203/Pid.Sus/2012/PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 203/Pid.Sus/2012/PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUBHI Als. UGI Als. GONDOL Bin SLAMET
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUBHI Als UGI Als GONDOL Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Narkotika” ; 2. Menjatuhkan 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran yang tiap-tiap ujungnya disteples dengan berat 3,9 gram. - 1 (satu) paket besar Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran dengan berat 9,7 gram ; Dirampas untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Cross model LIX warna hitam milik terdakwa ; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Nol : G-6866-LG berikut kuncinya ; Dipergunakan dalam berkas perkara An. Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 203/Pid.Sus/2012/PN.Bbs.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUBHI Als. UGI Als. GONDOL Bin SLAMET
Tempat lahir : Brebes
Umur/ tanggal lahir : 24 tahun / 28 September 1988
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Banjarharjo Rt. 06 Rw. 01, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahan oleh :
Penyidik, tertanggal 17 Oktober 2012, No. Pol.: SPP/208/X/2012/Res Narkoba, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 5 Nopember 2012, No. Pen-201/0.3.30.3/Epl/11/2012, sejak tanggal 6 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012 ;
Penuntut Umum, tertanggal 11 Desember 2012, No. Print- 65/0.3.30.3/Epl/12/2012, sejak tanggal 11 Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Brebes, tertanggal 19 Desember 2012, Nomor : 203/Pen.Pid/2012/PN.Bbs, sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013 ;
5. Perpanjangan……………
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Brebes, tertanggal 9 Januari 2013, No.13/Pen.Pid/2012/PN.Bbs., sejak tanggal 18 Januari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama ANAS TOTO, SH. dan Rekan (Advokat / Pengacara Konsultan Hukum), berkantor di Jalan Macan Putih No. 17 Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, beradasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim tanggal 08 Januari 2013 Nomor : 04 / Pen.Pid / 2013 / PN. Bbs ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes, tanggal 19 Desember 2013 No. 203 / Pen. Pid / 2012 / PN.Bbs. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, tanggal 19 Desember 2013, No. 203/ Pen.Pid/2012/PN.Bbs. tentang Penetapan Hari Sidang ;
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa SUBHI Als. UGI Als. GONDOL Bin SLAMET beserta seluruh lampirannya dan surat - surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
--------Setelah membaca Berita Acara Sidang ;
---------Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal : 21 Pebruari 2013 No. Reg. Perk : PDM – / BRBES / Ep1 / 12 / 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUBHI Als UGI Als BONDOL Bin SLAMET terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual……………….
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. I”, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama : 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan ;
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran yang tiap-tiap ujungnya disteples dengan berat 3,9 gram.
1 (satu) paket besar Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran dengan berat 9,7 gram.
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Hendrik Als Copet Bin Karta Gatot.
1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Cross model LIX warna hitam milik terdakwa.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Nol : G-6866-LG berikut kuncinya.
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan telah mengajukan Pembelaan secara tertulis, tanggal 26 Pebruari 2013 ;
Penasihat Hukum terdakwa telah menerangkan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya terdakwa menyampaikan pembelaan ini atas tuntutan Jaksa
Penuntut………………
Penuntut Umum yang mana terdakwa telah dituntut selama 7 (Tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar uang denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah terlalu berat, karena apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang mulia mohon Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya, dengan alasan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyatakan menyesal perbuatannya.
Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dapat menghambat program pemberantasan Narkotika.
Terdakwa mengakui perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa atas uraian tersebut, maka mohon sekali lagi kiranya Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang seringan-ringannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Terdakwa telah menerangkan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Terdakwa sangat menyesal ;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi memakai Narkoba atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum ;
- Terdakwa sehari-hari ikut mencari nafkah membantu orang tua terdakwa yang sudah tua, karena hanya Terdakwa yang masih tinggal bersama orang tuanya ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis dari terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang,……………..
Menimbang, bahwa atas Replik / Tanggapan Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Desember 2012, No.Reg.Perk : PDM- 59/ Brbes / Ep1 / 12 / 2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUBHI Als UGI Als GONDOL Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Depan ruko sebelah selatan terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes “Tanpa hak atau melawan hukum telahmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul 16.00 Wib disaat terdakwa sedang bekerja dibengkel sepeda motor milik Sigit masuk Desa Banjarharjo dihubungi per SMS oleh temannya Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) atau pembeli Ganja yang isinya “Bahwa pembeli pesan Ganja kepada terdakwa 1 (satu) paket Ganja seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, dan dijawab oleh terdakwa per SMS “Iya bisa, kalau sudah ada Ganjanya nanti di SMS lagi”, lalu dijawab oleh pembeli “Iya sudah, ditunggu kabarnya”, selanjutnya terdakwa sekira pukul 17.00 Wib menuju kedepan resmil atau penggilingan padi masuk Desa Cikakak dengan tujuan untuk membeli Ganja kepada Hendrik Als Copet (dalam berkas lain) lalu setelah bertemu, Hendrik Als Copet menyerahkan Ganja kepada terdakwa Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dari temannya Hendrik Als Copet, namun
pada.........................
pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Hendrik Als Copet maupun kepada temannya Hendrik “Bahwa akan membayar Ganja tersebut setelah Ganjanya laku dijual lagi” dan setelah itu terdakwa pulang dengan membawa kedua paket Ganja tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju kerumahnya Johansyah Febrianto Als Johan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram tersebut yang dimasukan pada saku celana bagian depan sebelah kanan, namun sebelum bertemu dengan Johansyah Febrianto Als Johan terdakwa telah SMS kepada pembelinya yang isinya “Bahwa Ganja sudah ada” dan dijawab oleh pembeli “Kalau Ganja sudah ada, saya tunggu di terminal bus Ketanggungan”, lalu dijawab terdakwa lagi “Iya, saya sekarang berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan”, setelah terdakwa bertemu dengan Johansyah Febrianto Als Johan didepan rumah lalu mengajak untuk mengantarkan Ganja tersebut kepada pembeli di terminal bus Ketanggungan dan Johansyah Febrianto Als Johan mau mengantar terdakwa ke terminal bus Ketanggungan, selanjutnya terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik orang tuanya Johansyah Febrianto Als Johan berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan, sesampainya di terminal bus Ketanggungan sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berhenti didepan bangunan ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan, kemudian terdakwa menghubungi pembeli memakai Hp per SMS “Menanyakan keberadaan pembeli ada dimana” dan dijawab oleh pembeli “Bahwa pembeli berada didepan kantor terminal bus Ketanggungan”, lalu terdakwa menyuruh Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengecek keberadaan pembeli di depan kantor terminal bus Ketanggungan tersebut lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Johansyah mengecek pembeli tersebut, dan tidak lama kemudian Johansyah Febrianto kembali menemui terdakwa yang berada didepan bangunan ruko tersebut dengan mengatakan kepada terdakwa “Bahwa pembeli ada di depan kantor terminal bus, namun tidak mau menemui
Johansyah......................
Johansyah Febrianto akan tetapi mintanya Ganja tersebut diantar pada pembeli oleh terdakwa sendiri dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan”, dengan penjelasan dari Johansyah Febrianto Als Johan tersebut terdakwa tetap menyuruh Johansyah Febrianto yang mengantarkan Ganja tersebut kepada pembelinya sedangkan terdakwa menunggu didepan bangunan ruko, selanjutnya Johansyah Febrianto Als Johan menuju ke belakang kantor terminal bus Ketanggungan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram yang diterima dari terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli, lalu Ganja seberat 9,7 gram tersebut oleh Johansyah Febrianto Als Johan disimpan dimasukan kedalam saku switer bagian depan sebelah kanan, namun tidak lama kemudian saat terdakwa sedang duduk diteras ruko yang tengah menunggu Johansyah Febrianto Als Johan tiba-tiba datang petugas Polisi bersama Johansyah Febrianto Als Johan lalu menangkap terdakwa dan pada saat itu petugas polisi menemukan lagi Ganja seberat 3,9 gram yang disimpan oleh terdakwa yang berada pada saku celana depan bagian kanan, selanjutnya terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja dengan seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross Model Lix warna hitam serta sepeda motor Honda Vario dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1162/NNF/2012 tertanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02345/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram tersebut adalah mengandung GANJA dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1163/NNF/2012 tertanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri
Laboratorium.......................
Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02346/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 3,842 gram tersebut adalah mengandung GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa dan mengenai isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum telah dimengerti pula oleh Terdakwa, serta terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan terhadap materi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan Saksi - saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing - masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ANDHI MUGIYARTO :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa dan temannya karena diduga membawa Narkotika jenis Ganja ;
- Bahwa kejadian penangkapannya pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib. bertempat di Depan Ruko sebelah selatan Terminal Bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes ;
- Bahwa..............................
- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan temannya dari Kepolisian Resort Brebes yaitu saksi Teguh Triyono dan Anggota Sat Res Narkokoba Polres Brebes ;
- Bahwa saat itu yang telah ditangkap oleh saksi adalah terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol Bin Slamet dan temannya saksi Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri karena diduga telah membawa ganja ;
- Bahwa awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya terdakwa Johansyah Febrianto yang mana pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 18.00 Wib saat saksi bersama saksi Teguh Triyono dan anggota Sat Res Narkoba lainnya sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, saat itu saksi telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diareal terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan ada seorang laki-laki diduga memiliki Ganja yang akan melakukan trasaksi jual beli Ganja ;
- Bahwa dengan adanya informasi tersebut saksi bersama saksi Teguh Triyono dan anggota Sat Res Narkoba lainnya menuju ke areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor dan mobil kijang ;
- Bahwa sesampainya diareal terminal Bus Ketanggungan sekitar pukul 19.00 Wib saksi bersama saksi Teguh Triyono telah melihat seorang dengan ciri-ciri sama sesuai informasi yang saksi dapatkan sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario ;
- Bahwa kemudian saksi bersama saksi Teguh Triyono menghampiri seorang laki-laki tersebut dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain), lalu saksi bersama saksi Teguh Triyono melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian yang
dikenakan........................
dikenakan oleh saksi Johansyah (dalam berkas lain) dan telah ditemukan Ganja seberat 9,7 gram yang dibungkus daun pisang dan kertas koran yang berada pada saku switer sebelah kanan yang dikenakan oleh Johansyah ;
- Bahwa pada saat itu saksi Johansyah Febrianto mengakui bahwa Ganja tersebut diterima dari terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol yang maksud dan tujuannya Ganja tersebut akan dijual oleh saksi Johansyah Febriyanto kepada seorang pembeli yang dilakukan atas kesepakatan saksi Johansyah Febriyanto bersama dengan terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol, dan menurut keterangan dari saksi Johansyah Febriyanto bahwa terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol sekarang sedang menunggu di depan Ruko yang berada sebelah selatan Terminal Bus Ketanggungan ;
- Bahwa dengan adanya pengakuan dari saksi Johansyah Febriyanto (dalam berkas lain) tersebut, saksi kemudian bersama saksi Teguh Triyono membawa saksi Johansyah Febriyanto untuk menemui terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol yang berada sebelah selatan Terminal Bus Ketanggungan dengan tujuan untuk menangkap terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ;
- Bahwa akhirnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi bersama saksi Teguh Triyono dan anggota Sat Res Narkoba lainnya berhasil menangkap terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol didepan Ruko yang berada di sebelah selatan terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa pada saat terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ditangkap oleh saksi bersama saksi Teguh Triyono telah ditemukan Ganja seberat 3,9 gram yang dibungkus daun pisang dan kertas koran yang berada pada saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol, dan yang diakui oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol bahwa Ganja tersebut didapat berasal membeli dari Hendrik Als Copet (dalam berkas lain) ;
- Bahwa........................
- Bahwa kemudian saksi bersama saksi Teguh Triyono dan anggota Sat Res Narkoba lainnya membawa terdakwa Sughi Als Ugi Als Gondol Bin Slamet dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) beserta barang bukti berupa Ganja seberat 9,7 gram, Ganja seberat 3,7 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross model LIX warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. G-6866-LG ke Sat Res Narkoba Polres Brebes guna diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) pada saat itu tidak mempunyai ijin dari yang berwenang ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1162/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02345/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1163/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02346/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut
8 (delapan)........................
8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
2. Saksi TEGUH TRIYONO :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa dan temannya karena diduga membawa Narkotika jenis Ganja ;
- Bahwa kejadian penangkapannya pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib. bertempat di Depan Ruko sebelah selatan Terminal Bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes ;
- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan saksi Andhi Mugiyarto dan Anggota Sat Res Narkokoba Polres Brebes ;
- Bahwa saat itu yang telah ditangkap oleh saksi adalah terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol Bin Slamet dan temannya saksi Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri karena diduga telah membawa ganja ;
- Bahwa awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya terdakwa Johansyah Febrianto yang mana pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 18.00 Wib saat saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto dan anggota Sat Res Narkoba lainnya sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, saat itu saksi telah mendapat informasi dari
masyarakat.....................
masyarakat bahwa diareal terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan ada seorang laki-laki diduga memiliki Ganja yang akan melakukan trasaksi jual beli Ganja ;
- Bahwa dengan adanya informasi tersebut saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto dan anggota Sat Res Narkoba lainnya menuju ke areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor dan mobil kijang ;
- Bahwa sesampainya diareal terminal Bus Ketanggungan sekitar pukul 19.00 Wib saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto telah melihat seorang dengan ciri-ciri sama sesuai informasi yang saksi dapatkan sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario ;
- Bahwa kemudian saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto menghampiri seorang laki-laki tersebut dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain), lalu saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian yang dikenakan oleh saksi Johansyah (dalam berkas lain) dan telah ditemukan Ganja seberat 9,7 gram yang dibungkus daun pisang dan kertas koran yang berada pada saku switer sebelah kanan yang dikenakan oleh Johansyah ;
- Bahwa pada saat itu saksi Johansyah Febrianto mengakui bahwa Ganja tersebut diterima dari terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol yang maksud dan tujuannya Ganja tersebut akan dijual oleh saksi Johansyah Febriyanto kepada seorang pembeli yang dilakukan atas kesepakatan saksi Johansyah Febriyanto bersama dengan terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol, dan menurut keterangan dari saksi Johansyah Febriyanto bahwa terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol sekarang sedang menunggu di depan Ruko yang berada sebelah selatan Terminal Bus Ketanggungan ;
- Bahwa dengan adanya pengakuan dari saksi Johansyah Febriyanto (dalam berkas lain) tersebut, saksi kemudian bersama saksi Andhi Mugiyarto membawa saksi
Johansyah........................
Johansyah Febriyanto untuk menemui terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol yang berada sebelah selatan Terminal Bus Ketanggungan dengan tujuan untuk menangkap terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ;
- Bahwa akhirnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto dan anggota Sat Res Narkoba lainnya berhasil menangkap terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol didepan Ruko yang berada di sebelah selatan terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa pada saat terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ditangkap oleh saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto telah ditemukan Ganja seberat 3,9 gram yang dibungkus daun pisang dan kertas koran yang berada pada saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol, dan yang diakui oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol bahwa Ganja tersebut didapat berasal membeli dari Hendrik Als Copet (dalam berkas lain) ;
- Bahwa kemudian saksi bersama saksi Andhi Mugiyarto dan anggota Sat Res Narkoba lainnya membawa terdakwa Sughi Als Ugi Als Gondol Bin Slamet dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) beserta barang bukti berupa Ganja seberat 9,7 gram, Ganja seberat 3,7 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross model LIX warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. G-6866-LG ke Sat Res Narkoba Polres Brebes guna diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) pada saat itu tidak mempunyai ijin dari yang berwenang ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1162/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02345/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang,
daun..............................
daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1163/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02346/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
3. Saksi JOHANSYAH FEBRIANTO Als. JOHAN Bin MAMURI :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja ;
- Bahwa kejadian penangkapannya pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib. bertempat dibelakang Kantor Terminal Bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes ;
- Bahwa............................
- Bahwa saat itu Saksi telah ditangkap oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono yang pada saat itu saksi disuruh oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol sebagai perantara jual beli Ganja ;
- Bahwa awalnya sehingga saksi ditangkap dimana pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 17.30 Wib saat saksi sedang berada diluar depan rumah, saksi bertemu dengan terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol yang berjalan kaki menuju kerumah saksi, lalu pada saat itu terdakwa Subhi mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa minta diantar oleh saksi ke terminal bus Ketanggungan dengan tujuan akan menyerahkan Ganja seberat 9,7 gram kepada pembeli, dan jawab saksi ”Ya saya (saksi) siap mengantar kamu (terdakwa)” :
- Bahwa kemudian saksi bersama terdakwa Subhi Als Ugi Ald Gondol dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario pergi menuju ke terminal Ketanggungan, dan sekitar pukul 18.30 Wib saksi dan terdakwa Subhi sampai didepan bangunan ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan, terdakwa Subhi lalu menghubungi calon pembeli Ganja per SMS dengan pakai HP milik terdakwa sendiri ”Menanyakan keberadaan pembeli ada dimana” yang dijawab oleh pembeli ”Bahwa pembeli berada didepan kantor terminal bus Ketanggungan” ;
- Bahwa kemudian saksi disuruh oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol untuk mengecek keberadaan pembeli didepan kantor terminal bus, selanjutnya saksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario pergi mengecek pembeli tersebut dan sesampainya ditempat tersebut saksi bertemu dengan pembeli ;
- Bahwa selanjutnya saksi mengajak pembeli untuk menemui terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol yang berada didepan bangunan ruko untuk menerima Ganja namun pembeli tersebut tidak mau, dan pembeli mintanya agar Ganja tersebut
diantar...............................
diantar oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol sendiri kepada pembeli dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa dengan adanya permintaan pembeli tersebut saksi kembali menemui terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol dan saksi mengatakan kepada terdakwa ”Pembeli ada didepan kantor terminal bus Ketanggungan mau menemui kamu (terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol) dan mintanya Ganja diantar pada pembeli oleh kamu (terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol) dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa setelah terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol mendengar penjelasan dari saksi lalu terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol menyuruh saksi untuk mengantar Ganja tersebut kepada pembeli, sedangkan terdakwa menunggu didepan bangunan ruko ;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saksi dari depan bangunan ruko menuju kebelakang kantor terminal bus Ketanggungan dengan membawa Ganja tersebut yang saksi terima dari terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol dan saksi simpan pada saku switer bagian depan sebelah kanan untuk diserahkan kepada pembeli ;
- Bahwa setelah saksi sampai dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan dan disaat saksi akan menyerahkan Ganja tersebut kepada pembeli, tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono menghampiri saksi, sedangkan pembelinya telah melarikan diri kearah utara kantor terminal bus ;
- Bahwa kemudian saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono melakukan penggeledahan badan atau pakaian yang dipakai saksi, dan disitu petugas saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono telah menemukan Ganja seberat 9,7 gram tersebut pada saku switer bagian depan sebelah kanan yang saksi pakai ;
- Bahwa......................
- Bahwa selanjutnya saksi ditanya oleh petugas saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono tentang Ganja tersebut dan dijawab saksi bahwa Ganja tersebut milik terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol, lalu saksi diajak oleh petugas saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono untuk menunjukan keberadaan terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ;
- Bahwa sesampainya didepan bangunan Ruko petugas saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono langsung menangkap terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol dan saat itu pada diri terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol petugas saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono juga telah menemukan Ganja seberat 3,9 gram yang berada disaku celana depan bagian kanan yang dipakai oleh terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ;
- Bahwa selanjutnya petugas saksi Andhi Mugiyarto bersama saksi Teguh Triyono dan anggota Sat Res Narkoba lainnya membawa saksi dan terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol Bin Slamet beserta barang bukti berupa Ganja seberat 9,7 gram, Ganja seberat 3,7 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross model LIX warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. G-6866-LG ke Sat Res Narkoba Polres Brebes guna diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi HENDRIK Als COPET Bin KARTA GATOT :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah menjual ganja kepada terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol ;
- Bahwa............................
- Bahwa saksi telah menjual Ganja kepada terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat didepan resmil atau penggilingan padi milik Pak Kabul masuk Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes ;
- Bahwa saat itu saksi menjual Ganja kepada terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol sebanyak 1 (satu) paket Ganja seberat 9,7 gram dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan penjualan Ganja tersebut dilakukan oleh saksi sendiri atas kehendak terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol selaku pembeli namun terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol belum memberikan uang kepada saksi namun dijanjikan akan diberikan setelah magrib ;
- Bahwa awalnya saksi membeli Ganja kepada Jul pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan diareal terminal bus tanjung priuk Jakarta Utara, saat itu saksi membeli Ganja kepada Jul sebanyak 1 (satu) garis atau 1 (satu) paket besar Ganja dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa maksud dan tujuan saksi membeli Ganja tersebut untuk saksi jual kembali dan kemudian 1 (satu) paket besar Ganja tersebut sudah habis dijual kepada terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol sebanyak 9,7 gram Ganja seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupuah), kepada Kurniawan banyak 20 gram Ganja dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan kepada Kasno (DPO) sebanyak 20 gram Ganja dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian saksi ditangkap oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono pada hari selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat didepan Resmil atau penggilingan padi milik Pak Kabul masuk Desa Cikakak, Kecamatan
Banjarharjo....................
Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada saat Saksi sedang duduk diatas batu yang berada didepan resmil ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
5. Saksi MAMURI SUSANTO Bin JUNED :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan sepeda motor Honda Vario milik istri saksi telah dipergunakan oleh saksi Johansyah Febrianto Als Johan ;
- Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 17.30 Wib anak saksi yaitu saksi Johansyah Febrianto Als Johan tidak meminta ijin lebih dahulu kepada saksi maupun kepada istri saksi, karena waktu itu saksi bersama istri sedang tidak ada dirumah ;
- Bahwa sewaktu saksi Johansyah Febrianto Als Johan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik dari istri saksi untuk keperluan apa saksi maupun istri saksi tidak mengerti ;
- Bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut didapat oleh istri saksi asal kredit yang hingga sekarang belum lunas masih mengangsur kepada pihak lising Nusantara Brebes dan surat-surat sepeda motor Honda Vario tersebut untuk STNK sekarang ada pada istri saksi sedangkan untuk BPKB sampai sekarang masih ada pada pihak Lising Nusantara Brebes ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang,........................
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan adanya kejadian terdakwa telah menjual Ganja ;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat didepan Bangunan Ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes ;
- Bahwa saat itu terdakwa ditangkap oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono ;
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa sedang duduk diteras depan ruko bagian tengah sedang mau menjual Ganja ;
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib disaat terdakwa sedang bekerja dibengkel sepeda motor milik Pak Sigit masuk Desa Banjarharjo, terdakwa dihubungi per SMS oleh temannya yaitu saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) atau pembeli Ganja yang isinya “Bahwa pembeli pesan Ganja kepada terdakwa 1 (satu) paket Ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, dan dijawab oleh terdakwa per SMS “ Iya bisa, kalau sudah ada Ganjanya nanti di SMS lagi”, lalu dijawab oleh pembeli “Iya sudah, ditunggu kabarnya” ;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menuju kedepan resmil atau penggilingan padi masuk Desa Cikakak dengan tujuan untuk membeli Ganja kepada Hendrik Als Copet (dalam berkas lain), setelah bertemu dengan Hendrik Als Copet terdakwa lalu diserahkan Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dari temannya Hendrik Als Copet ;
- Bahwa............................
- Bahwa pada saat itu terdakwa juga mengatakan kepada Hendrik Als Copet maupun kepada temannya Hendrik “Bahwa terdakwa akan membayar Ganja tersebut setelah Ganjanya laku dijual lagi” dan setelah itu terdakwa pulang dengan membawa kedua paket Ganja tersebut ;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju kerumahnya Johansyah Febrianto Als Johan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram tersebut yang dimasukan pada saku celana bagian depan sebelah kanan, namun sebelum bertemu dengan saksi Johansyah Febrianto Als Johan terdakwa SMS kepada pembelinya yang isinya “Bahwa Ganja sudah ada” dan dijawab oleh pembeli “Kalau Ganja sudah ada, saya tunggu di terminal bus Ketanggungan”, lalu dijawab terdakwa lagi “Iya, saya sekarang berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan” ;
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Johansyah Febrianto Als Johan didepan rumahnya, terdakwa lalu mengajak saksi Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengantarkan Ganja tersebut kepada pembeli di terminal bus Ketanggungan dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan mau mengantar terdakwa ke terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Johansyah Febrianto Als Johan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik orang tuanya Johansyah Febrianto Als Johan berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa sesampainya di terminal bus Ketanggungan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berhenti didepan bangunan ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan, kemudian terdakwa menghubungi pembeli memakai Hp per SMS “Menanyakan keberadaan pembeli ada dimana” dan dijawab oleh pembeli “Bahwa pembeli berada didepan kantor terminal bus Ketanggungan” ;
- Bahwa...............................
- Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengecek keberadaan pembeli di depan kantor terminal bus Ketanggungan tersebut, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario saksi Johansyah pergi mengecek pembeli tersebut, namun tidak lama kemudian saksi Johansyah Febrianto kembali menemui terdakwa yang berada didepan bangunan ruko tersebut dengan mengatakan kepada terdakwa “Bahwa pembeli ada didepan kantor terminal bus, namun Ganja tersebut diantar pada pembeli oleh terdakwa sendiri dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa mendengar penjelasan dari saksi Johansyah Febrianto Als Johan tersebut terdakwa tetap menyuruh saksi Johansyah Febrianto yang mengantarkan Ganja tersebut kepada pembelinya, sedangkan terdakwa menunggu didepan bangunan ruko ;
- Bahwa selanjutnya saksi Johansyah Febrianto Als Johan menuju ke belakang kantor terminal bus Ketanggungan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram yang diterima dari terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli, lalu Ganja seberat 9,7 gram tersebut oleh saksi Johansyah Febrianto Als Johan disimpan dimasukan kedalam saku switer bagian depan sebelah kanan ;
- Bahwa benar tidak lama kemudian saat terdakwa sedang duduk diteras ruko yang tengah menunggu saksi Johansyah Febrianto Als Johan tiba-tiba datang Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono bersama saksi Johansyah Febrianto Als Johan lalu menangkap terdakwa dan pada saat itu petugas polisi menemukan lagi Ganja seberat 3,9 gram yang disimpan oleh terdakwa yang berada pada saku celana depan bagian kanan ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja dengan seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross Model Lix warna hitam serta
sepeda...........................
sepeda motor Honda Vario dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1162/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02345/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1163/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02346/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang SEMARANG Nomor LAB : 1163/NNF/2012 pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.SC dan IBNU SUTARTO, ST., berdasarkan surat permintaan atas nama Kapolres Brebes Nomor Surat : B/2579/X/2012/Res Narkoba tanggal 24 Oktober 2012, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang,........................
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertaskoran yang tiap-tiap ujungnya disteples dengan berat 3,9 gram ;
1 (satu) paket besar Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran dengan berat 9,7 gram ;
1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Cross model LIX warna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Nol : G-6866-LG berikut kuncinya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat didepan Bangunan Ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono, sehubungan dengan terdakwa telah menjual Ganja ;
- Bahwa benar terdakwa ditangkap saat terdakwa sedang duduk diteras depan ruko bagian tengah sedang mau menjual Ganja ;
- Bahwa benar awalnya pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di saat terdakwa sedang bekerja dibengkel sepeda motor milik Pak
Sigit..............................
Sigit masuk Desa Banjarharjo, terdakwa dihubungi per SMS oleh temannya yaitu saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) atau pembeli Ganja yang isinya “Bahwa pembeli pesan Ganja kepada terdakwa 1 (satu) paket Ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, dan dijawab oleh terdakwa per SMS “ Iya bisa, kalau sudah ada Ganjanya nanti di SMS lagi”, lalu dijawab oleh pembeli “Iya sudah, ditunggu kabarnya” ;
- Bahwa benar selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menuju kedepan resmil atau penggilingan padi masuk Desa Cikakak dengan tujuan untuk membeli Ganja kepada Hendrik Als Copet (dalam berkas lain), setelah bertemu dengan Hendrik Als Copet terdakwa lalu diserahkan Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dari temannya Hendrik Als Copet ;
- Bahwa benar pada saat itu terdakwa juga mengatakan kepada Hendrik Als Copet maupun kepada temannya Hendrik “Bahwa terdakwa akan membayar Ganja tersebut setelah Ganjanya laku dijual lagi” dan setelah itu terdakwa pulang dengan membawa kedua paket Ganja tersebut ;
- Bahwa benar kemudian sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju kerumahnya Johansyah Febrianto Als Johan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram tersebut yang dimasukan pada saku celana bagian depan sebelah kanan, namun sebelum bertemu dengan saksi Johansyah Febrianto Als Johan terdakwa SMS kepada pembelinya yang isinya “Bahwa Ganja sudah ada” dan dijawab oleh pembeli “Kalau Ganja sudah ada, saya tunggu di terminal bus Ketanggungan”, lalu dijawab terdakwa lagi “Iya, saya sekarang berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan” ;
- Bahwa benar setelah terdakwa bertemu dengan saksi Johansyah Febrianto Als Johan didepan rumahnya, terdakwa lalu mengajak saksi Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengantarkan Ganja tersebut kepada pembeli di terminal bus
Ketanggungan.......................
Ketanggungan dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan mau mengantar terdakwa ke terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa bersama saksi Johansyah Febrianto Als Johan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik orang tuanya Johansyah Febrianto Als Johan berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa benar sesampainya di terminal bus Ketanggungan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berhenti didepan bangunan ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan, kemudian terdakwa menghubungi pembeli memakai Hp per SMS “Menanyakan keberadaan pembeli ada dimana” dan dijawab oleh pembeli “Bahwa pembeli berada didepan kantor terminal bus Ketanggungan” ;
- Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengecek keberadaan pembeli di depan kantor terminal bus Ketanggungan tersebut, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario saksi Johansyah pergi mengecek pembeli tersebut, namun tidak lama kemudian saksi Johansyah Febrianto kembali menemui terdakwa yang berada didepan bangunan ruko tersebut dengan mengatakan kepada terdakwa “Bahwa pembeli ada didepan kantor terminal bus, namun Ganja tersebut diantar pada pembeli oleh terdakwa sendiri dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan ;
- Bahwa benar mendengar penjelasan dari saksi Johansyah Febrianto Als Johan tersebut terdakwa tetap menyuruh saksi Johansyah Febrianto yang mengantarkan Ganja tersebut kepada pembelinya, sedangkan terdakwa menunggu didepan bangunan ruko ;
- Bahwa benar selanjutnya saksi Johansyah Febrianto Als Johan menuju ke belakang kantor terminal bus Ketanggungan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram yang diterima dari terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli, lalu Ganja
seberat.............................
seberat 9,7 gram tersebut oleh saksi Johansyah Febrianto Als Johan disimpan dimasukan kedalam saku switer bagian depan sebelah kanan ;
- Bahwa benar tidak lama kemudian saat terdakwa sedang duduk diteras ruko yang tengah menunggu saksi Johansyah Febrianto Als Johan tiba-tiba datang Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono bersama saksi Johansyah Febrianto Als Johan lalu menangkap terdakwa dan pada saat itu petugas polisi menemukan lagi Ganja seberat 3,9 gram yang disimpan oleh terdakwa yang berada pada saku celana depan bagian kanan ;
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja dengan seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross Model Lix warna hitam serta sepeda motor Honda Vario dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1162/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02345/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1163/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02346/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji
yang................................
yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengkaji apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tersebut diatas ataukah tidak, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur kesatu “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang yaitu siapa saja tanpa kecuali yang menunjuk pada subyek hukum yang dalam hal ini Terdakwa SUBHI Als. UGI Als. GONDOL Bin SLAMET telah membenarkan identitas dirinya dalam dakwaan Penuntut Umum dipersidangan, sehingga tidak terjadi ERROR IN PERSONA / kekeliruan terhadap orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang,...........................
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dan mengerti setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatnnya menurut hukum serta tidak terdapat adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2. Tentang unsur kedua “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” :
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas bersifat alternatif limitatif yang apabila salah satu dari unsur tersebut telah terpenuhi maka unsur lainnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan, kekuasaan atau hak terhadap Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum menurut teori hukum diartikan melawan hukum formil dan atau melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah melawan ketentuan undang-undang yang berlaku, sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak patut, tercela di mata masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat didepan Bangunan Ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan,
Kabupaten.......................
Kabupaten Brebes, terdakwa Subhi Als Ugi Als Gondol Bin Slamet telah ditangkap oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono, sehubungan dengan terdakwa telah menjual Ganja ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di saat terdakwa sedang bekerja dibengkel sepeda motor milik Pak Sigit masuk Desa Banjarharjo, terdakwa kemudian dihubungi per SMS oleh temannya yaitu saksi Johansyah Febrianto Als Johan (dalam berkas lain) atau pembeli Ganja yang isinya “Bahwa pembeli pesan Ganja kepada terdakwa 1 (satu) paket Ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, dan dijawab oleh terdakwa per SMS “ Iya bisa, kalau sudah ada Ganjanya nanti di SMS lagi”, lalu dijawab oleh pembeli “Iya sudah, ditunggu kabarnya” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menuju kedepan resmil atau penggilingan padi milik Pak Kabul masuk Desa Cikakak dengan tujuan untuk membeli Ganja kepada Hendrik Als Copet (dalam berkas lain), setelah bertemu dengan Hendrik Als Copet terdakwa lalu diserahkan Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dari temannya Hendrik Als Copet, dan saat itu terdakwa juga mengatakan kepada Hendrik Als Copet maupun kepada temannya Hendrik “Bahwa terdakwa akan membayar Ganja tersebut setelah Ganjanya laku dijual lagi” dan setelah itu terdakwa pulang dengan membawa kedua paket Ganja tersebut ;
Menimbang, bahwa benar kemudian sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju kerumahnya Johansyah Febrianto Als Johan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram tersebut yang dimasukan pada saku celana bagian depan sebelah kanan, namun sebelum bertemu dengan saksi Johansyah Febrianto Als Johan terdakwa SMS kepada pembelinya yang isinya “Bahwa Ganja sudah ada” dan dijawab oleh pembeli “Kalau Ganja sudah ada, saya tunggu di terminal bus Ketanggungan”, lalu dijawab terdakwa lagi “Iya, saya sekarang berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan”, dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi Johansyah
Febrianto..........................
Febrianto Als Johan didepan rumahnya, terdakwa lalu mengajak saksi Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengantarkan Ganja tersebut kepada pembeli diterminal bus Ketanggungan dan saksi Johansyah Febrianto Als Johan mau mengantar terdakwa ke terminal bus Ketanggungan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Johansyah Febrianto Als Johan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik orang tuanya Johansyah Febrianto Als Johan berangkat menuju ke terminal bus Ketanggungan dan sesampainya di terminal bus Ketanggungan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berhenti didepan bangunan ruko yang berada disebelah selatan terminal bus Ketanggungan, kemudian terdakwa menghubungi pembeli memakai Hp per SMS “Menanyakan keberadaan pembeli ada dimana” dan dijawab oleh pembeli “Bahwa pembeli berada didepan kantor terminal bus Ketanggungan”, dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Johansyah Febrianto Als Johan untuk mengecek keberadaan pembeli di depan kantor terminal bus Ketanggungan tersebut, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario saksi Johansyah pergi mengecek pembeli tersebut, namun tidak lama kemudian saksi Johansyah Febrianto kembali menemui terdakwa yang berada didepan bangunan ruko tersebut dengan mengatakan kepada terdakwa “Bahwa pembeli ada didepan kantor terminal bus, namun Ganja tersebut diantar pada pembeli oleh terdakwa sendiri dibelakang kantor terminal bus Ketanggungan ;
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari saksi Johansyah Febrianto Als Johan tersebut terdakwa tetap menyuruh saksi Johansyah Febrianto yang mengantarkan Ganja tersebut kepada pembelinya, sedangkan terdakwa menunggu didepan bangunan ruko, selanjutnya saksi Johansyah Febrianto Als Johan menuju ke belakang kantor terminal bus Ketanggungan dengan membawa Ganja seberat 9,7 gram yang diterima dari terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli, lalu Ganja seberat 9,7 gram tersebut oleh saksi Johansyah Febrianto Als Johan disimpan dimasukan kedalam saku switer bagian depan sebelah kanan ;
Menimbang,.......................
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian saat terdakwa sedang duduk diteras ruko yang tengah menunggu saksi Johansyah Febrianto Als Johan tiba-tiba datang Petugas Sat Res Narkoba Polres Brebes yaitu saksi Andhi Mugiyarto dan saksi Teguh Triyono bersama saksi Johansyah Febrianto Als Johan lalu menangkap terdakwa dan pada saat itu petugas polisi menemukan lagi Ganja seberat 3,9 gram yang disimpan oleh terdakwa yang berada pada saku celana depan bagian kanan, dan selanjutnya terdakwa bersama Johansyah Febrianto Als Johan berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja dengan seberat 9,7 gram dan Ganja seberat 3,9 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Cross Model Lix warna hitam serta sepeda motor Honda Vario dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1162/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02345/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1163/NNF/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B. Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang, Dengan kesimpulan “Nomor BB-02346/2012/NNF berupa 1 (satu) bungkus daun yang berisi batang, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 8,054 gram dalam kertas Koran tersebut adalah
mengandung......................
mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaanTunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa sudah terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa dan telah diuraikan dan pertimbangkan diatas, yang mana hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan tersebut bukanlah merupakan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga pembelaan tersebut tidak perlu di pertimbangkan tersendiri dan patut menurut hukum untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahan yang diperbuatnya sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang,........................
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tiba pada kesimpulan hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan IBukan Tanaman” oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam hal ini Terdakwa bukan sebagai sarana balas dendam semata, tetapi pidana dijatuhkan kepada Terdakwa juga sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran bagi perilaku Terdakwa, supaya selama menjalani pidana Terdakwa dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar kelak kembali kemasyarakat akan menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi lingkungannya, agama, serta bangsa dan Negara, dan nantinya tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan berdasarkan kepada Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 kepada terdakwa juga harus dijatuhkan pidana denda yang apabila denda yang dijatuhkan tersebut tidak dapat dibayar maka sesuai ketentuan pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maka kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayar ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan dan selama ini Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah dan pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut ;
Menimbang,...........................
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi dan merusak diri sendiri serta masyarakat lain karena tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat 1 KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) paket Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran yang tiap-tiap ujungnya disteples dengan berat 3,9 gram ;
1 (satu) paket besar Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran dengan berat 9,7 gram ;
yang mana telah diakui keberadaan serta kepemilikannya dan telah disita secara sah menurut hukum dan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut yang dibeli oleh terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, maka berdasarkan pasal 146 KUHAP patut menurut hukum terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Dimusnahkan ;
1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Cross model LIX warna hitam ;
dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut adalah
merupakan............................
merupakan barang bukti yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi, maka patut dan berdasar menurut ketentuan pasal 46 KUHAP terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Nol : G-6866-LG berikut kuncinya ;
dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut adalah merupakan barang bukti yang masih akan dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa lain atas nama Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri, maka berdasarkan pasal 146 KUHAP patut menurut hukum terhadap barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkaranya Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan, Terdakwa sebelumnya tidak mungajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 197 huruf i jo pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – Undang No. 48 Tahun 2009, Undang – Undang No.49 tahun 2009 dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUBHI Als UGI Als GONDOL Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan IBukan TanamanNarkotika” ;
2. Menjatuhkan.....................
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran yang tiap-tiap ujungnya disteples dengan berat 3,9 gram.
- 1 (satu) paket besar Ganja yang dibungkus daun pohon pisang dengan dibungkus kertas koran dengan berat 9,7 gram ;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Cross model LIX warna hitam milik terdakwa ;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Nol : G-6866-LG berikut kuncinya ;
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Johansyah Febrianto Als Johan Bin Mamuri.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2013, oleh kami ANNA YULINA, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, ANISAH SHOFIAWATI, SH. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan
dalam...............................
dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, yang didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WAIRIN, Sm. Hk. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes, dengan dihadiri oleh HARIANTO PANE, SH. MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim - Hakim Anggota ; HAKIM KETUA,
ANISAH SHOFIAWATI, SH. ANNA YULINA, SH.
ISABELA SAMELINA, SH.
PANITERA PENGGANTI
WAIRIN, Sm. Hk.