23/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 23/PID/2017/PT MND
- MARGARETHA INDRIANI BORAHI alias RETA - JOKSENI DALENO alias SENI
- Menerima permintaan banding dari Pembanding : Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 191/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 9 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 23/PID/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara para terdakwa :
| 1. Nama lengkap | : | MARGARETHA INDRIANI BORAHI alias RETA; |
| Tempat lahir | : | Kolongan Akembawi, Sangihe ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 22 tahun/11 April 1994 ; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kelurahan Kolongan Akembawi, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe ; |
| A g a m a | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | IRT ; |
| 2.2. Nama lengkap | : | JOKSENI DALENO alias SENI ; |
| Tempat lahir | : | Kolongan Akembawi, Sangihe ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 57 tahun/16 Oktober 1959 ; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kelurahan Kolongan Akembawi, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe ; |
| A g a m a | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | IRT ; |
Para Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, penahanan kota sejak tanggal 14 November 2016 s/d tanggal 03 Desember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tahuna, penahanan rumah sejak tanggal 07 Desember 2016 s/d tanggal 05 Januari 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, penahanan rumah sejak tanggal 06 Januari 2017 s/d tanggal 06 Maret 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ;
Telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 9 Pebruari 2017 Nomor 191/Pid.B/2016/PN. Thn dalam perkara para terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 November 2016, No.Reg.Perkara : PDM-III-27/SANGIHE/11/2016, para terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa I JODY FRETS ROMPAS dan terdakwa II SIMON BENA COLOAY, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada tanggal 24 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2013, bertempat di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat; perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober 2013 teman dari saksi pelapor JOHANES SUMENDAP yakni Ko Simon meminta untuk mencarikan tanah yang berlobang karena Ko Simon akan memanfaatkan untuk membuang tanah gunung miliknya yang akan dikeruk. Kemudian saksi JOHANES SUMENDAP tanyakan kepada terdakwa II SIMON BENA COLOAY dan yang bersangkutan memberikan surat ukur namun karena masih berupa surat ukur, maka Ko Simon meminta saksi JOHANES SUMENDAP untuk mempelajari apakah tanah tersebut dapat dibuatkan sertifikat atau tidak dan setelah dipelajari surat asal usul tanah yang diberikan terdakwa I dan terdakwa II, ternyata tanah yang akan
dijual milik dari almarhum JOHANIS ROMPAS, yakni kakek dari SABRINA ROMPAS (istri pelapor) dan ternyata surat-surat ada yang dipalsukan antara lain yakni Surat keterangan Pemberian/Hibah dari pihak pertama MARTHIN ROMPAS ke pihak kedua JODY FRETS ROMPAS (Terdakwa I) tertanggal 03 Pebruari 1988 dimana Stempel/Cap pada Surat Keterangan Pemberian/Hibah tersebut menggunakan Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala sedangkan Kecamatan Tikala nanti mulai berlaku pada tahun 2001 dan juga tanda tangan pada Surat Keterangan Pemberian/ Hibah tersebut mengetahui Lurah Tikala Baru HENTJE PALIT, sedangkan yang sebenarnya bukan tanda tangan dari HENTJE PALIT, serta pada surat hibah tersebut saksi MAX.S.TUMENO selaku saksi pada Surat Keterangan Pemberian/ Hibah tersebut, penandatanganan pada tahun 2013 ketika saksi MAX.S.TUMENO bersama teman-teman sedang bermain kartu di teras rumah terdakwa II SIMON BENA COLOAY lalu terdakwa II SIMON BENA COLOAY memanggil masuk kedalam rumah dan menyuruh tanda tangan surat tersebut yang tidak dibaca isinya serta terdakwa II menjanjikan akan memberikan uang dan seminggu kemudian terdakwa II SIMON BENA COLOAY memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menurut terdakwa II uang tersebut berasal dari terdakwa I JODY FRETS ROMPAS dan juga telah dipalsukan Kutipan Akta Nikah tertanggal 18 Mei 1937.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Dokumen Bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemberian/ Hibah tertanggal Manado, 3 – 2 – 1988 yang ditandatangani oleh Atik Harini, ST, I Nengah Tetep, MH. dan Angelia Sherly, AMd dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa tanda tangan atas nama HENTJE PALIT adalah tidak wajar, karena terdapat pendoubelan tarikan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, pihak keluarga besar JUSOP ROMPAS merasa dirugikan kehilangan nama baik keluarga dan kehilangan hak atas kepemilikan tanah milik keluarga.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa I JODY FRETS ROMPAS dan terdakwa II SIMON BENA COLOAY, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada tanggal 24
Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2013, bertempat di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dan dapat mendatangkan sesuatu kerugian; Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober 2013 teman dari saksi pelapor JOHANES SUMENDAP yakni Ko Simon meminta untuk mencarikan tanah yang berlobang karena Ko Simon akan memanfaatkan untuk membuang tanah gunung miliknya yang akan dikeruk. Kemudian saksi JOHANES SUMENDAP tanyakan kepada terdakwa II SIMON BENA COLOAY dan yang bersangkutan memberikan surat ukur namun karena masih berupa surat ukur, maka Ko Simon meminta saksi JOHANES SUMENDAP untuk mempelajari apakah tanah tersebut dapat dibuatkan sertifikat atau tidak dan setelah dipelajari surat asal usul tanah yang diberikan terdakwa I dan terdakwa II, ternyata tanah yang akan dijual milik dari almarhum JOHANIS ROMPAS, yakni kakek dari SABRINA ROMPAS (istri pelapor) dan ternyata surat-surat ada yang dipalsukan antara lain yakni Surat keterangan Pemberian/ Hibah dari pihak pertama MARTHIN ROMPAS ke pihak kedua JODY FRETS ROMPAS (Terdakwa I) tertanggal 03 Pebruari 1988 dimana Stempel/ Cap pada Surat Keterangan Pemberian/Hibah tersebut menggunakan Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala sedangkan Kecamatan Tikala nanti mulai berlaku pada tahun 2001 dan juga tanda tangan pada Surat Keterangan Pemberian/Hibah tersebut mengetahui Lurah Tikala Baru HENTJE PALIT, sedangkan yang sebenarnya bukan tanda tangan dari HENTJE PALIT, serta pada surat hibah tersebut saksi MAX.S.TUMENO selaku saksi pada Surat Keterangan Pemberian/ Hibah tersebut, penanda tanganan pada tahun 2013 ketika saksi MAX.S.TUMENO bersama teman-teman sedang bermain kartu di teras rumah terdakwa II SIMON BENA COLOAY lalu terdakwa II SIMON BENA COLOAY memanggil masuk kedalam rumah dan menyuruh tanda tangan surat tersebut yang tidak dibaca isinya serta terdakwa II menjanjikan akan memberikan uang, lalu seminggu kemudian terdakwa II SIMON BENA COLOAY memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menurut Terdakwa II uang tersebut berasal dari terdakwa I JODY FRETS ROMPAS dan
juga telah dipalsukan Kutipan Akta Nikah tertanggal 18 Mei 1937.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Dokumen Bukti berupa 1(satu) lembar Surat Keterangan Pemberian/ Hibah tertanggal Manado, 3 – 2 – 1988 yang ditandatangani oleh Atik Harini, ST, I Nengah Tetep, MH. dan Angelia Sherly, AMd dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa tanda tangan atas nama HENTJE PALIT adalah tidak wajar, karena terdapat pendoubelan tarikan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, pihak keluarga besar JUSOP ROMPAS merasa dirugikan kehilangan nama baik keluarga dan kehilangan hak atas kepemilikan tanah milik keluarga.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Jody Frets Rompas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 2 Pebruari 2017, No. : Reg.Perk. : PDM-III-27/SANGIHE/11/2016, telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I MARGARETHA INDRIANI BORAHI alias RETA dan Terdakwa II JOKSENI DALENO alias SENI, bersalah melakukan tindak pidana “Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARGARETHA INDRIANI BORAHI alias RETA dan Terdakwa II JOKSENI DALENO alias SENI, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan ;
Menetapkan agar supaya Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 9 Pebruari 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
Menyatakan Terdakwa I. MARGARETHA INDRIANI BORAHI alias RETA dan Terdakwa II. JOKSENI DALENO alias SENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang yang Menyebabkan Luka“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 16 Pebruari 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 191/Pid.B/2016/PN.Thn dan terhadap permintaan banding tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya kepada kuasa para Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 2 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 191/Akta.Pid/2016/PN. Thn ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Pebruari 2017 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 17 Maret 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan sebagaimana mestinya kepada Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding sebagaimana ternyata dalam surat keterangan tidak mengajukan kontra memori banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tahuna tertanggal 31 Maret 2017;
Menimbang, bahwa sesuai surat dari Panitera Pengadilan Negeri Tahuna masing-masing tanggal 15 Maret 2017, Nomor : W19-U3/63/HPDN/III/2017 dan Nomor : W19-U3/64/HPDN/III/2015 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan
Tinggi Manado, kepada para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding/Penuntut Umum karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Pebruari 2017, sedangkan Terbanding/Para Terdakwa sampai dengan saat perkara ini diputus dalam tingkat banding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penuntut Umum didalam memori banding nya pada pokoknya dapat disimpulkan keberatan atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum semula dengan alasan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap para terdakwa masih terlalu ringan sehingga masyarakat melihat bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilakukan oleh para Terdakwa dapat dilakukan kapan saja dan oleh setiap orang ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan memeriksa secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 191/Pid.B/2016/PN Thn tanggal 9 Pebruari 2017 dan memori banding dari Pembanding/Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa didalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan Pembanding/Penuntut Umum didalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi ternyata tidak ada hal yang baru akan tetapi hanya merupakan pengulangan yang telah dikemukakan dan telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan oleh karena itu alasan-alasan Pembanding tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan
Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 191/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 9 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal-pasal dari undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding : Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 191/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 9 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2017 oleh kami SINGIT ELIER,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, VICTOR S. ZAGOTO,SH.M.Hum dan DR. EDI HASMI,SH.M.Hum masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 April 2017 Nomor 23/PID/2017/PT MND ditunjuk untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada Rabu, tanggal 24 Mei 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh EDISON SUMENDA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
T t d T t d
VICTOR S. ZAGOTO,SH.M.Hum SINGIT ELIER,SH.MH
T t d
DR. EDI HASMI,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
T t d
EDISON SUMENDA,SH.
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Manado
P a n i t e r a,
A R M A N, SH.
NIP. 195710231981031004
T