02/Pid.Sus/2012/PN.Slk
Putusan PN SOLOK Nomor 02/Pid.Sus/2012/PN.Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAHRIAL Pgl. ZAL
- Menyatakan Terdakwa SYAHRIAL Pgl. Zal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P
U T U S A N
Nomor: 02/Pid.Sus/2012/PN.Slk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SYAHRIAL Pgl. ZAL. Sawahlunto 36 tahun / 27 April 1975. Laki-laki. Indonesia. Jl. Rajin Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Islam. Swasta. SMP (tidak tamat). |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Terdakwa tidak ditahan:
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 02/Pen.Pid/2012/PN.SLK, tertanggal 06 Januari 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Solok Nomor: 02/Pen.Pid/2012/PN.Slk tertanggal 09 Januari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SYAHRIAL Pgl ZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) buku Nikah dengan Nomor Akta Nikah 138 / 21/ III / 1995 suami An. SYAHRIAL dan Istri An. NURMAINIS ;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga No.1302110601090002 dengan kepala keluarga an. Syahrial, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok.
Dikembalikan kepada pemilik yang sah, yakni saksi korban Nurmainis.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan sebagaimana telah dibacakan di persidangan dan pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa mengakui segala perbuatannya telah menelantarkan istri dan anak-anaknya;
Bahwa semua yang telah terdakwa lakukan tersebut menjadi peringatan untuk ke depannya sehingga tidak akan melakukan hal tersebut;
Bahwa Terdakwa berjanji akan memberi nafkah kepada anak-anaknya secara materi semampu terdakwa sebagai tukang ojek, dan akan menjenguk anak-anaknya 2 (dua) minggu sekali;
Bahwa Terdakwa memohon agar dibebaskan dari tuntutan dan supaya tidak dipenjara dengan alasan jika dipenjara akan membuat anak-anak Terdakwa semakin menderita karena tidak mendapat nafkah;
Menimbang, bahwa selain apa yang sudah disampaikan secara tertulis yang dibacakan di persidangan tersebut Terdakwa juga memohon jika harus dihukum penjara, Terdakwa meminta keringanan hukuman yaitu dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyampaikan tanggapannya dan pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, kemudiam terhadap hal tersebut Terdakwa pun menyatakan tetap pada pembelaannya dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Solok atas dakwaan No. Reg. Perk. PDM-03/SOLOK/12/2011 tertanggal 31 Desember 2012, yang berbunyi sebagai berikut:
--------Bahwa ia terdakwa SYAHRIAL Pgl. ZAL pada Tanggal 19 Desember 2008 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2008 di sebuah rumah dengan alamat Tabek Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada waktu yang tersebut diatas, ketika saksi korban Nurmainis yang merupakan istri sah terdakwa, memarahi terdakwa karena terdakwa sering menghubungi wanita lain melalui handphonenya dan merusak handphone tersebut, lalu terdakwa memarahi saksi korban, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban beserta 4 (empat) orang anak-anaknya, kemudian terdakwa tidak pernah lagi ke rumahnya atau menemui saksi korban beserta anak mereka kembali sampai sekarang (selama kurang lebih 3 tahun), bahkan terdakwa juga tidak pernah menafkahi saksi korban beserta anak-anak mereka yang seharusnya menjadi tanggung jawab terdakwa, yang mengakibatkan keluarga terdakwa (saksi korban beserta anak-anak) tidak tercukupi kebutuhan ekonominya.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang semuanya memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi NURMAINIS (Saksi Korban)
Bahwa saksi adalah Istri dari terdakwa yang menikah pada tanggal 20 Juni 1995 dan mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu, Rio Pratama umur 14 tahun, Ortega Vatayora umur 11 tahun, Rafindra Putra umur 9 tahun, dan Suci Kurnia Ilahi umur 3 tahun;
Bahwa saksi melaporkan terdakwa karena telah menelantarkan saksi dan 4 (empat) orang anaknya dengan meninggalkan keluarga sejak akhir tahun 2008 sampai sekarang tanpa nafkah lahir dan bathin;
Bahwa awal kejadiannya karena saksi cemburu dengan terdakwa yang sering menelpon perempuan lain sehingga kemudian saksi korban marah kepada terdakwa dan merusak handphone terdakwa, dengan kejadian tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi dan anak-anak di rumah saksi Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok;
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saksi dan beserta anak-anaknya, saksi bekerja sebagai pekerja di pabrik Batu Bata;
Bahwa setahu saksi sekarang terdakwa telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin saksi;
Bahwa saksi korban mengharapkan ada tanggungjawa terdakwa dengan membantu biaya kehidupan ke empat orang anak-anaknya yang masih merupakan tanggungan terdakwa;
Bahwa saksi mau hidup bersama lagi dengan terdakwa dengan syarat terdakwa harus meninggalkan istri ke-2 nya, tetapi kalau terdakwa tidak mau maka saksi memilih berpisah dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi YUDILMAN Pgl EMAN;
Bahwa saksi adalah adik ipar terdakwa atau adik dari saksi korban Nurmainis;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menelantarkan keluarganya dengan meninggalkan istri dan 4 (empat) orang anaknya sejak Desember 2008 di rumah saksi korban di Tabek Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok ;
Bahwa terdakwa sampai sekarang tidak pernah kembali untuk memberi nafkah pada keluarganya;
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saksi korban bekerja di pabrik Batu Bata;
Bahwa setahu saksi sekarang terdakwa telah menikah lagi dengan wanita lain;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi MASPA Pgl MAS.
Bahwa saksi adalah tetangga dari saksi korban Nurmainis yang tinggal di Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah meninggalkan istri dan 4 (empat) orang anaknya selama sekitar 3 (tiga) tahunan;
Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak pernah kembali dan saksi dengar terdakwa juga tidak pernah memberikan nafkah terhadap istri dan anak-anaknya ;
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saksi dan beserta anak-anaknya, saksi korban (Nurmainis) bekerja di pabrik Batu Bata;
Bahwa saksi mendengar sekarang terdakwa telah menikah lagi dengan wanita lain;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa sebagaimana yang telah tercatat dalam Berita Acara Pesidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari saksi korban (Nurmainis) dengan menikah di KUA dan sampai sekarang belum bercerai dengan dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu: Rio Pratama umur 14 tahun, Ortega Vatayora umur 11 tahun, Rafindra Putra umur 9 tahun, dan Suci Kurnia Ilahi umur 3 tahun;
Bahwa terdakwa telah meninggalkan istri terdakwa beserta 4 ( empat ) orang anaknya selama kira-kira 3 (tiga) tahun;
Bahwa penyebab terdakwa meninggalkan istri beserta anaknya karena pada suatu malam diakhir tahun 2008, istri terdakwa (saksi Nurmainis) curiga terhadap terdakwa yang mengira sedang menelpon perempuan, padahal terdakwa sedang menelpon teman dan ketika pagi nya terdakwa menemukan handphone nya telah rusak, setelah ditanya pada istri terdakwa ternyata dibanting oleh istri terdakwa, kemudian terjadi percekcokan, kemudian istri terdakwa menyuruh terdakwa pergi, maka terdakwa kemudian pergi dari rumah istri terdakwa di Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah pulang dan memberi nafkah lahir maupun bathin terhadap istri terdakwa dan 4 (empat) orang anaknya, tetapi pada lebaran tahun lalu terdakwa sedikit memberi uang kepada anak-anak terdakwa yang datang ke rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa sekarang telah menikah lagi dengan wanita lain yang bernama Devi dan telah mempunyai seorang anak yang berumur 20 ( dua puluh ) bulan, terdakwa menikah tanpa ijin dari istri terdakwa yang pertama yaitu saksi Nurmainis, dan sewaktu akan menikah terdakwa mengaku sebagai duda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu:
1 ( satu ) Buku Nikah dengan Nomor Akta Nikah 138 / 21/ III / 1995 suami An. SYAHRIAL dan Istri An. NURMAINIS;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga No.1302110601090002 dengan kepala keluarga an. Syahrial, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Solok.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim menemukan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga merupakan suatu fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dan saksi Nurmainis adalah suami istri yang menikah dengan sah dan dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Rio Prataman umur 14 tahun, Ortega Vatayora umur 11 tahun, Rafindra Putra umur 9 tahun, dan Suci Kurnia Ilahi umur 3 tahun, dan sebelum bulan Desember tahun 2008, terdakwa dan istri terdakwa beserta anak-anak terdakwa adalah tinggal dalam sebuah rumah di Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008, terdakwa telah meninggalkan istri dan anak-anak terdakwa dan tidak pernah kembali dan juga tidak memberi nafkah lahir maupun bathin, atau tidak pernah memberi uang belanja untuk istri dan anak-anak terdakwa;
Bahwa selama terdakwa pergi tersebut saksi korban (Nurmainis) bekerja sebagai buruh di Pabrik Batu-Bata untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya;
Bahwa terdakwa telah menikah lagi dengan perempuan lain yang bernama Devi dan telah mempunyai seorang anak;
Bahwa pernikahan terdakwa tersebut tanpa ijin dari istri pertama atau saksi korban (Nurmainis);
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu per satu sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa Syahrial Pgl Zal yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi.
Unsur Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menelantarkan adalah tidak memenuhi kewajiban seperti yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yaitu kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dengan arti lain bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus, sedangkan orang dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan pasal 2 ayat (2) dalam Undang-undang tersebut adalah:
Suami, Istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa telah meninggalkan istri dan anak-anak terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yaitu sejak bulan Desember tahun 2008 sampai dengan sekarang, bahwa selama itu pula terdakwa tidak pernah pulang untuk menengok istri dan anak-anaknya, terdakwa juga tidak pernah memberikan nafkah berupa uang belanja ataupun nafkah bathin sebagai kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa selama ditinggal terdakwa tersebut kehidupan istri dan anak-anak terdakwa menjadi sulit, sebagai istri yang harus menghidupi ke empat orang anaknya maka saksi Nurmianis harus bekerja menjadi buruh di pabrik batu bata, sehingga hak sebagai seorang istri dan hak anak-anaknya yang harus diperoleh dari terdakwa sama sekali tidak pernah diberikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa belum cukup dengan meninggalkan istri dan anak-anaknya ditambah sekarang dengan menikahi perempuan lainnya, sehingga keadaan ini pun semakin membuat istri pertama terdakwa (Saksi Nurmainis) dan anak-anaknya semakin menderita baik fisik yaitu dengan semakin beratnya mencari penghasilan ditambah penderitaan bathin dengan menyaksikan terdakwa menikah lagi dengan perempuan lain yang ternyata tanpa ijin dari istri pertama terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi Nurmainis adalah istri sah terdakwa yang masih terikat dengan perkawinan yang sah dan belum pernah ada perceraian diantara keduanya, dan diantara mereka telah dikarunia 4 (empat) orang anak yaitu, Rio Prataman, Ortega Vatayora, Rafindra Putra, dan Suci Kurnia Ilahi, dengan demikian saksi Nurmainis dan 4 (empat) orang anaknya tersebut adalah orang-orang yang berada di dalam lingkup rumah tangga terdakwa sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas telah nyata terdakwa tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang suami dalam arti terdakwa tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus istri dan anak-anak terdakwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah menelantarkan orang-orang yang berada dalam lingkup rumah-tangganya, sehingga unsur ini telah terpenuhi;,
Menimbang, bahwa semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dan Permohonan Terdakwa sebagaimana telah tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatan yang telah menelantarkan Istri dan Anak-anak terdakwa tersebut namun terdakwa memohon agar tidak dihukum penjara dengan alasan bahwa terdakwa telah menyesali dan akan kembali memberi perhatian dan nafkah terhadap istri dan anaknya dan jika sampai dihukum masuk penjara maka Terdakwa berpendapat akan semakin membuat anak-anak terdakwa terlantar;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat apa yang telah diperbuat Terdakwa dengan menelantarkan anak-anak dan istrinya selama kurang lebih 3 (tiga) tahun tersebut harus dipertanggungjawabkan karena ternyata selain terdakwa telah menelantarkan kehidupan istri dan anak-anaknya, dan menurut keterangan saksi Nurmainis (Istri Terdakwa) dan keterangan saksi Saksi Yudilman Pgl Eman ternyata Terdakwa telah menikah lagi dengan perempuan lain dan telah mempunyai seorang anak, di persidangan istri terdakwa (saksi Nurmainis) menyatakan tidak pernah dimintai ijin terdakwa untuk menikah lagi, dan hal-hal tersebut pun dibenarkan oleh terdakwa sendiri, sehingga istri terdakwa (saksi Nurmainis) keberatan dengan pernikahan terdakwa yang kedua tersebut, bahwa istri terdakwa (saksi Nurmainis) memilih diceraikan daripada terdakwa mempunyai istri dua;
Menimbang, bahwa mempertimbangkan kenyataan tersebut maka permohonan terdakwa untuk tidak dihukum penjara menurut Majelis Hakim sangat tidak beralasan, oleh karena akibat yang timbul dari perbuatan terdakwa telah nyata membuat kehidupan rumah tangganya terutama istri dan anak-anak terdakwa menjadi menderita lahir dan bathin, sehingga permohonan tersebut sewajarnya untuk ditolak karena tidak akan menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan bukan pembelajaran yang baik kepada masyarakat sebagai upaya untuk pencegahan tindak pidana yang serupa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah membuat anggota keluarganya menderita lahir dan bathin.
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa dan penjatuhan pidana bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini sudah adil serta sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ditahan dan oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub a KUHAP, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 ( satu ) Buku Nikah dengan Nomor Akta Nikah 138 / 21/ III / 1995 suami An. SYAHRIAL dan Istri An. NURMAINIS;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga No.1302110601090002 dengan kepala keluarga an. Syahrial, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok.
Terhadap barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Nurmainis;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SYAHRIAL Pgl. Zal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) Buku Nikah dengan Nomor Akta Nikah 138/21/III/1995 suami an. Syahrial dan Istri an. Nurmainis;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga No.1302110601090002 dengan kepala keluarga an. Syahrial, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Solok.
Dikembalikan kepada Saksi Nurmainis;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2012 oleh kami, TRI MARGONO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis beserta RIDHO YUDHANTO, SH.MHum, dan AWALUDDIN HENDRA APRILANA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh YUSTIKA RINI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RIKHI B. MAGHAZ, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
RIDHO YUDHANTO, SH.MHum. TRI MARGONO, SH.
AWALUDDIN HENDRA APRILANA, SH.
Panitera Pengganti
YUSTIKA RINI.