43/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHARLES SEBUKITA
Menyatakan Terdakwa CHARLES SEBUKITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHARLES SEBUKITA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa CHARLES SEBUKITA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp354.985.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa CHARLES SEBUKITA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK_fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Pancasila; 2) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK_fas/ PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Olukumnede; 3) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Kabupaten Poso); 4) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan PPTK Wil. Sulawesi tentang Penerima BSPS Tahun 2015 di Kabupaten Poso dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dirjen Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya; 5) 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya; 6) 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II oleh Penerima Bantuan (PB) Desa Pancasila dan Desa Olokumunde; 7) 1 (satu) rangkap daftar kekurangan bahan bangunan yang belum diterima oleh masyarakat penerima bantuan di Desa Olokumunde dan Desa Pancasila yang ditandatangani oleh Wahyu Purwati, ST. 8) 1 (satu) Lembar Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I Oleh Penerima Bantuan (PB). Yang berjumlah Rp4.986.000,00; 9) 2 (dua) rangkap Nota daftar Harga barang dari Toko Pamona Jaya; 10) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015; 11) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 026/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 Tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Olokumunde Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015; 12) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 027/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015; 13) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 259/PK-BRS.5/PP-BSPS/X/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 5 Oktober 2015; 14) 1 (satu) rangkap Rekening Koran Pencairan Dana BSPS Kabupaten Poso Tahun 2015 dari Bank BTN Cabang Palu; Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 14) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 7. Menetapkan agar Terdakwa CHARLES SEBUKITA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : CHARLES SEBUKITA
2. Tempat Lahir : Palu
3. Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 5 Agustus 1993
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Tentena RT.004/RW.002 Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
9. Pendidikan : SMA.
Penahanan Terdakwa CHARLES SEBUKITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Poso atau RUTAN Palu dilakukan oleh:
- Penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Poso sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
- Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahanan di RUTAN Poso sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 9 September 2017;
- Penuntut Umum melakukan penahanan di RUTAN Palu sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017;
- Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu melakukan penahanan di RUTAN Palu sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;
- Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu melakukan perpanjangan penahanan di RUTAN Palu dari tanggal 3 September 2017 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2017;
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa CHARLES SEBUKITA didampingi oleh Penasihat Hukum HARUN, S.H. dan NOSTRY, S.H. dari “Kantor Hukum/Law Office Harun & Rekan”, Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Jalan Tanjung Tada Nomor 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus dari Terdakwa CHARLES SEBUKITA tertanggal 10 Agustus 2017 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Nomor 49/SK/2017/PN Pal tanggal 10 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 4 Agustus 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 4 Agustus 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa CHARLES SEBUKITA dan memeriksa alat-alat bukti surat/dokumen yang diajukan dalam persidangan perkara ini beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor Register Perkara PDS-01/R.2.13/Ft.1/ 08/2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 18 September 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Charles Sebukita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair perkara ini;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Charles Sebukita dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menghukum Terdakwa Charles Sebukita untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar, maka harus menjalani hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
4. Menghukum Terdakwa Charles Sebukita membayar uang pengganti Rp216.439.250,00 (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
5. Menyatakan Barang-barang Bukti berupa :
1) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK-fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Pancasila;
2) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK-fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Olokumunde);
3) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Kabupaten Poso;
4) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan PPTK Wilayah Sulawesi tentang Penerima BSPS Tahun 2015 di Kabupaten Poso dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya);
5) 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri PU dan Perumahan rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
6) 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II oleh Penerima Bantuan (PB) Desa Pancasila dan Desa Olokumunde;
7) 1 (satu) rangkap daftar kekurangan bahan bangunan yang belum diterima oleh masyarakat penerima bantuan di Desa Olokumunde dan Desa Pancasila yang ditandatangani oleh Wahyu Purwati, ST;
8) 1 (satu) Lembar Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I Oleh Penerima Bantuan (PB) yang berjumlah Rp4.986.000,-;
9) 2 (dua) rangkap Nota daftar Harga barang dari Toko Pamona Jaya;
10) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 Tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA.2015 Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
11) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 026/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA-2015 Desa Olokumunde Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
12) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 027/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
13) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 259/PK-BRS.5/PP-BSPS/ X/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA.2015 Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 05 Oktober 2015;
14) 1 (satu) rangkap Rekening Korang pencairan Dana BSPS Kabupaten Poso Tahun 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Menetapkan agar Terdakwa Charles Sebukita dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa CHARLES SEBUKITA yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 25 September 2017 yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sepanjang mengenai keterbuktian perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa. Bahwa namun demikian, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat mengenai jumlah/nilai kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang didakwakan Penuntut Umum sebagai akibat berbuatan Terdakwa sebesar Rp216.439.250,00 (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan menurut perhitungan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa kerugian Keuangan Negara dan/atau Perekonomian Negara dengan memperhitungkan alat-alat bukti (Nomor T-1 sampai dengan Nomor T-11) dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa adalah sekitar Rp152.831.250,00 (seratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah). Bahwa oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa bermohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, agar memberi putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa untuk itu pula Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan tambahan barang-barang bukti surat/dokumen, sebagai berikut:
T-1. 2 (dua) lembar Surat Permohonan Masyarakat Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Desa Toini Kec. Poso Pesisir, Sulawesi Tengah tertanggal 29 Agustus 2017;
T-2. 2 (dua) lembar Surat Permohonan Masyarakat Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir, Sulawesi Tengah tertanggal 29 Agustus 2017;
T-3. 2 (dua) lembar Nota Pembelian dari Toko Pamona Jaya (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 5 Desember 2015 senilai Rp4.996.000,00 dimana terdapat kekurangan senilai Rp4.000,00;
T-4. 2 (dua) lembar Nota Pembelian (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 17 Desember 2015 senilai Rp4.832.000,00 dimana terdapat kekurangan senilai Rp168.000,00;
T-5. 2 (dua) lembar Nota Pembelian (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 5 Desember 2015 senilai Rp4.998.000,00 dimana terdapat kekurangan senilai Rp20.000,00;
T-6. 2 (dua) lembar Nota Pembelian (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 5 Desember 2015 senilai Rp4.999.000,00 dimana terdapat kekurangan senilai Rp1.000,00;
T-7. 2 (dua) lembar Nota Pembelian (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 5 Desember 2015 senilai Rp5.280.000,00 dimana terdapat kelebihan senilai Rp280.000,00;
T-8. 2 (dua) lembar Nota Pembelian (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 5 Desember 2015 senilai Rp4.990.000,00 dimana terdapat kekurangan senilai Rp10.000,00;
T-9. 2 (dua) lembar Nota Pembelian (tanpa tanggal) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I/II oleh Penerima Bantuan (PB) tertanggal 5 Desember 2015 senilai Rp4.998.000,00 dimana terdapat kekurangan senilai Rp2.000,00;
T-10. 1 (satu) lembar berupa 3 (tiga) Kuitansi masing-masing tertanggal 14 Nopember 2017 senilai Rp5.000.000,00, 19 Nopember 2017 senilai Rp11.600,000,00 dan 24 Nopember 2017 senilai Rp8.000.000,00 sebagai bukti penerimaan uang sebagai panjar dari Terdakwa Charles Sebukati untuk pembelian kayu sejumlah Rp25.100.000,00;
T-11. 1 (satu) lembar berupa 2 (dua) Kuitansi masing-masing tertanggal 26 Nopember 2017 senilai Rp5.000.000,00 dan 29 Nopember 2017 senilai Rp5.000.000,00 sebagai bukti penerimaan uang sebagai panjar dari Terdakwa Charles Sebukati untuk pembelian kayu sejumlah Rp10.000.000,00;
Telah mendengar dan membaca tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 27 September 2017 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 25 September 2017, termasuk mengenai jumlah kerugian keuangan negara yang menurut Jaksa Penuntut Umum adalah sejumlah Rp216.439.250,00 (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Telah mendengar pula tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum yang dinyatakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 27 September 2017 itu juga yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada Nota Pembelaannya yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 27 September 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa CHARLES SEBUKITA diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor Register Perkara PDS-01/ R.2.13/Ft.1/08/2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia, Terdakwa Charles Sebukita selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Kontrak Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan antara Terdakwa selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya dengan Ketua Kelompok Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I di Kecamatan Pamona Timur Desa Olokumunde dan Desa Pancasila serta di Kecamatan Poso Pesisir Desa Toini dan Desa Sa’atu pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di Desa Olokumunde, Desa Pancasila, Kecamatan Pamona Timur, dan Desa Toini. Desa Sa’atu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu di Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada TA 2015 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI cq. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya, menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk Kabupaten Poso di 10 (sepuluh) desa dengan jumlah bantuan seluruhnya Rp3.365.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk 276 (dua ratus tujuh puluh enam) orang Penerima Bantuan/PB dengan kategori Peningkatan Kwalitas Rumah dan penyalurannya hanya berbentuk bahan bangunan, dengan rincian, yaitu:
| No | Nomor & Tanggal SK Penerima Bantuan | Desa | Keca-matan | Besar Bantuan (Rp)/PB/ Orang | Jumlah Pene-rima Bantu-an (PB/ Orang) | Jumlah Dana Bantuan (Rp) |
| 1. | No. 019/PK-BRS-5/ PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Koro-bono | Pamona Teng-gara | 15.000.000 | 23 | 345.000.000,- |
| 2. | No. 020/PK-BRS-5/ PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Tolambo | Pamona Teng-gara | 10.000.000 | 24 | 240.000.000,- |
| 3. | No. 021/PK-BRS-5/ PP-BSPS/IX/2015 Tgl. 10 September 2015 | Salindu | Pamona Teng-gara | 15.000.000 | 39 | 585.000.000,- |
| 4. | No. 022/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Tokilo | Pamona Teng-gara | 15.000.000 | 24 | 360.000.000,- |
| 5. | No. 023/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Singkona | Pamona Teng-gara | 15.000.000 | 34 | 510.000.000,- |
| 6. | No. 024/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Barati | Pamona Teng-gara | 10.000.000 | 23 | 230.000.000,- |
| 7. | No. 025/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Panca-sila | Pamona Timur | 10.000.000 | 25 | 250.000.000,- |
| 8. | No. 026/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Oloku-munde | Pamona Timur | 10.000.000 | 40 | 400.000.000,- |
| 9. | No. 027/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Toini | Poso Pesisir | 15.000.000 10.000.000 | 25 | 255.000.000,- |
| 10. | No. 028/PK-BRS-5 /PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Sa’atu | Poso Pesisir | 10.000.000 | 19 | 190.000.000,- |
| Jumlah | 276 | 3.365.000.000,- | ||||
Bahwa sebelum pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI cq. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya melakukan Perjanjian Kerja Antara Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi An. Rita Mellina, ST, MSi dengan An. Wahyu Purwati, SE selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS TA 2015 Kabupaten Poso, Nomor 140/SPK-Fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 07 Juli 2015 untuk Wilayah Desa Olokumunde dan Desa Pancasila dan dengan An. Fauzan Sudhar yanto, SE selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Kab. Poso Nomor 142/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 07 Juli 2015 untuk Wilayah Desa Toini dan Desa Sa’atu;
Bahwa dalam penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Masyarakat Penerima Bantuan oleh Fasilitator Pelaksanaan BSPS terlebih dahulu membentuk Kelompok Penerima Bantuan yang terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang anggota, apabila sudah terbentuk Ketua Kelompok Penerima tersebut didampingi oleh Fasilitator dan Koordinator Kabupaten melakukan survei harga di 3 (tiga) Toko Bahan Bangunan (Format PT-01) yang terdekat dari desa penerima bantuan tersebut. Kemudian Fasilitator setelah mendapatkan Harga satuan dari masing-masing toko selanjutnya melakukan musyawarah dengan masyarakat penerima bantuan, untuk menetapkan Penyedia Bahan Bangunan/Toko yang akan ditunjuk oleh penerima bantuan dengan acuan tidak melebihi harga standar kabupaten yang berlaku lalu kemudian oleh Ketua Kelompok Penerima Bantuan berserta anggota didampingi Fasilitator membuat Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Penyedia/Toko Bahan Bangunan (Format PT-02) untuk selanjutnya Penyedia/Toko mendistribusikan bahan-bahan bangunan ke masing-masing penerima bantuan;
Bahwa dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut, Masyarakat Penerima Bantuan membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II (Format PT-07A) oleh Penerima Bantuan (PB) sebagaimana kebutuhan bahan bangunan masing-masing penerima bantuan dan sesuai jumlah dana bantuan yang akan diterima untuk selanjutnya ditujukan kepada Penyedia Bahan Bangunan/Toko;
Bahwa selanjutnya proses pencairan anggaran yaitu setelah anggaran turun dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI ke Bank BTN Cabang Palu , lalu kemudian pihak Bank BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh Fasilitator dengan membuat buku rekening Penerima Bantuan ditindak lanjuti dengan penandatanganan slip penarikan / penyetoran dengan Tahap I dan Tahap II oleh seluruh Penerima Bantuan, kemudian oleh pihak Bank BTN menyalurkan uang tersebut ke pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko yang disepakti oleh Penerima Bantuan dan Fasilitator, setelah Penerima Bantuan menyerahkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II;
Bahwa selanjutnya masyarakat penerima bantuan setelah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II (Format PT-07A) untuk ditujukan kepada pihak Bank BTN Cabang Palu sebagai acuan untuk segera dilakukan pencairan ke pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko dikirimkan ke rekening Atas nama Terdakwa sendiri yaitu Charles Sebukita dengan Nomor Rekening pada Bank BTN Cabang Palu 10612.01.57.001017.0 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.095.000.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) tahap pengiriman, yaitu:
| No | Desa | Tanggal Penyaluran /Transfer | Jumlah yang disalurkan /Transfer | Ket | ||
| Tahap I | Tahap II | Tahap I | Tahap II | |||
| 1. | Panca-sila | 10 November 2015 | 10 Desember 2015 | 125.000.000 | 125.000.000 | |
| 2. | Oloku-munde | 10 November 2015 | 10 Desember 2015 | 200.000.000 | 200.000.000 | |
| 3. | Toini | 14 November 2015 | 21 Desember 2015 | 127.000.000 | 127.000.000 | |
| 4. | Sa’atu | 19 November 2015 | 10 Desember 2015 | 95.000.000 | 95.000.000 | |
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA.2015 di Kabupaten Poso yang dilaksanakan oleh Terdakwa, bertentangan atau tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilaksanakan di Kabupaten Poso, Kec. Pamona Timur dan Kec. Poso Pesisir;
Bahwa Terdakwa, yang ditunjuk sebagai Penyedia Bahan Bangunan/ Toko sebelumnya tidak dilakukan survey harga bahan bangunan oleh Fasilitator bersama ketua kelompok masing-masing penerima bantuan, yang bertujuan untuk dilakukan perbandingan harga dengan harga toko lainnya serta dengan Harga Standar Kabupaten, akan tetapi Terdakwa sendiri yang menyerahkan daftar harga bahan bangunan kepada Fasilitator, dimana sebelumnya Terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan survey harga bahan-bahan bangunan di toko yang ada di wilayah Kecamatan Tentena dan Kabupaten Poso;
Bahwa Terdakwa pada kenyataanya bukanlah pemilik dari Toko Pamona Jaya, akan tetapi toko tersebut merupakan milik paman Terdakwa dan tidak sepengetahuan/seijin paman Terdakwa selaku pemilik toko serta Toko Pamona Jaya bergerak dalam bidang Penjualan Alat-Alat Pertanian bukan Bahan Bangunan sebagaimana diisyarakatkan dalam pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan BSPS TA 2015 (Kelengkapan Administrasi Toko harus memiliki SIUP, SITU dan Sarana Angkutan);
Bahwa pada penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Pamona Timur dan Kecamatan Poso Pesisir yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya sebagai Penyedia Bahan Bangunan, pada kenyataannya masih terdapat masyarakat penerima bantuan yang belum mendapatkan seluruh atau sebahagian bahan bangunan yang seharusnya diterima sebagaimana jumlah dana bantuan yang harusnya diterima seusai dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) sampai dengan saat ini. Bahwa adapun masyarakat Penerima Bantuan yang belum menerima semua atau seluruhnya bahan bangunan dari pihak Terdakwa selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya, yaitu:
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timu Kabupaten Poso, adalah:
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan (Rp) Jumlah Bantuan Yang : Sudah Diterima (Rp) Belum Diterima (Rp) 1 BUDI ARIANTO 10.000.000 4.080.000 5.920.000 2 MARTILES MBONOHU 10.000.000 8.323.000 1.677.000 3 NITA PARENTA 10.000.000 9.968.000 32.000 4 DENNI TEHAMPA 10.000.000 9.650.000 350.000 5 SEBASTIANUS 10.000.000 9.320.000 680.000 6 AGUSTINUS PALINATA 10.000.000 6.280.000 3.720.000 7 JENDRI SANGARI 10.000.000 9.360.000 640.000 8 YEFTA PONIE'EA 10.000.000 3.230.000 6.770.000 9 YANCE HANOCK WOI 10.000.000 6.984.000 3.016.000 10 JANNI MARIA PITOY 10.000.000 5.843.000 4.157.000 11 YUS BAWOLE 10.000.000 6.700.000 3.300.000 12 DAIEL O. ASNAWI 10.000.000 7.835.000 2.165.000 13 ABDUL SAMAD 10.000.000 7.984.000 2.016.000 14 YORILUS RANGKU 10.000.000 7.258.000 2.742.000 15 FONI TODING 10.000.000 7.866.000 2.134.000 16 NOWE LENDAMU 10.000.000 9.039.000 961.000 17 ANTON SARUBONTO 10.000.000 7.423.000 2.577.000 18 RORING BAWANDE 10.000.000 6.531.500 3.468.500 19 SILVA YOHANIS. 10.000.000 8.547.500 1.452.500 20 HANCE M BAWANDA 10.000.000 9.798.500 201.500 21 ANWAR LANTE 10.000.000 8.967.000 1.033.000 22 AMBORADI 10.000.000 6.940.000 3.060.000 23 RATIEM 10.000.000 8.690.000 10.000.000 24 SITI KARIM 10.000.000 10.000.000 25 MARIA CORRY 10.000.000 10.000.000 Jumlah 176.617.500 82.072.500
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Olumokunde Kecamatan Pamona Timu Kabupaten Poso adalah:
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah diterima dan yang belum diterima oleh masyarakat untuk Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, adalah:
Masyarakat Penerima Bantuan (Jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso adalah:
Masyarakat Penerima Bantuan (Jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Lokomunde, Desa Pancasila Kec. Pamona Timur dan Desa Sa’atu, Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, adalah:
| No | Nama Penerima Bantuan | Jumlah Bantuan (Rp) | Jumlah Bantuan | |
| Yang sudah Diterima (Rp) | Yang Belum Diterima (Rp) | |||
| 1 | ESRAT NODJO | 10.000.000 | 6.606.000 | 3.394.000 |
| 2 | NOVITA WATALEE | 10.000.000 | 7.620.000 | 2.380.000 |
| 3 | METELDA POIHI | 10.000.000 | 7.730.000 | 2.270.000 |
| 4 | SATIRINA WUALANGI | 10.000.000 | 5.280.000 | 4.720.000 |
| 5 | BUDI SAREMA | 10.000.000 | 8.394.500 | 1.605.500 |
| 6 | HASAN ADA MALIK RAGANTI | 10.000.000 | 5.745.000 | 4.255.000 |
| 7 | ERMONIS UNTUNTOMBU | 10.000.000 | 9.785.000 | 215.000 |
| 8 | LUKAS RURU ANDALA | 10.000.000 | 6.732.500 | 3.267.500 |
| 9 | YULDODI LUMBO | 10.000.000 | 9.633.000 | 367.000 |
| 10 | RAYAN SANGKALABU | 10.000.000 | 8.124.000 | 1.876.000 |
| 11 | YONATAN BETALINDO | 10.000.000 | 4.664.000 | 5.336.000 |
| 12 | DASRIWAN KORONDA | 10.000.000 | 9.774.750 | 225.250 |
| 13 | B. TAMBUTO | 10.000.000 | 6.246.000 | 3.754.000 |
| 14 | TAMBATO PONTOWULA | 10.000.000 | 5.076.000 | 4.924.000 |
| 15 | EDEN MOGUNDI | 10.000.000 | 5.560.000 | 4.440.000 |
| 16 | ELSAN PAMUNDA | 10.000.000 | 9.146.000 | 854.000 |
| 17 | JUN ROJES MOGUNI | 10.000.000 | 7.311.000 | 2.689.000 |
| 18 | NIPSON PASALO | 10.000.000 | 9.852.500 | 147.500 |
| 19 | ONALIA WATALEE | 10.000.000 | 8.456.000 | 1.544.000 |
| 20 | AGUS PURWARYADI TEDENGKI | 10.000.000 | 9.763.000 | 237.000 |
| 21 | MARSION MOGUNDI | 10.000.000 | 9.399.000 | 601.000 |
| 22 | ABNER WOIYA | 10.000.000 | 9.038.000 | 962.000 |
| 23 | YUSTIAN BOINGGI | 10.000.000 | 9.634.500 | 365.500 |
| 24 | GINAMPI PONTOWULA | 10.000.000 | 5.016.000 | 4.984.000 |
| 25 | YACOB ARUNDE | 10.000.000 | 750.000 | 9.250.000 |
| 26 | YOHANIS SANDANGAN | 10.000.000 | 7.653.000 | 2.347.000 |
| 27 | SARMAN LAPONJE | 10.000.000 | 9.141.000 | 859.000 |
| 28 | YOHANA LOLOWANG | 10.000.000 | 6.989.000 | 3.011.000 |
| 29 | ARJUN MONDONG | 10.000.000 | 6.224.000 | 3.776.000 |
| 30 | KANISIUS BANUSU | 10.000.000 | 7.850.500 | 2.149.500 |
| 31 | I WAYAN SUMANADA | 10.000.000 | 6.824.000 | 3.176.000 |
| 32 | ARIL BANIBI | 10.000.000 | 6.617.000 | 3.383.000 |
| 33 | BERTUS METUNGKU | 10.000.000 | 6.825.000 | 3.175.000 |
| Jumlah | 243.460.250 | 86.539.750 | ||
| No | Nama Penerima Bantuan | Jumlah Bantuan ( Rp ) | Jumlah Bantuan | |
| Yang sudah Diterima (Rp) | Yang Belum Diterima (Rp) | |||
| 1 | AMDAR | 10.000.000 | 9.945.000 | 55.000 |
| 2 | IRWAN LENGGO | 10.000.000 | 9.740.000 | 260.000 |
| 3 | TILDA LENGGO | 10.000.000 | 6.899.000 | 3.101.000 |
| 4 | RIDWAN (SUARNI) | 10.000.000 | 9.256.000 | 744.000 |
| 5 | IDRIS DG MARALA (TINI DODA) | 10.000.000 | 9.790.000 | 210.000 |
| 6 | ALMAT LAPATJO | 10.000.000 | 7.488.000 | 2.512.000 |
| 7 | IRVAN | 10.000.000 | 9.265.000 | 735.000 |
| 8 | DANIEL BORAHI | 10.000.000 | 7.482.000 | 2.518.000 |
| 9 | SITI NANGKADA | 10.000.000 | 7.780.000 | 2.220.000 |
| 10 | ZULKIFLI DOBOLO | 10.000.000 | 7.338.500 | 2.661.500 |
| 11 | RONI NOH | 10.000.000 | 6.496.500 | 3.503.500 |
| 12 | AMOS PAUSO | 10.000.000 | 7.779.000 | 2.221.000 |
| Jumlah | 99.259.000 | 20.741.000 | ||
| No | Nama Penerima Bantuan | Jumlah Bantuan ( Rp ) | Jumlah Bantuan | |
| Yang sudah Diterima (Rp) | Yang Belum Diterima (Rp) | |||
| 1 | ANDI POTUDA | 10.000.000 | 7.843.000 | 2.157.000 |
| 2 | TONY TAMPELESI | 10.000.000 | 8.200.000 | 1.800.000 |
| 3 | SIRAJUDIN DG. M. | 10.000.000 | 7.520.000 | 2.480.000 |
| 4 | ALEX MORATA | 10.000.000 | 7.698.000 | 2.302.000 |
| 5 | SEPIANTI DAENG KULE | 10.000.000 | 9.222.000 | 778.000 |
| 6 | YASMAN BAKUMAWA | 10.000.000 | 6.405.000 | 3.595.000 |
| 7 | ARMAN TUNGGALA | 10.000.000 | 6.657.000 | 3.343.000 |
| 8 | TIN BULELA | 10.000.000 | 6.982.000 | 3.018.000 |
| 9 | NIMUS LADADO | 10.000.000 | 7.712.000 | 2.288.000 |
| 10 | YON TOPAU | 10.000.000 | 8.105.000 | 1.895.000 |
| 11 | LOWU TAPALI | 10.000.000 | 7.665.000 | 2.335.000 |
| 12 | MARIVII GUA | 10.000.000 | 8.905.000 | 1.095.000 |
| Jumlah | 92.914.000 | 27.086.000 | ||
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan (Rp) Jumlah Bantuan Yang sudah Diterima (Rp) Yang Belum Diterima(Rp) 1 Desa Pancasila (25 PB) 250.000.000 176.617.500 82.072.500 2 DesaOlokumunde (40 PB) 400.000.000 243.460.250 86.539.750 3 Desa Toini (25 PB) 255.000.000 99.259.000 20.741.000 4 Desa Sa’atu (19 PB) 190.000.000 92.914.000 27.086.000 Jumlah 1.095.000.000 878.560.750 216.439.250
Bahwa adapun dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diterima Terdakwa selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya secara keseluruhan sebesar Rp1.095.000.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) yang sudah disalurkan dalam bentuk bahan bangunan kepada masyarakat Penerima Bantuan sekitar sebesar Rp878.560.750,- (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enma puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan yang belum disalurkan dalam bentuk bahan bangunan sampai dengan saat ini adalah sekitar sebesar Rp216.439.250,- (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya yang sudah ditunjuk sebagai Penyedia Bahan Bangunan/Toko oleh Masyarakat Penerima Bantuan dan Fasilitator, tidak melaksanakan secara keseluruhan kewajibannya dalam hal menyalurkan bahan bangunan kepada penerima bantuan sebagaimana Kontrak Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan di Desa Pancasila, Desa Omulukunde Kecamatan Pamona Timur serta Desa Toini dan Desa Sa’atu Kec. Poso Pesisir Kab. Poso yaitu Paling lambat pada Akhir Tahun 2015, sehingga sampai saat ini belum semuanya tersalurkan dana bantuan tersebut;
Bahwa adapun dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI yang berjumlah sebesar Rp3.356.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) melalui Dinas Perumahan Dan Kebersihan Kota Kab. Poso TA 2015 yang disalurkan oleh Terdakwa sebesar Rp1.095.000.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah), diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ataupun untuk orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sekitar sebesar Rp216.439.250,- (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara Cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, cq. Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kabupaten Poso c.q. Masyarakat Kab. Poso pada khususnya sekitar Rp216.439.250,- (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Tahun Anggaran 2015.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia, Terdakwa Charles Sebukita selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Kontrak Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan Antara Terdakwa selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Toko Pamona Jaya dengan Ketua Kelompok Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Pamona Timur Desa Olokumunde dan Desa Pancasila serta di Kecamatan Poso Pesisir Desa Toini dan Desa Sa’atu pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di Desa Olokumunde, Desa Pancasila, Kecamatan Pamona Timur, dan Desa Toini. Desa Sa’atu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu di Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI cq. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya, menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk Kabupaten Poso di 10 (sepuluh) desa dengan jumlah bantuan seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk 276 (dua ratus tujuh puluh enam) orang Penerima Bantuan/PB dengan kategori Peningkatan Kwalitas Rumah dan penyalurannya hanya berbentuk bahan bangunan, dengan rincian, yaitu:
| No | No & Tgl. SK Penerima Bantuan | Desa | Kec | Besar Bantuan (Rp)/PB/Orang | Jumlah Peneri-ma Ban tuan (PP/ Orang) | Jumlah Dana Bantuan (Rp) |
| 1. | No. 019/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Koro-bono | Pamona Tenggara | 15.000.000 | 23 | 345.000.000 |
| 2. | No. 020/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Tolambo | Pamona Tenggara | 10.000.000 | 24 | 240.000.000 |
| 3. | No. 021/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Salindu | Pamona Tenggara | 15.000.000 | 39 | 585.000.000 |
| 4. | No. 022/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Tokilo | Pamona Tenggara | 15.000.000 | 24 | 360.000.000 |
| 5. | No. 023/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Singkona | Pamona Tenggara | 15.000.000 | 34 | 510.000.000 |
| 6. | No. 024/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Barati | Pamona Tenggara | 10.000.000 | 23 | 230.000.000 |
| 7. | No. 025/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Pancasila | Pamona Timur | 10.000.000 | 25 | 250.000.000 |
| 8. | No. 026/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Oloku-munde | Pamona Timur | 10.000.000 | 40 | 400.000.000 |
| 9. | No. 027/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Toini | Poso Pesisir | 15.000.00010.000.000 | 25 | 255.000.000 |
| 10. | No. 028/PK-BRS-5/PP-BSPS/IX/ 2015 Tgl. 10 September 2015 | Sa’atu | Poso Pesisir | 10.000.000 | 19 | 190.000.000 |
| Jumlah | 276 | 3.365.000.000 | ||||
Bahwa sebelum pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI cq. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya melakukan Perjanjian Kerja Antara Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi An. Rita Mellina, ST. M. Si dengan An. Wahyu Purwati, SE selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Poso, Nomor 140/SPK-Fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 untuk Wilayah Desa Olokumunde dan Desa Pancasila dan dengan An. Fauzan Sudharyanto, SE selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Kabupaten Poso Nomor 142/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 untuk Wilayah Desa Toini dan Desa Sa’atu;
Bahwa dalam penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Masyarakat Penerima Bantuan oleh Fasilitator Pelaksanaan BSPS terlebih dahulu membentuk Kelompok Penerima Bantuan yang terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang anggota, apabila sudah terbentuk Ketua Kelompok Penerima tsb didampingi oleh Fasilitator dan Koordinator Kabupaten melakukan survei harga di 3 (tiga) Toko Bahan Bangunan (Format PT-01) yang terdekat dari desa penerima bantuan tersebut, kemudian Fasilitator setelah mendapatkan Harga satuan dari masing-masing toko selanjutnya melakukan musyawarah dengan masyarakat penerima bantuan, untuk menetapkan Penyedia Bahan Bangunan/Toko yang akan ditunjuk oleh penerima bantuan dengan acuan tidak melebihi harga standar kabupaten yang berlaku lalu kemudian oleh Ketua Kelompok Penerima Bantuan berserta anggota didampingi Fasilitator membuat Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Penyedia/Toko Bahan Bangunan (Format PT-02) untuk selanjutnya Penyedia/Toko mendistribusikan bahan-bahan bangunan ke masing-masing penerima bantuan;
Bahwa dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut, Masyarakat Penerima Bantuan membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II (Format PT-07A) oleh Penerima Bantuan (PB) sebagaimana kebutuhan bahan bangunan masing-masing penerima bantuan dan sesuai jumlah dana bantuan yang akan diterima untuk selanjutnya ditujukan kepada Penyedia Bahan Bangunan/Toko;
Bahwa selanjutnya proses pencairan anggaran yaitu setelah anggaran turun dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI ke Bank BTN Cabang Palu , lalu kemudian pihak Bank BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh Fasilitator dengan membuat buku rekening Penerima Bantuan ditindak lanjuti dengan penandatanganan slip penarikan / penyetoran dengan Tahap I dan Tahap II oleh seluruh Penerima Bantuan, kemudian oleh pihak Bank BTN menyalurkan uang tersebut ke pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko yang disepakti oleh Penerima Bantuan dan Fasilitator, setelah Penerima Bantuan menyerahkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan ( DRPB2 ) Tahap I dan Tahap II;
Bahwa selanjutnya masyarakat penerima bantuan setelah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II (Format PT-07A) untuk ditujukan kepada pihak Bank BTN Cabang Palu sebagai acuan untuk segera dilakukan pencairan ke pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko dikirimkan ke rekening Atas nama Terdakwa sendiri yaitu Charles Sebukita dengan Nomor Rekening pada Bank BTN Cabang Palu 10612.01.57.001017.0 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.095.000.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 2 ( dua ) tahap pengiriman, yaitu:
| No | Desa | Tanggal Penyaluran /Transfer | Jumlah yang disalurkan /Transfer | Ket. | ||
| Tahap I | Tahap II | Tahap I | Tahap II | |||
| 1. | Pancasila | 10 November 2015 | 10 Desember 2015 | 125.000.000 | 125.000.000 | |
| 2. | Oloku-munde | 10 November 2015 | 10 Desember 2015 | 200.000.000 | 200.000.000 | |
| 3. | Toini | 14 November 2015 | 21 Desember 2015 | 127.000.000 | 127.000.000 | |
| 4. | Sa’atu | 19 November 2015 | 10 Desember 2015 | 95.000.000 | 95.000.000 | |
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2015 di Kabupaten Poso yang dilaksanakan oleh Terdakwa, bertentangan atau tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilaksanakan di Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Timur dan Kecamatan Poso Pesisir.
Bahwa Terdakwa, yang ditunjuk sebagai Penyedia Bahan Bangunan/ Toko sebelumnya tidak dilakukan survey harga bahan bangunan oleh Fasilitator bersama ketua kelompok masing-masing penerima bantuan, yang bertujuan untuk dilakukan perbandingan harga dengan harga toko lainnya serta dengan Harga Standar Kabupaten, akan tetapi Terdakwa sendiri yang menyerahkan daftar harga bahan bangunan kepada Fasilitator, dimana sebelumnya Terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan survey harga bahan-bahan bangunan di toko yang ada di wilayah Kecamatan Tentena dan Kabupaten Poso.
Bahwa Terdakwa pada kenyataanya bukanlah pemilik dari Toko Pamona Jaya, akan tetapi toko tersebut merupakan milik paman Terdakwa dan tidak sepengetahuan/seijin paman Terdakwa selaku pemilik toko serta Toko Pamona Jaya bergerak dalam bidang Penjualan Alat-Alat Pertanian bukan Bahan Bangunan sebagaimana diisyarakatkan dalam pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan BSPS TA 2015 (kelengkapan administrasi Toko harus memiliki SIUP, SITU dan Sarana Angkutan);
Bahwa pada penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Pamona Timur dan Kecamatan Poso Pesisir yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya sebagai Penyedia Bahan Bangunan, pada kenyataannya masih terdapat masyarakat penerima bantuan yang belum mendapatkan seluruh atau sebahagian bahan bangunan yang seharusnya diterima sebagaimana jumlah dana bantuan yang harusnya diterima seusai dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) sampai dengan saat ini.
Bahwa adapun masyarakat Penerima Bantuan yang belum menerima semua atau seluruhnya bahan bangunan dari pihak Terdakwa selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya, yaitu;
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timu Kabupaten Poso adalah:
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan (Rp) Jumlah Bantuan Yang sudah Diterima (Rp) Yang Belum Diterima (Rp) 1 BUDI ARIANTO 10.000.000 4.080.000 5.920.000 2 MARTILES MBONOHU 10.000.000 8.323.000 1.677.000 3 NITA PARENTA 10.000.000 9.968.000 32.000 4 DENNI TEHAMPA 10.000.000 9.650.000 350.000 5 SEBASTIANUS 10.000.000 9.320.000 680.000 6 AGUSTINUS PALINATA 10.000.000 6.280.000 3.720.000 7 JENDRI SANGARI 10.000.000 9.360.000 640.000 8 YEFTA PONIE'EA 10.000.000 3.230.000 6.770.000 9 YANCE HANOCK WOI 10.000.000 6.984.000 3.016.000 10 JANNI MARIA PITOY 10.000.000 5.843.000 4.157.000 11 YUS BAWOLE 10.000.000 6.700.000 3.300.000 12 DAIEL O. ASNAWI 10.000.000 7.835.000 2.165.000 13 ABDUL SAMAD 10.000.000 7.984.000 2.016.000 14 YORILUS RANGKU 10.000.000 7.258.000 2.742.000 15 FONI TODING 10.000.000 7.866.000 2.134.000 16 NOWE LENDAMU 10.000.000 9.039.000 961.000 17 ANTON SARUBONTO 10.000.000 7.423.000 2.577.000 18 RORING BAWANDE 10.000.000 6.531.500 3.468.500 19 SILVA YOHANIS. 10.000.000 8.547.500 1.452.500 20 HANCE M BAWANDA 10.000.000 9.798.500 201.500 21 ANWAR LANTE 10.000.000 8.967.000 1.033.000 22 AMBORADI 10.000.000 6.940.000 3.060.000 23 RATIEM 10.000.000 8.690.000 10.000.000 24 SITI KARIM 10.000.000 10.000.000 25 MARIA CORRY 10.000.000 10.000.000 Jumlah 176.617.500 82.072.500
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Olomukunde Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, adalah:
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan (Rp) Jumlah Bantuan Yang sudah Diterima (Rp) Yang Belum Diterima (Rp) 1 ESRAT NODJO 10.000.000 6.606.000 3.394.000 2 NOVITA WATALEE 10.000.000 7.620.000 2.380.000 3 METELDA POIHI 10.000.000 7.730.000 2.270.000 4 SATIRINA WUALANGI 10.000.000 5.280.000 4.720.000 5 BUDI SAREMA 10.000.000 8.394.500 1.605.500 6 HASAN ADA MALIK RAGANTI 10.000.000 5.745.000 4.255.000 7 ERMONIS UNTUNTOMBU 10.000.000 9.785.000 215.000 8 LUKAS RURU ANDALA 10.000.000 6.732.500 3.267.500 9 YULDODI LUMBO 10.000.000 9.633.000 367.000 10 RAYAN SANGKALABU 10.000.000 8.124.000 1.876.000 11 YONATAN BETALINDO 10.000.000 4.664.000 5.336.000 12 DASRIWAN KORONDA 10.000.000 9.774.750 225.250 13 B. TAMBUTO 10.000.000 6.246.000 3.754.000 14 TAMBATO PONTOWULA 10.000.000 5.076.000 4.924.000 15 EDEN MOGUNDI 10.000.000 5.560.000 4.440.000 16 ELSAN PAMUNDA 10.000.000 9.146.000 854.000 17 JUN ROJES MOGUNI 10.000.000 7.311.000 2.689.000 18 NIPSON PASALO 10.000.000 9.852.500 147.500 19 ONALIA WATALEE 10.000.000 8.456.000 1.544.000 20 AGUS P.T. 10.000.000 9.763.000 237.000 21 MARSION MOGUNDI 10.000.000 9.399.000 601.000 22 ABNER WOIYA 10.000.000 9.038.000 962.000 23 YUSTIAN BOINGGI 10.000.000 9.634.500 365.500 24 GINAMPI PONTOWULA 10.000.000 5.016.000 4.984.000 25 YACOB ARUNDE 10.000.000 750.000 9.250.000 26 YOHANIS SANDANGAN 10.000.000 7.653.000 2.347.000 27 SARMAN LAPONJE 10.000.000 9.141.000 859.000 28 YOHANA LOLOWANG 10.000.000 6.989.000 3.011.000 29 ARJUN MONDONG 10.000.000 6.224.000 3.776.000 30 KANISIUS BANUSU 10.000.000 7.850.500 2.149.500 31 I WAYAN SUMANADA 10.000.000 6.824.000 3.176.000 32 ARIL BANIBI 10.000.000 6.617.000 3.383.000 33 BERTUS METUNGKU 10.000.000 6.825.000 3.175.000 Jumlah 243.460.250 86.539.750
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso adalah:
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan
(Rp)
Jumlah Bantuan Yang sudah Diterima (Rp) Yang Belum Diterima (Rp) 1 AMDAR 10.000.000 9.945.000 55.000 2 IRWAN LENGGO 10.000.000 9.740.000 260.000 3 TILDA LENGGO 10.000.000 6.899.000 3.101.000 4 RIDWAN (SUARNI) 10.000.000 9.256.000 744.000 5 IDRIS DG MARALA 10.000.000 9.790.000 210.000 (TINI DODA) 6 ALMAT LAPATJO 10.000.000 7.488.000 2.512.000 7 IRVAN 10.000.000 9.265.000 735.000 8 DANIEL BORAHI 10.000.000 7.482.000 2.518.000 9 SITI NANGKADA 10.000.000 7.780.000 2.220.000 10 ZULKIFLI DOBOLO 10.000.000 7.338.500 2.661.500 11 RONI NOH 10.000.000 6.496.500 3.503.500 12 AMOS PAUSO 10.000.000 7.779.000 2.221.000 Jumlah 99.259.000 20.741.000
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso adalah:
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan
(Rp)
Jumlah Bantuan Yang: Sudah Diterima (Rp) Belum Diterima (Rp) 1 ANDI POTUDA 10.000.000 7.843.000 2.157.000 2 TONY TAMPELESI 10.000.000 8.200.000 1.800.000 3 SIRAJUDIN DG MARA 10.000.000 7.520.000 2.480.000 4 ALEX MORATA 10.000.000 7.698.000 2.302.000 5 SEPIANTI DAENG KULE 10.000.000 9.222.000 778.000 6 YASMAN BAKUMAWA 10.000.000 6.405.000 3.595.000 7 ARMAN TUNGGALA 10.000.000 6.657.000 3.343.000 8 TIN BULELA 10.000.000 6.982.000 3.018.000 9 NIMUS LADADO 10.000.000 7.712.000 2.288.000 10 YON TOPAU 10.000.000 8.105.000 1.895.000 11 LOWU TAPALI 10.000.000 7.665.000 2.335.000 12 MARIVII GUA 10.000.000 8.905.000 1.095.000 Jumlah 92.914.000 27.086.000
Masyarakat Penerima Bantuan (jumlah bantuan yang diterima dalam bentuk bahan bangunan di rupiahkan sesuai dengan harga bahan bangunan) yang sudah di terima dan yang belum di terima oleh masyarakat Untuk Desa Lokomunde, Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur dan Desa Sa’atu, Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso adalah:
-
No Nama Penerima Bantuan Jumlah Bantuan (Rp) Jumlah Bantuan Yang sudah Diterima (Rp) Yang Belum Diterima (Rp) 1 Desa Pancasila (25 PB) 250.000.000 176.617.500 82.072.500 2 DesaOlokumunde (40 PB) 400.000.000 243.460.250 86.539.750 3 Desa Toini (25 PB) 255.000.000 99.259.000 20.741.000 4 Desa Sa’atu (19 PB) 190.000.000 92.914.000 27.086.000 Jumlah 1.095.000.000 878.560.750 216.439.250
Bahwa Terdakwa selaku Pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya berdasarkan Kontrak Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan Antara Terdakwa selaku Pemilik Toko Pamona Jaya/Penyedia Bahan Bangunan dengan Ketua Kelompok Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I di Kecamatan Pamona Timur Desa Olokumunde dan Desa Pancasila serta di Kecamatan Poso Pesisir Desa Toini dan Desa Sa’atu pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015, tidak seluruhnya melaksanakan kesepakatannya yaitu:
Sanggup menyediakan bahan bangunan yang sesuai dengan kualitas/ merek dan kuantitas/jumlah sesuai dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DP2B2) Tahap I dan Tahap II yang telah dibuat.
Harga yang ditawarkan/sanggupi tidak melebihi standar harga bahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Poso.
Sanggup menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai dengan Daftar Pengajuan Bahan Bangunan (DP2B2) yang diajukan oleh penerima bantuan ke tempat penerima bantuan paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah diserahkan copy DRPB2 .
Membuat kwitansi dan faktur/nota pembelian (cap/tandatangan) dan tanda terima penyerahan bahan bangunan sesuai daftar pengajuan Pengiriman Bahan Bangunan (DP2B2).
Tidak akan menerima pengembalian/penggantian bahan bangunan dari penerima bantuan untuk dijadikan/diganti dengan uang, biaya tukang dan biaya lain.
Bahwa adapun dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diterima Terdakwa selaku Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya secara keseluruhan sebesar Rp1.095.000.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) yang sudah disalurkan dalam bentuk bahan bangunan kepada masyarakat Penerima Bantuan sekitar sebesar Rp878.560.750,- (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enma puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan yang belum disalurkan dalam bentuk bahan bangunan sampai dengan saat ini adalah sekitar sebesar Rp216.439.250,- (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku Pihak Penyedia Bahan Bangunan/Toko Pamona Jaya yang sudah ditunjuk sebagai Penyedia Bahan Bangunan/Toko oleh Masyarakat Penerima Bantuan dan Fasilitator, tidak melaksanakan secara keseluruhan kewajibannya dalam hal menyalurkan bahan bangunan kepada penerima bantuan sebagaimana Kontrak Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan di Desa Pancasila, Desa Omulukunde Kecamatan Pamona Timur serta Desa Toini dan Desa Sa’atu Kec. Poso Pesisir Kab. Poso yaitu Paling lambat pada Akhir Tahun 2015, sehingga sampai saat ini belum semuanya tersalurkan dana bantuan tsb.
Bahwa adapun dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI yang berjumlah sebesar Rp3.356.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) melalui Dinas Perumahan Dan Kebersihan Kota Kab. Poso TA 2015 yang disalurkan oleh Terdakwa sebesar Rp1.095.000.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah), diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ataupun untuk orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sekitar sebesar Rp216.439.250,- (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara Cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, cq. Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kabupaten Poso, cq. Masyarakat Kabupaten Poso pada khususnya sekitar sebesar Rp216.439.250,- (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Tahun Anggaran 2015.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Penuntut Umum dari Kejasaan Negeri Poso telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini dan telah memberi keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ke-1. Frist Sam Purnama, SH, MAP, di depan persidangan memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP dan tidak ada yang akan dirubah;
Bahwa Saksi adalah sebagai Kadis Perumahan dan Kebersihan Kota Kab. Poso (Rumsikot) Tahun 2015;
Bahwa Saksi, dalam proyek pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso TA.2015 adalah sebagai Ketua Tim Teknis Kabupaten berdasarkan SK Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yaitu Keputusan Kepala Satuan Kerja Bantuan Sumah Swadaya No. 18 Tahun 2015 Pembentukan Tim Tehnis Kab/Kota Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA.2015;
Bahwa tugas dan fungsinya Saksi adalah melakukan Pengawasan dan Pengendalian terhadap penarikan dana dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh KPB (Kelompok Penerima Bantuan) dan juga melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat;
Bahwa saksi, sebelum masyarakat ditetapkan sebagai penerima bantuan, terlebih dahulu dari Dinas Rumsikot melakukan pendataan rumah penduduk di Kab. Poso untuk selanjutnya dilakukan pengusulan lalu kemudian diferifikasi oleh kementerian;
Bahwa yang mengusulkan masyarakat untuk menerima bantuan adalah dari Dinas Rumsikot Kab. Poso. Dimana awalnya pada Tahun 2012 akhir kami mendata rumah tidak layak huni yang ada di Kab. Poso kemudian pengusulan kepada Kementrian Pusat selanjutnya turun anggaran dari pusat pada tahun 2015;
Bahwa Dana bantuan BSPS Kab. Poso TA 2015 adalah berasal dari APBN TA 2015 untuk sebanyak 276 orang penerima bantuan;
Bahwa anggaran Dana BSPS seingat Saksi untuk Tahun 2015 sebanyak Rp3.365.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar saksi, makanisme pencairan dana BSPS TAhun 2015 yaitu terkait dana APBD mekanismenya, diawali dengan usulan dari nama-nama masyarakat desa kepada Dinas Perumahan kemudian Dinas Perumahan melakukan verifikasi ulang terhadap permohonan desa tersebut apakah layak untuk diberikan kemudian dari Dinas Perumahan memberikan bantuan tersebut terhadap desa yang layak untuk menerima bantuan;
Bahwa terkait dengan dana APBN, mekanismenya diawali dari TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) melakukan verifikasi kembali nama-nama usulan calon penerima selanjutnya dibuat proposal DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan) oleh masyarakat penerima dan didampingi oleh TPM dan di asitensi wilayah sulawesi di Makassar setelah itu dana tersebut dari kementrian disalurkan kepada Bank BTN sebagai Bank Penyalur kemudian Pihak Bank BTN melakukan pembukuan terhadap calon penerima bantuan;
Bahwa yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA2015 dari APBN adalah sebanyak 10 (sepuluh) desa, yaitu 6 (enam) desa di Kecamatan Pamona Tenggara, yaitu Desa Singkona sebanyak 34 Unit, Desa Tokilo sebanyak 24 Unit, Desa Barati sebanyak 23 Unit, Desa Tolambo sebanyak 24 Unit, Desa Korobono sebanyak 23 Unit, Desa Salindu sebanyak 39 Unit;
Bahwa 2 (dua) desa di Kecamatan Poso Pesisir, yaitu Desa Toini sebanya 25 Unit dan Desa Sa`atu sebanyak 19 unit;
Bahwa 2 (dua) desa di Kecamatan Pamona Timur, yaitu Desa Olumukunde sebanyak 40 Unit dan Desa Pancasila 25 Unit;
Bahwa yang ditetapkan sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sehubungan dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA2015 dari Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, yaitu untuk Desa Singkona dan Desa Tokilo adalah TPM. Arnolis Sampo, ST; Desa Barati dan Desa Tolambo (TPM. Nicanor Pagilalo); Desa Korobono dan Desa Salindu (TPM. Amos Bato); Desa Toini dan Desa Sa’atu (TPM. Fauzan Sugaryanto, SE); Desa Olumukunde dan Desa Pancasila (TPM. Wahyu Purwati, SE);
Bahwa benar Saksi, adapun besarnya dana peningkatan kwalitas rumah dari Kementrian PU & Perumahan Rakyat adalah sebesar Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp15.000.000,- per 1 orang penerima;
Bahwa benar Saksi, bahwa Bantuan dana BSPS Tahun 2015 Kab. Poso hanya mendapat dana kategori peningkatan kwalitas rumah dan penyaluranya hanya berbentuk bahan bangunan;
Bahwa benar Saksi, proses/mekanisme BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 tersebut diterima oleh penerima bantuan, yaitu setelah anggaran turun dari Kementrian kemudian disalurkan ke Bank BTN kemudian BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh TPM dan membuat buku rekening calon penerima sekalian dengan penandatanganan slip penarikan tahap I oleh penerima bantuan dan kemudian pihak BTN menyalurkan uang tersebut ke pihak toko/penyedia yang disepakti oleh penerima bantuan dan tenaga pendamping;
Bahwa Dana BSPS TA 2015 apakah dananya telah dicairkan 100% saksi kurang ketahui pasti, karena hal tsb urusan antara pihak Bank BTN dengan Pihak Penyedia yang telah ditunjuk oleh pihak TPM dengan masyarakat penerima bantuan;
Bahwa Saksi kurang ketahui apakah dana bantuan seluruhnya telah masuk ke rekening toko/penyedia atau belum;
Bahwa sesuai aturan ditunjuk oleh penerima bantuan dan ditandatangani oleh penerima bantuan dan pihak toko/penyedia yang ditunjuk yakni Toko Pamona Jaya (Terdakwa) yang beralamat di Tentena dan Toko Karya Nasional yang beralamat di Pendolo;
Bahwa benar Saksi, batas waktu penyaluran bahan bangunan yaitu Seingat Saksi ada batas waktunya dan tidak boleh melebihi TA 2015;
Bahwa benar Saksi, adapun susunan keanggotaan Tim Teknis Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu: Ketua: Kepala Dinas Rumsikot (First Sam Purnama, SH. M.AP); Sekretaris: Sekretaris Dinas Rumsikot Alfret Swangga, ST.M.Si; Anggota: Kabid Rumsikot Kota Abd. Malik Manan; Anggota: Nasrul Iwan, ST dan Muh. Abdul Rahman;
Bahwa menurut Saksi, Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan BSPS TA 2015, yaitu: Warga Negara Indonesia; MBR (masyarakat berpenghasilan Rendah dengan penghasilan tetap atau tidak tetap; sudah berkeluarga; Memiliki atau menguasai tanah; Belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetap tapi tidak layak huni; Menghuni rumah yang akan diperbaiki; dan Belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari kementiaran perumahan rakyat;
Bahwa makanisme penyaluran bahan bangunan yaitu Pihak penyedia menyerahkan langsung Bahan Bantuan kepada penerima bantuan sebagaimana daftar pengusulan permintaan barang yang diterima pihak penyedia;
Bahwa seingat saksi berdasarkan informasi yang di terima dari Tim Tehnis An. Malik Manan dan TPM Sdr Ayu Purwati bahwa masih ada bahan bangunan yang belum disalurkan oleh penyedia (Terdakwa/Toko Pamona Jaya) khususnya di Kec. Pamona Timur, sehingga Saksi menyampaikan kepada Anggota Tim Tehnis (Malik Manan) dan TPM untuk memerintahkan /menegur penyedia/Terdakwa untuk segera memenuhi/ melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan secara keseluruhan bahan bangunan;
Bahwa Saksi tidak pernah turun melakukan pengecekan/pemeriksaan di lapangan setelah adanya laporan terkait tidak tersalurnya sebahagian dana bantuan tsb, akan tetapi saksi turun pada saat masih awal penyaluran dana bantuan tsb, dan perlu saksi sampaikan bahwa pada saat saksi mendapat laporan bahwa Terdakwa tidak menyalurkan bantuan secara keseluruhan kepada penerima bantuan dari Tim Tehnis dan TPM, selanjutnya saksi menyuruh Tim Tehnis dan TPM untuk mencari Terdakwa agar segera menyalurkan bantuan tsb seluruhnya, akan tetapi Terdakwa sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga sangat sulit untuk diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi bahan bangunan yang akan disalurkan kepada masyarakat;
Bahwa selaku Ketua Tim Tehnis tidak pernah menerima keluhan/laporan langsung dari masyarakat, akan tetapi hanya penyampaian dari Anggota Tim Tehnis dan TPM/Fasilitator terkait adanya penyaluran bahan bangunan yang belum dilsakanakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi kurang mengetahui pastinya nama-nama masyarakat penerima bantuan yang belum seluruhnya menerima bantuan, dan yang lebih mengetahui pasti adalah masing-masing TPM/Fasilitator di Kecamatan Pamona Timur.
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa tidak menanggapi dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-2. Abdul Malik Manan, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa saksi mengetahui proyek pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota ( Rumsikot ) Kab. Poso TA 2015.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Rumsikot Kab. Poso, saksi mengetahui proses pengusulan nama-nama calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2015.
Bahwa Saksi dari Dinas Rumsikot Kab. Poso, dimana awalnya pada tahun 2012 akhir kami mendata rumah tidak layak huni yang ada di Kab. Poso kemudian pengusulan kepada kementrian pusat selanjutnya turun anggaran dari pusat pada tahun 2015.
Bahwa nama-nama calon penerima dari Kab. Poso Tahun 2015 untuk dana APBN sebanyak 276 orang dan APBD ada sebanyak 109 orang penerima yang berhak menerima dana bantuan BSPS tersebut
Bahwa sumber dana Dari APBN dan APBD Tahun 2015.
Bahwa besar dana APBN untuk Tahun 2015 sebanyak Rp3.365.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Dana APBD sebesar Rp708.500.000,- (tujuh ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar saksi, mekanisme pencairan dana APBD dan APBN tersebut terkait BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 adalah Terkait dana APBD mekanismenya yakni Diawali dengan usulan dari nama-nama masyarakat desa kepada Dinas Perumahan kemudian Dinas Perumahan melakukan verifikasi ulang terhadap permohonan desa tersebut apakah layak untuk diberikan kemudian dari Dinas Perumahan memberikan bantuan tersebut terhadap Desa yang layak untuk menerima bantuan. Dan Terkait dana APBN mekanismenya yakni Diawali dengan dari TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) melakukan verifikasi kembali nama-nama usulan calon penerima selanjutnya dibuat proposal DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan) oleh masyarakat penerima dan didampingi oleh TPM dan di asitensi wilayah sulawesi di Makassar setelah itu dana tersebut dari kementrian disalurkan kepada Bank BTN sebagai Bank Penyalur kemudian Pihak Bank BTN melakukan pembukuan terhadap calon penerima bantuan.
Bahwa yang menerima BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dari anggaran APBN adalah sebanyak 10 (sepuluh) Desa, dari Kecamatan Pamona Tenggara yaitu Desa Singkona sebanyak 34 Unit; Desa Tokilo sebanyak 24 Unit; Desa Barati sebanyak 23 Unit; Desa Tolambo sebanyak 24 Unit; Desa Korobono sebanyak 23 Unit; Desa Salindu sebanyak 39 Unit;
Bahwa dari Kecamatan Poso Pesisir, yaitu Desa Toini sebanya 25 Unit dan Desa Saatu sebanyak 19 unit;
Bahwa dari Kecamatan Pamona Timur, yaitu Desa Olumukunde sebanyak 40 Unit dan Desa Pancasila 25 Unit;
Bahwa yang menerima BSPS pada Dinas Rumsikot Kab, Poso TA 2015 dari anggaran APBD tersebar diseluruh Kab. Poso sebanyak 109 Unit;
Bahwa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sehubungan dengan BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 adalah Desa Singkona dan Desa Tokilo (TPM. Arnolis Sampo, ST). Desa Barati dan Desa Tolambo (TPM. Nicanor Pagilalo), Desa Korobono dan Desa Salindu (TPM. Amos Bato), Desa Toini dan Desa Sa’atu (TPM. Fauzan Sugaryanto, SE), Desa Olumukunde dan Desa Pancasila (TPM. Wahyu Purwati, SE);
Bahwa besarnya dana peningkatan kwalitas rumah dari Kementrian Perumahan Rakyat adalah sebesar Rp10.000.000,- sampai dengan Rp.15.000.000,- per 1 orang penerima;
Bahwa bantuan dana BSPS Tahun 2015 Kab. Poso hanya mendapat dana kategori Peningkatan Kwalitas Rumah dan penyaluranya hanya berbentuk bahan bangunan;
Bahwa setelah anggaran turun dari Kementrian kemudian disalurkan ke Bank BTN kemudian BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh TPM dan membuat buku rekening calon penerima sekalian dengan penandatanganan slip penarikan tahap I oleh penerima bantuan dan kemudian pihak BTN menyalurkan uang tersebut ke pihak toko/penyedia yang disepakti oleh penerima bantuan dan tenaga pendamping;
Bahwa dalam pelaksaanan BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 tersebut dananya sudah dicairkan 100%;
Bahwa dana sebesar Rp3.365.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) sudah seluruhnya masuk ke rekening toko/penyedia bahan bangunan.
Bahwa mekanisme penunjukan toko/penyedia sesuai aturan ditunjuk oleh penerima bantuan dan ditandatangani oleh penerima bantuan dan pihak toko/penyedia yang ditunjuk yakni Toko Pamona Jaya ( Terdakwa ) yang beralamat di Tentena dan Toko Karya Nasioanal yang beralamat di Pendolo.
Bahwa terkait dengan harga per item/satuan yang diberikan oleh pihak toko/penyedia yang diserahkan kepada penerima bantuan berupa bahan bangunan Dengan cara ada harga pembanding minimal 3 (tiga) toko dan acuan harga pemerintah daerah Kab. Poso Tahun 2015.
Bahwa susunan keanggotaan Tim Teknis Kabupaten Poso Prop. Sulteng antara lain: Kepala Dinas Rumsikot (First Sam Purnama, SH. M.AP), Sekretaris Dinas Rumsikot (Alfret Swangga, ST.M.Si), Kabid Perumahan dan Kebersihan (ABD. Malik Manan), Pejabat pelaksana teknis BSPS (Nasrul Iwan, ST), Staf (Muh. Abdul Rahman), Camat Pamona Timur (Rolex Taropo, SPD. MPD), Camat Pamona Tenggara (Drs. Desman Mewalo) dan para Kepala Desa yang desanya selaku penerima bantuan.
Bahwa setahu saksi dana tahap I dan Tahap II sudah disalurkan seluruhnya untuk bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Bahwa kriteria penerima dana bantuan BSPS, yaitu Warga negera Indonesia, MBR (masayarakat berpenghasilan Rendah dengan penghasilan tetap atau tidak tetap, sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetap tapi tidak layak huni, menghuni rumah yang akan diperbaiki, dan belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari kementiaran perumahan rakyat;
Bahwa yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yaitu surat permohonan dari MBR, foto kopi sertifikat hak atas tanah, foto kopi KTP, surat keterangan penghasilan dari Kepala Pemerintahan Negeri setempat;
Bahwa dari pihak Dinas Rumsikot Kab. Poso pernah melakukan pendataan nama-nama calon penerima yang dilakukan oleh semua staf di kantor Dinas Rumsikot Kab. Poso;
Bahwa pelaksanaan BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 tersebut sudah seluruhnya dilaksanakan oleh pihak Penyedia dalam hal ini Terdakwa/Toko Pamona Jaya.
Bahwa tembusan Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan tersebut dari TPM yakni sdri. Ibu Wahyu Purwati berupa Laporan Pertanggung jawaban Tahap I (50%), sedangkan untuk Tahap II kami belum menerima laporannya dari TPM dikarenakan sebagian bahan bangunan untuk masyarakat penerima untuk tahap II belum di distribusikan semua ke masyarakat.
Bahwa selaku Tim Teknis Kabupaten, saksi pernah melakukan pengecekan/ pemeriksaan terhadap masyarakat penerima bantuan terkait Bahan Bangunan yang telah diterima pada saat monitoring pelaksanaan kegiatan pada tahun 2015.
Bahwa Saksi, tidak tahu terkait nama-nama yang belum menerima kekurangan bantuan, tetapi menerut TPM ada yang belum menerima kekurangan bantuan tersebut;
Bahwa Saksi, tidak tahu nilai nominal secara keseluruhan Bahan Bangunan yang belum diterima oleh masyarakat Penerima Bantuan.
Bahwa saksi, selaku Tim Teknis Kabupaten mennyampaikan kepada Terdakwa tetapi tidak secara tertulis, hanya secara lisan saja, secara via telephone dan via sms, yang pada saat itu saksi sampaikan kepada Terdakwa, tolong kekurangan barang tersebut untuk di berikan kepada penerima bantuan;
Bahwa Saksi, kekurangan bahan bangunan kepada penerima bantuan, seharusnya apabila pihak toko/penyedia tidak menyanggupi kekurangan bahan bangunan pihak toko/penyedia harus mengembali-kan sisa uang ke kas Negara.
Bahwa saksi, laporan terkait penyaluran bahan bangunan sebagaimana dalam DRPB2 disampaikan tetapi hanya melalui TMP, kemudian TMP melaporkan kepada tim teknis;
Bahwa terkait kekurangan bahan bangunan yang belum disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan, seharusnya TPM menyampaikan kepada saya, bahwa ada bahan sebagaian yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa tidak menanggapi dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-3. Fauzan Sudharyanto, SE, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar riwayat pekerjaan saksi yaitu diangkat sebagai Fasilitator pada Dinas Rumsikot Kab. Poso pada Tahun 2012 dan Tahun 2015 serta diangkat sebagai Pegawai BUMD Bank Sulteng Tahun 2016;
Bahwa pada TA 2015 terdapat proyek pelaksanaan BSPS pada Dinas Rumsikot Kab. Poso.
Bahwa pada kegiatan pelaksanaan BSPS di Dinas Rumsikot Kab. Poso bertindak sebagai TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) /Fasilitator Khusus untuk Desa Toini dan Desa Sa’atu.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) adalah Ibu Rita Meilina Sari, ST, M.Si berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor 142/SPK-Fas/PK/ PRS.5/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015.
Bahwa tugas Saksi selaku TPM/Fasilitator Khusus adalah mendampingi masyarakat untuk mengumumkan dan menentukan calon penerima bantuan definitif hasil seleksi masyarakat melalui papan pengumuman desa; mendampingi masyarakat dalam pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) hasil kesepakatan calon penerima bantuan definitif; membantu dalam penyusunan SK dalam penetapan KPB oleh Kepala Desa; Mendampingi KPB dalam mereviu dan menyepakati Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) kesepakatan KPB; mendampingi KPB dalam menyusun dan mengusulkan dokumen pemberkasan pengajuan BSPS kepada PPK.
Bahwa adapun di Desa Sa’atu yang terdaftar sebagai Penerima dana BSPS adalah sebanyak 19 (sembilan belas) unit rumah/Kepala Keluarga, sedangkan di Desa Toini yang terdaftar sebagai Penerima bantuan dana BSPS sebanyak 25 (dua puluh lima) unit rumah/Kepala Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan dana BSPS.
Bahwa besarnya dana peningkatan kwalitas rumah dari kementrian perumahan rakyat adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per 1 orang penerima kecuali untuk An. Gerson Desa Toini sebesar Rp15.000.000,-;
Bahwa benar Saksi, bantuan dana BSPS Tahun 2015 Kab. Poso hanya mendapat dana kategori Peningkatan kwalitas Rumah dan penyaluran-nya hanya berbentuk bahan bangunan.
Bahwa benar Saksi, setelah anggaran turun dari Kementrian kemudian disalurkan ke Bank BTN Cabang Palu kemudian pihak BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh Saksi selaku TPM dan membuat buku rekening calon penerima sekalian dengan penandatanganan slip penarikan /penyetoran dengan tahap I dan tahap II oleh penerima bantuan dan kemudian pihak BTN menyalurkan uang tersebut ke pihak toko/penyedia yang disepakti oleh penerima bantuan dan tenaga pendamping.
Bahwa benar Saksi, Dana BSPS untuk Desa Sa’atu dan Desa Toini telah dicairkan 100%, berdasarkan penyampaian dari Terdakwa/Toko Pemona Jaya.
Bahwa benar saksi, proses pencairan dana BSPS yaitu setelah proses penandatangan Slip pencairan/penyetoran oleh masing-masing penerima bantuan, kemudian pihak BTN mentransfer dana tersebut langsung ke rekening Charles Sebukita/Toko/ Penyedia yang disepakati kemudian dari Charles Sebukita/Toko Pamona Jaya mendistribusikan bahan-bahan bangunan ke masing-masing penerima bantuan.
Bahwa benar Saksi, mekanisme penunjukan Toko/Penyedia yaitu Selaku TPM setelah kami melakukan survey ke tiga toko yakni ; Toko Sinar Jaya di Poso, Toko Pamona Jaya Tentena dan Toko Akram Jaya di Poso, kemudian kami mendapatkan Harga satuan dari masing-masing toko selanjutnya melakukan musyawarah dengan masyarakat Desa Toini dan Desa Sa’atu sehingga toko/penyedia ditunjuk oleh penerima bantuan dan ditanda-tangani oleh penerima bantuan yang memberikan harga penawaran paling rendah dibandingkan harga toko lainnya.
Bahwa benar Saksi, untuk Desa Sa’atu dan Desa Toini pihak toko/penyedia yang ditunjuk yakni Toko Pamona Jaya (Pemilik Terdakwa) yang beralamat di Tentena.
Bahwa benar saksi, Adapun batas waktu penyaluran bahan bangunan oleh pihak penyedia/toko dan tidak boleh melebihi TA berakhir pada bulan Desember akhir Tahun 2015.
Bahwa benar Saksi, adapun dalam menentukan pihak toko/penyedia mengambil harga satuan yaitu ada harga pembanding minimal 3 (tiga) toko dan acuan harga pemerintah daerah Kabupaten Poso Tahun 2015.
Bahwa benar Saksi, harga satuan yang disepakati oleh pihak toko/penyedia dalam hal ini Terdakwa/Toko Pamona Jaya, Saksi sudah lupa,
Bahwa dokumen terkait kegiatan tsb semua ada di Dinas Rumsikot Kab. Poso, sedangkan saat ini Saksi sudah tidak bekerja di dinas tsb karena sudah keluar dan sudah menjadi pegawai BUMD;
Bahwa benar Saksi, syarat penerima BSPS yaitu: warga negera Indonesia; MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan tetap atau tidak tetap; sudah berkeluarga; memiliki atau menguasai tanah; belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetap tapi tidak layak huni; menghuni rumah yang akan diperbaiki; belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari kementiaran perumahan rakyat;
Bahwa benar Saksi, Dinas Rumsikot Kab. Poso ada melakukan pendataan dan yang melakukan pendataan saksi sudah lupa siapa saja yang melakukan pendataan;
Bahwa benar Saksi, Dinas Rumskiot Kab. Poso sebelumnya melakukan sosialisasi di Kantor Desa Sa’atu dan Desa Toini terkait penerimaan Dana BSPS dan yang melakukan adalah Tim Tehnis (Pak Nasrul Iwan, ST), saksi selaku TPM/ Fasilitator;
Bahwa benar saksi, setahu saksi pencairan dana BSPS tahap I yang sudah disalurkan sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pencairan pada bulan September 2015 dan Tahap II yang sudah disalurkan sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pencairan pada bulan Desember 2015 sudah disalurkan yang disalukan seluruhnya per PB (penerima bantuan) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap orangnya;
Bahwa benar Saksi, adapun mekanisme/tata cara penyaluran bahan bangunan Dana BSPS dari pihak Toko/Penyedia yaitu Daftar Bahan yang diminta; Toko yang bawah/antar kerumah Penerima Bantuan; Setelah bahan sudah ada pembangunan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya; Buat laporan hasil progres dilapangan oleh TPM; Laporan diserahkan ke konsultan dari Kementrian;
Bahwa contoh penerimaan bantuan, penyerahan bahan bangunan secara bertahap per PB (penerima bantuan) untuk per item bahan bangunan yang turun pertama semen, batu, pasir, kayu, besi, batko, dan seng dengan tanda terimanya;
Bahwa benar Saksi, kewajiban penerima Dana Bantuan BSPS yaitu membuat rumah; mesti ada swadaya yang dibebankan kepada pemerima bantuan, contohnya pekerja tukang; tandatangan daftar bahan dari toko; tandatangan laporan progres rumah yang dibangun;
Bahwa masyarakat Desa Sa’atu dan Desa Toini sampai saat ini belum seluruhnya menerima bantuan dari Terdakwa selaku Toko/Penyedia, karena kendala Terdakwa/Toko Pamona Jaya di Tentena, menerangkan bahwa mendapat musibah dalam hal ini kayu-kayu yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan ditangkap oleh aparat penegak hukum (Polisi) sehingga Terdakwa pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kewajibannya untuk penyaluran kayu di Desa Toini dan Desa Sa’atu.
Bahwa benar Saksi, Dana BSPS sudah ada pengajuan mentransfer dana untuk bahan bangunan tahap ke II pada bulan Desember untuk dilakukan pencairan.
Bahwa Saksi selaku TPM pernah menerima penyampaian dari masyarakat penerima bantuan yang hampir tiap hari terkait masalah “bahan kayu” yang masyarakat tunggu-tunggu belum ada diantarkan oleh Terdakwa atau oleh pihak Toko Pamona Jaya.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi siapa-siapa penerima bantuan yang belum lengkap menerima bantuan, akan tetapi bahan bangunan yang belum diterima seluruhnya adalah kayu dan jumlah kayu yang belum dilengkapi/diserahkan oleh Terdakwa atau oleh Toko Pamona Jaya sebanyak 8 (delapan) M2 untuk Desa Toini dan Desa Sa’atu dan adapun harganya Saksi sudah tidak tahu berapa.
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum menyalurkan kayu untuk masyarakat penerima BSPS di Desa Sa’atu dan Desa Toini, dan apabila terdapat kekurangan seharusnya Terdakwa selaku Pihak Toko / Penyedia Pamona Jaya kembalikan kepada masyarakat penerima bantuan karena uang tersebut sudah merupakan hak masyarakat penerima bantuan, dan kalau tidak tersalurkan kepada masyarakat kekurangan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat selaku penerima Dana BSPS;
Bahwa saksi sudah laporkan Terdakwa/Toko Pamona Jaya secara lisan kepada Malim Manan selaku Tim Tehnis dan Saksi juga setiap kali ke Kantor pasti juga menyampaikan laporan kepada Tim Tehnis atas kekurangan bahan dan progress lapangan, kemudian tanggapan Terdakwa/Toko Pamona Jaya dengan alasan tetap akan menyelesaikan dengan segera, namun cuma berjanji untuk memenuhi kayu;
Bahwa setahu saksi Tim Tehnis (Malik Manan) pernah menegur secara lisan melalui telepon kepada Terdakwa/Toko Pamona Jaya terkait kekurangan bahan bangunan yang belum disalurkan/diserahkan kepada masyarakat penerima bantuan, dan setahu Saksi, Terdakwa hanya memberikan janji-janji kepada Malik Manan selaku Tim Tehnis untuk segera memenuhi kayu tersebut;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum memenuhi kekurangan bahan bangunan yang belum disalurkan dan hanya memberikan janji-janji saja mau menyeselaikan kekurangan bahan bangunan tetapi tidak dipenuhi.
Bahwa Terdakwa atau Toko Pamona Jaya belum pernah ada laporan secara tertulis karena hal tersebut belum semua bahan bangunan dipenuhi oleh Terdakwa;
Bahwa masyarakat penerima bantuan tidak pernah ke Dinas untuk melaporkan tidak tersalurnya bahan bangunan, hanya masyarakat mengeluh kepada Saksi dan Saksi langsung menyampaikan keluhan dari masyarakat kepada Terdakwa/Toko Pamona Jaya, selain Terdakwa/Toko Pamona Jaya keluhan dari masyarakat tersebut Saksi sampaikan pada Saksi Abdul Malik Manan selaku Tim Teknis dan sdr. Nasrul Iwan, ST selaku Tim Tehnis dan Saksi juga selalu menyarankan kepada masyarakat penerima bantuan untuk melaporkan langsung ke Dinas Rumsikot Kab. Poso.
Bahwa karena tiap kali Saksi menerima keluhan dari masyarakat, saksi langsung sampaikan ke Terdakwa atau Toko Pamona Jaya dan apabila tetap belum dipenuhi, maka saksi perintahkan Terdakwa atau Toko Pamona Jaya segera memenuhi kekurangan bahan bangunan yang belum dilaksanakan.
Bahwa kewajiban Terdakwa/Toko Pamona Jaya dalam menyalurkan bahan bangunan yaitu menandatangani nota pengiriman barang, dan nota pengiriman barang tersebut diberikan pada Saksi dan seharusnya juga ada nota yang didapat untuk masyarakat, serta sesuai dengan kontrak, yaitu:
Bahwa Terdakwa sanggup menyediakan bahan bangunan sesuai dengan kualitas dan kuantitas; sesuai dengan rencana penggunaan dana; harga yang ditawarkan tidak melebihi standar harga kabupaten; sanggup menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai dengan daftar pengajuan; membuat kwitansi dan nota pembelian; tidak akan menerima pengembalian atau penggantian bahan bangunan tersebut dari penerima bantuan untuk dijadikan uang atau biaya tukang;
Bahwa setiap kali Saksi selaku TPM menerima keluhan dari masyarakat penerima bantuan terkait bahan bangunan yang belum diterima, selalu Saksi sampaikan ke Terdakwa/Toko Pamona Jaya;
Bahwa Terdakwa secara tertulis belum ada membuat laporan tentang penyaluran bahan bangunan, hanya secara lisan menyampaikan laporan ke TPM terkait pengantaran bahan bangunan ke lokasi;
Bahwa Saksi tidak melakukan survei langsung ke Toko Pamona Jaya atau Terdakwa, karena seingat Saksi waktu itu Terdakwa datang ke Kantor Rumsikot Poso lalu kemudian menyampaikan kepada saksi untuk menawarkan harga bahan bangunan dari Toko Pamona Jaya milik Terdakwa dan kemudian Saksi juga dipercaya oleh masyarakat penerima bantuan untuk mencari toko, serta Saksi juga beranggapan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa termasuk harga murah dan berjanji untuk melayani sampai di tempat masyarakat penerima bantuan sehingga Saksi dan masyarakat penerima bantuan menetapkan Terdakwa/Toko Pamona Jaya selaku Penyedia bahan bangunan dalam kegiatan tsb;
Bahwa dengan tidak melakukan Survei harga bahan banguan tersebut tidak dibenarkan, akan tetapi dalam hal ini masyarakat penerima bantuan Desa Toini dan Desa Saatu sudah memberikan kepercayaan kepada Saksi sendiri waktu itu, dan Saksi juga melihat Terdakwa mempunyai toko dan menawarkan harga bahan bangunan yang lebih murah dan bersedia mengantar langsung ke lokasi, sehingga Saksi berinisiatif untuk menetapkan Terdakwa/Toko Pamona Jaya untuk ditetapkan sebagai penyedia;
Bahwa Saksi tidak pernah mendatangi langsung Toko Pamona Jaya/ Terdakwa, namun Saksi berpikir toko tsb bergerak dalam bidang usaha jual beli bahan bangunan sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa selaku Pemilik Toko Pamona Jaya.
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa tidak menanggapi dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-4. Wahyu Purwati, ST, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja sebagai honorer pada Dinas Rumsikot Kab. Poso dan diangkat sebagai TPM/Fasilitator pada Dinas Rumsikot Kab. Poso pada Tahun 2013 s/d sekarang;
Bahwa Saksi mengetahui pada TA 2015 terdapat proyek pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kabupaten Poso;
Bahwa pada kegiatan BSPS di Dinas Rumsikot Kab. Poso saksi sebagai sebagai TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) khusus untuk Desa Olumukunde dan Desa Pancasila;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) adalah Saksi Frits Sam Purnama, SH, M.AP Selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kabupaten Poso berdasarkan surat keputusan Nomor 188.3/70/RUMSIKOT/2015 tanggal 9 Maret 2015;
Bahwa Saksi sebagai TPM bertugas untuk mendampingi masyarakat untuk mengumumkan dan menentukan calon penerima bantuan definitif hasil seleksi masyarakat melalui papan pengumuman desa; mendampingi masyarakat dalam pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) hasil kesepakatan calon penerima bantuan definitif; membantu dalam penyusunan SK dalam penetapan KPB oleh Kepala Desa; mendampingi KPB dalam mereviu dan menyepakati Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) kesepakatan KPB; mendampingi KPB dalam menyusun dan mengusulkan dokumen pemberkasan pengajuan BSPS kepada PPK;
Bahwa dana BSPS pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa adapun di Desa Olumukunde yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan dana BSPS adalah sebanyak 40 (empat puluh) unit rumah/Kepala Keluarga, sedangkan di Desa Pancasila yang terdaftar sebagai Penerima bantuan dana BSPS sebanyak 25 (dua puluh lima) unit rumah/Kepala Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan dana BSPS.
Bahwa jumlah dana bantuan yang diterima Besarnya pada peningkatan kwalitas rumah dari Kementrian Perumahan Rakyat adalah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per 1 orang penerima.
Bahwa bantuan dana BSPS Tahun 2015 Kab. Poso hanya mendapat dana kategori Peningkatan Kwalitas Rumah dan penyalurannya hanya berbentuk bahan bangunan.
Bahwa mekanisme/proses BSPS Kab. Poso Bahwa setelah anggaran turun dari Kementrian kemudian disalurkan ke Bank BTN Cabang Palu kemudian pihak BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh Saksi selaku TPM dan membuat buku rekening calon penerima sekalian dengan penandatanganan slip penarikan/penyetoran dengan tahap I dan tahap II oleh penerima bantuan dan kemudian pihak BTN menyalurkan uang tersebut ke pihak toko/penyedia yang disepakti oleh penerima bantuan dan tenaga pendamping.
Bahwa Dana BSPS TA 2015 di Kab. Poso sudah dicairkan sebesar 100%.
Bahwa Proses pecairan Dana BSPS Tahap I dan Tahap II yaitu Bahwa setelah proses penandatangan Slip pencairan/penyetoran oleh masing-masing penerima bantuan, kemudian pihak BTN mentransfer dana tersebut langsung ke rekening Toko/Penyedia yang disepakati kemudian dari Toko Pamona Jaya mendistribusikan bahan-bahan bangunan ke masing-masing penerima bantuan.
Bahwa proses penunjukan Toko/Penyedia yaitu Bahwa Selaku TPM setelah kami melakukan survey ke tiga toko, yakni, Toko Rejeki di Taripa, Toko Pamona Jaya Tentena dan Toko Utama Tentana kemudian kami mendapatkan Harga satuan dari masing-masing toko selanjutnya melakukan musyawarah dengan masyarakat sehingga toko/penyedia ditunjuk oleh penerima bantuan dan ditandatangani oleh penerima bantuan.
Bahwa adapun pihak Toko/Penyedia yang ditunjuk dalam Penyaluran Dana BSPS yaitu Toko Pamona Jaya ( Pemilik Terdakwa ) yang beralamat di Tentena.
Bahwa batas waktu penyaluran bahan bangunan oleh pihak penyedia/took, tidak boleh melebihi TA berakhir pada bulan Januari akhir, Tahun 2016.
Bahwa harga satuan yang disepakati untuk Desa Pancasila dan Desa Olokumunde dengan Terdakwa/Toko Pamona Jaya, yaitu:
Bahwa kriteria penerima Bantuan BSPS, yaitu: Warga negera Indonesia; MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan tetap atau tidak tetap; Sudah berkeluarga; Memiliki atau menguasai tanah; Belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetap tapi tidak layak huni; Menghuni rumah yang akan diperbaiki; Belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari kementiaran perumahan rakyat;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menerima Dana BSPS TA 2015, yaitu: Surat permohonan dari MBR; Foto kopi sertifikat hak atas tanah; Foto kopi KTP; Surat Pernyataan benar akan membangun rumah; Surat keterangan penghasilan dari Kepala Desa setempat;
Bahwa sebelumnya dilakukan pendataan dan yang melakukan pendataan adalah Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kab. Poso.
Bahwa Dinas Rumsikot Kab. Poso pernah melakukan sosialisasi di Kantor Desa Olumokunde dan Desa Pancasila dan yang melakukan adalah Tim Tehnis (Pak Nasrul Iwan, ST), saksi selaku TPM.
Bahwa penyaluran Dana BSPS setahu Saksi tahap I yang sudah disalurkan sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pencairan pada bulan September 2015 dan Tahap II yang sudah disalurkan sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pencairan pada bulan Desember 2015 sudah disalurkan yang disalukan seluruhnya per PB (penerima bantuan) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk seluruh penerima bantuan;
| No | Bahan Bangunan | Satuan | Harga Standar (Rp) | Pamona Jaya (Rp) |
| 1. | Semen | zak | 105.000,00 | 75.000,00 |
| 2. | Pasir Pasang | M3 | 211.600,00 | 270.000,00 |
| 3. | Pasir Beton | M3 | 198.375,00 | 175.000,00 |
| 4. | Batu Bata | bh | 1.984,00 | 2.500,00 |
| 5. | Batako | bh | 5.290,00 | 3.000,00 |
| 6. | Batu Pecah | M3 | 357.075,00 | 200.000,00 |
| 7. | Besi 6 mm | btg | 30.095,00 | 29.500,00 |
| 8. | Besi 8 mm | btg | 65.084,00 | 61.000,00 |
| 9. | Besi 10 | btg | 85.008,00 | 71.000,00 |
| 10. | Bendrat | kg | 38.385,00 | 29.500,00 |
| 11. | Kayu 5/7 | btg | 46.000,00 | 30.000,00 |
| 12. | Kayu 5/10 | btg | 66.412,00 | 42.000,00 |
| 13. | Kayu 10/10 | btg | 103.769,00 | 84.000,00 |
| 14. | Seng | bh | 62.158,00 | 45.000,00 |
| 15. | Seng Plat | M | 13.225,00 | 12.000,00 |
| 16. | Paku Seng | kg | 39.675,00 | 27.000,00 |
| 17. | Paku Biaya | kg | 29.095,00 | 21.500,00 |
Bahwa adapun mekanisme/tata cara penyaluran bahan bangunan Dana BSPS dari pihak Toko/Penyedia, yaitu: Daftar bahan yang diminta; Toko yang bawah/antar kerumah Penerima Bantuan; Setelah bahan sudah ada pembangunan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya; Buat laporan hasil progres dilapangan oleh TPM; Laporan diserahkan ke konsultan dari Kementrian;
Bahwa contoh Penerimaan bantuan, yaitu penyerahan bahan bangunan secara bertahap per PB (penerima bantuan) untuk per item bahan bangunan yang turun pertama semen, batu, pasir, kayu, besi, batko, dan seng dengan tanda terimanya;
Bahwa kewajiban penerima Dana Bantuan BSPS yaitu: Membuat rumah; Mesti ada swadaya yang dibebankan kepada pemerima bantuan, contohnya pekerja tukang; Tandatangan daftar bahan dari toko; Tandatangan laporan progres rumah yang dibangun.
Bahwa penyaluran bahan bangunan oleh Pihak Penyedia /Toko Belum seluruhnya dilaksanakan, karena kendala Terdakwa/Toko Pamona Jaya di Tentena, menerangkan bahwa dana pribadinya masih belum cair dan banyak lagi alasan yang diberikan oleh Terdakwa selaku pihak toko pada waktu itu.
Bahwa dana BSPS Setahu saksi sudah semua disalurkan, karena sudah ada pengajuan mentransfer dana untuk bahan bangunan tahap ke II pada bulan Desember.
Bahwa hampir tiap hari menerima keluhan/ penyampaian masyarakat penerima bantuan terkait kurangnya bahan bangunan yang seharusnya diterima serta kualitas batako yang mudah hancur, semen yang mengeras (tidak dapat dipakai lagi).
Bahwa penerima bantuan yang kurang menerima bantuan, dalam hal bahan bangunan yang setahu Saksi dengan nilai sekitar Rp96.091.500,- (sembilan enam juta sembilan puluh satu ribut limaratus rupiah) untuk 52 orang/KK yang ada di Desa Olumukunde dan Desa Pancasila, hal tersebut saksi ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dilapangan pada masyarakat penerima bantuan didesa tersebut, sehingga jumlah bantuan yang belum diterima bantuan masyarakat sejumlah tersebut.
Bahwa sampai saat ini kekurangan bahan bangunan yang belum Terdakwa salurkan belum dilakukan sampai sekarang, dan apabila terdapat kekurangan seharusnya Terdakwa selaku Pihak Toko Pamona Jaya kembalikan kepada masyarakat, dan kalau tidak tersalurkan kepada masyarakat kekurangan tersebut seharusnya dikembalikan kepada Negara.
Bahwa Saksi sudah laporkan Terdakwa/Toko Pamona Jaya secara lisan kepada Tim Tehnis terkait pekerjaannya dalam penyaluran bahan bangunan dan saksi juga setiap kali kekantor pasti juga menyampaikan laporan kepada Tim Tehnis terhadap kekurangan bahan dan progres lapangan, kemudian tanggapan Terdakwa/Toko Pamona Jaya dengan alasan tetap akan menyelesaikan dengan segera.
Bahwa Saksi pernah mengantar surat sebanyak 2 (dua) kali terhadap kekurangan bahan bangunan kepada Terdakwa/Toko Pamona Jaya dan Saksi pernah juga memberikan surat teguran sebayak 2 (dua) kali kepada Terdakwa/Toko Pamona Jaya dari Tim Tehnis langsung, dan tanggapan nya dari Terdakwa/Toko Pamona Jaya masih tetap akan menyelesaikan terkait kekurangan bahan bangunan.
Bahwa sampai saat ini Sdr Charles Sebukita Belum penuhi kekurangan bahan bangunan sampai sekarang, Saudara Charles Subukita/Toko Pamona Jaya hanya memberikan janji-janji saja mau menyeselaikan kekurangan bahan bangunan.
Bahwa tidak ada dari masyarakat untuk ke Dinas untuk mengadu/ mengeluh, hanya masyarakat mengeluh kepada saksi dan saksi langsung menyampaikan keluhan dari masyarakat kepada Terdakwa/Toko Pamona Jaya, selain Terdakwa/Toko Pamona Jaya, keluhan dari masyarakat tersebut saksi sampaikan pada sdr. Abdul Malik Manan selaku Tim Teknis dan sdr. Nasrul Iwan, ST selaku Tim Tehnis.
Bahwa kewajiban dari Terdakwa/Toko Pamona Jaya saat penyaluran bahan bangunan adalah menandatangani nota pengiriman barang, dan nota pengiriman barang tersebut diberikan pada saksi dan seharusnya juga ada nota yang didapat untuk masyarakat.
Bahwa menurut kontrak kesepakatan pembelian bahan bangunan: sanggup menyediakan bahan bangunan; sesuai dengan kualitas dan kuantitas; sesuai dengan rencana penggunaan dana; harga yang ditawarkan tidak melebihi standar harga kabupaten; sanggup menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai dengan daftar pengajuan; membuat kwitansi dan nota pembelian; tidak akan menerima pengembalian atau penggantian bahan bangunan tersebut dari penerima bantuan untuk dijadikan uang atau biaya tukang;
Bahwa secara tertulis belum ada Terdakwa membuat laporan, hanya secara lisan menyampaikan laporan ke TPM tekait pengantaran bahan bangunan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 9, yakni, bahwa benar adanya hasil rekapan saksi saat melakukaan pendataan bahan bangunan yang belum diterima pada masyarakat penerima bantuan di Desa Pancasila dan Desa Olokumunde.
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa tidak menanggapi dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-5. Odhy Hariartho, SH, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi, sekarang ini sebagai pegawai BUMN/BTN Cabang Palu dengan jabatan Analisis Komersil;
Bahwa sebagai Tim Funding BTN KC Palu mempunyai tugas sebagai penyalur dana BSPS dari penerima bantuan ke toko bangunan melalui pemindah bukuan di Kabupaten Poso;
Bahwa Dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Perumahan dan Kebersihan Kota Kab.Poso TA 2015 berasal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;
Bahwa Jumlah Dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kab. Poso TA 2015 seluruhnya Rp3.365.000.000,- diperuntukkan untuk 10 (sepuluh) desa di 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Poso;
Bahwa benar Saksi, Mekanisme penyaluran Dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Perumahan dan Kebersihan Kota Kab. Poso TA 2015 sebagai berikut, yaitu: Penerima menandatangani slip setoran pemindahbukuan 2 kali ( tahap I dan Tahap II) dan Pencairan dana dari penerima ke toko bangunan menunggu DRPB;
Bahwa acuan/dasar dalam penyaluran Dana Bantuan BSPS pada Rumsikot Kab. Poso TA 2015 “sesuai memo kantor pusat kami” dan DRPB;
Bahwa benar Saksi, Dana BSPS TA 2015 Kab. Poso disalurkan ke 10 (sepuliuh) desa di Kabupaten Posos selaku penerima bantuan;
Bahwa Dana BSPS TA 2015 sudah seluruhnya disalurkan melalui cara transfer ke Penyedia/Toko yang telah ditunjuk;
Bahwa benar saksi, tidak tahu siapa yang menentukan pihak ketiga selaku Pihak Toko/Penyedia untuk menerima BSPS pada Perumahan dan Kebersihan Kota Kabupaten Poso TA 2015;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti, yaitu 1 (satu) rangkap Rekening Korang pencairan Dana BSPS Kabupaten Poso Tahun 2015 adalah benar bukti rekening Koran penyaluran dana BSPS untuk Kab. Poso dari Bank BTN Cabang Palu ke Rekening Terdakwa dan 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II oleh Penerima Bantuan (PB) Desa Pancasila dan Desa Olokumunde;
Bahwa menurut saksi, sebagai syarat untuk melakukan pencairan dana BSPS atau dengan kata lain untuk dapat dilakukan pembayaran kepada penyedia toko, yaitu Terdakwa (Toko Pamona Jaya);
Bahwa Saksi Odhy Hariartho, SH menerangakan bahwa tindakan Saksi bersama-sama dengan Saksi WAHYU PURWATY ST dan Saksi FAUZAN SUDHARYANTO SE yang mengarahkan agar seluruh Keluarga Penerima Bantuan Dana BSPS menandatangani slip penarikan dana dari Bank BTN dan kemudian slip penarikan tersebut digunakan untuk mencairkan Dana BSPS dan memindahbukukannya ke rekening Terdakwa didasarkan pada Memo Bank BTN Pusat, namun hingga akhir masa persidangan perkara ini “memo” yang dimaksud tidak dapat diperlihatkan;
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa tidak menanggapi dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-6. Suarni Rante, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, saksi selaku istri dari a/n. Ridwan pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kabupaten Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa uang untuk pembelian barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh Bank BTN kepada toko penjual bahan bangunan;
Bahwa bahan-bahan bangunan yang saksi terima dari toko tersebut adalah, yaitu: 25 sak Semen; 70 Lembar Seng; 7 batang Besi-8; 8 batang Besi-10; 10 batang Besi-6; 4 kg Bendrat; 10 meter Seng plat; 4 dos Paku seng; 5 kg Paku biasa; 6 M3 Pasir pasang; 6 M3 Pasir beton; 5 btg Kayu 5/10; dan 12 btg Kayu 5/7;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah nilai dari bahan-bahan bangunan yang saksi terima tersebut, namun yang saksi belum terima adalah kayu ukuran 5/7 sebanyak 25 batang sejumlah nilai Rp744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-7. Irvan, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/ janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan menurut Saksi, bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun ketika ditanyakan apakah sudah menerima bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ternyata Saksi tidak dapat menjawab;
Bahwa bahan-bahan bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah, yaitu: 32 Batang Besi 8; 40 Sak Semen; 65 Lembar Seng; 6 Dos Paku Seng; 1 Kg Paku Kecil; 5 Kg Paku Besar; 10 Meter; Seng Plat; Bendrat dan Kayu 6x14, namun saksi tidak tahu total nilainya;
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa bahan bangunan yang belum saksi terima tinggal kayu ukuran 5x7 sebanyak 30 batang yang sampai sekarang belum saksi terima dari Toko dan harganya saksi sudah tidak ingat lagi sebagimana dengan DRPB2;
Bahwa harga bahan bangunan yang belum diterima saksi sebesar Rp735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-8. Zulkifli Dobolo, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang seharusnya diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima, yaitu 15 Zak Semen; 2 Truk Pasir Cor; 80 Lembar Seng Gelombang; 7 Meter Seng Plat; 35 Batang Kayu 5x10; 3 Dos Kecil Paku Seng; 15 Batang Besi 10; 4 Kg Paku 4”, namun saksi tidak tahu jumlah nilainya;
Bahwa yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya langsung diambil kembali oleh yang mengantar barang tersebut;
Bahwa dalam penyerahan barang tersebut masih ada barang yang belum saksi terima, sebagaimana daftar permintaan barang yang saksi ajukan DRPB2 berupa kayu 5x7 sebanyak 45 (empat puluh lima) Batang dengan harga perbatang sebesar Rp24.500,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp1.102.000,00 (satu juta seratus dua ribu rupiah).
Bahwa benar memang diberikan kuasa oleh Penerima Bantuan yang ada di Desa Toini dan Desa Saa’tu dalam bentuk surat khususnya yang belum menerima seluruh bantuan, yang pada pokoknya bahwa penerima bantuan masih bersedia menerima kekurangan bantuan yang belum dilaksanakan/dipenuhi oleh Terdakwa.
Bahwa adapun terkait surat kuasa tersebut belum ditandatagani oleh Kepala Desa Toini dan Kepala Desa Saa’atu karena sisa bantuan tsb belum dipenuhi, belum diserahkan kepada penerima bantuan oleh Terdakwa sampai sekarang ini.
Bahwa Saksi tidak mempunyai keyakinan bahwa Terdakwa dapat memenuhi kekurangan bantuan yang belum diserahkan oleh Terdakwa kepada masyarakat penerima bantuan khususnya di Desa Toini dan Desa Sa’atu.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-9. Roni Noh, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa menurut Saksi, di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang seharusnya diberikan tersebut berupa barang /bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah, yaitu: 35 Zak Semen; 2 Truk Pasir Cor; 65 Lembar Seng Gelombang; 7 Meter Seng Plat; ½ (setengah) M2 Kayu 5x7;
Bahwa yang Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima untuk ditandatangani, dan notanya langsung diambil kembali oleh yang mengatar barang tersebut;
Bahwa menurut Saksi masih ada barang yang belum saksi terima, sebagaimana daftar permintaan barang yang saksi ajukan pada DRPB2 berupa kayu 5x7 sebanyak ½ (setengah) M2 = 36 Batang dengan harga perbatang sebesar Rp24.500,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp882.000,- (delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan semen sebanyak 15 (lima belas) zak dengan harga perbatang Rp63.000,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan totalnya Rp1.827.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-10. Daniel Borahi, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang seharusnya diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah, yaitu: 20 zak Semen @Rp63.000,- = Rp1.260.000,00; 80 Lbr Seng @Rp42.000 = Rp3.360.000,00; 3 M3 Pasir @Rp310.000 = Rp310.000,00; 1 Dos Paku Seng @Rp50.000 = Rp50.000,00; 3 Kg Paku 4 inci @Rp36.000 = Rp108.000,00; 7 Meter Seng Plat @Rp96.000 = Rp672.000,00; ... (tidak ingat) M3 Batu (tidak ingat harganya); 37 Btg Kayu 5/7 @Rp24.500 = Rp906.500,00; 25 Btg Kayu 5/10 @Rp34.500 = Rp862.500,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi, tetapi ada permintaan barang yang belum saksi terima, yaitu Terikplek belum saksi terima.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-11. Amos Pauso, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar Saksi, di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang seharusnya diberikan tersebut berupa barang /bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar Saksi, terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah, yaitu: 25 Zak Semen; 2 Truk Pasir Cor; 125 Lembar Seng Gelombang; 12 Meter Seng Plat; 4 Dos Kecil Paku Seng; 2 Kg Paku 4”; 3 Kg Paku 5”.
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya langsung diambil kembali oleh yang mengatar barang tersebut;
Bahwa masih ada barang yang belum saksi terima, sebagaimana daftar permintaan barang yang saksi ajukan pada DRPB2 berupa kayu 5x7 sebanyak 22 ( dua puluh dua) Batang dengan harga perbatang sebesar Rp24.500,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp539.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan Kayu 5x10 sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan harga perbatang Rp34.500,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan totalnya Rp1.229.000,- (satu juta dua ratus dua pulu sembilan ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-12. Nurhasanah, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Sa’atu saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang seharusnya diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi yang tercantum namanya sebagai Penerima Bantuan adalah suami saksi a/n. Tonny Tampelisi, dan waktu penerimaan saksi langsung dan kadang juga suami saksi yang menerima bantuan;
Bahwa benar saksi, terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah Semen, Pasir, Benrat, Behel, Seng, Besi 8, dan Paku Seng, namun jumlah dan nilainya saksi sudah lupa;
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya (Terdakwa) yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya sudah hilang, dan pada saat saksi membuat usulan bahan bangunan yang saksi minta dari Pihak Toko Pamona Jaya memberikan daftar harga barang;
Bahwa masih ada barang yang belum saksi terima seharga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yaitu: 35 Batang Kayu 5x7 @Rp25.000 = Rp875.000,00 dan 15 Batang Kayu 6x12 @Rp55.000 = Rp8250.000,00.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-13. Sirajuddin Dg. Marala, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa menurut Saksi, di Desa Sa’atu saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang seharusnya diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima sejumlah Rp7.934.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 30 Zak Semen (Rp2.010.000,00); 39 Batang Besi 8 (Rp1.755.000,00); 1 Kg Benrat (Rp25.000,00); 3 Batang Behel (Rp39.000,00); 50 Lembar Seng (Rp2.300.000,00); 7 Meter Seng Plat (Rp119.000,00); 5 Ret/Truck Pasir (Rp1.550.000,00); 2 Kg Paku (Rp36.000,00); dan 2 Dos Paku Seng (Rp100.000,00);
Bahwa yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya ( Terdakwa ) yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya sudah hilang, dan pada saat saksi membuat usulan bahan bangunan yang saksi minta dari Pihak Toko Pamona Jaya memberikan daftar harga barang;
Bahwa benar Saksi, masih ada barang yang belum saksi terima, seharga Rp2.066.000,- (dua juta enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian, yaitu: 30 Batang Kayu 5x7 @Rp25.000 = Rp750.000,00; 12 Batang Kayu 6x12 @Rp55.000 = Rp660.000,00; 12 Batang Kayu 5x10 @Rp36.000 = Rp432.000,00; 1 Ret/Truck Pasir @Rp224.000 = Rp224.000,00.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-14. Alex Morata, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa menurut Saksi, di Desa Sa’atu saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima semuanya senilai Rp8.360.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 25 Zak Semen (Rp1.675.000,00); 9 Batang Besi 8 (Rp405.000,00); 8 Batang Besi 10 (Rp520.000,00); 1 Kg Benrat (Rp25,000,00); 10 Batang Behel (Rp130.000,00); 50 Lembar Seng (Rp2.300.000,00); 7 Meter Seng Plat (Rp119.000,00); 4 Ret/Truck Pasir (Rp1.240.000,00); 2 Dos Paku (Rp100.000,00); 25 Batang Kayu 5x7 (Rp625.000,00); 29 Batang Kayu 5x10 (Rp1.044.000,00);
Bahwa Saksi tahu hanya supir dari Toko Pamona Jaya (Terdakwa) yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya sudah hilang, dan pada saat saksi membuat usulan bahan bangunan yang saya minta dari Pihak Toko Pamona Jaya memberikan daftar harga barang;
Bahwa menurut Saksi masih ada barang yang belum saksi terima, seharga Rp1.640.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian, yaitu: 4 Batang Besi 8 @Rp45.000 = Rp180.000,00; 10 Batang Besi 6 @Rp36.000 = Rp360.000,00; dan 20 Batang Kayu 6x12 @Rp55.000 = Rp1.100.000,00.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-15. Sepianti Daeng Kule, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa menurut Saksi di Desa Sa’atu Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso Saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah, yaitu: 34 sak Semen; 19 btng Besi 8; 10 btng Besi 6; 1 kg Bendrat; 12 btng Besi 6 (behel); 70 lmbr Seng; 20 m Seng plat; 4 ret Pasir kasar; 1 ret Pasir Halus; 4 dos Paku seng; 2 kg Paku 2½ inc; 5 kg Paku 3 inc; 3 kg Paku 4 inc; dan 20 btg 5/10;
Bahwa Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena.
Bahwa sisa bantuan yang belum diterima saksi, semuanya sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-16. Min Jaya, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Sa’atui Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi selaku istri dari An. ARMAN TUNGGALA pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah, yaitu: 42 sak Semen; 4 ret Pasir halus; 22 btng Besi 8; 51/2 kg Paku biasa (4 inc); 1 kg Bendrat; 25 btng Kayu 5/10; 20 btng Besi 6; 25 btg Kayu 5/7; 2 dos Paku seng; 8 m Seng plat; dan 50 lmbr Seng;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan bantuan hanya supir dari Toko di Tentena;
Bahwa bantuan yang belum saksi terima adalah kayu ukuran 6/12 sebanyak 15 batang, yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000, jadi keseluruhan 15 x Rp55.000 hasilnya Rp825.000,00.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-17. Novalin Warani, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Sa’atu saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi yang tercantum namanya sebagai Penerima Bantuan adalah suami saksi an. NIMUS LADADO, dan waktu penerimaan saksi langsung yang menerima bantuan tsb karena suami saksi kerja di sawah;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah, yaitu: 25 Sak Semen; 20 Batang Besi 8; 12 Batang Besi 10; 5 Kg Benrat; 65 Lembar Seng; 20 Meter Seng Plat; 4 Ret/Truck Pasir; 4 Kg Paku; 2 Dos Paku Seng;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya sudah hilang;
Bahwa benar Saksi, masih ada barang yang belum saksi terima, Kayu 5x7 sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan harga @Rp25.000 seluruhnya Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kayu 6x12 sebanyak 15 (lima belas) batang dengan harga @ Rp55.000 seluruhnya Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga seluruhnya yang belum saksi terima adalah seharga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Terdakwa.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-18. Nela Ladado, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Sa’atui Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi selaku istri dari An. YON TAPALI pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kabupaten Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah, yaitu: 35 Sak Semen; 18 Btng Besi 8; 12 Btng Besi 10; 10 Kg Bendrat; 18 Btng Besi 6 (behel); 60 Lmbr Seng; 10 M Seng plat; dan 4 Ret Pasir kasar;
Bahwa benar Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena;
Bahwa benar Saksi, bantuan tersebut Belum semuanya saya terima, Bantuan yang saksi belum terima adalah kayu ukuran 6/12 sebanyak 12 batang. Yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000. jadi keseluruhan 12 x Rp55.000 hasilnya Rp660.000,00 dan kayu ukuran 5/7 sebanyak 30 batang yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000,- jadi keseluruhan 30 x Rp25.000 hasilnya Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-19. Neli Palino, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Sa’atui Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi selaku istri dari An. LOWU TAPALI pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah, yaitu: 30 Sak Semen; 8 Btng Besi 8; 8 Btng Besi 6; 1 Kg Bendrat; 12 Btng Besi (behel); 60 Lmbr Seng; 4 Ret Pasir Kasar; 1 Ret Pasir Halus; 2 Dos Paku Seng; 1 Kg Paku 5 Inc; 1 Kg Paku 4 inc; 14 Kg kayu 5/10; dan 14 Btg Kayu 5/7;
Bahwa benar Saksi, yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena;
Bahwa benar Saksi, bantuan tersebut Belum semuanya saksi terima, Bantuan yang saksi belum terima adalah seng Plat dan besi.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-20. Marici Gu’a, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Sa’atu saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah senilai Rp9.225.000,00, yaitu: 39 Zak Semen Rp2.497.000,00; 70 Lembar Seng Rp3.220.000,00; 4 Ret/Truck Pasir Cor Rp1.240.000,00; 1 Ret/Truck Pasir Halus Rp310.000,00; 35 Batang Besi 8 Rp1.575.000,00; 4 Kg Paku 4” Rp72.000,00; 2 Kg Paku 2½” Rp36.000,00; 1 Dos Paku Seng Rp25.000,00; 4 Kg Benrat Rp100.000,00 dan 15 Batang Behel Rp150.000,00;
Bahwa yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya (Terdakwa) yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya sudah hilang, dan pada saat saksi membuat usulan bahan bangunan yang saksi minta dari Pihak Toko Pamona Jaya memberikan daftar harga barang;
Bahwa benar saksi, masih ada barang yang belum saksi terima, seharga Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), yaitu: 14 Batang Kayu 6x12 @Rp55.000 = Rp770.000,00.
Tanggapan Terdakwa: Membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-21. Esrat Nonjo, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Olokumunde selaku penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanyalah sejumlah nilai Rp6.606.000,00 (enam juta enam ratus enam ribu rupiah), yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000,00 = Rp750.000,00; 65 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.95.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 3 M2 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 12 Batang Balak 5x5 @Rp26.000 = Rp312.000,00; dan 9 Batang Balak 10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian lagi belum diterima saksi namun jumlahnya sudah lupa.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-22. Novita Watalele, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Olokumunde selaku penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang seharusnya diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima sejumlah nilai Rp7.620.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 1.000 Buah Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 1 M2 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp270.000,00; dan 80 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.600.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-23. Metelda Poihi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa di Desa Olokumunde selaku penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima sejumlah nilai Rp7.730.000,00 terdiri dari, yaitu: 15 Zak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 4 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 5 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp875.000,00; 800 Buah Batako @Rp3.000 = Rp2.400.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-24. Satirina Wualangi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde selaku penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima senilai Rp5.280.000,00, yaitu 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 30 Batang Lata/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp780.000,00; dan 500 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.500.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya An. Parno, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima, selain daripada yang saksi terima tsb sudah tidak ada lagi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-25. Budi Serema, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi, Di Desa Olokumunde selaku penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah sejumlah nilai Rp8.394.500,00 yang terdiri dari 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 600 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.800.000,00; 70 Lembar Seng @Rp45.000 Rp3.150.000,00; 30 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp1.830.000,00; 10 Batang Besi Behel @Rp29.500 = Rp295.000,00; dan 1 Kg Behel @Rp29.500 = Rp29.500,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-26. Lisnon Sombi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde selaku istri dari HASAN ADHA MANIK sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanyalah Rp5.745.000,00, yaitu: 28 Zak Semen @Rp75.000 = Rp2.100.000,00; 75 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.375.000,00; dan 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp270.000,00;
Bahwa Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-27. Ermonis Entutondu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde selaku penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanyalah sejumlah nilai Rp9.785.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 4 M2 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 4 M2 Pasir Kasar @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 1.000 Buah Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 5 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp135.000,00; dan 40 Batang Lata/kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp1.040.000,00;
Bahwa Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima berupa paku 5 Kg.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-28. Ritna Doembana, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde selaku istri dari LUKAS RURU ANDALA sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanyalah sejumlah nilai Rp6.732.500,00, yaitu: 20 Zak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 10 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp915.000,00; 5 Batang Besi 6” @Rp29.500 = Rp147.500,00; 5 Batang Kayu 5x10 @Rp42.000 = Rp210.000,00; dan 15 Batang Kayu 5x7 @Rp30.000 = Rp450.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-29. Yuldodi Lumbo, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde saksi sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanyalah sejumlah nilai Rp9.633.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 1.100 Buah Batako @Rp3.000 = Rp3.300.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 70 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.150.000,00; 20 Batang Besi 8” @Rp61.000 Rp1.220.000 = 10 Batang Besi Behel @Rp29.500 = Rp295.000,00; dan 4 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp108.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-30. Rini Lateka, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde ibu Saksi An. RAYAN SANGKALABU benar sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang seharusnya diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya Rp8.124.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 600 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.800.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00;
2 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp350.000,00; 2 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 15 Batang Balak/Kayu5x7 @Rp26.000 = Rp390.000,00; 20 Batang Balak/Kayu5x10 @Rp38.000 = Rp760.000,00; dan 9 Batang Balak.Kayu10x10 @Rp76.000 = Rp864.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi.
Bahwa benar sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian lagi belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-31. Jonathan Betalino, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun bantuan bahan bangunan yang telah saksi terima hanya Rp4.664.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 1 M3 Pasir Kasar @Rp175.000,00 = Rp175.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 2 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp54.000,00; dan 10 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp120.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, berdasarkan nota toko yang diperlihatkan, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-32. Dasriwan Koronda, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokomunde pernah menerima bantuan dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 sebanyak 40 KK dan saksi sebagai Ketua Kelompok IV yang membawahi 10 orang anggota/KK.
Bahwa Anggota Kelompok IV menerima bantuan masing-masing Rp10.000.000,00 yaitu: Aril Banibi, Reiyan Sangkalabu, Markus Mamusu, Tambaro Tontowula, B. Tambuto (alm), Yonatan Betalindo, Elsam Pamunda, Eden Mogoni, Yakob Arunde, dan Dasriawan Koronda.
Bahwa benar Saksi, anggota kelompok IV sebahagian sudah menerima, sebahagian belum menerima seluruhnya bahan bangunan yang menjadi bantuan.
Bahwa saksi mengetahui anggota kelompok IV belum menerima sebahagian bantuan karena Saksi yang melakukan kros cek kepada masing-masing anggota kelompok IV.
Bahwa masing-masing penerima bantuan diantarkan langsung oleh seseorang supir yang bernama Parno.
Bahwa pendampingan di lapangan pada penerima bantuan oleh Ibu Ayu.
Bahwa saksi pernah menerima bantuan bahan-bahan bangunan yang nilainya saksi sudah lupa, yaitu: 10 Zak Semen; 60 Lembar Seng; 1.000 Buah Batako; 10 Batang Balak/Kayu10x10; 20 Batang Balak/Kayu5x10; 20 Batang Balak Kayu5x7; 7 Meter Seng Plat; 2 Dos Paku seng; 4,5 Kg Paku; dan 3 M3 Pasir Halus;
Bahwa benar saksi, saat penyerahan bahan bangunan diberikan nota oleh sopir untuk ditandatangani, tetapi nota tsb saksi tidak cermat membacanya dan diambil kembali oleh supir tersebut;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-33. Rudin Pontorore, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar saksi, Di Desa Olokumunde Saksi menggantikan orang tua dari istri saksi/mertua An. B. Tambuto sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi telah menerima bantuan bahan bangunan namun saksi sudah lupa jumlah nilainya, yaitu: 60 Lembar Seng; 50 Buah Batako; 9 Batang Kayu/Balak10x10; 20 Batang Kayu/lata5x7; 10 Zak Semen; 2 M3 Batu Pondasi; 2 M3 Pasir Kasar; dan 2 M3 Pasir Halus;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Tentena, tanpa memberikan nota kepada saksi.
Bahwa tidak menerima barang lain selain yang saksi sebeutkan tefrsebut di atas.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-34. Tambato Pontowula, keterangan Saksi di bawah sumpah/ janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde Saksi sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima sejumlah nilai Rp5.076.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 1 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp270.000,00; 1 M3 Batu @Rp200.000 = Rp200.000,00; 15 Batang Balak/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp390.000,00; 20 Batang Balak/ Kayu5x10 @Rp38.000 = Rp760.000,00; dan 6 Batang Balak/kayu10x10 @Rp76.000 = Rp456.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya Tentena, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi (mengalami kerusakan) dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-35. Eden Moguni, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi, Di Desa Olokumunde Saksi sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi menerima bantuan bahan bangunan namun saksi tidak ingat lagi nilai dari bahan bangunan yang saksi sudah terima, yaitu: 20 Zak Semen; 50 Lembar Seng; 3 M2 Pasir Halus; 2 M2 Batu; 25 Batang; dan Balak/Kayu10x10;
Bahwa benar Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir an. Mas Parno, tanpa memberikan nota kepada saksi.
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi (semen mengalami kerusakan) dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-36. Dewi Merutu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde suami saksi An. Elsam Pamunda sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima sejumlah nilai Rp9.146.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 1.000 Buah Batako @Rp3.000,00 = Rp3.000.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 20 Batang Balak/ Kayu 5x10 @Rp38.000 = Rp760.000,00; 6 Batang Balak/Kayu 10x10 @Rp76.000 = Rp456.000,00; 20 Batang Balak/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp520.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir an. Mas Parno, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-37. Jun Rojes Moguni, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya senilai Rp7.311.000,00, yaitu: 20 Zak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 2 M2 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 9 Batang Balak/Kayu 10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00; 2 M2 Batu @Rp200.000 = Rp400.000,00; 12 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp144.000,00; 3 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp81.000,00; 24 Batang Balak/Kayu 5x10 @Rp38.000 = Rp912.000,00; dan 2 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp350.000,00;
Bahwa benar Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-38. Yosrin Peleli, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde suami saksi An. Nipson Pasalo sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah sejumlah nilai Rp9.852.500,00 yang terdiri dari, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 1500 Buah Batako @Rp3.000 = Rp4.500.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp.540.000,00; 6 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp.162.000,00; 2 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp.59.000,00; 10 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp.120.000,00; 10 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp.610.000,00; 20 Batang Behel @Rp29.500 = Rp590.000,00; dan 5 Kg Paku Biasa @Rp21.500 = Rp107.500,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir an. Mas Parno, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-39. Onalia Watalee, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah nilai Rp8.456.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 500 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.500.000,00; 80 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.600.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 3 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 19 Batang Balak/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp494.000,00; 8 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; dan 3 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp81.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-40. Timadago Tundeka, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde suami saksi An. Agus Purwayadi sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah Rp9.763.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 1.300 Buah Batako @Rp3.000 = Rp3.900.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 30 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp1.830.000,00; 20 Batang Behel @Rp29.500 = Rp590.000,00; 10 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp120.000,00; 10 Kg Paku @Rp21.500 = Rp215.000,00; dan 4 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp108.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-41. Ani Lebago, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar saksi, Di Desa Olokumunde suami saksi An. MArsion Moguni sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah sejumlah nilai Rp9.399.000,00, yaitu: 20 Zak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 600 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.800.000,00; 80 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.600.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 3 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp200.000,00; 9 Batang Balak/kayu 10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00; 8 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; dan 2 Doa Paku Seng @Rp27.000 = Rp54.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-42. Helda Bendebende, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi, Di Desa Olokumunde suami saksi An. Abner Woiya sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah Rp9.038.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 800 Buah Batako @Rp3.000 = Rp2.400.000,00; 4 M2 Pasir Kasar @Rp170.000 = Rp680.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 9 Batang Balak/Kayu 10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00; 20 Batang Balak/Kayu 5x10 @Rp38.000 = Rp760.000,00; 4 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; 8 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; 3 M2 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; dan 10 Batang Balak/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp260.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-43. Sipabatis Perabu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde saksi merupakan anak An. Yustian Boinggi sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah Rp9.634.500,00, yaitu: 15 Zak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 800 Buah Batako @Rp3.000 = Rp2.400.000,00; 49 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.205.000,00; 4 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp1080.000,00; 2 M2 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp350.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 10 Batang Behel @Rp29.500 = Rp295.000,00; 25 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp1.525.000,00; dan 2 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp54.000,00;
Bahwa benar Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi.
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-44. Irvin Meita, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Olokumunde saksi menggantikan orang tua saksi yang sudah meninggal An. Ginampi Pontuwula sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima dan diantaranya banyak yang rusak sebagai berikut, yaitu: 9 Batang Balak/kayu; 15 Batang Balak/kayu 5x10; 20 Zak Semen; 10 Batang Balak/kayu 5x5; 3 M3 Pasir Halus; 70 Lembar Seng;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir an. Mas Parno, dan diberikan nota kepada saksi untuk ditandatangani, tapi tidak memperhatikan nota tsb secara cermat lalu kemudian sopir mengambil nota tersebut;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima yaitu Batako 1000 Buah, 1 M2 pasir halus.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-45. Darce Pinapu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde suami saksi An. Yacob Arunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00;
Bahwa benar Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa benar saksi, hanya menerima semen saja dan semen tersebut sudah tidak dapat dipergunakan karena telah rusak/membatu.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-46. Yohanis Sandangang, keterangan Saksi di bawah sumpah/ janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde saksi sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah sejumlah nilai Rp7.653.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 30 Sak Semen @Rp75.000 = Rp2.250.000,00; 4 M2 Pasir halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 9 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp108.000,00; 20 Batang Kayu 5x10 @Rp38.000 = Rp760.000,00; 10 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp610.000,00; 5 Batang Behel @Rp29.000 = Rp145.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir an. Mas Parno dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi;
Bahwa saksi hanya menerima barang sebagaimana keterangan saksi diatas.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-47. Sarman Laponje, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde suami saksi An. Nipson Pasalo sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah sebagai berikut, namun saksi tidak tahu nilainya, yaitu: 20 Zak Semen; 58 Lembar Seng; 3 M3 Batu; 3 M3 Pasir Halus; 3 M3 Pasir Kasar; 500 Buah Batako; 8 Batang Balak/Kayu 10x10; 15 Batang Balak/Kayu 5x5; 10 Batang Nalak/Kayu5x10; dan 2 Dos Paku Seng;
Bahwa benar Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir, dengan memberikan nota kepada saksi untuk di tandatangani (nama toko, saksi sudah lupa);
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-48. Yohanna Lolowang, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah nilai Rp6.989.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 400 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.200.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700,000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 1 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp175.000,00; 9 Batang Balak/Kayu 10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00; 20 Batang Balak/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp520.000,00; 8 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; dan 2 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp54.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa nota diberikan kepada saksi untuk di tandatangani.
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-49. Arjun Mondong, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde suami saksi An. Nipson Pasalo sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi, bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah nilai Rp6.224.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 4 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp700.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 15 Batang Lata/kayu5x7 @Rp26.000 = Rp390.000,00; 9 Batang Kayu/ Balak10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00; 2 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp54.000,00; 8 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; 20 Batang Kayu 5x10 @Rp38.000 = Rp760.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa memberikan nota kepada saksi untuk di tandatangani.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-50. Kanisius Sanusu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah Rp7.850.500,00, yaitu: 25 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.875.000,00; 1½ M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp430.000,00; 1½ M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp262.500,00; 500 Buah Batako @Rp3.000 = Rp1.500.000,00; 75 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.375.000,00; 4 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; dan 1½ M2 Batu @Rp200.000 = Rp300.000,00;
Bahwa Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir An. Parno dari Toko Pamona Jaya, tanpa nota diberikan kepada saksi untuk di tandatangani.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-51. I Wayan Sumadana, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah nilai Rp6.824.000,00, yaitu: 40 Zak Semen @Rp75.000 = Rp3.000.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 2 M2 Batu @Rp175.000 = Rp350.000,00; 50 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 9 Batang Kayu 10x10 @Rp76.000 = Rp684.000,00;
Bahwa benar Saksi, mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir an. Mas Parno dari Toko Pamona Jaya, tanpa nota diberikan kepada saksi untuk di tandatangani;
Bahwa benar saksi, sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-52. Aril Banibi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima hanya sejumlah nilai Rp6.617.000,00, yaitu: 10 Zak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 75 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp3.375.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 3 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; 3 M3 Batu @Rp200.000 = Rp600.000,00; 25 Batang Balak/kayu 5x10 @Rp38.000 = Rp920.000,00; dan 12 Batang Latah/Kayu 5x7 @Rp26.000 = Rp312.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa nota diberikan kepada saksi untuk di tandatangani.
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi dan sebahagian belum terima yaitu Batako, paku seng, dan besi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-53. Sariwati Talelaya, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Olokumunde saksi merupakan istri dari An. Bertus Metungku sebagai penerima Bantuan BSPS dari Dinas Rumsikot Kab. Poso Tahun 2015, dan bantuan yang diterima berupa bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan yang saksi sudah terima adalah sejumlah nilai Rp6.825.000,00, yaitu: 15 Zak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 3 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; 60 Lembar Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 2 Dos Paku @Rp27.000 = Rp54.000,00; 25 Batang Besi 8” @Rp61.000 = Rp1.525.000,00; dan 4 Kg Paku @Rp21.500 = Rp86.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengantar bahan bangunan adalah supir dari Toko Pamona Jaya, tanpa nota diberikan kepada saksi untuk di tandatangani;
Bahwa sebahagian barang sudah diterima saksi (sudah rusak) dan sebahagian belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-54. Yeni Bawole, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi selaku istri dari An. Budi Arianto pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah Saksi terima hanyalah sejumpah nilai Rp4.080.000,00, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; dan 4 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00;
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa hanya sebagian yang saksi terima yakni semen, seng dan pasir halus.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi ke-55. Martiles Mbonohu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila Saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar Saksi, terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah senilai Rp8.323.000,00, yaitu: 79 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp3.555.000,00; 15 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 800 Biji Batako @Rp3.000 = Rp2.400.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 10 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp270.000,00; 2 Kg Paku biasa @Rp21.500 = Rp43.000,00; dan 10 Meter Seng Plat @Rp12.000 = Rp120.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa yang belum saksi terima berupa 500 Biji Batako dan 1 lembar seng.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-56. Deni Emor, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi telah terima adalah sejumlah nilai Rp9.968.000,00, yaitu: 38 Sak Semen @Rp75.000 = Rp2.850.000,00; 4 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 100 Lbr Seng @Rp45,000 = Rp4.500.000,00; 20 Btg Besi “8” @Rp61.000 = Rp1.220.000,00; 10 Btg Besi behel @Rp29.500 = Rp295.000,00; dan 2 Kg Paku @Rp21.500 = Rp23.000,00;
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa berdasarkan nota toko yang diperlihatkan kepada saksi sudah menerima semua barang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan nota yang di perlihatkan kepadanya.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-57. Deni Tehampa, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar Saksi, di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah Rp9.650.000,00, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 5 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp1.350.000,00; 1.800 Bj Batako @Rp3.000 = Rp5.400.000,00; dan 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00;
Bahwa Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa berdasarkan nota toko yang diperlihatkan kepada saksi sudah menerima semua barang tersebut.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-58. Sebastianus, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar Saksi, di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah Rp9.320.000,00, yaitu 20 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 3 M3 Pasir kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; 1.000 Bj Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 2 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp54.000,00; 36 Btg Kayu lata 5/7 @Rp26.000 = Rp390.000,00; 20 Btg Besi “8” @Rp61.000 = Rp1.220.000,00; 10 Btg Besi behel @Rp29.500 = Rp295.000,00; 4 Kg Paku @Rp21.500 = Rp86.000,00;
Bahwa yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saya.
Bahwa berdasarkan saksi sudah menerima semua barang tersebut.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-59. Armin Mousori, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila, saksi selaku istri dari An. Agustinus Palinata pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000. 000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sejumlah nilai Rp6.280.000,00, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 3 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 100 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp4.500.000,00; dan 20 Btg Besi “8” @Rp61.000 = Rp1.220.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa benar saksi yang belum saksi terima yakni batako.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-60. Arnita Tandiara, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi selaku istri dari An. Jendry Sangari pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar Saksi terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sejumlah nilai Rp9.360.000,00, yaitu: 1.000 Biji Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 15 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 96 Lbr Seng @Rp45,000 = Rp4.320.000,00; dan 15 Btg Besi “8” @Rp61.000 = Rp915.000,00;
Bahwa benar Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-61. Yefta Pone’ea, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saya terima hanya Rp3.270.000,00, yaitu: 1 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp270.000,00; 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; dan 50 Lbr Seng @Rp45,000 = Rp2.250.000,00;
Bahwa benar Saksi, tahu yang menyerahkan bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa saksi hanya menerima semen, seng dan pasir saja.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-62. Yance Hanock Woi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima hanyalah sejumlah nilai Rp6.234.000,00, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 30 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp1.350.000,00; 1.000 Bj Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 4 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; dan 2 Dos Paku Senfg @Rp27.000 = Rp54.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa ada yang sudah saksi terima dan ada yang belum, namun pada waktu itu batako yang saksi terima banyak yang hancur.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-63. Janne Maria, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebesar Rp5.843.000,00, yaitu: 20 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 2 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; 4 Btg Behel @Rp29.500 = Rp118.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 8 Mtr Seng plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; 4 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; 12 Btg Besi “10” @Rp71.000 = Rp852.000,00; 1 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp29.500,00; dan 2 M3 Pasir kasar @Rp175.000 = Rp350.000,00;
Bahwa saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa ada yang sudah saksi terima dan ada yang belum, yang belum saksi terima yakni batako dan pasir halus.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-64. Yus Bawole, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar Saksi, di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima hanyalah Rp6.700.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 800 Bj Batako @Rp3.000 = Rp2.400.000,00; 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45,000 = Rp2.250.000,00; 2 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; dan 20 Btg Besi “10” @Rp38.000 = Rp760.000,00;
Bahwa Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa benar ada yang sudah saksi terima dan ada yang belum, yang belum saksi terima senilai Rp2.275.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 200 Bj Batako @Rp3000 = Rp600.000,00; 20 Btg Balok 5/10 @Rp38.000 = Rp760.000,00; 15 Btg Lata 5/7 @Rp26.000 = Rp390.000,00; dan 3 M3 Pasir kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00;
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-65. Daniel O. Asnawi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar Saksi, terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saya terima adalah sejumlah nilai Rp7.835.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 4 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 1.000 Bj Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; dan 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-66. Abdul Samad, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sejumlah nilai Rp7.984.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 1.050 Biji Batako @Rp3.000 = Rp3.150.000,00; 15 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 45 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.025.000,00; 4 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp700.000,00; 3 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp810.000,00; 2 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp54.000,00; dan 10 Meter Seng plat @Rp12.000 = Rp120.000,00;
Bahwa benar Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-67. Yorilius Rangku, keterangan Saksi di bawah sumpah/ janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah Rp7.258.500,00 yang terdiri dari, yaitu: 20 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 60 Seng Seng @Rp45.000 = Rp2.700.000,00; 500 Biji Batako @Rp3.000 = Rp1.500.000,00; 18 Btg Besi “10” @Rp71.000 = Rp278.000,00; 10 Meter Seng plat @Rp12.000 = Rp120.000,00; 3 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp81.000,00; 1 Kg Benrat @Rp29.500 = Rp29.500,00; dan 4 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp1.050.000,00;
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-68. Foni Toding, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebesar Rp7.866.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 12 Sak Semen @Rp75.000 = Rp900.000,00; 1.250 Bj Batako @Rp3.000 = Rp3.750.000,00; 65 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.925.000,00; 13 Mtr Seng plat @Rp12.000 = Rp156.000,00; dan 5 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp135.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa Saksi masih ada yang belum terima.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-69. Nowe Lendamanu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila pernah menerima bantuan dari Dinas Perumahan dan Tata Kota Kabupaten Poso sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Keluarga dan jabatan saya dalam bantuan tersebut adalah sebagai Ketua Kelompok I yang membawahi 13 (tiga belas) orang Kepala Keluarga, antara lain kepala keluarga yang menerima pada Kelompok I, yaitu: 1. N. Lendamanu, 2. Jendry Sangari, 3. Martiles N. Bonuhu, 4. Cristian, 5. Hance Bawanda, 6. Anton Sarobonto, 7. Agustinus Palinata, 8. Dani Asnawi, 9. Deni Emor, 10. Norma Yakimin, 11. Sitti Karim, 12. Yepta Poneea, 13. Yoriliur Rangku;
Bahwa benar Saksi, di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi, selaku Ketua Kelompok I yang mengakomodir 13 (tiga belas) KK dan terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut ada sebagaian Kepala Keluarga yang sudah menerima dan ada juga sebagian yang belum menerima seluruhnya;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebesar Rp9.039.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 30 Btg Besi “8” @Rp61.000 = Rp1.830.000,00; 15 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 80 Lbr Seng @Rp45,000 = Rp3.600.000,00; 8 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp2.160.000,00; 10 Btg Besi behel @Rp29.500 = Rp295.000,00; dan 1 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp29.500,00;Bahwa benar Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa yang belum Saksi terima hanya berupa 300 Biji Batako.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-70. Grace Katiandago, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi selaku penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/ bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima Rp7.423.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 4 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp1.080.000,00; 1200 Biji Batako @Rp3,000 = Rp3.600.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 8 Meter Seng plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; 4 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp108.500,00; 12 Btg Besi “10” @Rp71.000 = Rp852.000,00; dan 4 Btg Behel @Rp29.500 = Rp118.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa yang kurang yakni saksi belum menerima batako sebanyak 1200 biji.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-71. Roring D. Bawanda, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar Saksi, di Desa Pancasila Saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sejumlah Rp6.531.500,00 yang terdiri dari, yaitu: 15 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.125.000,00; 65 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.925.000,00; 30 Btg Besi “10” @Rp71.000 = Rp2.130.000,00; 4 Btg Besi behel @Rp29.500 = Rp118.000,00; 1 Kg Kawat Bendrat @Rp29.500 = Rp29.500,00; 4 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; dan 8 Meter Seng plat @Rp12.000 = Rp96.000,00;
Bahwa Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa yang belum saksi terima hanya berupa 1100 Biji Batako.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-72. Meidi Panontongan, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Pancasila ibu saya yaitu an. Silva Yohanis pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan yang seharusnya senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi sudah terima adalah barang bahan-bahan bangunan senilai Rp8.547.500,00 yang terdiri dari, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 1.000 Biji Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 1 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp270.000,00; 1 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp175.000,00; 15 Btg Besi “8” @Rp61.000 = Rp915.000,00; 10 Btg Besi “6” @Rp29.500 = Rp295.000,00; 3 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp88.500,00; 4 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; 8 Meter Seng plat @Rp12.000 = Rp96.000,00; dan 3 M3 Batu pecah @Rp200.000 = Rp600.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa bahan-bahan bangunan yang belum saksi terima adalah senilai Rp1.458.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 1 M3 Pasir halus @Rp270.000 = Rp270.000,00; 3 M3 Pasir kasar @Rp175.000 = Rp525.000,00; dan 36 Bgt Lata 5/7 @Rp26.000 = Rp936.000,00.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-73. Hance Bawanda, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi telah terima adalah Rp9.798.500,00 yang terdiri dari, yaitu: 30 Sak Semen @Rp75.000 = Rp2.250.000,00; 1.000 Biji Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 100 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp4.500.000,00; 1 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp27.000,00; dan 1 Kg Paku @Rp21.500 = Rp21.500,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-74. Anwar Lante, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila pernah menerima bantuan dari Dinas Rumsikot Kabupaten Poso TA 2015 sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Keluarga dan jabatan saksi dalam bantuan tersebut adalah sebagai Ketua Kelompok II;
Bahwa Kelompok II tersebut membawahi 12 (dua belas) orang Kepala Keluarga, yaitu kepala keluarga yang menerima pada Kelompok II, yaitu Saudara-saudara Roring Bawanda; Yani Pitoy; Hanok Woy; Fony Toding; Deni T. Hanpa; Silva Yohanes; Ambo Radi; Abd. Samad; Yus Bawole; Ratim; Budi Hariyanto; dan Anwar Lante;
Bahwa bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan yang seharusnya senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing kepala keluarga MBR;
Bahwa dari KK (Kepala Keluarga) yang saksi tangani selaku Ketua Kelompok II tersebut, sebanyak 10 (sepuluh) kepala keluarga sebagaian ada yang sudah menerima dan ada juga sebagian yang belum seluruhnya terima serta ada juga yang sudah menerima 100% (seratus persen);
Bahwa benar saksi, proses/mekanisme penyerahan bantuan sampai diterima oleh masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang berhak mendapatkannya adalah awalnya fasilitator, yakni Ibu Ayu datang ke Desa menyampaikan sosialisasi tentang bantuan tersebut dan kemudian Pihak Bank BTN datang dan mengumpulkan masyarakat desa yang menerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) kepala keluarga dimana dijelaskan bahwa ada 2 tahap pencairan bantuan tersebut dan kemudian masyarakat penerima bantuan menandatangani 2 (dua) slip penarikan sekaligus penandatanganan surat kuasa (surat kuasa penarikan dana bantuan oleh Pihak Bank BTN) dan kemudian bantuan tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala keluarga yang menerima bantuan tersebut;
Bahwa di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan yang seharusnya senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah barang-barang bahan bangunan sejumlah Rp8.967.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 20 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 12 Btg Besi “10” @Rp71.000 = Rp852.000,00; 6 Btg Behel @Rp29.500 = Rp177.000,00; 1 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp29.500,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 1.000 Biji Batako @Rp3.000 = Rp3.000.000,00; 4 Dos Paku Seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; 3 Kg Paku biasa @Rp21.500 = Rp64.500,00; 8 Meter Seng [email protected] = Rp96.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; dan 2 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp350.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa berdasarkan nota toko yang diperlihatkan kepada saksi Bahwa nota toko tersebut ada sebagian tidak sesuai dengan yang saksi terima yakni pasir halus yg saksi terima hanya 2 M3 dan batako yang saksi terima hanya 1000 biji.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-75. Rohana Radi, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa Saksi selaku anak dari An. Amboradi Penerima Bantuan di Desa Pancasila pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kabupaten Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang / bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah bahan-bahan bangunan senilai Rp6.940.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 650 Biji Batako @Rp3.000 = Rp1.950.000,00; 20 Sak Semen @Rp75.000 = Rp1.500.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 4 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp700.000,00; dan 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa bahan-bahan bangunan yang belum saksi terima adalah sejumlah Rp304.500,00 yang terdiri dari, yaitu 9 Mtr Seng plat @Rp12.000 = Rp108.000,00; 4 Dos Paku seng @Rp27.000 = Rp108.000,00; dan 3 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp88.500,00.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-76. Ratim, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Pancasila saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima Rp8.690.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 10 Sak Semen @Rp75.000 = Rp750.000,00; 50 Lbr Seng @Rp45.000 = Rp2.250.000,00; 1.600 Biji Batako @Rp3.000 = Rp4.800.000,00; 2 M3 Pasir Halus @Rp270.000 = Rp540.000,00; dan 2 M3 Pasir Kasar @Rp175.000 = Rp350.000,00;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-77. Amdar, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi, membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan yang seharusnya senilai Rp10. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima tidak ingat lagi nilai totalnya sebagai berikut, yaitu: 50 Sak Semen @Rp63.000 = Rp3.150.000,00; 70 Lbr Seng @Rp42.000 = Rp. 2.940.000,00; 3 Kg Benrat @Rp18.000 = Rp. 54.000,00; 2 Dos Paku seng @(tidak tahu) = (tidak tahu); 8 M3 Batu @Rp200.000 = Rp1.800.000,00; (tidak ingat jumlahnya) Btg Balak 5/10 @(tidak tahu) = (tidak tahu); 30 Btg Latah 5/7 @Rp24.500 = Rp735.000,00; dan 31 Btg Besi 8 @Rp45.000 = Rp1.395.000,00.
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi.
Bahwa saksi sudah menerima sesuai dengan nota, namun untuk kayu yang tidak layak pakai adalah kayu yang 5/10 ada yang patah dan rusak.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-78. Irwan Lenggo, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar Saksi, di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso Saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebagai berikut tetapi nilai rupiahnya saksi tidak tahu, yang terdiri dari, yaitu: 25 Batang Besi 8; 32 Sak Semen; 50 Lbr Seng; 1,5 M3 Pasir Kasar; 9 Dos Paku Seng; 3 Kg Paku Besar; 9 Meter Seng Plat; 10 Batang Besi 6; 5 Kg Bendrat; 10 Batang Kayu 5x10; 15 Batang Kayu 5x7; dan 8 Batang Kayu 6x12;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir An. Adi dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa menurut saksi, bahan bangunan yang belum saksi terima tinggal kayu ukuran 5x7 sebanyak 13 batang yang sampai sekarang belum saya terima dari Toko senilai Rp260.000,00 sesuai dengan Daftar DRPB2.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-79. Tilda Lenggo, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebagai berikut, namun nilai bantuan BSPS tersebut saksi tidak tahu, yaitu: 25 Batang Besi 8; 36 Sak Semen; 70 Lbr Seng; 1,5 M3 Pasir Kasar; 4 Dos Paku Seng; 3 Kg Paku Kecil; 2 Kg Paku Besar; 8 Meter Seng Plat; 10 Batang Besi 6; 2 Kg Bendrat; 10 Batang Kayu 5x10; dan 10 Batang Kayu 5x7;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir An. Adi dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang tanpa memberikan nota toko kepada saksi;
Bahwa bahan bangunan yang belum saksi terima tinggal kayu ukuran 5x7 sebanyak 36 batang yang sampai sekarang belum saksi terima dari Toko senilai Rp720.000,00 sesuai dengan DRPB2.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-80. Tini Doda, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa di Desa Toini saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan yang seharusnya senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi yang terdaftar dalam Penerima Bantuan adalah suami saksi An. Idris Dg. Marala, dimana pada saat itu saksi langsung yang menerima bantuan tersebut;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebagai berikut namun saksi sudah lupa nilainya, yaitu: 35 Zak Semen; 5 Truk Pasir Cor; 70 Lembar Seng Gelombang; 10 Batang Besi 8 SNI; 10 Batang Besi 10 SNI; 17 Lembar Seng Plat; 20 Batang Kayu 5x7; 20 Batang Kayu 5x10; 2 Dos Kecil Paku Seng; 2 Kg Paku 4”; 3 Dos Kecil Paku 3”; 2 Truk Pasir Halus; dan 3 Dos Kecil Paku 2”;
Bahwa Saksi tahu hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, akan tetapi pada jenis barang Seng Gelombang saksi belum menerima sebanyak 5 ( lima ) lembar;
Bahwa menurut Saksi, bahan bangunan yang belum saksi terima tinggal seng gelombang sebanyak 5 (lima) lembar yang sampai sekarang belum saksi terima dari Toko dan harganya sebagimana dengan Daftar DRPB2 sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-81. Almat Lapadjo, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah bahan-bahan bangunan sejumlah nilai Rp7.506.000,00 yang terdiri dari, yaitu: 25 Zak Semen @Rp63.000 = Rp1.575.000,00; 4 Truck Pasir kasar @Rp310.000 = Rp1.240.000,00; 10 Batang Besi 8 @Rp45.000 = Rp450.000,00; 7 Batang Besi 10 @Rp65.000 = Rp455.000,00; 10 Batang Kayu 6/12 @Rp55.000 = Rp550.000,00; 10 Batang Kayu 5/10 @Rp34.500 = Rp345.000,00; 10 Batang Kayu 5/7 @Rp24.500 = Rp245.000,00; 4 Kg Paku biasa (4 Inc) @Rp18.000 = Rp72.000,00; 2 Kg Paku biasa (2 Inc) @Rp18.000 = Rp54.000,00; dan 60 Lembar Seng @Rp42.000 = Rp2.520.000,00;
Bahwa Saksi yang menyerahkan bantuan tersebut hanya supir berasal dari toko di Tentena;
Bahwa bahan bangunan yang belum saksi terima yaitu kayu ukuran 6/12 namun saksi sudah lupa jumlah nilainya.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-82. Siti Nangkaba, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Toini saksi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang saksi terima melalui rekening Bank BTN 2 (dua) tahap penerimaan, yaitu tahap pertama saksi terima Rp5.000.000,00 dan untuk tahap kedua Rp5.000.000,00;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah bahan-bahan bangunan senilai Rp6.489.500,00 yang terdiri dari, yaitu: 60 Sak Semen @Rp63.000 = Rp3.780.000,00; 40 Lbr Seng @Rp42.000 = Rp1.680.000,00; 1 Kg Bendrat @Rp29.500 = Rp29.500,00; 10 Btg Balak 5/10 @Rp34.500 = Rp345.000,00; dan 30 Btg Besi 10 @Rp65.000 = Rp655.000,00;
Bahwa yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya yang datang mengantarkan barang dengan memberikan nota toko kepada saksi, tetapi untuk nota pengiriman pertama sudah hilang oleh saksi, dan untuk nota pengiriman yang kedua nota dibawa oleh yang mengirim.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-83. Andreas Potuda, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Sa’atu Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya, namun bahan-bahan bangunan yang saksi terima adalah sebagai berikut: 45 Sak Semen; 21 Btng Besi 8; 3 Kg Bendrat; 12 Btng Besi (behel); 50 Lmbr Seng; 8 Meter Seng Palt; 4 Ret Pasir kasar; 1 Ret Pasir Halus; 2 Dos Paku seng; dan 4 Kg Paku;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena.
Bahwa bantuan tersebut belum semuanya saksi terima dan bantuan yang saya belum terima adalah kayu ukuran 6/12 sebanyak 10 batang, yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000, jadi keseluruhan 10 x Rp55.000 hasilnya Rp550.000; Kayu ukuran 5/7 sebanyak 18 batang, yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp25.000, jadi keseluruhan 18 x Rp25.000 hasilnya Rp450.000,00.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-84. Marce Yacup, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Sa’atu Saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi yang tercantum namanya sebagai Penerima Bantuan adalah suami saksi an. YASMAN BAKUBAWA, dan waktu penerimaan saksi langsung yang menerima bantuan karena suami saksi kerja di sawah (kampung lain);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebagai berikut, yaitu: 40 Zak Semen; 8 Batang Besi 8; 1 Kg Benrat; 10 Kg Behel; 40 Lembar Seng; 7 Meter Seng Plat; 5 Ret/Truck Pasir Halus; 2 Kg Paku; dan 2 Dos Kecil Paku Seng;
Bahwa nilai masing-masing bahan bangunan tersebut, saksi sudah lupa;
Bahwa saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko Pamona Jaya (Terdakwa) yang datang mengantarkan barang dan memberikan nota toko kepada saksi sebagai tanda terima, dan notanya sudah hilang, dan pada saat saksi membuat usulan bahan bangunan yang saya minta dari Pihak Toko Pamona Jaya memberikan daftar harga barang;
Bahwa masih ada barang yang belum saksi terima senilai Rp1.939.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian, yaitu: 30 Batang Kayu 5x7 @Rp25.000 = Rp750.000,00; 20 Batang Kayu 6x12 @Rp55.000 = Rp660.000,00; 4 Kg Paku @Rp18.000 = Rp72.000,00; 30 Batang Kayu 5x10 @Rp36.000 = Rp432.000,00; dan 1 Dos Paku seng @Rp25.000 = Rp25.000,00;
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-85. Tin Bulela, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Sa’atu Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Rumsikot Kab. Poso TA 2015 dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah saksi terima adalah sebagai berikut, yaitu: 40 Zak Semen; 10 Btng Besi 8; 3 Kg Bendrat; 6 Btng Besi (behel); 50 Lmbr Seng; 15 Meter Seng Palt; 2 Ret Pasir kasar; 1 Ret Pasir Halus; 5 Dos Paku seng; 5 Kg Paku; 6 Kg kayu 5/10; dan 10 Btg kayu 5/7;
Bahwa saksi sudah lupa nilai masing-masing bahan bangunan tersebut;
Bahwa Saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena;
Bahwa bantuan yang saksi belum terima adalah kayu ukuran 6/12 sebanyak 10 batang yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000,- jadi keseluruhan 10 x Rp55.000,- hasilnya Rp550.000,-; Kayu ukuran 5/7 sebanyak 20 batang yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp25.000,- = jadi keseluruhan Rp500.000,- dan kayu ukuran 5/10 sebanyak 8 batang yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp36.000,- jadi keseluruhan sebesar Rp288.000,00;
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-86. NELI PALINO, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Sa’atui Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi selaku istri dari An. LOWU TAPALI pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Perumahan dan Tata Kota Kabupaten Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima adalah sebagai berikut, yaitu: 30 Zak Semen; 8 Btng Besi 8; 8 Btng Besi 6; 1 Kg Bendrat; 12 Btng Besi (behel); 60 Lmbr Seng; 4 Ret Pasir kasar; 1 Ret Pasir Halus; 2 Dos Paku seng; 1 Kg Paku 5 inc; 1 Kg Paku 4 inc; 14 Kg kayu 5/10; 14 Btg kayu 5/7;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nilai masing-masing bahan bangunan yang saksi terima tersebut;
Bahwa yang saksi tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena;
Bahwa bantuan tersebut belum semuanya saksi terima dimana bantuan yang saksi belum terima adalah Seng Plat dan Besi.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-87. NELA LADADO, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar di Desa Sa’atui Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso saksi selaku istri dari An. YON TAPALI pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Perumahan dan Tata Kota Kabupaten Poso dan bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saksi terima berupa bahan-bahan bangunan adalah sebagai berikut, yaitu: 35 Zak Semen; 18 Btng Besi 8; 12 Btng Besi 10; 10 Kg Bendrat; 18 Btng Besi 6 (behel); 60 Lmbr Seng; 10 M Seng plat; dan 4 Ret Pasir kasar;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nilai-nilai setiap bahan bangunan yang saksi terima tersebut;
Bahwa benar Saksi, tahu yang menyerahkan Bantuan hanya supir dari Toko di Tentena;
Bahwa bantuan tersebut belum semuanya saksi terima;
Bahwa bantuan yang saksi belum terima adalah kayu ukuran 6/12 sebanyak 12 batang yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000. jadi keseluruhan 12 x Rp55.000 hasilnya Rp660.000,- dan kayu ukuran 5/7 sebanyak 30 batang yang mana harga kayu tersebut perbatang Rp55.000,- jadi keseluruhan 30 x Rp25.000 hasilnya sebesar Rp750.000,00.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-88. SYOLDI YOSEP ASNAWI, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa Saksi bekerja sebagai petani dan menjabat sebagai Kepala Desa Pancasila Tahun 2000/2016.
Bahwa di Desa Pancasila pernah menerima bantuan dari Dinas Perumahan dan Tata Kota Kab. Poso TA 2015 sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Keluarga;
Bahwa benar Saksi, sebelumnya dari Desa Pancasila ada permintaan data dari Dinas Kabupaten terkait untuk mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut kemudian ada petugas/fasilitator dari dinas Perumahan Kab. Poso datang survey dan melakukan penyampaian ke Desa Pancasila dan mengatakan bahwa semua penerima bantuan akan membuka rekening di BTN dikarenakan uang tersebut akan dicairkan di rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap kepala keluarga.
Bahwa bantuan yang diberikan tersebut berupa barang/bahan bangunan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing kepala keluarga.
Bahwa benar Saksi, dari KK (Kepala Keluarga) yang berjumlah 25 (dua puluh lima) tersebut ada sebagaian yang sudah menerima dan ada juga sebagian yang belum seluruhnya terima.
Bahwa benar Saksi, dari 25 Penerima Bantuan, setahu saksi ada 2 (dua) orang yang menerima bantuan yaitu antara lain an. Maria Corry masih menerima bantuan tetapi tidak menetap di Desa Pancasila dan untuk pembangunannyapun belum terlaksana, dan untuk an. Siti Karim ada dalam data base tetapi orangnya tersebut sudah lama pindah setelah program turun, dan lahannya pun sudah dijual oleh yang bersangkutan;
Bahwa benar Saksi, yang menyerahkan bantuan barang/bahan bangunan tersebut adalah Sdr. Parno selaku supir dari Toko Pamona Jaya
Bahwa benar Saksi, Sdr. Parno langsung menyerahkan barang/bahan bangunan kepada masing-masing kepala keluarga yang menerimanya dengan membawa nota dan kemudian ditandatangani oleh penerima kepala keluarga selanjutnya nota tersebut dibawa lagi oleh Sdr. Parno dan tidak diberikan kepada penerima kepala keluarga tersebut;
Bahwa benar Saksi, yang ditunjuk untuk mengelola Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Perumahan dan Kebersihan Kota Kab. Poso TA2015 tersebut di Desa Pancasila adalah sebanyak 2 (dua) kelompok dan dilakukan pendampingan / fasilitator oleh Ibu Ayu.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi meringankan (a decharge) dan saksi-saksi tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ke-89. Suparno, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan mantan sopir Terdakwa pada Tahun 2015.
Bahwa Saksi mengetahui tentang penyaluran bantuan bahan bangunan yang dilaksanakan oleh Terdakwa pada TA 2015.
Bahwa pada Tahun 2015 Saksi yang bertugas sebagai sopir Terdakwa mengantarkan bahan bangunan kerumah-rumah penerima bantuan di Desa Pancasila dan Desa Olokomunde bersama dengan Saksi Yulius Kristianti Balebu.
Bahwa benar Saksi, pada saksi bersama dengan Saksi Yulius mengantar bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan ada tanda terimanya dari masing-masing masyarakat;
Bahwa benar Saksi, penyaluran Bahan Bangunan berupa Batako dan kayu tidak dilakukan kerena alasan: untuk bahan bangunan batako sebanyak 5000 (lima ribu) biji terkendala karena pada saat akan dilakukan pengantaran jembatan yang menghubungkan desa tsb putus karena bencana alam sedangkan kayu sebanyak 10 M3 disita/ditangkap oleh Aparat Kepolisian setempat;
Bahwa tidak bisa memastikan apakah masyarakat penerima bantuan sdauh menerima seluruhnya atau belum, karena tugas saksi hanya mengantar/ menyalurkan bahan banguan yang diserahkan oleh Terdakwa kepadanya;
Bahwa benar Saksi, pada saat penyaluran/pengantaran bahan bangunan hanya bermodalkan catatan penyaluran dari Terdakwa dan tidak membawa DRPB2, dan adapun DRPB2 pernah saksi liat sekali dari Ibu Ayu.
Bahwa Toko Pamona Jaya di Tentena hanya menjual alat-alat pertanian;
Bahwa benar Saksi, adapun bahan-bahan bangunan yang disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan diperoleh atau diambil dari beberapa toko yang bukan Toko Pamona Jaya, tetapi toko lain yang ada di Tentena, Palu ( Toko Orion);
Bahwa bahan bangunan yang diambil dari Gudang Toko Pamona Jaya karena di drop dari beberapa toko lainnya.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Saksi Ke-90. Yulius Kristianto Balebu, keterangan Saksi di bawah sumpah/janji dalam BAP Penyidikan, yang dibacakan dalam persidangan perkara ini, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas sebagai pencatat pada saat mengantar/penyaluran bahan bangunan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada masyarakat, yakni, sebagai pencatat bahan bangunan yang disalurkan di Desa Pancasila dan Desa Olokomunde;
Bahwa benar setiap mengantar/penyaluran bahan bangunan kepada masyarakat Saksi selalu bersama-sama dengan Saksi Suparno;
Bahwa saksi mengetahui bahan bangunan yang belum diantar/ diserahkan kepada masyarakat penerima bantuan yaitu batako dan kayu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti apakah masyarakat penerima bantuan sudah menerima bantuan secara seluruhnya atau belum.**
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa CHARLES SEBUKITA juga telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangannya yang diberikan dalam penyidikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dan tidak ada yang akan dirubah dan diganti;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dipidana;
Bahwa riwayat pendidikan Terdakwa adalah SD lulus tahun 2004, SMP lulus tahun 2008, SMA lulus tahun 2012;
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa adalah sebagai wiraswasta sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa riwayat hidup Terdakwa, yakni, ayah Terdakwa bernama Chandra Sebukita, ibu Terdakwa bernama Cu dan Terdakwa merupakan anak tunggal dan sampai saat ini Terdakwa belum menikah;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015 adalah selaku Penyedia/ Pemilik Toko Pamona Jaya, Tentena yang ditunjuk untuk menyediakan bahan-bahan bangunan yang akan disalurkan kepada masyarakat/kepala keluarga selaku Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Olumokunde dan Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur serta di Desa Toini dan Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso;
Bahwa namun demikian, Terdakwa mengakui bahwa dana yang digunakan Terdakwa untuk keperluan pengadaan bahan-bahan bangunan dalam rangka BSPS melalui perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa adalah sejumlah Rp790.015.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta lima belas ribu rupiah) dan itupun sudah termasuk didalamnya berupa SA Cash Withdrawal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana juga dalam Rekening Koran Bank BTN Cabang Palu (Barang Bukti Nomor 14) yang diperlihatkan kepada Terdakwa;
Bahwa nilai kontrak yang tertera dalam proyek pelaksanaan BSPS pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015 yang dikerjakan oleh Terdakwa atas nama Toko Pamona Jaya, secara keseluruhan adalah: Desa Pancasila Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Desa Olokumunde Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), Desa Toini Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), Desa Ta’atu Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), seluruhnya sejumlah Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa proses atau mekanisme yang dilakukan sehingga Terdakwa atas nama Toko Pamona Jaya ditunjuk sebagai penyedia dalam pelaksanaan BSPS pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015 oleh TPM/Fasilitator adalah karena Terdakwa selalu ke Dinas Rumsikot Kabupaten Poso untuk meminta pekerjaan apabila ada, khususnya kepada Saksi Malik Manan;
Bahwa menurut Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui proses yang sebenarnya sehingga Terdakwa dapat ditunjuk sebagai penyedia barang yang dimaksud atas nama Toko Pamona Jaya, Tentena;
Bahwa yang menunjuk Terdakwa atas nama Toko Pamona Jaya sebagai penyedia dalam kegiatan tersebut adalah TPM/Fasilitator Saksi Ayu Purwati, ST dan Saksi Fauzan;
Bahwa status kepemilikan Toko Pamona Jaya adalah milik Om Terdakwa atas nama Adrianto alias Ko Apin yang bergerak dalam bidang penjualan alat-alat pertanian;
Bahwa SIUP dan SITU Toko Pamona Jaya seingat Terdakwa bergerak dalam bidang penjualan alat-alat pertanian;
Bahwa adapun mengenai kendaraan operasional Toko Pamona Jaya, saat itu tidak ada karena sudah dijual serta faktanya Toko Pamona Jaya menjual alat-alat pertanian sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa juga menerangkan bahwa pemilik Toko Pamona Jaya yang sebenarnya, yang merupakan Om Terdakwa, yaitu Adrianto/Ko Apin tidak mengetahui bahwa tokonya diajukan Terdakwa sebagai Pihak Ketiga yang menjadi penyedia dalam pekerjaan pelaksanaan BSPS pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015;
Bahwa dokomen SIUP dan SITU tidak ada yang Terdakwa masukkan dan Stempel yang digunakan adalah palsu yang dibuat sendiri, yang Terdakwa gunakan dalam proyek tersebut;
Bahwa adapun Terdakwa yang menggunakan nama Toko Pamona Jaya mendapatkan Daftar Harga Bahan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Survei Toko Bahan Bangunan, adalah hasil dari daftar harga dari Terdakwa yang diberikan kepada Saksi Ayu Purwati dan Saksi Fauzan selaku TPM/Fasilitator dimana sebelumnya Terdakwa melakukan survei harga di beberapa toko bahan bangunan yang berada di Wilayah Kecamatan Tentena dan Kabupaten Poso;
Bahwa Terdakwa tidak pernah disurvei terkait harga oleh Saksi Ayu Purwati dan Saksi Fauzan selaku TPM/Fasilitator, akan tetapi Terdakwa sendiri yang memberikan daftar harga langsung kepada Saksi Ayu Purwati dan Saksi Fauzan;
Bahwa Terdakwa pernah menerima daftar nama Kepala Keluarga Penerima Bantuan BSPS di Desa Pancasila dan Desa Olumokunde Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso dan yang memberikan daftar tersebut adalah Saksi Wahyu Purwati, ST selaku TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) serta di Desa Toini dan Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso dan yang memberikan daftar tersebut adalah Saksi Fauzan Sudaryanto, SE selaku TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat);
Bahwa daftar penerima bantuan BSPS yang diterima Terdakwa untuk Kecamatan Pamona Timur, yaitu untuk Desa Olokumunde sebanyak 40 (empat puluh) Kepala Keluarga MBR dan untuk Desa Pancasila sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Keluarga MBR keseluruhannya sebanyak 65 (enam puluh lima) Kepala Keluarga MBR, sedangkan untuk Kecamatan Poso Pesisir, yaitu untuk Desa Toini sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Keluarga MBR dan Desa Sa’atu sebanyak 19 (sembilan belas) Kepala Keluarga MBR;
Bahwa nilai barang berupa bahan bangunan yang harus diterima keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Bantuan, yaitu yang harus diterima 1 (satu) Kepala Keluarga Penerima Bantuan adalah senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta 1 (satu) penerima bantuan menerima bantuan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di Desa Toini, Kec. Poso Pesisir;
Bahwa Terdakwa telah menerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, dan dana tersebut ditransfer melalui rekening Bank BTN atas nama Terdakwa;
Bahwa yang melakukan pembayaran dari pihak Bank BTN Cabang Palu adalah melalui Rekening Bank BTN Nomor 10612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa Terdakwa sudah seharusnya menyelesaikan/menyalurkan bahan bangunan kepada Keluarga Penerima Bantuan (BSPS) di Desa Pancasila, Desa Olokumunde Kecamatan Pamona Timur serta di Desa Toini dan Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, yaitu seharusnya paling lambat pada akhir tahun 2015;
Bahwa bahan bangunan yang disalurkan Terdakwa kepada Kepala Keluarga Penerima Bantuan (BSPS) di Desa Pancasila dan Desa Olokumunde, Kecamatan Pamona Timur serta serta di Desa Toini dan Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, sebahagian ada yang telah Terdakwa salurkan dan masih ada yang belum Terdakwa salurkan hingga saat ini;
Bahwa seingat Terdakwa, bahwa yang belum disalurkan ke penerima bantuan adalah kayu dan batako namun jumlah pastinya Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa belum menyelesaikan atau menyalurkan bahan bangunan secara keseluruhan ke masing-masing Kepala Keluarga Penerima Bantuan (BSPS) di Desa Pancasila dan Olokumunde, Kecamatan Pamona Timur serta Desa Toini dan Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, menurut Terdakwa adalah dikarenakan adanya jembatan penghubung antara Desa Tamanjengi dan Desa Pancasila terputus sehingga Pasir dan Batako tidak dapat Terdakwa salurkan, sedangkan mengenai kayu, Terdakwa belum salurkan karena kayu Terdakwa, menurut Terdakwa, ditangkap oleh Aparat Kepolisian di Daerah Taripa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan alat bukti apapun yang menunjukkan adanya penangkapan sebagaimana yang disebut Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa, atas inisiatif sendiri Terdakwa pernah memberikan uang kepada ibu Wahyu Purwati, ST selaku Tenaga Pendamping Masyarakat dengan nilai yang bervariasi, yaitu Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk keperluaan operasional, sedangkan pihak lainnya tidak ada Terdakwa berikan;
Bahwa sampai saat ini tidak pernah membuat laporan terkait penyaluran bahan bangunan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa adapun dasar dalam menyalurkan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan adalah nota toko yang dibuatkan atau dari TPM/Fasilitator atas nama Saksi Ayu Purwati, ST baik pada Tahap I maupun pada Tahap II;
Bahwa Terdakwa tidak mengentahui sumber Dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Perumahan dan Kebersihan Kota Kabupaten Poso TA 2015, akan tetapi uang kegiatan tsb merupakan uang proyek dari kegiatan pada kantor Dinas Perumahan dan Kebersihan Kota Kab. Poso Tahun 2015;
Bahwa proses/mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Dinas Rumsikot Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015, yaitu setelah anggaran turun dari Kementerian PUPR kemudian disalurkan ke Bank BTN Cabang Palu dan Pihak Bank BTN turun ke Desa Penerima bantuan didampingi oleh TPM dan membuat buku rekening calon penerima sekalian dengan penandatanganan slip penarikan/penyetoran dengan tahap I dan tahap II oleh penerima bantuan dan kemudian pihak BTN menyalurkan uang tersebut kepada Terdakwa yang dianggap sebagai pihak toko/ penyedia yang disepakti oleh penerima bantuan dan tenaga pendamping;
Bahwa proses pencairan Dana BSPS yaitu setelah proses penandatangan slip pencairan/penyetoran oleh masing-masing penerima bantuan, kemudian Pihak Bank BTN mentransfer dana tersebut langsung ke rekening Toko/ Penyedia yang disepakati kemudian dari Toko Pamona Jaya mendistribusikan bahan-bahan bangunan ke masing-masing penerima bantuan;
Bahwa benar Terdakwa, memperoleh harga satuan bahan bangunan yang Terdakwa berikan kepada TPM/Fasilitator, Saksi Ayu Purwati dan Saksi Fauzan berdasarkan hasil survei harga yang Terdakwa sendiri lakukan di beberapa toko bahan bangunan yang berada di Wilayah Poso dan Tentena;
Bahwa mekanisme dan tata cara penyerahan Bahan Bangunan oleh Pihak Toko/Penyedia Toko Pamona Jaya kepada Penerima Bantuan, yaitu didasarkan pada Daftar Bahan yang diminta; Toko yang bawa/antar ke rumah Penerima Bantuan; setelah bahan sudah ada pembangunan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya dan buat laporan hasil progres di lapangan oleh TPM;
Bahwa laporan diserahkan ke konsultan dari Kementrian PUPR dengan contoh penerimaan bantuan: “Penyerahan bahan bangunan secara bertahap per PB (penerima bantuan) untuk per item bahan bangunan yang turun pertama semen, batu, pasir, kayu, besi, batako, dan seng dengan tanda terimanya”;
Bahwa kewajiban penerima bantuan menurut Tersakwa adalah membuat rumah, mesti ada swadaya yang dibebankan kepada pemerima bantuan, contohnya pekerja tukang, tandatangan daftar bahan dari toko, tandatangan laporan progres rumah yang dibangun;
Bahwa menurut Terdakwa, penyaluran bahan bangunan belum mencapai 100% (seratus persen) kepada penerima bantuan;
Bahwa yang belum Terdakwa salurkan, yaitu karena belum menyerahkan sebahagian Pasir, Batako dan Kayu pada penerima bantuan sebagaimana daftar penyaluran;
Bahwa adapun bahan bangunan yang belum di serahkan kepada penerima bantuan berdasarkan nota barang penerimaan yang masyarakat belum tanda-tangani;
Bahwa yang mengantar bahan bangunan kepada penerima bantuan adalah sopir Terdakwa sendiri a/n. Parno;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi siapa-siapa saja penerima bantuan yang belum menerima bantuan secara keseluruhan;
Bahwa Terdakwa belum pernah melaporkan terkait penyaluran bahan bangunan kepada Tim Teknis Kabupaten Poso;
Bahwa Terdakwa selaku Penyedia Toko Pamona jaya berkewajiban menyalurkan seluruh bahan bangunan yang menjadi hak masyarakat penerima bantuan sebagaimana dana bantuan yang sudah Terdakwa Terima;
Bahwa Terdakwa menurut kontrak kesepakatan pembelian bahan bangunan menyatakan: “Sanggup menyediakan bahan bangunan, Sesuai dengan kualitas dan kuantitas, Sesuai dengan rencana penggunaan dana, Harga yang ditawarkan tidak melebihi standar harga kabupaten, Sanggup menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai dengan daftar pengajuan, Membuat kwitansi dan nota pembelian, dan Tidak akan menerima pengembalian atau penggantian bahan bangunan tersebut dari penerima bantuan untuk dijadikan uang atau biaya tukang”;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan berupa: Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I Penerima Bantuan Desa Olokumunde dan Desa Pancasila, Survei Toko Bahan Bangunan untuk Desa Pancasila dan Desa Olokumunde, Kontrak Kesepakatan pembelian Bahan Bangunan antara Terdakwa dengan Ketua Kelompok Penerima Bantuan, Daftar Harga Bahan Bangunan Cap Toko Pamona Jaya adalah dokumen tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dan merupakan cap/stempel Toko Pamona Jaya yang dibuat oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa menurut Terdakwa, mengenai total nilai bahan bangunan yang sudah Terdakwa serahkan kepada Kepala Keluarga Penerima Bantuan (BSPS) belum bisa Terdakwa pastikan, sedangkan mengenai total nilai bahan bangunan yang belum Terdakwa serahkan kepada Kepala Keluarga Penerima Bantuan (BSPS) belum bisa Terdakwa pastikan jumlahnya, namun sekitar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa, adapun uang sejumlah kurang lebih Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang belum Terdakwa serahkan dalam bentuk bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan, Terdakwa pergunakan untuk kepentingan/kegiatan pribadi Terdakwa yang lain dalam hal mengerjakan proyek yang Terdakwa tangani yang lainnya;
Bahwa benar Terdakwa, adapun Batako yang belum disalurkan kepada Penerima Bantuan jumlahnya sekitar 15.000,00 (lima belas ribu) biji atau seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan kayu sebanyak 10 M3, kayu yang ditangkap aparat kepolisian sebanyak 20 M3 seharga Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) @Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp161.000.000,00 (seratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II oleh Penerima Bantuan (PB) Desa Pancasila dan Desa Olokumunde dan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I Oleh Penerima Bantuan (PB) yang berjumlah Rp4.986.000,00, yakni, adalah benar yang Terdakwa jadikan acuan dasar untuk melakukan penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan;
Bahwa Terdakwa juga membenarkan 2 (dua) rangkap Nota Daftar Harga barang dari Toko Pamona Jaya, adalah benar nota daftar harga barang yang Terdakwa berikan kepada masyarakat penerima bantuan untuk membuat DRPB2 dan merupakan stempel Toko Pamona Jaya;
Bahwa Terdakwa membenarkan 1 (satu) rangkap Surat Keputusan PPTK Wilayah Sulawesi tentang Penerima BSPS Tahun 2015 di Kabupaten Poso dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dirjen Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya, adalah benar tentang penetapan penerima bantuan yang disalurkan oleh Terdakwa di 4 ( empat ) desa di Kabupaten Poso;
Bahwa Terdakwa membenarkan 1 (satu) rangkap rekening koran pencairan Dana BSPS Kabupaten Poso Tahun 2015, yang adalah benar bahwa dana bantuan BSPS tsb telah masuk seluruhnya didalam rekening milik Terdakwa sebagai pemilik rekening dan telah ditarik secara keseluruhan 100% (seratus persen);
Bahwa dana yang digunakan Terdakwa untuk keperluan pengadaan bahan-bahan bangunan melalui perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa adalah sejumlah Rp790.015.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta lima belas ribu rupiah) dan itupun sudah termasuk didalamnya berupa SA Cash Withdrawal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).**
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti surat/dokumen dalam persidangan perkara ini dan barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan kepada Terdakwa dimana saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya, sebagai berikut:
1). 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK_fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Pancasila);
2). 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK_fas/ PK.PRS.5/VII/ 2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Olukumnede);
3). 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Kabupaten Poso);
4). 1 (satu) rangkap Surat Keputusan PPTK Wilayah Sulawesi tentang Penerima BSPS Tahun 2015 di Kabupaten Poso dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya;
5). 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri PU dan Perumahan rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
6). 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II oleh Penerima Bantuan (PB) Desa Pancasila dan Desa Olokumunde;
7). 1 (satu) rangkap daftar kekurangan bahan bangunan yang belum diterima oleh masyarakat penerima bantuan di Desa Olokumunde dan Desa Pancasila yang ditandatangani oleh Wahyu Purwati, ST;
8). 1 (satu) Lembar Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I Oleh Penerima Bantuan (PB) yang berjumlah Rp4.986.000,00;
9). 2 (dua) rangkap Nota Daftar Harga barang dari Toko Pamona Jaya;
10). 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2015 Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
11). 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 026/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2015 Desa Olumokunde Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
12). 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 027/PK-BRS.5/ PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2015 Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
13). 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 259/PK-BRS.5/PP-BSPS/X/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2015 Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 5 Oktober 2015;
14). 1 (satu) rangkap Rekening Korang pencairan Dana BSPS Kabupaten Poso Tahun 2015.**
Menimbang, bahwa barang-barang bukti surat/dokumen tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karena itu barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.**
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP) perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan keretangan saksi-saksi di bawah sumpah yang dibacakan Penuntut Umum keterangannya dalam persidangan perkara ini dan barang-barang bukti surat/dokumen yang diajukan dalam persidangan perkara ini serta keterangan Terdakwa CHARLES SEBUKITA dan alat-alat bukti lain yang terungkap dalam persidangan dan saling bersesuaian satu sama lain, telah ternyata fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3.365.000.000,00 pada Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Bahwa benar peruntukan dari anggaran tersebut adalah sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 276 (dua ratus tujuh puluh enam) keluarga-keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa benar diantaranya termasuk anggaran sejumlah Rp1.095.000.000,00 untuk 109 (seratus sembilan) Keluarga MBR di 4 Desa pada 2 Kecamatan di Kabupaten Poso dimana Terdakwa ditunjuk seolah-olah padahal tidak benar sebagai pemilik toko penjual bahan-bahan bangunan;
Bahwa benar untuk penyaluran Dana BSPS tersebut RITA MELLINA, S.T, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani perjanjian penunjukan 2 (dua) orang Fasilitator Pelaksana BSPS;
Bahwa benar dengan keputusan RITA MELLINA, S.T, M.Si selaku PPK Nomor 140/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015, Saksi WAHYU PURWATI, S.E ditunjuk sebagai Fasilitator Pelaksanaan BSPS untuk Desa Pancasila dan Olokumunde di Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso;
Bahwa benar dengan keputusan RITA MELLINA, S.T, M.Si selaku PPK Nomor 142/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015, Saksi FAUSAN SUDHAR YANTO, S.E ditunjuk selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS untuk Desa Toini dan Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANWAR LANTE selaku Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB)-I Patriot Desa Pancasila menanda-tangani Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan dari Terdakwa tanggal 16 Agustus 2015 untuk Kelompok-I di Desa Pancasila;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NOWE LENDAMANU selaku KPB-II Satria Desa Pancasila menandatangani Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan tertanggal 16 Agustus 2015 untuk Kelompok-II di Desa Pancasila;
Bahwa benar Terdakwa bersama Saksi YULIUS N. LANTONI selaku KPB-I Desa Olumokunde menandatangani Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan tanggal 17 Agustus 2015 untuk Kelompok I di Desa Olumokunde;
Bahwa benar bersama Saksi NIPSON PASALO selaku KPB-II Desa Olumokunde menandatangani Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan tertanggal 17 Agustus 2015 untuk Kelompok II di Desa Olumokunde;
Bahwa benar Terdakwa bersama Saksi ARIL BANIBI selaku KPB-III Desa Olumokunde menandatangani Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan tertanggal 17 Agustus 2015 untuk Kelompok III di Desa Olumokunde;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MARKUS MAMUSU selaku KPB-IV Desa Olumokunde menandatangani Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan tertanggal 17 Agustus 2015 untuk Kelompok IV di Desa Olumokunde;
Bahwa benar sesuai dengan keputusan RITA MELLINA, S.T, M.Si selaku PPK Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tanggal 10 September 2015 ditetapkan rincian peruntukan dari Anggaran Dana BSPS;
Bahwa benar untuk 25 (dua puluh lima) keluarga MBR di Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timu Kabupaten Poso dialokasikan anggaran sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar untuk 40 (empat puluh) keluarga MBR di Desa Olumokunde Kecamatan Pamona Timu Kabupaten Poso dialokasikan anggaran sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa benar untuk 25 (dua puluh lima) keluarga MBR di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dialokasikan anggaran sejumlah Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar untuk 19 (sembilan belas) keluarga MBR di Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dialokasikan anggaran sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa benar Saksi ODHY HARYANTHO dari Bank BTN Cabang Palu bersama-sama dengan WAHYU PURWATI, S.E dan FAUSAN SUDHARYANTO, S.E selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS memerintahkan masing-masing Keluarga MBR penerima Dana BSPS untuk menandatangani Buku Tabungan dan Slip Penarikan Tahap Pertama dan Tahap Kedua;
Bahwa benar Satker dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mentransfer anggaran, antara lain sejumlah Rp1.095.000.000,00 ke 109 (seratus sembilan) Rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama 109 (seratus sembilan) keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015;
Bahwa benar dengan menggunakan Slip Penarikan Dana BSPS yang telah ditandatangani oleh seluruh Keluarga MBR penerima BSPS, Bank BTN Cabang Palu mencairkan Dana BSPS sejumlah total Rp1.095.000.000,00 dari Bank BTN Cabang Palu dan menyerahkan seluruhnya Dana BSPS tersebut kepada Terdakwa melalui Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 10612.01.57.001017.0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA dan sama sekali tidak diserahkan kepada 109 (seratus sembilan) keluarga MBR yang berhak selaku Penerima Bantuan BSPS;
Bahwa benar pada tanggal 10 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp325.000.000,00 dari 65 (enam puluh lima) Rekening keluarga MBR ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa benar pada tanggal 12 Nopember 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Rp320.000.000,00 Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072 0100 1853 304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa termasuk sebagai SA Cash Withdrawal sebesar Rp20.000.000,00;
Bahwa benar pada tanggal 14 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp122.500.000,00 dari Rekening 24 (dua puluh empat) keluarga MBR, yang seharusnya sebagai Penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 18 Nopember 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Rp70.015.000,00 (tujuh puluh juta lima belas ribu rupiah) Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072 0100 1853 304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa termasuk sebagai SA Cash Withdrawal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 19 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp95.000.000,00 dari Rekening 19 (sembilan belas) keluarga MBR yang seharusnya sebagai penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 21 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp5.000.000,00 dari Rekening 1 (satu) keluarga MBR yang seharusnya sebagai penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 10 Desember 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap II sebesar Rp547.500.000,00 dari Rekening 109 (seratus sembilan) keluarga MBR yang seharusnya sebagai penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 14 Desember 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Rp400.000.000,00 Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072 0100 1853 304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa;
Bahwa benar pengkreditan Dana BSPS sejumlah Rp1.095.000.000,00 ke Rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama Terdakwa adalah pengkreditan dana kepada Terdakwa yang seolah-olah padahal tidak benar sebagai pedagang bahan-bahan bangunan atas nama Toko Pamona Jaya, Tentena;
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya Terdakwa kepada 25 Keluarga MBR di Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur adalah senilai Rp250.000.000,00, namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp167.927.500,00 dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp82.072.500,00 (delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 40 Keluarga MBR di Desa Olokumunde Kecamatan Pamona Timur adalah senilai Rp400.000.000,00 namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp313.460.250,00 dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp86.539.750,00 (delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 25 Keluarga MBR di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir adalah senilai Rp255.000.000,00 namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp234.259.000,00 dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp20.741.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 19 (sembilan belas) keluarga MBR di Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir adalah senilai Rp190.000.000,00, namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp162.914.000,00, dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp27.086.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga MBR di 4 (empat) Desa pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Poso adalah Rp1.095.000.000,00, namun yang disalurkan Terdakwa hanya Rp878.560.750,00 dimana dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp216.439.250,00 (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh sembilan dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar jumlah Dana BSPS yang dicairkan dan ditransfer Bank BTN Cabang Palu ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso Nomor 0072-0100-1853-304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa adalah sejumlah Rp790.015.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta lima belas ribu rupiah) termasuk SA Cash Withdrawal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas maka Terdakwa CHARLES SEBUKITA telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan karena itu telah dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Poso mengajukan Terdakwa CHARLES SEBUKITA sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut, yaitu:
Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair dan jika terbukti, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair lagi, namun jika tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum atas Dakwaan Primair sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1) unsur “setiap orang”; 2) unsur “secara melawan hukum”; 3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; dan 4) unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai berikut di bawah ini.
Ad. 1) Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut adalah “orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi”, “siapa saja” atau “setiap orang” yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri ataupun orang-orang yang untuk dan atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi, yang mampu untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum. Sedangkan “mampu bertanggungjawab” yang dimaksud adalah kemampuan terdakwa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum serta kemampuan terdakwa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri Terdakwa CHARLES SEBUKITA yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini, sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Poso, yang dalam persidangan perkara ini diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa bahwa benar Terdakwa adalah seorang Warga Negara Indonesia yang lahir di Palu pada tanggal 5 Agustus 1993 dengan jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Tentena RT-004/RW-002 Kecamatan Pamona Puselemba Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, pemeluk Agama Kristen, pekerjaan sebagai wiraswasta, dan berpendidikan SMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipilih, ditunjuk dan kemudian terikat perjanjian dengan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebagainjual/Penyedia Barang Bahan-Bahan Bangunan atas nama Toko Pamona Jaya untuk pembangunan dan/atau perbaikan rumah layak huni untuk 109 (seratus sembilan) keluarga MBR atas beban Anggaran APBN, yakni, sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2015 di 4 (empat) Desa di 2 (dua) Kecamatan, Kabupaten Poso yang didasarkan pada kepalsuan keterpenuhan syarat dari Terdakwa yang menyatakan seolah-olah padahal tidak benar Toko Pamona Jaya milik Terdakwa dan kepalsuan data dari Terdakwa yang menyatakan seolah-olah padahal tidak benar Toko Pamona Jaya bergerak dalam perdagangan bahan-bahan bangunan karena Toko Pamona Jaya yang dimaksud bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat pertanian;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Dana BSPS tersebut ternyata realisasi yang dilakukan Terdakwa tidak mencapai 100% (seratus persen) atas pembelian bahan-bangunan yang dimaksud dan masih terdapat kekurangan dan kekurangan yang dimaksud tidak ditindaklanjuti seluruhnya hingga akhir masa persidangan perkara ini dank arena itu, yakni, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atau dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Terdakwa yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang dalam proses penggunaan Dana BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama Toko Pamona Jaya tersebut Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, diantaranya bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membeda-bedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal mana menurut Majelis Hakim telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa CHARLES SEBUKITA, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan dengan jelas jatidiri Terdakwa sebagai subyek hukum “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada jatidiri Terdakwa CHARLES SEBUKITA.**
Ad. 2) Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut, mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, bahwa meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dilihat dari dua ukuran, yakni, sifat melawan hukum yang formal (formele wederrechtelijk-heidbegrip) dan sifat melawan hukum yang materiil (materieele wederrechtelijk-heidbegrip). Bahwa perbuatan melawan hukum formil yang dimaksud adalah apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itupun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang (vide: Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, 3rd, 2010, hlmn. 60-61);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum materiil yang dimaksud, sebagaimana misalnya yang dikemukakan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiel yang terdapat atau berasal dari Hukum Perdata. Dengan mengambil pengertian yang berasal dari Hukum Perdata maka perbuatan melawan hukum materiel dalam Hukum Pidana diartikan sebagai perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi meliputi perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat atau setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat (vide: Dr. Amiruddin, S.H, M.Hum, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlmn. 35).**
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Poso (tanpa dukungan dokumen anggaran) disebut bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah mengalokasikan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Bantuan Rumah Swadaya pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejumlah Rp3.365.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam puliuh lima juta rupiah). Bahwa peruntukan dari anggaran tersebut adalah sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 276 (dua ratus tujuh puluh enam) keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 10 (sepuluh) Desa di Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keputusan dari seseorang bernama RITA MELLINA, ST, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah Sulawesi (tidak dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi atau sebagai terdakwa) Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tanggal 10 September 2015 (Barang Bukti No. 04) bahwa termasuk diantara peruntukan anggaran tersebut sebesar Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) sebagai Dana BSPS untuk 109 (seratus sembilan) Keluarga MBR yang terdapat di 4 (empat) Desa pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Poso, yaitu:
Bahwa untuk 25 (dua puluh lima) keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk 40 (empat puluh) keluarga MBR di Desa Olumokunde Kecamatan Pamona Timu sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa untuk 25 (dua puluh lima) keluarga MBR di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah); dan
Bahwa untuk 19 (sembilan belas) keluarga MBR di Desa Sa’atu Kec. Poso Pesisir sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keputusan dari seseorang yang bernama RITA MELLINA, ST, M.Si selaku PPK Wilayah Sulawesi tersebut, Terdakwa CHARLES SEBUKITA, yang mengaku seolah-olah padahal tidak benar sebagai penjual bahan-bahan bangunan atas nama Toko Pamona Jaya, Tentena ditunjuk sebagai penjual bahan-bahan bangunan atas nama Toko Pamona Jaya, Tentena kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga MBR atas beban Dana BSPS yang sejumlah Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut, bahwa namun demikian, sebagaimana keputusan RITA MELLINA, ST, M.Si tersebut di atas bahwa penunjukan Terdakwa ternyata adalah dengan kategori peningkatan kwalitas rumah dan penyalurannya hanya berbentuk bahan bangunan, yakni, bahwa yang akan disalurkan kepada 109 Keluarga MBR adalah bahan-bahan bangunan sedangkan Dana BSPS yang dimaksud, tanpa sepengetahuan 109 Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS malah diserahkan dengan cara memindah-bukukannya ke rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa untuk itu RITA MELLINA, ST, MSi selaku PPK menandatangani perjanjian Nomor 140/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 (Barang Bukti No. 01) yang menunjuk Saksi WAHYU PURWATI, S.E sebagai Fasilitator Pelaksanaan BSPS untuk Desa Pancasila dan Desa Olokumunde di Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso dan perjanjian Nomor 142/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 (Barang Bukti No. 03) yang menunjuk Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS untuk Desa Toini dan Desa Saatu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso;
Bahwa setelah menandatangani perjanjian tersebut, maka Saksi WAHYU PURWATI, S.E selaku Fasilitator untuk Desa Pancasila dan Desa Olokumunde dan Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, SE selaku Fasilitator untuk Desa Toini dan Desa Sa’atu memerintahkan ketua-ketua kelompok Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS agar masing-masing menandatangani perjanjian atau kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan dari Terdakwa CHARLES SEBUKITA, yang seolah-olah padahal tidak benar pemilik Toko Pamona Jaya, Tentena, yakni, sebagaimana kemudian perjanjian yamg dimaksud ditandatangani pada tanggal 16 Agustus 2015 dan tanggal 17 Agustus 2015 (Barang Bukti No. 01 dan No. 02);
Bahwa Saksi WAHYU PURWATI, S.E dan Saksi FAUSAN SUDHAR YANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS bersama-sama dengan masing-masing Ketua Penerima Bantuan (KPB) dan masing-masing Penerima Bantuan dengan disahkan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dan diverifikasi oleh Koordinator Kabupaten/Kota serta disanggupi oleh Terdakwa CHARLES SEBUKITA, ditandatangani Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan II oleh Pemberi Bantuan (Barang Bukti No. 06);
Bahwa Saksi ODHY HARYANTHO dari Bank BTN Cabang Palu bersama-sama dengan WAHYU PURWATI, S.E dan FAUSAN SUDHARYANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS meminta agar masing-masing keluarga MBR selaku penerima Dana BSPS menanda-tangani buku tabungan pada Bank BTN Cabang Palu untuk penampungan dana untuk masing-masing Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS;
Bahwa atas permintaan dari RITA MELLINA, S.T, M.Si selaku PPK, maka Kementerian PUPR mentransfer anggaran BSPS termasuk Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening-rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama masing-masing 109 (seratus sembilan) keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada butir 1.1 sampai dengan butir 1.5 tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan RITA MELLINA, ST, MSi selaku PPK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan Saksi WAHYU PURWATI, S.E dan Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS serta bersama Saksi ODHY HARYANTHO dari Bank BTN Cabang Palu yang pada akhirnya juga melibatkan Terdakwa CHARLES SEBUKITA yang meminta atau mengarahkan seluruh (109 orang) Keluarga Miskin selaku Penerima Bantuan BSPS untuk menandatangani buku tabungan pada Bank BTN Cabang Palu tetapi ternyata tanpa sepengetahuan 109 orang Keluarga Miskin Penerima Bantuan BSPS tersebut ternyata 109 Keluarga Miskin tersebut telah menandatangani juga Slip Penarikan Dana dari Bank BTN Cabang Palu dimana kemudian Dana BSPS milik masing-masing 109 Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS tersebut dipindahbukukan ke Rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA, yakni, bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum formil karena jelas-jelas menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya, yaitu:
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dimaksud adalah: “fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan/ peningkatan kualitas rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah” (Pasal 1 angka 1); Penerima Bantuan BSPS: “tidak memberikan Dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun” (Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 5); Penerima Bantuan BSPS melakukan penarikan dana BSPS dengan ketentuan: “Penarikan dana tabungan dilakukan setelah pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan” dan “Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB setelah menerima bahan bangunan” (Pasal 39 ayat (1) dan (2)), dalam hal ini tidak dapat diserahkan kepada penyedia bahan-bahan bangunan sebelum bahan-bahan bangunan yang dimaksud diserahkan kepada dan diterima oleh masyarakat Penerima BSPS tersebut;
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 bahwa dalam pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi termasuk fungsi perumahan dan fasilitas umum, bahwa “Rincian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi Fungsi dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2014”, dalam hal ini tidak dapat ditentukan dengan keputusan RITA MELLINA, ST, MSi selaku PPK Wilayah Sulawesi tersebut di atas;
Bahwa perbuatan Saksi ODHY HARYANTHO selaku Pegawai Bank BTN Cabang Palu yang ikut serta mengarahkan dan/atau memerintahkan keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS agar masing-masing menandatangani buku tabungan dan slip penarikan tahap pertama dan tahap kedua yang ternyata arahan dan/atau perintah tersebut dimaksudkan agar slip penarikan tersebut dapat digunakan Bank BTN Cabang Palu untuk mencairkan dan mentransfer dana BSPS milik para keluarga MBR kepada pihak lain ke rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA selaku pihak yang sama sekali tidak berhak atas Dana BSPS tersebut, bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dimana ketentuan Pasal 40 yang dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan menggunakan slip penarikan tahap pertama dan slip penarikan tahap kedua yang tidak disadari 109 Keluarga MBR selaku Penerima BSPS telah menandatanganinya dan kemudian atas permintaan dari Saksi ODHY HARYANTHO dari Bank BTN Cabang Palu bersama-sama dengan Saksi WAHYU PURWATI, S.E dan Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS, maka sebagaimana keterangan Saksi ODHY HARYANTHO yang bersesuaian dengan Barang Bukti (Barang Bukti No. 14) dan yang diakui pula oleh Terdakwa CHARLES SEBUKITA bahwa proses, penggunaan dan penggunaan selanjutnya Dana BSPS sejumlah total Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut di atas, yang dilakukan oleh Terdakwa, adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 November 2015 Bank BTN Cabang Palu mencairkan/ memindahbukukan Dana BSPS tahap pertama sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari 65 (enam puluh lima) Rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama keluarga-keluarga MBR penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa kemudian, pada tanggal 12 Nopember 2015 Terdakwa CHARLES SEBUKITA memindahbukukan Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-0010170 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072.0100.1853.304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa termasuk sebagai SA Cash Withdrawal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindahbukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp122.500.000,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening 24 (dua puluh empat) keluarga MBR ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Nopember 2015 Terdakwa memindah-bukukan Rp70.015.000,00 (tujuh puluh juta lima belas ribu rupiah) Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072 0100 1853 304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa CHARLES SEBUKITA termasuk sebagai SA Cash Withdrawal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal pada tanggal 19 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindahbukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) dari Rekening 19 (sembilan belas) keluarga MBR yang seharusnya sebagai penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa pada tanggal 21 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindahbukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Rekening 1 (satu) keluarga MBR yang seharusnya sebagai penerima Dana BSPS tetapi ditransfer ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap II sebesar Rp547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening milik 109 (seratus sembilan) keluarga MBR ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2015 Terdakwa memindah-bukukan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072-0100-1853-304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada butir 2.1 sampai dengan butir 2.8 tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa CHARLES SEBUKITA bersama-sama dengan Saksi WAHYU PURWATI, S.E dan Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS yang seharusnya mengawasi pelaksanaan Bantuan BSPS adalah perbuatan melawan hukum formil karena dari sejumlah Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) Dana BSPS milik 109 Keluarga Miskin selaku Penerima BSPS ternyata yang digunakan Terdakwa untuk keperluan pengadaan bahan-bahan bangunan melalui perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa CHARLES SEBUKITA hanyalah sejumlah Rp790.015.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta lima belas ribu rupiah) dan itupun sudah termasuk didalamnya berupa SA Cash Withdrawal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan hingga akhir masa persidangan perkara ini Terdakwa CHARLES SEBUKITA tidak dapat menerangkan penggunaan dana sisanya sejumlah Rp304.485.000,00 (tiga ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yakni bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum formil karena menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya, yaitu:
Bahwa bertentangan dengan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah Sulawesi pada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 140/SPK-Fas/PK.PRS.5/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang menetapkan tugas dan tanggungjawab Saksi WAHYU PURWATI, S.E selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS untuk Desa Pancasila dan Olokumunde di Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso dan Nomor 142/SPK-Fas/ PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang menetapkan tugas dan tanggung-jawab Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS untuk Desa Toini dan Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso;
Bahwa bertentangan dengan keputusan Pejabat Pembuat Komitkan (PPK) Wilayah Sulawesi pada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tanggal 10 September 2015 tentang Penetapan Rincian Peruntukan dari Anggaran Dana BSPS;
Bahwa bertentangan pula dengan Kesepakatan Pembelian Bahan Bangunan tertanggal 17 Agustus 2015 yang ditandatangani Terdakwa CHARLES BESUKITA bersama-sama dengan semua Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) selaku Penerima Bantuan Dana BSPS dimana telah ditentukan dan disepakati secara kuantitas dan nilai bahan-bahan bangunan sebagai kewajiban Terdakwa CHARLES BESUKITA dan sebagai hak masing-masing Keluarga MBR anggota KPB Penerima Dana BSPS;
Bahwa pelaksanaan penyaluran Dana BSPS Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Poso yang dilaksanakan Terdakwa CHARLES SEBUKITA bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilaksanakan di Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Timur dan Kecamatan Poso Pesisir di Kabupaten Poso;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta-fakta pada butir 1.1 sampai dengan butir 1.5 dan fakta-fakta pada butir 2.1 sampai dengan butir 2.8 tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa CHARLES SEBUKITA bersama-sama dengan RITA MELLINA, ST, MSi (selaku PPK Wilayah Sulawesi) dan bersama-sama dengan Saksi WAHYU PURWATI, S.E dan Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS di Kabupaten Posos serta bersama-sama dengan Saksi ODHY HARYANTHO dari Bank BTN Cabang Palu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa CHARLES SEBUKITA, yang dilakukan secara bersama-sama.*
Ad. 3) Unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa dengan dihubungkan dengan unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan “secara melawan hukum” yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh pertambahan nilai kekayaan atau nilai harta benda yang menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadi milik orang-orang untuk dan atas nama suatu korporasi. Bahwa pada dasarnya maksud “memperkaya” dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut. Modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan membeli, menjual, mengambil, memindah-bukukan rekening, menandatangani kontrak, serta perbuatan lainnya sehingga si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kekayaannya (vide: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlmn.17). Bahwa namun demikian, tidak perlu menentukan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pelaku dengan keadaan kekayaan atau kemiskinan pelaku ataupun berpura-pura miskin pada saat tertentu karena, seperti dikemukakan R. Wiyono, “yang jelas adalah terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi” (vide: R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlmn. 41).*
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas bahwa dengan menggunakan slip penarikan tahap pertama dan slip penarikan tahap kedua yang tanpa sadar ditanda-tangani oleh 109 Keluarga MBR selaku Penerima BSPS maka sebagaimana juga keterangan Saksi ODHY HARYANTHO dari Bank BTN Cabang Palu dan Saksi WAHYU PURWATI, S.E dan Saksi FAUSAN SUDHARYANTO, S.E masing-masing selaku Fasilitator Pelaksanaan BSPS yang bersesuaian dengan Rekening Koran dari Bank BTN Cabang Palu (Barang Bukti No.14) yang diakui Terdakwa CHARLES SEBUKITA bahwa Dana BSPS yang telah dicairkan dan ditransfer ke rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA adalah sejumlah Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa namun demikian, jumlah Dana BSPS yang digunakan Terdakwa CHARLES SEBUKITA untuk pengadaan bahan-bahan bangunan untuk kepentingan 109 Keluarga MBR Penerima Dana BSPS melalui Perusahaan CV. Sinar Abadi hanya sejumlah Rp740.015.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta lima belas ribu rupiah) untuk pengadaan bahan-bahan bangunan kepentingan Penerima BSPS dan untuk SA Cash Withdrawal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai berikut:
- Bahwa tanggal 10 November 2015 Bank BTN Cabang Palu mencairkan dan memindahbukukan Dana BSPS Tahap-I sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari 65 (enam puluh lima) Rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama keluarga-keluarga MBR penerima BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA, diantaranya pada tanggal 12 Nopember 2015 Terdakwa CHARLES SEBUKITA mentransfer dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan bahan-bahan bangunan dan untuk SA Cash Withdrawal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI Cabang Poso Nomor 0072 0100 1853 304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
- Bahwa pada tanggal 14 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindahbukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp122.500.000,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening 24 (dua puluh empat) keluarga MBR ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA, diantaranya dipindahbukukan Terdakwa CHARLES SEBUKITA sebesar Rp40.015.000,00 (empat puluh juta lima belas ribu rupiah) untuk pengadaan bahan-bahan bangunan dan untuk SA Cash Withdrawal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072 0100 1853 304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
- Bahwa pada tanggal pada tanggal 19 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindahbukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) dari Rekening 19 (sembilan belas) keluarga MBR yang seharusnya sebagai penerima Dana BSPS ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
- Bahwa pada tanggal 21 November 2015 Bank BTN Cabang Palu memindahbukukan Dana BSPS Tahap I sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Rekening 1 (satu) keluarga MBR ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA dan selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2015 Bank BTN Cabang Palu memindah-bukukan Dana BSPS Tahap II sebesar Rp547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening milik 109 (seratus sembilan) keluarga MBR ke Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2015 Terdakwa memindah-bukukan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Dana BSPS dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa ke Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072-0100-1853-304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas jelas bahwa dari sejumlah Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) Dana BSPS milik Masyarakat Miskin/MBR yang ditransfer Bank BTN Cabang Palu kepada Terdakwa CHARLES SEBUKITA, yang seharusnya seluruhnya digunakan untuk pengadaan bahan-bahan bangunan untuk 109 Keluarga Masyarakat Miskin/MBR selaku Penerima Bantuan BSPS, tetapi ternyata hanya sejumlah Rp740.985.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa CHARLES SEBUKITA ke Rekening Bank BRI Cabang Poso Nomor 0072-0100-1853-304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa CHARLES SEBUKITA (vide: Barang Bukti Nomor 14). Bahwa dengan menggunakan Dana BSPS sebesar Rp740.985.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ternyata tidak mencapai pengadaan 100% (seratus persen) bahan-bahan bangunan yang diperjanjikan;
Menimbang, bahwa terdapat sisa dana sejumlah Rp354.985.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) pada Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA yang hingga akhir masa persidangan perkara ini tidak dapat dijelaskan penggunaannya kepada pihak lain kecuali oleh/untuk kepentingan Terdakwa CHARLES SEBUKITA. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa sisa Dana BSPS yang tersisa para atau digunakan melalui Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00010612-01-57-001017-0 atas nama Terdakwa CHARLES SEBUKITA adalah perbuatan memperkaya Terdakwa CHARLES SEBUKITA sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa CHARLES SEBUKITA.**
Ad. 4) Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kerugian keuangan negara” dan/atau “kerugian perekonomian negara”, namun Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memberikan penafsiran otentik bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” dan dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, maka yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara/daerah” menurut pendapat Majelis Hakim adalah pengurangan hak-hak keuangan negara/daerah dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara/daerah sebagai tujuan dan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.**
Menimbang, bahwa sebagaimana alokasi anggaran dari Pemerintah untuk Satuan Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Dana BSPS yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga Miskin/MBR di 4 (empat) Desa pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Poso adalah senilai senilai Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah). Pengkreditan Dana BSPS sejumlah Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank BTN Cabang Palu atas nama Terdakwa adalah Terdakwa seolah-olah padahal tidak benar sebagai pedagang bahan-bahan bangunan atas nama Toko Pamona Jaya, Tentena;
Bahwa bahan-bahan bangunan yang seharusnya diserahkan Terdakwa kepada 25 Keluarga MBR di Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur adalah senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp167.927.500,00 (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp82.072.500,00 (delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 40 Keluarga MBR di Desa Olokumunde Kecamatan Pamona Timur adalah senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta) namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp313.460.250,00 (tiga ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp86.539.750,00 (delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 25 Keluarga MBR di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir adalah senilai Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp234.259.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh sembilan rupiah) dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp20.741.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa benar bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 19 (sembilan belas) keluarga MBR di Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir adalah senilai Rp190.000.000,00, namun yang disalurkan Terdakwa hanya senilai Rp162.914.000,00, (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp27.086.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas bahwa bahan-bahan bangunan yang seharusnya disalurkan Terdakwa kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga MBR di 4 (empat) Desa pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Poso adalah senilai Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah), namun nilai bahan-bahan bangunan yang disalurkan Terdakwa hanya Rp878.560.750,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana terdapat kekurangan bahan-bahan bangunan yang tidak disalurkan Terdakwa Rp216.439.250,00 (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh sembilan dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian, sebagaimana yang dirumuskan dalam berbagai undang-undang, diantaranya sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa kerugian keuangan Negara/Daerah yang dimaksud adalah: kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan jumlah Rp216.439.250,00 (dua ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh sembilan dua ratus lima puluh rupiah) adalah nilai yang tidak nyata dan pasti jumlahnya karena merupakan hasil pengurangan nilai taksiran harga sebagaimana yang dirumuskan dalam perjanjian KPB dengan Terdakwa CHARLES SEBUKITA;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut adalah selisih antara jumlah Dana BSPS yang ditransfer Bank BTN Cabang Palu dari rekening masing-masing 109 Keluarga Miskin/MBR Penerima BSPS ke rekening Terdakwa CHARLES SEBUKITA sebesar Rp1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) dengan jumlah Dana BSPS yang digunakan Terdakwa CHARLES SEBUKITA untuk pengadaan bahan-bahan bangunan melalui Rekening Bank BRI Cabang Poso 0072-0100-1853-304 atas nama perusahaan CV. Sinar Abadi milik Terdakwa, yang hanya sebesar Rp740.015.000,00 (tujuh ratus empat pulu juta lima belas ribu rupiah), yaitu bahwa jumlah Dana BSPS yang tidak digunakan Terdakwa CHARLES SEBUKITA untuk pengadaan bahan-bahan bangunan semuanya sejumlah Rp354.985.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan Dana BSPS tersebut yang ternyata tidak untuk pengadaan bahan-bahan bangunan untuk 109 Keluarga Miskin/MBR adalah perbuatan yang dapat dan telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp354.985.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa CHARLES BESUKITA.**
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dan karena itu Terdakwa CHARLES SEBUKITA telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan mengenai pidana tambahan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan: (a) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP sebagai pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut; (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur ke-2, unsur ke-3 dan unsur ke-4 Dakwaan Primair tersebut di atas bahwa secara melawan hukum Terdakwa CHARLES SEBUKITA melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara sebesar Rp354.985.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa CHARLES SEBUKITA harus dijatuhi pidana tambahan untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang besarnya sebagaimana yang diuraikan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa CHARLES SEBUKITA yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenai keterbuktian perbuatan secara melawan hukum oleh Terdakwa, kecuali mengenai nilai uang pengganti kerugian keuangan negara dimana Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan karena itu pula, petimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan, pada diri Terdakwa CHARLES SEBUKITA tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai-mana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa harus dipertangung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa CHARLES SEBUKITA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa CHARLES SEBUKITA telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini maka terhadap tindak pidana tersebut, di samping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa CHARLES SEBUKITA dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa CHARLES SEBUKITA dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang disebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Poso, yaitu yang disebut Barang Bukti Nomor 1). sampai dengan Nomor 14) sebagaimana dalam amar putusan ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa CHARLES SEBUKITA maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa CHARLES SEBUKITA, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Perbuatan Terdakwa sangat tidak terpuji karena dana yang tidak disalurkan merupakan bantuan untuk masyarakat miskin/Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk perbaikan/pembangunan rumah tidak layak huni.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Charles Sebukita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Charles Sebukita dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Charles Sebukita untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp354.985.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Charles Sebukita dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6. Menyatakan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK_fas/PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Pancasila;
2) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor 140/SPK_fas/ PK.PRS.5/ VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Desa Olukumnede;
3) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (PPTK Wilayah Sulawesi dengan Fasilitator Pelaksanaan BSPS Tahun 2015 Kabupaten Poso);
4) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan PPTK Wil. Sulawesi tentang Penerima BSPS Tahun 2015 di Kabupaten Poso dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dirjen Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya;
5) 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat RI Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
6) 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I dan Tahap II oleh Penerima Bantuan (PB) Desa Pancasila dan Desa Olokumunde;
7) 1 (satu) rangkap daftar kekurangan bahan bangunan yang belum diterima oleh masyarakat penerima bantuan di Desa Olokumunde dan Desa Pancasila yang ditandatangani oleh Wahyu Purwati, ST.
8) 1 (satu) Lembar Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I Oleh Penerima Bantuan (PB). Yang berjumlah Rp4.986.000,00;
9) 2 (dua) rangkap Nota daftar Harga barang dari Toko Pamona Jaya;
10) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 025/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
11) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 026/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 Tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Olokumunde Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
12) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 027/PK-BRS.5/PP-BSPS/IX/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 10 Septembar 2015;
13) 1 (satu) rangkap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah Sulawesi Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya Nomor 259/PK-BRS.5/PP-BSPS/X/2015 tentang Penerimaan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA2015 Desa Sa’atu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tertanggal 5 Oktober 2015;
14) 1 (satu) rangkap Rekening Koran Pencairan Dana BSPS Kabupaten Poso Tahun 2015 dari Bank BTN Cabang Palu;
Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 14) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
7. Menetapkan agar Terdakwa Charles Sebukita dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 oleh kami I MADE SUKANADA, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DRS. JULT MANDAPOT LUMBAN GAOL, AKT dan DARMANSYAH, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, Rabu, tanggal 11 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ASWAR, S.H sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDI SUHARTO sebagai Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd DRS. JULT M. LUMBAN GAOL, AKT | Hakim Ketua, ttd I MADE SUKANADA, S.H, M.H |
ttd DARMANSYAH, S.H, M.H | |
| PANITERA PENGGANTI, ttd A S W A R, S.H. | |
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Dipergunakan Untuk Tingkat Peninjauan Kembali
Panitera Pengadilan Negeri Palu Kelas IA
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103