288/PID.SUS/2014/PN.SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 288/PID.SUS/2014/PN.SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TURIMAN SITIO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa “TURIMAN SITIO” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 288/Pid.Sus/2014/PN-Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TURIMAN SITIO
Tempat lahir : Banua
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 07 November 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Banua Nag. Purba Sipinggan Kec.
Purba Kab. Simalungun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Bertani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 288/ Pen. Pid/ 2014/ PN-SIM tanggal 05 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Simalungun Nomor 288/ Pen. Pid/ 2014/ PN-SIM tanggal 05 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TURIMAN SITIO telah terbukti besalah elakukan tindak pidana "kekerasan dalam lingkup rumah tangga" melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TURIAN SITIO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dala tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : -
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa TURIMAN SITIO pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merupakan istri sah terdakwa TURIMAN SITIO yang menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dan adapun sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa ada permasalahan karena saksi korban dicurigai mertua saksi korban mengambil uang mertua saksi korban dan karena hal tersebut sudah kurang 3 (tiga) bulan saksi korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah lagi yang mana saksi korban serta anak-anak menumpang dirumah LENTINARIA Br. DAMANIK selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 wib saksi korban memberangkatkan anak saksi korban yang bernama HERMANTO SITIO ke sekolah dan pada saat itu saksi korban mendengar terdakwa berkata dari sumur umum yang berjarak 5 meter dan mengatakan kepada anak mereka, “nggak usah kau sekolah”, kemudian anak mereka berkata kepada saksi korban, “Mak, aku nggak dikasih Bapak sekolah” dan karena terdakwa tidak memperbolehkan anak mereka sekolah lalu saksi korban menelepon Mamak Tere dengan mengatakan, “Kak, dimana abang Nggak dikasih Bapak Simanto, Si Manto sekolah” kemudian datang Mamak Tere dan suaminya yang bernama RIKSON SITIO yang merupakan abang ipar saksi korban lalu menjumpai terdakwa kemudian saksi korban berkata kepada anak mereka, “sudahlah, nggak usah kau sekolah dulu, biarlah kau bodoh dulu” sambil saksi korban membuka baju anak mereka akan tetapi tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu setelah itu datang RIKSON SITIO dan menyuruh terdakwa pergi kemudian RIKSON SITIO membawa saksi korban kerumah LENTINARIA Br. DAMANIK, yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri.
Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok dengan keluhan pening, sakit kepala bagian kiri, bengkak (+) sebesar kemiri, setelah os dipukul suami os dan os pulang berobat jalan
hal ini diperkuat oleh sesuai Visum Et Repertum Nomor : 029/VER/RSB/III/2014 tanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BIRMA SARAGIH selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum GKPS Bethesda Saribudolok.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI. No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa TURIMAN SITIO pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merupakan istri sah terdakwa TURIMAN SITIO yang menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dan adapun sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa ada permasalahan karena saksi korban dicurigai mertua saksi korban mengambil uang mertua saksi korban dan karena hal tersebut sudah kurang 3 (tiga) bulan saksi korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah lagi yang mana saksi korban serta anak-anak menumpang dirumah LENTINARIA Br. DAMANIK selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 wib saksi korban memberangkatkan anak saksi korban yang bernama HERMANTO SITIO ke sekolah dan pada saat itu saksi korban mendengar terdakwa berkata dari sumur umum yang berjarak 5 meter dan mengatakan kepada anak mereka, “nggak usah kau sekolah” kemudian anak mereka berkata kepada saksi korban, “Mak, aku nggak dikasih Bapak sekolah” dan karena terdakwa tidak memperbolehkan anak mereka sekolah lalu saksi korban menelepon Mamak Tere dengan mengatakan, “Kak, dimana abang? Nggak dikasih Bapak Simanto, Si Manto sekolah” kemudian datang Mamak Tere dan suaminya yang bernama RIKSON SITIO yang merupakan abang ipar saksi korban lalu menjumpai terdakwa kemudian saksi korban berkata kepada anak mereka, “sudahlah, nggak usah kau sekolah dulu, biarlah kau bodoh dulu” sambil saksi korban membuka baju anak mereka akan tetapi tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu setelah itu datang RIKSON SITIO dan menyuruh terdakwa pergi kemudian RIKSON SITIO membawa saksi korban kerumah LENTINARIA Br. DAMANIK, yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri.
Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok dengan keluhan pening, sakit kepala bagian kiri, bengkak (+) sebesar kemiri, setelah os dipukul suami os dan os pulang berobat jalan
hal ini diperkuat oleh sesuai Visum Et Repertum Nomor : 029/VER/RSB/III/2014 tanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BIRMA SARAGIH selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum GKPS Bethesda Saribudolok.
| Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI. No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; |
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HETTI MARIANI Br. PURBA, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merupakan istri sah terdakwa TURIMAN SITIO yang menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, dan telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa TURIMAN SITIO pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib pada bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Bahwa sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa ada permasalahan karena saksi korban dicurigai mertua saksi korban mengambil uang mertua saksi korban dan karena hal tersebut sudah kurang 3 (tiga) bulan saksi korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah lagi;
Bahwa saksi korban serta anak-anak menumpang di rumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 wib saksi korban memberangkatkan anak saksi korban yang bernama HERMANTO SITIO ke sekolah;
Bahwa pada saat itu saksi korban mendengar terdakwa berkata dari sumur umum yang berjarak 5 meter dan mengatakan kepada anak saksi dan terdakwa “nggak usah kau sekolah”, kemudian anak saksi berkata kepada saksi korban: “Mak, aku nggak dikasih Bapak sekolah”;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak memperbolehkan anak saksi dan terdakwa sekolah maka saksi korban menelepon Mamak Tere dengan mengatakan: “Kak, dimana abang? Nggak dikasih Bapak Simanto, Si Manto sekolah”;
Bahwa kemudian datang Mamak Tere dan suaminya yang bernama RIKSON SITIO yang merupakan abang ipar saksi korban lalu menjumpai terdakwa kemudian saksi korban berkata kepada anak saksi korban dan terdakwa “sudahlah, nggak usah kau sekolah dulu, biarlah kau bodoh dulu” sambil saksi korban membuka baju anaknya;
Bahwa tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu setelah itu datang RIKSON SITIO dan menyuruh terdakwa pergi kemudian RIKSON SITIO membawa saksi korban kerumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri;
Bahwa saksi korban telah divisum dengan hasil di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
LENNI ESDA Br. PURBA, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merupakan istri terdakwa TURIMAN SITIO yang menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, dan telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib pada bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah orang tua saksi (LENTINARIA Br. DAMANIK) di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, saksi mendengar pertengkaran;
Bahwa kemudian saksi keluar dan melihat terdakwa menarik-narik tangan saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA dengan kasar;
Bahwa selanjutnya saksi menarik tangan saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA dan terdakwa ditarik oleh RIKSON SITIO;
Bahwa saksi tidak melihat pemukulan yang dilakukan Terdakwa pada saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA dan saksi juga tidak melihat bambu;
Bahwa sebelumnya antara korban dengan terdakwa sering terjadi pertengkaran tetapi saksi tidak tahu apa penyebabnya;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA menangis dan mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri;
Bahwa saksi korban telah divisum dengan hasil di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa TURIMAN SITIO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merupakan istri sah terdakwa, yang menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, dan telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib pada bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Bahwa sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa ada permasalahan karena saksi korban tidak cocok dengan orang tua terdakwa dan tidak mau tinggal bersama dengan orang tua terdakwa;
Bahwa oleh karena sering bertengkar maka sudah kurang 3 (tiga) bulan saksi korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah lagi;
Bahwa saksi korban serta anak-anak menumpang dirumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 wib saksi korban memberangkatkan anak terdakwa dan saksi korban yang bernama HERMANTO SITIO ke sekolah;
Bahwa pada saat itu terdakwa berkata dari sumur umum yang berjarak 5 meter dan mengatakan kepada HERMANTO SITIO “nggak usah kau sekolah” kemudian anak terdakwa mengatakan berkata kepada saksi korban: “Mak, aku nggak dikasih Bapak sekolah”;
Bahwa saksi korban menelepon Mamak Tere (ipar terdakwa) dengan mengatakan : “Nggak dikasih Bapak Simanto, Si Manto sekolah” kemudian datang Mamak Tere dan suaminya yang bernama RIKSON SITIO yang merupakan abang terdakwa menjumpai terdakwa kemudian saksi korban berkata kepada anak terdakwa “sudahlah, nggak usah kau sekolah dulu, biarlah kau bodoh dulu” sambil saksi korban membuka baju anak mereka;
Bahwa terdakwa lalu emosi dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu setelah itu datang RIKSON SITIO dan menyuruh terdakwa pergi kemudian RIKSON SITIO membawa saksi korban kerumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri;
Bahwa terdakwa khilaf telah memukul saksi korban, terdakwa emosi karena saksi korban selalu melawan pada terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesal telah memukul saksi korban;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf pada saksi korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa juga membuat pernyataan tertulis tentang hal tersebut, yang dilakukan terdakwa di hadapan abang terdakwa HOTMA SITIO dan kakak ipar terdakwa SALDESTA serta diketahui oleh Pangulu Nagori Purba Sipinggan yaitu HERMAN LINGGA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merupakan istri sah terdakwa TURIMAN SITIO yang menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dan telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa TURIMAN SITIO pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib pada bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun bertengkar mulut;
Bahwa sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa ada permasalahan karena saksi korban tidak mau tinggal bersama dengan mertua (orang tua terdakwa), saksi korban menginginkan agar terdakwa dan saksi korban pisah rumah;
Bahwa saksi korban serta anak-anak menumpang di rumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Bahwa terdakwa TURIMAN SITIO pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib pada bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, saksi korban memberangkatkan anak saksi korban yang bernama HERMANTO SITIO (berusia 6 tahun) ke sekolah;
Bahwa pada saat itu saksi korban mendengar terdakwa berkata dari sumur umum yang berjarak 5 meter dan mengatakan kepada HERMANTO SITIO “nggak usah kau sekolah’” kemudian HERMANTO SITIO berkata kepada saksi korban, “Mak, aku nggak dikasih Bapak sekolah” dan karena terdakwa tidak memperbolehkan HERMANTO SITIO berangkat ke sekolah;
Bahwa saksi korban menelepon Mamak Tere dengan mengatakan, “Kak, Nggak dikasih Bapak Simanto, Si Manto sekolah” kemudian datang Mamak Tere dan suaminya yang bernama RIKSON SITIO yang merupakan abang ipar saksi korban lalu menjumpai terdakwa kemudian saksi korban berkata kepada HERMANTO SITIO, sudahlah, nggak usah kau sekolah dulu, biarlah kau bodoh dulu”, sambil saksi korban membuka baju HERMANTO SITIO;
Bahwa tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu setelah itu datang RIKSON SITIO dan menyuruh terdakwa pergi kemudian RIKSON SITIO membawa saksi korban kerumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri;
Bahwa saksi korban telah divisum dengan hasil di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : 029/VER/RSB/III/2014 tanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BIRMA SARAGIH selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum GKPS Bethesda Saribudolok memberi kesimpulan bahwa Telah diperiksa seorang perempuan di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok dengan keluhan pening, sakit kepala bagian kiri, bengkak (+) sebesar kemiri, setelah os dipukul suami os dan os pulang berobat jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pencantuman unsur “setiap orang” semata-mata sebagai suatu unsur dari delik pasal dengan tujuan mencegah terjadinya kesalahan mengajukan tentang siapa sebenarnya yang patut dijadikan sebagai terdakwa di persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penahanan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran keterangan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Simalungun adalah TURIMAN SITIO selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan ke dalam unsur ini adalah terdakwa sehingga Majelis berpendirian bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam hal ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan didapati Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 Wib di depan rumah LENTINARIA Br. DAMANIK di Dusun Banua Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, terdakwa TURIMAN SITIO bertengkar dengan saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA pada saat memberangkatkan anak terdakwa dan saksi korban, yang bernama HERMANTO SITIO (berusia 6 tahun) ke sekolah. Pada saat itu saksi korban mendengar terdakwa berkata dari sumur umum yang berjarak 5 meter dan mengatakan kepada HERMANTO SITIO, “nggak usah kau sekolah” kemudian HERMANTO SITIO, berkata kepada saksi korban “Mak, aku nggak dikasih Bapak sekolah” dan karena terdakwa tidak memperbolehkan anak mereka sekolah maka saksi korban menelepon Mamak Tere (isteri dari abang kandung terdakwa) dengan mengatakan “Kak, Nggak dikasih Bapak Simanto, Si Manto sekolah” kemudian datang Mamak Tere dan suaminya yang bernama RIKSON SITIO yang merupakan abang ipar saksi korban lalu menjumpai terdakwa. Kemudian saksi korban berkata kepada HERMANTO SITIO, sudahlah, nggak usah kau sekolah dulu, biarlah kau bodoh dulu” sambil saksi korban membuka baju HERMANTO SITIO;
Bahwa tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu, setelah itu datang RIKSON SITIO dan menyuruh terdakwa pergi kemudian RIKSON SITIO membawa saksi korban ke rumah LENTINARIA Br. DAMANIK;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis hakim mendapati fakta bahwa Terdakwa TURIMAN SITIO, melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bambu yang mengakibatkan saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA merasakan sakit, mengalami memar pada bagian kepala bagian kiri dan saksi korban telah divisum dengan di RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BIRMA SARAGIH selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum GKPS Bethesda Saribudolok dengan kesimpulan bahwa Telah diperiksa seorang perempuan di UGD RSU GKPS Bethesda Saribu Dolok dengan keluhan pening, sakit kepala bagian kiri, bengkak sebesar kemiri;
Menimbang, bahwa saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA adalah isteri terdakwa, dan telah menikah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa menyadari bahwa Saksi korban adalah isteri Terdakwa, yang seharusnya dicintai dan disayangi Terdakwa, namun pada saat kejadian tersebut terdakwa mengaku khilaf dan emosi karena saksi korban sering melawan pada terdakwa;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit yang dialami oleh saksi korban HETTI MARIANI Br. PURBA, yang merupakan isteri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena maka unsur kedua dari dakwaan alternatif kesatu ini telah telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban sakit;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah meminta maaf pada saksi korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa “TURIMAN SITIO” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SIMALUNGUN pada hari KAMIS tanggal 17 JULI 2014, oleh SILVIANINGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, NASFI FIRDAUS, S.H., dan JUSTIAR RONAL, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SARUDIN PURBA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri SIMALUNGUN, serta dihadiri oleh DOSTOM HUTABARAT, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar Simalungun dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
NASFI FIRDAUS, S.H. SILVIANINGSIH, S.H., M.H.
JUSTIAR RONAL, S.H.
Panitera Pengganti
SARUDIN PURBA.