362/PID.B/2013/PN.PSP
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 362/PID.B/2013/PN.PSP
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (TAHUN)TAHUN DAN 6 (ENAM)BULAN
P U T U S A N
Nomor: 362Pid.B/2013/PN.PSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama , telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :-------
Nama Lengkap : ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM
Tempat lahir : Tanjung Morawa (Sumut)
Umur/Tgl.lahir : 32 tahun / 18 Agustus 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Merdeka Desa Sei Kuning Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :-----
Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal 09 September 2013 s/d 28 September 2013;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 29 September 2013 s/d 07 November 2013;
Penahanan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d 05 November 2013;
Penahanan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 24 Oktober 2013 s/d tanggal 22 November 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, sejak tanggal 23 November 2013 s/d 21 Januari 2013;
Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa di persidangan;--------
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan maka Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya No.Reg Perk:PDM-142/Psp/12/2013 tanggal 05 Desember 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menghukum Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun Penjara dikurangi selama dalam tahanan , dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rumah tahanan Negara atau di dalam Lembaga Permasyarakatan.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) keping pecahan kaca berwarna hitam
Beberapa helai potongan rambut warna hitam milik Sdri.FITRI ANCE
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa/ terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan, Terdakwa menyesali perbuatan tersebut;-----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan alternatif sebagai berikut :-----------------------------
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat Dusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berwenang memeriksa dan mengadili :
“Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban FITRI ANCE Als ANCEBinti BUSRIZAL DATUK IMBANG yang merupakan istri terdakwa berdasarkan Surat Keterangan untuk menikah No. 470/PEM/VI/2011/16 tanggal 28 Juni 2011 dari Kepala Desa Rokan Timur Kec.Rokan IV Koto Kan.Rokan Hulu yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat”
Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
“Berawal pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.00 wib terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba saksi korban FITRI ANCE melihat rambut terdakwa penuh dengan muntahan, karena saksi korban merasa tidak senang melihat rambut terdakwa yang panjang dan kumal sehingga saksi korban sebagai istri tidak senang melihat suami penampilannya tidak rapi, lalu saksi korban memotong rambut terdakwa dengan menggunakan gunting setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan duduk diwarung tempat jualan korban sambil menelpon keluarga , kemudian terdakwa bangun dari tidur dan menanyakan kepada korban tentang apa maksud korban memotong rambut terdakwa sewaktu terdakwa sedang tidur ,namun korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa karena sibuk menelpon, selanjutnya karena merasa tidak dihargai terdakwa mengambil dan menghempaskan handphone korban kelantai, setelah itu menampar mulut korban hingga berdarah, selanjutnya korban mendorong terdakwa kekamar dan tedakwa menarik rambut korban hingga terjatuh terlungkup ditempat tidur setelah itu terdakwa mencekek leher bagian belakang sementara tangannya mengantuk-antukkan kepala korban, kemudian korban menarik kemaluan terdakwa dengan tangan kiri korban sehingga terdakwa melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mempelintir tangan kiri korban kebelakang punggung sambil mendorong badan korban dengan kuat kearah TV dan kejendela kaca dan mengantuk –antukkan kembali kejendela kaca berulang – ulang kali hingga kaca jendela tersebut pecah dan melukai kepala korban sampai robek dan banyak mengeluarkan darah, selajutnya tangan kiri karban mengambil pecahan kaca yang menempel dikepala korban, selanjutnya korban memanggil sdr.FIFI yang saat itu berada diwarung minta bantuan agar memanggil sdr. ANTO SINAGA, sedangkan terdakwa berjalan mondar mandir kearah keluar rumah dan masih memukul kepala korban sambil menagatakan “itulah kau” selajutnya korban berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang sdr.ANTO SINAGA dan membawa korban ke Bidan di Desa 2, karena luka korban agak parah dan Bidan menolak , selanjutnya sdr.ANTO SINAGA membawa korban berobat kerumah Sakit Ibnu Sina Unjung Batu hingga korban dirawat secara intesif selama 4(empat) hari dengan luka yang korban alami mendapat jahitan pada bagian kepala lebih dari 70 (tujuh puluh) jahitan, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena merasa sakit pada kepala dan seluruh tubuh saksi korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
Akibat perbuatan terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM saksi korban FITRI ANCE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG mengalami.----------
Kepala : Pada kepala bagian belakang tampak luka terbuka ukuran 12x2x2 cm, tampak darah mengalir deras.
Anggota gerak atas : Pada bagian bahwa kiri tampak luka lecet ukuran 1x0,2 cm.
Kesimpulan : Diperiksa seorang pasien perempuan pada tanggal 08 september 2013 pukul 10.55 wib dirumah sakit Ibnu Sina Ujung Batu bernama FITRI ANCE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG dengan kelainan-kelainan yang ditemukan adalah pada kepala bagian belakang tampak luka terbuka ukuran 12x2x2 cm tmapak darah mengalir deras, pada bagian bawah kiri tampak luka lecet ukuran 1x0,2 cm “ keadaan tersebut dapat disebabkan kekerasan benda tanjam dan tumpul.
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibnu Sina Ujung Batu No: 4/RSI-IS/UB.2013 tanggal 12 September 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Bestri Neli Agustin.
---------- Perbuatan Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat Dusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berwenang memeriksa dan mengadili :
“Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban FITRI NACE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG yang merupakan istri terdakwa berdasarkan Surat Keterangan untuk menikah No. 470/PEM/VI/2011/16 tanggal 28 Juni 2011 dari Kepala Desa Rokan Timur Kec.Rokan IV Koto Kan.Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU No: 23 tahun 2004. ”
Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
“Berawal pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.00 wib terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba saksi korban FITRI ANCE melihat rambut terdakwa penuh dengan muntahan, karena saksi korban merasa tidak senang melihat rambut terdakwa yang panjang dan kumal sehingga saksi korban sebagai istri tidak senang melihat suami penampilannya tidak rapi, lalu saksi korban memotong rambut terdakwa dengan menggunakan gunting setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan duduk diwarung tempat jualan korban sambil menelpon keluarga , kemudian terdakwa bangun dari tidur dan menanyakan kepada korban tentang apa maksud korban memotong rambut terdakwa sewaktu terdakwa sedang tidur ,namun korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa karena sibuk menelpon, selanjutnya karena merasa tidak dihargai terdakwa mengambil dan menghempaskan handphone korban kelantai, setelah itu menampar mulut korban hingga berdarah, selanjutnya korban mendorong terdakwa kekamar dan tedakwa menarik rambut korban hingga terjatuh terlungkup ditempat tidur setelah itu terdakwa mencekek leher bagian belakang sementara tangannya mengantuk-antukkan kepala korban, kemudian korban menarik kemaluan terdakwa dengan tangan kiri korban sehingga terdakwa melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mempelintir tangan kiri korban kebelakang punggung sambil mendorong badan korban dengan kuat kearah TV dan kejendela kaca dan mengantuk –antukkan kembali kejendela kaca berulang – ulang kali hingga kaca jendela tersebut pecah dan melukai kepala korban sampai robek dan banyak mengeluarkan darah, selajutnya tangan kiri karban mengambil pecahan kaca yang menempel dikepala korban, selanjutnya korban memanggil sdr.FIFI yang saat itu berada diwarung minta bantuan agar memanggil sdr. ANTO SINAGA, sedangkan terdakwa berjalan mondar mandir kearah keluar rumah dan masih memukul kepala korban sambil menagatakan “itulah kau” selajutnya korban berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang sdr.ANTO SINAGA dan membawa korban ke Bidan di Desa 2, karena luka korban agak parah dan Bidan menolak , selanjutnya sdr.ANTO SINAGA membawa korban berobat kerumah Sakit Ibnu Sina Unjung Batu hingga korban dirawat secara intesif selama 4(empat) hari dengan luka yang korban alami mendapat jahitan pada bagian kepala lebih dari 70(tujuh puluh) jahitan, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena merasa sakit pada kepala dan seluruh tubuh saksi korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
Akibat perbuatan terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM saksi korban FITRI ANCE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG mengalami.----------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala bagian belakang tampak luka terbuka ukuran 12x2x2 cm, tampak darah mengalir deras.
Anggota gerak atas : Pada bagian bahwa kiri tampak luka lecet ukuran 1x0,2 cm.
Kesimpulan : Diperiksa seorang pasien perempuan pada tanggal 08 september 2013 pukul 10.55 wib dirumah sakit Ibnu Sina Ujung Batu bernama FITRI ANCE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG dengan kelainan-kelainan yang ditemukan adalah pada kepala bagian belakang tampak luka terbuka ukuran 12x2x2 cm tmapak darah mengalir deras, pada bagian bawah kiri tampak luka lecet ukuran 1x0,2 cm “ keadaan tersebut dapat disebabkan kekerasan benda tanjam dan tumpul.
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibnu Sina Ujung Batu No: 4/RSI-IS/UB.2013 tanggal 12 September 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Bestri Neli Agustin.
---------- Perbuatan Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat Dusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berwenang memeriksa dan mengadili :
“Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FITRI ANCE Als ABCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBING Als ANCE yang mengakibatkan luka berat.”
Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
““Berawal pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.00 wib terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba saksi korban FITRI ANCE melihat rambut terdakwa penuh dengan muntahan, karena saksi korban merasa tidak senang melihat rambut terdakwa yang panjang dan kumal sehingga saksi korban sebagai istri tidak senang melihat suami penampilannya tidak rapi, lalu saksi korban memotong rambut terdakwa dengan menggunakan gunting setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan duduk diwarung tempat jualan korban sambil menelpon keluarga , kemudian terdakwa bangun dari tidur dan menanyakan kepada korban tentang apa maksud korban memotong rambut terdakwa sewaktu terdakwa sedang tidur ,namun korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa karena sibuk menelpon, selanjutnya karena merasa tidak dihargai terdakwa mengambil dan menghempaskan handphone korban kelantai, setelah itu menampar mulut korban hingga berdarah, selanjutnya korban mendorong terdakwa kekamar dan tedakwa menarik rambut korban hingga terjatuh terlungkup ditempat tidur setelah itu terdakwa mencekek leher bagian belakang sementara tangannya mengantuk-antukkan kepala korban, kemudian korban menarik kemaluan terdakwa dengan tangan kiri korban sehingga terdakwa melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mempelintir tangan kiri korban kebelakang punggung sambil mendorong badan korban dengan kuat kearah TV dan kejendela kaca dan mengantuk –antukkan kembali kejendela kaca berulang – ulang kali hingga kaca jendela tersebut pecah dan melukai kepala korban sampai robek dan banyak mengeluarkan darah, selajutnya tangan kiri karban mengambil pecahan kaca yang menempel dikepala korban, selanjutnya korban memanggil sdr.FIFI yang saat itu berada diwarung minta bantuan agar memanggil sdr. ANTO SINAGA, sedangkan terdakwa berjalan mondar mandir kearah keluar rumah dan masih memukul kepala korban sambil menagatakan “itulah kau” selajutnya korban berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang sdr.ANTO SINAGA dan membawa korban ke Bidan di Desa 2, karena luka korban agak parah dan Bidan menolak , selanjutnya sdr.ANTO SINAGA membawa korban berobat kerumah Sakit Ibnu Sina Unjung Batu hingga korban dirawat secara intesif selama 4(empat) hari dengan luka yang korban alami mendapat jahitan pada bagian kepala lebih dari 70(tujuh puluh) jahitan, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena merasa sakit pada kepala dan seluruh tubuh saksi korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
Akibat perbuatan terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM saksi korban FITRI ANCE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG mengalami.----------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala bagian belakang tampak luka terbuka ukuran 12x2x2 cm, tampak darah mengalir deras.
Anggota gerak atas : Pada bagian bahwa kiri tampak luka lecet ukuran 1x0,2 cm.
Kesimpulan : Diperiksa seorang pasien perempuan pada tanggal 08 september 2013 pukul 10.55 wib dirumah sakit Ibnu Sina Ujung Batu bernama FITRI ANCE Als ANCE Binti BUSRIZAL DATUK IMBANG dengan kelainan-kelainan yang ditemukan adalah pada kepala bagian belakang tampak luka terbuka ukuran 12x2x2 cm tmapak darah mengalir deras, pada bagian bawah kiri tampak luka lecet ukuran 1x0,2 cm “ keadaan tersebut dapat disebabkan kekerasan benda tanjam dan tumpul.
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibnu Sina Ujung Batu No: 4/RSI-IS/UB.2013 tanggal 12 September 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Bestri Neli Agustin.
---------- Perbuatan Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan;------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I FITRI ANCE binti BUSRIZAL DATUK IMBANG Als ANCE; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------
Bahwa benar terjadi penganiyaan terhadap saksi pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Dusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec.Tandun Kab. Rokan Hulu.
Bahwa benar yang melakukan adalah Terdakwa ZULHAM EFENDI ALS ZUL.
Bahwa benar Terdakwa adalah suami saksi yang sah dan menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai anak 1 (satu) orang.
Bahwa benar penyebab terjadinya pemukulan adalah karena antara saksi dan terdakwa bertengkar mulut gara-gara saksi korban melihat rambut terdakwa penuh dengan muntah karena saksi korban tidak suka melihat rambut terdakwa panjang dan kumal..
Bahwa benar saksi korban sebagai iatri tidak suka melihat penampilan terdakwa tidak rapi lalu saksi korban memotong rambut terdakwa dengan menggunakan gunting sewaktu terdakwa sedang tidur.
Bahwa benar setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan duduk –duduk diwarung tempat jualan saksi korban sambil menelphone keluarga.
Bahwa benar terdakwa bangun dari tidur dan menanyakan kepada saksi korban tentang apa maksud korban memotong rambut terdakwa sewaktu terdakwa tidur namun korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa karena lagi menelphone.
Bahwa benar terdakwa merasa tidak dihargi lalu terdakwa mengambil hadphone saksi korban dan menghampaskan kelantai setelah itu terdakwa menampar mulut korban satu kali hingga berdarah.
Bahwa benar selanjutnya saksi korban mendorong terdakwa kekamar dan terdakwa menarik rambut korban hingga korban terjatuh terlungkup ditempat tidur, lalu terdakwa mencekek leher korban dari belakang sambil mengantuk-antukkan kepala korban ke jendela berulang kali hingga kaca jendela tersebut pecah dan melukai kepala korban dan banyak mengeluarkan darah.
Bahwa benar korban memanggil saksi HELFIA ALS FIFI dan minta tolong dipanggil sdr.ANTO SINAGA untuk bisa mengantarkan korban kerumah sakit.
Bahwa benar saksi ANTO SINAGA membawa korban kerumah saksit Ibnu Sina Ujung Batu hingga korban dirawat secara intensif selama 4(empat) hari dengan luka sobek pada bagian kepala dengan jahitan lebih dari 70 (tujuh puluh) luar dan dalam .
Bahwa benar kepala saksi korban dibotakin oleh dokter Ibnu Sina karena kesusahan pada saat dilakukan penyahitan.
Bahwa benar saksi korban sampai sekarang masih merasa pusing dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi korban belum bisa memaafkan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa dan pihak keluarga tidak pernah melihat keadaan saksi korban dan tidak juga melakukan perdamaian.
Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya.-------------------------------------------------
Saksi II : HEFLIA Als FIFI Binti SAUUSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi korban karena saksi bekerja diwarung saksi korban.
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa karena saksi juga ikut melerai pertengkaran tersebut.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.00 wib bertempat di Dusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu.
Bahwa benar saksi melihat antara terdakwa dan saksi korban bertengkar lalu saksi memisahkan setelah saksi melihat terdakwa mendorong dan meneka saksi korban kearah jendela hingga kaca jendelan pecah dan saksimkorban mengalami luka pada kepala dan mengeluarkan darah yang banyak.
Bahwa benar saksi korban menyuruh saksi untuk memanggil ANTO SINAGA untuk mengantar korban kerumah sakit.
Bahwa benar penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena terdakwa tidak senang dengan perlakukan korban yang memotong rambutnya sewaktu terdakwa sedang tidur.
Bahwa benar pengakuan saksi korban memotong rambut terdakwa karena tidak suka rambut acak-acakan,panjang tidak rapi dan pada saat itu penuh dengan muntah.
Bahwa benar saksi ketahui antara terdakwa dan korban sering bertengkar..
Bahwa benar saksi korban mengalami luka berat pada kepala dan selalu merasa pusing dan tidak dapat beraktifitas selama beberapa hari.
Barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan Saksi membenarkanya.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya.-------------------------------------------------
Saksi III : MELITA DONA ALS DONA BINTI BUSRIZAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena adik ipar saksi sedangkan korban adalah adik kandung saksi..
Bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap saksi korban FITRI ANCE pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Dudun Kampung Merdeka Sungai Kuning Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu.
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa ZULHAM EFENDI.
Bahwa benar antara terdakwa dan korban adalah suami istri sah menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai 1(satu) orang anak.
Bahwa benar kejadian tersebut saksi ketahui dari saksi ANTO SINAGA yang mengatakan bahwa terdakwa dan saksi korban bertengkar shingga kepalanya pecah dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Ujung Batu.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dengan menggunakan alat apa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu apa penyebab terjadinya penganiayaan namun saksi ketahui mereka sering bertengkar.
Bahwa benar saksi korban mengalami luka robek dan dirawat tidak dapat beraktifitas selama beberapa hari.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya.-------------------------------------------------
Saksi IV : RIWANTO SINAGA ALS ANTO SINAGA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa ZULHAM EFENDI dan saksi korban FITRI ANCE hanya sebatas teman sajs sednagkan orang tersebut suami istri..
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Dusun Kampung Merdeka Sungai Kuning Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu terjadi penganiayaan oleh terdakwa ZULHAM EFENDI terhadpa FITRI ANCE.
Bahwa benar saksi ketahui dari saksi korban bahwa mereka bertengkar lalu sakasi mendatangi rumah korban dan saksi melihat korban sudah tergelatak dilantai teras rumahnya dengan benyak mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang..
Bahwa benar melihat hal tersebut saksi langsung membawa korban kerumah Bidan Desa namun bidan menolak karena lukanya parah, selanjutnya saksi meminjam mobil lalu membawa korban ke rumah sakit Ibnu Sina Ujung Batu.
Bahwa benar saksi korban mendapat perawatan intensif selama beberapa hari dirumah sakit Ibnu Sina serta tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.
Bahwa benar penyebab terjadi penganiayaan tersebut karena saksi korban memotong rambut terdakwa pada saat sedang tidur sehingga terdakwa marah dan emosi waktu bangun tidur melihat rambutnya digunting acak-acakan..
Bahwa benar saksi ketahui alasan korban memotong rambut terdakwa sedang tidur karena korban tidak suka melihat rambut suaminya tidak rapi dan kotor, sedangkan disuruh berulang kali secara baik-baik terdakwa tidak mau.
Bahwa benar saksi ketahui antara terdakwa dan korban sering bertengkar..
Bahwa benar saksi ketahui terdakwa sering minum-minuman keras dan mabuk
Barang bukti yang diperlihatkandipersidangan saksi membenarkannya.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya.-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 Wib bertempat diDusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa sendiri yaitu saksi korban FITRI ANCE.
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiyaan tersebut tidak menggunakan alat hanya dengan menggunakan tangan terdakwa.
Bahwa benar korban adalah istri sah terdakwa yang menikah pada tahun 2011 di Talang Dauto Kab.Kampar.
Bahwa benar atas pernikan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bahwa benar penyebab terjadinya kekerasan tersebut adalah karena saksi korban menggunting rambut terdakwa sewaktu terdakwa sedang tidur.
Bahwa benar terdakwa menanyakan kepada korban apa maksudnya memotong rambut terdakwa sewaktu tidur, tetapi saksi korban tidak mau menjawab pertanyaan terdakwa dan sibuk menelpon.
Bahwa benar terdakwa merasa tidak dihargai lalu mengambil handphone korban dan menghampaskan ke lantai dan korban menarik kemaluan terdakwa dengan menggunakan tanganya karena terdakwa merasa sakit lalu terdakwa menarik dan menjambak rambut korban tetapi korban tiadk mau melepaskan tanganya dari alat kemaluan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mendorong korban ke jendela hingga kaca jendela pecah terkena kepala korban bagian belakang setelah itu terdakwa langsung keluar rumah
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memanggil saksi FIFI untuk menghubungi ANTO SINAGA
Bahwa benar terdakwa ketahui bahwa korban mengalami luka yang banyak mengeluarkan darah hingga dirawat dirumah sakit .
Bahwa benar setelah kejadian tersebut antara terdakwa dan korban tidak ada membuat perdamaian
Bahwa benar atas kejadian tersebut terdakwa menyesal.
Barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa:-
4 (empat) keping pecahan kaca berwarna hitam
Beberapa helai potongan rambut warna hitam milik Sdri.FITRI ANCE
maka Majelis berpendapat barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan mendukung dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, baik itu keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, maupun upaya bukti lainnya yang setelah dihubungkan satu sama lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan atau tidak;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam surat tuntutan pidananya Penuntut Umum pun telah mengemukakan fakta hukum sebagaimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, terhadap hal tersebut Majelis Hakim dapat memahaminya sebagai suatu pandangan subjektif dari posisi yang objektif dari Penuntut Umum dalam mengungkap kebenaran materiil untuk membuktikan dakwaannya;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari pandangan objektif dan posisi yang objektif pula dalam menemukan dan mencari kebenaran materiil dalam perkara ini, maka berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan, Majelis Hakim dapat mengkonstatir fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.30 Wib bertempat diDusun Kampung Merdeka Desa Sungai Kuning Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa sendiri yaitu saksi korban FITRI ANCE.
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiyaan tersebut tidak menggunakan alat hanya dengan menggunakan tangan terdakwa.
Bahwa benar korban adalah istri sah terdakwa yang menikah pada tahun 2011 di Talang Dauto Kab.Kampar.
Bahwa benar atas pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bahwa benar penyebab terjadinya kekerasan tersebut adalah karena saksi korban menggunting rambut terdakwa sewaktu terdakwa sedang tidur.
Bahwa benar terdakwa menanyakan kepada korban apa maksudnya memotong rambut terdakwa sewaktu tidur, tetapi saksi korban tidak mau menjawab pertanyaan terdakwa dan sibuk menelpon.
Bahwa benar terdakwa merasa tidak dihargai lalu mengambil handphone korban dan menghampaskan ke lantai dan korban menarik kemaluan terdakwa dengan menggunakan tanganya karena terdakwa merasa sakit lalu terdakwa menarik dan menjambak rambut korban tetapi korban tiadk mau melepaskan tanganya dari alat kemaluan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mendorong korban ke jendela hingga kaca jendela pecah terkena kepala korban bagian belakang setelah itu terdakwa langsung keluar rumah.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memanggil saksi FIFI untuk menghubungi ANTO SINAGA
Bahwa benar terdakwa ketahui bahwa korban mengalami luka yang banyak mengeluarkan darah hingga dirawat dirumah sakit .
Bahwa benar setelah kejadian tersebut antara terdakwa dan korban tidak ada membuat perdamaian
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang berbentuk Alternatif, yaitu :------------------
PERTAMA :
Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA :
Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
KETIGA :
Melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian memberi kemungkinan bagi Majelis untuk memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan lebih dahulu setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dipersidangan;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian memberi kemungkinan bagi Majelis untuk memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan lebih dahulu setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dipersidangan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dipersidangan, pada perinsipnya Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------
Barang siapa.
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Yang menglibatkan luka berat.
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;--------------------------------------------
a.d.2. Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan yang telah di dapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta persesuaian dengan alat bukti bahwa Perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasaan fisik dalam rumah tangga berawal pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 08.00 wib terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba saksi korban FITRI ANCE melihat rambut terdakwa penuh dengan muntahan, karena saksi korban merasa tidak senang melihat rambut terdakwa yang panjang dan kumal sehingga saksi korban sebagai istri tidak senang melihat suami penampilannya tidak rapi, lalu saksi korban memotong rambut terdakwa dengan menggunakan gunting setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan duduk diwarung tempat jualan korban sambil menelpon keluarga , kemudian terdakwa bangun dari tidur dan menanyakan kepada korban tentang apa maksud korban memotong rambut terdakwa sewaktu terdakwa sedang tidur ,namun korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa karena sibuk menelpon, selanjutnya karena merasa tidak dihargai terdakwa mengambil dan menghempaskan handphone korban kelantai, setelah itu menampar mulut korban hingga berdarah, selanjutnya korban mendorong terdakwa kekamar dan tedakwa menarik rambut korban hingga terjatuh terlungkup ditempat tidur setelah itu terdakwa mencekek leher bagian belakang sementara tangannya mengantuk-antukkan kepala korban, kemudian korban menarik kemaluan terdakwa dengan tangan kiri korban sehingga terdakwa melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mempelintir tangan kiri korban kebelakang punggung sambil mendorong badan korban dengan kuat kearah TV dan kejendela kaca dan mengantuk –antukkan kembali kejendela kaca berulang – ulang kali hingga kaca jendela tersebut pecah dan melukai kepala korban sampai robek dan banyak mengeluarkan darah, selajutnya tangan kiri korban mengambil pecahan kaca yang menempel dikepala korban, selanjutnya korban memanggil sdr.FIFI yang saat itu berada diwarung minta bantuan agar memanggil sdr. ANTO SINAGA, sedangkan terdakwa berjalan mondar mandir kearah keluar rumah dan masih memukul kepala korban sambil menagatakan “itulah kau” selajutnya korban berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang sdr.ANTO SINAGA dan membawa korban ke Bidan di Desa 2, karena luka korban agak parah dan Bidan menolak , selanjutnya sdr.ANTO SINAGA membawa korban berobat kerumah Sakit Ibnu Sina Unjung Batu hingga korban dirawat secara intesif selama 4(empat) hari dengan luka yang korban alami mendapat jahitan pada bagian kepala lebih dari 70(tujuh puluh) jahitan, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena merasa sakit pada kepala dan seluruh tubuh saksi korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi;--------------------------------------------
a.d.3. Unsur Yang mengakibatkan Luka Berat
.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan yang telah di dapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta persesuaian dengan alat bukti bahwa Perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasaan fisik dalam rumah tangga ditandai dengan adanya kekerasan yang dilakukan kepada kepada saksi korban dengan cara mengantuk-antukan kepada saksi korban kekaca jendela berulang kali sehingga mengalami luka robek pada kepala dengan jahitan lebih dari 70 (tujuh puluh) jahitan dan dirawat secara intesif dirumah sakit Ibnu Sina Ujung Batu selama 4(empat) hari sehingga saksi korban tidak dapat beraktifitas seperti biasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-3 ini telah terpenuhi;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasaan Fisik Dalam Rumah Tangga”, dan dijatuhi pidana;--------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan tersebut;--
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;----------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;-------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa :
4 (empat) keping pecahan kaca berwarna hitam
Beberapa helai potongan rambut warna hitam milik Sdri.FITRI ANCE
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; -------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan hukum yang berlaku;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN : .
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------------------
Mengingat akan Pasal-pasal Undang-Undang, khususnya Pasal Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ZULHAM EFENDI Als ZUL Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasaan Fisik Dalam Rumah Tangga” ;--------------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (TAHUN)TAHUN DAN 6 (ENAM)BULAN;-----------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------
4 (empat) keping pecahan kaca berwarna hitam;
Beberapa helai potongan rambut warna hitam milik Sdri.FITRI ANCE;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: RABU, tanggal 11 Desember 2013, oleh kami DICKY RAMDHANI,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LIA YUWANNITA,SH.,MH. serta ANASTASIA IRENE,SH, Masing-masing sebagai Hakim anggota , Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SURIDAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ELFI SAMNI,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian dan juga Terdakwa tersebut.------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. LIA YUWANNITA,SH.,MH. DICKY RAMDHANI,SH
2. ANASTASIA IRENE,SH
Panitera Pengganti,
SURIDAH,SH