283/Pid.B/2010/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 283/Pid.B/2010/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOSEPHUS NAUW
PIDANA PENJARA 4 TAHUN
P U T U S A N
Nomor 283/Pid.B/2010/PN-JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YOSEPHUS NAUW.
Tempat lahir : Kambuaya
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun/09 Januari 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Furia Indah RT/RW 02/VI ABEPURA,
Kota Jayapura
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : D III
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan penahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Pebruari 2010 s/d tanggal 11 Maret 2010;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum I sejak tanggal 12 Maret 2010 s/d tanggal 20 April 2010;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum II sejak tanggal 21 April 2010 s/d tanggal 20 Mei 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 21 Mei 2010 s/d tanggal 17 Juni 2010;
Penuntut Umum ditahan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 18 Juni 2010 s/d tanggal 04 Juli 2010;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 05 Juli 2010 s/d tanggal 03 Agustus 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 04 Agustus 2010 s/d tanggal 02 Oktober 2010;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 03 Oktober 2010 s/d tanggal 01 Nopember 2010;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 02 Nopember 2010 s/d tanggal 01 Desember 2010;
Terdakwa YOSEPHUS NAUW dalam perkara ini didampingi ole Penasihat Hukum bernama GUSTAF RUDOLF KAWER, SH. MSi., dan ROBERT KORWA, SH Para Advokat yang beralamat di Kantor Advokat/Pengacara GUSTAF R. KAWER, SH. MSi., yang berkantor di Jalan Belut I Ekspo Waena (Belakang gereja Bala Keselamatan), Distrik Heram Kota Jayapura 99358, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Pebruari 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka sidang;
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa YOSHEPUS NAUW, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Lebih Subsidair oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YOSHEPUS NAUW, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEPHUS NAUW berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan dengan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa YOSEPHUS NAUW berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita.
Menyatakan barang bukti berupa :
Buku Tabungan BNI Jayapura No. Rekening : 01333832926 an, ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, dikembalikan pada pemilik.
Rekening Koran Giro No. Rekening : 100 21.20.01.08191-2. Bank Pembangunan Daerah Papua – Jayapura an. IKBER MANDIRI CV. (YOSEPHUS NAUW), dirampas oleh Negara.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan jalan Sesor – Boldon Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan T.A 2007, berupa Photo-photo pembangunan pekerjaan dirampas untuk Negara.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Sesor – Boldon Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan T.A 2007, berupa Photo-photo pembangunan pekerjaan dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan primair, yang semestinya ada hal-hal prinsip yang seharusnya dijadikan dasar pertimbangan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan berat ringannya tuntutan terhadap terdakwa, yaitu :
Terdakwa tidak terlibat dalam pengurusan administrasi pelaksanaan Proyek Jalan Sesor Boldon Tahun 2007;
Dokumen Pelaksanaan Proyek secara sengaja dipalsukan oleh Luksen Krenak tanpa pernah diketahui oleh terdakwa;
Bahwa jika bagian keuangan Pemda Propinsi Papua sangat teliti dalam pengeluaran uang, tidak mungkin dana tersebut dikeluarkan dan menyebabkan kerugian Negara;
Bahwa terdakwa diperintahkan untuk mengerjakan proyek tersebut oleh Sefnat Nauw tanpa pernah mengetahui bahwa proyek tersebut bermasalah;
Bahwa dilapangan terdakwa telah melakukan pekerjaan pembangunan Jalan Sesor Boldon selesai 100%;
Bahwa sangat aneh jika Pelaku Pemalsuan dituntut 1 (satu) tahun dan kesalahan tersebut dilimpahkan kepada Terdakwa Yosephus Nauw untuk mendapat tuntutan yang lebih berat;
Bahwa sangat aneh kelalaian Tersangka (5 tersangka) yang hingga kini tidak diproses oleh Sdr Jaksa Penuntut Umum kesalahannya dilimpahkan kepada terdakwa untuk menanggung tuntutan yang sangat berat.
Dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penasihat Hukum terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, mengingat terdakwa tidak mempersulit proses persidangan, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berterus terang dalam memberikan keterangan serta terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar replik lisan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan duplik lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Setelah memperhatikan segala sesuatu dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.PDS-08/Jpr/Ft.1/07/2010 tanggal 02 Juli 2010, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa, YOSEPHUS NAUW, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan SEFNAT NAUW,(yang Penuntutan / Berkas diajukan secara terpisah) pada tanggal 11 Oktober 2007, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2007 Bank BNI Cabang Kota Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menerima uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) tanpa hak dari ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, ST dengan cara ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, ST mentransfer uang tersebut dari Bank BNI dengan Nomor Rekening 013 383 2 926 ke Rekening CV. IKBER MANDIRI di Bank Papua dengan Nomor : 10021-20-01-0819-2 lalu saksi Rolling Swempry Gaspersz, ST menarik sisa uang Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) menggunakan slip penarikan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa YOSEPHUS NAUW pada tanggal 11 Oktober 2007. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima uang tersebut untuk mengerjakan pekerjaan Pembangunan jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pemborongan atau dokumen kontrak dengan pihak pemberi pekerjaan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagai pihak pengguna jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1983 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke tujuh atau keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaam barang/jasa Pemerintah ;------------------------------------
Bahwa dengan tidak adanya Surat Perjanjian Pemborongan atau dokumen kontrak dengan pihak pemberi pekerjaan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMUK) sehingga terdakwa YOSEPHUS NAUW tidak mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan tahun 2007 (Fiktif) namun terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) yang merupakan penambahan harta kekayaan terhadap terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan laporan Hasil Audit Investigasi Pembangunan Jalan Sesor – Boldon sepanjang 1 (satu) Kilo Meter di Kabupaten Sorong Selatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor ; LHAI – 42i/PW 26/6/2009 tanggal 07 September 2009 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan Kesimpulan sebagai berikut “Terdapat penyimpangan terhadap penggunanaan Dana Pembangunan Jalan Sesor – Boldon 1 (satu) KM dengan Rp. 1.030.666.165,50 (satu milyar tiga puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus enam puluh lima, koma lima puluh rupiah) Fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Fisik pembangunannya sebagaimana volume konstruksi jalan yang ditetapkan dalam kontrak.”----
----------Perbuatan Ia terdakwa YOSEPHUS NAUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.---------------------------------
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa Ia terdakwa, YOSEPHUS NAUW, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan LUKSEN H KRENAK, SEFNAT NAUW (yang penuntutan/berkas diajukan secara terpisah) pada tanggal 11 Oktober 2007, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2007 bertempat di Bank BNI Cabang Kota Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwaselaku Direktur CV. IKBER MANDIRImenerima uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) tanpa hak dari ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, ST dengan cara ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, ST mentransfer uang tersebut dari Bank BNI dengan Nomor Rekening 013 383 2 926 ke Rekening CV. IKBER MANDIRI di Bank Papua dengan Nomor : 10021-20-01-0819-2 lalu saksi Rolling Swempry Gaspersz, ST menarik sisa uang Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) menggunakan slip penarikan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa YOSEPHUS NAUW pada tanggal 11 Oktober 2007.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. IKBER MANDIRI menerima uang tersebut untuk mengerjakan pekerjaan Pembangunan jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pemborongan atau dokumen kontrak dengan pihak pemberi pekerjaan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagai pihak pengguna jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1983 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke tujuh atau keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaam barang/jasa Pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak adanya Surat Perjanjian Pemborongan atau dokumen kontrak dengan pihak pemberi pekerjaan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMUK) sehingga terdakwa YOSEPHUS NAUW tidak mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan tahun 2007 (Fiktif) namun terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) yang merupakan penambahan harta kekayaan terhadap terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan laporan Hasil Audit Investigatif Pembangunan Jalan Sesor – Boldon sepanjang 1 (satu) Kilo Meter di Kabupaten Sorong Selatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI – 42i/PW 26/5/2009 tanggal 07 September 2009 dan telah dituangkan dalam Berita dengan Kesimpulan sebagai berikut “Terdapat penyimpangan terhadap penggunanaan Dana Pembangunan Jalan Sesor – Bolton 1 KM dengan Rp. 1.030.666.165,50 (satu milyar tiga puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus enam puluh lima, koma lima puluh rupiah) Fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Fisik pembangunannya sebagaimana volume konstruksi jalan yang ditetapkan dalam kontrak.”-----------
----------Perbuatan terdakwa YOSEPHUS NAUW tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas akan arti dan maksudnya dan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Jaksa Penuntut Umum di muka sidang telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi YOHANIS MOMOT, ST., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan adanya kasus pembuatan jalan di Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa saksi berkeja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa pada tahun 2006 proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas PU Kabupaten Sorong Selatan dananya dari APBD Kabupeten Sorong Selatan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sepanjang 4 (empat) kilometer di Teminabuan, namun baru dikerjakan 2 (dua) kilo meter dan pemborong yang mengerjakan adalah PT. Arta Satria Mandiri;
Bahwa pada pekerjaan jalan tahun 2006 itu saksi pernah turun ke lokasi
Bahwa mengenai proyek pembuatan jalan tahun 2007 saksi tidak tahu, dan menurut penyidik tahun 2007 ada pekerjaan dari Provinsi yang mengerjakan jalan di Sorong Selatan yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua;
Bahwa saksi tahu adanya proyek bermasalah di Kabupaten Sorong Selatan setelah ada pemeriksaan dari Polda Papua;
Bahwa ketika kepada saksi diperlihatkan photo-photo barang bukti saksi menyatakan tidak pernah ada jalan seperti itu, demikian juga tanda tangan pada surat bukti itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa selain saksi tidak ada YOHANES MOMOT yang lain di Dinas PU Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa setelah melihat kejanggalan dalam proyek tersebut, saksi menyatakan pekerjaan itu sudah dikerjakan oleh Kabupaten, baru Propinsi mengulangi lagi dalam tahun yang sama;
Bahwa saksi tidak menjabat sebagai ketua panitia lelang sebagaimana yang termuat dalam dokumen kontrak, dan tandatangan dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi melainkan dipalsukan;
Bahwa kalau ada proyek dari Provinsi aturannya harus ada koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten atau harus ada laporan supaya diketahui;
Bahwa Kepala Dinas PU Kabupaten Sorong Selatan adalah Silas Kendey, dan saksi tidak bisa pastikan tandatangannya dalam bukti yang diperilihatkan di muka sidang;
Bahwa sejak tahun 2009 terdakwa sudah bekerja di Provinsi, saksi tidak tahu alasannya kenapa sampai tidak balik ke Kabupaten Sorong selatan;
Saksi ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, ST., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu ada pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV. Karya Melani di Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa pada hari dan tanggalnya lupa dalam tahun 2007 Lutsen Herberth Krenak, ST menitipkan uang kepada saksi sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) dan saat itu saksi hanya disuruh menyimpan;
Bahwa saksi sempat tanyakan dari mana uang tersebut tetapi Lutsen Herberth Krenak bilang, nanti dengar instruksi bahwa uang tersebut akan diambil oleh saudara Yosephus Nauw;
Bahwa saksi kemudian menyerahkan seluruh uang tersebut kepada terdakwa Yosephus Nauw sesuai dengan pesan Lutsen;
Bahwa uang itu saksi serahkan kepada terdakwa dengan cara saksi memasukkan ke rekening terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sedangkan sisanya saksi serahkan tunai kepada terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu uang itu dari mana dan baik terdakwa maupun Lutsen tidak memberikan apa-apa pada saksi;
Saksi NETTY Y.M. AIPASSA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polda Papua dalam perkara korupsi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah direktris perusahaan CV. Karya Melani, dan saksi tidak tahu kalau CV. Karya Melani dipinjamkan oleh adik saksi untuk suatu pekerjaan;
Bahwa saksi baru mengetahui setelah ada panggilan dari penyidik Polda Papua, bahwa perusahaan saksi CV. Karya Melani digunakan untuk pekerjaan pembuatan jalan di Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa tidak pernah ada pemberitahuan kepada saksi bahwa CV. Karya Melani ada digunakan untuk pekerjaan proyek jalan dan saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja untuk pekerjaan di Kabupaten Sorong selatan;
Bahwa saksi membantah tanda tangannya pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) karena itu bukan tanda tangan saksi, demikian pula saksi tidak pernah melakukan penagihan;
Bahwa ketika saksi pergi ke Jakarta saksi ada meninggalkan 2 (dua) cek kosong yang telah saksi tanda tangani, sehingga kalau ada keperluan untuk perusahaan walaupun saksi tidak ada cek tersebut bisa dipergunakan;
Bahwa pada saat saksi di Jakarta saksi tidak tahu kalau cek tersebut dipergunakan untuk mencairkan uang tersebut, saksi hanya diberitahu oleh adik saksi bahwa uang telah masuk ke rekening CV. Karya Melani tetapi saksi saat itu tidak tanyakan uang dari mana dan apa pekerjaannya;
Bahwa adik saksi bernama Hendri Aipassa yang meminjamkan CV. Karya Melani itu;
Bahwa yang meminjam dan menggunakan perusahaan saksi adalah Lutsen Herberth Krenak, ST;
Bahwa uang yang masuk ke rekening perusahaan saksi sudah semuanya diambil;
Bahwa biasanya dana masuk ke rekening saksi apabila pekerjaan yang dikerjakan sudah selesai;
Saksi HENDRIK AIPASSA, ST., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda Papua sebagai saksi dalam kasus korupsi masalah pekerjaan jalan di Kabupaten Sorong selatan;
Bahwa proyek tersebut masuk dalam APBD tahun 2006 di Kabupaten Sorong Selatan yang sudah duluan dikerjakan sepanjang 4 (empat) Kilo meter dan sisa 2 (dua) km;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang kerjakan proyek pengerjaan jalan tersebut;
Bahwa saksi pertama ditelepon oleh Lutsen H Krenak, ST., lalu bertemu dan ketika itu Lutsen bersama dengan terdakwa YOSEPHUS NAUW, selanjutnya dia bilang saya ada proyek dari Sefnat Nauw, oleh karena Lutsen bermaksud hendak meminjam perusahaan milik kakak saksi NETTY Y.M. AIPASSA yaitu CV. Karya Melani, dia bilang bahwa ada yang pinjam perusahaan;
Bahwa karena ada yang hendak pinjam perusahaan saksi lalu memfotocopy berkas profil perusahaan kemudian copyannya tersebut saksi serahkan kepada Lutsen;
Bahwa saksi meminjamkan profil perusahaan CV. Karya Melani karena saksi kenal dengan Lutsen sehingga saksi berani meminjamkan perusahaan kepada Sefnat Nauw, dan Lutsen menjelaskan bahwa perusahaan ini tidak bermasalah dengan pihak perbankan;
Bahwa tidak ada perjanjian antara saksi dengan SEFNAT NAUW dalam peminjaman CV. Karya Melani, kemudian setelah ada tagihan, baru terdakwa menyerahkan fee atas penggunaan CV. Karya Melani sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2007 saksi mendapat telepon dari orang yang mengaku orangnya SEFNAT NAUW yang mengatakan bahwa, pekerjaan di Sorong yang menggunakan CV. Karya Melani uangnya telah masuk ke rekening perusahaan mohon untuk dicairkan, disamping itu SEFNAT NAUW juga menelpon langsung saksi dan meminta agar cepat mengeluarkan dana yang telah masuk di rekening CV. Karya Melani;
Bahwa saksi hanya menyerahkan cek saja sedangkan nilai uangnya ditulis oleh terdakwa dan setelah itu saksi menemui terdakwa untuk mengambil uang fee sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat tagihan yang ditujukan kepada Gubernur Prov. Papua maupun membuat kwitansi terkait pekerjaan pembangunan jalan Sesor – Boldon;
Bahwa saksi menerangkan tanda tangan dalam surat tagihan maupun dalam kwitansi bukan tandatangannya kakak saksi NETTY YM.M AIPASSA;
Saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST., di bahwa sumpah pada pokoknya menerangakan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polda Papua dan keterangan saksi sebagaimana dalan BAP Penyididk itu benar;
Bahwa saksi menitipkan uang pada Rolling tidak langsung diserahkan kepada terdakwa karena pada waktu itu saksi sudah telepon berulang-ulang terdakwa tetapi HPnya sibuk dan saksi mau pergi ke Jakarta lalu uang itu saksi titip sama Rolling;
Bahwa uang yang saksi titip kepada Rolling untuk disampaikan kepada terdakwa tersebut adalah uang pekerjaan jalan di Sorong Selatan dan itu juga saksi lakukan atas perintah dari Sefnat Nauw;
Bahwa saksi diberitahukan oleh Rolling bahwa uangnya sudah ditransfer ke rekening terdakwa;
Bahwa perusahan terdakwa itu kwakifikasinya tidak bisa mengerjakan jalan;
Bahwa dalam pekerjaan pengerjaan jalan itu saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa saksi hanya bertemu dengan kakak terdakwa bernama Sefnat Nauw.
Bahwa dari hasil pekerjaan itu saksi mendapat bagian sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa semua semua administrasi dari pekerjaan jalan Sesor – Boldon itu yang membuat adalah saksi, demikian juga yang memalsukan tandatangan direksi CV. Karya Melani itu juga saksi yang melakukannya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa ada mengerjakan jalan itu, tetapi saksi diberitahu oleh Sefnat Nauw bahwa terdakwalah yang akan mengerjakannya;
Bahwa nilai proyek pengerjaan jalan Sesor – Boldon adalah satu milyar rupiah lebih, dimana saksi juga yang mencairkan dan menarik uang proyek tersebut;
Menimbang, bahwa di muka sidang Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan seorang saksi yang meringankan (saksi a de charge), yaitu :
Saksi ISAK NAA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi di persidangan ini sehubungan dengan pekerjaan pembuatan jalan di Sorong Selatan pada sekitar bulan Nopember 2007;
Bahwa benar pekerjaan itu dilakukan oleh terdakwa karena pada waktu itu saksi ikut juga bekerja pada terdakwa;
Bahwa yang ikut dengan saksi bekerja pada waktu itu ada 6 (enam) orang dan juga ada alat berat Eksavator satu buah dan truk satu buah;
Bahwa jalan yang saksi kerjakan itu sepanjang satu kilo meter yang dikerjakan selama dua minggu;
Bahwa waktu itu saksi mendapat upah Rp. 2.000.000,- dan yang bayar saksi dan karyawan lainnya adalah terdakwa Yosephus Nauw;
Bahwa pada waktu itu yang saksi dan teman-teman kerjakan adalah mengumpulkan batu dan menjaga alat-alat berat di Base camp, juga ada mengumpulkan sirtu untuk membangun badan jalan;
Bahwa selama saksi mengerjakan jalan itu tidak pernah ada pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah setempat;
Bahwa menurut terdakwa sudah selesai, dan memang benar dalam pekerjaan waktu itu tidak ada dilakukan pengurukan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan sopir truk maupun operator eksavator itu, dan yang mengerjakan jalan pada waktu itu ada 6 (enam) orang;
Menimbang, bahwa sebagai tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka sidang maupun saksi a de charge tersebut, terdakwa menanggapi dengan menyatakan keterangan saksi-saksi semuanya benar;
Menimbang, bahwa terdakwa YOSEPHUS NAUW, di muka sidang telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan jalan di Sorong Selatan itu terdakwa yang mengerjakan yang seluruhnya sepanjang 1 (satu) kilo 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa pengerjaan jalan sepanjang 1 (satu) kilo 300 (tiga ratus) meter itu terdakwa kerjakan selama 2 (dua) minggu dan sudah selesai seluruhnya;
Bahwa terdakwa tidak tahu proyek pengerjaan jalan itu dari Dinas mana, dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengerjaan jalan tersebut sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa jumlah uang yang masuk ke rekening terdakwa itu seluruhnya Rp.764.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), kemudian uang tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terdakwa gunakan untuk membiayai pekerjaan jalan di Sorong Selatan itu, Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) terdakwa serahkan kepada kakak terdakwa yaitu Sefnat Nauw dan Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) itu keuntungan terdakwa dalam mengerjakan pekerjaan itu;
Bahwa uang itu masuk ke rekening terdakwa yang ditransfer oleh Rollyng;
Bahwa dalam mengerjakan pekerjaan jalan itu terdakwa tidak pernah ikut tender, tapi tiba-tiba terdakwa ditunjuk dan diperintahkan oleh kakak terdakwa yaitu SEFNAT NAUW untuk mengerjakan pekerjaan itu;
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan kakak terdakwa (SEFNAT NAUW) tidak ada pembicaraan mengenai pekerjaan itu;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pekerjaan itu dari Dinas mana dan terdakwa memang ada mempunyai perusahaan yaitu CV. Ikber Mandiri dengan kwalifikasi K-3, jadi kwalifikasinya bukan untuk mengerjakan jalan;
Bahwa terdakwa mengerjakan jalan itu tanpa ada gambar, tanpa adanya SPK, namun terdakwa kerjakan saja tanpa ada acuan, yaitu terdakwa hanya membongkar semak-semak dan membentuk badan jalan saja;
Bahwa terdakwa terdakwa terima dananya terlebih dahulu baru kemudian terdakwa pergi kerja, dan proyeknya itu hanya fiktif belaka;
Bahwa belum ada uang itu yang terdakwa kembalikan;
Bahwa dalam pengerjaan jalan itu terdakwa merasa bersalah, dimana terdakwa mulai merasa bersalah sejak terdakwa diperiksa di Penyidik Polda Papua;
Menimbang, bahwa di muka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, yaitu berupa :
Buku Tabungan BNI Jayapura No. Rekening : 01333832926 an, ROLLING SWEMPRY GASPERSZ.
Rekening Koran Giro No. Rekening : 100 21.20.01.08191-2. Bank Pembangunan Daerah Papua – Jayapura an. IKBER MANDIRI CV. (YOSEPHUS NAUW.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan jalan Sesor – Boldon Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan T.A 2007, berupa Photo-photo pembangunan pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi a de charge di muka sidang dihubungan dengan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Kabupaten Sorong Selatan mendapat alokasi dana berupa pembuatan jalan sebesar Rp. 1.192.750.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiyai proyek pembuatan jalan Sesor – Boldon yang bersumber dari dana Otonomo Khusus (OTSUS) Papua;
Bahwa sebelumnya dalam tahun anggaran 2006 proyek pembangunan jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong selatan telah dibangun sepanjang 4 (empat) kilo meter dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2007 saksi LUTSEN HERBERT KRENAK, ST disuruh oleh SEFNAT NAUW, SH untuk meminjam perusahaan CV. Karya Melani melalui saksi HENDRY AIPASSA;
Bahwa saksi Lutsen Herbert Krenak, ST atas perintah SEFNAT NAUW (Kasubbag Anggaran Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua) menyerahkan uang kepada YOSEPHUS NAUW dan kepada HENDRY AIPASSA;
Bahwa uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk terdakwa YOSEPHUS NAUW tersebut, oleh saksi Lutsen Herberth Krenak, ST serahkan melalui saksi Rolling yang selanjutnya Rolling yang menyerahkan kepada terdakwa YOSEPHUS NAUW;
Bahwa setelah terdakwa YOSEPHUS NAUW menerima uang tersebut lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah kepada kakaknya yaitu SEFNAT NAUW, Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terdakwa gunakan untuk biaya pengerjaan jalan di Kabupaten Sorong Selatan dan sisanya sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) sebagai keuntungan terdakwa selaku pengusaha;
Bahwa dalam mengerjakan jalan di Kabupaten Sorong Selatan itu terdakwa kerjakan tanpa adanya SPK, dan proyek tersebut adalah fktif belaka;
Bahwa terdakwa tidak ada mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum?;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas (Primair Subsidair), yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah menyangkut tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP adalah sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan, atau turun serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yaitu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa setiap orang disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dijelaskan bahwa setiap orang adalah perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa YOSEPHUS NAUW ke persidangan dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dan dengan demikian maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum dibedakan pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, SH., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Ditya Bakti, Bandung, Cetakan Ke-I, Tahun 2002, halaman 29 – 30, menjelaskan bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan Undang-Undang. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 menentukan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Akan tetapi perbuatan hukum dalam arti materiil sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur secara melawan hukum dalam dakwaan primair ini haruslah pengertian melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas ternyata :
bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Kabupaten Sorong Selatan mendapat alokasi dana berupa pembuatan jalan sebesar Rp. 1.192.750.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiyai proyek pembuatan jalan Sesor – Boldon yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua;
Bahwa sebelumnya dalam tahun anggaran 2006 proyek pembangunan jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong selatan telah dibangun sepanjang 4 (empat) kilo meter dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa Proyek pembangunan jalan Sesor – Boldon dari dana bantuan Provinsi tersebut adalah fiktif karena sebelumnya dalam tahun anggaran 2006 jalan tersebut sepanjang 4 kilo meter telah dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa karena ada kendala tersebut SEFNAT NAUW memanggil saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST dan merencanakan untuk merekayasa dokumen kontrak untuk pembangunan jalan Sesor – Boldon sepanjang 1 (satu) KM di Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggran 2007;
Bahwa kemudian dana proyek sebesar Rp. 1.192.750.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) itu berhasil dicairkan oleh saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST dengan mempergunakan dokumen-dokumen palsu.
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) dari saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST melalui saksi Rolling yang selanjutnya Rolling yang menyerahkan kepada terdakwa YOSEPHUS NAUW;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa secara adminitrasi Proyek Pembangunan Jalan Sesor – Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan dokumen-dokumennya telah direkayasa oleh saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST sehingga seolah-olah proyek tersebut telah dikerjakan seratus persen, namun realitanya ternyata hanya fiktif belaka;
Menimbang, bahwa demikian pula ketika terdakwa menerima uang dari saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST melalui saksi ROOLING SWEMPRY GASPERSZ, atas perintah dari kakak terdakwa yaitu SEFNAT NAUW lalu terdakwa mengerjakan pekerjaan jalan Sesor Boldon di Kabupaten Sorong Selatan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah seperti Surat Perjanjian Pemborongan maupun dokumen kontrak lainnya dari pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua sebagai pihak Pengguna Jasa, sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali diantaranya dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1983.
Menimbang, bahwa terdakwa sendiri telah mengakui bahwa pengerjaan proyek jalan Sesor – Boldon di Kabupaten Sorong Selatan tersebut adalah fiktif belaka, akan tetapi karena terdakwa seorang kontraktor menerima saja pekerjaan tersebut sesuai dengan printah SEFNAT NAW dengan menyewa alat berat dan membuat photo-photo dokumentasi, sehingga seolah-olah proyek tersebut benar telah dikerjakan dan telah selesai 100%, padahal proyek pengerjaan jalan Sesor - Boldon di Kabupaten Sorong Selatan secara fisik tidak ada dan hanya fiktif belaka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah jelas terlihat bahwa terdakwa sebagai seorang kontraktor telah menerima dan mengerjakan proyek pengerjaan jalan Sesor - Boldon di Kabupaten Sorong Selatan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen kontrak yang sah, dan sebenarnya proyek tersebut adalah fiktif belaka;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang sebesar Rp. 764.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua yang semestinya dipergunakan untuk membiayai bantuan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Sorong Selatan, namun ternyata dana tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu justru terdakwa berikan kepada SEFNAT NAUW sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan Sesor – Boldon di Kabupaten Sorong Selatan, dan jelas perbuatan terdakwa tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang in casu Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, sehingga dengan demikian maka unsur ke-2 yaitu secara melawan hukum ini telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, yaitu terdakwa YOSEPHUS NAUW telah menerima uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) dari saksi Rolling yang sebelumnya dititipkan oleh saksi LUTSEN HERBERT KRENAK,ST, kemudian setelah uang tersebut terdakwa terima, atas perintah dari SEFNAT NAUW (kakak terdakwa) terdakwa memberikan uang tersebut kepada SEFNAT NAUW sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah terdakwa gunakan untuk biaya membangun jalan di Teminambuan Kabupaten Sorong Selatan, dan sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) sebsagai keuntungan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dengan tanpa adanya SPK maupun kelengkapan administrasi lainnnya mengerjakan pembangunan jalan Sesor – Boldon di Kabupaten Sorong Selatan, dimana yang terdakwa lakukan adalah hanya membuat badan jalan dengan membongkar semak belukar sepanjang 1 kilo meter tanpa pengerasan dengan mengatas namakan CV. Karya Melani dan proyek tersebut terdakwa anggap telah selesai 100%, padahal realitanya di lapangan proyek tersebut adalah fiktif belaka;
Menimbang, bahwa dari serangkaian perbuatan terdakwa, yang menerima uang sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) yang berasal dari dana bantuan Otsus Papua untuk pengerjaan jalan di Kabupten Sorong Selatan, setelah uang itu terdakwa kuasai lalu terdakwa membagi-bagikan uang tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak sebagai mana dalam pertimbangan diatas, maka Mejelis Hakim menilai bahwa jelas perbuatan terdakwa tersebut memperkaya dirinya sendiri, orang lain atau korporasi dalam hal ini adalah SEFNAT NAUW, sehingga dengan demikian unsur ke-3 ini telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban usaha milik Negara/Badan Usaha milik Negara, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri di persidangan serta adanya barang bukti, maka telah terungkap jelas bahwa dalam perkara ini telah terbukti adanya kerugian Negara karena adanya proyek fiktif pengerjaan jalan Sesor – Boldon di Kabupaten Sorong Selatan, akan tetapi dananya telah dicairkan oleh saksi LUTSEN HERBERT KRENAK, ST sebesar Rp. 1.192.750.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LUTSEN HERBERT KRENAK. ST, yang menerangkan bahwa pada tahun 2007 proyek pembuatan jalan di Kabupaten Sorong Selatan sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua dengan dana sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dari Setda Provinsi Papua yang dananya bersumber dari dana otonomi khusus (OTSUS), dan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa setelah menerima uang dari LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST tersebut terdakwa lalu mengerjakan proyek pengerjaan jalan Sesor – Boldon di Kabuaten Sorong selatan itu atas perintah dari SEFNAT MAUW dan dalam mengerjakan proyek jalan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen kontrak dari pihak Pengguna Jasa dan memang proyek itu fiktif,
Menimbang, bahwa oleh karena uang sebesar Rp.764.000.000,00 (tujuh ratus enampuluh empat juta rupiah), yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua yang semestinya dipergunakan untuk membiyai bantuan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Sorong – Selatan, namun ternyata dana tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu justru terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri dan diberikan kepada orang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan Sesor – Boldon di Kabupaten Sorong Selatan, dan jelas perbuatan terdakwa tersebut adalah menimbulkan kerugian pada keuangan Daerah Khususnya Provinsi Papua, sehingga dengan demikian maka unsur ke-4 yaitu dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu “orang yang melakukan yang menyuruh melakukan, atau turun serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP oleh R. SOESILO dalam bukunya KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor Cetak ulang ke-tujuh tahun 1983, halaman 72, 73 menjelaskan sebagai berikut :
“Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam” yang salah satunya yaitu orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, jadi para pelaku semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan dalam berbagai pertimbangan di atas telah terbukti bahwa baik saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST., yang merekayasa dokumen-dokumen administrasi proyek pengerjaan jalan Sesor - Boldon di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, yang kemudian dokumen-dokumen tersebut saksi serahkan kepada SEFNAT NAUW, dimana oleh SEFNAT NAUW dokumen-dokumen itu dipergunakan untuk mengurus pencairan dana proyek tersebut di Biro Keuangan Setda Provinsi Papua yang seolah olah proyek dimaksud telah selesai pengerjaannya 100% padahal realitasnya adalah proyek fiktif karena tidak ada pekerjaan di lapangan, kemudian setelah dananya berhasil dicairkan kemudian saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST atas perintah dari SEFNAT NAUW memberikan uang dana proyek tersebut kepada terdakwa YOSEPHUS NAUW, saksi HENDRY AIPASSA, untuk dirinya sendiri dan orang-orang lainnya yang sebenarnya tidak berhak, sehingga jelas bahwa baik terdakwa YOSEPHUS NAUW maupun SEFNAT NAUW, LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST dan orang-orang lainnya yang diberikan uang dana proyek tersebut dari saksi LUTSEN HERBERTH KRENAK, ST dapat dikatagorikan sebagai bersama-sama melakuan perbuatan melanggar hukum, sehingga dengan demikian unsur ke-5 yaitu Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” itu telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam pengurusan administrasi pelaksanaan proyek jalan Sesor – Boldon tahun 2007, terdakwa mengerjakan proyek tersebut karena diperintahkan oleh SEFNAT NAUW tanpa mengetahui bahwa proyek tersebut bermasalah dan sesuai fakta dilapangan terdakwa telah mengerjakan pemabangunan jalan Sesor – Boldon selesai 100%, Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, oleh karena terdakwa sebagai seorang kontraktor tentunya telah mengetahui prosedur serta seluk beluk tentang pengerjaan suatu proyek, namun dalam hal ini terdakwa telah menerima uang terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan pekerjaan dilapangan walapun tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kontrak, hal mana menunjukkan bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa proyek tersebut adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa demikian pula di lapangan kendatipun terdakwa benar ada mengerjakan jalan namun itu dilakukan tanpa perencanaan yaitu dengan membuka semak belukar dan tanpa dilakukan pengerasan, sehingga tidak mungkin jalan tersebut bisa digunakan oleh masyarakat, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab terhadap uang Negara yang telah diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Psal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dalam dakwaan Primair ini telah terpenuhi, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, dengan terbuktinya dakwaan primair ini maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut dengan konsekwensi kepada terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP, harus dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara, pidana denda maupun membayar uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum oleh karena ternyata dalam pertimbangan Majelis Hakim terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan primair, bukan pada dakwaan lebih subsudair sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa tentang uang pengganti yang dijatuhkan sesuai dengan yang diterima oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah, setelah dikurangi dengan yang terdakwa berikan kepada SEFNAT NAUW sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sehingga uang Negara yang harus terdakwa kembalikan adalah sebesar Rp. 364.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdawa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan KKN di Negara Republik Indonesia;
Terdakwa telah merusak citra kontraktor khususnya di Provinsi Papua;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya sehinga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana pada amar putusan ini dipandang sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
Buku Tabungan BNI Jayapura No. Rekening : 01333832926 an, ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, oleh karena No. Rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kejahatan, maka harus dikembalikan pada pemiliknya.
Rekening Koran Giro No. Rekening : 100 21.20.01.08191-2. Bank Pembangunan Daerah Papua – Jayapura an. IKBER MANDIRI CV. (YOSEPHUS NAUW), oleh karena Rekening tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk menampung uang hasil korupsi maka sudal selayaknya dirampas oleh Negara.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan jalan Sesor – Boldon Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan T.A 2007, berupa Photo-photo pembangunan pekerjaan;
oleh karena barang-barang tersebut fiktif belaka dan digunakan untuk sarana dalam melakukan tindak pidana korupsi maka untuk mencegah agar barang-barang tersebut digunakan untuk tindak kejahatan lagi, sudah selayaknya dirampas untuk dimusnahkan.
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal dalam KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YOSEPHUS NAUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOSEPHUS NAUW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 364.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang penganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Buku Tabungan BNI Jayapura No. Rekening : 01333832926 an. ROLLING SWEMPRY GASPERSZ, dikembalikan kepada pemilik;
Rekening Koran Giro No. Rekening : 100 21.20.01.08191-2, Bank Pembangunan Daerah Papua – Jayapura a. IKBER MANDIRI CV. (YOSEPHUS NAUW), dirampas untuk negara.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Sesor – Boldon Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan T.A 2007, berupa photo-photo pembangunan pekerjaan, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 oleh kami I KETUT SUARTA, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, LUCKY R. KALALO, SH., dan SYORS MAMBRASAR, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2010 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh FRANDS A. SULLY, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh AHMAD KOBARUBUN, SH Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Jayapura dan dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
-TTD- -TTD-
LUCKY R. KALALO, SH. I KETUT SUARTA, SH. MH.
HAKIM ANGGOTA II
-TTD- PANITERA PENGGANTI
SYORS MAMBRASAR, SH. MH -TTD-
FRANDS A. SULLY, SH.