35/PID.SUS.K/2012/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 35/PID.SUS.K/2012/PT-MDN
Other Participants (1)
SYAMSIR
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.Sus.K/2012/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------
Nama lengkap : S Y A M S I R
Tempat lahir : Petangguhan
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun/ 21 September 1956
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Petangguhan
Pendidikan : SMP
-------- Terdakwa tidak ditahan : ---------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2010 NOMOR REG.PERKARA : PDS-04/LPKAM/11/2010, sebagai berikut : ---
D A K W A A N :
PERTAMA :
Petangguhan ……….
Bahwa ia terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan serta Anggota Satuan Tugas bersama dengan temannya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku penerima ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/ 150 kV, saksi Mansyuria Dachi selaku Anggota Sekertariat Panitia Pengadaan Tanah dengan tugas sebagai Pengelola administrasi umum, pengelola administrasi keuangan panitia / juru bayar panitia dan sebagai anggota satuan tugas dengan tugas sebagai peneliti yuridis administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku ketua panitia pengadaan tanah nomor : 732 tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang Penghunjukkan Anggota Sekertariat dan Anggota Satuan Tugas (SATGAS) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Kegiatan Pengadaan Tanah Guna Keperluan Proyek Pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang serta H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang (dimana terhadap ketiga terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Drs. H. R. Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang , pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 dan tahun 2009 tepatnya di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa :- Bahwa sekitar tahun 2007 PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dengan suratnya No : 1348/131/PIKITRING SUAR/2007 tanggal 4 Oktober 2007 ada mengajukan permohonan izin lokasi gardu induk 275/150 KV dan 150 KV Kuala Namo dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dan 5 Ha di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang;
-
Bupati ……….
Bahwa terhadap surat permohonan PT.PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau tersebut, Bupati Deli Serdang menerbitkan surat keputusan No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha terletak di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang;- Bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas lahan untuk kepentingan pembangunan gardu induk tersebut, maka untuk pelaksanaan pengadaan tanahnya, Bupati Deli Serdang dengan surat keptusan No. 728 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha yang terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang keanggotaannya terdiri :
- Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai Sekretaris merangkap Anggota
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan sebagai Anggota
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan sebagai Anggota
- Kepala Dinas Pertanian sebagai Anggota
- Kepala Dinas Kehutanan sebagai Anggota
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai Anggota
Bahwa ……….
- Camat yang wilayah kerja lokasinya pengadaan tanah sebagai Anggota- Bahwa dalam proses musyawarah ganti rugi yang dilakukan antara masyarakat pemilik tanah yang berlokasi di Desa Kelapa Satu dengan Panitia Pengadaan tidak tercapai kata sepakat, maka PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau dengan suratnya No :1615/131/Pikitring Suar/2008 tanggal 7 Oktober 2008 mengajukan permohonan perubahan izin penetapan lokasi gardu induk 275 /150 KV galang seluas ± 7 Ha kepada Bupati Deli Serdang dan atas permohonan tersebut Bupati Deli Serdang mengeluarkan surat keputusan No. 1216 tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang penetapan lokasi dan luas tanah kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275/150 KV seluas ± 7 Ha yang berlokasi di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
- Selanjutnya atas dasar pasal 16 ayat (4) dan pasal 21 ayat (1) peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksaanaan pemangunan untuk kepentingan umum tanggal 31 mei 2007, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan surat keputusan No.732 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275/150 KV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang terdiri dari :
DAFTAR ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Nama/Nip Gol Jabatan Struktural/Instansi Tugas Pada Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah K Nip ……….
1
Hidir Sudirman, A.Ptnh
Nip. 010151427
III
Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang
oordinator2 Ednin Hasibuan
Nip. 010133701
III Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah 3 Mansyuria Dachi
Nip. 750004672
II Staf Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Administrasi Umum, Pengelola Administrasi Keuangan Panitia/Juru Bayar Panitia 4 Suparman, S.IP
Nip. 010188122
III Staf Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. deli Serdang Pengelola Administrasi Umum
DAFTAR ANGGOTA SATUAN TUGAS PANITIA PENGADAAN TANAH
-
-
No Instansi/Unit Kerja Jumlah Kebutuhan Satgas Tugas 1 Sekretariat Daerah Kab. Deli Serdang 8 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 2 Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang (Kantor Sekretariat) 10 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 3 Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 4 Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang 2 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 5 Dinas Kehutanan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 6 Dinas PU Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 7 Bappeda Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 8 Kantor Camat Galang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 9 Kantor Desa Petangguhan 2 Orang (termasuk Kepala Desa) Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif
-
Bahwa terhadap proses pengadaan tanah dari Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang dengan suratnya Nomor : 01.36/PPT-DS/2008 tanggal 24 Oktober 2008 telah menginstruksikan satuan-satuan tugas dan anggota sekertariat panitia pengadaan tanah yang telah ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang dan dari hasil sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2008 pada prinsipnya masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang menerima keberadaan proyek dan siap membantu pemerintah agar proyek induk dapat terlaksana;
Bahwa sebelum dilakukan sosialisasi saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra yang bertempat tinggal di Johor Indah Permai Kecamatan Medan Johor Kota Medan ada memiliki 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya ditumbuhi pohon kelapa sawit yang berlokasi di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas ± 6 (enam) Hektar dan 4 (empat) bidang tanah tersebut diatas namakan kepada anak-anaknya yakni M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2 atau ±26 (dua puluh enam) rante sedangkan seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atas nama Nurhayati;
B
rugi ……….
ahwa tanah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 diperoleh saksi Nurhayati berasal dari Almarhum Drs. H. A. Masakirang sesuai dengan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 Februari 2002 dengan register kecamatan No : 592.2/05/02 tanggal 21 Februari 2002 sedangkan menurut sketsa peta gambar hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi Sumardi dengan penunjuk batas Almarhum OK. Syahril pada saat hendak diganti rugi, luas tanah milik Almarhum Drs. H. A. Masakirang yang diganti rugi kepada Nurhayati selaku anak saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra adalah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atau 4,80 Hektar terdiri dari 4,4 Hektar adalah areal kebun sawit dan 0,4 Hektar adalah areal sawah;Bahwa tanggal 4 Januari 2008 saksi Nurhayati selaku pemilik tanah seluas 4,8 Hektar telah menghibahkan sebagian tanahnya tersebut kepada saudara kandungnya yang masing-masing bernama saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto dimana sebelum surat hibah atau pengalihan hak atas tanah terbit terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan menggunakan alat meteran telah melakukan pengukuran diatas tanah tersebut dan dari hasil pengukuran yang dilakukan terdakwa Syamsir diperoleh hasil bahwa luas tanah milik saksi Nurhayati adalah ± 49.122 (empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) m2 kemudian oleh saksi Nurhayati menghibahkan kepada saksi Eko Pujianto seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 dan saksi Sri Surya Ningsih seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 sedangkan seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 tetap menjadi milik saksi Nurhayati seperti sebagaimana yang diuraikan dalam surat hibah atau pengalihan surat Hak atas tanah yang dibuat oleh saksi Nurhayati tanggal 4 januari 2008 dengan disaksikan oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Syamsir;
T
Sri ……….
1. Sri Surya Ningsih :
- Surat permohonan Sri Surya Ningsih atas tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
- Surat pernyataan / pengakuan Sri Surya Ningsih menguasai bidang tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
- Sket situasi / gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan diketahui / disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
2. Eko Pujianto :
- Surat permohonan eko Pujianto atas tanah seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Eko Pujianto dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
- Surat pernyataan / pengakuan Eko Pujianto menguasai bidang tanah seluas 16. 517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Eko Pujianto dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
3. Nurhayati :
Camat ……….
- Surat permohonan Nurhayati atas tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Nurhayati dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.- Surat pernyataan/pengakuan Nurhayati menguasai bidang tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Nurhayati dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
Bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku orang tua dari saksi Nurhayati, saksi M.Aprianto, saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto pada tanggal 8 september 2008 telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa akan menjual tanah beserta pohon kelapa sawit yang ada diatas tanah tersebut adalah seluas ± 6 (enam) Hektar terdiri dari :
- tanah milik M. Aprianto seluas ± 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2
- tanah milik Nurhayati seluas ± 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2
- tanah milik Sri Surya Ningsih seluas ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2
- tanah milik Eko Pujianto seluas ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2;
-
Rp. ……….
Bahwa terhadap tanah yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) telah dilakukan penilaian harga tanah oleh PT. Sucofindo Appraisal Utama berdasarkan surat laporan dari Tim Sucofindo Appraisal Utama Nomor : 107/SA-APP/PST-X/08 tanggal 13 oktober 2008 dimana untuk harga tanah perkebunan berdasarkan nilai jual objek pajak terendah harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan harga tertinggi permeter persegi adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dengan nilai pasar sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan nilai nyata sebesar Rp.26.400,- (dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) sementara berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan kabupaten deli serdang dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk pembangunan gardu induk di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan galang per m2 adalah sebesar Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Ketua Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 tahun 2009 tanggal 06 April 2009;- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah tersebut bahwa untuk menentukan harga tanaman sawit, kakao (coklat), kelapa dan karet diperhitungkan dengan harga persatuan tanaman, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 1853 Tahun 2007 tanggal 05 Oktober 2007 dengan perincian sebagai berikut :
-
-
NO Nama dan jenis tanaman Tanaman belum menghasilkan (TBM) Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) 1 Sawit Rp.73.000 Rp.235.000 2 Kakao (Coklat) Rp.9.000 Rp.44.000 3 Kelapa Rp.43.000 Rp.120.000 4 Karet Rp.21.000 Rp.45.000
-
-
ganti ……….
Bahwa setelah dilakukan musyawarah dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk, saksi Drs.H.Reh Aman Tarigan selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang (telah meninggal dunia) menginstruksikan kepada anggota sekertariat panitia pengadaan tanah dan anggota satuan tugas panitia pengadaan tanahb untuk melakukan inventarisasi dan indentifikasi tanah-tanah serta tanaman yang ada diatas tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk dan oleh saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku anggota sekertaris panitia pengadaan tanah mengumpulkan dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikkan dari masing-masing orang uang mendapatkan ganti rugi tersebut tanah. Adapun orang yang mendapatkan ganti rugi terhadap tanahnya yang digunakan untuk pembangunan gardu induk adalah saksi Sukirman, saksi Supratman dan saksi Legiyem, saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra selaku Penerima Kuasa Menjual dari anaknya bernama saksi M.Aprianto dan saksi Nurhayati diserahkan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui perantaraan saksi Suparman (adik ipar saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra);- Selanjutnya dengan dasar alas-alas hak tersebut, proses indentifikasi dan inventarisasi oleh Hidir Sudirman, A.ptnh, Eko Khairul dan saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) diawali dengan melakukan pengukuran secara global (umum/tidak persiil demi persiil) tanah milik Nurhayati dan M. Aprianto dengan menggunakan alat ukur GPS dan meteran dimana saksi Suparman selaku kuasa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra sebagai penunjuk batas dimana pengukuran tersebut diikuti dengan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto yang dilakukan oleh Ali Imran (Dinas Kehutanan), Zul Eddy Syah Harahap dan Tunggul Manurung (Dinas Pertanian dan Perkebunan), Drs.Ismail (Bappeda), Jumingan Sugito (Dinas PU), Lambok Sianturi (Dinas Cipta Karya dan Pertambangan), Ahmad Tarmuzi (Kecamatan Galang) dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya tidak pada hari yang sama kembali dilakukan pengukuran tanah milik Legiyem, Supratman dan Sukirman yang akan dipergunakan sebagai jalan masuk ke lokasi gardu induk sementara tidak ada dilakukan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik saksi Legiyem, saksi Supratman dan saksi Sukirman tersebut dimana hasil inventaris diserahkan saksi Mansyuria Dachi kepada anggota satuan tugas yang memiliki tugas untuk menghitung tanaman-tanaman yang ada diatas tanah tersebut;
-
pengukuran ……….
Bahwa setelah proses inventarisasi dan indentifikasi dilakukan selanjutnya saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman dan saksi Tumpal Sijabat pergi kerumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra di Johor Indah Permai Medan, sesampai dirumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra, saksi Mansyuria Dachi mengatakan “hasil pengukuran sudah diketahui yaitu 7,02 hektar dan terjadi kelebihan dan kelebihan tersebut mau dikemanakan, apa mau dibuat surat baru lagi” dan oleh terdakwa Drs.H.Sali Rajimin Putra mengatakan “itu terserah kalian, tapi saya jangan dibawa-bawa”, mendengar ucapan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra tersebut, selanjutnya saksi Mansyuria Dachi membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan gambar situasi (sket tanah) sebagai lampiran;- Bahwa surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut menerangakan bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra ada menguasai tanah yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 dengan batas sebelah utara dan sebelah timur dengan tanah milik Nur Supomo, batas sebelah selatan dengan tanah Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurhayati selain itu juga dalam surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk dan atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra juga menerangkan bahwa tanah yang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut diperoleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dari Drs.H.A Masakirang (telah meninggal dunia) yang belum terhitung luasnya dari pembelian tanah yang disebutkan seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 oleh saksi Nurhayati yaitu anak dari terdakwa sendiri dan tanah seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 telah dikuasai sejak tahun 2002 secara terus menerus dan tidak pernah diganggu gugat oleh pihak manapun;
-
menandatangani ……….
Bahwa beberapa hari kemudian setelah saksi Mansyuria Dachi selesai membuatkan surat pernyataan penguasaan fisik untuk dan atas nama saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kemudian saksi Mansyuria Dachi menyuruh saksi Tumpal Sijabat untuk membawa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tersebut kepada saksi Suparman dengan maksud agar saksi Suparman menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, adapun kapasitas saksi suparman untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat saksi Mansyuria Dachi adalah sebagai saksi, akan tetapi saksi Suparman tidak mau menandatangani surat tersebut karena saksi Suparman tidak mengetahui dimana letak tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut karena saksi Suparman adalah orang yang disuruh saksi H. Sali Rajimin Putra untuk menjaga dan merawat tanah milik Nurhayati seluas 48.000 m2 tersebut, selain itu juga sebabnya saksi Suparman tidak mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dikarenakan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan belum menandatanganinya dan oleh saksi Tumpal Sijabat kemudian membawa surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 15 Mei 2008 dan menyerahkan kembali kepada saksi Mansyuria Dachi setelah surat pernyataan penguasaan fisik kembali berada ditangan saksi Mansyuria Dachi dengan menggunakan handphone menghubungi saksi Suparman sambil mengatakan “ kalau kalian tidak mau menandatanganinya, biarkan saja nanti kita buat surat baru dan biar camat yang menyelesaikannya”;- Bahwa beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi, saksi Tumpal Sijabat kembali menemani saksi Suparman untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebtu, ketika surat pernyataan penguasaan fisik berada ditangan saksi suparman, terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan telah menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tersebut sehingga akhirnya saksi Suparman mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik, setelah itu saksi Suparman bersama Mansyuria Dachi dan Tumpal Sijabat pergi menemui saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dirumahnya dan akhirnya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs H.Sali Rajimin Putra yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi sambil mengatakan “Jangan libatkan saya apabila ada apa-apa dibelakangan hari ”;
-
Pertanahan ……….
Bahwa untuk melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik sebagai dokumen bukti pembayaran ganti rugi kemudian saksi Mansyuria Dachi membuat Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008, Surat Keterangan tersebut dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi di kantor Pertanahan Deli Serdang, dalam Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat dari saksi Mansyuria Dachi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra benar mempunyai sebidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang (sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008) dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Nur Supomo, sebelah timur juga berbatasan dengan tanah tanah milik Nur Supomo, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Nurhayati disamping itu juga didalam Surat Keterangan tersebut tertera bahwa tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 pada saat ini tidak ada dalam silang sengketa dengan pihak manapun, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan/dihibahkan serta tanah tersebut tidak dibebani suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan harta warisan yang belum dibagi;-
selaku ……….
Bahwa setelah saksi Mansyuria Dachi membuat surat keterangan yang seolah-olah dibuat oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan lalu saksi Mansyuria Dachi memanggil terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan agar datang ke Kantor Pertanahan Deli Serdang seperti yang diperuntukkan saksi Mansyuria Dachi sesampai di Kantor Pertanahan Deli Serdang, saksi Mansyuria Dachi menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatangani surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, sebelum terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menandatangani surat keterangan tersebut, terdakwa Syamsir terlebih dahulu menghubungi Camat Galang bernama H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan ketika terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menanyakan tentang surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa Syamsir lalu oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menyatakan “ya udah kalo itu memang yang baik, laksanakan saja”, dan oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya menandatangani surat keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, setelah surat keterangan ditandatangani, lalu selanjutnya saksi Mansyuria Dachi menyimpan surat keterangan tersebut dan beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman pergi menemui saksi H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk menandatangani surat keterangan sebagai turut mengetahui sebagai Camat bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra mempunyai tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terhadap surat keterangan tersebut saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang berdasarkan surat peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 2534 tahun 2005 tanggal 30 September 2005 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati kepada Camat di lingkungan pemerinta Kabupaten Deli Serdang terutama dalam pasal 4 dari peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2534 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan salah satunya adalah meliputi bidang pertanahan, salah satunya adalah melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa/Lurah;- Bahwa Camat dalam melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh selaku Kepala Desa/Lurah yang diajukan oleh pemohon yang mengajukan permohonan legalisasi Camat terhadap surat keterangan hak atas tanah tersebut adalah adanya surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan, surat jaminan kepala desa, gambar sket situasi gambar dan melakukan pengecekkan di lapangan;
-
langsung ……….
Bahwa sebelum saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menandatangani atau melegalisir surat keterangan Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut, seharusnya saksi menanyakan kebenaran atau meneliti lampiran-lampiran dari surat keterangan No: 590/79/2008 tanggal 25 Mei 2008 yang berupa Surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, surat jaminan dan sket situasi gambar dan melakukan pengecekan dilapangan, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan saksi H. Hadisyam Hamzah, SH dan langsung menandatangani surat keterangan yang diserahkan saksi Mansyuria Dachi tersebut;- Bahwa setelah seluruh dokumen-dokumen hak atas kepemilikan tanah dari masing-masing yang mendapat ganti rugi tersebut berada ditangan saksi Mansyuria Dachi, lalu saksi Mansyuria Dachi yang juga berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 500.1209/01/2008 tanggal 28 Oktober 2008 sebagai Anggota Peneliti Yuridis dan Administrasi tidak menyerahkan dokumen-dokumen / hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk kepada Tim Peneliti Yuridis dan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut diteliti atau dikerjakan sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi, termasuk juga dokumen-dokumen milik saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta surat keterangan mempunyai sebodang tanah Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang dibuat sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi dengan menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatanganinya dan memberi Nomor sendiri tanpa Nomor Register yang sah dari Kantor Kepala Desa (tanpa register nomor desa) serta ditandatangani oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang sebagai yang mengetahui;
-
Januari ……….
Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen / hak kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut, saksi Mansyuria Dachi mengabaikan surat hibah/pengalihan hak atas tanah Nurhayati kepada saudara kandungnya yaitu Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto tertanggal 4 Januari 2008, dimana saksi Nurhayati sebelumnya telah menghibahkan sebahagian tanahnya yang seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 kepada Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto yang masing-masing menerima ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 untuk Sri Surya Ningsih dan ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 untuk Eko Pujianto, sehingga dari jumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 milik Nurhayati menjadi 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 sesuai dengan surat keterangan mengusahai menguasai tanah Nomor 500 tanggal 9 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir dan dilegalisasi oleh Neken Ketaren yang pada saat itu menjadi Camat Kecamatan Galang dan sket situasi gambar lokasi bagian tanah;- Bahwa selain itu juga, saksi Mansyuria Dachi dalam melakukan penelitian terhadap surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tidak mengacu kepada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat :
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya,
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa / kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;
-
siapa ……….
Bahwa dilihat dari surat pernyataan fisik bidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tertanggal 15 Mei 2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dan dihubungkan dengan pasal 24 ayat (2) huruf a dimana saksi-saksi yang turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tersebut seperti saksi Sukirman, Suparman maupun terdakwa sendiri tidak mengetahui dimana letak posisi tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut, saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra maupun saksi Suparman dan terdakwa Syamsir hanya disuruh menandatanganinya saja oleh saksi Mansyuria Dachi, sementara saksi Sukirman sama sekali tidak pernah menandatanganinya dan saksi Sukirman tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya untuk dan atas namanya didalam surat pernyataan penguasaan fisik tersebut;- Bahwa setelah dokumen-dokumen/alas hak kepemilikan tanah yang diganti rugikan, kemudian saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan saksi Eko Khairul melakukan pengukuran diatas tanah pemilik yang diganti rugi secara global dengan menggunakan alat GPS dengan dibantu oleh saksi Suparman selaku penunjuk tapal batas dan saksi Zulkifli Lubis selaku wakil dari PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau;
- Bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul diperoleh jumlah luas tanah yang akan diganti rugi yaitu seluas 72.712 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas) m2, setelah diperoleh hasil luas secara global lalu saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh menyerahkan hasilnya kepada saksi Mansyuria Dachi dan pada saat saksi Eko Khairul membuat hasil pengukuran kedalam gambar/peta, tiba-tiba datang saksi Mansyuria Dachi membawa hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh sambil menyuruh saksi untuk membuat garis putus-putus didalam peta serta memberikan tanda angka 6 (seperti sebagaimana tertera dalam peta inventaris Nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009) yang menandakan angka 6 tersebut adalah tanah milik saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, sedangkan angka 1 pemilik lahan atas anam Legiyem seluas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2, angka 2 pemilik lahan atas nama Supratman seluas 251 (dua ratus lima puluh stu) m2, angka 3 pemilik lahan atas nama Sukirman seluas 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2, angka 4 pemilik lahan atas nama Nurhayati seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 dan angka 5 pemilik lahan atas nama M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- Bahwa pada saat dilakukan pengukuran luas lahan yang akan diganti rugikan tersebut, pada saat yang bersamaan saksi Zul Eddy Syah Harahap, SP pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanaman diatas lahan yang diganti rugi dengan hasil sebagai berikut :
NAMA ……….
-
NAMA DAN JENIS TANAMAN BELUM MENGHASILKAN SUDAH MENGASILKAN KETERANGAN LEGIYEM
- KARET
- COKLAT
- PISANG
SUPRATMAN
- KELAPA SAWIT
- KARET
SUKIRMAN
- KELAPA SAWIT
M. APRIANTO
- KELAPA SAWIT
NURHAYATI
- KELAPA SAWIT
DRS. H. SALI RAJIMIN PUTRA
- KELAPA SAWIT
10
7
2
-
11
13
-
-
-
65
8
2
-
7
10
182
624
11
-
-
-
-
-
-
- Bahwa setelah selesai dilakukan inventarisasi dan identifikasi, maka hasilnya dituangkan kedalam Daftar Nominatif Ganti Rugi Obyek-Obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kevamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/150 KV yaitu :
DAFTAR ……….
DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI OBYEK-OBYEK MASYARAKAT DESA PETANGGUHAN KECAMATAN GALANG YANG TERKENA PEMBEBASASAN UNTUKMKEPENTINGAN PROYEK GARDU INDUK PT.PLN (PERSERO) 275/150 KV
| No |
| Letak Objek yang diganti rugi a.Dusun / ling b.Desa /Kel c.Kecamatan d.Ket. Lain | YANG MENDAPAT GANTI RUGI | Jumlah harga yang dibayarkan/diterima (Rp) | ||||||
| Tanah | Tanaman | Harga Taksiran yang dibayarkan /diterima (Rp) | ||||||||
Luas Tanah a.Sdh ada Sertifikat b.Blm ada Sertifikat (M2) | Harga tiap permeter persegi (Rp) | Yang Belum Menghasilkan | Yang Sudah Menghasilkan | |||||||
| Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | |||||||
| A | B | C | D | E | F | G | H | I | O | P |
1 2 3 4 5 6 | a.Legiyem b.01 a.Supratman b.02 a.Sukirman b.03 a.M.Aprianto b.04 a.Nurhayati b.05 a.Sali Rajimin P b.06 | a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - | b. 763 b. 252 b. 967 b.10.400 b.48.000 b.12.330 | 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 | Karet 10 Coklat 7 Pisang 2 Karet 11 Sawit 13 | 21.000 9.000 5.000 21.000 73.000 | Karet 65 Coklat 8 Kelapa 2 Karet 7 Sawit 10 Sawit 182 Sawit 624 Sawit 11 | 45.000 44.000 120.000 45.000 235.000 235.000 235.000 235.000 | 14.115.500 210.000 63.000 10.000 2.925.000 352.000 240.000 4.662.000 231.000 315.000 17.889.500 949.000 2.350.000 192.400.000 42.770.000 888.000.000 146.640.000 228.105.000 2.585.000 | 17.915.500 5.208.000 21.188.500 235.170.000 1.034.640.000 230.690.000 |
| 72.712 | 1.544.812.000 | 1.544.812.000 | ||||||||
- Bahwa selain daftar nominatif ganti rugi, juga turut dilampirkan bukti kepemilikan / alas hak dari masing-masing penerima ganti rugi, yaitu :
1. Legiyem, dengan alas haknya :
selaku ……….
- Surat jual beli tanggal 12 Maret 1984 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan Galang Kecamatan Deli Serdang dengan luas tanah 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2;- Sket gambar bidang tanah;
2. Supratman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 27 April 2007 dengan luas tanah 251 (dua ratus lima puluh satu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
3. Sukirman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Mei 1989 dengan luas tanah 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
4. Nurhayati, dengan alas haknya :
- Surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 februari 2002 yang dibuat dihadapan Syamsir dan diketahui oleh Camat Galang dengan luas tanah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2
- Sket gambar bidang tanah
5. M. Aprianto, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi No. 592.2/04/BP/2002 tanggal 5 September 2002 yang dibuat dihadapan saksi Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan luas tanah 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
6. Drs. H. Sali Rajimin Putra, dengan alas haknya :
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan surat keterangan Nomor : 590/79/2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi dan ditandatangani oleh saksi Syamsir serta diketahui/dilegalisir oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH
- Sket gambar bidang tanah;
-
Bahwa ……….
Bahwa keseluruhan dokumen-dokumen /alas hak tersebut telah pula dilegalisasi oleh Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah;- Bahwa adapun sket gambar bidang tanah yang menjadi lampiran surat pernyataan penguasaan fisik dari saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 yang dipergunakan sebagai bukti penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan proyek induk PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau adalah sket gambar milik Sri Surya Ningsih yang diperolehnya dari pemberian hibah Nurhayati dengan luasnya ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 yang sudah menjadi satu kesatuan dari sket gambar bidang tanah milik Nurhayati seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 yang akan diganti rugi tersebut;
- Bahwa dengan digunakannya sket gambar bidang tanah milik Sri Surya Ningsih tersebut sebagai dasar ganti rugi, maka terjadi 2 (dua) kali pembayaran diatas bagian tanah yang sama / pembayaran yang tumpang tindih;
- Bahwa disamping itu, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Gunadi S.ST, Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul serta Suparman sebagai penunjuk batas dengan disaksikan oleh Zulkifli Lubis dari pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau, saksi Sumardi, saksi Syamsir, saksi Zul Eddy Syah Harahap dan saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra pada hari selasa tanggal 29 Juni 2010 sampai dengan rabu tanggal 30 Juni 2010,dimana pengukuran ulang tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Theodolit, dimana dari hasil pengukuran ulang diperoleh hasil secara global seluas ± 68.592 (enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua) m2 dengan perincian sebagai berikut :
- Luas lahan / tanah Legiyem ± 780 m2
- Luas lahan / tanah Supratman ± 241 m2
- Luas lahan / tanah Sukirman ± 940 m2
- Luas lahan / tanah M. Aprianto ± 10.400 m2
- Luas lahan / tanah Nurhayati + Luas lahan / tanah Eko Pujianto + luas lahan/ tanah Sri Surya Ningsih ± 48.907 m2
oleh ……….
Sedangkan sisa ± 7.324 m2 berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, tumpang tindih dengan tanah milik saksi Umar Suhaimi, sesuai dengan surat pernyataan / pengakuan tertanggal 1 Maret 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dimana dalam surat pernyataan/pengakuan tersebut, saksi Umar Suhaimi memiliki atau mengusahai, mengusai tanah darat seluas ± 7.628 m2;- Bahwa adapun sumber dana yang digunakan PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau untuk ganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Serdang adalah bersumber dari PT. PLN (Persero) Pusat Cq Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 19 tahun 2003 Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan, sedangkan berdasarkan pasal Pasal 4 UU No. 19 tahun 2003 menyebutkan Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Kapitalisasi cadangan;
c. Sumber lainnya;
- Sedangkan besarnya jumlah dana yang dipergunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp. 1.544.812.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dan untuk membayar honor petugas dari panitia pengadaan sebesar Rp. 61.792.480.000,- (Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada bulan April 2009, tepatnya di BNI cabang Lubuk Pakam pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan pembayaran jaringan induk yaitu sebagai berikut :
Supratman ……….
- Legiyem sebesar Rp. 17.915.500- Supratman sebesar Rp. 5.208.000
- Sukirman sebesar Rp. 21.188.500
- M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000
- Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000
- Sali Rajimin P sebesar Rp. 230.690.000 ,
- Bahwa pembayaran ganti rugi yang diterima terdakwa selaku kuasa dari Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000 (satu milyar tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan atas kuasa dari M. Aprianto, saksi H.Sali Rajimin Putra menerima sebesar Rp.235.170.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa sendiri menerima sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari luas lahan 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 berdasarkan surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sehingga total pembayaran ganti rugi yang diterima oleh saksi Drs.Sali Rajimin Putra adalah sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah);
- Setelah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra menerima ganti rugi sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dialokasikan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra untuk :
- Pembayaran PPH sebesar 5 % : Rp. 56.425.250,- atas tanah saksi Nurhayati, saksi M. Aprianto dan H.Sali Rajimin Putra;
- Transfer ke rekening Nurhayati melalui rekening Bank Mandiri Rp.1.164.074.750,- atas nama saksi Nurhayati;
- Diserahkan kepada saksi Suparman untuk Infaq Rp. 50.000.000;
- Pembayaran tanah H. Sali Rajimin yang tumpang tindih seluas 12.330 m2 Rp. 230.690.000,-
-
sehingga ……….
Bahwa setelah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra menerima dana ganti rugi atas lahan yang sama dengan tanah milik Sri Surya Ningsih yang kemudian dikembalikan keatas nama pemilik semula yaitu Nurhayati (tumpang tindih) selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengurusan kepada adik iparnya yang bernama saksi Suparman, sehingga saksi Suparman menerima sebesar Rp. 280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);- Dari uang sebesar Rp.280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Drs.H. Sali Rajimin Putra kepada saksi Suparman sebagai uang infaq sementara sisanya sebesar Rp.230.690.000,- (dua ratus tiga puluh enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersama dengan saksi Tumpal Sijabat (Supir Mansyuria Dachi) dibagi-bagikan kepada orang yang tidak untuk menerima ganti rugi tersebut atas tanah yang tumpang tindih dengan tanah milik sri surya ningsih atau kondisi secara fisik tidak ada;
- Akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya pihak PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau Cq Negara dirugikan sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (1)(2)(3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
(Satgas) ……….
Bahwa ia terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan serta Anggota Satuan Tugas bersama dengan temannya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku penerima ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/ 150 kV, saksi Mansyuria Dachi selaku Anggota Sekertariat Panitia Pengadaan Tanah dengan tugas sebagai Pengelola administrasi umum, pengelola administrasi keuangan panitia / juru bayar panitia dan sebagai anggota satuan tugas dengan tugas sebagai peneliti yuridis administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku ketua panitia pengadaan tanah nomor : 732 tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang Penghunjukkan Anggota Sekertariat dan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang serta H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang (dimana terhadap ketiga terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Drs. H. R. Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 dan tahun 2009 tepatnya di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa :- Bahwa sekitar tahun 2007 PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dengan suratnya No: 1348/131/Pikitring Suar/2007 tanggal 4 Oktober 2007 ada mengajukan permohonan izin lokasi gardu induk 275/150 KV dan 150 KV Kuala Namo dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum seluas 2 ha di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dan 5 Ha di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang;
- Bahwa terhadap surat permohonan PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau tersebut, Bupati Deli Serdang menerbitkan surat keputusan No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 ha terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha terletak di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang;
-
luas ……….
Bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas lahan untuk kepentingan pembangunan gardu induk tersebut, maka untuk pelaksanaan pengadaan tanahnya, Bupati Deli Serdang dengan surat keptusan No. 728 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha yang terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang keanggotaannya terdiri :- Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota.
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan sebagai Anggota.
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan sebagai Anggota.
- Kepala Dinas Pertanian sebagai Anggota.
- Kepala Dinas Kehutanan sebagai Anggota.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai Anggota.
- Camat yang wilayah kerja lokasinya pengadaan tanah sebagai Anggota.
-
kepentingan ……….
Bahwa dalam proses musyawarah ganti rugi yang dilakukan antara masyarakat pemilik tanah yang berlokasi di Desa Kelapa Satu dengan Panitia Pengadaan tidak tercapai kata sepakat, maka PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau dengan suratnya No :1615/131/Pikitring Suar/2008 tanggal 7 Oktober 2008 mengajukan permohonan perubahan izin penetapan lokasi gardu induk 275 /150 KV galang seluas ± 7 Ha kepada Bupati Deli Serdang dan atas permohonan tersebut Bupati Deli Serdang mengeluarkan surat keputusan No. 1216 tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang penetapan lokasi dan luas tanah kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275/150 KV seluas ± 7 Ha yang berlokasi di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Selanjutnya atas dasar pasal 16 ayat (4) dan pasal 21 ayat (1) peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksaanaan pemangunan untuk kepentingan umum tanggal 31 mei 2007, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan surat keputusan No.732 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275/150 KV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang terdiri dari :
DAFTAR ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Nama/Nip Gol Jabatan Struktural/Instansi Tugas Pada Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah 1 Hidir Sudirman, A.Ptnh
Nip. 010151427
III Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Koordinator 2 Ednin Hasibuan
Nip. 010133701
III Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah 3 Mansyuria Dachi
Nip. 750004672
II Staf Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Administrasi Umum, Pengelola Administrasi Keuangan Panitia/Juru Bayar Panitia 4 Suparman, S.IP
Nip. 010188122
III Staf Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. deli Serdang Pengelola Administrasi Umum
DAFTAR ANGGOTA SATUAN TUGAS PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Instansi/Unit Kerja Jumlah Kebutuhan Satgas Tugas 1 Sekretariat Daerah Kab. Deli Serdang 8 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 2 Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang (Kantor Sekretariat) 10 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 3 Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 4 Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang 2 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 5 Dinas Kehutanan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 6 Dinas PU Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 7 Bappeda Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 8 Kantor Camat Galang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 9 Kantor Desa Petangguhan 2 Orang (termasuk Kepala Desa) Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif
Bahwa terhadap proses pengadaan tanah dari Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang dengan suratnya nomor: 01.36/PPT-DS/2008 tanggal 24 Oktober 2008 telah menginstruksikan satuan-satuan tugas dan anggota sekertariat panitia pengadaan tanah yang telah ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang dan dari hasil sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2008 pada prinsipnya masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang menerima keberadaan proyek dan siap membantu pemerintah agar proyek induk dapat terlaksana;
Bahwa sebelum dilakukan sosialisasi saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra yang bertempat tinggal di Johor Indah Permai Kecamatan Medan Johor Kota Medan ada memiliki 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya ditumbuhi pohon kelapa sawit yang berlokasi di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas ± 6 (enam) Hektar dan 4 (empat) bidang tanah tersebut diatas namakan kepada anak-anaknya yakni M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2 atau ± 26 (dua puluh enam) rante sedangkan seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atas nama Nurhayati;
B
dari ……….
ahwa tanah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 diperoleh saksi Nurhayati berasal dari Almarhum Drs. H. A. Masakirang sesuai dengan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 Februari 2002 dengan register kecamatan No : 592.2/05/02 tanggal 21 Februari 2002 sedangkan menurut sketsa peta gambar hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi Sumardi dengan penunjuk batas Almarhum OK. Syahril pada saat hendak diganti rugi, luas tanah milik Almarhum Drs. H. A. Masakirang yang diganti rugi kepada Nurhayati selaku anak saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra adalah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atau 4,80 hektar terdiri dari 4,4 Hektar adalah areal kebun sawit dan 0,4 Hektar adalah areal sawah;Bahwa tanggal 4 januari 2008 saksi Nurhayati selaku pemilik tanah seluas 4,8 Hektar telah menghibahkan sebagian tanahnya tersebut kepada saudara kandungnya yang masing-masing bernama saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto dimana sebelum surat hibah atau pengalihan hak atas tanah terbit terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan menggunakan alat meteran telah melakukan pengukuran diatas tanah tersebut dan dari hasil pengukuran yang dilakukan terdakwa Syamsir diperoleh hasil bahwa luas tanah milik saksi Nurhayati adalah ± 49.122 (empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) m2 kemudian oleh saksi Nurhayati menghibahkan kepada saksi Eko Pujianto seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 dan saksi Sri Surya Ningsih seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 sedangkan seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 tetap menjadi milik saksi Nurhayati seperti sebagaimana yang diuraikan dalam surat hibah atau pengalihan surat Hak atas tanah yang dibuat oleh saksi Nurhayati tanggal 4 januari 2008 dengan disaksikan oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Syamsir;
Terhadap perbuatan hibah tersebut, saksi Nurhayati, saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Camat Galang bernama saksi Neken Ketaren agar melegalisasi Surat Keterangan yang diterbitkan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dilengkapi dengan dokumen-dokumen :
1. Sri Surya Ningsih :
Surat ……….
- Surat permohonan Sri Surya Ningsih atas tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;- Surat pernyataan/pengakuan Sri Surya Ningsih menguasai bidang tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan.
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
2. Eko Pujianto :
- Surat permohonan eko Pujianto atas tanah seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Eko Pujianto dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
- Surat pernyataan/pengakuan Eko Pujianto menguasai bidang tanah seluas 16. 517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Eko Pujianto dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
3. Nurhayati :
- Surat permohonan Nurhayati atas tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Nurhayati dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
Galang ……….
- Surat pernyataan/pengakuan Nurhayati menguasai bidang tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Nurhayati dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan ;
- Bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku orang tua dari saksi Nurhayati, saksi M.Aprianto,saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto pada tanggal 8 september 2008 telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa akan menjual tanah beserta pohon kelapa sawit yang ada diatas tanah tersebut adalah seluas ± 6 (enam) Hektar terdiri dari :
- tanah milik M. Aprianto seluas ± 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2
- tanah milik Nurhayati seluas ± 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2
- tanah milik Sri Surya Ningsih seluas ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2
- tanah milik Eko Pujianto seluas ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2;
-
Serdang ……….
Bahwa terhadap tanah yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) telah dilakukan penilaian harga tanah oleh PT. Sucofindo Appraisal Utama berdasarkan surat laporan dari Tim Sucofindo Appraisal Utama Nomor : 107/SA-APP/PST-X/08 tanggal 13 oktober 2008 dimana untuk harga tanah perkebunan berdasarkan nilai jual objek pajak terendah harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan harga tertinggi permeter persegi adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dengan nilai pasar sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan nilai nyata sebesar Rp. 26.400,- (dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) sementara berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan kabupaten deli serdang dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk pembangunan gardu induk di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang per m2 adalah sebesar Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Ketua Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 tahun 2009 tanggal 06 April 2009;- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah tersebut bahwa untuk menentukan harga tanaman sawit, kakao (coklat), kelapa dan karet diperhitungkan dengan harga persatuan tanaman, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 1853 Tahun 2007 tanggal 05 Oktober 2007 dengan perincian sebagai berikut :
-
-
NO Nama dan jenis tanaman Tanaman belum menghasilkan (TBM) Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) 1 Sawit Rp.73.000 Rp.235.000 2 Kakao (Coklat) Rp.9.000 Rp.44.000 3 Kelapa Rp.43.000 Rp.120.000 4 Karet Rp.21.000 Rp.45.000
-
-
Selanjutnya ……….
Bahwa setelah dilakukan musyawarah dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk, saksi Drs.H.Reh Aman Tarigan selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang (telah meninggal dunia) menginstruksikan kepada anggota sekertariat panitia pengadaan tanah dan anggota satuan tugas panitia pengadaan tanah untuk melakukan inventarisasi dan indentifikasi tanah-tanah serta tanaman yang ada diatas tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk dan oleh saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku anggota sekertaris panitia pengadaan tanah mengumpulkan dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikkan dari masing-masing orang uang mendapatkan ganti rugi tersebut tanah. Adapun orang yang mendapatkan ganti rugi terhadap tanahnya yang digunakan untuk pembangunan gardu induk adalah saksi Sukirman, saksi Supratman dan saksi Legiyem, saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra selaku Penerima Kuasa Menjual dari anaknya bernama saksi M.Aprianto dan saksi Nurhayati diserahkan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui perantaraan saksi Suparman (adik ipar saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra);- Selanjutnya dengan dasar alas-alas hak tersebut, proses indentifikasi dan inventarisasi oleh Hidir Sudirman, A.ptnh, Eko Khairul dan saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) diawali dengan melakukan pengukuran secara global (umum/tidak persiil demi persiil) tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto dengan menggunakan alat ukur GPS dan meteran dimana saksi Suparman selaku kuasa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra sebagai penunjuk batas dimana pengukuran tersebut diikuti dengan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto yang dilakukan oleh Ali Imran (Dinas Kehutanan), Zul Eddy Syah Harahap dan Tunggul Manurung (Dinas Pertanian dan Perkebunan), Drs.Ismail (Bappeda), Jumingan Sugito (Dinas PU), Lambok Sianturi (Dinas Cipta Karya dan Pertambangan), Ahmad Tarmuzi (Kecamatan Galang) dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya tidak pada hari yang sama kembali dilakukan pengukuran tanah milik Legiyem, Supratman dan Sukirman yang akan dipergunakan sebagai jalan masuk ke lokasi gardu induk sementara tidak ada dilakukan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik saksi Legiyem, saksi Supratman dan saksi Sukirman tersebut dimana hasil inventaris diserahkan saksi Mansyuria Dachi kepada anggota satuan tugas yang memiliki tugas untuk menghitung tanaman-tanaman yang ada diatas tanah tersebut;
-
Bahwa ……….
Bahwa setelah proses inventarisasi dan indentifikasi dilakukan selanjutnya saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman dan saksi Tumpal Sijabat pergi kerumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra di Johor Indah Permai Medan, sesampai dirumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra, saksi Mansyuria Dachi mengatakan “hasil pengukuran sudah diketahui yaitu 7,02 hektar dan terjadi kelebihan dan kelebihan tersebut mau dikemanakan, apa mau dibuat surat baru lagi” dan oleh terdakwa Drs.H.Sali Rajimin Putra mengatakan “itu terserah kalian, tapi saya jangan dibawa-bawa”, mendengar ucapan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra tersebut, selanjutnya saksi Mansyuria Dachi membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan gambar situasi (sket tanah) sebagai lampiran;- Bahwa surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut menerangakan bahwa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra ada menguasai tanah yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 dengan batas sebelah utara dan sebelah timur dengan tanah milik Nur Supomo, batas sebelah selatan dengan tanah Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurhayati selain itu juga dalam surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk dan atas nama saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra juga menerangkan bahwa tanah yang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut diperoleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dari Drs.H.A Masakirang (telah meninggal dunia) yang belum terhitung luasnya dari pembelian tanah yang disebutkan seluas ±48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 oleh saksi Nurhayati yaitu anak dari terdakwa sendiri dan tanah seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 telah dikuasai sejak tahun 2002 secara terus menerus dan tidak pernah diganggu gugat oleh pihak manapun;
-
2008 ……….
Bahwa beberapa hari kemudian setelah saksi Mansyuria Dachi selesai membuatkan surat pernyataan penguasaan fisik untuk dan atas nama saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kemudian saksi Mansyuria Dachi menyuruh saksi Tumpal Sijabat untuk membawa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tersebut kepada saksi Suparman dengan maksud agar saksi Suparman menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, adapun kapasitas saksi suparman untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat saksi Mansyuria Dachi adalah sebagai saksi, akan tetapi saksi Suparman tidak mau menandatangani surat tersebut karena saksi Suparman tidak mengetahui dimana letak tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut karena saksi Suparman adalah orang yang disuruh terdakwa untuk menjaga dan merawat tanah milik Nurhayati seluas 48.000 m2 tersebut, selain itu juga sebabnya saksi Suparman tidak mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dikarenakan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan belum menandatanganinya dan oleh saksi Tumpal Sijabat kemudian membawa surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 15 Mei 2008 dan menyerahkan kembali kepada saksi Mansyuria Dachi setelah surat pernyataan penguasaan fisik kembali berada ditangan saksi Mansyuria Dachi dengan menggunakan handphone menghubungi saksi Suparman sambil mengatakan “ kalau kalian tidak mau menandatanganinya, biarkan saja nanti kita buat surat baru dan biar camat yang menyelesaikannya”;- Bahwa beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi, saksi Tumpal Sijabat kembali menemani saksi Suparman untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebtu, ketika surat pernyataan penguasaan fisik berada ditangan saksi suparman, terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan telah menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tersebut sehingga akhirnya saksi Suparman mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik, setelah itu saksi Suparman bersama Mansyuria Dachi dan Tumpal Sijabat pergi menemui saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dirumahnya dan akhirnya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama terdakwa yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi sambil mengatakan “Jangan libatkan saya apabila ada apa-apa dibelakangan hari ” ;
-
12.330 ……….
Bahwa untuk melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik sebagai dokumen bukti pembayaran ganti rugi kemudian saksi Mansyuria Dachi membuat Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008, Surat Keterangan tersebut dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi di kantor Pertanahan Deli Serdang, dalam Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat dari saksi Mansyuria Dachi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra benar mempunyai sebidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang (sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008) dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Nur Supomo, sebelah timur juga berbatasan dengan tanah tanah milik Nur Supomo, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Nurhayati disamping itu juga didalam Surat Keterangan tersebut tertera bahwa tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 pada saat ini tidak ada dalam silang sengketa dengan pihak manapun, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan/dihibahkan serta tanah tersebut tidak dibebani suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan harta warisan yang belum dibagi;-
Deli ……….
Bahwa setelah saksi Mansyuria Dachi membuat surat keterangan yang seolah-olah dibuat oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan lalu saksi Mansyuria Dachi memanggil terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan agar datang ke Kantor Pertanahan Deli Serdang seperti yang diperuntukkan saksi Mansyuria Dachi sesampai di Kantor Pertanahan Deli Serdang, saksi Mansyuria Dachi menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatangani surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, sebelum terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menandatangani surat keterangan tersebut, terdakwa Syamsir terlebih dahulu menghubungi Camat Galang bernama H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan ketika terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menanyakan tentang surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa Syamsir lalu oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menyatakan “ya udah kalo itu memang yang baik, laksanakan saja”, dan oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya menandatangani surat keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, setelah surat keterangan ditandatangani, lalu selanjutnya saksi Mansyuria Dachi menyimpan surat keterangan tersebut dan beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman pergi menemui saksi H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk menandatangani surat ketarangan sebagai turut mengetahui sebagai Camat bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra mempunyai tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terhadap surat keterangan tersebut saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang berdasarkan surat peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 2534 tahun 2005 tanggal 30 September 2005 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati kepada Camat di lingkungan pemerinta Kabupaten deli Serdang terutama dalam pasal 4 dari peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2534 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan salah satunya adalah meliputi bidang pertanahan, salah satunya adalah melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa /Lurah;- Bahwa Camat dalam melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh selaku Kepala Desa/Lurah yang diajukan oleh pemohon yang mengajukan permohonan legalisasi Camat terhadap surat keterangan hak atas tanah tersebut adalah adanya surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan, surat jaminan kepala desa, gambar sket situasi gambar dan melakukan pengecekkan di lapangan;
- Bahwa sebelum saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menandatangani atau melegalisir surat keterangan Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut, seharusnya saksi menanyakan kebenaran atau meneliti lampiran-lampiran dari surat keterangan No: 590/79/2008 tanggal 25 Mei 2008 yang berupa Surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, surat jaminan dan sket situasi gambar dan melakukan pengecekan dilapangan, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan saksi H. Hadisyam Hamzah, SH dan langsung menandatangani surat keterangan yang diserahkan saksi Mansyuria Dachi tersebut;
-
Mansyuria ……….
Bahwa setelah seluruh dokumen-dokumen hak atas kepemilikan tanah dari masing-masing yang mendapat ganti rugi tersebut berada ditangan saksi Mansyuria Dachi, lalu saksi Mansyuria Dachi yang juga berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 500.1209/01/2008 tanggal 28 Oktober 2008 sebagai anggota peneliti yuridis dan administrasi tidak menyerahkan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk kepada Tim Peneliti Yuridis dan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut diteliti atau dikerjakan sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi, termasuk juga dokumen-dokumen milik saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta surat keterangan mempunyai sebodang tanah Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang dibuat sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi dengan menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatanganinya dan memberi Nomor sendiri tanpa Nomor Register yang sah dari Kantor Kepala Desa (tanpa register nomor desa) serta ditandatangani oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang sebagai yang mengetahui;- Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen/hak kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut, saksi Mansyuria Dachi mengabaikan surat hibah/pengalihan hak atas tanah Nurhayati kepada saudara kandungnya yaitu Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto tertanggal 4 Januari 2008, dimana saksi Nurhayati sebelumnya telah menghibahkan sebahagian tanahnya yang seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 kepada Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto yang masing-masing menerima ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 untuk Sri Surya Ningsih dan ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 untuk Eko Pujianto, sehingga dari jumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 milik Nurhayati menjadi 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 sesuai dengan surat keterangan mengusahai/menguasai tanah Nomor 500 tanggal 9 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir dan dilegalisasi oleh Neken Ketaren yang pada saat itu menjadi Camat Kecamatan Galang dan sket situasi gambar lokasi bagian tanah;
-
Penguasaan ……….
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa / kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;
- Bahwa dilihat dari surat pernyataan fisik bidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tertanggal 15 Mei 2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dan dihubungkan dengan pasal 24 ayat (2) huruf a dimana saksi-saksi yang turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tersebut seperti saksi Sukirman, Suparman maupun terdakwa sendiri tidak mengetahui dimana letak/posisi tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut, saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra maupun saksi Suparman dan terdakwa Syamsir hanya disuruh menandatanganinya saja oleh saksi Mansyuria Dachi, sementara saksi Sukirman sama sekali tidak pernah menandatanganinya dan saksi Sukirman tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya untuk dan atas namanya didalam surat pernyataan penguasaan fisik tersebut;
- Bahwa setelah dokumen-dokumen/alas hak kepemilikan tanah yang diganti rugikan, kemudian saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan saksi Eko Khairul melakukan pengukuran diatas tanah pemilik yang diganti rugi secara global dengan menggunakan alat GPS dengan dibantu oleh saksi Suparman selaku penunjuk tapal batas dan saksi Zulkifli Lubis selaku wakil dari PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau;
-
membawa ……….
Bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul diperoleh jumlah luas tanah yang akan diganti rugi yaitu seluas 72.712 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas) m2, setelah diperoleh hasil luas secara global lalu saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh menyerahkan hasilnya kepada saksi Mansyuria Dachi dan pada saat saksi Eko Khairul membuat hasil pengukuran kedalam gambar/peta, tiba-tiba datang saksi Mansyuria Dachi membawa hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh sambil menyuruh saksi untuk membuat garis putus-putus didalam peta serta memberikan tanda angka 6 (seperti sebagaimana tertera dalam peta inventaris Nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009) yang menandakan angka 6 tersebut adalah tanah milik saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, sedangkan angka 1 pemilik lahan atas anam Legiyem seluas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2, angka 2 pemilik lahan atas nama Supratman seluas 251 (dua ratus lima puluh stu) m2, angka 3 pemilik lahan atas nama Sukirman seluas 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2, angka 4 pemilik lahan atas nama Nurhayati seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 dan angka 5 pemilik lahan atas nama M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;- Bahwa pada saat dilakukan pengukuran luas lahan yang akan diganti rugikan tersebut, pada saat yang bersamaan saksi Zul Eddy Syah Harahap, SP pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanaman diatas lahan yang diganti rugi dengan hasil sebagai berikut :
-
NAMA DAN JENIS TANAMAN BELUM MENGHASILKAN SUDAH MENGASILKAN KETERANGAN LEGIYEM
- KARET
- COKLAT
- PISANG
SUPRATMAN
- KELAPA SAWIT
- KARET
SUKIRMAN
- KELAPA SAWIT
M. APRIANTO
- KELAPA SAWIT
NURHAYATI
- KELAPA SAWIT
DRS. H. SALI RAJIMIN PUTRA
- KELAPA SAWIT
10
7
2
-
11
13
-
-
-
65
8
2
-
7
10
182
624
11
-
-
-
-
-
-
- Bahwa setelah selesai dilakukan inventarisasi dan identifikasi, maka hasilnya dituangkan kedalam Daftar Nominatif Ganti Rugi Obyek-Obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kevamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/150 KV yaitu :
DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI OBYEK-OBYEK MASYARAKAT DESA PETANGGUHAN KECAMATAN GALANG YANG TERKENA PEMBEBASASAN UNTUKMKEPENTINGAN PROYEK GARDU INDUK PT.PLN (PERSERO) 275/150 KV
| No | a.Nama Pemilik b.Nomor Persil | Letak Objek yang diganti rugi a.Dusun / ling b.Desa /Kel c.Kecamatan d.Ket. Lain | YANG MENDAPAT GANTI RUGI | Jumlah harga yang dibayarkan/diterima (Rp) | ||||||||||||||||
| Tanah | Tanaman | Harga Taksiran yang dibayarkan /diterima (Rp) | ||||||||||||||||||
Luas Tanah a.Sdh ada Sertifikat b.Blm ada Sertifikat (M2) | Harga tiap permeter persegi (Rp) | Yang Belum Menghasilkan | Yang Sudah Menghasilkan | |||||||||||||||||
| Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | |||||||||||||||||
| A | B | C | D | E | F | G | H | I | O | P | ||||||||||
1 2 3 4 5 6 | a.Legiyem b.01 a.Supratman b.02 a.Sukirman b.03 a.M.Aprianto b.04 a.Nurhayati b.05 a.Sali Rajimin P b.06 | a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - | b. 763 b. 252 b. 967 b.10.400 b.48.000 b.12.330 | 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 | Karet 10 Coklat 7 Pisang 2 Karet 11 Sawit 13 | 21.000 9.000 5.000 21.000 73.000 | Karet 65 Coklat 8 Kelapa 2 Karet 7 Sawit 10 Sawit 182 Sawit 624 Sawit 11 | 45.000 44.000 120.000 45.000 235.000 235.000 235.000 235.000 | 14.115.500 210.000 63.000 10.000 2.925.000 352.000 240.000 4.662.000 231.000 315.000 17.889.500 949.000 2.350.000 192.400.000 42.770.000 888.000.000 146.640.000 228.105.000 2.585.000 | 17.915.500 5.208.000 21.188.500 235.170.000 1.034.640.000 230.690.000 | ||||||||||
- Bahwa selain daftar nominatif ganti rugi, juga turut dilampirkan bukti kepemilikan/ alas hak dari masing-masing penerima ganti rugi, yaitu :
Surat ……….
1. Legiyem, dengan alas haknya :- Surat jual beli tanggal 12 Maret 1984 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan Galang Kecamatan Deli Serdang dengan luas tanah 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
2. Supratman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 27 April 2007 dengan luas tanah 251 (dua ratus lima puluh satu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
3. Sukirman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Mei 1989 dengan luas tanah 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
4. Nurhayati, dengan alas haknya :
- Surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 februari 2002 yang dibuat dihadapan terdakwa Syamsir dan diketahui oleh Camat Galang dengan luas tanah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
5. M. Aprianto, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi No. 592.2/04/BP/2002 tanggal 5 September 2002 yang dibuat dihadapan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan luas tanah 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
6. Drs. H. Sali Rajimin Putra, dengan alas haknya :
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan surat keterangan Nomor : 590/79/2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir serta diketahui/dilegalisir oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH
Bahwa ……….
- Sket gambar bidang tanah;- Bahwa keseluruhan dokumen-dokumen /alas hak tersebut telah pula dilegalisasi oleh Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah;
- Bahwa adapun sket gambar bidang tanah yang menjadi lampiran surat pernyataan penguasaan fisik dari saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 yang dipergunakan sebagai bukti penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan proyek induk PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau adalah sket gambar milik Sri Surya Ningsih yang diperolehnya dari pemberian hibah Nurhayati dengan luasnya ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 yang sudah menjadi satu kesatuan dari sket gambar bidang tanah milik Nurhayati seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 yang akan diganti rugi tersebut;
- Bahwa dengan digunakannya sket gambar bidang tanah milik Sri Surya Ningsih tersebut sebagai dasar ganti rugi, maka terjadi 2 (dua) kali pembayaran diatas bagian tanah yang sama / pembayaran yang tumpang tindih;
- Bahwa disamping itu, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Gunadi S.ST, Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul serta Suparman sebagai penunjuk batas dengan disaksikan oleh Zulkifli Lubis dari pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau, saksi Sumardi, terdakwa Syamsir, saksi Zul Eddy Syah Harahap dan saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra pada hari selasa tanggal 29 Juni 2010 sampai dengan rabu tanggal 30 Juni 2010,dimana pengukuran ulang tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Theodolit, dimana dari hasil pengukuran ulang diperoleh hasil secara global seluas ± 68.592 (enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua) m2 dengan perincian sebagai berikut :
- Luas lahan / tanah Legiyem ± 780 m2
- Luas lahan / tanah Supratman ± 241 m2
- Luas lahan / tanah Sukirman ± 940 m2
- Luas lahan / tanah M. Aprianto ± 10.400 m2
Sedangkan ……….
- Luas lahan / tanah Nurhayati + Luas lahan / tanah Eko Pujianto + luas lahan tanah Sri Surya Ningsih ± 48.907 m2Sedangkan sisa ± 7.324 m2 berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, tumpang tindih dengan tanah milik saksi Umar Suhaimi, sesuai dengan surat pernyataan/ pengakuan tertanggal 1 Maret 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dimana dalam surat pernyataan/pengakuan tersebut, saksi Umar Suhaimi memiliki atau mengusahai, mengusai tanah darat seluas ± 7.628 m2;
- Bahwa adapun sumber dana yang digunakan PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau untuk ganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Serdang adalah bersumber dari PT. PLN (Persero) Pusat Cq Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 19 tahun 2003 Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan, sedangkan berdasarkan pasal Pasal 4 UU No. 19 tahun 2003 menyebutkan Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya;
S
Bahwa ……….
edangkan besarnya jumlah dana yang dipergunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp. 1.544.812.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dan untuk membayar honor petugas dari panitia pengadaan sebesar Rp. 61.792.480.000,- (Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).- Bahwa pada bulan April 2009, tepatnya di BNI cabang Lubuk Pakam pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan pembayaran jaringan induk yaitu sebagai berikut :
- Legiyem sebesar Rp. 17.915.500;
- Supratman sebesar Rp. 5.208.000;
- Sukirman sebesar Rp. 21.188.500;
- M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000;
- Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000;
- Drs Sali Rajimin Putra sebesar Rp. 230.690.000;
- Bahwa pembayaran ganti rugi yang diterima terdakwa selaku kuasa dari Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000 (satu milyar tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan atas kuasa dari M.Aprianto, saksi H. Sali Rajimin menerima sebesar Rp.235.170.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Drs H. Sali Rajimin Putra sendiri menerima sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari luas lahan 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 berdasarkan surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sehingga total pembayaran ganti rugi yang diterima oleh saksi Drs.Sali Rajimin Putra adalah sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Setelah saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra menerima ganti rugi sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dialokasikan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra untuk :
Pembayaran PPH sebesar 5 % Rp. 56.425.250,- atas tanah saksi Nurhayati, saksi M.Apriamto dan saksi H. Sali Rajimin Putra sendiri;
Transfer ke rekening Nurhayati melalui rekening Bank Mandiri Rp.1.164.074.750,- atas nama saksi Nurhayati;
Diserahkan kepada saksi Suparman untuk Infaq Rp. 50.000.000;
P
Bahwa ……….
embayaran tanah terdakwa yang tumpang tindihseluas 12.330 m2 Rp. 230.690.000;
- Bahwa setelah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra menerima dana ganti rugi atas lahan yang sama dengan tanah milik Sri Surya Ningsih yang kemudian dikembalikan ke atas nama pemilik semula yaitu Nurhayati (tumpang tindih) selanjutnya saksi Dr H. Sali Rajimin menyerahkan uang sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengurusan kepada adik iparnya yang bernama saksi Suparman, sehingga saksi Suparman menerima sebesar Rp. 280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Dari uang sebesar Rp.280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Suparman sebagai uang infaq sementara sisanya sebesar Rp.230.690.000,- (dua ratus tiga puluh enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersama dengan saksi Tumpal Sijabat (Sopir Mansyuria Dachi) dibagi-bagikan kepada orang yang tidak untuk menerima ganti rugi tersebut atas tanah yang tumpang tindih dengan tanah milik sri surya ningsih atau kondisi secara fisik tidak ada;
Akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya pihak PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau Cq Negara dirugikan sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 (1)(2)(3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA
Petangguhan ……….
Bahwa ia terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan serta Anggota Satuan Tugas bersama dengan temannya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku penerima ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/ 150 kV, saksi Mansyuria Dachi selaku Anggota Sekertariat Panitia Pengadaan Tanah dengan tugas sebagai Pengelola administrasi umum, pengelola administrasi keuangan panitia / juru bayar panitia dan sebagai anggota satuan tugas dengan tugas sebagai peneliti yuridis administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku ketua panitia pengadaan tanah nomor : 732 tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang Penghunjukkan Anggota Sekertariat dan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Kegiatan Pengadaan Tanah Guna Keperluan Proyek Pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang serta H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang (dimana terhadap ketiga terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Drs. H. R. Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 dan tahun 2009 tepatnya di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 dan tahun 2009 tepatnya di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut -, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa :-
mengajukan ……….
Bahwa sekitar tahun 2007 PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dengan suratnya No:1348/131/Pikitring Suar/2007 tanggal 4 Oktober 2007 ada mengajukan permohonan izin lokasi gardu induk 275/150 KV dan 150 KV Kuala Namo dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dan 5 Ha di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang;- Bahwa terhadap surat permohonan PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau tersebut, Bupati Deli Serdang menerbitkan surat keputusan No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha terletak di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang;
- Bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bupati Deli Serdang nomor 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas lahan untuk kepentingan pembangunan gardu induk tersebut, maka untuk pelaksanaan pengadaan tanahnya, Bupati Deli Serdang dengan surat keptusan No. 728 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha yang terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang keanggotaannya terdiri:
- Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan sebagai Anggota;
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan sebagai Anggota;
Kepala ……….
- Kepala Dinas Pertanian sebagai Anggota;- Kepala Dinas Kehutanan sebagai Anggota;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
- Camat yang wilayah kerja lokasinya pengadaan tanah sebagai Anggota
- Bahwa dalam proses musyawarah ganti rugi yang dilakukan antara masyarakat pemilik tanah yang berlokasi di Desa Kelapa Satu dengan Panitia Pengadaan tidak tercapai kata sepakat, maka PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau dengan suratnya No:1615/131 /Pikitring Suar/2008 tanggal 7 Oktober 2008 mengajukan permohonan perubahan izin penetapan lokasi gardu induk 275 /150 KV galang seluas ± 7 Ha kepada Bupati Deli Serdang dan atas permohonan tersebut Bupati Deli Serdang mengeluarkan surat keputusan No. 1216 tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang penetapan lokasi dan luas tanah kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275/150 KV seluas ± 7 Ha yang berlokasi di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
-
DAFTAR ……….
Selanjutnya atas dasar pasal 16 ayat (4) dan pasal 21 ayat (1) peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksaanaan pemangunan untuk kepentingan umum tanggal 31 mei 2007, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan surat keputusan No.732 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275/150 KV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang terdiri dari :DAFTAR ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Nama/Nip Gol Jabatan Struktural/Instansi Tugas Pada Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah 1 Hidir Sudirman, A.Ptnh
Nip. 010151427
III Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Koordinator 2 Ednin Hasibuan
Nip. 010133701
III Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah 3 Mansyuria Dachi
Nip. 750004672
II Staf Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Administrasi Umum, Pengelola Administrasi Keuangan Panitia/Juru Bayar Panitia 4 Suparman, S.IP
Nip. 010188122
III Staf Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. deli Serdang Pengelola Administrasi Umum
DAFTAR ANGGOTA SATUAN TUGAS PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Instansi/Unit Kerja Jumlah Kebutuhan Satgas Tugas 1 Sekretariat Daerah Kab. Deli Serdang 8 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 2 Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang (Kantor Sekretariat) 10 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 3 Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 4 Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang 2 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 5 Dinas Kehutanan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 6 Dinas PU Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 7 Bappeda Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 8 Kantor Camat Galang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 9 Kantor Desa Petangguhan 2Orang (termasuk Kepala Desa) Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif
Bahwa terhadap proses pengadaan tanah dari Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang dengan suratnya Nomor : 01.36/PPT-DS/2008 tanggal 24 Oktober 2008 telah menginstruksikan satuan-satuan tugas dan anggota sekertariat panitia pengadaan tanah yang telah ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang dan dari hasil sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2008 pada prinsipnya masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang menerima keberadaan proyek dan siap membantu pemerintah agar proyek induk dapat terlaksana;
Bahwa sebelum dilakukan sosialisasi saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra yang bertempat tinggal di Johor Indah Permai Kecamatan Medan Johor Kota Medan ada memiliki 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya ditumbuhi pohon kelapa sawit yang berlokasi di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas ± 6 (enam) Hektar dan 4 (empat) bidang tanah tersebut diatas namakan kepada anak-anaknya yakni M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2 atau ±26 (dua puluh enam) rante sedangkan seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atas nama Nurhayati;
B
592.2/ ……….
ahwa tanah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 diperoleh saksi Nurhayati berasal dari Almarhum Drs. H. A. Masakirang sesuai dengan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 Februari 2002 dengan register kecamatan No : 592.2/05/02 tanggal 21 Februari 2002 sedangkan menurut sketsa peta gambar hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi Sumardi dengan penunjuk batas Almarhum OK. Syahril pada saat hendak diganti rugi, luas tanah milik Almarhum Drs. H. A. Masakirang yang diganti rugi kepada Nurhayati selaku anak saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra adalah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atau 4,80 Hektar terdiri dari 4,4 Hektar adalah areal kebun sawit dan 0,4 Hektar adalah areal sawah;Bahwa tanggal 4 januari 2008 saksi Nurhayati selaku pemilik tanah seluas 4,8 hektar telah menghibahkan sebagian tanahnya tersebut kepada saudara kandungnya yang masing-masing bernama saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto dimana sebelum surat hibah atau pengalihan hak atas tanah terbit terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan menggunakan alat meteran telah melakukan pengukuran diatas tanah tersebut dan dari hasil pengukuran yang dilakukan terdakwa Syamsir diperoleh hasil bahwa luas tanah milik saksi Nurhayati adalah ±49.122 (empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) m2 kemudian oleh saksi Nurhayati menghibahkan kepada saksi Eko Pujianto seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 dan saksi Sri Surya Ningsih seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 sedangkan seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 tetap menjadi milik saksi Nurhayati seperti sebagaimana yang diuraikan dalam surat hibah atau pengalihan surat Hak atas tanah yang dibuat oleh saksi Nurhayati tanggal 4 januari 2008 dengan disaksikan oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Syamsir;
Terhadap perbuatan hibah tersebut, saksi Nurhayati, saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Camat Galang bernama saksi Neken Ketaren agar melegalisasi Surat Keterangan yang diterbitkan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dilengkapi dengan dokumen-dokumen :
Surat ……….
1. Sri Surya Ningsih :- Surat permohonan Sri Surya Ningsih atas tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Surat pernyataan/pengakuan Sri Surya Ningsih menguasai bidang tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan diketahui / disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
2. Eko Pujianto :
- Surat permohonan eko Pujianto atas tanah seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Eko Pujianto dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan
- Surat pernyataan / pengakuan Eko Pujianto menguasai bidang tanah seluas 16. 517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Eko Pujianto dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
3. Nurhayati :
Nurhayati ……….
- Surat permohonan Nurhayati atas tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Nurhayati dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;- Surat pernyataan/pengakuan Nurhayati menguasai bidang tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Nurhayati dan diketahui / disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku orang tua dari saksi Nurhayati, saksi M.Aprianto, saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto pada tanggal 8 september 2008 telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa akan menjual tanah beserta pohon kelapa sawit yang ada diatas tanah tersebut adalah seluas ± 6 (enam) Hektar terdiri dari :
- tanah milik M. Aprianto seluas ± 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- tanah milik Nurhayati seluas ± 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2;
- tanah milik Sri Surya Ningsih seluas ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2;
- tanah milik Eko Pujianto seluas ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2;
-
Panitia ……….
Bahwa terhadap tanah yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) telah dilakukan penilaian harga tanah oleh PT. Sucofindo Appraisal Utama berdasarkan surat laporan dari Tim Sucofindo Appraisal Utama Nomor : 107/SA-APP/PST-X/08 tanggal 13 oktober 2008 dimana untuk harga tanah perkebunan berdasarkan nilai jual objek pajak terendah harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan harga tertinggi permeter persegi adalah Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan dengan nilai pasar sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan nilai nyata sebesar Rp.26.400,- (dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) sementara berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan kabupaten deli serdang dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk pembangunan gardu induk di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan galang per m2 adalah sebesar Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Ketua Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 tahun 2009 tanggal 06 April 2009;- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah tersebut bahwa untuk menentukan harga tanaman sawit, kakao (coklat), kelapa dan karet diperhitungkan dengan harga persatuan tanaman, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 1853 Tahun 2007 tanggal 05 Oktober 2007 dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NO Nama dan jenis tanaman Tanaman belum menghasilkan (TBM) Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) 1 Sawit Rp.73.000 Rp.235.000 2 Kakao (Coklat) Rp.9.000 Rp.44.000 3 Kelapa Rp.43.000 Rp.120.000 4 Karet Rp.21.000 Rp.45.000
-
selaku ……….
Bahwa setelah dilakukan musyawarah dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk, saksi Drs.H. Reh Aman Tarigan selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang (telah meninggal dunia) menginstruksikan kepada anggota sekertariat panitia pengadaan tanah dan anggota satuan tugas panitia pengadaan tanahb untuk melakukan inventarisasi dan indentifikasi tanah-tanah serta tanaman yang ada diatas tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk dan oleh saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku anggota sekertaris panitia pengadaan tanah mengumpulkan dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikkan dari masing-masing orang uang mendapatkan ganti rugi tersebut tanah. Adapun orang yang mendapatkan ganti rugi terhadap tanahnya yang digunakan untuk pembangunan gardu induk adalah saksi Sukirman, saksi Supratman dan saksi Legiyem, saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra selaku Penerima Kuasa Menjual dari anaknya bernama saksi M.Aprianto dan saksi Nurhayati diserahkan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui perantaraan saksi Suparman (adik ipar saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra);- Selanjutnya dengan dasar alas-alas hak tersebut, proses indentifikasi dan inventarisasi oleh Hidir Sudirman, A.ptnh, Eko Khairul dan saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) diawali dengan melakukan pengukuran secara global (umum / tidak persiil demi persiil) tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto dengan menggunakan alat ukur GPS dan meteran dimana saksi Suparman selaku kuasa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra sebagai penunjuk batas dimana pengukuran tersebut diikuti dengan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto yang dilakukan oleh Ali Imran (Dinas Kehutanan), Zul Eddy Syah Harahap dan Tunggul Manurung (dinas Pertanian dan Perkebunan), Drs.Ismail (Bappeda), Jumingan Sugito (Dinas PU), Lambok Sianturi (Dinas Cipta Karya dan Pertambangan), Ahmad Tarmuzi (Kecamatan Galang) dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya tidak pada hari yang sama kembali dilakukan pengukuran tanah milik Legiyem, Supratman dan Sukirman yang akan dipergunakan sebagai jalan masuk ke lokasi gardu induk sementara tidak ada dilakukan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik saksi Legiyem, saksi Supratman dan saksi Sukirman tersebut dimana hasil inventaris diserahkan saksi Mansyuria Dachi kepada anggota satuan tugas yang memiliki tugas untuk menghitung tanaman-tanaman yang ada diatas tanah tersebut;
-
Putra ……….
Bahwa setelah proses inventarisasi dan indentifikasi dilakukan selanjutnya saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman dan saksi Tumpal Sijabat pergi kerumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra di Johor Indah Permai Medan, sesampai dirumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra, saksi Mansyuria Dachi mengatakan “hasil pengukuran sudah diketahui yaitu 7,02 hektar dan terjadi kelebihan dan kelebihan tersebut mau dikemanakan, apa mau dibuat surat baru lagi” dan oleh terdakwa Drs.H.Sali Rajimin Putra mengatakan “itu terserah kalian, tapi saya jangan dibawa-bawa”, mendengar ucapan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra tersebut, selanjutnya saksi Mansyuria Dachi membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan gambar situasi (sket tanah) sebagai lampiran;- Bahwa surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut menerangakan bahwa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra ada menguasai tanah yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 dengan batas sebelah utara dan sebelah timur dengan tanah milik Nur Supomo, batas sebelah selatan dengan tanah Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurhayati selain itu juga dalam surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk dan atas nama saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra juga menerangkan bahwa tanah yang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut diperoleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dari Drs.H.A Masakirang (telah meninggal dunia) yang belum terhitung luasnya dari pembelian tanah yang disebutkan seluas ±48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 oleh saksi Nurhayati yaitu anak dari terdakwa sendiri dan tanah seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 telah dikuasai sejak tahun 2002 secara terus menerus dan tidak pernah diganggu gugat oleh pihak manapun;
-
Drs ……….
Bahwa beberapa hari kemudian setelah saksi Mansyuria Dachi selesai membuatkan surat pernyataan penguasaan fisik untuk dan atas nama saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kemudian saksi Mansyuria Dachi menyuruh saksi Tumpal Sijabat untuk membawa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tersebut kepada saksi Suparman dengan maksud agar saksi Suparman menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, adapun kapasitas saksi suparman untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat saksi Mansyuria Dachi adalah sebagai saksi, akan tetapi saksi Suparman tidak mau menandatangani surat tersebut karena saksi Suparman tidak mengetahui dimana letak tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut karena saksi Suparman adalah orang yang disuruh terdakwa untuk menjaga dan merawat tanah milik Nurhayati seluas 48.000 m2 tersebut, selain itu juga sebabnya saksi Suparman tidak mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dikarenakan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan belum menandatanganinya dan oleh saksi Tumpal Sijabat kemudian membawa surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 15 Mei 2008 dan menyerahkan kembali kepada saksi Mansyuria Dachi setelah surat pernyataan penguasaan fisik kembali berada ditangan saksi Mansyuria Dachi dengan menggunakan handphone menghubungi saksi Suparman sambil mengatakan “ kalau kalian tidak mau menandatanganinya, biarkan saja nanti kita buat surat baru dan biar camat yang menyelesaikannya”;- Bahwa beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi, saksi Tumpal Sijabat kembali menemani saksi Suparman untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebtu, ketika surat pernyataan penguasaan fisik berada ditangan saksi suparman, terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan telah menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tersebut sehingga akhirnya saksi Suparman mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik, setelah itu saksi Suparman bersama Mansyuria Dachi dan Tumpal Sijabat pergi menemui saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dirumahnya dan akhirnya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama terdakwa yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi sambil mengatakan “Jangan libatkan saya apabila ada apa-apa dibelakangan hari ” ;
-
Supomo ……….
Bahwa untuk melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik sebagai dokumen bukti pembayaran ganti rugi kemudian saksi Mansyuria Dachi membuat Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008, Surat Keterangan tersebut dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi di kantor Pertanahan Deli Serdang, dalam Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat dari saksi Mansyuria Dachi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra benar mempunyai sebidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang (sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008) dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Nur Supomo, sebelah timur juga berbatasan dengan tanah tanah milik Nur Supomo, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Nurhayati disamping itu juga didalam Surat Keterangan tersebut tertera bahwa tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 pada saat ini tidak ada dalam silang sengketa dengan pihak manapun, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan / dihibahkan serta tanah tersebut tidak dibebani suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan harta warisan yang belum dibagi;-
m2 ……….
Bahwa setelah saksi Mansyuria Dachi membuat surat keterangan yang seolah-olah dibuat oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan lalu saksi Mansyuria Dachi memanggil terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan agar datang ke Kantor Pertanahan Deli Serdang seperti yang diperuntukkan saksi Mansyuria Dachi sesampai di Kantor Pertanahan Deli Serdang, saksi Mansyuria Dachi menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatangani surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, sebelum terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menandatangani surat keterangan tersebut, terdakwa Syamsir terlebih dahulu menghubungi Camat Galang bernama H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan ketika terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menanyakan tentang surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa Syamsir lalu oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menyatakan “ya udah kalo itu memang yang baik, laksanakan saja”, dan oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya menandatangani surat keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, setelah surat keterangan ditandatangani, lalu selanjutnya saksi Mansyuria Dachi menyimpan surat keterangan tersebut dan beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman pergi menemui saksi H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk menandatangani surat ketarangan sebagai turut mengetahui sebagai Camat bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra mempunyai tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terhadap surat keterangan tersebut saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang berdasarkan surat peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 2534 tahun 2005 tanggal 30 September 2005 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati kepada Camat di lingkungan pemerinta Kabupaten deli Serdang terutama dalam pasal 4 dari peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2534 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan salah satunya adalah meliputi bidang pertanahan, salah satunya adalah melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa/Lurah;- Bahwa Camat dalam melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh selaku Kepala Desa/Lurah yang diajukan oleh pemohon yang mengajukan permohonan legalisasi Camat terhadap surat keterangan hak atas tanah tersebut adalah adanya surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan, surat jaminan kepala desa, gambar sket situasi gambar dan melakukan pengecekkan di lapangan;
- Bahwa sebelum saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menandatangani atau melegalisir surat keterangan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut, seharusnya saksi menanyakan kebenaran atau meneliti lampiran-lampiran dari surat keterangan No: 590/79/2008 tanggal 25 Mei 2008 yang berupa Surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, surat jaminan dan sket situasi gambar dan melakukan pengecekan dilapangan, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan saksi H. Hadisyam Hamzah, SH dan langsung menandatangani surat keterangan yang diserahkan saksi Mansyuria Dachi tersebut;
-
terkena ……….
Bahwa setelah seluruh dokumen-dokumen hak atas kepemilikan tanah dari masing-masing yang mendapat ganti rugi tersebut berada ditangan saksi Mansyuria Dachi, lalu saksi Mansyuria Dachi yang juga berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 500.1209/01/2008 tanggal 28 Oktober 2008 sebagai anggota peneliti yuridis dan administrasi tidak menyerahkan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk kepada Tim Peneliti Yuridis dan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut diteliti atau dikerjakan sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi, termasuk juga dokumen-dokumen milik saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta surat keterangan mempunyai sebodang tanah Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang dibuat sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi dengan menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatanganinya dan memberi nomor sendiri tanpa nomor register yang sah dari Kantor Kepala Desa (tanpa register nomor desa) serta ditandatangani oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang sebagai yang mengetahui;- Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen/hak kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut, saksi Mansyuria Dachi mengabaikan surat hibah/pengalihan hak atas tanah Nurhayati kepada saudara kandungnya yaitu Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto tertanggal 4 Januari 2008, dimana saksi Nurhayati sebelumnya telah menghibahkan sebahagian tanahnya yang seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 kepada Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto yang masing-masing menerima ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 untuk Sri Surya Ningsih dan ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 untuk Eko Pujianto, sehingga dari jumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 milik Nurhayati menjadi 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 sesuai dengan surat keterangan mengusahai/menguasai tanah Nomor 500 tanggal 9 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir dan dilegalisasi oleh Neken Ketaren yang pada saat itu menjadi Camat Kecamatan Galang dan sket situasi gambar lokasi bagian tanah;
-
penguasaan ……….
Bahwa selain itu juga, saksi Mansyuria Dachi dalam melakukan penelitian terhadap surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tidak mengacu kepada pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat :a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya,
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;
- Bahwa dilihat dari surat pernyataan fisik bidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tertanggal 15 Mei 2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dan dihubungkan dengan pasal 24 ayat (2) huruf a dimana saksi-saksi yang turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tersebut seperti saksi Sukirman, Suparman maupun terdakwa sendiri tidak mengetahui dimana letak / posisi tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut, saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra maupun saksi Suparman dan terdakwa Syamsir hanya disuruh menandatanganinya saja oleh saksi Mansyuria dachi, sementara saksi Sukirman sama sekali tidak pernah menandatanganinya dan saksi Sukirman tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya untuk dan atas namanya didalam surat pernyataan penguasaan fisik tersebut;
- Bahwa setelah dokumen-dokumen/alas hak kepemilikan tanah yang diganti rugikan, kemudian saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan saksi Eko Khairul melakukan pengukuran diatas tanah pemilik yang diganti rugi secara global dengan menggunakan alat GPS dengan dibantu oleh saksi Suparman selaku penunjuk tapal batas dan saksi Zulkifli Lubis selaku wakil dari PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau;
-
Sudirman ……….
Bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul diperoleh jumlah luas tanah yang akan diganti rugi yaitu seluas 72.712 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas) m2, setelah diperoleh hasil luas secara global lalu saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh menyerahkan hasilnya kepada saksi Mansyuria Dachi dan pada saat saksi Eko Khairul membuat hasil pengukuran kedalam gambar/peta, tiba-tiba datang saksi Mansyuria Dachi membawa hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh sambil menyuruh saksi untuk membuat garis putus-putus didalam peta serta memberikan tanda angka 6 (seperti sebagaimana tertera dalam peta inventaris Nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009) yang menandakan angka 6 tersebut adalah tanah milik saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, sedangkan angka 1 pemilik lahan atas anam Legiyem seluas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2, angka 2 pemilik lahan atas nama Supratman seluas 251 (dua ratus lima puluh stu) m2, angka 3 pemilik lahan atas nama Sukirman seluas 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2, angka 4 pemilik lahan atas nama Nurhayati seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 dan angka 5 pemilik lahan atas nama M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;- Bahwa pada saat dilakukan pengukuran luas lahan yang akan diganti rugikan tersebut, pada saat yang bersamaan saksi Zul Eddy Syah Harahap, SP pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanaman diatas lahan yang diganti rugi dengan hasil sebagai berikut :
-
NAMA DAN JENIS TANAMAN BELUM MENGHASILKAN SUDAH MENGASILKAN KETERANGAN LEGIYEM
- KARET
- COKLAT
- PISANG
SUPRATMAN
- KELAPA SAWIT
- KARET
SUKIRMAN
- KELAPA SAWIT
M. APRIANTO
- KELAPA SAWIT
NURHAYATI
- KELAPA SAWIT
DRS. H. SALI RAJIMIN PUTRA
- KELAPA SAWIT
10
7
2
-
11
13
-
-
-
65
8
2
-
7
10
182
624
11
-
-
-
-
-
-
- Bahwa setelah selesai dilakukan inventarisasi dan identifikasi, maka hasilnya dituangkan kedalam Daftar Nominatif Ganti Rugi Obyek-Obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kevamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/150 KV yaitu :
DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI OBYEK-OBYEK MASYARAKAT DESA PETANGGUHAN KECAMATAN GALANG YANG TERKENA PEMBEBASASAN UNTUKMKEPENTINGAN PROYEK GARDU INDUK PT.PLN (PERSERO) 275/150 KV
| No |
| Letak Objek yang diganti rugi a.Dusun / ling b.Desa /Kel c.Kecamatan d.Ket. Lain | YANG MENDAPAT GANTI RUGI | Jumlah harga yang dibayarkan/diterima (Rp) | |||||||
| Tanah | Tanaman | Harga Taksiran yang dibayarkan /diterima (Rp) | |||||||||
Luas Tanah a.Sdh ada Sertifikat b.Blm ada Sertifikat (M2) | Harga tiap permeter persegi (Rp) | Yang Belum Menghasilkan | Yang Sudah Menghasilkan | ||||||||
| Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | ||||||||
| A | B | C | D | E | F | G | H | I | O | P | |
1 2 3 4 5 6 | a.Legiyem b.01 a.Supratman b.02 a.Sukirman b.03 a.M.Aprianto b.04 a.Nurhayati b.05 a.Sali Rajimin P b.06 | a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - | b. 763 b. 252 b. 967 b.10.400 b.48.000 b.12.330 | 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 | Karet 10 Coklat 7 Pisang 2 Karet 11 Sawit 13 | 21.000 9.000 5.000 21.000 73.000 | Karet 65 Coklat 8 Kelapa 2 Karet 7 Sawit 10 Sawit 182 Sawit 624 Sawit 11 | 45.000 44.000 120.000 45.000 235.000 235.000 235.000 235.000 | 14.115.500 210.000 63.000 10.000 2.925.000 352.000 240.000 4.662.000 231.000 315.000 17.889.500 949.000 2.350.000 192.400.000 42.770.000 888.000.000 146.640.000 228.105.000 2.585.000 | 17.915.500 5.208.000 21.188.500 235.170.000 1.034.640.000 230.690.000 | |
| 1 Bahwa ………. 72.712 .544.812.000 | 1.544.812.000 | ||||||||||
- Bahwa selain daftar nominatif ganti rugi, juga turut dilampirkan bukti kepemilikan alas hak dari masing-masing penerima ganti rugi, yaitu :
1. Legiyem, dengan alas haknya :
- Surat jual beli tanggal 12 Maret 1984 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan Galang Kecamatan Deli Serdang dengan luas tanah 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
2. Supratman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 27 April 2007 dengan luas tanah 251 (dua ratus lima puluh satu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
3. Sukirman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Mei 1989 dengan luas tanah 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
4. Nurhayati, dengan alas haknya :
- Surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 februari 2002 yang dibuat dihadapan Syamsir dan diketahui oleh Camat Galang dengan luas tanah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
5. M. Aprianto, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi No. 592.2/04/BP/2002 tanggal 5 September 2002 yang dibuat dihadapan saksi Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan luas tanah 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
6. Drs. H. Sali Rajimin Putra, dengan alas haknya :
Sket ……….
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan surat keterangan Nomor : 590/79/2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi dan ditandatangani oleh saksi Syamsir serta diketahui / dilegalisir oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH;- Sket gambar bidang tanah;
- Bahwa keseluruhan dokumen-dokumen/alas hak tersebut telah pula dilegalisasi oleh Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah;
- Bahwa adapun sket gambar bidang tanah yang menjadi lampiran surat pernyataan penguasaan fisik dari saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 yang dipergunakan sebagai bukti penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan proyek induk PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau adalah sket gambar milik Sri Surya Ningsih yang diperolehnya dari pemberian hibah Nurhayati dengan luasnya ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 yang sudah menjadi satu kesatuan dari sket gambar bidang tanah milik Nurhayati seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 yang akan diganti rugi tersebut;
- Bahwa dengan digunakannya sket gambar bidang tanah milik Sri Surya Ningsih tersebut sebagai dasar ganti rugi, maka terjadi 2 (dua) kali pembayaran diatas bagian tanah yang sama / pembayaran yang tumpang tindih;
- Bahwa disamping itu, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Gunadi S.ST, Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul serta Suparman sebagai penunjuk batas dengan disaksikan oleh Zulkifli Lubis dari pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau, saksi Sumardi, saksi Syamsir, saksi Zul Eddy Syah Harahap dan saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra pada hari selasa tanggal 29 Juni 2010 sampai dengan rabu tanggal 30 Juni 2010,dimana pengukuran ulang tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Theodolit, dimana dari hasil pengukuran ulang diperoleh hasil secara global seluas ± 68.592 (enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua) m2 dengan perincian sebagai berikut :
- Luas lahan / tanah Legiyem ± 780 m2
- Luas lahan / tanah Supratman ± 241 m2
- Luas lahan / tanah Sukirman ± 940 m2
- Luas lahan / tanah M. Aprianto ± 10.400 m2
Sedangkan ……….
- Luas lahan / tanah Nurhayati + Luas lahan / tanah Eko Pujianto + Luas lahan/ tanah Sri Surya Ningsih ± 48.907 m2Sedangkan sisa ± 7.324 m2 berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, tumpang tindih dengan tanah milik saksi Umar Suhaimi, sesuai dengan surat pernyataan/pengakuan tertanggal 1 Maret 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dimana dalam surat pernyataan/pengakuan tersebut, saksi Umar Suhaimi memiliki atau mengusahai, mengusai tanah darat seluas ± 7.628 m2;
- Bahwa adapun sumber dana yang digunakan PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau untuk ganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Serdang adalah bersumber dari PT. PLN (Persero) Pusat Cq Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 19 tahun 2003 Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan, sedangkan berdasarkan pasal Pasal 4 UU No. 19 tahun 2003 menyebutkan Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya;
S
Bahwa ……….
edangkan besarnya jumlah dana yang dipergunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp. 1.544.812.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dan untuk membayar honor petugas dari panitia pengadaan sebesar Rp. 61.792.480.000,- (Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);- Bahwa pada bulan April 2009, tepatnya di BNI cabang Lubuk Pakam pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan pembayaran jaringan induk yaitu sebagai berikut :
- Legiyem sebesar Rp. 17.915.500;
- Supratman sebesar Rp. 5.208.000;
- Sukirman sebesar Rp. 21.188.500;
- M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000;
- Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000;
- Sali Rajimin P sebesar Rp. 230.690.000;
- Bahwa pembayaran ganti rugi yang diterima terdakwa selaku kuasa dari Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000 (satu milyar tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan atas kuasa dari M. Aprianto, saksi H. Sali Rajimin Putra menerima sebesar Rp.235.170.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi H. Sali Rajimin Putra sendiri menerima sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari luas lahan 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh)m2 berdasarkan surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sehingga total pembayaran ganti rugi yang diterima oleh saksi Drs.Sali Rajimin Putra adalah sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Setelah saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra menerima ganti rugi sebesar Rp. 1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dialokasikan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra untuk :
Pembayaran PPH sebesar 5 % Rp. 56.425.250, atas tanah saksi Nurhayati, saksi M.Apriamto dan saksi H. Sali Rajimin Putra;
Transfer ke rekening Nurhayati melalui rekening Bank Mandiri Rp.1.164.074.750,- atas nama saksi Nurhayati;
Diserahkan kepada saksi Suparman untuk infaq Rp. 50.000.000,-
- Pembayaran tanah terdakwa yang tumpang tindih seluas 12.330 m2 Rp. 230.690.000;
-
kemudian ……….
Bahwa setelah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra menerima dana ganti rugi atas lahan yang sama dengan tanah milik Sri Surya Ningsih yang kemudian dikembalikan keatas nama pemilik semula yaitu Nurhayati (tumpang tindih) selanjutnya saksi Drs H. Sali Rajimin Putra menyerahkan uang sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengurusan kepada adik iparnya yang bernama saksi Suparman, sehingga saksi Suparman menerima sebesar Rp. 280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);- Dari uang sebesar Rp.280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Suparman sebagai uang infaq sementara sisanya sebesar Rp.230.690.000,- (dua ratus tiga puluh enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersama dengan saksi Tumpal Sijabat (Supir Mansyuria Dachi) dibagi-bagikan kepada orang yang tidak untuk menerima ganti rugi tersebut atas tanah yang tumpang tindih dengan tanah milik sri surya ningsih atau kondisi secara fisik tidak ada;
Akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya pihak PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau Cq Negara dirugikan sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEEMPAT
-
Tanah ……….
----Bahwa ia terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan serta Anggota Satuan Tugas bersama dengan temannya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku penerima ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275 / 150 kV, saksi Mansyuria Dachi selaku Anggota Sekertariat Panitia Pengadaan Tanah dengan tugas sebagai Pengelola administrasi umum, pengelola administrasi keuangan panitia / juru bayar panitia dan sebagai anggota satuan tugas dengan tugas sebagai peneliti yuridis administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku ketua panitia pengadaan tanah nomor : 732 tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang Penghunjukkan Anggota Sekertariat dan Anggota Satuan Tugas (SATGAS) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Kegiatan Pengadaan Tanah Guna Keperluan Proyek Pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang serta H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang (dimana terhadap ketiga terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Drs. H. R. Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang , pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 dan tahun 2009 tepatnya di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 dan tahun 2009 tepatnya di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa :B
Bahwa ……….
ahwa sekitar tahun 2007 PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dengan suratnya No:1348/131/Pikitring Suar/2007 tanggal 4 Oktober 2007 ada mengajukan permohonan izin lokasi gardu induk 275/150 KV dan 150 KV Kuala Namo dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dan 5 Ha di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang;
- Bahwa terhadap surat permohonan PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau tersebut, Bupati Deli Serdang menerbitkan surat keputusan No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha terletak di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang;
- Bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 1985 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang penetapan lokasi dan luas lahan untuk kepentingan pembangunan gardu induk tersebut, maka untuk pelaksanaan pengadaan tanahnya, Bupati Deli Serdang dengan surat keptusan No. 728 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PLN 275 KV seluas 5 Ha yang terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 KV seluas 2 Ha di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang keanggotaannya terdiri:
- Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan sebagai Anggota;
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan sebagai Anggota;
- Kepala Dinas Pertanian sebagai Anggota;
- Kepala Dinas Kehutanan sebagai Anggota;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
Bahwa ……….
- Camat yang wilayah kerja lokasinya pengadaan tanah sebagai Anggota;- Bahwa dalam proses musyawarah ganti rugi yang dilakukan antara masyarakat pemilik tanah yang berlokasi di Desa Kelapa Satu dengan Panitia Pengadaan tidak tercapai kata sepakat, maka PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau dengan suratnya No :1615/131/Pikitring Suar/2008 tanggal 7 Oktober 2008 mengajukan permohonan perubahan izin penetapan lokasi gardu induk 275 /150 KV galang seluas ± 7 Ha kepada Bupati Deli Serdang dan atas permohonan tersebut Bupati Deli Serdang mengeluarkan surat keputusan No. 1216 tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang penetapan lokasi dan luas tanah kepentingan pembangunan gardu induk PLN 275/150 KV seluas ± 7 Ha yang berlokasi di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
- Selanjutnya atas dasar pasal 16 ayat (4) dan pasal 21 ayat (1) peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksaanaan pemangunan untuk kepentingan umum tanggal 31 mei 2007, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan surat keputusan No.732 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275/150 KV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang terdiri dari :
DAFTAR ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Nama/Nip Gol Jabatan Struktural/Instansi Tugas Pada Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah 1 Hidir Sudirman, A.Ptnh
Nip. 010151427
III Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Koordinator 2 Ednin Hasibuan
Nip. 010133701
III Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah 3 Mansyuria Dachi
Nip. 750004672
II Staf Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Pengelola Administrasi Umum, Pengelola Administrasi Keuangan Panitia/Juru Bayar Panitia 4 Suparman, S.IP
Nip. 010188122
III Staf Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. deli Serdang Pengelola Administrasi Umum
DAFTAR ANGGOTA SATUAN TUGAS PANITIA PENGADAAN TANAH
-
No Instansi/Unit Kerja Jumlah Kebutuhan Satgas Tugas 1 Sekretariat Daerah Kab. Deli Serdang 8 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 2 Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang (Kantor Sekretariat) 10 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 3 Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 4 Dinas Pertanian Kab. Deli Serdang 2 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 5 Dinas Kehutanan Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 6 Dinas PU Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 7 Bappeda Kab. Deli Serdang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 8 Kantor Camat Galang 1 Orang Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif 9 Kantor Desa Petangguhan 2 Orang (termasuk Kepala Desa) Identifikasi dan Inventarisasi serta Administratif
B
suratnya ……….
ahwa terhadap proses pengadaan tanah dari Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang dengan suratnya Nomor : 01.36/PPT-DS/2008 tanggal 24 Oktober 2008 telah menginstruksikan satuan-satuan tugas dan anggota sekertariat panitia pengadaan tanah yang telah ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang dan dari hasil sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2008 pada prinsipnya masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang menerima keberadaan proyek dan siap membantu pemerintah agar proyek induk dapat terlaksana;Bahwa sebelum dilakukan sosialisasi saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra yang bertempat tinggal di Johor Indah Permai Kecamatan Medan Johor Kota Medan ada memiliki 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya ditumbuhi pohon kelapa sawit yang berlokasi di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas ± 6 (enam) Hektar dan 4 (empat) bidang tanah tersebut diatas namakan kepada anak-anaknya yakni M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2 atau ±26 (dua puluh enam) rante sedangkan seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atas nama Nurhayati;
Bahwa tanah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 diperoleh saksi Nurhayati berasal dari Almarhum Drs. H. A. Masakirang sesuai dengan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 Februari 2002 dengan register kecamatan No : 592.2/05/02 tanggal 21 Februari 2002 sedangkan menurut sketsa peta gambar hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi Sumardi dengan penunjuk batas Almarhum OK. Syahril pada saat hendak diganti rugi, luas tanah milik Almarhum Drs. H. A. Masakirang yang diganti rugi kepada Nurhayati selaku anak saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra adalah seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 atau 4,80 Hektar terdiri dari 4,4 Hektar adalah areal kebun sawit dan 0,4 Hektar adalah areal sawah;
B
Petangguhan ……….
ahwa tanggal 4 januari 2008 saksi Nurhayati selaku pemilik tanah seluas 4,8 Hektar telah menghibahkan sebagian tanahnya tersebut kepada saudara kandungnya yang masing-masing bernama saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto dimana sebelum surat hibah atau pengalihan hak atas tanah terbit terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan menggunakan alat meteran telah melakukan pengukuran diatas tanah tersebut dan dari hasil pengukuran yang dilakukan terdakwa Syamsir diperoleh hasil bahwa luas tanah milik saksi Nurhayati adalah ±49.122 (empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) m2 kemudian oleh saksi Nurhayati menghibahkan kepada saksi Eko Pujianto seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 dan saksi Sri Surya Ningsih seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 sedangkan seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 tetap menjadi milik saksi Nurhayati seperti sebagaimana yang diuraikan dalam surat hibah atau pengalihan surat Hak atas tanah yang dibuat oleh saksi Nurhayati tanggal 4 januari 2008 dengan disaksikan oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;Terhadap perbuatan hibah tersebut, saksi Nurhayati, saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Camat Galang bernama saksi Neken Ketaren agar melegalisasi Surat Keterangan yang diterbitkan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dilengkapi dengan dokumen-dokumen :
1. Sri Surya Ningsih :
- Surat permohonan Sri Surya Ningsih atas tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Surat pernyataan/pengakuan Sri Surya Ningsih menguasai bidang tanah seluas 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
ditinjau ……….
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Sri Surya Ningsih dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;2. Eko Pujianto :
- Surat permohonan eko Pujianto atas tanah seluas 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Eko Pujianto dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Surat pernyataan /pengakuan Eko Pujianto menguasai bidang tanah seluas 16. 517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Eko Pujianto dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
3. Nurhayati :
- Surat permohonan Nurhayati atas tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang ditujukan kepada Camat Galang tanggal 9 Januari 2008 ditandatangani oleh Nurhayati dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Surat pernyataan/pengakuan Nurhayati menguasai bidang tanah seluas 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 7 Januari 2008 diketahui oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
- Sket situasi/gambar lokasi bagian tanah yang ditandatangani oleh Nurhayati dan diketahui/disaksikan dan telah ditinjau oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan;
-
pernyataan ……….
Bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra selaku orang tua dari saksi Nurhayati, saksi M.Aprianto,saksi Sri Surya Ningsih dan saksi Eko Pujianto pada tanggal 8 september 2008 telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa akan menjual tanah beserta pohon kelapa sawit yang ada diatas tanah tersebut adalah seluas ± 6 (enam) Hektar terdiri dari :- tanah milik M. Aprianto seluas ± 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- tanah milik Nurhayati seluas ± 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2;
- tanah milik Sri Surya Ningsih seluas ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2;
- tanah milik Eko Pujianto seluas ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2;
- Bahwa terhadap tanah yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) telah dilakukan penilaian harga tanah oleh PT. Sucofindo Appraisal Utama berdasarkan surat laporan dari Tim Sucofindo Appraisal Utama Nomor : 107/SA-APP/PST-X/08 tanggal 13 oktober 2008 dimana untuk harga tanah perkebunan berdasarkan nilai jual objek pajak terendah harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan harga tertinggi permeter persegi adalah Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan dengan nilai pasar sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan nilai nyata sebesar Rp.26.400,- (dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) sementara berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan kabupaten deli serdang dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk pembangunan gardu induk di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan galang per m2 adalah sebesar Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Ketua Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 tahun 2009 tanggal 06 April 2009;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah tersebut bahwa untuk menentukan harga tanaman sawit, kakao (coklat), kelapa dan karet diperhitungkan dengan harga persatuan tanaman, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 1853 Tahun 2007 tanggal 05 Oktober 2007 dengan perincian sebagai berikut :
NO ……….
-
NO NO Nama dan jenis tanaman Tanaman belum menghasilkan (TBM) Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) 1 Sawit Rp.73.000 Rp.235.000 2 Kakao (Coklat) Rp.9.000 Rp.44.000 3 Kelapa Rp.43.000 Rp.120.000 4 Karet Rp.21.000 Rp.45.000
- Bahwa setelah dilakukan musyawarah dengan para pemilik yang tanahnya akan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk, saksi Drs.H.Reh Aman Tarigan selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang (telah meninggal dunia) menginstruksikan kepada anggota sekertariat panitia pengadaan tanah dan anggota satuan tugas panitia pengadaan tanah untuk melakukan inventarisasi dan indentifikasi tanah-tanah serta tanaman yang ada diatas tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk dan oleh saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku anggota sekertaris panitia pengadaan tanah mengumpulkan dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikkan dari masing-masing orang uang mendapatkan ganti rugi tersebut tanah. Adapun orang yang mendapatkan ganti rugi terhadap tanahnya yang digunakan untuk pembangunan gardu induk adalah saksi Sukirman, saksi Supratman dan saksi Legiyem, saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra selaku Penerima Kuasa Menjual dari anaknya bernama saksi M.Aprianto dan saksi Nurhayati diserahkan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui perantaraan saksi Suparman (adik ipar saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra);
-
diatas ……….
Selanjutnya dengan dasar alas-alas hak tersebut, proses indentifikasi dan inventarisasi oleh Hidir Sudirman, A.ptnh, Eko Khairul dan saksi Mansyuria Dachi (penuntutan dilakukan secara terpisah) diawali dengan melakukan pengukuran secara global (umum/tidak persiil demi persiil) tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto dengan menggunakan alat ukur GPS dan meteran dimana saksi Suparman selaku kuasa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra sebagai penunjuk batas dimana pengukuran tersebut diikuti dengan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik Nurhayati dan M.Aprianto yang dilakukan oleh Ali Imran (Dinas Kehutanan), Zul Eddy Syah Harahap dan Tunggul Manurung (dinas Pertanian dan Perkebunan), Drs.Ismail (Bappeda), Jumingan Sugito (Dinas PU), Lambok Sianturi (Dinas Cipta Karya dan Pertambangan), Ahmad Tarmuzi (Kecamatan Galang) dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya tidak pada hari yang sama kembali dilakukan pengukuran tanah milik Legiyem, Supratman dan Sukirman yang akan dipergunakan sebagai jalan masuk ke lokasi gardu induk sementara tidak ada dilakukan proses inventaris terhadap benda-benda yang berada diatas tanah milik saksi Legiyem, saksi Supratman dan saksi Sukirman tersebut dimana hasil inventaris diserahkan saksi Mansyuria Dachi kepada anggota satuan tugas yang memiliki tugas untuk menghitung tanaman-tanaman yang ada diatas tanah tersebut;- Bahwa setelah proses inventarisasi dan indentifikasi dilakukan selanjutnya saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman dan saksi Tumpal Sijabat pergi kerumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra di Johor Indah Permai Medan, sesampai dirumah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra, saksi Mansyuria Dachi mengatakan “hasil pengukuran sudah diketahui yaitu 7,02 hektar dan terjadi kelebihan dan kelebihan tersebut mau dikemanakan, apa mau dibuat surat baru lagi” dan oleh terdakwa Drs.H.Sali Rajimin Putra mengatakan “itu terserah kalian, tapi saya jangan dibawa-bawa”, mendengar ucapan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra tersebut, selanjutnya saksi Mansyuria Dachi membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan gambar situasi (sket tanah) sebagai lampiran;
-
juga ……….
Bahwa surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut menerangakan bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra ada menguasai tanah yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 dengan batas sebelah utara dan sebelah timur dengan tanah milik Nur Supomo, batas sebelah selatan dengan tanah Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurhayati selain itu juga dalam surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk dan atas nama saksi Drs .H. Sali Rajimin Putra juga menerangkan bahwa tanah yang seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut diperoleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dari Drs. H.A Masakirang (telah meninggal dunia) yang belum terhitung luasnya dari pembelian tanah yang disebutkan seluas ±48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 oleh saksi Nurhayati yaitu anak dari terdakwa sendiri dan tanah seluas 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 telah dikuasai sejak tahun 2002 secara terus menerus dan tidak pernah diganggu gugat oleh pihak manapun;- Bahwa beberapa hari kemudian setelah saksi Mansyuria Dachi selesai membuatkan surat pernyataan penguasaan fisik untuk dan atas nama saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kemudian saksi Mansyuria Dachi menyuruh saksi Tumpal Sijabat untuk membawa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tersebut kepada saksi Suparman dengan maksud agar saksi Suparman menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, adapun kapasitas saksi suparman untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat saksi Mansyuria Dachi adalah sebagai saksi, akan tetapi saksi Suparman tidak mau menandatangani surat tersebut karena saksi Suparman tidak mengetahui dimana letak tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut karena saksi Suparman adalah orang yang disuruh terdakwa untuk menjaga dan merawat tanah milik Nurhayati seluas 48.000 m2 tersebut, selain itu juga sebabnya saksi Suparman tidak mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dikarenakan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra dan terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan belum menandatanganinya dan oleh saksi Tumpal Sijabat kemudian membawa surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 15 Mei 2008 dan menyerahkan kembali kepada saksi Mansyuria Dachi setelah surat pernyataan penguasaan fisik kembali berada ditangan saksi Mansyuria Dachi dengan menggunakan handphone menghubungi saksi Suparman sambil mengatakan “ kalau kalian tidak mau menandatanganinya, biarkan saja nanti kita buat surat baru dan biar camat yang menyelesaikannya”;
-
pernyataan ……….
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi, saksi Tumpal Sijabat kembali menemani saksi Suparman untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebtu, ketika surat pernyataan penguasaan fisik berada ditangan saksi suparman, terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan telah menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tersebut sehingga akhirnya saksi Suparman mau menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik, setelah itu saksi Suparman bersama Mansyuria Dachi dan Tumpal Sijabat pergi menemui saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dirumahnya dan akhirnya saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama terdakwa yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi sambil mengatakan “Jangan libatkan saya apabila ada apa-apa dibelakangan hari ” ;- Bahwa untuk melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik sebagai dokumen bukti pembayaran ganti rugi kemudian saksi Mansyuria Dachi membuat Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan Nomor: 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008, Surat Keterangan tersebut dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi di kantor Pertanahan Deli Serdang, dalam Surat Keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat dari saksi Mansyuria Dachi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra benar mempunyai sebidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang (sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008) dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Nur Supomo, sebelah timur juga berbatasan dengan tanah tanah milik Nur Supomo, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sukirman dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Nurhayati disamping itu juga didalam Surat Keterangan tersebut tertera bahwa tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 pada saat ini tidak ada dalam silang sengketa dengan pihak manapun, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan / dihibahkan serta tanah tersebut tidak dibebani suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan suatu hak jaminan dan tanah tersebut tidak merupakan harta warisan yang belum dibagi;
-
selaku ……….
Bahwa setelah saksi Mansyuria Dachi membuat surat keterangan yang seolah-olah dibuat oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan lalu saksi Mansyuria Dachi memanggil terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan agar datang ke Kantor Pertanahan Deli Serdang seperti yang diperuntukkan saksi Mansyuria Dachi sesampai di Kantor Pertanahan Deli Serdang, saksi Mansyuria Dachi menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatangani surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, sebelum terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menandatangani surat keterangan tersebut, terdakwa Syamsir terlebih dahulu menghubungi Camat Galang bernama H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan ketika terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan menanyakan tentang surat keterangan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa Syamsir lalu oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menyatakan “ya udah kalo itu memang yang baik, laksanakan saja”, dan oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan selanjutnya menandatangani surat keterangan terdakwa selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi, setelah surat keterangan ditandatangani, lalu selanjutnya saksi Mansyuria Dachi menyimpan surat keterangan tersebut dan beberapa hari kemudian saksi Mansyuria Dachi bersama dengan saksi Suparman pergi menemui saksi H. Hadisyam Hamzah, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk menandatangani surat ketarangan sebagai turut mengetahui sebagai Camat bahwa saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra mempunyai tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terhadap surat keterangan tersebut saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang berdasarkan surat peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 2534 tahun 2005 tanggal 30 September 2005 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati kepada Camat di lingkungan pemerinta Kabupaten deli Serdang terutama dalam pasal 4 dari peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2534 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan salah satunya adalah meliputi bidang pertanahan, salah satunya adalah melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh tBahwa ……….
erdakwa selaku Kepala Desa/Lurah;- Bahwa Camat dalam melegalisir surat keterangan hak atas tanah yang diterbitkan oleh selaku Kepala Desa/Lurah yang diajukan oleh pemohon yang mengajukan permohonan legalisasi Camat terhadap surat keterangan hak atas tanah tersebut adalah adanya surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan, surat jaminan kepala desa, gambar sket situasi gambar dan melakukan pengecekan di lapangan;
- Bahwa sebelum saksi H. Hadisyam Hamzah, SH menandatangani atau melegalisir surat keterangan Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi tersebut, seharusnya saksi menanyakan kebenaran atau meneliti lampiran-lampiran dari surat keterangan No: 590/79/2008 tanggal 25 Mei 2008 yang berupa Surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, surat jaminan dan sket situasi gambar dan melakukan pengecekan dilapangan, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan saksi H. Hadisyam Hamzah, SH dan langsung menandatangani surat keterangan yang diserahkan saksi Mansyuria Dachi tersebut;
-
register ……….
Bahwa setelah seluruh dokumen-dokumen hak atas kepemilikan tanah dari masing-masing yang mendapat ganti rugi tersebut berada ditangan saksi Mansyuria Dachi, lalu saksi Mansyuria Dachi yang juga berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 500.1209/01/2008 tanggal 28 Oktober 2008 sebagai anggota peneliti yuridis dan administrasi tidak menyerahkan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi untuk kepentingan pembangunan gardu induk kepada Tim Peneliti Yuridis dan dokumen-dokumen/hak atas kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut diteliti atau dikerjakan sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi, termasuk juga dokumen-dokumen milik saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta surat keterangan mempunyai sebodang tanah Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang dibuat sendiri oleh saksi Mansyuria Dachi dengan menyuruh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan untuk menandatanganinya dan memberi Nomor sendiri tanpa Nomor Register yang sah dari Kantor Kepala Desa (tanpa register nomor desa) serta ditandatangani oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH selaku Camat Galang sebagai yang mengetahui;- Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen / hak kepemilikan tanah yang akan diganti rugi tersebut, saksi Mansyuria Dachi mengabaikan surat hibah/pengalihan hak atas tanah Nurhayati kepada saudara kandungnya yaitu Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto tertanggal 4 Januari 2008, dimana saksi Nurhayati sebelumnya telah menghibahkan sebahagian tanahnya yang seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 kepada Sri Surya Ningsih dan Eko Pujianto yang masing-masing menerima ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 untuk Sri Surya Ningsih dan ± 16.517 (enam belas ribu lima ratus tujuh belas) m2 untuk Eko Pujianto, sehingga dari jumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 milik Nurhayati menjadi 16.443 (enam belas ribu empat ratus empat puluh tiga) m2 sesuai dengan surat keterangan mengusahai/menguasai tanah Nomor 500 tanggal 9 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir dan dilegalisasi oleh Neken Ketaren yang pada saat itu menjadi Camat Kecamatan Galang dan sket situasi gambar lokasi bagian tanah;
- Bahwa selain itu juga, saksi Mansyuria Dachi dalam melakukan penelitian terhadap surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tidak mengacu kepada pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat :
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Bahwa ……….
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa / kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;- Bahwa dilihat dari surat pernyataan fisik bidang tanah seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tertanggal 15 Mei 2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi untuk atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra dan dihubungkan dengan pasal 24 ayat (2) huruf a dimana saksi-saksi yang turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 tersebut seperti saksi Sukirman, Suparman maupun terdakwa sendiri tidak mengetahui dimana letak/posisi tanah yang seluas ± 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 tersebut, saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra maupun saksi Suparman dan terdakwa Syamsir hanya disuruh menandatanganinya saja oleh saksi Mansyuria dachi, sementara saksi Sukirman sama sekali tidak pernah menandatanganinya dan saksi Sukirman tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya untuk dan atas namanya didalam surat pernyataan penguasaan fisik tersebut;
- Bahwa setelah dokumen-dokumen/ alas hak kepemilikan tanah yang diganti rugikan, kemudian saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan saksi Eko Khairul melakukan pengukuran diatas tanah pemilik yang diganti rugi secara global dengan menggunakan alat GPS dengan dibantu oleh saksi Suparman selaku penunjuk tapal batas dan saksi Zulkifli Lubis selaku wakil dari PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau;
-
Supratman ……….
Bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul diperoleh jumlah luas tanah yang akan diganti rugi yaitu seluas 72.712 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas) m2, setelah diperoleh hasil luas secara global lalu saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh menyerahkan hasilnya kepada saksi Mansyuria Dachi dan pada saat saksi Eko Khairul membuat hasil pengukuran kedalam gambar/ peta, tiba-tiba datang saksi Mansyuria Dachi membawa hasil pengukuran yang dilakukan saksi Hidir Sudirman, A.Ptnh sambil menyuruh saksi untuk membuat garis putus-putus didalam peta serta memberikan tanda angka 6 (seperti sebagaimana tertera dalam peta inventaris Nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009) yang menandakan angka 6 tersebut adalah tanah milik saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, sedangkan angka 1 pemilik lahan atas anam Legiyem seluas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2, angka 2 pemilik lahan atas nama Supratman seluas 251 (dua ratus lima puluh stu) m2, angka 3 pemilik lahan atas nama Sukirman seluas 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2, angka 4 pemilik lahan atas nama Nurhayati seluas 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 dan angka 5 pemilik lahan atas nama M. Aprianto seluas 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;- Bahwa pada saat dilakukan pengukuran luas lahan yang akan diganti rugikan tersebut, pada saat yang bersamaan saksi Zul Eddy Syah Harahap, SP pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanaman diatas lahan yang diganti rugi dengan hasil sebagai berikut :
-
NAMA DAN JENIS TANAMAN BELUM MENGHASILKAN SUDAH MENGASILKAN KETERANGAN LEGIYEM
- KARET
- COKLAT
- PISANG
SUPRATMAN
- KELAPA SAWIT
- KARET
SUKIRMAN
- KELAPA SAWIT
M. APRIANTO
- KELAPA SAWIT
NURHAYATI
- KELAPA SAWIT
DRS. H. SALI RAJIMIN PUTRA
- KELAPA SAWIT
10
7
2
-
11
13
-
-
-
65
8
2
-
7
10
182
624
1
Bahwa ……….
1-
-
-
-
-
-
- Bahwa setelah selesai dilakukan inventarisasi dan identifikasi, maka hasilnya dituangkan kedalam Daftar Nominatif Ganti Rugi Obyek-Obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kevamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/150 KV yaitu :
DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI OBYEK-OBYEK MASYARAKAT DESA PETANGGUHAN KECAMATAN GALANG YANG TERKENA PEMBEBASASAN UNTUKMKEPENTINGAN PROYEK GARDU INDUK PT.PLN (PERSERO) 275/150 KV
| No |
| Letak Objek yang diganti rugi a.Dusun / ling b.Desa /Kel c.Kecamatan d.Ket. Lain | YANG MENDAPAT GANTI RUGI | Jumlah harga yang dibayarkan/diterima (Rp) | ||||||
| Tanah | Tanaman | Harga Taksiran yang dibayarkan /diterima (Rp) | ||||||||
Luas Tanah a.Sdh ada Sertifikat b.Blm ada Sertifikat (M2) | Harga tiap permeter persegi (Rp) | Yang Belum Menghasilkan | Yang Sudah Menghasilkan | |||||||
| Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | Nama Tanaman dan Banyaknya (batang/Rumpun) | Harga Satuan (Rp) | |||||||
| A | B | C | D | E | F | G | H | I | O | P |
1 2 3 4 5 6 | a.Legiyem b.01 a.Supratman b.02 a.Sukirman b.03 a.M.Aprianto b.04 a.Nurhayati b.05 a.Sali Rajimin P b.06 | a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - a. – b.Petangguhan c.Galang d, - | b. 763 b. 252 b. 967 b.10.400 b.48.000 b.12.330 | 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 18.500 | Karet 10 Coklat 7 Pisang 2 Karet 11 Sawit 13 | 21.000 9.000 5.000 21.000 73.000 | Karet 65 Coklat 8 Kelapa 2 Karet 7 Sawit 10 Sawit 182 Sawit 624 Sawit 11 | 45.000 44.000 120.000 45.000 235.000 235.000 235.000 235.000 | 14.115.500 210.000 63.000 10.000 2.925.000 352.000 240.000 4.662.000 231.000 315.000 17.889.500 949.000 2.350.000 192.400.000 42.770.000 888.000.000 146.640.000 228.105.000 2.585.000 | 17.915.500 5.208.000 21.188.500 235.170.000 1.034.640.000 230.690.000 |
| 72.712 | 1.544.812.000 | 1.544.812.000 | ||||||||
- Bahwa selain daftar nominatif ganti rugi, juga turut dilampirkan bukti kepemilikan alas hak dari masing-masing penerima ganti rugi, yaitu :
1. Legiyem, dengan alas haknya :
- Surat jual beli tanggal 12 Maret 1984 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan Galang Kecamatan Deli Serdang dengan luas tanah 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
Surat ……….
2. Supratman, dengan alas haknya :- Surat keterangan ganti rugi tanggal 27 April 2007 dengan luas tanah 251 (dua ratus lima puluh satu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
3. Sukirman, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Mei 1989 dengan luas tanah 966 (sembilan ratus enam puluh enam) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
4. Nurhayati, dengan alas haknya :
- Surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi tanggal 1 februari 2002 yang dibuat dihadapan Syamsir dan diketahui oleh Camat Galang dengan luas tanah 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
5. M. Aprianto, dengan alas haknya :
- Surat keterangan ganti rugi No. 592.2/04/BP/2002 tanggal 5 September 2002 yang dibuat dihadapan saksi Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dengan luas tanah 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) m2;
- Sket gambar bidang tanah;
6. Drs. H. Sali Rajimin Putra, dengan alas haknya :
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 15 Mei 2008 dan surat keterangan Nomor : 590/79/2008 yang dibuat oleh saksi Mansyuria Dachi dan ditandatangani oleh saksi Syamsir serta diketahui / dilegalisir oleh saksi H. Hadisyam Hamzah, SH;
- Sket gambar bidang tanah;
- Bahwa keseluruhan dokumen-dokumen / alas hak tersebut telah pula dilegalisasi oleh Drs. H. Reh Aman Tarigan (telah meninggal dunia) selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah;
-
Nurhayati ……….
Bahwa adapun sket gambar bidang tanah yang menjadi lampiran surat pernyataan penguasaan fisik dari saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra tertanggal 15 Mei 2008 yang dipergunakan sebagai bukti penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan proyek induk PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau adalah sket gambar milik Sri Surya Ningsih yang diperolehnya dari pemberian hibah Nurhayati dengan luasnya ± 16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua) m2 yang sudah menjadi satu kesatuan dari sket gambar bidang tanah milik Nurhayati seluas ± 48.000 (empat puluh delapan ribu) m2 yang akan diganti rugi tersebut;- Bahwa dengan digunakannya sket gambar bidang tanah milik Sri Surya Ningsih tersebut sebagai dasar ganti rugi, maka terjadi 2 (dua) kali pembayaran diatas bagian tanah yang sama / pembayaran yang tumpang tindih;
- Bahwa disamping itu, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Gunadi S.ST, Hidir Sudirman, A.Ptnh dan Eko Khairul serta Suparman sebagai penunjuk batas dengan disaksikan oleh Zulkifli Lubis dari pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau, saksi Sumardi, saksi Syamsir, saksi Zul Eddy Syah Harahap dan saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra pada hari selasa tanggal 29 Juni 2010 sampai dengan rabu tanggal 30 Juni 2010,dimana pengukuran ulang tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Theodolit, dimana dari hasil pengukuran ulang diperoleh hasil secara global seluas ± 68.592 (enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua) m2 dengan perincian sebagai berikut :
- Luas lahan / tanah Legiyem ± 780 m2
- Luas lahan / tanah Supratman ± 241 m2
- Luas lahan / tanah Sukirman ± 940 m2
- Luas lahan / tanah M. Aprianto ± 10.400 m2
- Luas lahan / tanah Nurhayati + Luas lahan / tanah Eko Pujianto + Luas lahan/ tanah Sri Surya Ningsih ± 48.907 m2
Sedangkan sisa ± 7.324 m2 berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik atas nama saksi Drs. H. Sali Rajimin Putra, tumpang tindih dengan tanah milik saksi Umar Suhaimi, sesuai dengan surat pernyataan/ pengakuan tertanggal 1 Maret 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa Syamsir selaku Kepala Desa Petangguhan dimana dalam surat pernyataan/pengakuan tersebut, saksi Umar Suhaimi memiliki atau mengusahai, mengusai tanah darat seluas ± 7.628 m2 ,
-
untuk ……….
Bahwa adapun sumber dana yang digunakan PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau untuk ganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Serdang adalah bersumber dari PT. PLN (Persero) Pusat Cq Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 19 tahun 2003 Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan, sedangkan berdasarkan pasal Pasal 4 UU No. 19 tahun 2003 menyebutkan Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya;
Sedangkan besarnya jumlah dana yang dipergunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan jaringan induk 275/150 KV di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar Rp. 1.544.812.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dan untuk membayar honor petugas dari panitia pengadaan sebesar Rp. 61.792.480.000,- (Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa pada bulan April 2009, tepatnya di BNI cabang Lubuk Pakam pihak PT.PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan pembayaran jaringan induk yaitu sebagai berikut :
- Legiyem sebesar Rp. 17.915.500;
- Supratman sebesar Rp. 5.208.000;
- Sukirman sebesar Rp. 21.188.500;
Nurhayati ……….
- M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000;- Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000;
- Sali Rajimin P sebesar Rp. 230.690.000;
- Bahwa pembayaran ganti rugi yang diterima terdakwa selaku kuasa dari Nurhayati sebesar Rp. 1.034.640.000 (satu milyar tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan atas kuasa dari M.Aprianto, saksi H. Sali Rajimin Putra menerima sebesar Rp.235.170.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa sendiri menerima sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari luas lahan 12.330 (dua belas ribu tiga ratus tiga puluh) m2 berdasarkan surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sehingga total pembayaran ganti rugi yang diterima oleh saksi Drs.Sali Rajimin Putra adalah sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Setelah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra menerima ganti rugi sebesar Rp.1.500.500.000 (satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dialokasikan saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra untuk :
Pembayaran PPH sebesar 5 % Rp. 56.425.250,- atas tanah saksi Nurhayati, saksi M.Apriamto dan saksi H. Sali Rajimin sendiri;
Transfer ke rekening Nurhayati melalui rekening Bank Mandiri Rp.1.164.074.750,- atas nama saksi Nurhayati;
Diserahkan kepada saksi Suparman untuk infaq Rp. 50.000.000;
Pembayaran tanah H. Sali Rajimin yang tumpang tindih seluas 12.330 m2 Rp. 230.690.000,-
-
Dari ……….
Bahwa setelah saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra menerima dana ganti rugi atas lahan yang sama dengan tanah milik Sri Surya Ningsih yang kemudian dikembalikan keatas nama pemilik semula yaitu Nurhayati (tumpang tindih) selanjutnya saksi H. Sali Rajimin menyerahkan uang sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengurusan kepada adik iparnya yang bernama saksi Suparman, sehingga saksi Suparman menerima sebesar Rp. 280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);- Dari uang sebesar Rp.280.690.000,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Drs.H.Sali Rajimin Putra kepada saksi Suparman sebagai uang infaq sementara sisanya sebesar Rp.230.690.000,- (dua ratus tiga puluh enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersama dengan saksi Tumpal Sijabat (Supir Mansyuria Dachi) dibagi-bagikan kepada orang yang tidak untuk menerima ganti rugi tersebut atas tanah yang tumpang tindih dengan tanah milik sri surya ningsih atau kondisi secara fisik tidak ada;
Akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya pihak PT. PLN (Persero) Sumatera Utara, Aceh dan Riau cq Negara dirugikan sebesar Rp. 230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
2. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, NOMOR REG.PERKARA : PDS-03/LPKAM/11/2012, pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -----
Menyatakan terdakwa SYAMSIR bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan :
S
Gambar ……….
urat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008;Gambar situasi (sketsa tanah) tanggal 15 Mei 2008;
Surat Keterangan Kepala Desa Petangguhan Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008;
Daftar Indentifikasi dan Inventaris Tanaman Atas Tanah persiil nomor 6 milik H.Sali Rajimin P;
Daftar Nominatif Ganti Rugi Obyek-obyek milik masyarakat desa petangguhan kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gadru induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV atas nama Sali Rajimin P (nomor 6);
Peta inventarisasi nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009 atas nama Sali Rajimin P (persiil nomor 6);
Surat nomor : 06/PH/2009 tanggal 30 April 2009 mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi atas nama Sali Rajimin P adalah tidak sah;
Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H.SALI RAJIMIN P. Sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan Kec Galang, tanggal 30 April 2009;
Menyatakan Surat Kuintansi yang diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H.SALI RAJIMIN P. Sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan Kec Galang, tanggal 30 April 2009;
Peta Inventarisasi untuk Kepentingan Pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) (Hasil Pengukuran Ulang) atas nama Sali Rajimin P (Persiil nomor 4)
adalah tidak sah;
M
5. Menetapkan ……….
enyatakan tanah seluas 7.324 m2 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh empat ribu meter persegi) sesui dengan Peta Inventarisasi Hasil Pengukuran Ulang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Proyek Pembangunan Gardu Induk PT.PLN tanggal 04 Oktober 2008 tetap dalam penguasaan negara;Menetapkan barang bukti berupa :
Surat bukti pembayaran kas yang diterima dari PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara,Aceh dan Riau, sebanyak Rp.264.000.- dengan keterangan biaya perjalanan dinas SPPD no.439.SPPD/061/Pikitring Suar/2009 Tanggal 29 April 2009;
Surat perintah perjalanan dinas dalam negeri, Nomor 439.SPPD/061/Pikitring Suar/2009. Pada tanggal 29 April 2009;
Surat kwitansi pembayaran yang diterima PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara dan Aceh, sebanyak Rp. 61.792.480,- untuk pembayaran biaya operasional ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT.PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;
Surat bukti penerimaan kas yang diterima Ir.Sutan S.Hutasoit sebanyak Rp.23.123.500 dengan keterangan untuk pengembalian panjar ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat dan petangguhan, Kec Galang yang terkena Pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 KV Tanggal 17 maret 2009;
Surat bukti pembayaran kas yang diterima dari PT.PLN (Persero) uang sebanyak Rp.23.123.500,- yang dibayarkan kepada Ir.Sutan S. Hutasoit dengan keterangan Panjar dinas pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat di Desa Petangguhan, Kec. Galang . nota dinas no .208/520/DMPU/2009, tanggal 16 Maret 2009;
Surat Nota dinas nomor: 208/520 DMPU/2009, Dengan rincian Legiyem Rp.17.915.500,- dan Supratman Rp 5.208.000.- dan total Rp.23.123.500;
S
kepentingan ……….
urat bukti pembayaran kas diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Legiyem, uang sebanyak Rp. 17.915.500,- dengan keterangan Ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat Desa Petangguhan,Kec Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Proyek pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV pada tanggal 16 Maret 2009;Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Supratman,uang sebanyak Rp 5.208.000,- dengan keterangan ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat Desa Petangguhan,Kec Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Proyek pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV pada tanggal 16 Maret 2009;
Surat Bukti Penerimaan Kas Yang diterima dari Ir. Sutan S. Hutasoit.MT, Uang sebanyak Rp.1.583.480.980,- dengan keterangan untuk pengembalian atas panjar dinas pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275kV di Desa Petangguhan Kec. Galang;
Surat Bukti pembayaran kas yang diterima PT.PLN (Persero), uang sebanyak 1.583.480.980,- dibayarkan kepada Ir. Setyo Herupurwoko, dengan keterangan untuk panjar dinas pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) pada tanggal 29 April 2009;
Surat Nota Dinas nomor : 184/081/REN/2009, Untuk permohonan persetujuan diberikan persekot dinas sebesar Rp. 1.533.480.980,- Untuk pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) Kec.Galang dengan rincian. Ganti rugi tanah dan tanaman dan bangunan Rp.1.521.688.500, sisa biaya operasional panitia pengadaan tanah Rp. 11.792.480;
Surat Bukti Pembayaran kas yang diterima dari PT.PLN (Persero) Sebesar Rp. 21.188.500,- dibayarkan kepada Sukirman, dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang, Pada tanggal 30 April 2009;
S
masyarakat ……….
urat kuitansi yang diterima dari PT.PLN (Persero) sebesar Rp.21.188.500, untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. Pada tanggal 30 April 2009;Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan ,Kec Galang. tanggal 30 April 2009;
Surat kuitansi yang diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan ,Kec Galang. tanggal 30 April 2009;
Surat bukti pembayaran dari PT.PLN (Persero) dibayarkan kepada Nurhayati sebesar Rp.1.034.640.000.- untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009;
Surat kuitansi yang diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Nurhayati sebesar Rp.1.034.640.000.- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009.
Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H.Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;
S
masyarakat ……….
urat kuitansi yang diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H. Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000, dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009;Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi nomor: 05/PH.2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009. Sali Rajimin P Selaku bertindak untuk dan atas nama Nurhayati kepada PT. PLN (Persero);
Surat Pernyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi, hari jumat tanggal 01 Februari tahun 2002 dari Drs. H. Masakirang kepada Nurhayati;
Surat Drs. H.A. Masakirang kepada Camat Galang tanggal 01 Februari 2002 perihal permohonan melegalisasi Surat Keterangan Tanah/Ganti Rugi/Hibah/ Sewa–menyewa tanah;
Surat Keterangan Kepala Desa Petangguhan bahwa Drs. H.A Masakirang mempunyai tanah seluas 48.000 m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 31 Januari 2002;
Surat Pernyataan Drs. H.A Masakirang mempunyai tanah seluas 48.000 m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Berita Acara Pengukuran Lokasi Tanah di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 30 Januari 2002;
Surat Pernyataan Drs. H.A Masakirang mempunyai, mengusahai, menguasai, menggarap sebidang tanh darat yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 29 Januari 2002;
Surat Pernyataan/Pengakuan Drs. H.A Masakirang mempunyai, mengusahai, menguasai, menggarap sebidang tanh darat yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 30 Januari 2002;
Peta kebun kelapa sawit milik Drs. H.A Masakirang Tanggal 04 Februari 2002
S
Putra ……….
urat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi, Nomor : 04/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009. Sali Rajimin Putra selaku bertindak untuk dan atas nama M. Aprianto kepada PT. PLN (Persero);Surat Kuasa M. Aprianto dan Nurhayati yang memberi kuasa Kepada H. Sali Rajimin Putra untuk pengalihan semua hak-hak penguasaan atas tanah-tanah yang diperuntukkan sebagai areal Pembangunan Gardu Induk PT. PLN (Persero);
Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi nomor: 06/PH/2009, Hari kamis tanggal 30 April 2009, atas nama Sali Rajimin Putra kepada PT. PLN (Persero);
Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi, nomor: 03/PH/2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 atas Nama Sukirman Kepada PT. PLN (Persero);
Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti, nomor: 02/PH/2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 atas nama Supratman kepada PT. PLN (Persero);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti, Nomor: 01/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009 atas nama LEGIYEM kepada PT.PLN (Persero);
Surat daftar nominatif ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero);
Surat Bukti PT. PLN (Persero) dropping investasi AT No.P1/03/2009;
Surat Bukti Pembayaran PT. PLN (Persero) Kepada PT.Sucofindo Appraisal Utama ;
Surat Permohonan perubahan ijin penetapan lokasi Gardu Induk 275/150 KV Galang ;
Bukti pembayaran Kas Bank dengan Nomor: 78/05/09 tanggal 30 April 2009 sebagai pembayaran biaya operasional ganti rugi obyek obyek milikmasyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp.61.792.480,- ;
Serdang ……….
Surat pernyataan Drs.H. Masakirang memiliki sebidang tanah yang terletak di dusun VI Desa Petangguhan kec. Galang Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih 4.80 HA. yang diperjual belikan kepada Nurhayati ;Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs.H. Masakirang tanggal 23 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H.Masakirang tanggal 19 Juli 2007 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang tanggal 19 Agustus 2005 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H.Masakirang tanggal 10 Agustus 2004 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H.Masakirang tanggal 28 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Salim Ginting tanggal 06 Agustus 2004 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Salim Ginting tanggal 29 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Muhammad Afrianto Tanggal 19 Agustus 2005 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Muhammad Afrianto tanggal 19 Juli 2007 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun (SPPT) atas nama Drs. H. Masakirang tanggal 06 Januari 2003 Terhadap tanah seluas 2.436 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
S
terhadap ……….
urat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Salim Ginting Tanggal 06 Januari 2003 terhadap tanah seluas 13.269 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun (SPPT) atas nama Muhammad Afrianto Tanggal 03 Januari 2005 Terhadap tanah seluas 10.400 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun(SPPT) atas nama Muhammad Afrianto Tanggal 02 Januari 2007 Terhadap tanah seluas 10.400 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ;
Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun (SPPT) atas nama Drs. H Masakirang Tanggal 02 Januari 2007 terhadap tanah seluas 52.465 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan Tahun (SPPT) atas nama Drs. H. Masakirang Tanggal 03 Januari 2005 Terhadap tanah seluas 52.465 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun (SPPT) Drs. H. Masakirang tanggal 06 Januari 2003 terhadap tanah seluas 52.465 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Harga pasaran tanah di Desa Petangguhan, tanggal 03 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Hadisyam Hamzah (Camat Galang) ;
Surat harga pasaran tanah di Desa Petangguhan, tanggal 05 Desember 2008 yang di tanda tangani oleh Syamsir (Kepala Desa Petangguhan) ;
S
Surat ……….
urat Keterangan nomor: 590/167/DP/2008, Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang, menerangkan besarnya harga pasaran tanah di Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Syamsir (Kepala Desa Petangguhan) ;Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang nomor : 500. 1209 / 03 / 2008 Tanggal 28 Oktober 2008 (fotocopy yang dilegalisir) ;
Keputusan Sekretaris daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 Tahun 2009 tanggal 06 April 2009 tentang besarnya nilai ganti rugi tanah bangunan dan tanaman yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275 / 150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir) ;
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1216 Tahun 2008 Tanggal 09 Oktober 2008 Tentang Penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero0 275/150 kV seluas ± 7 HA terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir) ;
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 728 Tahun 2008 Tanggal 25 Juni 2008 Tentang pembentukan panitia pengadaan kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PT PLN 275 kV seluas 5 HA terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 kV seluas 2 HA di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir) ;
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 2109 Tahun 2007 Tanggal 17 Desember 2007 Tentang besarnya harga penaksiran hasil hutan hak/kayu rakyat yang digunakan untuk proyek–proyek pemerintah (fotocopy yang dilegalisir) ;
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1853 Tahun 2007 Tanggal 05 Oktober 2007 tentang besarnya harga untuk jenis–jenis tanamanyang diperhitungkan dalam rangka pelaksanaan proyek–proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah di wilayah Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir) ;
K
tanggal ……….
eputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Noor 732 Tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008 Tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (satgas) panitia pengadaan tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275 / 150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang (fotocopy yang dilegalisir) ;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2010; atas nama Nurhayati Dengan Luas 16.443 m2 Tanggal 04 Januari 2010 ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2010; atas nama Eko Pujianto dengan luas 16.517 m2 Tanggal 04 Januari 2010 ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2010 atas nama Sri Suryaningsih dengan Luas 16.162 m2 Tanggal 04 Januari 2010 ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010; atas nama Muhammad Afrianto dengan Luas 10.400 m2 tanggal 04 Januari 2010 ;
Buku register Surat keterangan Tanah Desa Petangguhan;
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010;
Keputusan Bupati Deli Serdang 072 tahun 2004 tanggal 08 januari 2004 tentang pengesahan keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) tentang penetapan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003 (Fotocopy yang dilegalisir) ;
Keputusan Badan Perwakilan Desa Nomor : 06 Tahun 2003 Tanggal 18 Desember 2003 tentang penetapan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa petangguhna kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003 (foto copy yang dilegalisir) ;
N
Berita ……….
askah pelantikan kepala desa oleh Bupati Deli Serdang Tanggal 18 Februari 2004 (fotocopy yang dilegalisir) ;Berita acara pengambilan sumpah / janji kepala desa terpilih tahun 2003 tanggal 18 Februari 2004 (foto copy yang dilegalisir) ;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Legiyem tanggal 14 November 2008 ;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi bangunan atas nama Legiyem, dkk (6 orang);
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Supratman tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Sukirman tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama M.Aprianto tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Nurhayati tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama H.Sali Rajimin Putra tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama LEGIYEM tanggal 30 Juni 2010;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama SUPRATMAN tanggal 30 Juni 2010;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama SUKIRMAN tanggal 30 Juni 2010;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman kelapa sawit 818 batang tanggal 30 Juni 2010.
Dipakai dalam perkara lain atas nama Mansyuria Dachi;
Menetapkan agar jika terdakwa ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
3. Salinan putusan Pengadilan Lubuk Pakam tanggal 08 Maret 2012 Nomor : 2067/Pid.B/2010/PN.Lp, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI ……….
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SYAMSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan lamanya terdakwa pernah ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008
Gambar situasi (sketsa tanah) tanggal 15 Mei 2008;
Surat Keterangan Kepala Desa Petangguhan nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008;
Daftar indentifikasi dan inventaris tanaman atas tanah persil nomor 6 milik H. Sali Rajimin Putra;
Daftar nominatif ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gadru induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV atas nama Sali Rajimin Putra (nomor 6);
Peta inventarisasi nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009 atas nama Sali Rajimin Putra (persiil nomor 6);
Surat nomor : 06/PH/2009 tanggal 30 April 2009 mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi atas nama Sali Rajimin Putra;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
S
PLN ……….
urat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H.Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;Menyatakan Surat Kuintansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H. Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009;
Peta inventarisasi untuk kepentingan pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) hasil pengukuran ulang atas nama Sali Rajimin Putra (Persil nomor 4)
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Tanah seluas 7.324 m2 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh empat ribu meter persegi) sesuai dengan peta inventarisasi hasil pengukuran ulang pengadaan tanah untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) tanggal 04 Oktober 2008;
tetap dalam penguasaan negara;
Surat bukti pembayaran kas yang diterima dari PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau, sebanyak Rp.264.000.- dengan keterangan biaya perjalanan dinas SPPD no.439. SPPD/ 061/Pikitring Suar/2009 Tanggal 29 April 2009;
Surat perintah perjalanan dinas dalam negeri, nomor 439. SPPD/ 061/Pikitring Suar/2009. Pada tanggal 29 April 2009;
S
Surat ……….
urat kwitansi pembayaran yang diterima PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara dan Aceh, sebanyak Rp.61.792.480,- untuk pembayaran biaya operasional ganti rugi obyek–obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;Surat Bukti Penerimaan Kas yang diterima Ir.Sutan S.Hutasoit sebanyak Rp.23.123.500 dengan keterangan untuk pengembalian panjar ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat dan petangguhan, Kec Galang yang terkena Pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 KV Tanggal 17 maret 2009;
Surat bukti pembayaran kas yang diterima dari PT.PLN (Persero) uang sebanyak Rp.23.123.500,- yang dibayarkan kepada Ir.Sutan S. Hutasoit dengan keterangan Panjar dinas pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat di Desa Petangguhan, Kec. Galang nota dinas nomor 208/520/DMPU/2009, Tgl 16 Maret 2009;
Surat Nota dinas nomor : 208/520 DMPU/2009, dengan rincian Legiyem Rp.17.915.500,- dan Supratman Rp 5.208.000.- dan total Rp.23.123.500,- ;
Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Legiyem, uang sebanyak Rp. 17.915.500,- dengan keterangan ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Proyek pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV pada tanggal 16 Maret 2009;
Surat Bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Supratman, uang sebanyak Rp 5.208.000,- dengan keterangan ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Proyek pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV pada tanggal 16 Maret 2009;
S
induk ……….
urat bukti penerimaan kas yang diterima dari Ir. Sutan S. Hutasoit. MT, uang sebanyak Rp.1.583.480.980,- dengan keterangan untuk pengembalian atas panjar dinas pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275kV di Desa Petangguhan Kec. Galang;Surat Bukti pembayaran kas yang diterima PT.PLN (Persero), uang sebanyak 1.583.480.980,- dibayarkan kepada Ir. Setyo Herupurwoko, dengan keterangan untuk panjar dinas pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) pada tanggal 29 April 2009;
Surat Nota Dinas nomor:184/081/REN/2009, untuk permohonan persetujuan diberikan persekot dinas sebesar Rp. 1.533.480.980,- Untuk pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan Gardu Induk PT. PLN (Persero) Kec. Galang dengan rincian. Ganti rugi tanah dan tanaman dan bangunan Rp.1.521.688.500,-, Sisa biaya operasional panitia pengadaan tanah Rp. 11.792.480,-
Surat Bukti Pembayaran kas yang diterima dari PT. PLN (Persero) Sebesar Rp. 21.188.500,- dibayarkan kepada Sukirman, dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, tanggal 30 April 2009;
Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) sebesar Rp.21.188.500,- untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang pada tanggal 30 April 2009;
S
PLN ……….
urat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang tanggal 30 April 2009;
Surat bukti pembayaran dari PT. PLN (Persero) dibayarkan kepada Nurhayati sebesar Rp.1.034.640.000.- untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang tanggal 30 April 2009;
Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Nurhayati sebesar Rp.1.034.640.000.- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;
Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H.Sali Rajimin Putra s ebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;
S
induk ……….
urat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H. Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi, Nomor: 05/PH.2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 Sali Rajimin Putra selaku kuasa bertindak untuk dan atas nama Nurhayati kepada PT.PLN (Persero);
Surat Pernyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi,hari jum’at tanggal 01 Februari tahun 2002 dari Drs. H.Masakirang kepada Nurhayati;
Surat Drs. H.A Masakirang kepada Camat Galang tanggal 01 Februari 2002 perihal permohonan melegalisasi surat keterangan tanah/ganti rugi/ hibah/sewa–menyewa tanah;
Surat Keterangan Kepala Desa Petangguhan bahwa Drs. H.A Masakirang mempunyai tanah seluas 48.000 m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 31 Januari 2002;
Surat Pernyataan Drs. H.A Masakirang mempunyai tanah seluas 48.000 m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Berita acara pengukuran lokasi tanah di dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 30 Januari 2002;
Surat Pernyataan Drs. H.A Masakirang mempunyai, mengusahai, menguasai, menggarap sebidang tanh darat yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 29 Januari 2002;
Surat Pernyataan atau Pengakuan Drs. H.A Masakirang mempunyai, mengusahai, menguasai, menggarap sebidang tanh darat yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 30 Januari 2002;
P
Surat ……….
eta kebun kelapa sawit milik Drs.H.A Masakirang Tanggal 04 Februari 2002;Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi, nomor: 04/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009 Sali Rajimin Putra selaku bertindak untuk dan atas nama M. Aprianto Kepada PT. PLN (Persero);
Surat Kuasa M. Aprianto dan Nurhayati yang memberi kuasa Kepada Sali Rajimin Putra untuk pengalihan semua hak-hak penguasaan atas tanah-tanah yang diperuntukkan sebagai areal Pembangunan Gardu Induk PT. PLN (Persero);
Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi nomor: 06/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009, atas nama Sali Rajimin Putra kepada PT. PLN (Persero);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi, Nomor: 03/PH/2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 atas nama Sukirman Kepada PT. PLN (Persero);
Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi nomor : 02/PH/2009, hari Kamis Tanggal 30 April 2009 atas nama Supratman kepada PT. PLN (Persero);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti, Nomor: 01/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009 atas nama Legiyem kepada PT. PLN (Persero);
Surat daftar nominatif ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero);
Surat Bukti PT.PLN (Persero) dropping investasi AT No.P1/03/2009;
Surat Bukti Pembayaran PT.PLN (Persero) Kepada PT.Sucofindo Appraisal Utama;
Surat Permohonan perubahan ijin penetapan lokasi Gardu Induk 275/150 KV Galang;
B
pembebasan ……….
ukti pembayaran Kas/Bank dengan Nomor : 78/ 05/ 09 tanggal 30 April 2009 sebagai pembayaran biaya operasional ganti rugi obyek–obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp.61.792.480,-Surat pernyataan Drs.H.Masakirang memiliki sebidang tanah yang terletak di dusun VI Desa Petangguhan Kec. Galang Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih 4,80 ha yang diperjual belikan kepada Nurhayati;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang tanggal 23 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H.Masakirang tanggal 19 Juli 2007 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang tanggal 19 Agustus 2005 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H.Masakirang tanggal 10 Agustus 2004 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H.Masakirang tanggal 28 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Salim Ginting tanggal 06 Agustus 2004 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Salim Ginting tanggal 29 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
S
Surat ……….
urat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Muhammad Aprianto tanggal 19 Agustus 2005 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Muhammad Aprianto tanggal 19 Juli 2007 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Drs.H. Massakirang Tanggal 06 Januari 2003 Terhadap tanah seluas 2.436 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Salim Ginting Tanggal 06 Januari 2003 Terhadap tanah seluas 13.269 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Muhammad Aprianto Tanggal 03 Januari 2005 Terhadap tanah seluas 10.400 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Muhammad Aprianto Tanggal 02 Januari 2007 Terhadap tanah seluas 10.400 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun (SPPT) atas nama Drs. H Masakirang Tanggal 02 Januari 2007 terhadap tanah seluas 52.465 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
S
Surat ……….
urat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun (SPPT) atas nama Drs. H. Masakirang Tanggal 03 Januari 2005 Terhadap tanah seluas 52.465 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun (SPPT) Drs. H.Masakirang Tanggal 06 Januari 2003 Terhadap tanah seluas 52.465 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Surat Harga pasaran tanah di Desa Petangguhan, tanggal 03 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Hadisyam Hamzah (Camat Galang);
Surat harga pasaran tanah di Desa Petangguhan, tanggal 05 Desember 2008 yang di tanda tangani oleh terdakwa Syamsir (Kepala Desa Petangguhan);
Surat keterangan Nomor : 590/167/DP/2008, Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang, menerangkan besarnya harga pasaran tanah di Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh terdakwa Syamsir (Kepala Desa Petangguhan);
Surat Perintah Tugas Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 500. 1209/03/2008 Tanggal 28 Oktober 2008 (fotocopy yang dilegalisir);
Keputusan Sekretaris daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 Tahun 2009 Tanggal 06 April 2009 tentang besarnya nilai ganti rugi tanah bangunan dan tanaman yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275 / 150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);
K
keputusan ……….
eputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1216 Tahun 2008 Tanggal 09 Oktober 2008 Tentang Penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero0 275/150 kV seluas ± 7 ha terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 728 Tahun 2008 Tanggal 25 Juni 2008 Tentang pembentukan panitia pengadaan kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PT PLN 275 kV seluas 5 HA terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 kV seluas 2 ha di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 2109 Tahun 2007 Tanggal 17 Desember 2007 Tentang besarnya harga penaksiran hasil hutan hak / kayu rakyat yang digunakan untuk proyek – proyek pemerintah (fotocopy yang dilegalisir);
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1853 Tahun 2007 Tanggal 05 Oktober 2007 tentang besarnya harga untuk jenis jenis tanaman yang diperhitungkan dalam rangka pelaksanaan proyek – proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah di wilayah Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Noor 732 Tahun 2008 Tanggal 25 Juni 2008 Tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (satgas) panitia pengadaan tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275 / 150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang (fotocopy yang dilegalisir);
S
Surat ……….
urat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2010 atas nama Nurhayati dengan Luas 16.443 m2 Tanggal 04 Januari 2010;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2010 atas nama Eko Pujianto dengan luas 16.517 m2 Tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2010 atas nama Sri Suryaningsih dengan Luas 16.162 m2 Tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 atas nama Muhammad Aprianto dengan Luas 10.400 m2 tanggal 04 Januari 2010;
Buku Register Surat keterangan Tanah Desa Petangguhan;
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010;
Keputusan Bupati Deli Serdang 072 tahun 2004 tanggal 08 januari 2004 tentang pengesahan keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) tentang penetapan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003 (Fotocopy yang dilegalisir);
Keputusan Badan Perwakilan Desa Nomor : 06 Tahun 2003 Tanggal 18 Desember 2003 tentang penetapan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa petangguhna kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003 (fotocopy yang dilegalisir);
Naskah pelantikan kepala desa oleh Bupati Deli Serdang Tanggal 18 Februari 2004 (fotocopy yang dilegalisir);
Berita acara pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih tahun 2003 tanggal 18 Februari 2004 (fotocopy yang dilegalisir);
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Legiyem tanggal 14 November 2008;
S
Surat ……….
urat daftar identifikasi dan inventarisasi bangunan atas nama Legiyem, dkk (6 orang);Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Supratman tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Sukirman tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama M. Aprianto tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Nurhayati tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama H. Sali Rajimin Putra tanggal 14 November 2008;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Legiyem tanggal 30 Juni 2010;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Supratman tanggal 30 Juni 2010;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Sukirman tanggal 30 Juni 2010;
Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman kelapa sawit 818 batang tanggal 30 Juni 2010;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MANSYURIA DACHI ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
4. Membaca Akte Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 2067/Pid.Sus/ 2010/PN.Lp., yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah menyatakan banding masing-masing pada tanggal 13 Maret 2012, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Maret 2012 dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Juni 2012 ; -------
5
tanggal ……….
. Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tertanggal 03 April 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 26 April 2012, dan salinannya telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Juni 2012 ; -------------------------------------6. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, yang dibuat oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; ---
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya keberatan atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Majelis Hakim tingkat pertama tidak menerapkan hukum, karena tindakan Pembanding yang menandatangani surat keterangan No.590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008 hanya menjalankan fungsi dan tugas sebagai Kepala Desa (perintah Jabatan) dan sesuai dengan pasal 51 KUHP tidak dapat dihukum, untuk itu mohon terdakwa dibebaskan ; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti/ mempelajari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No : 2067/Pid.B/2010/PN.LP tanggal 08 Maret 2012, akan mempertimbangkan keberatan Kuasa Hukum Terdakwa sebagai berikut :
bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa (lihat halaman 295) ; ---------
b
keterangan ……….
ahwa menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding perbuatan Terdakwa yang menandatangani surat keterangan No.590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008 tersebut tidak termasuk dalam melaksanakan perintah Jabatan menurut pasal 51 KUHP, karena penerbitan surat keterangan tersebut tidak syah dan justru merupakan tindakan Terdakwa yang menyalah gunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa, karena surat tersebut diterbitkan tidak didasarkan kepada fakta dan data dalam menguatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Saksi H.Sali Rajimin Putra padahal tanah seluas 12.330 M2 yang dikuasai oleh saksi H.Sali Rajimin Putra secara faktual tidak ada dilokasi tanah tersebut dan surat tersebut tidak teregister di Kantor Desa Pertangguhan, kemudian surat tersebut dipergunakan untuk melengkapi dokumen alas hak bagi saksi H. Sali Rajimin Putra untuk mendapatkan ganti rugi, akibatnya Negara dirugikan sejumlah Rp.230.690.000,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari uraian diatas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya tidak dapat diterima ; -----------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, beserta semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara tersebut, Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Maret 2012 Nomor : 2067/Pid.B/2010/PN-Lp, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama berkenaan dengan tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh Terdakwa sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara yang dimintakan banding ini, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Maret 2012 Nomor : 2067/Pid.B/2010/PN-Lp tersebut dapat dikuatkan ; ----------------------------------
-
meringankan ……….
---- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana, sehingga demikian lamanya pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil ; -------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa juga dibebani membayar ongkos perkara ; --------------------------------
----- Memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -------
M E N G A D I L I
----- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; ----------------------------------------------------
----- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.2067/Pid.B/2010/PN.LP tanggal 08 Maret 2012 yang dimohonkan banding ; ----------------------------------------------------------------------------------
----- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------
Panitera ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2012 oleh kami KRESNA MENON,SH.M.Hum Hakim Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, Dr.MANGASA MANURUNG,SH.M.Kn dan ROSMALINA SITORUS,SH.MH masing-masing Hakim Tinggi Ad Hock pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 02 Juli 2012 Nomor : 133/Pen.Pid.Sus.K/2012/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota Majelis dan dibantu oleh FARIDA MALEM, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya; ------------------HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
Dr.MANGASA MANURUNG,SH.MKn KRESNA MENON,SH.M.Hum
ttd
ROSMALINA SITORUS,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
FARIDA MALEM, SH
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA/ SEKRETARIS
TJATUR WAHJOE BSP, SH.M.Hum
NIP. 19630517 199103 1 003
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
WAKIL PANITERA
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH
NIP. 19610901 198303 1 004.-