64/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 64/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI;
hukum
P U T U S A N
Nomor 64/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa anak :
Nama lengkap : NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/tanggal lahir : 15 tahun 10 bulan / 16 Agustus 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Simbang Kulon Gang 3 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Membantu orang tua berdagang batik
Terdakwa anak berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 7 Juni 2013 s/d 26 Juni 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 27 Juni 2013 s/d 6 Juli 2013 ;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juli 2013 s/d 14 Juli 2013 ;
Hakim, sejak tanggal 11 Juli 2013 s/d 25 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d 24 Agustus 2013 ;
Terdakwa anak dipersidangan didampingi orangtua kandung Terdakwa anak, dan WAHRURIN MAHARYANTI, S.H., advokat berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2013/PN.Pkl tanggal 18 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pekalongan tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 64/Pid.Sus/2013/PN.Pkl., tentang Penetapan Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal : 12 Juli 2013 Nomor : 64/Pid.Sus/2013/PN.Pkl. tentang Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa bukti- bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-247/PEKAL/Epp.2/07/2013 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan tanggal 1 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan ada orang mati” sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHPidana dalam dakwaan KESATU ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Spm Yamaha Jupiter Z tahun 2004 No. Pol G-6278-HA warna perak ;
1 lembar STNK Spm Yamaha Jupiter warna perak No. Pol G-6278-HA ;
1 pasang plat sepeda motor G-6278-HA ;
1 pasang kaca spion sepeda motor ;
1 pasang tebeng sepeda motor warna silver biru ;
1 buah dek sepeda motor warna hitam ;
1 buah tas warna hitam ;
1 pasang sandal warna hitam ;
1 buah dompet warna hitam berisi kartu pelajar an. Risqi Maulana Hidaayat ;
1 buah topi sekolah warna biru bertulis SMPN Pekalongan ;
1 buah penggaris lurus ukuran 30 cm ;
1 buah celana panjang ;
1 buah kaos warna putih ;
1 buah celana dalam warna kuning yang dipakai korban ;
2 buah tepak ;
1 buah penggaris lurus ukuran 15 cm ;
2 buah penggaris bujur ;
1 buah pensil ;
2 buah jangkar ;
1 buah oyotan ;
1 buah tipe x ;
9 pulpen warna hitam ;
2 pulpen warna ungu ;
2 pulpen warna merah ;
1 pulpen warna biru ;
1 pensil warna hijau ;
1 bendel lembaran soal UKK ;
1 lembar saputangan warna hijau ;
1 buah switer warna abu-abu ;
3 lembar uang kertas Rp. 10.000,- ;
2 lembar uang kertas Rp. 5.000,- ;
7 lembar uang kertas Rp. 2.000,- ;
2 lembar uang kertas Rp. 1.000,- ;
4 buah koin Rp. 500,- ;
1 buah koin Rp. 200,- ;
1 buah koin Rp. 100,- ;
1 bilah pisau kecil ;
1 pasang sandal jepit warna kuning ;
1 buah celana pendek warna hitam ;
1 buah kaos warna hitam ;
1 buah karung warna putih ;
Untuk digunakan dalam perkara atas nama Muhamad Laukhil Mahfud alias Afud
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa anak mengajukan pembelaan atas Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan supaya terdapat keringanan hukuman bagi Terdakwa anak ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI bersama dengan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD bin NUR SLAMET (disidangkan dalam berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan pencurian yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z yang ditaksir senilai Rp. 8.000 000,- (Delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) milik korban RIZKY MAULANA HIDAYAT atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang mengakibatkan ada orang mati yaitu korban RIZKY MAULANA HIDAYAT dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKY MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO mengatakan ...fud ayo tak jak nganu bocah kae… lalu dijawab oleh AFUD .iyo , selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepedamotor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban sedangkan tangan kanan terdakwa menekan kepala korban dan tangan kiri terdakwa memegangi tangan korban yang meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari tindihan terdakwa.
Kira-kira tiga menit kemudian, terdakwa melihat korban sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa membenamkan kepala korban ke dalam lumpur sedangkan bagian tubuh lainnya dibiarkan begitu saja selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan MUHAMAD LAUKHIL MAKHFUD alias AFUD mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Polisi G-6278-HA dengan cara dikendarai berboncengan, yang mengenadarai MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD sedangkan terdakwa membonceng lalu keduanya menuju ke rumah seseorang untuk melepas plat nomor dan selanjutnya sepeda motor akan dijual dan uang hasil penjualan akan dibagi untuk keperluan terdakwa dan MUHAMAD LAUKHIL MAKHFUD alias AFUD.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah, luka robek pada wajah, perut, ibu jari tangan kiri, kekerasan benda tumpul pada kepala bagian depan, kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah, leher, lengan atas kanan, didapatkan pula tanda-tanda persentuhan lama dengan air dan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah mati lemas akibat terhalangnya jalan nafas oleh lumpur. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 89/A-47/KRP-L/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat oleh dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, SpKF, dokter yang bertugas pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaran Jenazah RSUP Dr. Kariadi Semarang. Selain itu korban RIZKY MAULANA HIDAYAT menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHPidana.
Atau KEDUA :
KESATU :
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI bersama dengan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD bin NUR SLAMET (disidangkan dalam berkas tersendiri) baik bersama-sama ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu korban RIZKY MAULANA HIDAYAT yang mengakibatkan mati dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKY MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ...fud ayo tak jak nganu bocah kae… lalu dijawab oleh AFUD .iyo ,selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepedamotor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban sedangkan tangan kanan terdakwa menekan kepala korban dan tangan kiri terdakwa memegangi tangan korban yang meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari tindihan terdakwa.
Kira-kira tiga menit kemudian, terdakwa melihat korban sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa membenamkan kepala korban ke dalam lumpur sedangkan bagian tubuh lainnya dibiarkan begitu saja.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah, luka robek pada wajah, perut, ibu jari tangan kiri, kekerasan benda tumpul pada kepala bagian depan, kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah, leher, lengan atas kanan, didapatkan pula tanda-tanda persentuhan lama dengan air dan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah mati lemas akibat terhalangnya jalan nafas oleh lumpur. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 89/A-47/KRP-L/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat oleh dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, SpKF, dokter yang bertugas pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaran Jenazah RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Bahwa korban RIZKY MAULANA HIDAYAT adalah seorang anak laki-laki yang lahir pada tanggal 3 Mei 2000 dan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban pada tanggal 5 Juni 2013 sehingga usia korban 13 tahun.
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu korban RIZKY MAULANA HIDAYAT yang mengakibatkan mati dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKY MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepedamotor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban sedangkan tangan kanan terdakwa menekan kepala korban dan tangan kiri terdakwa memegangi tangan korban yang meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari tindihan terdakwa.
Kira-kira tiga menit kemudian, terdakwa melihat korban sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa membenamkan kepala korban ke dalam lumpur sedangkan bagian tubuh lainnya dibiarkan begitu saja.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah, luka robek pada wajah, perut, ibu jari tangan kiri, kekerasan benda tumpul pada kepala bagian depan, kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah, leher, lengan atas kanan, didapatkan pula tanda-tanda persentuhan lama dengan air dan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah mati lemas akibat terhalangnya jalan nafas oleh lumpur. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 89/A-47/KRP-L/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat oleh dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, SpKF, dokter yang bertugas pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaran Jenazah RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Bahwa korban RIZKY MAULANA HIDAYAT adalah seorang anak laki-laki yang lahir pada tanggal 3 Mei 2000 dan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban pada tanggal 5 Juni 2013 sehingga usia korban 13 tahun.
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002
Dan :
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI bersama dengan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD bin NUR SLAMET (disidangkan dalam berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z yang ditaksir senilai Rp. 8.000 000,- (Delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) milik korban RIZKY MAULANA HIDAYAT atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKI MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ...fud ayo tak jak nganu bocah kae… lalu dijawab oleh AFUD .iyo ,selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban dan menekan kepala korban.
Setelah korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan MUHAMAD LAUKHIL MAKHFUD alias AFUD mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Polisi G-6278-HA dengan cara dikendarai berboncengan, yang mengenadarai MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD sedangkan terdakwa membonceng lalu keduanya menuju ke rumah seseorang untuk melepas plat nomor dan selanjutnya sepeda motor akan dijual dan uang hasil penjualan akan dibagi untuk keperluan terdakwa dan MUHAMAD LAUKHIL MAKHFUD alias AFUD.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
Atau KETIGA :
KESATU :
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI bersama dengan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD bin NUR SLAMET (disidangkan dalam berkas tersendiri) baik bersama-sama ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban RIZKY MAULANA HIDAYAT dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKY MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO mengatakan ...fud ayo tak jak nganu bocah kae… lalu dijawab oleh AFUD .iyo , selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepedamotor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban sedangkan tangan kanan terdakwa menekan kepala korban dan tangan kiri terdakwa memegangi tangan korban yang meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari tindihan terdakwa.
Kira-kira tiga menit kemudian, terdakwa melihat korban sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa membenamkan kepala korban ke dalam lumpur sedangkan bagian tubuh lainnya dibiarkan begitu saja.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah, luka robek pada wajah, perut, ibu jari tangan kiri, kekerasan benda tumpul pada kepala bagian depan, kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah, leher, lengan atas kanan, didapatkan pula tanda-tanda persentuhan lama dengan air dan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah mati lemas akibat terhalangnya jalan nafas oleh lumpur. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 89/A-47/KRP-L/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat oleh dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, SpKF, dokter yang bertugas pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaran Jenazah RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban RIZKY MAULANA HIDAYAT dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKY MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepedamotor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban sedangkan tangan kanan terdakwa menekan kepala korban dan tangan kiri terdakwa memegangi tangan korban yang meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari tindihan terdakwa.
Kira-kira tiga menit kemudian, terdakwa melihat korban sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa membenamkan kepala korban ke dalam lumpur sedangkan bagian tubuh lainnya dibiarkan begitu saja.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah, luka robek pada wajah, perut, ibu jari tangan kiri, kekerasan benda tumpul pada kepala bagian depan, kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah, leher, lengan atas kanan, didapatkan pula tanda-tanda persentuhan lama dengan air dan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah mati lemas akibat terhalangnya jalan nafas oleh lumpur. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 89/A-47/KRP-L/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat oleh dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, SpKF, dokter yang bertugas pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaran Jenazah RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 338 KUHPidana.
Dan :
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI bersama dengan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD bin NUR SLAMET (disidangkan dalam berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z yang ditaksir senilai Rp. 8.000 000,- (Delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) milik korban RIZKY MAULANA HIDAYAT atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Pada awalnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO bertemu dengan korban RIZKI MAULANA HIDAYAT di warnet ‘Pras’ yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO ke warnet ‘234’ dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru silver No. Polisi G-6278-HA milik korban. Sesampai di warnet ‘234’ keadaannya sepi lalu terdakwa minta diantarkan ke rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD ;
Sesampai di rumah MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD, korban menunggu di luar di atas sepeda motor sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan AFUD lalu terdakwa NURUL HAQ alias KEBO minta pisau kepada AFUD setelah pisau diambil oleh AFUD lalu oleh AFUD diserahkan kepada terdakwa NURUL HAQ alias KEBO setelah diterima lalu diselipkan ke pinggang selanjutnya menemui korban yang menunggu di luar dan kemudian berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi korban di depan, terdakwa NURUL HAQ alias KEBO di tengah dan MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD di belakang menuju ke arah Selatan dan sesampai di persawahan Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, AFUD pura-pura sandalnya jatuh dan meminta supaya korban menghentikan sepeda motornya dan setelah sepeda motor berhenti, AFUD berjalan mengambil sandal sedangkan terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan korban menunggu di sepeda motor.
Saat itu terdakwa minta kepada korban supaya mematikan mesin sepeda motor namun anak kunci masih menempel di tempatnya. Selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO menyekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa ditancapkan ke arah perut korban dan terdakwa melepaskan sekapannya terhadap korban. Namun ternyata pisau yang ditancapkan ke arah korban tersebut menjadi bengkok lalu jatuh dan korban melakukan perlawanan dengan memukul ke arah pipi bagian kiri terdakwa sehingga saat itu terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Saat keadaan terdakwa terdesak, MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD datang lalu mendorong korban hingga korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ke kubangan sawah yang berisi lumpur dalam keadaan tengkurap. Melihat korban jatuh selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh korban dengan cara duduk di atas pinggang korban dan menekan kepala korban.
Setelah korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya terdakwa NURUL HAQ alias KEBO dan MUHAMAD LAUKHIL MAKHFUD alias AFUD mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Polisi G-6278-HA dengan cara dikendarai berboncengan, yang mengenadarai MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD sedangkan terdakwa membonceng lalu keduanya menuju ke rumah seseorang untuk melepas plat nomor dan selanjutnya sepeda motor akan dijual dan uang hasil penjualan akan dibagi untuk keperluan terdakwa dan MUHAMAD LAUKHIL MAKHFUD alias AFUD.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban RIZKY MAULANA HIDAYAT menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa anak menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa anak menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 6 (enam) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah kemudian menerangkan sebagai berikut :
Saksi ke-1 HIDAYATTUROCHMAN BIN ZAENUDIN : menerangkan pada pokoknya
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa anak ;
Bahwa anak saksi yang bernama RISQI MAULANA HIDAYAT berumur 13 tahun, kelas 1 di SMP 6 Pekalongan ;
Bahwa setelah Magrib pada hari Rabu tanggal dan bulan lupa pada tahun 2013, anak saksi RISQI MAULANA HIDAYAT sedang menonton televisi kemudian saksi keluar rumah ;
Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB saksi pulang ke rumah dan istri saksi memberitahukan RISQI MAULANA HIDAYAT dengan mengendarai Jupiter Z pergi ke warnet ;
Bahwa RISQI MAULANA HIDAYAT sudah biasa membawa tas ransel yang berisi buku-buku pelajaran dan ponsel pergi ke warnet untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah ;
Bahwa saksi sekitar pukul 21.30 dengan menggunakan ponsel menghubungi RISQI MAULANA HIDAYAT, ada nada panggil namun tidak diangkat ;
Bahwa saksi dan istri saksi kemudian mencari RISQI MAULANA HIDAYAT ke Warnet PRASS dan ketika ditanya tentang RISQI MAULANA HIDAYAT, karyawan warnet PRASS mengatakan tidak tahu ;
Bahwa saksi dan istri saksi selanjutnya menuju ke Warnet 234, namun karena warnet terlihat sepi saksi dan istri saksi tidak jadi masuk ke warnet 234 ;
Bahwa saksi dan istri saksi lalu mendatangi beberapa warnet dan yang terakhir salah satu warnet di Jl. Binatur, namun belum diketahui keberadaan RISQI MAULANA HIDAYAT ;
Bahwa saksi dan istri saksi kemudian kembali ke rumah, namun saksi masih menunggu kepulangan RISQI MAULANA HIDAYAT di depan rumah sampai pukul 02.00 WIB, setelah itu saksi masuk rumah dan beristirahat ;
Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB saat berada di tempat kerja, saksi melalui ponsel diminta pulang ke rumah, sampai di rumah sudah ada beberapa anggota polisi dari Polres Kota Pekalongan dan mengajak saksi ke Polres Kota Pekalongan ;
Bahwa saksi membenarkan bawa anak dalam foto adalah anak saksi yang bernama RISQI MAULANA HIDAYAT saat polisi dari Polres Kota Pekalongan mengonfirmasi anak pada foto tersebut ;
Bahwa selanjutnya polisi memberitahukan RISQI MAULANA HIDAYAT meninggal dunia dan jenazahnya ditemukan di Coprayan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa anak menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan ada juga yang tidak tahu ;
Saksi ke-2 HASANUDIN ARIF BIN AGUS SASI : , menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa anak ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 saksi mulai jaga Warnet Prass sekitar pukul 16.00 WIB ;
Bahwa saksi melihat seorang anak laki-laki masuk ke Warnet Prass pada hari Rabu pada hari itu sekitar pukul 21.30-21.45 WIB ;
Bahwa dibelakang hari saksi mengetahui dari teman saksi bahwa seorang anak laki-laki tersebut nama panggilannya KEBO yang terlibat dalam kejadian perampasan sepeda motor dan penemuan mayat yang diketahui bernama RISQI ;
Bahwa pada hari Rabu pada hari itu saksi melihat RISQI masuk ke Warnet Prass sekitar setelah waktu Isya’ dengan mengendarai sepeda motor kemudian KEBO masuk sekitar pukul 21.30-21.45 WIB ;
Bahwa setengah jam kemudian KEBO mendekati RISQI dan mereka berdua mengobrol, namun saksi tidak tahu apa yang diobrolkan ;
Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 WIB RISQI keluar dari Warnet Prass yang diikuti KEBO ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa anak menyatakan keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar yaitu Terdakwa anak keluar dari Warnet Prass tidak mengikuti RISQI tetapi beriringan ;
Saksi ke-3 : AHMAT WAJIS BIN JUNEIDI, menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa anak namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa Terdakwa anak datang ke rumah saksi menitipkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru putih pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2013 sekitar pukul 06.30 WIB ;
Bahwa keadaan sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut adalah kotor berlumpur, tidak ada kedua plat nomor, kedua spion dan kedua bebekan, serta Terdakwa anak mengatakan akan mengambil kembali sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut pada sore hari ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak meminta saksi mengantar ke sebuah warnet di Simbang Kulon dan saksi hanya mengantar sampai di ujung gang tempat warnet tersebut, laku saksi pulang ;
Bahwa kemudian saksi membuka jok sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut dan melihat baju basah ;
Bahwa selanjutnya saksi berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor Jupiter tersebut sekitar pukul 07.30 WIB ;
Bahwa beberapa anggota polisi dan Terdakwa anak datang ke tempat kerja saksi sekitar pukul 11.00 WIB dan menjelaskan bahwa sepeda motor Jupiter tersebut diperoleh dari perampasan tadi malam ;
Bahwa selanjutnya polisi menyita sepeda motor Jupiter tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa anak menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi ke-4 : MUHAMMAD MAKHTUM KHARIS ANAM Als CIBLEK BIN ASROFI : , menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa anak ;
Bahwa saksi adalah karyawan Warnet 234 yang terletak di Simbang Kulon ;
Bahwa Terdakwa anak dan saksi MUHAMAD LAUKHIL masuk ke Warnet 234 pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2013 sekitar pukul 05.30 WIB langsung main game ;
Bahwa kira-kira setengah jam selesai bermain game Terdakwa anak membayar tarif game, kemudian Terdakwa anak tidur dalam bilik warnet sedangkan saksi MUHAMAD LAUKHIL menuju belakang ;
Bahwa saksi pulang sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian diberitahu oleh orang tua saksi kalau Terdakwa anak dan saksi MUHAMAD LAUKHIL terlibat perampasan sepeda motor dan penemuan mayat disawah dan ditangkap di Warnet ;
Bahwa kemudian saksi melihat penangkapan Terdakwa anak dan saksi MUHAMAD LAUKHIL melalui CCTV yang berada di Warnet 234 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa anak menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi ke-5 : HERU SLAMET NARPATI BIN (Alm) HADI SUPRAPTO, menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa anak ;
Bahwa saksi bertempat tinggal di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2013 sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi jalan-jalan, diberitahu oleh tetangga ada mayat di sawah tidak jauh dari tempat tinggal saksi ;
Bahwa saksi selanjutnya menuju ke sawah tersebut dan melihat mayat dengan posisi tengkurap yang seluruh tubuh tertutup lumpur kecuali kaki dan terdapat tas ransel dekat mayat tersebut ;
Bahwa kemudian saksi melapor ke Polsek Buaran, tidak berapa lama beberapa anggota polisi dari Polsek Buaran datang ke tempat ditemukan mayat tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu jenis kelamin mayat tersebut ;
Bahwa saksi hanya mendengar mayat yang ditemukan disawah tersebut adalah anak SMP 6 Pekalongan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa anak menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi ke-6 : MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD alias AFUD BIN NUR SLAMET, menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa anak namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa anak datang ke rumah saksi dengan seorang anak laki-laki yang saksi tidak kenal yang kemudian diketahui adalah korban RISQI dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak masuk ke rumah saksi, sedangkan korban RISQImenunggu di sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa anak mau meminjam pisau kepada saksi, lalu saksi menawarkan dua pisau ukuran besar dan kecil dan Terdakwa anak memilih pisau kecil, selanjutnya memasukkan ke dalam baju ;
Bahwa Terdakwa anak mengajak saksi untuk ikut dengan Terdakwa anak dan saksi menyetujui ;
Bahwa selanjutnya dengan posisi korban RISQI di depan, Terdakwa anak di tengah dan saksi dibelakang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa saat dalam perjalanan Terdakwa anak berbisik kepada saksi untuk dicarikan tempat yang sepi, dan saksi mengatakan tempat yang sepi di Coprayan ;
Bahwa saat melewati jalan di pinggir sawah yang sepi dan gelap di Coprayan, sandal saksi sebelah kanan jatuh dan saksi mengatakan “ la iki nggon sing sepi...(=nah ini tempat yang sepi) “ ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak meminta korban RISQI menghentikan sepeda motornya, kemudian saksi berjalan mencari sandalnya ;
Bahwa setelah saksi menemukan sandalnya dan menoleh ke belakang melihat Terdakwa anak dan korban RISQI sedang berkelahi ;
Bahwa kemudian saksi menuju tempat Terdakwa anak dan korban RISQI berkelahi, lalu mendorong bahu korban RISQI dengan maksud supaya menjauh sampai kehilangan keseimbangan ;
Bahwa setelah itu Terdakwa anak menarik tangan korban RISQI ke sawah dan kembali terjadi perkelahian antara Terdakwa anak dan korban RISQI ;
Bahwa sementara itu saksi tetap berada di sepeda motor tersebut dan bermain handphone ;
Bahwa setelah korban RISQI tidak bergerak lagi, kemudian Terdakwa anak mengajak saksi pergi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak dan saksi mengambil sepeda motor tersebut dan berboncengan dan saksi yang berada didepan ;
Bahwa Terdakwa anak minta dicarikan mushola untuk membersihkan badan dan mencuci bajunya yang berlumuran lumpur ;
Bahwa setelah sampai disebuah mushola Terdakwa anak membersihkan badan kemudian membuang jamper yang tidak dicuci ke genting mushola ;
Bahwa selanjutnya saksi dan Terdakwa anak mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah teman Terdakwa anak di Karangdadap, Kedungwuni untuk menjual sepeda motor tersebut ;
Bahwa Terdakwa anak mengatakan kepada saksi kalau sepeda motor tersebut laku dijual maka uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua dengan saksi dan saksi menyetujui ;
Bahwa setelah sampai di rumah teman Terdakwa anak, saksi membantu Terdakwa anak melepas tebeng, spion dan plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian tebeng, spion dan plat nomor dimasukkan ke karung plastik putih milik teman Terdakwa anak ;
Bahwa Terdakwa anak melepaskan baju basahnya kemudian memasukkan ke jok sepeda motor tersebut, lalu meminjam baju dan celana panjang kepada teman Terdakwa anak ;
Bahwa kemudian teman Terdakwa anak menyuruh saksi dan Terdakwa anak tidur dan keesokan hari akan dicarikan pembeli ;
Bahwa keesokan hari sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa anak dan saksi mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa karung plastik putih yang berisi tebeng, spion dan plat nomor menuju Talun, setelah sampai di Talun karung plastik putih tersebut diletakkan dekat sebuah warung ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak dan saksi menuju Warnet 234 sekitar pukul 05.30 WIB ;
Bahwa saksi main game, tidak lama kemudian Terdakwa anak keluar dari Warnet 234 selama ± 30 menit dan kembali lagi ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak melihat-lihat sebentar game yang saksi mainkan, lalu tidur di samping saksi ;
Bahwa selanjutnya saksi membayar tarif game tidak lama kemudian tidur, kemudian Polisi datang dan menangkap saksi dan Terdakwa anak ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa anak menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa anak menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (A de Charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa anak menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa anak tidak kenal dengan korban RISQI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa anak bertemu dengan korban RISQI di Warnet Prass ;
Bahwa Terdakwa anak mengetahui kalau korban RISQI membawa sepeda motor ketika ke Warnet Prass ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak meminta kepada korban RISQI untuk mengantarnyaa ke Warnet 234 ;
Bahwa ternyata Warnet 234 sepi lalu Terdakwa anak meminta diantar ke rumah saksi AFUD dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak masuk ke rumah saksi AFUD, sedangkan korban RISQI menunggu di sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa anak mau meminjam pisau kepada saksi AFUD, lalu saksi AFUD menawarkan dua pisau ukuran besar dan kecil dan Terdakwa anak memilih pisau kecil, selanjutnya memasukkan ke dalam baju ;
Bahwa Terdakwa anak mengajak saksi AFUD untuk ikut dengan Terdakwa anak dengan mengatakan “ Fud yok tak jak nganu motor kae (= Fud, ayo ikut ambil motor itu) “ dan saksi AFUD menyetujui ;
Bahwa selanjutnya dengan posisi korban RISQI di depan, Terdakwa anak di tengah dan saksi AFUD dibelakang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa saat dalam perjalanan Terdakwa anak berbisik kepada saksi AFUD untuk dicarikan tempat yang sepi, dan saksi AFUD mengatakan tempat yang sepi di Coprayan ;
Bahwa saat melewati jalan di pinggir sawah yang sepi dan gelap di Coprayan, sandal saksi AFUD sebelah kanan jatuh dan saksi AFUD mengatakan “ la iki nggon sing sepi...(=nah ini tempat yang sepi) “ ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak meminta korban RISQI menghentikan sepeda motornya, kemudian saksi AFUD berjalan mencari sandalnya ;
Bahwa Terdakwa anak mengatakan kepada korban RISQI “ motormu nggo aku (= motormu untuk saya) “, namun korban RISQI tidak mau menyerahkan sepeda motornya, kemudian memukul wajah Terdakwa anak ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan ditusukkan ke arah perut korban RISQI, namun pisau malah bengkok dan jatuh
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak berkelahi dengan korban RISQI ;
Bahwa kemudian saksi AFUD mendorong bahu korban RISQI dengan maksud supaya menjauh ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak menarik tangan korban RISQI ke sawah sehingga posisi korban RISQI tengkurap, lalu menindih tubuh korban RISQI dibagian pinggang ;
Bahwa tangan kanan Terdakwa anak memegang erat tangan korban RISQI, sedang tangan kiri Terdakwa anak memegang kepala korban RISQI kemudian dibenam-benamkan ke lumpur ;
Bahwa sekitar tiga menit kemudian Terdakwa anak melihat korban RISQI tidak bergerak, lalu Terdakwa anak mengajak saksi AFUD mengambil sepeda motor milik korban RISQI tersebut dan pergi ;
Bahwa Terdakwa anak minta kepada saksi AFUD dicarikan mushola untuk membersihkan badan dan mencuci bajunya yang berlumuran lumpur ;
Bahwa setelah sampai disebuah mushola Terdakwa anak membersihkan badan kemudian membuang jamper yang tidak dicuci ke genting mushola ;
Bahwa selanjutnya saksi AFUD dan Terdakwa anak mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah teman Terdakwa anak di Karangdadap, Kedungwuni
Bahwa Terdakwa anak mengatakan kepada saksi AFUD kalau sepeda motor tersebut laku dijual maka uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua dengan saksi AFUD dan saksi AFUD menyetujui ;
Bahwa setelah sampai di rumah teman Terdakwa anak yang bernama BOLOT, saksi AFUD membantu Terdakwa anak melepas tebeng, spion dan plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian tebeng, spion dan plat nomor dimasukkan ke karung plastik putih milik teman Terdakwa anak ;
Bahwa Terdakwa anak melepaskan baju basahnya kemudian memasukkan ke jok sepeda motor tersebut, lalu meminjam baju dan celana panjang kepada BOLOT ;
Bahwa Terdakwa anak menawarkan sepeda motor tersebut kepada BOLOT untuk dicarikan pembeli, namun BOLOT tidak mau karena tidak ada STNK ;
Bahwa kemudian BOLOT menyuruh saksi AFUD dan Terdakwa anak tidur dan keesokan hari akan dicarikan pembeli ;
Bahwa keesokan hari sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa anak dan saksi mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa karung plastik putih yang berisi tebeng, spion dan plat nomor menuju Talun, setelah sampai di Talun karung plastik putih tersebut diletakkan dekat sebuah warung ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak dan saksi AFUD menuju Warnet 234 sekitar pukul 05.30 WIB ;
Bahwa saksi AFUD main game, tidak lama kemudian Terdakwa anak keluar dari Warnet 234 selama ± 30 menit dan kembali lagi ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak melihat-lihat sebentar game yang saksi AFUD mainkan, lalu tidur di samping saksi AFUD ;
Bahwa selanjutnya saksi AFUD membayar tarif game tidak lama kemudian tidur, kemudian Polisi datang dan menangkap saksi AFUD dan Terdakwa anak
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa anak serta adanya barang bukti yang kesemuanya seperti tersebut dan terurai diatas, ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan saling berkaitan sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa anak bertemu dengan korban RISQI di Warnet Prass ;
Bahwa Terdakwa anak mengetahui kalau korban RISQI membawa sepeda motor ketika ke Warnet Prass ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak meminta kepada korban RISQI untuk mengantarnyaa ke Warnet 234 ;
Bahwa ternyata Warnet 234 sepi lalu Terdakwa anak meminta diantar ke rumah saksi AFUD dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak masuk ke rumah saksi AFUD, sedangkan korban RISQI menunggu di sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa anak mau meminjam pisau kepada saksi AFUD, lalu saksi AFUD menawarkan dua pisau ukuran besar dan kecil dan Terdakwa anak memilih pisau kecil, selanjutnya memasukkan ke dalam baju ;
Bahwa Terdakwa anak mengajak saksi AFUD untuk ikut dengan Terdakwa anak dengan mengatakan “ Fud yok tak jak nganu motor kae (= Fud, ayo ikut ambil motor itu) “ dan saksi AFUD menyetujui ;
Bahwa selanjutnya dengan posisi korban RISQI di depan, Terdakwa anak di tengah dan saksi AFUD dibelakang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa saat dalam perjalanan Terdakwa anak berbisik kepada saksi AFUD untuk dicarikan tempat yang sepi, dan saksi AFUD mengatakan tempat yang sepi di Coprayan ;
Bahwa saat melewati jalan di pinggir sawah yang sepi dan gelap di Coprayan, sandal saksi AFUD sebelah kanan jatuh dan saksi AFUD mengatakan “ la iki nggon sing sepi...(=nah ini tempat yang sepi) “ ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak meminta korban RISQI menghentikan sepeda motornya, kemudian saksi AFUD berjalan mencari sandalnya ;
Bahwa Terdakwa anak mengatakan kepada korban RISQI “ motormu nggo aku (= motormu untuk saya) “, namun korban RISQI tidak mau menyerahkan sepeda motornya, kemudian memukul wajah Terdakwa anak ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan ditusukkan ke arah perut korban RISQI, namun pisau malah bengkok dan jatuh
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak berkelahi dengan korban RISQI ;
Bahwa kemudian saksi AFUD mendorong bahu korban RISQI dengan maksud supaya menjauh ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak menarik tangan korban RISQI ke sawah sehingga posisi korban RISQI tengkurap, lalu menindih tubuh korban RISQI dibagian pinggang ;
Bahwa tangan kanan Terdakwa anak memegang erat tangan korban RISQI, sedang tangan kiri Terdakwa anak memegang kepala korban RISQI kemudian dibenam-benamkan ke lumpur ;
Bahwa sekitar tiga menit kemudian Terdakwa anak melihat korban RISQI tidak bergerak, lalu Terdakwa anak mengajak saksi AFUD mengambil sepeda motor milik korban RISQI tersebut dan pergi ;
Bahwa Terdakwa anak minta kepada saksi AFUD dicarikan mushola untuk membersihkan badan dan mencuci bajunya yang berlumuran lumpur ;
Bahwa setelah sampai disebuah mushola Terdakwa anak membersihkan badan kemudian membuang jamper yang tidak dicuci ke genting mushola ;
Bahwa selanjutnya saksi AFUD dan Terdakwa anak mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah teman Terdakwa anak di Karangdadap, Kedungwuni
Bahwa Terdakwa anak mengatakan kepada saksi AFUD kalau sepeda motor tersebut laku dijual maka uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua dengan saksi AFUD dan saksi AFUD menyetujui ;
Bahwa setelah sampai di rumah teman Terdakwa anak yang bernama BOLOT, saksi AFUD membantu Terdakwa anak melepas tebeng, spion dan plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian tebeng, spion dan plat nomor dimasukkan ke karung plastik putih milik teman Terdakwa anak ;
Bahwa Terdakwa anak melepaskan baju basahnya kemudian memasukkan ke jok sepeda motor tersebut, lalu meminjam baju dan celana panjang kepada BOLOT ;
Bahwa Terdakwa anak menawarkan sepeda motor tersebut kepada BOLOT untuk dicarikan pembeli, namun BOLOT tidak mau karena tidak ada STNK ;
Bahwa kemudian BOLOT menyuruh saksi AFUD dan Terdakwa anak tidur dan keesokan hari akan dicarikan pembeli ;
Bahwa keesokan hari sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa anak dan saksi mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa karung plastik putih yang berisi tebeng, spion dan plat nomor menuju Talun, setelah sampai di Talun karung plastik putih tersebut diletakkan dekat sebuah warung ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa anak dan saksi AFUD menuju Warnet 234 sekitar pukul 05.30 WIB ;
Bahwa saksi AFUD main game, tidak lama kemudian Terdakwa anak keluar dari Warnet 234 selama ± 30 menit dan kembali lagi ;
Bahwa kemudian Terdakwa anak melihat-lihat sebentar game yang saksi AFUD mainkan, lalu tidur di samping saksi AFUD ;
Bahwa selanjutnya saksi AFUD membayar tarif game tidak lama kemudian tidur ;
Bahwa saksi HERU SLAMET NARPATI melihat mayat di sawah dekat tempat tinggalnya di Desa Coprayan, yang kemudian diketahui bernama RISQI MAULANA siswa SMP 6 Pekalongan, sedangka sepeda motor Jupiter Z sudah tidak ada di dekat korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif seperti tersebut di atas yang pada pokoknya terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP Atau Kedua Kesatu Primair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Dan Kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Atau Ketiga Kesatu Primair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Dan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara alternatif maka Hakim memilih salah satu dakwaan yang memiliki kecenderungan kuat bahwa perbuatan Terdakwa anak akan terbukti tanpa memperhatikan susunan dakwaan dan lamanya ancaman pidana dari masing-masing dakwaan tersebut, yaitu dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Pencurian.
Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang;
Dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ;
Perbuatan itu menyebabkan seseorang mati ;
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang atau manusia ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas Terdakwa anak ternyata identitas yang disebutkan oleh Terdakwa anak adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara hasil Penyidikan maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa anak sendiri di persidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang/manusia yaitu NURUL HAQ alias KEBO bin ASROFI dengan identitas seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tentang barang siapa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila perbuatan Terdakwa anak terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan terbukti ;
Ad.2. Unsur pencurian:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka Hakim haruslah mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam perbuatan Pencurian (ex. Pasal 362 KUHP) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Mengambil sesuatu barang
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum
Ad. a. Unsur mengambil sesuatu barang :
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan “mengambil” adalah perbuatan untuk menguasai sesuatu yang semula tidak dalam kekuasaannya menjadi dalam kekuasaannya, sedangkan yang di maksud dengan “barang” secara umum adalah segala sesuatu yang berwujud.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2013 sekira pukul 06.00 Wib saksi HERU SLAMET NARPATI yang bertempat tinggal di Desa Coprayan diberitahu oleh tetangga bahwa ada mayat di sawah, dimana saksi hanya mendengar mayat yang ditemukan disawah tersebut adalah anak SMP 6 Pekalongan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HIDAYATTUROCHMAN, saksi HASANUDIN ARIF dan saksi AFUD bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 20.00 wib korban RISQI mengendarai sepeda motor Jupiter Z menuju Warnet Prass, namun ketika korban RISQI ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia sepeda motor Jupiter Z yang dipakai oleh korban sudah tidak ada ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan yang pada pokoknya bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z milik korban terdakwa anak berbisik mengajak saksi AFUD mengambil sepeda motor Jupiter Z tersebut pada tempat yang sepi ;
Bahwa setelah tiba di pinggir sawah Desa Coprayan, korban menghentikan sepeda motor Jupiter karena sandal saksi AFUD jatuh, sementara saksi AFUD sedang mencari sandalnya, terdakwa anak meminta kepada korban sepeda motor Jupiter Z, namun korban melawan lalu memukul wajah terdakwa anak, selanjutnya terdakwa anak menusukkan pisau yang sudah diselipkan dibaju ke perut korban, namun pisau tersebut bengkok dan jatuh, kemudian terdakwa anak berkelahi dengan korban RISQI di sawah dengan cara terdakwa anak membenam-benamkan kepala korban ke lumpur sampai korban RISQI tidak bergerak lagi, setelah itu terdakwa anak membawa sepeda motor jupiter Z bersama dengan saksi AFUD ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi HIDAYATTUROCHMAN, saksi HASANUDIN ARIF dan saksi AFUD dihubungkan dengan keterangan terdakwa anak diperoleh petunjuk bahwa Terdakwa anak pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 Wib telah mengambil suatu barang berupa sebuah sebuah sepeda motor Jupiter Z menjadi dalam kekuasaan terdakwa yang merupakan benda berujud sehingga termasuk dalam pengertian barang, dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. b. Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang yang berhasil diambil oleh terdakwa anak sebagaimana telah dipertimbangkan pada Ad. a. di atas adalah sebuah sepeda motor Jupiter Z kepunyaan saksi HIDAYATTUROCHMAN bukan kepunyaan terdakwa anak sendiri, dengan demikian unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak ;
Ad.c. Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum:
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan “dengan maksud” berarti pelaku mengatahui dan menghendaki terhadap apa yang di perbuatnya dan perbuatan yang di lakukan tersebut yaitu akan memiliki barang, di lakukan dengan cara yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada Ad.a dan Ad.b di atas bahwa terdakwa telah berhasil mengambil barang berupa sebuah sepeda motor Jupiter Z dari korban RISQI ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdawa anak menerangkan yang pada pokoknya bahwa waktu itu rencananya kalau sepeda motor Jupiter Z diambil akan dijual namun setelah kejadian sepeda motor Jupiter Z tersebut belum laku dijual ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas, maka terdakwa anak telah mengetahui dan menghendaki terhadap apa yang di perbuatnya yaitu mengambil sepeda motor Jupiter Z adalah untuk di miliki yaitu untuk dijual dan terdakwa anak melakukan pengambilan sepeda motor Jupiter Z tersebut tanpa seijin korban RISQI anak saksi HIDAYATTUROCHMAN sebagai pemilik sepeda motor Jupiter Z tersebut sehingga melanggar hak subyektif saksi HIDAYATTUROCHMAN, dengan demikian unsur dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak ; anak
Ad. 3. Unsur didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang:
Menimbang, bahwa unsur Ad.3 disini mengandung syarat alternatif oleh karenanya untuk menyatakan terbuktinya unsur Ad.3 ini adalah sudah cukup apabila terdakwa telah terbukti melakukan salah satu dari beberapa perbuatan yang disebutkan pada unsur Ad.2 di atas yaitu apakah didahului, disertai atau diikuti berupa kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur Ad. 2 di atas bahwa berdasarkan keterangan saksi HIDAYATTUROCHMAN, saksi HASANUDIN ARIF dan saksi AFUD bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 20.00 wib korban RISQI mengendarai sepeda motor Jupiter Z menuju Warnet Prass, namun ketika korban RISQI ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2013 sekira pukul 06.00 wib, sepeda motor Jupiter Z yang dipakai oleh korban sudah tidak ada ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan yang pada pokoknya bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 21.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z milik korban terdakwa anak berbisik mengajak saksi AFUD mengambil sepeda motor Jupiter Z tersebut pada tempat yang sepi ;
Bahwa setelah tiba di tempat yang sepi di pinggir sawah, korban menghentikan sepeda motor Jupiter karena sandal saksi AFUD jatuh, sementara saksi AFUD sedang mencari sandalnya, terdakwa anak meminta kepada korban sepeda motor Jupiter Z, namun korban melawan lalu memukul wajah terdakwa anak, selanjutnya terdakwa anak menusukkan pisau yang sudah diselipkan dibaju ke perut korban, namun pisau tersebut bengkok dan jatuh, kemudian terdakwa anak berkelahi dengan korban RISQI di sawah dengan cara terdakwa anak membenam-benamkan kepala korban ke lumpur sampai korban RISQI tidak bergerak lagi, setelah itu terdakwa anak membawa sepeda motor jupiter Z bersama dengan saksi AFUD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka pada waktu terdakwa anak melakukan pencurian perbuatan tersebut diikuti dengan kekerasan, dan oleh karena salah satu syarat dari beberapa syarat yang ditentukan dalam unsur di atas telah terbukti, maka unsur didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak ;
Ad. 4. Unsur dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya :
Menimbang, bahwa unsur Ad.4 disini juga mengandung syarat alternatif oleh karenanya untuk menyatakan terbuktinya unsur Ad.4 ini adalah juga sudah cukup apabila terdakwa telah terbukti melakukan salah satu dari beberapa perbuatan yang disebutkan pada unsur Ad.4 di atas yaitu apakah maksud dilakukannya kekerasan, apakah untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur Ad. 2, dan Ad. 3 di atas bahwa pada waktu terdakwa anak melakukan pencurian dengan cara terdakwa anak meminta kepada korban sepeda motor Jupiter Z, namun korban melawan lalu memukul wajah terdakwa anak, selanjutnya terdakwa anak menusukkan pisau yang sudah diselipkan dibaju ke perut korban, namun pisau tersebut bengkok dan jatuh, lalu saksi AFUD lalu mendorong bahu korban RISQI dengan maksud supaya menjauh sampai kehilangan keseimbangan, setelah itu Terdakwa anak menarik tangan korban RISQI ke sawah dan kembali terjadi perkelahian antara Terdakwa anak dan korban RISQI dengan cara terdakwa anak membenam-benamkan kepala korban ke lumpur sampai korban RISQI tidak bergerak lagi, setelah itu terdakwa anak membawa sepeda motor jupiter Z bersama dengan saksi AFUD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka pada waktu terdakwa anak melakukan pencurian, perbuatan pencurian tersebut diikuti dengan kekerasan maksudnya adalah untuk memudahkan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa anak, oleh karenanya dengan terbuktinya salah satu syarat dari beberapa syarat yang daitentukan pada unsur Ad. 4 ini, maka unsur Ad. 4 ini haruslah dinyatakan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak ;
Ad. 5. Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangankan pada pertimbangan unsur Ad. 2, Ad. 3 dan Ad. 4, saat korban berkelahi dengan terdakwa anak, lalu saksi AFUD lalu mendorong bahu korban RISQI dengan maksud supaya menjauh sampai kehilangan keseimbangan, setelah itu Terdakwa anak menarik tangan korban RISQI ke sawah dan kembali terjadi perkelahian antara Terdakwa anak dan korban RISQI dengan cara terdakwa anak membenam-benamkan kepala korban ke lumpur sampai korban RISQI tidak bergerak lagi, setelah itu terdakwa anak membawa sepeda motor jupiter Z bersama dengan saksi AFUD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pada waktu terdakwa anak melakukan pencurian dilakukan bersama-sama dengan saksi AFUD, oleh karenanya unsur Ad. 5 ini haruslah dinyatakan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak ;
Ad. 6. Unsur perbuatan itu menyebabkan seseorang mati :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangankan pada pertimbangan unsur Ad. 2, Ad. 3, Ad. 4 dan Ad. 5 bahwa akibat perbuatan terdakwa anak yaitu melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan telah mennyebabkan RISQI MAULANA meninggal dunia dikarenakan menderita luka lecet, luka robek, luka iris, tanda-tanda persentuhan lama dengan air, mati lemas akibat terhalang jalan nafas oleh lumpur, ini bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 89/A-47/KRP-L/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh dr. SIGID KIRANA LINTANG BHIMA, SpFK, dokter pada RSUP Dr. KARIADI, Semarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur perbuatan itu menyebabkan seseorang mati, telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas, ternyata semua unsur yang terkandung dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa anak, oleh karenanya terdakwa anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama jalannya pemeriksaan di persidangan, Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan juga tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar, maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa anak, oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila terdakwa anak dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, agar pidana yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan, maka terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa anak sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa anak meresahkan masyarakat;
Akibat perbuatan Terdakwa anak, korban RISQI MAULANA meninggal dunia, Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa anak menyesali perbuatannya dan janji untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Terdakwa anak mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya pemeriksaan.
Terdakwa anak bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa anak belum menikmati hasil perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa anak telah ditahan, maka lamanya terdakwa anak dalam status penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena menimbulkan kekhawatiran pada Hakim terdakwa anak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan atas diri terdakwa anak tetap dipertahankan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena masih dipergunakan dalam berkas perkara pidana atas nama terdakwa anak MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD Alias AFUD maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa anak dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana dan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa anak dan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan atas diri terdakwa anak, maka Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa anak harus dijatuhi pidana atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa mengingat sanksi yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa anak sangat mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari Terdakwa Anak, oleh karena itu diharapkan sanksi yang akan dijatuhkan harus pula mempertimbangkan akan kemanfaatan dari sanksi tersebut dan dapat menginsyafkan terdakwa anak dari perbuatannya serta dapat mengembalikan dan mengantarkan terdakwa anak menuju masa depannya yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara, oleh karenanya Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek, sehingga putusan yang dijatuhkan tidaklah semata-mata sebagai imbalan atau pembalasan atas perbuatan terdakwa anak ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim haruslah memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan, disamping itu juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya, serta wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan ;
Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek kejiwaan terdakwa anak jiwanya dalam keadaan stabil hal ini dapat dilihat dari sikap dan perbuatan terdakwa anak selama mengikuti jalannya persidangan, terdakwa anak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim dengan baik dan runtut, sedangkan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang telah dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Pekalongan antara lain ditinjau dari aspek sosial, terdakwa anak sulit dinasihati, sedangkan terdakwa anak dapat menjalin hubungan sosial dengan masyarakat dengan baik, dan dari aspek sosial ekonomi keluarganya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan dari aspek pendidikannya terdakwa anak bersekolah sampai kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah, kemudian masuk beberapa pondok pesantren selama enam bulan ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal di atas, mengingat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah sebagai lex specialist dari KUHP maupun KUHAP mengatur perlakuan khusus terhadap anak nakal yang berbeda dengan pelaku tindak pidana orang dewasa, dalam hal sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa tujuan diadakannya sidang anak adalah untuk mendidik dan memperbaiki kembali anak, bukan semata-mata menghukum, maka dengan mengingat pula saat ini terdakwa anak ingin mengubah perilakunya dan ingin masuk pondok pesantren, maka Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak, sehingga diharapkan setelah putusan ini terdakwa anak akan memperoleh pendidikan dan ketrampilan sebagai bekal untuk menyongsong masa depannya yang masih panjang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal diatas, Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa anak NURUL HAQ Alias KEBO Bin ASROFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN MATI”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa anak tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Terdakwa anak menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 Spm Yamaha Jupiter Z tahun 2004 No. Pol G-6278-HA warna perak ;
1 lembar STNK Spm Yamaha Jupiter warna perak No. Pol G-6278-HA ;
1 pasang plat sepeda motor G-6278-HA ;
1 pasang kaca spion sepeda motor ;
1 pasang tebeng sepeda motor warna silver biru ;
1 buah dek sepeda motor warna hitam ;
1 buah tas warna hitam ;
1 pasang sandal warna hitam ;
1 buah dompet warna hitam berisi kartu pelajar an. Risqi Maulana Hidaayat ;
1 buah topi sekolah warna biru bertulis SMPN Pekalongan ;
1 buah penggaris lurus ukuran 30 cm ;
1 buah celana panjang ;
1 buah kaos warna putih ;
1 buah celana dalam warna kuning yang dipakai korban ;
2 buah tepak ;
1 buah penggaris lurus ukuran 15 cm ;
2 buah penggaris bujur ;
1 buah pensil ;
2 buah jangkar ;
1 buah oyotan ;
1 buah tipe x ;
9 pulpen warna hitam ;
2 pulpen warna ungu ;
2 pulpen warna merah ;
1 pulpen warna biru ;
1 pensil warna hijau ;
1 bendel lembaran soal UKK ;
1 lembar saputangan warna hijau ;
1 buah switer warna abu-abu ;
3 lembar uang kertas Rp. 10.000,- ;
2 lembar uang kertas Rp. 5.000,- ;
7 lembar uang kertas Rp. 2.000,- ;
2 lembar uang kertas Rp. 1.000,- ;
4 buah koin Rp. 500,- ;
1 buah koin Rp. 200,- ;
1 buah koin Rp. 100,- ;
1 bilah pisau kecil ;
1 pasang sandal jepit warna kuning ;
1 buah celana pendek warna hitam ;
1 buah kaos warna hitam ;
1 buah karung warna putih ;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa anak MUHAMAD LAUKHIL MAHFUD Alias AFUD ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa anak sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 oleh saya LULUK WINARKO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan putusan ini pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dibantu oleh PARJITO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan dihadiri oleh SUSI DIANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan serta dihadiri pula oleh Terdakwa anak didampingi oleh orangtua kandung dan Penasihat Hukum terdakwa anak.
Panitera Pengganti Hakim
TTD TTD
PARJITO, S.H. LULUK WINARKO., S.H.