178/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 178/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MAHLI Bin ADIL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAHLI Bin ADIL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MAHLI Bin ADIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Melakukan Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , - 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , Dirampas untuk negara , 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 178/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------
N a m a : MAHLI Bin ADIL , -------------------------------------------
Tempat lahir : Barabai , --------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 25 Juni 1981 , ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki , -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia , -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kabupaten Tapin , -----------------------------------
A g a m a : Islam , -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta / Penyadap Karet ; ---------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ; -----------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tertanggal 14 Juli 2014 Nomor 178/Pid/2014/PN.Rta tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini , ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 14 Juli 2014 Nomor 178/Pen.Pid/2014/PN.Rta tentang penetapan hari sidang , -----------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa MAHLI Bin ADIL beserta seluruh lampirannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MAHLI Bin ADIL tidak terbukti melakukan tindak pidana “telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut , -----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MAHLI Bin ADIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan penyimpanan/Niaga bakar Minyak jenis solar bersubsidi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum , ----------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ,
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi per jirigennya masing-masing 23 (dua puluh tiga) liter dan 13 (tiga belas) jirigen dengan isi sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) liter , --------------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Negara , ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Terdakwa memohon keringanan hukuman , ----------------------------------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari Terdakwa yang diucapkan di persidangan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Juli 2014 Nomor Reg. Perkara. PDM- /RANTAU/07/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa MAHLI Bin ADIL pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “Setiap orang melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah” jenis Solar sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yaitu DO (Delyveri Order) atau LO (Loading Order) dan SPP (Surat Pengantar Pengiriman) dari Pertamina, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bermula pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tepatnya di rumah Terdakwa MAHLI Bin ADIL, kemudian saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS
SURIADI beserta anggota Polres Tapin yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MAHLI Bin ADIL telah melakukan penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak berupa Solar, kemudian saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS SURIADI beserta anggota Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAHLI Bin ADIL yang pada saat itu berada dalam rumahnya, kemudian dari keterangan Terdakwa MAHLI Bin ADIL diperoleh keterangan bahwa Terdakwa Terdakwa telah menyimpan dan niaga bahan bakar minyak berupa Solar, kemudian pada saat saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO menanyakan tentang izin penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak, Terdakwa MAHLI Bin ADIL mengakui bahwa penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak jenis Solar tersebut tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang , ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Solar yang berjumlah sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi perjirigennya masing-masing 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen dengan isi sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) liter tersebut diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut , -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas , -
SUBSIDIAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa MAHLI Bin ADIL pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “Setiap orang yang telah melakukan penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah” yaitu jenis Solar sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Pada awalnya hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS SURIADI beserta anggota Polres Tapin yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MAHLI Bin ADIL telah melakukan penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak berupa Solar, kemudian saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS SURIADI beserta anggota Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAHLI Bin ADIL yang pada saat itu berada dalam rumahnya, kemudian dari keterangan Terdakwa MAHLI Bin ADIL diperoleh keterangan bahwa Terdakwa Terdakwa telah menyimpan dan niaga bahan bakar minyak berupa Solar, kemudian pada saat saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO menanyakan tentang izin penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak, Terdakwa MAHLI Bin ADIL mengakui bahwa penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak jenis Solar tersebut tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang , -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Solar yang berjumlah sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi perjirigennya masing-masing 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen dengan isi sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) liter tersebut diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut , -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO : ------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, saksi dan rekan saksi yang bernama HARIS SURIADI Bin PAKIH ANSARI serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di dalam sebuah gudang yang terletak di sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Solar, yang kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan rekan saksi yang bernama HARIS SURIADI Bin PAKIH ANSARI serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin langsung menuju ke tempat yang dimaksud, dan setelah dilakukan pengecekkan ternyata benar di tempat tersebut terdapat penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin yang sah, sehingga Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Tapin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , -----------------
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah milik Terdakwa , ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dengan membelinya dari Pelangsir seharga Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya , -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, setelah Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut, Terdakwa menyimpannya terlebih dahulu yang kemudian bahan bakar minyak jenis Solar tersebut Terdakwa gunakan untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR , ----------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut selain digunakan sendiri oleh Terdakwa, bahan bakar minyak jenis Solar tersebut juga dijual kembali kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) perliternya , -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dan bukan untuk industri , --------------------------
Bahwa penyimpanan dan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang sah , --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , -------------------
13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , ---------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan dan saksi masih mengenalinya dengan baik , ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan , ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi HARIS SURIADI Bin PAKIH ANSARI : --------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, saksi dan rekan saksi yang bernama DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di dalam sebuah gudang yang terletak di sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Solar, yang kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan rekan saksi yang bernama DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin langsung menuju ke tempat yang dimaksud, dan setelah dilakukan pengecekkan ternyata benar di tempat tersebut terdapat penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin yang sah, sehingga Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Tapin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , -----------------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , -----------------
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah milik Terdakwa , ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dengan membelinya dari Pelangsir seharga Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya , -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, setelah Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut, Terdakwa menyimpannya terlebih dahulu yang kemudian bahan bakar minyak jenis Solar tersebut Terdakwa gunakan untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR , ----------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut selain digunakan sendiri oleh Terdakwa, bahan bakar minyak jenis Solar tersebut juga dijual kembali kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) perliternya , -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dan bukan untuk industri , --------------------------
Bahwa penyimpanan dan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang sah , --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , -------------------
13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , ---------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan dan saksi masih mengenalinya dengan baik , ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan seorang Ahli yang tidak dapat dihadirkan di persidangan, bernama DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN, sesuai Berita Acara Penyidik Polri Daerah Kalimantan Selatan Resort Tapin yang dibuat oleh J. SIUS PURBA NRP. 75070852 pangkat AIPDA dan ANDIK SUJARWANTO NRP. 84101606 pangkat BRIGADIR, pada hari Jum’at tanggal 6 Juni 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa Ahli bekerja di Pertamina sebagai Senior Sales Executive Retail IV Kalimantan Selatan - Fuel Retail Marketing Region IV yang tugasnya antara lain yaitu merencanakan dan memasarkan bahan bakar khusus (NPSO), mengkoordinir lembaga penyalur seperti SPBU, APMS dan SPDN , --------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak (BBM)” adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian jenis BBM tertentu yang dikategorikan sebagai bahan bakar minyak tertentu (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga,
volume dan konsumennya tertentu, sedangkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang dimaksud dengan jenis bahan bakar minyak tertentu, yang selanjutnya disebut jenis bahan bakar tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar minyak nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jeni, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumennya tertentu. Jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Terhadap konsumen yang mempunyai hak untuk menggunakan jenis bahan bakar tertentu (subsidi) adalah sebagaimana yan telah diatur di dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tetang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, sedangkan yang tidak berhak untuk menggunakan jenis bahan bakar tertentu (non subsidi/industri) adalah konsumen yang tidak diberikan hak di dalam rincian konsumen pengguna jenis BBM tertentu , -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, disebutkan bahwa bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, yaitu terdiri dari Bensin (Premium) RON 88, Minyak Solar, dan Minyak Tanah , -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-12 dan ke-14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya
dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, dan yang dimaksud dengan “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa , --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab III Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM yaitu : --------------------------------------------------------------------------------
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) , -------------------------------------------------
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) , -------------------------------------------------
KUK (Koperasi Usaha Kecil) , -----------------------------------------------------------
BUS (Badan Usaha Swasta) , ----------------------------------------------------------
dengan persyaratan sebagaimana Penjelasan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas , ------------------------------------
Bahwa yang berwenang mengeluarkan izin usaha adalah Menteri ESDM C.q Dirjen Migas , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dapat melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM adalah setiap orang setelah mendapat izin usaha dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral C.q Dirjen Migas , ---------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ; -------
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat
di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian dari Polres Tapin , ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ketahuan melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi yang tidak dilengkapi surat izin yang sah , -------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah milik Terdakwa , --------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut, yaitu untuk Terdakwa gunakan sendiri yakni untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa yang digunakan untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR, dan selain itu juga untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) perliternya , -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dengan membelinya dari Pelangsir dengan harga sebesar Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya , -------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut diantar oleh Pelangsir ke rumah Terdakwa, dimana setiap harinya Pelanggsir tersebut mengantar bahan bakar minyak jenis Solar kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) liter , --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari Pelangsir, Terdakwa kemudian mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut lalu menyimpannya di sebuah gudang yang ada di sebelah rumah Terdakwa , --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut tidak disertai surat ijin yang sah , ------------------------
Bahwa barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , ----------------------------------------
13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , ---------------------------------------------------------
benar adalah bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi milik Terdakwa yang tidak dilengkapi dengan izin yang sah dan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa masih mengenalinya dengan baik ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , ----------------------------------------------
13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS SURIADI Bin PAKIH ANSAR serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa , ----------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan, karena Terdakwa kedapatan telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin yang sah , ------------------------------------------------------
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , -----------------------------
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Solar tersebut disimpan oleh Terdakwa tanpa disertai Izin Usaha Penyimpanan , -----------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut, yaitu untuk digunakan sendiri yakni untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa yang digunakan untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR , -------------------------------------------------------
Bahwa benar selain untuk digunakan sendiri, bahan bakar minyak jenis Solar tersebut juga untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) perliternya , ------------------------------
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Solar tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Pelangsir dengan harga sebesar Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya dan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut diantar langsung ke rumah Terdakwa , ---------------
Bahwa benar setelah Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari Pelangsir, Terdakwa kemudian mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut lalu menyimpannya di sebuah gudang yang ada di sebelah rumah Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dibeli dan dijual kembali oleh Terdakwa tanpa disertai Izin Usaha Niaga ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Setiap Orang , ------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang : ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang
termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa MAHLI Bin ADIL, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu ”Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; -------------------------------------------
Ad. 2 Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi Pemerintah : ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu dari komponen unsur terbukti, maka terpenuhi lah apa yang dikehendaki oleh unsur ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan dari ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri ; --
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” sebagaimana ditentukan di dalam ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ; --------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” sebagaimana ditentukan di dalam ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS SURIADI Bin PAKIH ANSAR serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter, dimana bahan bakar minyak jenis Solar tersebut disimpan oleh Terdakwa tanpa disertai Izin Usaha Penyimpanan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Pelangsir dengan harga sebesar Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya dan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut diantar langsung ke rumah Terdakwa , ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena bahan bakar minyak jenis Solar tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Pelangsir, dan kemudian diantar langsung ke rumah Terdakwa, berarti dalam hal ini tidak terjadi pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar ; -----------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut, yaitu untuk digunakan sendiri yakni untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa yang digunakan untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR ; --------------------
Menimbang, bahwa selain untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut juga untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) perliternya, dan Terdakwa baik dalam membeli maupun menjual kembali bahan bakar minyak jenis Solar tersebut tanpa disertai Izin Usaha Niaga, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam membeli dan menjual kembali bahan bakar minyak jenis Solar tersebut tidak tepat apabila dikategorikan sebagai perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis Solar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BAB XI Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BAB XI Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” tidak terpenuhi dan karenanya tidak dapat dibuktikan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari
dakwaan Primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa melanggar Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang , -------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan Penyimpanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Penyimpanan , ---------------------------------------------------------------------------
Melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa MAHLI Bin ADIL, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu ”Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; -------------------------------------------
Ad. 2 Unsur Melakukan Penyimpanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Penyimpanan : --------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penyimpanan” sebagaimana ditentukan di dalam Bab I ketentuan Pasal 1 angka ke-13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Sido Makmur Rt.02/I Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, saksi DEDI BUDIANTO Bin BUDI PRIYANTORO dan saksi HARIS SURIADI Bin PAKIH ANSAR serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa kedapatan telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Pelangsir dengan harga sebesar Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya dan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut diantar langsung ke rumah Terdakwa, yang kemudian Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut lalu menyimpannya di sebuah gudang ada di sebelah rumah Terdakwa dengan
maksud untuk digunakan sendiri yakni untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa yang digunakan untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR, dan juga untuk dijual kembali ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari Pelangsir, lalu mengumpulkannya dan kemudian menampungnya di sebuah gudang yang ada di sebelah rumah Terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim adalah termasuk dalam pengertian “Penyimpanan” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah ternyata sebagai perbuatan “Penyimpanan” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dilakukan tanpa disertai Izin Usaha Penyimpanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan unsur ketiga “Melakukan Penyimpanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Penyimpanan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; ------------------------------------------
Ad. 3 Unsur Melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga : ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” sebagaimana ditentukan di dalam Bab I ketentuan Pasal 1 angka ke-14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian telah ternyata bahwa bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) liter, yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter, dan 13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Pelangsir dengan harga sebesar Rp. 7.400,00 (tujuh ribu empat ratus Rupiah) perliternya dan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut diantar langsung ke rumah Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari Pelangsir, Terdakwa kemudian mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut lalu menyimpannya di sebuah gudang yang ada di sebelah rumah Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri yakni untuk bahan bakar mobil truk PS milik Terdakwa yang digunakan untuk keperluan mengangkut tanah dan hasil sawit PT. HASNUR dan juga untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) perliternya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari Pelangsir dan kemudian menyimpannya dengan maksud dan tujuan selain untuk digunakan sendiri juga untuk dijual kembali kepada orang lain, menurut Majelis Hakim adalah termasuk dalam pengertian “Niaga” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah ternyata sebagai perbuatan “Niaga” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Bab I Pasal 1 angka ke-13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Niaga bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dilakukan tanpa disertai Izin Usaha Niaga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “Melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga berdasarkan Undang-undang dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Melakukan Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak” ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat , ----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak , ---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan , -------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan , ---------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya , ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, selain mengatur pidana penjara juga mengatur tentang pidana denda dan pidana pengganti denda bagi pelaku tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, maka sudah sepatutnya Terdakwa juga dikenakan pidana denda dan pidana pengganti denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ------------------------------
23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , ----------------------------------------------
13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , --------------------------------------------------------------
oleh karena telah terbukti disimpan dan diperjualbelikan oleh Terdakwa tanpa disertai dengan Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAHLI Bin ADIL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -------
Menyatakan Terdakwa MAHLI Bin ADIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Melakukan
Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak” ; ----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 23 (dua puluh tiga) liter , ------------------------------------------
13 (tiga belas) jirigen yang berisi BBM jenis Solar yang perjirigennya berisi kurang lebih 10 (sepuluh) liter , -----------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara , -----------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------
Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari RABU, tanggal 13 AGUSTUS 2014 oleh kami SINUNG BARKAH PRACAYA, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 4 SEPTEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh kami SINUNG BARKAH PRACAYA, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh ADIATY ROVITA, S.H dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh FATMAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh SITI NUR FATIMAH, S.H Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ADIATY ROVITA, S.H SINUNG BARKAH PRACAYA, S.H., M.H
ttd
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
FATMAWATI, S.H
Untuk Turunan Resmi
Panitera / Sekretaris
SANYOTO, SH
NIP. 19580523 198203 1 002