270 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/PDT.SUS/2010
GUNAWAN TJANDRA; PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
TOLAK
P
U T U S A N
No. 270 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
GUNAWAN TJANDRA, bertempat tinggal di Permata Hijau, Blok E/89 Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta. dalam hal ini memberi kuasa kepada: FERDIE SOETHIONO, SH.,MH. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor FSP Lawyers (FERDIE SOETHIONO & PARTNERS, berkantor di Gedung Kreativ Haus, Suite 202, Jalan KH. Hasyim Ashari 48 B, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Februari 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
T e r h a d a p:
PT BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA, berkedudukan di Plaza 89 Lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. X-7, No. 6 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: IBRAHIM SENEN, SH., LL.M, dan kawan-kawan, para Advokat pada Firma Hukum DNC, berkantor di The Landmark Centre Tower B, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 1, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Oktober 2009;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
TENTANG KEDUDUKAN PEMOHON SEBAGAI KREDITUR DARI TERMOHON DAN TERMOHON SEBAGAI DEBITUR DARI PEMOHON.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2004, telah dibuat dan ditandatangani Sub Loan Agreement (“Perjanjian Kredit”) (vide Bukti P-1) No. LA/CA/1049/2004 oleh PT. Bank Rabobank International Indonesia (in casu, Pemohon) dan PT Pratama Jaringan Nusantara (“PT PRATAMA JARINGAN NUSANTARA”) sebagaimana telah dilegalisasi di bawah No. 3033/Leg/2004/Duplo tertanggal 15 Desember 2004 oleh Linda Herawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan yang selanjutnya diamandemen dengan Akta Amendement To Sub Loan Agreement No. 112, tertanggal 22 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (“Perubahan PK I”) (vide Bukti P-2), dan Second Amendement To Sub Loan Agreement No. LA/CA/1049/2004, tertanggal 10 Agustus 2007 (“Perubahan PK II”) (vide Bukti P-3), yang pada pokoknya berisikan pengaturan mengenai pemberian loan facility (fasilitas kredit) sebesar Rp 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh milyar rupiah) oleh Pemohon kepada PT. Pratama Jaringan Nusantara (Perjanjian Kredit, Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “PK dan perubahan-perubahannya”);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Continuing Guarantee antara Pemohon dan Termohon tertanggal 15 Desember 2004 (“Perjanjian Jaminan Perorangan”) (vide Bukti P-4) yang telah dilegalisasi di bawah No. 3036/ Leg/2004/Duplo, tertanggal 15 Desember 2004, oleh Linda Herawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Termohon menjamin secara tanpa syarat dan tanpa dapat dicabut kembali, pembayaran dan pelunasan secara tepat, layak dan tepat waktu oleh PT. Pratama Jaringan Nusantara atas kewajiban-kewajiban PT. Pratama Jaringan Nusantara berdasarkan PK dan perubahan-perubahannya, dan secara tanpa syarat dan tanpa dapat dicabut kembali Termohon bersedia dan berjanji, sebagai suatu kewajiban berkelanjutan, untuk membayar dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban PT. Pratama Jaringan Nusantara kepada Pemohon;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf (m) Perjanjian Jaminan Perorangan, Termohon telah mengesampingkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHP”) termasuk ketentuan pasal 1831 KUHPer, yakni ketentuan mengenai kewajiban si penerima jaminan (in casu) Pemohon) untuk terlebih dahulu menagih si debitur (in casu, PT. Pratama Jaringan Nusantara). Dengan demikian berdasar hukum Termohon wajib melaksanakan kewajiban PT. Pratama Jaringan Nusantara kepada Pemohon sejak saat PT. Pratama Jaringan Nusantara tidak dapat (gagal) melaksanakannya;
Bahwa hingga saat permohonan pailit a quo diajukan PT. Pratama Jaringan Nusantara tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar lunas utang-utangnya berdasarkan PK dan perubahan-perubahannya, sehingga sebagaimana janji Termohon berdasar Perjanjian Jaminan Perorangan, Termohon berutang kepada Pemohon dan wajib melunasi utang-utang tersebut;
Berdasarkan fakta tersebut di atas, terbukti Pemohon adalah kreditur dan Termohon dan Termohon adalah debitur dari Pemohon berdasarkan Perjanjian Jaminan Perorangan;
TENTANG TIDAK DIBAYAR SEDIKITNYA SATU UTANG TERMOHON YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH.
Bahwa berdasarkan PK dan perubahan-perubahannya ditentukan bahwa jadwal pembayaran/pelunasan kredit bagi PT. Pratama Jaringan Nusantara adalah:
Utang Tranche A yaitu utang atas bunga jatuh tempo dari 15 September 2005 sampai 30 Juni 2006 yakni sebesar Rp 31.798.356.164,- (tiga puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), jatuh tempo setiap bulannya sejak 22 Januari 2007 sampai 22 Januari 2010;
Utang Tranche B, yaitu utang pokok sebesar Rp 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh milyar rupiah), jatuh tempo setiap bulannya sejak 22 Januari 2007 sampai 22 November 2011, dan
Utang Tranche C, yaitu utang atas bunga jatuh tempo dari 30 Juni 2006 hingga 28 Desember 2006 dan bunga dari bunga utang jatuh tempo sejak 28 Desember 2006 sampai pembayaran pertama utang Tranche C oleh PT. Pratama Jaringan Nusantara dan utang atas bunga belum terbayar atas utang Tranche A, utang Tranche B dan utang Tranche C terhitung sejak tanggal gagal bayar, yaitu sebesar Rp 19.984.323.562.- (sembilan belas milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), jatuh tempo setiap bulannya sejak tanggal 10 November 2008 sampai 10 Agustus 2010;
Bahwa PT. Pratama Jaringan Nusantara telah lalai melakukan kewajibannya membayar utang kepada Pemohon dan telah ditegur oleh Pemohon sebagaimana:
Notice of Default (surat pemberitahuan lalai) yang disampaikan oleh Pemohon sendiri tanggal 9 Januari 2006 (“Somasi PT. Pratama Jaringan Nusantara I”) (vide Bukti P-5a);
Surat Pemohon melalui kuasa hukumnya Ref: DNC/204/06/II/042 tertanggal 6 Februari 2006 (“Somasi PT. Pratama Jaringan Nusantara II”) (vide Bukti P-5b);
Surat Pemohon melalui kuasa hukumnya Ref: DNC/204/06/II/045 tanggal 7 Februari 2006 (“Somasi PT. Pratama Jaringan Nusantara III”) (vide Bukti P-5c) dan
Surat Pemohon melalui kuasa hukumnya Ref: DNC/204/06/II/051 tanggal 10 Februari 2006 (“Somasi PT. Pratama Jaringan Nusantara IV”) (Vide Bukti P-5d);
Namun PT. Pratama Jaringan Nusantara tidak pernah melunasi utangnya kepada Pemohon;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 Perjanjian Kredit, perbuatan PT Pratama Jaringan Nusantara yang tidak membayar utangnya kepada Pemohon meskipun telah ditegur adalah perbuatan wanprestasi sebagai berikut:
Article 11 Events 0f Default.
“the Lender may, without prejudice to its other rights hereunder, terminate its obligation to make the facility available whereupon the same shall be reduce to zero and declare all principal amounts outstanding under the facility, together with all accrued interest and other moneys payable hereunder, immediately due and payable, whereupon the same shall either immediately or in accordance with such declaration become repable, it any of the following event (ach being separately defined as an “Event of Default”) shall occur:
Any amount due to the Lender hereunder or under the Security Document is not paid within (5) five Business Days after the due date for payment, in the currency and in the manner specified herein or therein;
Yang diterjemahkan secara tersumpah:
Pasal 11. Kejadian lalai.
Pemberi pinjaman dapat, tanpa mengurangi hak-haknya yang lain berdasarkan perjanjian ini, mengakhiri kewajibannya untuk menyediakan fasilitas setelah mana fasilitas tersebut akan direduksi menjadi nol dan menyatakan semua jumlah pokok yang belum dibayar berdasarkan fasilitas, beserta dengan semua bunga yang sudah timbul dan uang-uang lain yang harus dibayar berdasarkan perjanjian ini, seketika itu jatuh tempo dan harus dibayar, setelah mana jumlah tersebut seketika itu atau sesuai dengan pernyataan tersebut menjadi harus dibayar kembali, jika salah satu dari kejadian-kejadian berikut (yang masing-masing secara terpisah didefinisikan sebagai “Peristiwa Lalai” terjadi:
Setiap jumlah yang harus dibayar kepada pemberi pinjaman berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan dokumen jaminan belum dibayar dalam waktu 5 (lima) hari usaha setelah tanggal jatuh tempo untuk pembayaran, dalam mata uang dan dengan cara yang disebutkan di dalam perjanjian ini atau di dalam dokumen jaminan, atau dan karenanya seluruh fasilitas kredit yang masih terutang bersama bunga, denda dan/atau biaya lainnya dianggap telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemohon;
Bahwa berdasarkan perjanjian jaminan perorangan Termohon secara sukarela bersedia untuk memenuhi segala kewajiban-kewajiban PT. Pratama Jaringan Nusantara yang timbul dari Perjanjian Kredit berdasarkan permintaan tertulis dari Pemohon. Dengan telah dikesampingkannya ketentuan pasal 1831 KUHPerdata dalam perjanjian jaminan perorangan berarti bahwa Pemohon dapat secara langsung melakukan penagihan atas kewajiban-kewajiban PT. Pratama Jaringan Nusantara kepada Termohon yang bertindak sebagai penjamin;
Bahwa dengan adanya hak Pemohon atas kewajiban Termohon tersebut di atas, Pemohon melalui Firma Hukum DNC telah menyampaikan permintaan tertulis kepada Termohon sebagaimana surat DNC Ref: DNC/ 20423/09/VIII/216 tanggal 4 Agustus 2009 perihal Somasi (Sommatie and Letter of Demand) (“Somasi kepada Termohon”) (Vide Bukti P-6a), untuk memenuhi kewajiban pembayaran/pelunasan atas pinjaman kredit PT. Pratama Jaringan Nusantara kepada Pemohon berdasarkan PK dan perubahan-perubahannya, sebesar Rp 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh milyar rupiah) diluar bunga, dan biaya lainnya yang timbul sampai dengan Pemohon menerima pembayaran serta segala denda yang ditimbulkan, selambat-lambatnya pada akhir hari kerja tanggal 11 Agustus 2009;
Bahwa oleh karena Termohon tidak mengindahkan permintaan tertulis Pemohon dan tidak melakukan pembayaran/pelunasan sebagaimana dimaksud dalam somasi kepada Termohon, maka Pemohon melalui Firma Hukum DNC kembali menyampaikan permintaan tertulis kepada Termohon yang mana dituangkan dalam Surat DNC Ref: DNC/20423/ 09/VIII/223 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Somasi Akhir (Final Sommatie and Letter of Demand) (“Somasi kepada Termohon”) (vide Bukti P-6b), untuk memenuhi kewajiban pembayaran/pelunasan atas pinjaman kredit PT. Pratama Jaringan Nusantara kepada Pemohon berdasarkan PK dan perubahan-perubahannya, sebesar Rp 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh milyar rupiah) diluar bunga, dan biaya lainnya yang timbul sampai dengan pemohon menerima pembayaran, serta segala denda yang ditimbulkan, selambat-lambatnya pada akhir hari kerja tanggal 21 Agustus 2009;
Bahwa hingga tanggal diajukannya permohonan pailit a quo Termohon tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian jaminan perorangan dan kewajiban Termohon kepada Pemohon hingga saat permohonan pailit a quo diajukan adalah sebesar Rp 439.099.940.905-, (empat ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Utang Tranche A
Utang Pokok : Rp 27.798.356.164,-
Bunga : Rp 6.488.718.471,-
Utang Tranche B
Utang Pokok : Rp 306.000.000.000,-
Bunga : Rp 71.229.779.411,-
Utang Tranche C
Utang Pokok : Rp 22.394.444.085,-
Bunga : Rp 5.186.642.774,-
Dengan demikian, berdasarkan perjanjian jaminan perorangan Termohon memiliki utang kepada Pemohon dengan jumlah yang sama, yakni sebesar Rp 439.099.940.905,- (empat ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima rupiah);
Bahwa hingga tanggal diajukannya permohonan pailit a quo Termohon tidak melunasi utangnya tersebut sehingga terbukti bahwa Termohon setidaknya memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
TENTANG TERMOHON YANG MEMILIKI DUA ATAU LEBIH KREDITUR.
Bahwa dalam menjalankan usahanya, Termohon memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, antara lain:
PT. Bank Central Asia Cabang Jakarta, beralamat di Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 (“BCA”) ;
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Jakarta, beralamat di Wisma Bank Danamon, Jalan Jenderal Sudirman No. 45-46, Jakarta (“Bank Danamon”);
PT. Bank Mega, Tbk Cabang jakarta, beralamat di Menara Bank Mega, Jalan Kapt. Tendean Kav. 12-14 A, Jakarta (“Bank Mega”);
The Hongkong Shanghai Bank Corporation Cabang Jakarta, beralamat di gedung World Trade Center, Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta (“Bank HSBC Jakarta”);
The Hongkong Shanghai Bank Corporation Cabang Batam, beralamat di Wisma Batamindo, Jalan Rasamala No. 1 Batam (“Bank HSBC Batam”) and
Citibank Singapore Limited 3 Temasek Avennue # 12-00 Centennial Tower, Singapore-039190 )”Citibank Singapore”);
Bahwa dengan demikian permohonan a quo telah memenuhi syarat kepalitilan sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), yaitu terbukti adanya minimal dua kreditur dan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON.
Bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon ini telah diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU Kepailitan dan PKPU;
Bahwa dari uraian tersebut di atas dan bukti-bukti yang disampaikan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi sebagaimana kembali diterangkan di bawah ini;
Unsur adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dari uraian huruf b diatas, secara sederhana terbukti bahwa Termohon mempunyai utang kepada Pemohon yang pokoknya sebesar Rp 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh milyar rupiah) diluar bunga, denda dan/atau biaya lainnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Unsur adanya 2 (dua) atau lebih kreditur.
Dari uraian huruf C diatas, secara sederhana terbukti bahwa Termohon memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur yakni Pemohon dan diantaranya BCA, Bank Danamon, Bank Mega, Bank HSBC Jakarta, Bank HSBC Batam, dan Citibank Singapore;
Bahwa untuk melindungi kepentingan kreditur pada umunya dan Pemohon pada khususnya selama penetapan atas permohonan penyataan pailit terhadap Termohon belum dikeluarkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Pemohon dengan ini mohon dengan hormat kepada Pengadilan Niaga untuk menunjuk kurator sementara guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon dan mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan Termohon yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator;
Bahwa sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Kepailitan, kurator sementara dan kurator kepailitan yang Pemohon usulkan adalah:
Suhendra Asindo Hutabarat, SH., SE., MM., MH., beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk No. 3Q Gambir, Jakarta Pusat 10120, yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah No. C.HT.05.15-114 tanggal 7 Juni 2006, dan ;
Bertua Hutapea, S.H., beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk No. 3Q Gambir, Jakarta Pusat 10120, yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah No. C.HT.05.15-100 tanggal 24 Mei 2006, dan berdasarkan keterangannya sendiri berhak untuk mejabat sebagai kurator sementara maupun kurator dan tidak ada benturan kepentingan jika diangkat sebagai kurator sementara maupun kurator sehubungan permohonan ini maupun permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon in (lampiran 4);
Berdasarkan dasar-dasar yang dikemukakan di atas dan bukti-bukti yang disampaikan (terlampir daftar bukti Pemohon, lampiran 5), Pemohon dengan hormat mohon agar Pengadilan berkenan memerika permohonan pernyataan pailit ini dan memberikan penetapan/putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menunjuk dan menangkat:
Suhendra Asindo Hutabarat, SH.,SE.,MM.,MH., beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk No. 3Q Gambir, Jakarta Pusat 10120, dan
Bertua Hutapea, SH.,beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk No. 3Q Gambir, Jakarta Pusat 10120;
untuk secara bersama-sama bertindak sebagai kurator sementara maupun kurator dalam kepailitan tersebut, dan
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan eksepsi yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut, “UU Kepailitan”) secara tegas diatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam perkara permohonan kepailitan adalah hukum acara perdata (pasal 299 UU Kepailitan). Hal ini sesuai dengan Asas Intregasi (Penjelasan UU Kepailitan pada bagian umum) yang mengatur bahwa di dalam UU Kepailitan sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional;
Maka memperhatikan ketentuan tersebut dan hukum acara yang berlaku, Termohon mengajukan eksepsi sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Eksepsi Terhadap Surat Kuasa.
SURAT KUASA KHUSUS PEMOHON PAILIT TERHADAP KUASANYA TIDAK MEMENUHI “SYARAT FORMIL SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MEWAKILI PEMBERI KUASA DI DEPAN PENGADILAN”;
Ketentuan mengenai syarat formil diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 (23 Januari 1971) jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 (14 Oktober 1994), sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, surat kuasa khusus (bij zondere schriftelijke machtiging) harus dengan jelas dan tegas menyebutkan:
Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan Kompetensi relatif;
Identitas para pihak,
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan, serta
Mencantumkan tanggal serta tandatangan pemberi kuasa;
Semua syarat tersebut bersifat kumulatif. Oleh karena itu apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tersebut tidak sah karena mengandung cacat formil (M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Hal. 437);
Surat kuasa dari Pemohon Pailit kepada kuasanya tidak menyebutkan secara jelas, tegas dan secara spesifik kehendak untuk berperkara di pengadilan tertentu sesuai dengan kompentensi relatif;
Di dalam surat kuasa khususnya Pemohon Pailit menyebutkan memberikan kepada kuasanya;
“Kekuasaan dan wewenang: khusus untuk bertindak bagi kepentingan serta atas nama pemberi kuasa sebagai Pemohon Pailit dalam permohonan pernyataan pailit terhadap:
Gunawan Tjandra, warga negara Indonesia, beralamat di Permata Hijau, Blok E/89, Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Termohon Pailit”);
Melalui apa yang telah Termohon Pailit kutipkan di atas dan surat kuasa khusus tersebut tidak disebutkan dengan jelas, tegas dan secara spesifik mengenai pengadilan mana yang berwenang secara yuridis sesuai dengan kompetensi relative;
Di dalam surat kuasa tersebut memang disebutkan mengenai Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun penyebutan tersebut tidak spesifik. Hal ini dikarenakan setelah penyebutkan tersebut masih dengan tegas ditambahkan oleh Pemohon Pailit kata-kata, “dan/atau pada Pengadilan Niaga lainnya di Indonesia yang memiliki yurisdiksi atas Termohon Pailit”;
Sebenarnya domisili Termohon Pailit sudah sangat tegas dinyatakan oleh Pemohon Pailit yaitu di Permata Hijau, Blok E/89, Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta. Ini sudah sangat jelas, berarti Pengadilan Niaga yang harus ditunjuk secara spesifik oleh Pemohon Pailit di dalam surat kuasa khususnya adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan bukan lainnya;
Kewenangan dari Pemohon Pailit yang diberikan kepada kuasanya untuk dapat mengajukan permohonan kepailitan a quo di setiap Pengadilan Niaga lainnya di Indonesia adalah sesuatu yang salah dan berlebihan karena secara de facto Pemohon Pailit sudah menyebutkan dengan pasti domisili Termohon Pailit dan yurisdiksi Pengadilan Niaga mana yang berwenang atasnya. Hal ini merupakan kesalahan fatal dalam ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal yang demikian tidak dapat dibenarkan melalui pertimbangan apapun;
Konsekuensi adanya kata-kata. “dan/atau pada pengadilan niaga lainnya di Indonesia yang memiliki yurisdiksi atas Termohon Pilit” secara hukum berarti memungkinkan diajukannya permohonan pailit a quo setiap Pengadilan Niaga lainnya yang ada di Indonesia yang sesuai dengan yurisdiksi Termohon Pailit dimanapun Termohon Pailit di Indonesia berada. Tentu saja hal ini berarti surat kuasa khusus tersebut sebenarnya bersifat sangat umum dan dengan demikian kehilangan sifat khususnya;
Apa arti syarat “menyebutkan secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan tertentu sesuai dengan kompetensi relatif” di dalam ketentuan syarat formil surat kuasa khusus;
Ini berarti dipilih dengan tegas, kehendak untuk berpekara di pengadilan mana sesuai dengan kompetensi relatifnya. Dalam hal ini setelah ditentukan domisili Termohon Pailit maka harus dipilih dan kemudian disebutkan secara tegas pengadilannya. Sekali lagi dipilih dan disebutkan secara tegas bukan ragu-ragu atau seakan membuka opsi-opsi kemungkinan lainya;
Sekali lagi kami kutipkan salah satu point dari syarat formil surat kuasa khusus yang telah dilanggar oleh Pemohon Pailit, yaitu “menyebutkan secara jelas, tegas dan spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif.” Apa yang telah diperbuat Pemohon Pailit sudah sangat nyata mencerminkan ketidakjelasan, ketidaktegasan dan tidak spesifiknya penyebutan mengenai pengadilan yang berwenang sesuai dengan kompetensi relatif. Surat kuasa khusus yang demikian karena tidak sesuai dengan syarat formil mengakibatkan surat kuasa khusus tersebut tidak sah, sehingga surat permohonan pailit yang dibuat dan ditandatangani oleh penerima kuasa dengan surat kuasa khusus yang tidak dah haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Surat kuasa dari Pemohon Pailit kepada kuasanya tidak menyebutkan secara jelas dan tegas “Objek yang diperkarakan”;
Syarat formil surat kuasa khusus salah satunya mengisyaratkan mengenai ”Penyebutan secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan”. Pemohon Pailit di dalam surat kuasa khususnya hanya menyebutkan secara konkret mengenai pokok perkaranya yaitu mengenai kepailitan, namun tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret objek yang diperkarakan;
Membaca surat kuasa khusus dari Pemohon Pailit kepada kuasanya memang sudah jelas bahwa pokok perkara sehingga diberikannya kuasa a quo adalah mengenai permohonan pernyataan pailit. Namun Pemohon Pailit di dalam surat kuasa khususnya tidak menyebutkan dengan konkret mengenai objek yang diperkarakan. Baru setelah membaca surat permohonan pailitnya, dapat ditemukan bahwa objek yang hendak diperkarakan adalah perihal Termohon Pailit dalam kualitasnya selaku penjamin tidak membayar utang dari PT. Pratama Jaringan Nusantara (PT. Pratama Jaringan Nusantara) selaku pihak yang dijamin oleh Termohon Pailit setelah ditagih oleh Pemohon Pailit;
Jelas sudah dengan demikian surat kuasa khusus dari Pemohon Pailit kepada kuasanya adalah tidak sah karena tidak memenuhi salah satu unsur syarat formil sehingga permohonan pailit tersebut sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Surat kuasa dari Pemohon Pailit kepada kuasanya adalah “Surat Kuasa Umum” yang diberi title “Khusus”;
Jika diperhatikan dengan teliti, maka tak dapat dipungkiri lagi bahwa surat kuasa khusus dari Pemohon Pailit kepada kuasanya adalah bukan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksudkan di dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, melainkan adalah surat kuasa yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Hal ini dapat dibuktikan melalui hal-hal sebagai berikut:
Di dalam surat kuasa yang panjangannya 3 (tiga) halaman tersebut disebutkan mengenal pemberian kewenangan yang tidak terkait dengan “Acara Kepailitan yaitu antara lain mengenai:
i Melakukan semua tindakan dalam proses mediasi;
ii Memilih Mediator;
iii Menyerahkan segala hal kepada putusan Mediator;
iv Menolak dan/atau menyatakan keberatan atas segala dan semua keputusan, putusan dan perintah Mediator;
v Menerima penetapan dengan suatu akta perdamaian;
vi Melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses mediasi;
Dalam praktek acara persidangan perkara kepailitan tidak pernah dikenal adanya proses mediasi. Sehingga pemberian kewenangan yang demikian di dalam surat kuasa khusus Pemohon Pailit adalah sesuatu yang berada di luar proses persidangan. Dengan demikian dapat disimpulkan selain mengatur mengenai pemberian kewenangan terkait permohonan pailit, surat kuasa khusus Pemohon Pailit juga mengatur hal-hal di luar proses permohonan pailit a quo. Hal tersebut dengan jelas memperlihatkan bahwa surat kuasa khusus Pemohon Pailit justru bersifat sangat umum, bukan khusus sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.
Bukan secara spesifik hanya mengenai kewenangan mengajukan permohonan kepailitan namun juga secara umum diatur mengenai pemberian kewenangan untuk:
Mengajukan kasasi atas setiap putusan, penetapan atau perintah kepada Mahkamah Agung;
Mempersiapkan, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan/ atau kontra memori kasasi;
Mengajukan permohonan peninjauan kembali atas setiap putusan, penetapan atau perintah kepada Mahkamah Agung;
Mempersiapkan, menandatangani dan mengajukan memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan kembali;
Kembali terbukti bahwa surat kuasa Pemohon Pailit bersifat umum. Surat kuasa khusus untuk memohonkan kasasi dan/atau peninjauan kembali haruslah dibuat dalam surat kuasa khusus tersendiri dan tidak dicampur dengan surat kuasa khusus beracara di tingkat pertama. Jelas sudah, surat kuasa khusus Pemohon Pailit terlalu luas, meliputi kewenangan untuk beracara di tingkat pertama maupun kasasi dan peninjauan kembali, sehingga memperlihatkan ciri/sifat yang umum dari surat kuasa tersebut dan bukan ciri/sifat yang khusus;
Memperhatikan hal-hal tersebut, sudah layak dan sepantasnya jika permohonan pailit a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
Kuasa Pemohon Pailit telah bertindak diluar kuasa/kewenagan yang diberikan oleh Pemohon Pailit/Pemberi Kuasa sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat kuasa khususnya;
Ciri yang mencolok dari surat kuasa Pemohon Pailit adalah menyebutkan dengan panjang lebar kuasa-kuasa/kewenangan-kewenangan apa saja yang ia berikan kepada kuasanya untuk dapat dilaksanakan. Bahkan hal-hal yang sebenarnya tidak diperlukan/belum diperlukan terkait dengan prosedur pengajuan permohonan pailit saja dicantumkan, antara lain mengenai mediasi, penunjukan mediator, menghadiri rapat-rapat kreditor, menyatakan kasasi, memohonkan peninjauan kembali dan sebagainya yang membuat surat kuasa tersebut kehilangan sifat khususnya dan menjadi umum;
Namun, walaupun telah disebutkan apa-apa saja yang dikuasakan kepada kuasanya, kuasa dari Pemohon Pailit masih tetap melakukan hal yang tidak disebutkan di dalam surat kuasa. Hal tersebut adalah mengenai permohonan kepada pengadilan yang memeriksa perkara a quo agar menunjuk dan mengangkat kurator tertentu dalam hal ini Suhendra Asindo Hutabarat dan Bertua Hutapea;
Menurut hemat Termohon Pailit kewenagan untuk menunjuk Kurator tertentu adalah hal yang penting disebutkan secara tegas di dalam surat kuasa khusus Pemohon Pailit. Hal ini mengingat bahwa Pemohon Pailit mempunyai hak untuk menunjuk Kurator “swasta” atau Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator yang diajukan olehnya. Oleh karena itu pemakaian hak tersebut harus ditegaskan secara tegas dan jelas di dalam surat kuasanya, siapa yang ia usulkan sebagai Kurator. Hal ini sebenarnya untuk melindungi kepentingan Pemohon Pailit agar tidak dirugikan karena adanya kepentingan lain yang ikut menumpang dalam kepentingan pokok Pemohon Pailit;
Tapi dengan demikian telah menjadi jelas bahwa kuasa Pemohon Pailit telah bertindak diluar kewenangan yang diberikan di dalam surat kuasanya. Hal ini dengan tegas melanggar pasal 1797 KUHPerdata: “Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya”. Oleh karena itu sudah selayaknya permohonan pailit a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua apa yang telah dikemukakan oleh Termohon Pailit di dalam eksepsinya tersebut di atas, maka dengan ini Termohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima seluruh eksepsi dari Termohon Pailit;
Menolak permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Dan atau, setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon Pailit tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu putusan No. 74Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 10 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan penyataan pailit Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Gunawan Tjandra pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk Nirwana, SH.,MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Suhendra Asindo Hutabarat, SH.,SE.,M.M.,M.H., Kurator beralamat di kantor di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bawah No. C HT.05.15.114 tanggal 7 Juni 2006 dan Bertua Hutapea, SH. Kurator beralamat di kantor Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusi dibawah No. C. HT 05.15 100 tanggal 24 Mei 2006 sebagai Kurator;
Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 09 HT 05 10 Tahun 1999 setelah Kurator yang bersangkutan selesai menjalankan tugasnya selaku Kurator dalam permohonan pailit ini;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 641.000,- (enam ratus sempat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 10 Februari 2010, Termohon Pailit tidak hadir di persidangan dan putusan diberitahukan kepada Termohon Pailit pada tanggal 11 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon Pailit, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari akte tanda terima permohonan kasasi dan memori kasasi kepailitan Nomor 08 Kas/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Nomor 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada hari itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 17 Februari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, dan diajukan jawaban memori kasasi pada tanggal 25 Februari 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat seperti tersebut di atas dengan alasan-alasan yang akan diuraikan satu persatu secara rinci;
Dalam Eksepsi:
Bahwa Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang menolak eksepsi dari Termohon Pailit telah sangat bertentangan dengan Ketentuan mengenai syarat formil Surat Kuasa Khusus yang diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 tahun 1971 (23 Januari 1971) jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 (14 Oktober 1994).
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, Surat Kuasa Khusus
(bijzondere schriftelijke machtiging) harus dengan jelas dan tegas menyebutkan :
secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan tertentu sesuai dengan kompetensi relatif.
indentitas para pihak,
menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang
diperkarakan, sertamencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.
"Surat Kuasa Khusus Pemohon Pailit" sekarang Termohon Kasasi (di
tingkat Pengadilan Niaga) kepada kuasanya telah sangat terbukti tidak
menyebutkan secara spesifik kehendak untuk berperkara di
Pengadilan mana.
Hal ini sudah sangat dengan jelas dan tegas terbukti. Kalimat yang
berbunyi, “dan/atau pada Pengadilan Niaga lainnya di Indonesia
yang memiliki yurisdiksi atas Termohon Pailit" tidak bisa dipungkiri
lagi merupakan suatu bentuk yang sangat umum, tidak spesifik sama
sekali. Pencantuman kalimat tersebut berarti Termohon Kasasi
memberikan 3 (tiga) kemungkinan pilihan yaitu:
Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau:
Di Pengadilan Niaga lainnya di seluruh Indonesia;
Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di
Pengadilan Niaga lainnya di seluruh Indonesia (dua tempat) ;
Termohon Kasasi juga mengakui akan hal ini, di dalam kesimpulannya
halaman 3 (no. 1.6) dikatakan, "dalam tatanan bahasa Indonesia yang
baik dan benar arti dan makna kata-kata dan/atau menunjukkan sifat
alternatif (pilihan/salah satu saja) atau kumulatif (kedua-duanya) .."
Apa artinya? Artinya dengan adanya kalimat tersebut di dalam Surat
Kuasa Khusus a quo terbukalah kemungkinan untuk memilih, salah
satu atau dua-duanya.
Jika mengikuti cara berpikir Termohon Kasasi, hancurlah ketentuan
hukum acara perdata, dalam hal ini yaitu ketentuan mengenai Surat
Kuasa Khusus. Kami sangat berharap Yang Mulia Hakim Agung dapat
memberikan ketegasan akan hal ini. Jika dibiarkan semua orang akan
membuat surat kuasa yang demikian (dapat dipilih) sehingga
kacaulah ketentuan mengenai "Kompetensi relatif'. Jangan biarkan
ini terjadi, kami sangat berharap Mahkamah Agung harus tegas dan keras
mengenai hal ini.
Bukankah arti syarat "menyebutkan secara spesifik kehendak untuk
berperkara di Pengadilan tertentu sesuai dengan kompetensi relatif" di
dalam ketentuan syarat formil Surat Kuasa Khusus berarti dipilih dan
dinyatakan dengan tegas, kehendak untuk berperkara di pengadilan mana sesuai dengan kompetensi relatifnya. Dalam hal ini setelah ditentukan domisili Termohon, maka harus dipilih dan kemudian disebutkan secara tegas pengadilannya. Sekali lagi dipilih dan disebutkan secara tegas bukan ragu-ragu atau seakan membuka opsi-opsi kemungkinan lainnya.
Domisili Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit sudah sangat tegas
dinyatakan oleh Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit yaitu di
Permata Hijau, Blok E/89, Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta. Ini sudah
sangat jelas, berarti Pengadilan Niaga yang harus ditunjuk secara spesifik
oleh Pemohon Pailit di dalam Surat Kuasa Khususnya adalah Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat saja dan bukan membuka kemungkinan untuk
lainnya.
Sudah sangat jelas berarti Surat Kuasa Khusus tersebut sebenarnya
bersifat sangat umum dan dengan demikian kehilangan sifat
khususnya. Maka adalah sangat bertentangan dengan hukum dan salah
menerapkan hukum jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ini.
"Surat Kuasa Khusus Pemohon Pailit" sekarang Termohon Kasasi (di
tingkat Pengadilan Niaga) kepada kuasanya telah sangat terbukti tidak
menyebutkan secara tegas dan jelas mengenai obyek yang diperkarakan.
Pemohon Pailit di dalam Surat Kuasa Khususnya hanya menyebutkan
secara konkret mengenai pokok perkaranya yaitu mengenai Kepailitan,
namun tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret objek yang
diperkarakan.
Bahwa ternyata objek yang hendak diperkarakan oleh Pemohon Pailit
adalah perihal Termohon Pailit dalam kualitasnya selaku Penjamin tidak
membayar utang dari PT. Pratama Jaringan Nusantara (PJN) selaku pihak
yang dijamin oleh Termohon Pailit.
"Surat Kuasa Khusus Pemohon Pailit" sekarang Termohon Kasasi (di
tingkat Pengadilan Niaga) kepada kuasanya telah sangat terbukti
merupakan "Surat Kuasa Umum" yang diberi title "Khusus".
- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat telah melakukan kesalahan penerapan hukum. Karena, sudah sangat jelas di dalam "Surat Kuasa Pemohon Pailit" yang panjangnya
3 (tiga) halaman tersebut disebutkan mengenai pemberian
kewenangan yang tidak terkait dengan "Acara Kepailitan" yaitu
antara lain mengenai :
i Melakukan semua tindakan dalam proses mediasi;
ii Memilih Mediator;
iii Menyerahkan segala hal kepada putusan Mediator;
iv. Menolak dari/atau menyatakan keberatan atas segala dan semua keputusan, putusan dan perintah Mediator;
Meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian;
Melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses mediasi;
Dalam praktek acara persidangan perkara kepailitan tidak pernah
dikenal adanya proses mediasi. Proses Mediasi dalam perkara
permohonan pailit dapat dilakukan di luar sidang Pengadilan.
namun bukan di dalam proses persidangan seperti gugatan
perdata biasa. Demikian juga dengan perdamaian dan pembuatan
akta perdamaian dalam perkara permohonan pailit, ranahnya terletak
di luar persidangan. Sehingga, pemberian kewenangan yang demikian
di dalam "Surat Kuasa Khusus Pemohon Pailit" adalah kewenangan
untuk melakukan sesuatu yang berada di luar proses persidangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan selain mengatur mengenai
pemberian kewenangan terkait permohonan pailit, "Surat Kuasa
Khusus Pemohon Pailit" juga mengatur hal-hal di luar proses
permohonan pailit a quo. Hal tersebut dengan jelas memperlihatkan
bahwa "Surat Kuasa Khusus Pemohon pailit" bersifat sangat umum,
bukan khusus sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang
berlaku.
"Surat Kuasa Pemohon Pailit" tidak secara spesifik hanya
mengenai kewenangan mengajukan Permohonan Kepailitan
namun juga secara umum diatur mengenai pemberian kewenangan
untuk:
i Mengajukan Kasasi atas setiap putusan, penetapan atau perintah kepada Mahkamah Agung;
ii Mempersiapkan, menandatangani dan mengajukan memori
Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi;
Mengajukan permohonan peninjauan kembali atas setiap
putusan, penetapan atau perintah kepada Mahkamah Agung;Mempersiapkan, menandatangani dan mengajukan memori
peninjauan kembali dari/atau Kontra Memori peninjauan
kembali;
Kembali terbukti bahwa "Surat Kuasa Pemohon Pailit" bersifat umum.
Surat Kuasa Khusus untuk memohonkan kasasi dau/atau peninjauan
kembali haruslah dibuat dalam Surat Kuasa Khusus tersendiri dan
tidak dicampur dengan Surat Kuasa Khusus beracara di tingkat
pertama jelas sudah, "Surat Kuasa Khusus Pemohon Pailit" terlalu
luas, meliputi kewenangan untuk beracara di tingkat pertama
maupun Kasasi dan peninjauan kernbali, sehingga memperlihatkan
ciri/sifat yang umum dari Surat Kuasa tersebut dan bukan ciri/sifat
yang khusus.
Pemohon Pailit sekarang Termohon Kasasi telah bertindak di luar
Kuasa/Kewenangan yang diberikan oleh "Pemohon Pailit/Pemberi
Kuasa" sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Kuasa
Khususnya.
Kuasa dari Pemohon Pailit jelas-jelas telah terbukti melakukan hal yang
tidak disebutkan di dalam Surat Kuasa. Hal tersebut adalah mengenai
Permohonan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara a quo agar
menunjuk dan mengangkat Kurator tertentu, dalam hal ini Suhendra
Asido Hutabarat dan Bertua Hutapea. Hal demikian haruslah
disebutkan dengan tegas di dalam Surat Kuasa. Namun, di dalam "Surat
Kuasa Pemohon Pailit" bahkan tidak disebutkan kewenangan untuk
memohonkan/mengusulkan untuk menunjuk dan mengangkat Kurator.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah menjadi terang dan jelas
bahwa Kuasa Pemohon Pailit telah bertindak diluar kewenangan yang
diberikan didalam Surat Kuasanya. Hal ini dengan tegas melanggar Pasal
1797 KUHPerdata: "Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya."
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tidak mempertimbangkan seluruh point-point eksepsi dari Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit.
Bahwa di dalam jawabannya, Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit
mengajukan 4 (empat) point eksepsi, yaitu:
Surat Kuasa dari Pemohon Pailit kepada Kuasanya tidak menyebutkan
secara jelas, tegas dan spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan
tertentu sesuai dengan kompetensi relatif.Surat Kuasa dari Pemohon Pailit kepada Kuasanya tidak menyebutkan
secara jelas dan tegas "Objek yang diperkarakan".Surat Kuasa dari Pemohon Pailit kepada Kuasanya adalah "surat kuasa umum" yang diberi title "khusus".
Kuasa Pemohon Pailit telah bertindak di luar Kuasai/Kewenangan yang
diberikan oleh Pemohon Pailit/Pemberi Kuasa sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Surat Kuasa Khususnya.
Namun, ternyata di dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mempertimbangkan 2 (dua) point
eksepsi saja. Sedangkan 2 (dual point lainnya yaitu eksepsi mengenai
Surat Kuasa dari Pemohon Pailit kepada Kuasanya adalah "surat kuasa umum" yang diberi title "khusus" dan "Kuasa Pemohon Pailit
telah bertindak di luar Kuasa/Kewenangan yang diberikan oleh
Pemohon Pailit/Pemberi Kuasa sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Surat Kuasa Khususnya" sama sekali tidak dipertimbangkan. Hal
ini dapat terlihat pada halaman 33 dari putusan a quo. Bahkan seakan
Majelis Hakim menutup mata dan tidak tahu bahwa Pemohon Kasasi dahulu
Termohon Kasasi mengajukan eksepsi mengenai hal-hal tersebut. Terbukti
di dalam putusan hal 33 paragraph 2 hanya disebutkan mengenai
kesesuaian "Surat Kuasa Pemohon Pailit" dengan SEMA No. 6 Tahun 1994
dan sama sekali tidak menyinggung Pasal 1797 BW yang dilanggar oleh
Pemohon Pailit sekarang Termohon Kasasi.
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah
menerapkan hukum di dalam memutuskan mengenai status Pemohon
Kasasi sebagai "debitur". Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat telah salah menerapkan hukum, dalam hal ini:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang· No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (UU
Kepailitan), dan;Pasal1820 KUHPerdata.
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit belumlah menjadi "debitur"
dari Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit. Status Pemohon Kasasi
masih sebagai "Penjamin" dan belum menjadi "debitur",
6.1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat telah salah di dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
Pasal tersebut berbunyi:
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya."
Majelis Hakim tersebut telah salah menerapkan hukum mengenai
status Pemohon Kasasi sebagai "debitur" dari Termohon Kasasi.
Untuk dapat dengan benar menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU
Kepailitan secara khusus mengenai unsur "status debitur" dari
Penjamin, Majelis Hakim a quo haruslah menggunakan Pasal 1820
KUHPerdata tentang hakekat penanggungan.
Karena, dalam kasus ini yang dimohonkan Pailit oleh Termohon
Kasasi adalah Pemohon Kasasi selaku Penanggung/Penjamin dari
PT. Pratama Jaringan Nusantara ("PJN"), bukan PJN nya langsung.
Sehingga haruslah dibuktikan terlebih dahulu bahwa telah terjadi
perubahan status Pemohon Kasasi dari "Penjamin" menjadi
"debitur" (pengganti). Namun, Majelis Hakim a quo ternyata juga
telah salah di dalam menerapkan Pasal1820 KUHPerdata.
6.2 Bahwa Pasal 1820 KUHPerdata mengatur tentang siapa itu
Penanggung/Penjamin, yaitu:
"Penanggungan adalah suatu Perjanjian dengan mana seorang
pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini
sendiri tidak memenuhinya."
Unsur penting penanggungan yang lalai dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah
mengenai:
Perubahan status "Penjamin" menjadi "debitur (pengganti)" dan munculnya kewajiban dari Penanggung/Penjamin untuk memenuhi perikatan "debitur (awal)" kepada krediturnya, baru terjadi ketika debitur (awaI) terbukti tidak memenuhi kewaiibannya kepada kreditur.
6.3 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah salah menerapkan atau tidak dengan cukup
mempertimbangkan Pasal 1820 KUHPerdata. Majelis Hakim a quo
lebih menekankan pengesampingan Pasal 1831 KUHPerdata. Padahal
sebelum mempertimbangkan pengesampingan Pasal 1831 KUHPerdata
tersebut, Majelis Hakim haruslah memperhatikan dengan sungguh Pasal
1820 KUHPerdata sebagai hakekat awal dari Penanggungan. Di dalam
Pasal ini dijelaskan dengan tegas kapan seorang Penanggung
berubah statusnya menjadi debitur (pengganti).
Sudah sangat jelas diatur bahwa Penjamin berubah menjadi
debitur (pengganti) dan harus menanggung semua kewajiban
kepada kreditur, ketika debitur (awal) tidak melaksanakan/memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Hal inilah yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam memutuskan, apakah Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit adalah benar merupakan debitur dari Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit.
Majelis Hakim a quo dalam mengambil kesimpulan mengenai status
debitur, hanya mempertimbangkan (Putusan Hal. 37 dan 38):
Bukti P-1 yaitu Sub Loan Agreement No. LA/CA/1094/2004, tanggal 15 Desember 2004 (Perjanjian Kredit);
Bukti P-2 yaitu Amendment to Sub Loan Agreement akta No. 112
tanggal 22 Desember 2006 (Amandemen I);Bukti P-3 yaitu Second Amendment to Sub Loan Agreement No.
LA/CA/1049/2004, tanggal10 Agustus 2007 (Amandemen II);Bukti P-4 Continuing Guarantee, tanggal 15 Desember 2004
(Perjanjian [arninan Perorangan);Serta Pasal 15 huruf m Perjanjian [aminan Perorangan yang pada
intinya mengatur mengenai pengesampingan Pasal 1831 KUHPerdata.
Disinilah letak kesalahan Majelis Hakim a quo, karena bukti-bukti
tersebut di atas tidak dapat membuktikan bahwa "debitur" yaitu PJN
tidak membayar utangnya. Bukti-bukti tersebut hanya mengungkapkan mengenai adanya utang dan adanya Penjamin yang telah mengesampingkan Pasal 1831 KUHPerdata, tapi sama sekali tidak membuktikan bahwa debitur tidak membayar utangnya;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menyinggung mengenai Pasal 1820 KUHPerdata, namun gagal
memahami apa yang diatur di dalam ketentuan tersebut. Padahal Majelis
Hakim sendiri telah menguraikan Pasal1820 KUHPerdata bahwa, "pihak
ketiga atau orang lain yang menanggung kewajiban debitur terhadap
krediturnya bilamana debitur tidak membayar utang:." Bahkan
Majelis Hakim mengutip pendapat Fred B.G. Tumbuan yang dituliskan
demikian, "Berarti secara praktis setiap penanggung beigitu debitur
yang dia jamin itu cidera janji, demi hukum juga menjadi debitur."
(Putusan Ha!. 38);
Sehingga sudah sangat jelas, di dalam mempertimbangkan status
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit sebagai "debitur" dari
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit, haruslah dibuktikan
terlebih dahulu bahwa debitur dalam hal ini PJN benar telah
lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya kepada
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit.
6.4. Bahwa Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan bahwa PJN telah lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajiban kepadanya.
Bahwa dalam upaya membuktikan bahwa PJN telah lalai/cidera
janji/tidak melaksanakan kewajibannya, Termohon Kasasi dahulu
Pemohon Pailit mengajukan bukti P-5a, P-5b, P-5c, P-5d. Bukti-bukti
ini jugalah yang dipakai oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyimpulkan bahwa benar
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit telah lalai/cidera janji/tidak
melaksanakan kewajibannya.
Disinilah satu lagi letak kesalahan penerapan hukum dari Majelis
Hakim a quo. Bukti-bukti tersebut sangatlah menyesatkan. Majelis
Hakim telah salah dalam mempertimbangkan bukti-bukti tersebut
yang pada akhirnya menghasilkan kesalahan dalam mengambil
kesimpulan sehingga mengakibatkan rasa ketidak-adilan yang
amat bagi Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit.
Jika diperhatikan dengan sungguh maka kebenaran akan terungkap.
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit meminta agar Mahkamah
Agung dapat mencermati betul bukti-bukti tersebut, khususnya
mengenai "kapan" (tanggal) bukti-bukti tersebut dikeluarkan oleh
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit:
Bukti P-5a yaitu Notice of Default dari Termohon Kasasi kepada
Pemohon Kasasi tertanggal 9 Januari 2006;Bukti P-5b yaitu Somasi kepada PJN II tertanggal 6 Februari 2006;
Bukti P-5c yaitu Somasi kepada PJN III tertanggal 7 Februari 2006;
Bukti P-5d yaitu Somasi kepada PJN IV tertanggal 10 Februari 2006;
Mengapa tanggal kapan diterbitkannya somasi-somasi tersebut menjadi
penting ? Karena, di dalam kenyataannya terhadap somasi-somasi
tersebut telah ditanggapi oleh PJN. Dan, permasalahan yang menjadi
objek dari somasi-somasi tersebut telah berhasil diselesaikan, dengan
dicapainya kesepakatan diantara PJN dan Rabobank. Kedua belah pihak
(PJN dan Rabobank) telah sepakat untuk membuat Amandement II yaitu
Second Amendment to Sub Loan Agreement No. LA/CA/l049/2004,
tanggal 10 Agustus 2007 (Bukti P-3). Dimana Amandement II ini pada
intinya menjelaskan bahwa Termohon Kasasi (Rabobank) menyetujui permintaan dari PJN untuk merestrukturisasi dan menjadwalkan kembali pembayaran kewajiban-kewajiban (utang) PJN kepadanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Sehingga dengan demikian somasi-somasi tersebut menjadi tidak berlaku lagi. karena objek somasinya telah hilang dengan adanya Amandement II (restrukturisasi dan penjadwalan kembali pembayaran utang).
Sehingga jika mau dikatakan lalai/cidera janji maka harus dibuktikan
bahwa PJN tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur
di dalam Amandemen II. Namun, sama sekali tidak ada bukti apapun
yang ditunjukkan oleh Termohon Kasasi di dalam persidangan yang
dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi setelah Amandemen II
benar telah lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya.
Seluruh bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Pemohon
Pailit tertanggal setelah Amandemen II (10 Agustus 2007) tidak ada
yang dapat membuktikan bahwa Termohon Kasasi dahulu Pemohon
Pailit telah terbukti lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana telah diatur dalam Amandemen II.
Setelah Amandemen II Termohon Kasasi memang telah mengirimkan
Somasi kepada Pemohon Kasasi selaku Penjamin (bukti P-6a, P-6b).
Namun, Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan bukti apapun
bahwa PJN benar telah lalai/cidera janjijtidak melaksanakan
kewajibannya. Bisa dibilang, di dalam persidangan perkara a quo
Termohon Kasasi tidak melakukan upaya apapun sama sekali untuk
membuktikan bahwa PIN setelah Amandemen II benar telah lalai/cidera
janji/tidak melaksanakan kewajibannya. Padahal hal ini merupakan syarat wajib yang sangat perlu dan penting;
Bahkan atas upayanya sendiri untuk mengetahui kebenaran, Pemohon Kasasi mengirimkan surat kepada Direktur PJN untuk datang dan bersaksi di persidangan guna mengklarifikasi apakah benar PJN telah lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya (bukti T-7). Namun sampai dengan persidangan berakhir PJN tidak pernah datang dan bahkan sama sekali tidak dapat dihubungi. Makin menjadi suatu keanehan ketika dikabarkan oleh koran Bisnis Indonesia tanggal 15 Januari 2010 (bukti T-9) bahwa proyek SKTT dari PJN berjalan (memasuki tahap tandatangan kontrak) dan PJN akan mengeluarkan uang sebesar 200 milyar rupiah untuk membeli perangkat SOKI. Sehingga semua hal ini masih menjadi misteri bagi Pemohon Kasasi sampai dengan saat ini;
D
engan tidak dapat dibuktikannya oleh Termohon Kasasi bahwa benar Pemohon Kasasi telah lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diatur dalam Amandemen II, maka Pemohon Kasasi tidak dapat dikatakan sebagai “debitur”. Kewajiban pembayaran utang belum beralih dari PJN kepada Pemohon Kasasi. Sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi adalah debitur dari Termohon Kasasi adalah kesalahan fatal, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti telah salah dalam menerapkan hukum secara khusus yaitu pasal 1820 KUHPerdata dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan;
7. Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum di dalam memutuskan mengenai adanya dua atau
lebih kreditur. Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan mengisyaratkan adanya dua
atau lebih kreditur dan telah terbukti di Persidangan bahwa Pemohon Kasasi
sama sekali tidak memiliki kreditur-kreditur lain.
7.1 Pemohon Kasasi telah membuktikan dengan tanpa bisa dibantah lagi
bahwa dirinya tidak memiliki Kreditur lain. Dalil dari Termohon Kasasi
yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi mempunyai utang kepada:
i. PT. Bank Central Asia Cabang Jakarta;
ii. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Jakarta;
PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta;
The Hongkong Shanghai Bank Corporation cabang Jakarta;
The Hongkong Shanghai Bank Corporation cabang Batam;
Citibank Singapore Limited.
Telah dapat dibuktikan bahwa hal-hal tersebut adalah salah. Masing-
masing bank tersebut telah mengirimkan surat klarifikasi (bukti T -1, T-4, T-S, T-6) yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki kewajiban bahkan fasilitas kredit apapun kepada mereka. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis
Hakim Perrgadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimuat dalam hal 39 paragraph 1 yang berbunyi,
"Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak
Termohon tentang adanya kreditur lain, yaitu bukti T1, T2, T3, T4, T5
dan T6 pada prinsipnya surat keterangan tentang klarifikasi kartu kredit
termohon yang sudah tidak ada tunggakan". Keberatan tersebut
dikarenakan hal-hal berikut ini:
Bahwa bukti T-2 dan T-3 adalah sama dengan bukti P-7c dan P- 7d, yaitu berupa Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atas nama Pemohon Kasasi di PT. Bank Danamon Indonesia dan di HSBC. Bukti T-2 dan T-3 sama sekali bukanlah surat klarifikasi kartu
kredit.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, "Apakah Majelis Hakim a quo
membaca dan mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi dahulu Termohon Pailit ?" Tapi setidaknya ini membuktikan
bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan
bukti-bukti.
Bahwa memang Pemohon Kasasi tidak memiliki utang apapun
dan kepada siapapun. Adapun jika nama Pemohon Kasasi
terdapat di dalam SID, itu merupakan catatan (record) kartu
kredit pada waktu yang lampau yang belum diperbaiki/direvisi
(di-update) oleh Bank Indonesia. Sedangkan Pemohon Kasasi
memang dulunya pernah memiliki fasilitas kredit namun
itupun hanya kartu kredit dan tidak ada lainnya.
Sehingga sudahlah tepat jika semua bank-bank tersebut menyatakan
bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki kewajiban apapun sama
sekali kepada mereka. Buktinya PT. Bank Danamon Indonesia
mengeluarkan surat (bukti T-4) yang merujuk kepada SID, bahwa
keterangan di dalam SID tersebut merupakan catatan mengenai
kartu kredit yang lampau dan memang Pemohon Kasasi tidak
memiliki kewajiban apapun yang harus dilunasi.
Bahwa jika di dalam putusannya Majelis Hakim a quo memakai P-7a
dan P-7b yaitu SID atas nama Pemohon Kasasi di PT. Bank Central
Asia cabang Jakarta dan PT. Bank Mega Tbk., cabang Jakarta, maka
dengan ini Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dan keras. Hal
ini berdasar atas pertimbangan berikut:Pemohon Kasasi tidak memiliki kewajiban dan fasilitas kredit
apapun di PT. Bank Central Asia cabang Jakarta (BCA).
Bukti T-6 (surat klarifikasi dari BCA) telah dengan tegas
menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki
kewajiban (utang) kartu kredit apapun lagi kepada BCA. Di
BCA Pemohon Kasasi memang tidak pernah mempunyai
fasilitas kredit lainnya selain fasilitas kartu kredit. Sehingga sudah tepatlah jika BCA mengeluarkan pernyataan yang demikian, karena memang Pemohon Kasasi tidak memiliki fasilitas kredit apapun lainnya.
Di dalam bukti P-7a yang didalilkan merupakan SID atas nama
Pemohon Pailit di BCA, tercetak catatan kewajiban kartu kredit
yang belum diperbaiki (di-update) yaitu sebesar Rp. 21.479.688,-.
Dan, memang itu merupakan catatan kewajiban kartu kredit
yang belum diperbaiki (di-update). Bahkan di dalam SID itu
sendiri dituliskan bahwa "Jenis Kredit" dalam SID tersebut adalah
"Kredit Konsumsi Lainnya" yang tidak lain merupakan "Kartu
Kredit". (tidak ditulis Kredit Modal Usaha atau kredit-kredit
lainnya) ;
Agar perlu juga mendapatkan perhatian Yang Mulia Hakim
Agung, bahwa SID dimaksud yang diajukan oleh Termohon Kasasi merupakan SID yang tercetak atas nama "Gunawan Chandra" bukan "Gunawan Tjandra". Memang satu-satunya fasilitas kredit yang tercatat di BCA atas nama Gunawan Chandra adalah Fasilitas Kredit Konsumsi Lainnya/Kartu Kredit, dan tidak ada fasilitas kredit lainnya yang dimiliki. Dan, bukti T-6 yaitu
klarifikasi BCA dengan jelas menyatakan bahwa tagihan kartu
kredit Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit "telah
selesai/lunas dan tidak memiliki kewajiban kartu kredit terhadap BCAu.
Di dalam SID tersebut juga dinyatakan bahwa Posisi Data terakhir
atas informasi yang disediakan di dalam SID tersebut adalah 31
Desember 2009. Hal ini tentunya sudah dipatahkan secara nyata-
nyata melalui bukti T-6 yang merupakan Surat Keterangan
Fasilitas Kartu Kredit No. 00032/UBC-P.lI/2010 tertanggal 27
Januari 2010. Dimana dalam surat tersebut BCA menyatakan
bahwa, tagihan kartu kredit Pemohon Kasasi dahulu Termohon
Pailit "telah selesai/Iunas dan tidak memiliki kewajiban kartu kredit terhadap BCA". Dengan demikian bukti T-6 lebih tepat, akurat, dan up to date ;
Kemudian juga dituliskan juga bahwa jatuh tempo fasilitas kredit
tersebut adalah pada tanggal 31 Januari 2013. Telah dapat
terbukti bahwa kewajiban dalam SID yang belum di update
tersebut adalah catatan lampau dari tagihan kartu kredit. Dan,
tanggal 31 Januari 2013 bukanlah tanggal jatuh tempo melainkan
tanggal kadaluarsa (expired) dari kartu kredit a quo. Logikanya
tidak mungkin ada hutang kartu kredit sebesar Rp. 21.479.688,-
mempunyai jatuh tempo yang sebegitu lama yaitu 4 (empat)
tahun, sampai dengan 2013 padahal saat ini baru awal 2010.
Pemohon Kasasi tidak memiliki kewajiban dan fasilitas kredit
apapun di PT. Bank Mega Tbk., cabang Jakarta (Bank Mega).
Situasi yang hampir sama juga berlaku pada Bank Mega. Pada
Bukti P-7b yang diajukan oleh Termohon Kasasi (SID atas nama
Pemohon Kasasi pada Bank Mega), dimana posisi data terakhir
adalah pada tanggal 31 Desember 2009. Dalam SID tersebut juga
dituliskan bahwa "Jenis Kredit" data tersebut adalah "Kredit
Konsumsi Lainnya" yang tentunya tidak lain adalah "Kartu Kredit".
Bukti T-l (surat klarifikasi dari bank Mega) tertanggal 11
Januari 2010 telah dengan tegas menyatakan bahwa Pemohon
Kasasi tidak memiliki kewajiban atau fasilitas kredit di bank
Mega. Pertimbangan Majelis Hakim a quo yang menyatakan
bahwa T -1 hanyalah merupakan surat keterangan klarifikasi
kartu kredit dengan demikian adalah salah. Karena di dalam surat
bank Mega tersebut (bukti T-l) dengan tegas menyebutkan,
"tidak memiliki kewajiban atau fasilitas kredit di PT. Bank
Mega. Tbk." Bukan hanya mengenai kartu kredit. Sehingga
kembali menimbulkan pertanyaan apakah Majelis Hakim
membaca dan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Kasasi?
Bahwa bukti P-7b yang didalilkan merupakan SID atas. nama
Pemohon Pailit di bank Mega, adalah data yang janggal dan tidak
akurat. Ketidak-akuratan SID tersebut dapat dibuktikan melalui
tanggal posisi data terakhir yaitu 31 Desember 2009. Sedangkan
bukti T -1 yang merupakan surat klarifikasi langsung dari bank
Mega, tertanggal 11 Januari 2010. Dengan demikian bukti T-l
lebih tepat, akurat, dan up to date.
Dan, keterangan jatuh tempo di dalam SID tersebut sebenarnya
merupakan tanggal kadaluarsa (expired) dari kartu kredit a quo.
Sekali lagi tidak mungkin tagihan kartu kredit jatuh tempo
sebegitu lama sampai dengan 2013.
7.2 Bahwa Majelis Hakim telah salah dan tidak cermat dalam
mempertimbangkan bukti P-7a dan P-7b yang diajukan oleh Termohon
Kasasi dahulu Pemohon Pailit. Bukti P-7a dan P-7b yang diajukan oleh
Termohon Kasasi menurutnya adalah SID yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia (BI) atas nama Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit di
BCA dan bank Mega. Secara tegas Pemohon Kasasi menolak bukti
berupa SID tersebut karena tidak akurat dan penuh dengan kejanggalan.
Walau dapat dengan tegas membantah dan mematahkan bukti P-
7a dan P-7b dengan bukti T-1 dan T-6, namun Pemohon Kasasi
tetap menolak bukti P-7a dan P-7b secara khusus, maupun seluruh
bukti berupa SID yang diajukan oleh Termohon Kasasi. Pemohon
Kasasi sangat meragukan bahwa SID yang digunakan oleh Termohon
Kasasi, benar berasal dari BI. Hal ini karena di dalam SID tersebut tidak
ada pertanda sama sekali bahwa benar dokumen SID tersebut
dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam dokumen SID yang diajukan
Pemohon Pailit tidak ada logo, stempel, tanda-tangan, dan lain
sebagainya yang dapat menunjukkan keaslian SID tersebut adalah benar berasal dari BI.
Jika hanya berupa print out seperti itu, semua orang dapat
membuatnya sendiri. Seharusnya Pemohon Pailit membuktikan
bahwa benar SID yang dipakainya itu benar berasal dari BI. Dalam
praktek biasanya pengajuan SID sebagai bukti diiringi dengan
menghadirkan saksi (ahli) dari pihak BI. Saksi dari BI tersebut yang
akan menyatakan bahwa SID tersebut adalah benar dikeluarkan oleh BI
dan isinya tepat dan akurat. Namun, hal ini tidak pernah Pemohon Pailit
lakukan. Sehingga bagaimana bisa diketahui bahwa SID tersebut benar
dikeluarkan oleh BI dan merupakan SID yang tepat dan akurat? Bukti P- 8 berupa surat dari BI hanya menerangkan mengenai kegunaan SID
secara umum, tapi tidak menjelaskan validitas dan keakuratan SID-SID
yang diajukan oleh Termohon Kasasi sebagai bukti.
Jika dibandingkan dengan bukti SID yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
(Bukti T-2, T-3) maka akan terlihat perbedaan yang sangat nyata.
Dalam bukti yang diajukan Pemohon Kasasi ada stempel, tanggal
dikeluarkan, tanda-tangan petugas BI yang mengeluarkan, dan tanda-
tangan debiturnya sendiri. Hal ini jelas membuktikan bahwa benar SID
tersebut dikeluarkan oleh BI atas permintaan debitur.
Belum lagi kejanggalan lainnya adalah dimana Pemohon Kasasi dan
Termohon Kasasi sama-sama mengajukan sebagai bukti yaitu, SID atas
nama Termohon Pailit di Bank HSBC. Namun ternyata isi dari kedua SID
tersebut sangat berbeda.
Di dalam SID yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dengan jelas
dapat dilihat adanya "Tabel Kredit" yang menunjukkan status
Pemohon Kasasi yang tidak lagi mempunyai kewajiban apapun
kepada Bank HSBC bahkan semenjak [anuari 2007. Sedangkan SID
yang diajukan oleh Termohon Kasasi sama sekali tidak ada
termuat "Tabel Kredit" tersebut. Sehingga Pemohon Kasasi sangat
mempertanyakan keaslian SID yang Termohon Pailit ajukan.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tidak mempertimbangkan sama sekali masalah Ketidak-akuratan SID
yang memang sudah sering terjadi dan menjadi masalah sejak lama.
Debitur sering dirugikan akibat ketidak-akuratan tersebut. Bukti T -10
sampai dengan Bukti T-12 memperlihatkan bahwa SID adalah
memang bermasalah dan banyak merugikan masyarakat umum.
Secara khusus masalah mengenai keakuratan data di dalam SID
tersebut.
Masalah ketidak-akuratan SID membuat SID tidak dapat dipakai
oleh Pengadilan sebagai landasan yang kuat untuk menjadi
pertimbangan hukum. Peng-kini-an (update) data yang seharusnya
dilakukan seringkali telat dilakukan, sehingga seakan debitur
masih memiliki kewajiban/utang di bank.
7.3 Dengan demikian tidak terbukti sama sekali bahwa Pemohon Kasasi
memiliki kreditur-kreditur lain. Bukti-bukti yang diajukan oleh
Termohon Kasasi terkait adanya kreditur lain tidak cukup dan berhasil
dibantah seluruhnya oleh Pemohon Kasasi.
Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti-bukti yang kuat dan sah, yaitu
keterangan dari setiap bank yang didalilkan oleh Termohon Kasasi
sebagai kreditur dari Pemohon Kasasi. Bank-bank tersebut telah
menyatakan dengan tegas bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki
kewajiban apapun lagi dan bahkan tidak memiliki fasilitas kredit
apapun lagi di bank mereka masing-masing. Sehingga prinsip
concursus creditorum (adanya 2 atau lebih kreditur) tidak
terpenuhi. Jadi adalah tepat jika Permohonan Pailit dari Termohon
Kasasi haruslah ditolak.
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
salah menerapkan hukum di dalam memutuskan mengenai "Tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan/
dapat ditagih" yang merupakan salah satu syarat kepailitan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan.
8.1. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. Secara khusus karena tidak menilai
dengan cermat tentang pembuktian mengenai lalainya/cidera
janji/tidak dilaksanakannya kewajiban PJN kepada Termohon Kasasi.
Majelis Hakim a quo dalam mempertimbangkan hal tersebut hanya
memperhatikan bukti P-1 s.d P-6 saja. Inilah letak kesalahan penerapan hukum dan ketidak-cermatan menilai bukti yang dilakukan oleh Majelis Hakim, karena::
a. Bukti P-1 s.d. P-3 menyimpulkan fakta bahwa PJN memiliki utang kepada Termohon Kasasi yang pada pokoknya sebesar Rp 310.000.000.000,- (Tiga ratus sepuluh miliar rupiah);
Bukti P-1 s.d. P-3 menyimpulkan fakta bahwa adanya jadwal yang harus dipatuhi oleh PJN untuk pembayaran utang tersebut;
Bukti P-5a s.d. P-5d menyimpulkan fakta bahwa sebelum
Amandemen II. Termohon Kasasi pernah mengirimkan surat Notice
of Default, surat permintaan dan somasi kepada PJN terkait cidera
janji.
Bukti P-6a dan P-6d menyimpulkan fakta bahwa Termohon Kasasi
pernah mengirimkan Somasi kepada Pemohon Kasasi.
Namun, bukti-bukti tersebut tidak dapat membuktikan mengenai
lalainya/cidera janji/tidak dilaksanakannya kewajiban PJN kepada
Termohon Kasasi setelah Amandemen II. Bagaimana mungkin
Pemohon Kasasi harus membayarkan utang dari PJN kepada Termohon Kasasi, jika Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa PJN telah lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Amandemen II ?
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dan salah mempertimbangkan bukti-bukti. Termohon Pailit tidak bisa membuktikan bahwa PJN "Tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih" ;
Pemohon Kasasi menolak pertimbangan dari Majelis Hakim a quo yang
menyatakan, " ... berdasarkan bukti-bukti P-5a, P-5b, P-5c, P-5d, P-6a, P-6b yang diajukan Pemohon, diketahui bahwa PT. Pratama Jaringan
Nusantara telah lalai melakukan kewajibannya membayar utang kepada Pemohon dan telah ditegur oleh pernohon." Pernyataan tersebut sungguh sangat menyesatkan dan salah.
Perlu diingat sekali lagi bahwa bukti P-5a s.d. P-5d yang berupa surat
Notice of Default, surat permintaan dan somasi kepada PJN terkait cidera janji, adalah surat-surat yang dikirimkan sebelum disepakatinya
"restrukturisasi" dan "penjadwalan kembali pembayaran utang"
antara PIN dan Termohon Kasasi yang dituangkan di dalam
Amandemen II tanggal 10 Agustus 2007. Bukti P-5a tertanggal 9
Januari 2006, bukti P-5b tertanggal 6 Februari 2006, bukti P-5c
tertanggal 7 Februari 2006, dan bukti P-Sd tertanggal 10 Februari 2006, kesemuanya itu adalah sebelum Amandemen II tanggal 10 Agustus 2007. Sehingga seharusnya jika hendak dinyatakan lalai/cidera janji maka lalaijcidera janji tersebut mengacu dari apa yang telah disepakati/diperjanjikan di dalam Amandemen II.
Yang disepakati di dalam Amandemen II antara PJN dan Termohon
Kasasi adalah mengenai jadwal pembayaran utang, yaitu sebagai
berikut: (Putusan Hal. 39, Surat Permohonan Pernyataan Pailit dari
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit Hal. 2-3) ;
Utang Tranche A, utang atas bunga jatuh tempo sebesar Rp. 31.798.356.164,- jatuh tempo setiap bulannya sejak 22 Januari
2007 sampai 22 Januari 2010.Utang Tranche B, utang pokok sebesar Rp 310.000.000.000,- jatuh
tempo setiap bulannya sejak 22 Ianuari 2007 sampai 22
November 2011.Utang Tranche C, utang atas bunga jatuh tempo dan bunga dari
bunga utang jatuh tempo sebesar Rp 19. 984.323.562,- jatuh tempo
setiap bulannya sejak 10 November 2008 sampai 10 Agustus
2010.
Di dalam persidangan tidak ada bukti dari Termohon Kasasi yang
membuktikan bahwa PJN telah lalai/cidera janji terhadap
ketentuan yang diatur di dalam Amandemen II tersebut. Jika
Majelis memakai bukti P-5a s.d. P-5b untuk membuktikan hal
tersebut, maka ini adalah kesalahan yang sangat Fatal. Karena
bukti P-5a s.d. P-5d, semuanya adalah somasi yang dibuat pada
tahun 2006 dan isinya merupakan teguran lalai/cidera janji atas
utang yang jatuh tempo tanggal 15 September 2005 & 15 Desember
2005. Padahal setelah Amandemen 11, jatuh tempo pembayaran
utang sudah dijadwal ulang sebagaimana telah dijelaskan di atas. (menjadi sejak 22 Januari 2007 dan sejak 10 November 2008).
Sedangkan bukti P-6a dan P-6b justru membuktikan kesewenang-
wenangan dari Termohon Kasasi yang tidak bisa membuktikan lebih
dahulu bahwa PJN telah lalai/cidera janji namun dengan seenaknya
langsung melakukan penagihan kepada Pemohon Kasasi selaku
Penjamin.
Intinya tidak ada bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang
dapat membuktikan dengan pasti bahwa PJN tidak melaksanakan
kewajibannya untuk membayar lunas utangnya kepada Termohon
Kasasi sebagaimana diatur di dalam Amandemen II.
Dengan tidak terbuktinya bahwa PJN telah lalai/cidera janji, ini juga
berarti tidak adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
yang dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah salah menerapkan hukum. Secara khusus mengenai beralihnya
kewajiban pembayaran utang dari PIN kepada Pemohon Kasasi.
Kewajiban pembayaran utang dari PIN kepada Termohon Kasasi belum
beralih kepada Pemohon Kasasi selaku Penjamin. Pasal 1820
KUHPerdata mengatur:
"Penanggungan adalah suatu Perjanjian dengan mana seorang
pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini
sendiri tidak memenuhinya."
Dengan demikian kewajiban PJN untuk membayar utangnya kepada
Termohon Kasasi baru beralih kepada Pemohon Kasasi, jika PIN terbukti
tidak memenuhi kewajibannya tersebut sesuai dengan apa yang diatur
di dalam Amandemen II. Namun, sekali lagi ditegaskan bahwa Termohon
Kasasi tidak dapat membuktikan dengan pasti bahwa PIN telah tidak
melaksanakan kewajibannya untuk membayar lunas utangnya kepada
Termohon Kasasi sebagaimana diatur di dalam Amandemen II. Ini
berarti tidak dapat dibuktikan juga bahwa kewajiban pembayaran utang
telah beralih dari PJN kepada Pemohon Kasasi.
9. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah salah menerapkan hukum, secara khusus Pasal 8 ayat 4 UU
Kepailitan. Persidangan tidak dapat membuktikan secara sederhana
adanya fakta atau keadaan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksud Pasal2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.
Pasal8 ayat (4) UU Kepailitan menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
dipenuhi."
9.1 Dari uraian Pemohon Kasasi di dalam Memori Kasasi ini telah dapat
dengan jelas terlihat, tidak ada suatu kesederhanaan di dalam perkara a quo. Hal ini terbukti dengan :
a. Tidak dapat dibuktikannya oleh Termohon Kasasi bahwa PIN telah
lalai/cidera janji/tidak melaksanakan kewajibannya kepada
Termohon Pailit sebagaimana diatur di dalam amandemen II.
b. Termohon Kasasi tidak berhasil membuktikan bahwa Pemohon
Kasasi statusnya telah berubah dari Penjamin menjadi Debitur.
c. Tidak dapat dibuktikannya oleh Termohon Pailit mengenai adanya
peralihan kewajiban pembayaran utang dari PIN kepada Pemohon
Kasasi.
d. Tidak dapat dibuktikannya oleh Termohon Pailit adanya utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi.
e. Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan bahwa dalil dari
Termohon Kasasi mengenai adanya kreditur lain adalah salah. Pihak-
pihak yang didalilkan sebagi kreditur lain telah mengeluarkan
pernyataan yang tegas bahwa tidak adanya kewajibar/utang bahkan
fasilitas kredit apapun terhadap Pemohon Kasasi.
f. Bukti SID yang diajukan oleh Termohon Pailit untuk membuktikan
adanya kreditur lain di dalam persidangan terbukti diragukan
keasliannya, penuh dengan keganjilan, dan tidak akurat. Sehingga
tidak dapat dijadikan acuan di dalam pembuktian adanya kreditur
lain.
g. Ketidak-hadiran PJN di persidangan walaupun sudah diupayakan
oleh Pemohon Kasasi menjadikan kerumitan tersendiri (Bukti T-7).
Termohon Kasasi sama sekali tidak berupaya menghadirkan PJN di
persidangan. Padahal hal ini sangat penting, karena dengan hadirnya
PJN akan merupakan bentuk klarifikasi mengenai, "Apakah benar PJN telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam amandemen II, terhadap Termohon Kasasi?" Hal ini yang tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi.
h. Bahwa kenyataan proyek Kliring Telekomunikasi PJN akan mulai
berjalan dan PJN akan membayar 200 miliar untuk mengggunakan
perangkat SOKI (Bukti T-9), menambah ketidak-sederhanaan
perkara ini. Jika PJN ternyata proyeknya berjalan dan keuangannya
sehat, pertanyaannya adalah apakah betul PIN telah lalai membayar
utangnya kepada Termohon Kasasi? Kernbali, hal inilah yang tidak
dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi.
Hal-hal ini dengan jelas membuktikan bahwa perkara ini tidak
sederhana sama sekali. Pembuktian telah dipenuhinya syarat-syarat
kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan juga
tidak terpenuhi. Perlu pembuktian tidak sederhana di Pengadilan
Umum, khususnya mengenai status lalai/cidera janji dari PIN terhadap
Termohon Kasasi karena tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur di dalam amandemen II.
9.2. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat salah mengambil pertimbangan dan kesimpulan bahwa
perkara ini sederhana. Perkara ini sangat tidak sederhana dan
rumit, yang masih harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu di
Pengadilan Umum baik Pidana maupun Perdata.
a. SID yang diajukan oleh Termohon Kasasi penuh dengan kejanggalan,
ditengarai tidak valid dan bukan dikeluarkan oleh BI.
Kecurigaan ini sangat beralasan mengingat bahwa SID yang diajukan
sebagai bukti dari Termohon Kasasi tidak ada pertanda sama sekali
bahwa benar dokumen SID tersebut dikeluarkan oleh Bank
Indonesia. Dan, tidak adanya klarifikasi langsung dari Bank
Indonesia mengenai kebenaran/sahnya dokumen SID tersebut.
Dalam dokumen SID yang diajukan Pemohon Pailit tidak ada logo,
stempel, tanda-tangan, dan lain sebagainya yang dapat
menunjukkan keaslian SID tersebut adalah benar berasal dari BI.
Jika hanya berupa print-out seperti itu, semua orang dapat
membuatnya sendiri.
Bayangkan jika pengadilan dapat menerima dengan mudahnya
dan tanpa mempertanyakan bukti SID semacam itu, betapa
rawannya pranata kepailitan dipakai untuk disalahgunakan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ?
Kejanggalan lainnya adalah dimana Pemohon Kasasi dan Termohon
Kasasi sama-sama mengajukan sebagai bukti yaitu, SID atas nama
Termohon Pailit di Bank HSBC. Namun ternyata isi dari kedua SID
tersebut sangat berbeda.
Di dalam SID yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dengan jelas
dapat dilihat adanya "Tabel Kredit" yang menunjukkan status
Pemohon Kasasi yang tidak lagi mempunyai kewajiban apapun
kepada Bank H5BC bahkan semenjak Januari 2007. Sedangkan SID
yang diajukan oleh Termohon Kasasi sama sekali tidak ada termuat
"Tabel Kredit" tersebut. Sehingga sangat beralasan jika Pemohon
Kasasi beranggapan bahwa SID yang Termohon Pailit ajukan
tersebut tidaklah sah dari BI (palsu). Untuk itu demi menegakkan
kebenaran Pemohon Kasasi membuat Laporan Pidana di Kepolisian
mengenai hal tersebut.
Karena Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa PJN telah lalai/cidera janji di dalam melaksanakan apa yang telah disepakati di dalam amandemen II, maka terhadap hal tersebut dibutuhkan pembuktian terlebih dahulu melalui persidangan di Pengadilan Umum Perdata;
Menimbang, bahwa terhadap dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi :
bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan:
bahwa keberatan kasasi Pemohon Kasasi berupa pengulangan, dan Judex Facti sudah menilai dan mempertimbangkan semua keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dengan benar;
bahwa Judex Facti sudah benar dalam penilaian atas hasil pembuktian dimana berdasarkan fakta hukum dan fakta di persidangan terbukti bahwa:
Pemohon Kasasi adalah penjamin/penanggung dari PT Pratama Jaringan Nusantara. Penjamin tanpa syarat dan berkewajiban untuk membayar dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban PT Pratama Jaringan Nusantara kepada Pemohon Pailit/Termohon Kasasi;
Bahwa PT Pratama Jaringan Nusantara telah lalai melakukan kewajibannya untuk membayar utang kepada Pemohon Pailit/Termohon Kasasi;
Bahwa PT Pratama Jaringan Nusantara juga mempunyai hutang pada Kreditur Lain;
Bahwa Pemohon Kasasi adalah penjamin berdasarkan Continuing Guarantee tanpa syarat. Pasal 15 huruf m Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa perjanjian mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
bahwa dengan demikian terbukti memenuhi persyaratan/kriteria pailit terhadap Termohon Pailit/Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : GUNAWAN TJANDRA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GUNAWAN TJANDRA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2010 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, SH., MA dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff,SH.,MA Ttd./
Ttd./Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL Prof. Rehngena Purba, SH., MS
Panitera Pengganti:
Ttd./
Barita Sinaga, SH.,MH
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i………………Rp. 5. 000,-
3. Administrasi kasasi………….Rp. 4. 489. 000,-
Jumlah ………………..Rp. 5. 000. 000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Anj. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.