140/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa rehabiltasi yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi; 5. Menetapkan barang bukti berupa;  1 (satu) buah pipet kaca  2 (dua) lembar kertas  1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan penyegar cap badak  1 (satu) buah mancis  1 (satu) lembar plastik  10 (sepuluh) butir carnophen Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI |
| Tempat lahir | : | Kandangan |
| Umur / tanggal lahir | : | 23 tahun / 24 April 1993 |
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | swasta |
| Pendidikan | : | SMK |
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Resort Banjarbaru, tertanggal 5 Januari 2017, No. SP.Kap/01/I/2017/Reskrim;
Terdakwa menjalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Sambang Lihum;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan memilih menghadapi perkara ini dengan dirinya sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN.Bjb, tertanggal 4 Mei 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN.Bjb, tertanggal 4 Mei 2017, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-52/BB/02/2017, tertanggal 6 Juni 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI sebagaimana tersebut di atas dengan direhabilitasi di RS SAMBANG LIHUM Kabupaten Banjar selama 09 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam masa rehabilitasi
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah pipet kaca
2 lembar kertas
1 buah bong terbuat dari botol larutan penyegar cap badak
1 buah mancis
1 lembar plastik
10 butir carnophen
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM GUNA DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun Terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-52/BB/Euh.2/04/2017, tertanggal 3 Mei 2017, telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal saat Terdakwa bersama sama saksi AHMAD FADILLAH dan FAHRAJI ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru setelah sebelumnya mereka bertiga baru saja datang dari Kandangan. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi AHMAD FADILLAH untuk menghisap sabu- sabu dan saksi AHMAD FADILLAH menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dan saksi AHMAD FADILLAH patungan dimana uang Terdakwa sebesar Rp 150.000 dan uang saksi AHMAD FADILAH sebesar Rp 100.000. Setelah uang terkumpul lalu Terdakwa membawa uang Rp 250.000 tersebut menemui sdr ELI (DPO) di pos depan komplek perumahan Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa lalu memesan kepada sdr ELI (DPO) paket sabu harga Rp 250.000 dan sdr ELI lalu pergi sebentar dan Terdakwa membeli minuman penyegar cap badak yang nanti akan digunakan sebagai bong. Bahwa setelah sdr ELI (DPO) datang lalu sdr ELI (DPO) menyerahkan 1 paket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu pulang ke rumahnya. Bahwa setelah sampai di rumah, Terdakwa melihat sudah tidak ada orang lagi di rumahnya sehingga lalu Terdakwa menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu seperti bong, pipet, mancis dimana Terdakwa sudah memiliki barang- barang tersebut sebelumnya. Bahwa setelah semuanya siap lalu Terdakwa mulai menghisap sabu- sabu dimana caranya adalah sabu- sabu dimasukkan dalam pipet yang dihubungkan dengan bong yang berisi air lalu Terdakwa menghisap asap sabu yang telah dibakar dengan cara sabu dalam pipet dibakar dengan mancis dan asap sabu yang telah dibakar tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui sedotan dan hal tersebut dilakukan selama 6 (enam) kali. Bahwa setelah selesai menghisap sabu lalu sisa sabu yang masih ada disimpan Terdakwa dalam klip plastik warna biru bersama bong dan pipetnya dan diletakkan Terdakwa di dapur rumah. Setelah itu datang saksi AHMAD FADILLAH bersama FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi keluar rumah menuju rumah istrinya di daerah Sungai Besar Banjarbaru. Bahwa keesokan harinya saat Terdakwa kembali ke rumahnya ternyata sudah ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan saksi FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI dan mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menghisap sabu- sabu yaitu 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis. Selanjutnya Terdakwa diinterogasi perihal kepemilikan barang- barang tersebut dan Terdakwa mengakui adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa diamankan guna proses lebih lanjut
Bahwa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya yang ditemukan saat penangkapan terhadap para Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I U.U Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP. Nar.K.17.0017 yang dikeluarkan diBanjarmasin tanggal 11 Januari 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs Apt
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD IDAMAN BANJARBARU tanggal 09 Januari 2017 nomor 0016/SKPN/RSUD/2017 yang ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI.O, Sp.PK terhadap hasil tes urine Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI terindikasi narkoba positif golongan methamphetamine
Bahwa Terdakwa secara sadar telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dimana Terdakwa telah menghisap asap sabu yang telah dibakar dimana caranya adalah sabu dalam pipet dibakar dan asap sabu yang telah dibakar tersebut dihisap oleh Terdakwa dan hal tersebut dilakukan tanpa ijin dari Instansi yang berwenang serta tanpa adanya resep dari Dokter dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a U.U Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan arti dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, yaitu : saksi HENDRIK YUNIKA, saksi M. LUTHFI, saksi H. DEDI WAHYUNI, saksi AHMAD FADILLAH dan saksi FAHRAJI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HENDRIK YUNIKA : dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi bersama rekan saksi telah mengamankan Terdakwa karena menyalahgunakan Narkotika;
Bahwa saksi bersama rekan saksi mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah daerah komplek mustika griya bukit asri diduga ada pesta sabu- sabu, selanjutnya saksi bersama rekan saksi yang lain segera menuju rumah yang dimaksud dan sesampainya disana saksi melihat ada FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI di dalam rumah tersebut kemudian tidak lama datang AHMAD FADILLAH dan Terdakwa ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya saksi mengenalkan diri sebagai anggota Polisi lalu dengan rekan-rekan yang lain melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis yang ada dalam dapur rumah yang baru saja mereka pergunakan untuk menghisap sabu-sabu hingga akhirnya mereka berempat yaitu Terdakwa, FAHRAJI, DEDI WAHYUNI dan AHMAD FADILLAH beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan mereka berempat bahwa sabu- sabu dibeli Terdakwa dari seseorang bernama ELI dengan harga Rp.250.000 dimana Terdakwa iuran uang dengan AHMAD FADILLAH untuk membeli sabu-sabu tersebut dan dikonsumsi pada malam hari sebelum penangkapan di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menghisap sabu serta bukan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi M. LUTHFI; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi bersama rekan saksi telah mengamankan Terdakwa karena menyalahgunakan Narkotika;
Bahwa saksi bersama rekan saksi mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah daerah komplek mustika griya bukit asri diduga ada pesta sabu- sabu, selanjutnya saksi bersama rekan saksi yang lain segera menuju rumah yang dimaksud dan sesampainya disana saksi melihat ada FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI di dalam rumah tersebut kemudian tidak lama datang AHMAD FADILLAH dan Terdakwa ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya saksi mengenalkan diri sebagai anggota Polisi lalu dengan rekan-rekan yang lain melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis yang ada dalam dapur rumah yang baru saja mereka pergunakan untuk menghisap sabu-sabu hingga akhirnya mereka berempat yaitu Terdakwa, FAHRAJI, DEDI WAHYUNI dan AHMAD FADILLAH beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan mereka berempat bahwa sabu- sabu dibeli Terdakwa dari seseorang bernama ELI dengan harga Rp.250.000 dimana Terdakwa iuran uang dengan AHMAD FADILLAH untuk membeli sabu-sabu tersebut dan dikonsumsi pada malam hari sebelum penangkapan di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menghisap sabu serta bukan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi H. DEDI WAHYUNI; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan diamankannya Terdakwa oleh anggota kepolisian dari Polres Banjarbaru karena menyalahgunakan narkotika;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa pada awalnya saksi bertemu dengan Terdakwa, AHMAD FADILLAH dan FAHRAJI di taman Murjani Banjarbaru, selanjutya saksi diajak ke rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru setelah sebelumnya mereka bertiga baru saja jalan-jalan Kota Banjarbaru kemudian FAHRAJI melihat ada seperangkat alat menghisap sabu di dalam dapur rumah Terdakwa lalu FAHRAJI memanggil saksi dan AHMAD FADILLAH dan menunjukkan kalau ada seperangkat alat menghisap sabu tersebut, selanjutnya mereka sepakat untuk menghisap sabu hingga akhirnya mereka mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa saksi mengetahui cara mengkonsumsi sabu-sabu yaitu sabu-sabu dimasukkan dalam pipet yang dihubungkan dengan bong yang berisi air lalu mulai dihisap asap sabu yang telah dibakar dengan cara sabu dalam pipet dibakar dengan mancis dan asap sabu yang telah dibakar tersebut dihisap melalui sedotan dan hal tersebut dilakukan selama beberapa kali;
Bahwa keesokan harinya ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan saksi bersama Terdakwa serta FAHRAJI dan AHMAD FADILLAH dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yaitu 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis yang semuanya merupakan milik Terdakwa hingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi AHMAD FADILLAH; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan diamankannya Terdakwa oleh anggota kepolisian dari Polres Banjarbaru karena menyalahgunakan narkotika;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa pada awalnya saksi bertemu dengan Terdakwa, DEDI WAHYUNI dan FAHRAJI di taman Murjani Banjarbaru, selanjutya saksi diajak ke rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru setelah sebelumnya mereka bertiga baru saja jalan-jalan Kota Banjarbaru kemudian FAHRAJI melihat ada seperangkat alat menghisap sabu di dalam dapur rumah Terdakwa lalu FAHRAJI memanggil saksi dan DEDI WAHYUNI dan menunjukkan kalau ada seperangkat alat menghisap sabu tersebut, selanjutnya mereka sepakat untuk menghisap sabu hingga akhirnya mereka mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa saksi mengetahui cara mengkonsumsi sabu-sabu yaitu sabu-sabu dimasukkan dalam pipet yang dihubungkan dengan bong yang berisi air lalu mulai dihisap asap sabu yang telah dibakar dengan cara sabu dalam pipet dibakar dengan mancis dan asap sabu yang telah dibakar tersebut dihisap melalui sedotan dan hal tersebut dilakukan selama beberapa kali;
Bahwa keesokan harinya ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan saksi bersama Terdakwa serta FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yaitu 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis yang semuanya merupakan milik Terdakwa hingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi FAHRAJI; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan diamankannya Terdakwa oleh anggota kepolisian dari Polres Banjarbaru karena menyalahgunakan narkotika;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa pada awalnya saksi bertemu dengan Terdakwa, DEDI WAHYUNI dan AHMAD FADILLAH di taman Murjani Banjarbaru, selanjutya saksi diajak ke rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru setelah sebelumnya mereka bertiga baru saja jalan-jalan Kota Banjarbaru kemudian saksi melihat ada seperangkat alat menghisap sabu di dalam dapur rumah Terdakwa lalu saksi memanggil AHMAD FADILLAH dan DEDI WAHYUNI dan menunjukkan kalau ada seperangkat alat menghisap sabu tersebut, selanjutnya mereka sepakat untuk menghisap sabu hingga akhirnya mereka mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa saksi mengetahui cara mengkonsumsi sabu-sabu yaitu sabu-sabu dimasukkan dalam pipet yang dihubungkan dengan bong yang berisi air lalu mulai dihisap asap sabu yang telah dibakar dengan cara sabu dalam pipet dibakar dengan mancis dan asap sabu yang telah dibakar tersebut dihisap melalui sedotan dan hal tersebut dilakukan selama beberapa kali;
Bahwa keesokan harinya ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan saksi bersama Terdakwa serta AHMAD FADILLAH dan DEDI WAHYUNI dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yaitu 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis yang semuanya merupakan milik Terdakwa hingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum selain telah mengajukan saksi-saksi juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli, yaitu Ahli dr DARYL AL FITRI, dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja di BNN kota Banjarbaru sebagai dokter di bidang rehabilitasi;
Bahwa Ahli diperiksa pada persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan Terdakwa direhabilitasi pada RSJ Sambang Lihum dengan diagnosa Terdakwa kecanduan sabu-sabu dalam level ringan karena intesitas pemakaiannya hanya kadang- kadang saja tetapi harus dirawat inap;
Bahwa Ahli menerangkan progress atau perkembangan yang dialami Terdakwa awalnya tidak disiplin, emosi mulai stabil, kesimpulan : semangat rehabilitan naik turun dalam menjalani program rehabilitasi dikarenakan isu dari luar yaitu kangen dengan keluarga, namun setelah dikolaborasikan dengan tim medis diberikan terapi dan mau terus berusaha dalam menjalani program rehabilitasi ini;
Bahwa Ahli menerangkan Terdakwa masih berada pada tahap detoksifikasi sehingga belum bisa dikeluarkan dari RSJ dan tujuan rehabilitasi yaitu sampai pasien bisa pulih (kambuhan) maka dari pihak RSJ ada upaya pemantauan terhadap pasien dengan tahap inap minimal 6 (enam) Bulan, namun waktu tersebut masih dapat ditambah apabila perkembangan atau progress yang diperlihatkan Terdakwa masih tidak ada perkembangan;
Bahwa Ahli menerangkan tahap rehabilitasi adalah tahap detoksifikasi untuk membersihkan tubuh dari zat narkotika lalu tahap stabilisasi untuk penyesuaian diri melalui intervensi krisis, lalu tahap primary program dimana Terdakwa mengalami terapi kelompok, seminar, konseling dan jadwal harian dan terakhir tahap re entry dimana tahap ini Terdakwa berada dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luar serta berfungsi sosial di masyarakat;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan diamankannya Terdakwa oleh petugas kepolisian dari Polres Banjarbaru karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa Terdakwa awalnya bersama-sama AHMAD FADILLAH dan FAHRAJI sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru yang sebelumnya mereka bertiga baru saja datang dari Kandangan, selanjutnya Terdakwa mengajak AHMAD FADILLAH untuk menghisap sabu-sabu dan AHMAD FADILLAH menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan AHMAD FADILLAH patungan dimana uang Terdakwa sebesar Rp.150.000,00 dan uang AHMAD FADILAH sebesar Rp.100.000,00 setelah uang terkumpul lalu Terdakwa membawa uang Rp250.000,00 tersebut menemui sdr ELI (DPO) di pos depan komplek perumahan Terdakwa kemudian Terdakwa memesan kepada sdr ELI (DPO) paket sabu seharga Rp.250.000 dan sdr ELI lalu pergi sebentar dan Terdakwa membeli minuman penyegar cap badak yang nanti akan digunakan sebagai bong selanjutnya setelah sdr ELI (DPO) datang lalu sdr ELI (DPO) menyerahkan 1 paket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu pulang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah, Terdakwa melihat sudah tidak ada orang lagi di rumahnya sehingga Terdakwa menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu seperti bong, pipet, mancis dimana Terdakwa sudah memiliki barang- barang tersebut sebelumnya dan setelah semuanya siap lalu Terdakwa mulai menghisap sabu-sabu setelah selesai menghisap sabu lalu sisa sabu yang masih ada disimpan Terdakwa dalam klip plastik warna biru bersama bong dan pipetnya dan diletakkan Terdakwa di dapur rumah kemudian datang AHMAD FADILLAH bersama FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa pergi keluar rumah menuju rumah istrinya di daerah Sungai Besar Banjarbaru dan keesokan harinya saat Terdakwa kembali ke rumahnya ternyata sudah ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI serta barang bukti yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu yaitu 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 batang sedotan, 2 lembar tissue, 1 buah mancis dimana semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa hingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara sabu-sabu dimasukkan dalam pipet yang dihubungkan dengan bong yang berisi air lalu Terdakwa menghisap asap sabu yang telah dibakar dengan cara sabu dalam pipet dibakar dengan mancis dan asap sabu yang telah dibakar tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui sedotan dan hal tersebut dilakukan selama 6 (enam) kali;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menghisap sabu tersebut dan pekerjaan Terdakwa tidak ada berhubungan dengan dunia kefarmasian;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.0017, tertanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 0016/SKPN/RSUD/2017, tertanggal 9 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada RSUD Idaman Banjarbaru, dengan hasil Terdakwa dalam keadaan terindikasi narkoba;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pipet kaca
2 (dua) lembar kertas
1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan penyegar cap badak
1 (satu) buah mancis
1 (satu) lembar plastik
10 (sepuluh) butir carnophen
dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan laporan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Banjarbaru karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru;
Bahwa benar Terdakwa awalnya bersama-sama AHMAD FADILLAH dan FAHRAJI sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru yang sebelumnya mereka bertiga baru saja datang dari Kandangan, selanjutnya Terdakwa mengajak AHMAD FADILLAH untuk menghisap sabu-sabu dan AHMAD FADILLAH menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan AHMAD FADILLAH patungan dimana uang Terdakwa sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang AHMAD FADILAH sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul lalu Terdakwa membawa uang Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut menemui sdr ELI (DPO) di pos depan komplek perumahan Terdakwa kemudian Terdakwa memesan kepada sdr ELI (DPO) paket sabu seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr ELI lalu pergi sebentar dan Terdakwa membeli minuman penyegar cap badak yang nanti akan digunakan sebagai bong selanjutnya setelah sdr ELI (DPO) datang lalu sdr ELI (DPO) menyerahkan 1 paket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu pulang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah, Terdakwa melihat sudah tidak ada orang lagi di rumahnya sehingga Terdakwa menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu seperti bong, pipet, mancis dimana Terdakwa sudah memiliki barang- barang tersebut sebelumnya dan setelah semuanya siap lalu Terdakwa mulai menghisap sabu-sabu sebanyak 6 (enam) kali hisapan dan setelah selesai menghisap sabu lalu sisa sabu yang masih ada disimpan Terdakwa dalam klip plastik warna biru bersama bong dan pipetnya dan diletakkan Terdakwa di dapur rumah kemudian datang AHMAD FADILLAH bersama FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa pergi keluar rumah menuju rumah istrinya di daerah Sungai Besar Banjarbaru dan keesokan harinya saat Terdakwa kembali ke rumahnya ternyata sudah ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI serta barang bukti yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu yaitu 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah mancis dimana semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa hingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menghisap sabu tersebut dan pekerjaan Terdakwa tidak ada berhubungan dengan dunia kefarmasian;
Bahwa benar Terdakwa direhabilitasi pada RSJ Sambang Lihum dengan diagnosa Terdakwa kecanduan sabu-sabu dalam level ringan karena intesitas pemakaiannya hanya kadang- kadang saja tetapi harus dirawat inap;
Bahwa benar progress atau perkembangan yang dialami Terdakwa awalnya tidak disiplin, emosi mulai stabil, kesimpulan : semangat rehabilitan naik turun dalam menjalani program rehabilitasi dikarenakan isu dari luar yaitu kangen dengan keluarga, namun setelah dikolaborasikan dengan tim medis diberikan terapi dan mau terus berusaha dalam menjalani program rehabilitasi ini;
Bahwa benar Terdakwa masih berada pada tahap detoksifikasi sehingga belum bisa dikeluarkan dari RSJ dan tujuan rehabilitasi yaitu sampai pasien bisa pulih (kambuhan) maka dari pihak RSJ ada upaya pemantauan terhadap pasien dengan tahap inap minimal 6 (enam) Bulan, namun waktu tersebut masih dapat ditambah apabila perkembangan atau progress yang diperlihatkan Terdakwa masih tidak ada perkembangan;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.0017, tertanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 0016/SKPN/RSUD/2017, tertanggal 9 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada RSUD Idaman Banjarbaru, dengan hasil Terdakwa dalam keadaan terindikasi narkoba;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi, para ahli, Terdakwa, dan saksi ade charge yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terhadap Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan bersifat tunggal yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkannya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad.1. Setiap penyalahguna
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak adalah adalah tanpa wewenang atau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang maka untuk mempergunakan Narkotika tersebut haruslah mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak-pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang termuat didalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika, bahwa Narkotika hanya diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Banjarbaru karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru dimana Terdakwa awalnya bersama-sama AHMAD FADILLAH dan FAHRAJI sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok B 20 RT 26 Sungai Ulin Kota Banjarbaru yang sebelumnya mereka bertiga baru saja datang dari Kandangan, selanjutnya Terdakwa mengajak AHMAD FADILLAH untuk menghisap sabu-sabu dan AHMAD FADILLAH menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan AHMAD FADILLAH patungan dimana uang Terdakwa sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang AHMAD FADILAH sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul lalu Terdakwa membawa uang Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut menemui sdr ELI (DPO) di pos depan komplek perumahan Terdakwa kemudian Terdakwa memesan kepada sdr ELI (DPO) paket sabu seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr ELI lalu pergi sebentar dan Terdakwa membeli minuman penyegar cap badak yang nanti akan digunakan sebagai bong selanjutnya setelah sdr ELI (DPO) datang lalu sdr ELI (DPO) menyerahkan 1 paket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu pulang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah, Terdakwa melihat sudah tidak ada orang lagi di rumahnya sehingga Terdakwa menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu seperti bong, pipet, mancis dimana Terdakwa sudah memiliki barang- barang tersebut sebelumnya dan setelah semuanya siap lalu Terdakwa mulai menghisap sabu-sabu sebanyak 6 (enam) kali hisapan dan setelah selesai menghisap sabu lalu sisa sabu yang masih ada disimpan Terdakwa dalam klip plastik warna biru bersama bong dan pipetnya dan diletakkan Terdakwa di dapur rumah kemudian datang AHMAD FADILLAH bersama FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa pergi keluar rumah menuju rumah istrinya di daerah Sungai Besar Banjarbaru dan keesokan harinya saat Terdakwa kembali ke rumahnya ternyata sudah ada anggota Polres Banjarbaru mengamankan FAHRAJI dan DEDI WAHYUNI serta barang bukti yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu yaitu 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah mancis dimana semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa hingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap penyalahguna” telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Ad.2. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik Sintetis maupun Semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menghisap sabu tersebut dan pekerjaan Terdakwa tidak ada berhubungan dengan dunia kefarmasian dimana berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.0017, tertanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 0016/SKPN/RSUD/2017, tertanggal 9 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada RSUD Idaman Banjarbaru, dengan hasil Terdakwa dalam keadaan terindikasi narkoba;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”;
Menimbang, bahwa pasal 127 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan tentang memutus perkara yang dimaksud pada pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55 dan pasal 103;
Menimbang, bahwa pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan tentang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 35 Tahun 3009 menyebutkan pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli yang didengar di persidangan, memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa direhabilitasi pada RSJ Sambang Lihum dengan diagnosa Terdakwa kecanduan sabu-sabu;
Menimbang, bahwa ahli memberikan pendapatnya Terdakwa adalah pecandu narkotika dan harus dirawat inap;
Menimbang, bahwa ahli juga memberikan pendapatnya bahwa progress atau perkembangan yang dialami Terdakwa awalnya tidak disiplin, emosi mulai stabil, kesimpulan : semangat rehabilitan naik turun dalam menjalani program rehabilitasi dikarenakan isu dari luar yaitu kangen dengan keluarga, namun setelah dikolaborasikan dengan tim medis diberikan terapi dan mau terus berusaha dalam menjalani program rehabilitasi ini;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli yaitu Terdakwa masih berada pada tahap detoksifikasi sehingga belum bisa dikeluarkan dari RSJ dan tujuan rehabilitasi yaitu sampai pasien bisa pulih (kambuhan) maka dari pihak RSJ ada upaya pemantauan terhadap pasien dengan tahap inap minimal 6 (enam) Bulan, namun waktu tersebut masih dapat ditambah apabila perkembangan atau progress yang diperlihatkan Terdakwa masih tidak ada perkembangan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan tentang adanya kewajiban pihak pecandu narkotika yang sudah cukup umur untuk melaporkan dirinya atau dilaporkan pihak keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi social yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi social;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi sabu-sabu, dan dari Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.0017, tertanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina serta Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 0016/SKPN/RSUD/2017, tertanggal 9 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada RSUD Idaman Banjarbaru, dengan hasil Terdakwa dalam keadaan terindikasi narkoba;
Menimbang, bahwa Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pada Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi sesuai dengan pasal 4 Peraturan Bersama tentang Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap tanpa barang bukti narkotika dan positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen tim Asesmen Terpadu;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian setelah mengkosumsi sabu-sabu, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah mancis, setelah diuji di laboratorium sebagaimana bukti surat disebutkan di atas, narkotika tersebut termasuk jenis sabu-sabu dan Terdakwa bukan sebagai pengedar, dari surat Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba terhadap Terdakwa, semuanya terindikasi positif narkoba dan dari pendapat ahli di persidangan Terdakwa dikategorikan pecandu narkotika dan harus dirawat inap;
Menimbang, bahwa uraian fakta tersebut di atas memenuhi hal-hal yang dimaksud oleh pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli disarankan Terdakwa untuk tetap dapat menjalani rehabilitasi lanjutan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai pecandu narkotika sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan tindakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.0017, tertanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina serta Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 0016/SKPN/RSUD/2017, tertanggal 9 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada RSUD Idaman Banjarbaru, dengan hasil Terdakwa dalam keadaan terindikasi narkoba diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah dilakukan asesmen medis dan hukum dengan kesimpulan tim terpadu terhadap Terdakwa yaitu Terdakwa dapat menjalani perawatan/pengobatan medis melalui rehabilitasi medis;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak dilakukan penahanan rutan, namun oleh penyidik dengan dasar surat dari BNNP Provinsi Kalimantan Selatan tersebut di atas, Terdakwa di tempatkan di RSJ Sambang Lihum untuk menjalani rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud oleh surat tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan berdasarkan pasal 103 UU No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa perintah untuk menjalankan rehabilitasi medis dan sosial hanya dapat dilakukan berdasarkan : a. Putusan pengadilan bagi pencandu yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, b. Penetapan pengadilan bagi pencandu narkotika yang tidak terbukti bersalah dan tersangka yang masih di dalam proses penyidikan atau penuntutan “;
Menimbang, bahwa pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi memberikan kewenangan kepada penyidik, Penuntut Umum dan Hakim untuk penempatan tersangka dan Terdakwa selama proses peradilan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, maka kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya merupakan rekomendasi sekaligus memperkuat rekomendasi tim dokter untuk Penetapan Hakim tentang penempatan di dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial dan selanjutnya dilampirkan serta menjadi bagian dari berkas perkara;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa menjalankan rehabilitasi tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) buah pipet kaca
2 (dua) lembar kertas
1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan penyegar cap badak
1 (satu) buah mancis
1 (satu) lembar plastik
10 (sepuluh) butir carnophen
barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum namun masih diperlukan dalam perkara lain, maka patut menurut hukum agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP terdapat ketentuan biaya perkara dan Terdakwa dijatuhi pidana serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRIYANI Als HENDRI Bin BASERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa rehabiltasi yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah pipet kaca
2 (dua) lembar kertas
1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan penyegar cap badak
1 (satu) buah mancis
1 (satu) lembar plastik
10 (sepuluh) butir carnophen
Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017, oleh VIVI INDRASUSI SIREGAR,S.H.M.H., selaku Ketua Majelis, M. AULIA REZAUTAMA,S.H., dan WILGANIA AMMERILIA,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu PRATAMAMUHAMMADRIZKY,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan dihadiri oleh MUHAMMAD INDRA,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H.M.H |
|
PANITERA PENGGANTI,
PRATAMA MUHAMMAD RIZKY, S.H