19/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 19/PID/2019/PT.PLG
Ayub Zakaria Bin M. Nuh;
ï‚·Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 22 Januari 2019 Nomor 645/Pid.B/2018/PN.Llg yang dimintakan banding tersebut .
P
UTUSAN
NOMOR 19/PID/2019/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ayub Zakaria Bin M. Nuh;
2. Tempat lahir : Pelawe;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/21 Mei 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Islam;
6. Tempat tinggal : Jalan Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dan Kelurahan SP. IX Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, masing - masing oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 19 September 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 10 November 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 3 Februari 2019;
6. Penetapan Hakim Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Palembang sejak tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2019.
7. Penetapan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 27 Februari 2019 sampai 27 April 2019.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat –surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Lubuk Linggau tanggal 22 Januari 2019 Nomor 645/Pid.B/2019 PN LLg dalam perkara tersebut diatas
Membaca, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Libuk Linggau tertanggal 11 November 2019 Nomor Reg. Perkara : PDM-31/LLING/Epp.2/11/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Dakwaan
Pertama
Primair
Bahwa Terdakwa AYUB ZAKARIA Bin M. NUH bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AMIN HARUS Bin HARUN (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Perkantoran PT. Dapo Argo Makmur (PT. DAM) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, saksi Sayit Mulyadi yang berniat membuat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) fiktif untuk diajukan kepada PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) dengan luas lahan sekitar 102 Ha pada tahap 27 dan tahap 28. Saat itu saksi Sayit Mulyadi mengajak terdakwa, saksi Amin untuk bekerja sama jika berhasil jumlah uang yang akan didapat sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saat itu saksi Sayit memberi tugas kepada terdakwa untuk membuat KTP sementara dan KK sementara, mencari-cari nama yang akan digunakan untuk membuat dokumen GRTT fiktif tersebut untuk selanjutnya saksi Sayit Mulyadi menyuruh saksi Sarjuansah selaku petugas GIS (Geografis Information System) yang bertugas membuat peta di setiap dokumen GRTT. Selanjutnya terdakwa membuat KTP sementara dan KK sementara fiktir atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang adalah karangan terdakwa sesuai dengan permintaan saksi Sayit Mulyadi, setelah dokumen tersebut selesai dibuat maka terdakwa serahkan kepada saksi Sarjuansah. Setelah itu saksi Sayit Mulyadi meminta kepada saksi Popi Darsono selaku admin PT. DAM untuk membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan. setelah selesai maka saksi Sayit Mulyadi membawa dokumen tersebut untuk ditandantangani oleh terdakwa untuk selanjutnya dibawa oleh saksi Sayit Bin Mulyadi kepada saksi Supian selaku Kepala Desa untuk ditandatangani namun ketika itu saksi Supian menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Dua hari kemudian saksi Sayit Mulyadi menelpon terdakwa dan mengajak bertemu di rumah saksi Amin (mantan Kades pelawe), ketika itu terdakwa bertemu dengan saksi Amin dan saksi Sayit Mulyadi, saat itu saksi Sayit Mulyadi mengatakan pemberkasan ini tetap jalan dan keuntungan akan dibagi empat dengan melibatkan sdr. Andrew selaku atasan dari saksi Sayit Mulyadi, dibuat pada tahun 2014 namun pencairan akan dilakukan pada tahun 2016. Setelah itu terdakwa membuat KK dan KTP sementara kembali namun tanda tangan pejabat desa dibuat atas nama saksi Amin selaku Kepala Desa kemudian semua dokumen dilengkapi lagi oleh saksi Sarjuansah dan saksi Popi Darsono untuk berkas tahap 27 tahap 28 untuk kemudian sdr. Andrew membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Amin selaku Kepala Desa Pelawe Tahun 2014. Sedangkan tanda tangan camat, surveyor dan tim desa belum ditandantangani karena berkas tersebut akan dibawa langsung oleh saksi Sayit Mulyadi untuk diverifikasi terlebih dahulu, setelah diverifikasi oleh Sayit Mulyadi dokumen dibawa kepada sdr. Andrew. Selanjutnya semua dokumen tersebut dibawa oleh sdr. Andrew untuk diproses pencairan lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Amin Harun untuk bertemu di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, ketika itu terdakwa memakai baju kaos warna coklat, saksi Amin Harun memakai baju kaos warna biru tua, saksi Sayit Mulyadi memakai kemeja putih. Kemudian saksi Sayit Mulyadi mengatakan kepada terdakwa, bahwa hari ini akan melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi GRTT tersebut, lalu saksi Sayit Mulyadi membawa beberapa lembar kertas atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang tertulis “TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI OLEH PT. DAPO AGRO MAKMUR”. Ketika itu disiapkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa difoto langsung oleh saksi Sayit Mulyadi di Hotel Hakmaz Taba sambil memegang nama yang menerima GRTT, sedangkan uang yang memegang saksi Amin Harun, dengan Cuma berganti nama-nama penerima GRTT. Setelah selesai uang tersebut diserahkan kepada saksi Sayit Mulyadi lagi. Dari pencairan Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut kemudian saksi Sayit Mulyadi memberikan terdakwa uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Sarjuansah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapatkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan saksi Amin Harun mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa pada awal bulan Juni 2018, saat PT. DAM akan melakukan penggarapan lahan/ land Clearing (LC) di lahan yang sudah diganti rugi berdasarkan dokumen tahap 27 dan 28 dengan jumlah lahan yang sudah diganti rugi seluas 147 Ha di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ternyata kebun/ tanaman produksi milik masyarakat dan pemiliknya belum pernah menjualkan lahannya kepada perusahaan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen GRTT tersebut ditemui kejanggalan sehingga saksi Effri Susanto, SH Bin Bahtiar selaku Asisten Legal PT. Dapo Agro Makmur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Musi Rawas;
Bahwa peranan terdakwa adalah membuat KK dan KTP sementara atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang nama-nama tersebut adalah karangan terdakwa serta terdakwa juga menjadi penerima uang dengan diganti-ganti namanya saja. Peranan saksi Sayit Mulyadi Bin Ismail adalah yang mempunyai ide untuk membuat dokumen fiktif tersebut, menyuruh saksi Sarjuansah untuk membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Sarjuansah adalah sebagai karyawan GIS (Geografis Information System dan membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Popi Darsono adalah membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan atas nama KK dan KTP sementara yang namanya telah dikarang-karang oleh terdakwa. Peranan saksi Amin Harun selaku Kepala Desa Pelawe sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Juni 2014 menandatangani Surat Permohonan Pengukuran tanah, Berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH), Gambar situasi lahan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili/ KTP Sementara, KK Sementara;
Bahwa akibat perbuatan AYUB ZAKARIA Bin M. NUH bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AMIN HARUS Bin HARUN (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), maka PT. Dapo Argo Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidiair
Bahwa Terdakwa AYUB ZAKARIA Bin M. NUH bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AMIN HARUS Bin HARUN (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Perkantoran PT. Dapo Argo Makmur (PT. DAM) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, saksi Sayit Mulyadi yang berniat membuat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) fiktif untuk diajukan kepada PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) dengan luas lahan sekitar 102 Ha pada tahap 27 dan tahap 28. Saat itu saksi Sayit Mulyadi mengajak terdakwa, saksi Amin untuk bekerja sama jika berhasil jumlah uang yang akan didapat sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saat itu saksi Sayit memberi tugas kepada terdakwa untuk membuat KTP sementara dan KK sementara, mencari-cari nama yang akan digunakan untuk membuat dokumen GRTT fiktif tersebut untuk selanjutnya saksi Sayit Mulyadi menyuruh saksi Sarjuansah selaku petugas GIS (Geografis Information System) yang bertugas membuat peta di setiap dokumen GRTT. Selanjutnya terdakwa membuat KTP sementara dan KK sementara fiktir atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang adalah karangan terdakwa sesuai dengan permintaan saksi Sayit Mulyadi, setelah dokumen tersebut selesai dibuat maka terdakwa serahkan kepada saksi Sarjuansah. Setelah itu saksi Sayit Mulyadi meminta kepada saksi Popi Darsono selaku admin PT. DAM untuk membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan. setelah selesai maka saksi Sayit Mulyadi membawa dokumen tersebut untuk ditandantangani oleh terdakwa untuk selanjutnya dibawa oleh saksi Sayit Bin Mulyadi kepada saksi Supian selaku Kepala Desa untuk ditandatangani namun ketika itu saksi Supian menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Dua hari kemudian saksi Sayit Mulyadi menelpon terdakwa dan mengajak bertemu di rumah saksi Amin (mantan Kades pelawe), ketika itu terdakwa bertemu dengan saksi Amin dan saksi Sayit Mulyadi, saat itu saksi Sayit Mulyadi mengatakan pemberkasan ini tetap jalan dan keuntungan akan dibagi empat dengan melibatkan sdr. Andrew selaku atasan dari saksi Sayit Mulyadi, dibuat pada tahun 2014 namun pencairan akan dilakukan pada tahun 2016. Setelah itu terdakwa membuat KK dan KTP sementara kembali namun tanda tangan pejabat desa dibuat atas nama saksi Amin selaku Kepala Desa kemudian semua dokumen dilengkapi lagi oleh saksi Sarjuansah dan saksi Popi Darsono untuk berkas tahap 27 tahap 28 untuk kemudian sdr. Andrew membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Amin selaku Kepala Desa Pelawe Tahun 2014. Sedangkan tanda tangan camat, surveyor dan tim desa belum ditandantangani karena berkas tersebut akan dibawa langsung oleh saksi Sayit Mulyadi untuk diverifikasi terlebih dahulu, setelah diverifikasi oleh Sayit Mulyadi dokumen dibawa kepada sdr. Andrew. Selanjutnya semua dokumen tersebut dibawa oleh sdr. Andrew untuk diproses pencairan lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Amin Harun untuk bertemu di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, ketika itu terdakwa memakai baju kaos warna coklat, saksi Amin Harun memakai baju kaos warna biru tua, saksi Sayit Mulyadi memakai kemeja putih. Kemudian saksi Sayit Mulyadi mengatakan kepada terdakwa, bahwa hari ini akan melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi GRTT tersebut, lalu saksi Sayit Mulyadi membawa beberapa lembar kertas atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang tertulis “TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI OLEH PT. DAPO AGRO MAKMUR”. Ketika itu disiapkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa difoto langsung oleh saksi Sayit Mulyadi di Hotel Hakmaz Taba sambil memegang nama yang menerima GRTT, sedangkan uang yang memegang saksi Amin Harun, dengan Cuma berganti nama-nama penerima GRTT. Setelah selesai uang tersebut diserahkan kepada saksi Sayit Mulyadi lagi. Dari pencairan Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut kemudian saksi Sayit Mulyadi memberikan terdakwa uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Sarjuansah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapatkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan saksi Amin Harun mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa pada awal bulan Juni 2018, saat PT. DAM akan melakukan penggarapan lahan/ land Clearing (LC) di lahan yang sudah diganti rugi berdasarkan dokumen tahap 27 dan 28 dengan jumlah lahan yang sudah diganti rugi seluas 147 Ha di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ternyata kebun/ tanaman produksi milik masyarakat dan pemiliknya belum pernah menjualkan lahannya kepada perusahaan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen GRTT tersebut ditemui kejanggalan sehingga saksi Effri Susanto, SH Bin Bahtiar selaku Asisten Legal PT. Dapo Agro Makmur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Musi Rawas;
Bahwa peranan terdakwa adalah membuat KK dan KTP sementara atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang nama-nama tersebut adalah karangan terdakwa serta terdakwa juga menjadi penerima uang dengan diganti-ganti namanya saja. Peranan saksi Sayit Mulyadi Bin Ismail adalah yang mempunyai ide untuk membuat dokumen fiktif tersebut, menyuruh saksi Sarjuansah untuk membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Sarjuansah adalah sebagai karyawan GIS (Geografis Information System dan membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Popi Darsono adalah membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan atas nama KK dan KTP sementara yang namanya telah dikarang-karang oleh terdakwa. Peranan saksi Amin Harun selaku Kepala Desa Pelawe sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Juni 2014 menandatangani Surat Permohonan Pengukuran tanah, Berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH), Gambar situasi lahan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili/ KTP Sementara, KK Sementara;
Bahwa akibat perbuatan AYUB ZAKARIA Bin M. NUH bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AMIN HARUS Bin HARUN (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), maka PT. Dapo Argo Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa AYUB ZAKARIA Bin M. NUH pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Perkantoran PT. Dapo Argo Makmur (PT. DAM) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, saksi Sayit Mulyadi yang berniat membuat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) fiktif untuk diajukan kepada PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) dengan luas lahan sekitar 102 Ha pada tahap 27 dan tahap 28. Saat itu saksi Sayit Mulyadi mengajak terdakwa, saksi Amin untuk bekerja sama jika berhasil jumlah uang yang akan didapat sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saat itu saksi Sayit memberi tugas kepada terdakwa untuk membuat KTP sementara dan KK sementara, mencari-cari nama yang akan digunakan untuk membuat dokumen GRTT fiktif tersebut untuk selanjutnya saksi Sayit Mulyadi menyuruh saksi Sarjuansah selaku petugas GIS (Geografis Information System) yang bertugas membuat peta di setiap dokumen GRTT. Selanjutnya terdakwa membuat KTP sementara dan KK sementara fiktir atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang adalah karangan terdakwa sesuai dengan permintaan saksi Sayit Mulyadi, setelah dokumen tersebut selesai dibuat maka terdakwa serahkan kepada saksi Sarjuansah. Setelah itu saksi Sayit Mulyadi meminta kepada saksi Popi Darsono selaku admin PT. DAM untuk membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan. setelah selesai maka saksi Sayit Mulyadi membawa dokumen tersebut untuk ditandantangani oleh terdakwa untuk selanjutnya dibawa oleh saksi Sayit Bin Mulyadi kepada saksi Supian selaku Kepala Desa untuk ditandatangani namun ketika itu saksi Supian menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Dua hari kemudian saksi Sayit Mulyadi menelpon terdakwa dan mengajak bertemu di rumah saksi Amin (mantan Kades pelawe), ketika itu terdakwa bertemu dengan saksi Amin dan saksi Sayit Mulyadi, saat itu saksi Sayit Mulyadi mengatakan pemberkasan ini tetap jalan dan keuntungan akan dibagi empat dengan melibatkan sdr. Andrew selaku atasan dari saksi Sayit Mulyadi, dibuat pada tahun 2014 namun pencairan akan dilakukan pada tahun 2016. Setelah itu terdakwa membuat KK dan KTP sementara kembali namun tanda tangan pejabat desa dibuat atas nama saksi Amin selaku Kepala Desa kemudian semua dokumen dilengkapi lagi oleh saksi Sarjuansah dan saksi Popi Darsono untuk berkas tahap 27 tahap 28 untuk kemudian sdr. Andrew membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Amin selaku Kepala Desa Pelawe Tahun 2014. Sedangkan tanda tangan camat, surveyor dan tim desa belum ditandantangani karena berkas tersebut akan dibawa langsung oleh saksi Sayit Mulyadi untuk diverifikasi terlebih dahulu, setelah diverifikasi oleh Sayit Mulyadi dokumen dibawa kepada sdr. Andrew. Selanjutnya semua dokumen tersebut dibawa oleh sdr. Andrew untuk diproses pencairan lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Amin Harun untuk bertemu di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, ketika itu terdakwa memakai baju kaos warna coklat, saksi Amin Harun memakai baju kaos warna biru tua, saksi Sayit Mulyadi memakai kemeja putih. Kemudian saksi Sayit Mulyadi mengatakan kepada terdakwa, bahwa hari ini akan melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi GRTT tersebut, lalu saksi Sayit Mulyadi membawa beberapa lembar kertas atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang tertulis “TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI OLEH PT. DAPO AGRO MAKMUR”. Ketika itu disiapkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa difoto langsung oleh saksi Sayit Mulyadi di Hotel Hakmaz Taba sambil memegang nama yang menerima GRTT, sedangkan uang yang memegang saksi Amin Harun, dengan Cuma berganti nama-nama penerima GRTT. Setelah selesai uang tersebut diserahkan kepada saksi Sayit Mulyadi lagi. Dari pencairan Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut kemudian saksi Sayit Mulyadi memberikan terdakwa uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Sarjuansah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapatkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan saksi Amin Harun mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa pada awal bulan Juni 2018, saat PT. DAM akan melakukan penggarapan lahan/ land Clearing (LC) di lahan yang sudah diganti rugi berdasarkan dokumen tahap 27 dan 28 dengan jumlah lahan yang sudah diganti rugi seluas 147 Ha di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ternyata kebun/ tanaman produksi milik masyarakat dan pemiliknya belum pernah menjualkan lahannya kepada perusahaan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen GRTT tersebut ditemui kejanggalan sehingga saksi Effri Susanto, SH Bin Bahtiar selaku Asisten Legal PT. Dapo Agro Makmur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Musi Rawas;
Bahwa peranan terdakwa adalah membuat KK dan KTP sementara atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang nama-nama tersebut adalah karangan terdakwa serta terdakwa juga menjadi penerima uang dengan diganti-ganti namanya saja. Peranan saksi Sayit Mulyadi Bin Ismail adalah yang mempunyai ide untuk membuat dokumen fiktif tersebut, menyuruh saksi Sarjuansah untuk membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Sarjuansah adalah sebagai karyawan GIS (Geografis Information System dan membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Popi Darsono adalah membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan atas nama KK dan KTP sementara yang namanya telah dikarang-karang oleh terdakwa. Peranan saksi Amin Harun selaku Kepala Desa Pelawe sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Juni 2014 menandatangani Surat Permohonan Pengukuran tanah, Berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH), Gambar situasi lahan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili/ KTP Sementara, KK Sementara;
Bahwa akibat perbuatan AYUB ZAKARIA Bin M. NUH, maka PT. Dapo Argo Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP;
Membaca, Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang tertanggal 3 Januari 2019 Nomor Reg. Perkara : PDM-31/LLG/Epp/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AYUB ZAKARIA Bin M. NUHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan Pertama Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AYUB ZAKARIA Bin M. NUHdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
21 (dua puluh satu) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 28 April 2014.
7 (tujuh) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 09 Maret 2015;
21 (dua puluh satu) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2015;
9 (sembilan) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2016.
2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SAYIT MULYADI.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SARJUANSAH.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. POPI DARSONO
Semuanya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I. Popi Darsono Bin Roy dan Terdakwa II. Sarjuansa Bin Sabil;
Menetapkan agar terdakwa AYUB ZAKARIA Bin M. NUHmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri lubuk Linggau tanggal 22 Januari 2019 Nomor 654/Pid.B/2019/PN.Llg. yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ayub Zakaria Bin M. Nuh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SAYIT MULYADI.
21 (dua puluh satu) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 28 April 2014.
7 (tujuh) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 09 Maret 2015;
21 (dua puluh satu) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2015;
9 (sembilan) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2016.
2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SARJUANSAH.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. POPI DARSONO
Semuanya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I. Popi Darsono Bin Roy dan Terdakwa II. Sarjuansa Bin Sabil;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 20 Januari 2019 sebagai mana ternyata dari Akta Perminataan banding No 1 /Akta Pid/2019/PN LLg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2019.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perminataan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 28 Januari 2019 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Januari 2019.
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam Tingkat Banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang , maka permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, bukti surat maupun keterangan terdakwa sendiri adalah hanya menandatangani surat KK sementara dan KTP sementara terhadap nama-nama orang yang menerima GRTT tahap 27 tersebut yang mana surat tersebut sebelumnya sudah dibuat oleh oknum karyawan perusahaan yang tegasnya Pembanding/ Terdakwa hanya menandatangani saja. Yang mana Pembanding/ Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa diuraikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum adanya kerugian perusahaan PT. DAM terhadap GRTT tersebut adalah sebesar Rp. 2.004.000.000,- (Dua Milyar Empat Juta Rupiah).
Bahwa perlu diketahui jumlah kerugian yang dinyatakan sebagaimana tersebut diatas didalam fakta persidangan tidak pernah diungkap dipersidangan, hanya berupa laporan perusahaan saja tanpa disertai oleh bukti-bukti yang kongkrit berupa kwitansi atau nota pengeluaran yang telah dilakukan oleh PT. DAM terhadap GRTT tahap 27 dan 28 tersebut.
Bahwa yang anehnya seolah-olah dalam hal pengeluaran GRTT tersebut hanya kelima terdakwa yang berperan, sedangkan untuk mencairkan dana sebesar tersebut tidak segampang itu prosedurnya, sudah pasri melalui tahap penyaringan terlebih dahulu yang sangat naif hal itu baru diketahui adanya pemalsuan surat/ dokumen GRTT setelah adanya pencairan. Jelas dalam hal ini adanya orang lain lagi yang terlibat dalam pencairan tersebut yaitu selain Andrew selaku atasnya saksi Sayit pasti ada lagi yang berwenang untuk mencairkan GRTT tersebut.
Bahwa dari uang GRTT sebesar Rp. 2.004.000.000,- (Dua Milyar Empat Juta Rupiah) diperoleh oleh Terdakwa Amin sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) saksi Terdakwa Ayub Zakaria Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) saksi Sayit Mulyadi sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) saksi Popi Sudarsono Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan saksi Sajuarsah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sehingga uang yang diperoleh oleh kelima orang tersebut adalah sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Timbul pertanyaan sisa uang sejumlah Rp. 1.504.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Juta Rupiah) tersebut siapa-siapa saja yang mendapatkan ? jelas dalam hal ini ada orang lain khususnya oknum karyawan PT. DAM yang berwenang terhadap pencairan uang tersebut seharusnya ikut bertanggung jawab. Tapi sampai saat ini hanya kelima orang ini saja yang disidangkan.
Dalam hal ini Terdakwa menuntut keadilan untuk aparat yang berwenang untuk menindak pelaku lainnya. Jangan sampai adanya tebang pilih dalam kasus ini. Untuk itu demi keadilan dan rasa kemanusiaan.
Bahwa Pembanding tidak sependapat dan berkeberatan atas putusan Judex Factie dalam putusan yang memutuskan jumlah pidana yang dijatuhkan kepada Pemohon Banding/ Terdakwa Ayub Zakaria Bin. M. Nuh dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa jumlah hukuman sebagaimana tersebut diatas dirasa sangat berat bagi Pembanding / Terdakwa Ayub Zakaria.
Bahwa Terdakwa adalah orang yang hanya ikut serta saja dalam perkara, karena yang mensetting atupun membuat / mengetik dan lain-lain terhadap pemalsuan dokumen tersebut yang dibuat oleh Oknum Perusahaan.
Bahwa Pembanding / Terdakwa Ayub Zakaria adalah orang luar perusahaan.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang kami sampaikan juga hal-hal sebagai berikut :
Mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan telah mengakui serta menyesal atas perbuatannya dan juga berlaku sopan dimuka persidangan
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu berat karena Terdakwa bukan yang membuat /merencanakan perbuatan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa ternyata merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak ada hal-hal yang baru dan hal itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh HakimTingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan hokum Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 22 Januari 2019 Nomor 645/Pid.B/2019/Pn LLG serta Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertma diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara dalam Tingkat Banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Linggau tanggal 22 Januari 2019 Nomor. 645/Pid.B/2018/PN.Llg yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdawa dalam perkara ini Pengadilan Tinggi melakukan penahanan dan pidana yang akan dijatukkan atas diri Terdakwa lebih lama dari pada tahanan yang telah dijalani Terdakwa maka terdakwa perlu tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Undang-undang No 8 tahaun 1981 Tentang Hukun Acara Pidana serta Peraturan Perundang –undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 22 Januari 2019 Nomor 645/Pid.B/2018/PN.Llg yang dimintakan banding tersebut .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh kami SOLAHUDDIN, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, KHARLISON HARIANJA, S.H., M.H., dan MARHALAM PURBA, S.H., M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Nomor 19/PEN.PID/2019/PT.PLG, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta M.SOPIAN, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
DtoDto
KHARLISON HARIANJA, S.H. ,M.H. SOLAHUDIN, S.H., M.H.
Dto
MARHALAM PURBA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
M. SOPIAN, S.H., M.H.