60/ Pid.SUS/ 2016/ PN.Klb.
Putusan PN KALABAHI Nomor 60/ Pid.SUS/ 2016/ PN.Klb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SEMINARYANDO P. ADANG
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang barang bukti berupa :  1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA. Dikembalikan kepada terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG.  1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA.  1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0041313/NT/2010 yang diterbitkan di Kupang pada anggal 04 November 2010 dan berlaku sampai 12-10-2015 atas nama pemilik GUNAWAN S.  1 (satu) lembar SIM C atas nama GUNAWAN S. Dikembalikan kepada saksi GUNAWAN S, SH. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 60/ Pid.SUS/ 2016/ PN.Klb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN; |
| Tempat lahir | : | Apui; |
| Umur/tanggal lahir | : | 48 Tahun / 02 Desember 1967; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Lautingara, RT 11/ RW 04, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor; |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | PNS; |
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama YUSAK TAUSBELE, SH., M.HUM, Advokat/ Pengacara. Berkantor di Jl. Soekarno Hatta Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalabahi dibawah register Nomor : W26.U12/ 3/ HN.01.10/ IV/ 2016 tanggal 18 April 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik Kepolisian RI Polres Alor tanggal 30 Maret 2016 Nomor : SP-Han/ 03/ III/ 2016, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, tanggal 15 April 2016 Nomor : Print-27/ P.3.21/ Euh.2/ 04/ 2016, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 26 April 2016 Nomor: 66/ Pen.Pid/ 2016/ PN.Klb, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tertanggal 17 Mei 2016 Nomor : 66/ Pen.Pid/ 2016/ PN.Klb sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 26 April 2016 Nomor: 60/ Pen.Pid/ 2016/ PN.Klb, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 26 April 2016 Nomor: 60/ Pen.Pid/ 2016/ PN.Klb, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kalabahi No. Reg. Perkara : PDM- 26/ K.BAHI/ Euh.2/ 04/ 2016. tertanggal 22 April 2016 yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016;
Pembacaan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan dan dibacakan dipersidangan pada hari Senin 9 Mei 2016;
Pembacaan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-26/K.BAHI/Euh.2/04/2016 yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016;
Pembacaan Pembelaan/Pledooi terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016;
Penyampaian replik Penuntut Umum atas Pembelaan/Pledooi terdakwa dan penyampaian duplik terdakwa atas replik Penuntut Umum yang masing-masing disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM–26/ K.BAHI/ Euh.2/ 04/ 2016, tertanggal 22 April 2016, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG alias NINAN, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-setidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia Yaitu Korban Sukardin Karim Djaha, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban GUNAWAN S, SH berangkat dari rumahnya yang berada di Kampung Raja tepatnya di depan Pelabuhan PELNI Kalabahi hendak pergi menuju ke Kantor Kepolisian Resor Alor dengan mengendarai sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA yang mana saat itu korban SUKARDIN KARIM DJAHA membonceng di belakang. Pada saat saksi korban melewati jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, sepeda motor yang saksi korban kendarai melaju dari arah selatan menuju ke arah utara, namun kemudian dari arah yang berlawanan melaju sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA yang dikendarai oleh terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG seorang diri yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan antara 40 – 60 km / jam dan dalam kondisi terpengaruh minuman keras sehingga saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam posisi telah melewati marka jalan (telah melewati badan jalan dari pengendara yang berlawanan) dan menuju ke arah motor yang dikendarai saksi korban GUNAWAN, SH. Melihat hal tersebut, saksi korban kemudian langsung melakukan pengereman dan sempat membunyikan klakson namun dikarenakan kondisi terdakwa yang terpengaruh minuman keras sehingga terdakwa terlambat untuk menghindar dan akhirnya motor yang dikendarai terdakwa menabrak motor saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban GUNAWAN S, SH dan korban SUKARDIN KARIM DJAHA serta terdakwa SEMINARYANTO P. ADANG jatuh terpental dari sepeda motor.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut SUKARDIN KARIM DJAHA mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di RSUD Kalabahi dan selanjutnya meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2016 jam 16.40 WITA sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD. Kes.111.6/213/III/2016 tanggal 09 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.
Bahwa terhadap saksi korban SUKARDIN KARIM DJAHA telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Pemeriksaan Luar :
Pada korban didapatkan :
Luka lecet di kepala bagian kiri dengan ukuran empat kali empat kali nol koma satu centimeter.
Luka robek di bawah mata kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centi meter.
Luka robek pada dahi dengan ukuran dua kali satu kali satu centi meter.
Bengkak pada mata kanan.
Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur lima puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di kepala bagian kiri dengan ukuran empat kali empat kali nol koma satu centimeter, Luka robek di bawah mata kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centi meter, Luka robek pada dahi dengan ukuran dua kali satu kali satu centi meter, Bengkak pada mata kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 82/375/2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG alias NINAN, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-setidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Yaitu Saksi Korban Gunawan S, Sh Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban GUNAWAN S, SH berangkat dari rumahnya yang berada di Kampung Raja tepatnya di depan Pelabuhan PELNI Kalabahi hendak pergi menuju ke Kantor Kepolisian Resor Alor dengan mengendarai sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA yang mana saat itu korban SUKARDIN KARIM DJAHA membonceng di belakang. Pada saat saksi korban melewati jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, sepeda motor yang saksi korban kendarai melaju dari arah selatan menuju ke arah utara, namun kemudian dari arah yang berlawanan melaju sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA yang dikendarai oleh terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG seorang diri yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan antara 40 – 60 km / jam dan dalam kondisi terpengaruh minuman keras sehingga saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam posisi telah melewati marka jalan (telah melewati badan jalan dari pengendara yang berlawanan) dan menuju ke arah motor yang dikendarai saksi korban GUNAWAN, SH. Melihat hal tersebut, saksi korban kemudian langsung melakukan pengereman dan sempat membunyikan klakson namun dikarenakan kondisi terdakwa yang terpengaruh minuman keras sehingga terdakwa terlambat untuk menghindar dan akhirnya motor yang dikendarai terdakwa menabrak motor saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban GUNAWAN S, SH dan korban SUKARDIN KARIM DJAHA serta terdakwa SEMINARYANTO P. ADANG jatuh terpental dari sepeda motor.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, terhadap saksi korban GUNAWAN S, SH telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Pemeriksaan Luar :
Pada korban didapatkan :
Luka lecet di lutut bagian kanan.
Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di lutut bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka kecil. Hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 86/375/2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.
Bahwa kecelakaan tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA milik saksi korban GUNAWAN S, SH yaitu spakbor depan pecah, besi pegangan lampu sein kanan bengkok, injakan rem belakang bengkok dan pegangan lampu utama pecah dengan nilai kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan Penuntut Umum dan selanjutnya terdakwa melalui Penasehat Hukumnya YUSAK TAUSBELE, S.H, pada persidangan hari Senin Tanggal 9 Mei 2016 mengajukan eksepsi/ keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menerima eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum surat dakwaan Sdr. Jaksa Penunutut Umum tidak memenuhi syarat formal yaitu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (1), (2) KUHAP oleh karenanya surat dakwaan harus batal demi hukum Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Menyatakan hukum terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtsvervolging) atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas keberatan/ eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis pada persidangan hari Senin tanggal 16 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Reg. Perkara : PDM-26/ K.BAHI/ Euh.2/ 04/ 2016 tanggal 22 April 2016 adalah sah;
Menyatakan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan tetap pada eksepsi/keberatan semula, demikian pula Penuntut Umum menyatakan tetap pada tanggapannya tersebut ;
Menimbang bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa serta tanggapan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, yang pada pokoknya amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya;
Menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa dinyatakan ditolak maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi-1 :GUNAWAN S, SH,;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti dihadakan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang saksi alami.
Bahwa bentuk kecelakaan lalu lintas tersebut adalah saksi mengendarai sepeda motor dan selanjutnya saksi ditabrak dari arah depan oleh sebuah sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 wita di jalan umum D.I Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Bahwa awalnya saksi mengendarai sepeda motor merk Honda GL MAX warna hitam nomor polisi DH 3532 FA dengan membonceng Pak SUKARDIN KARIM DJAHA yang juga PNS di Polres Alor.
Bahwa saksi dari rumah di Kampung Raja, hendak pergi ke kantor Polres Alor atau dari arah selatan menuju ke utara.
Bahwa pada malam tersebut, saksi mendapatkan tugas piket dan berpakaian dinas POLRI
Bahwa kondisi jalan lurus, beraspal dan tidak begitu lebar.
Bahwa pada saat di tikungan saksi sudah melihat ada sepeda motor yang berbelok dari arah masjid Al-Fatah.
Bahwa saksi lihat lampu motor yang dikendarai terdakwa menyala.
Bahwa pada jarak sekitar 20-25 meter saksi melihat sepeda motor terdakwa bergerak dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan tinggi antara 60-70 km/jam dan ketika jaraknya semakin dekat saksi terperangah dan saksi melihat sepeda motor terdakwa bergerak menuju arah sepeda motor saksi kemudian saksi mengerem dan bergerak menepi ke pinggir tetapi karena sepeda motor lawan tetap bergerak maju menuju sepeda motor saksi sehingga saksi rem kemudian menurunkan kaki kiri saksi di tanah di pinggir aspal dan pasrah saja karena saksi tidak bisa menghindar lagi ke kiri karena di pinggir kiri jalan tersebut terdapat got lalu terjadi tabrakan.
Bahwa posisi sepeda motor saksi agak serong ke kiri dan saksi merunduk sehingga benturan mengenai pada bagian sisi kanan sepeda motor saksi di bagian pijakan kaki / porstep.
Bahwa letak titik tabrak berada di bagian barat jalan atau di ruas jalan kendaraan saksi.
Bahwa sebelum tabrakan saksi membunyikan klakson panjang.
Bahwa bunyi benturan saat itu sangat kuat dan keras.
Bahwa pada saat terjadi tabrakan saksi merasakan dada saksi terkena benturan keras namun saksi tidak tahu apa yang membentur di dada saksi sehingga pada saat saksi jatuh dari sepeda motor saksi merasa sesak nafas dan saksi jatuh tertidur dengan posisi terlentang di cor-coran drainase dan saat itu dari pinggul saksi sampai kepala masuk ke halaman rumah kios orang disekitar TKP dan kaki kanan saksi masuk dalam got, sedangkan Pak SUKARDIN KARIM DJAHA saksi tidak tahu posisi jatuhnya dimana, sementara pengendara sepeda motor terdakwa bersama sepeda motornya saksi lihat saat itu jatuh di tengah jalan.
Bahwa setelah saksi jatuh, saksi ingat senjata revolver yang saksi bawa dan Hand Phone saksi di saku kiri jaket yang saksi kenakan, kemudian saksi mengambil senjata dan memegang dengan tangan kanan saksi lalu tangan kiri saksi memegang handphone dan menelpon petugas piket jaga Polres Alor mengabarkan bahwa saksi ditabrak di jalan raya di depan sebuah bengkel, selanjutnya tak lama berselang saksi mendengar suara memanggil "Pak Gun, komandan" dan setelah saksi perhatikan ternyata saksi ABDUL RAIS dan saksi memberikan senjata revolver kepada saksi ABDUL RAIS dan saksi katakan ''Tolong pegang senjata saksi dan tolong lihat Pak SUKARDIN", setelah itu saksi sudah tidak sadar.
Bahwa saksi baru sadar sekitar pukul 03.00 wita dini hari di RSUD Kalabahi dan saat itu saksi sudah diinfus dan diberi bantuan pernafasan berupa oksigen.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami lecet di lutut bagian kanan, sakit pada bagian dada, bengkak di lengan kanan bagian luar.
Bahwa korban SUKARDIN KARIM DJAHA meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2016 jam 16.40 WITA di RSUD Kalabahi.
Bahwa ketika sadar saksi melihat korban SUKARDIN KARIM DJAHA juga berada di RSUD Kalabahi dan mengalami koma, ada luka robek di bawah mata sebelah kanan.
Bahwa sebelum kejadian korban SUKARDIN KARIM DJAHA dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi tidak tahu merk sepeda motor terdakwa namun setahu saksi sepeda motor matic.
Bahwa pada saat itu saksi menggunakan helm pengaman sedangkan korban SUKARDIN KARIM DJAHA tidak menggunakan helm maupun pengendara lawan tabrak juga tidak menggunakan helm.
Bahwa saksi tidak dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Bahwa pada saat saksi sadar di UGD RSUD Kalabahi, saksi mendengar suara terdakwa memberontak dan berteriak terus lalu saksi mendengar dari dokter yang menangani kami saat perawatan mengatakan bahwa dia berteriak dan berontak itu karena pengaruh mabuk minuman keras.
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0041313/NT/2010 atas nama pemilik GUNAWAN S, 1 (satu) lembar SIM C atas nama GUNAWAN S adalah milik saksi.
Bahwa saksi membenarkan motor 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA adalah motor yang dikendarai terdakwa.
Bahwa tidak ada perdamaian antara saksi dan terdakwa.
Bahwa 1 (satu) bulan setelah kejadian, saksi tanya kepada anak korban yang bekerja di Polres Alor bahwa tidak ada bantuan dari terdakwa dalam bentuk apapun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatannya sebagai berikut :
Bahwa kami baku tabrak sebab motor korban juga dalam keadaan bergerak.
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 30-40 km/jam sehingga tidak terlalu kencang .
Bahwa terdakwa tidak tahu letak titik tabrak.
Bahwa terdakwa minum-minuman beralkohol yaitu bir sebanyak 2 (dua) botol namun tidak mabuk.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada keberatannya ;
Saksi-2 :ABDUL RAIS;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadakan di persidangan sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor dengan sepeda motor.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 wita di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Bahwa saat itu saksi berada di rumah saksi dan saksi mendengar bunyi benturan yang sangat keras di bagian utara rumah saksi. Lalu saksi keluar rumah dan saksi mendengar suara orang-orang di sekitar teriak sambil lari menuju ke arah bunyi tadi, kemudian saksi pun berlari ke arah sana dan ketika saksi sampai di TKP saksi melihat ada satu sepeda motor matic tergeletak di aspal dan terdakwa ada di sebelahnya sedangkan satu sepeda motor honda GL MAX dalam posisi parkir di pinggir barat jalan dan saksi melihat orang yang sedang tidur di samping sepeda motor honda GL MAX itu adalah saksi GUNAWAN lalu saksi mendekatinya kemudian saksi GUNAWAN memberikan senjata api kepada saksi sambil berkata bahwa "Pak Rais tolong pegang senjata saya". Setelah itu saksi GUNAWAN mengatakan kepada saksi "Pak Rais tolong lihat pak SUKARDIN dulu".
Bahwa ketika saksi menoleh ke sebelahnya saksi GUNAWAN, saksi melihat saudara SUKARDIN KARIM DJAHA tergeletak di pinggir jalan bagian barat, di atas cor-coran lubang drainase yang masuk menuju rumah penduduk sekitar dan berlumuran darah kemudian saksi meminta orang-orang yang ada di TKP untuk mengangkat saksi GUNAWAN sedangkan saksi bersama beberapa orang lainnya mengangkat saudara SUKARDIN dan terdakwa lalu naikkan ke mobil untuk diantar ke RSUD Kalabahi agar diberi perawatan medis.
Bahwa akibat yang dialami setelah kejadian adalah saudara GUNAWAN saksi tidak tahu karena saat itu saksi tidak perhatikan sedangkan saudara SUKARDIN KARIM DJAHA mengalami luka pada kepala bagian belakang, dahi dan banyak sekali darah yang keluar dari mulut kemudian terdakwa juga banyak darah keluar dari mulut dan di bagian pelipis mata kanan.
Bahwa hari berikutnya saksi mendengar bahwa saudara SUKARDIN KARIM DJAHA meninggal dunia.
Bahwa saudara GUNAWAN tidak mabuk atau dalam pengaruh minuman keras sedangkan pengendara lawan tabrak pada saat kami mengangkat ke mobil, saksi mencium bau minuman beralkohol.
Bahwa keadaan jalan di sekitar TKP lurus, rata, beraspal kering dan cuaca saat itu cerah namun disekitar itu gelap dan arus lalu lintas sepi.
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA adalah milik saksi GUNAWAN dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA adalah motor terdakwa yang terlibat kecelakaan saat itu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi-3; ABDULLAH H. BAHRUDIN;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor bertabrakan dengan sepeda motor.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita di jalan umum D.I Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Bahwa awalnya saksi sedang berada di dalam kios saksi dan berbincang-bincang dengan Pak SAHLUL TAMOLUNG tibatiba kami mendengar adanya bunyi benturan tabrakan sehingga kami pun berlari keluar menuju ke lokasi kejadian. Pada saat saksi tiba di sana, saksi lihat sudah ada warga lainnya yang telah datang di lokasi kejadian namun saksi tidak mengenali mereka karena di lokasi kejadian tidak ada penerangan lampu jalan dan saat itu juga saya lihat ada 2 (dua) orang korban yang sedang tergeletak di atas cor-coran drainase di bagian barat jalan sedangkan seorang korban lainnya sedang tergeletak di aspal bagian timur jalan dekat dengan sepeda motor matic.
Bahwa 2 (dua) hari kemudian saksi mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada korban yang telah meninggal dunia dan telah dimakamkan di Kampung Pisang.
Bahwa jarak antara kiosnya saksi dengan lokasi kejadian adalah sekitar 20 meter.
Bahwa setelah kejadian barulah saksi ketahui bahwa pada saat mengendarai sepeda motor, pengendara sepeda motor Honda GL Max warna hitam sedang membonceng satu orang penumpang sedangkan pengendara sepeda motor Suzuki Spin warna merah tidak membonceng penumpang.
Bahwa pada saat itu benturan tabrakan yang saksi dengar sangat kuat dan keras.
Bahwa saksi tidak tahu dimanakah letak titik tabrak kecelakaan lalu lintas.
Bahwa posisi jatuh akhir dari pengendara sepeda motor Honda GL Max warna hitam yakni pak GUNAWAN jatuh di bagian barat jalan tepat di depan teras salah satu kios di lokasi kejadian diatas cor-coran drainase sedangkan dengan orang yang diboncengnya juga jatuh di bagian barat jalan di atas cor-coran drainase dekat dengan pak GUNAWAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa posisi jatuh akhir dari pengendara sepeda motor matic yakni SEMINARYANDO ADANG jatuh di aspal jalan raya bagian timur jalan dengan posisi jatuh tidur terlentang.
Bahwa saksi tidak tahu ada bau minuman keras dari pengendara motor matic.
Bahwa saksi tidak tahu secara persis di bagian mana sajakah kerusakan kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa keadaan jalan lurus, permukaan jalan beraspal kering, arus lalu lintasnya sepi, cuaca gelap di malam hari tanpa adanya lampu penerangan jalan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi-4; MUHAMMAD RIVALDI ASSYURO;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan ada kecelakaan lalu lintas antara motor dengan motor pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.45 Wita di jalan umum D.I Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Bahwa saksi melihat dari jarak kurang lebih 100 meter.
Bahwa saat itu saksi sedang menghidupkan mesin sepeda motor saksi karena saksi hendak pergi membeli nasi goreng di pantai Reklamasi.
Bahwa saksi tidak tahu sepeda motor Suzuki Spin warna merah awalnya bergerak dari arah mana karena yang saksi lihat sudah melewati perempatan masjid Alfatah dan sedang bergerak menuju arah selatan jalan atau menuju arah pantai Reklamasi sedangkan sepeda motor Honda GL Max warna hitam pada saat itu yang saksi lihat bergerak dari arah selatan menuju arah utara jalan atau bergerak dari arah pantai Reklamasi menuju arah perempatan masjid Alfatah.
Bahwa setahu saksi pengendara sepeda motor Suzuki Spin warna merah tidak membonceng penumpang sedangkan pengendara sepeda motor Honda GL Max warna hitam setelah saksi tiba di lokasi kejadian baru saksi tahu ada membonceng satu orang penumpang.
Bahwa yang saksi kenal hanyalah dengan pengendara sepeda motor Honda GL Max warna hitam yakni pak GUNAWAN sedangkan dengan penumpang yang diboncengnya maupun dengan pengendara sepeda motor Suzuki Spin saksi tidak kenal.
Bahwa saksi tidak tahu kecepatan kendaraan terdakwa maupun saksi korban.
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi tidak mendengar bunyi klakson dari kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas karena posisi saksi berdiri dengan tempat terjadinya kecelakaan cukup jauh.
Bahwa pada saat itu saksi lihat pengendara sepeda motor Suzuki Spin warna merah menyalakan lampu utama sepeda motor akan tetapi saksi tidak tahu apakah pengendara sepeda motor Honda GL Max warna hitam menyalakan lampu atau tidak karena pada saat itu saksi tidak memperhatikannya.
Bahwa awalnya saksi diminta oleh ibu saksi untuk membelikan nasi goreng di pantai Reklamasi sehingga saksipun menghidupkan mesin motor saksi dan pada saat itu saksi melihat sepeda motor Suzuki Spin warna merah sedang bergerak dari arah perempatan masjid Alfatah menuju arah pantai Reklamasi atau menuju arah selatan jalan dan kemudian saksi juga melihat pergerakan sepeda motor saksi Gunawan yang bergerak dari arah selatan menuju arah utara jalan atau bergerak dari arah pantai Reklamasi menuju arah perempatan masjid Alfatah. Melihat pergerakan sepeda motor Suzuki Spin yang oleng ke kiri dan ke kanan sehingga saksi pun terus memperhatikan pergerakannya hingga terjadinya tabrakan tersebut dan pada saat itu juga saksi langsung berteriak dengan berkata “Jadi”. Setelah itu saksi pun turun ke lokasi kejadian.
Bahwa letak titik tabrakan lebih merapat ke arah kanan atau di bagian jalan milik pak Gunawan.
Bahwa motor suzuki spin rusak pada bodi bagian depan sementara motor GL MAX saksi tidak tahu.
Bahwa posisi jatuh akhir dari pengendara sepeda motor Suzuki Spin warna merah yakni jatuh di aspal jalan raya bagian timur jalan, sedangkan pak Gunawan dan orang yang diboncengnya jatuh di bagian barat jalan di atas cor-coran got.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Suzuki Spin warna merah mengalami luka-Iuka dan keluar darah dari hidung dan mulutnya dan saksi mencium bau alkohol dari terdakwa.
Bahwa kemudian korban kecelakaan tersebut diantar ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis.
Bahwa saksi tidak tahu pak Gunawan mengalami luka di bagian mana saja karena saat itu saksi tidak begitu memperhatikannya namun dengan korban yang diboncengnya saat itu yang saksi lihat keluar darah dari kepala bagian belakangnya dan juga dari mulutnya dan kemudian mereka berdua diantar ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis dan esok harinya, saksi mendapat kabar bahwa korban yang dibonceng oleh Pak Gunawan telah meninggal dunia.
Bahwa keadaan jalan lurus dan terdapat persimpangan empat, permukaan jalan beraspal kering, arus lalu lintasnya sepi, cuaca gelap di malam hari tanpa disertai adanya lampu penerangan jalan.
Bahwa saksi membenarkan sepeda motor suzuki spin warna merah Nomor Polisi DH 4355 JA dan sepeda motor Honda GL Max warna hitam Nomor Polisi DH 3532 FA yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti saksi-saksi tersebut diatas Penuntut umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Visum Et Repertum terhadap saksi korban SUKARDIN KARIM DJAHA Nomor : No. 82/ 375/ 2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, yang berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban didapatkan :
Hasil Pemeriksaan :
Luka lecet di kepala bagian kiri dengan ukuran empat kali empat kali nol koma satu centimeter.
Luka robek di bawah mata kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centi meter.
Luka robek pada dahi dengan ukuran dua kali satu kali satu centi meter.
Bengkak pada mata kanan.
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet di kepala bagian kiri dengan ukuran empat kali empat kali nol koma satu centimeter, luka robek di bawah mata kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centi meter, luka robek pada dahi dengan ukuran dua kali satu kali satu centi meter, bengkak pada mata kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menimbang bahwa selain bukti surat tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD. Kes.111.6/ 213/ III/ 2016, tanggal 09 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, yang menerangkan bahwa :
Nama : Tn.SUKARDIN KARIM DJAHA;
Umur : 56 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Pekerjaan : PNS Polri;
Alamat : Kampung Pisang, Desa Lendola;
Berhubung karena kesehatan maka yang bersangkutan telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi pada tanggal 08/ 03/ 2016 sampai dengan tanggal 09/ 03/ 2016 dan telah meninggal dunia pada tanggal 09/ 03/ 2016 Jam 16.40 Wita, di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi. Tertanggal 09/ 03/ 2016;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga mengajukan Visum Et Repertum terhadap saksi korban GUNAWAN S, SH Nomor : 86/ 375/ 2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi yang berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban didapatkan :
Luka lecet di lutut bagian kanan.
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di lutut bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka kecil. Hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa juga di persidangan oleh Penuntut Umum telah menyerahkan asli Visum Et Repertum Nomor : 90/375/2016 tanggal 16 Maret 2016 atas nama SEMINARYANDO P. ADANG (terdakwa) yang dibuat oleh dr. PUGUH SETYAWAN yang pada pemeriksaan luar didapatkan fakta sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan mabuk dan tidak bisa diajak komunikasi dengan baik.
Pada korban didapatkan :
Terdapat luka robek dipelipis mata kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centimeter.
Bengkak dimata dan telinga pipi kanan.
Pendarahan aktif pada hidung.
Luka robek dipunggung tangan luar tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali satu centimeter.
Terdapat luka lecet tidak beraturan dilutut kaki kanan.
Pada korban dilakukan perawatan.
Korban dilanjutkan dirawat inap di VVIP pada tanggal delapan bulan maret dua ribu enam belas dan dipulangkan pada tanggal lima belas maret dua ribu enam belas dan berobat jalan di poli klinik Bedah Inveksi.
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Kematian korban SUKARDIN KARIM DJAHA Nomor : 82/ 375/ 2016 tanggal 08 Maret 2016, Visum Et Repertum terhadap saksi korban GUNAWAN S, SH Nomor : 86/ 375/ 2016 tanggal 08 Maret 2016 dan Visum Et Repertum terhadap terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG Nomor : 90/375/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi tersebut, dibuat oleh pejabat yang menjadi tanggung jawabnya dan dipergunakan bagi pembuktian sesuatu hal, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat yang dapat memperkuat pembuktian surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara ini, selanjutnya terhadap Visum Et Repertum tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA.
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0041313/ NT/ 2010 yang diterbitkan di Kupang pada anggal 04 November 2010 dan berlaku sampai 12-10-2015 atas nama pemilik Gunawan S.
1 (satu) lembar SIM C atas nama Gunawan S.
barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagai perimbangan pembuktian, dipersidangan terdakwa telah mengajukan bukti berupa saksi yang meringankan (a de charge) yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1: ISAK DJAHA :
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan.
Bahwa saksi dimintai oleh keluarga saksi korban untuk mediasi setelah jenazah SUKARDIN KARIM DJAHA diantar ke rumah.
Bahwa dari pihak keluarga korban ada orang tua korban sedang dari terdakwa ada keluarga terdakwa.
Bahwa pada saat mediasi tersebut disepakati bahwa ketika jenazah dimakamkan harus ada keluarga terdakwa di rumah duka, sama-sama membiayai keluarga korban namun kemudian kesepakatan tersebut dimentahkan keluarga korban.
Bahwa ketika keluarga terdakwa ajukan surat kesepakatan perdamaian kemudian keluarga korban tidak bersedia tanda tangan.
Bahwa saksi tidak tahu alasan pembatalan tersebut.
Bahwa pembicaraan dilakukan di rumah korban.
Bahwa pada saat malam hari, keluarga terdakwa ada antar semen, batu, pasir dan juga ada berikan amplop kepada keluarga korban untuk pengubburan korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2 : IMANUEL ADANG (tidak disumpah) :
Bahwa keluarga terdakwa ada antar semen, batu, pasir yang diantar langsung ke tempat pemakaman dan juga ada berikan uang kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa yang diterima dengan baik oleh isteri korban.
Bahwa sebelumnya disepakati bahwa anak korban akan dibiayai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / bulan.
Bahwa kemudian kesepakatan tersebut dibatalkan keluarga korban karena isteri korban didatangi arwah suaminya yang tidak mau berdamai.
Bahwa keluarga terdakwa datang memberikan bantuan tersebut pada sekitar bulan Maret 2016 di rumah korban di Kampung Pisang.
Bahwa dari keluarga terdakwa tidak ada pendekatan dengan saksi GUNAWAN.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa benar terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 WITA di jalan umum D.I Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Bahwa terdakwa tidak mabuk saat mengendarai sepeda motor.
Bahwa terdakwa ada minum 2 (dua) botol bir.
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah Nomor Polisi DH 4355 JA bergerak dari timur kemudian setelah tiba di simpang masjid Al-Fatah bergerak belok menuju kearah selatan menuju kearah pantai reklamasi dan pada jarak sekitar 20 meter dari simpang empat masjid Al-Fatah terdakwa menabrak sepeda motor yang bergerak dari arah selatan menuju ke arah utara, setelah itu terdakwa pun jatuh bersama-sama dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai kemudian terdakwa tidak sadarkan diri dan terdakwa pun sadar sudah dirawat di RSUD Kalabahi.
Bahwa terdakwa tidak memuat penumpang sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan tabrak terdakwa sedang memuat seorang penumpang laki-Iaki.
Bahwa lampu motor terdakwa dan korban ada menyala.
Bahwa karena hendak menuju ke reklamasi, saat itu terdakwa ambil bagian tengah jalan.
Bahwa pada saat terdakwa ambil as tengah tiba-tiba ada kendaraan di sisi kanan jalan.
Bahwa terdakwa saat itu konsentrasi di jalan sehingga tidak melihat ada kendaraan dari arah depan.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami luka-luka di bagian lutut kanan, tangan kanan, bagian bawah alis mata kanan dan bengkak pada wajah bagian kanan dan juga rasa sakit dikepala bagian kanan.
Bahwa terdakwa mengetahui ada kendaraan dari arah yang berlawanan pada jarak sekitar 20 – 30 meter.
Bahwa terdakwa tidak tahu kecepatan kendaraan terdakwa namun menurut terdakwa tidak terlalu kencang.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa rasakan benturan tabrakannya kuat dan keras.
Bahwa motor terdakwa menabrak bagian kanan pada sepeda motor milik saksi GUNAWAN.
Bahwa kendaraan terdakwa sudah masuk di badan jalan dari pengendara yang berlawanan.
Bahwa terdakwa tidak ingat posisi akhir terdakwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena setelah terjadinya benturan tabrakan terdakwa langsung tidak sadarkan diri.
Bahwa kondisi jalan sempit.
Bahwa tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa saat itu.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi GUNAWAN mengalami luka, sedangkan SUKARDIN KARIM DJAHA meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kalabahi.
Bahwa terdakwa sempat berupaya menghindar akan tetapi sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan tabrakan tersebut.
Bahwa terdakwa membenarkan sepeda motor suzuki spin warna merah Nomor Polisi DH 4355 JA adalah milik terdakwa yang dikendarai saat kejadian dan sepeda motor Honda GL Max warna hitam Nomor Polisi DH 3532 FA merupakan kendaraan lawan tabrak terdakwa.
Bahwa terdakwa maupun lawan tabrak terdakwa tidak sempat bunyikan klakson pada sepeda motor.
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan pengereman.
Bahwa terdakwa tidak menggunakan helm pengaman.
Bahwa keadaan jalan lurus, permukaan rata beraspal kering, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dan juga gelap tanpa lampu penerangan jalan.
Bahwa terdakwa tidak melakukan pendekatan atau memberikan bantuan kepada saksi korban GUNAWAN, karena menurut terdakwa yang bersangkutan turut bersalah atas kecelakaan tersebut.
Bahwa terdakwa memiliki SIM C.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana (Requisitor) Nomor. Reg. Perk. : PDM- 26/ K.BAHI/ Euh.2/ 04/ 2016, tertanggal 9 Juni 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG alias NINAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG alias NINAN dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA.
Dikembalikan kepada terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG.
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0041313/ NT/ 2010 yang diterbitkan di Kupang pada anggal 04 November 2010 dan berlaku sampai 12-10-2015 atas nama pemilik GUNAWAN S.
1 (satu) lembar SIM C atas nama GUNAWAN S.
Dikembalikan kepada saksi GUNAWAN S, SH.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (Requisitor) tersebut Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 13 Juni 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut;
Menerima PLEDOI terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum surat dakwaan maupun surat tuntutan pidana sdr. JPU tidak memenuhi syarat formal yaitu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaiaman pasal 143 ayat (1), (2) KUHAP oleh karenanya surat dakwaan dan surat tuntutan harus batal demi hukum pasal 143ayat (3) KUHAP;
Menyatakan hukum terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtsvervolging) atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (pledoi);
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Surat Keterangan Kematian, saksi a de charge yang dihubungkan dengan barang-barang bukti serta Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan, satu dengan yang lainnya, Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang Alias Ninan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban GUNAWAN S;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal dari kepergian saksi korban Gunawan S, SH dengan membonceng korban SUKARDIN KARIM DJAHA dari rumahnya yang berada di Kampung Raja tepatnya di depan Pelabuhan PELNI Kalabahi menuju ke Kantor Kepolisian Resor Alor atau dari arah selatan menuju ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA, dimana ketika melewati jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dari arah yang berlawanan melaju sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang seorang diri ;
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras sehingga pada saat itu sepeda motor terdakwa dalam posisi telah melewati marka jalan (telah melewati badan jalan dari pengendara yang berlawanan) dan mengarah ke sepeda motor yang dikendarai saksi korban Gunawan S, SH.
Bahwa benar saksi korban kemudian langsung melakukan pengereman namun terdakwa terlambat untuk menghindar dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak motor saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban Gunawan S, SH dan korban Sukardin Karim Djaha serta terdakwa Seminaryanto P. Adang jatuh terpental dari sepeda motor;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Sukardin Karim Djaha mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di RSUD Kalabahi dan selanjutnya meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2016 jam 16.40 WITA sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD. Kes.111.6/ 213/ III/ 2016 tanggal 09 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, saksi korban GUNAWAN S, SH mengalami luka lecet di lutut bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka kecil sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 86/ 375/ 2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi;
Bahwa benar kecelakaan tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA milik saksi korban GUNAWAN S, SH yaitu spakbor depan pecah, besi pegangan lampu sein kanan bengkok, injakan rem belakang bengkok dan pegangan lampu utama pecah dengan nilai kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar antara terdakwa dengan keluarga korban SUKARDIN KARIM DJAHA telah tercapai kesepakatan perdamaian akan tetapi kesepakatan tersebut dimentahkan sendiri oleh keluarga korban SUKARDIN KARIM DJAHA ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam perkara a quo maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut di persalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa terbukti atau tidak, atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamm ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perorangan sebagai subyek hukum (Natuurlijk Person), yang cakap dan dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa bernama SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN sesuai identitasnya dalam dakwaan Penuntut Umum yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa tersebut dimana sesuai pengamatan Majelis Hakim, terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi-saksi secara baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan di atas, maka menurut Majelis Hakim terdakwa adalah subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan demikian maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, saksi a de harge yang dihubungkan dengan barang-barang bukti, dapat dikemukakan fakta hukum berkaitan dengan unsur ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang Alias Ninan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban GUNAWAN S ;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari kepergian saksi korban Gunawan S, SH dengan membonceng korban SUKARDIN KARIM DJAHA dari rumahnya yang berada di Kampung Raja tepatnya di depan Pelabuhan PELNI Kalabahi menuju ke Kantor Kepolisian Resor Alor atau dari arah selatan menuju ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA, dimana ketika melewati jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dari arah yang berlawanan melaju sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang seorang diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas maka adalah benar ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai dakwaan Penuntut Umum dalam perkara aquo, terdakwa dalam kondisi mengendarai atau mengemudikan sepeda motor Suzuki Spin warna merah dimana sepeda motor Suzuki Spin warna merah yang dikendarai atau dikemudikan oleh terdakwa tersebut merupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik atau kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi haruslah merupakan akibat dari kelalaian (schuld) terdakwa dan bukan sesuatu yang disengaja oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS, schuld itu terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu : 1. Tidak adanya kehati-hatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul, yang menurut HOGE RAAD bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang ‘karena salahnya telah menyebabkan timbulnya suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang’ itu, orang tersebut harus dapat menduga tentang kemungkinan timbulnya akibat seperti itu ;
Menimbang, bahwa kesalahan ini tidak meliputi semua kesalahan misalnya sampai kesalahan-kesalahan yang sekecil-kecilnya atau tidak berusaha untuk berhati-hati sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya, melainkan hanya sikap berhati-hati yang umumnya dapat diharapkan akan ditunjukkan oleh tiap orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakannya. Jadi schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedar pengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide : Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 ). Selanjutnya yang dimaksud dengan pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas (vide : Pasal 1 angka 26 UU RI No. 22 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang Alias Ninan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban GUNAWAN S;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal dari kepergian saksi korban Gunawan S, SH dengan membonceng korban SUKARDIN KARIM DJAHA dari rumahnya yang berada di Kampung Raja tepatnya di depan Pelabuhan PELNI Kalabahi menuju ke Kantor Kepolisian Resor Alor atau dari arah selatan menuju ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA, dimana ketika melewati jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dari arah yang berlawanan melaju sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang seorang diri ;
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras sehingga pada saat itu sepeda motor terdakwa dalam posisi telah melewati marka jalan (telah melewati badan jalan dari pengendara yang berlawanan) dan mengarah ke sepeda motor yang dikendarai saksi korban Gunawan S, SH.
Bahwa benar saksi korban kemudian langsung melakukan pengereman namun terdakwa terlambat untuk menghindar dan benar dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter barulah terdakwa menyadari terdapat sepeda motor korban dihadapannya sehingga terdakwa tidak mampu menghindari tabrakan tersebut termasuk upaya membunyikan klakson ataupun pengereman guna menghindari terjadinya tabrakan dimana akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak motor saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban Gunawan S, SH dan korban Sukardin Karim Djaha serta terdakwa Seminaryanto P. Adang jatuh terpental dari sepeda motor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menjadi fakta yang tidak terbantahkan lagi bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di jalan umum D.I. Panjaitan, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Seminaryando P. Adang Alias Ninan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban GUNAWAN S, SH. Selanjutnya apakah terdakwa patut dipersalahkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, maka Majelis Hakim akan menguraikan apakah terdapat kelalaian terdakwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas kelalaian atau schuld hanya sikap berhati-hati yang umumnya dapat diharapkan akan ditunjukkan oleh tiap orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakannya. Jadi schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedar pengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum terdapat fakta hukum bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, terdakwa melajukan sepeda motor Suzuki Spin warna merah miliknya dari arah utara menuju arah selatan (dari arah masjid al fattah menuju pantai reklamasi) dalam keadaan oleng dimana sepeda motor terdakwa tersebut melintas pada sisi kanan jalan yaitu dari as tengah jalan lebih condong ke arah jalur jalan yang seharusnya dilintasi oleh pengguna jalan dari arah selatan menuju arah utara yang bukan merupakan jalur yang dibenarkan apabila terdakwa melintas dari arah utara ke arah selatan. Bahwa perbuatan terdakwa mengemudikan sepeda motornya dan melintas bukan pada jalurnya merupakan suatu kesalahan sesuai ukuran umum yang dimiliki warga negara dimana sepatutnya terdakwa melintasi sisi kiri jalan DI Panjaitan dan bukan sebaliknya sisi kanan jalan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu sesuai dengan keterangan terdakwa yaitu dalam jarak yang cukup dekat atau 20 (dua puluh) meter dari kendaraan saksi korban GUNAWAN S, SH barulah terdakwa menyadari terdapat kendaraan korban di depannya sehingga terdakwa tidak dapat menghindari terjadinya tabrakan dimana sesuai fakta jalur dari arah utara ke arah selatan yaitu sepanjang jalan raya D.I. Panjaitan dalam keadaan lurus dan tidak terdapat sesuatupun yang dapat mengahalangi pandangan terdakwa, sepatutnya jika terdakwa awas maka sebelum berjarak 20 (dua puluh) meter terdakwa telah dapat mengetahui adanya kendaraan saksi korban yang melintas pada jalur sebaliknya.
Menimbang, bahwa tidak awasnya terdakwa sesuai fakta di atas menunjukkan kurangnya perhatian terdakwa terhadap akibat yang dapat timbul ketika mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa juga merupakan fakta hukum bahwa sebelum mengendarai sepeda motornya terdakwa telah menegak minuman beralkohol yang menurut keterangan terdakwa berupa bir dimana sesuai keterangan saksi-saksi bahwa ditempat kejadian tersebut tercium aroma minuman keras dari mulut terdakwa dan sesuai Surat Visum Et Repertum atas nama SEMINARYANDO P. ADANG (terdakwa), pada saat terdakwa dibawa ke RSUD Kalabahi dalam keadaan mabuk dan tidak bisa diajak berkomunikasi dengan baik ;
Menimbang, bahwa merupakan facta notoire atau pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lagi bahwa seseorang yang menegak minuman keras akan terpengaruh logika sehatnya dan memperlambat kemampuan mengendalikan diri bahkan cenderung bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu. Bahwa oleh karena itu tidak dibenarkan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terpengaruh minuman keras ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG telah mengemudikan sepeda motor Suzuki Spin warna merah miliknya dalam keadaan terpengaruh minuman keras sehingga adalah hal yang salah yang tidak sesuai denganhukum dan facta notoire.
Menimbang, bahwa kesalahan terdakwa dalam perkara aquo yaitu melajukan sepeda motornya bukan pada jalurnya dan mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terpengaruh minuman keras adalah bentuk-bentuk perbuatan tidak berhati-hati atau lalai dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan antara kendaraan bermotor yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh saksi korban GUNAWAN S, SH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.4. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia (Fatality) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Surat Keterangan Kematian serta barang barang bukti maupun Alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta berkaitan dengan unsur ini yaitu bahwa akibat kecelakaan lalu lintas korban Sukardin Karim Djaha mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di RSUD Kalabahi dan pada saat dirawat tersebut selanjutnya korban Sukardin Karim Djaha meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2016 jam 16.40 WITA, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD. Kes.111.6/ 213/ III/ 2016 tanggal 09 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pledooi Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kematian daripada korban SUKARDIN KARIM DJAHA bukanlah akibat dari kecelakaan tersebut tetapi akibat dari kelalaian saksi korban GUNAWAN S, SH yang membonceng korban SUKARDIN KARIM DJAHA tidak mengenakan helm pengaman ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta persidangan terungkap bahwa adalah benar korban SUKARDIN KARIM DJAHA dibonceng oleh saksi korban GUNAWAN S, S.H tanpa mengenakan helm pengaman dan adalah benar korban SUKARDIN KARIM DJAHA terjatuh dari sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, S.H karena sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, S.H ditabrak oleh sepeda motor terdakwa pada jalur sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, S.H ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas maka menurut Majelis Hakim jatuhnya korban SUKARDIN KARIM DJAHA dari sepeda motor saksi korban GUNAWAN S,S.H hingga mengakibatkan korban SUKARDIN KARIM DJAHA dirawat di RSUD Kalabahi dan meninggal dunia adalah karena benturan ditabraknya sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, SH oleh sepeda motor terdakwa yang kuat dan keras dimana sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya. Dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasehat Hukum terdakwa bahwa meninggalnya korban SUKARDIN KARIM DJAHA bukan karena kecelakaan sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor saksi korban GUNAWAN S,S.H ;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan korban SUKARDIN KARIM DJAHA yang tidak menggunakan helm sehingga benturan kepala korban tersebut langsung mengenai cor-coran drainase, menurut Majelis Hakim merupakan salah satu faktor yang turut mempengaruhi beratnya luka atau cedera korban SUKARDIN KARIM DJAHA saat terpental dari sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, SH akibat ditabrak oleh terdakwa akan tetapi keadaan tersebut tidak dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum telah menabrak sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, S.H hingga mengakibatkan korban SUKARDIN KARIM DJAHA terjatuh dan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar ketentuan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Kesatu Majelis Hakim Telah mempertimbangkan unsur pidana yaitu Unsur Setiap Orang, Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan ketiga unsur tersebut telah terbukti menurut Hukum, sehingga secara mutatis mutandis telah dianggap telah dipertimbangkan pula dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan Kedua Penuntut umum tersebut tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur selanjutnya dalam Dakwaan Kedua yaitu :
Ad.4. Unsur Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain mengalami luka ringan (Light Injury), dapat dimaksudkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang luka-luka yang masih dapat sembuh dan masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-harinya seperti sediakala dan luka-luka ringan merupakan luka-luka yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, terhadap saksi korban GUNAWAN S, SH telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Pemeriksaan Luar :
Pada korban didapatkan :
Luka lecet di lutut bagian kanan.
Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di lutut bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka kecil. Hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 86/ 375/ 2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUGUH SETYAWAN selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi;
Bahwa benar kecelakaan tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA milik saksi korban GUNAWAN S, SH yaitu spakbor depan pecah, besi pegangan lampu sein kanan bengkok, injakan rem belakang bengkok dan pegangan lampu utama pecah dengan nilai kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum di atas maka adalah benar akibat kecelakaan tersebut selain mengakibatkan korban Sukardin Karim Djaha meninggal dunia juga mengakibatkan korban GUNAWAN S, SH yang mengemudikan sepeda motor GL MAX terjatuh dan mengalami luka ringan serta terdapat kerusakan pada sepeda motor GL MAX milik saksi korban Gunawan S, S.H ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada keyakinan Majelis Hakim, perlu bagi Majelis Hakim mempertimbangkan dalil pledoi Penasehat Hukum selebihnya yaitu mengenai Penuntut Umum salah atau terjadi cacat hukum merujuk pada ketentuan pasal 183 KUHAP Jo Pasal 189 ayat (4) KUHAP bahkan pasal 189 ayat (4) KUHAP. Bahwa seharusnya saudara Gunawan S. SH juga ditarik sebagai Terdakwa 1 dan saudara Seminaryando P. Adang sebagai Terdakwa ke 2 oleh karena terdapat kelalaian saudara Gunawan S, SH membonceng korban SUKARDIN KARIM DJAHA tanpa helem sehingga korban Sukardin Karim Djaha meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas dalil pledoi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis hakim tidak berwenang menentukan atau memerintahkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa terlepas dari apakah benar terdapat kelalaian GUNAWAN S, SH mengakibatkan meninggalnya korban SUKARDIN KARIM DJAHA sebab hal tersebut merupakan bagian dari tahap pre adjudikasi yaitu penyidikan dan penuntutan, kecuali terhadap saksi yang dalam pemeriksaan persidangan memberikan keterangan palsu;
Menimbang, bahwa selain itu menurut Majelis Hakim alasan-alasan pembelaan atau Pledoi yang diajukan oleh terdakwa tersebut diatas tidak serta merta dapat menghapus atau meniadakan atau menghindarkan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sehingga pledoi tersebut tidaklah beralasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas telah menghantarkan Majelis Hakim pada keyakinan bahwa terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis Hakim selama jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara a quo tidak nyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus atau menghilangkan pertanggung jawaban Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya maka terhadap diri Terdakwa patutlah untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan penjatuhan pidana yang didapat dari diri Terdakwa selama pemeriksaan perkara A quo :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak menunjukkan keprihatinan terhadap saksi korban GUNAWAN S, SH atas ditabraknya sepeda motor saksi korban GUNAWAN S, SH ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan serta mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji akan lebih berhati hati dalam berkendara dilalu lintas dan tidak akan menggulangi perbuatan pidana apapun.
Terdakwa berinisiatif bertanggung jawab menafkahi keluarga korban SUKARDIN KARIM DJAHA dan beritikad baik telah membuat kesepakatan perdamaian dengan keluarga korban SUKARDIN KARIM DJAHA meskipun perdamaian tersebut tidak terjsadi karena kesepakatan perdamaian dibatalkan oleh keluarga SUKARDIN KARIM DJAHA ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhi dan disebutkan bagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri terdakwa, dan keluarga korban, juga bagi masyarakat dan negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa demi kepentingan pemeriksaan dalam perkara ini, terdakwa telah ditahan sejak dari pemeriksaan di tingkat penyelidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini dengan penahanan yang sah, maka berdasakan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak mendapati adanya alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan serta demi menjamin pelaksanaan atas putusan ini, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP Majelis Hakim menetapkan terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan demi menjamin terlaksananya eksekusi terhadap putusan ini, maka terhadap diri terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA.
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0041313/NT/2010 yang diterbitkan di Kupang pada anggal 04 November 2010 dan berlaku sampai 12-10-2015 atas nama pemilik GUNAWAN S.
1 (satu) lembar SIM C atas nama GUNAWAN S.
Oleh karena barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam pembuktian perkara ini maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, akan semua ini ketentuan dari pasal-pasal KUHAP, semua Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap SEMINARYANDO P. ADANG Alias NINAN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi EB 4355 JA.
Dikembalikan kepada terdakwa SEMINARYANDO P. ADANG.
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna hitam dengan nomor polisi DH 3532 FA.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0041313/NT/2010 yang diterbitkan di Kupang pada anggal 04 November 2010 dan berlaku sampai 12-10-2015 atas nama pemilik GUNAWAN S.
1 (satu) lembar SIM C atas nama GUNAWAN S.
Dikembalikan kepada saksi GUNAWAN S, SH.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari : Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh kami AMIN IMANUEL BURENI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YAHYA WAHYUDI, SH.,MH. dan I MADE GEDE KARIANA, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh AMIN IMANUEL BURENI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H. dan I MADE GEDE KARIANA, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MATHEUS KOAMESAH., S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dan dihadiri oleh APRILIAN SATRIO WIDI HATMONO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor, serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat hukumnya;
Hakim Anggota, ttd YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H. ttd I MADE GEDE KARIANA, S.H. | Hakim Ketua Majelis, ttd AMIN IMANUEL BURENI, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
ttd
MATHEUS KOAMESAH., S.H.
Salinan sesuai putusan aslinya
Pengadilan Negeri Kalabahi
Panitera,
M. Y U N U S, S.H
NIP. 196509131990031002