350/Pid.Sus/2015/PN Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 350/Pid.Sus/2015/PN Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. ROBIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MOCH ROBIYANTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu: - Pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir ; - Pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir ; - 3 (tiga) plastik klip ; - 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya ; Agar dimusnahan, dan; - Uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); Agar dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 350/Pid.Sus/2015/PN. Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MOCH ROBIYANTO
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/8 Mei 1988
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kotokan, RT. 003, RW. 008, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Kayu
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penahanan oleh Penyidik POLRI sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 November 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 29 November 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI, Tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 19 November 2015 Nomor 350/Pid.Sus/2015/PN. Lmj, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 19 November 2015 Nomor 350/Pid.Sus/2015/PN. Lmj, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MOCH ROBIYANTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut dalam persidangan tanggal 6 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MOCH ROBIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagiman adiatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH ROBIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir ;
Pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir ;
3 (tiga) plastik klip ;
1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya ;
Dirampas untuk dimusnahan;
Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dengan dakwaan sebagai berikut
Kesatu;
Bahwa ia terdakwa MOCH ROBIYANTO pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat di Dsn. Kotokan, RT. 003 RW. 008, Ds. Jatiroto, Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi BRIPKA NANANG HANDOKO bersama-sama saksi BRIGADIR FERRY ARDIANSYAH, dan Sdr. BRIPKA RAHMAD ARI W,SH masing-masing selaku anggota Reskrim Kepolisian Resor Lumajang karena terdakwa diketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning logo Dmp kepada saksi M. ROKIB serta orang-orang yang lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ANDIK (DPO) dimana terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. ANDIK (DPO) di daerah Tanggul Kab. Jember, kemudian terdakwa membeli pil warna putih logo Y sebanyak 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah membeli sebanyak 3 kali kepada Sdr.ANDIK (DPO) dan terdakwa juga membeli pil warna kuning logo Dmp sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah juga membeli sebanyak 3 kali kepada Sdr. ANDIK (DPO);
Bahwa selanjutnya terdakwa akan menjual kembali pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.1.000,- (seribu rupiah) perbutir, sedangkan terdakwa akan menjual kembali pil warna kuning logo Dmp dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/12 butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan pil warna kuning logo Dmp sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tik/12 butir, yang mana keuntungan dari penjualan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Akibat perbuatan terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp dengan tidak memiliki izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa diamankan petugas Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, beserta barang bukti berupa 534 butir pil warna putih logo Y dan 192 butir pil warna kuning logo Dmp, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) plastik klip, dan 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya di sita;
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 6773/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10145/2015/NOF, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,240 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras dan barang bukti nomor = 10146/2015/NOF, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo Dmp dengan berat netto 1,280 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU,
Kedua:
Bahwa ia terdakwa MOCH ROBIYANTO pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat di Dsn. Kotokan, RT. 003 RW. 008, Ds. Jatiroto, Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi BRIPKA NANANG HANDOKO bersama-sama saksi BRIGADIR FERRY ARDIANSYAH, dan Sdr. BRIPKA RAHMAD ARI W, SH masing-masing selaku anggota Reskrim Kepolisian Resor Lumajang karena terdakwa diketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning logo Dmp kepada saksi M. ROKIB serta orang-orang yang lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp tersebut dengan cara membeli dari Sdr.ANDIK (DPO) dimana terdakwa janjian bertemu dengan Sdr.ANDIK (DPO) di daerah Tanggul Kab. Jember, kemudian terdakwa membeli pil warna putih logo Y sebanyak 200 butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah membeli sebanyak 3 kali kepada Sdr. ANDIK (DPO) dan terdakwa juga membeli pil warna kuning logo Dmp sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah juga membeli sebanyak 3 kali kepada Sdr. ANDIK (DPO);
Bahwa selanjutnya terdakwa akan menjual kembali pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir, sedangkan terdakwa akan menjual kembali pil warna kuning logo Dmp dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/12 butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan pil warna kuning logo Dmp sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tik/12 butir, yang mana keuntungan dari penjualan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Akibat perbuatan terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp dengan tidak memiliki izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa diamankan petugas Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, beserta barang bukti berupa 534 butir pil warna putih logo Y dan 192 butir pil warna kuning logo Dmp, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo Dmp sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) plastik klip, dan 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya di sita;
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 6773/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti Nomor = 10145/2015/NOF.- berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,240 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras dan barang bukti nomor = 10146/2015/NOF.- berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo Dmp dengan berat netto 1,280 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
SaksiFERRY ARDIANSYAH, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bersama dengan saksi NANANG HANDOKO telah menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB di Dusun Kotokan, RT. 03, RW. 08, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan tentang Terdakwa yang mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning berlogo “DMP” tanpa mempunyai keahlian dan kewengan ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama saksi NANANG HANDOKO melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir, pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir, 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya, dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pil warna putih dengan logo “Y” tersebut diperoleh dengan cara membeli dari ANDIK dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus butir, sedangkan pil dengan logo “DMP” dibeli dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pil dengan logo “Y” dijual dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per-butirnya dan untuk pil logo “DMP” dijual dengan harga Rp. 10.000,00 setiap 10 butir ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib dan Terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam peredaran obat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiNANANG HANDOKO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bersama dengan saksi FERRY ARDIANSYAH telah menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB di Dusun Kotokan, RT. 03, RW. 08, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan tentang Terdakwa yang mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning berlogo “DMP” tanpa mempunyai keahlian dan kewengan ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama saksi FERRY ARDIANSYAH melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir, pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir, 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya, dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pil warna putih dengan logo “Y” tersebut diperoleh dengan cara membeli dari ANDIK dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus butir, sedangkan pil dengan logo “DMP” dibeli dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pil dengan logo “Y” dijual dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per-butirnya dan untuk pil logo “DMP” dijual dengan harga Rp. 10.000,00 setiap 10 butir ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib dan Terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam peredaran obat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan ahli INDAH KUSUMAWATI, S.Si, Apt, sebagaimana telah terurai dalam Berita Acara Persidangan dapat dibacakan karena saksi maupun ahli tersebut sebelumnya telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak dapat hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan berdasarkan pasal 162 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut dan untuk singkatnya putusan ini maka seluruh keterangan saksi tersebut untuk selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dianggap telah termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa MOCH ROBIYANTO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB di Dusun Kotokan, RT. 03, RW. 08, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi karena Terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” tanpa mempunyai izin dan tanpa mempunyai keahlian ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dengan cara membeli dari ANDIK dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus butir, sedangkan pil dengan logo “DMP” dibeli dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah membeli pil dengan logo “Y” dari ANDIK sebanyak 3 (tiga) kali dan pil logo “DMP” sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa kemudian pil warna putih logo dengan logo “Y” tersebut dijual dengan harga harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir sedangkan untuk pil warna kuning logo “DMP” dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 12 butir/1 tik ;
Bahwa dalam menjual pil-pil tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap butirnya, dan uang keuntungan menjual pil-pil tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa saat Terdakwa ditangkap, polisi juga melakukan penyitaan terhadap pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir, pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir, 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya, dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bukanlah apoteker dan tidak mempunyai keahlian dalam meracik obat tertentu sedangkan dalam menjual pil-pil dengan logo “Y” dan logo “DMP” tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB. 6773/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si. M.T., IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si., dan LULUK MULJATI selaku tim pemeriksa, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10145/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,240 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, sedangkan barang bukti dengan nomor 10146/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,280 gram adalah tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan yang mempunyai efek samping sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Menimbang, bahwa selain Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut, dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir, pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir, 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya, dan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut Terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MOCH ROBIYANTO ditangkap oleh saksi FERRY ARDIANSYAH dan saksi NANANG HANDOKO pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB di Dusun Kotokan, RT. 03, RW. 08, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentang Terdakwa yang mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning berlogo “DMP”, kemudian saksi FERRY ARDIANSYAH bersama saksi NANANG HANDOKO melakukan penyelidikan dan menangkap Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa Pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir, Pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir, 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya, uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pil warna putih dengan logo “Y” dan pil warna kuning berlogo “DMP” tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari ANDIK (DPO) dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus butir, sedangkan pil dengan logo “DMP” dibeli dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa setelah membeli pil dari ANDIK, kemudian Terdakwa menjual pil-pil tersebut dengan harga harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir untuk pil warna putih logo “Y”, sedangkan untuk pil warna kuning logo “DMP” dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 12 butir/1 tik ;
Bahwa Terdakwa dalam kesehariannya bukanlah penjual obat dan juga tidak mempunyai apotik serta tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan obat-obatan khususnya obat berbentuk pil warn putih dengan label “Y” dan “DMP” tersebut, demikian juga tempat dimana Terdakwa mengambil/memperoleh obat tersebut bukanlah produsen ataupun tempat yang mempunyai ijin resmi untuk peredaran obat ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB. 6773/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si. M.T., IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si., dan LULUK MULJATI selaku tim pemeriksa, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10145/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,240 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, sedangkan barang bukti dengan nomor 10146/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,280 gram adalah tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan yang mempunyai efek samping sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MOCH ROBIYANTO telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, yaitu dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 atau dakwaan Kedua pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa adanya dakwaan yang berbentuk Alternatif memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk memilih dakwaan yang sekiranya dapat memenuhi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam hal ini Majelis tidak secara mutlak terikat pada satu dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai dan dapat dikenakan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa MOCH ROBIYANTO adalah dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Setiap orang merupakan subyek hukum (naturalijke persoon), dalam hal ini di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MOCH ROBIYANTO dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah cocok dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri, selain itu selama pemeriksaan dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan adalah benar Terdakwa-lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad. 2.Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa mengenai kesengajaan ini KUHP tidak memberikan perumusan atau pengertian apa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan, akan tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa Sengaja atau Kesengajaan disebutkan dengan susunan dikehendaki dan diketahui, atau willens en wetens (Bambang Purnomo, Azas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, cet. Kelima, 1985, hal. 157). Sedangkan terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai kesengajaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dibagi menjadi 3 bentuk kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Bambang Purnomo, op cit, hal. 158);
Menimbang, bahwa perbuatan dengan sengaja adalah merupakan sikap batin dari pelaku itu sendiri, hal tersebut akan dibuktikan dari tindakan-tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Terdakwa, apakah ia memiliki, memakai ataupun menjual barang sebagaimana yang disangkakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat tentang Terdakwa MOCH ROBIYANTO yang mengedarkan obat terlarang, kemudian saksi FERRY ARDIANSYAH dan saksi NANANG HANDOKO menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB di Dusun Kotokan, RT. 03, RW. 08, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang;
Menimbang, bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir, Pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir, 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya, uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pil warna putih dengan logo “Y” dan pil warna putih dengan logo “DMP” yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari ANDIK dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus butir, sedangkan pil dengan logo “DMP” dibeli dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mengambil pil warna putih dengan logo “Y” sebanyak 200 (dua ratus) butir dan pil warna kuning dengan logo “DMP” sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menjual pil-pil tersebut dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir untuk pil warna putih logo “Y”, sedangkan untuk pil warna kuning logo “DMP” dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 12 (sepuluh) butir/1 tik, dan dalam menjual pil tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,00 (delapan seribu rupiah) setiap butirnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB. 6773/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si. M.T., IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si., dan LULUK MULJATI selaku tim pemeriksa, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10145/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,240 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, sedangkan barang bukti dengan nomor 10146/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,280 gram adalah tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan yang mempunyai efek samping sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang di jual oleh Terdakwa adalah obat pil warna putih logo “Y” dengan bahan aktif Triheksifenidiyl HCL yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras, dan obat pil warna kuning dengan logo “DMP” dengan bahan aktif Dekstrometorfan yang mempunyai efek samping sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah ternyata tentang peredaran obat pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning dengan loho “DMP” jenis yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, selain itu tempat Terdakwa memperoleh obat tersebut juga bukanlah produsen ataupun distributor obat-obatan yang diberikan ijin untuk hal tersebut;
Menimbang, bahwa pasal dalam Pasal 9 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dijelaskan bahwa “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperolah izin edar dari Menteri;
Menimbang, bahwa sediaan obat yang dijual belikan oleh terdakwa pada prinsipnya tidak bisa diedarkan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah tenyata terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan sebagaimana telah terurai Majelis berpendapat unsur ini terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alteratif Kesatu Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 197 menganut stelsel pemidanaan komulatif sehingga oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sehingga selain pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini untuk selengkapnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini terutama pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I LI
Menyatakan Terdakwa MOCH ROBIYANTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu:
Pil warna putih logo Y sebanyak 534 butir ;
Pil warna kuning logo Dmp sebanyak 192 butir ;
3 (tiga) plastik klip ;
1 (satu) unit Hp merk Cross Est warna hitam lengkap dengan kartunya ;
Agar dimusnahan, dan;
Uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Agar dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 oleh kami I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PURNOMO WIBOWO, S.H., dan GUGUN GUNAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh ANANG AGUS TRIYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, dengan dihadiri oleh DWI NOVANTORO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: PURNOMO WIBOWO, S.H. GUGUN GUNAWAN, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, I WAYAN SUARTA, S.H., M.H. |
| PANITERA PENGGANTI ANANG AGUS TRIYONO | |