149/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 149/PDT/2013/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
JHON ARRY MANALU X ZAMARIN SIHOMBING
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR :149/PDT/2013/PT. MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------
JHON ARRY MANALU : Umur 61 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Desa Sipea-pea, Kec. SorkamBarat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT-I sekarang sebagai PEMBANDING-I;------------------------------------
RUSMIN HUTAPEA: Umur 60 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal Desa Sipea-pea, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT-II sekarang sebagai PEMBANDING-II;------------------------
SYAMSUNAR PASARIBU HABAYAHAN : Umur 45 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Desa Sipea-pea, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT-III sekarang sebagai PEMBANDING-III;-----------------------------------
ELMAR PURBA : Umur 42 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal Desa Sipea-pea, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT-IV sekarang sebagai PEMBANDING-IV; ----------------------
M
6. TERMIN...
ARULAM MARBUN BANJAR NAHOR : Umur 65 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal Desa Sipea-pea, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT-V sekarang sebagai PEMBANDING-V; ----------------------------------TERMIN PURBA : Umur 70 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal Desa Aek Raso, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagaiTERGUGAT VI sekarang sebagai PEMBANDING-VI;-----------------------
MOMOS PASARIBU BONDAR : Umur 40 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal Desa Aek Raso, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT-VII sekarang sebagai PEMBANDING-VII; ---------------------------------
Dalam hal ini Tergugat-I sampai dengan Tergugat-VII diwakili oleh Kuasanya bernama SANGGAM M. TAMBUNAN, SH. Pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Desa Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Maret 2012, dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga dibawah Register Nomor : 28 / SK / 2012, tanggal 10 April 2012, untuk selanjutnya disebut Para Tergugat/Para Pembanding;-----------
L A W A N
JAMARIN SIHOMBING : Umur 63 Tahun, Pekerjaan PNS, Tempat Tinggal Desa Sipea-pea, Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya DENNY SILVER, SH., pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Masjid No. 22 Kota Sibolga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2012, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 13 Pebruari 2012, dibawah Register Nomor: 14/ SK/2012, semula sebagai Penggugat, sekarang sebagai Terbanding;-------------------
PENGADILAN….
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
--------- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
-------- Memperhatikan dan menerima segala uraian dan keadaan yang tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor: 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg, dalam perkara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------
DALAM PROVISI :-----------------------------------------------------------------------------
- Menolak Tuntutan Provisi pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VII;-
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII.-----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.---------------------------
Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah warisan dari Kores Sihombing di Bulu Hait Tonga/Tombak Tonga Desa Sipea-pea Kec. Sorkam, Sekarang Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, Berupa tanah Dataran dan Rawang yang Sudah dikelolah menjadi Kebon Karet dan Sawah Pertanian, seluas ± 15,4 Ha (Seratus Lima Puluh Empat ribu Meter Persegi) ) adalah milik Jamarin Sihombing.-------------------------------
Menetapkan menurut Hukum perbuatan sewenang-wenang atas tanah Penggugat yang dilakukan para Tergugat I s/d VII adalah Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------
M
Menghukum….
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.136.000,-(satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).------------------------------------
-------- Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh SYAWALUDDIN, SH., Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Sibolga, yang menyatakan bahwa padatanggal 04 Maret 2013 Kuasa Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor : 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg,untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sibolga yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Maret 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Penggugat;-------------------------
--------Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Tergugat/Pembanding tanggal 18 Maret 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 20 Maret 2013, memori banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Penggugat/Terbanding tanggal 21 Maret 2013;----------------------------------------
-------- Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 21 April 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 30 April 2013, kontra memori banding mana telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 01 Mei 2013 kepada Kuasa Para Tergugat/Pembanding ;----------------
-
---TENTANG….
------- Membaca relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara nomor : 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg, kepada Kuasa Para Tergugat/Pembanding tanggal 24 April 2013 dan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding tanggal 24 April 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
-------- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan olehKuasa Para Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg, dan telah pula membaca serta memperhatikan secara seksama Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Tergugat/Pembanding tanggal 18 Maret 2013 dan Kontra Memori Banding yang diajukan Kuasa Penggugat/Terbanding tanggal 21 Pebruari 2013, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :--
Dalam Provisi :----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam putusan a quo yang dimintakan banding tersebut pada amar putusannya dalam provisi menyatakan menolak tuntutan provisi pihak Tergugat-I sampai dengan Tergugat VII, tanpa ada pertimbangan dari hakim tingkat pertama, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut :------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat halaman 8 dalam perkara a quo, Penggugat mengajukan tuntutan provisi yaitu memerintahkan kepada Tergugat I sampai Tergugat VII untuk menghentikan segala perbuatan melawan hukum, maupun orang lain yang disuruh berbuat diatas tanah berperkara, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu;-------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa tuntutan provisi adalah merupakan permohonan kepada pengadilan yang diajukan bersama gugatan agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya menghentikan pembuatan bangunan yang sedang berjalan;-----------------------
-
dinyatakan….
------- Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat mengenai hak milik atas tanah maka gugatan provisi dari Penggugat tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya gugatan provisi dari Penggugat harus dinyatakan ditolak, dan Pengadilan Tinggi memperbaiki amar putusan dalam provisi pada perkara a quo;------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimintakan banding tersebut pada amar putusannya dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I s/d Tergugat VII, tanpa ada pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat obscuur libel karena :--------------------------------------------------------------------------
Surat atas hak yang dimiliki penggugat ( aslinya saat ini sedang disita Polres Tapteng karena diduga surat palsu ) tidak satu katapun menyebutkan luas lahan yang dimiliki Penggugat seluas + 15, 4 ha, demikian pula tentang batas-batas tanah tidak disebutkan berapa panjang dengan teman sebatas;------------------
Tergugat I tidak benar menguasai tanah sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, Tergugat I menguasai tanah yang dijual oleh Tergugat VII melalui anaknya bernama Karino Silalahi;--------------
-------- Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I s/d Penggugat VII mengenai luas tanah, batas-batas dan alas hak dari Tergugat telah menyangkut hukum pembuktian;--------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I s/d Tergugat VII tidak berdasar atas hukum, maka eksepsi Tergugat I s/d VII harus dinyatakan ditolak,;-----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan hukum perkara a quo yang dimintakan banding tersebut dalam eksepsi harus diperbaiki, sebagaimana terurai diatas;----------------------
Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------------------
-
---Menimbang,….
------- Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama dalam pokok perkara yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya sudah tepat dan benar oleh karenanya putusan dalam pokok perkara dapat dipertahankan dan dikuatkan;------------------------------------------Menimbang,bahwa mengenai keberatan-keberatan para Tergugat/ Pembanding dalam Memori bandingnya mengenai putusan perkara a quo yang dimintakan banding tersebut tidak dikemukakan hal-hal yang baru dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama, dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum hakim tingkat pertama menjadi pertimbangannya sendiri dalam pokok perkara;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung menanggung dalam dua tingkat peradilan;---------------------------------
-------- Mengingat peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;-----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
------ Menerima permohonan banding dari Tergugat-I s/d Tergugat-VII/Pembanding;
Dalam Provisi :-------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 21 Pebruari 2013 No. 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg, sehingga berbunyi :-------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;--------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 21 Pebruari 2013 No. 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg, yang dimintakan banding tersebut;---------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 21 Pebruari 2013 No. 10/Pdt.G/2012/PN.Sbg, yang dimintakan banding tersebut;---------------------------------------------------------------
---Demikianlah….
----- Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-VII/Pembanding secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 12 SEPTEMBER 2013 oleh kami KITAJENDA GINTING, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Ketua, H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. dan KAREL TUPPU, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 05 Juni 2013 No:149/PDT/2013/PT.MDN, putusan mana telah diucapkan pada hari SELASA tanggal 17 SEPTEMBER2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri kedua Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh IRA INDRIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.KITAJENDA GINTING, SH.
t.t.d.
KAREL TUPPU, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
IRA INDRIATI,SH.
Ongkos :
Meterai ……………………. ……………… Rp. 6.000,-
Redaksi………………………………….… Rp 5.000,-
Pemberkasan..…………………………… Rp.139.000,-
Jumlah…………………………………Rp.150.000,-
(Seratus Lima puluh ribu rupiah