107/Pid.Sus/2014/PN. Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 107/Pid.Sus/2014/PN. Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. MUKLAS ANWAR FIRGIAWAN RISTANTO bin Riyanto
1. Menyatakan terdakwa I Moch. Muklas Anwar bin Haryanto dan Terdakwa II Firgiawan Ristanto bin Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ( ) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan perintah apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dirampas untuk disetorkan ke kas negara - 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl ; - 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773; - 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803; Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 107/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Prob
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Probolinggo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama lengkap : MOCH.MUKLAS ANWAR bin Haryanto
Tempat lahir : Probolinggo
Umur/ Tanggal lahir : 22 Tahun/ 22 Juni 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal :Dusun Kulak Utara Rt. 4 Rw. 1 Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Operator Mesin
II Nama lengkap : FIRGIAWAN RISTANTO bin Riyanto
Tempat lahir : Probolinggo
Umur/ Tanggal lahir : 20 Tahun/ 4 Juni 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal :Dusun Klumprit Rt. 16 Rw. 7 Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah/ Penetapan :
Penyidik : tanggal 13 Maret 2014 s/d tanggal 1 April 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : tanggal 2 April 2014 s/d tanggal 8 Mei 2014;
Penuntut Umum : tanggal 9 Mei 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo : tanggal 23 Mei 2014 s/d tanggal 21 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo : tanggal 22 Juni 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum YANTONO ARIFI, SH Advokat yang beralamat pada kantor Jalan Wijaya Kusuma No. 14 Kota Probolinggo berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 107/ Pen.pid.B/ 2014/ PN.Prob tentang Penunjukan Penasihat Hukum Terdakwa dengan Cuma-Cuma tertanggal 9 Juni 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi, keterangan Terdakwa serta meneliti barang bukti dan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalis, No. LAB. :2118/NOF / 2014 dipersidangan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I MOCH. MUKLAS ANWAR Bin HARYANTO dan Terdakwa II FIRGIAWAN RISTANTO Bin RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3”) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOCH. MUKLAS ANWAR Bin HARYANTO dan Terdakwa II FIRGIAWAN RISTANTO Bin RIYANTO dengan pidana penjara masing – masing selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya para terdakwa ditahan dan denda masing – masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan. ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara, sedangkan terhadap :
2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl;
1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773;
1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803;
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi..
Membebankan terhadap para terdakwa dengan membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut para Terdakwa di persidangan mengajukan pembelaan dalam bentuk permohonan secara lisan dimana para Terdakwa memohon keringanan dikarenakan para Terdakwa merasa bersalah, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi atas permohonan tersebut Penuntut Umum dalam replik lisannya menyatakan tetap pada pembelaannya dan para Terdakwa dalam duplik lisannya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo berwenang mengadili, Terdakwa I MOCH. MUKLAS ANWAR Bin HARYANTO dan Terdakwa II FIRGIAWAN RISTANTO Bin RIYANTO, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa Pil Triheksifenidil HCI, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Kesatu, saksi SOHEB datang menemui Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa I bahwa ia ingin membeli Pil Triheksifenidil HCI sebanyak 200 (dua ratus) butir. Saat itu Terdakwa I mengatakan untuk 200 (dua ratus) Pil Triheksifenidil HCI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ongkos jalannya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya saksi SOHEB menyerahkan uang Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Setelah menerima uang dari saksi SOHEB, Terdakwa mengatakan agar saksi SOHEB menunggu dulu sedangkan Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dirumahnya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke pertigaan Desa Nguling untuk menemui ANWAR (Masuk dalam daftar pencarian orang). Saat itu Terdakwa I menunggu di seeda motor dipinggir jalan sedangkan Terdakwa II bertemu dengan ANWAR di pangkalan becak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat Terdakwa I menunggu. Setelah bertemu dengan ANWAR, Terdakwa II mengatakan maksudnya yakni membeli Pil Triheksifenidil HCI dan menyerahkan uang kepada ANWAR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANWAR meninggalkan Terdakwa II dan lebih kurang 15 menit kemudian ANWAR datang dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II kembali ketempat Terdakwa I menunggu dan bersama – sama menemui saksi SOHEB yang sedang menunggu. Setelah bertemu dengan saksi SOHEB, Terdakwa II menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada saksi SOHEB. Beberapa saat setalah saksi SOHEB menerima Pil Triheksifenidil HCI tersebut datang saksi AGUS, HENDRI PURWANTO, dan TAJUL ARIFIN yang merupakan anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II. Saat ditanya Para Terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin edar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2118/NOF/2014 tanggal 04 April 2014, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih Logo ”LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Kesatu, Terdakwa I MOCH. MUKLAS ANWAR Bin HARYANTO dan Terdakwa II FIRGIAWAN RISTANTO Bin RIYANTO, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), berupa Pil Triheksifenidil HCI, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Kesatu, saksi SOHEB datang menemui Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa I bahwa ia ingin membeli Pil Triheksifenidil HCI sebanyak 200 (dua ratus) butir. Saat itu Terdakwa I mengatakan untuk 200 (dua ratus) Pil Triheksifenidil HCI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ongkos jalannya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya saksi SOHEB menyerahkan uang Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Setelah menerima uang dari saksi SOHEB, Terdakwa mengatakan agar saksi SOHEB menunggu dulu sedangkan Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dirumahnya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke pertigaan Desa Nguling untuk menemui ANWAR (Masuk dalam daftar pencarian orang). Saat itu Terdakwa I menunggu di seeda motor dipinggir jalan sedangkan Terdakwa II bertemu dengan ANWAR di pangkalan becak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat Terdakwa I menunggu. Setelah bertemu dengan ANWAR, Terdakwa II mengatakan maksudnya yakni membeli Pil Triheksifenidil HCI dan menyerahkan uang kepada ANWAR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANWAR meninggalkan Terdakwa II dan lebih kurang 15 menit kemudian ANWAR datang dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II kembali ketempat Terdakwa I menunggu dan bersama – sama menemui saksi SOHEB yang sedang menunggu. Setelah bertemu dengan saksi SOHEB, Terdakwa II menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada saksi SOHEB. Beberapa saat setalah saksi SOHEB menerima Pil Triheksifenidil HCI tersebut datang saksi AGUS, HENDRI PURWANTO, dan TAJUL ARIFIN yang merupakan anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II. Saat ditanya Para Terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin edar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2118/NOF/2014 tanggal 04 April 2014, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih Logo ”LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
HENDRI PURWANTO, SH
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa ;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang telah tertangkap tangan mengedarkan pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo ;
Bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan saat di penyidik adalah benar ;
Bahwa awalnya lebih kurang pada hari selasa saksi mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi pil Triheksifenidil HCI, selanjutnya saksi bersama dengan saksi TAJUL ARIFIN, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH diperintahkan untuk melakuakn penyelidikan dan ternyata benar akan ada transaksi tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota polisi lainnya yakni saksi TAJUL ARIFIN, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan diperoleh diperoleh 2 (dua) bungkus plastik yang berisi seluruhnya 200 butir pil Triheksifenidil HCI;
Bahwa saat ditanya oleh saksi dan Penyidik, para Terdakwa menerangkan bahwa pil Triheksifenidil HCI tersebut diperoleh dengan cara membeli Anwar di pasuruan;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Triheksifenidil HCI tersebut dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) untuk 200 butir pil Triheksifenidil HCI;
Bahwa setelah mendapatkan pil Triheksifenidil HCI dari ANWAR, para Terdakwa menyerahkan kepada pembeli bernama SOHEB dan pada saat itulah saksi menangkap para Terdakwa ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi jual beli pil Triheksifenidil HCI tersebut;
Bahwa peran dari Terdakwa I adalah yang menerima uang dari pembei bernama SOHEB dan Terdakwa I menghubungi Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama pergi menuju Pasuruan dan Terdakwa II menemui ANWAR dan membeli pil Triheksifenidil HCI tersebut sedangkan Terdakwa I menunggu di motor. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menemui pembeli bernama SOHEB dan bermaksud menyerahkan pil Triheksifenidil HCI tersebut namun pad saat itu para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, dan uang tunai Rp.20.000,- adalah yang diperoleh dari para Terdakwa pada saat penangkapan.
Bahwa Saksi menerangkan barang – barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi pil Triheksifenidil HCI.
TAJUL ARIFIN, SH
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa ;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang telah tertangkap tangan mengedarkan pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo;
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan saat di penyidik adalah benar;
Bahwa awalnya lebih kurang pada hari selasa saksi mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi pil Triheksifenidil HCI, selanjutnya saksi bersama dengan saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH diperintahkan untuk melkuakn penyelidikan dan ternyata benar akan ada transaksi tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota polisi lainnya yakni saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan diperoleh diperoleh 2 (dua) bungkus plastik yang berisi seluruhnya 200 butir pil Triheksifenidil HCI;
Bahwa saat ditanya oleh saksi dan Penyidik, para Tedakwa menerangkan bahwa pil Triheksifenidil HCI tersebut diperoleh dengan cara membeli Anwar di pasuruan;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Triheksifenidil HCI tersebut dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) untuk 200 butir pil Triheksifenidil HCI;
Bahwa setelah mendapatkan pil Triheksifenidil HCI dari ANWAR, para Terdakwa menyerahkan kepada pembeli bernama SOHEB dan pada saat itulah saksi menangkap para Terdakwa;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi jual beli pil Triheksifenidil HCI tersebut;
Bahwa peran dari Terdakwa I adalah yang menerima uang dari pembei bernama SOHEB dan Terdakwa I menghubungi Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama pergi menuju Pasuruan dan Terdakwa II menemui ANWAR dan membeli pil Triheksifenidil HCI tersebut sedangkan Terdakwa I menunggu di motor. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menemui pembeli bernama SOHEB dan bermaksud menyerahkan pil Triheksifenidil HCI tersebut namun pad saat itu para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, dan uang tunai Rp.20.000,- adalah yang diperoleh dari para Terdakwa pada saat penangkapan ;
Bahwa barang – barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi pil Triheksifenidil HCI.
AGUS SUDIRMAN, SH
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Saksi menerangkan kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa ;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang telah tertangkap tangan mengedarkan pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo ;
Bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan saat di penyidik adalah benar ;
Bahwa awalnya lebih kurang pada hari selasa saksi mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi pil Triheksifenidil HCI, selanjutnya saksi bersama dengan saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi TAJUL ARIFIN, SH diperintahkan untuk melkuakn penyelidikan dan ternyata benar akan ada transaksi tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota polisi lainnya yakni saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi TAJUL ARIFIN, SH melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan diperoleh diperoleh 2 (dua) bungkus plastik yang berisi seluruhnya 200 butir pil Triheksifenidil HCI ;
Bahwa saat ditanya oleh saksi dan Penyidik, para Tedakwa menerangkan bahwa pil Triheksifenidil HCI tersebut diperoleh dengan cara membeli Anwar di pasuruan ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Triheksifenidil HCI tersebut dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) untuk 200 butir pil Triheksifenidil HCI;
Bahwa setelah mendapatkan pil Triheksifenidil HCI dari ANWAR, para Terdakwa menyerahkan kepada pembeli bernama SOHEB dan pada saat itulah saksi menangkap para Terdakwa ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi jual beli pil Triheksifenidil HCI tersebut ;
Bahwa peran dari Terdakwa I adalah yang menerima uang dari pembei bernama SOHEB dan Terdakwa I menghubungi Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama pergi menuju Pasuruan dan Terdakwa II menemui ANWAR dan membeli pil Triheksifenidil HCI tersebut sedangkan Terdakwa I menunggu di motor. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menemui pembeli bernama SOHEB dan bermaksud menyerahkan pil Triheksifenidil HCI tersebut namun pad saat itu para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, dan uang tunai Rp.20.000,- adalah yang diperoleh dari para Terdakwa pada saat penangkapan ;
Bahwa barang – barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi pil Triheksifenidil HCI ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I MOCH. MUKLAS ANWAR Bin HARYANTO
Bahwa Terdakwa I dihadirkan ke persidangan dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa I mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan para Terdakwa yang telah menjual pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter;
Bahwa menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo;
Bahwa awalnya saksi SOHEB datang menemui Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa I bahwa ia ingin membeli Pil Triheksifenidil HCI sebanyak 200 (dua ratus) butir. Saat itu Terdakwa I mengatakan untuk 200 (dua ratus) Pil Triheksifenidil HCI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ongkos jalannya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya saksi SOHEB menyerahkan uang Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Setelah menerima uang dari saksi SOHEB, Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dirumahnya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke pertigaan Desa Nguling untuk menemui ANWAR. Saat itu Terdakwa I menunggu di sepeda motor dipinggir jalan sedangkan Terdakwa II bertemu dengan ANWAR di pangkalan becak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat Terdakwa I menunggu. Setelah bertemu dengan ANWAR, Terdakwa II mengatakan maksudnya yakni membeli Pil Triheksifenidil HCI dan menyerahkan uang kepada ANWAR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANWAR meninggalkan Terdakwa II dan lebih kurang 15 menit kemudian ANWAR datang dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II kembali ketempat Terdakwa I menunggu dan bersama – sama menemui saksi SOHEB yang sedang menunggu. Setelah bertemu dengan saksi SOHEB, Terdakwa II menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada saksi SOHEB. Beberapa saat setalah saksi SOHEB menerima Pil Triheksifenidil HCI tersebut datang saksi HENDRI PURWANTO, SH, saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH yang merupakan anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa Terdakwa I tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Triheksifenidil HCI tersebut dan dilakukan tanpa resep dokter ;
Bahwa Terdakwa I menerangkan sepengetahuan Terdakwa I untuk menjual pil Triheksifenidil HCI harus menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa I menerangkan tidak memiliki ijin berjualan pil Triheksifenidil HCI dan tidak memiliki keahlian sebagai apoteker ;
Bahwa Terdakwa I mengetahui kalau menjual pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter itu dilarang oleh undang – undang namun Terdakwa tetap mau menjualnya karena ingin mendapatkan keuntungan ;
Bahwa Terdakwa I menerangkan sebelumnya pernah menjual 4 paket kepada pembeli lainnya ;
Bahwa Terdakwa I menerangkan uang tersebut Terdakwa I gunakan untuk membeli pulsa;
Bahwa Terdakwa I menerangkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, dan uang tunai Rp.20.000,- adalah benar barang – barang yang disita dan diperoleh dari Terdakwa saat ditangkap ;
Terdakwa IIFIRGIAWAN RISTANTO Bin RIYANTO
Bahwa Terdakwa II dihadirkan ke persidangan dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Terdakwa II mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perbuatan para Terdakwa yang telah menjual pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter ;
Bahwa Terdakwa II peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo;
Bahwa Terdakwa II awalnya, Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dirumahnya dan menerangkan bahwa ada yang mau membeli pil Triheksifenidil HCI. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke pertigaan Desa Nguling untuk menemui ANWAR. Saat itu Terdakwa I menunggu di sepeda motor dipinggir jalan sedangkan Terdakwa II bertemu dengan ANWAR di pangkalan becak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat Terdakwa I menunggu. Setelah bertemu dengan ANWAR, Terdakwa II mengatakan maksudnya yakni membeli Pil Triheksifenidil HCI dan menyerahkan uang kepada ANWAR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANWAR meninggalkan Terdakwa II dan lebih kurang 15 menit kemudian ANWAR datang dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II kembali ketempat Terdakwa I menunggu dan bersama – sama menemui saksi SOHEB yang sedang menunggu. Setelah bertemu dengan saksi SOHEB, Terdakwa II menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada saksi SOHEB. Beberapa saat setalah saksi SOHEB menerima Pil Triheksifenidil HCI tersebut datang saksi HENDRI PURWANTO, SH, saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH yang merupakan anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Triheksifenidil HCI tersebut dan dilakukan tanpa resep dokter;
Bahwa II menerangkan sepengetahuan Terdakwa untuk menjual pil Triheksifenidil HCI harus menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa II menerangkan tidak memiliki ijin berjualan pil Triheksifenidil HCI dan tidak memiliki keahlian sebagai apoteker;
Bahwa Terdakwa II menerangkan tahu kalau menjual pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter itu dilarang oleh undang – undang namun Terdakwa tetap mau menjualnya karena ingin mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa II menerangkan sebelumnya pernah menjual 4 paket kepada pembeli lainnya ;
Bahwa Terdakwa II menerangkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli rokok ;
Bahwa Terdakwa II menerangkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, dan uang tunai Rp.20.000,- adalah benar barang – barang yang disita dan diperoleh dari Terdakwa saat ditangkap ;
Bahwa Terdakwa II menerangkan barang bukti HP warna putih adalah milik Terdakwa I sedangkan HP warna hitam adalah milik Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl ;
1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773 ;
1(satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dilimpahkan ke Pengadilan, sehingga barang bukti yang demikian dapat diterima dan akan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Pusat laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya No.Lab : 2118/ NOF/ 2014 tanggal 4 April 2014 dengan pemeriksa AKBP Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt.Msi, Luluk Mulyani yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya KOMBES Dr. M.S Handajani, M.Si, DFM, A.pt terhadap barang bukti berupa 3 ( tiga ) butir pil putih berlogo “ THD 2/ INF “ milik Terdakwa Moch.Muklas Anwar bin Hariyanto dkk dengan kesimpulan pemeriksaan “ barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta bukti surat berupa pemeriksaan hasil laboratorium No.Lab : 2188/ NOF/ 2014 tertanggal 4 April 2014 yang diajukan oleh Penuntut Umum dilihat dari hubungannya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan yang lainnya, sehingga Majelis Hakim mendapati fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo ;
Bahwa pada awalnya benar Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dirumahnya dan menerangkan bahwa ada yang mau membeli pil Triheksifenidil HCI. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke pertigaan Desa Nguling untuk menemui ANWAR. Saat itu Terdakwa I menunggu di sepeda motor dipinggir jalan sedangkan Terdakwa II bertemu dengan ANWAR di pangkalan becak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat Terdakwa I menunggu. Setelah bertemu dengan ANWAR, Terdakwa II mengatakan maksudnya yakni membeli Pil Triheksifenidil HCI dan menyerahkan uang kepada ANWAR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANWAR meninggalkan Terdakwa II dan lebih kurang 15 menit kemudian ANWAR datang dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II kembali ketempat Terdakwa I menunggu dan bersama – sama menemui saksi SOHEB yang sedang menunggu. Setelah bertemu dengan saksi SOHEB, Terdakwa II menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada saksi SOHEB. Beberapa saat setalah saksi SOHEB menerima Pil Triheksifenidil HCI tersebut datang saksi HENDRI PURWANTO, SH, saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH yang merupakan anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa benar para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Triheksifenidil HCI tersebut dan dilakukan tanpa resep dokter;
Bahwa benar untuk menjual pil Triheksifenidil HCI harus menggunakan resep dokter ;
Bahwa benar tidak memiliki ijin berjualan pil Triheksifenidil HCI dan tidak memiliki keahlian sebagai apoteker ;
Bahwa benar para Terdakwa mengetahui kalau menjual pil Triheksifenidil HCI tanpa ijin dan tanpa resep dokter itu dilarang oleh undang – undang namun para Terdakwa tetap mau menjualnya karena ingin mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar Terdakwa II menerangkan sebelumnya pernah menjual 4 paket kepada pembeli lainnya ;
Bahwa benar para Terdakwa menerangkan uang hasil penjualan tersebut para Terdakwa gunakan untuk membeli rokok ;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa 2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, dan uang tunai Rp.20.000,- adalah benar barang – barang yang disita dan diperoleh dari para Terdakwa saat ditangkap ;
Bahwa benar barang bukti HP warna putih adalah milik Terdakwa I sedangkan HP warna hitam adalah milik Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan Alternatif : Kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika. ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif atas dasar tersebut Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih dakwaan yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang berkaitan langsung dengan fakta yang terjadi dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Setiap orang ;
2. Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) ;
3. Baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Ad.1 “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa setiap orang dapat diartikan setiap subjek hukum yaitu person atau orang perseorangan yang melekat pada dirinya hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang diperhadapkan sebagai Terdakwa I adalah bernama Moch. Muklas Anwar bin Haryanto dan Terdakwa II Firgiawan Ristanto bin Riyanto dimana nama dan identitas lain dalam surat dakwaan tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa dan Saksi dipersidangan sehingga tidak terjadi eror in persona dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 )
Menimbang, bahwa mempertimbangkan unsur dengan sengaja menurut hemat majelis Hakim dengan 2 ( dua ) cara yaitu mempertimbangkan bersama-sama dengan unsur setelah kata dengan sengaja atau mempertimbangkan keseluruhan unsur pokok dalam dakwaan terlebih dahulu setelah itu baru mempertimbangkan unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa dari ke-2 ( dua ) pilihan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sub unsur dengan sengaja yang akan digabungkan dengan sub unsur pokok setelah kata dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatannya tersebut. Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan rumusan wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat ;
Menimbang bahwa sedangkan sub unsur Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan merupakan sub unsur alternatif, cukup salah satu saja yang dibuktikan pada saat pembuktiaan ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di dusun Klumprit Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo para Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli pil Triheksipenidil HCI sebanyak 200 Butir ;
Menimbang, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa oleh saksi Hendri Purwanto, saksi Tajul Arifin dan saksi Agus Sudirman sebagai anggota Polri Polresta Probolinggo pada saat para Terdakwa sedang melakukan jual beli tersebut dan diketahui para Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa untuk membeli atau menjual pil Triheksifenidil HCI harus menggunakan resep dokter dan saat ditangkap para Terdakwa dalam membeli pil Triheksifenidil HCI tidak menggunakan resep dokter ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melakukan jual beli pil tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas diketahui bahwa para Terdakwa tahu bahwa untuk memperjual belikan pil Triheksifenidil HCI haruslah mempunyai keahlian di bidang farmasi dan memiliki kewenangan untuk mengedarkannya serta dilakukan dengan resep dokter namun dengan sadar para Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan suatu perbuatan nyata yakni memperjual belikan sert ikut mengedarkan pil Triheksifenidil HCI dari orang yang bernama ANWAR kepada para pembeli dan dilakukan tanpa ijin atau resep dokter dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan para Terdakwa tersebut adalah suatu perbuatan dengan sengaja sebagai maksud untuk mengedarkan ;
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pada pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU ini adalah :
- Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
- Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa untuk membeli atau menjual pil Triheksifenidil HCI harus menggunakan resep dokter dan saat ditangkap para Terdakwa dalam membeli pil Triheksifenidil HCI tidak menggunakan resep dokter ;
Menimbang, bahwa Nomor Lab. : 2118/NOF/2014 tanggal 04 April 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas, bahwa para Terdakwa telah secara nyata mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yakni pil Triheksifenidil HCI sebanyak 200 butir padahal dikathui bahwa para Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang farmasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi ;
Ad. 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP yang dapat di hukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah :
Orang yang melakukan (pleger) yaitu : orang yang secara sendiri berbuat dan mewujudkan segala unsur tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) pada bentuk ini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).
Orang yang turut melakukan (medepleger) : “ Turut melakukan ” diartikan sebagai “ bersama - sama melakukan ”, dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa hal melakukan, diisyaratkan bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur - unsur dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut R. SUGANDHI, SH dalam bukunya berjudul KUHP dan penjelasannya, penerbit Usaha Nasional Surabaya, pada penjelasan padal 55 KUHP menerangkan yang dimaksud dengan “Orang yang melakukan adalah orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana” ;
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang, SH. dan C. Djisman Samosir, SH. dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Indonesia, penerbit Sinar Baru Bandung, halaman 54, menerangkan “Pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang – Undang yang unruk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perkara aquo, berdasarkan alat bukti keterangan Saksi, Alat bukti keterangan Ahli, Alat bukti Surat, dan alat bukti Petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka unsur ini dapat kami uraikan dalam fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saksi SOHEB yang datang menemui Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa I bahwa ia ingin membeli Pil Triheksifenidil HCI sebanyak 200 (dua ratus) butir. Saat itu Terdakwa I mengatakan untuk 200 (dua ratus) Pil Triheksifenidil HCI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ongkos jalannya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya saksi SOHEB menyerahkan uang Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Setelah menerima uang dari saksi SOHEB, Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dirumahnya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke pertigaan Desa Nguling untuk menemui ANWAR. Saat itu Terdakwa I menunggu di sepeda motor dipinggir jalan sedangkan Terdakwa II bertemu dengan ANWAR di pangkalan becak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari tempat Terdakwa I menunggu. Setelah bertemu dengan ANWAR, Terdakwa II mengatakan maksudnya yakni membeli Pil Triheksifenidil HCI dan menyerahkan uang kepada ANWAR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANWAR meninggalkan Terdakwa II dan lebih kurang 15 menit kemudian ANWAR datang dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II kembali ketempat Terdakwa I menunggu dan bersama – sama menemui saksi SOHEB yang sedang menunggu. Setelah bertemu dengan saksi SOHEB, Terdakwa II menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik trans paran yang didalamnya berisi masing – masing 100 (seratus) Pil Triheksifenidil HCI kepada saksi SOHEB. Beberapa saat setalah saksi SOHEB menerima Pil Triheksifenidil HCI tersebut datang saksi HENDRI PURWANTO, SH, saksi HENDRI PURWANTO, SH dan saksi AGUS SUDIRMAN, SH yang merupakan anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan dikaitkan dengan pendapat ahli hukum diatas diketahui bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan suatu perbuatan pelaksanaan dari perbuatannya dan perbuatan para Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang – undang karena telah tanpa keahlian dan kewenangan melakukan jual beli pil Triheksifenidil HCI sebanyak 200 butir ;
Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa yang dilakukan dengan sadar dan sengaja tersebut dilakukan para Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan pertimbangan diatas dapat dipastikan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai orang yang melakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum diatas maka perbuatan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “ secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard kesehatan “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kedua telah dipertimbangkan serta terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa walaupun perbuatan para Terdakwa telah melanggar hukum akan tetapi untuk dapat para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa tersebut terdapat alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus pidananya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan para Terdakwa memiliki kesehatan psikis/ jiwa yang baik dapat tergambar para Terdakwa dapat berkomunikasi dengan lancar dipersidangan dan tidak ada catatan kesehatan yang dapat membuktikan Terdakwa memiliki kelainan/ penyimpangan kejiwaan ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa-pun tidak dibawah tekanan yang dapat mengakibatkan jiwanya terancam yaitu pada saat para Terdakwa mengedarkan pil tryhexypenidyl malah para Terdakwa mendapatkan uang dari penjualan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka perbuatan pidana yang dilakukan para Terdakwa tidak dapat dimaafkan atau dibenarkan sehingga para Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan dibawah ini :
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 2 ( dua ) plastic ukuran transparan berisi 200 ( dua ratus ) butir pil trixexypenidyl merupakan pil yang sangat berbahaya bagi kesehatan kalau disalahgunakan,, barang bukti yang digunakan untuk kejahatan haruslah dirampas untuk dimusnahkan sedangan uang senilai Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) walaupun uang tersebut dari hasil tindak pidana akan tetapi karena bernilai ekonomis maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara untuk disetor kepada kas negara ;
Menimbang, bahwa sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773 dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803, berdasarkan fakta persidangan merupakan milik para Terdakwa dan digunakan untuk bertransaksi pil tryhexypenidyl, atas dasar tersebut Barang bukti yang demikian dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 36 tahun 2009 merupakan aturan khusus tentang kesehatan dimana dewasa ini kejahatan penyalahgunaan kesehatan termasuk kedalam kejahatan yang luar biasa yang dapat merusak tubuh dan jiwa pemakainya maka pembuat Undang-undang mengkomulatif-kan pidana didalam ketentuannya diharapkan dari 2 ( dua ) pidana tersebut diharapkan masyarakat akan menjauhi atau tidak mau bersinggungan dengan tindak pidana kesehatan ;
Menimbang bahwa selain dari pada pidana berupa hukuman badan/ penjara pembuat Undang-undang juga menkomulatif-kan dengan pidana denda dimana ketentuannya apabila para Terdakwa tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana penjara dimana baik lamanya penjatuhan pidana dan pidana denda akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa membahayakan kesehatan bagi masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung, maka lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya penjatuhan pidana pada diri para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani-nya dan tidak terdapat alasan menurut hukum yang bisa mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan maka sudah sepatutnya untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya para Terdakwa tidak pernah bermohon untuk dibebaskan membayar biaya perkara maka kepadanya haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 196 dan 98 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) UU Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang- Undang Nomor : 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor : 8 tahun 2004 Tentang Peradilan Umum dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwaI Moch. Muklas Anwar bin Haryanto dan Terdakwa IIFirgiawan Ristanto bin Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan " ;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ( ) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan perintah apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk disetorkan ke kas negara
2 (dua) plastik ukuran sedang transparan yang berisi semuanya jumlah 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl ;
1 (satu) buah HP Merk Stelle warna putih No.HP.0857311632773;
1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 1209 warna abu – abu No.HP.085745493803;
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2014 oleh kami I KETUT SUARTA, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, ACEP SOPIAN SAURI, SH, MH dan HAKLAINUL DUNGGIO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh MH. SISWANTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Probolinggo dengan dihadiri AGUS ARI WIBOWO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo dan dihadapan para Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
1.ACEP SOPIAN SAURI, SH, MH I KETUT SUARTA, SH, MH
2. HAKLAINUL DUNGGIO, SH
T2.2.222233MDSNVNDNVVC,C, PANITERA PENGGANTI,