128/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 128/PDT/2018/PT.PLG
1.NURJANA BINTI MOGANG, 2.MURSALAN BIN MOGANG, LAWAN 1.ANWAR BIN ABDUL KARIM, 2.LUKMAN BIN ABDUL KARIM 3.CARU BIN ABDUL KARIM, 4.ZUL LOTOK BIN ABU,
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 12 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 128/PDT/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NURJANA BINTI MOGANG, bertempat tinggal di Desa Sungai Lebung Ulu Kec. Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I, semula PENGGUGAT I ;
MURSALAN BIN MOGANG, bertempat tinggal di Jln. Talang Karangga Lorong Darma Bakti 30 Ilir Palembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II, semula PENGGUGAT II ;
L A W A N
ANWAR BIN ABDUL KARIM, bertempat tinggal di Rt.22 Rw.03 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I, semula TERGUGAT I ;
LUKMAN BIN ABDUL KARIM, bertempat tinggal di Kelurahan Tanjung Raja Rt.03 Lk.2 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II, semula TERGUGAT II ;
CARU BIN ABDUL KARIM, bertempat tinggal di Desa Sungai Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III, semula TERGUGAT III ;
ZUL LOTOK BIN ABU, bertempat tinggal di Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV, semula TERGUGAT IV ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Desember 2018 Nomor : 128/PEN/PDT/2018/PT PLG tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 12 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat Gugatan tertanggal 22 Januari 2018 terhadap Para Tergugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 23 Januari 2018 dan didaftarkan di bawah Register perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag telah mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II mempunyai sebidang tanah yang semulanya penggugat peroleh dari Turunan orang tua penggugat bernama Rohma Binti H. Samsudin yang semulanya diperolehnya dari membeli pada H. Samsudin Bin Tjaman alias H. Tik) sebagaimana berdasarkan Surat Jual Beli Tanah Sawah Tertanggal 20 Januari 1973. Yang diketahui oleh Kerio M. ARSYAD) - Tanah tersebut berukuran 220 Depa x 22 Depa ( lebih kurang berukuran 2 Ha) atau dengan ukuran :
- Panjang Sebelah Utara Lebih Kurang 220 Depa;
- Panjang sebelah Selatan lebih kurang 220 Depa;
- Lebar selah Timur lebih kurang 22 Depa;
- Lebar sebelah Barat lebih kurang 22 Depa.
yang terletak di Wilayah Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan dengan Batas Batas :
- sebelah Utara berbatas dengan Sawah Karim;
- sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Usman
- sebelah timur berbatas dengan Sawah Malik;
- sebelah Barat berbatas .dengan Jalan Umum.
Disebut sebagai objek sengketa dalam perkara ini.
Bahwa semulanya Tanah Tersebut ( objek sengketa tersebut) diusahakan secara terus menerus oleh orang tua penggugat I dan II kemudian sejak Tahun 1974 objek sengketa tersebut disewa oleh Abdul Karim (orang tua tergugat I, II, dan Tergugat III).dengan padi sebanyak 100 Kaleng padi pertahun, Selanjutnya sejak tahun 1975 Abdul Karim tersebut tidak mau bayar lagi sewa tanah sawah objek sengketa tersebut selanjutnya pada tahun 2003 orang tua para tergugat (A. Karim ) meninggal dunia kemudian tanah objek sengketa tersebut dikuasai dan diusahakan oleh Tergugat I, II, dan tergugat III. Dengan cara disawahi secara melawan hukum sampai sekarang.
Bahwa setiap tahun tergugat III mengusahakan sawah tersebut , hasil dari sawah /objek sengketa tersebut rata-rata pertahun menghasilkan padi sebanyak 600 kaleng padi pertahun / + 4.800 kg pertahun x 44 tahun yang hasilnya dinikmati oleh Para Tergugat tersebut secara melawan hukum.
Bahwa pernah Penggugat ingin menguasai dan ingin mengambil kembali objek sengketa tersebut dikarenakan Para penggugat tahu betul sawah / objek sengketa tersebut adalah hak milik /kepunyaan Para penggugat yang asal mulanya dari orang tua Para penggugat, namun para tergugat tidak mau dengan dalil milik orang tuanya;
Bahwa pada akhir tahun 2017 penggugat I, dan Penggugat II baru Tahu sebagian dari objek sengketa tersebut + 1.Ha secara tanpa hak /secara melawan hukum objek sengketa tersebut digadaikan oleh Para Tergugat kepada tergugat IV ZUL LOTOK sebesar Rp.1.3000.000.- (Tiga Belas juta Rupiah), yang sampai sekarang belum ditebus oleh para tergugat.
Bahwa akibat dari perbuatan Para tergugat tersebut yang sipatnya melawan hukum menguasai dan mengusahakan objek sengketa tersebut seluas 2 Ha Penggugat mengalami kerugian secara materiil apabila diuangkan atau dijual objek sengketa tersebut dapat dinilai seharga Rp.100.000.000.-(Seratus Juta Rupiah), hal ini sebagai objek gugatan penggugat harus dikembalikan/diserahkan oleh para tergugat.
Bahwa akibat dari perbuatan para tergugat tersebut penggugat tidak saja ingin minta dikembalikan /diserahkan objek sengketa tersebut, namun penggugat juga mengajukan gugatan terhadap Para tergugat dengan gugatan secara materiil lainnya dan imateriil dengan perincian tersebut dibawah ini yang harus diganti oleh para tergugat sbb :
1. Kerugian Materiil :
- Biaya berperkara ditaksir sebesar …………….= Rp.10.000.000.-
- Biaya transportasi selama berperkara sebesar = Rp.3.000.000.-
- Biaya tidak terduga selama berperkara……… = Rp.2.000.000.-
- penghasilan dari hasil objek sengketa tsb berupa padi/gaba
Selama para tergugat mengusahakannya selama ini 44 tahun
44x 600 kaleng per tahun = 26.400 kaleng dengan harga Rp.
40.000/kaleng yaitu sebesar………………………….Rp.1.056.000.000.-
2. Kerugian imateril:
- Malu dimasyarakat dan beban moral selama ini yaitu ditaksir Rp.20.000.000.-
Jumlah gugatan gantirugi pada tergugat I,II, III dan IV = Rp.1.091.000.000.- (satu milyar sembilan puluh satu juta rupiah).
Harus diganti rugi secara serentak dan seketika diserahkan kepada penggugat.
Bahwa sebelum diajukan gugatan tersebut penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau dibawa tangan melalui kepala Desa setempat dan Polsek setempat namun tidak membuahkan hasil dikarenakan para tergugat masing-masing bersikeras ingin tetap menguasai dan mengusahakan objek sengketa tersebut, bahkan diatas objek tsb didirikan pondok berukuran 6 x 8 m secara tanpa izin diatas objek sengketa tsb, dahulu dihuni Roni namun sekarang sudah ditinggalkannya (dalam keadaan Sudah Kosong) maka oleh karena itu Penggugat I dan Penggugat II mengambil jalur hukum untuk mencari keadilan dengan cara mengajukan gugatan.
Bahwa atas kejadian tersebut penggugat semulanya berharap terselesaikan dengan jalan damai berhubung penggugat dan para tergugat sama- sama bersikeras mau mempertahankan haknya, sementara para tergugat tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata maka penggugat mengabil jalur hukum yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kayuagung;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan penggugat tidak sia-sia maka dengan ini pula Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat meletakan sita Jaminan terhadap objek sengketa tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan negeri kayuagung /majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sbb :
Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan sebidang tanah sawah berukuran 220 Depa x 22 Depa atau lebih kurang 2 Ha atau dengan ukuran :
- Panjang sebelah utara lebih kurang 220 Depa;
- Panjang sebelah selatan lebih kurang 220 Depa;
- Lebar sebelah Timur lebih kurang 22 Depa ;
- Lebar sebelah Barat lebih kurang 22 Depa.
Yang terletak di wilayah Desa Sungai Lebung kecamatan Pemulutan Selatan dengan batas-batas :
- Sebelah utara dengan sawah Karim;
- Sebelah Selatan dengan sawah Usman;
- Sebelah Timur dengan sawah Malik;
- Sebelah Barat dengan Jalan Umum.
Adalah sah secara hukum adalah milik Penggugat I dan Penggugat II.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik alat bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh penggugat.;
Menyatakan sah menurut hukum semua bukti-bukti surat yang dimiliki oleh penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang diusahakan dan dikuasai oleh tergugat I, II, III dan IV yang keseluruhannya seluas 2 Ha atau berukuran 220 Depa x 22 Depa terletak di Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Secara hukum adalah sah milik Penggugat I dan II.
Menyatakan tergugat I, II, III dan tergugat IV menguasai objek sengketa sengketa tersebut tersebut secara tanpa hak adalah perbuatan melawan Hukum.
Menghukum para tergugat /Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat secara serentak dan seketika;
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.091.000.000.- (satu milyar sembilan puluh satu juta rupiah). Serentak dan seketika secara tanggung Renteng.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I;
Dalam gugatan kepada kedua orang penggugat ini banyak suatu yang tidak mengena dengan apa-apa yang dimaksudkannya oleh kedua penggugat itu.
Banyak hal-hal yang tidak jelas, kabur dan tidak mengena dasar gugutannya;
Seperti kami yang dikatakannya Tergugat dalam perkara 01/Pdt.G/2018/PN Kag yang semestinya tergugat itu tahu dan merasa pada dirinya bahwa ia ada melakukan pelanggaran hukum. Yang sekarang ini penggugat Nurjanah Binti Mogang beserta Mursalan Bin Mogang seolah-olah memaksakan kami ini sebagai Tergugat, yang duduk persoalannya kami katakannya sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Kami tidak tahu menahu tentang persoalannya yang menimpah bapak kami, urusan bapak kami, pekerjaan bapak kami lagi semasa hidupnya, karena kami sudah jauh dan tidak bersama bapak kami lagi yang bernama Abdul Karim itu tapi Penggugat-penggugat ini masih saja menggugat kami;
Menurut kami menggugat orang tergugat yang tidak tahu menahu itu, hanya menghabiskan tenaga saja dan menghabiskan waktu saja;
Jawaban Nomor 2
Menurut penggugat I dan Penggugat II pada tahu 1974 disewa oleh bapak kami dengan 100 (seratus) kaleng padi oleh karena itu kami dikatakan oleh Penggugat I dan Penggugat II menguasai objek tanah seluas 2 (dua) hektar tersebut.
Sedangkan kami Lukman Bin Abdul Karim tidak ada lagi di Desa Sungai Lebung karena pada tahun 1975 saya bertempat tinggal ditanjung raja, jadi masalah lahan 2 (dua) hektar yang digugat oleh Penggugat itu sungguh-sungguh saya tidak tahu menahu, begitu juga Anwar Bin Abdul Karim juga tidak tahu menahu tentang lahan 2 (dua) hektar tersebut karena ia sejak tahun 1968 sudah tidak ada di Desa Sungai Lebung. Kemudian pada tahun 1969 sekolah di Muara Tembesi Jambi dan selanjutnya menetap tempat tinggal di Palembang setelah selesai menjalankan tugas sebagai Abdi Negara Republik Indonesia;
Jawaban Nomor 3
Bahwa Tergugat III menghasilkan pada 600 kaleng padi menurut Penggugat I dan Penggugat II pertahun dikalikan dengan 44 tahun. Itu adalah hitungan kali-kalian saja, tetapi fakta dan bukti tidak bisa tetap/pasti. Yang namanya kerja disawah itu banyak tantangannya dalam arti banyak gangguan-gangguan pada musim pada masak gangguan dari binatang yang merusak tanaman padi seperti kura-kura, burung, tikus, gondang, belalang dan banyak penyakit-penyakit hama yang lain lagi, selain itu masa tempo 44 tahun bukanlah waktu yang sangat singkat tetapi cukup lama barangkali ada orang lain yang berusaha dilahan yang dimaksud oleh Penggugat I dan Penggugat II bukan semata-mata Tergugat III saja Caruh Bin Abdul Karim, Caruh Bin Abdul Kari mini mengusahakan dilokasi yang luasnya ada 3.300M lahan tersebut oleh Caruh Bin Abdul Karim diusahakannya dan dikerjakannya karena adalah Hak Bapaknya yang bernama Abdul Karim. Berdasarkan Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah yang dibuat di Sungai Lebung tanggal 24 Juni 1997 yang tekag diketahui oleh Kepala Desa Sungai Lebung yang bersama Sa’ad Anang;
Jawaban Nomor 4
Menurut kata Penggugat I dan Penggugat II mau mengambil lahan kami, tapi kami tidak mau memberikan, karena lahan tersebut punya Bapak kami dan jadi urusan kami yang berusaha disitu ialah saudara kami Caruh Bin Abdul Karim;
Jawaban Nomor 5
Selanjutnya Tergugat IV Zul Lotok Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Mursalan Bin Mogang penjelasanya sangat kabu dan tidak jelas, akhir tahun 2017 itu berarti tanggal 31 Desember 2017. Penggugat I dan Penggugat II baru tahu tanah 1 hektar lahan objek sengketa itu katanya, digadaikan oleh Para Tergugat. Jadi Tergugat yang mana menggadaikan tanah 1 hekter tersebut, digadaikan pada Tergugat IV Kata Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang sedang Zul Lotok Tergugat IV tidak pernah menerima gadai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Jawaban Nomor 7
Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang dalam gugatannya minta ganti rugi, kami dari Tergugat I, II, III tidak mau mengganti rugi dalam perkara ini, karena tidak ada yang harus diganti rugi. Tidak ada seorangpun dalam kesatuan republic Indonesia ini yang dapat mengganti rugi, jika ia tidak merasa menikmati atau merugikan orang lain;
Jawaban Nomor 8
Kami dari Tergugat I, II dan III tidak mau menguasai hak-hak orang lain. Yang ada pada kami adalah hak bapak kami yang berpindah langsung dari bapak kami bapak Abdul Karim kepada anaknya yang bernama Caruh Bin Abdul Karim. Setelah bapak meningga dunia pada tanggal 19 Oktober 2004, Penggugat I dan Penggugat II pada Tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dalam kasus yang sama. Objek-objek yang sama materi gugatan sama lahan objek gugatan +2 hekter tanah sawah;
Menurut kami yang tidak paham masalah hukum ini, perkara yang sama tidak dapat diulangi lagi untuk kedua kalinya. Karena itu kami mohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar hati kami senang dan tenang;
Orangtua kami kata Caruh kata Lukman dan kata Anwar meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2004 ia meninggalkan tanah sawah 4 sekat. Selanjutnya dikelola oleh Caruh Bin Abdul Karim tanah sawah tersebut sudah ada yang ditandatangani oleh bapak saya Abdul Karim disungai lebung tanggal 24 Juni 1997 lengkap dengan para saksi-saksi yang tahu persis dengan surat tanah sawah yang berjumlah 4 (empat) sekat yang luas ukurannya keseluruhan ada + 3.300 M2 dengan ukuran + 220 meter panjangnya sebelah selatan 220 meter sebelah timur dan Barat + 15 meter dan + 15 meter. Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang ini adalah Penggugat-Penggugat yang asal gugat saja, karena Penggugat I dan Penggugat II ini hanya mendengar cerita-cerita orang yang kemudian oleh Penggugat dipraktekkannya untuk mengadakan gugatan kepada Tergugat I, II, III, IV. Seperti gugatan Penggugat oleh Pengguggat, dikatakannya orang tua kami Abdul Karim meninggal pada tahun 2003 menurut kami mungkin yang dimaksudkan oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah orang lain yang sama namanya dengan bapak kami Abdul Karim Bin Samsudin yang telah meninggal pada tanggal 19 Oktober 2004, jadi Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang dengan perkara No.1/Pdt.G/2018/PN Kag ini menurut kami yang ia katakana kami Tergugat itu tidak ada yang benar sama sekali. Jadi kesimpulan dari kami Penggugat I dan Penggugat II ini salah objek/keliru objek dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung ini;
Kami katakana demikian Pengadilan adalah tempat menemukan keadilan dan terasa bagi kita bahwa gugatan itu ada kebenaran-kebenarannya dan bagi Tergugat tersentuh dan tidak ada tahu apa-apa yang digugat oleh Penggugat tapi kami Tergugat I, II, III tidak merasa mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II;
Baik itu mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II tidak atau melawan hukum tidak menikmati hasil sawah Penggugat I Penggugat II tidak merasa menggadaikan + hektar kepunyaan Penggugat I dan Penggugat II;
Tergugat III memang ada mengusahakan dan mengerjakan dilahan tanah tapi yang saya itu adalah hak bapak saya, yang langsung menjadi tanggungjawab anaknya terutama nama saya Caruh Bin Abdul Karim yang mengusahakan lahan sawah tersebut dengan ukuran luasnya lebih kurang 3.300 meter lengkap dengan surat-suratnya :
Dengan panjang sebelah utara lebih kurang 220 meter;
Ukuran panjang sebelah selatan lebih kuran 220 meter
Lebar sebelah timur lebih kurang 15 meter;
Lebar sebelah barat lebih kurang 15 meter;
Yang dalam gugatan penggugat lahan yang ia maksudnya adalah luasnya berjumlah lebih kurang 2 hektar yang berarti luas tanah yang dimaksudkan Penggugat I dan Penggugat II adalah berjumlah 20.000 Meter;
Jawaban Nomor 9
Penggugat I beserta Penggugat II mengatakan kami sebagai Tergugat, Tergugat mempertahankan haknya, menurut kami itu sudah jelas, bila seseorang dikatakan mempertahankan hak maka Tergugat mempertahankan hak, apabila hak yang dipertahankan itu berasal dari bapaknya kami Abdul Karim Abdul Karim (Alm) untuk itu selagi kami bisa bernafas harta yang dari bapak kami itu, yang jumlahnya lebih kurang 3.300 M sampai ke akhir zaman kami pertahankan karena hak bapak kami Abdul Karim (alm);
JAWABAN TERGUGAT II:
Dalam gugatan kepada kedua orang penggugat ini banyak suatu yang tidak mengena dengan apa-apa yang dimaksudkannya oleh kedua penggugat itu.
Banyak hal-hal yang tidak jelas, kabur dan tidak mengena dasar gugutannya;
Seperti kami yang dikatakannya Tergugat dalam perkara 01/Pdt.G/2018/PN Kag yang semestinya tergugat itu tahu dan merasa pada dirinya bahwa ia ada melakukan pelanggaran hukum. Yang sekarang ini penggugat Nurjanah Binti Mogang beserta Mursalan Bin Mogang seolah-olah memaksakan kami ini sebagai Tergugat, yang duduk persoalannya kami katakannya sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Kami tidak tahu menahu tentang persoalannya yang menimpah bapak kami, urusan bapak kami, pekerjaan bapak kami lagi semasa hidupnya, karena kami sudah jauh dan tidak bersama bapak kami lagi yang bernama Abdul Karim itu tapi Penggugat-penggugat ini masih saja menggugat kami;
Menurut kami menggugat orang tergugat yang tidak tahu menahu itu, hanya menghabiskan tenaga saja dan menghabiskan waktu saja;
Jawaban Nomor 2
Menurut penggugat I dan Penggugat II pada tahu 1974 disewa oleh bapak kami dengan 100 (seratus) kaleng padi oleh karena itu kami dikatakan oleh Penggugat I dan Penggugat II menguasai objek tanah seluas 2 (dua) hektar tersebut.
Sedangkan kami Lukman Bin Abdul Karim tidak ada lagi di Desa Sungai Lebung karena pada tahun 1975 saya bertempat tinggal ditanjung raja, jadi masalah lahan 2 (dua) hektar yang digugat oleh Penggugat itu sungguh-sungguh saya tidak tahu menahu, begitu juga Anwar Bin Abdul Karim juga tidak tahu menahu tentang lahan 2 (dua) hektar tersebut karena ia sejak tahun 1968 sudah tidak ada di Desa Sungai Lebung. Kemudian pada tahun 1969 sekolah di Muara Tembesi Jambi dan selanjutnya menetap tempat tinggal di Palembang setelah selesai menjalankan tugas sebagai Abdi Negara Republik Indonesia;
Jawaban Nomor 3
Bahwa Tergugat III menghasilkan pada 600 kaleng padi menurut Penggugat I dan Penggugat II pertahun dikalikan dengan 44 tahun. Itu adalah hitungan kali-kalian saja, tetapi fakta dan bukti tidak bisa tetap/pasti. Yang namanya kerja disawah itu banyak tantangannya dalam arti banyak gangguan-gangguan pada musim pada masak gangguan dari binatang yang merusak tanaman padi seperti kura-kura, burung, tikus, gondang, belalang dan banyak penyakit-penyakit hama yang lain lagi, selain itu masa tempo 44 tahun bukanlah waktu yang sangat singkat tetapi cukup lama barangkali ada orang lain yang berusaha dilahan yang dimaksud oleh Penggugat I dan Penggugat II bukan semata-mata Tergugat III saja Caruh Bin Abdul Karim, Caruh Bin Abdul Kari mini mengusahakan dilokasi yang luasnya ada 3.300M lahan tersebut oleh Caruh Bin Abdul Karim diusahakannya dan dikerjakannya karena adalah Hak Bapaknya yang bernama Abdul Karim. Berdasarkan Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah yang dibuat di Sungai Lebung tanggal 24 Juni 1997 yang tekag diketahui oleh Kepala Desa Sungai Lebung yang bersama Sa’ad Anang;
Jawaban Nomor 4
Menurut kata Penggugat I dan Penggugat II mau mengambil lahan kami, tapi kami tidak mau memberikan, karena lahan tersebut punya Bapak kami dan jadi urusan kami yang berusaha disitu ialah saudara kami Caruh Bin Abdul Karim;
Jawaban Nomor 5
Selanjutnya Tergugat IV Zul Lotok Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Mursalan Bin Mogang penjelasanya sangat kabu dan tidak jelas, akhir tahun 2017 itu berarti tanggal 31 Desember 2017. Penggugat I dan Penggugat II baru tahu tanah 1 hektar lahan objek sengketa itu katanya, digadaikan oleh Para Tergugat. Jadi Tergugat yang mana menggadaikan tanah 1 hekter tersebut, digadaikan pada Tergugat IV Kata Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang sedang Zul Lotok Tergugat IV tidak pernah menerima gadai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Jawaban Nomor 7
Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang dalam gugatannya minta ganti rugi, kami dari Tergugat I, II, III tidak mau mengganti rugi dalam perkara ini, karena tidak ada yang harus diganti rugi. Tidak ada seorangpun dalam kesatuan republic Indonesia ini yang dapat mengganti rugi, jika ia tidak merasa menikmati atau merugikan orang lain;
Jawaban Nomor 8
Kami dari Tergugat I, II dan III tidak mau menguasai hak-hak orang lain. Yang ada pada kami adalah hak bapak kami yang berpindah langsung dari bapak kami bapak Abdul Karim kepada anaknya yang bernama Caruh Bin Abdul Karim. Setelah bapak meningga dunia pada tanggal 19 Oktober 2004, Penggugat I dan Penggugat II pada Tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dalam kasus yang sama. Objek-objek yang sama materi gugatan sama lahan objek gugatan +2 hekter tanah sawah;
Menurut kami yang tidak paham masalah hukum ini, perkara yang sama tidak dapat diulangi lagi untuk kedua kalinya. Karena itu kami mohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar hati kami senang dan tenang;
Orangtua kami kata Caruh kata Lukman dan kata Anwar meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2004 ia meninggalkan tanah sawah 4 sekat. Selanjutnya dikelola oleh Caruh Bin Abdul Karim tanah sawah tersebut sudah ada yang ditandatangani oleh bapak saya Abdul Karim disungai lebung tanggal 24 Juni 1997 lengkap dengan para saksi-saksi yang tahu persis dengan surat tanah sawah yang berjumlah 4 (empat) sekat yang luas ukurannya keseluruhan ada + 3.300 M2 dengan ukuran + 220 meter panjangnya sebelah selatan 220 meter sebelah timur dan Barat + 15 meter dan + 15 meter. Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang ini adalah Penggugat-Penggugat yang asal gugat saja, karena Penggugat I dan Penggugat II ini hanya mendengar cerita-cerita orang yang kemudian oleh Penggugat dipraktekkannya untuk mengadakan gugatan kepada Tergugat I, II, III, IV. Seperti gugatan Penggugat oleh Pengguggat, dikatakannya orang tua kami Abdul Karim meninggal pada tahun 2003 menurut kami mungkin yang dimaksudkan oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah orang lain yang sama namanya dengan bapak kami Abdul Karim Bin Samsudin yang telah meninggal pada tanggal 19 Oktober 2004, jadi Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang dengan perkara No.1/Pdt.G/2018/PN Kag ini menurut kami yang ia katakana kami Tergugat itu tidak ada yang benar sama sekali. Jadi kesimpulan dari kami Penggugat I dan Penggugat II ini salah objek/keliru objek dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung ini;
Kami katakana demikian Pengadilan adalah tempat menemukan keadilan dan terasa bagi kita bahwa gugatan itu ada kebenaran-kebenarannya dan bagi Tergugat tersentuh dan tidak ada tahu apa-apa yang digugat oleh Penggugat tapi kami Tergugat I, II, III tidak merasa mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II;
Baik itu mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II tidak atau melawan hukum tidak menikmati hasil sawah Penggugat I Penggugat II tidak merasa menggadaikan + hektar kepunyaan Penggugat I dan Penggugat II;
Tergugat III memang ada mengusahakan dan mengerjakan dilahan tanah tapi yang saya itu adalah hak bapak saya, yang langsung menjadi tanggungjawab anaknya terutama nama saya Caruh Bin Abdul Karim yang mengusahakan lahan sawah tersebut dengan ukuran luasnya lebih kurang 3.300 meter lengkap dengan surat-suratnya :
Dengan panjang sebelah utara lebih kurang 220 meter;
Ukuran panjang sebelah selatan lebih kuran 220 meter
Lebar sebelah timur lebih kurang 15 meter;
Lebar sebelah barat lebih kurang 15 meter;
Yang dalam gugatan penggugat lahan yang ia maksudnya adalah luasnya berjumlah lebih kurang 2 hektar yang berarti luas tanah yang dimaksudkan Penggugat I dan Penggugat II adalah berjumlah 20.000 Meter;
Jawaban Nomor 9
Penggugat I beserta Penggugat II mengatakan kami sebagai Tergugat, Tergugat mempertahankan haknya, menurut kami itu sudah jelas, bila seseorang dikatakan mempertahankan hak maka Tergugat mempertahankan hak, apabila hak yang dipertahankan itu berasal dari bapaknya kami Abdul Karim Abdul Karim (Alm) untuk itu selagi kami bisa bernafas harta yang dari bapak kami itu, yang jumlahnya lebih kurang 3.300 M sampai ke akhir zaman kami pertahankan karena hak bapak kami Abdul Karim (alm);
JAWABAN TERGUGAT III:
Dalam gugatan kepada kedua orang penggugat ini banyak suatu yang tidak mengena dengan apa-apa yang dimaksudkannya oleh kedua penggugat itu.
Banyak hal-hal yang tidak jelas, kabur dan tidak mengena dasar gugutannya;
Seperti kami yang dikatakannya Tergugat dalam perkara 01/Pdt.G/2018/PN Kag yang semestinya tergugat itu tahu dan merasa pada dirinya bahwa ia ada melakukan pelanggaran hukum. Yang sekarang ini penggugat Nurjanah Binti Mogang beserta Mursalan Bin Mogang seolah-olah memaksakan kami ini sebagai Tergugat, yang duduk persoalannya kami katakannya sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Kami tidak tahu menahu tentang persoalannya yang menimpah bapak kami, urusan bapak kami, pekerjaan bapak kami lagi semasa hidupnya, karena kami sudah jauh dan tidak bersama bapak kami lagi yang bernama Abdul Karim itu tapi Penggugat-penggugat ini masih saja menggugat kami;
Menurut kami menggugat orang tergugat yang tidak tahu menahu itu, hanya menghabiskan tenaga saja dan menghabiskan waktu saja;
Jawaban Nomor 2
Menurut penggugat I dan Penggugat II pada tahu 1974 disewa oleh bapak kami dengan 100 (seratus) kaleng padi oleh karena itu kami dikatakan oleh Penggugat I dan Penggugat II menguasai objek tanah seluas 2 (dua) hektar tersebut.
Sedangkan kami Lukman Bin Abdul Karim tidak ada lagi di Desa Sungai Lebung karena pada tahun 1975 saya bertempat tinggal ditanjung raja, jadi masalah lahan 2 (dua) hektar yang digugat oleh Penggugat itu sungguh-sungguh saya tidak tahu menahu, begitu juga Anwar Bin Abdul Karim juga tidak tahu menahu tentang lahan 2 (dua) hektar tersebut karena ia sejak tahun 1968 sudah tidak ada di Desa Sungai Lebung. Kemudian pada tahun 1969 sekolah di Muara Tembesi Jambi dan selanjutnya menetap tempat tinggal di Palembang setelah selesai menjalankan tugas sebagai Abdi Negara Republik Indonesia;
Jawaban Nomor 3
Bahwa Tergugat III menghasilkan pada 600 kaleng padi menurut Penggugat I dan Penggugat II pertahun dikalikan dengan 44 tahun. Itu adalah hitungan kali-kalian saja, tetapi fakta dan bukti tidak bisa tetap/pasti. Yang namanya kerja disawah itu banyak tantangannya dalam arti banyak gangguan-gangguan pada musim pada masak gangguan dari binatang yang merusak tanaman padi seperti kura-kura, burung, tikus, gondang, belalang dan banyak penyakit-penyakit hama yang lain lagi, selain itu masa tempo 44 tahun bukanlah waktu yang sangat singkat tetapi cukup lama barangkali ada orang lain yang berusaha dilahan yang dimaksud oleh Penggugat I dan Penggugat II bukan semata-mata Tergugat III saja Caruh Bin Abdul Karim, Caruh Bin Abdul Kari mini mengusahakan dilokasi yang luasnya ada 3.300M lahan tersebut oleh Caruh Bin Abdul Karim diusahakannya dan dikerjakannya karena adalah Hak Bapaknya yang bernama Abdul Karim. Berdasarkan Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah yang dibuat di Sungai Lebung tanggal 24 Juni 1997 yang tekag diketahui oleh Kepala Desa Sungai Lebung yang bersama Sa’ad Anang;
Jawaban Nomor 4
Menurut kata Penggugat I dan Penggugat II mau mengambil lahan kami, tapi kami tidak mau memberikan, karena lahan tersebut punya Bapak kami dan jadi urusan kami yang berusaha disitu ialah saudara kami Caruh Bin Abdul Karim;
Jawaban Nomor 5
Selanjutnya Tergugat IV Zul Lotok Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Mursalan Bin Mogang penjelasanya sangat kabu dan tidak jelas, akhir tahun 2017 itu berarti tanggal 31 Desember 2017. Penggugat I dan Penggugat II baru tahu tanah 1 hektar lahan objek sengketa itu katanya, digadaikan oleh Para Tergugat. Jadi Tergugat yang mana menggadaikan tanah 1 hekter tersebut, digadaikan pada Tergugat IV Kata Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang sedang Zul Lotok Tergugat IV tidak pernah menerima gadai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Jawaban Nomor 7
Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang dalam gugatannya minta ganti rugi, kami dari Tergugat I, II, III tidak mau mengganti rugi dalam perkara ini, karena tidak ada yang harus diganti rugi. Tidak ada seorangpun dalam kesatuan republic Indonesia ini yang dapat mengganti rugi, jika ia tidak merasa menikmati atau merugikan orang lain;
Jawaban Nomor 8
Kami dari Tergugat I, II dan III tidak mau menguasai hak-hak orang lain. Yang ada pada kami adalah hak bapak kami yang berpindah langsung dari bapak kami bapak Abdul Karim kepada anaknya yang bernama Caruh Bin Abdul Karim. Setelah bapak meningga dunia pada tanggal 19 Oktober 2004, Penggugat I dan Penggugat II pada Tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dalam kasus yang sama. Objek-objek yang sama materi gugatan sama lahan objek gugatan +2 hekter tanah sawah;
Menurut kami yang tidak paham masalah hukum ini, perkara yang sama tidak dapat diulangi lagi untuk kedua kalinya. Karena itu kami mohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar hati kami senang dan tenang;
Orangtua kami kata Caruh kata Lukman dan kata Anwar meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2004 ia meninggalkan tanah sawah 4 sekat. Selanjutnya dikelola oleh Caruh Bin Abdul Karim tanah sawah tersebut sudah ada yang ditandatangani oleh bapak saya Abdul Karim disungai lebung tanggal 24 Juni 1997 lengkap dengan para saksi-saksi yang tahu persis dengan surat tanah sawah yang berjumlah 4 (empat) sekat yang luas ukurannya keseluruhan ada + 3.300 M2 dengan ukuran + 220 meter panjangnya sebelah selatan 220 meter sebelah timur dan Barat + 15 meter dan + 15 meter. Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang ini adalah Penggugat-Penggugat yang asal gugat saja, karena Penggugat I dan Penggugat II ini hanya mendengar cerita-cerita orang yang kemudian oleh Penggugat dipraktekkannya untuk mengadakan gugatan kepada Tergugat I, II, III, IV. Seperti gugatan Penggugat oleh Pengguggat, dikatakannya orang tua kami Abdul Karim meninggal pada tahun 2003 menurut kami mungkin yang dimaksudkan oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah orang lain yang sama namanya dengan bapak kami Abdul Karim Bin Samsudin yang telah meninggal pada tanggal 19 Oktober 2004, jadi Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang dengan perkara No.1/Pdt.G/2018/PN Kag ini menurut kami yang ia katakana kami Tergugat itu tidak ada yang benar sama sekali. Jadi kesimpulan dari kami Penggugat I dan Penggugat II ini salah objek/keliru objek dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung ini;
Kami katakana demikian Pengadilan adalah tempat menemukan keadilan dan terasa bagi kita bahwa gugatan itu ada kebenaran-kebenarannya dan bagi Tergugat tersentuh dan tidak ada tahu apa-apa yang digugat oleh Penggugat tapi kami Tergugat I, II, III tidak merasa mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II;
Baik itu mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II tidak atau melawan hukum tidak menikmati hasil sawah Penggugat I Penggugat II tidak merasa menggadaikan + hektar kepunyaan Penggugat I dan Penggugat II;
Tergugat III memang ada mengusahakan dan mengerjakan dilahan tanah tapi yang saya itu adalah hak bapak saya, yang langsung menjadi tanggungjawab anaknya terutama nama saya Caruh Bin Abdul Karim yang mengusahakan lahan sawah tersebut dengan ukuran luasnya lebih kurang 3.300 meter lengkap dengan surat-suratnya :
Dengan panjang sebelah utara lebih kurang 220 meter;
Ukuran panjang sebelah selatan lebih kuran 220 meter
Lebar sebelah timur lebih kurang 15 meter;
Lebar sebelah barat lebih kurang 15 meter;
Yang dalam gugatan penggugat lahan yang ia maksudnya adalah luasnya berjumlah lebih kurang 2 hektar yang berarti luas tanah yang dimaksudkan Penggugat I dan Penggugat II adalah berjumlah 20.000 Meter;
Jawaban Nomor 9
Penggugat I beserta Penggugat II mengatakan kami sebagai Tergugat, Tergugat mempertahankan haknya, menurut kami itu sudah jelas, bila seseorang dikatakan mempertahankan hak maka Tergugat mempertahankan hak, apabila hak yang dipertahankan itu berasal dari bapaknya kami Abdul Karim Abdul Karim (Alm) untuk itu selagi kami bisa bernafas harta yang dari bapak kami itu, yang jumlahnya lebih kurang 3.300 M sampai ke akhir zaman kami pertahankan karena hak bapak kami Abdul Karim (alm);
JAWABAN TERGUGAT IV:
Dalam gugatan kepada kedua orang penggugat ini banyak suatu yang tidak mengena dengan apa-apa yang dimaksudkannya oleh kedua penggugat itu.
Banyak hal-hal yang tidak jelas, kabur dan tidak mengena dasar gugutannya;
Seperti kami yang dikatakannya Tergugat dalam perkara 01/Pdt.G/2018/PN Kag yang semestinya tergugat itu tahu dan merasa pada dirinya bahwa ia ada melakukan pelanggaran hukum. Yang sekarang ini penggugat Nurjanah Binti Mogang beserta Mursalan Bin Mogang seolah-olah memaksakan kami ini sebagai Tergugat, yang duduk persoalannya kami katakannya sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Kami tidak tahu menahu tentang persoalannya yang menimpah bapak kami, urusan bapak kami, pekerjaan bapak kami lagi semasa hidupnya, karena kami sudah jauh dan tidak bersama bapak kami lagi yang bernama Abdul Karim itu tapi Penggugat-penggugat ini masih saja menggugat kami;
Menurut kami menggugat orang tergugat yang tidak tahu menahu itu, hanya menghabiskan tenaga saja dan menghabiskan waktu saja;
Jawaban Nomor 2
Menurut penggugat I dan Penggugat II pada tahu 1974 disewa oleh bapak kami dengan 100 (seratus) kaleng padi oleh karena itu kami dikatakan oleh Penggugat I dan Penggugat II menguasai objek tanah seluas 2 (dua) hektar tersebut.
Sedangkan kami Lukman Bin Abdul Karim tidak ada lagi di Desa Sungai Lebung karena pada tahun 1975 saya bertempat tinggal ditanjung raja, jadi masalah lahan 2 (dua) hektar yang digugat oleh Penggugat itu sungguh-sungguh saya tidak tahu menahu, begitu juga Anwar Bin Abdul Karim juga tidak tahu menahu tentang lahan 2 (dua) hektar tersebut karena ia sejak tahun 1968 sudah tidak ada di Desa Sungai Lebung. Kemudian pada tahun 1969 sekolah di Muara Tembesi Jambi dan selanjutnya menetap tempat tinggal di Palembang setelah selesai menjalankan tugas sebagai Abdi Negara Republik Indonesia;
Jawaban Nomor 3
Bahwa Tergugat III menghasilkan pada 600 kaleng padi menurut Penggugat I dan Penggugat II pertahun dikalikan dengan 44 tahun. Itu adalah hitungan kali-kalian saja, tetapi fakta dan bukti tidak bisa tetap/pasti. Yang namanya kerja disawah itu banyak tantangannya dalam arti banyak gangguan-gangguan pada musim pada masak gangguan dari binatang yang merusak tanaman padi seperti kura-kura, burung, tikus, gondang, belalang dan banyak penyakit-penyakit hama yang lain lagi, selain itu masa tempo 44 tahun bukanlah waktu yang sangat singkat tetapi cukup lama barangkali ada orang lain yang berusaha dilahan yang dimaksud oleh Penggugat I dan Penggugat II bukan semata-mata Tergugat III saja Caruh Bin Abdul Karim, Caruh Bin Abdul Kari mini mengusahakan dilokasi yang luasnya ada 3.300M lahan tersebut oleh Caruh Bin Abdul Karim diusahakannya dan dikerjakannya karena adalah Hak Bapaknya yang bernama Abdul Karim. Berdasarkan Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah yang dibuat di Sungai Lebung tanggal 24 Juni 1997 yang tekag diketahui oleh Kepala Desa Sungai Lebung yang bersama Sa’ad Anang;
Jawaban Nomor 4
Menurut kata Penggugat I dan Penggugat II mau mengambil lahan kami, tapi kami tidak mau memberikan, karena lahan tersebut punya Bapak kami dan jadi urusan kami yang berusaha disitu ialah saudara kami Caruh Bin Abdul Karim;
Jawaban Nomor 5
Selanjutnya Tergugat IV Zul Lotok Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Mursalan Bin Mogang penjelasanya sangat kabu dan tidak jelas, akhir tahun 2017 itu berarti tanggal 31 Desember 2017. Penggugat I dan Penggugat II baru tahu tanah 1 hektar lahan objek sengketa itu katanya, digadaikan oleh Para Tergugat. Jadi Tergugat yang mana menggadaikan tanah 1 hekter tersebut, digadaikan pada Tergugat IV Kata Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang sedang Zul Lotok Tergugat IV tidak pernah menerima gadai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Jawaban Nomor 7
Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang dalam gugatannya minta ganti rugi, kami dari Tergugat I, II, III tidak mau mengganti rugi dalam perkara ini, karena tidak ada yang harus diganti rugi. Tidak ada seorangpun dalam kesatuan republic Indonesia ini yang dapat mengganti rugi, jika ia tidak merasa menikmati atau merugikan orang lain;
Jawaban Nomor 8
Kami dari Tergugat I, II dan III tidak mau menguasai hak-hak orang lain. Yang ada pada kami adalah hak bapak kami yang berpindah langsung dari bapak kami bapak Abdul Karim kepada anaknya yang bernama Caruh Bin Abdul Karim. Setelah bapak meningga dunia pada tanggal 19 Oktober 2004, Penggugat I dan Penggugat II pada Tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dalam kasus yang sama. Objek-objek yang sama materi gugatan sama lahan objek gugatan +2 hekter tanah sawah;
Menurut kami yang tidak paham masalah hukum ini, perkara yang sama tidak dapat diulangi lagi untuk kedua kalinya. Karena itu kami mohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar hati kami senang dan tenang;
Orangtua kami kata Caruh kata Lukman dan kata Anwar meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2004 ia meninggalkan tanah sawah 4 sekat. Selanjutnya dikelola oleh Caruh Bin Abdul Karim tanah sawah tersebut sudah ada yang ditandatangani oleh bapak saya Abdul Karim disungai lebung tanggal 24 Juni 1997 lengkap dengan para saksi-saksi yang tahu persis dengan surat tanah sawah yang berjumlah 4 (empat) sekat yang luas ukurannya keseluruhan ada + 3.300 M2 dengan ukuran + 220 meter panjangnya sebelah selatan 220 meter sebelah timur dan Barat + 15 meter dan + 15 meter. Penggugat I Nurjanah Binti Mogang dan Penggugat II Mursalan Bin Mogang ini adalah Penggugat-Penggugat yang asal gugat saja, karena Penggugat I dan Penggugat II ini hanya mendengar cerita-cerita orang yang kemudian oleh Penggugat dipraktekkannya untuk mengadakan gugatan kepada Tergugat I, II, III, IV. Seperti gugatan Penggugat oleh Pengguggat, dikatakannya orang tua kami Abdul Karim meninggal pada tahun 2003 menurut kami mungkin yang dimaksudkan oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah orang lain yang sama namanya dengan bapak kami Abdul Karim Bin Samsudin yang telah meninggal pada tanggal 19 Oktober 2004, jadi Penggugat I Nurjanah Binti Mogang beserta Penggugat II Mursalan Bin Mogang dengan perkara No.1/Pdt.G/2018/PN Kag ini menurut kami yang ia katakana kami Tergugat itu tidak ada yang benar sama sekali. Jadi kesimpulan dari kami Penggugat I dan Penggugat II ini salah objek/keliru objek dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung ini;
Kami katakana demikian Pengadilan adalah tempat menemukan keadilan dan terasa bagi kita bahwa gugatan itu ada kebenaran-kebenarannya dan bagi Tergugat tersentuh dan tidak ada tahu apa-apa yang digugat oleh Penggugat tapi kami Tergugat I, II, III tidak merasa mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II;
Baik itu mengambil hak Penggugat I dan Penggugat II tidak atau melawan hukum tidak menikmati hasil sawah Penggugat I Penggugat II tidak merasa menggadaikan + hektar kepunyaan Penggugat I dan Penggugat II;
Tergugat III memang ada mengusahakan dan mengerjakan dilahan tanah tapi yang saya itu adalah hak bapak saya, yang langsung menjadi tanggungjawab anaknya terutama nama saya Caruh Bin Abdul Karim yang mengusahakan lahan sawah tersebut dengan ukuran luasnya lebih kurang 3.300 meter lengkap dengan surat-suratnya :
Dengan panjang sebelah utara lebih kurang 220 meter;
Ukuran panjang sebelah selatan lebih kuran 220 meter
Lebar sebelah timur lebih kurang 15 meter;
Lebar sebelah barat lebih kurang 15 meter;
Yang dalam gugatan penggugat lahan yang ia maksudnya adalah luasnya berjumlah lebih kurang 2 hektar yang berarti luas tanah yang dimaksudkan Penggugat I dan Penggugat II adalah berjumlah 20.000 Meter;
Jawaban Nomor 9
Penggugat I beserta Penggugat II mengatakan kami sebagai Tergugat, Tergugat mempertahankan haknya, menurut kami itu sudah jelas, bila seseorang dikatakan mempertahankan hak maka Tergugat mempertahankan hak, apabila hak yang dipertahankan itu berasal dari bapaknya kami Abdul Karim Abdul Karim (Alm) untuk itu selagi kami bisa bernafas harta yang dari bapak kami itu, yang jumlahnya lebih kurang 3.300 M sampai ke akhir zaman kami pertahankan karena hak bapak kami Abdul Karim (alm);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kayuagung telah menjatuhkan putusan tanggal 12 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag yang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.421.000,- (lima juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 1/Pdt.G/2018/PN Kag tanggal 24 September 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung yang menerangkan bahwa Para Penggugat diwakili oleh kuasa insidentilnya UMI KALSUM BINTI SA’IROH, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag tanggal 12 September 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Nopember 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasa Insidentilnya mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 18 Oktober 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan salinannya kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Nopember 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kayuagung telah memberitahukan kepada kuasa insidentil Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2018, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Nopember 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2018, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama tidak berdasarkan dari alat bukti sebagaimana di dalam ketentuan di dalam undang-undang, karena Majelis Hakim tidak menilai secara objektif tentang duduknya perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya / putusan dari majelis hakim tersebut hanya secara apriori yang kemudian dikonstruksi atau direka perimbangan pembuktiannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi berdasarkan dari pertimbangan-pertimbangan yang merupakan pendapat dari Majelis Hakim tentang alat bukti surat Surat Jual beli antara H. Tik Alias H. Samsudin Bin Tjaram selaku penjual kepada Rohma Binti Samsudin selaku pembeli tertanggal 20 Januari 1973 terhadap sebidang tanah sawah di Sungai Lebung, Pemulutan dengan ukuran 220 dikali 22 depa diketahui oleh Kerio Sungai Lebung M. Arsyad (P.1) harus dibuktikan peristiwanya adalah keliru karena isi di dalam surat berupa akta jual beli tersebut sudah jelas menerangkan adanya peristiwa jual beli antara Tik Alias H. Samsudin Bin Tjaram selaku penjual kepada Rohma Binti Samsudin selaku pembeli tertanggal 20 Januari 1973 terhadap sebidang tanah sawah di Sungai Lebung, Pemulutan dengan ukuran 220 dikali 22 depa diketahui oleh Kerio Sungai Lebung M. Arsyad).
Berdasarkan bantahan dan uraian-uraian diatas, maka Pembanding I dan Pembanding II mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ditingkat Banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR -
Menerima Permohonan Pembanding Seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Pengadilan Negeri Kayuagung dibacakan dimuka persidangan pada hari Kamis tanggal 5 September 2018.
Menyatakan sebidang tanah sawah berukuran 220 Depa x 22 Depa atau lebih kurang 2 Ha atau dengan ukuran :
- Panjang sebelah utara lebih kurang 220 Depa;
- Panjang sebelah selatan lebih kurang 220 Depa;
- Lebar sebelah Timur lebih kurang 22 Depa ;
- Lebar sebelah Barat lebih kurang 22 Depa.
Yang terletak di wilayah Desa Sungai Lebung kecamatan Pemulutan Selatan dengan batas – batas :
- Sebelah utara dengan sawah Karim;
- Sebelah Selatan dengan sawah Usman;
- Sebelah Timur dengan sawah Malik;
- Sebelah Barat dengan Jalan Umum.
Adalah sah secara hukum adalah milik Penggugat I dan Penggugat II.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik alat bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh penggugat ;
Menyatakan sah menurut hukum semua bukti-bukti surat yang dimiliki oleh penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang diusahakan dan dikuasai oleh tergugat I, II, III dan IV yang keseluruhannya seluas 2 Ha atau berukuran 220 Depa x 22 Depa terletak di Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Secara hukum adalah sah milik Penggugat I dan II.
Menyatakan tergugat I, II, III dan tergugat IV menguasai objek sengketa sengketa tersebut tersebut secara tanpa hak adalah perbuatan melawan Hukum.
Menghukum para tergugat /Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat secara serentak dan seketika;
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.091.000.000.- (Satu Milyar sembilan Puluh Satu Juta rupiah). Serentak dan seketika secara tanggung Renteng.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari para tergugat
Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR -
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut serta surat-surat yang terlampir, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 12 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag, memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksan dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat didalam memori bandingnya, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 12 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Para Pembanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan RBG, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 12 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kag yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semulaPara Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang di Palembang pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 oleh kami R. MATRAS SUPOMO, SH.MH selaku Ketua Majelis, AMAN BARUS,SH.MH dan MOHAMMAD SUKRI,SH masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Desember 2018 Nomor : 1/PEN/PDT/2018/PT.PLG. Putusan mana pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh ASTAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
AMAN BARUS, SH.MHR. MATRAS SUPOMO, SH.MH
MOHAMMAD SUKRI, SH
Panitera Pengganti
A S T A N, SH
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..…………………………… Rp. 6.000,00
- Biaya redaksi putusan …………….……………… Rp. 5.000,00
- Biaya pemberkasan ..……………………………... Rp. 139.000,00 +
J u m l a h ……………………………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).