423 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Cikampek
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. CARKAM, II. ANDI PIARA BIJALUDIN, III. SUPRIYADI, IV. DIDIK HERMANTO, V. DODI SETIAWAN, VI. SYAECHUDIN, VII. CUCU TAUFIK MULYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 423 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
I. CARKAM, bertempat tinggal di Kp. Cintakarya RT.012/ RW.005, Kelurahan/Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
II. ANDI PIARA BIJALUDIN, bertempat tinggal di Perum Kopo Permai Blok G, Nomor 137,RT.016/RW.006, Kelurahan/Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
III. SUPRIYADI, bertempat tinggal di Kp. Mulyasari, RT.004/ RW.002, Kelurahan/Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
IV. DIDIK HERMANTO, bertempat tinggal di Jalan Anggrek 15-AS-27 Nomor 10, RT.009/RW.014, Kelurahan/Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi;
V. DODI SETIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Mulyasari, RT.004/RW.002, Kelurahan/Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
VI. SYAECHUDIN, bertempat tinggal di Jalan Opal Timur Blok B. 1/6 P. Regency, RT.004/RW.002,Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang;
VII. CUCU TAUFIK MULYA, bertempat tinggal di Kp. Karajan, RT.006/RW.003, Kelurahan/Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Asep Supriatna dan kawan-kawan, Para Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Propinsi Jawa Barat, beralamat di Jalan Cibolerang Nomor 71, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2015;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. ILUVA GRAVURE INDUSTRY, diwakili oleh Direktur Utama, Jonathan Tjugiarto, berkedudukan di Jalan Raya Cikampek, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mantano Anwar, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 18, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2015;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap yang bekerja pada perusahaan Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama Masuk Kerja Bagian Upah (Rp) 1 Andi Piara Bijaludin 20 Januari 2003 Produksi 2.900.000,00 2 Carkam 20 Januari 2003 Produksi 2.878.000,00 3 Supriyadi 21 Maret 2003 Produksi 2.852.000,00 4 Didik Hermanto 22 Agustus 2005 Produksi 2.377.000,00 5 Dodi Setiawan 31 Oktober 2006 Produksi 2.237.000,00 6 Syaechudin 13 Maret 2007 Produksi 4.246.000,00 7 Cucu Taufik Mulya 06 Oktober 2008 Administrasi 2.276.000,00
2. Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat terikat dalam hubungan kerja yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian kerja, dimana Para Penggugat sebagai pekerja tetap sedangkan Tergugat sebagai pengusaha;
3. Bahwa tempat Para Penggugat bekerja adalah di lokasi perusahaan Tergugat yaitu di PT. Iluva Gravure Industry yang beralamat di Jalan Raya Cikampek, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang menjadi yuridksi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, dan gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang, oleh karenanya Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berwenang menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini;
4. Bahwa objek gugatan adalah tidak diperbolehkannya Para Penggugat untuk masuk kerja oleh Tergugat;
5. Bahwa di perusahaan Tergugat telah berdiri serikat pekerja yang bernama Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Iluva Gravure Industry dan telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan Nomor Bukti Pencatatan 251/74/PUK SPAI FSPMI PT. Iluva Gravure Industry/PWK/IV/2013, bertanggal 22 April 2013;
6. Bahwa dengan demikian PUK SPAI-FSPMI PT. Iluva Gravure Industry telah sah menurut hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
7. Bahwa permasalahan timbul pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, dimana pada saat itu PUK SPAI-FSPMI PT. Iluva Gravure Industry yang diwakili oleh Sdr. Carkam, Sdr. Syaechudin dan Sdr. Hasanudin datang menghadap Tergugat yang diwakili oleh Bpk. Edi Sukarna, Bpk. Viktor Rajagukguk dan Bpk. Slamatda untuk melakukan perundingan tentang mutasi terhadap
Sdr. Nandar Suhendar yang merupakan anggota PUK SPAI-FSPMI
PT. Iluva Gravure Industry;
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 pukul 13.30 perundingan pun dilakukan antara Tergugat yang diwakili oleh Bpk. Edi Sukarna, Bpk. Viktor Rajagukguk dan Bpk. Slamatda dan Para Penggugat yang diwakili oleh
Sdr. Carkam, Sdr. Syaechudin dan Sdr. Hasanudin, dimana pada saat perundingan berlangsung telah terjadi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh Tergugat yaitu mengucapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh Tergugat. Selanjutnya kami kutip kata-kata yang diucapkan oleh Tergugat pada perundingan pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014 sebagai berikut:
a. Bpk. Slamatda (Staff Personalia & General Affairs) telah mengatakan:
“Silahkan datangkan 1.000 orang, saya tidak takut, serikat itu banci”;
“Bahwa saya mempunyai backingan bintang 2 dari TNI”;
b. Bpk. Viktor Rajagukguk (Kepala Personalia) telah mengatakan:
“Apa itu serikat, katanya membangun perusahaan tapi membela yang salah”;
“Serikat apa itu, serikat .....(tidak pantas untuk ditulis)”;
Bahwa selain mengatakan hal-hal tersebut di atas, Bpk. Viktor Rajagukguk telah menantang berkelahi kepada Sdr. Carkam yang pada saat itu mencoba mendinginkan situasi dan meminta ma’af;
Bahwa atas tantangan untuk berkelahi, Sdr. Carkam tidak menaggapinya, tetapi Tergugat malah semakin emosi dan menggebrak serta memukul-mukul meja berkali-kali;
Bahwa oleh karena perundingan yang semakin tidak kondusif, kemudian Bpk. Edi Sukarna (Kepala Pabrik) akhirnya mengakhiri pertemuan dan meminta kepada Para Tergugat untuk keluar dari ruangan tempat perundingan. Sehingga dengan demikian perundingan yang dilakukan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun;
9. Bahwa setelah keluar dari ruangan perundingan, kemudian Para Penggugat melakukan sosialisasi kepada para anggota tentang hasil perundingan yang telah selesai dilakukan, dimana sosialisasi dilakukan di gedung CPP II pada pukul 14.45 WIB dan dihadiri oleh beberapa orang perwakilan anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Iluva Gravure Industry;
10. Bahwa setelah dilakukan sosialisasi tentang hasil pertemuan yang membahas masalah mutasi terhadap Sdr. Nandar Suhendar, dimana hasilnya adalah tidak adanya kesepakatan dan yang terjadi adalah adanya perkataan-perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh Tergugat, maka kemudian Para Penggugat beserta pekerja lainnya di PT. Iluva Gravure Industry yang masuk kerja shift I memutuskan untuk pulang kerja pada pukul 15.00 WIB dan tidak melakukan kerja lembur;
Bahwa jam kerja di PT. Iluva Gravure Industry adalah sebagai berikut:
-
NO Waktu Kerja Shift I Shift II Shift III 1 Masuk Kerja 07.00 WIB 15.00 WIB 23.00 WIB 2 Istirahat 11.30-12.00 WIB 17.30-18.00 WIB 23.30-24.00 WIB 3 Pulang Kerja 15.00 WIB 23.00 WIB 07.00 WIB
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan “Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan”;
Bahwa tindakan pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat dengan tidak melakukan kerja lembur adalah sah menurut hukum;
11. Bahwa para pekerja termasuk di dalamnya Para Penggugat yang pulang kerja shift I (pukul 15.00 WIB), sebagian tidak langsung pulang tetapi berkumpul di area parkir perusahaan Tergugat dan membicarakan yang terjadi pada saat perundingan antara Para Penggugat dan Tergugat, hal ini kemudian diketahui oleh para pekerja yang akan masuk kerja shift II (pukul 19.00 WIB);
12. Bahwa setelah mengetahui kejadian yang terjadi pada saat perundingan pada pukul 13.30 WIB (Rabu tanggal 19 Maret 2014) para pekerja yang masuk kerja shift II (masuk kerja pukul 19.00 WIB) memutuskan untuk tidak melakukan aktifitas produksi dengan alasan tersinggung dengan apa yang dilakukan oleh Tergugat dengan telah mengucapkan kata-kata yang sangat tidak pantas. Bahwa para pekerja yang masuk kerja shift II bersedia melakukan aktivitas produksi seperti biasa dengan syarat Tergugat menyampaikan permohonan ma’af secara langsung atau secara tertulis;
13. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 pada pukul 21.00 WIB telah terjadi perundingan antara Tergugat yang diwakili oleh Bpk. Edi Sukarna, Bpk. Victor Rajagukguk dan Bpk. Slamatda dengan Para Penggugat yang diwakili oleh Sdr. Carkam, Sdr. Syaechudin dan Sdr. Hasanudin, perundingan tersebut dapat terlaksana karena difasilitasi oleh Polsek Kecamatan Bungursari. Adapun perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan;
14. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 telah datang pegawai Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta ke perusahaan Tergugat dengan tujuan untuk melakukan perundingan guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat. Dalam perundingan tersebut dihadiri oleh Para Penggugat dan Tergugat serta pegawai Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta;
Bahwa kemudian pada pukul 13.00 WIB perundingan pun dilakukan, dimana dalam perundingan tersebut pada pokoknya pegawai Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta mempertanyakan perihal alasan terjadinya mogok kerja;
Bahwa atas pertanyaan yang diajukan tersebut kemudian dijawab oleh Para Penggugat yang pada pokoknya menjawab bahwa pada saat terjadi perundingan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 ketika terjadi perundingan untuk merundingkan masalah mutasi Sdr. Nandar Suhendar telah terjadi adanya ucapan-ucapan yang sangat tidak pantas yang diucapkan oleh Tergugat;
Bahwa selanjutnya Tergugat menjelaskan bahwa perkataan yang tidak pantas yang telah diucapkan adalah karena tersinggung oleh bahasa tubuh Sdr. Carkam pada saat terjadi perundingan;
Bahwa perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan diadakannya perundingan kembali antara Para Penggugat dengan Tergugat yang akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB;
15. Bahwa sebelum perundingan dilakukan pada pukul 15.00 WIB sebagaimana kesepakatan dalam perundingan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB, tanpa sepengetahuan Para Penggugat, tiba-tiba Tergugat mengeluarkan pengumuman yang pada pokoknya adalah “Di instruksikan kepada karyawan/i untuk segera masuk bekerja kembali secara normal pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2014. Untuk Karyawan/i yang tidak masuk kerja pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2014 adalah dianggap mengundurkan diri dari PT. Iluva Gravure Industry”;
16. Bahwa atas dasar kesepakatan hasil perundingan sebagaimana tersebut dalam angka 14 (empat belas) di atas, maka selanjutnya pada pukul 15.30 WIB (tanggal 20 Maret 2014) terjadi perundingan antara Para Penggugat dan Tergugat, dimana dalam perundingan tersebut telah tercapai kesepakatan sebagai berikut:
a. Bahwa kedua belah pihak sepakat, Sdr. Nandar Suhendar dimutasikan dari bagian LLDPE ke bagian Umum (kebersihan) dalam rangka pembinaan selam 3 (tiga) bulan;
b. Bahwa kedua belah pihak sepakat kegiatan proses produksi di PT. Iluva Gravure Industry berjalan normal kembali mulai tanggal 21 Maret 2014;
17. Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dalam perundingan pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 15.30 WIB dan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Tergugat, maka mulai tanggal 21 Maret 2014 para pekerja termasuk di dalamnya Para Penggugat bekerja normal seperti biasanya;
18. Bahwa dengan telah tercapainya kesepkatan sebagaimana dimaksud pada angka 15 tersebut di atas, maka sebagai bukti itikad baik dari Para Penggugat, pada tanggal 26 Maret 2014 Para Penggugat mengirimkan surat permohonan ma’af perihal mogok kerja yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Maret 2014;
19. Bahwa pada tanggal 03 April 2014 s.d tanggal 09 Mei 2014 Tergugat telah memanggil 122 orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tergugat yang diwakili oleh Bpk. Irwandi Saputra untuk mencari keterangan atas kejadian mematikan mesin yang sedang berjalan/berproduksi pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 pada pukul 15.00 WIB;
20. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 Tergugat mengirimkan surat pemanggilan terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat untuk datang menghadap Sdr. Viktor Rajagukguk pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 dengan agenda untuk perundingan dalam hal urusan ketenagakerjaan;
21. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 Para Penggugat yang diwakili oleh 2 (dua) orang Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Iluva Gravure Industry yaitu Sdr. Deni Supriyadi dan Sdr. Cucu Taufik Mulya datang menghadap Tergugat guna memenuhi Surat Panggilan yang dilayangkan oleh Tergugat. Tetapi pada kenyataannya Tergugat bukannya merundingkan urusan ketenagakerjaan akan tetapi langsung memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) kepada Para Penggugat. Dengan demikian sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 Maret 2014 dan juga telah mencederai niat baik Para Penggugat sebagaimana disebutkan dalam angka 16 (enam belas) gugatan a quo;
22. Bahwa dasar PHK yang dijatuhkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah Pasal 16 Jo Pasal 21 Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry, dimana isi dan atau pun bentuk Peraturan Perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah diketahui baik oleh Para Penggugat maupun pekerja lainnya di PT. Iluva Gravure Industry;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada Para pekerja di PT. Iluva Gravure Industry hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan “Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh”;
23. Bahwa masih pada tanggal 13 Mei 2014 Tergugat langsung mengeluarkan pengumuman yang pada pokoknya melakukan PHK terhadap 23 (dua puluh tiga) orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk di dalmnya Para Penggugat. Bahwa sikap yang demikian yang dilakukan oleh Tergugat semakin jelas dan terang telah menunjukkan bahwa Tergugat telah bertindak secara sewenang-wenang;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan PHK secara sepihak kepada Para Penggugat terang dan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
(1). Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
(2). Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
(3). Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana tersebut di atas, maka PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
24. Bahwa atas tindakan Tergugat mengeluarkan pengumuman tentang PHK terhadap 23 (dua puluh tiga) orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat maka kemudian Para Penggugat melalui PUK SPAI-FSPMI PT. Iluva Gravure Industry mengirimkan surat permohonan perundingan bipartit dengan surat Nomor 090/PUK-SPAI/ FSPMI/IGI/V/2014, Perihal Perundingan Bipartit, tertanggal 13 Mei 2013 yang pada pokoknya untuk merundingkan tentang PHK;
25. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2013, 23 (dua puluh tiga) orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat tidak diperbolehkan untuk melakukan finger scan (absensi) pada pagi hari saat akan masuk kerja shift I bahkan sudah dilarang untuk masuk ke lingkungan perusahaan oleh petugas keamanan;
26. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2014 Tergugat mengirimkan surat Nomor 243/HR-GA/V/2014, Perihal Surat Tanggapan, Tertanggal 15 Mei 2014 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) tertanggal 13 Mei 2014 adapun perundingan bipartite pada tanggal 13 Mei 2014, adalah sudah final;
27. Bahwa pada tanggal 16 dan tanggal 19 Mei 2014 Para Penggugat kembali mengirimkan surat Permohonan Perundingan kepada Tergugat dengan Surat Nomor 092//PUK-SPAI/FSPMI/IGI/V/2014, Perihal Permohonan Perundingan, tertanggal 15 Mei 2014 dan Surat Nomor 093//PUK-SPAI/FSPMI/IGI/V/2014, Perihal Permohonan Perundingan, tertanggal 18 Mei 2014;
28. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Para Penggugat mengirimkan surat ke Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta dengan Surat Nomor 091//PUK-SPAI/FSPMI/IGI/V/2014, Perihal Permohonan Pengawasan dan Nota Pengawasan, tertanggal 14 Mei 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengawasan terkait dengan tindakan Tergugat yang telah melakukan PHK sepihak terhadap Para Penggugat;
29. Bahwa atas surat permohonan Pengawasan dan Nota Pengawasan yang telah dikirimkan oleh Para Penggugat kepada Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta, maka kemudian pada tanggal 20 Mei 2014 Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta mengeluarkan dan mengirimkan Surat Nomor 565/2617-PKTK/2014, Perihal Himbauan, tertanggal 20 Mei 2014 dimana pada pokoknya surat himbauan tersebut berisi agar perusahaan PT. Iluva Gravure Industry melaksanakan perundingan Bipartit dengan pekerja/buruh;
30. Bahwa oleh karena surat permohonan perundingan sebagaimana yang telah diajukan oleh Para Penggugat (sebanyak 3 kali) tidak pernah mendapat tanggapan dari Tergugat begitupun dengan surat himbauan dari Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat, maka kemudian Para Penggugat pada tanggal 21 Mei 2014 mengirimkan surat Pemberitahuan Mogok Kerja dengan surat Nomor 096//PUK-SPAI/FSPMI/IGI/V/2014, Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja, tertanggal 20 Mei 2014 dengan alasan bahwa Tergugat tidak mau berunding dengan Para Penggugat untuk merundingkan masalah PHK sepihak terhadap 23 orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry. Bahwa mogok kerja akan mulai dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2014 sampai dengan 14 Juli 2014;
31. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2014 Para Penggugat menerima surat dari Disnakersostrans Kabupaten Purwakrta dengan Nomor Surat 565/2806-PKTK/2014, Perihal Anjuran, tertanggal 2 Juni 2014 yang amarnya berbunyi:
MENGANJURKAN:
1. Agar PUK membatalkan mogok kerja yang telah direncanakan.
2. Agar perusahaan pro-aktif mengundang Ketua dan Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Iluva Gravure Industry guna mengagendakan perundingan bipartit membahas persoalan PHK sebagaimana dimaksud PUK;
3. Agar pekerja/buruh PT. Iluva Gravure Industry tetap bekerja sebagaimana biasa dan tidak terpengaruh jargon-jargon ajakan mogok kerja sehingga tidak terkena akibat hukum mogok kerja yang tidak sah;
4. Agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
32. Bahwa atas Anjuran sebagaimana tersebut di atas, Para Penggugat menolak dengan alasan bahwa Para Penggugat tidak pernah membuat dan mengirimkan surat permohonan pencatatan perselisihan kepada Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta dan tidak pernah meminta untuk dikeluarkannya anjuran, sehingga dengan demikian patut dipertanyakan alasan mediator Disnakersostrans Kabupaten Purwakrata dalam mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat 565/2806-PKTK/2014, Hal: Anjuran, Tertanggal 2 Juni 2014;
33. Bahwa oleh karena tidak pernah terjadi perundingan bipartit dalam rangka membahas dan menyelesaikan masalah PHK yang terjadi terhadap 23 (dua puluh tiga) orang pekerja PT. Iluva Gravure Industry termasuk didalamnya Para Penggugat, maka sesuai dengan surat Pemberitahuan Mogok Kerja (vide surat Nomor 096//PUK-SPAI/FSPMI/IGI/V/2014, Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja, tertanggal 20 Mei 2014) kemudian tanggal 03 Juni 2014 dilaksanakan mogok kerja;
Bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 137:
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan;
Pasal 140:
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat;
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja;
dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja;
34. Bahwa tentang tindakan para pekerja Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat yang pada tanggal 19 Mei 2014 khususnya yang masuk kerja Shift II yang tidak melaksanakan kewajibannya, hal ini tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Tergugat untuk melakukan tindakan PHK sepihak terhadap Para Penggugat dikarenakan telah terjadi kesepakatan dalam rangka penyelesaian perselisihan yang terjadi sebagaimana disebutkan dalam angka 15 (lima belas) gugatan ini;
Bahwa apabila tindakan para pekerja Iluva Gravure Industry termasuk di dalamnya Para Penggugat yang pada tanggal 19 Mei 2014 khususnya yang masuk kerja Shift II yang tidak melaksanakan kewajibannya dianggap oleh Tergugat adalah merupakan mogok kerja yang tidak sah, maka bukanlah PHK sanksinya, tetapi hanya mangkir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 232/MEN/2003, tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah yang berbunyi “Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir”;
35. Bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan PHK sepihak terhadap Para Penggugat adalah tindakan yang sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar, sehingga patut diduga tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah hanya untuk mengaburkan dan atau menutupi kesalahan Tergugat yang telah melakukan kesalahan pada saat perundingan tanggal 19 Maret 2014, sehingga dengan demikian issue/pokok masalah yang sebenarnya terjadi menjadi bergeser menjadi issue/masalah PHK akibat keselahan yang dilakukan oleh Para Penggugat;
36. Bahwa oleh karena putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa, “baik pengusaha maupun pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya”. Artinya bahwa Tergugat haruslah tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat selama proses perselisihan ini berlangsung terhitung sejak Para Penggugat tidak dibayar lagi upahnya sampai dengan memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Sedangkan kewajian Para Penggugat adalah bekerja sebagaimana biasanya, akan tetapi oleh karena sejak tanggal 14 Mei 2014 Para Penggugat sudah di PHK secara sepihak oleh Tergugat dan tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja, maka bukanlah suatu kesalahan Para Penggugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya;
37. Bahwa hak atas upah Para Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat sejak proses perselisihan ini berlangsung sampai saat ini adalah sebagai berikut:
a. Andi Piara Bijaludin:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp2.900.000,00 x 5 bulan = Rp14.500.000,00
b. Carkam:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp2.878.000,00 x 5 bulan = Rp14.390.000,00
c. Supriyadi:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp2.852.000,00 x 5 bulan = Rp14.260.000,00
d. Didik Hermanto:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp2.377.000,00 x 5 bulan = Rp11.885.000,00
e. Dodi Setiawan:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp2.237.000,00 x 5 bulan = Rp11.185.000,00
f. Syaechudin:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp4.246.000,00 x 5 bulan = Rp21.230.000,00
g.Cucu Taufik Mulya:
- Upah bln Mei s.d
bln September 2014 = Rp2.276.000,00 x 5 bulan = Rp11.380.000,00
Jumlah Total = Rp98.830.000,00
(sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
38. Bahwa selain hak atas upah Para Penggugat yang belum dibayarkan, Tergugat juga mempunyai kewajiban yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut:
a.Andi Piara Bijaludin:
THR Tahun 2014 = Rp 2.900.000,00
b.Carkam:
THR Tahun 2014 = Rp 2.878.000,00
c.Supriyadi:
THR Tahun 2014 = Rp 2.852.000,00
d.Didik Hermanto:
THR Tahun 2014 = Rp 2.377.000,00
e.Dodi Setiawan:
THR Tahun 2014 = Rp 2.237.000,00
f.Syaechudin :
THR Tahun 2014 = Rp 4.246.000,00
g.Cucu Taufik Mulya:
THR Tahun 20104 = Rp 2.276.000,00
Jumlah Total = Rp19.766.000,00
(sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah)
39. Bahwa kerugian tersebut dapat dihindari apabila Tergugat mematuhi Pasal 155 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatakan:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
40. Bahwa menurut Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, telah mengamanatkan:
“Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan”;
41. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011 telah pula dimanatkan bahwa pada pokoknya upah berjalan/upah proses harus tetap dibayar sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
42. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat batal demi hukum, maka jika Penggugat memaksakan pelaksanaan PHK yang batal demi hukum tersebut, maka Penggugat telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia, yakni melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
43. Bahwa demi tegaknya kepastian hukum, keputusan yang batal demi hukum adalah keputusan yang sejak semula tidak pernah ada, tidak membawa akibat hukum dan tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, jika Penggugat memaksakan pelaksanaan keputusan yang batal demi hukum dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu cirinya adalah mewajibkan setiap orang untuk menjunjung tinggi asas legalitas. Tindakan Penggugat yang memaksakan pelaksanaan keputusan yang batal demi hukum juga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif”;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Upah Para Penggugat sejak perselisihan ini berlangsung sampai dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp98.830.000,00 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 7 (tujuh) orang Para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak Para Penggugat berupa THR Tahun 2014 sebesar Rp19.766.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk 7 (tujuh) orang Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Tergugat batal demi hukum;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh hak Para Penggugat atas upah selama proses perselisihan ini berlangsung samapai dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp98.830.000,00 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 7 (tujuh) orang Para Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak Para Penggugat berupa THR Tahun 2014 sebesar Rp19.766.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk 7 (tujuh) orang Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (verzet);
Subsidair
- Apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;
2. Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai perusahaan telah melakukan langkah-langkah yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya ketentuan hukum dalam bidang Ketenagkerjaan dimana Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah memanggil secara benar dan sah terhadap karyawan yang di mutasi bernama Nandar Suhendar yang bersifat pembinaan dan terhadap mutasi tersebut yang bersangkutan tidak berkeberatan;
3. Bahwa dikarenakan turut campurnya pihak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi terhadap mutasi tersebut yang menjadi wewenang sepenuhnya perusahaan, akibat turut campurnya Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi menolak atas mutasi tersebut, maka hari Rabu tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 15.00 WIB sampai tanggal 20 Maret 2014,seluruh mesin yang sedang berjalan berproduksi/beroperasi telah dimatikan dan dibarengi dengan seluruh karyawan keluar dari lingkungan pabrik/mogok kerja, oleh karena itu perbuatan dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonensi dikwalifikasikan perbuatan melawan hukum;
4. Bahwa dengan adanya dimatikannya seluruh mesin yang diikuti dengan mogok kerja yang tidak sah dari tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 20 Maret 2003, maka telah menimbulkan kerugian yang cukup besar dialami Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yaitu berupa kerugian Materiil maupun Immateril;
Kerugian Materiil:
1. Bahan tidak dapat dipakai (Waste) karena mesin produksi diberhentikan/ dimatikan:
5% x Rp5.000.000.000,00 =Rp250.000.000,00
2. Oportunity Groos Profit yang hilang selama 2 (dua) hari :
10 % x Rp1.250.000.000,00 =Rp250.000.000,00
Total perkiraan kerugian adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Kerugian Immateril:
Reputasi perusahaan dalam hubungan bisnis/usaha PT. Iluva Gravure Industry yang selama ini dikenal baik dan dapat dipercaya oleh pelanggan berdampak diberikan catatan tersendiri oleh pelanggan dalam hal pelayanan dan ketepatan waktu kirim barang;
5. Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi kerugian yang Materiil yang dialami Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah Melakukan tindakan hukum secara sah dan benar mutasi karyawan bernama Nandar Suhendar dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat;
3. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan kerugian Materiil dan yang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akibat dari perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi membayar biaya perkara;
-- Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan kerja Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 167/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.BDG., tanggal 17 Maret 2015, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat telah melanggar Pasal 16 poin (4) Peraturan
Perusahaan;
3. Menyatakan Penggugat Sdr. Carkam dkk (7 orang) Putus Hubungan Kerja
terhitung tanggal 13 Mei Tahun 2014 dan Tanpa Pesangon;
4. Mewajibkan Tergugat membayar uang penggantian hak dan uang pisah kepada Penggugat sebesar Rp70.149.250,00 terperinci sebagai berikut:
1. Andi Piara Bijaludin =Rp10.585.000,00
2. Carkam = Rp10.504.700,00
3. Supriyadi = Rp10.409.800,00
4. Didik Hermanto = Rp 8.676.050,00
5. Dodi Setiawan = Rp 7.829.500,00
6. Syaechudin = Rp14.861.000,00
7. Cucu Taufik Mulya = Rp 7.283.200,00
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan rekovensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp579.000,00 ( lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat pada tanggal 17 Maret 2015, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2015, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 April 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 29/Kas/G/2015/PHI/ PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 13 April 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 27 April 2015, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 11 Mei 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Judex Facti Dalam Mengadili Dan Memutus Perkara Aquo Telah Salah Dalam Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku:
Bahwa dalam pertimbangannya Judex Factie pada halaman 73 pada paragraf tiga:
Bahwa, Para Penggugat melakukan mogok kerja tidak syah tanggal 19 Maret 2014 pukul 14.00 WIB sampai tanggal 20 Maret 2014, mesin-mesin dimatikan seluruhnya oleh Penggugat, alasan mogok kerja karena Sdr. Nandar Suhendar dimutasi dan telah dijelaskan mutasi adalah hak Perusahaan dan dilakukan bersifat pembinaan karena Sdr. Nandar Suhendar tidak laksanakan perintah atasan, tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, sering meninggalkan tempat kerja dan Tergugat menolak dalil Penggugat oleh karena pada tanggal 19 Maret 2014 sewaktu perundingan sekitar pukul 15.00 WIB terdapat laporan “seluruh mesin yang sedang berjalan/beroperasional/berproduksi dimatikan dan dibarengi dengan seluruh karyawan keluar dari dilingkungan pabrik/mogok kerja yang berakibat Perusahaan menderita kerugian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah)” dan setelah ada kesepakatan tentang mutasi kerja, Para Penggugat tanggal 26 Maret 2014 mengirim surat permohonan Maaf perihal mogok kerja tanggal 19 Maret 2014 dan 20 Maret 2014;
Bahwa, perbuatan Penggugat mematikan semua mesin termasuk kesalahan berat dan setelah dilakukan Pemeriksaan (BAP) ternyata terdapat 23 Pekerja sebagai pelaku utama telah diputuskan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 13 Mei 2014 termasuk Sdr. Carkam, dkk (7 orang) yang mengajukan gugatan
a quo;
Bahwa Penggugat memberitahukan Disnakertrans dengan surat Nomor 097-PUK SPAI/FSPMI/IGI/IV/2014 tanggal 20 Mei 2014, akan melakukan mogok kerja dan didasarkan surat PUK tersebut serta guna mencegah berulang terjadinya mogok kerja maka Disnakertrans memanggil para pihak melakukan perundingan namun pihak pekerja/Penggugat tidak datang atas undangan mediator, hal ini membuktikan bahwa pihak Pekerja tidak beritikad baik lagi untuk diadakan perundingan melalui mediator;
Menimbang, para pihak telah berupaya menyelesaikan perselisihan perkara
a quo dan Pegawai mediator telah mengeluarkan Anjuran Nomor 565/2806-PKTK/2014, tanggal 02 Juni 2014, dan Risalah Mediasi tanggal 24 Agustus 2014 (Bukti T-21, T-24), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Risalah Mediasi adalah syarat formil pengajuan gugatan Jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Surat Anjuran adalah proses hukum di luar peradilan sehingga tidak mengikat Hakim dalam memutus perkara a quo, kecuali terhadap hal-hal yang erat kaitan dengan pokok perkara akan dipertimbangkan;
“Menimbang,bahwa terhadap mogok kerja yang dilakukan pekerja termasuk Para Penggugat Carkam Dkk (7 Orang) pada tanggal 19 Maret sampai tanggal 20 Maret 2014, serta menolak membatalkan rencana mogok kerja tanggal 03 Juni 2014 sesuai surat pemberitahuan Nomor 097-PUK-SEAI/FSMI/IDI/IV/2014, tanggal 20 Mei 2014, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mogok kerja adalah hak dasar pekerja, akan tetapi pelaksanaannya harus sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, akan tetapi ternyata mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2014 sampai 20 Maret 2014 tidak melalui pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelum dilakukan mogok kerja dan selain tersebut ternyata Pengugat telah menolak permintaan Disnakertrans kabupaten Purwakarta agar Penggugat membatalkan rencana mogok kerja tanggal 03 Juni tahun 2014 (bukti T-21), sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Jo. Kepmenakertrans RI Nomor KEP-232/MEN/2003, maka mogok kerja yang dilakukan Penggugat adalah mogok kerja tidak syah dan harus dinyatakan sebagai mangkir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan ternyata PT. Iluva Gravure Industry telah membuat Peraturan Perusahaan yang sudah di syahkan Disnakertrans Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan Pasal 108 Jo. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry telah di syahkan oleh Disnakertrans dan/atau instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan Jo. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka secara hukum patut diberlakukan sebagai ketentuan/hukum khusus bagi pengusaha dan seluruh pekerja dalam lingkungan PT. Iluva Gravure Industry, oleh karena itu patut di pedomani dalam penyelesaian perselisihan perkara
aquo;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pengugat agar PHK batal demi hukum dan Penggugat Carkam Dkk (7 Orang) di pekerjakan kembali pada posisi dan jabatan semula, telah ditolak Tergugat dengan dalil bahwa Penggugat telah melakukan mogok kerja tidak syah tanggal 19 Maret 2014 sampai tanggal 20 Maret 2014 dan seluruh mesin yang sedang berjalan/berproduksi dimatikan dan seluruh karyawan keluar dari pabrik melakukan mogok kerja yang berakibat perusahaan menderita kerugian, maka majelis berpendapat bahwa, berdasarkan fakta dalam persidangan ternyata Penggugat telah melakukan mogok kerja tidak syah, dan sewaktu mogok kerja semua mesin dimatikan dan karyawan keluar melakukan mogok kerja yang diperkuat keterangan saksi Hasanudin menerangkan pada tanggal 19-20 Maret 2014 terjadi mogok kerja, tanggal 20 Maret 2014 mesin mati semua, saksi Edy Sukarna, S.T., menerangkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 setelah habis pertemuan bipartit saksi mendapat laporan seluruh mesin di pabrik dimatikan dan karyawan keluar dari pabrik dan ternyata sekitar 50 mesin dimatikan, mesin dimatikan di ikuti mogok kerja sekitar jam 15.00 WIB. Tanggal 19 Maret 2014 sampai 20 Maret 2014, perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) hari mesin di matikan sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupia) dan hilangnya kepercayaan dan nama baik perusahaan, mogok kerja tidak ada pemberitahuan, Penggugat di PHK karena melakukan kesalahan berat mereka mematikan mesin atas nama diri sendiri, mogok kerja pertama 19-20 Maret 2014 masalah mutasi Nandar Suhendar, mogok kerja kedua masalah PHK, saksi Jumiran menerangkan bahwa Nandar Suhendar dimutasi karena melakukan pelanggaran, tanggal 19 Maret 2014 semua karyawan meninggalkan pekerjaan dan mematikan mesin, saksi melihat langsung ada 5 orang secara memaksa mematikan mesin yaitu Samsu Herdiansyah, Apep Sujana, Dodi Setiawan, Taufik Hidayat, dan Nandar Suhendar, dan lainnya Sdr. Kristiyono, Ahmad Sanusi Yaan R. Sobandi, dan Yose Mursadi, dan dengan adanya mesin dimatikan perusahaan mengalami kerugian, mogok kerja tidak ada pemberitahuan ke perusahaan, dan berdasarkan fakta hukum tersebut maka majelis menyatakan Para Penggugat Carkam DKK (7 Orang) secara meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 16 poin 4 (empat) Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry (Bukti T-4) Jo. Alinea 4 (empat) Surat Edaran Menaker-Trans RI Nomor SE-13/MEN/SJ/HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, sehingga haruslah dinyatakan Para Penggugat Carkam Dkk (7 Orang) putus hubungan kerja tanpa pesangon terhitung tanggal 13 Mei Tahun 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena para penggugat adalah karyawan tetap
PT. Iluva Gravure Industry maka berdasarkan Pasal 156 ayat 4 (empat) berhak mendapat uang penggantian hak dengan perhitungan berdasarkan Pasal 26 b, ayat (1) d, Kepmenaker Trans Nomor Kep-78/MEN/2001 sebagai berikut:
Andi Piara Bijaludin 15% x (11 x Rp2.900.000,00) = Rp 4.785.000,00
Carkam 15% x (11 x Rp2.878.000,00) = Rp 4.748.700,00
Supriyadi 15% x (11 x Rp2.852.000,00) = Rp 4.705.800,00
Didik Hermanto 15% x (11 x Rp2.377.000,00) = Rp 3.922.050,00
Dodi Setiawan 15% x (10 x Rp2.237.000,00) = Rp 3.355.500,00
Syaechudin 15% x (10 x Rp4.246.000,00) = Rp 6.369.000,00
Cucu Taufik Mulya 15% x ( 8 x Rp2.276.000,00) = Rp 2.731.200,00
Total .................................. = Rp30.617.250,00
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata tugas dan fungsi Para Penggugat tidak mewakili kepentingan perusahaan sehingga selain mendapat uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama, akan tetapi ternyata Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry tidak mengatur pemberian uang pisah terhada pekerja yang Putus Hubungan Kerja karena melakukan kesalahan berat, maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Para Penggugat sudah cukup lama bekerja pada Tergugat maka patut berhak mendapat uang pisah untuk masing-masing Penggugat sebesar 2 (dua) bulan upah dengan perhitungan sebagai berikut:
Andi Piara ijaludin 2 x Rp2.900.000,00 = Rp 5.800.000,00
Carkam 2 x Rp2.878.000,00 = Rp 5.756.000,00
Supriyadi 2 x Rp2.852.000,00 = Rp 5.704.000,00
Didik Hermanto 2 x Rp2.377.000,00 = Rp 4.754.000,00
Dodi Setiawan 2 x Rp2.237.000,00 = Rp 4.474.000,00
Syaechudin 2 x Rp4.246.000,00 = Rp 8.492.000,00
Cucu Taufik Mulya 2 x Rp2.276.000,00 = Rp 4.552.000,00
Jumlah .................... = Rp39.532.000,00
Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Factie tersebut di atas, bahwa Judex Factie dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa Judex Factie dan Termohon Kasasi (semula Tergugat) telah merekayasa suatu peristiwa hukum yang dapat dijelaskan oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) sebagai berikut:
Bahwa sebelum melakukan mogok kerja pada tanggal 19 Maret 2014, telah terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan terjadinya mogok kerja (Sebab-Akibat), yaitu bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 terjadi kegiatan mogok lembur, sebagai akibat dari adanya perkataan yang tidak pantas yang ucapkan oleh Termohon Kasasi (semula Tergugat) pada saat perundingan/pertemuan antara Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan Termohon Kasasi (semula Tergugat) tentang mutasi Sdr. Nandar Suhendar, hal ini sebagaimana diperkuat oleh keterangan saksi dibawah sumpah yaitu
Sdr. Hasanudin sebagai berikut:
(Putusan Perkara Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.BDG. Hal 37 - 38)
“Bahwa saksi bersama dengan Carkam dan Syaechudin mempertanyakan masalah mutasi Sdr. Nandar Suhendar kepada manajemen adalah Edi Sukarna, Slamatda (Staff Personalia) dan Viktor Rajagukguk (Kepala Personalia) akan tetapi pihak manajemen mengatakan kata-kata yang tidak pantas diucapkan dan tetap pada putusannya”;
“Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 sewaktu saksi bersama Carkam dan Syaechudin mempertanyakan mutasi Sdr. Nandar Suhendar. Ada peristiwa pihak manajemen emosi, marah-marah sampai ada perkataan “Serikat Banci” dan juga mengatakan “bahwa saksi mempunyai backingan bintang 2 dari TNI” yang dikatakan oleh Sdr. Viktor menantang berkelahi kepada Sdr. Carkam yang pada saat itu Sdr. Carkam mencoba mendinginkan situasi dan meminta maaf”;
“Bahwa para karyawan menolak lembur karena ada kata-kata kasar, maki-maki yang tidak pantas untuk diucapkan”
(Putusan Perkara Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.BDG. Hal. 67)
“Bahwa sewaktu rapat ada gerakan menggebrak meja yang dilakukan oleh pak Edi Sukarna”;
Bahwa oleh karena sikap dan tindakan dari Termohon Kasasi (semula Tergugat) tersebut di atas telah memicu terjadinya mogok kerja lembur pada tanggal 19 Maret 2014 dan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja shift 2 (tanggal 19 Maret 2014) serta mogok kerja tanggal 20 Maret 2014;
Bahwa permasalahan mogok lembur dan mogok kerja pada tanggal 19-20 Maret 2014 telah dapat diselesaikan dengan perundingan bipartit pada tanggal 20 Maret 2014 dengan kesepakatan sebagai berikut :
(Putusan Perkara Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.BDG. Hal. 41 dan 65)
“Bahwa dari perundingan tanggal 20 Maret 2014 telah tercapai kesepakatan sebagai berikut:
Bahwa kedua belah pihak sepakat Sdr. Nandar Suhendar di mutasikan dari bagian LLDPE kebagian umum (kebersihan) dalam rangka pembinaan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa kedua belah pihak sepakat kegiatan proses produksi di PT. Iluva Gravure Industry berjalan normal kembali mulai tanggal 21 Maret 2014;
Bahwa dengan telah tercapainya kesepakatan antara Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan Termohon Kasasi (semula Tergugat) pada tanggal 20 Maret 2014, maka masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya seperti biasanya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April s.d 9 Mei 2014 Termohon Kasasi (semula Tergugat) melakukan tindakan balasan dengan cara melakukan intimidasi dan pemanggilan terhadap 122 orang pekerja yang mengikuti kegiatan mogok lembur dan mogok kerja pada tanggal 19-20 Maret 2014, padahal persoalan tersebut telah selesai dengan adanya kesepakatan antara Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan Termohon Kasasi (semula Tergugat) pada tanggal 20 Maret 2014;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 Termohon Kasasi kembali melakukan tindakan balasan dengan cara melakukan PHK secara sepihak terhadap 23 orang pekerja, termasuk didalamnya adalah Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat);
Bahwa atas tindakan tersebut di atas, Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan didasari itikad baik melalui organisasi serikat pekerjanya mengajukan permohonan perundingan bipartit (Bukti P-6, P-10a, dan P-10b) akan tetapi di tolak oleh Termohon Kasasi (semula Tergugat) dengan tetap pada keputusannya melakukan PHK (Bukti P-8);
Bahwa sebagai akibat sikap dan tindakan Termohon Kasasi (semula Tergugat) dengan cara menolak berunding dan tetap melakukan PHK sepihak, maka Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) melalui organisasi serikat pekerja mengajukan surat pemberitahuan mogok kerja (Bukti P-12a, dan P-12b);
Bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) adalah mogok kerja yang syah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi dipelintir oleh Termohon Kasasi (semula Tergugat) dan Judex Factie, seolah-olah mogok kerja yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) adalah mogok kerja tidak syah;
Bahwa sesungguhnya sangat terang dan jelas mogok kerja yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) pada tanggal 03 Juni 2014 adalah mogok kerja yang dilakukan secara syah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa jika Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa mogok kerja tidak syah yang dilakukan pada tanggal 19-20 Maret 2014 dan harus dinyatakan sebagai mangkir tidaklah serta merta menghilangkan hak-hak Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) untuk tetap bekerja;
Bahwa tidak satupun ditemukan satu klausul pasal dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan bahwa mogok kerja tidak syah dan dinyatakan sebagai mangkir harus dijatuhi PHK;
Bahwa akibat mogok kerja tidak syah dan dinyatakan sebagai mangkir semestinya akibat hukumnya adalah hanya berakibat upah Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) di potong sesuai dengan jumlah hari ketidakhadiran, dimana dalam perkara a quo Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dalam melakukan mogok kerja tidak syah adalah hanya 2 (dua) hari;
Bahwa tentang akibat hukum mogok kerja tidak sah telah pula diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Tarnsmigrasi RI Nomor 232/MEN/2003, tentang Akibat hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, yang menyatakan “Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir”;
Bahwa apalagi faktanya Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) setelah melakukan mogok kerja, upahnya telah di potong oleh Termohon Kasasi (semula Tergugat) sebagaimana telah diperkuat oleh saksi fakta dalam persidangan yaitu Sdr. Hasanudin yang telah menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
“Bahwa pada tanggal 19,20 Maret 2014 ada peristiwa mogok kerja upahnya di potong selama dua bulan”(kutipan bunyi putusan halaman 40 strip 7);
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, seharusnya Judex Factie tidak boleh menerapkan sanksi ganda dengan cara memutus dalam perkara a quo dengan menghukum Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan cara di PHK dan tidak berhak atas kompensasi uang pesangon, sangat ironis karena disisi lain Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) telah dikenakan sanksi oleh Termohon Kasasi (semula Tergugat) berupa pemotongan upah bahkan melakukan tindakan PHK secara sepihak;
Bahwa dalam hal ini sangat terang dan jelas Judex Factie dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan cara menjatuhkan hukuman ganda berupa PHK dan hanya memberikan uang pergantian hak;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry tidak pernah disosialisasikan dan/atau tidak pernah diberikan kepada para pekerja dan bahkan peraturan perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya serta tidak pernah diperpanjang oleh Termohon Kasasi (semula Tergugat) apalagi dengan melibatkan serikat pekerja;
Bahwa Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) tidak pernah mengetahui adanya Peraturan Perusahaan, sehingga sangat wajar jika Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) menganggap tidak pernah ada Peraturan Perusahaan (mohon perhatian Judex Jurice untuk crosscheck untuk memeriksa Peraturan Perusahaan, oleh karena sampai dengan diajukannya Memori Kasasi ini Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat tidak pernah mengetahui tentang Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry), sehingga Peraturan Perusahaan tersebut tidak dapat dijadikan pedoman sebagai ketentuan/hukum khusus yang berlaku di perusahaan milik Termohon Kasasi (semula Tergugat);
Bahwa seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan “Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelesakan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh”. Sehingga dengan demikian sah menurut hukum bahwa Peraturan Perusahaan PT. Iluva Gravure Industry dianggap tidak pernah ada (terjadi kekosongan hukum di perusahaan Termohon Kasasi) dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah;
Bahwa dalam hal ini sangat terang dan jelas Judex Factie dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena sejak awal permasalahan mogok kerja pada tanggal 19-20 Maret 2014 telah selesai melalui kesepakatan dan masing-masing pihak telah melaksanakan kewajibannya, dan mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2014 adalah mogok kerja yang dilakukan secara syah sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah diuraikan diatas, maka pertimbangan Judex Factie dengan menghukum Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan hanya memberikan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan uang pisah yang nilainya ditentukan oleh kebijakan Judex Factie sangat tidak beralasan hukum dan mengada-ada;
Bahwa dalam hal ini sangat terang dan jelas Judex Factie dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terlepas dari keberata-keberatan atau alasan kasasi a quo, menurut Majelis Hakim Kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, dalam putusan a quo telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menghindari terjadinya hubungan kerja yang tidak harmonis apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan dan dengan memperhatikan gugatan Subsidair dalam gugatan Para Penggugat a quo, Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan putusan Judex Factie yang mana hubungan kerjaantara Para Penggugat dengan Tergugat harus diakhiri;
b. Bahwa namun demikian putusan Judex Factie, Dalam Konvensi, Dalam Pokok Perkara pada amar angka “3” yang pada pokoknya menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tindakan PHK oleh Tergugat pada tanggal 13 Mei 2014, putusan mana tidak dapat dibenarkan karena telah salah dalam penerapan hukum;
c. Bahwa tindakan PHK oleh Tergugat yang dilakukan secara sepihak pada tanggal 13 Mei 2014, tidak dapat dibenarkan dan batal demi hukum, dan oleh karenanya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo Pasal 155 ayat (1), hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Terguga dinyatakan putus terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 176/Pdt-Sus-PHI/2014/PNBdg., diucapkan pada tanggal 17 Maret 2015;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tanggal 17 Maret 2015, maka hak Para Penggugat atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2014 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994, masing-masing sebesar 1 (satu) bulan upah;
e. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf “f” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahwa tindakan PHK oleh Tergugat pada tanggal 13 Mei 2014 dapat dikatagorikan sebagai tindakan Pengusaha melarang Pekerja untuk bekerja, maka dengan memperhatikan kepatutan lamanya proses penyelesaian perselisihan PHK, Para Penggugat diberikan hak atas upah proses masing-masing sebesar 6 (enam) bulan upah;
f. Bahwa putusan Judex Factie yang berkenaan atas penetapan kompensasi PHK sebagaimana tertuang pada amar Dalam Konvensi dan Dalam Pokok Perkara pada angka 3 dan 4 yang didasari pada ketentuan dalam Peraturan Perusahaan yang secara kuantitatif dan kualitatif lebih rendah dari ketentuan Kompensasi PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang a quo, putusan mana tidak dapat dibenarkan karena telah salah dalan menerapkan hukum;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan dalam Peraturan Perusahaan yang isinya bertentangan (secara kuantitatif dan kualitatif lebih rendah) dengan ketentuan undang-undang tidak dapat diberlakukan dan yang berlaku adalah ketentuan dalam undang-undang yang dalam hal ini terhadap PHK yang dikarenakan adanya kesalahan atau pelanggaran, diterapkan ketentuan Kompensasi PHK sebagimana diaur dalam Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
h. Bahwa Para Penggugat mempunyai masa kerja sejak dimulai hubungan kerja sampai dengan putusan Judex Factie pada tanggal 17 Maret 2015 dan menerima upah sebulan masing-masing sebagai berikut:
-
No PENGGUGAT MASA KERJA BESAR UPAH 01 Andi Piara Bijaludin 12 tahun lebih Rp2.900.000,00 02 Carkam 12 tahun lebih Rp2.878.000,00 03 Supriyadi 12 tahun lebih Rp2.852.000,00 04 Didik Hermanto 9 tahun lebih Rp2.377.000,00 05 Dodi Setiawan 8 tahun lebih Rp2.377.000,00 06 Saechudin 8 tahun lebih Rp2.246.000,00 07 Cucu Taufik Mulya 6 tahun lebih Rp2.276,000,00
i. Bahwa atas PHK a quo, Para Penggugat masing-masing berhak atas kompensasi PHK berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan (UPH), THR Tahun 2014 dan Upah Proses dengan perhitungan sebagai berikut:
-
No PENGGUGAT UP, UPMK, UPH THR UPAH
PROSES
JUMLAH 01 Andi Piara Bijaludin Rp26.100.000
Rp14.500.000
Rp 6.090.000
Rp2.900.000 Rp17.400.000 Rp66.990.000 02 Carkam Rp25.902.000
Rp14.390.000
Rp6.043.800
Rp2.878.000 Rp17.268.000 Rp66.481.800 03 Supriyadi Rp25.668.000
Rp14.260.000
Rp5.989.200
Rp2.852.000 Rp15.492.000 Rp64.261.200 04 Didik Hermanto Rp21.393.000
Rp9.508.000
Rp4.635.150
Rp2.377.000 Rp14.262.000 Rp52.175.350 05 Dodi Setiawan Rp21.393.000
Rp7.131.000
Rp4.278.600
Rp2.377.000 Rp14.262.000 Rp49.441.600 06 Saechudin Rp20.214.000
Rp6.738.000
Rp4.042.800
Rp2.246.000 Rp13.476.000 Rp46.716.800 07 CucuTaufik Mulya Rp15.932.000
Rp6.828.000
Rp3.414.000
Rp2.276.000 Rp13.656.000 Rp42.106.000
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: CARKAM dan kawan-kawan, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 167/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.BDG., tanggal 17 Maret 2015, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:
I.CARKAM, II.ANDI PIARA BIJALUDIN, III.SUPRIYADI, IV.DIDIK HERMANTO, V.DODI SETIAWAN, VI.SYAECHUDIN, VII. CUCU TAUFIK MULYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 167/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.BDG., tanggal 17 Maret 2015;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi Penggugat;
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 13 Mei 2014;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:
1. Andi Piara Bijaludin = Rp66.990.000,00
2. Carkam = Rp66.481.800,00
3. Supriyadi = Rp64.261.200,00
4. Didik Hermanto = Rp52.175.350,00
5. Dodi Setiawan = Rp49.441.600,00
6. Syaechudin = Rp46.716.800,00
7. Cucu Taufik Mulya = Rp42.106.000,00
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan rekovensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2015, oleh
H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H.,M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Arsyad, S.H.,M.H. ttd/ H. Yulius, S.H.,M.Hum.
ttd/ Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002