101/ Pid. Sus / 2010 / PN. LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 101/ Pid. Sus / 2010 / PN. LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAIDUL HAQ Alias SYAIDUL, dk.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I SYAIDUL HAQ alias SYAIDUL dan terdakwa II ACHMAD FUAD alias FUAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 3. Menetapkan bahwa lamanya Para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - (satu) unit kapal motor nelayan yang bernama Qilo warna Pink campur putih dengan panjang kapal 13,60 m, tinggi 1,5 M, lebar 2,10 m. - Uang tunai Rp.250.000.- hasil lelang 2 (dua) ekor tuna sirip kuning dan 4 (empat) sirip dari ikan sirip kuning, dengan ukuran masing – masing ekor sirip kuning dengan ukuran masing – masing panjang 1,72 M, lebar 57 Cm, panjang 1,59 M, lebar 56 Cm. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari SENIN tanggal 13 DESEMBER 2010 oleh kami, GUSTAV BLESS KUPA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SISERA.S.N.NENOHAYFETO, SH. dan GALIH BAWONO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RONALD.R.HENRY sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum serta para Terdakwa .
P U T U S A N
Nomor : 101/ Pid. Sus / 2010 / PN. LBT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SYAIDUL HAQ Alias SYAIDUL.
Tempat lahir : Labeleng.
Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 04 Juli 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Gorang, Kec. Solor Timur, Kab.Flores
Timur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Pendidikan : SMA.
I1. Nama lengkap : ACHMAD FUAD Alias FUAD.
Tempat lahir : Larantuka.
Umur/ tanggal lahir : 26 Tahun / 20 Desember 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Baru, Kel. Eka Sapta, Larantuka, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 29-10-2010 s/d tanggal 17 -11-2010 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18-11-2010 s/d 27-11- 2010 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26-11-2010 s/d tanggal 05 -12-2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 29-11-2010 s/d tanggal 18-12-2010 ;
Para Terdakwa dipersidangan oleh Penasehat Hukumnya A.RAHMAN.H.AHMAD,SH Advokad/Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Ketua Majelis Hakim Nomor :18/Pen.Pid/2010/PN/LBT. Tertanggal 02 Desember 2010 ;
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa di persidangan.
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dengan Surat Tuntutan tertanggal 10 Desember 2010 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISYAIDUL HAQ alias SYAIDUL dan terdakwa II ACHMAD FUAD alias FUAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perikanan’ yaitu Nakoda atau Pemimpin Kapal Perikanan, Ahli Penangkapan Ikan, dan Anak Buah Kapal yang dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing – masing sebesar Rp.2.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) unit kapal motor nelayan yang bernama Qilo warna Pink campur putih dengan panjang kapal 13,60 m, tinggi 1,5 M, lebar 2,10 m
Uang tunai Rp.250.000.- hasil lelang 2 (dua) ekor tuna sirip kuning dan 4 (empat) sirip dari ikan sirip kuning, dengan ukuran masing – masing ekor sirip kuning dengan ukuran masing – masing panjang 1,72 M, lebar 57 Cm, panjang 1,59 M, lebar 56 Cm.
Dirampas untuk Negara.
4. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara tertulis tanggal 10 Desember 2010 ,yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim membebaskan Para terdakwa dari tuntutan jaksa Penuntut Umum jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keringanan hukuman atas hukuman yang akan dijatuhkan dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari para Terdakwa , Jaksa Penuntut Umum menyatakan Repliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan , demikian pula dalam Dupliknya secara lisan Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan para terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 29 Nopember 2010 sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR.
Bahwa ia terdakwa I SYAIDUL HAQ Alias SYAIDUL secara bersama – sama atau bertindak dengan tanggung jawab sendiri – sendiri dengan terdakwa II ACHMAD FUAD Alias FUAD, beserta DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (belum tertangkap), pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10. 00 wita, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2010, bertempat di Perairan Desa Wuakerong sampai dengan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten.Lembata atau setidak - tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, Nakoda atau Pemimpin Kapal Perikanan, Ahli Penangkapan Ikan, dan Anak Buah Kapal yang dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (yang belum tertangkap) pergi mencari ikan di perairan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata dan sesampainya di lokasi perairan tersebut, terdakwa I, terdakwa II dan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN, memantau ikan dan setelah melihat sudah ada ikan, nakodah kapal atas nama DAHLAN langsung mengambil bom ikan didalam kapal Qilo, yang mana bon tersebut telah dibawah oleh DAHLAN dari rumahnya, lalu nakoda kapal Dahlan langsung membakar sumbu bom ikan yang diisi dalam botol fanta dan bom tersebut langsung dilempar kedalam laut yang ada ikan nya dan langsung saat itu juga terdakwa I, terdakwa II bersama dengan BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN yang mana sebagai anak buah kapal yang diberi tugas untuk menyelam dan menangkap ikan yang telah dibon dan baru menakap ikan tuna sirip kuning sebanyak 2 (dua) ekor dan saat itu juga datang Tim Patroli gabungan yang terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Lembata dan Anggota TNI Angkatan Laut langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan yang lainnya sempat melarikan diri kedarat dan masuk kedalam hutan.
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan ikan dan biota laut lainnya pada mati dan rusak semuanya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 84 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
SUBSIDAIR.
Bahwa ia terdakwa I SYAIDUL HAQ Alias SYAIDUL secara bersama – sama atau bertindak dengan tanggung jawab sendiri – sendiri dengan terdakwa II ACHMAD FUAD Alias FUAD, beserta DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (belum tertangkap), pada waktu dan tempat kejadian seperti tersebut pada Dakwaan PRIMAIR, Yang dengan sengaja diwilaya pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (yang belum tertangkap) pergi mencari ikan di perairan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata dan sesampainya di lokasi perairan tersebut, terdakwa I, terdakwa II dan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN, memantau ikan dan setelah melihat sudah ada ikan, nakodah kapal atas nama DAHLAN langsung mengambil bom ikan didalam kapal Qilo, yang mana bon tersebut telah dibawah oleh DAHLAN dari rumahnya, lalu nakoda kapal Dahlan langsung membakar sumbu bom ikan yang diisi dalam botol fanta dan bom tersebut langsung dilempar kedalam laut yang ada ikan nya dan langsung saat itu juga terdakwa I, terdakwa II bersama dengan BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN yang mana sebagai anak buah kapal yang diberi tugas untuk menyelam dan menangkap ikan yang telah dibon dan baru menakap ikan tuna sirip kuning sebanyak 2 (dua) ekor dan saat itu juga datang Tim Patroli gabungan yang terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Lembata dan Anggota TNI Angkatan Laut langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan yang lainnya sempat melarikan diri kedarat dan masuk kedalam hutan.
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan ikan dan biota laut lainnya pada mati dan rusak semuanya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 84 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Menimbang,bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas para terdakwa menyatakan mengerti akan isinya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi - saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokok menerangkan sebagai berikut :
Saksi HADI UMAR alias HADI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polri .
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa .
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, dibujuk ataupun kekerasan melainkan saksi memberikan dalam keadaan sehat, jujur, tanpa paksaan ataupun bujuk rayu dan tidak ada kekerasan.
Bahwa telah terjadi penangkapan ikan yang dilakukan oleh terdakwa I SYAIDUL HAQ dan dan terdakwa II ACHMAD FUAD selaku ABK bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, BAHARUDIN selaku pemilik Kapal Motor Nelayan Qilo, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO.
Bahwa saksi melihat ada penangkapan ikan menggunakan bom yang berbentuk botol dari semburan air ke atas yang terlihat setinggi kurang lebih 2 (dua) meter dari posisi saksi berada yang saat itu sedang menjalankan operasi MCS bersama Petugas Kepolisian dari Polres Lembata dan TNI Angkatan Laut.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di perairan Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata tepatnya di sekitar perairan Desa Wuakrong sampai dengan Desa Baobolak.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 2 (dua) ekor dari ikan tuna yellow fin adalah ikan yang didapat saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom, sedangkan barang bukti berupa kapal dibenarkan adalah kapal motor nelayan Qilo adalah kendaraan yang digunakan saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
Bahwa menurut penuturan para terdakwa, yang melempar bom adalah BAHARUDIN selanjutnya para terdakwa bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO menyelam untuk menangkap ikan tuna yellow fin yang mati terkena bom.
Bahwa benar, sepengetahuan saksi perbuatan para terdakwa dapat merusak biota laut dan ekosistem laut yang pada akhirnya dapat menurunkan produksi ikan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi IBNU SAFRUDIN alias IBNU :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polri .
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, dibujuk ataupun kekerasan melainkan saksi memberikan dalam keadaan sehat, jujur, tanpa paksaan ataupun bujuk rayu dan tidak ada kekerasan.
Bahwa telah terjadi penangkapan ikan yang dilakukan oleh terdakwa I SYAIDUL HAQ dan dan terdakwa II ACHMAD FUAD selaku ABK bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, BAHARUDIN selaku pemilik Kapal Motor Nelayan Qilo, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO.
Bahwa saksi juga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom tapi menggunakan kapal motor nelayan yang lain.
Bahwa penangkapan ikan menggunakan bom terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di perairan Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata tepatnya di sekitar perairan Desa Wuakrong sampai dengan Desa Baobolak.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 2 (dua) ekor dari ikan tuna yellow fin adalah ikan yang didapat saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom, sedangkan barang bukti berupa kapal dibenarkan adalah kapal motor nelayan Qilo adalah kendaraan yang digunakan saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
Bahwa menurut ceritera para terdakwa, yang melempar bom adalah BAHARUDIN selanjutnya para terdakwa bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO menyelam untuk menangkap ikan tuna yellow fin yang mati terkena bom.
Bahwa sepengetahuan saksi perbuatan para terdakwa dapat merusak biota laut dan ekosistem laut yang pada akhirnya dapat menurunkan produksi ikan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi INDRA ABDULLAH alias INDRA;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polri .
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polri
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, dibujuk ataupun kekerasan melainkan saksi memberikan dalam keadaan sehat, jujur, tanpa paksaan ataupun bujuk rayu dan tidak ada kekerasan.
Bahwa telah terjadi penangkapan ikan yang dilakukan oleh terdakwa I SYAIDUL HAQ dan dan terdakwa II ACHMAD FUAD selaku ABK bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, BAHARUDIN selaku pemilik Kapal Motor Nelayan Qilo, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO.
Bahwa saksi juga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom tapi menggunakan kapal motor nelayan yang lain.
Bahwa penangkapan ikan menggunakan bom terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di perairan Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata tepatnya di sekitar perairan Desa Wuakrong sampai dengan Desa Baobolak.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 2 (dua) ekor dari ikan tuna yellow fin adalah ikan yang didapat saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom, sedangkan barang bukti berupa kapal dibenarkan adalah kapal motor nelayan Qilo adalah kendaraan yang digunakan saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
Bahwa menurut penuturan para terdakwa, yang melempar bom adalah BAHARUDIN selanjutnya para terdakwa bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO menyelam untuk menangkap ikan tuna yellow fin yang mati terkena bom.
Bahwa sepengetahuan saksi perbuatan para terdakwa dapat merusak biota laut dan ekosistem laut yang
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4.Ahli IBRAHIM ISRE, SPi alias IBRAHIM ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polri .
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polri
Bahwa benar saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa benar, ahli bekerja di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata.
Bahwa benar, sepengetahuan ahli ikan tuna yellow fin yang dijadikan barang bukti terdakwa ISYAIDUL HAQ dan terdakwa ACHMAD FUAD adalah ikan hasil penangkapan menggunakan bom, karena dari ciri fisiknya daging ikan lembek tidak kenyal seperti ikan yang tidak dibom .
Bahwa benar, penangkapan ikan menggunakan bom dapat membunuh ikan serta merusak ekosistem laut sehingga dapat membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya.
Bahwa benar, lokasi tempat terdakwa bersama dengan temannya melakukan penangkapan ikan masih termasuk dalam wilayah perairan Kabupaten Lembata karena masih termasuk dalam radius 4 mil.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polri.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, dibujuk ataupun kekerasan melainkan terdakwa memberikan dalam keadaan sehat, jujur, tanpa paksaan ataupun bujuk rayu dan tidak ada kekerasan.
Bahwa telah terjadi penangkapan ikan yang dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa II ACHMAD FUAD selaku ABK bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, BAHARUDIN selaku pemilik Kapal Motor Nelayan Qilo, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO.
Bahwa penangkapan ikan menggunakan bom terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di perairan Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata tepatnya di sekitar perairan Desa Wuakrong sampai dengan Desa Baobolak.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 2 (dua) ekor dari ikan tuna yellow fin adalah ikan yang didapat saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom, sedangkan barang bukti berupa kapal dibenarkan adalah kapal motor nelayan Qilo adalah kendaraan yang digunakan saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
Bahwa yang melempar bom adalah BAHARUDIN selanjutnya terdakwa dan terdakwa II ACHMAD FUAD bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO menyelam untuk menangkap ikan tuna yellow fin yang mati terkena bom.
Bahwa perbuatan terdakwa dan terdakwa II ACHMAD FUAD dapat merusak biota laut dan ekosistem laut yang pada akhirnya dapat menurunkan produksi ikan.
ACHMAD FUAD alias FUAD :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polri
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dan membenarkan tanda tangan.
Bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, dibujuk ataupun kekerasan melainkan terdakwa memberikan dalam keadaan sehat, jujur, tanpa paksaan ataupun bujuk rayu dan tidak ada kekerasan.
Bahwa telah terjadi penangkapan ikan yang dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa I SYAIDUL HAQ selaku ABK bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, BAHARUDIN selaku pemilik Kapal Motor Nelayan Qilo, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO.
Bahwa penangkapan ikan menggunakan bom terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di perairan Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata tepatnya di sekitar perairan Desa Wuakrong sampai dengan Desa Baobolak.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 2 (dua) ekor dari ikan tuna yellow fin adalah ikan yang didapat saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom, sedangkan barang bukti berupa kapal dibenarkan adalah kapal motor nelayan Qilo adalah kendaraan yang digunakan saat dilakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
Bahwa yang melempar bom adalah BAHARUDIN selanjutnya terdakwa dan terdakwa I SYAIDUL HAQ bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO menyelam untuk menangkap ikan tuna yellow fin yang mati terkena bom.
Bahwa perbuatan terdakwa dan terdakwa II ACHMAD FUAD dapat merusak biota laut dan ekosistem laut yang pada akhirnya dapat menurunkan produksi ikan.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10. 00 wita bertempat di perairan Desa Wuakerong sampai dengan Desa Babolak, Kec. Nagawutung, Kab.Lembata.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa yang diajukan ke persidangan, dimana satu sama lain saling disesuaikan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 sekitar pukul 10. 00 wita, bertempat di Perairan Desa Wuakerong sampai dengan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten.
Bahwa berawal terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (yang belum tertangkap) pergi mencari ikan di perairan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata dan sesampainya di lokasi perairan tersebut, terdakwa I, terdakwa II dan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN, memantau ikan dan setelah melihat sudah ada ikan, nakodah kapal atas nama DAHLAN langsung mengambil bom ikan didalam kapal Qilo, yang mana bon tersebut telah dibawah oleh DAHLAN dari rumahnya.
Bahwa kemudian nakoda kapal Dahlan langsung membakar sumbu bom ikan yang diisi dalam botol fanta dan bom tersebut langsung dilempar kedalam laut yang ada ikan nya dan langsung saat itu juga terdakwa I, terdakwa II bersama dengan BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN yang mana sebagai anak buah kapal yang diberi tugas untuk menyelam dan menangkap ikan yang telah dibon dan baru menakap ikan tuna sirip kuning sebanyak 2 (dua) ekor .
Bahwa saat itu juga datang Tim Patroli gabungan yang terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Lembata dan Anggota TNI Angkatan Laut langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan yang lainnya sempat melarikan diri kedarat dan masuk kedalam hutan.
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Bahwa terdakwa mengaku menyesal dan bersalah.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut diatas, sekarang persoalannya apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan yang didakwakan kepadanya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas, , maka terlebih dahulu akan buktikan Dakwaan Primair melanggar pasal 84 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana, dengan unsur-unsur pasal sebagai berikut :
Nakoda atau Pemimpin Kapal Perikanan, Ahli Penangkapan Ikan, dan Anak Buah Kapal .
yang dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya.
Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1 Unsur Nakoda atau Pemimpin Kapal Perikanan, Ahli Penangkapan Ikan, dan Anak Buah Kapal.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi HADI UMAR alias HADI, IBNU SAFRUDIN alias IBNU, , Ahli IBRAHIM ISRE, SPi alias IBRAHIM, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya didapatkan fakta-fakta sebagai berikut bahwa telah terjadi penangkapan ikan yang dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa II ACHMAD FUAD selaku ABK bersama dengan DAHLAN selaku Nahkoda DPO, BAHARUDIN selaku pemilik Kapal Motor Nelayan Qilo, WAHLI, ISWAN dan BURHAN masing-masing sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dan ketiganya DPO.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi maka unsur dianggap terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi HADI UMAR alias HADI, IBNU SAFRUDIN alias IBNU, , Ahli IBRAHIM ISRE, SPi alias IBRAHIM, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya didapatkan fakta-fakta sebagai berikut bahwa berawal terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (yang belum tertangkap) pergi mencari ikan di perairan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata dan sesampainya di lokasi perairan tersebut, terdakwa I, terdakwa II dan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN, memantau ikan dan setelah melihat sudah ada ikan, nakodah kapal atas nama DAHLAN langsung mengambil bom ikan didalam kapal Qilo, yang mana bom tersebut telah dibawah oleh DAHLAN dari rumahnya, lalu juragan kapal Dahlan langsung membakar sumbu bom ikan yang diisi dalam botol fanta dan bom tersebut langsung dilempar kedalam laut yang ada ikan nya dan langsung saat itu juga terdakwa I, terdakwa II bersama dengan BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN yang mana sebagai anak buah kapal yang diberi tugas untuk menyelam dan menangkap ikan yang telah dan baru menangkap ikan tuna sirip kuning sebanyak 2 (dua) ekor dan saat itu juga datang Tim Patroli gabungan yang terdairi dari Dinas Perikanan Kabupaten lembata bersama dengan Anggota Kepolisian dan Anggota TNI Angkatan Laut langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan yang lainnya sempat melarikan diri kedarat masuk kedalam hutan.
Menimbang, bahwa para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan melanggar hukum dan dengan menggunakan bom ikan para terdakwa menangkap ikan dengan mudah dan menghasilkan tangkapan ikan yang banyak.
Menimbang, bahwa lokasi tempat para terdakwa bersama dengan temannya melakukan penangkapan ikan masih termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tepatnya di perairan Kabupaten Lembata karena masih termasuk dalam radius 4 mil.
Menimbang, bahwa penangkapan ikan menggunakan bom dapat membunuh ikan serta merusak ekosistem laut sehingga dapat membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa rumusan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yang dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “bersama-sama”,berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi HADI UMAR alias HADI, IBNU SAFRUDIN alias IBNU, Saksi SYAIDUL HAQ alias SYAIDUL, Saksi ACHMAD FUAD alias FUAD, Ahli IBRAHIM ISRE, SPi alias IBRAHIM, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya didapatkan fakta-fakta sebagai berikut bahwa berawal terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (yang belum tertangkap) pergi mencari ikan di perairan Desa Babolak, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata dan sesampainya di lokasi perairan tersebut, terdakwa I, terdakwa II dan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN, memantau ikan dan setelah melihat sudah ada ikan, nakodah kapal atas nama DAHLAN langsung mengambil bom ikan didalam kapal Qilo, yang mana bom tersebut telah dibawah oleh DAHLAN dari rumahnya, lalu juragan kapal Dahlan langsung membakar sumbu bom ikan yang diisi dalam botol fanta dan bom tersebut langsung dilempar kedalam laut yang ada ikan nya dan langsung saat itu juga terdakwa I, terdakwa II bersama dengan BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN yang mana sebagai anak buah kapal yang diberi tugas untuk menyelam dan menangkap ikan yang telah dan baru menangkap ikan tuna sirip kuning sebanyak 2 (dua) ekor dan saat itu juga datang Tim Patroli gabungan yang terdairi dari Dinas Perikanan Kabupaten lembata bersama dengan Anggota Kepolisian dan Anggota TNI Angkatan Laut langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan yang lainnya sempat melarikan diri kedarat masuk kedalam hutan. Dari rangkaian fakta-fakta tersebut nampak jelas bahwa diantara terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan DAHLAN, BAHARUDIN, WAHLI, BURHAN dan ISWAN (yang belum tertangkap) telah nampak bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan yaitu menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dan mengerti atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan demikian dari uraian tersebut maka unsure inipun telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dalam dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka kepada para terdakwa telah dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman.
Menimbang bahwa, selama dalam persidangan ini tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi diri para terdakwa yang dapat menghapus kesalahan para terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan para terdakwa, maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya, maka para terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke depan persidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi para terdakwa:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan para terdakwa dapat membunuh ikan serta merusak ekosistem laut sehingga dapat membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Para Terdakwa hanyalah anak buah kapal yang bertugas menyelam untuk mengambil ikan-ikan .
Para Terdakwa menyesali perbuatannya .
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat dan memperhatikan bunyi ketentuan pasal 84 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP serta peraturan perundangan yang berkaitan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ISYAIDUL HAQ alias SYAIDUL dan terdakwa II ACHMAD FUAD alias FUAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan”.
Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan bahwa lamanya Para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) unit kapal motor nelayan yang bernama Qilo warna Pink campur putih dengan panjang kapal 13,60 m, tinggi 1,5 M, lebar 2,10 m.
Uang tunai Rp.250.000.- hasil lelang 2 (dua) ekor tuna sirip kuning dan 4 (empat) sirip dari ikan sirip kuning, dengan ukuran masing – masing ekor sirip kuning dengan ukuran masing – masing panjang 1,72 M, lebar 57 Cm, panjang 1,59 M, lebar 56 Cm.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari SENIN tanggal 13DESEMBER 2010 oleh kami, GUSTAV BLESS KUPA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SISERA.S.N.NENOHAYFETO, SH. dan GALIH BAWONO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RONALD.R.HENRY sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum serta para Terdakwa .
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
SISERA.S.N.NENOHAYFETO, SH. GUSTAV BLESS KUPA,SH
Hakim Anggota II,
GALIH BAWONO, SH.MH
Panitera Pengganti
RONALD.R.HENRY