142/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : AMRI alias MERI Bin TA’NANG JPU : RIDWAN SAHPUTRA, SH.,
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AMRI Alias MERI Bin TA’NANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRI Alias MERI Bin TA’NANG tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) saset plastic bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol. I jenis shabu berat netto 0,0389 gram ; - 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Mansion ; - 1 (satu) buah Pembungkus rokok merk Sampoerna ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor panggil 085399886345 ; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar sarung warna biru tua milik Terdakwa ; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 142/Pid.Sus/2017/PN Mrs ( Narkotika )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AMRI alias MERI Bin TA’NANG
Tempat Lahir : Maros
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 07 Agustus 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Tanggul Kota Kel. Alliritengae Kec. Turikale Kab. Maros
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tertanggal 27 April 2017, sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP – Han/32/IV/ 2017/Narkoba;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 12 Mei 2017, sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni 2017, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-39/R.4.16/Euh.1/05/2017;
Penuntut Umum tertanggal 21 Juni 2017, sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 77/R.4.16/Euh.2/05/2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros tertanggal 5 Juli 2017, sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 176/Pen.Pid.Sus/2017/PN Mrs;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 1 Agustus 2017, sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 158/Pen.Pid.Sus/2017/PN Mrs ( Narkotika );
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum 1. IRAWAN TANRA, SH. 2. MUHAMMAD AMIR, SH dan 3. SYAMSUL MUHIDIN, SH., Pengacara / Penasihat Hukum dari Kantor Hukum “SILENANG dan REKAN” berkantor pada Lembaga Pemantau Pelayanan Publik dan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai lembaga pemberi layanan POSBAKUM Pengadilan Negeri Maros, berdasarkan surat penetapan penunjukkan Majelis Hakim Nomor 142/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Mrs;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor : 142/Pid.Sus/ 2017/PN Mrs (Narkotika), tanggal 5 Juli 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 142/Pid.Sus/2017/PN Mrs., tanggal 5 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 77/MRS/Euh.2/06/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMRI ALIAS MERI BIN TA’NANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRI ALIAS MERI BIN TA’NANG dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol.I jenis shabu berat netto 0,0389 gram;
1 (satu) buah pembungkus rokok merk Mansion;
1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan nomor panggil 085399886345;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah lembar sarung warna biru tua milik terdakwa;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00,- ( lima ribu rupiah ) ;
Setelah mendengarkan Pembelaan ( Pleidoi ) secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum bertetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM – 77/Mrs/Euh.2/06/2017, tertanggal 22 Juni 2017, sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa Terdakwa AMRI alias MERI Bin TA’NANG pada hari Jum’at, tanggal 21 April 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 atau suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID sedang melaksanakan tugas patroli bersama beberapa anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros disekitar pasar sentral Kab. Maros karena dianggap rawan sebagai tempat penyalahgunan narkoba, selanjutnya saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa AMRI dari Jl. Tanggul Kota Kel. Alliritengnage kec. Turikale Kab. Maros sedang membawa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu milik Lk. RONNI (DPO) untuk diantarkan kepada pembeli yang menunggu disekitar Jl. Jenderal Sudirman Kab. Maros.
Bahwa pada saat Tim Satuan Narkoba Polres Maros melewati Jl. Jenderal Sudirman Kab. Maros, saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID melihat Terdakwa AMRI sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI, Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) saset ditemukan dalam pembungkus rokok merk Mansion yang tersimpan dibagasi depan sepeda motor terdakwa dan 1 (satu) saset ditemukan dalam pembungkus rokok merek Sampoerna Mild yang disimpan dalam sarung milik Terdakwa AMRI yang dipakai pada saat itu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa AMRI telah 3 (tiga) kali melakukan pengantaran narkotika jenis shabu milik Lk. RONNI kepada pembeli, dan terdakwa AMRI tidak mendapatkan upah dari Lk. RONNI dalam setiap kali mengantarkan shabu tersebut, namun terdakwa diberikan shabu secara gratis dari Lk. RONNI untuk dikonsumsi oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1628 / NNF / IV / 2017, tanggal 28 April 2017 yang dibuat oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, SUBONO SOEKIMAN dan diketahui oleh Kepala Labfor Cab. Makassar Drs. SAMIR, S.St, MK., MAP, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0389 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina. Dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AMRI memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa AMRI alias MERI Bin TA’NANG pada hari Jum’at, tanggal 21 April 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 atau suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID sedang melaksanakan tugas patroli bersama beberapa anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros disekitar pasar sentral Kab. Maros karena dianggap rawan sebagai tempat penyalahgunan narkoba, selanjutnya saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa AMRI dari Jl. Tanggul Kota Kel. Alliritengnage kec. Turikale Kab. Maros sedang membawa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu milik Lk. RONNI (DPO) untuk diantarkan kepada pembeli yang menunggu disekitar Jl. Jenderal Sudirman Kab. Maros.
Bahwa pada saat Tim Satuan Narkoba Polres Maros melewati Jl. Jenderal Sudirman Kab. Maros, saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID melihat Terdakwa AMRI sedang berdiri sendiri dipinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan sehingga saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI, Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) saset ditemukan dalam pembungkus rokok merk Mansion yang tersimpan dibagasi depan sepeda motor terdakwa dan 1 (satu) saset ditemukan dalam pembungkus rokok merek Sampoerna Mild yang disimpan dalam sarung milik Terdakwa AMRI yang dipakai pada saat itu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1628 / NNF / IV / 2017, tanggal 28 April 2017 yang dibuat oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, SUBONO SOEKIMAN dan di ketahui oleh Kepala Labfor Cab. Makassar Drs. SAMIR, S.St, MK., MAP, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0389 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina. Dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AMRI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A t a u.
Ketiga :
Bahwa Terdakwa AMRI alias MERI Bin TA’NANG pada hari Jum’at, tanggal 21 April 2017 sekira pukul 21.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 atau suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jl. Tanggul Kota Kel. Alliritengngae Kec. Turikale Kab. Maros atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa AMRI bersama dengan Lk. RONNI (DPO) telah menyalahgunakan / mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara menggunakan alat hisap shabu berupa bong yang sudah ada terlebih dahulu disediakan oleh Lk. RONNI, yang mana alat hisap tersebut terbuat dari botol kaca yang tersambung dengan pipet plastik yang kemudian pada salah satu ujung pipet tersambung dengan kaca pireks, lalu pada kaca pireks tersebut Lk. RONNI memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kemudian dipanaskan menggunakan korek api gas, setelah shabu tersebut panas dan mengeluarkan asap, dan asap tersebut Terdakwa hisap dari salah satu ujung pipet lainnya yang Terdakwa hisap seperti rokok secara bergantian dengan Lk. RONNI.
Bahwa Terdakwa AMRI pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak bulan Desember 2016 namun Terdakwa tidak merasa ketergantungan narkotika tersebut, sebab Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut saat Terdakwa memiliki uang untuk membeli shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1628 / NNF / IV / 2017, tanggal 28 April 2017 yang dibuat oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, SUBONO SOEKIMAN dan di ketahui oleh Kepala Labfor Cab. Makassar Drs. SAMIR, S.St, MK., MAP, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap barang bukti berupa 1 botol plastic bekas minuman berisi urine Tersangka AMRI alias MERI Bin TA’NANG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina. Dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AMRI menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya masing – masing, yaitu :
Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN BIN ABD. MAJID, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan saksi Brigpol. MUH. SYAHRUL yang juga dari Satuan Narkoba Polres Maros dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros AKP. NOORMAN HARYANTO, SIK.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 22.30 wita di Jl. Jend. Sudirman Kel.Alliritengae Kec. Turikale Kabupaten Maros;
Bahwa adapun barang yang ditemukan berupa 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu didalam pembungkus rokok merek mansion dan 1 (satu) saset shabu didalam pembungkus rokok merek sampoerna mild yang disimpan didalam sarung milik terdakwa yang dipakai pada saat penangkapan;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa shabu tersebut milik lk. Ronni sedangkan terdakwa hanya membawa dan sebagai pengantar shabu kepada seseorang yang akan membeli shabu;
Bahwa adapun terdakwa sehingga menyimpan shabu tersebut didalam pembungkus rokok agar tidak curiga kalau yang dibawa adalah shabu;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu tersebut pada pukul 22.00 wita dirumah lk. Ronni di Kel.Alliritenggae Kec. Turikale Kabupaten Maros;
Bahwa saksi dapat menjelaskan bahwa pada saat dilaporkan kepada saksi dimana salah satu warga masyarakat berada di rumah temannya dan melihat terdakwa saat meninggalkan rumah milik saudara RONNI untuk pergi mengantar shabu kepada seseorang yang memesan pada saat itu;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, saat itu terdakwa hanya seorang diri dan melihat gelagatnya yang mencurigakan sehingga saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa sesuai pengakuan terdakwa saat dilakukan interogasi bahwa sudah yang ke 3 (tiga) kalinya terdakwa melakukan pengantaran barang berupa Shabu kepada pembeli dari lk.RONNI;
Bahwa pada saat itu saksi beserta tim dari Sat. Narkoba Polres Maros sedang melaksanakan Patroli dan penyelidikan di sekitar pasar sentral Maros, Kab. Maros yang dianggap rawan sebagai tempat Penyalahgunaan Narkoba dan KASAT Narkoba AKP NOORMAN HARYANTO, SIK menploting anggota untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di Kec. Turikale tersebut sehingga pada saat saksi bersama dengan Tim melewati Jln Jend. Sudirman didekat pasat sentral Maros dan melihat seseorang yang sementara berdiri seorang diri sehingga saksi berinisiatif untuk bertanya tentang keberadaannya di Jam 22.30 dan menghampiri terdakwa kemudian saksi bersama dengan BRIGPOL MUH. SYAHRUL lansung memeriksa dan melakukan penggeledahan badan menemukan 2 (dua) saset yang isinya diduga Narkotika jenis shabu, yang mana shabu tersebut disimpan didalam pembungkus rokok merek Mansion dan merek Sampoerna Mild selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan di satuan Sat Narkoba Polres Maros guna proses lebih lanjut;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikan terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut, saksi masih mengenalinya dimana barang 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah yang ditemukan pada diri terdakwa;
Bahwa terhadap terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Sat. Narkoba Polres Maros karena pada saat terdakwa ditangkap sementara dalam oprasi Antik yang dilaksanakan secara serentak di Wilayah Polda Sul-Sel;
Bahwa terhadap terdakwa tidak pernah bekerja di bidang farmasi, pabrik obat maupun toko obat dan yang bersangkutan bekerja sebagai swasta;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SaksiBRIGPOL MUH. SYAHRUL SYUKRI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terhadap terdakwa sebelumnya saksi tidak kenal, nanti setelah ditangkap barulah saksi mengenalnya dan terhadapnya tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa adapun saksi berteman melakukan penangkapan terhadap saudara AMRI Alias MERI yakni BRIPKA SYARIFUDDIN yang juga dari sat. Narkoba Polres Maros dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KASAT NARKOBA Polres Maros AKP NOORMAN HARYANTO, SIK;
Bahwa adapun saksi berteman telah melakukan penangkapan terhadap saudara AMRI Alias MERI pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017, sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Jln Jend. Sudirman, Kel. Alliritengae, Kec. Turikale, Kab. Maros;
Bahwa sebabnya sehingga saksi berteman melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu;
Bahwa adapun yang ditemukan dan berhasil disita dari saudara AMRI Alias MERI yakni berupa 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu;
Bahwa adapun barang tersebut yakni 2 (dua) saset plastik berisi diduga Narkotika jenis shabu ditemukan di didalam pembungkus rokok yaitu 1 (satu) saset shabu ditemukan didalam pembungkus rokok merek Mansion dan 1 (satu) saset shabu didalam pembungkus rokok merek Sampoerna mild yang disimpan didalam sarung milik terdakwa yang dipakai pada saat itu;
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa bahwa terhadap 2 (dua) saset berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibawa oleh terdakwa adalah milik saudara RONNI sedangkan terdakwa hanya membawa dan sebagai pengantar shabu tersebut kepada seseorang yang akan membeli shabu;
Bahwa sewaktu saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa adapun sebabnya sehingga terdakwa telah menyimpan shabu didalam pembungkus rokok agar orang tidak curiga kalau yang dibawa adalah shabu;
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dimana dirinya memperoleh barang 2 (dua) saset shabu tersebut dari lk. RONNI untuk diantarkan kepada pembelinya orang yang akan membeli dari lk. RONNI;
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dimana dirinya memperoleh barang 2 (dua) saset shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar jam 22.00 wita di rumah saudara RONNI di Kel. Alliritengae, Kec. Turikale, Kab. Maros;
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi dimana dirinya membawa 2 (dua) saset Shabu tersebut yang mana sebelumnya terdakwa menerima 2 (dua) saset dari lk. RONNI lalu membawanya sampai di Jln Jend. Sudirman dengan maksud untuk diantarkan kepada pembelinya lk. RONNI namun belum sempat menyerahkan kepada pembelinya tersebut terdakwa ditangkap;
Bahwa sebabnya sehingga saksi berteman melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah di hubungi oleh salah satu warga masyarakat yang menyampaikan bahwa terdakwa pergi mengantar barang berupa shabu milik lk. ROONI;
Bahwa pada saat dilaporkan kepada saksi dimana salah satu warga masyarakat berada di rumah temannya dan melihat terdakwa saat meninggalkan rumah milik lk. RONNI untuk pergi mengantar shabu kepada seseorang yang memesan pada saat itu;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, saat itu terdakwa hanya seorang diri dan melihat gelagatnya mencurigakan sehingga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa sesuai pengakuan saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa sudah yang ke 3 (tiga) kalinya terdakwa melakukan pengantaran barang berupa Shabu kepada pembelinya lk. RONNI;
Bahwa pada saat itu kami dari Sat. Narkoba Polres Maros sedang melaksanakan Patroli dan penyelidikan di sekitar pasar sentral Maros, Kab. Maros yang dianggap rawan sebagai tempat Penyalahgunaan Narkoba dan KASAT Narkoba AKP. NOORMAN HARYANTO, SIK menploting anggota untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di Kec. Turikale tersebut sehingga pada saat saksi bersama dengan Tim melewati Jln Jend. Sudirman didekat pasar sentral Maros dan melihat seseorang yang sementara berdiri seorang diri sehingga saksi berinisiatif untuk bertanya tentang keberadaannya di Jam 22.30 dan menghampiri terdakwa kemudian saksi bersama dengan BRIPKA SYARIFUDDIN lansung memeriksa dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 (dua) saset yang isinya diduga Narkotika jenis shabu, yang mana shabu tersebut disimpan didalam pembungkus rokok merek Mansion dan merek Sampoerna Mild selanjutnya saudara AMRI Alias MERI bersama dengan barang bukti diamankan di satuan Sat Narkoba Polres Maros guna proses lebih lanjut;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikan terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut, saksi masih mengenalinya dimana barang berupa 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah yang ditemukan pada diri terdakwa;
Bahwa terhadap terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Sat. Narkoba Polres Maros karena pada saat terdakwa ditangkap sementara dalam operasi Antik yang dilaksanakan secara serentak di Wilayah Polda Sul-Sel;
Bahwa terhadap terdakwa tidak pernah bekerja di bidang farmasi, pabrik obat maupun toko obat dan yang bersangkutan bekerja sebagai swasta;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan ( ade charge ) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari jumat tanggal 21 april tahun 2017 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di jalan jendral sudirman kel.Alliritengnage kec.Turikale Kab.Maros;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset shabu yang tersimpan masing-masing di dalam bungkusan rokok yang ditemukan tersimpan di dalam bagasi bagian depan pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat itu dan 1 (satu) sasetnya lagi ditemukan di dalam lipatan sarung yang Terdakwa gunakan pada saat itu;
Bahwa adapun pemilik 2 (dua) saset shabu yang ditemukan pada saat itu adalah lk. RONNI yang berdomisili di Mannaungi kec.Turikale kab. Maros;
Bahwa orang yang menyimpan 1 (satu) saset shabu tersebut ke dalam bagasi bagian depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat itu adalah Terdakwa sendiri begitupun juga dengan 1 (satu) saset yang ditemukan di dalam lipatan sarung yang Terdakwa gunakan pada saat itu;
Bahwa terdakwa menerima shabu dari lk. RONNI pada hari jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di rumah lk.RONNI di jalan tanggul kota Kel. Alliritengnage kec. Turikale Kab. Maros, adapun lk. RONNI menyerahkan shabu tersebut dengan maksud untuk Terdakwa antarkan kepada orang yang memesan shabu kepada lk. RONNI;
Bahwa terdakwa mengantarkan shabu milik lk. RONNI itu dengan tujuan agar lk. RONNI memberikan Terdakwa shabu secara gratis adapun terdakwa tidak ketahui berapa harga shabu tersebut;
Bahwa terdakwa mulai mengantarkan shabu milik lk. RONNI itu sekitar awal bulan april namun Terdakwa sudah lupa tanggal tepatnya, adapun Terdakwa baru 3 (tiga) kali melakukan pengantaran shabu milik lk.RONNI;
Bahwa Terdakwa tidak ketahui kepada siapa Terdakwa mengantarkan shabu milik lk. RONNI karena Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan shabu tersebut kepada orang yang sudah menunggu terlebih dahulu di jembatan yang ada di jalan jendral sudirman kab. Maros pada saat itu;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa setelah diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) saset pelastik bening berisi serbuk keristal diduga shabu 2 (dua) buah bungkus rokok merk mansion dan merk sampoerna, 1 (satu) lembar sarung warna biru tua adalah barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa sering atau pernah mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi shabu pada hari jumat tanggal 21 april tahun 2017 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di rumah lk. RONNI di Jalan Tanggul kota Kel. Allritengngae Kec. Turikale kab.maros adapun pada saat itu Terdakwa menkonsumsi shabu bersama dengan lk. RONNI;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa shabu yang Terdakwa konsumsi bersama dengan lk. RONNI itu milik lk. RONNI yang memang sudah tersedia terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa menjelaskan mengenai cara Terdakwa dalam mengkonsumsi shabu, yakni dengan cara menggunakan alat isap shabu (bong) yang sudah ada terlebih dahulu disediakan oleh lk. RONNI yang mana alat isap tersebut terbuat dari Botol kaca yang tersambung dengan pipet pelastik yang kemudian pada salah satu ujung pipet tersambung dengan pireks kaca,lalu pada pireks kaca tersebut lk. RONNI masukkan narkotika jenis shabu kemudian di panaskan menggunakan korek api gas, setelah shabu tersebut panas maka mengeluarkan asap dan asap tersebut Terdakwa isap dari salah satu ujung pipet lainnya yang Terdakwa isap seperti rokok secara bergantian dengan lk. RONNI;
Bahwa Terdakwa pertama kali mengkonsumsi shabu sejak bulan Desember tahun 2016 adapun Terdakwa tidak merasa ketergantungan narkotika nanti jika Terdakwa punya uang untuk beli shabu barulah Terdakwa membeli shabu untuk Terdakwa konsumsi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki dan mengkonsumsi shabu tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
2 (dua) saset plastic bening berisi serbuk kristal berupa Narkotika Gol. I jenis shabu berat netto 0,0389 gram ;
1 (satu) buah pembungkus rokok merk Mansion ;
1 (satu) buah Pembungkus rokok merk Sampoerna ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor panggil 085399886345 ;
1 (satu) lembar sarung warna biru tua milik Terdakwa ;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, yang dihubungkan dengan barang – barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Terdapat fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di jalan Jendral Sudirman Kel. Alliritengnage Kec. Turikale Kab. Maros, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Sat. Narkoba Polres Maros;
Bahwa benar yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi Brigpol MUH. SYAHRUL SYUKRI dan Bripka SYARIFUDDIN Bin ABD. MAJID serta Satuan Narkoba Polres Maros;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok merk Mansion dan pembungkus rokok merk Sampoerna Mild, dan kedua saset tersebut yakni 1 (satu) saset shabu disimpan dibagasi bagian depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat itu dan 1 (satu) saset ditemukan di dalam lipatan sarung yang Terdakwa gunakan pada saat itu;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Lk. RONNI pada hari jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat dirumah Lk. RONNI dijalan Tanggul Kota Kel. Alliritengnage Kec. Turikale Kab. Maros;
Bahwa benar Terdakwa membawa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk diantarkan kepada seseorang yang sudah menunggu didekat jembatan Pasar Sentral Kab. Maros, sesuai dengan penyampaian Lk. RONNI (DPO);
Bahwa benar Terdakwa telah 3 (tiga) kali mengantarkan narkotika jenis shabu milik Lk. RONNI, namun Terdakwa mendapatkan upah berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari Lk. RONNI;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1628 / NNF / IV / 2017, tanggal 28 April 2017 yang dibuat oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, SUBONO SOEKIMAN dan di ketahui oleh Kepala Labfor Cab. Makassar Drs. SAMIR, S.St, MK., MAP, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0389 gram dan 1 botol plastic bekas minuman berisi urine Terdakwa AMRI alias MERI Bin TA’NANG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina. Dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narotika didalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada saat persidangan telah menyerahkan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Lembaga Peduli Anak Bangsa Rumah Pemulihan Anak Bangsa Kota Makassar Nomor : SKP/431/IV/2017 LPAB tanggal 24 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rudy Hartono Russeng yang menerangkan bahwa telah melakukan Pemeriksaan terhadap AMRI alias MERI Bin TA’NANG pada hari Senin Tanggal 24 April 2017 di Polres Maros, dengan kesimpulan :
Bahwa AMRI alias MERI Bin TA’NANG adalah Pengguna aktif yang dalam tingkat ketergantungan berada pada Tahapan II Situasional ;
Hal ini didukung dengan intensitas penggunaan dan adanya gejala yang timbul apabila putus zat apabila sudah pakai Amp + Meth (shabu) ;
Klien berada pada tahapan kontemplasi yaitu menyadari bahwa beliau bermasalah tapi tidak bisa melepaskan diri dari godaan Narkoba ;
Klien sudah membutuhkan bantuan untuk menangani ketergantungannya akan narkoba.
Namun Surat Keterangan Pemeriksaan tersebut bukan merupakan Surat Assesment dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan terdakwa sebagai penyalahguna, pecandu atau korban penyalahguna narkotika.
Bahwa benar Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagai berikut :
KESATU : Melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA : Melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KETIGA : Melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling tepat berdasarkan fakta dipersidangan yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hokum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah didapat dipersidangan dihubungkan dengan unsur – unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, yang dalam perkara aquo adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama AMRI Alias MERI Bin TA’NANG yang diajukan dipersidangan dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga terungkap dan secara nyata bahwa Terdakwa terbukti secara fisik dan mentalnya sehat serta tidak dibawah pengampuan, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum:
Menimbang, bahwa dalam unsur tindak pidana yang kedua ini masing – masing perbuatan bersifat alternatif, artinya apabila terdakwa telah terbukti melakukan salah satu perbuatan yang tersebut dalam unsur tindak pidana yang kedua ini, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam arrestnya tahun 1911 tanpa hak atau wederredhtelijk diartikan tidak mempunyai hak sendiri. Bahwa tanpa hak atau melawan hukum adalah bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam masyarakat atau tidak memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang. Dalam unsur ini tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah tanpa dilindungi dengan surat izin dari Departemen Kesehatan RI ( Kementerian Kesehatan RI ) atau pejabat / instansi yang berwenang lainnya, sedangkan undang – undang mewajibkan untuk itu sehingga Terdakwa tidak berhak atau tidak berwenang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Alliritengngae Kec. Turikale Kabupaten Maros, terdakwa telah ditemukan oleh sat narkoba polres maros yang saat itu telah membawa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok merk Mansion dan pembungkus rokok merk sampoerna mild yang terdakwa simpan di bagasi bagian depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) saset ditemukan didalam lipatan sarung yang terdakwa gunakan saat itu;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang ikut dalam peredaran narkotika yang bermula dari lk. Ronni yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan kepada seseorang yang ditunggu di lokasi penangkapan tersebut hingga akhirnya sebelum bertemu dengan orang yang akan diberikan shabu tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Muh. Syahrul sukri dan saksi Syarifuddin sehingga perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar undang – undang sebagaimana dalam ketentuan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 ditegaskan pula bahwa Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan / atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pengawasan yang ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan dalam Pasal 39 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 diatur pula, bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dan untuk itu wajib memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tanpa hak dan melawan hokum”” telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad. 3. Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Alliritengngae Kec. Turikale Kabupaten Maros, terdakwa telah membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) saset yang mana saat itu terdakwa simpan dalam pembungkus rokok merk mansion dan pembungkus rokok merk sampoerna mild dan kedua saset tersebut yakni 1 (satu) saset shabu disimpan dibagasi bagian depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) saset yang disimpannya dalam lipatan sarung yang terdakwa gunakan saat itu;
Menimbang, bahwa adapun shabu tersebut terdakwa peroleh dari lk. Ronny pada pukul 22.00 wita di rumah lk. Ronny di Jalan Tanggul Kota Kel. Alliritengngae Kec. Turikale Kabupaten Maros, yang kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya kepada seseorang yang akan mengambil shabu tersebut di pasar sentral Kabupaten Maros, namun sebelum terdakwa berhasil menyerahkannya kepada orang tersebut, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari sat narkotika polres maros, dan dari setiap pengantaran shabu yang telah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, terdakwa memperoleh upah untuk menggunakan shabu secara gratis dari lk. Ronny;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka kepada Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut sesuai dengan ketentuan undang – undang dan pidana denda, yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun agar Terdakwa dapat menyadari kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal tersebut diatas dan memperhatikan pula masa depan Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya kepada masyarakat dan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya faktor – faktor yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta tidak pula ditemukan alasan lainnya untuk menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka cukup beralasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) saset plastic bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol. I jenis shabu berat netto 0,0389 gram ;
1 (satu) buah pembungkus rokok merk Mansion ;
1 (satu) buah Pembungkus rokok merk Sampoerna ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor panggil 085399886345 ;
1 (satu) lembar sarung warna biru tua milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut statusnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka patut pula Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sekarang sedang giat – giatnya memberantas tindak pidana peredaran narkotika ;
Perbuatan Terdakwa membahayakan masa depan generasi muda bangsa Indonesia ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AMRI Alias MERI Bin TA’NANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRI Alias MERI Bin TA’NANG tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) saset plastic bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol. I jenis shabu berat netto 0,0389 gram ;
1 (satu) buah pembungkus rokok merk Mansion ;
1 (satu) buah Pembungkus rokok merk Sampoerna ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor panggil 085399886345 ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar sarung warna biru tua milik Terdakwa ;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari ini Selasa, tanggal 19 September 2017 oleh kami RISTANTI RAHIM, SH. MH selaku Hakim Ketua, HJ. ROSDIATI SAMANG, SH., dan DIVO ARDIANTO, SH. MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, didampingi Hakim – Hakim Anggota dan dibantu oleh SADAR SUANNA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros, dihadiri RIDWAN SAHPUTRA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HJ. ROSDIATI SAMANG, SH. RISTANTI RAHIM, SH. MH.
DIVO ARDIANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SADAR SUANNA, SH.