231/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERY OKTAPIANUS ALIAS HERY BIN MANSYUR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : | : : : : : : : : : | HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR Blok C Rumbai Jaya 18 Tahun / 26 Juni 1997 Laki – Laki Indonesia Sarit Sei. Kemang, RT.008/ RW.004, Desa Sei. Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Islam Tani SMP (Kelas 2) |
Terdakwa ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut ;
Penyidik, tanggal 27 Juli 2015, Nomor: SP.Han/10/VII/2015/Reskrim, sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, tanggal 13 Agustus 2015, Nomor-92/N.4.15/Euh.1/08/2015, sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015.
Penuntut Umum, tanggal 22 September 2015, No. PRINT-113/4.15/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 6 Oktober 2015 Nomor: 263/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 November 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 30 Oktober 2015, Nomor: 263/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh, sejak tanggal 5 November 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 231/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbh tertanggal 6 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 231/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbh tertanggal 6 Oktober 2015 tentang penentuan hari pertama sidang perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–110/TMBIL/09/2015, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 8 Desember 2015 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR terbukti bersalah melakukan “Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun jawaban dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 September 2015 No. Reg.Perkara : PDM–110/TMBIL/09/2015 terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu:
----- Bahwa terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency di Dusun Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, (saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN masih berusia 15 tahun atau belum berusia 18 tahun) yang menimbulkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR berkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menengkan perdebatan tersebut dengan mengatakan udahlah kita sama kita juga lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar music membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju kearah teman teman terdakwa sambil memandangi teman – teman terdakwa dan terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar kearah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada dibelakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya lalu mengayunkan badik tersebut kearah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 ( satu ) kali hngga badik tersebut menancap dipinggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap dipunggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh kebelakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN masih berusia 15 tahun atau belum berusia 18 tahun mengalami “luka robek dipunggung kiri ± 10 x 1 Cm” sebagaimana hasil dari surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Nomor : 440 / RSUD-RM / 90 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desiana Rika Wati, dengan hasil pemeriksaan :
”Luka robek habis hecting (±2 minggu ini) dipunggung kiri ukuran ± 10 x 1 Cm”
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Kedua:
----- Bahwa terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency di Dusun Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, (saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN masih berusia 15 tahun atau belum berusia 18 tahun) yang menimbulkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR berkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menengkan perdebatan tersebut dengan mengatakan udahlah kita sama kita juga lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar music membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju kearah teman teman terdakwa sambil memandangi teman – teman terdakwa dan terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar kearah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada dibelakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya lalu mengayunkan badik tersebut kearah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 ( satu ) kali hngga badik tersebut menancap dipinggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap dipunggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh kebelakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN masih berusia 15 tahun atau belum berusia 18 tahun mengalami “luka robek dipunggung kiri ± 10 x 1 Cm” sebagaimana hasil dari surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Nomor : 440 / RSUD-RM / 90 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desiana Rika Wati, dengan hasil pemeriksaan :
”Luka robek habis hecting (±2 minggu ini) dipunggung kiri ukuran ± 10 x 1 Cm”
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Ketiga
----- Bahwa terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency di Dusun Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR berkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menengkan perdebatan tersebut dengan mengatakan udahlah kita sama kita juga lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar music membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju kearah teman teman terdakwa sambil memandangi teman – teman terdakwa dan terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar kearah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada dibelakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya lalu mengayunkan badik tersebut kearah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 ( satu ) kali hngga badik tersebut menancap dipinggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap dipunggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh kebelakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami “luka robek dipunggung kiri ± 10 x 1 Cm” sebagaimana hasil dari surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Nomor : 440 / RSUD-RM / 90 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desiana Rika Wati, dengan hasil pemeriksaan :
”Luka robek habis hecting (±2 minggu ini) dipunggung kiri ukuran ± 10 x 1 Cm”
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regenc di Dusun Sei. Sejuk Desa Sei. Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN masih berusia 15 tahun.
Bahwa Terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR erkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI;
Bahwa setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI, setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menengkan perdebatan tersebut dengan mengatakan “udahlah kita sama kita juga” lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar musik membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara, kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju ke arah teman-teman terdakwa sambil memandangi teman-teman terdakwa;
Bahawa terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar ke arah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada di belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya, lalu mengayunkan badik tersebut ke arah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 (satu) kali hingga badik tersebut menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka;
Bahwa kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh ke belakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN mengalami “luka robek di punggung kiri dan terhalang melakukan pekerjaannya lebih kurang 1 (satu) bulan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regenc di Dusun Sei. Sejuk Desa Sei. Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN masih berusia 15 tahun.
Bahwa Terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR erkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI;
BAhwa setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI, setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menengkan perdebatan tersebut dengan mengatakan “udahlah kita sama kita juga” lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar musik membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara;
Bahwa kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju ke arah teman-teman terdakwa sambil memandangi teman-teman terdakwa;
Bahwa terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar ke arah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada di belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya, lalu mengayunkan badik tersebut ke arah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 (satu) kali hingga badik tersebut menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka;
Bahwa kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh ke belakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN mengalami “luka robek di punggung kiri dan terhalang melakukan pekerjaannya lebih kurang 1 (satu) bulan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regenc di Dusun Sei. Sejuk Desa Sei. Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN masih berusia 15 tahun.
Bahwa Terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR berkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI;
Bahwa setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI, setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menenangkan perdebatan tersebut dengan mengatakan “udahlah kita sama kita juga” lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar musik membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara;
BAhwa kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju ke arah teman-teman terdakwa sambil memandangi teman-teman terdakwa;
Bahwa terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar ke arah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada di belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya, lalu mengayunkan badik tersebut ke arah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 (satu) kali hingga badik tersebut menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka;
Bahwa kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh ke belakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Menimbang, bahwa dibacakan Surat keterangan Visum Et Revetrum Nomor : 440/RSUD-RM/90 tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr. Desiana Rika Wati atas nama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami “luka robek dipunggung kiri ± 10 x 1 Cm” sebagaimana hasil dari surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Nomor : 440 / RSUD-RM / 90 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desiana Rika Wati, dengan hasil pemeriksaan : ”Luka robek habis hecting (±2 minggu ini) dipunggung kiri ukuran ± 10 x 1 Cm, yang pelakunya adalah terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR, dimana hal tersebut telah diambil alih menjadi pendapat sendiri bagi Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regenc di Dusun Sei. Sejuk Desa Sei. Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN masih berusia 15 tahun.
Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dengan cara terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya, lalu mengayunkan badik tersebut ke arah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 (satu) kali hingga badik tersebut menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka;
Bahwa benar kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN mengalami “luka robek di punggung kiri dan terhalang melakukan pekerjaannya lebih kurang 1 (satu) bulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
Terhadap Anak
Ad.1 Unsur “Barang Siapa“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum , pengakuan terdakwa sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud unsur “Barang siapa” dalam hal ini adalah terdakwa yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada Hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regenc di Dusun Sei. Sejuk Desa Sei. Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN masih berusia 15 tahun. Bahwa terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR erkumpul bersama teman – teman nya di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regency Di Sei Sejuk Desa Sei Gantang Kec Kempas Kab Inhil – Riau kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN bersama saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN datang ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dengan Damtruck warna kuning yang dikendarai oleh saksi EL. AGUS Bin INDARJANI, setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI langsung memarahi saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN dan terjadi perdebatan antara saksi EL. AGUS Bin INDARJANI, setelah itu saksi EL. AGUS Bin INDARJANI lalu pada saat itu terdakwa berusaha menengkan perdebatan tersebut dengan mengatakan udahlah kita sama kita juga lalu terdakwa pun pun kembali duduk dibalik dinding sambil mendengar musik membuka minuman kemudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN meminta maaf kepada saksi EL. AGUS Bin INDARJANI dan saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN pun mendatangi teman – teman terdakwa untuk sekedar bebicara, kemudian seseorang dari terman terdakwa mengatakan “ Jangan mentang – mentang orang bugis kami takut “ mendengar hal itu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN turun dari sepeda motornya dan berkata “ Jangan Kayak gitu bang , aku ni orang bugis juga, janganlah mentang – mentang aku kecil , kalau mau tinju – tinjulah “ sambil berjalan menuju ke arah teman-teman terdakwa sambil memandangi teman-teman terdakwa dan terdakwa melihat hal tersebut terdakwa berdiri dan berjalan memutar ke arah belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN dan pada saat terdakwa berada di belakang saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN terdakwa langsung mencabut Badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya, lalu mengayunkan badik tersebut ke arah punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN sebanyak 1 (satu) kali hingga badik tersebut menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN hingga mengakibatkan punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN mengalami luka kemudian terdakwa mencabut badiknya yang menancap di punggung kiri saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN lalu saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN menoleh ke belakang kamudian saksi AMBOK ACOK Als CACOK Bin NURDIN langsung mengajak saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDDIN masih berusia 15 (lima belas) tahun atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun mengalami “luka robek dipunggung kiri ± 10 x 1 Cm” sebagaimana hasil dari surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Nomor : 440 / RSUD-RM / 90 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desiana Rika Wati, dengan hasil pemeriksaan: ”Luka robek habis hecting (±2 minggu ini) di punggung kiri ukuran ± 10 x 1 Cm”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “Terhadap Anak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku tindak pidana yang mengetahui dan menyadari terjadinya suatu tindak pidana beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan pidana tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada Hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Gapura Perumahan Alam Sejuk Regenc di Dusun Sei. Sejuk Desa Sei. Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi FIRDAUS Als DAUS Bin ALIMUDIN masih berusia 15 tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Terhadap Anak” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diucapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat korban merasa trauma
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan persidangan;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, dimana majelis akan memberikan hukuman /pidana yang dirasa lebih patut dan adil sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, yang dimaksudkan sebagai sarana untuk memulihkan integritas terdakwa agar mampu melakukan readaptasi sosial secepatnya, dan juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi terdakwa agar pada hari-hari mendatang tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan ketentuan 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada HERY OKTAPIANUS Als HERY Bin MANSYUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 8 Desember 2015 oleh kami Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH.,M.Hum sebagai Ketua Majelis, DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH.,MH dan MUHAMMAD AFFAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HENNY ANGGRAINI, SH, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh BENI YARBET, SH Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH.,MH Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH.,M.Hum
MUHAMMAD AFFAN, SH
Panitera Pengganti,
HENNY ANGGRAINI, S.H