56 / Pid.Sus/ 2015/ PN. Klk.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 56 / Pid.Sus/ 2015/ PN. Klk.
Other Participants (2)
1. MIRHANSYAH Alias AMIN BIN H. AHMAD 2. SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS
1. Menyatakan Terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II. SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan’ ”.; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama: 1 (satu) bulan. ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir. - 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat. - 1 (satu) lembar STNK dengan nomor: 0113798 / KSA / 2012 AN. Mashadi. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT tyfe NC11B3C A/T warna hujau putih dengan Nopol DA 6376 VL. Dikembalikan kepada Terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H.AHMAD. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 56 / Pid.Sus/ 2015/ PN. Klk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | MIRHANSYAH Alias AMIN BIN H. AHMAD. |
| Tempat Lahir di | : | Banjarmasin |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 31 Tahun / 12 Februari 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal di | : | Jl. Kelayan Besar No.15 RT.10 Kel. Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan, Prop.Kalimantan Selatan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| II.Nama Lengkap | : | SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS. |
| Tempat Lahir di | : | Banjarmasin |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 42 Tahun / 19 Juni 1972 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal di | : | Jl. Simpang Limau No.28 RT/RW 020/001 Kel/Desa Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan, Prop.Kalimantan Selatan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Para Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah /penetapan penahanan:
Penyidik sejak sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 01 Februari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Pebruari 2015 s/d tanggal 13 Maret 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 30 Maret 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 16 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 17 April 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015 ;
Para terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama : ANWAR FIRDAUS, SH Advokat/Pengacara Praktek berkantor di Jalan Kasturi Pulau Telo Kuala Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tertanggal 26 Maret 2015 Nomor:56/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I.MIRHANSYAH Alias AMIN BIN H. AHMAD Terdakwa II. SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja menyimpan obat Carnophen jenis Jenit, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIN BIN H. AHMAD Terdakwa II. SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir.
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat.
1 (satu) lembar STNK dengan nomor: 0113798 / KSA / 2012 AN. Mashadi.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT tyfe NC11B3C A/T warna hujau putih dengan Nopol DA 6376 VL.
Dikembalikan kepada Terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H.AHMAD.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan dari Penasehat Hukum para Terdakwa dan para Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan-alasan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Penasehat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal tertanggal 18 Maret 2015.-No.Reg.Perkara: PDM–12/P.Pisau/03/2015, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
-------- Bahwa terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS pada Hari Selasa, 13 Januari 2015, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM. 10, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prop. Kalimantan Tengah, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Depan Rumah Makan Candi Laras atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya Terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS sudah saling mengenal sekitar 15 tahun, karena istri terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS adalah tetangga terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD di Banjarmasin.
Bahwa awalnya pada Hari Senin, 12 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD berkunjung kerumah terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS mengobrol masalah obat ZENITH, setelah terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD mendengar penjelasn dari terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS tentang keuntungan berjualan obat ZENITH, selanjutnya terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD mengajak terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS ke Pasar Lima (pasar harum manis) dan bertemu dengan Sdr. AMAT (DPO), ditempat tersebut terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD membeli obat ZENITH sebanyak 10 (sepuluh) Box bungkusan besar dengan harga sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD, selanjutnya terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS pulang kerumah masing-masing.
Sekira pukul 22.00 WITA terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD kerumah terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS mengajaknya untuk berangkat menuju Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda BEAT DA 6376 VL milik terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD.
Kemudian pada Hari Selasa, 13 Januari 2015 sekira jam 01.00 WIB terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, melintas di Jalan Trans Kalimantan KM. 10 depan Rumah Makan Candi Laras Pulang Pisau, tiba-tiba datang petugas dengan menggunakan sepeda motor langsung memepet sepeda motor terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, yang waktu itu posisi terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD adalah di belakang/boncengan karena terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS yang membawa atau mengemudikan sepeda motor, selanjutkan pada saat digepak oleh petugas terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD sempat membuang 1 (satu) buah bungkusan menggunakan tangan sebelah kiri yang selanjutnya terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS sama-sama terjatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya petugas menyuruh terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD untuk mengambil bungkusan yang telah dibuang dan menyuruh membukanya, setelah dibuka petugas melihat bahwa didalam bungkusan tersebut adalah obat yang biasa disebut JENITH.
Bahwa selanjutnya petugas menggeledah dan mengamankan terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkusan besar, dalam setiap bungkusan berisi 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir obat, serta petugas juga mengamankan 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT DA 6376 VL.
Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkusan besar, dalam setiap bungkusan berisi 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir obat akan terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS jual kembali di Palangka Raya dengan harga Rp. 35.000 / kepingnya yang mana terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS tidak memiliki Ijin Edar dari Pihak yang Berwenang.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI dengan Nomor : LHU : 11/PNBP/SIDIK/2015, tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh RUSDIAH FATATIK, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan :
Nama Sampel : Obat Carnophen / Zenith
Carisoprodol : positif, Golongan Obat Keras Daftar G
Parasetamol : positif, Golongan Obat Bebas
Cofein : positif, Golongan Obat Bebas.
---------Perbuatan para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS pada Hari Selasa, 13 Januari 2015, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM. 10, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prop. Kalimantan Tengah, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Depan Rumah Makan Candi Laras atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS sudah saling mengenal sekitar 15 tahun, karena istri terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS adalah tetangga terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD di Banjarmasin.
Bahwa awalnya pada Hari Senin, 12 Januari 2015 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD berkunjung kerumah terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS mengobrol masalah obat ZENITH, setelah terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD mendengar penjelasn dari terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS tentang keuntungan berjualan obat ZENITH, selanjutnya terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD mengajak terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS ke Pasar Lima (pasar harum manis) dan bertemu dengan Sdr. AMAT (DPO), ditempat tersebut terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD membeli obat ZENITH sebanyak 10 (sepuluh) Box bungkusan besar dengan harga sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS pulang kerumah masing-masing.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD kerumah terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS mengajaknya untuk berangkat menuju Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda BEAT DA 6376 VL milik terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD.
Kemudian pada Hari Selasa, 13 Januari 2015 sekira jam 01.00 WIB terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, melintas di Jalan Trans Kalimantan KM. 10 deepan Rumah Makan Candi Laras Pulang Pisau, tiba-tiba datang petugas dengan menggunakan sepeda motor langsung memepet sepeda motor terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, yang waktu itu posisi terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD adalah di belakang/boncengan karena terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS yang membawa atau mengemudikan sepeda motor, selanjutkan pada saat digepak oleh petugas terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD sempat membuang 1 (satu) buah bungkusan menggunakan tangan sebelah kiri yang selanjutnya terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS sama-sama terjatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya petugas menyuruh terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD untuk mengambil bungkusan yang telah dibuang dan menyuruh membukanya, setelah dibuka petugas melihat bahwa didalam bungkusan tersebut adalah obat yang biasa disebut JENITH.
Bahwa selanjutnya petugas menggeledah dan mengamankan terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkusan besar, dalam setiap bungkusan berisi 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir obat, serta petugas juga mengamankan 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT DA 6376 VL.
Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkusan besar, dalam setiap bungkusan berisi 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir obat adalah milik terdakwa I MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS yang sengaja di Simpan untuk dikuasai tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI dengan Nomor : LHU : 11/PNBP/SIDIK/2015, tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh RUSDIAH FATATIK, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan :
Nama Sampel : Obat Carnophen / Zenith
Carisoprodol : positif, Golongan Obat Keras Daftar G
Parasetamol : positif, Golongan Obat Bebas
Cofein : positif, Golongan Obat Bebas
--------Perbuatan para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat Dakwaan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, Para Terdakwa telah mengerti dan memahami maksud dan isi dari surat Dakwaan dan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yaitu:
Saksi SATRIA DHARMA BIN YURAIS BEKEH, pada pokoknya menerangkan bahwa.:
Bahwa para Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan telah ditangkap karena membawa obat jenis Zenith pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 01.00 Wib di Jl.Trans Kalimantan Km 10 Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau tepatnya di pinggir jalan Lintas Kalimantan di Depan Rumah Makan Candi Laras
Bahwa saksi melakukan pengamanan terhadap para terdakwa Pada saat piket di Pos Satuan Lalu Lintas saudara RASITO datang dan mengatakan bahwa ada dua orang mencurigakan mengendaraai kendaraa roda dua jenis Honda Beat yang akan melintas dengan tujuan Palangka Raya, pada jam 00.50 Wib para terdakwa melintas dan bersama anggota Satnarkoba melakukan pengejaran, sesampainya di depan Rumah Makan Candi Laras Km 10 kami memerintahkan para terdakwa untuk berhenti, kemudian mereka berhenti dan saya melihat salah seorang terdakwa membuang plastik hitam dan kami menyuruh terdakwa tersebut untuk mengambil plastik tersebut dan menyuruh terdakwa membuka plastik tersebut dan ternyata berisikan zenith, lalu kami membwa dan mengamankan para terdakwa untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa Menurut para teradakwa obat jenis zenith tersebut mereka beli di Banjarmasin dari saudara AMAT dengan harga keseluruhan Rp.1.850.000.- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah 1000 tablet dan akan mereka jual lagi di Palamgka Raya ;
Bahwa Yang disitaan terhadap para terdakwa waktu itu adalah kendaraan roda dua Honda Beat dan juga bungkusan plastic yang berisi obat jenis Zenith.;
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat jenis Zenith tersebut karena jenis obat tersebut sudah dilarang dan dicabut izinnya ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti yang kami amankan bersama para terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi RASITO BIN INDAR. S, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehingga para Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan diamankannya para terdakwa yang membawa obat jenis Zenith pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 01.00 Wib di Jl.Trans Kalimantan Km 10 Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau tepatnya di pinggir jalan Lintas Kalimantan di Depan Rumah Makan Candi Laras ;
Bahwa saksi melakukan Penangkapan bersama Brigadir SATRYA.;
Bahwa saksi melakukan pengamanan terhadap para terdakwa Pada saat saya piket di Pos Satuan Lalu Lintas saudara SATRYA datang dan mengatakan bahwa ada dua orang mencurigakan mengendaraai kendaraa roda dua jenis Honda Beat yang akan melintas dengan tujuan Palangka Raya, pada jam 00.50 Wib para terdakwa melintas dan bersama anggota Satnarkoba melakukan pengejaran, sesampainya di depan Rumah Makan Candi Laras Km 10 kami memerintahkan para terdakwa untuk berhenti, kemudian mereka berhenti dan saya melihat salah seorang terdakwa membuang plastik hitam dan kami menyuruh terdakwa tersebut untuk mengambil plastik tersebut dan menyuruh terdakwa membuka plastik tersebut dan ternyata berisikan zenith, lalu kami membwa dan mengamankan para terdakwa untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan salah satu dari para terdakwa membuang bungkusan plastic dan waktu dibuka Waktu bungkusan plastic oleh terdakwa I yaitu MIRHANSYAH ternyata obat zenit.
Bahwa Yang dilakukan penyitaan terhadap para terdakwa waktu itu adalah kendaraan roda dua Honda Beat dan juga bungkusan plastic yang berisi obat jenis Zenith tersebut ;
Bahwa para terdakwa Tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan mengedarkan obat zenit tersebut karena jenis obat tersebut sudah dilarang dan dicabut izinnya ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.
Bahwa Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Ahli bernama LAMBANG SUNKOCO, S.Far.Apt, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Ahli ketahui sehingga Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara para terdakwa yang mengedarkan dan menjual sediaaan farmasi berupa obat tanpa ijin dan hal tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan saya diminta untuk menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut ;
Bahwa Dasar ahli menjadi saksi ahli adalah atas penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pulang Pisau sebagaimana Surat Tugas Nomor: 070/094/SPT/Kes/II-2015 dan sesuai permintaan dari Polres Pulang Pisau dengan surat tertanggal 24 februari 2015 Nomor : B/02/II2015/Res Narkoba ;
Bahwa Jenis obat yang diedarkan dan dijual oleh para terdakwa adalah obat jenis Charnophen atau yang biasa disebut Zenith, Zenith obat jenis Charnophen itu adalah termasuk dalam golongan obat keras dan obat tersebut yang di produksi oleh PT. Zenith Phamacetical Izin edarnya dicabut oleh Badan POM berdasarkan Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan penghentian produk beradasarkan Surat Balai POM Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. ;
Bahwa Yang dimaksud dengan Standar Kefarmasian dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu :
Bahwa sediaan farmasi harus sesuai dengan persyaratan mutu yaitu obat dan bahan obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya ;
Sediaan farmasin digunakan sesuai dengan tujuannya yaitu khasiat dan kemanfaatan obat ditujukan untuk menyembuhkan, mencegah, memulihkan penyakit dan meningkatkan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan, obat tidak boleh disalah gunakan ;
Dan agar sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu maka dilakukan pengamanan sediaan farmasi dan pengelolanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I dihadapkan dipersidangan sehubungan perkara terdakwa yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena membawa obat jenis Zenith pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 01,00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Km 10 Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah tepatnya di Depan Rumah Makan Candi Laras dengan tujuan Palangka Raya ;
Bahwa Pada saat itu terdakwa I bersama teman terdakwa SURI (terdakwa II) dengan menggunakan kendaraan roda dua yaitu Honda Beat DA 6376 VL milik terdakwa.
Bahwa terdakwa I mendapatkan obat jenis Zenith tersebut dengan cara membeli dengan saudara AMAT di Pasar Lima (Pasar Harum Manis) Banjarmasin sebanyak 10 (sepuluh) box bungkusan besar dengan harga Rp.1.850.000.- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau harga perkeping Rp.185.000.- dan rencananya akan kami jual kembali dengan harga perkeping Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang merencanakan sehingga Terdakwa I membeli Zenith tersebut, awalnya pada saat terdakwa I berkunjung ke rumah SURI (Terdakwa II) dimana saat mengobrol SURI mengajak saya untuk menjual Zenith di Palangka Raya dan kalau disana dijual perkeping dengan harga Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) kalau untuk 1 box berisi 10 keping seharga Rp.250.000 lalu saya mengatakan bahwa harga obat itu di Banjarmasin seharga Rp.185.000.-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mendengar keterangan SURI itu saya mau membeli dan ikut terdakwa II berjualan obat ke Palangka Raya ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual obat jenis zenith tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah menjual obat jenis zenith ini sebelumnya dan terdakwa sangat menyesal ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada para terdakwa dipersidangan.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa II SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa II dihadapkan dipersidangan sehubungan perkara terdakwa yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena membawa obat jenis Zenith pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 01,00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Km 10 Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah tepatnya di Depan Rumah Makan Candi Laras dengan tujuan Palangka Raya ;
Bahwa Pada saat itu terdakwa II bersama teman terdakwa I dengan menggunakan kendaraan roda dua yaitu Honda Beat DA 6376 VL milik terdakwa I.
Bahwa terdakwa II mendapatkan obat jenis Zenith tersebut dengan cara membeli dengan saudara AMAT di Pasar Lima (Pasar Harum Manis) Banjarmasin sebanyak 10 (sepuluh) box bungkusan besar dengan harga Rp.1.850.000.- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau harga perkeping Rp.185.000.- dan rencananya akan kami jual kembali dengan harga perkeping Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang merencanakan sehingga Terdakwa II membeli Zenith tersebut, awalnya pada saat terdakwa I berkunjung ke rumah Terdakwa dimana saat mengobrol mengajak terdakwa untuk menjual Zenith di Palangka Raya dan kalau disana dijual perkeping dengan harga Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) kalau untuk 1 box berisi 10 keping seharga Rp.250.000 lalu saya mengatakan bahwa harga obat itu di Banjarmasin seharga Rp.185.000.-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan kemudian berangkat membeli obat zenit tersebut.;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual obat jenis zenith tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah menjual obat jenis zenith ini sebelumnya dan terdakwa sangat menyesal ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada para terdakwa dipersidangan.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir.
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat.
1 (satu) lembar STNK dengan nomor: 0113798 / KSA / 2012 AN. Mashadi.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT tyfe NC11B3C A/T warna hujau putih dengan Nopol DA 6376 VL.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan terhadap diri para Terdakwa, akan tetapi para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-saksi yang meringankan, yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembelaannya.;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, dan keterangan para Terdakwa, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena membawa obat jenis Zenith pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 01,00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Km 10 Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah tepatnya di Depan Rumah Makan Candi Laras dengan tujuan Palangka Raya ;
Bahwa Pada saat itu para terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat DA 6376 VL milik terdakwa I dan dilakukan penghentian dan ada salah satu terdakwa yang melempar bukusan plastik dan pada waktu dibuka plastik tersebut berisi obat zenit sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir.
Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa, obat jenis Zenith tersebut didapat dengan cara membeli dengan saudara AMAT di Pasar Lima (Pasar Harum Manis) Banjarmasin sebanyak 10 (sepuluh) box bungkusan besar dengan harga Rp.1.850.000.- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau harga perkeping Rp.185.000.- dan rencananya akan kami jual kembali dengan harga perkeping Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang rencananya obat Zenith tersebut, untuk dijual di Palangka Raya perkeping dengan harga Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) kalau untuk 1 box berisi 10 keping seharga Rp.250.000.
Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual obat jenis zenith tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa para terdakwa yang mengedarkan dan menjual sediaaan farmasi berupa obat tanpa ijin dan hal tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Bahwa Jenis obat yang diedarkan dan dijual oleh para terdakwa adalah obat jenis Charnophen atau yang biasa disebut Zenith, Zenith obat jenis Charnophen itu adalah termasuk dalam golongan obat keras dan obat tersebut yang di produksi oleh PT. Zenith Phamacetical Izin edarnya dicabut oleh Badan POM berdasarkan Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan penghentian produk beradasarkan Surat Balai POM Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. ;
Bahwa Yang dimaksud dengan Standar Kefarmasian dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu :
Bahwa sediaan farmasi harus sesuai dengan persyaratan mutu yaitu obat dan bahan obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya ;
Sediaan farmasin digunakan sesuai dengan tujuannya yaitu khasiat dan kemanfaatan obat ditujukan untuk menyembuhkan, mencegah, memulihkan penyakit dan meningkatkan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan, obat tidak boleh disalah gunakan ;
Dan agar sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu maka dilakukan pengamanan sediaan farmasi dan pengelolanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun dalam bentuk Alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih relefan untuk dipertimbangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan ke dua yaitu melanggar pasal Penuntut Umum tersebut yaitu melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja.
Memproduksi atau Mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Mereka yang melakukan, yang turut serta melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus dapat memenuhi semua unsur-unsur yang dipersyaratkan sesuai pasal yang didakwakan kepadanya, maka selanjutnya akan diuraikan satu persatu dari unsur-unsur tersebut diatas apakah dapat terpenuhi ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Penuntut Umum, yakni unsur “barang siapa’’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘’barang siapa’’ adalah siapa saja sebagai subyek dari suatu tindak pidana yaitu setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan tersebut sudah dikatagorikan sebagai perbuatan pidana, dengan demikian bertitik tolak pada siapa pelaku dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan Terdakwa I.MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II.SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum hal tersebut telah dibenarkan para Saksi dan pengakuan dari para Terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian dalam perkara ini sudah ada subyek ataupun pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “Dengan sengaja.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh terdakwa serta barang bukti sebagaimana terungkap dipersidangan, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalah sikap batin dalam diri terdakwa secara tersirat dipandang telah terbukti dan melekat pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II. SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS yang mana dalam hal perkara ini terdakwa telah membeli dan membawa obat jenis Charnopen atau Zenith dengan tujuan ingin menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut, dengan demikian pada saat para terdakwa dengan kemauannya sendiri tanpa dipaksa akhirnya kemudian membeli dan membawa obat tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta ini maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa sejak awal memang menghendaki dan menyadari (sengaja) atas perbuatan yang dilakukannya berupa menjual obat tersebut dalam rangka memperoleh keuntungan material.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “Dengan sengaja.’’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “’Memproduksi atau Mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”.;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur Mengedarkan Sediaan Farmasi adalah berdasarkan ketentuan yang ada dalam pasal 106 dan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan “mengedarkan” adalah menyalurkan atau memberikan untuk menjual sediaan farmasi kepada orang lain. Sedangkan, yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” itu adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa: ‘ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi, surat, petunjuk yang diperoleh dari persesuian keterangan para saksi dan barang bukti serta keterangan para Terdakwa sendiri yang menerangkan pada pokoknya bahwa para terdakwa telah ditangkap pihak Polisi pada hari pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 01,00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Km 10 Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah tepatnya di Depan Rumah Makan Candi Laras dengan tujuan Palangka Raya yang pada saat itu para terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat DA 6376 VL milik terdakwa I dan dilakukan penghentian dan ada salah satu terdakwa yang melempar bukusan plastik dan pada waktu dibuka plastik tersebut berisi obat zenit sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir.;
Menimbang, bahwa para terdakwa mendapatkan obat jenis Zenith tersebut dengan cara membeli dengan saudara AMAT di Pasar Lima (Pasar Harum Manis) Banjarmasin sebanyak 10 (sepuluh) box bungkusan besar dengan harga Rp.1.850.000.- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau harga perkeping Rp.185.000.- dan rencananya akan kami jual kembali dengan harga perkeping Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang rencananya obat Zenith tersebut, untuk dijual di Palangka Raya perkeping dengan harga Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) kalau untuk 1 box berisi 10 keping seharga Rp.250.000.;
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau membawa dan mau menjual obat jenis zenith tersebut dan berdasarkan keterangan ahli bahwa para terdakwa yang mengedarkan dan menjual sediaaan farmasi berupa obat tanpa ijin dan hal tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pertimbangan di atas, maka unsur ketiga “Mengedarkan, kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan’ telah terbukti.;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ke empat dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “Mereka yang melakukan, yang turut serta melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan’’.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh para terdakwa serta barang bukti sebagaimana terungkap dipersidangan, bahwa obat zenit yang dibawa oleh para terdakwa yang telah dibelinya dari banjarmasin, obat tersebut diakui milik para terdakwa dibelinya berdua dari Banjarmasin dan rencananya akan dijual dipalangkaraya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pertimbangan di atas, maka unsur ke empat “Mereka yang melakukan’’ telah terbukti.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana terdapat didalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah terbukti pada diri dan perbuatan para terdakwa, maka dengan demikian Dakwaan dari Penuntut Umum dinyatakan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi. ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kepada para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukum perbuatan para Terdakwa, dengan demikian para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepada para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana bahwa UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur juga tentang pidana denda, maka kepada para Terdakwa harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah ditahan maka masa penahahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini para terdakwa dilakukan penahanan, maka terhadap para terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, karena merupakan obat yang dilarang peredarannya maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.;
Menimbang, bahwa terhadap barangbukti berupa 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) lembar STNK dengan nomor: 0113798 / KSA / 2012 AN. Mashadi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT tyfe NC11B3C A/T warna hujau putih dengan Nopol DA 6376 VL oleh karena barang bukti tersebut disita dan milik Terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H.AHMAD maka haruslah dikembalikan kepada Terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H.AHMAD.;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Perbuatan para Terdakwa secara langsung atau tidak langsung dapat berpotensi merusak pertumbuhan jiwa dan mental generasi muda pada umumnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga melancarkan jalannya pemeriksaan dipersidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.;
Mengingat akan ketentuan Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H. AHMAD dan terdakwa II. SAMSURI Alias ISUR BIN AJIS, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan’”.;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama: 1 (satu) bulan. ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus ZENIT PHARMACEUTICALS (CARNOPHEN) setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat, sehingga total keseluruhan adalah 1.000 (seribu) butir.
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat.
1 (satu) lembar STNK dengan nomor: 0113798 / KSA / 2012 AN. Mashadi.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT tyfe NC11B3C A/T warna hujau putih dengan Nopol DA 6376 VL.
Dikembalikan kepada Terdakwa I. MIRHANSYAH Alias AMIR BIN H.AHMAD.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015, oleh kami: REZA APRIADI, SH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, DIKDIK HARYADI, SH.,MH dan SATRIADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015, oleh hakim ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ. YUHANA SARI YASMIN, SH. Panitera pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dihadiri oleh RIWUN SRIWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta dihadiri oleh Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota. DIKDIK HARYADI, SH.,MH. SATRIADI, SH. | Hakim Ketua Majelis. REZA APRIADI, SH. |
Panitera Pengganti.
HJ. YUHANA SARI YASMIN, SH.