180/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 180/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sahrudin Als Padil Bin Unin. Alm
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar
P U T U S A N
Nomor 180/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Sahrudin Als Padil Bin Unin. Alm.-------- Tempat Lahir : Malinau / HSS.-------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 1 Juli 1987.---------------------- Jenis Kelamin : Laki-Laki.--------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.-------------------------------------- Tempat Tinggal : Desa Malinau Rt.04 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.------------------------------ A g a m a : Islam.-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Petani.-------------------------------------------
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 4 Mei 2017 s/d tanggal 5 Mei 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 5 Mei 2017 s/d tanggal 24 Mei 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 25 Mei 2017 s/d tanggal 03 Juli 2017.---------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 4 Juli 2017 s/d tanggal 2 Agustus 2017.
Penuntut Umum : sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d tanggal 14 Agustus 2017.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 9 Agustus 2017 s/d tanggal 7 September 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 8 September 2017 s/d tanggal 6 November 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 180/Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 6 September 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 180/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 9 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 180/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 9 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-184/KANDA/07/2017, tertanggal 19 September 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAHRUDIN Als PADIL Bin UNIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama kami;
Agar terdakwa SAHRUDIN Als PADIL Bin UNIN (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
82 (delapan puluh dua) butir obat jenis carnophen.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-184/KANDA/07/2017, tertanggal 08 Agustus 2017 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SAHRUDIN Als PADIL Bin UNIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada mengedarkan obat sediaan farmasi diwilayah Desa Malinau, selanjutnya saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya berpencar mengelilingi rumah terdakwa kemudian saksi INDRA SUKMA YUDHA serta saksi NICO SECAR TAMBUN melihat seseorang yang membuang plastik warna hitam, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut dan ternyata didalamnya beris obat jenis carnophen sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir serta 2 (dua) bungkusan plastik klip, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam rumah bersama istrinya dan ditemukan uang sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnnophen tersebut, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai obat jenis carnophen tersebut lalu terdakwa mengakui kalau obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis carnophen terdakwa beli dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal (DPO) di Rantau di sebuah Cafe di Jalan Bay Pas Rantau Kabupaten Tapin dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir dan saat itu terdakwa membelinya sebanyak 2 (dua) box, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbutir, sedangkan untuk per keping (10 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sedangkan terdakwa sudah melakukan perbuatannya menjual obat tersebut selama 2 (dua) minggu, terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa terdakwa membuang obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam ke belakang rumah tepatnya di bawah pohon sawit dengan maksud disembunyikan agar tidak diketahui oleh Polisi kalau terdakwa menyimpan obat Carnophen untuk dijual.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0598, tanggal 22 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.05.E.534 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAHRUDIN Als PADIL Bin UNIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada mengedarkan obat sediaan farmasi diwilayah Desa Malinau, selanjutnya saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya berpencar mengelilingi rumah terdakwa dan saksi INDRA SUKMA YUDHA serta saksi NICO SECAR TAMBUN ada melihat seseorang yang membuang plastik warna hitam, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut dan ternyata didalamnya beris obat jenis carnophen sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir serta 2 (dua) bungkusan plastik klip, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam rumah bersama istrinya dan ditemukan uang sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnnophen tersebut, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai obat jenis carnophen tersebut lalu terdakwa mengakui kalau obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis carnophen terdakwa beli dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal (DPO) di Rantau di sebuah Cafe di Jalan Bay Pas Rantau Kabupaten Tapin dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir dan saat itu terdakwa membelinya sebanyak 2 (dua) box, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbutir, sedangkan untuk per keping (10 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sedangkan terdakwa sudah melakukan perbuatannya menjual obat tersebut selama 2 (dua) minggu, namun terdakwa tidak memiliki apotek atau toko obat dan terdakwa juga bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa terdakwa membuang obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam ke belakang rumah tepatnya di bawah pohon sawit dengan maksud disembunyikan agar tidak diketahui oleh Polisi kalau terdakwa menyimpan obat Carnophen untuk dijual.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0598, tanggal 22 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.05.E.534 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi Indra Sukma Yudha Bin Suyoto dan saksi Nico Secar Tambun Bin Ramlan Tambun, masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi Indra Sukma Yudha menerima laporan dari masyarakat kalau terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen di rumahnya di RT. 004 RW. 002, Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017, sekitar jam 16.00 Wita, saksi Indra Sukma Yudha dan saksi Nico Secar Tambun serta 4 (empat) anggota lainnya dipimpin Kaplosek langsung menuju rumah terdakwa di RT. 004 RW. 002, Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa sesampainya di depan rumah terdakwa langsung berpencar mengelilingi rumah terdakwa. Pada waktu itu para saksi melihat terdakwa membuang kantongan plastik warna hitam dari jendela. Setelah para saksi mengambil kantongan tersebut dan dibuka didalamnya ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir dan 2 (dua) bungkus plastik klip serta uang sebanyak Rp. 520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya sendiri.
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari seseorang di Rantau kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen itu perbutirnya sebesar Rp4,000,00 (empat ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) dan untuk 1 (satu) kepingnya terdakwa menjualnya dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan untung dalam 1 (satu) keping sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah). Obat tersebut sudah dicabut ijin edarnya dan tidak bisa diperjualkan lagi.
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan ahli bernama M. Fardiyannor, M.Se., Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan bernama Maturidi, S.H., dan Pandhu Setya Budi, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017 sebagai berikut :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan.
Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan.
Bahwa obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor P0.02.01.1.31.3997 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi terhadap jenis dan merk obat Produksi PT. Zenith Phamaceutical.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.00598, tertanggal 22 Mei 2017 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009. Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017, sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di RT. 004 RW.002, Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Terdakwa di tangkap polisi karena menjual obat jenis Carnophen. Terdakwa menjual obat tersebut ± 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa mengetahui kalau obat tersebut dilarang diperjualbelikan tetapi terdakwa berani menjual karena ingin mendapat keuntungan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat tersebut untuk mengobati penyakit tulang tetapi terdakwa tidak mengetahui kenapa orang banyak menggunakannya untuk mabuk dan pembelinya atau pemakainya pun banyak. Pembelinya adalah orang-orang dewasa dan orang-orang tersebut adalah pekerja di kelapa sawit, tukang ojek dan pendulang emas. Sehingga terdakwa juga menggunakan obat tersebut karena setelah menggunakan obat tersebut badannya terasa enak.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah petani bukan dokter atau apoteker. Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual obat tersebut. Terdakwa menjual obat tersebut di depan rumah atau dipinggir jalan. Terdakwa menjual obat tersebut hanya kepada teman-teman yang sudah dikenalnya. Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Rantau dengan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) box berisi 200 (dua ratus) butir.
Bahwa kemudian terdakwa menjual obat tersebut perbutirnya sebesar Rp4,000,00 (empat ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) perbutirnya sedangkan untuk 1 (satu) kepingnya terdakwa menjualnya dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) dalam setiap 1 (satu) kepingnya.
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli obat tersebut untuk dijual dan kali keduanya terdakwa ditangkap polisi. Terdakwa sudah lupa berapa banyak obat jenis Carnophen yang sudah berhasil dijualnya. Obat jenis Carnophen sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir merupakan sisa obat yang belum terjual dan uang sebanyak Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat tersebut. Obat tersebut disimpan di dekat pohon kelapa sawit dibelakang rumahnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 82 (delapan puluh dua) butir obat jenis carnophen; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening dan Uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017, sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di RT. 004 RW.002, Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Terdakwa di tangkap polisi karena menjual obat jenis Carnophen. Terdakwa menjual obat tersebut ± 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa mengetahui kalau obat tersebut dilarang diperjualbelikan tetapi terdakwa berani menjual karena ingin mendapat keuntungan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat tersebut untuk mengobati penyakit tulang tetapi terdakwa tidak mengetahui kenapa orang banyak menggunakannya untuk mabuk dan pembelinya atau pemakainya pun banyak. Pembelinya adalah orang-orang dewasa dan orang-orang tersebut adalah pekerja di kelapa sawit, tukang ojek dan pendulang emas. Sehingga terdakwa juga menggunakan obat tersebut karena setelah menggunakan obat tersebut badannya terasa enak.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah petani bukan dokter atau apoteker. Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual obat tersebut. Terdakwa menjual obat tersebut di depan rumah atau dipinggir jalan. Terdakwa menjual obat tersebut hanya kepada teman-teman yang sudah dikenalnya. Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Rantau dengan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) box berisi 200 (dua ratus) butir.
Bahwa kemudian terdakwa menjual obat tersebut perbutirnya sebesar Rp4,000,00 (empat ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) perbutirnya sedangkan untuk 1 (satu) kepingnya terdakwa menjualnya dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) dalam setiap 1 (satu) kepingnya.
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli obat tersebut untuk dijual dan kali keduanya terdakwa ditangkap polisi. Terdakwa sudah lupa berapa banyak obat jenis Carnophen yang sudah berhasil dijualnya. Obat jenis Carnophen sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir merupakan sisa obat yang belum terjual dan uang sebanyak Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat tersebut. Obat tersebut disimpan di dekat pohon kelapa sawit dibelakang rumahnya.
Bahwa berdasarkan LP dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.00598, tertanggal 22 Mei 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Sahrudin Als Padil Bin Unin. Alm ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).-----
Menimbang, bahwa unsur kedua dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitative yang berarti, apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017, sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di RT. 004 RW.002, Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Terdakwa di tangkap polisi karena menjual obat jenis Carnophen. Terdakwa menjual obat tersebut ± 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa mengetahui kalau obat tersebut dilarang diperjualbelikan tetapi terdakwa berani menjual karena ingin mendapat keuntungan.
Menimbang, bahwa sepengetahuan terdakwa obat tersebut untuk mengobati penyakit tulang tetapi terdakwa tidak mengetahui kenapa orang banyak menggunakannya untuk mabuk dan pembelinya atau pemakainya pun banyak. Pembelinya adalah orang-orang dewasa dan orang-orang tersebut adalah pekerja di kelapa sawit, tukang ojek dan pendulang emas. Sehingga terdakwa juga menggunakan obat tersebut karena setelah menggunakan obat tersebut badannya terasa enak.
Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah petani bukan dokter atau apoteker. Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual obat tersebut. Terdakwa menjual obat tersebut di depan rumah atau dipinggir jalan. Terdakwa menjual obat tersebut hanya kepada teman-teman yang sudah dikenalnya. Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Rantau dengan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) box berisi 200 (dua ratus) butir.
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menjual obat tersebut perbutirnya sebesar Rp4,000,00 (empat ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) perbutirnya sedangkan untuk 1 (satu) kepingnya terdakwa menjualnya dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) dalam setiap 1 (satu) kepingnya.
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli obat tersebut untuk dijual dan kali keduanya terdakwa ditangkap polisi. Terdakwa sudah lupa berapa banyak obat jenis Carnophen yang sudah berhasil dijualnya. Obat jenis Carnophen sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir merupakan sisa obat yang belum terjual dan uang sebanyak Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat tersebut. Obat tersebut disimpan di dekat pohon kelapa sawit dibelakang rumahnya.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter. Apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan. Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan. Obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan LP dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.00598, tertanggal 22 Mei 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 82 (delapan puluh dua) butir obat jenis carnophen, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa terdakwa pernah pernah dihukum dalam perkara pencabulan sehingga menunjukkan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatan sebelumnya yang menyebabkannya dijatuhi pidana dan tidak dapat menjadikan pengalaman sebagai pelajaran.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sahrudin Als Padil Bin Unin (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.--
Menetapkan barang bukti berupa :-------------
82 (delapan puluh dua) butir obat jenis carnophen.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 26 September 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 27 September 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herarias, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Nisa Sri Handayani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya.-------------------------------
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H.,M.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
H E R A R I A S