LAPTOP/APBD-P/BAP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Gambar Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Bupati Belitung Timur Nomor : 523/829/VII/2015 Tanggal 16 Desember 2015 perihal Persetujuan Perpanjangan SPM
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Verifikasi Penatausahaan Aset Nomor : 858/BA/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 Tanggal 7 Desember 2015
1(satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 105/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1(satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 105/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/028/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : BA-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 3 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Uang Muka (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/013/6317/KAMIS tanggal 03 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 007/SP-TDM/XI/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 perihal Surat Permohonan Uang Muka.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/026/5963/SENIN tanggal 23 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pesanan Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-II/I/2015 Tanggal 06 Januari 2016 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Beltim Tahun Anggaran 2015 Di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-567 Tahun 2016 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dioperasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 717/DPPKAD-IV/X/2015 Tanggal 8 Oktober 2015 hal Permohonan Pendampingan
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur No.900/168/SP/ULP/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-144 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang, Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016
1 (satu) bundel invoice.
10 (sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
1 (satu) Lembar Quotation dari PT. Astrindo Senayasa kepada PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA tertanggal 10 Desember 2015.
Menimbang, bahwa dari keterangan-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2015 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 1.200501460552 tanggal 5 Nopember 2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), Saksi Zuhri Ilyas selaku PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah menunjuk Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015.
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev telah menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tertanggal 19 Oktober 2015 dengan cara melakukan survey ke distributor dan melalui website.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang telah disusun dan ditetapkan oleh SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devadalah sebesar Rp. 2.702.270.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Jumlah Harga Satuan (Rp.) Jumlah Harga (Rp.) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080)
Grafis : Intel® HD Graphics 5300
Storage : 256 GB SSD
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH)
Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
190 Unit 12.993.850 2.468.831.500 2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH)
Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch
Kamera : HD Web Camera
Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
10 Unit 23.343.850 233.438.
500
Total 2.702.270.000 Terbilang : Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah
Bahwa selanjutnya Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berikut Spesifikasi Tehnis kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui surat pengantar Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen.
Bahwa setelah menerima surat pengantar Nomor : Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen tersebut, Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur menunjuk Kelompok Kerja (POKJA), dimana Saksi Sonny Prayogo, SE juga menunjuk dirinya sendiri sebagai anggota dalam struktur Kelompok Kerja (POKJA) guna melaksanakan Proses Pelelangan Barang/Jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop dengan menerbitkan Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor : 900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dengan susunan sebagai berikut :
Feri Boedi Artomo, S.K.M, selaku Ketua merangkap anggota ;
MELTA INDAH NURHAYATI, S.STP, selaku Sekretaris ;
SUBRIYANDI, A.Md, selaku Anggota;
RIO HADISTA, ST, selaku Anggota ;
Sonny Prayogo, SE selaku Anggota.
Bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo melaksanakan rapat kaji ulang dokumen pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan mengundang Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana rapat kaji ulang dokumen tersebut merupakan proses tanya jawab mengenai dokumen yang disampaikan oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan hasil rapat kaji ulang tersebut dipergunakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo untuk menyusun dokumen lelang.
Bahwa sebelum kegiatan rapat kaji ulang dilaksanakan, Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan adanya perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikarenakan barang discontinue, kemudian pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur meminta surat tertulis dari Saksi Zuhri Ilyas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menyatakan perubahan beserta alasan dan sebab perubahan.
Bahwa selanjutnya Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015 tanpa melalui survey ulang melainkan hanya memperoleh informasi dari Saksi Fernando dari PT. Astrindo Senayasa selaku distributor Merk ASUS yang menghubungi Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev ViaHandphone yang mengatakan bahwa laptop type ROG G501JW dengan spesifikasi yang Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev jadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 19 Oktober 2015 sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Fernando mengusulkan produk pengganti yang sejenis yaitu laptop ASUS tipe N550JX-CN087H dengan spesifikasi storage dengan kapasitas HDD 1TB + 8GB SSH bukan spesifikasi storage dengan kapasitas 500 GB SSD.
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa laptop ASUS tipe N550JX memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH bukan 500GB SSD dikarenakan dari awal Saksi Fernando telah memberitahukan laptop ASUS tipe N550JX memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH dan Saksi Fernando sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada Saksi Billy Konnoly, SE.,M.EC.DEV baik secara langsung ataupun melalui telepon mengenai adanya perubahan spesifikasi laptop ASUS tipe N550JX dari storage HDD 1TB+8GB SSH menjadi 500GB SSD.
Bahwa spesifikasi pada perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa dilakukan survey ulang sebelum pelaksanaan kaji ulang Kelompok Kerja (Pokja) dengan alasan barang discontinue adalah sebagai berikut :
-
Spesifikasi Sebelum Perubahan Setelah Perubahan keterangan Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Tetap Sistem Operasi Windows 8.1 Windows 8.1 Tetap Memori 16 GB DDR3L SDRAM 16 GB DDR3L SDRAM Tetap Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare 15.6”IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare Berubah Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 960M – 4 GB DDR5 VRAM NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR3 Berubah Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD 500 GB SSD Berubah Berat 2.06 kg (with Polymer Battery) 2.6 kg (with Polymer Battery) Berubah Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x Micro HDMI, 1 x WLAN on/off Switch, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug Berubah Kamera HD Web Camera HD Web Camera Tetap Jaminan 2 Tahun Garansi Global 2 Tahun Garansi Global Tetap Full Alimunium Body Full Alimunium Body Tetap Dual Fan Cooling System Instant On 2 Detik Berubah
Bahwa meskipun Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui spesifikasi laptop ASUS tipe N550JX hanya memiliki storage HDD 1TB+8GB SSH bukan 500GB SSD, namun Saksi Billy Konnoly,S.E,M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mencantumkan storage 500GB SSD didalam spesifikasi perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat harga dasar atau harga satuan dalam perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk laptop ASUS type N550JX-CN087H tanpa melalui survey ulang tersebut adalah seharga Rp23.343.850,00 per unit setelah ditambah keuntungan, overhead, dan pajak, tanpa melakukan survey ulang melainkan hanya menggunakan harga yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum dilakukan perubahan yaitu Laptop ASUS Type ROG G501JW yang menurut Saksi Fernando sudah tidak ada lagi, sedangkan harga laptop ASUS type N550JX-CN087H yang dikeluarkan oleh PT. Astrindo Senayasa sebagai distributor resmi ASUS untuk per unitnya adalah seharga Rp. 14.415.000,- (empat belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
Bahwa selanjutnya perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Saksi Zuhri Ilyas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penyampaian Perubahan Spesifikasi Barang Untuk Proses Lelang, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu rupiah) diterima oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo Saksi Sonny Prayogo, S.E selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA), pada sore hari tanggal 27 Oktober 2015 pada saat berlangsung acara kaji ulang, kemudian surat tersebut yang dijadikan dasar oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan lelang ke tahapan selanjutnya dan SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menjelaskan dasar perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut, sehingga Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dapat menerima.
Bahwa jadwal proses pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan Dokumen tanggal 27 Oktober 2015.
b. Pengumuman tanggal 27 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015.
c. Download dokumen pengadaan tanggal 27 Oktober 2015 s/d 2 Nopember 2015.
d. Pemberian penjelasan / anwijzing tanggal 29 Oktober 2015.
e. Pemasukan dokumen penawaran tanggal 30 Oktober 2015 s/d 4 Nopember 2015.
f. Pembukaan dokumen penawaran tanggal 4 Nopember 2015.
g. Evaluasi penawaran tanggal 4 Nopember 2015 s/d 6 Nopember 2015.
h. Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d tanggal 9 Nopember 2015.
i. Pembuktian kualifikasi tanggal 6 Nopember 2015 s/d 9 Nopember 2015.
j. Upload BA hasil pelelangan tanggal 9 Nopember 2015.
k. Penetapan pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
l. Pengumuman pemenang tanggal 9 Nopember 2015.
m. Masa sanggah tanggal 10 Nopember 2015 s/d 12 Nopember 2015;
Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pengadaan Laptop Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 melakukan rapat penjelasan pekerjaan (AANWIJZIING) dibuatkan Berita Acara Nomor : 03.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, dengan hasil rapat sebagai berikut :
Metode pengadaan/penyelenggaraan lelang menggunakan metode pemilihan langsung pasca kualifikasi
Cara penyampaian dokumen penawaran secara elektronik
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran :
Daftar kuantitas dan harga
Daftar harga satuan barang
Dokumen penawaran tehnis terdiri dari :
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan
Spesifikasi tehnis laptop yang ditawarkan serta identitas yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan lengkap (jenis, merk, type dan asal negara)
Brosur/Foto asli yang sesuai dengan yang ditawarkan
Surat dukungan pabrik atau distributor resmi untuk barang/alat yang ditawarkan bermaterai dan ditandatangani Direktur dengan melampirkan :
Letter Of Aggrement di legalisir
Surat Pernyataan Garansi Global dan layangan purna jual minimal 2 tahun
Surat pernyataan ketersediaan barang
Pembukaan dokumen penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Dokumen kualifikasi
Metode evaluasi yang digunakan menggunakan metode sistem gugur
Hal-hal yang menggugurkan penawaran (sesuai standar dokumen pengadaan)
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum;
Bahwa lelang pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dilakukan dengan metode E-Tendering mengingat nilai pekerjaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perusahaan dan terdapat 8 perusahaan yang melakukan penawaran termasuk yang memasukan penawaran adalah PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA dimana Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direkturnya, adapun perusahaan-perusahaan yang memasukkan penawaran adalah sebagai berikut :
-
-
NO. NAMA PERUSAHAAN ALAMAT NILAI PENAWARAAN 1. PT. Amtek Solusindo Gedung WTC Mangga Dua Blok B No. 51-52 Jakarta Rp. 2.384.800.000,- 2. CV. Wiratama Mandiri Komplek Artha Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta Rp. 2.548.920.000,- 3. CV. Sinar Harapan Baru Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang Rp. 2.555.500.000,- 4. CV. Cahaya Utama Jl. Jend Sudirman No. 213 Rt. 005 Sudi Mampir, Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Bangka Belitung Rp. 2.572.500.000,- 5. CV. Sentosa Jaya Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Manggar Belitung Timur Rp. 2.589.500.000,- 6. CV. Kurnia Jaya Persada Jl. Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur Rp. 2.605.000.000,- 7. CV. Harpa Medusa Jl. Husein Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar Rp. 2.649.570.000,- 8. PT. Tekun Duta Multimedia Taluson Building 4th Floor, Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta Rp. 2.674.500.000,-
-
Bahwa pada tahap Evaluasi Administrasi berdasarkan Berita Acara Evaluasi Admnistrasi Nomor : 06.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang digugurkan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, yaitu sebagai berikut :
-
NO. Nama Perusahaan Harga Penawaran Harga Terkoreksi Alasan Gugur 1. CV. Cahaya Utama Rp
2.572.500.
000
Rp
2.572.500.000
Tidak melampirkan LoA 2. CV. Harpa Medusa Rp.
2.649.570.
000
Rp.
2.649.570.000
Tidak melampirkan daftar satuan haga dan surat pernyataan ketersediaan barang 3. CV. Sentosa Jaya Rp.
2.589.500.
000
Rp.
2.589.500.000
Tidak melampirkan LoA
Terdapat 5 (lima) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan dengan evaluasi tehnis yaitu :
-
-
NO. Nama Perusahaan Harga Penawaran Harga Terkoreksi Ranking 1. CV. Amtek Solusindo Rp. 2.384.800.000 Rp. 2.384.800.000 1 2. CV. Wiratama Mandiri Rp. 2.548.920.000 Rp. 2.548.920.000 2 3. CV. Sinar Harapan Baru Rp. 2.555.500.000 Rp. 2.555.500.000 3 4. CV. Kurnia Jaya Persada Rp. 2.605.000.000 Rp. 2.605.000.000 4 5. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000 8
-
Bahwa pada tahap Evaluasi Teknis berdasarkan Berita Acara Nomor : 07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015, Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 melakukan evaluasi terhadap spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan, surat dukungan dari distributor, kesesuaian dengan dokumen lelang dan surat dukungan agen terhadap perusahaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI ALASAN GUGUR 1. CV. Amtek Solusindo Rp.
2.384.800.000
Rp.
2.384.800.000
Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 2. CV. Wiratama Mandiri Rp.
2.548.920.000
Rp.
2.548.920.000
Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 3. CV. Sinar Harapan Baru Rp.
2.555.500.000
Rp.
2.555.500.000
Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, isian daftar harga satuan barang tidak lengkap. 4. CV. Kurnia Jaya Persada Rp.
2.605.000.000
Rp.
2.605.000.000
Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Dan berdasarkan evaluasi tekhnis yang dilakukan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 perusahaan yang memenuhi persyaratan tehnis hanya :
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000
-
Bahwa berdasarkan Evaluasi Penawaran yang dilakukan oleh Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga Nomor : 07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015 hanya tersisa 1 (satu) perusahaan yang memenuhi syarat yaitu :
-
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI PERSENTASE 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000 89,96 %
-
Bahwa Harga Penawaran yang diajukan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Laptop 190 unit :
-
-
Prosesor Intel® Core™ M-5Y10 (up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 4 GB DDR3L Display 13.3” IPS FHD (1920X1080) Grafis Intel® HD Graphics 5300 Storage 256 GB SSD Interface 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1xSD Card Reader Kamera HD 720p Chassis Full Alumunium Body Berat - Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 12.850.000,- / unit
Total : 2.441.500.000,-
-
Untuk Laptop 10 unit :
-
-
Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (up to 3.6GHz) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L Display 15.6” IPS FHD (1920X1080) Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR Storage 500GB SSD Interface 1 Audio jack, 3 USB PORT(s), 1 micro HDMI, RJ45LAN, SD Card Reader. Kamera HD Web Camera Chassis Full Alumunium Body Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 23.300.000,- /unit
Total : 230.000.000,-
Distributor PT. Astrindo Senayasa
-
Bahwa spesifikasi tehnis Laptop yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan mendapat dukungan dariPT. Astrindo Senayasa adalah sebagai berikut :
Untuk Laptop sebanyak 190 unit merk Asus Tipe yang diperuntukkan bagi pengurus / penyimpan barang, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH).
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Untuk Laptop sebanyak 10 unit yang diperuntukkan bagi Administrator, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : IPS FHD (1920x1080) anti glare.
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 mm (WxDxH).
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
Bahwa PT. Astrindo Senayasa selaku distributor resmi ASUS yang memberikan dukungan kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediatidak pernah memberikan brosur ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4GB-WIN8) dengan spesifikasi storage 500 GB SSD kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dikarenakan spesifikasi storage yang terdapat dalam brosur tersebut bukan merupakan spesifikasi yang terdapat pada laptop ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4 GB-WIN8) yang mana laptop ASUS tipe N550JX CN087H (I7-NVIDIA GTX950M 4 GB-WIN8) hanya memiliki spesifikasi storage HDD 1TB+8GB SSH.
Bahwa Spesifikasi Tehnis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan adalah sebagai berikut :
1. Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
System Operasional Windows 8.1
Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grapis Intel HD Grapis 53000
Storage 256 GB SSD
Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
Camera HD 720 P CMOS Modul
Full Almunium Body
Jaminan 2 Tahun Garansi Global
Instan On 2 Detik.
2. Laptop untuk Administrator :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 xmini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendoriselaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan yaitu sebagai berikut :
- Full almunium body
- Display 15.6” IPS FHD 1920 x 1080 Anti-Glare
- USB Port 3 x USB 3.0 yang di brosur sedangkan didalam penawaran USB Port 3 x USB 3.0, 1 x micro HDMI x SD Card Raider;
Bahwa Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan point 26 angka III halaman 22 Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik seharusnya menggugurkan PT. Tekun Duta Multimedia dalam tahap evaluasi tehnis dikarenakan spesifikasi dalam brosur yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan.
Bahwa dalam proses lelang pengadaan laptop Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur terdapat sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada yang menyatakan “berdasarkan survey yang dilakukan oleh CV. Kurnia Jaya Persada ke beberapa distributor bahwa spesifikasi barang yang diminta (barang 2 core i7) tidak ada yang sesuai dengan type manapun, dan CV. Kurnia Jaya Persada mengindikasikan bahwa spesifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan kesalah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang, oleh karena itu PT. Kurnia Jaya Persada meminta kepada panitia untuk meninjau ulang proses pelelangan laptop”.
Bahwa atas sanggahan dari CV. Kurnia Jaya Persada tersebut Saksi Feri Boedi Artomo selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak pernah melakukan klarifikasi dengan alasan tidak cukup waktu, sehingga Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) hanya menjawab melalui surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 yang inti jawabannya adalah Kelompok Kerja (POKJA) telah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Bahwa meskipun terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan, namun Saksi Feri Boedi Artomo selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 tetap menetapkan PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 Nopember 2015.
Bahwa kemudian Saksi Feri Boedi Artomo, S.KM selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) II sesuai surat Nomor : 12/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 melaporkan proses lelang pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 kepada Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur dengan pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 Nopember 2015 adalah PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 menyampaikan kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang pelelangan Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015 dilaksanakan penandatangan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 yang ditandatangani oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan nilai kontrak sebesar Rp2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada ketentuan umum angka 4 (Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penipuan) point 4.1 huruf c disebutkan bahwa : “Berdasarkan Etika Pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang yang diisyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini”.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015 pada huruf L (garansi dan layanan) disebutkan bahwa “Masa Tanggung Garansi Global dan Layanan Purna Jual adalah 2 (Dua) Tahun sejak serah terima”.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Perkerjaan Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015, Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendoriselaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediadiwajibkan untuk mengirimkan barang-barang sesuai dengan Surat Pesanan (SP) Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant On 2 Detik
Unit 190 12.850.000 2.441.500.000 2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
Unit 10 23.300.000 233.000.
000
Bahwa selanjutnya sesuai surat Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 03 Desember 2015, Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengajukan permohonan uang muka kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015, uang muka sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan kepada PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862.
Bahwa kemudian Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia melakukan pemesanan Laptop kepada PT. Astrindo Senayasasesuai Purchase Order (PO) Nomor: 01/PO/TDM/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015.
Bahwa selanjutnya PT. Astrindo Senayasa mengirimkan barang kepada Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia pada hari sabtu tanggal19 Desember 2015 dengan dilampirkan Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023 yang diterima dan ditandatangan langsung oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia.
Bahwa jenis barang yang tercantum di dalam Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023 yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah:
-
-
No. Item No. Description Quantity 1 UX305FAFC091H UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/BLACK) 156 2 UX305FAFC144H; UX305FAFC091H (MS-FC091H/13,35Y10/4GB/256GB/WHITE) 34 3 N550JXCN087H. N550JX-CN087H/15,6/I7-4720HQ/4GB/1TB/GRAY 10 4 PC-MEM-018 TED3L8GM1600C11-S01 20
-
Bahwa selain menandatangani Delivery Order dari PT. Astrindo Senayasa Nomor : DOT-101-15121800023,Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia menandatangani Invoice dari PT. Astrindo Senaya Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp. 1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa jenis barang dan harga yang tercantum di dalam Invoice dari PT. Astrindo Senayasa Nomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dengan nominal Rp1.971.050.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia adalah sebagai berikut :
-
No. Item No Nama Barang Qty Harga Total 1. UX305FA-FC091H UX305FA(MS)-FC091H/13.3”/5Y 10/4GB/256GB/BLACK 156 PCS 9.550.000,00 1.489.800.000,00 2. UX305FA-FC144H UX305FA(MS)-FC144H,13.3”/5Y 10/4GB/256GB/WHITE 34 PCS 9.550.000,00 324.700.
000,00
3. N550JX-CN087H N550 JX-CN087H/15.6”/17-4720HQ/4GB/1TB/GRAY 10 PCS 14.415.
000,00
144.150.
000,00
4. PC-MEM-018 TED8L8GM 1600C 11-S01 20 PCS 620.000,
00
12.400.
000,00
Total 1.971.050.000,00 Grand Total 1.971.050.000,00 IDR Terbilang : Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah
Bahwa setelah Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediamenerima barang-barang dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang tercantum di dalam Delivery Order Nomor : DOT-101-1512180002319 Desember 2015 dan InvoiceNomor: PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, lalu Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD dan selanjutnya laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tersebut dikirim oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediakepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Devselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimediadan SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jenis barang yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Volume Harga Satuan (RP) Jumlah Harga (RP) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang :
Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 4 GB DDR3L.
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080).
Grafis : Intel® HD Graphics 5300.
Storage : 256 GB SSD.
Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery).
Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader.
Kamera : HD 720p CMOS Module.
Full Alumunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
Instant On 2 Detik
190 Unit 12.850.000 2.441.
500.000
2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB).
Sistem Operasi : Windows 8.1.
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM.
Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3.
Storage : 500 GB SSD.
Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery).
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug.
Kamera : HD Web Camera.
Full Alumunium Body.
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global.
Instant on 2 detik;
10 Unit 23.300.000 233.000.000 Ket : Harga sudah termasuk PPN 10 % 2.674.
500.000
Terbilang : “ Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah “
Bahwa akibat perubahan atau penggantian spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD yang dilakukan oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia tanpa seijin darPT. Astrindo Senaya selaku Distributor ASUS, maka terdapat perbedaan spesifikasi strorage laptop type N550JXCN087H yang tercantum didalam Delivery Order Nomor : DOT-101-15121800023 tanggal19 Desember 2015 dan InvoiceNomor: PSIT-101-15121800024 tanggal18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia denganFaktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan telah diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Dolly Virgian Shaka Yudha Sakti, M.Kom menyatakan untuk spesifikasi 10 (sepuluh) laptop dimana ahli melakukan pengecekan terhadap 8 (delapan) unit laptop diantaranya yang ada dikantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) namun terhadap 8 (delapan ) unit laptop tersebut tidak ditemukan label serial number dan tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan setelah dilakukan pengecekan ke situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ ada perbedaan di bagian storage (hardisk) yaitu untuk laptop seri ASUS N550JX tersebut tidak ada storage (hardisk) sebesar 500GB SSD sehingga ahli berpendapat terdapat modifikasi atau penggantian hardisk terhadap 8 (delapan) unit laptop tersebut, sedangkan untuk laptop sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) unit yang telah ahli cek sampelnya sebanyak 5 (lima) unit spesifikasinya telah sesuai.
Bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Ahli dengan tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS, tidak ditemukan label serial number dan adanya ketidak sesuaian storage (hardisk) antara storage (hardisk) yang ada pada masing-masing laptop yaitu sebesar 500GB SSD dengan keterangan resmi yang ada pada situs resmi ASUS yaitu https://www.asus.com/Laptops/N550JX/specifications/ untuk laptop seri ASUS N550JX ahli bependapat bahwa 8 (delapan ) unit laptop tersebut terindikasi bukan merupakan laptop dengan spesifikasi resmi yang diproduksi oleh ASUS dan bukan laptop yang bergaransi resmi ASUS.
Bahwa meskipun spesifikasi Laptop type N550JXCN087H telah dimodifikasi oleh Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number, namun Laptop type N550JXCN087H tetap diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia mengajukan permohonan pembayaran kepada SaksiBilly Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 sejumlah Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015, setelah dipotong pajak telah dibayarkan kepada PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862 sejumlah Rp. 1.592.543.181,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia telah membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan serta merubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tanpa seijin dari PT. Astrindo Senayasa sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli DOLLY VIRGIAN SHAKA YUDHA SAKTI, M.Kom mengakibatkan masa tanggung garansi global dan layanan purna jual yang telah ditentukan didalam kontrak yaitu selama 2 (Dua) Tahun menjadi tidak berlaku dan kemudian mengirimkan serta selanjutnya diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015.
Bahwa perbuatan Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia yang telah membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan serta merubah atau mengganti spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari storage 1 TB menjadi kapasitas storage 500GB SSD tanpa seijin dari PT. Astrindo Senayasa sehingga tidak ditemukan label garansi resmi dari ASUS dan tidak ditemukan label serial number sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli mengakibatkan masa tanggung garansi global dan layanan purna jual yang telah ditentukan didalam kontrak yaitu selama 2 (Dua) Tahun menjadi tidak berlaku.
Bahwa Terdakwa Kunarto bin (alm) Choendori selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pelaksana/ penyedia barang/jasa pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, telah mendapatkan keuntungan yang tidak wajar yaitu sebagai berikut:
Pembayaran Uang Muka 30 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 802.350.000,-
Pembayaran 100 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 1.592.543.181,-
-------------------------------------------------------------------------------------(+)
Total Pembayaran kepada PT. Tekun Duta Multimedia : Rp. 2.394.893.181,-
Laptop Type 305 FA (MS) sebanyak 190 unit
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 12.850.000,- x 190 unit = Rp 2.441.500.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 9.550.000,- x 190 unit = Rp 1.489.800.000,-
-------------------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 3.300.000,- x 190 unit = Rp. 627.000.000,-
Laptop Type N550 JX-CN087H/15 6”/17 sebanyak 10 unit
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 23.300.000,- x 10 unit =
Rp. 233.000.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 14.415.000,- x 10 unit =
Rp. 144.150.000,-
------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 8.885.000,- x 10 unit = Rp. 88.850.000,-
TED3L8GM1600C11-S01 : Rp. 620.000 x 20 PCS = Rp. 12.400.000,-
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara :
Selisih harga (1) Rp. 627.000.000,-
Selisih harga (2) Rp. 88.850.000,-
---------------------------------------------------------- (+)
Jumlah : (1 + 2) = Rp. 715.850.000,-
Pajak yang di bayarkan sesuai dengan faktur pajak :
PPN = Rp. 243.136.364,-
PPH = Rp. 36.470.455,-
---------------------------------------------------------------- (+)
Jumlah = Rp. 279.606.819,-
Jumlah selisih harga seluruhnya :
Selisih harga (1+2) Rp. 715.850.000
Pajak (PPN+PPH) Rp. 279.606.819
----------------------------------------------------------------------- (-)
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181
Keuntungan wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 x 15 % = Rp. 65.436.477,-
Keuntungan tidak wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 - Rp. 65.436.477,- (keuntungan wajar 15%) Rp. 359.233.977,-
Kesimpulan :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atau Keuntungan Tidak Wajar adalah sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tisga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang ” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “ barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Kunarto selaku Direktur PT.Tekun Duta Multimedia melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja (kontrak) Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 untuk pengadaan Laptop sebanyak 200 (dua ratus) unit pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur tahun 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas , maka unsur setiap orang pada dakwaan primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2 Unsur Secara melawan hukumMelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika hal 28) ;
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika hal 32-33) ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, : Yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana “ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum dalam arti materil posiitif pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum pada dakwaan primair ini.
Menimbang, bahwa pada tahun 2015 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung melaksanakan pengadaan laptop sebanyak 200 unit, pengadaaan laptop tersebut bertujuan untuk mempermudah pengelolaan barang milik daerah dengan mempergunakan aplikasi SIMDA-BMD, pengadaan laptop tersebut diperuntukan untuk para pengurus/penyimpanan barang dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 190 unit dan untuk administrator SIMDA-BMD sebanyak 10 unit sebagaimana yang tertuang dalam surat Permohonan dan Persetujuan dari Saksi Zuhri Ilyas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung No. 564/DPPKAD-IV/VII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 kepada Bupati Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung;
Menimbang, bahwa pengadaan Laptop pada DPPKAD dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang tercantum dalam DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Balitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung Tahun Anggaran 2015 dengan No.1.200501460552 tanggal 05 November 2015 dan bersesuaian dengan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 No. 04 tahun 2015 tanggal 07 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Satuan Kerja di lingkungan Kabupaten Belitung Timur, Bupati Belitung Timur menerbitkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur No.188.45-935 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang penunjukan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dimana Saksi Sonny Prayogo, SE karenea jabatannya (ex officio) sekaligus menjabat selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur No 7 tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tugas pokok dan fungsi Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur sehubungan dengan pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut :
Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan ULP
Menyusun Program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi kegiatan pengadaan Laptop pada DPPKAD dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau ada indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertangungjawaban atas pelaksanaan pengadaan Laptop pada DPPKAD kepada Kepala Daerah;
Mengirim dokumen lelang dari Pokja kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki pekerjaan;
Menetapkan dan menunjuk Pokja guna melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menunjuk staf pendukung guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;
Mendistribusikan usulan paket-paket pekerjaan dari SKPD ke Pokja;
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi Pengadaan Barang/Jasa;
Menunjuk tenaga ahli dalam hal Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau swasta, tetapi tidak ikut terlibat dalam penentuan pemenang;
Memonitoring proses pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pokja;
Menyampaikan Dokumen Pengadaan dari Pokja ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) ULP;
Mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan; dan
Membuat laporan secara priodik atas hasil pelaksanaan pelelangan yang dilaksanakan oleh ULP kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Keputusan Bupati Belitung Timur No.188.45-542 tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013, Saksi Zuhri Ilyas ditunjuk sebagai PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur sekaligus menjabat selaku Pengguna Anggaran Proyek Pengadaan Laptop pada Dinas DPPKAD, adapun tugas dan wewenang Saksi Zuhri Ilyas selaku Penguna Anggaran adalah sebagai berikut:
Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA – SKPD);
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA – SKPD);
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani Surat Perintah Membayar belanja Langsung dan/atau belanja tidak langsung;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang memiliki tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinya;
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggara/Pengguna Barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya pada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pengadaan Laptop pada DPPKAD Kabupaten Belitung Timur tahun 2015, Saksi Zuhri Ilyas sebagai PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur dan selaku Pengguna Anggaran menunjuk :
Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Denas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015, adapun tugas dan wewenang Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Laptop pada DPPKAD adalah sebagai berikut :
Menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dan berkordinasi dengan Unit layanaan Pengadaan (Procurement Unit) yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Jadwal pelaksanaan pekerjaan:
Rancangan kontrak.
Mengusulkan paket – paket pekerjaan dan/perubahannya kepada PA/KPA untuk ditetapkan;
Mendampingi Unit Layanan Pengadaan pada saat melaksanakan aanwijzing dengan penyedia barang/jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyiapkan, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dalam batasan anggran yang ditetapkan;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian dan/atau penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyerahkan aset hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dan aset lainnya kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai;
Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanwizer) untuk diusulkan kepada Unit Layaan Penggadaan guna membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa apabila diperlukan;
Tim Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapata Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dengan Nomor 004/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 dengan personil sebagai berikut :
- Youppie Arliansya, S.Kom selaku Ketua
- Priyanto, A.Md selaku Sekretaris.
- Sudharta,A.Md selaku anggota.
adapun tugas dan wewenang Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut :
Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (antara lain mencakup kesesuain jenis, spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainya;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaa/pengujian dan;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan proyek pengadaan Laptop pada DPPKAD tersebut, Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan melakukan survey melalui website dan survey pada perusahaan PT. Astrindo Senayasa yang merupakan distributor Laptop merek Asus dan perusahaan PT. Adacom Internasional yang merupakan distributor Laptop merek Dell;
Menimbang, bahwa dari hasil survey tersebut, Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev telah menetapkan Harga Perkiraan Sendri (HPS) dan spesifikasi teknis yang diambil dari harga dan spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh perusahaan PT. Astrindo Senayasa selaku distributor laptop merek Asus, sedangkan perusahaan PT. Adacom Internasional selaku distributor laptop merek Dell tidak memberikan tanggapan/masukan kepada Saksi Billy Konnoly,SE,M,EC,Dev, adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis yang telah disusun dan ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev pada tanggal 19 Oktober 2015 adalah sebesar Rp.2.702.270.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Jumlah Harga Satuan (Rp.) Jumlah Harga (Rp.) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080)
Grafis : Intel® HD Graphics 5300
Storage : 256 GB SSD
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH)
Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
190 Unit 12.993.850 2.468.831.
500
2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH)
Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch
Kamera : HD Web Camera
Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
10 Unit 23.343.850 233.438.500 Total 2.702.270.
000
Terbilang : Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah
Menimbang, bahwa setelah Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis disusun dan ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev dan agar proses lelang pengadaan laptop pada DPPKAD terlaksana, Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev selaku PPK pengadaan Laptop tersebut, mengajukan surat permohonan lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui surat pengantar No. 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang permohonan proses lelang dan surat permohoan tersebut dilampiri dengan dokumen berupa;
Fotokopi Dipa Perubahan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Fotokopi Surat Keputusan (SK) Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (P3HP);
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Anggaran Biaya;
Harga Perkiraan Sendiri (beserta brosur laptop merek asus, Lenovo dan merek Dell)
Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan proses lelang No. 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 beserta lampirannya dari Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev selaku PPK Pengadaaan laptop pada DPPKAD tersebut, Saksi Sonny Payogo, SE selaku Kepala Unit Layanan (ULP) Kabupaten Belitung Timur menerbitkan surat perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor.900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang penunjukan kelompok kerja (pokja), dimana Saksi Sonny Prayogo, SE selaku kepala ULP juga menunjuk dirinya sendiri duduk sebagai anggota dalam susunan personil pokja, susunan personil pokja pengadaan laptop pada DPPKAD tersebut adalah sebagai berikut :
Feri Boedi Artomo, S.K.M, selaku ketua merangkap anggota ;
Melta Indah Nurhayati, S.STP, selaku sekretaris ;
Subriyandi, A.Md, selaku anggota;
Rio Hadista, ST, selaku anggota ;
Sonny Prayogo, SE selaku anggota;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi Feri Boedi Artomo, S.K.M selaku Ketua pokja/ Pejabat Pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Dalam hal diperlukan Pejabat Pengadaan dapat mengusulkn kepada PPK:
Perubahan HPS;
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi Sonny Prayogo, SE selaku anggota kelompok Kerja (pokja) adalah:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
Dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
Perubahan HPS;
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor.900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan surat permohonan proses lelang No. 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 dari PPK Pengadaaan laptop pada DPPKAD, Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo, SKM melaksanakan rapat kaji ulang dokumen pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan mengundang Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev selaku PPK Pengadaaan laptop pada DPPKAD sesuai surat undangan kaji ulang No. 01/DPPKAD.168/ULP/X/2015.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam rapat kaji ulang dokumen, Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev mengajukan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan perubahan spesifikasi teknis terhadap pengadaan Laptop pada DPPKAD melalui surat No.752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Zuhri selaku Pengguna Anggaran dan Saksi Billy Konnoly, SE.M.ec.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen dimana perubahan harga perkiraan sendiri dan perubahan spesifikasi teknis pengadaan laptop disusun dan ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev dengan alasan barang sudah tidak diproduksi lagi (discontiniu) berdasarkan informasi dari Saksi Fernando marketing pada perusahaan PT. Astrindo Senayasa selaku distributor laptop merek Asus tanpa melalui survey ulang, baik survey melalui website maupun survey ke lapangan, harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang disusun oleh Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev tanpa melalui survey ulang tersebut adalah sebesar Rp.2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu riupah) dengan spesifikasi sebagai berikut:
-
Spesifikasi Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Keterangan Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Tetap Sistem Operasi Windows 8.1 Windows 8.1 Tetap Memori 16 GB DDR3L SDRAM 16 GB DDR3L SDRAM Tetap Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare 15.6”IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare Berubah Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 960M – 4 GB DDR5 VRAM NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR3 Berubah Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD 500 GB SSD Berubah Berat 2.06 kg (with Polymer Battery) 2.6 kg (with Polymer Battery) Berubah Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x Micro HDMI, 1 x WLAN on/off Switch, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug Berubah Kamera HD Web Camera HD Web Camera Tetap Jaminan 2 Tahun Garansi Global 2 Tahun Garansi Global Tetap Full Alimunium Body Full Alimunium Body Tetap Dual Fan Cooling System Instant On 2 Detik Berubah
Bahwa setelah diadakan rapat kaji ulang oleh Pokja dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev, spesifikasi teknis laptop yang disepakati dituangkan dalam berita acara kaji ulang No.01.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja Saksi Feri Boedi Artomo, SKM, Saksi Sonny Prayogo, SE selaku anggota Pokja dan anggota Pokja lainnya serta Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Laptop pada DPPKAD tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut :
| NNo | Sebelum Kaji Ulang | Disepakti Dalam Kaji Ulang |
| 1 | Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang Spesifikasi : Type Zenbook Ux305 Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 4 GB DDR3L Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH) Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080) Grafis : Intel® HD Graphics 5300 Storage : 256 GB SSD Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery) Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Pengadaan Laptop Untuk Administrator Spesifikasi : Type G501/W Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 16 GB DDR3L SDRAM Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery) Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch Kamera : HD Web Camera Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global | Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang Spesifikasi : Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 4 GB DDR3L Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080) Grafis : Intel® HD Graphics 5300 Storage : 256 GB SSD Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery) Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Pengadaan Laptop Untuk Administrator Spesifikasi : Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 16 GB DDR3L SDRAM Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR3 VRAM Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD Berat : 2.6 kg (with Polymer Battery) Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI,1Xrj45lan,1x Min Dsplay Port,1xSD Car Reader, 1 x x AC Adapter Plug, Kamera : HD Web Camera Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Insatant On 2 Detik. |
| 2 | Waktu pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh lima) hari kalender. PPK sudah melakukan survey atas ketersedian barang tersebut dan dapat dipenuhi dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK dan KAK | Berdasarkan hasil survey dan informasi ketersedian barang oleh PPK, maka waktu pelaksanaan pekerjaan dipersingkat menjadi 30 (tiga puluh) hari kalender. |
| 3 | PPK belum mencantumkan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada persyaratan teknis dalam LDP. Pokja II memberikan usulan untuk menambahkan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada persyaratan teknis. |
Menimbang, bahwa setelah pelaksanaan rapat kaji ulang, selanjutnya Pokja Pengadaan Barang dan Jasa menindaklanjuti dengan pengumuman Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai Surat Pokja Pengadaan Barang dan Jasa No. 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dengan Spesifikasi Teknis sebagai berikut :
Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
- Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
- System Operasional Windows 8.1
- Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grapis Intel HD Grapis 53000
Storage 256 GB SSD
Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
Camera HD 720 P CMOS Modul
Full Almunium Body
Jaminan 2 Tahun Garansi Global
Instan On 2 Detik.
2. Laptop untuk Administrator :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Menimbang, bahwa atas pengumumnan lelang pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut diikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, adapun perusahan yang telah memasukkan penawaran untuk mengikuti lelang tersebut adalah :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | ALAMAT | NILAI PENAWARAAN |
| 1. | PT. Amtek Solusindo | Gedung WTC Mangga Dua Blok B No. 51-52 Jakarta | Rp. 2.384.800.000,- |
| 2. | CV. Wiratama Mandiri | Komplek Artha Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta | Rp. 2.548.920.000,- |
| 3. | CV. Sinar Harapan Baru | Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang | Rp. 2.555.500.000,- |
| 4. | CV. Cahaya Utama | Jl. Jend Sudirman No. 213 Rt. 005 Sudi Mampir, Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Bangka Belitung | Rp. 2.572.500.000,- |
| 5. | CV. Sentosa Jaya | Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Manggar Belitung Timur | Rp. 2.589.500.000,- |
| 6. | CV. Kurnia Jaya Persada | Jl. Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur | Rp. 2.605.000.000,- |
| 7. | CV. Harpa Medusa | Jl. Husein Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar | Rp. 2.649.570.000,- |
| 8. | PT. Tekun Duta Multimedia | Taluson Building 4th Floor, Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta | Rp. 2.674.500.000,- |
Menimbang, bahwa dari 8 (delapan) perusahaan yang telah memasukan penawaran, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan gugur pada proses tahap kualifikasi adminitrasi oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa, perusahaan yang dinyatakan gugur sesuai Berita Acara Evaluasi Administrasi No.06.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 November 2015 adalah sebagai berikut :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN | HARGA TERKOREKSI | ALASAN GUGUR |
| 1. | CV. Cahaya Utama | Rp 2.572.5000.000 | Rp 2.572.500.000 | Tidak melampirkan LoA |
| 2. | CV. Harpa Medusa | Rp. 2.649.570.000 | Rp. 2.649.570.000 | Tidak melampirkan daftar satuan haga dan surat pernyataan ketersediaan barang |
| 3. | CV. Sentosa Jaya | Rp. 2.589.500.000 | Rp. 2.589.500.000 | Tidak melampirkan LoA |
Sedangkan perusahaan yang lolos ke tahap selanjutnya /tahap evaluasi teknis ada 5 perusahaan, yakitu perusahaan :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN | HARGA TERKOREKSI | RANKING |
| 1. | CV. Amtek Solusindo | Rp. 2.384.800.000 | Rp. 2.384.800.000 | 1 |
| 2. | CV. Wiratama Mandiri | Rp. 2.548.920.000 | Rp. 2.548.920.000 | 2 |
| 3. | CV. Sinar Harapan Baru | Rp. 2.555.500.000 | Rp. 2.555.500.000 | 3 |
| 4. | CV. Kurnia Jaya Persada | Rp. 2.605.000.000 | Rp. 2.605.000.000 | 4 |
| 5. | PT. Tekun Duta Multimedia | Rp. 2.674.500.000 | Rp. 2.674.500.000 | 8 |
Menimbang, bahwa setelah dilakukan tahap evaluasi teknis, Pokja pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Saksi Fery Boedi Artomo, SKM selaku ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua ULP sekaligus anggota Pokja sesuai Berita Acara No.07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 November 2015 menyatakan ada 4 (empat) perusahaan yang gugur, dimana 4 (empat) perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan, surat dukungan dari distributor, kesesuaian dengan dokumen lelang dan surat dukungan agen terhadap perusahaan, perusahan yang dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN | HARGA TERKOREKSI | ALASAN GUGUR |
| 1. | CV. Amtek Solusindo | Rp.2.384.800.000 | Rp.2.384.800.000 | Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. |
| 2. | CV. Wiratama Mandiri | Rp.2.548.920.000 | Rp.2.548.920.000 | Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. |
| 3. | CV. Sinar Harapan Baru | Rp.2.555.500.000 | Rp.2.555.500.000 | Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, isian daftar harga satuan barang tidak lengkap. |
| 4. | CV. Kurnia Jaya Persada | Rp.2.605.000.000 | Rp.2.605.000.000 | Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. |
Menimbang, bahwa setelah melalui proses lelang, Saksi Fery Boedi Artomo,SKM selaku ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua ULP sekaligus anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur berdasarkan surat penetapan No.12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 November 2015, sedangkan perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis adalah:
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000
Menimbang, bahwa walupun PT. Tekun Duta Multimedia dinyatakan memenuhi persyaratan teknis namun terdapat perbedaan spesifikasi antara brosur yang dilampirkan oleh PT. Tekun Duta Multimedia dengan daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan yaitu sebagai berikut :
- Full almunium body
- Display 15.6” IPS FHD 1920 x 1080 Anti-Glare
- USB Port 3 x USB 3.0 yang di brosur sedangkan didalam penawaran USB Port 3 x USB 3.0, 1 x micro HDMI x SD Card Raider;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Fery Boedi Artomo,SKM selaku ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat No. 12/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 16 November 2015 melaporkan kepada Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Belitung Timur yang ditetapkan menjadi pemenang pengadaan Laptop pengadaan barang dan jasa pada DPPKAD adalah PT. Tekun Duta Multimedia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.2.674.500.000,- (dua miyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan penawaran spesifikasi laptop sebagai berikut:
-
-
Untuk Pengurus/Penyimpang Banrang sebanyak 190 unit Prosesor Intel® Core™ M-5Y10 (up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 4 GB DDR3L Display 13.3” IPS FHD (1920X1080) Grafis Intel® HD Graphics 5300 Storage 256 GB SSD Interface 3 x USB 3.0 port(s), 1 x Micro HDMI, 1xSD Card Reader Kamera HD 720p Chassis Full Alumunium Body Berat - Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 12.850.000,- / unit
Total : 2.441.500.000,-
Untuk Administrtor sebanyak 10 unit Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (up to 3.6GHz) Sistem Operasi Windows 8.1 Memori 16 GB DDR3L Display 15.6” IPS FHD (1920X1080) Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR Storage 500GB SSD Interface 1 Audio jack, 3 USB PORT(s), 1 micro HDMI, RJ45LAN, SD Card Reader. Kamera HD Web Camera Chassis Full Alumunium Body Jaminan 2 Tahun Garansi Global Harga Rp. 23.300.000,- /unit
Total : 230.000.000,-
Distributor PT. Astrindo Senayasa
-
Menimbang, bahwa atas ditetapkannya PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang oleh Pokja ULP Pengadaan Laptop Pada DPPKAD sebagaimana yang dimaksud dalam surat penetapan pemenang lelang No.12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 November 2015 tersebut disangah oleh CV.Kurnia Jaya Persada dan CV. Harpa Medusa, adapun alasan sangahan dari kedua perusahaan tersebut sebagai berikut :
CV.Kurnia Jaya Persada dalam sangahannya meminta kepada Pokja ULP pengadaan Laptop pada DPPKAD untuk meninjau ulang proses pelelangan laptop pada DPPKAD hal ini dikarena berdasarkan survey CV.Kurnia Jaya Persada ke beberapa distributor spesifikasi barang yang nomor 2 core i7 tidak ada yang sesuai dengan tipe manapun, dan CV.Kurnia Jaya Persada mengindikasikan bahwa spesifikasi barang tersebut kemungkinan telah diarahkan kesalah satu perusahaan untuk dijadikan pemenang.
CV. Harpa Medusa dalam surat sangahannya No.056/Sanggahan/HM/2015 tanggal 13 November 2015 menyatakan bahwa penawaran CV.Harpa Medusa telah melampirkan daftar satuan harga yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga barang, sedangkan surat pernyataan ketersedian barang sudah termasuk dalam surat dukungan produk dari PT.Synnex Metrodata Indonesia selaku distributor dari Asus Global PTE LTD. Tidak mungkin distributor memberikan dukungan apabila produk tersebut tidak dijamin ketersediaanya.
Menimbang, bahwa terhadap surat sanggahan CV.Kurnia Jaya Persada dan CV. Harpa Medusa, Saksi Fery Boedi Artomo,SKM selaku ketua Pokja ULP Pengadaan Barang dan Jasa menjawab surat sanggahan tersebut melalui surat :
Surat jawaban sanggahan No.09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 13 November 2015 di ditandatangani (ttd) oleh Saksi Boedi Artomo,SKM yang ditujukan kepada CV.Kurnia Jaya Persada dengan alasan bahwa kami selaku Pokja sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan dan standar dokumen pengadaan yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya lembar data pemilihan, harga perkiraan sendiri beserta lembar spesifikasi teknis. Dan pemenang yang telah ditetapkan telah dievaluasi dan memenuhi semua persyaratan, baik adminitrasi, teknis maupun harga;
Surat jawaban sanggahan No. 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015 ditandatangani (ttd) oleh Saksi Fery Boedi Artomo,SKM yang ditujukan kepada CV. Harva Medusa dengan alasan bahwa perusahaan CV. Harva Medusa gugur dalam evaluasi administrasi.
Menimbang, bahwa setelah PT. Tekun Duta Multimedia ditetapkan sebagai pemenang lelang dan sangahan ke 2 (dua) perusahaan tersebut sudah dijawab oleh Pokja ULP Pengadaan Laptop pada DPPKAD, selanjutnya Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 November 2015 menyampaikan kepada Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemenang lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 adalah PT. Tekun Duta Multimedia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari ULP Nomor : 3480/ULP/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 dan surat penetapan pemenang lelang pengadaan Laptop pada DPPKAD dari Pokja ULP No. 12/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 16 November 2015 Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaadan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bersama-sama dengan Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT.Tekun Duta Multimedia melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja (kontrak) Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.674.500.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015;
Menimbang, bahwa Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pengadaadan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) No.SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya Terdakwa Kunarto selaku direktur PT. Tekun Duta Multimedia dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa wajib melaksanakan pekerjaan Pengadaadan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani dengan spesifikasi dan rincian pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian Barang | Kuantitas | Satuan Ukuran | Harga Satuan | Total Harga |
| 1. | Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang : Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB). Sistem Operasi : Windows 8.1. Memori : 4 GB DDR3L. Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080). Grafis : Intel® HD Graphics 5300. Storage : 256 GB SSD. Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery). Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader. Kamera : HD 720p CMOS Module. Full Alumunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Instant On 2 Detik | 190 | Unit | 12.850.000 | 2.441.500.000 |
| 2. | Pengadaan Laptop Untuk Administrator Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB). Sistem Operasi : Windows 8.1. Memori : 16 GB DDR3L SDRAM. Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3. Storage : 500 GB SSD. Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery). Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug. Kamera : HD Web Camera. Full Alumunium Body. Jaminan : 2 Tahun Garansi Global. Instant on 2 detik; | 10 | Unit | 23.300.000 | 233.000. 000 |
| Jumlah | 200 | Unit | 2.674.500.000 | ||
| Nilai Pembulatan | 2.674.500.000 | ||||
| Terbilang : dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. | |||||
| Ket : harga sudah termasuk PPN 10% dan biaya lain – lain yang sah. | |||||
Menimbang, bahwa setelah Perjanjian Kerja (kontrak kerja) ditandatangani, Terdakwa Kunarto selaku direktur PT. Tekun Duta Multimedia dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan laptop pada DPPKAD telah melakukan penyerahan barang berupa Laptop merek Asus sebanyak 200 unit sebagaimana yang tertuang dalam surat:
Surat Permohonan Pekerjaan No. 05/TDM/SPP/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatatangani oleh Terdakwa Kunarto selaku direktur PT. Tekun Duta Multimedia;
Surat Faktur Barang No.04/TDM/FAKTUR/XIII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto selaku direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, Se, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) No.03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, SC,M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Surat Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) No.04/LAPTOP/APBD-P/BASTB/DPPKAD/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, Se,M.Ec.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan jumlah dan spesifikasi sebagai berikut ;
| No | Uraian Barang | Satuan Ukuran | Kuantitas | Harga Satuan | Total Harga |
| 1. | Pengadaan Laptop Untuk Pengurus / Penyimpan Barang : Prosessor : Intel® Core™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0 GHz, 4 MB). Sistem Operasi : Windows 8.1. Memori : 4 GB DDR3L. Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080). Grafis : Intel® HD Graphics 5300. Storage : 256 GB SSD. Berat : 1,2 kg (with Polymer Battery). Interface : 3 x USB 3.0 port(s), 1 x micro HDMI, 1 x SD Card Reader. Kamera : HD 720p CMOS Module. Full Alumunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Instant On 2 Detik | Unit | 190 | 12.850. 000 | 2.441.500. 000 |
| 2. | Pengadaan Laptop Untuk Administrator Prosessor : Intel® Core™ i7-4720 HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB). Sistem Operasi : Windows 8.1. Memori : 16 GB DDR3L SDRAM. Display : 15.6” IPS FHD (1920x1080) Anti Glare Grafis : NVIDIA GeForce GTX 950M-4 GB DDR3. Storage : 500 GB SSD. Berat : 2.6 Kg (With Polymer Batery). Interface : 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 Port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug. Kamera : HD Web Camera. Full Alumunium Body. Jaminan : 2 Tahun Garansi Global. Instant on 2 detik; | Unit | 10 | 23.300. 000 | 233.000.000 |
Menimbang, bahwa pada saat serah terima barang, Tim Penerima Barang melakukan pemeriksaan terhadap 200 unit Laptop yang diserahkan oleh Terdakwa Kunarto salaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dari 200 unit laptop yang diperiksa sebanyak 190 unit laptop dalam kedaan terbungkus di dalam kardusnya serta masih disegel, sedangkan 10 unit laptop sudah terbuka kardusnya dan sudah tidak disegel lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap 10 unit laptop yang sudah terbuka dan sudah tidak disegel tersebut menurut keterangan Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa, 10 unit laptop tersebut dibongkar oleh Terdakwa Kunarto untuk ditukar spesifikasinya, karena sesuai kontrak No.SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang di tandatangani oleh Terdakwa Kunarto bersama-sama dengan Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev, spesifikasi laptop type N550JXCN087H kapasitasnya adalah storage 500GB SSD sedangkan yang dijual oleh PT. Astrindo Senayasa selaku distributor Asus dan yang dipesan oleh Saksi Kurnato kepada PT. Astrindo Senayasa adalah laptop merek Asus type N550JXCN087H dengan kapsitas Storage 1 TB HDD, jadi untuk mencocokan spesifikasi 10 unit laptop tersebut sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani Terdakwa Kunarto bersama-sama dengan Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev, Saksi Kurnato menganti spesifikasi 10 unit laptop tersebut dari stroge 1 TB HDD menjadi storage 500GB SSD tanpa persetujuan PT. Astrindo Senayasa selaku distributor laptop merek Asus ;
Menimbang, bahwa akibat perubahan atau penggantian spesifikasi storage yang terdapat pada laptop type N550JXCN087H dari kapasitas storage 1 TB HDD menjadi kapasitas storage 500GB SSD yang dilakukan oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia tanpa persetujuan dari PT. Astrindo Senaya selaku Distributor Asus, maka terdapat perbedaan spesifikasi strorage laptop type N550JXCN087H yang tercantum didalam Delivery Order Nomor : DOT-101-15121800023 tanggal 19 Desember 2015 dan Invoice Nomor : PSIT-101-15121800024 tanggal 18 Desember 2015 dari PT. Astrindo Senayasa yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dengan Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan 10 unit laptop yang telah dibongkar tersebut telah diterima oleh Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 2015, Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa telah menerima pembayaran sebanyak 100 % dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka dengan SP2D Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015, sebesar Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah diterima oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862.
Pembayaran 100 % dengan SP2D Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015 sejumlah Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong pajak Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan laptop pada DPPKAD telah menerima uang sejumlah Rp. 1.592.543.181,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) melalui Bank BNI Kantor Cabang Utama Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening : 035296862 ;
Menimbang, bahwa pelaksanaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagaimana yang tertuang dalam kontrak/Surat Perjanjian No.SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 dalam pelaksannaanya terdapat penyimpangan, adapun penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut :
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan Penyusunanan Spesifikasi Teknis dan Kriteria lapotop oleh Saksi Billy Konnoly, SE.M.EC.Dev tidak melalui survey, baik survey melalui website maupun survey ke lapangan, Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis disusun oleh Saksi Billy Konnoly, SE.M.EC.Dev hanya berdasarkan informasi via handphone dari Saksi Fernando selaku sales marketing PT.Astrindo Senayasa selaku distributor laptop merek Asus sehingga penyusunan HPS dan Spesifikasi yang tidak melalui survey tersebut menimbulkan HPS & Spesifikasi Teknis yang tidak akurat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara;
Tidak dilaksanakannya pengawasan dan monitoring oleh Saksi Sonny Prayogo,SE selaku Ketua ULP terhadap spesifikasi teknis laptop yang telah disepakati dalam rapat kaji ulang, spesifikasi teknis laptop dalam pengumuman dokumen lelang sederhana dengan Pasca Kualifikasi dan spesifikasi teknis laptop dalam penetapan pemenang lelang, sehingga spesifikasi teknis laptop yang telah disepakiti dalam rapat kaji ulang dan yang telah diumumkan dalam dokumen lelang berbeda dengan spesifikasi teknis laptop yang ditetapkan dalam dokumen pemenang lelang sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara;
Penetapan PT.Tekun Duta Multimedia selaku pemenang lelang pengadaan laptop pada DPPKAD tahun 2015 oleh Saksi Feri Boedi Artomo, SKM selaku Ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo,SE selaku anggota Pokja yang tidak sesuai prosedur, karena PT.Tekun Duta Multimedia tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana spesifikasi teknis yang diumumkan dalam lelang sedehana dengan Pasca Kualifikasi pengadaan laptop pada DPPKAD tahun 2015 sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara ;
Tidak adanya ketersediaan barang berupa 10 unit laptop yang diperuntukan untuk tenaga adminitrasi SIMDA-BMD sesuai kontrak No.SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah ditandatangani oleh Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku PPK dan Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dan untuk memenuhi kontrak tersebut Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa melakukan perubahan spesifikasi terhadap 10 unit laptop merek Asus tipe N550JXCN087H dari kapasitas storage 1 TB HDD menjadi storage 500 GB SSD tanpa persetujuan dari PT. Astrindo Senayasa selaku perusahan yang memberi dukungan ketersedian barang kepada Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa laptop pada DPPKAD tahun 2015 yang berakibat segel garansi untuk 10 unit laptop tersebut menjadi rusak yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan adanya penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan laptop tersebut terdapat penyusunan HPS & Spesifikasi barang yang tidak akurat dengan data yang tidak dapat dipertangungjawabkan, perubahan spesifikasi barang, penetapan PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang padahal PT. Tekun Duta Multimedia tidak memenuhi persyaratan teknis pengadaan barang dan jasa dan tidak adanya segel garansi 10 unit laptop hal ini bertentangan dengan Pasal 118 Ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah yang berbunyi ”Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan”; dan melangar Pasal 95 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah yang berbunyi ”Khusus pengadaan barang masa garansi diberlakukan sesuai kesepekatan para pihak dalam kontrak”, akibat dari Perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pengadan Laptop tersebut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas dengan demikian unsur kedua ini pun telah dapat terpenuhi;
Ad.3 Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala pertimbangan hukum dan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan pada unsur secara melawan hukum dan unsur memperkaya di atas, menjadi dasar dan diambil alih dalam mempertimbangkan unsur kerugian keuangan negara ini ;
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan Primair ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata sebagaimana fakta yang terdapat dalam persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara ini dihitung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebesar Rp.359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), terhadap perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Penyidik Keajaksaan Negeri Belitung Timur tersebut Terdakwa juga tidak mengajukan perhitungan kerugaian keuangan Negara yang dihitung oleh instansi yang berwenang untuk itu yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI, untuk itu Majelis Hakim dapat menilai adanya kerugian keuangan Negara dan besarnya kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara aquo dihitung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur berasal dari keuntungan yang tidak wajar yang diterima oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa sebesar Rp.359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 30 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 tanggal 7 Desember 2015sebesar Rp. 802.350.000,-
Pembayaran 100 % kepada PT. Tekun Duta Multimedia setelah dipotong pajak berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 1.592.543.181,-
-----------------------------------------------------------------------------------------------------(+)
Total Pembayaran kepada PT. Tekun Duta Multimedia :Rp. 2.394.893.181,-
Laptop Type 305 FA (MS) sebanyak 190 unit
HPS ------------ : Rp. 12.850.000,- x 190 unit = Rp. 2.441.500.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 9.550.000,- x 190 unit = Rp. 1.489.800.000,-
----------------------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 3.300.000,- x 190 unit = Rp. 627.000.000,-
Laptop Type N550 JX-CN087H/15 6”/17 sebanyak 10 unit
HPS -------------- : Rp. 23.300.000,- x 10 unit = Rp. 233.000.000,-
Harga Invoice / Riil : Rp. 14.415.000,- x 10 unit = Rp. 144.150.000,-
----------------------------------------------------------------------------------------------------- (-)
Selisih Harga : Rp. 8.885.000,- x 10 unit = Rp. 88.850.000,-
TED3L8GM1600C11-S01 : Rp. 620.000 x 20 PCS = Rp. 12.400.000,-
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara :
Selisih harga (1) Rp. 627.000.000,-
Selisih harga (2) Rp. 88.850.000,-
---------------------------------------------------------- (+)
Jumlah : (1 + 2) = Rp. 715.850.000,-
Pajak yang di bayarkan sesuai dengan faktur pajak :
PPN = Rp. 243.136.364,-
PPH = Rp. 36.470.455,-
----------------------------------------------------------- (+)
Jumlah = Rp. 279.606.819,-
Jumlah selisih harga seluruhnya :
Selisih harga (1+2) Rp. 715.850.000
Pajak (PPN+PPH) Rp. 279.606.819
--------------------------------------------------------------------- (-)
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181
Keuntungan wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 x 15 % = Rp. 65.436.477,-
Keuntungan tidak wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 - Rp. 65.436.477,- (keuntungan wajar 15%) = Rp. 359.233.977,-
Kesimpulan :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atau Keuntungan Tidak Wajar adalah sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa keuntungan yang tidak wajar yang diterima oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multi Media sebagai penyedia barang dan jasa sebesar Rp. 359.233.977,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) menurut perhitungan Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur berasal dari jumlah selisih harga jual dikurangi dengan harga beli setelah dikurangi nilai pajak yang dibayarkan sesuai faktur pajak (PPN ditambah PPH) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah selisih harga seluruhnya :
Selisih harga (1+2) Rp. 715.850.000
Pajak (PPN+PPH) Rp. 279.606.819
--------------------------------------------------------------------- (-)
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181
Keuntungan wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 x 15 % = Rp. 65.436.477,-
Keuntungan tidak wajar yang diterima penyedian barang/jasa :
Jumlah selisih harga Rp. 436.243.181 - Rp. 65.436.477,- (keuntungan wajar 15%) = Rp. 359.233.977,-
Menimbang, apakah terhadap keuntungan yang tidak wajar yang telah diterima oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaiamana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan Pengadaan Barang dan Jasa atau tidak, untuk itu terhadap kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa penetapan PT. Tekun Duta Multimedia selaku Penyedia Barang Dan Jasa dalam pelaksanaan pengadaan 200 unit laptop pada DPPKAD kabupaten Belitung Timur tahun 2015 tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dalam tahap evaluasi teknis, hal ini menyalahi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat karena penetapan PT. Tekun Duta Multimedia selaku pemenang Penyedia Barang Dan Jasa untuk 200 unit laptop pada DPPKAD menyalahi peraturan penundang-undangan yang berlaku maka Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa tidak berhak menerima uang sebesar Rp2.394.843.181,-(dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dari DPPKAD Kabupaten Belitung Timur ;
Menimbang bahwa dengan telah diterimanya uang sebesar Rp.2.394.843.181,-(dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) oleh PT.Tekun Duta Multimedia selaku penyedia barang dan jasa, padahal faktanya PT. Tekun Duta Media tidak berhak menerima uang sebesar Rp.2.394.843.181,-(dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) tersebut, maka Majelis berpendapat uang sejumlah Rp2.394.843.181,00 (dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) yang telah diterima oleh PT. Tekun Duta Multimedia tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut diatas, sampai perkara aquo disidangkan, belum ada tindaklanjut pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi Sonny Prayogo,SE selaku Ketua ULP sekaligus selaku anggota POKJA, Saksi Feri Boedi Artomo,SKM selaku Ketua Pokja, Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku PPK dan Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagi penyedia barang dan jasa oleh karena itu kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara ini adalah sebesar Rp.2.394.843.181,-(dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad.4 Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini didalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “
Menimbang, bahwa yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), menurut MVT, unsur nya adalah :
Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau
Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat;
Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger ;
Menimbang, bahwa Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ” meedoer ” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsyafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu ;
Menimbang, bahwa pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Menimbang, bahwa pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader) ;
Menimbang, bahwa menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat memenuhi unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran serta masing-masing baik itu Saksi- Saksi maupun Terdakwa Kunarto bin Choendori;
Menimbang, bahwa pada tahun 2015 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengadaan laptop sebanyak 200 unit, pengadaaan laptop tersebut bertujuan untuk mempermudah pengelolaan barang milik daerah dengan mempergunakan aplikasi SIMDA-BMD, pengadaan laptop tersebut diperuntukan untuk para pengurus/penyimpanan barang dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 190 unit dan untuk administrator SIMDA-BMD sebanyak 10 unit sebagaimana yang tertuang dalam surat Permohonan dan Persetujuan dari Saksi Zuhri Ilyas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung No. 564/DPPKAD-IV/VII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 kepada Bupati Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Keputusan Bupati Belitung Timur No.188.45-542 tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013, Saksi Zuhri Ilyas ditunjuk sebagai PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur sekaligus menjabat selaku Pengguna Anggaran Proyek Pengadaan Laptop pada Dinas DPPKAD, adapun tugas dan wewenang Saksi Zuhri Ilyas selaku Penguna Anggaran
Menimbang, bahwa Pengadaan Laptop pada DPPKAD dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang tercantum dalam DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Balitung Timur Provinsi Kepulauan Bangkabelitung Tahun Anggaran 2015 dengan No.1.200501460552 tanggal 05 November 2015 dan bersesuaian dengan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 No. 04 tahun 2015 tanggal 07 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Satuan Kerja di lingkungan Kabupaten Belitung Timur, Bupati Belitung Timur menerbitkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur No.188.45-935 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang penunjukan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dimana Saksi Sonny Prayogo, SE karena jabatannya (ex officio) sekaligus menjabat selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur No 7 tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tugas pokok dan fungsi Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur sehubungan dengan pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pengadaan Laptop pada DPPKAD Kabupaten Belitung Timur tahun 2015, Saksi Zuhri Ilyas sebagai PLT. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur dan selaku Pengguna Anggaran menunjuk :
Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Denas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 002/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
Tim Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapata Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dengan Nomor 004/KEP/DPPKAD-I/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 dengan personil sebagai berikut :
Youppie Arliansya, S.Kom selaku Ketua
Priyanto, A.Md selaku Sekretaris.
Sudharta,A.Md selaku anggota.
Menimbang, bahwa untuk merialisasikan proyek pengadaan Laptop pada DPPKAD tersebut, Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan melakukan survey melalui website dan survey pada perusahaan PT. Astrindo Senayasa yang merupakan distributor Laptop merek Asus dan perusahaan PT. Adacom Internasional yang merupakan distributor Laptop merek Dell;
Menimbang, dari hasil survey tersebut, Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev telah menetapkan Harga Perkiraan Sendri (HPS) dan spesifikasi teknis yang diambil dari harga dan spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh perusahaan PT. Astrindo Senayasa selaku distributor laptop merek Asus, sedangkan perusahaan PT. Adacom Internasional selaku distributor laptop merek Dell tidak memberikan tanggapan/masukan kepada Saksi Billy Konnoly,SE,M,EC,Dev, adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis yang telah disusun dan ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev pada tanggal 19 Oktober 2015 adalah sebesar Rp.2.702.270.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Barang Jumlah Harga Satuan (Rp.) Jumlah Harga (Rp.) 1. Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 4 GB DDR3L
Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080)
Grafis : Intel® HD Graphics 5300
Storage : 256 GB SSD
Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH)
Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader
Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
190 Unit 12.993.850 2.468.831.
500
2. Pengadaan Laptop Untuk Administrator
Spesifikasi :
Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH)
Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery)
Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch
Kamera : HD Web Camera
Full Alimunium Body
Jaminan : 2 Tahun Garansi Global
10 Unit 23.343.850 233.438.500
Menimbang, bahwa setelah Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis disusun dan ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev dan agar proses lelang pengadaan laptop pada DPPKAD terlaksana, Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev selaku PPK pengadaan Laptop tersebut, mengajukan surat permohonan lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur melalui surat pengantar No. 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang permohonan proses lelang dan surat permohoan tersebut dilampiri dengan dokumen berupa;
Fotokopi Dipa Perubahan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Fotokopi Surat Keputusan (SK) Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (P3HP);
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Anggaran Biaya;
Harga Perkiraan Sendiri (beserta brosur laptop merek asus, Lenovo dan merek Dell)
Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan proses lelang No. 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 beserta lampirannya dari Saksi Billy Konnoly, SE,M,EC.Dev selaku PPK Pengadaaan laptop pada DPPKAD tersebut, Saksi Sonny Payogo, SE selaku Kepala Unit Layanan (ULP) Kabupaten Belitung Timur menerbitkan surat perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor.900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang penunjukan kelompok kerja (pokja), dimana Saksi Sonny Prayogo, SE selaku kepala ULP juga menunjuk dirinya sendiri duduk sebagai anggota dalam susunan personil pokja, susunan personil pokja pengadaan laptop pada DPPKAD tersebut adalah sebagai berikut :
Feri Boedi Artomo, S.K.M, selaku ketua merangkap anggota ;
Melta Indah Nurhayati, S.STP, selaku sekretaris ;
Subriyandi, A.Md, selaku anggota;
Rio Hadista, ST, selaku anggota ;
Sonny Prayogo, SE selaku anggota;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi Feri Boedi Artomo, S.K.M selaku Ketua pokja/ Pejabat Pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua salah satunya antara lain; “Dalam hal diperlukan Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK tentang perubahan HPS dan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi Sonny Prayogo, SE selaku anggota kelompok Kerja (pokja) adalah sebagaiman telah diuraikan dalam pertimbangan hukum sebelumnya salah satunya antara lain; “Dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK mengenai perubahan HPS dan Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung Timur Nomor.900/168/SP/ULP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan surat permohonan proses lelang No. 746/DPPKAD-IV/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 dari PPK Pengadaaan laptop pada DPPKAD, Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Saksi Feri Boedi Artomo, SKM melaksanakan rapat kaji ulang dokumen pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan mengundang Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev selaku PPK Pengadaaan laptop pada DPPKAD sesuai surat undangan kaji ulang No. 01/DPPKAD.168/ULP/X/2015.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam rapat kaji ulang dokumen, Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev mengajukan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan perubahan spesifikasi teknis terhadap pengadaan Laptop pada DPPKAD melalui surat No.752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Zuhri selaku Pengguna Anggaran dan Saksi Billy Konnoly, SE.M.ec.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen dimana perubahan harga perkiraan sendiri dan perubahan spesifikasi teknis pengadaan laptop disusun dan ditetapkan oleh Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev dengan alasan barang sudah tidak diproduksi lagi (discontiniu) berdasarkan informasi dari Saksi Fernando marketing pada perusahaan PT. Astrindo Senayasa selaku distributor laptop merek Asus tanpa melalui survey ulang, baik survey melalui website maupun survey ke lapangan, harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang disusun oleh Saksi Billy Konnoly,SE,M.EC.Dev tanpa melalui survey ulang tersebut adalah sebesar Rp.2.702.605.000,- (dua milyar tujuh ratus dua juta enam ratus lima ribu riupah) dengan spesifikasi sebagai berikut:
-
Spesifikasi Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Keterangan Prosesor Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB) Tetap Sistem Operasi Windows 8.1 Windows 8.1 Tetap Memori 16 GB DDR3L SDRAM 16 GB DDR3L SDRAM Tetap Display 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare 15.6”IPS FHD (1920x1080) Anti-Glare Berubah Grafis NVIDIA® GeForce® GTX 960M – 4 GB DDR5 VRAM NVIDIA® GeForce® GTX 950M – 4 GB DDR3 Berubah Storage 128 GB SSD + 1 TB HDD 500 GB SSD Berubah Berat 2.06 kg (with Polymer Battery) 2.6 kg (with Polymer Battery) Berubah Interface 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x Micro HDMI, 1 x WLAN on/off Switch, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch 1 x Combo Audio Jack, 1 x USB 3.0 port(s), 1 x HDMI, 1 x RJ45LAN, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug Berubah Kamera HD Web Camera HD Web Camera Tetap Jaminan 2 Tahun Garansi Global 2 Tahun Garansi Global Tetap Full Alimunium Body Full Alimunium Body Tetap Dual Fan Cooling System Instant On 2 Detik Berubah
Menimbang, bahwa setelah diadakan rapat kaji ulang oleh Pokja dan Saksi Billy Konnoly, SE, M.EC.Dev, spesifikasi teknis laptop yang disepakati dituangkan dalam berita acara kaji ulang No.01.BA/DPPKAD.168/ULP/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja Saksi Feri Boedi Artomo, SKM, Saksi Sonny Prayogo, SE selaku anggota Pokja dan anggota Pokja lainnya serta Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Laptop pada DPPKAD tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut :
| NO | Sebelum Kaji Ulang | Disepakti Dalam Kaji Ulang |
| 1 | Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang Spesifikasi : Type Zenbook Ux305 Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 4 GB DDR3L Dimensi : 324 x 226 x 12.3 mm (WxDxH) Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080) Grafis : Intel® HD Graphics 5300 Storage : 256 GB SSD Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery) Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Pengadaan Laptop Untuk Administrator Spesifikasi : Type G501/W Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 16 GB DDR3L SDRAM Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare Dimensi : 383 x 255 x 20.6 ~ mm (WxDxH Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR5 VRAM Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD Berat : 2.06 kg (with Polymer Battery) Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1x Screen Switch Kamera : HD Web Camera Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global | Pengadaan Laptop Untuk Pengurus/Penyimpan Barang Spesifikasi : Prosesor : Intel® Core ™ M-5Y10 (Turbo up to 2.0GHz, 4 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 4 GB DDR3L Display : 13.3” IPS FHD (1920x1080) Grafis : Intel® HD Graphics 5300 Storage : 256 GB SSD Berat : 1,2 Kg (With Polymer Battery) Interface : 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI, 1 x SD Card Reader Kamera : HD 720p CMOS Module Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Pengadaan Laptop Untuk Administrator Spesifikasi : Prosesor : Intel® Core™ i7-4720HQ (Turbo up to 3.6 GHz, 6 MB) Sistem Operasi : Windows 8.1 Memori : 16 GB DDR3L SDRAM Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare Grafis : NVIDIA® GeForce® GTX 960M-4 GB GDDR3 VRAM Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD Berat : 2.6 kg (with Polymer Battery) Interface : 1 x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 ports(s), 1x Micro HDMI,1Xrj45lan,1x Min Dsplay Port,1xSD Car Reader, 1 x x AC Adapter Plug, Kamera : HD Web Camera Full Alimunium Body Jaminan : 2 Tahun Garansi Global Insatant On 2 Detik. |
| 2 | Waktu pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh lima) hari kalender. PPK sudah melakukan survey atas ketersedian barang tersebut dan dapat dipenuhi dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK dan KAK | Berdasarkan hasil survey dan informasi ketersedian barang oleh PPK, maka waktu pelaksanaan pekerjaan dipersingkat menjadi 30 (tiga puluh) hari kalender. |
| 3 | PPK belum mencantumkan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada persyaratan teknis dalam LDP. Pokja II memberikan usulan untuk menambahkan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada persyaratan teknis. |
Menimbang, bahwa setelah pelaksanaan rapat kaji ulang, selanjutnya Pokja Pengadaan Barang dan Jasa menindaklanjuti dengan pengumuman Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai Surat Pokja Pengadaan Barang dan Jasa No. 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dengan Spesifikasi Teknis sebagai berikut :
Untuk laptop Pengurus/Penyimpan Barang
Spesifikasinya :
Prosecor : Intel core M5Y10 (turbo up 2.0 Ghz, 4 MB)
System Operasional Windows 8.1
Memory 4 GB DDR 3 L
Display 13,3” IPS FHD (1920 x 1080)
Grapis Intel HD Grapis 53000
Storage 256 GB SSD
Berat 1,2 Kg With Polymer Batery
Intervice 3 x USB 3.0 Port (S), 1 x Micro HDMI x 1 x SD Catrider
Camera HD 720 P CMOS Modul
Full Almunium Body
Jaminan 2 Tahun Garansi Global
Instan On 2 Detik.
2. Laptop untuk Administrator :
Prosesor : Inter Core i7-4720HQ (Turbo up to 3.6GHz, 6 MB)
Sistem Operasi : Windows 8.1
Memori : 16 GB DDR3L SDRAM
Display : 15.6” IPS 4K Ultra HD (3840x2160) Anti-Glare
Grafis : NVIDIA GeForce GTX 960M – 4GB DDR5 VRAM
Storage : 128 GB SSD + 1 TB HDD
Berat : 2.06 Kg (With Polymer Battery)
Interface : 1x Combo Audio Jack, 3 x USB 3.0 Port(s), 1 x Micro HDMI, 1 x mini Display Port, 1 x SD Card Reader, 1 x AC Adapter Plug, 1 x Volume up/down, 1 x Screen Switch.
Kamera : HD Web Camera
Jaminan : 2 (dua) tahun garansi global
Full Alimunium Body
Dual Fan Cooling System;
Menimbang, bahwa atas pengumuman lelang pengadaan laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut diikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, adapun perusahan yang telah memasukkan penawaran untuk mengikuti lelang tersebut adalah :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | ALAMAT | NILAI PENAWARAAN |
| 1. | PT. Amtek Solusindo | Gedung WTC Mangga Dua Blok B No. 51-52 Jakarta | Rp. 2.384.800.000,- |
| 2. | CV. Wiratama Mandiri | Komplek Artha Centre Blok A No. 1 Jl. P. Jayakarta No. 8 Jakarta | Rp. 2.548.920.000,- |
| 3. | CV. Sinar Harapan Baru | Jl. Padang Pasir IX No. 63 Padang | Rp. 2.555.500.000,- |
| 4. | CV. Cahaya Utama | Jl. Jend Sudirman No. 213 Rt. 005 Sudi Mampir, Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Bangka Belitung | Rp. 2.572.500.000,- |
| 5. | CV. Sentosa Jaya | Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Manggar Belitung Timur | Rp. 2.589.500.000,- |
| 6. | CV. Kurnia Jaya Persada | Jl. Jend. Sudirman No. 24 Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur | Rp. 2.605.000.000,- |
| 7. | CV. Harpa Medusa | Jl. Husein Kartasasmita Gg. Manggis No. 541 Parunglesang 05/10 Banjar | Rp. 2.649.570.000,- |
| 8. | PT. Tekun Duta Multimedia | Taluson Building 4th Floor, Jl. R.P Suroso No. 30 Jakarta | Rp. 2.674.500.000,- |
Menimbang, bahwa dari 8 (delapan) perusahaan yang telah memasukan penawaran, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan gugur pada proses tahap kualifikasi adminitrasi oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa, perusahaan yang dinyatakan gugur sesuai Berita Acara Evaluasi Administrasi No.06.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 November 2015 adalah sebagai berikut :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN | HARGA TERKOREKSI | ALASAN GUGUR |
| 1. | CV.Cahaya Utama | Rp2.572.5000.000 | Rp2.572.500.000 | Tidak melampirkan LoA |
| 2. | CV. Harpa Medusa | Rp2.649.570.000 | Rp2.649.570.000 | Tidak melampirkan daftar satuan haga dan surat pernyataan ketersediaan barang |
| 3. | CV. Sentosa Jaya | Rp2.589.500.000 | Rp2.589.500.000 | Tidak melampirkan LoA |
Sedangkan perusahaan yang lolos ke tahap selanjutnya /tahap evaluasi teknis ada 5 perusahaan, yakitu perusahaan :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN | HARGA TERKOREKSI | RANKING |
| 1. | CV.Amtek Solusindo | Rp. 2.384.800.000 | Rp. 2.384.800.000 | 1 |
| 2. | CV.Wiratama Mandiri | Rp. 2.548.920.000 | Rp. 2.548.920.000 | 2 |
| 3. | CV. Sinar Harapan Baru | Rp. 2.555.500.000 | Rp. 2.555.500.000 | 3 |
| 4. | CV. Kurnia Jaya Persada | Rp. 2.605.000.000 | Rp. 2.605.000.000 | 4 |
| 5. | PT.Tekun Duta Multimedia | Rp. 2.674.500.000 | Rp. 2.674.500.000 | 8 |
Menimbang, bahwa setelah dilakukan tahap evaluasi teknis, Pokja pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Saksi Fery Boedi Artomo, SKM selaku ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua ULP sekaligus anggota Pokja sesuai Berita Acara No.07.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 05 November 2015 menyatakan ada 4 (empat) perusahaan yang gugur, dimana 4 (empat) perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, jangka waktu pelaksanaan, surat dukungan dari distributor, kesesuaian dengan dokumen lelang dan surat dukungan agen terhadap perusahaan, perusahan yang dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | HARGA PENAWARAN | HARGA TERKOREKSI | ALASAN GUGUR |
| 1. | CV. Amtek Solusindo | Rp.2.384.800.000 | Rp.2.384.800. 000 | Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. |
| 2. | CV. Wiratama Mandiri | Rp.2.548.920.000 | Rp.2.548.920. 000 | Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. |
| 3. | CV. Sinar Harapan Baru | Rp.2.555.500.000 | Rp.2.555.500. 000 | Brosur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, isian daftar harga satuan barang tidak lengkap. |
| 4. | CV. Kurnia Jaya Persada | Rp.2.605.000.000 | Rp.2.605.000. 000 | Spesifikasi barang baik dalam spesifikasi teknis dan brosur barang untuk salah satu item barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. |
Menimbang, bahwa setelah melalui proses lelang, Saksi Fery Boedi Artomo,SKM selaku ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo, SE selaku Ketua ULP sekaligus anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur berdasarkan surat penetapan No.12.BA/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 tanggal 09 November 2015, sedangkan perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis adalah:
-
NO. NAMA PERUSAHAAN HARGA PENAWARAN HARGA TERKOREKSI 1. PT. Tekun Duta Multimedia Rp. 2.674.500.000 Rp. 2.674.500.000
Menimbang, bahwa penetapan PT. Tekun Duta Multimedia selaku pemenang lelang pengadaan laptop pada DPPKAD tahun 2015 oleh Saksi Feri Boedi Artomo, SKM selaku Ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo,SE selaku anggota Pokja yang tidak sesuai prosedur, karena PT.Tekun Duta Multimedia tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana spesifikasi teknis yang diumumkan dalam lelang sederhana dengan Pasca Kualifikasi pengadaan laptop pada DPPKAD tahun 2015 padahal menurut ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 apabila peserta lelang tidak memenuhi persyaratan teknis maka sudah seharusnya digugurkan akan tetapi pada kenyataannya PT Tekun Duta media dengan Direkturnya Terdakwa Kunarto bin Choendori telah dinyatakan sebagai pemenang meskipun Ketua Pokja dan angota mengetahui ada sepesifikasi teknis yang berbeda dengan penawaran PT.Tekun Duta Media;
Menimbang, bahwa pelaksanaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagaimana yang tertuang dalam kontrak/Surat Perjanjian No.SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 dalam pelaksannaanya terdapat penyimpangan, adapun penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut :
Penetapan PT.Tekun Duta Multimedia selaku pemenang lelang pengadaan laptop pada DPPKAD tahun 2015 oleh Saksi Feri Boedi Artomo, SKM selaku Ketua Pokja dan Saksi Sonny Prayogo,SE selaku anggota Pokja yang tidak sesuai prosedur, karena PT.Tekun Duta Multimedia tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana spesifikasi teknis yang diumumkan dalam lelang sedehana dengan Pasca Kualifikasi pengadaan laptop pada DPPKAD tahun 2015 sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara ;
Tidak adanya ketersediaan barang berupa 10 unit laptop yang diperuntukan untuk tenaga adminitrasi SIMDA-BMD sesuai kontrak No.SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah ditandatangani oleh Saksi Billy Konnoly, SE,M.EC.Dev selaku PPK dan Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia, dan untuk memenuhi kontrak tersebut Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa melakukan perubahan spesifikasi terhadap 10 unit laptop merek Asus tipe N550JXCN087H dari kapasitas storage 1 TB HDD menjadi storage 500 GB SSD tanpa persetujuan dari PT. Astrindo Senayasa selaku perusahan yang memberi dukungan ketersedian barang kepada Terdakwa Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia sebagai penyedia barang dan jasa laptop pada DPPKAD tahun 2015 yang berakibat segel garansi untuk 10 unit laptop tersebut menjadi rusak yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan adanya penyimpangan yang terjadi yang dilakukan oleh Terdakwa Kunarto dalam pelaksanaan pengadaan laptop tersebut dimana terdapat perubahan spesifikasi barang, penetapan PT. Tekun Duta Multimedia sebagai pemenang lelang oleh Panitia Pengadaan padahal diketahui PT. Tekun Duta Multimedia tidak memenuhi persyaratan teknis pengadaan barang dan jasa serta tidak adanya segel garansi 10 unit laptop yang disediakan oleh Terdakwa selaku Direktur PT. Tekun Duta Multi Media;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas menurut hemat Majelis Hakim meskipun tidak seorang pun memenuhi semua unsur – unsur delik akan tetapi tetapi dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Saksi Billy Konnolly, Saksi Soni Prayogo, Saksi Feri Boedi Artomo serta Terdakwa Kunarto bin (Alm) Choendori merupakan satu rangkaian perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan bersama-sama untuk mewujudkan delik satu perbuatan. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-empat ini pun telah dapat terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur materil pokok dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa di kualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara terhadap Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di sebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dalam unsur kerugian negara diatas, bahwa Terdakwa Kunarto bin alm Choendori telah memperoleh pembayaran secara penuh dari proyek Pengadaan laptop pada DPPKAD Kabupaten Belitung Timur tahun 2015 sejumlah Rp2.394.843.181,00 (dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah juga sejumlah Rp2.394.843.181,00 (dua miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
1 (satu) eksemplar surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 564/DPPKAD-IV/VII/2015 Tanggal 06 Agustus 2016 perihal Permohonan dan Persetujuan
1 (satu) eksemplar Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Kab. Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A 2105 Nomor : 04 Tahun 2015 Tanggal 07 Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 042/DPPKAD/X/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 Perihal Mohon Persetujuan dan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah;
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 033/DPPKAD/VI/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 hal Mohon Perubahan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah
1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 31 Agustus 2015
1 (satu) eksemplar Perbandingan Spesifikasi dan Harga Bulan Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan April - May 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan Agustus-September 2015
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen.
1 (satu) lembar asli Brosur Spesifikasi Laptop Asus Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8)
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 hal Penyampaian Perubahan Sfesifikasi Barang untuk Proses Lelang
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Laporan Perjalanan Dinas Tanggal 30 November 2015
Dokumen Kualifikasi
1 (satu) eksemplar Surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : S-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 17 November hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 121/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 121/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/040/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 05/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Fakta Integritas Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 04/LAPTOP/APBD-P/BASTB/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 06/LAPTOP/APBD-P/BAP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Gambar Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Bupati Belitung Timur Nomor : 523/829/VII/2015 Tanggal 16 Desember 2015 perihal Persetujuan Perpanjangan SPM
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Verifikasi Penatausahaan Aset Nomor : 858/BA/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 Tanggal 7 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 105/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 105/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/028/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : BA-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 3 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Uang Muka (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/013/6317/KAMIS tanggal 03 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 007/SP-TDM/XI/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 perihal Surat Permohonan Uang Muka.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/026/5963/SENIN tanggal 23 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pesanan Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-II/I/2015 Tanggal 06 Januari 2016 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Beltim Tahun Anggaran 2015 Di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-567 Tahun 2016 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dioperasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 717/DPPKAD-IV/X/2015 Tanggal 8 Oktober 2015 hal Permohonan Pendampingan
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-144 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang, Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016
10 (sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
adalah barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur maka harus dikembalikan kepadaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur;
Barang bukti berupa;
1 (satu) bundel dokumen pemilihan penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) bundel dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 untuk Pengadaan Laptop
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur No.900/168/SP/ULP/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 ;
adalah barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timurmaka harus dikembalikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur;
Barang bukti berupa;
- 1 (satu) bundel invoice.
1 (satu) Lembar Quotation dari PT. Astrindo Senayasa kepada PT. Tekun Duta Multimedia|tertanggal 10 Desember 2015.
adalah barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dari Saksi Liebig Sulijanto maka harus dikembalikan kepada Liebig Sulijanto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Undang-Undang jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Indang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Undang-undang jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Kunarto Bin Choendori (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.394.843.181,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap uang Pengganti tidak dibayar, maka harta Terdakwa dapat dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) eksemplar surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 564/DPPKAD-IV/VII/2015 Tanggal 06 Agustus 2016 perihal Permohonan dan Persetujuan
1 (satu) eksemplar Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Kab. Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A 2105 Nomor : 04 Tahun 2015 Tanggal 07 Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 042/DPPKAD/X/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 Perihal Mohon Persetujuan dan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah;
1 (satu) eksemplar Nota Dinas Nomor : 033/DPPKAD/VI/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 hal Mohon Perubahan Penerbitan Surat Tugas dan SPD Luar Daerah
1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 31 Agustus 2015
1 (satu) eksemplar Perbandingan Spesifikasi dan Harga Bulan Oktober 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan April - May 2015
1 (satu) eksemplar Brosur Asus Bulan Agustus-September 2015
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 746/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Permohonan Proses Lelang dan Penyampaian Dokumen.
1 (satu) lembar asli Brosur Spesifikasi Laptop Asus Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8)
1 (satu) eksemplar Surat Nomor : 752.a/DPPKAD-IV/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 hal Penyampaian Perubahan Sfesifikasi Barang untuk Proses Lelang
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Laporan Perjalanan Dinas Tanggal 30 November 2015
Dokumen Kualifikasi
1 (satu) eksemplar Surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : S-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 17 November hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Laptop pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Pengadaan Laptop Nomor : SP-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4102/SP2D-LS/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 121/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 121/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/040/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 21 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 1.872.150.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Barang Nomor : 04/TDM-FAKTUR/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 05/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 03/LAPTOP/APBD-P/BASTHP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Fakta Integritas Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 04/LAPTOP/APBD-P/BASTB/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 06/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 06/LAPTOP/APBD-P/BAP/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Gambar Pengadaan Laptop
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Bupati Belitung Timur Nomor : 523/829/VII/2015 Tanggal 16 Desember 2015 perihal Persetujuan Perpanjangan SPM
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Verifikasi Penatausahaan Aset Nomor : 858/BA/DPPKAD/2015 Tanggal 21 Desember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3490/SP2D-LS/2015 Tanggal 7 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 105/SPM-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 105/SPP-LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/028/LS/1.20.05.01/2015 Tanggal 4 Desember 2015
2 (dua) lembar Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran dengan total pembayaran Rp. 802.350.000,- (delapan ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 003/TDM-SPP/XII/2015 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : BA-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 3 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Uang Muka (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/013/6317/KAMIS tanggal 03 Desember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Tekun Duta Multimedia Nomor : 007/SP-TDM/XI/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 perihal Surat Permohonan Uang Muka.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor : 0518 Tahun 2015 tanggal 9 Nopember 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD
1 (satu) eksemplar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerjan Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.20 05 01 46 05 5 2 tanggal 5 Nopember 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 15/OJR/026/5963/SENIN tanggal 23 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK-001/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Pesanan Nomor : SP-002/PPK-DPPKAD/LAPTOP/XI/2015 Tanggal 25 Nopember 2015
1 (satu) eksemplar surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 002/KEP/DPPKAD-II/I/2015 Tanggal 06 Januari 2016 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Beltim Tahun Anggaran 2015 Di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-567 Tahun 2016 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dioperasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Belitung Timur Nomor : 717/DPPKAD-IV/X/2015 Tanggal 8 Oktober 2015 hal Permohonan Pendampingan
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-144 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang, Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016
10 (sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS Type N550JX-CN087H (i7-Nvidia GTX950M 4 GB-Win8) yang berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur.
(Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung Timur)
1 (satu) bundel dokumen pemilihan penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Laptop
1 (satu) bundel dokumen pengadaan Nomor : 013/DPPKAD.168/POKJA.II/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 untuk Pengadaan Laptop
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 09/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 10/DPPKAD.168/ULP/XI/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 perihal Jawaban Sanggah
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Belitung Timur No.900/168/SP/ULP/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 ;
(Dikembalikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur)
1 (satu) bundel invoice.
1 (satu) Lembar Quotation dari PT. ASTRINDO SENAYASA kepada PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA tertanggal 10 Desember 2015
(Dikembalikan kepada LIEBIG SULIJANTO )
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 15 Juli 2019 oleh Corry Oktarina, S.H sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-hakim anggota Haridi, S.H.,M.H dan Yelmi, S.H.,M.H putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019. oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Rezky Devilia, S.H.,M.H, Panitera Pengganti dihadapan Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim anggota Hakim Ketua
dto dto
Haridi, S.H., M.H. Corry Oktarina, S.H.
Yelmi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rezky Devilia, S.H., M.H.
Turunan / Salinan sesuai dengan aslinya
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
PANITERA
Drs. EFENDI, S.H.
NIP. 19661226 199003 1 003