127-K/PM.I-01/AD/VII/2012, 09-10-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 127-K/PM.I-01/AD/VII/2012, 09-10-2012
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SERTU ABDUL HARIS SIMAMORA
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : a. Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun. b. Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan Pidana Tambahan : a. Dipecat dari dinas militer. b. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dipidana lagi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayar. 3. Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1). 1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pendirian Koperasi Primer Koperasi (Primkop) Jaya Sakti Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010; 2). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bireuen Nomor: 659-054/01-12/PM/XI/2007 tanggal 15 Nopember 2007 atas nama Perusahaan
PENGADILAN MILITER I-01
BANDA ACEH
P U T U S A N
Nomor: 127-K/PM.I-01/AD/VII/2012
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL HARIS SIMAMORA
Pangkat / NRP : Sertu / 21060285210187
Jabatan : Batonkom Kima Yonif 113/JS
Kesatuan : Yonif 113/JS
Tempat, tanggal lahir : Sibolga, 14 Januari 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
A g a m a : Islam
Tempat tinggal : Asrama Yonif 113/JS Kec. Juli, Kab. Bireun.
Terdakwa ditahan secara terus menerus sejak tanggal 05 Januari 2012 sampai dengan sekarang berdasarkan :
1. Keputusan Dan Yonif 113/JS selaku Ankum Nomor: Kep/02/I/2012 tanggal 05 Januari 2012 tentang Penahanan Sementara, yang menahan Terdakwa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2012 sampai dengan tanggal 24 Januari 2012, bertempat di Ruang Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe.
2. Kemudian diperpanjang penahanannya secara berturut-turut oleh Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera, berdasarkan:
a. Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/31/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Sementara I, yang memperpanjang waktu penahanan Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan tanggal 23 Februari 2012, bertempat di Rumah Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe;
b. Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/32/II/2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Sementara II, yang memperpanjang lagi waktu penahanan Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2012 sampai dengan tanggal 24 Maret 2012, bertempat di Rumah Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe;
c. Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/47/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Sementara III, yang memperpanjang lagi waktu penahanan Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 25 Maret 2012 sampai dengan tanggal 23 April 2012, bertempat di Rumah Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe;
d. Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/64/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Sementara IV, yang memperpanjang lagi waktu penahanan Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 24 April 2012 sampai dengan tanggal 23 Mei 2012, bertempat di Rumah Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe;
e. Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/79/V/2012 tanggal 25 Mei 2012 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Sementara V, yang memperpanjang lagi waktu penahanan Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2012 sampai dengan tanggal 22 Juni 2012, bertempat di Rumah Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe;
f. Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/99/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Sementara VI, yang memperpanjang lagi waktu penahanan Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2012 sampai dengan tanggal 22 Juli 2012, bertempat di Rumah Tahanan Denpom IM/1 Lhokseumawe;
3. Penetapan Penahanan dari Hakim Ketua pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor: Tap/40-K/PM.I-01/AD/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012, yang melanjutkan penahanan terhadap Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2012, bertempat di Staltahmil Pomdam IM Banda Aceh;
4. Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor: Tap/41-K/PM.I-01/AD/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, yang memperpanjang penahanan terhadap Terdakwa selama 60 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012, bertempat di Staltahmil Pomdam IM Banda Aceh;
PENGADILAN MILITER I-01 tersebut diatas ;
Membaca : Berkas Perkara dari Denpom IM/1 Lhokseumawe Nomor: BP-36/A-36/VI/2012 tanggal 24 Juni 2012.
Memperhatikan :
1. Keputusan Danrem 011/LW selaku Papera Nomor: Kep/207/Pera/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penyerahan Perkara.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh Nomor: Sdak/132-K/AD/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012.
3. Penetapan Kadilmil I-01 Banda Aceh Nomor: Tap/153-K/PM.I-01/AD/IX/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Penunjukan Hakim.
4. Penetapan Hakim Ketua Nomor: Tap/211-K/PM.I-01/AD/IX/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Hari Sidang.
5. Surat Kaotmil I-01 Banda Aceh tentang Panggilan untuk menghadap persidangan kepada Terdakwa dan para Saksi.
6. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh Nomor: Sdak/132-K/AD/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 di depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan serta keterangan para saksi di bawah sumpah.
Memperhatikan :
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi: “Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan oleh karena itu Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :
a. Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, potong tahanan sementara yang telah Terdakwa jalani.
Denda : Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD.
b. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
c. Menetapkan barang bukti berupa :
Barang-barang :
6 (enam) unit Sepeda motor jenis TVS Nopol BL-3259-ZW milik Kopda Syafrianto NRP.31990352900180 Babinsa Koramil Kuala Kodim 0111/Bireun dkk 5 (lima) orang;
Sepeda motor Suzuki Satria warna Biru Hitam Nopol BK-5555-Y, Nomor Rangka MH8BG41CAAJA15981, Nomor Mesin 6420-1D476221 milik Terdakwa NRP.21060285210187 Baton Kom Kima Yonif 113/JS;
Kendaraan Nissan X Trail warna Abu-abu Metalik Nopol BK-1736-JS, No. Rangka T30-A22289, No. Mesin QR25-2465264 milik Mhd. Ali Akbar;
Stempel Komandan Batalyon Infanteri 113/JS.
Stempel Primer Koperasi Kartika Jaya Sakti.
Stempel Primer Ketua Primer Koperasi Yonif 113/JS;
Uang tunai sebesar Rp. 75.900.000,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Poin 1), dikembalikan kepada yang berhak;
Poin 2), 3), dan 7), disita untuk diberikan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen;
Poin 4), 5), dan 6), dirampas untuk dimusnahkan.
Surat-surat :
Salinan Akta Pendirian Koperasi Primer Koperasi (Primkop) Jaya Sakti No. 2 tanggal 07 Oktober 2010;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Kecil/Menengah/Besar/Perseroan Terbuka (TBK) No.659-054/01-12/PM/XI/2007 tanggal 15 Nopember 2007;
Surat Koperasi Yonif 113/JS No.518/655/2010 tanggal 27 Mei 2010 tentang perubahan anggaran dasar Koperasi Primkopad Yonif 113/JS;
Surat pernyataan hubungan keluarga (keterkaitan) dengan pihak terkait;
Surat Koperasi Yonif 113/JS tanggal 22 Oktober 2010 tentang permohonan pembiayaan;
Surat Bank Syariah Mandiri No.12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010 tentang Surat penegasan persetujuan pembiayaan a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti;
Surat Koperasi Yonif 113/JS tanggal 22 Oktober 2010 tentang permohonan pembiayaan;
Surat Bank Syariah Mandiri tanggal 13 Januari 2011 tentang Persetujuan dan kuasa;
Surat Bank Syariah Mandiri No.12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010 tentang Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti;
Surat Bank Syariah Mandiri No.12/106-3/316/SP3 tanggal 09 Desember 2010 tentang Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti;
Surat Bank Syariah Mandiri No.13/014-3/316/SP3 tanggal 13 Januari 2011 tentang Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti;
Surat Jamkrindo No.753/P/C.11/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Penyampaian Sertifikat Kafalah (SK);
Surat Jamkrindo No.1229/P/C.11/II/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Penyampaian Sertifikat Kafalah (SK);
Surat Jamkrindo No.1590/P/C.11/II/2011 tanggal 4 Mei 2011 tentang Penyampaian Sertifikat Kafalah (SK).;
Akta Pembiayaan AL-Mudharabah Wal Murabahah No. 95 tanggal 12 Nopember 2010;
Akta Pembiayaan AL-Mudharabah Wal Murabahah No. 96 tanggal 12 Nopember 2010;
Akta Pembiayaan AL-Mudharabah Wal MurabahahNo. 43 tanggal 4 Pebruari 2011;
15 (lima belas) bundel Surat Koperasi Yonif 113/JS mulai tanggal 9 Nopember 2010 s.d tanggal 28 Maret 2011 tentang Permohonan Pembiayaan;
Surat Bank Syariah Mandiri tanggal 12 Nopember 2010 tentang Surat Persetujuan dan Kuasa;
Surat Bank Syariah Mandiri tanggal 14 Nopember 2010 tentang perjanjian dan kuasa hak-hak atas rekening tabungan;
Surat Bank Syariah Mandiri tanggal 9 Desember 2010 tentang perjanjian dan kuasa hak-hak atas rekening tabungan;
Surat Bank Syariah Mandiri tanggal 13 Januari 2011 tentang perjanjian dan kuasa hak-hak atas rekening tabungan;
Surat Bank Syariah Mandiri tentang Data Master Pencairan Pembiayaan Primkopad Yonif 113/JS;
Akta Jual Beli No.437/PPAT/VII/2008 tanggal 4 Juli 2008 a.n. Sdr. A. Jalil Taleb dan Sdri. Jamaliah;
Akta Jual Beli No. 57/IV/IMP/1994 tanggal 14 April 1994 a.n. Sdr. Hendon dan Sdr. Abdullah Mahmud;
Akta Jual Beli No. 60/KUALA/2006 tanggal 15 Pebruari 2006 a.n. Sdr. Syamaun Ibrahim dan Sdr. Hasan M. Yusuf;
Akta Jual Beli No. 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008 a.n. Sdri. Nuriah dan Sdr. Muzzalipan;
Akta Jual Beli No. 593/211/S/XII/1996 tanggal 4 Desember 1996 a.n.Sdr. M. Ali, AR dan Sdr. Yuzerie Rasyid;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 53 dan Surat Ukur Nomor 06/KT/2008 tanggal 12 Februari 2008 a.n. Sdr. Marzuki Abdullah dan Sdri. Helmiati;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 88 dan Surat Ukur Nomor 427/Lancang/2007 tanggal 27 Februari 2007 a.n. Sdr. M. Hasan Mahmud;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 283 dan Surat Ukur Nomor 270/Cot Geurundong/2007 tanggal 21 Februari 2007 a.n. Sdr. Samsul Bahri Musa;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 239 dan Surat Ukur Nomor 163/Lipah Rayeuk/2009 tanggal 30 April 2009 a.n. Sdr. Effendi M Yahya;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 104 dan Surat Ukur Nomor 00098/Blang Lancang/2006 tanggal 12 Desember 2006 a.n. Sdri. Halimah M. Thaleb;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 140 dan Surat Ukur Nomor 00133/Blang Lancang/2006 tanggal 12 Desember 2006 a.n. Sdr. Deddi;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 85 dan Surat Ukur Nomor 00079/Blang Lancang/2006 tanggal 12 Desember 2006 a.n. Sdri. Puteh Piah;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 392 dan Surat Ukur Nomor 335/Meunasah Baro/2006 tanggal 12 Desember 2006 a.n. Sdri. Dewi Wahyuni;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 24 dan Surat Ukur Nomor 416/KT/Prn/1997 tanggal 03 Juni 1997 a.n. Sdri. Nur Asma;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 111 dan Surat Ukur Nomor 3330/P3HT/1996 tanggal 03 Juli 1996 a.n. Sdr. Andi Trisna;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 81 dan Surat Ukur Nomor 5/Lipah Rayeuk /2009 tanggal 30 April 2009 a.n. Sdr. Nasruddin Adnan;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 712 dan Surat Ukur Nomor 636/Lipah Rayeuk/2009 tanggal 30 April 2009 a.n. Sdr. M. Rasyid Suud;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 550 dan Surat Ukur Nomor 00012/Blang Lancang/2007 tanggal 16 April 2007 a.n. Sdr. Muhammad Saleh Abdullah;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 102 dan Surat Ukur Nomor 00076/Blang Dalam/2006 tanggal 18 September 2006 a.n. Sdr. Ilyas Kasim;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 191 dan Surat Ukur Nomor 115/Lipah Rayeuk/2009 tanggal 30 April 2009 a.n. Sdr. Rafasah Ahmad;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 507 dan Surat Ukur Nomor 01/MC/2005 tanggal 16 Juli 2005 a.n. Sdr. Mahdi;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 90 dan Surat Ukur Nomor 53/BR/2010 tanggal 15 September 2010 a.n. Sdr. Mulyadi AR;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 310 dan Surat Ukur Nomor 297/Cot Geurudong/2007 tanggal 21 Februari 2007 a.n. Sdr. Adnen Abdullah;
Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 112 dan Surat Ukur Nomor 81/Nase Me/2009 tanggal 18 April 2009 a.n. Sdr. Nurhayati;
41 (empat puluh satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat tentang Kenaikan Pangkat anggota Yonif 113/JS;
Buku Tabungan Bank Syariah Mandiri a.n. Primkopad Yonif 113/JS;
Buku Tabungan Bank Mandiri a.n. Abdul Haris Simamora;
Bukti Pemeriksaan Pisik Kendaraan Bermotor Nomor 2004/JVJ/2010/Lantas tanggal 27 Agustus 2010 a.n. Memet Saputra.
Poin 1) s/d 23) dan poin 48) s/d 51), tetap dilekatkan dalam berkas perkara;
Poin 24) s/d 47, disita untuk diberikan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen.
d. Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.
2. Nota Pembelaan (Pribadi) yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini. Namun demikian Tuntutan Oditur Militer yang telah menuntut Terdakwa untuk dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dipecat dari dinas militer, dirasakan oleh Terdakwa sebagai terlalu berat. Oleh karena itu Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
3. Jawaban (Replik) Oditur Militer yang disampaikan secara lisan atas pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya Oditur Militer tetap pada Tuntutannya.
4. Tanggapan atas Jawaban Oditur Militer yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu: Kapten Chk Ary Wibowo, S.H. NRP.11050026771180 berdasarkan Surat Perintah Danrem 011/Lilawangsa Nomor: Sprin/121/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan Surat Kuasa Khusus dari Terdakwa kepada Kapten Chk Ary Wibowo, S.H. tanggal 13 Februari 2012, namun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan Penasehat Hukum Kapten Chk Ary Wibowo, S.H. tidak hadir dalam sidang tanpa ada keterangan, dan menurut Terdakwa, Terdakwa dan Penasehat Hukum telah lama tidak berkomunikasi.
Bahwa oleh karena Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup, yang berarti lebih lama dari 15 tahun, yang menurut undang-undang Terdakwa wajib didampingi oleh Penasehat Hukum, maka kepada Terdakwa telah dijelaskan mengenai hak-hak Terdakwa untuk didampingi penasehat Hukum dan kewajiban Papera untuk menyediakan Penasehat Hukum secara dinas bagi Terdakwa.
Bahwa atas hak-hak yang diberikan oleh undang-undang tersebut, Terdakwa menyatakan di depan persidangan bahwa Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum, dan karenanya Terdakwa mencabut Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2012, dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini.
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan November tahun dua ribu sepuluh sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu sebelas atau setidak-tidaknya sejak bulan November tahun dua ribu sepuluh sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu sebelas atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun dua ribu sepuluh sampai dengan tahun dua ribu sebelas di Ma Yonif 113/JS atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah melakukan tindak pidana :
“Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”
dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PKXIII di Rindam Jaya, lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21060285210187 kemudian mengikuti Sekolah kecabangan Infanteri tahun 2006 setelah lulus ditempatkan di Yonif 113/JS, hingga sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Sertu Jabatan Baton Kom Kima Yonif 113/JS.
2. Bahwa pada tahun 2008, Terdakwa mendapat perintah lisan dari Danyonif 113/JS untuk diperbantukan di Koperasi Yonif 113/JS sebagai Kamurben /Bendahara Koperasi Yonif 113/JS yang kegiatannya memenuhi kebutuhan primer dan sekunder anggota Yonif 113/JS.
3. Bahwa pada bulan Agustus 2010, pihak showroom sepeda motor TVSKota Lhokseumawe yang dipimpin Sdr. Edi datang ke Koperasi Yonif 113/JS untuk menawarkan kerjasama penjualan sepeda motor TVS produk India, kemudian Terdakwamelaporkan kepada Saksi-1 (Kapten Inf Krisna Pribudi)sebagai Ketua Koperasi Yonif 113/JS atas tawaran kerjasama tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Danyonif 113/JS a.n. Letkol Inf Trenggono tentang kerjasama penjualan sepeda motor TVS, selanjutnyameminta ijin untuk mengadakan sosialisasi kepada anggotaYonif 113/JS danDanyonif 113/JS menyetujuinya.
4. Bahwa kemudian dari pihak Showroom sepeda motor TVS memberikan sosialisasi di Batalyon 113/JS maupun di Kompi-kompi Yonif 113/JS, didampingi oleh saksi-1, setelah diadakan sosialisasi oleh pihak showroom sepeda motor TVS, kemudian anggota Yonif 113/JS ada yang berminat untuk mengambil kredit sepeda motor TVS sebanyak 15 (lima belas) orang diantaranya Sertu Sri Mulyono, Praka Hendro Wahyudi, Praka Edi Heryanto,Praka Adi KM, Praka Joko Riestio, Pratu Abdul Haris, Kopda Safrianto, Pratu Iskandar Muda, Pratu Husni, Pratu Tanger Capah, Pratu Sumardi, Prada Isnan Wira S, Prada Sulaiman, Prada Joki Andhika dan Pratu Rafles.
5. Bahwa setelah satu minggu kemudian pihak showroom menyerahkan sepeda motor TVS kepada anggota Yonif 113/JS yang mengambil kredit dan pihak showroom meminta KoperasiYonif 113/JS untuk menanggulangi dengan cara membayar cash/lunas kepada pihak showroom, namun dari pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak dapat menyanggupi pembayaran secara cash/lunas, kemudian dari pihak showroom sepeda motor TVS a.n. Sdr. Edi mencarikan jalan keluar untuk dapat membiayai sepeda motor TVS yang telah diserahkan kepada anggotaYonif 113/JS melalui Puskopad Dam IMdan disetujui pihak Puskopad Dam IM dan langsung membayarkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS kepada Showroom yang sudah diambil oleh anggota Yonif 113/JS dan pembayaran angsuran sepeda motor TVS anggota Yonif 113/JS melalui potongan gaji setiap bulannya oleh Koperasi Yonif 113/JS dan ditransfer kepada Puskopad Dam IM.
6. Bahwa kemudian setiap bulannya anggota Yonif 113/JS dipotong gajisecara bervariasi sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yaitu untuk sepeda motor TVS jenis APACHE DD, sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah)TVS jenis APACHE SD, sedangkan TVS jenis NEO sebesar Rp. 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), kemudian anggota Yonif 113/JS merasa keberatan dipotong setiap bulannya karena terlalu tinggi angsurannya kepada Puskopaddam IM, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada pihak showroom TVS a.n. Sdr. Edi meminta jalan keluar agar angsuran anggota Yonif 113/JS Yonif113/JS bisa rendah, kemudian pihak showroom (a.n Sdr. Edi) mencarikan jalan keluar dengan menjalin hubungan kerjasama dalam pembayaran kredit sepeda motor TVS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Sigli, selanjutnya pihak showroom (a.n. Sdr. Edi) menghubungi Terdakwaagar datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Sigli, kemudian Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Sigli untuk melakukan kordinasi tentang kerjasama pembiayaan sepedamotor TVS yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh pihak showroom selanjutnya pihak Bank Syariah Mandiri KCPSigli menyarankan kepada Terdakwaagar berkoordinasi dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen karena lokasi Batalyon 113/JS berada di wilayah Bireuen.
7. Bahwa selanjutnya Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk melakukan koordinasi untuk kerjasama antara pihak Koperasi Yonif 113/JS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan permohonan peminjaman uang, kemudian dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menyarankan kepada pihak Koperasi Yonif 113/JS agar melengkapi persyaratan diantaranya foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), foto copy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), foto copy RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir 2010 dan surat permohonan pengajuan pembiayaan kredit dari anggota Yonif 113/JS.
8. Bahwa setelah Terdakwa selesai urusan di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, Terdakwamelaporkannya kepada Saksi-1 bahwa akan mengadakan hubungan kerjasama antara Koperasi Yonif 113/JS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk peminjaman pembiayaan pengadaan kredit sepeda motor TVS dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen meminta untuk melengkapi persyaratan tersebut dan petunjuk dari Saksi-1 kepada Terdakwaagar melengkapi persyaratannya.
9. Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2010, Terdakwamembuat suratpermohonan pengajuan pembiayaansepeda motor sebanyak 15(lima belas) orangkepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan total uang sebesar Rp. 278.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan mengirimkan foto copy SIUP (surat ijin usaha perdagangan), foto copy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), foto copy RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir 2010 sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pihak Bank Syariah MandiriKCP Bireuen, selanjutnya pada tanggal10 Nopember 2010 dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen melakukan survey di Koperasi Yonif 113/JS.
10. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 16.00 Wib, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yaitu Saksi-6(M. Abdi Fauzan) menghubungi Terdakwamelalui handphone agar datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk pencairan dana, namun Terdakwadan Saksi-1 tidak dapat hadir maka dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yaitu Saksi-5 (Ir. Eddy Munawar)Saksi-6 dan Saksi-10 (Sdr. Tri Yuliza, S.H.) yang datang ke KoperasiYonif 113/JS untuk penandatanganan administrasi.
11. Bahwa sekira pukul 17.45 Wib, Terdakwa dan Saksi-2(Pratu Solehudin)/Sekretaris Koperasi Yonif 113/JS berangkat menuju ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk pencairan dana tahap ke-1 melalui Saksi-9 (Sdri. Vara Yuswulandary) sebesarRp. 278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sesuai dengan permohonan pengajuan pembiayaan 15 (lima belas) unit sepeda motor jenis TVS.
12. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 langsung melaporkan kepada Saksi-1 bahwa uang pencairan dana dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp. 278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah diterima dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga dana yang diterima sebesar Rp. 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
13. Bahwa kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwaagar memegang uang tersebut dan pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 Wib, Saksi-1 memerintahkan Terdakwauntuk melunasi kredit sepeda motor TVS anggotaYonif 113/JS, namun Terdakwalunasi hanya 6 (enam) unit dengan total uang sebesar Rp. 106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) diantaranya sepeda motor TVS milik Saksi-11 (Kopda Adi Kaminusto), Saksi-12 (Kopda Safrianto), Saksi-13 (Prada Iskandar Muda), Saksi-15 (Prada Isnan Wira Suhanda),Saksi-16 (Pratu Joki Andika) danPratu Sumardi (tidak diperiksa karena desersi)sedangkan sisa uang sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) tidak Terdakwa bayarkan melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan perjalanan ke Medan, biaya berfoya-foya dan kepentingan pribadi Terdakwa.
13. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2010 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwamenerima telepon dari Saksi-6 bagian pemasaran perkreditan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang isinya “Bang, apa anggota koperasi tidak ada yang mengambil pinjaman lagi”,Terdakwa jawab “kalauprosedurpengambilanseperti bulan kemarin, kemungkinan tidak ada yang mau mengambil lagi, karena prosedurnya sulit dan anggota malas untuk menghadap atasannya”, lalu dijawab oleh Saksi-6 “Cukup melampirkan nama, pangkat, jumlah lamanya pemotongan dan jumlah limityang dipinjam”,Terdakwajawab “Saya tanyakan dulu pada anggota yang berminat dan akan saya kabarkan secepatnya” dijawab oleh Saksi-6“Ok, bang ditunggu”.
14. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwamenghubungi saksi-6 melalui handphone yang isinya “Bang, ini ada beberapa anggota yang mau mengajukan pinjaman, gimana bang” dijawab Saksi-6 “Antar terus bang nama-namanya ke kantor”, selanjutnya Terdakwamempersiapkan nama-nama yang akan diajukan peminjaman uang tahap ke-2 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, nama-nama anggota tersebut direkayasa sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuanSaksi-1 dan anggota yang namanya terdaftar dalam pengajuan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri tahap ke-2 dan juga Terdakwamemalsukan tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 pada permohonan pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen.
15. Bahwa sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwaberangkat menuju Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menemui Saksi-6 untuk menyerahkan nama-nama anggota Koperasi Yonif 113/JS yang akan mengajukan peminjaman uang tahap ke-2sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)yaitu a.n Serda Efendi sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Pratu Munawir sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), Serda Simamora sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), Serda Andi sebesarRp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan Praka Akhmad Ujer sebesarRp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), daftar nama tersebut Terdakwarekayasa sendiri tanpa sepengetahuan anggota yang bersangkutan dan Terdakwa juga memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.45 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
16. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-3 sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang akan mengajukan pinjaman yaitu Pratu Umbi Suherisebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), Pratu Iskandar sebesarRp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Praka Heri Ssebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkankemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
17. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-4 sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama yang mengajukan pinjaman yaitu Pratu Iwan Sihotang sebesarRp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwa dan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
18. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2011 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-5 sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan nama-namayangmengajukan pinjaman yaitu Prada Rian Pratama sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan Prada Agus Merdeka Putra sebesar Rp.30.000.000,-(tigapuluhjuta rupiah),namadalam daftarpengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.45 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
19. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 09.45 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uangtahap ke-6 sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Prada Rafles sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh limajuta rupiah), Pratu Agus sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Pratu Masriadi sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah), Pratu Sumardi sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwa dan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
20. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2011 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwadatangke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-7 sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwamenyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Praka Sahrul sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Praka Safrianto sebesarRp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 13.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
21. Bahwa pada tanggal 01 Pebruari 2011 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-8 sebesar Rp. 340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Praka Suwandi sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), Praka Rio Alfian sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), Praka Zulasri sebesarRp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Pratu Sartono sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), Pratu Anwar sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Pratu Melco sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Pratu Sofyan sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Pratu Maradona sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Pratu Ibrahim sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan Pratu Suripto sebesarRp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), nama dalamdaftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
22. Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2011 sekira pukul 09.45 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-9 sebesar Rp. 315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Kapten Inf Alfad Denny sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Praka Agung sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), Pratu Yasmuri sebesarRp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), Pratu Sukirno sebesarRp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Pratu Husaini sebesarRp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.15 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
23. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 09.10 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-10 sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Pratu Helmi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), Praka Suriandi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Pratu Sukirman sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Pratu Maryadi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Asrori sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Praka Yunus sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
24. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2011 sekira pukul 09.15 Wib, Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-11 sebesar Rp. 540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Kopda Ahmadin sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah), Pratu Edi Sumardi sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Nano Supriatna sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), Kopda Faisal sebesarRp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), Praka Indra sebesar Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), Praka Asep Riadi sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan Serda Fauziadri sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut Terdakwarekayasa sendiri dan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa kemudian sekira pukul 14.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
25. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-12 sebesar Rp. 715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah)dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Serda Herizal sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), Serda Marwan sebesarRp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Rizal sebesarRp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kopda Gundi Panjaitan sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), Pratu Edi Sandra sebesarRp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah), Kopda Dani Harianto sebesarRp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Prada Rizki Hanafiah sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), Prada Amir Samsudin sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Fadli Ramadani sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Pratu Dimas Anggraini sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapatdicairkan kemudian sekira pukul 14.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa kemudian sekira pukul 14.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
26. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 09.05 Wib, Terdakwake Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uangtahap ke-13 sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Praka Mahyuddin sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Pratu Dani Suriatna sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Pratu Dayat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Muzakkir sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Pratu Riski Ramadan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
27. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 sekira pukul 10.15 Wib, Terdakwa ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uangtahap ke-14 sebesar Rp. 342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Pratu Adi Efendi sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah), Pratu Hendra sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), Pratu Imam Taufiq sebesarRp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan Praka Rizki Ananda sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), nama dalamdaftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.35 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
28. Bahwa Terdakwa telah menerima uang pencairan tahap-1 dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuensebesar Rp.278.000.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang peruntukannya untuk melunasi pembayaran 15 (lima belas) unit sepeda motor anggota Yonif 113/JS namun Terdakwa hanya melunasi 6 (enam) unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut :
Membayar sepeda motor sebanyak 6 (enam) unit dengan jumlah uang sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah);
Uang sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi keperluan perjalanan ke Medan dan biaya berfoya-foya;
Uang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) untuk biaya administrasi Bank Syariah Mandiri.
29. Bahwa kemudianTerdakwa menerima uang pencairan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuendari tahap-2 s.d tahap-14sebesar Rp. 3.722.000.000 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) uang tersebut Terdakwa gunakan sebagai berikut :
a. Uang sebesar Rp.1.666.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah) Terdakwa pinjamkan kepada masyarakat Bireuen sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang;
b. Uang sebesarRp.1.125.866.668,-(satu milyar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) Terdakwa setorkan kepada BSM KCP Bireuen untuk pembayaran angsuran;
c. Uang sebesar Rp.930.133.332,-(Sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
30. Bahwa selama pembayaran cicilan angsuran bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Oktober 2011,Terdakwamembayar dengan lancar tidak ada tunggakan kemudianpada bulan Nopember 2011 Terdakwamulai menunggak cicilan angsuran sebesar Rp.118.702.759, (seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) setiap bulannya, selanjutnya pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen meminta kepada Terdakwauntuk membayar tunggakan tersebut dan pada bulanDesember 2011 Terdakwa membayar tunggakan cicilan angsuran di bulan Nopember 2011 sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) sehingga pembayaran cicilan angsuranselanjutnya Terdakwatidak melakukan pembayaran cicilan angsuran lagi.
31. Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2011, salah satu karyawan Bank Syariah Mandiri Pusat di Jakarta menghubungi Danyonif 113/JS a.n. Letkol Inf Triadi Murwanto melalui handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwatelah meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), kemudian Danyonif 113/JS memerintahkan Wadanyonif 113/JS a.n. Mayor Inf. Alan untuk mengecek kebenarannya, lalu Terdakwa dipanggil menghadap di ruang Wadanyonif 113/JS, menyampaikan “Apa benar, kamu meminjam uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dengan mengatas namakan Koperasi Yonif113/JS”, Terdakwa menjawab “benar dan mengakuinya”, selanjutnya Wadanyonif 113/JS memerintahkan Provost Yonif 113/JS a.n. Praka Heri untuk memasukkan Terdakwa ke dalam sel Yonif 113/JS guna dilakukan interogasi oleh Staf Intel Yonif 113/JS.
32. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2012 sekira pukul 16.00 Wib, Pasi Intel Yonif 113/JS a.n. Kapten Inf Kurniawan bersama Terdakwa dan 2 (dua) orang anggota Yonif 113/JS berangkat ke Madenpom IM/1 Lhokseumawe untuk menyerahkan Terdakwaguna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
33. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menggunakan uang anggota Koperasi Yonif 113/JS menagalami kerugian sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai peruntukannya dan merekayasa nama-nama anggota Yonif 113/JS kemudian mengajukannya ke Bank Syariah Mandiri hingga uang tersebut cair menjadikan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen juga mengalami kerugian.
Atau
Kedua,
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu bulan November tahun dua ribu sepuluhsampai dengan bulan Maret tahun dua ribu sebelas atau setidak-tidaknya sejakbulan November tahun dua ribu sepuluh sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu sebelas atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun dua ribu sepuluh sampai dengan tahun dua ribu sebelas di Ma Yonif 113/JS Bireuen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PKXIII di Rindam Jaya, lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21060285210187 kemudian mengikuti Sekolah kecabangan Infanteri tahun 2006 setelah lulus ditempatkan di Yonif 113/JS, hingga sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Sertu Jabatan Baton Kom Kima Yonif 113/JS.
2. Bahwa pada tahun 2008, Terdakwa mendapat perintah lisan dari Danyonif 113/JS untuk diperbantukan di Koperasi Yonif 113/JS sebagai Kamurben /Bendahara Koperasi Yonif 113/JS yang kegiatannya memenuhi kebutuhan primer dan sekunder anggota Yonif 113/JS.
3. Bahwa pada bulan Agustus 2010, pihak showroom sepeda motor TVS Kota Lhokseumawe yang dipimpin Sdr. Edi datang ke Koperasi Yonif 113/JS untuk menawarkan kerjasama penjualan sepeda motor TVS produk India, kemudian Terdakwa melaporkan kepada Saksi-1 (Kapten Inf Krisna Pribudi) sebagai Ketua Koperasi Yonif 113/JS atas tawaran kerjasama tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Danyonif 113/JS a.n. Letkol Inf Trenggono tentang kerjasama penjualan sepeda motor TVS, selanjutnya meminta ijin untuk mengadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS dan Danyonif 113/JS menyetujuinya.
4. Bahwa kemudian dari pihak Showroom sepeda motor TVS memberikan sosialisasi di Batalyon 113/JS maupun di Kompi-kompi Yonif 113/JS, didampingi oleh saksi-1, setelah diadakan sosialisasi oleh pihak showroom sepeda motor TVS, kemudian anggota Yonif 113/JS ada yang berminat untuk mengambil kredit sepeda motor TVS sebanyak 15 (lima belas) orang diantaranya Sertu Sri Mulyono, Praka Hendro Wahyudi, Praka Edi Heryanto,Praka Adi KM, Praka Joko Riestio, Pratu Abdul Haris, Kopda Safrianto, Pratu Iskandar Muda, Pratu Husni, Pratu Tanger Capah, Pratu Sumardi, Prada Isnan Wira S, Prada Sulaiman, Prada Joki Andhika dan Pratu Rafles.
5. Bahwa setelah satu minggu kemudian pihak showroom menyerahkan sepeda motor TVS kepada anggota Yonif 113/JS yang mengambil kredit dan pihak showroom meminta KoperasiYonif 113/JS untuk menanggulangi dengan cara membayar cash/lunas kepada pihak showroom, namun dari pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak dapat menyanggupi pembayaran secara cash/lunas, kemudian dari pihak showroom sepeda motor TVS a.n. Sdr. Edi mencarikan jalan keluar untuk dapat membiayai sepeda motor TVS yang telah diserahkan kepada anggotaYonif 113/JS melalui Puskopad Dam IMdan disetujui pihak Puskopad Dam IM dan langsung membayarkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS kepada Showroom yang sudah diambil oleh anggota Yonif 113/JS dan pembayaran angsuran sepeda motor TVS anggota Yonif 113/JS melalui potongan gaji setiap bulannya oleh Koperasi Yonif 113/JS dan ditransfer kepada Puskopad Dam IM.
6. Bahwa kemudian setiap bulannya anggota Yonif 113/JS dipotong gajisecara bervariasi sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yaitu untuk sepeda motor TVS jenis APACHE DD, sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah)TVS jenis APACHE SD, sedangkan TVS jenis NEO sebesar Rp.465.000,-(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), kemudian anggota Yonif 113/JS merasa keberatan dipotong setiap bulannya karena terlalu tinggi angsurannya kepada Puskopaddam IM, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada pihak showroom TVS a.n. Sdr. Edi meminta jalan keluar agar angsuran anggota Yonif 113/JS Yonif113/JS bisa rendah, kemudian pihak showroom (a.n Sdr. Edi) mencarikan jalan keluar dengan menjalin hubungan kerjasama dalam pembayaran kredit sepeda motor TVS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Sigli, selanjutnya pihak showroom (a.n. Sdr. Edi) menghubungi Terdakwa agar datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Sigli, kemudian Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Sigli untuk melakukan kordinasi tentang kerjasama pembiayaan sepeda motor TVS yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh pihak showroom selanjutnya pihak Bank Syariah Mandiri KCP Sigli menyarankan kepada Terdakwa agar berkoordinasi dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen karena lokasi Batalyon 113/JS berada di wilayah Bireuen.
7. Bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk melakukan koordinasi untuk kerjasama antara pihak Koperasi Yonif 113/JS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan permohonan peminjaman uang, kemudian dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menyarankan kepada pihak Koperasi Yonif 113/JS agar melengkapi persyaratan diantaranya foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), foto copy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), foto copy RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir 2010 dan surat permohonan pengajuan pembiayaan kredit dari anggota Yonif 113/JS.
8. Bahwa setelah Terdakwa selesai urusan di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, Terdakwa melaporkannya kepada Saksi-1 bahwa akan mengadakan hubungan kerjasama antara Koperasi Yonif 113/JS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk peminjaman pembiayaan pengadaan kredit sepeda motor TVS dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen meminta untuk melengkapi persyaratan tersebut dan petunjuk dari Saksi-1 kepada Terdakwaagar melengkapi persyaratannya.
9. Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2010, Terdakwamembuat suratpermohonan pengajuan pembiayaan sepeda motor sebanyak 15(lima belas) orang kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan total uang sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan mengirimkan foto copy SIUP (surat ijin usaha perdagangan), foto copy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), foto copy RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir 2010 sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010 dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen melakukan survey di Koperasi Yonif 113/JS.
10. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 16.00 Wib, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yaitu Saksi-6 (M. Abdi Fauzan) menghubungi Terdakwa melalui handphone agar datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk pencairan dana, namun Terdakwadan Saksi-1 tidak dapat hadir maka dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yaitu Saksi-5 (Ir. Eddy Munawar) Saksi-6 dan Saksi-10 (Sdr. Tri Yuliza, S.H.) yang datang ke Koperasi Yonif 113/JS untuk penanda-tanganan administrasi.
11. Bahwa sekira pukul 17.45 Wib, Terdakwa dan Saksi-2 (Pratu Solehudin) / Sekretaris Koperasi Yonif 113/JS berangkat menuju ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk pencairan dana tahap ke-1 melalui Saksi-9 (Sdri. Vara Yuswulandary) sebesar Rp. 278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sesuai dengan permohonan pengajuan pembiayaan 15 (lima belas) unit sepeda motor jenis TVS.
12. Bahwa selanjutnya, Terdakwa dan Saksi-2 langsung melaporkan kepada Saksi-1 bahwa uang pencairan dana dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp. 278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah diterima dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga dana yang diterima sebesar Rp. 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
13. Bahwa kemudian Saksi-1menyampaikan kepada Terdakwaagar memegang uang tersebut dan pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 Wib, Saksi-1 memerintahkan Terdakwa untuk melunasi kredit sepeda motor TVS anggotaYonif 113/JS, namun Terdakwa lunasi hanya 6 (enam) unit dengan total uang sebesar Rp. 106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) diantaranya sepeda motor TVS milik Saksi-11 (Kopda Adi Kaminusto), Saksi-12 (Kopda Safrianto), Saksi-13 (Prada Iskandar Muda), Saksi-15 (Prada Isnan Wira Suhanda), Saksi-16 (Pratu Joki Andika) danPratu Sumardi (tidak diperiksa karena desersi) sedangkan sisa uang sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) tidak Terdakwa bayarkan melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan perjalanan ke Medan, biaya berfoya-foya dan kepentingan pribadi Terdakwa.
14. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2010 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwamenerima telepon dari Saksi-6 bagian pemasaran perkreditan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang isinya “Bang, apa anggota koperasi tidak ada yang mengambil pinjaman lagi”,Terdakwa jawab “kalau prosedur pengambilan seperti bulan kemarin, kemungkinan tidak ada yang mau mengambil lagi, karena prosedurnya sulit dan anggota malas untuk menghadap atasannya”, lalu dijawab oleh Saksi-6 “Cukup melampirkan nama, pangkat, jumlah lamanya pemotongan dan jumlah limityang dipinjam”, Terdakwa jawab “Saya tanyakan dulu pada anggota yang berminat dan akan saya kabarkan secepatnya” dijawab oleh Saksi-6“Ok, bang ditunggu”.
15. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi-6 melalui handphone yang isinya “Bang, ini ada beberapa anggota yang mau mengajukan pinjaman, gimana bang” dijawab Saksi-6 “Antar terus bang nama-namanya ke kantor”, selanjutnya Terdakwamempersiapkan nama-nama yang akan diajukan peminjaman uang tahap ke-2 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, nama-nama anggota tersebut direkayasa sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuanSaksi-1 dan anggota yang namanya terdaftar dalam pengajuan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri tahap ke-2dan juga Terdakwamemalsukan tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 pada permohonan pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen.
16. Bahwa sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menemui Saksi-6 untuk menyerahkan nama-nama anggota Koperasi Yonif 113/JS yang akan mengajukan peminjaman uang tahap ke-2sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yaitu a.n Serda Efendi sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Pratu Munawir sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), Serda Simamora sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), Serda Andi sebesarRp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan Praka Akhmad Ujer sebesarRp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), daftar nama tersebut Terdakwarekayasa sendiri tanpa sepengetahuan anggota yang bersangkutan dan Terdakwa juga memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.45 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
17. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-3 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang akan mengajukan pinjaman yaitu Pratu Umbi Suherisebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Pratu Iskandar sebesarRp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Praka Heri Ssebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkankemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
18. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-4 sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama yang mengajukan pinjaman yaitu Pratu Iwan Sihotang sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwa dan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
19. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2011 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-5 sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yangmengajukan pinjaman yaitu Prada Rian Pratama sebesarRp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Prada Agus Merdeka Putra sebesar Rp.30.000.000,-(tigapuluhjuta rupiah),namadalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.45 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
20. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 09.45 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untukmengajukan peminjaman uang tahap ke-6 sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Prada Rafles sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah), Pratu Agus sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Pratu Masriadi sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), Pratu Sumardi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwa dan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
21. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2011 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-7 sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwamenyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Praka Sahrul sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Praka Safrianto sebesarRp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 13.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
22. Bahwa pada tanggal 01 Pebruari 2011 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-8 sebesar Rp. 340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Praka Suwandi sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), Praka Rio Alfian sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), Praka Zulasri sebesarRp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Pratu Sartono sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), Pratu Anwar sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Pratu Melco sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Pratu Sofyan sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Pratu Maradona sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Pratu Ibrahim sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan Pratu Suripto sebesarRp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), nama dalamdaftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
23. Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2011 sekira pukul 09.45 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-9 sebesar Rp. 315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Kapten Inf Alfad Denny sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), Praka Agung sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), Pratu Yasmuri sebesarRp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), Pratu Sukirno sebesarRp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Pratu Husaini sebesarRp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.15 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
24. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 09.10 Wib, Terdakwadatang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-10 sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Pratu Helmi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), Praka Suriandi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Pratu Sukirman sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Pratu Maryadi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Asrori sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Praka Yunus sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
25. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2011 sekira pukul 09.15 Wib, Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-11 sebesar Rp. 540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Kopda Ahmadin sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah), Pratu Edi Sumardi sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Nano Supriatna sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), Kopda Faisal sebesarRp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), Praka Indra sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), Praka Asep Riadi sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan Serda Fauziadri sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut Terdakwarekayasa sendiri dan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa kemudian sekira pukul 14.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
26. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-12 sebesar Rp. 715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah)dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Serda Herizal sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), Serda Marwan sebesarRp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Rizal sebesarRp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kopda Gundi Panjaitan sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), Pratu Edi Sandra sebesarRp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah), Kopda Dani Harianto sebesarRp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Prada Rizki Hanafiah sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), Prada Amir Samsudin sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Fadli Ramadani sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Pratu Dimas Anggraini sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapatdicairkan kemudian sekira pukul 14.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa kemudian sekira pukul 14.50 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
27. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 09.05 Wib, Terdakwa ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-13 sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Praka Mahyuddin sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Pratu Dani Suriatna sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Pratu Dayat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Praka Muzakkir sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Pratu Riski Ramadan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), nama dalam daftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 15.00 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
28. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 sekira pukul 10.15 Wib, Terdakwa ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mengajukan peminjaman uang tahap ke-14 sebesar Rp. 342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dan menyerahkan nama-nama yang mengajukan pinjaman yaitu Pratu Adi Efendi sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah), Pratu Hendra sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), Pratu Imam Taufiq sebesarRp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan Praka Rizki Ananda sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), nama dalamdaftar pengajuan tersebut direkayasa Terdakwadan memalsukan surat dokumen tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 supaya uang dapat dicairkan kemudian sekira pukul 14.35 Wib uang cair dan diterima oleh Terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
29. Bahwa pada tahap-1 Terdakwa telah menerima uang pencairan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.278.000.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang peruntukannya untuk melunasi pembayaran 15 (lima belas) unit sepeda motor anggota Yonif 113/JS namun Terdakwa hanya melunasi 6 (enam) unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut :
Membayar sepeda motor sebanyak 6 (enam) unit dengan jumlah uang sebesar Rp.106.000.000 (seratus enam juta rupiah);
Uang sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi keperluan perjalanan ke Medan dan biaya berfoya-foya;
Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya administrasi Bank Syariah Mandiri.
30. Bahwa kemudian Terdakwa menerima uang pencairan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dari tahap-2 s.d tahap-14sebesar Rp. 3.722.000.000 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) yang Terdakwa gunakan sebagai berikut :
a. Uang sebesar Rp. 1.666.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah) Terdakwa pinjamkan kepada masyarakat Bireuen sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang;
b. Uang sebesarRp. 1.125.866.668,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) Terdakwa setorkan kepada BSM KCP Bireuen untuk pembayaran angsuran;
c. Uang sebesar Rp.930.133.332 (Sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
31. Bahwa selama pembayaran cicilan angsuran bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Oktober 2011,Terdakwamembayar dengan lancar tidak ada tunggakan kemudian pada bulan Nopember 2011 Terdakwamulai menunggak cicilan angsuran sebesar Rp.118.702.759, (seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) setiap bulannya, selanjutnya pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen meminta kepada Terdakwauntuk membayar tunggakan tersebut dan pada bulanDesember 2011 Terdakwa membayar tunggakan cicilan angsuran di bulan Nopember 2011 sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) sehingga pembayaran cicilan angsuranselanjutnya Terdakwatidak melakukan pembayaran cicilan angsuran lagi.
32. Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2011, salah satu karyawan Bank Syariah Mandiri Pusat di Jakarta menghubungi Danyonif 113/JS a.n. Letkol Inf Triadi Murwanto melalui handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwatelah meminjam uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), kemudian Danyonif 113/JS memerintahkan Wadanyonif 113/JS a.n. Mayor Inf. Alan untukmengecek kebenarannya, lalu Terdakwa dipanggil menghadap di ruang Wadanyonif 113/JS, menyampaikan “Apa benar, kamu meminjam uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dengan mengatas namakan Koperasi Yonif113/JS”,Terdakwa menjawab “benar dan mengakuinya”, selanjutnya Wadanyonif 113/JS memerintahkan ProvostYonif 113/JS a.n. Praka Heri untuk memasukkan Terdakwa ke dalam sel Yonif 113/JS guna dilakukan interogasi oleh Staf Intel Yonif 113/JS.
33. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2012 sekira pukul 16.00 Wib, Pasi Intel Yonif 113/JS a.n. Kapten Inf Kurniawan bersama Terdakwa dan 2 (dua) orang anggota Yonif 113/JS berangkat ke Madenpom IM/1 Lhokseumawe untuk menyerahkan Terdakwaguna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
34. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengajukan peminjaman uang kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang mengatasnamakan anggota Yonif 113/JS dengan cara menyalah gunakan kewenangan, merekayasa dan memalsukan tanda tangan Saksi-1 dan Saksi-2 berakibat Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dapat mengalami kerugian.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan:
Pasal 8 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Oditur Militer atas dirinya, dengan memberikan keterangan yang disertai dengan uraian yang cukup jelas untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Oditur Militer tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa para Saksi yang dihadapkan di persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi - I :
Nama lengkap: SOLEHUDIN; Pangkat/NRP: Pratu/31060094610186; Jabatan: Ta Kom Kima; Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Solo, 1 Januari 1986; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama Yonif 113/JS Kec. Juli, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2006 di Mayonif 113/JS dalam hubungan atasan dan bawahan, dan sejak tahun 2008 Saksi diperintahkan secara lisan oleh Ketua koperasi Yonif 113/JS Kapten Krisna Pribudi untuk membantu sebagai pengurus Koperasi Yonif 113/JS bersama-sama dengan Terdakwa, yaitu Saksi sebagai Sekretaris dan Terdakwa sebagai Bendahara Koperasi, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa walaupun Saksi sebagai sekretaris Koperasi Yonif 113/JS, namun tugas sehari-hari yang dilaksanakan oleh Saksi adalah menjaga dan melayani serta mencatat pembeli di Toko Koperasi Yonif 113/JS. Sebagai penjaga Toko Saksi melaporkan tugas yang telah dilaksanakan Saksi kepada Terdakwa, dan Terdakwa melaporkan kepada Ketua Koperasi Kapten Inf Krisna Pribudi.
3. Bahwa pada bulan Agustus 2010, pihak Showroom sepeda motor TVS di Kota Lhokseumawe yang dipimpin Sdr. Edi datang ke Koperasi Yonif 113/JS menawarkan kerja sama dalam penjualan secara kredit sepeda motor TVS produk India kepada anggota Koperasi 113/JS, lalu Terdakwa melaporkan tawaran kerjasama tersebut kepada Ketua Koperasi Yonif 113/JS Kapten Krisna Pribudi, dan selanjutnya Ketua Koperasi Yonif 113/JS melaporkan kepada Danyonif 113/JS Letkol Inf Trenggono tentang rencana kerjasama tersebut, dan ternyata Danyonif 113/JS menyetujui, sehingga pihak Showroom sepeda motor TVS Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Sdr. Edi lalu memberikan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS yang didampingi oleh Ketua Koperasi Yonif 113/JS.
4. Bahwa setelah diadakan sosialisasi, ada 14 (empat belas) orang anggota Yonif 113/JS yang memesan sepeda motor TVS, yaitu: 1. Sertu Sri Mulyono; 2. Praka Hendro Wahyudi; 3. Praka Edi Heryanto; 4. Praka Adi KM; 5. Praka Joko Riestio; 6. Pratu Abdul Haris; 7. Kopda Safrianto; 8. Pratu Iskandar Muda; 9. Pratu Husni; 10. Pratu Tanger Capah; 11. Pratu Sumardi;12. Prada Isnan Wira S; 13. Prada Sulaiman; dan 14. Prada Joki Andhika.
5. Bahwa seminggu kemudian pihak Showroom sepeda motor TVS Kota Lhokseumawe (Sdr Edi) meyerahkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS yang dipesan kepada Koperasi Yonif 113/JS, dan pihak Showroom meminta Koperasi Yonif 113/JS untuk menanggulangi dengan cara membayar secara kontan/lunas sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS tersebut kepada pihak Showroom, namun pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak dapat menyanggupi pembayaran secara kontan/lunas, sehingga Terdakwa lalu megajukan permohonan peminjaman uang ke Bank Syariah Mandiri untuk menanggulangi/membayar lunas 14 sepeda motor TVS yang dibeli oleh anggota Kperasi Yonif 113/JS tersebut.
6. Bahwa sekira dua minggu kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mengadakan survey ke Koperasi Yonif 113/JS, dan pihak Bank Syariah Mandiri menyetujui permohonan peminjaman uang yang diajukan oleh Terdakwa.
7. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 16.00 WIB datang dua orang dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dan dua orang dari pihak Notaris ke Koperasi Yonif 113/JS untuk membuat perjanjian kesepakatan antara pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dan Koperasi Yonif 113/JS, namun Saksi tidak mengetahui isinya, hanya Saksi diperintahkan Ketua Koperasi Yonif 113/JS kapten Inf Krisna Pribudi dan Terdakwa untuk ikut menandatangani isi perjanjian tersebut, sehingga Saksi pun ikut menanda-tangani perjanjian yang isinya Saksi tidak memahami.
8. Bahwa kemudian pada sekira pukul 17.45 WIB, Terdakwa mengajak Saksi selaku Sekretaris Koperasi berangkat menuju ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mencairkan dana, dan sampai di Bank Mandiri KCP Bireuen sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke Teller untuk mencairkan dana pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sesuai permohonan pengajuan pembiayaan yang diajukan Terdakwa (Koperasi Yonif 113/JS), dipotong Rp.7.000.000,-(tujuh uta rupiah) untuk beaya administrasi, sehingga dana pembiayaan yang diterima Terdakwa tinggal Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi kembali menuju Koperasi Yonif 113/JS.
9. Bahwa sampai di Koperasi Yonif 113/JS sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Saksi langsung melaporkan kepada Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi Yonif 113/JS bahwa uang pencairan dana dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp. 278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah Terdakwa terima, namun penerimaan uang dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen hanya sebesar Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah), karena dipotong biaya administrasi sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Atas laporan Terdakwa tersebut, Kapten Inf Krisna Pribudi memberi petunjuk agar uang tersebut dipegang saja dulu oleh Terdakwa.
10. Bahwa pada besok siangnya tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 WIB, Kapten Inf Krisna Pribudi memerintahkan Terdakwa untuk melunasi 14 unit sepeda motor TVS yang telah dibeli secara kredit oleh anggota Yonif 113/JS, namun Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah Terdakwa benar-benar melaksanakan perintah Kapten Inf Krisna Pribudi tersebut.
11. Bahwa pada bulan-bulan berikutnya Saksi sering (sekira 8 kali) diminta oleh Terdakwa untuk menanda-tangani berkas permohonan pembiayaan ke Bank syariah Mandiri KCP Bireuen ataupun selip penarikan uang yang kadang-kadang belum tercantum nominalnya, yaitu antara lain :
a. Tanggal 09 Nopember 2010, menanda-tangani permohonan pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
b. Tanggal 08 Desember 2010, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan;
c. Tanggal 06 Januari 2010, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan;
d. Tanggal 12 Januari 2011, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan;
e. Tanggal 19 Januari 2011, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan;
f. Tanggal 01 Februari 2011, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan;
g. Tanggal 22 Februari 2011, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan;
h. Tanggal 25 Februari 2011, jumlah pembiayaan yang dimohon masih dikosongkan.
12. Bahwa Saksi hanya mengetahui secara pasti kegunaan pengajuan permohonan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang pertama sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yaitu untuk melunasi 14 unit sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh anggota Koperasi Yonif 113/JS. Sedangkan permohonan yang berikutnya hingga sebanyak 8 berkas Saksi tidak mengetahui besar pembiayaan yang diajukan dan akan digunakan untuk apa, karena setiap Saksi akan membaca isinya, Terdakwa selalu mengatakan: “Udah tidak usah dibaca, tenang aja, Saya yang bertanggung jawab”, sehingga Saksi selaku bawahan Terdakwa lalu menanda-tangani saja berkas permohonan tersebut.
13. Bahwa Saksi ikut menemani Terdakwa melakukan pencairan uang di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebanyak 3 kali, yaitu: pertama, pada tanggal 09 Nopember 2010 sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah); kedua, pada tanggal 25 Pebruari 2011 sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah); dan ketiga, sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
14. Bahwa Saksi mengetahui uang sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian sepeda motor TVS, sedangkan uang sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa oleh Terdakwa.
15. Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan perbuatan Terdakwa yang berkali-kali mengajukan permohonan pembiayaan maupun penarikan uang dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tersebut kepada Ketua Koperasi Kapten Inf Krisna Pribudi, karena Saksi merasa tidak berhak melapor langsung kepada Kapten Krisna Pribudi, karena Saksi biasa melaporkan tugasnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa yang melaporkan kepada Kapten Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi Yonif 113/JS.
16. Bahwa Saksi ikut menanda-tangani perjanjian kesepakatan antara pihak Bank Syariah Mandiri dan Koperasi Yonif 113/JS di Notaris sebanyak tiga kali, yaitu: pertama, tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 10.15 WIB; kedua, tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 10.20 WIB; dan ketiga, tanggal 04 Februari 2011 sekira pukul 16.30 WIB.
17. Bahwa Saksi mengetahui jumlah dana yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sesuai dengan isi perjanjian kesepakatan tersebut hanya yang pertama saja sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), sedangkan yang kedua tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 10.20 WIB dan yang ketiga tanggap 04 Februari 2011 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi tidak mengetahui jumlah dananya, karena saat itu Saksi hanya diperintahkan tanda tangan saja oleh Terdakwa.
18. Bahwa dari 14 kali permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa dengan mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS, Saksi hanya ikut menanda-tangani sebanyak 8 (delapan) berkas permohonan pembiayaan, sedangkan yang 6 (enam) berkas Saksi tidak mengetahui siapa yang menanda-tangani atau memalsukan tanda tangan Saksi.
19. Bahwa untuk menanda-tangani delapan berkas permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi tidak pernah diberi imbalan apapun oleh Terdakwa, dan Saksi ikut menanda-tangani karena diperintah oleh Terdakwa selaku atasan Saksi di Koperasi Yonif 113/JS.
Atas keterangan Saksi-I tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan seluruhnya, namun Terdakwa ingin meluruskan sebagian keterangan Saksi, yaitu:
- Memang benar, di atas kertas Saksi menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Yonif 113/JS. Namun dalam prakteknya Saksi hanya bertugas menjaga / melayani pembeli di Toko Koperasi Yonif 113/JS, sedangkan tugas-tugas Sekretaris Koperasi Yonif 113/JS dirangkap oleh Terdakwa yang juga sebagai Bendahara Koperasi Yonif 113/JS.
Saksi - II :
Nama lengkap: MULYADI; Pangkat/NRP: Sertu/21020154150482; Jabatan: Bamin Kima; Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Langkat, 18 April 1982; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarga-negaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama Kima Yonif 113/JS, Kec. Juli, Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada tahun 2006 di Yonif 113/JS dalam hubungan senior dan yunior di kemiliteran, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan September 2010 Kopda Suyanto meminjam uang kepada Saksi sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), namun dalam waktu satu bulan uang sudah dikembalikan. Beberapa waktu kemudian Kopda Suyanto meminjam lagi uang kepada Saksi sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebulan kemudian uang sudah dikembalikan.
3. Bahwa pada pertengahan Januari 2011 sekira pukul 17.00 WIB Kopda Suyanto menelepon Saksi dan mengatakan: “Bamin, bisa pinjam uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)?”, yang dijawab Saksi: “Kalau pinjam uang sepuluh juta rupiah saya tidak ada”, sehingga Kopda Suyanto menjawab: “Ya udah Bamin” sambil mematikan HP-nya.
4. Bahwa pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, ketika Terdakwa datang bertamu ke rumah Saksi, Saksi menceritakan kepada Terdakwa tentang Kopda Suyanto yang ingin meminjam uang Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Saksi, tetapi Saksi tidak bisa meminjami karena tidak ada uang. Atas cerita Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan: “Abang ada uang berapa”, Saksi jawab: “Ada Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)”, lalu Terdakwa mengatakan: “Ya udah Bang, kita setengah-setengah saja”. Kemudian pada keesokan harinya Saksi menelepon Kopda Suyanto untuk memberitahukan bahwa uang Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang akan dipinjam Kopda Suyanto sudah ada.
5. Bahwa masih pada pertengahan Januari 2011 sekira pukul 18.00 WIB, Kopda Suyanto dengan membawa seseorang laki-laki yang bernama Sdr. Zulkarnaen datang ke rumah Saksi di Asrama Yonif 113/JS Bireuen untuk menemui Saksi dan Terdakwa yang pada waktu itu sudah menunggu di rumah Saksi guna meminjam uang. Setelah Saksi menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Kopda Suyanto, selanjutnya Sdr. Zulkarnaen menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada Saksi.
6. Bahwa pada bulan Februari 2011 sekira pukul 10.00 WIB, ketika Saksi sedang menebang pohon nangka, Terdakwa datang ke rumah Saksi, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Kopda Suyanto juga datang menemui Saksi dan mengatakan: “Bamin ada uang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah)?”, yang dijawab Saksi: “Saya lagi sibuk, kamu ngomong saja sama Sertu Abdul Haris Simamora (Terdakwa)”, sehingga Kopda Suyanto lalu berbicara langsung kepada Terdakwa mengenai peminjaman uang tersebut.
7. Bahwa setelah Kopda Suyanto pergi, Terdakwa mengatakan kepada Saksi: “Bang, Suyanto pinjam uang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) untuk Sdri. Yus, entar lagi dia datang ke rumah Abang saja ya?”, dijawab Saksi: “Kok di rumah saya?”, dijawab lagi oleh Terdakwa: “Di rumah Saya kan berantakan Bang, maklum bujangan, lagian nggak enak Bang dilihat orang, di rumah Abang saja”, Saksi jawab: “Ya udah”.
8. Bahwa pada sekira pukul 15.30 WIB, Kopda Suyanto, Sdri. Yus, dan suami Sdri. Yus datang ke rumah Saksi di Asrama Yonif 113/JS, lalu Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk menemui Sdri. Yus yang akan meminjam uang kepada Terdakwa, kemudian setelah ada kesepakatan mengenai peminjaman tersebut Terdakwa lalu menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) kepada Sdri. Yus dengan jaminan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi untuk dibuatkan kuitansi peminjaman dan sekaligus Saksi diminta oleh Terdakwa untuk sebagai Saksi yang menyaksikan peminjaman uang tersebut.
9. Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk meminta izin meminjam rumah Saksi untuk digunakan Terdakwa menerima beberapa orang tamu yang dibawa Kopda Suyanto untuk meminjam uang kepada Terdakwa., sehingga Saksi mengatakan: “Ya udah, datang saja”.
10. Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 21.30 WIB, Kopda Suyanto beserta 7 (tujuh) orang sipil yang tidak dikenal oleh Saksi datang ke rumah Saksi untuk meminjam uang kepada Terdakwa. Setelah ada kesepakatan mengenai peminjaman tersebut, Terdakwa lalu menyerahkan uang pinjaman kepada 7 (tujuh) orang sipil tersebut yang besarnya bervariasi antara Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi untuk dibuatkan kuitansi peminjaman dan sekaligus Saksi diminta oleh Terdakwa untuk sebagai Saksi yang menyaksikan peminjaman uang tersebut.
11. Bahwa oleh karena merasa heran Terdakwa mempunyai banyak uang, Saksi lalu bertanya kepada Terdakwa: “Mora, uangmu kok banyak sekali, darimana?”, yang dijawab Terdakwa: “Uang dari Bos di Medan”, lalu Saksi bertanya lagi: “Siapa Bos di Medan?”, namun Terdakwa tidak mau mengatakan namanya, tetapi hanya menjawab: “Ada lah Bang”, dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya.
12. Bahwa pada bulan Maret 2011 sekira pukul 21.00 WIB, Kopda Suyanto bersama 3 (tiga) orang sipil yang tidak Saksi kenal datang ke rumah Saksi yang pada saat itu juga ada Terdakwa di rumah Saksi untuk meminjam uang kepada Terdakwa. Setelah ada kesepakatan mengenai peminjaman tersebut, Terdakwa lalu menyerahkan uang pinjaman kepada tiga orang sipil yang dibawa Kopda Suyanto tersebut masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dan Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi untuk dibuatkan kuitansi peminjaman dan sekaligus Saksi diminta oleh Terdakwa untuk sebagai Saksi yang menyaksikan peminjaman uang tersebut.
13. Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2011 sekira pukul 21.00 WIB, Kopda Suyanto bersama 2 (dua) orang sipil yang tidak Saksi kenal datang ke rumah Saksi yang saat itu juga ada Terdakwa di rumah Saksi untuk meminjam uang kepada Terdakwa. Namun oleh karena pada waktu itu Terdakwa belum mempunyai uang, Kopda Suyanto bersama 2 (dua) orang sipil tersebut lalu berpamitan pulang.
14. Bahwa pada bulan Desember 2011 sekira pukul 19.30 WIB, ketika Saksi sedang berada di rumah Saksi, Saksi mendengar Sertu Gumanto sedang ngobrol bersama 6 (enam) anggota yang lain membicarakan tentang Terdakwa, lalu ada salah seorang dari mereka mengatakan kepada Saksi: “Bang, Sertu Abdul Haris Simamora (Baprim) masuk sel”, lalu Saksi bertanya: “Kenapa Baprim masuk sel?”, yang dijawab oleh salah satu dari mereka: “Ngambil uang Bank Syariah Mandiri sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah).
15. Bahwa sekira dua hari kemudian Saksi dipanggil menghadap Pasi-1 Yonif 113/JS Kapten Inf Kurniawan guna dimintai keterangan sebagai Saksi tindak pidana pemalsuan surat/dokumen, penggelapan, penipuan, dan melampaui wewenang, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada bulan September 2010 sampai dengan bulan Maret 2011.
16. Bahwa jumlah masyarakat Bireuen yang meminjam uang kepada Terdakwa yang transaksinya dilakukan di rumah Saksi, seluruhnya berjumlah sekira 13 (tiga belas) orang, yang masing-masing besarnya bervariasi antara Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan bunga pinjaman sebesar 9 s/d 10 % setiap bulan, dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor dan Sertifikat tanah.
17. Bahwa selama Saksi membantu Terdakwa meminjamkan rumah Saksi untuk digunakan Terdakwa bertransaksi dengan para peminjam, dan juga Saksi membantu membuatkan kuitansi peminjaman serta bertindak sebagai Saksi dalam peminjaman uang dari Terdakwa kepada para peminjam, Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari Terdakwa.
Atas keterangan Saksi-II tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi – III :
Nama lengkap: SAIFUL AHDA; Pekerjaan: Operasional Officer Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen (sekarang BSM Cabang Lhokseumawe); Tempat tanggal lahir: Tanjung Pura, 5 Juni 1978; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Jln. Pulau Kiton No.23 Desa Pulau Kiton, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada tahun 2010 di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dalam hubungan sebagai nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa Saksi bekerja di Bank Syariah Mandiri sebagai Operasional Officer dengan tugas dan tanggung-jawab memastikan terselenggaranya jasa pelayanan perbankan, menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja operasional bank sebagai supervisi.
3. Bahwa Bank Syariah Mandiri adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang merupakan Bank BUMN yang modalnya dari keuangan negara.
4. Bahwa pada tahun 2010 Koperasi Yonif 113/JS mengajukan permohonan pembiayaan di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan total pembiayaan sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah). Setelah permohonan pembiayaan diproses oleh bagian Marketing dan kemudian disetujui oleh Komite Pembiayaan, maka tahap berikutnya adalah pemeriksaan akhir oleh bagian operasional dan kemudian pencairan pembiayaan sesuai yang tercantum dalam Surat Memorandum Pencairan Pembiayaan.
5. Bahwa dari total plafon pembiayaan sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut, Terdakwa ajukan dan cairkan secara bertahap sebanyak 14 (empat belas) kali, yaitu sebagai berikut :
a. Pada tanggal 09 Nopember 2010 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap pertama sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 12 Nopember 2010;
b. Pada tanggal 08 Desember 2010 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-2 sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 09 Desember 2010;
c. Pada tanggal 20 Desember 2010 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-3 sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), yang dicairkan pada hari itu juga;
d. Pada tanggal 27 Desember 2010 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-4 sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), yang dicairkan pada hari itu juga;
e. Pada tanggal 06 Januari 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-5 sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), yang dicairkan pada hari itu juga;
f. Pada tanggal 12 Januari 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-6 melakukan penarikan dana sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), yang dicairkan pada hari itu juga;
g. Pada tanggal 19 Januari 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-7 sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 24 Januari 2011;
h. Pada tanggal 01 Februari 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-8 sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 04 Februari 2011;
i. Pada tanggal 22 Februari 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-9 sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 24 Februari 2011;
j. Pada tanggal 25 Februari 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-10 sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 01 Maret 2011;
k. Pada tanggal 03 Maret 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-11 sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 04 Maret 2011;
l. Pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-12 sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 11 Maret 2011;
m. Pada tanggal 14 Maret 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-13 sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2011;
n. Pada tanggal 28 Maret 2011 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tahap ke-14 sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), yang dicairkan pada tanggal 29 Maret 2011.
6. Bahwa Bank Syariah Mandiri KCP Bireun berwenang memberikan persetujuan permohonan pembiayaan sampai dengan Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), sedangkan permohonan pembiayaan di atas Rp.100.000.000,- harus atas persetujuan Kantor Cabang yang menjadi induk KCP Bireuen, yang saat itu adalah Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa.
7. Bahwa batas maksimum angsuran pengembalian pembiayaan di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen adalah 50% x gaji setiap bulan selama 60 bulan.
8. Bahwa di dalam kelengkapan administrasi permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa dengan mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS hingga sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut, Saksi tidak melihat/menemukan adanya Surat Persetujuan dari Dan Yonif 113/JS.
9. Bahwa pada tahun 2010, target yang harus dicapai oleh Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, sesuai target yang diberikan oleh kantor pusat adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat hingga sebesar Rp.30.000.000.000,-(tiga puluh milyar rupiah) setahun.
10. Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau surat dan tandatangan pengajuan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen pada tahap ke-2 sampai dengan ke-14 ternyata dipalsukan oleh Terdakwa.
11. Bahwa Saksi baru mengetahui penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonf 113/JS adalah ketika pembayaran angsuran bulan Nopember 2011 tidak dapat dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, sehingga pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen lalu mengunjungi Koperasi Yonif 113/JS, dan ternyata pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tidak disalurkan kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS.
Bahwa atas keterangan Saksi-III tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi – IV :
Nama lengkap: ENTOM RUSTAM; Pekerjaan: Marketing Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen; Tempat, tanggal lahir: Ciamis, 31 Agustus 1978; Agama: Islam; Jenis kelamin:Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Jln. Rel Reuleut, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada tahun 2011 di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dalam hubungan sebagai nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa saat ini Saksi bekerja di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebagai Pelaksana Marketing Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan pada waktu Primkopad Yonif 113/JS mencairkan permohonan pembeayaan, Saksi bertugas di bagian administrasi pembiayaan, dengan tugas sebagai berikut :
a. Mempersiapkan kelengkapan dokumen pembiayaan dan pencairan pembiayaan;
b. Melakukan administrasi jaminan pembiayaan;
c. Melakukan monitoring terhadap pembiayaan;
d. Mengadministrasikan dokumen jaminan dan menyimpannya secara baik dan benar.
3. Bahwa keterlibatan Saksi sebagai administrasi pembiayaan dalam proses pencairan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Primkop Yonif 113/JS adalah sebagai pemeriksa kelengkapan berkas permohonan pembiayaan dari Marketing yang telah disetujui oleh Komite Pembiayaan, dan kemudian berdasarkan MKBAP (Memo Kepada Bagian Administrasi Pembiayaan), Saksi lalu memeriksa kelengkapan berkas pencairan, yang mana uangnya langsung dimasukan ke rekening Koperasi Yonif 113/JS.
5. Bahwa Saksi tidak mengetahui pada waktu Terdakwa mencairkan dana dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang ditransfer ke rekening Koperasi Yonif 113/JS, karena proses penarikan dana ada pada bagian Sdri. Vara Yuswulandary (Teller).
Atas keterangan Saksi-IV tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - V :
Nama lengkap: ADI KAMINUSTO; Pangkat/NRP: Kopda/31990351671179; Jabatan: Babinsa Ramil Simpang Mamplam; Kesatuan: Kodim 0111/Bireun; Tanggal lahir: Solok, 09 Nopember 1979; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Koramil Simpang Mamplam, Bireuen (sekarang Asrama Koramil Samalanga, Bireuen).
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2010 ketika Saksi masih berdinas di Kipan D Yonif 113/JS dan membeli sepeda Motor TVS di Primkop Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2010 Saksi membeli secara kredit tanpa uang muka 1 (satu) unit sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3258-ZW melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan cara mengangsur selama 3 (tiga) tahun, dengan angsuran 3 (tiga) bulan pertama sebesar Rp.680.000,-(enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan kata Terdakwa setelah mengangsur 3 (tiga) bulan pertama untuk bulan berikutnya angsuran akan berkurang menjadi Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membantu uang muka bagi personel yang lain yang ingin membeli sepeda motor TVS.
3. Bahwa setelah mengangsur 3 (tiga) bulan, ternyata angsuran bulan berikutnya bukan turun, tetapi angsurannya malah bertambah menjadi Rp.730.000,-(tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan alasan dari Terdakwa bahwa Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS hanya mendapat untung sangat tipis.
4. Bahwa pada bulan Pebruari 2012, setelah Terdakwa diketahui menggelapkan uang Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dan kemudian Terdakwa ditahan di Denpom IM/1 Lhokseumawe, angsuran sepeda motor TVS yang harus dibayar Saksi ke Primkop Jaya Sakti ternyata berkurang menjadi Rp.695.000,-(enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya.
5. Bahwa Saksi telah membayar angsuran sepeda motor TVS Nopol BL-3258-ZW sebanyak 18 (delapan belas) kali, yaitu sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Februari 2012 dibayar melalui juru bayar Yonif 113/JS, dan untuk pembayaran angsuran bulan Maret 2012 sampai dengan sekarang dipotong melalui juru bayar Kodim 0111/Bireuen, karena Saksi telah pindah tugas dari Yonif 113/JS ke Kodim 0111/Biruen.
6. Bahwa setelah disita oleh Denpom IM/1 Lhokseumawe, sejak tanggal 04 Juni 2012 sepeda motor sudah dipinjam pakai oleh Saksi.
Atas keterangan Saksi-V tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - VI :
Nama lengkap: SAFRIANTO; Pangkat/NRP: Kopda/31990352900180; Jabatan: Ta Pos Koramil Kuala (sekarang Babinsa Koramil Kuala; Kesatuan: Kodim 0111/Bireuen; Tanggal lahir: Padang, 01 Januari 1980; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Pos Koramil Kuala, Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2005 ketika Saksi masih berdinas di Kima Yonif 113/JS dalam hubungan dinas, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan September tahun 2010 Saksi membeli sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna Crimson Red Nopol BL-3259-ZW dengan cara kredit tanpa uang muka melalui Terdakwa yang pembayarannya secara tunai langsung kepada Terdakwa (tidak melalui pemotongan gaji per bulan) sebesar Rp 495.000,-(empat ratus sembilan puluh lima ribu) setiap bulan selama 36 bulan.
3. Bahwa sampai dengan angsuran bulan Januari 2012 Saksi membayar angsuran secara tunai dan langsung diserahkan kepada Terdakwa. Namun mulai bulan Pebruari 2012, setelah Saksi pindah tugas ke Kodim 0111/Bireuen, Saksi membayar angsuran sepeda motor TVS melalui pemotongan gaji oleh Juru Bayar Kodim 0111/Bireuen sebesar Rp.495.000,-(empat ratus sembilan pulih lima ribu rupiah) setiap bulan.
4. Bahwa oleh karena sepeda motor TVS N27 yang Saksi beli secara kredit dari Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS disita oleh Denpom IM/1 Lhokseumawe karena kesalahan Terdakwa selaku Bendahara Koperasi, maka Saksi lalu meminta ganti rugi kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Saksi gunakan untuk uang muka pembelian secara kredit sepeda motor baru di tempat lain. Sedangkan sepeda motor TVS milik Saksi, angsurannya dilanjutkan oleh Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
5. Bahwa Saksi tidak memiliki hak lagi atas sepeda motor TVS N27 Nopol BL-3259-ZW, karena hak saksi telah dialihkan kepada Primkop Jaya Sakti Yonif113/JS dengan diberi ganti-rugi sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas keterangan Saksi-VI tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - VII :
Nama lengkap: ISKANDAR MUDA; Pangkat/NRP: Praka/31050023920384; Jabatan: Tabakpan Ru 3 Ton 3 Kipan D (sekarang Ta Ton Pimu Kima); Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Tengku Tinggi, Aceh Tamiang, 08 Maret 1984; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Kipan D Yonif 113/JS, Pandrah, Bireuen (sekarang Arama Kima Yonif 113/JS, Juli, Bireuen).
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007 ketika Terdakwa mulai bertugas di Yonif 113/JS dalam hubungan atasan dengan bawahan, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2010 Saksi membeli 1 (satu) unit sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3249-ZU, No.rangka MKZS3C11DAJ002808, No.mesin OE4G92203655 dengan cara kredit tanpa uang muka melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan potongan setiap bulannya sebesar Rp.730.000,-(tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
3. Bahwa setelah Terdakwa mempunyai masalah dan kemudian ditahan di Denpom IM/1 Lhokseumawe, mulai bulan Pebruari 2012 angsuran setiap bulannya berkurang menjadi sebesar Rp.695.000,-(enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
4. Bahwa sejak tanggal 13 Maret 2012, Saksi mengalihkan kepemilikan sepeda motor TVS tersebut kepada Praka Miswarly Ibrahim dengan cara Praka Miswarly Ibrahim melanjutkan angsuran Saksi, dan Praka Miswarly Ibrahim memberikan ganti rugi kepada Saksi sebesar 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
5. Bahwa sejak pengalihan angsuran tersebut, sepeda motor TVS Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3249-ZU dan STNK atas nama Saksi telah menjadi milik Praka Miswarly Ibrahim.
Atas keterangan Saksi-VII tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - VIII :
Nama lengkap: MISWARLY IBRAHIM; Pangkat/NRP: Praka/31050060130585; Jabatan: Tabakpan Ru 3 Ton 1 Kipan D; Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Sigli, 02 Mei 1985; Agama : Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Kipan D Yonif 113/JS Pandrah, Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2006 ketika Terdakwa mulai berdinas di Yonif 113/JS dalam hubungan atasan dan bawahan, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2012 sekira pukul 10.00 Wib, Praka Iskandar Muda yang saat itu sudah berdinas di Kima Yonif 113/JS di Juli, Bireuen, menelepon Saksi yang berdinas di Kipan D Yonif 113/JS di Pandrah, Bireuen, untuk mengajak Saksi bertemu dengan Praka Iskandar Muda di depan Terminal Bus Bireuen.
3. Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.30 Wib, Saksi berangkat dari Pos Koramil Peulimbang Bireuen menumpang kendaraan umum Mitsubhisi L 300 menuju Terminal Bireuen. Setelah sampai di Terminal Bus Bireuen sekira pukul 13.00 Wib, Saksi lalu bertemu dengan Praka Iskandar Muda, dan kemudian Praka Iskandar Muda menawarkan kepada Saksi untuk meneruskan kredit sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3249-ZU miliknya dan Praka Iskandar Muda meminta ganti rugi kepada Saksi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
4. Bahwa atas tawaran Praka Iskandar Muda tersebut Saksi menyetujui, lalu Saksi memberikan uang ganti rugi kepada Praka Iskandar Muda sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), dan kemudian Praka Iskandar Muda melaporkan pengalihan kredit tersebut kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan maksud agar Primkop jaya Sakti mengalihkan pemotongan gajinya kepada Saksi selama 18 (delapan belas) bulan angsuran yang tersisa.
5. Bahwa selanjutnya Saksi yang meneruskan kredit sepeda motor TVS selama 18 (delapan belas) bulan, dan pembayaran angsurannya dipotong gaji setiap bulan sebesar Rp.695.000,-(enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui Bamin Juyar Kipan D mulai bulan April 2012 sampai dengan sekarang.
6. Bahwa setelah sepeda motor TVS milik Saksi disita oleh Penyidik Pom beberapa waktu karena tersangkut dengan permasalahan Terdakwa sekrang, sejak tanggal 04 Juni 2012 sepeda motor TVS milik Saksi telah dipinjam pakai oleh Saksi hingga sekarang.
Atas keterangan Saksi VIII tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - IX :
Nama lengkap: ISNAN WIRA SUHANDANA; Pangkat/NRP: Prada/31090391500889; Jabatan: Tabakpan Ru 2 Ton 1 Kipan D; Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Medan, 01 Agustus 1989; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Kipan D Yonif 113/JS Pandrah, Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2009 ketika Saksi mulai berdinas di Yonif 113/JS dalam hubungan sebagai atasan dan bawahan, dan Saksi tidak ada hubungan kelarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan September 2010 Saksi membeli sepeda motor TVS jenis Apache Crimson Red warna hitam Nopol BL-3243-ZU dari Terdakwa (Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS) dengan cara kredit tanpa uang muka, sedangkan sepeda motor Saksi ambil langsung ke dealer TVS Lhokseumawe atas petunjuk Terdakwa, karena persediaan sepeda motor yang ada di Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sudah habis.
3. Bahwa jangka waktu angsuran sepeda motor TVS yang Saksi beli melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS adalah selama 3 (tiga) tahun dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.712.000,-(tujuh ratus dua belas ribu rupiah), dan sampai dengan sekarang Saksi masih mengangsur yang dipotong dari gaji melalui Bamin Juyar Kipan D Yonif 113/JS.
Atas keterangan Saksi-IX tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - X :
Nama lengkap:JOKI ANDHIKA; Pangkat/Nrp: Pratu/31081939170488; Jabatan: Tabangud Siwat Kima; Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Kuala Simpang, 18 April 1988; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Kima Yonif 113/JS, Juli, Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2008 ketika Saksi mulai berdinas di Yonif 113/JS dalam hubungan atasan dan bawahan, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan September 2010 pihak Koperasi Yonif 113/JS memberikan data yang berminat mengambil kredit sepeda motor TVS kepada pihak Showroom TVS di Lhokseumawe, selanjutnya dari pihak Showroom TVS Lhokseumawe mengecek data yang diajukan oleh Koperasi Yonif 113/JS. Setelah data yang diperlukan sudah lengkap, pihak Showroom TVS Lhokseumawe langsung menyerahkan sepeda motor TVS kepada Koperasi Yonif 113/JS sesuai data yang diajukan oleh Koperasi Yonif 113/JS.
3. Bahwa selanjutnya pihak Koperasi Yonif 113/JS menyerahkan sepeda motor TVS kepada anggota Koperasi yang memesan. Pada waktu itu Saksi menerima penyerahan 1 (satu) unit sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam, No.rangka MKZS3C1H09J001306, No.mesin OE4E92183881, dan kemudian keluar Nopol BL-6320-O berikut STNK atas nama Joki Andika.
4. Bahwa pembayaran sepeda motor TVS milik Saksi tersebut dibayar dengan cara mengangsur yang dipotong dari gaji selama 3 (tiga) tahun, dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.730.000,-(tujuh ratus tiga puluh rupiah).
5. Bahwa setelah Saksi mengangsur selama satu tahun, Saksi lalu mengalihkan kepemilikan sepeda motor TVS tersebut kepada Pratu Awaluddin dari Kipan D, dengan cara Pratu Awaluddin melanjutkan angsuran yang tersisa dan memberikan ganti rugi kepada Saksi berupa uang sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas keterangan Saksi-X tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XI :
Nama lengkap: AWALUDDIN; Pangkat/Nrp: Pratu/3105000810879; Jabatan: Tabakpan Ru 2 Ton II Kipan D; Kesatuan: Yonif 113/JS; Tempat, tanggal lahir: Bireuen, 01 Agustus 1979; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Asrama Kipan D Yonif 113/JS Pandrah, Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007 di Yonif 113/JS dalam hubungan atasan dan bawahan, Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan September 2011 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi bertemu dengan Pratu Joki Andika, dan setelah berbincang-bincang beberapa saat, Pratu Joki Andhika menawarkan kepada Saksi sebuah sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-6320-O miliknya untuk diteruskan kreditnya di Koperasi Yonif 113/JS selama 2 (dua) tahun lagi.
3. Bahwa setelah terjadi kesepakatan mengenai pangalihan kepemilikan sepada motor TVS dari Pratu Joki Andhika kepada Saksi, maka Saksi lalu memberikan ganti rugi kepada Pratu Joki Andhika sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan selanjutnya mulai sekira bulan Oktober 2011 Saksi melanjutkan angsuran sepeda motor TVS Nopol BL-6320-O selama 2 (dua) tahun angsuran.
4. Bahwa setelah Saksi memberikan uang ganti rugi kepada Pratu Joki Andhika, kemudian Pratu Joki Andhika melaporkan pengalihan kredit tersebut kepada Koperasi Yonif 113/JS agar mengalihkan pemotongan gajinya kepada Saksi selama 2 (dua) tahun, karena sepeda motor TVS atas nama Pratu Joki Andhika sudah dialihkan kepada Saksi. Selanjutnya mulai bulan Oktober 2011 Saksi membayar angsuran sepeda motor ke Koperasi Yonf 113/JS dengan cara gaji Saksi dipotong setiap bulan sebesar Rp.712.000,-(tujuh ratus dua belas ribu rupiah) yang pemotongan gaji tersebut berlangsung hingga sekrang.
Atas keterangan Saksi-XI tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XII :
Nama lengkap: Ir. EDDY MUNAWAR; Pekerjaan: Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bireun (sekarang Staf di Kanwil Bank Syariah Mandiri Medan); Tempat, tanggal lahir: Indrapuri, Aceh Besar, 09 Juli 1973; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Jl. Medan Area Selatan Garuda No.10 Desa Suka Ramai, Kec. Medan Area, Kota Medan (sekarang Komplex Griya Unimed, Jl. Pelajar, Teladan, Medan).
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada bulan September 2010 ketika Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebagai calon nasabah yang menemui Saksi untuk menanyakan informasi tentang tata cara pengajuan permohonan pembiayaan atas nama Koperasi Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan sebelumnya Saksi sudah pernah memberikan keterangan di depan penyidik Denpom IM/1 Lhokseumawe. Keterangan yang Saksi berikan di depan penyidik adalah keterangan yang sebenarnya sesuai kejadian yang Saksi alami dan bukti-bukti yang ada di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, sehingga jika ada perbedaan antara angka-angka yang ada pada bukti-bukti dalam berkas perkara dengan angka yang Saksi terangkan dalam BAP penyidik, maka yang benar adalah angka-angka yang ada pada bukti-bukti dalam berkas perkara.
3. Bahwa Saksi pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Bireuen yang induk/koordinatornya adalah BSM Cabang Langsa.
4. Bahwa Bank Syariah Mandiri adalah anak perusahaan Bank Mandiri, yang merupakan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) milik Pemerintah Republik Indonesia, dan 99,99% modal Bank Syariah Mandiri adalah dimiliki oleh Bank Mandiri.
5. Bahwa BSM KCP Bireuen dan BSM Cabang Langsa mempunyai kewenangan untuk menyetujui permohonan pembiayaan hingga sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan permohonan pembiayaan di atas Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), persetujuannya menjadi kewenangan Kantor Pusat BSM di Jakarta.
6. Bahwa pada bulan September 2010 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menemui Saksi untuk menanyakan informasi mengenai permohonan pengajuan pembiayaan atas nama Koperasi Yonif 113/JS, kemudian Saksi selaku Kepala Cabang Pembantu (Capem) menjelaskan tentang syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila Koperasi ingin mengajukan permohonan pembiayaan, yaitu antara lain:
- Surat Permohonan dari Koperasi yang ditanda-tangani oleh pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara);
- Identitas pengurus koperasi;
- Hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan);
- Daftar-daftar anggota koperasi dan fotocopy KTA;
- Salinan Akta dari Notaris tentang pendirian Koperasi Yonif 113/JS;
- Fotocopy izin-izin atas nama koperasi seperti: SIUP (Suran Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Pada waktu itu Saksi juga menjelaskan kepada Terdakwa bahwa agar permohonan pengajuan pembiayaan tersebut bisa diproses, maka pihak koperasi harus melengkapi terlebih dahulu syarat-syarat yang dimaksud.
7. Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Koperasi Yonif 113/JS akan mengajukan permohonan pembiayaan dari BSM KCP Bireuen sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah). Oleh karena BSM KCP Bireuen dan Cabang Langsa hanya berwenang memberikan pembiayaan maksimum sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan lebih dari itu adalah kewenangan Kantor Pusat BSM di Jakarta, maka Saksi menyarankan agar surat permohonan pembiayaan dipecah menjadi dua surat, yaitu: satu surat untuk permohonan pembiayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan satu surat lagi untuk permohonan pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah),
8. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2010 Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS atas nama Koperasi Yonif 113/JS mengajukan 2 (dua) berkas permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang masing-masing dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Setelah Saksi melakukan pengecekan terhadap berkas/dokumen yang menyertai permohonan pembiayaan, pihak marketing memproses permohonan tersebut dalam bentuk Nota Analisa Pembiayaan. Oleh karena permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pihak Koperasi Yonif 113/JS melebihi limit wewenang Cabang Pembantu Bireuen, maka proses permohonan pembiayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dilanjutkan kepada Komite Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa yang saat itu merupakan cabang koordinasi/induk dari Cabang Pembantu Bireuen, sedangkan permohonan pembeayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) prosesnya dilanjutkan ke Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
9. Bahwa sekira seminggu kemudian Saksi bersama 1 (satu) orang karyawan a.n. M. Abdi Fauzan (Pelaksanan Marketing) berkunjung ke Koperasi Yonif 113/JS dengan maksud untuk bersilaturahmi dan bertemu langsung dengan pengurus koperasi serta melihat kegiatan koperasi, namun pada saat itu Saksi tidak bertemu dengan Ketua Koperasi (Kapten Inf Krisna Pribudi) maupun Sekretaris Koperasi (Pratu Solehudin), dan menurut penjelasan Terdakwa, keduanya sedang tidak berada di tempat karena sedang tugas, sehingga saat itu Saksi hanya bertemu dengan Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS. Pada kesempatan itu Saksi juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ingin bertemu dengan Danyonif 113/JS terkait permohonan pembiayaan Koperasi Yonif 113/JS dan sekaligus ingin bersilaturahmi dengan Danyonif 113/JS, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Danyonif 113/JS juga sedang tidak berada di tempat. Walaupun demikian permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS tetap diproses oleh BSM KCP Bireuen.
10. Bahwa setelah semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pihak Koperasi Yonif 113/JS disetujui, selanjutnya pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa selaku induk KCP Bireuen mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) yang ditandatangani oleh pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa dan disetujui oleh pengurus Koperasi Yonif 113/JS selaku pemohon, yang menandakan bahwa pengurus Koperasi Yonif 113/JS sudah menyetujui segala sesuatu yang tertuang didalam SP3 tersebut, yang intinya bahwa pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireun akan memberikan modal kerja simpan pinjam untuk disalurkan kembali ke anggota Koperasi Yonif 113/JS sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
11. Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2010 Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS mengajukan daftar nama-nama anggota Koperasi Yonif 113/JS yang mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk 15 orang anggota, yaitu:
a. Pratu Abdul Haris, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Sertu Sri Mulyono, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
c. Pratu Rafles, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
d. Serda Luluk, sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah);
e. Praka Joko Riestio, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
f. Prada Sulaiman, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
g. Praka Adi KM, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
h. Pratu Iskandar Muda, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
i. Pratu Tanger Capah, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
j. Praka Edi Heryanto, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
k. Praka Hendro Wahyudi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
l. Pratu Husni, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh uta rupiah);
m. Prada Joki Andhika, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
n. Prada Isnan Wira S, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
o. Pratu Sumardi, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
12. Bahwa kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireun memproses dan mencairkan permohonan pembiayaan yang diajukan pihak Koperasi Yonif 113/JS pada termin/tahap pertama sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dengan cicilan/angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.400.429,23,-(sembilan juta empat ratus ribu empat ratus dua puluh sembilan koma dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan, dan pembayaran angsurannya mulai dilakukan pada bulan Desember 2010.
13. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 10.00 WIB, pihak Bank Syariah Mandiri Bireuen dan pihak Koperasi Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi) melaksanakan perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah di hadapan Notaris Tri Yuliza, S.H. di Jl. Sultan Iskandar Muda, Bireuen, sesuai Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan Nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan; dan Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal-Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan. Bahwa Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 dengan plafon pembiayaan sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) tersebut merupakan akad turunan dari Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal-Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 dengan pembiayaan sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
14. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap kedua kepada Bank Syariah Mandiri seluruhnya sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Serda Effendi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Pratu Munawir, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Serda Simamora, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
d. Serda Andi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); dan
e. Praka Akhmad Ujer, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan, pada tanggal 09 Desember 2010 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.484.897,14,-(sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat belas rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
15. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ketiga kepada Bank Syariah Mandiri seluruhnya sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Pratu Ombi Suheri, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Iskandar, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); dan
c. Praka Heri S, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan, pada hari itu juga Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.4.268.203,23,-(empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga koma dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
16. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap keempat kepada Bank Syariah Mandiri sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama Pratu Iwan Sihotang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Setelah memproses permohonan tersebut, pada hari itu juga Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian sebesar Rp.2.371.224,03,-(dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat koma nol tiga rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
17. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap kelima kepada Bank Syariah Mandiri seluruhnya sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Prada Rian Pratama, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); dan
b. Prada Agus Merdeka Putra, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Setelah memproses permohonan tersebut, pada hari itu juga Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.2.163.723,99,-(dua juta seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan.
18. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap keenam kepada Bank Syariah Mandiri seluruhnya sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Prada Rafles, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Agus, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
c. Pratu Masriadi, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah); dan
d. Pratu Sumardi, sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada hari itu juga Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.7.350.794,50,-(tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma lima puluh rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
19. Bahwa setelah Permohonan Pembiayaan Koperasi Jaya Sakti Yonif 113/JS yang diajukan oleh Terdakwa selaku Pengurus (Bendahara) Koperasi Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) disetujui oleh Kantor Pusat BSM di Jakarta, maka pada tanggal 13 Januari 2011 pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti, yang isinya antara lain menegaskan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireun akan memberikan modal kerja simpan pinjam untuk disalurkan kembali ke anggota Koperasi Yonif 113/JS sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
20. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ketujuh kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Praka Sahrul, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Praka Safrianto, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 24 Januari 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.2.753.830,54,-(dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma lima puluh empat rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan.
21. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap kedelapan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Praka Suwandi, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Praka Rio Alfian, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Praka Zulasri, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
d. Pratu Sartono, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
e. Pratu Anwar, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
f. Pratu Melco, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
g. Pratu Sofyan, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
h. Pratu Maradona, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
i. Pratu Ibrahim, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
j. Pratu Suripto, sebesar Rp.40.000.000,-empat puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 04 Februari 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.13.375.748,35,-(tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma tiga puluh lima rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan.
22. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Februari 2011 sekira pukul 16.30 WIB, pihak Bank Syariah Mandiri Bireuen dan pihak Koperasi Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi) melaksanakan perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah di hadapan Notaris Tri Yuliza, S.H. di Jl. Sultan Iskandar Muda, Bireuen, sesuai Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 43 tanggal 04 Februari 2011 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah sampai sejumlah Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan Nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan.
23. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap kesembilan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Kapten Inf Alfad Denny, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
b. Praka Agung, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
c. Pratu Yasmuri, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
d. Pratu Sukirno, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
e. Pratu Husaini, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 24 Februari 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.7.411.408,54,-(tujuh juta empat ratus sebelas ribu empat ratus delapan koma lima puluh empat rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan.
24. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap kesepuluh kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Pratu Helmi, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
b. Praka Suriandi, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
c. Pratu Sukirman, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
d. Pratu Maryadi, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
e. Praka Asrori, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
f. Praka Yunus, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 01 Maret 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.10.352.443,68,-(sepuluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga koma enam puluh delapan rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan.
25. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap kesebelas kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Kopda Ahmadin, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Edi Sumardi, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Praka Nano Supriatna, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
d. Kopda Faisal, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
e. Praka Indra, sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
f. Praka Asepriadi, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
g. Serda Fauziadri, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 04 Maret 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.12.705.271,78,-(dua belas juta tujuh ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan.
26. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap keduabelas kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Serda Herizal, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Serda Marwan, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Praka Rizal, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
d. Kopda Gundi Panjaitan, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
e. Pratu Edi Sandra, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
f. Kopda Dani Harianto, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
g. Prada Rizki Hanafiah, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
h. Prada Amir Samsudin, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
i. Praka Fadli Ramdani, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
j. Pratu Dimas Anggraini, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 11 Maret 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.16.822.720,97,-(enam belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh koma sembilan puluh tujuh rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan.
27. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ketigabelas kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Praka Mahyudin, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Dani Suriatna, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
c. Pratu Dayat, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
d. Pratu Muzakkir, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
e. Pratu Riski Ramadan, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 17 Maret 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.646.595,24,-(sembilan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh lima koma dua puluh empat rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan.
28. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap keempatbelas kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Pratu Adi Effendi, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Hendra, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
c. Pratu Imam Taufik, sebesar Rp.95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah);
d. Praka Rizki Ananda, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).
Setelah memproses permohonan tersebut, pada tanggal 29 Maret 2011 Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mencairkan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.8.046.672,13,-(delapan juta empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua koma tiga belas rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan.
29. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011 Terdakwa mengajukan lagi berkas permohonan pembiayaan untuk anggota Koperasi Yonif 113/JS sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), namun berkas permohonan tersebut tidak diproses oleh Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, karena pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak melengkapi surat persetujuan Danyonif 113/JS, padahal surat tersebut sudah diminta melalui surat resmi sejak tanggal 04 Mei 2011, sehingga pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mulai curiga telah terjadi penyimpangan.
30. Bahwa selama bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Oktober 2011 Terdakwa membayar angsuran dengan lancar dan tidak ada tunggakan. Namun mulai bulan Nopember 2011 Terdakwa tidak mampu membayar angsuran untuk bulan Nopember 2011 sebesar Rp.118.702.759,98,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh delapan rupiah) secara tepat waktu, sehingga pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen lalu mendatangi Terdakwa untuk menagih angsuran bulan Nopember 2011 yang belum terbayar (tertunggak).
31. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2011 Terdakwa membayar sebagian tunggakan angsuran bulan Nopember 2011 sebesar Rp.39.980.000,-(tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dan kemudian pada tanggal 06 Desember 2011 Terdakwa mengangsur lagi sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), sehingga pembayaran angsuran menjadi tidak lancar, namun pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tetap menagih kepada Terdakwa.
32. Bahwa oleh karena Terdakwa hanya berjanji saja dan tidak segera melunasi angsuran yang tertunggak, maka pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen lalu datang ke Mayonif 113/JS untuk mengecek apakah benar uang pembiayaan (kredit) dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen benar-benar disalurkan kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS. Namun setelah dilakukan pengecekan kepada Juru Bayar Yonif 113/JS, ternyata uang pembiayaan (kredit) dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tidak disalurkan kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS sesuai Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah yang telah dibuat di hadapan Notaris, sehingga berarti telah terjadi penyimpangan penggunaan uang milik Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen oleh Terdakwa, hingga kemudian Terdakwa ditahan di sel Mayonif 113/JS.
33. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi datang ke Madenpom IM/1 Lhokseumawe guna diminta keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Sertu Abdul Haris Simamora NRP.21060285210187, Batonkom Kima Yonif 113/JS.
34. Bahwa Terdakwa dengan mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS telah mengajukan berkas permohonan pembiayaan di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebanyak 3 berkas pengajuan, yaitu sebagai berikut :
a. Pertama, pada tanggal 22 Oktober 2010 Terdakwa mengajukan 2 (dua) berkas permohonan pembiayaan dengan plafon sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan plafon sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Permohonan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) disetujui oleh Komite Pembiayaan BSM Cabang Langsa pada tanggal 12 Oktober 2010, dan permohonan pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) disetujui kantor Pusat BSM di Jakarta pada bulan Januari 2011;
b. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan dengan plafon sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), namun permohonan tersebut tidak diproses, karena pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak melengkapi surat persetujuan Danyonif 113/JS, padahal surat tersebut sudah diminta melalui surat resmi sejak tanggal 04 Mei 2011, sehingga pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mulai curiga telah terjadi penyimpangan.
35. Bahwa pencairan dana pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri KKCP Bireuen untuk Koperasi Yonif 113/JS dilakukan dengan cara mengkreditkan ke rekening Koperasi Yonif 113/JS (Nomor Rekening: 3160006113 atas nama Primkopad Yonif 113/JS secara non tunai, sehingga jika akan mencairkan dana dari rekening Primkopad Yonif 113/JS harus diketahui oleh pengurus koperasi.
36. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sampai dengan angsuran pengembalian pembiayaan mulai tersendat pada bulan Nopember 2011 dan kemudian macet mulai bulan Desember 2011 sampai dengan sekarang, Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang merupakan bank pemerintah menderita kerugian seluruhnya setidak-tidaknya sebesar Rp.3.600.000.000,-(tiga milyar enam ratus juta rupiah), yang merupakan pinjaman pokok dikurangi angsuran yang telah dibayarkan Terdakwa selama 11 (sebelas) bulan.
37. Bahwa kemudian Saksi mengetahui bahwa yang menjadi salah satu penyebab Terdakwa tidak mampu membayar angsuran pengembalian pembiayaan sesuai yang ditentukan adalah karena uang pembiayaan yang didapat dari BSM KCP Bireuen tidak disalurkan kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS sesuai yang disepakati, tetapi oleh Terdakwa dipinjamkan lagi kepada masyarakat dengan memungut bunga hingga 10 % dan kemudian macet.
38. Bahwa untuk mengatasi masalah macetnya angsuran pengembalian pembiayaan karena ulah Terdakwa, Saksi selaku Ka KCP BSM Bireuen telah berupaya mendatangi masyarakat yang telah meminjam uang kepada Terdakwa untuk kemudian diajak bekerjasama agar mengembalikan pinjamannya langsung ke BSM KCP Bireuen, karena uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada masyarakat tersebut adalah uang milik BSM KCP Bireuen. Atas ajakan Saksi tersebut, beberapa orang ada yang mulai mengangsur melalui BSM KCP Bireuen, sedang sebagian besar berjanji akan mengembalikan uang kepada BSM KCP Bireuen jika mereka telah melihat Sertifikat / Akta Jual Beli Tanah yang dijaminkan kepada Terdakwa pada saat menerima pinjaman dari Terdakwa.
39. Bahwa akibat kejadian ini, Saksi mendapat sanksi berupa dicopot jabatannya sebagai Ka BSM KCP Bireuen dan kemudian ditarik ke Kanwil BSM di Medan sebagai staf.
Atas keterangan Saksi-XII tersebut di atas Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu :
- Bahwa Saksi meminta surat persetujuan Danyonif 113/JS setelah pembiayaan sebesar Rp.4.000.000.000,- dicairkan seluruhnya pada akhir bulan Maret 2011.
- Saksi minta bertemu Danyonif 113/JS bukan pada saat peninjauan sebelum permohonan pembiayaan disetujui, tetapi setelah angsuran mulai macet pada sekira bulan Nopember 2011.
Atas sangkalan Terdakwa tersebut, Saksi-XII tetap pada keterangannya, dan menambahkan bahwa Saksi pergi ke Koperasi Yonif 113/JS beberapa kali, dan Saksi sejak awal telah meminta Surat persetujuan Danyonif 113/JS, setelah permintaan tersebut tidak juga dipenuhi, maka pada bulan Mei 2011 Saksi mengirim surat resmi ke Koperasi Yonif 113/JS agar melengkapi persyaratan dengan surat persetujuan Danyonif 113/JS.
Saksi - XIII :
Nama lengkap: MUHAMMAD ABDI FAUZAN; Pekerjaan: Marketing Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen (sekarang Marketing BSM Cabang Langsa); Tempat, tanggal lahir: Medan, 12 Februari 1981; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Jln. Merdeka No.2425 Bank Syariah Mandiri Empat, Kota Lhokseumawe.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada tahun 2010 di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dalam hubungan Terdakwa sebagai Nasabah dan Saksi sebagai Marketing Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan sebelumnya Saksi sudah pernah memberikan keterangan di depan penyidik Denpom IM/1 Lhokseumawe. Keterangan yang Saksi berikan di depan penyidik adalah keterangan yang sebenarnya sesuai kejadian yang Saksi alami dan bukti-bukti yang ada di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, sehingga jika ada perbedaan antara angka-angka yang ada pada bukti-bukti dalam berkas perkara dengan angka yang Saksi terangkan dalam BAP penyidik, maka yang benar adalah angka-angka yang ada pada bukti-bukti dalam berkas perkara.
3. Bahwa sebagai Marketing BSM KCP Bireuen, Saksi mempunyai tugas pokok mencari dan menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan orientasi mencari keuntungan.
4. Bahwa BSM KCP Bireuen adalah anak perusahaan Bank Mandiri sebagai perusahaan BUMN milik pemerintah, yang modalnya sebagian besar adalah dari keuangan negara. Sebagai perusahaan yang tujuan utamanya untuk mencari keuntungan, pada tahun 2010 BSM KCP Bireuen diberi target oleh Kantor Pusat BSM untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebesar Rp.35.000.000.000,-(tiga puluh lima milyar rupiah) setahun. Untuk mencapai target tersebut, setiap triwulan dilakukan evaluasi, dan jika target triwulan tak tercapai, maka akan ada sanksi bagi pimpinan maupun staf di BSM KCP Bireuen yang berupa peringatan, tegoran, sampai dengan sanksi yang lebih berat lagi.
5. Bahwa pada bulan September 2010 Terdakwa datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menjumpai Saksi selaku pembantu pimpinan (Marketing) Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk menanyakan persyaratan pengajuan permohonan pembiayaan. Atas pertanyaan Terdakwa tersebut, Saksi lalu menjelaskan kepada Terdakwa mengenai tata cara maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yaitu:
a. Surat Permohonan dari koperasi yang ditanda-tangani oleh pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara);
b. Identitas pengurus koperasi;
c. Hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan);
d. Daftar-daftar anggota koperasi dan fotocopy KTA;
e. Salinan Akta dari Notaris tentang pendirian Koperasi Yonif 113/JS;
f. Fotocopy izin-izin atas nama koperasi seperti:
- SIUP (Suran Izin Usaha Perdagangan);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
6. Bahwa sekira seminggu kemudian masih dalam bulan September 2010 Terdakwa datang lagi ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan membawa dua surat permohonan, yaitu: Surat Pengajuan Permohonan Pembiayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Surat Pengajuan Permohonan Pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi, dan kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen lalu melakukan proses permohonan pembiayaan, dengan kegiatan antara lain mengunjungi kantor Koperasi Yonif 113/JS untuk melakukan wawancara sekaligus melihat kegiatan yang dilakukan Koperasi Yonif 113/JS. Pada saat Saksi melakukan wawancara dan melihat aktifitas Koperasi Yonif 113/JS, Saksi dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tidak bertemu dengan Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi Yonif 113/JS, melainkan Saksi hanya bertemu dengan Terdakwa selaku Bendahara dan Pratu Solehuddin selaku Sekretaris Koperasi Yonif 113/JS. Pada waktu itu pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen minta dipertemukan dengan Danyonif 113/JS, namun Terdakwa mengatakan bahwa Danyonif 113/JS juga sedang tidak berada di tempat. Setelah kunjungan selesai, Saksi (pihak BSM KCP Bireuen) lalu kembali ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk melakukan analisa.
7. Bahwa seminggu kemudian Saksi bersama dengan satu orang pengemudi a.n. Sdr. Fatqiera datang lagi ke Koperasi Yonif 113/JS untuk wawancara ulang sekaligus melakukan foto usaha, namun saat itu Saksi hanya bertemu dengan Terdakwa. Setelah melakukan wawancara ulang dan foto usaha, Saksi kembali lagi ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk melakukan proses analisa kembali, dan selanjutnya mengajukan permohonan pembiayaan tersebut kepada komite pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa selaku cabang induk dari KCP Bireuen, karena permohonan pembiayaan yang diajukan Koperasi Yonif 113/JS jumlahnya telah melebihi kewenangan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk menyetujuinya.
8. Bahwa sekira dua minggu kemudian, yaitu pada awal bulan Nopember 2010 permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa (Koperasi Yonif 113/JS) disetujui oleh Komite Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa, dan selanjutknya pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menyiapkan surat perjanjian pembiayaan di kantor Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dan melakukan penandatanganan surat perjanjian di Kantor Koperasi Yonif 113/JS oleh pengurus Koperasi Yonif 113/JS, sekaligus membuka rekening tabungan atas nama Koperasi Yonif 113/JS, yang dihadiri oleh wakil dari Notaris Tri Yuliza, S.H. dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen.
9. Bahwa setelah selesai melakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen kembali ke kantor dan melakukan penandatanganan berkas pembiayaan oleh komite pembiayaan, kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menunggu Surat Permohonan dan Daftar Nominatif Pemohon Pembiayaan untuk pencairan pembiayaan secara bertahap.
10. Bahwa setelah surat permohonan pembiayaan dan daftar nominatif anggota Koperasi Yonif 113/JS yang mengajukan permohonan pembiayaan dikirimkan, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen lalu melakukan pengecekan kembali terhadap data anggota Koperasi Yonif 113/JS yang diajukan dan menyesuaikan nama tersebut dengan daftar gaji. Setelah pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen melakukan pengecekan kembali dan meyakini kebenaran data tersebut, kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen melakukan pencairan uang pembiayaan ke rekening tabungan Koperasi Yonif 113/JS, dan selanjutnya Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS dapat melakukan penarikan terhadap pencairan pembiayaan sesuai dengan daftar nominatif yang diajukan oleh Koperasi Yonif 113/JS.
11. Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan atas nama Koperasi Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, Surat Persetujuan dari Danyonif 113/JS belum ada, tetapi pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tetap memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa, karena pada saat pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen berkunjung ke Koperasi Yonif 113/JS pada bulan September 2010 dan meminta bantuan Terdakwa untuk dipertemukan dengan Danyonif 113/JS, Terdakwa mengatakan kalau Danyonif 113/JS sedang tidak berada di tempat, dan Terdakwa berjanji akan segera mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS secepatnya, namun ternyata hingga permohonan pembiayaan dicairkan, Terdakwa tidak juga mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS.
12. Bahwa terhadap sikap Terdakwa yang tidak segera mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS tersebut, padahal surat persetujuan Danyonif 113/JS mutlak harus ada sebagai salah satu kelengkapan administrasi pengajuan permohonan pembiayaan, maka pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen terus meminta kepada Terdakwa untuk segera memenuhi janjinya mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS, namun Terdakwa selalu beralasan bahwa Danyonif 113/JS sedang tidak berada di tempat.
13. Bahwa surat persetujuan Danyonif 113/JS tersebut tetap dimintakan kepada pihak Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa, sambil proses pengajuan permohonan pembiayaan tersebut berjalan, dan pada tanggal 04 Mei 2011 pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sudah pernah mengirim surat kepada pihak Koperasi Yonif 113/JS agar segera melengkapi surat persetujuan dari Danyonif 113/JS, namun hingga sekarang belum ada tanggapan dari pihak Koperasi Yonif 113/JS.
14. Bahwa Terdakwa mengajukan berkas permohonan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan mengatas-namakan anggota Koperasi Yonif 113/JS adalah sebanyak 14 kali, yaitu sebagai berikut :
a. Tanggal 09 Nopember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 12 Nopember 2010;
b. Tanggal 08 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 09 Desember 2010;
c. Tanggal 20 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 20 Desember 2010;
d. Tanggal 27 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 27 Desembe 2010;
e. Tanggal 6 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 06 Januari 2011;
f. Tanggal 12 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 12 Januari 2011;
g. Tanggal 19 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 24 Januari 2011;
h. Tanggal 01 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 04 Februari 2011;
i. Tanggal 22 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 24 Februari 2011;
j. Tanggal 25 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 01 Maret 2011;
k. Tanggal 03 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 04 Maret 2011;
l. Tanggal 10 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 11 Maret 2011;
m. Tanggal 14 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 17 Maret 2011;
n. Tanggal 28 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 29 Maret 2011.
15. Bahwa Terdakwa mengajukan berkas permohonan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebanyak 14 tahap. Pada permohonan tahap pertama, tanda tangan pengurus Koperasi Yonif 113/JS adalah asli ditanda-tangani sendiri oleh pengurus Koperasi Yonif 113/JS, yaitu Ketua Kapten Inf Krisna Budi, Sekretaris Pratu Solehuddin, dan Bendahara Sertu Abdul Haris Simamora (Terdakwa), sedangkan pada permohonan tahap kedua sampai dengan tahap terakhir, tanda tangan Ketua Koperasi Kapten Inf Krisna Budi ternyata dipalsukan dan ditanda-tangani sendiri oleh Terdakwa.
16. Bahwa sebelumnya Saksi dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tidak mengetahui bahwa tanda-tangan dalam surat permohonan pembiayaan mulai tahap kedua sampai dengan tahap keempat-belas tersebut dipalsukan oleh Terdakwa. Saksi dan pihak Bank Syariah Mandiri baru mengetahui tanda tangan dalam Surat permohonan Pembiayaan tersebut dipalsukan adalah setelah pembayaran angsuran pengembalian pinjaman mulai tersendat-sendat pada angsuran bulan Nopember 2011.
17. Bahwa oleh karena pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen hanya berhubungan dengan Koperasi Yonif 113/JS yang diwakili oleh Pengurus Koperasi, maka pihak BSM KCP Bireuen tidak berhubungan dengan anggota Koperasi Yonif 113/JS, sehingga Saksi dan pihak BSM KCP Bireuen tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS yang mengajukan pembiayaan (meminjam uang) tersebut, dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen hanya melakukan pengecekan berdasarkan surat permohonan dan daftar nominatif yang diajukan oleh Terdakwa selaku Pengurus Koperasi Yonif 113/JS.
18. Bahwa pembuatan Akad Al-Mudharabah Wal Murabahah yang dilakukan di hadapan Notaris Tri Yuliza, S.H. adalah hanya untuk batas plafon induk yang disetujui saja, yaitu plafon Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan Akad No.96 tanggal 12 Nopember 2010, dan plafon Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan Akad No.43 tanggal 04 Februari 2011 sesuai dengan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3). Sedangkan untuk Akad pembiayaan Nomor 95 tanggal 12 Nopember dengan pembeayaan Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) adalah akad turunan dari Akad Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 dengan batas pembeayaan Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya mengenai nomor akad turunan yang ternyata nomornya lebih dulu (nomor 95) daripada nomor akad induknya (nomor 96), Saksi tidak mengetahui, karena itu masalah administrasi di Kantor Notaris Tri Yuliza, SH.
20. Bahwa dalam kerjasama antara Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan Koperasi Yonif 113/JS dalam hal pemberian pembiayaan (pinjaman) kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS hingga sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), pembayaran angsuran pengembalian pinjaman yang dimulai bulan Desember 2010 s/d bulan Oktober 2011 berjalan lancar dan tidak terjadi tunggakan. Namun mulai bulan Nopember 2011 Terdakwa tidak mampu membayar angsuran pengembalian pinjaman kepada BSM KCP Bireuen sesuai ketentuan yang disepakati.
21. Bahwa sesuai perjanjian awal antara Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan Pengurus Koperasi Yonif 113/JS, uang pembeayaan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen akan disalurkan kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS. Namun setelah terjadi kemacetan dalam pembayaran angsuran pengembalian pinjaman mulai bulan Nopember 2011, diketahui bahwa ternyata dana pembeayaan dari BSM KCP Bireuen tersebut tidak disalurkan kepada anggota Koperasi Yonif 113/JS, melainkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS dipinjamkan kepada masyarakat Bireuen dengan mengambil keuntungan (bunga) sebesar 10 % dari dana yang dipinjamkan.
22. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, BSM KCP Bireuen merasa sangat dirugikan, namun berapa besarnya Saksi tidak dapat menghitung secara rinci, karena masalah ini sudah diambil alih oleh Kantor Pusat, dan sampai dengan sekarang pihak BSM masih mengharap pertanggung-jawaban dari Koperasi Yonif 113/JS, karena BSM KCP Bireuen tahunya yang meminjam adalah Koperasi Yonif 113/JS.
Atas keterangan Saksi-XIII tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XIV :
Nama lengkap: VARA YUSWULANDARY; Pekerjaan: Teller Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen; Tempat, tanggal lahir: Lhokseumawe, 29 September 1986; Agama: Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal: Dusun BTN Keupula Indah, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada bulan September 2010 di Bank Mandiri Syariah KCP Bireuen dalam hubungan sebagai petugas bank dan nasabah, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa sebagai Teller Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, tugas pokok Saksi adalah melayani nasabah yang akan melakukan penyetoran uang, menarik/mencairkan uang, transfer kliring, pemindah-bukuan, dan pembayaran tagihan.
3 Bahwa pada bulan Nopember 2010 Saksi selaku Teller Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mengetahui bahwa Terdakwa dengan mengatas-namakan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS telah meminjam uang di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), yang dicairkan sebanyak 14 kali mulai bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Maret 2011, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 12 Nopember 2010 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
b. Pada tanggal 09 Desember 2010 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
c. Pada tanggal 20 Desember 2010 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
d. Pada tanggal 27 Desember 2010 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
e. Pada tanggal 6 Januari 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah);
f. Pada tanggal 12 Januari 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah);
g. Pada tanggal 24 Januari 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
h. Pada tanggal 04 Februari 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah);
i. Pada tanggal 24 Februari 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah);
j. Pada tanggal 1 Maret 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah);
k. Pada tanggal 04 Maret 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah);
l. Pada tanggal 11 Maret 2011 Terdakwa datang ke BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah);
m. Pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah);
n. Pada tanggal 29 Maret 2011 Terdakwa datang ke Teller BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah).
4. Bahwa prosedur penarikan dana melalui Teller adalah: pertama nasabah menunjukkan buku tabungan kepada petugas Teller, kemudian slip penarikan lalu dicocokkan antara tanda tangan di buku tabungan dengan di slip penarikan, jika sudah sesuai nasabah dapat dapat melakukan penarikan dana.
5. Bahwa sebenarnya prosedur penarikan dana melalui Teller yang dilakukan Terdakwa belum memenuhi persyaratan, karena pada waktu itu Terdakwa langsung menyodorkan slip penarikan yang sudah ditanda-tangani oleh Pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) Koperasi Yonif 113/JS. Padahal sesuai ketentuan seharusnya slip penarikan dana ditanda-tangani di depan Teller. Namun pada waktu itu penarikan dana tetap Saksi layani, karena pada waktu itu Terdakwa beralasan bahwa Ketua Koperasi Yonif 113/JS tidak bisa datang ke Bank, dan Terdakwa berjanji akan memberikan surat kuasa penarikan dana dari Pengurus Koperasi kepada Terdakwa.
Atas keterangan Saksi-XIV tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang, bahwa para Saksi yang lain telah dipanggil secara sah sesuai ketentuan yang berlaku, namun para Saksi yang lain tidak hadir dengan berbagai alasan yang sah dan juga karena jauh tempat tinggalnya, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 155 UU Nomor 31 Th 1997 dan atas persetujuan Terdakwa, dibacakan keterangan para Saksi di depan penyidik yang telah dikuatkan dengan berita acara penyumpahan sesuai agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi - XV :
Nama lengkap: KRISNA PRIBUDI; Pangkat/NRP: Kapten Inf/11010050960680; Jabatan: Kasi-4/Log Brigif 6/2 Kostrad; Kesatuan: Brigif 6/2 Kostrad; Tempat tanggal lahir: Bandung, 25 Juni 1980; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama Brigif 6/2 Kostrad, Rt.05, Rw.30, Kel./Kec. Jebres, Surakarta, Jateng.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2009 ketika Saksi masih berdinas di Yonif 113/JS dalam hubungan atasan dan bawahan, dan kemudian pada tahun 2010 Saksi dan Terdakwa sama-sama merangkap sebagai pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yaitu Saksi sebagai Ketua dan Terdakwa sebagai Komurben (Bendahara) Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Agustus 2010, Terdakwa melapor kepada Saksi bahwa Showroom sepeda motor TVS di Kota Lhokseumawe mengajak Koperasi Yonif 113/JS untuk bekerja sama dalam penjualan secara kredit sepeda motor TVS kepada anggota Koperasi 113/JS. Atas laporan Terdakwa tersebut, Saksi selaku ketua Koperasi Yonif 113/JS lalu melaporkan kepada Danyonif 113/JS Letkol Inf Trenggono tentang rencana kerjasama tersebut, dan ternyata Danyonif 113/JS menyetujui, sehingga pihak Showroom sepeda motor TVS Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Sdr. Edi lalu memberikan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS.
3. bahwa setelah diadakan sosialisasi, ada 14 (empat belas) orang anggota Yonif 113/JS yang memesan sepeda motor TVS, yaitu: 1. Sertu Sri Mulyono; 2. Praka Hendro Wahyudi; 3. Praka Edi Heryanto; 4. Praka Adi KM; 5. Praka Joko Riestio; 6. Pratu Abdul Haris; 7. Kopda Safrianto; 8. Pratu Iskandar Muda; 9. Pratu Husni; 10. Pratu Tanger Capah; 11. Pratu Sumardi;12. Prada Isnan Wira S; 13. Prada Sulaiman; dan 14. Prada Joki Andhika.
4. Bahwa beberapa hari kemudian pihak Showroom sepeda motor TVS Kota Lhokseumawe (Sdr Edi) meyerahkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS yang dipesan kepada Koperasi Yonif 113/JS, dan pihak Showroom meminta Koperasi Yonif 113/JS untuk membayar secara kontan/lunas sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS tersebut.
5. Bahwa oleh karena pihak Koperasi Yonif113/JS tidak mampu membayar secara kontan/lunas, maka Koperasi Yonif 113/JS lalu mengajukan permohonan pembayaran secara lunas ke Puskopad Kodam IM, sehingga pihak Puskopad Kodam IM yang melunasi pembayaran 14 unit sepeda motor TVS tersebut ke pihak showroom, sedangkan anggota Koperasi Yonif 113/JS mengangsur pembayaran sepeda motornya ke Puskopad Kodam IM dengan cara gaji anggota dipotong setiap bulan yang besarnya sesuai dengan harga jenis Sepeda motor TVS yang dipesan.
6. Bahwa oleh karena pembayaran angsuran kredit ke Puskopad Kodam IM dirasakan anggota sebagai terlalu besar, maka sesuai saran Sdr. Edi, Koperasi Yonif 113/JS melalui Terdakwa lalu mencari jalan lain dengan mencoba bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri KCP Sigli. Namun oleh karena lokasi Koperasi Yonif 113/JS ada di wilayah Bireuen, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Sigli mengarahkan agar Terdakwa berkoordinasi dengan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, sehingga Terdakwa lalu berkoordinasi dengan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk pendanaan 14 unit sepeda motor TVS yang dibeli oleh anggota Koperasi Yonif 113/JS.
7. Bahwa kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mengadakan survey ke Koperasi Yonif 113/JS untuk mengecek kelengkapan persyaratan administrasi permohonan pinjaman. Setelah administrasi permohonan peminjaman kredit dilengkapi, selanjutnya pada sekira akhir Oktober 2010 pihak Koperasi Yonif 113/JS mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp 278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang akan dugunakan untuk melunasi pembayaran 14 (empat belas) unit Sepeda motor TVS ke Puskopad Kodam IM.
8. Bahwa pada awal bulan Nopember 2010 Terdakwa melapor kepada Saksi bahwa Sdr. Fauzan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menelepon Terdakwa untuk datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dan memberitahu bahwa permohonan pinjaman uang yang diajukan oleh Koperasi Yonif 113/JS sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah bisa dicairkan. Pada saat itu Saksi tidak langsung memerintahkan Terdakwa untuk mengambil/mencairkan uang pinjaman tersebut, namun pada sore harinya Terdakwa melapor lagi kepada Saksi bahwa uang pinjaman kredit dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah diambil/dicairkan Terdakwa bersama Pratu Solehudin, tetapi uang dipotong adminitrasi sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sehingga jumlah uang yang diterima hanya sebesar Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah), lalu Saksi memerintahkan kepada Terdakwa agar uang tersebut disimpan dulu oleh Terdakwa.
9. Bahwa pada besok pagi harinya Saksi memerintahkan Terdakwa untuk membayar lunas 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Koperasi Yonif 113/JS ke Puskopad Kodam IM dengan menggunakan uang hasil pinjaman dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tersebut.
10. Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa melaporkan kepada Saksi bahwa Terdakwa sudah membayar lunas 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS ke Puskopad Kodam IM, sehingga anggota Koperasi Yonif 113/JS yang membeli sepeda motor TVS secara kredit tidak lagi mengangsur ke Puskopad Kodam IM, tetapi mengangsur ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireun melalui Koperasi Yonif 113/JS.
11. Bahwa beberapa hari kemudian mulai akhir bulan Nopember 2010 Saksi sibuk mengikuti kegiatan seleksi/tes masuk Dik Selapa, sehingga mengenai kegiatan Koperasi Yonif 113/JS hanya Saksi kontrol melalui telepon saja kepada Terdakwa, dan selama itu Terdakwa selalu melaporkan tidak ada masalah dengan koperasi, hingga kemudian pada bulan Januari 2011 Saksi menyerahkan jabatan Ketua Koperasi Yonif 113/JS kepada Letda Inf Rudianto dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.
12. Bahwa untuk pengajuan permohonan peminjaman tahap-2 sampai dengan tahap-14 yang diajukan oleh Terdakwa dengan mengatas-namakan anggota Koperasi Yonif 113/JS, yang mana dalam permohonan tersebut ada tanda tangan Saksi selaku Ketua Koperasi, Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Saksi, dan Saksi tidak pernah menanda-tangani permohonan peminjaman tahap-2 s/d 14, sehingga berarti Terdakwa telah memalsukan tanda-tangan Saksi selaku Ketua Koperasi. Apalagi sejak bulan Januari 2011 Saksi tidak menjabat lagi sebagai Ketua Koperasi, karena Saksi sudah menyerahkan kepada Letda Inf Rudianto dalam rangka Saksi persiapan mengikuti Dik Selapa Infanteri di Bandung.
13. Bahwa Saksi menanda-tangani surat permohonan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang diajukan oleh Terdakwa hanya satu kali, yaitu sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang akan digunakan untuk melunasi angsuran pembayaran 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS ke Puskopad Kodam IM. Sedangkan pengajuan pinjaman tahap-2 s/d 14 Saksi tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah tahu.
14. Bahwa pada waktu membuat perjanjian kesepakatan antara pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dan Koperasi Yonif 113/JS di Notaris Tri Yuliza, S.H. pada tanggal 12 Nopember 2010 Saksi ikut tanda-tangan dalam akta tersebut sebanyak satu kali, yaitu pada akta peminjaman sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan pada akta yang lain Saksi tidak tahu menahu, karena pada tanggal 04 Februari 2011 (akta peminjaman sebesar Rp.3.250.000.000,-) Saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua Koperasi Yonif 113/JS.
Atas keterangan Saksi-XV yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XVI :
Nama lengkap: SUYANTO; Pangkat/NRP: Kopda/31970411180378; Jabatan: Babinsa Koramil Kuala; Kesatuan: Kodim 0111/Bireuen; Tempat, tanggal lahir: Medan, 04 Maret 1978, Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama Gabungan Kodim 0111/Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007 di Mayonif 113/JS dalam hubungan atasan dan bawahan, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Januari 2011 Saksi datang ke rumah Sertu Mulyadi (Bamin Kima Yonif 113/JS) dan bertanya pada Sertu Mulyadi: ”Bang, dimana ada masyarakat yang akan pinjam uang dengan memberikan jaminan sertifikat tanah”, yang dijawab Sertu Mulyadi: ”Nanti dulu, Saya koordinasi dengan teman saya, nanti saya khabari”.
3. Bahwa sepuluh hari kemudian di bulan Februari 2011 Sertu Mulyadi menelepon Saksi dan mengatakan: ”Bawa saja orangnya ke rumah dengan membawa sertifikat tanahnya”, sehingga pada malam harinya sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa bersama Sdr. Zulfikar datang ke rumah Sertu Mulyadi untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat Tanah. Setelah dibuat perjanjian di kuitansi yang diberi materai dan ditanda-tangani, Sertu Mulyadi menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. Zulfikar dengan jangka waktu peminjaman selama 1 (satu) bulan, dan Sdr. Zulfikar menyerahkan sertifikat tanahnya kepada Sertu Mulyadi. Selanjutnya Sdr. Zulfikar pulang duluan ke rumahnya, dan Saksi masih ngobrol dengan Sertu Mulyadi.
4. Bahwa kemudian Saksi bertanya kepada Sertu Mulyadi tentang syarat peminjaman uang jika ada lagi masyarakat yang ingin meminjam uang, lalu Sertu Mulyadi memberikan syarat-syarat yang harus diserahkan kepada Sertu Mulyadi, yaitu: Fotocopy KTP, foto copy Kartu Keluarga, pasfoto warna ukuran 3x4, SIUP, fotocopy SITU, dan untuk pegawai negeri menyerahkan fotocopy SK (surat kepegawaian).
5. Bahwa sekira sepuluh hari kemudian ada 5 (lima) orang masyarakat Bireuen atas nama: Sdr. Jamaliah, Sdr. Aswani, Sdr. Mubarok, Sdr. Yusmaidi M Yunus, dan Nurmi Abubakar datang ke rumah Saksi untuk memberikan berkas persyaratan guna dicarikan pinjaman uang, yaitu: 1. Sdri. Jamaliyah akan meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah); 2. Sdr. Aswani akan meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua pulh juta rupiah); 3. Sdr. Mubarok akan meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah); 4. Sdr. Yusmaidi M. Yunus akan meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah); dan 5. Sdr. Nurmi Abubakar akan meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
6. Bahwa kemudian Saksi mengirim SMS ke HP Sertu Mulyadi yang isinya: ”Ijin Bamin, ini ada yang meminjam uang 5 (lima) orang kurang lebih sebesar Rp.280.000.000,-(dua ratus delapan puluh juta rupiah)”, yang dibalas oleh Sertu Mulyadi: ”Ya udah, nanti kita kordinasikan bertiga, dan nanti saya kabari lagi”, yang maksudnya akan dikordinasikan dulu bertiga, yaitu: Sertu Mulyadi, Terdakwa selaku Bendahara Primkop Yonif 113/JS, dan Saksi sendiri selaku yang mencari orang yang akan meminjam uang pada Terdakwa.
7. Bahwa pada sekira pukul 14.30 WIB, ketika akan melaksanakan olah raga, Saksi bertemu dengan Sertu Mulyadi dan Terdakwa di depan rumah Sertu Mulyadi, lalu mereka membicarakan masalah peminjaman uang tersebut. Kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa: ”Baprim, uang yang akan dikasih pinjam sama orang ini uang Batalyon atau uang Primkopad, kalau uang Primkopad sama uang Batalyon saya tidak mau, saya takut”, yang dijawab Terdakwa: ”Bukan, itu uang Bos dari Medan”, sehingga Saksi mengatakan: ”Kalau gitu nggak masalah, tidak ada hubungan dengan masalah uang Batalyon”. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi agar melakukan survey kepada lima orang masyarakat yang akan meminjam uang kepada Terdakwa, sehingga Saksi lalu melakukan survey untuk memeriksa kebenaran jaminan yang dimiliki lima orang yang akan meminjam uang tersebut.
8. Bahwa setelah melakukan survey, Saksi melaporkan kepada Terdakwa bahwa lima orang masyarakat yang akan meminjam uang kepada Terdakwa tersebut ada bukti-bukti jaminannya, sehingga Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi bahwa besuk selesai sholat dhuhur Sdri. Jamaliah dan suaminya agar disuruh datang ke Asrama (rumah Sertu Mulyadi) untuk membuat kesepakatan peminjaman uang.
9. Bahwa sejak saat itu banyak masyarakat (seluruhnya 28 orang) yang meminjam uang kepada Terdakwa dengan perantaraan Saksi, bertempat di rumah Sertu Mulyadi, dengan bunga pinjaman rata-rata 10% setiap bulan, dan menyerahkan jaminan kepada Terdakwa yang berupa sebagai berikut :
a. Pada tanggal 24 Februari 2011 siang, Sdri. Jamaliyah dari Desa Cureh / Dinas Perikanan Bireuen, dan suaminya, meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) guna modal usaha, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah, dan jangka waktu peminjaman selama 5 (lima) bulan;
b. Pada tanggal 24 Februari 2011 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Beng Kupi Bireuen, Sdr. Mubarok (alamat tidak diketahui, karena belum memberikan alamat) meminjam uang sebesar Rp.180.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan memberikan jaminan 1 (satu) unit mobil Nissan X-trail warna silver Nopol. BK-1736-JS (STNK dan BPKB mobil belum diberikan), dan jangka waktu peminjaman selama 3 (tiga) bulan;
c. Pada tanggal 24 Februari 2011 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr.Aswani dan Sdr. Yusmaidi M. Yunus meminjam uang sebesar:
1) Sdr. Azwani dari Desa Blang Seupeng, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
2) Sdr. Yusmaidi M. Yunus meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil sedan BMX warna putih Nopol(?);
d. Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 12.45 WIB, Sdri. Nurmi Abubakar dari Desa Matang Jangka, meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah;
e. Pada tanggal 27 Februari 2011 sekira pukul 16.00 WIB, Sdri. Yuliana dari Desa Geudong Alu, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dengan memberikan jaminan BPKB sepeda motor;
f. Pada tanggal 02 Maret 2011 sekira pukul 13.00 WIB, Sdri. Suryati, Sdr. Husaini, dan Sdr. Yusmaidi M. Yusuf meminjam uang sebesar :
1) Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah hak Milik;
2) Sdr. Husaini dari Desa Geudong Alu, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), dengan memberikan jaminan BPKB sepeda motor;
3) Sdr. Yusmaidi M. Yusuf dari Blang Blande Desa Geulumpang Payung, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan BPKB mobil BMW;
g. Pada tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, Sdri. Kartini, Sdri. Rusnah Thaleb, Sdr. Irwan Mirza, Sdri. Miftahul Jannah, dan Sdri. Fitriani, meminjam uang :
1) Sdri. Kartini dari Blang Blande Desa Batee Timoh, Kec. Jeumpa, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah hak milik ;
2) Sdri. Rusnah Thaleb dari Blang Blande / Desa Blang Dalam, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
3) Sdr. Irwan Mirza dari Simpang Kameng Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan Bireuen (tahanan Polres Lhokseumawe), meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik ;
4) Sdri. Miftahul Jannah dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai RSU Fauziah Bireuen), meminjam uang sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
5) Sdri. Fitriani dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
h. Pada tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, Sdri. Erlita, Sdr. Jufrizal, S.Ag., Sdr. Adnan Abdullah, Sdr. Haftani Hanafiyah, dan Sdri. Nurhayati, meminjam uang:
1) Sdri. Erlita dari Desa Cot Batee, Kec. Kuala, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
2) Sdr. Jufrizal, S.Ag. dari Desa Geudong-Geudong belakang Meunasah Kota Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
3) Sdr. Adnan Abdullah (Harianet) dari Desa Blang Blande, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifakat tanah hak milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 1860 M2;
4) Sdr. Haftani Hanafiah dari Desa Cot Merak, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
5) Sdri. Nurhayati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Kota Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan sertifikat tanah hak milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Bireuen, Luas tanah 765 M2;
i. Pada tanggal 18 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. Junaedi Jalil, Sdr. Munijar, Sdr. Dedi, Sdri. Yuswarni, dan Sdri. Suryati, meminjam uang :
1) Sdr. Junaidi Jalil (alamat tak diketahui) meminjam uang sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
2) Sdr. Munijar (alamat tak diketahui) meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
3) Sdr. Dedi dari Desa Jeunib, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
4) Sdri. Yuswarni dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai WH), meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
5) Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen (Guru di Kreung Geukuh) meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
j. Pada tanggal 23 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, Sdri. Ismawati, Sdr. Azwani, Sdr. Andi Trisna, Sdr. Nasruddin Adnan, dan Sdr. M. Nasir, meminjam uang :
1) Sdri. Ismawati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
2) Sdr. Azwani meminjam lagi uang sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
3) Sdr. Andi Trisna dari Desa Geudong-geudong, Jalan Rel Kereta Api, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah hak milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, Luas tanah 510 M2;
4) Sdr. Nasruddin Adnan dari Desa Cot Geureudong Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), namun uang diambil oleh Saksi dengan memberikan jaminan Sertifikat tanah hak milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 385 M2;
5) Sdr. M. Nasir dari Desa Blang Blande Batih Timu, Bireuen, meminjam uang (yang diambilkan Saksi) sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
10. Bahwa dengan demikian selama bulan Februari s/d Maret 2011 Terdakwa melalui perantaraan Saksi, bertempat di rumah Sertu Mulyadi, telah meminjamkan uang kepada 28 orang masyarakat Bireuen seluruhnya sebesar Rp.1.486.000.000,-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan bunga pinjaman yang diminta oleh Terdakwa rata-rata sebesar 10 % dengan jangka waktu peminjaman rata-rata selama 8 (delapan) bulan, dan rata-rata para peminjam memberikan jaminan berupa sertifikat tanah. Namun hingga sekarang sudah lebih dari satu tahun belum ada masyarakat yang mengembalikan pinjaman sesuai dengan yang dijanjikan.
11. Bahwa selama Saksi membantu masyarakat Bireuen untuk meminjam uang kepada Terdakwa guna modal usaha para peminjam, Saksi mendapatkan imbalan berupa uang dari para peminjam rata-rata sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dan kegiatan tersebut berjalan selama 2 (dua) bulan, yaitu selama bulan Februari s/d Maret 2011.
12. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 16.00 WIB, atas perintah Danramil Kuala Kapten Kav Komaruddin, Saksi membantu Pasi-1 Lidik Yonif 113/JS Kapten Inf Kurniawan untuk menunjukkan alamat orang-orang yang telah meminjam uang kepada Terdakwa. Namun dari 28 orang yang meminjam uang kepada Terdakwa tersebut, yang berhasil ditemui hanya ada 5 orang, yaitu: Sdr. Nasruddin Adnan, Sdri. Miftahul Jannah, Sdr. Yusmaidi Yunus, Sdri. Erlita, dan Sdri. Kartini. Kemudian Kapten Inf Kurniawan mengatakan kepada para peminjam tersebut agar pembayaran angsuran pinjamannya kepada Terdakwa dialihkan langsung ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, karena uang yang dipinjamkan oleh Terdakwa kepada masyarakat tersebut adalah uang BSM KCP Bireuen.
13. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2011 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi diajak Kepala BSM KCP Bireuen Ir. Eddy Munawar untuk menunjukkan alamat dan menemui orang-orang yang telah meminjam uang kepada Terdakwa. Namun dari 28 orang yang meminjam uang kepada Terdakwa, hanya ada 10 (sepuluh) orang yang berhasil ditemui, yaitu: 1. Sdr. Nasruddin Adnan, 2. Sdr. Adnan Abdullah, 3. Sdr. Jufrizal, S.Ag., 4. Sdri. Erlita, 5. Sdri. Miftahul Jannah, 6. Sdri. Rusnah Taleb, 7. Sdri. Kartini, 8. Sdri. Jamaliyah, 9. Sdr. Yusmaidi M. Yunus, dan 10. Sdr. Husaini. Selanjutnya Ir. Eddy Munawar lalu mengatakan kepada para peminjam tersebut agar angsuran pinjamannya dibayarkan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan yang dibayar cukup pokoknya saja
Atas keterangan Saksi XVI yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu:
- Sesuai informasi dari para peminjam, upah yang diterima oleh Saksi Kopda Suyanto dari para peminjam bukan Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dari setiap peminjam, tetapi sebesar 10% dari pinjaman yang didapat setiap peminjam.
- Saksi mengetahui kalau uang yang dipinjamkan kepada masyarakat Bireun tersebut berasal dari uang BSM KCP Bireuen (bukan berasal dari Bos di Medan), karena Terdakwa pernah mengatakan masalah tersebut kepada Saksi. Perkataan “uang dari Bos di Medan” Terdakwa sampaikan kepada Saksi Sertu Mulyadi.
- Terdakwa tidak pernah meminta bunga pinjamannya sebesar 10%, akan tetapi Saksi sendiri yang menjanjikan akan memberi keuntungan sebesar 10% dari pinjaman setiap bulan.
Saksi – XVII :
Nama lengkap: TRI YULIZA, S.H.; Pekerjaan: Notaris; Tempat, tanggal lahir: Pendopo, 27 Mei 1969; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Bireuen Meunasah Blang, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa pada bulan Maret 2010 Ir. Eddy Munawar datang ke kantor Saksi di Jalan Gayo Simpang Empat Bireuen dan meminta Saksi untuk membuatkan pengikatan hubungan kerjasama antara Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan Koperasi PLN Lhokseumawe.
3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 10.20 Wib, Sdr. M. Abdi Fauzan dan Sdr. Nofal (Account Officer) datang ke kantor Saksi di Jalan Medan - Banda Aceh dan di temui oleh pegawai Saksi a.n. Sdr. Irvan. Pada saat itu Sdr. M. Abdi Fauzan dan Sdr. Nofal meminta tolong dibuatkan surat perjanjian antara pihak BSM KCP Bireuen dengan Primer Koperasi Jaya Sakti Yonif 113/JS, yang berdasarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan) Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010 dengan jumlah pinjaman Rp 278.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan SP3 Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010 dengan jumlah pinjaman Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan biaya pembuatan akta Notaris sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen kepada Sdr. Irvan.
4. Bahwa sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. Irvan yang mewakili Saksi dari pihak Notaris bersama dengan Sdr. M. Abdi Fauzan dan Sdr. Nofal (Account Officer BSM KCP Bireuen) berangkat ke Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS untuk membacakan dan menanda tangani surat perjanjian antara pihak BSM KCP Bireuen dengan Primer Koperasi Jaya Sakti Yonif 113/JS yang telah Saksi buat. Setelah dibacakan dan ditandatangani oleh pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, diantaranya Kapten Inf Krisna Pribudi, Pratu Solehuddin, dan Terdakwa, selanjutnya Sdr. M. Abdi Fauzan dan Sdr. Nofal serta Sdr. Irvan kembali ke kantor masing- masing, kemudian Sdr. M. Abdi Fauzan dan Sdr. Nofal membawa Surat Perjanjian tersebut untuk ditanda-tangan pihak BSM Cabang Langsa a.n Alhuda Djanis (kepala cabang), dan selanjutnya surat perjanjian oleh Sdr. Irvan di bawa kembali ke kantor Saksi.
5. Bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2011 sekira pukul 15.00 Wib, Sdr. Budi Khaseru (Account Officer BSM KCP Bireuen) datang ke kantor Saksi dan Sdr. Budi Khaseru berkata kepada Saksi: “Bu, ini ada akad pembiayaan, Koperasi 113/JS yang dulu melanjutkan peminjaman lagi“, kemudian Sdr Budi langsung menemui anggota Saksi a.n Sdr. Irvan untuk meminta dibuatkan surat perjanjian permohonan peminjaman uang oleh Koperasi Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri Cabang pembantu Bireuen dengan biaya pembuatan akta Notaris sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Pada saat itu Sdr. Budi Khaseru menunjukkan SP3 (surat pemberitahuan persetujuan pembiayaan) Nomor 13/014-3/316/SP3 tanggal 04 Februari 2011 yang tidak ditanda tangani oleh pihak Koperasi Yonif 113/JS dan pihak BSM KCP Bireuen dengan jumlah pinjaman Rp. 3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Sdr. Irvan bertanya kepada Sdr. Budi Khaseru: “Kenapa SP3 belum ditanda-tangani oleh pihak Bank?”, dijawab oleh Sdr. Budi Khaseru: “Sudah pencairan tahap ke 3 (tiga) dan putusan dari BSM Cabang Lhokseumawe sudah turun, tapi belum sampai ke BSM KCP Bireuen”. Berdasarkan SP3 tersebut pegawai Saksi a.n Sdr. Irvan lalu membuatkan surat perjanjian di Akta Notaris, dan kemudian menyerahkannya kepada Sdr. Budi Khaseru (Account Officer BSM KCP Bireuen).
6. Bahwa pada pertengahan bulan Pebruari 2011 Saksi meminta tolong kepada Sdr. Irvan untuk menghubungi Sdr. Budi Khaseru untuk menanyakan surat perjanjian yang telah dibuat pada tanggal 4 Pebruari 2011 tentang permohonan peminjaman uang oleh Koperasi Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), karena surat perjanjian tersebut belum dikembalikan kepada Saksi selaku pihak Notaris. Sekira 2 minggu kemudian Sdr. Budi Khaseru datang kekantor Saksi untuk menyerahkan surat perjanjian akad pembiayaan BSM KCP Bireuen dengan Primer Koperasi Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan jumlah pinjaman Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang sudah ditanda tangani oleh pihak pengurus Koperasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta dari pihak BSM KCP Bireuen atas nama Sdr. Adriansyah Yoesoef.
7. Bahwa pada bulan Maret 2011 Saksi meminta tolong kepada Sdr. Irvan untuk menanyakan biaya pembuatan Akta Notaris kepada pihak BSM KCP Bireuen, karena pihak BSM KCP Bireuen belum membayar jasa pembuatan surat perjanjian peminjaman uang oleh Koperasi Yonif 113/JS sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas permintaan Saksi tersebut, Sdr. Irvan lalu menelepon Sdr. Entom Rustam menanyakan tentang biaya pembuatan Akta Notaris yang belum dibayar, yang dijawab oleh Sdr. Entom Rustam bahwa hal itu harus ada persetujuan dari Ir. Eddy Munawar selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen).
8. Bahwa pada awal bulan Pebruari 2012, ketika Sdr. Irvan melakukan pengecekan print out buku tabungan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen milik Saksi, ternyata telah masuk uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Sdr. Irvan melaporkan kepada Saksi bahwa uang pembayaran pembuatan Akat pembiayaan Primkopad Yonif 113/JS sudah masuk ke tabungan Saksi.
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 Saksi mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dokumen dan penggelapan yang diduga dilakukan Terdakwa pada bulan September 2010 sampai dengan bulan Maret 2011.
10. Bahwa alasan Saksi sebagai pihak Notaris tetap membuatkan surat perjanjian di Akta Notaris, karena dari pihak BSM KCP Bireuen a.n Sdr. Budi Khaseru mengatakan karena sudah pencairan tahap ke-3 dan persetujuan dari BSM Cabang Lhokseumawe sudah turun, tetapi belum sampai ke Bank Syariah Mandiri Cabang KCP Bireuen.
Atas keterangan Saksi-XVII yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa meluruskan sebagian, yaitu :
- Akad pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tidak diantar ke Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS untuk ditanda-tangani, tetapi akad diberikan oleh karyawan bank di BSM KCP Bireuen, lalu dibawa pulang oleh Terdakwa untuk ditanda-tangani pengurus koperasi, tetapi dalam kenyataannya yang tanda tangan hanya Terdakwa sendiri di rumah Terdakwa (tanda tangan Ketua dan sekretaris koperasi dipalsukan).
Saksi - XVIII :
Nama lengkap: JUFRIZAL, S.Ag.; Pekerjaan: Guru (PNS); Tempat, tanggal lahir: Pulo Blang, Bireuen, 06 April 1974; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Dusun Geudong Sagoe / Lr. Hijrah, Desa Geudong-Geudong, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011 saat Saksi akan meminjam uang kepada Terdakwa di Asrama Yonif 113/JS dan tidak ada hubungan famili atau keluarga.
2. Bahwa Saksi telah meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dengan memberikan jaminan sertifikat tanah dan bunga/keuntungan yang diminta oleh Terdakwa dari peminjaman uang tersebut sebesar 10%.
3. Bahwa kemudian Terdakwa mengecek kelengkapan administrasi Saksi, selanjutnya Terdakwa memberikan uang pinjaman sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) kepada Saksi dalam jangka waktu 5 (lima) bulan Saksi kembalikan, dan Terdakwa meminta bunga/keuntungan dari peminjaman uang tersebut sebesar 10 % (persen), setelah Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut Saksi bersama istri kembali ke rumah.
4. Bahwa selama peminjaman uang tersebut Saksi sudah pernah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dan pembayaran uang tersebut sudah berjalan 6 (enam) bulan.
5. Bahwa saat Saksi meminjam uang sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, Saksi tidak mengetahui uang yang dipinjamkan oleh Terdakwa kepada Saksi adalah uang hasil penipuan dan penggelapan dari Bank Syariah Mandiri, dan Saksi baru mengetahui pada bulan Februari 2012.
Atas keterangan Saksi-XVIII yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu :
- Yang meminta bunga sebesar 10% adalah Kopda Suyanto, yang disetujui/diketahui oleh Terdakwa.
- Saksi baru 4 kali/bulan membayar bunganya kepada Terdakwa, masing-masing sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), dan bukan 6 bulan X Rp.10.000.000,- Kemudian pembayaran bunga macet, lalu Saksi meminjam Sertifikat yang dijaminkan yang katanya akan dicarikan uang untuk melunasi hutangnya kepada Terdakwa. Namun setelah Sertifikat diserahkan kepada Saksi, ternyata hutangnya tidak juga dibayar hungga sekarang, dan Terdakwa kehilangan kontak dengan Saksi.
Saksi - XIX :
Nama lengkap: JAMALIAH; Pekerjaan: PNS; Tempat, tanggal lahir: Bireuen, 26 Juni 1973; Agama: Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Ds. Geulanggang Gampoeng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Maret tahun 2011, ketika Saksi akan meminjam uang kepada Terdakwa di Asrama Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Maret 2011 sekira pukul 13.00 WIB, datang Sdri. Yuswarni ke rumah Saksi dan mengatakan: “Kak, di Asrama Yonif 113/JS ada peminjaman uang”, yang dijawab Saksi: “Bunganya berapa?”, dijawab Sdri. Yuswarni: “Bunganya 10%, tetapi dipotong biaya administrasi sebesar 10%, tapi nanti kakak saya kenalkan dulu sama Sdri. Tami”.
3. Bahwa besoknya Saksi bersama Sdri. Tami dan Suami Saksi berangkat menuju Asrama Yonif 113/JS untuk menemui Kopda Suyanto yang menurut Sdri. Tami dialah orang yang akan meminjamkan uang.
4. Bahwa setelah bertemu dengan Kopda Suyanto dan beberapa orang anggota Yonif 113/JS di sebuah warung di sebelah Asrama Yonif 113/JS, kemudian Kopda Suyanto bertanya kepada Saksi: “Berapa kakak mau pinjam?”, dijawab Saksi: “Rencananya Saya mau pinjam Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)”, lalu Kopda Suyanto bertanya: “Apa jaminanya?”, dijawab Saksi: “Akte kebun”, lalu Kopda Suyanto mengatakan: “Rp.100.000.000,- hari ini tidak ada, besok ambil dulu Rp.50.000.000,-“, dijawab Saksi: “Boleh juga lah”.
5. Bahwa besoknya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi bersama Sdri. Tami dan Suami Saksi berangkat ke Asrama Yonif 113/JS menemui Kopda Suyanto, lalu Saksi dan suami Saksi diajak oleh Kopda Suyanto ke rumah Sertu Mulyadi, dan setelah sampai di rumah Sertu Mulyadi, sekira sepuluh menit kemudian Terdakwa datang dan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Kopda Suyanto, dan selanjutnya Saksi bersama Suami Saksi dan Sdri. Tami diajak kembali ke rumah Kopda Suyanto. Setelah sampai di rumah Kopda Suyanto, Kopda Suyanto menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) kepada Saksi, karena dipotong Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk administrasi, dan Kopda Suyanto meminta Saksi agar besok datang lagi untuk mengambil sisa pinjamannya sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) lagi.
6. Bahwa besoknya sekira pukul 20.00 WIB Saksi datang lagi ke rumah Kopda Suyanto, dan dengan cara yang sama Saksi mendapat sisa pinjaman sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) setelah dipotong administrasi Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk Kopda Suyanto.
7. Bahwa dengan demikian Saksi telah meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dipotong administrasi sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) oleh Kopda Suyanto dalam jangka waktu pengembalian selama 6 (enam) bulan dengan bunga 10% setiap bulan, dengan jaminan Sertifikat hak Milik atas tanah, dan persyaratan yang diminta oleh Terdakwa adalah: Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy SK PNS (Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil).
4. Bahwa uang pinjaman sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sudah Saksi kembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), dan pengembalian uang tersebut sudah berjalan ± 7 bulan, setiap bulannya sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dikembalikan langsung kepada Terdakwa tanpa dibuatkan kuitansi, karena saling percaya dan disaksikan Suami Saksi dan Sdr. Mela.
Atas keterangan Saksi-XIX yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu:
- Yang dibayarkan oleh Saksi sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama tujuh bulan tersebut adalah bunga pinjaman sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), sedangkan pokok pinjamannya belum dibayar hingga sekarang.
Saksi - XX :
Nama lengkap: MUNIZAR; Pekerjaan: Mahasiswa; Tempat, tanggal lahir: Peudada, 18 September 1987; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Cot Kruet, Kec. Peudada, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa pada tahun 2011 ketika Saksi akan meminjam uang kepada Terdakwa di Asrama Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga denganTerdakwa.
2. Bahwa pada tahun 2011 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi di telepon oleh Sdr. Azwani umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Blang Seupeng, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, dan meminta Saksi untuk datang kerumah Sdr. Azwani. Sekira pukul 20.15 Wib, Saksi sampai dirumah Sdr.Azwani, kemudian Sdr. Azwani berkata: “Abang bisa membantu saya”, dijawab Saksi: “Membantu apa?“, Sdr. Azwani berkata: “Meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), tetapi atas nama abang, dalam jangka waktu 4 (empat) bulan“, dijawab Saksi: “Bisa, asal abang jangan lupa menutupnya, nanti saya yang dapat sanksinya, kemudian apa saja syarat-syaratnya biar saya lengkapi”, dijawab oleh Sdr. Azwani: “Fotocopy KTP, Pasfoto, dan Kartu Keluarga“.
3. Bahwa 3 (tiga) hari kemudian sekira pukul 19.30 Wib, Saksi bersama dengan Sdr. Azwani berangkat dari rumah Sdr. Azwani dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menuju ke rumah Kopda Suyanto di Asrama Yonif 113/JS Kec.Juli, Kab.Bireuen. Setelah sampai di Rumah Kopda Suyanto di Asrama Yonif 113/JS, Sdr. Azwani masuk ke dalam rumah, sedangkan Saksi menunggu di luar rumah, dan kemudian sekira pukul 23.30 Wib, Saksi bersama Sdr. Azwani dan Kopda Suyanto berangkat kerumah Sertu Mulyadi yang tidak jauh dari rumah kopda Suyanto.
4. Bahwa setelah sampai di rumah Sertu Mulyadi, oleh karena administrasi peminjaman dibuat atas nama Saksi, maka Sertu Mulyadi lalu bertanya kepada Saksi: “Mau pinjam berapa?“, yang dijawab Saksi: “Saya mau pinjam Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)“, dan selanjutnya Saksi menandatangani kuitansi peminjaman uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dan kemudian Sertu Mulyadi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Saksi.
5. Bahwa setelah uang pinjaman Saksi terima dari Sertu Mulyadi, selanjutnya uang tersebut langsung Saksi serahkan kepada Sdr. Azwani, dan selanjutnya Saksi, Sdr. Azwani, dan Kopda Suyanto meninggalkan rumah Sertu Mulyadi untuk kembali ke rumah opda Suyanto, dan kemudian sekira pukul 00.00 Wib, Saksi dan Sdr. Azwani meninggalkan rumah Kopda Suyanto menuju pulang ke rumah Saksi di Peudada.
6. Bahwa persyaratan yang diminta oleh Sdr. Azwani kepada Saksi diantaranya fotocopy KK (Kartu Keluarga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar, dan jaminan berupa sertifikat tanah.
Atas keterangan Saksi-XX yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XXI :
Nama lengkap: FAHRUL; Pekerjaan: Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir: Sigli, 10 Oktober 1984; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Jl. Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Blang, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2007 ketika Saksi sebagai rekanan Koperasi mengantar barang dagangan berupa bola lampu untuk kebutuhan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, kenal dalam hubungan bisnis dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa Saksi telah meminjam uang kepada Terdakwa secara bertahap sebanyak 3 kali, seluruhnya sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada bulan Pebruari 2011 Saksi meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan bunga sebesar 9% setiap bulan, dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
b. Dua hari kemudian masih dalam bulan Pebruari 2011 Saksi meminjam uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan bunga sebesar 9% setiap bulan, dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
c. Sepuluh hari kemudian masih dalam bulan Pebruari 2011 Saksi meminjam uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan bunga sebesar 9% setiap bulan, dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Bahwa ketika Saksi meminjam uang kepada Terdakwa, Terdakwa tidak meminta jaminan dan juga tidak ada persyaratan administrasi yang diminta oleh Terdakwa. Setelah memberikan pinjaman, Terdakwa hanya membuatkan kuitansi yang diberi materai yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, sedangkan bunga/keuntungan yang diminta oleh Terdakwa dari peminjaman uang tersebut adalah sebesar 9% setiap bulan.
4. Bahwa dari uang pinjaman sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut, Saksi sudah pernah mengembalikan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dan pada waktu itu Terdakwa membuatkan kuintasinya disaksikan oleh Istri Saksi atas nama Sdri. Yulia Putri, sedangkan peminjaman uang tersebut sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun.
Atas keterangan Saksi-XXI yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu :
- Uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang diserahkan Saksi kepada Terdakwa adalah bukan sebagai pengembalian pinjaman, tetapi uang tersebut adalah sebagian bunga/keuntungan yang harus dibayarkan Saksi kepada Terdakwa, yang sudah 7 bulan Saksi tidak membayar sesuai kesepakatan awal.
-. Terdakwa tidak meminta jaminan hutang kepada Saksi, karena Saksi adalah rekanan Koperasi Jaya Sakti, sehingga Terdakwa percaya kepada Saksi (hubungan saling percaya).
Saksi - XXII :
Nama lengkap: ERLITA; Pekerjaan: Ibu rumah tangga; Tempat, tanggal lahir: Bireuen, 01 Juni 1979; Agama : Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Maret 2010, ketika Saksi akan meminam uang kepada Terdakwa di Asrama Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Maret 2010 melalui Kopda Suyanto Saksi telah meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan bunga/keuntungan yang diminta oleh Terdakwa sebesar 10% setiap bulan, dengan jangka waktu peminjaman selama 6 (enam) bulan, dan jaminan berupa Sertifikat Tanah atas nama Sulaiman.
3. Bahwa ketika Saksi meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto, persyaratan yang diminta oleh Terdakwa adalah Pasfoto berwarna ukuran 3X4 dan jaminan yang berupa Sertifikat Tanah a.n Sulaiman.
4. Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui kalau uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada Saksi tersebut adalah uang hasil penipuan dan penggelapan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen. Namun setelah Saksi didatangi pihak BSM KCP Bireuen dan Saksi mengetahui bahwa uang yang dipinjamnya tersebut adalah uang BSM KCP Bireuen, maka Saksi pengembalian uang pinjaman sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tidak melalui Terdakwa, tetapi langsung ke BSM KCP Bireuen, dan setiap bulannya Saksi membayar angsuran sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupah), dan hingga saat pemeriksaan di Penyidik Pom tanggal 02 Mei 2012 Saksi sudah mengangsur sebanyak 3 (tiga) kali.
Atas keterangan Saksi-XXII yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XXIII :
Nama lengkap: MIFTAHUL JANNAH; Pekerjaan: PNS Perawat RS. Dr. Fauziah, Bireuen; Tempat, tanggal lahir: Bireuen, 27 April 1980; Agama: Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Dusun Ulee Gampong, Desa Geudong Alue, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada Tahun 2011, ketika Saksi akan mengambil uang pinjaman kepada Terdakwa di Asrama Yonif 113/JS, dan Saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa atas informasi dari isteri Sdr. Jufrizal, S.Ag. yang juga meminjam uang dari Terdakwa melalui Kopda Suyanto, pada tanggal dan bulan lupa di tahun 2011 melalui Kopda Suyanto Saksi meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah Sertu Mulyadi di Asrama Yonif 113/JS, dengan bunga/keuntungan yang diminta oleh Terdakwa sebesar 10% setiap bulan, dan Saksi berjanji akan mengembalikan pinjaman uang tersebut setelah proses pengajuan pinjaman Saksi ke Bank BNI cair.
3. Bahwa persyaratan yang diminta oleh Kopda Suyanto diantaranya adalah Fotocopy KTP, fotocopy SK PNS, pasfoto berwarna ukuran 3X4, fotocopy sertifikat tanah dan sertifikat tanah. Pada waktu itu Saksi memberikan jaminan hutang kepada Terdakwa berupa Sertifikat Tanah atas nama Sdri. Rafasah Ahmad.
4. Bahwa setelah uang pinjaman dari Terdakwa sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) diterima Saksi, Terdakwa meminta 10% dari pinjaman, yaitu sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) yang katanya untuk uang administrasi Kopda Suyanto.
5. Bahwa Saksi belum pernah membayar angsuran pinjaman maupun bunga dari pinjaman sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, namun Saksi pernah memberikan uang administrasi yang diminta Kopda Suyanto sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), dan Saksi pernah memberikan langsung kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah ), dan peminjaman uang tersebut sudah berjalan selama lebih dari 6 (enam) bulan.
6. Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada Saksi sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) tersebut adalah berasal dari uang hasil penipuan dan penggelapan Terdakwa di Bank Syariah Mandiri.
Atas keterangan Saksi-XXIII yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu :
- Terdakwa tidak pernah meminta uang administrasi sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) kepada Saksi, dan Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Kopda Suyanto. Pemotongan uang pinjaman sebesar Rp.8.000.000,-(delapn juta rupiah) tersebut sepenuhnya tanggung jawab Kopda Suyanto, karena uang tersebut untuk Kopda Suyanto sendiri.
Saksi - XXIV :
Nama lengkap: NASRUDDIN ADNAN; Pekerjaan: Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir: Bireuen, 05 Juni 1973; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarga-negaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa ketika Saksi diperiksa oleh Penyidik Denpom IM/1 Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 26 April tahun 2012, diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dokumen, penggelapan, penipuan dan melampaui wewenang yang diduga dilakukan Terdakwa.
2. Bahwa atas informasi dari Sdr. Irfan, pada tanggal dan bulan lupa di tahun 2011, Saksi datang ke rumah Kopda Suyanto di Asrama Yonif 113/JS untuk meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima uluh juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat Tanah atas nama Nasruddin Adnan (Saksi). Pada waktu itu Kopda Suyanto menjanjikan besok lusa uangnya baru ada.
3. Bahwa besoknya sekira pukul 15.00 WIB Kopda Suyanto bersama temannya yang bernama Sdr. Adi datang ke rumah Saksi untuk memberikan pinjaman uang kepada Saksi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dipotong 10% untuk uang administrasi Kopda Suyanto, sehingga Saksi menerima pinjaman dari Kopda Suyanto sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah), dengan bunga pinjaman sebesar 10% setiap bulan, dan jangka waktu pengembalian pinjaman selama 6 (enam) bulan.
4. Bahwa pada waktu itu Saksi tidak mengetahui kalau uang yang dipinjamkan Kopda Suyanto kepada Saksi tersebut berasal dari Terdakwa. Namun setelah Saksi diperiksa Penyidik Denpom IM/1 Lhokseumawe, Saksi baru mengetahui kalau uang yang dipinjam Saksi tersebut berasal dari uang Bank Syariah Mandiri yang digelapkan oleh Terdakwa.
5. Bahwa sampai dengan sekarang Saksi belum pernah membayar hutang pokoknya kepada Terdakwa, namun Saksi sudah pernah membayar bunga pinjaman sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap bulan, yang sudah Saksi bayarkan sebanyak 3 kali dalam 3 bulan, sehingga bunga pinjaman yang sudah dibayar Saksi seluruhnya sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), yang Saksi berikan kepada Kopda Suyanto, namun pembayaran bunga tersebut tidak dibuatkan kuitansi pembayaran oleh Kopda Suyanto.
Atas keterangan Saksi-XXIV yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu :
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) sebanyak 3 kali dari Saksi. Mungkin uang tersebut digunakan sendiri oleh Kopda Suyanto.
Saksi - XXV :
Nama lengkap: ISMAWATI; Pekerjaan: Guru (PNS); Tempat, tanggal lahir: Matang Geulumpang Dua, Bireuen, 12 Februari 1957; Agama: Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Jl. Mon Euekot, Matang Geulumpang Dua, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada bulan Maret 2011, ketika Saksi mengambil uang pinjaman dari Terdakwa di Asrama Yonif 113/JS, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga denga Terdakwa.
2. Bahwa atas informasi dari Sdr. Haftani dan Sdri. Suryati, pada bulan Maret 2011 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi bersama dengan Sdri. Suryati ditemani Sdr. Hastami, berangkat menuju rumah Kopda Suyanto di Asrama Yonif 113/JS untuk mencairkan pinjaman uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang sudah diajukan tiga minggu sebelumnya.
3. Bahwa setelah sampai di rumah Kopda Suyanto, kemudian Saksi bersama dengan Sdri. Suryati dan Sdr. Haftani menuju ke rumah Sertu Mulyadi, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan bunga pinjaman yang diminta Terdakwa sebesar 10% setiap bulan, dan Saksi memberikan jaminan hutang kepada Terdakwa berupa Sertifikat Tanah atas nama. Sdr. M. Yusuf.
4. Bahwa setelah mendapat uang pinjaman dari Terdakwa, Saksi, Sdri. Suryati, dan Sdr. Haftani pulang ke rumah Kopda Suyanto, kemudian Kopda Suyanto meminta 10% dari pinjaman dan Sdr. Haftani meminta tambahan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada setiap peminjam dengan alasan untuk beaya administrasi, sehingga uang pinjaman yang diterima Saksi tinggal Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
5. Bahwa pada waktu Saksi meminjam uang kepada Terdakwa melalui Sdr. Haftani dan Kopda Suyanto, persyaratan yang diminta adalah Pasfoto warna ukuran 3x4, KK (Kartu Keluarga), KTP (kartu tanda penduduk), dan Sertifikat Tanah a.n. Sdr. M.Yusuf.
6. Bahwa dari uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) tersebut, Saksi sudah pernah mengembalikan pinjaman kepada Terdakwa dan Sertu Mulyadi sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dan sejak Februari 2012 Saksi sudah mengangsur pengembalian pinjaman kepada Bank Mandiri Syariah KCP Bireuen sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulan dan sudah berjalan selama 2 (dua) bulan.
7. Bahwa sejak Februari 2012 Saksi mulai mengangsur pengembalian pinjaman melalui Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, karena pada bulan Januari 2012 Saksi didatangi pegawai BSM KCP Bireuen a.n. Ir. Edy Munawar yang mengatakan bahwa uang yang dipinjam Saksi dari Terdakwa tersebut adalah uang BSM KCP Bireuen yang digelapkan oleh Terdakwa, sehingga Saksi diminta mengembalikan pinjamannya langsung ke BSM KCP Bireuen.
Atas keterangan Saksi-XXV yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XXVI :
Nama lengkap: HAFTANI HANAFIAH; Pekerjaan: Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir: Bireuen, 20 Juli 1980; Agama: Islam; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Cot Mesjid, Kec. Juli, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa dan Kopda Suyanto pada bulan Juni 2010, di Asrama Yonif 113/JS saat Saksi akan mengambil uang pinjaman, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan Juli 2010 Saksi bersama dengan Sdri. Nurmawati dan Sdr. Yusmadi datang ke rumah Kopda Suyanto, kemudian Sdri. Nurmawati menggadaikan sebuah mobil Honda Civic kepada Kopda Suyanto sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), dan selanjutnya Kopda Suyanto memberikan uang kepada Saksi, Sdri. Nurmawati, Sdr. Yusmadi, dan teman Sdr. Yusmadi sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagai uang kerja. Kemudian Sdri. Nurmawati bertanya kepada Kopda Suyanto: “Pak, nanti kalau ada yang mau menaruh sertifikat tanah boleh nggak”, yang dijawab Kopda Suyanto: “Saya tanyakan dulu sama Baprim”.
3. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2011 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi mengantarkan Sdri. Yuliana ke rumah Kopda Suyanto di Asrama Yonif 113/JS untuk meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyano sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan jaminan BPKB sepeda motor. Setelah uang pinjaman diberikan oleh Terdakwa kepada Sdri. Yuliana sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), Saksi diberi persen (upah) oleh Kopda Suyanto sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
4. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2011 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi mengantar Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua ke rumah Kopda Suyanto untuk meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) dengan memberikan jaminan sepeda motor dan sertifikat tanah, namun pada waktu itu Terdakwa hanya memberikan pinjaman kepada Sdri. Suryati sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) disuruh mengambil nanti tanggal 14 Maret 2011. Atas jasanya tersebut Saksi mendapat upah dari Kopda Suyanto sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
5. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2011 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi mengantar Sdri. Suryati dan Sdri. Ismawati ke rumah Kopda Suyanto untuk meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto, yaitu: Sdri. Suryati meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dan Sdri. Ismawati sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) masing-masing dengan jaminan sertifikat tanah. Setelah uang pinjaman diberikan kepada Sdri. Suryati dan Sdri. Ismawati, Saksi diberi upah oleh Kopda Suyanto sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
6. Bahwa pada bulan April 2011 Saksi meminjam uang langsung kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) tanpa memberikan jaminan, karena Terdakwa percaya pada Saksi, dengan bunga/keuntungan yang diminta oleh Terdakwa sebesar 10 %. Namun setelah uang pinjaman diberikan, Kopda Suyanto memotong 10% yang katanya untuk uang kerja atau uang lelah Kopda Suyanto.
7. Bahwa setiap orang yang mendapatkan pinjaman dari Terdakwa, oleh Kopda Suyanto selalu dipotong 10% yang katanya untuk administrasi atau uang lelah Kopda Suyanto. Pemotongan 10% oleh Kopda Suyanto tersebut sudah diperjanjikan sebelum para peminjam mendapatkan pinjaman dari Terdakwa.
8. Bahwa pada saat Saksi meminjam uang kepada Terdakwa, persyaratan yang diminta adalah pasfoto warna ukuran 3x4, KK (kartu keluarga), dan KTP (kartu tanda penduduk).
9. Bahwa uang pinjaman sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa tersebut belum ada yang Saksi kembalikan, namun Saksi selalu membayar bunga pinjaman setiap bulan, yaitu melalui Terdakwa sebanyak 3 kali, melalui Sertu Mulyadi sebanyak 1 kali, dan melalui Bank Mandiri Syariah KCP Bireuen sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah berjalan 2 bulan, sedang uang Terdakwa yang dipinjam Saksi sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun.
10. Bahwa Saksi mengembalikan uang pinjaman melalui Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, karena Saksi pernah didatangi Ir. Edy Munawar dari BSM KCP Bireuen yang memberitahu Saksi bahwa uang yang dipinjam saksi dari Terdakwa tersebut adalah uang BSM KCP Bireuen yang digelapkan Terdakwa, sehingga Saksi diminta untuk mengembalikan uang pinjaman ke BSM KCP Bireuen. Pengembalian pinjaman Saksi tersebut ada bukti slip pembayaran yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri KCP bireuen.
11. Bahwa selain Saksi, yang meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, yaitu: Sdri. Nurmi Abubakar, Sdri. Yuliana, Sdri. Suryati, Sdr. Husaini, Sdri.Jamaliah, Sdr. Yusmadi M. Yusuf, Sdr. Mubarak, Sdri. Kartini, Sdr. Husnan Taleb, Sdr. Irfan Mirza, Sdri. Miftahul Jannah, Sdri. Fitriani, Sdri. Erlita, Sdr. Adnan Abdulah (Harianet), Saksi (Haftani Hanafiah), Sdri. Nurhayati, Sdr. Junaidi Jalil, Sdr. Munizar, Sdr. Deddi, Sdr. Yuswarni, Sdri. Suryati, Sdri. Ismawati, Sdr. Azwani, Sdr. Andi Trisna, Sdr. Nasrudin, Sdr. M. Nasir/ Kopda Suyanto.
12. Bahwa ketika Saksi meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, Saksi tidak mengetahui kalau uang yang dipinjamkan oleh Terdakwa tersebut adalah uang hasil penggelapan Terdakwa di Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen.
Atas keterangan Saksi-XXVI yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - XXVII :
Nama lengkap: Suryati; Pekerjaan: Guru; Tempat, tanggal lahir: Matang, 4 Nopember 1959; Agama: Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada bulan Maret tahun 2011, ketika Saksi akan meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto di Asrama Yonif 113/JS, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa atas informasi dari Sdr. Haftani, pada bulan Maret dan April 2011, secara bertahap Saksi meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto seluruhnya sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), yang diambil dalam 2 (dua) kali pengambilan, yaitu: yang pertama pada bulan Maret 2011 meminjam uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X. Setelah uang pinjaman diterima Saksi, Kopda Suyanto dan Sdr. Haftani meminta Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) yang katanya untk uang jasa. Kemudian yang kedua pada bulan April 2011 meminjam uang sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat Tanah. Setelah uang pinjaman diterima Saksi, Kopda Suyanto meminta Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang katanya untuk uang administrasi.
3. Bahwa persyaratan yang diminta oleh Terdakwa diantaranya adalah fotocopi KK (Kartu Keluarga), fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopi SK PNS (Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil), dan bunga/keuntungan yang diminta oleh Terdakwa sebesar 10% setiap bulan dari jumlah pinjaman, dan jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) bulan.
4. Bahwa dari uang peminjaman sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), namun tidak dibuatkan kuintasi, hanya saling percaya disaksikan oleh anak Saksi yang bernama Sdri. Afriani.
5. Bahwa Saksi tidak tahu uang yang dipinjamkan oleh Terdakwa kepada Saksi tersebut ternyata berasal dari hasil penipuan dan penggelapan uang Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan Saksi baru mengetahui pada saat dilakukan pemeriksaan di Denpom IM/1.
Atas keterangan Saksi-XXVII yang dibacakan tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan seluruhnya. Namun Terdakwa menambahkan bahwa jaminan yang berupa sepeda motor Honda Supra X sudah diambil oleh Saksi, karena digunakan Saksi untuk tranportasi bekerja. Sedangkan Sertifikat Tanah masih ada di tangan Terdakwa, yang sekarang sudah disita oleh Pom.
Saksi - XXVIII :
Nama lengkap: SURYATI; Pekerjaan : Guru (PNS); Tempat, tanggal lahir: Aceh Utara, 20 Agustus 1960; Agama: Islam; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Lorong Cempaka No. 2, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada bulan Maret tahun 2011 di Asrama Yonif 113/JS, ketika Saksi meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa atas informasi dari Sdr. Haftani, pada bulan Maret 2011 Saksi bersama dengan Sdri. Ismawati dan diantar oleh Sdr. Haftani meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan bunga pinjaman sebesar 10% setiap bulan, dan Saksi memberikan jaminan kepada Terdakwa berupa Sertifikat Tanah atas nama Nurasma. Setelah uang pinjaman diterima Saksi, Kopda Suyanto meminta uang jasa sebesar 10% dari pinjaman yang didapat, yaitu sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dan kemudian Sdr. Haftani juga meminta uang jasa kepada Saksi sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), sehingga Saksi hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
3. Bahwa Saksi belum pernah mengembalikan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Namun Saksi selalu membayar bunganya kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) setiap bulan dan sudah berjalan selama 7 (tujuh) bulan tanpa dibuatkan bukti kwitansi. Dan sejak sekira bulan April 2012 Saksi juga membayar bunga pinjaman dari Terdakwa kepada BSM KCP Bireuen sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dan sudah berjalan selama 2 (dua) bulan, sedangkan peminjaman uang tersebut sudah berjalan lebih kurang 1 (satu) tahun.
4. Bahwa Saksi baru mengetahui kalau uang yang dipinjam dari Terdakwa tersebut ternyata adalah hasil penggelapan dan penipuan Terdakwa di BSM KCP Bireuen adalah setelah pada bulan Januari 2012 Ir. Eddy Munawar dari BSM KCP Bireuen datang ke rumah Saksi, dan kemudian meminta Saksi agar mengembalikan uang yang dipinjam dari Terdakwa tersebut langsung ke BSM KCP Bireuen, karena uang dari Terdakwa tersebut adalah uang BSM KCP Bireuen. Sehingga sejak itu Saksi membayar angsuran pinjamannya ke BSM KCP Bireuen.
Atas keterangan Saksi-XXVIII yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyangkal sebagian, yaitu :
- Saksi baru membayar bunga pinjaman sebanyak 2 kali dalam waktu tujuh bulan, masing-masing sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK XIII T.A. 2005/2006 di Rindam Jaya, Condet, Jakarta Timur. Setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda NRP.21060285210187, dilanjutkan Sekolah Kecabangan Infanteri Tahun 2006 di Rindam Jaya, selanjutnya Terdakwa bertugas di Yonif 113/JS. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan Pangkat Sertu menjabat sebagai Baton Kom Kima Yonif 113/JS yang diperbantukan sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Yonif 113/J.
2. Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dan sudah pernah memberikan keterangan yang sebenarnya di depan penyidik Pom tanpa ada paksaan.
3. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Dan Yonif 113/JS yang nomornya Terdakwa sudah lupa, pada tahun 2008 Terdakwa diperbantukan di Koperasi Primkopad Yonif 113/JS sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dengan tugas pokok mengelola keuangan Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dalam rangka melayani kebutuhan primer dan sekunder anggota Koperasi Primkopad Yonif 113/JS.
4. Bahwa oleh karena ada kebijakan Kasad dalam rangka penertiban bisnis TNI, yang memerintahkan semua koperasi di lingkungan TNI AD agar melepaskan nama satuan TNI AD, maka berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010 yang dibuat di hadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Koperasi Kabupaten Bireuen a.n. Tarmizi, S.H., Sp.N, nama Primkopad Yonif 113/JS diubah menjadi Primer Koperasi (Primkop) “Jaya Sakti”. Dalam Akta Pendirian Koperasi “Primkop Jaya Sakti” tersebut, sebagai Ketua Koperasi adalah Kapten Inf Krisna Pribudi, sebagai Sekretaris adalah Pratu Solehuddin, dan sebagai Komurben (Bendahara) adalah Serda AH. Simamora (Terdakwa).
5. Bahwa walaupun dalam Akta Pendirian Koperasi Primkop Jaya Sakti yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Primkop Jaya Sakti adalah Pratu Solehuddin, namun dalam prakteknya Pratu Solehuddin hanya bertugas menjaga/melayani pembeli di Toko Koperasi Primkop Jaya Sakti, sedangkan tugas-tugas Sekretaris Koperasi Primkop Jaya Sakti dirangkap oleh Terdakwa yang juga sebagai Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
6. Bahwa pada bulan Agustus 2010, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi “Primkop Jaya Sakti” Yonif 113/JS didatangi oleh perwakilan showroom sepeda motor TVS di Kota Lhokseumawe pimpinan Sdr. Edi yang menawarkan kerjasama penjualan sepeda motor TVS produksi India. Atas ajakan kerjasama tersebut, Terdakwa lalu melaporkan kepada Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS a.n. Kapten Inf Krisna Pribudi, kemudian Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS melaporkan kepada Danyonif 113/JS Letkol Inf Trenggono tentang rencana kerja sama penjualan sepeda motor TVS tersebut sekaligus meminta ijin untuk diadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS, dan ternyata Danyonif 113/JS menyetujui rencana kerja sama penjualan sepeda motor TVS tersebut kepada anggota.
7. Bahwa setelah pihak showroom yang didampingi oleh Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi mengadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS, ada sebanyak 14 orang anggota Yonif 113/JS yang berminat membeli secara kredit sepeda motor TVS yang ditawarkan pihak showroom, yaitu: 1. Sertu Sri Mulyono, 2. Praka Hendro Wahyudi, 3. Praka Edi Heryanto, 4. Praka Adi KM, 5. Praka Joko Riestio, 6. Pratu Abdul Haris, 7. Pratu Rafles (Kopda Safrianto), 8. Pratu Iskandar Muda, 9. Pratu Husni, 10. Pratu Tanger Capah, 11. Pratu Sumardi, 12. Prada Isnan Wira S, 13. Prada Sulaiman, dan 14. Prada Joki Andhika, dan satu orang lagi atas nama Serda Luluk mengajukan kredit pembelian sepeda motor Yamaha / Mio Sport.
8. Bahwa sekira seminggu kemudian tiba-tiba pihak showroom sepeda motor TVS langsung menyerahkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS kepada 14 orang anggota Yonif 113/JS yang membeli secara kredit sepeda motor TVS tersebut, dan pihak showroom sepeda motor TVS meminta Koperasi Yonif 113/JS untuk menanggulangi pembayaran, dengan cara Koperasi Yonif 113/JS membayar secara kontan/lunas kepada pihak showroom sepeda motor TVS, namun oleh karena tidak ada dana, Koperasi Yonif 113/JS tidak dapat menyanggupi pembayaran secara kontan/lunas terhadap 14 unit sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut.
9. Bahwa kemudian Sdr. Edi selaku pimpinan showroom sepeda motor TVS Lhokseumawe mencarikan solusi agar 14 unit sepeda motor TVS yang telah diserahkan kepada 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut dapat dibayar secara kontan dengan cara meminta kepada Puskopaddam IM agar dapat menanggulangi harga pembelian 14 unit sepeda motor TVS, dan selanjutnya 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut membayar angsuran kreditnya kepada Puskopaddam IM dengan cara dipotong gajinya setiap bulan melalui Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang selanjutnya akan ditransfer ke Puskopaddam IM. Setelah solusi tersebut disetujui oleh Puskopaddam IM, maka Puskopaddam IM langsung membayarkan secara kontan harga pembelian 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS (yang sudah diambil oleh anggota Yonif 113/JS) kepada pihak showroom sepeda motor TVS, seluruhnya seharga sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
10. Bahwa pada bulan September 2010, setelah pemotongan gaji untuk cicilan kredit sepeda motor TVS mulai dilaksanakan, yang besarnya bervariasi, yaitu: sebesar Rp.730.000,-(tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk TVS jenis APACHE DD; sebesar Rp.716.000,-(tujuh ratus enam belas ribu rupiah) untuk TVS jenis APACHE SD; dan sebesar Rp.465.000,-(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk TVS jenis NEO; beberapa anggota Yonif 113/JS yang gajinya dipotong merasa keberatan karena cicilan kredit yang dibayarkan kepada Puskopaddam IM terlalu tinggi, sehingga Terdakwa lalu menyampaikan keluhan beberapa anggota tersebut kepada Sdr. Edi selaku pimpinan showroom TVS Lhokseumawe, sekaligus Terdakwa meminta solusi agar cicilan kredit yang harus dibayar oleh anggota Yonif 113/JS bisa lebih rendah.
11. Bahwa atas keluhan Terdakwa tersebut, Sdr. Edi lalu mencarikan solusi dengan menyuruh Terdakwa agar menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri KCP Sigli untuk pembayaran kredit sepeda motor TVS yang telah dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Yonif 113/JS. Atas saran dari Sdr. Edi tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS lalu datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Sigli untuk berkoordinasi tentang kerjasama pembiayaan kredit sepeda motor TVS yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh Sdr. Edi. Namun oleh karena lokasi Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS berada di wilayah Bireun, pihak bank Syariah Mandiri KCP Sigli menyarankan kepada Terdakwa agar berkordinasi dengan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen.
12. Bahwa kemudian Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk berkoordinasi tentang kemungkinan kerjasama antara pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dalam hal ini mengenai tata cara pengajuan permohonan pembiayaan yang diajukan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireun. Atas permohonan Terdakwa tersebut, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen lalu memberitahu Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tentang tata cara pengajuan permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireun, yaitu: Membuat Surat Permohonan Pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri, yang dilengkapi dengan :
- Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Koperasi Yonif 113/JS;
- Foto copy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Koperasi Yonif 113/JS;
- Foto copy buku RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koperasi Yonif 113/JS tutup buku Tahun 2009 (tahun terakhir 2010).
13. Bahwa setelah kembali dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, Terdakwa melaporkan kepada Ketua Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi tentang hubungan kerjasama antara Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, dan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen bersedia memberikan pinjaman kredit untuk pembiayaan 14 sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh anggota Yonif 113/JS, tetapi pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireun meminta Terdakwa agar melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bank Syariah Mandiri KCP Bireun. Atas laporan Terdakwa tersebut, Ketua Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi lalu memberi petunjuk kepada Terdakwa agar melengkapi persyaratan yang diminta.
14. Bahwa atas petunjuk Ketua Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi tersebut, pada tanggal 22 September 2010 Terdakwa lalu membuat Surat Permohonan Pengajuan Pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang ditanda-tangani pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) disertai persyaratan administrasi (SIUP, SITU, dan RAT tahun 2010), dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan alasan akan digunakan untuk membayar 14 unit sepeda motor TVS dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sport yang telah dibeli secara kredit oleh 15 orang anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama :
a. Pratu Abdul Haris, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Sertu Sri Mulyono, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
c. Pratu Rafles, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
d. Praka Joko Riestio, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
e. Prada Sulaiman, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
f. Praka Adi KM, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
g. Pratu Iskandar Muda, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
h. Pratu Tanger Capah, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
i. Praka Edi Heryanto, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
j. Praka Hendro Wahyudi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
k. Pratu Husni, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh uta rupiah);
l. Prada Joki Andhika, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
m. Prada Isnan Wira S, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
n. Pratu Sumardi, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
o. Serda Luluk, sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah);
15. Bahwa atas pengajuan permohonan pembiayaan tersebut, pada tanggal 28 September 2010 pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen datang ke Mayonif 113/JS untuk melakukan survey ke Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
16. Bahwa setelah banyak berhubungan dengan Kepala BSM KCP Bireuen Ir. Eddy Munawar dan mengetahui tata cara permohonan pembiayaan di BSM KCP Bireuen, Terdakwa mulai berpikir untuk mengelola sendiri uang pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk digunakan modal usaha yang dapat menguntungkan diri Terdakwa sendiri. Untuk rencana tersebut, Terdakwa dengan mengatas-namakan Primkop Jaya Sakti lalu menghadap Ka KCP BSM Bireuen Ir. Edy Munawar untuk mengajukan permohonan pembeayaan sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) kepada BSM KCP Bireuen dengan alasan untuk dijadikan modal Primkop Jaya Sakti guna dipinjamkan kepada anggota.
17. Bahwa atas keinginan Terdakwa untuk mengajukan permohonan pembeayaan hingga sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut, oleh karena BSM KCP Bireuen dan Cabang Induk Langsa hanya berwenang memberikan pembiayaan di bawah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka Ir. Edy Munawar lalu menyarankan kepada Terdakwa agar memecah surat permohonan pembeayaan tersebut menjadi dua surat, yaitu: satu surat permohonan pembeayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diajukan ke BSM KCP Bireuen, sedangkan satu surat lagi berisi permohonan pembeayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) akan diteruskan ke Kantor Pusat BSM di Jakarta, karena yang berwenang menyetujui pembiayaan di atas Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah Kantor Pusat BSM di Jakarta.
18. Bahwa atas saran Ir. Eddy Munawar tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2010 Terdakwa dengan mengatas-namakan Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS mengajukan 2 (dua) Surat Permohonan Pembeayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yaitu: satu surat permohonan pembeayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan satu surat permohonan lagi sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam kedua surat permohonan pembiayaan tersebut tanda tangan Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi dipalsukan oleh Terdakwa, sedangkan tanda tangan Sekretaris Koperasi Pratu Sholehuddin ditanda-tangani sendiri oleh Pratu Solehuddin, namun Pratu Solehuddin tidak mengerti kegunaan surat tersebut, karena ia langsung tanda tangan atas permintaan Terdakwa.
19. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. Fauzan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menelepon dan menyuruh Terdakwa agar datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk pencairan dana pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Namun oleh karena Terdakwa selaku Bendahara maupun Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi tidak dapat datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, maka pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang diwakili Ir. Eddy Munawar dan Sdr. Fauzan serta Notaris Tri Yuliza, S.H. datang ke Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS untuk penanda-tanganan Akad Pembiayaan antara Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS di hadapan Notaris Tri Yuliza, S.H. mengenai pembeayaan dari BSM KCP Bireuen sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan turunannya sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Pada Akad Pembeayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) tersebut tanda tangan pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) Koperasi Primkop Jaya Sakti semuanya asli atau ditanda-tangani sendiri oleh yang bersangkutan.
20. Bahwa setelah penanda-tanganan Akad Pembiayaan selesai, pada sekira pukul 17.45 WIB, Terdakwa dan Pratu Sholehuddin berangkat menuju Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk mencairkan dana, dan sampai di Bank Mandiri KCP Bireuen sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke Teller Sdri. Vara Yuswulandary untuk mencairkan dana pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sesuai permohonan pengajuan pembiayaan yang diajukan Terdakwa (Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS), dipotong Rp.7.000.000,-(tujuh uta rupiah) untuk beaya administrasi, sehingga dana pembiayaan yang diterima Terdakwa tinggal Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan selanjutnya Terdakwa dan Pratu sholehuddin kembali menuju Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
21. Bahwa sampai di Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Pratu Sholehuddin langsung melaporkan kepada Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS bahwa uang pencairan dana dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah Terdakwa terima, namun penerimaan uang dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen hanya sebesar Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah), karena dipotong biaya administrasi sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Atas laporan Terdakwa tersebut, Kapten Inf Krisna Pribudi memberi petunjuk agar uang tersebut dipegang saja dulu oleh Terdakwa.
22. Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Ketua Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi untuk melunasi harga pembelian 15 sepeda motor TVS yang telah dibeli secara kredit oleh anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS ke Puskopadam IM yang seluruhnya sebesar sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas perintah Ketua Primkop Jaya Sakti tersebut, Terdakwa tidak melunasi semua (lima belas) sepeda motor seperti yang diperintahkan Ketua Primkop Jaya Saksi, akan tetapi Terdakwa hanya melunasi 6 (enam) unit sepeda motor TVS yang seluruhnya sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) untuk pembayaran sepeda motor TVS milik anggota atas nama: 1. Kopda Adi Kaminusto; 2. Pratu Joki Andika yang kreditnya diteruskan oleh Pratu Awaluddin; 3. Kopda Afrianto; 4. Pratu Iskandar Muda yang kreditnya diteruskan oleh Pratu Miswaly Ibrahim; 5. Prada Isnan Wira Suhandana; dan 6. Pratu Sumardi yang sekarang sedang desersi. Sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah), Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk menambah modal pembuatan parit Jalan Raya Bireuen - Takengon bekerja sama dengan seorang kontraktor dari Bireuen yang bernama Sdr. Rizal, dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan sendiri untuk jalan-jalan cuti ke Jakarta dan Medan. Dalam perkembangannya, sebelum proyek pembuatan parit jalan raya Bireuen – Takengon selesai, Sdr. Rizal melarikan diri meninggalkan pekerjaannya, sehingga modal dari Terdakwa sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) juga ikut dibawa lari oleh Sdr. Rizal, dan hingga sekarang belum kembali.
23. Bahwa oleh karena Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Primkop Jaya Sakti masih mempunyai kewajiban kepada Puskopaddam IM untuk membayar angsuran 9 unit sepeda motor yang belum dibayar lunas oleh Terdakwa, karena uang untuk melunasi pinjaman ke Puskopaddam IM telah habis Terdakwa gunakan untuk menambah modal kerja bersama Sdr. Rizal, maka untuk menutupi kebutuhan membayar angsuran 9 (sembilan) unit sepeda motor ke Puskopaddam IM dan membayar angsuran pengembalian pembeayaan ke BSM KCP Bireuen, Terdakwa lalu berpikir untuk mencoba mengajukan permohonan pembiayaan sendiri tanpa diketahui oleh pengurus koperasi yang lain.
24. Bahwa pada tanggal 07 Desember 2010 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa ditelepon Sdr. M. Abdi Fauzan (pegawai BSM KCP Bireuen bagian pemasaran perkreditan) yang mengatakan: “Bang, apa anggota koperasi tidak ada yang mengambil peminjaman lagi?”, yang dijawab Terdakwa: “Kalau prosedur pengambilan seperti bulan kemarin, kemungkinan tidak ada yang mau mengambil lagi, karena prosedurnya sulit, dan anggota malas untuk menghadap atasannya”, yang dijawab Sdr. M. Abdi Fauzan: “Cukup melampirkan nama, pangkat, jumlah lamanya pemotongan, dan jumlah limit yang dipinjam”, sehingga Terdakwa menjawab: “Saya tanyakan dulu pada anggota yang berminat, dan akan saya kabarkan secepatnya”, yang dijawab Sdr. M. Abdi Fauzan: “Ok bang, ditunggu”.
25. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. M. Abdi Fauzan melalui HP dan mengatakan: “Bang, ini ada beberapa anggota yang mau mengajukan pinjaman, gimana bang?”, dijawab Sdr. M. Abdi Fauzan: “Antar terus bang nama-namanya ke kantor”. Selanjutnya Terdakwa mempersiapkan nama-nama yang mengajukan peminjaman kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen. Namun oleh karena Terdakwa ingin menggunakan uang pembeayaan dari BSM KCP Bireuen tersebut untuk dikelola sendiri tanpa sepengetahuan Pengurus Koperasi yang lain, maka Terdakwa lalu merekayasa nama-nama anggota Yonif 113/JS yang akan mengajukan permohonan pembeayaan ke BSM KCP Bireuen. Nama-nama yang akan diajukan Terdakwa tersebut sebenarnya tidak ada di Yonif 113/JS (fiktif). Kalaupun nama yang diajukan tersebut sesuai dengan nama anggota Yonif 113/JS, maka identitas yang lain, seperti pangkat atau NRP diubah sendiri oleh Terdakwa, dengan maksud agar tidak bisa dilacak.
26. Bahwa kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol B-7292-DS menemui Sdr. M. Abdi Fauzan guna menyerahkan Surat Permohonan Pembiayaan tahap ke-2 sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang tanda-tangan Ketua dan Sekretaris Koperasi dipalsukan oleh Terdakwa, dengan dilampiri daftar nama-nama (fiktif) anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang akan mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk anggota atas nama:
a. Serda Efendi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Pratu Munawir, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Serda Simamora, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
d. Serda Andi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); dan
e. Praka Akhmad Ujer, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
27. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2010 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. M. Abdi Fauzan yang mengatakan: “Bang, uang sudah bisa diambil”, yang dijawab Terdakwa: “Ok, saya kesana”. Selanjutnya pada sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk menemui Sdr. M. Abdi Fauzan, dan selanjutnya Sdr. M. Abdi Fauzan mengarahkan Terdakwa kepada Teller Sdri. Vara Yuswulandary untuk pencairan uang sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.484.897,14,-(sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat belas rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
28. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-3 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama (fiktif):
a. Pratu Ombi Suheri, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Iskandar, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); dan
c. Praka Heri S, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.4.268.203,23,-(empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga koma dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
29. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-4 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama Pratu Iwan Sihotang (fiktif) sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Tersdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian sebesar Rp.2.371.224,03,-(dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat koma nol tiga rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
30. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-5 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan dua orang anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Prada Rian Pratama, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); dan
b. Prada Agus Merdeka Putra, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.2.163.723,99,-(dua juta seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
31. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-6 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan empat orang anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Prada Rafles, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Agus, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
c. Pratu Masriadi, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah); dan
d. Pratu Sumardi, sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.7.350.794,50,-(tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma lima puluh rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
32. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2011 pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti, yang isinya antara lain menegaskan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireun akan memberikan modal kerja simpan pinjam untuk disalurkan kembali ke anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
33. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-7 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan dua orang anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Praka Sahrul, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Praka Safrianto, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 24 Januari 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.2.753.830,54,-(dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma lima puluh empat rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
34. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-8 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Praka Suwandi, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Praka Rio Alfian, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Praka Zulasri, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
d. Pratu Sartono, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
e. Pratu Anwar, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
f. Pratu Melco, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
g. Pratu Sofyan, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
h. Pratu Maradona, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
i. Pratu Ibrahim, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
j. Pratu Suripto, sebesar Rp.40.000.000,-empat puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 04 Februari 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.13.375.748,35,-(tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma tiga puluh lima rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
35. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-9 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Kapten Inf Alfad Denny, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
b. Praka Agung, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
c. Pratu Yasmuri, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
d. Pratu Sukirno, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
e. Pratu Husaini, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 24 Februari 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.7.411.408,54,-(tujuh juta empat ratus sebelas ribu empat ratus delapan koma lima puluh empat rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
36. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-10 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Pratu Helmi, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
b. Praka Suriandi, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
c. Pratu Sukirman, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
d. Pratu Maryadi, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
e. Praka Asrori, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
f. Praka Yunus, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 01 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.10.352.443,68,-(sepuluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga koma enam puluh delapan rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
37. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-11 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Kopda Ahmadin, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Edi Sumardi, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Praka Nano Supriatna, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
d. Kopda Faisal, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
e. Praka Indra, sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
f. Praka Asepriadi, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
g. Serda Fauziadri, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 04 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.12.705.271,78,-(dua belas juta tujuh ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
38. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-12 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Serda Herizal, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Serda Marwan, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Praka Rizal, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
d. Kopda Gundi Panjaitan, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
e. Pratu Edi Sandra, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
f. Kopda Dani Harianto, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
g. Prada Rizki Hanafiah, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
h. Prada Amir Samsudin, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
i. Praka Fadli Ramdani, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
j. Pratu Dimas Anggraini, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 11 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.16.822.720,97,-(enam belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh koma sembilan puluh tujuh rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
39. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-13 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Praka Mahyudin, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Dani Suriatna, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
c. Pratu Dayat, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
d. Pratu Muzakkir, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
e. Pratu Riski Ramadan, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.646.595,24,-(sembilan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh lima koma dua puluh empat rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
40. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-14 kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Pratu Adi Effendi, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Hendra, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
c. Pratu Imam Taufik, sebesar Rp.95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah);
d. Praka Rizki Ananda, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 29 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.8.046.672,13,-(delapan juta empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua koma tiga belas rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
41. Bahwa setelah menerima pencairan uang dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dari tahap-1 s/d tahap-14 seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat miliyar rupiah) dikurangi beaya administrasi dan lain-lain seluruhnya sebesar Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa gunakan sebagai berikut :
a. Pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 Wib, uang sebesar Rp. 271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk menutup/melunasi 14 unit sepeda motor TVS yang telah dibayar lunas oleh Puskopaddam IM seluruhnya seharga sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta), oleh Terdakwa hanya digunakan untuk melunasi 6 (enam) unit sepeda motor TVS sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu: untuk menambah modal kerja proyek pembuatan parit jalan raya Bireuen-Takengon bersama Sdr. Rizal sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk bersenang-senang cuti ke Jakarta dan Medan;
b. Terdakwa setorkan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.1.125.866.668,-(satu milyar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
c. Uang pinjaman dari BSM KCP Bireuen tersebut kemudian oleh Terdakwa sebagian dipinjamkan kepada 29 orang masyarakat Bireuen melalui Kopda Suyanto seluruhnya sebesar Rp.1.666.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah), dengan memungut bunga pinjaman rata-rata sebesar 10% setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut :
1) Pada bulan Februari 2011 dipinjamkan sendiri oleh Terdakwa kepada Sdr. Fahrul sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa ada jaminan;
2) Tanggal 24 Februari 2011 siang, dipinjamkan kepada Sdri. Jamaliyah dari Desa Cureh / Dinas Perikanan Bireuen sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) guna modal usaha, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah, dan jangka waktu peminjaman selama 5 (lima) bulan;
3). Tanggal 24 Februari 2011 sekira pukul 15.30 WIB dipinjamkan kepada Sdr. Mubarok (alamat tidak diketahui, karena belum memberikan alamat) sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan 1 (satu) unit mobil Nissan X-trail warna silver Nopol. BK-1736-JS (STNK dan BPKB mobil belum diberikan), jangka waktu peminjaman 3 (tiga) bulan;
4). Pada bulan Februari dan Maret 2011, dipinjamkan kepada Sdr. Azwani dari Desa Blang Seupeng, Bireuen, seluruhnya sebesar Rp.220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
5) Dipinjamkan kepada Sdr. Yusmaidi M. Yusuf dari Blang Blande Desa Geulumpang Payung, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan BPKB mobil BMW;
6). Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 12.45 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Nurmi Abubakar dari Desa Matang Jangka, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah;
7). Pada tanggal 27 Februari 2011 sekira pukul 16.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Yuliana dari Desa Geudong Alu, Bireuen, sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dengan jaminan BPKB sepeda motor;
8). Pada tanggal 02 Maret 2011 sekira pukul 13.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Bireuen, sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah hak Milik
9) Dipinjamkan kepada Sdr. Husaini dari Desa Geudong Alu, Bireuen, sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), dengan jaminan BPKB sepeda motor;
10)Tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Kartini dari Blang Blande Desa Batee Timoh, Kec. Jeumpa, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah;
11)Dipinjamkan kepada Sdri. Rusnah Thaleb dari Blang Blande / Desa Blang Dalam, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
12)Dipinjamkan kepada Sdr. Irfan Mirza dari Simpang Kameng Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan Bireuen (tahanan Polres Lhokseumawe), sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik;
13)Dipinjamkan kepada Sdri. Miftahul Jannah dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai RSU Fauziah Bireuen), sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
14)Dipinjamkan kepada Sdri. Fitriani dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
15. Pada tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Erlita dari Desa Cot Batee, Kec. Kuala, Bireuen, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
16)Dipinjamkan kepada Sdr. Jufrizal, S.Ag. dari Desa Geudong-Geudong belakang Meunasah Kota Bireuen, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
17)Dipinjamkan kepada Sdr. Adnan Abdullah (Harianet) dari Desa Blang Blande, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifakat tanah hak milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 1860 M2;
18)Dipinjamkan kepada Sdr. Haftani Hanafiah dari Desa Cot Merak, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
19) Dipinjamkan kepada Sdri. Nurhayati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Kota Bireuen, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan sertifikat tanah hak milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Bireuen, Luas tanah 765 M2;
20) Pada tanggal 18 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdr. Junaidi Jalil (alamat tak diketahui) sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
21)Dipinjamkan kepada Sdr. Munizar (alamat tak diketahui) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
22) Dipinjamkan kepada Sdr. Deddi dari Desa Jeunib, Bireuen, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik ;
23) Dipinjamkan kepada Sdri. Yuswarni dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai WH), sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
24) Dipinjamkan kepada Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen (Guru di Kreung Geukuh) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
25) Pada tanggal 23 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Ismawati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
26)Dipinjamkan kepada Sdr. Andi Trisna dari Desa Geudong-geudong, Jalan Rel Kereta Api, Bireuen, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah hak milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, Luas tanah 510 M2;
27) Dipinjamkan kepada Sdr. Nasruddin Adnan dari Desa Cot Geureudong Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), namun uang diambil oleh Kopda Suyanto dengan memberikan jaminan Sertifikat tanah hak milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 385 M2;
28) Dipinjamkan kepada Sdr. M. Nasir dari Desa Blang Blande Batih Timu, Bireuen, namun uang diambilkan Kopda Suyanto sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
28) Dipinjamkan kepada Sdri. Zahara sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat hak Milik atas tanah.
42. Bahwa selain dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk uang melalui Kopda Suyanto seperti rincian tersebut di atas, Terdakwa juga meminjamkan uang kepada Toko Avia Ponsel Bireuen atas nama Sdr. Anas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang maksudnya untuk menambah modal kerja.
43. Bahwa uang yang secara nyata dinikmati Terdakwa untuk bersenang-senang, yaitu: pergi jalan-jalan ke Medan, hiburan, berkencan, dan sebagainya, seluruhnya lebih dari Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
44. Bahwa selama pembayaran cicilan angsuran pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Oktober 2011 Terdakwa membayar dengan lancar tidak ada tunggakan, selanjutnya pada bulan Nopember 2011 Terdakwa mulai menunggak cicilan angsuran sebesar Rp.118.702.759, (seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) setiap bulannya, kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menagih kepada Terdakwa agar membayar tunggakan tersebut, namun Terdakwa hanya membayar tunggakan kepada Bank Syariah Mandiri KCP sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk cicilan angsuran tunggakan pada bulan Nopember 2011 dibayar pada bulan Desember 2011 sehingga mengalami keterlambatan membayar cicilan angsuran tersebut.
45. Bahwa oleh karena mulai bulan Nopember 2011 Terdakwa tidak mampu membayar angsuran, maka salah satu karyawan Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri di Jakarta menelepon ke Danyonif 113/JS Letkol Inf Triadi Murwanto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah meminjam uang ke BSM KCP Bireuen sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS, dan angsuran tidak daoat dibayar secara tepat waktu?, sehingga Danyonif 113/JS lalu memperintahkan kepada Wadanyonif 113/JS Kapten Inf. Alan untuk mengecek kebenaran berita tersebut kepada Terdakwa.
46. Bahwa kemudian Terdakwa dipanggil oleh Wadanyonif 113/JS untuk merapat ke ruangan Wadanyonif 113/JS, lalu Wadanyonif 113/JS bertanya kepada Terdakwa: “Apa benar, kamu telah meminjam uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dengan mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS?”, yang dijawab Terdakwa: “Benar”, dan Terdakwa mengakuinya, sehingga Wadanyonif 113/JS lalu memerintahkan Provost Yonif 113/JS Praka Heri untuk memasukkan Terdakwa ke dalam sel Mayonif 113/JS guna dilakukan introgasi oleh Staf Intel Yonif 113/JS.
47. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2012 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa oleh Pasi-1 Lidik Yonif 113/JS Kapten Inf Kurniawan bersama 2 (dua) orang anggota Yonif 113/JS, dengan menggunakan kendaraan Honda CRV warna Hitam diserahkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
48. Bahwa sampai dengan sekarang belum ada satu pun masyarakat yang meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto yang telah mengembalikan atau mengangsur uang yang telah dipinjamnya tersebut kepada Terdakwa. Atas kemacetan pengembalian pinjaman tersebut Terdakwa akan meminta pertanggung-jawaban Kopda Suyanto yang telah berperan mencari peminjam dan dari perannya tersebut Kopda Suyanto telah mendapatkan imbalan rata-rata sebesar 10% dari pinjaman yang diterima peminjam.
49. Bahwa sejak Terdakwa ditahan, Terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan Kopda Suyanto maupun dengan masyarakat yang telah meminjam uang kepada Terdakwa, dan Terdakwa mendengar Kopda Suyanto sudah desersi sejak selesai diperiksa penyidik Pom dan hingga sekarang belum kembali.
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer kepada Majelis Hakim berupa :
Surat-surat :
1. 1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pendirian Koperasi Primer Koperasi (Primkop) Jaya Sakti Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N., Pejabat Pembuat Akta Koperasi di Kabupaten Bireuen;
2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bireuen Nomor: 659-054/01-12/PM/XI/2007 tanggal 15 Nopember 2007 atas nama Perusahaan “Primkopad Yonif 113/JS”;
3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2010, yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Syariah Mandiri di Bireuen, yang isinya tentang permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan sebagai modal kerja simpan pinjam dan modal kerja lainnya sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang tanda-tangan Ketua Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa;
4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2010, yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Syariah Mandiri di Bireuen, yang isinya tentang permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan sebagai modal kerja simpan pinjam dan modal kerja lainnya sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang tanda-tangan Ketua Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa;
5. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti dengan plafond sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun;
6. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 09 Nopember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang ditanda-tangani oleh semua Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) Primkop Jaya Sakti;
7. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun;
8. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa yang dibuat pada tanggal 12 Nopember 2010, yang isinya antara lain bahwa Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Primkop Jaya Sakti memberikan persetujuan dan kuasa kepada Primkop Jaya Sakti yang dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa selaku Bendahara Primkop untuk melakukan pemotongan gaji anggota Primkop Jaya Sakti yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri;
9. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H., yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah (Primkop Jaya Sakti) sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang semata-mata akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank;
10. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H., yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah (Primkop Jaya Sakti) sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang semata-mata akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank.
11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 08 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa;
12. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/106-3/316/SP3 tanggal 09 Desember 2010, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan angsuran perbulan Rp.9.484.896,13,- dan jangka waktu pembiayaan 2 (dua) tahun;
13. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 20 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 20 Desember 2010;
14. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 27 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 27 Desember 2010;
15. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 27 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 27 Desember 2010;
16. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 06 Januari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 06 Januari 2011;
17. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 12 Januari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 12 Januari 2011;
18. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 13/014-3/316/SP3 tanggal 13 Januari 2011, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun;
19. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 43 tanggal 04 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H., yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah (Primkop Jaya Sakti) sampai sejumlah Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang semata-mata akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank;
20. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 19 Januari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 24 Januari 2011;
21. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 01 Februari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 04 Februari 2011;
22. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 22 Februari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 24 Februari 2011;
23. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 25 Februari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 01 Maret 2011;
24. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 03 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 04 Maret 2011;
25. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 10 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 11 Maret 2011;
26. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 14 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 17 Maret 2011;
27. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 28 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 29 Maret 2011;
28. 4 (empat) lembar fotocopy Data Master Pencairan Pembiayaan Primkopad Yonif 113/JS Bireuen, yang berisi nama-nama anggota Yonif 113/JS yang telah menerima pembiayaan dari BSM KCP Bireuen, yang sebenarnya nama-nama tersebut dipalsukan oleh Terdakwa (fiktif), yaitu nama-nama tersebut tidak ada di Yonif 113/JS, atau kalaupun namanya kebetulan sama dengan nama anggota Yonif 113/JS, maka datanya (Pangkat/NRP) tidak akan sama (palsu);
29. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N. Nomor: 437/PPAT/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Jalil Taleb telah menjual sebidang tanah yang terletak di Gampong Cot Meugoe, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Jamaliah;
30. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Jeumpa M. Yazid AR, B.A. Nomor: 57/IV/JMP/1994 tanggal 14 April 1994, yang menerangkan bahwa Sdri.Hendon Mahmud telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 184,40 M2 di Desa Kuala Jeumpa, Kec. Jeumpa, kepada Sdr. Abdullah H Mahmud;
31. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Syarifuddin Nasuton, S.H. Nomor: 60/KUALA/2006 tanggal 15 Februari 2006, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Syama’un dan Sdri. Sarbani Yacub telah menjual sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 90 M2 yang terletak di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdr. Hasan M Yusuf dan Sdri. Nurmiah;
32. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Kuala Drs. Murdani Nomor: 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008, yang menerangkan bahwa Sdri. Nuriah telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 669,24 M2 di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Muzzalifah;
33. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Sawang Drs. Ismed Nomor: 593/211/S/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996, yang menerangkan bahwa Sdr. M. Ali AR dan Sdr. A. Jalil H. Ahmad telah menjual sebidang tanah hak milik adat di Desa Abeuk Reuling, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, kepada Sdr. Yuzerif Rasyid dan Fitria Alim;
34. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 53 Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Februari 2008, atas nama Pemegang hak Marzuki Abdullah dan Helmiati, luas tanah 185 M2;
35. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 88 Desa Lancang, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 27 Februari 2007, atas nama Pemegang hak M. Hasan Mahmud, luas tanah 252 M2;
36. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Samsul Bahri Musa, luas tanah 253 M2;
37. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 239 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Effendi M Yahya, luas tanah 275 M2;
38. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 104 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Halimah M. Taleb, luas tanah 188 M2;
39. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 140 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Deddi, Mustadi Mawardi, dan Sunardi, luas tanah 149 M2;
40. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 85 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Puteh Piah, luas tanah 113 M2;
41. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 392 Desa Meunasah Baro, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Dewi Wahyuni, luas tanah 198 M2;
42. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 24 Desa Geulumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juni 1997, atas nama Pemegang hak Nur Asma, luas tanah 360 M2;
43. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juli 1996, atas nama Pemegang hak baru (sejak 20 Desember 2010) Andi Trisna, luas tanah 510 M2;
44. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Nasruddin Adnan, luas tanah 385 M2;
45. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 712 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak M. Rasyid Suud, luas tanah 6221 M2;
46. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 550 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 April 2007, atas nama Pemegang hak Muhammad Saleh Abdullah, luas tanah 428 M2;
47. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Blang Dalam, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 September 2006, atas nama Pemegang hak Ilyas Kasim, luas tanah 1816 M2;
48. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 101 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Rafasah Ahmad, Suherman, Sibran Nur, dan Rizki Nazila, luas tanah 2164 M2;
49. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 507 Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 Juli 2005, atas nama Pemegang hak baru (sejak 8 Januari 2010) Mahdi, luas tanah 56 M2;
50. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 90 Desa Blang Reulieng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 15 September 2010, atas nama Pemegang hak Mulyadi AR, luas tanah 2865 M2;
51. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Adnen Abdullah, luas tanah 1860 M2;
52. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 April 2009, atas nama Pemegang hak baru (sejak 16 Juli 2010) Nurhayati, luas tanah 765 M2;
53. 41 (empat puluh satu) lembar Petikan Keputusan Kasad tentang Kenaikan Pangkat atas nama 41 Anggota Yonif 113/JS (fiktif, yaitu nama-nama tersebut tidak ada di Yonif 113/JS, atau kalaupun ada yang namanya sama identitas pangkat/NRP dipalsukan), yang digunakan Terdakwa untuk melengkapi administrasi permohonan pembiayaan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen;
54. 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Mandiri Syariah atas nama Primkopad Yonif 113/JS, Nomor Rekening: 3160006113;
55. 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Mandiri atas nama Abdul Haris Simamora, Nomor Rekening: 158-00-0031202-5;
56. 1 (satu) lembar Bukti Pemeriksaan Pisik Kendaraan Bermotor dari Polres Bireuen Nomor: 204/JVJ/2010/Lantas tanggal 27 Agustus 2010, terhadap sepeda motor Suzuki Satria FU/150CC-2010, Nopol BL-4204-XZ, Nomor rangka MH8BG41CAAJ415981, Nomor mesin G420-ID476221, atas nama pemilik Memet Saputra, yang telah dibeli secara kredit oleh Terdakwa melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, dan kemudian diberi Nopol warna putih BK-5555-Y.
Barang-barang :
1. 6 (tujuh) unit sepeda motor TVS yang dibeli oleh Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dan kemudian dijual secara kredit kepada anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, sebagai berikut :
a. Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3258-ZW, No.rangka MKZS3C1HDAJ003789, No.mesin OE4FA2297460, berikut STNK atas nama Adi Kaminusto, yang sejak tanggal 04 Juni 2012 dipinjam pakai oleh pemiliknya Kopda Adi Kaminusto;
b. Sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna Crimson Red Nopol BL-3259-ZW, No.rangka MKZB3A1H2AJ000620, No.mesin OH2EA1030003, berikut STNK atas nama Syafrianto, yang setelah sepeda motor disita oleh Penyidik Pom, Kopda Syafrianto meminta ganti rugi sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, dan kemudian angsurannya dilanjutkan oleh Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yang sekarang masih ada pada penyidik;
c. Sepeda motor TVS jenis Apache Crimson Red warna hitam Nopol BL-3243-ZU, No.rangka MKZS3C1HD9J000529, No.mesin OE4D92172383, berikut STNK atas nama Isnan Wira, yang sejak tanggal 04 Juni 2012 dipinjam pakai oleh pemiliknya Prada Isnan Wira Suhandana;
d. Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3249-ZU, No.rangka MKZS3C11DAJ002808, No.mesin OE4G92203655, berikut STNK atas nama Iskandar Muda, yang sejak tanggal 13 Maret 2012 angsurannya dilanjutkan oleh Saksi Praka Miswarly Ibrahim dengan ganti rugi sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), yang sejak tanggal 04 Juni 2012 dipinjam pakai oleh pemiliknya Praka Miswarly Ibrahim;
e. Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-6320-O, No.rangka MKZS3C1H09J001306, No.mesin OE4E92183881, berikut STNK atas nama Joki Andika, yang sejak bulan April 2012 angsurannya dilanjutkan oleh Saksi Pratu Awaluddin dengan ganti rugi sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), yang sejak tanggal 04 Juni 2012 dipinjam pakai oleh pemiliknya Pratu Awaluddin;
f. Sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna hitam Nopol BL-3261-ZW, No.rangka R1130040, No.mesin OH26A1031922, berikut STNK atas nama Sumardi, yang saat ini sedang desersi, sehingga angsuran sepeda motor diambil alih Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, sampai dengan sekarang barang bukti masih ada pada penyidik;
2. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru hitam Nopol BK-5555-Y, No.rangka MH8BG41CAAJA15981, No.mesin 6420-1D476221, yang dibeli secara kredit oleh Terdakwa melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, namun baru tiga kali angsuran, Terdakwa tidak melanjutkan lagi angsurannya, dan sekarang angsuran dilanjutkan oleh Primkop Jaya Sakti;
3. 1 (satu) unit Kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu metalik Nopol BK-1736-JS, No.rangka T30-A22289, No.mesin QR25-2465264, atas nama Muhammad Ali Akbar, yang oleh Sdr. Mubarak digunakan sebagai jaminan hutangnya kepada Terdakwa sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah);
4. 1 (satru) buah stempel Komandan Batalyon Infanteri 113/JS (palsu), yang dibuat oleh Terdakwa pada tukang pembuat stempel di Bireuen tanpa sepengetahuan Danyonif 113/JS;
5. 1 (satu) buah stempel Primer Koperasi Kartika Jaya Sakti, yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk menyetempel surat-surat Primkop Jaya Sakti kepada Bank Syariah Mandiri;
6. 1 (satu) buah stempel Primer Ketua Primer Koperasi Yonif 113/JS, yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk menyetempel surat-surat Primkop Jaya Sakti kepada Bank Syariah Mandiri;
7. Uang tunai sebesar Rp.75.900.000,-(tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), yang berasal dari pencairan sisa tabungan pribadi Terdakwa di Bank Mandiri, yang uang tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain dari pendapatan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti;
Dokumen :
1. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N. Nomor: 437/PPAT/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Jalil Taleb telah menjual sebidang tanah yang terletak di Gampong Cot Meugoe, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Jamaliah;
2. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Jeumpa M. Yazid AR, B.A. Nomor: 57/IV/JMP/1994 tanggal 14 April 1994, yang menerangkan bahwa Sdri.Hendon Mahmud telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 184,40 M2 di Desa Kuala Jeumpa, Kec. Jeumpa, kepada Sdr. Abdullah H Mahmud;
3. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Syarifuddin Nasuton, S.H. Nomor: 60/KUALA/2006 tanggal 15 Februari 2006, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Syama’un dan Sdri. Sarbani Yacub telah menjual sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 90 M2 yang terletak di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdr. Hasan M Yusuf dan Sdri. Nurmiah;
4. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Kuala Drs. Murdani Nomor: 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008, yang menerangkan bahwa Sdri. Nuriah telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 669,24 M2 di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Muzzalifah;
5. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Sawang Drs. Ismed Nomor: 593/211/S/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996, yang menerangkan bahwa Sdr. M. Ali AR dan Sdr. A. Jalil H. Ahmad telah menjual sebidang tanah hak milik adat di Desa Abeuk Reuling, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, kepada Sdr. Yuzerif Rasyid dan Fitria Alim;
6. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 53 Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Februari 2008, atas nama Pemegang hak Marzuki Abdullah dan Helmiati, luas tanah 185 M2;
7. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 88 Desa Lancang, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 27 Februari 2007, atas nama Pemegang hak M. Hasan Mahmud, luas tanah 252 M2;
8. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Samsul Bahri Musa, luas tanah 253 M2;
9. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 239 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Effendi M Yahya, luas tanah 275 M2;
10. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 104 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Halimah M. Taleb, luas tanah 188 M2;
11. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 140 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Deddi, Mustadi Mawardi, dan Sunardi, luas tanah 149 M2;
12. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 85 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Puteh Piah, luas tanah 113 M2;
13. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 392 Desa Meunasah Baro, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Dewi Wahyuni, luas tanah 198 M2;
14. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 24 Desa Geulumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juni 1997, atas nama Pemegang hak Nur Asma, luas tanah 360 M2;
15. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juli 1996, atas nama Pemegang hak baru (sejak 20 Desember 2010) Andi Trisna, luas tanah 510 M2;
16. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Nasruddin Adnan, luas tanah 385 M2;
17. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 712 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak M. Rasyid Suud, luas tanah 6221 M2;
18. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 550 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 April 2007, atas nama Pemegang hak Muhammad Saleh Abdullah, luas tanah 428 M2;
19. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Blang Dalam, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 September 2006, atas nama Pemegang hak Ilyas Kasim, luas tanah 1816 M2;
20. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 101 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Rafasah Ahmad, Suherman, Sibran Nur, dan Rizki Nazila, luas tanah 2164 M2;
21. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 507 Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 Juli 2005, atas nama Pemegang hak baru (sejak 8 Januari 2010) Mahdi, luas tanah 56 M2;
22. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 90 Desa Blang Reulieng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 15 September 2010, atas nama Pemegang hak Mulyadi AR, luas tanah 2865 M2;
23. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Adnen Abdullah, luas tanah 1860 M2;
24. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 April 2009, atas nama Pemegang hak baru (sejak 16 Juli 2010) Nurhayati, luas tanah 765 M2;
Masing-masing telah diperlihatkan dan dibacakan kepada Terdakwa dan para Saksi, serta telah diterangkan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lain dan dibenarkan oleh Terdakwa dan para Saksi yang hadir, sehingga oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.
Menimbang, bahwa sebelum membacakan Tuntutannya, Oditur Militer mengajukan barang bukti tambahan berupa 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Terdakwa yang dibuat pada bulan Februari 2012 di hadapan Ketua Primkop Jaya Sakti Lettu Inf Angga Anugrah dan Danyonif 113/JS Letkol Inf Triadi Murwanto, yang intinya menyatakan bahwa Terdakwa masih memiliki hutang kepada Primkop Kartika Jaya Sakti seluruhnya sebesar Rp.191.634.384,-(seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah). Hutang tersebut antara lain berasal dari dana sumbangan komando atas dan dana Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang digunakan dan tidak dibukukan dengan baik oleh Terdakwa. Terhadap barang bukti tambahan tersebut, Terdakwa membenarkan, namun mengenai jumlah uang yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut Terdakwa tidak ingat secara pasti.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tambahan yang diajukan Oditur Militer tersebut ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, maka barang bukti yang berupa 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Terdakwa tersebut dinyatakan disita dan dimasukkan ke dalam daftar barang bukti yang telah ada untuk memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan bukti-bukti lain di persidangan, serta setelah dihubungkan yang satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum yang melingkupi perbuatan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK XIII T.A. 2005/2006 di Rindam Jaya, Condet, Jakarta Timur. Setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda NRP.21060285210187, dilanjutkan Sekolah Kecabangan Infanteri Tahun 2006 di Rindam Jaya, selanjutnya Terdakwa bertugas di Yonif 113/JS. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan Pangkat Sertu menjabat sebagai Baton Kom Kima Yonif 113/JS yang diperbantukan sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Yonif 113/J.
2. Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dan sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan di depan penyidik Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan apa yang diterangkan dalam BAP Penyidik tersebut adalah yang sebenarnya.
3. Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Dan Yonif 113/JS yang nomornya Terdakwa lupa, pada tahun 2008 Terdakwa diperbantukan di Koperasi Primkopad Yonif 113/JS sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dengan tugas pokok mengelola keuangan Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dalam rangka melayani kebutuhan primer dan sekunder anggota Koperasi Primkopad Yonif 113/JS.
4. Bahwa benar oleh karena ada kebijakan Kasad dalam rangka penertiban bisnis TNI, yang memerintahkan semua koperasi di lingkungan TNI AD agar melepaskan nama satuan TNI AD, maka berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010 yang dibuat di hadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Koperasi Kabupaten Bireuen a.n. Tarmizi, S.H., Sp.N, nama Primkopad Yonif 113/JS diubah menjadi Primer Koperasi (Primkop) “Jaya Sakti”. Dalam Akta Pendirian Koperasi “Primkop Jaya Sakti” tersebut, sebagai Ketua Koperasi adalah Kapten Inf Krisna Pribudi, sebagai Sekretaris adalah Pratu Solehuddin, dan sebagai Komurben (Bendahara) adalah Serda AH. Simamora (Terdakwa).
5. Bahwa benar walaupun dalam Akta Pendirian Koperasi Primkop Jaya Sakti yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Primkop Jaya Sakti adalah Pratu Solehuddin, namun dalam prakteknya Pratu Solehuddin hanya bertugas menjaga/melayani pembeli di Toko Koperasi Primkop Jaya Sakti, sedangkan tugas-tugas Sekretaris Koperasi Primkop Jaya Sakti dirangkap oleh Terdakwa yang juga sebagai Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
6. Bahwa benar pada bulan Agustus 2010, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi “Primkop Jaya Sakti” Yonif 113/JS didatangi oleh perwakilan showroom sepeda motor TVS di Kota Lhokseumawe pimpinan Sdr. Edi yang menawarkan kerjasama penjualan sepeda motor TVS produksi India. Atas ajakan kerjasama tersebut, Terdakwa lalu melaporkan kepada Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi, kemudian Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS melaporkan kepada Danyonif 113/JS Letkol Inf Trenggono tentang rencana kerja sama penjualan sepeda motor TVS antara Showroom sepeda motor TVS Lhokseumawe dengan Primkop Jaya Sakti, sekaligus meminta ijin untuk diadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS, dan ternyata Danyonif 113/JS menyetujui rencana kerja sama penjualan sepeda motor TVS tersebut kepada anggota.
7. Bahwa benar setelah pihak showroom yang didampingi oleh Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi mengadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS, ada sebanyak 14 orang anggota Yonif 113/JS yang berminat membeli secara kredit sepeda motor TVS yang ditawarkan pihak showroom, yaitu: 1. Sertu Sri Mulyono, 2. Praka Hendro Wahyudi, 3. Praka Edi Heryanto, 4. Praka Adi KM, 5. Praka Joko Riestio, 6. Pratu Abdul Haris, 7. Pratu Rafles (diganti Kopda Safrianto), 8. Pratu Iskandar Muda, 9. Pratu Husni, 10. Pratu Tanger Capah, 11. Pratu Sumardi, 12. Prada Isnan Wira S, 13. Prada Sulaiman, dan 14. Prada Joki Andhika, dan satu orang lagi atas nama Serda Luluk mengajukan kredit pembelian sepeda motor Yamaha / Mio Sport.
8. Bahwa benar sekira seminggu kemudian tiba-tiba pihak showroom sepeda motor TVS langsung menyerahkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS kepada 14 orang anggota Yonif 113/JS yang mengajukan pembelian secara kredit sepeda motor TVS tersebut, dan pihak showroom sepeda motor TVS meminta Koperasi Yonif 113/JS untuk menanggulangi pembayarannya, dengan cara Koperasi Yonif 113/JS diminta membayar secara kontan/lunas kepada pihak showroom sepeda motor TVS, dan nantinya Primkop Jaya Sakti yang menarik angsuran dari anggota. Namun oleh karena tidak ada dana, pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak dapat menyanggupi pembayaran secara kontan/lunas terhadap 14 unit sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut.
9. Bahwa benar kemudian Sdr. Edi selaku pimpinan showroom sepeda motor TVS Lhokseumawe mencarikan solusi agar 14 unit sepeda motor TVS yang telah diserahkan kepada 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut dapat dibayar secara kontan dengan cara meminta kepada Puskopaddam IM untuk menanggulangi harga pembelian 14 unit sepeda motor TVS, dan selanjutnya 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut membayar angsuran kreditnya kepada Puskopaddam IM dengan cara dipotong gajinya setiap bulan melalui Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang selanjutnya akan ditransfer ke Puskopaddam IM. Setelah solusi tersebut disetujui oleh Puskopaddam IM, maka Puskopaddam IM langsung membayarkan secara kontan harga pembelian 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS (yang sudah diambil oleh anggota Yonif 113/JS) kepada pihak showroom sepeda motor TVS, seluruhnya seharga sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
10. Bahwa benar pada bulan September 2010, setelah pemotongan gaji untuk cicilan kredit sepeda motor TVS mulai dilaksanakan, yang besarnya bervariasi, yaitu: sebesar Rp.730.000,-(tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk TVS jenis APACHE DD; sebesar Rp.716.000,-(tujuh ratus enam belas ribu rupiah) untuk TVS jenis APACHE SD; dan sebesar Rp.465.000,-(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk TVS jenis NEO; beberapa anggota Yonif 113/JS yang gajinya dipotong merasa keberatan karena cicilan kredit yang dibayarkan kepada Puskopaddam IM terlalu tinggi, sehingga Terdakwa lalu menyampaikan keluhan beberapa anggota tersebut kepada Sdr. Edi selaku pimpinan showroom TVS Lhokseumawe, sekaligus Terdakwa meminta solusi agar cicilan kredit yang harus dibayar oleh anggota Yonif 113/JS bisa lebih rendah.
11. Bahwa benar atas keluhan Terdakwa tersebut, Sdr. Edi lalu mencarikan solusi dengan menyuruh Terdakwa agar menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sigli untuk menutup/mengganti pembayaran 14 sepeda motor TVS yang telah dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Yonif 113/JS melalui Puskopaddam IM. Atas saran dari Sdr. Edi tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS lalu datang ke BSM KCP Sigli untuk berkoordinasi tentang kerjasama pembiayaan kredit sepeda motor TVS yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh Sdr. Edi. Namun oleh karena lokasi Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS berada di wilayah Bireun, pihak BSM KCP Sigli menyarankan kepada Terdakwa agar berkoordinasi dengan BSM KCP Bireuen.
12. Bahwa benar kemudian Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS datang ke BSM KCP Bireuen untuk berkoordinasi tentang kemungkinan kerjasama antara pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan pihak BSM KCP Bireuen, dalam hal ini mengenai tata cara pengajuan permohonan pembiayaan yang diajukan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada BSM KCP Bireun. Atas permohonan Terdakwa tersebut, pihak BSM KCP Bireuen lalu memberitahu Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tentang tata cara pengajuan permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireun, yaitu:
a. Surat Permohonan dari Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang ditanda-tangani oleh pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara);
b. Identitas pengurus koperasi;
c. Hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) Tahun 2010 tutup buku tahun 2009;
d. Daftar-daftar anggota koperasi dan fotocopy KTA;
e. Salinan Akta dari Notaris tentang pendirian Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
f. Fotocopy izin-izin atas nama koperasi seperti:
- SIUP (Suran Izin Usaha Perdagangan);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
13. Bahwa benar setelah kembali dari BSM KCP Bireuen, Terdakwa melaporkan kepada Ketua Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi tentang hubungan kerjasama antara Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan pihak BSM KCP Bireuen, dan pihak BSM KCP Bireuen bersedia memberikan pinjaman kredit untuk pembiayaan 14 sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh anggota Yonif 113/JS, tetapi pihak BSM KCP Bireun meminta Terdakwa agar melengkapi persyaratan yang diminta oleh BSM KCP Bireun. Atas laporan Terdakwa tersebut, Ketua Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi lalu memberi petunjuk kepada Terdakwa agar melengkapi persyaratan yang diminta.
14. Bahwa benar atas petunjuk Ketua Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi tersebut, pada tanggal 22 September 2010 Terdakwa lalu membuat Surat Permohonan Pengajuan Pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang ditanda-tangani pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) disertai persyaratan administrasi (SIUP, SITU, dan RAT tahun 2010), dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada pihak BSM KCP Bireuen dengan alasan akan digunakan untuk membayar 14 unit sepeda motor TVS dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sport yang telah dibeli secara kredit oleh 15 orang anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
15. Bahwa benar setelah banyak berhubungan dengan Kepala BSM KCP Bireuen Ir. Eddy Munawar dan mengetahui tata cara permohonan pembiayaan di BSM KCP Bireuen, Terdakwa mulai berpikir untuk mengelola sendiri uang pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk digunakan modal usaha yang dapat menguntungkan diri Terdakwa sendiri. Untuk rencana tersebut, Terdakwa dengan mengatas-namakan Primkop Jaya Sakti lalu menghadap Ka KCP BSM Bireuen Ir. Edy Munawar untuk mengajukan permohonan pembeayaan sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) kepada BSM KCP Bireuen dengan alasan untuk dijadikan modal Primkop Jaya Sakti guna dipinjamkan kepada anggota.
16. Bahwa benar atas keinginan Terdakwa untuk mengajukan permohonan pembeayaan hingga sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut, oleh karena BSM KCP Bireuen dan Cabang Induk Langsa hanya berwenang memberikan pembiayaan di bawah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka Ir. Edy Munawar lalu menyarankan kepada Terdakwa agar memecah surat permohonan pembeayaan tersebut menjadi dua surat, yaitu: satu surat permohonan pembeayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diajukan ke BSM KCP Bireuen, sedangkan satu surat lagi berisi permohonan pembeayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) akan diteruskan ke Kantor Pusat BSM di Jakarta, karena yang berwenang menyetujui pembiayaan di atas Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah Kantor Pusat BSM di Jakarta.
17. Bahwa benar atas saran Ir. Eddy Munawar tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2010 Terdakwa dengan mengatas-namakan Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS mengajukan 2 (dua) Surat Permohonan Pembeayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yaitu: satu surat permohonan pembeayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan satu surat permohonan lagi sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam kedua surat permohonan pembiayaan tersebut tanda tangan Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi dipalsukan oleh Terdakwa, sedangkan tanda tangan Sekretaris Koperasi Pratu Sholehuddin ditanda-tangani sendiri oleh Pratu Solehuddin, namun Pratu Solehuddin tidak mengerti kegunaan surat tersebut, karena ia langsung menanda-tangani surat atas permintaan Terdakwa.
18. Bahwa benar oleh karena permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatasnamakan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tersebut melebihi limit wewenang BSM KCP Bireuen, maka proses permohonan pembiayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dilanjutkan kepada Komite Pembiayaan di BSM Cabang Langsa yang saat itu merupakan cabang koordinasi/induk dari BSM KCP Bireuen, sedangkan permohonan pembeayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) prosesnya dilanjutkan ke Kantor Pusat BSM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
19. Bahwa benar pada akhir Oktober 2010 pihak BSM KCP Bireuen yang diwakili Saksi Ir. Eddy Munawar dan Saksi M. Abdi Fauzan (Pelaksanan Marketing) berkunjung ke Primkop jaya Sakti Yonif 113/JS untuk bersilaturahmi dan bertemu langsung dengan pengurus koperasi serta melihat kegiatan koperasi. Namun pada saat itu pihak BSM KCP Bireuen tidak berhasil bertemu dengan Ketua Primkop Saksi Kapten Inf Krisna Pribudi maupun Sekretaris Primkop Pratu Solehudin, karena menurut penjelasan Terdakwa, keduanya sedang tidak berada di tempat karena sedang tugas, sehingga saat itu pihak BSM KCP Bireuen hanya bertemu dengan Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS. Pada kesempatan itu Saksi Eddy Munawar juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Ia ingin bertemu dengan Danyonif 113/JS terkait permohonan pembiayaan Koperasi Yonif 113/JS dan sekaligus ingin bersilaturahmi dengan Danyonif 113/JS, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Danyonif 113/JS juga sedang tidak berada di tempat. Walaupun demikian permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS tetap diproses oleh BSM KCP Bireuen.
20. Bahwa benar pada tanggal 09 Nopember 2010, guna melengkapi permohonan pembeayaan sebelumnya, Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS mengajukan lagi permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireuen berikut daftar nama-nama anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang mengajukan permohonan pembiayaan seluruhnya sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk 15 orang anggota, yaitu:
a. Pratu Abdul Haris, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Sertu Sri Mulyono, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
c. Pratu Rafles, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
d. Serda Luluk, sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah);
e. Praka Joko Riestio, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
f. Prada Sulaiman, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
g. Praka Adi KM, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
h. Pratu Iskandar Muda, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
i. Pratu Tanger Capah, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
j. Praka Edi Heryanto, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
k. Praka Hendro Wahyudi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
l. Pratu Husni, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh uta rupiah);
m. Prada Joki Andhika, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
n. Prada Isnan Wira S, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
o. Pratu Sumardi, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
21. Bahwa benar pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 16.00 WIB, pihak BSM Bireuen yang diwakili Saksi Ir. Eddy Munawar dan Saksi M. Abdi Fauzan, serta Notaris Tri Yuliza, S.H. datang ke Mayonif 113/JS di Juli, Bireuen, dan kemudian bersama pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi) melaksanakan perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah di hadapan Notaris Tri Yuliza, S.H. sesuai Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan Nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan; dan Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal-Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan. Bahwa Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 dengan plafon pembiayaan sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) tersebut merupakan akad turunan dari Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal-Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 dengan pembiayaan sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
22. Bahwa benar setelah penanda-tanganan Akad Pembiayaan selesai, pada sekira pukul 17.45 WIB, Terdakwa dan Saksi Pratu Sholehuddin berangkat menuju BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana, dan sampai di BSM KCP Bireuen sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke Teller Saksi Vara Yuswulandary untuk mencairkan dana pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sesuai permohonan pembiayaan yang diajukan Terdakwa (Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS), dipotong Rp.7.000.000,-(tujuh uta rupiah) untuk beaya administrasi, sehingga dana pembiayaan yang diterima Terdakwa tinggal Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.400.429,23,-(sembilan juta empat ratus ribu empat ratus dua puluh sembilan koma dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan, pembayaran angsuran mulai dilakukan bulan Desember 2010.
23. Bahwa benar pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Ketua Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi untuk segera menutup/melunasi harga pembelian 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sport yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh Puskopadam IM seluruhnya sebesar sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas perintah Ketua Primkop Jaya Sakti tersebut, dalam pelaksanaannya Terdakwa hanya melunasi 6 (enam) unit sepeda motor TVS seluruhnya sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) untuk membayar sepeda motor TVS milik anggota atas nama: 1. Kopda Adi Kaminusto; 2. Pratu Joki Andika yang kreditnya diteruskan oleh Pratu Awaluddin; 3. Kopda Afrianto; 4. Pratu Iskandar Muda yang kreditnya diteruskan oleh Pratu Miswarly Ibrahim; 5. Prada Isnan Wira Suhandana; dan 6. Pratu Sumardi yang sekarang sedang desersi dan kreditnya diambil alih Primkop Jaya Sakti. Sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah), sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk menambah modal Proyek Pembuatan Parit Jalan Raya Bireuen-Takengon bekerja sama dengan seorang kontraktor dari Bireuen atas nama Sdr. Rizal, dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk bersenang-senang cuti ke Jakarta dan Medan. Dalam perkembangannya, sebelum proyek pembuatan parit jalan raya Bireuen-Takengon selesai, Sdr. Rizal telah melarikan diri meninggalkan pekerjaannya, sehingga modal dari Terdakwa sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) juga ikut dibawa lari oleh Sdr. Rizal, dan hingga sekarang Terdakwa tidak pernah lagi bertemu/berkomunikasi dengan Sdr. Rizal.
24. Bahwa benar oleh karena Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS masih mempunyai kewajiban kepada Puskopaddam IM untuk membayar angsuran 9 unit sepeda motor yang belum dibayar lunas oleh Terdakwa, karena uang untuk melunasi pinjaman ke Puskopaddam IM telah habis Terdakwa gunakan untuk menambah modal kerja proyek pembuatan parit jalan bersama Sdr. Rizal, maka untuk menutupi kebutuhan membayar angsuran 9 (sembilan) unit sepeda motor ke Puskopaddam IM dan membayar angsuran pengembalian pembeayaan ke BSM KCP Bireuen, Terdakwa lalu berpikir untuk mencoba mengajukan permohonan pembiayaan sendiri tanpa diketahui oleh pengurus maupun anggota koperasi dengan cara memasukkan nama fiktif dan identitas palsu anggota Primkop Jaya Sakti.
25. Bahwa benar untuk mewujudkan keinginannya tersebut, pada tanggal 08 Desember 2010 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi M. Abdi Fauzan melalui HP dan mengatakan: “Bang, ini ada beberapa anggota yang mau mengajukan pinjaman, gimana bang?”, dijawab Sdr. M. Abdi Fauzan: “Antar terus bang nama-namanya ke kantor”. Selanjutnya Terdakwa mempersiapkan nama-nama yang mengajukan peminjaman kepada BSM KCP Bireuen. Namun oleh karena Terdakwa ingin menggunakan uang pembeayaan dari BSM KCP Bireuen tersebut untuk dikelola sendiri tanpa sepengetahuan Pengurus Koperasi yang lain, maka Terdakwa lalu merekayasa nama-nama anggota Yonif 113/JS yang akan mengajukan permohonan pembeayaan ke BSM KCP Bireuen. Nama-nama yang akan diajukan Terdakwa tersebut sebenarnya tidak ada di Yonif 113/JS (fiktif). Kalaupun diantara nama yang akan diajukan tersebut ada yang sama dengan nama anggota Yonif 113/JS, maka identitas yang lain, seperti pangkat atau NRP diubah sendiri oleh Terdakwa, dengan maksud agar tidak bisa dilacak oleh Bank.
26. Bahwa benar kemudian pada hari itu juga tanggal 08 Desember 2010 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju BSM KCP Bireuen menemui Saksi M. Abdi Fauzan guna menyerahkan Surat Permohonan Pembiayaan tahap ke-2 sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang tanda-tangan Ketua dan Sekretaris Koperasi dipalsukan oleh Terdakwa, dengan dilampiri daftar nama-nama (fiktif) anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang akan mengajukan permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireuen, yaitu atas nama (fiktif):
a. Serda Efendi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Pratu Munawir, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Serda Simamora, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
d. Serda Andi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); dan
e. Praka Akhmad Ujer, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
27. Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2010 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saksi M. Abdi Fauzan yang mengatakan: “Bang, uang sudah bisa diambil”, yang dijawab Terdakwa: “Ok, saya kesana”. Selanjutnya pada sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju BSM KCP Bireuen menemui Saksi M. Abdi Fauzan, dan selanjutnya Saksi M. Abdi Fauzan mengarahkan Terdakwa kepada Teller Saksi Vara Yuswulandary untuk pencairan uang sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.484.897,14,-(sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat belas rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
28. Bahwa benar pada tanggal 20 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-3 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif):
a. Pratu Ombi Suheri, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Iskandar, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); dan
c. Praka Heri S, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.4.268.203,23,-(empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga koma dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
29. Bahwa benar pada tanggal 27 Desember 2010 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-4 kepada BSM KCP Bireuen sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama Pratu Iwan Sihotang (fiktif) sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Tersdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian sebesar Rp.2.371.224,03,-(dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat koma nol tiga rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
30. Bahwa benar pada tanggal 06 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-5 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan dua orang anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Prada Rian Pratama, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); dan
b. Prada Agus Merdeka Putra, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.2.163.723,99,-(dua juta seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
31. Bahwa benar pada tanggal 12 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-6 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan empat orang anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Prada Rafles, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Agus, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
c. Pratu Masriadi, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah); dan
d. Pratu Sumardi, sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada hari itu juga Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.7.350.794,50,-(tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma lima puluh rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
32. Bahwa benar pada tanggal 13 Januari 2011 pihak BSM KCP Bireuen mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) a.n. Primer Koperasi Jaya Sakti, yang isinya antara lain menegaskan bahwa pihak BSM KCP Bireun akan memberikan modal kerja simpan pinjam untuk disalurkan kembali ke anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
33. Bahwa benar pada tanggal 19 Januari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-7 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan dua orang anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Praka Sahrul, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Praka Safrianto, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 24 Januari 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.2.753.830,54,-(dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma lima puluh empat rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
34. Bahwa benar pada tanggal 01 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-8 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Praka Suwandi, sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
b. Praka Rio Alfian, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Praka Zulasri, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
d. Pratu Sartono, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
e. Pratu Anwar, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
f. Pratu Melco, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
g. Pratu Sofyan, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
h. Pratu Maradona, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
i. Pratu Ibrahim, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
j. Pratu Suripto, sebesar Rp.40.000.000,-empat puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 04 Februari 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.13.375.748,35,-(tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma tiga puluh lima rupiah) setiap bulan selama 30 (tiga puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
35. Bahwa benar pada tanggal 22 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-9 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Kapten Inf Alfad Denny, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
b. Praka Agung, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
c. Pratu Yasmuri, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
d. Pratu Sukirno, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
e. Pratu Husaini, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 24 Februari 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.7.411.408,54,-(tujuh juta empat ratus sebelas ribu empat ratus delapan koma lima puluh empat rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
36. Bahwa benar pada tanggal 25 Februari 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-10 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Pratu Helmi, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
b. Praka Suriandi, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
c. Pratu Sukirman, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
d. Pratu Maryadi, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
e. Praka Asrori, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
f. Praka Yunus, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 01 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.10.352.443,68,-(sepuluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga koma enam puluh delapan rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
37. Bahwa benar pada tanggal 03 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-11 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Kopda Ahmadin, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Edi Sumardi, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Praka Nano Supriatna, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
d. Kopda Faisal, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
e. Praka Indra, sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
f. Praka Asepriadi, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
g. Serda Fauziadri, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 04 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.12.705.271,78,-(dua belas juta tujuh ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
38. Bahwa benar pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-12 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Serda Herizal, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Serda Marwan, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Praka Rizal, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
d. Kopda Gundi Panjaitan, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
e. Pratu Edi Sandra, sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
f. Kopda Dani Harianto, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
g. Prada Rizki Hanafiah, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
h. Prada Amir Samsudin, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
i. Praka Fadli Ramdani, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
j. Pratu Dimas Anggraini, sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 11 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas puluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.16.822.720,97,-(enam belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh koma sembilan puluh tujuh rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
39. Bahwa benar pada tanggal 14 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-13 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Praka Mahyudin, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Dani Suriatna, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
c. Pratu Dayat, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
d. Pratu Muzakkir, sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah);
e. Pratu Riski Ramadan, sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.646.595,24,-(sembilan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh lima koma dua puluh empat rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
40. Bahwa benar pada tanggal 28 Maret 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan tahap ke-14 kepada BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan alasan untuk pembiayaan anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS atas nama (fiktif) :
a. Pratu Adi Effendi, sebesar Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah);
b. Pratu Hendra, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
c. Pratu Imam Taufik, sebesar Rp.95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah);
d. Praka Rizki Ananda, sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).
Setelah permohonan diproses, pada tanggal 29 Maret 2011 Terdakwa mencairkan uang pembiayaan sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.8.046.672,13,-(delapan juta empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua koma tiga belas rupiah) setiap bulan selama 60 (enam puluh) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
41. Bahwa benar pada saat Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan atas nama Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada BSM KCP Bireuen, Surat Persetujuan dari Danyonif 113/JS belum ada, tetapi pihak BSM KCP Bireuen tetap memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa, karena pada saat pihak BSM KCP Bireuen berkunjung ke Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS pada bulan September 2010 dan meminta bantuan Terdakwa untuk dipertemukan dengan Danyonif 113/JS, Terdakwa mengatakan kalau Danyonif 113/JS sedang tidak berada di tempat, dan Terdakwa berjanji akan segera mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS secepatnya, namun ternyata hingga permohonan pembiayaan dicairkan seluruhnya, Terdakwa tidak juga mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS.
42. Bahwa benar terhadap sikap Terdakwa yang tidak segera mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS tersebut, padahal surat persetujuan Danyonif 113/JS mutlak harus ada sebagai salah satu kelengkapan administrasi pengajuan permohonan pembiayaan, maka pihak BSM KCP Bireuen terus meminta kepada Terdakwa untuk segera memenuhi janjinya mengirimkan surat persetujuan Danyonif 113/JS, namun Terdakwa selalu beralasan bahwa Danyonif 113/JS sedang tidak berada di tempat, dan sampai dengan sekarang surat persetujuan Danyonif 113/JS tersebut tidak ada.
43. Bahwa benar dengan demikian sejak bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 Terdakwa telah mengajukan permohonan pembiayaan ke BSM KCP Bireuen dengan mengatas-namakan anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sebanyak 14 kali, dengan jumlah pembiayaan seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), yaitu sebagai berikut :
a. Tanggal 09 Nopember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 12 Nopember 2010;
b. Tanggal 08 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 09 Desember 2010;
c. Tanggal 20 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 20 Desember 2010;
d. Tanggal 27 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 27 Desember 2010;
e. Tanggal 6 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 06 Januari 2011;
f. Tanggal 12 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 12 Januari 2011;
g. Tanggal 19 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 24 Januari 2011;
h. Tanggal 01 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 04 Februari 2011;
i. Tanggal 22 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 24 Februari 2011;
j. Tanggal 25 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 01 Maret 2011;
k. Tanggal 03 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 04 Maret 2011;
l. Tanggal 10 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 11 Maret 2011;
m. Tanggal 14 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 17 Maret 2011;
n. Tanggal 28 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 29 Maret 2011.
44. Bahwa benar Terdakwa mengajukan berkas permohonan pembiayaan ke BSM KCP Bireuen sebanyak 14 tahap. Pada permohonan tahap pertama, tanda tangan pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS adalah asli ditanda-tangani sendiri oleh pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yaitu Ketua Kapten Inf Krisna Budi, Sekretaris Pratu Solehuddin, dan Bendahara Sertu Abdul Haris Simamora (Terdakwa), sedangkan pada permohonan tahap kedua sampai dengan tahap terakhir, tanda tangan Ketua Koperasi Kapten Inf Krisna Budi adalah dipalsukan dan ditanda-tangani sendiri oleh Terdakwa dengan cara mencontoh tanda tangan yang asli hingga sangat mirip.
45. Bahwa dari pembiayan yang didapat dari BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dikurangi beaya administrasi dan lain-lain selurunya sebesar Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang seharusnya dijadikan sebagai modal kerja Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS untuk disalurkan kembali kepada anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tersebut, dalam kenyataannya oleh Terdakwa digunakan untuk :
a. Pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 Wib, uang sebesar Rp. 271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk menutup/melunasi 14 unit sepeda motor TVS yang telah dibayar lunas oleh Puskopaddam IM seluruhnya seharga sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta), oleh Terdakwa hanya digunakan untuk melunasi 6 (enam) unit sepeda motor TVS sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu: untuk menambah modal kerja proyek pembuatan parit jalan raya Bireuen-Takengon bersama Sdr. Rizal sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk bersenang-senang cuti ke Jakarta dan Medan;
b. Membayar angsuran pengembalian pembiayaan ke BSM KCP Bireuen mulai bulan Nopember 2010 sampai dengan Oktober 2011 secara lancar dan mulai tersendat sejak bulan Nopember 2011, seluruhnya sebesar Rp.1.125.866.668,-(satu milyar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1) Angsuran bulan Nopember 2010 sebesar Rp.9.400.429,-(sembilan juta empat ratus ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);
2) Angsuran bulan Desember 2010 sebesar Rp.25.444.752,-(dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah);
3) Angsuran bulan Januari 2011 sebesar Rp.27.608.475,-(dua puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
4) Angsuran bulan Februari 2011 sebesar Rp.58.790.940,-(lima puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
5) Angsuran bulan Maret 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
6) Angsuran bulan April 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
7) Angsuran bulan Mei 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
8) Angsuran bulan Juni 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
9) Angsuran bulan Juli 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
10) Angsuran bulan Agustus 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
11) Angsuran bulan September 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
12) Angsuran bulan Oktober 2011 sebesar Rp.118.702.759,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
13) Sebagian angsuran bulan Nopember 2011 yang dibayarkan pada bulan Desember 2011 sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah);
c. Dipinjamkan kepada 29 orang masyarakat Bireuen melalui Saksi Kopda Suyanto seluruhnya sebesar Rp.1.666.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah), dengan memungut bunga pinjaman rata-rata sebesar 10% setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut :
1) Pada bulan Februari 2011 dipinjamkan sendiri oleh Terdakwa kepada Sdr. Fahrul sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa ada jaminan;
2) Tanggal 24 Februari 2011 siang, dipinjamkan kepada Sdri. Jamaliyah dari Desa Cureh / Dinas Perikanan Bireuen sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) guna modal usaha, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah, dan jangka waktu peminjaman selama 5 (lima) bulan;
3). Tanggal 24 Februari 2011 sekira pukul 15.30 WIB dipinjamkan kepada Sdr. Mubarok (alamat tidak diketahui, karena belum memberikan alamat) sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan 1 (satu) unit mobil Nissan X-trail warna silver Nopol. BK-1736-JS (STNK dan BPKB mobil belum diberikan), jangka waktu peminjaman 3 (tiga) bulan;
4). Pada bulan Februari dan Maret 2011, dipinjamkan kepada Sdr. Azwani dari Desa Blang Seupeng, Bireuen, seluruhnya sebesar Rp.220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
5) Dipinjamkan kepada Sdr. Yusmaidi M. Yusuf dari Blang Blande Desa Geulumpang Payung, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan BPKB mobil BMW;
6). Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 12.45 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Nurmi Abubakar dari Desa Matang Jangka, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah;
7). Pada tanggal 27 Februari 2011 sekira pukul 16.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Yuliana dari Desa Geudong Alu, Bireuen, sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dengan jaminan BPKB sepeda motor;
8). Pada tanggal 02 Maret 2011 sekira pukul 13.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Bireuen, sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah hak Milik
9) Dipinjamkan kepada Sdr. Husaini dari Desa Geudong Alu, Bireuen, sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), dengan jaminan BPKB sepeda motor;
10)Tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Kartini dari Blang Blande Desa Batee Timoh, Kec. Jeumpa, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah;
11)Dipinjamkan kepada Sdri. Rusnah Thaleb dari Blang Blande / Desa Blang Dalam, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
12)Dipinjamkan kepada Sdr. Irfan Mirza dari Simpang Kameng Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan Bireuen (tahanan Polres Lhokseumawe), sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik;
13)Dipinjamkan kepada Sdri. Miftahul Jannah dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai RSU Fauziah Bireuen), sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
14)Dipinjamkan kepada Sdri. Fitriani dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
15. Pada tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Erlita dari Desa Cot Batee, Kec. Kuala, Bireuen, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
16)Dipinjamkan kepada Sdr. Jufrizal, S.Ag. dari Desa Geudong-Geudong belakang Meunasah Kota Bireuen, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
17)Dipinjamkan kepada Sdr. Adnan Abdullah (Harianet) dari Desa Blang Blande, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifakat tanah hak milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 1860 M2;
18)Dipinjamkan kepada Sdr. Haftani Hanafiah dari Desa Cot Merak, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
19) Dipinjamkan kepada Sdri. Nurhayati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Kota Bireuen, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan sertifikat tanah hak milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Bireuen, Luas tanah 765 M2;
20) Pada tanggal 18 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdr. Junaidi Jalil (alamat tak diketahui) sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
21)Dipinjamkan kepada Sdr. Munizar (alamat tak diketahui) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
22) Dipinjamkan kepada Sdr. Deddi dari Desa Jeunib, Bireuen, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik ;
23) Dipinjamkan kepada Sdri. Yuswarni dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai WH), sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
24) Dipinjamkan kepada Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen (Guru di Kreung Geukuh) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
25) Pada tanggal 23 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Ismawati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
26)Dipinjamkan kepada Sdr. Andi Trisna dari Desa Geudong-geudong, Jalan Rel Kereta Api, Bireuen, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah hak milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, Luas tanah 510 M2;
27) Dipinjamkan kepada Sdr. Nasruddin Adnan dari Desa Cot Geureudong Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), namun uang diambil oleh Kopda Suyanto dengan memberikan jaminan Sertifikat tanah hak milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 385 M2;
28) Dipinjamkan kepada Sdr. M. Nasir dari Desa Blang Blande Batih Timu, Bireuen, namun uang diambilkan Kopda Suyanto sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
29) Dipinjamkan kepada Sdri. Zahara sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat hak Milik atas tanah.
46. Bahwa benar selain dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk uang melalui Saksi Kopda Suyanto seperti rincian tersebut di atas, Terdakwa juga meminjamkan uang kepada Toko Avia Ponsel Bireuen atas nama Sdr. Anas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang maksudnya untuk menambah modal kerja.
47. Bahwa benar oleh karena uang yang dipinjamkan kepada masyarakat tidak lancar pengembaliannya, sehingga Terdakwa kehabisan uang dan kesulitan untuk membayar angsuran pengembalian pembiayaan ke BSM KCP Bireuen, maka pada tanggal 20 Oktober 2011 Terdakwa mencoba mengajukan lagi permohonan pembiayaan dengan mengatas-namakan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada BSM KCP Bireuen dengan plafon pembiayaan sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah). Namun permohonan tersebut tidak diproses oleh BSM KCP BIreuen, karena pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tidak melengkapi Surat Persetujuan Danyonif 113/JS yang telah diminta melalui surat resmi sejak tanggal 04 Mei 2011 untuk melengkapi permohonan pembiayaan sebelumnya.
48. Bahwa benar dengan demikian Terdakwa dengan mengatas-namakan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS telah mengajukan berkas permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebanyak 3 berkas pengajuan, yaitu sebagai berikut :
a. Pertama, pada tanggal 22 Oktober 2010 Terdakwa mengajukan 2 (dua) berkas permohonan pembiayaan dengan plafon sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan plafon sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Permohonan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) disetujui oleh Komite Pembiayaan BSM Cabang Langsa pada tanggal 12 Oktober 2010, dan permohonan pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) disetujui kantor Pusat BSM di Jakarta pada bulan Januari 2011;
b. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan dengan plafon sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), namun permohonan tersebut tidak diproses, karena pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tidak melengkapi surat persetujuan Danyonif 113/JS yang telah diminta melalui surat resmi sejak tanggal 04 Mei 2011 untuk melengkapi administrasi permohonan pembiayaan sebelumnya.
49. Bahwa benar pembayaran angsuran bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Oktober 2011 dapat dibayar oleh Terdakwa dengan lancar dan tidak ada tunggakan. Namun pada pembayaran angsuran bulan Nopember 2011 Terdakwa mulai menunggak angsuran sebesar Rp.118.702.759, (seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) setiap bulannya, kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menagih kepada Terdakwa agar membayar tunggakan tersebut, tetapi Terdakwa hanya mampu membayar tunggakan kepada Bank Syariah Mandiri KCP sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk cicilan angsuran tunggakan bulan Nopember 2011 yang dibayar pada bulan Desember 2011, sehingga pembayaran angsuran mengalami keterlambatan, dan sejak saat itu hingga sekarang angsuran ke BSM KCP Bireuen terhenti.
50. Bahwa benar oleh karena mulai bulan Nopember 2011 Terdakwa tidak mampu lagi membayar angsuran, maka salah satu karyawan Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri di Jakarta menelepon ke Danyonif 113/JS Letkol Inf Triadi Murwanto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah meminjam uang ke BSM KCP Bireuen sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS, dan angsuran tidak dapat dibayar secara tepat waktu, sehingga Danyonif 113/JS lalu memperintahkan kepada Wadanyonif 113/JS Kapten Inf. Alan untuk mengecek kebenaran berita tersebut.
51. Bahwa benar kemudian Terdakwa dipanggil oleh Wadanyonif 113/JS untuk merapat ke ruangan Wadanyonif 113/JS, lalu Wadanyonif 113/JS bertanya kepada Terdakwa: “Apa benar, kamu telah meminjam uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dengan mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS?”, yang dijawab Terdakwa: “Benar”, dan Terdakwa mengakuinya, sehingga Wadanyonif 113/JS lalu memerintahkan Provost Yonif 113/JS untuk memasukkan Terdakwa ke dalam sel Mayonif 113/JS guna dilakukan interogasi awal oleh Staf Intel Yonif 113/JS, dan kemudian pada tanggal 4 Januari 2012 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa diserahkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
52. Bahwa benar sampai dengan sekarang belum ada satu pun masyarakat yang meminjam uang kepada Terdakwa melalui Kopda Suyanto yang telah mengembalikan atau mengangsur uang yang telah dipinjamnya tersebut kepada Terdakwa. Atas kemacetan pengembalian pinjaman tersebut Terdakwa akan meminta pertanggung-jawaban Kopda Suyanto yang telah berperan mencari peminjam dan dari perannya tersebut Kopda Suyanto telah mendapatkan imbalan dari para peminjam rata-rata sebesar 10% dari pinjaman yang diterima peminjam.
53. Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, sampai dengan angsuran pengembalian pembiayaan mulai tersendat pada bulan Nopember 2011 dan kemudian macet mulai bulan Desember 2011 sampai dengan sekarang, Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang merupakan bank pemerintah menderita kerugian seluruhnya setidak-tidaknya sebesar Rp.3.600.000.000,-(tiga milyar enam ratus juta rupiah), yang merupakan pinjaman pokok dikurangi angsuran yang telah dibayarkan Terdakwa selama 12 (dua belas) bulan.
54. Bahwa benar untuk mengatasi masalah macetnya angsuran pengembalian pembiayaan karena ulah Terdakwa, Saksi Ir. Eddy Munawar selaku Ka KCP BSM Bireuen telah berupaya mendatangi masyarakat yang telah meminjam uang kepada Terdakwa untuk kemudian diajak bekerjasama agar mengembalikan pinjamannya langsung ke BSM KCP Bireuen, karena uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada masyarakat tersebut adalah uang milik BSM KCP Bireuen. Atas ajakan tersebut, beberapa orang ada yang mulai mengangsur melalui BSM KCP Bireuen, sedang sebagian besar berjanji akan mengembalikan uang kepada BSM KCP Bireuen jika mereka telah melihat Sertifikat / Akta Jual Beli Tanah yang dijaminkan kepada Terdakwa pada saat menerima pinjaman dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Oditur Militer tersebut di atas, Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pribadi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta yang didapat dalam persidangan, bahwa pencairan kredit ini sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur dimana pihak bank selaku Debitur tidak selektif dalam menerima pengajuan pinjaman bahkan terkesan memberikan peluang untuk adanya penyelewengan dengan syarat-syarat yang dipermudah dan tidak bertele-tele, yaitu hanya melampirkan nama, jumlah pinjaman, dan besarnya potongan setiap bulan. Hal inilah yang mendorong saya mengambil langkah yang menurut saya bisa menambah uang penghasilan dan membantu keluarga dengan mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan memutarnya untuk dipinjamkan kepada masyarakat umum yang semula semuanya berjalan dengan lancar.
Mohon Majelis Hakim dalam memutus perkara ini disamping mendasarkan pada aturan undang-undang hendaknya juga menerapkan aspek ilmu sosial lainnya agar kita tidak hanya sebagai corong undang-undang semata, sebab kalau kita hanya memperhatikan bunyi undang-undang secara harfiah, maka kita menghidupkan lagi teori-teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu pembalasan. Padahal sekarang kita sedang merintis teori pemidanaan modern, yaitu mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dari pengayom masyarakat, koreksi terhadap terpidana dan membebaskan rasa bersalah dari para Terpidana. Penerapan ilmu sosial lainnya dalam pemeriksaan perkara pidana sesuai dengan hakekat yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil bukan kebenaran formil. Sehingga sudah pada tempatnya jika Majelis Hakim sedikit banyak mengesampingkan tuntutan Oditur dan lebih banyak berpedoman pada keyakinan Majelis Hakim sendiri.
Adapun tentang kesalahan saya yang disengaja maupun yang tidak disengaja dalam perkara ini saya sangat menyesalinya. Namun ada beberapa hal dalam Dakwaan dan Tuntutan Oditur Militer yang menurut saya masih keberatan, antara lain: tentang berat dan lamanya hukuman penjara; dan tentang pidana tambahan. Oleh karena itu saya dan keluarga menaruh harapan kepada Majelis Hakim untuk masih memberikan kesempatan kepada saya untuk mengabdi di dinas kemiliteran TNI AD, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk membuktikan diri baik di kesatuan maupun di keluarganya bahwa saya bisa menjadi prajurit dan kebanggaan keluarga yang penuh harapan.
Sebelum mengakhiri Nota Pembelaan pribadi, ijinkan saya mengutip salah satu kalimat yang diungkapkan dalam buku saku tentang Pengakhiran Masa Dinas Keprajuritan Di Lingkungan TNI AD yang merupakan ringkasan Skep Kasad Nomor: Skep/14/II/2006 tanggal 03 Februari 2006 tentang Jukmin Pengakiran Dinas Keprajuritan pada halaman 57 ditegaskan bahwa ”Semua prajurit adalah aset yang tidak ternilai harganya”, oleh karena itu setiap atasan wajib memberikan pembinaan dan pengawasan kepada bawahannya secara terus menerus dimanapun dan kapanpun agar dapat didayagunakan pada setiap tugas serta untuk menjaga kelangsungan TNI AD di masa yang akan datang, oleh karenanya patut dan adil jika saya masih diberikan kesempatan untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan TNI AD.
Saya yakin dan percaya bahwa Allah Swt tak pernah lalai dan tertidur dalam menjaga umat-Nya dan pengadilan-Nya adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya saya mohon agar yang mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena saya yakin yang mulia Majelis Hakim adalah orang-orang yang tidak akan berada dalam suatu pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan pribadi Terdakwa tersebut, Oditur Militer memberikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya Oditur tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan lisan Oditur Militer tersebut, Terdakwa juga memberikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Oditur Militer, Pledoi/Pembelaan Terdakwa, Tanggapan Lisan Oditur Militer, dan juga Tanggapan Lisan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
1. Bahwa oleh karena isi Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa pada dasarnya hanya bersifat memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan mengemukakan beberapa alasan, Majelis Hakim tidak akan menanggapi secara khusus, melainkan Majelis Hakim akan menanggapi sekaligus dalam pertimbangan-pertimbangan putusan lebih lanjut.
Sedang mengenai penjatuhan pidana tambahan ’pemecatan dari dinas militer’, sesuai ketentuan Pasal 26 KUHPM ukurannya bukanlah karena Terdakwa jujur mengakui kesalahannya, sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, semua prajurit adalah aset yang tidak ternilai harganya, serta karena atasan yang kurang memberikan pembinaan dan pengawasan, akan tetapi yang dijadikan ukuran penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer adalah sampai sejauh mana seseorang militer yang berdasarkan kejahatan yang telah dilakukannya dipandang tidak layak lagi tetap berada dalam kalangan militer. Dengan demikian penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer mengandung makna bahwa kehadiran kembali Terpidana dalam masyarakat militer (setelah selesai menjalani pidananya) akan dapat menggoncangkan sendi-sendi ketertiban dan keadilan dalam masyarakat militer.
2. Sedangkan terhadap Tuntutan Oditur Militer tersebut di atas, Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militer tentang terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Oditur Militer dalam Dakwaan Alternatif Kedua. Namun demikian Majelis Hakim akan membuktikannya sendiri sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam putusan ini.
- Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Oditur Militer yang menempatkan urutan para Saksi dalam Tuntutan Oditur Militer masih seperti urutan para Saksi dalam berkas perkara dari penyidik. Oleh karena itu dalam putusan ini Majelis Hakim akan menempatkan urutan para Saksi sesuai dengan urutan pemeriksaan para Saksi di persidangan.
- Bahwa mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim kurang sependapat dengan Oditur Militer, dan oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara tersendiri dalam putusan ini.
- Sedangkan mengenai barang bukti dan penentuan status barang bukti, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan sendiri sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan Alternatif mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Dakwaan Alternatif Kesatu :
Pegawai negeri atau Orang selain pegawai negeri;
Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Atau
Dakwaan Alternatif Kedua :
Setiap orang;
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Oditur Militer disusun secara alternatif, Majelis Hakim dapat memilih membuktikan salah satu alternatif dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah seorang Bendahara Koperasi ”Primkop Jaya Sakti” Yonif 113/JS yang mempunyai kewenangan dan kesempatan untuk berhubungan dengan pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen dan mencairkan uang di Bank dengan mengatas-namakan pengurus koperasi. Selain itu, motif Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan adalah untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya selaku bendahara koperasi. Berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim lebih memilih untuk membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua.
Menimbang, bahwa mengenai Dakwaan Alternatif Kedua tersebut, Majelis Hakim mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1. Unsur kesatu : “ Setiap orang ”
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminology kata “barang siapa” dalam KUHP, yaitu siapa saja yang merupakan subjek hukum di Indonesia yang dapat dipertanggung-jawabkan atas segala tindakannya.
- Kemudian jika dikaitkan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah orang perseorangan yang mempunyai kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya.
- Unsur ini mengandung pengertian bahwa Pelaku, dalam hal ini Terdakwa, adalah orang yang merupakan subjek hukum Indonesia yang mempunyai kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang disebabkan karena Ia mempunyai jabatan atau kedudukan dalam hukum administrasi negara.
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa, dan alat bukti lain di persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK XIII T.A. 2005/2006 di Rindam Jaya, Condet, Jakarta Timur. Setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda NRP.21060285210187, dilanjutkan Sekolah Kecabangan Infanteri Tahun 2006 di Rindam Jaya, selanjutnya Terdakwa bertugas di Yonif 113/JS. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan Pangkat Sertu menjabat sebagai Baton Kom Kima Yonif 113/JS yang diperbantukan sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Yonif 113/J.
2. Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dan sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan di depan penyidik Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan apa yang diterangkan dalam BAP Penyidik tersebut adalah yang sebenarnya.
3. Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Dan Yonif 113/JS yang nomornya Terdakwa lupa, pada tahun 2008 Terdakwa diperbantukan di Koperasi Primkopad Yonif 113/JS sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dengan tugas pokok mengelola keuangan Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dalam rangka melayani kebutuhan primer dan sekunder anggota Koperasi Primkopad Yonif 113/JS. Sebagai bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, Terdakwa mempunyai kewenangan dan kesempatan yang dapat disalah-gunakan untuk menguntungkan pribadinya sendiri.
4. Bahwa benar sesuai Keputusan Danrem 011/Lilawangsa selaku Papera Nomor: Kep/207/Pera/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penyerahan Perkara, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Abdul Haris Simamora, Sertu NRP.21060285210187, yang pada saat kejadian yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bendahara Koperasi Yonif 113/JS, dan Terdakwalah orangnya.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu: “Setiap orang”, telah terpenuhi.
2. Unsur kedua : “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
- Bahwa menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan sarana bagi pelaku untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
- Bahwa dalam kamus besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan: “Menyalah-gunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan; “Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu; “Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan, peluang untuk …...; “Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media; “Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan.
- Unsur ini mengandung pengertian bahwa pelaku, dalam hal ini Terdakwa telah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bendahara Koperasi Yonif 113/JS secara salah, dengan tujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri, atau untuk menguntungkan orang lain atau korporasi, secara ekonomis.
Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa, dan alat bukti lain di persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Dan Yonif 113/JS yang nomornya Terdakwa lupa, pada tahun 2008 Terdakwa diperbantukan di Koperasi Primkopad Yonif 113/JS sebagai Kamurben atau Bendahara Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dengan tugas pokok mengelola keuangan Koperasi Primkopad Yonif 113/JS dalam rangka melayani kebutuhan primer dan sekunder anggota Koperasi Primkopad Yonif 113/JS.
2. Bahwa benar oleh karena ada kebijakan Kasad dalam rangka penertiban bisnis TNI, yang memerintahkan semua koperasi di lingkungan TNI AD agar melepaskan nama satuan TNI AD, maka berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010 yang dibuat di hadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Koperasi Kabupaten Bireuen a.n. Tarmizi, S.H., Sp.N, nama Primkopad Yonif 113/JS diubah menjadi Primer Koperasi (Primkop) “Jaya Sakti”. Dalam Akta Pendirian Koperasi “Primkop Jaya Sakti” tersebut, sebagai Ketua Koperasi adalah Kapten Inf Krisna Pribudi, sebagai Sekretaris adalah Pratu Solehuddin, dan sebagai Komurben (Bendahara) adalah Serda AH. Simamora (Terdakwa).
3. Bahwa benar walaupun dalam Akta Pendirian Koperasi Primkop Jaya Sakti yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Primkop Jaya Sakti adalah Pratu Solehuddin, namun dalam prakteknya Pratu Solehuddin hanya bertugas menjaga/melayani pembeli di Toko Koperasi Primkop Jaya Sakti, sedangkan tugas-tugas Sekretaris Koperasi Primkop Jaya Sakti dirangkap oleh Terdakwa yang juga sebagai Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
4. Bahwa benar pada bulan Agustus 2010, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi “Primkop Jaya Sakti” Yonif 113/JS didatangi oleh perwakilan showroom sepeda motor TVS di Kota Lhokseumawe pimpinan Sdr. Edi yang menawarkan kerjasama penjualan sepeda motor TVS produksi India. Atas ajakan kerjasama tersebut, Terdakwa lalu melaporkan kepada Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi, kemudian Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS melaporkan kepada Danyonif 113/JS Letkol Inf Trenggono tentang rencana kerja sama penjualan sepeda motor TVS antara Showroom sepeda motor TVS Lhokseumawe dengan Primkop Jaya Sakti, sekaligus meminta ijin untuk diadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS, dan ternyata Danyonif 113/JS menyetujui rencana kerja sama penjualan sepeda motor TVS tersebut kepada anggota.
5. Bahwa benar setelah pihak showroom yang didampingi oleh Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi mengadakan sosialisasi kepada anggota Yonif 113/JS, ada sebanyak 14 orang anggota Yonif 113/JS yang berminat membeli secara kredit sepeda motor TVS yang ditawarkan pihak showroom, yaitu: 1. Sertu Sri Mulyono, 2. Praka Hendro Wahyudi, 3. Praka Edi Heryanto, 4. Praka Adi KM, 5. Praka Joko Riestio, 6. Pratu Abdul Haris, 7. Pratu Rafles (diganti Kopda Safrianto), 8. Pratu Iskandar Muda, 9. Pratu Husni, 10. Pratu Tanger Capah, 11. Pratu Sumardi, 12. Prada Isnan Wira S, 13. Prada Sulaiman, dan 14. Prada Joki Andhika, dan satu orang lagi atas nama Serda Luluk mengajukan kredit pembelian sepeda motor Yamaha / Mio Sport.
6. Bahwa benar sekira seminggu kemudian tiba-tiba pihak showroom sepeda motor TVS langsung menyerahkan 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS kepada 14 orang anggota Yonif 113/JS yang mengajukan pembelian secara kredit sepeda motor TVS tersebut, dan pihak showroom sepeda motor TVS meminta Koperasi Yonif 113/JS untuk menanggulangi pembayarannya, dengan cara Koperasi Yonif 113/JS diminta membayar secara kontan/lunas kepada pihak showroom sepeda motor TVS, dan nantinya Primkop Jaya Sakti yang menarik angsuran dari anggota. Namun oleh karena tidak ada dana, pihak Koperasi Yonif 113/JS tidak dapat menyanggupi pembayaran secara kontan/lunas terhadap 14 unit sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut.
7. Bahwa benar kemudian Sdr. Edi selaku pimpinan showroom sepeda motor TVS Lhokseumawe mencarikan solusi agar 14 unit sepeda motor TVS yang telah diserahkan kepada 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut dapat dibayar secara kontan dengan cara meminta kepada Puskopaddam IM untuk menanggulangi harga pembelian 14 unit sepeda motor TVS, dan selanjutnya 14 orang anggota Yonif 113/JS tersebut membayar angsuran kreditnya kepada Puskopaddam IM dengan cara dipotong gajinya setiap bulan melalui Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang selanjutnya akan ditransfer ke Puskopaddam IM. Setelah solusi tersebut disetujui oleh Puskopaddam IM, maka Puskopaddam IM langsung membayarkan secara kontan harga pembelian 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS (yang sudah diambil oleh anggota Yonif 113/JS) kepada pihak showroom sepeda motor TVS, seluruhnya seharga sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
8. Bahwa benar pada bulan September 2010, setelah pemotongan gaji untuk cicilan kredit sepeda motor TVS mulai dilaksanakan, yang besarnya bervariasi, yaitu: sebesar Rp.730.000,-(tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk TVS jenis APACHE DD; sebesar Rp.716.000,-(tujuh ratus enam belas ribu rupiah) untuk TVS jenis APACHE SD; dan sebesar Rp.465.000,-(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk TVS jenis NEO; beberapa anggota Yonif 113/JS yang gajinya dipotong merasa keberatan karena cicilan kredit yang dibayarkan kepada Puskopaddam IM terlalu tinggi, sehingga Terdakwa lalu menyampaikan keluhan beberapa anggota tersebut kepada Sdr. Edi selaku pimpinan showroom TVS Lhokseumawe, sekaligus Terdakwa meminta solusi agar cicilan kredit yang harus dibayar oleh anggota Yonif 113/JS bisa lebih rendah.
9. Bahwa benar atas keluhan Terdakwa tersebut, Sdr. Edi lalu mencarikan solusi dengan menyuruh Terdakwa agar menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sigli untuk menutup/mengganti pembayaran 14 sepeda motor TVS yang telah dibeli secara kredit oleh 14 orang anggota Yonif 113/JS melalui Puskopaddam IM. Atas saran dari Sdr. Edi tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS lalu datang ke BSM KCP Sigli untuk berkoordinasi tentang kerjasama pembiayaan kredit sepeda motor TVS yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh Sdr. Edi. Namun oleh karena lokasi Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS berada di wilayah Bireun, pihak BSM KCP Sigli menyarankan kepada Terdakwa agar berkoordinasi dengan BSM KCP Bireuen.
10. Bahwa benar kemudian Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS datang ke BSM KCP Bireuen untuk berkoordinasi tentang kemungkinan kerjasama antara pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan pihak BSM KCP Bireuen, dalam hal ini mengenai tata cara pengajuan permohonan pembiayaan yang diajukan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada BSM KCP Bireun. Atas permohonan Terdakwa tersebut, pihak BSM KCP Bireuen lalu memberitahu Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tentang tata cara pengajuan permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireun, yaitu:
a. Surat Permohonan dari Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang ditanda-tangani oleh pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara);
b. Identitas pengurus koperasi;
c. Hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) Tahun 2010 tutup buku tahun 2009;
d. Daftar-daftar anggota koperasi dan fotocopy KTA;
e. Salinan Akta dari Notaris tentang pendirian Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
f. Fotocopy izin-izin atas nama koperasi seperti:
- SIUP (Suran Izin Usaha Perdagangan);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
11. Bahwa benar setelah kembali dari BSM KCP Bireuen, Terdakwa melaporkan kepada Ketua Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi tentang hubungan kerjasama antara Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dengan pihak BSM KCP Bireuen, dan pihak BSM KCP Bireuen bersedia memberikan pinjaman kredit untuk pembiayaan 14 sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh anggota Yonif 113/JS, tetapi pihak BSM KCP Bireun meminta Terdakwa agar melengkapi persyaratan yang diminta oleh BSM KCP Bireun. Atas laporan Terdakwa tersebut, Ketua Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi lalu memberi petunjuk kepada Terdakwa agar melengkapi persyaratan yang diminta.
12. Bahwa benar atas petunjuk Ketua Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi tersebut, pada tanggal 22 September 2010 Terdakwa lalu membuat Surat Permohonan Pengajuan Pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang ditanda-tangani pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) disertai persyaratan administrasi (SIUP, SITU, dan RAT tahun 2010), dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada pihak BSM KCP Bireuen dengan alasan akan digunakan untuk membayar 14 unit sepeda motor TVS dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sport yang telah dibeli secara kredit oleh 15 orang anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
13. Bahwa benar setelah banyak berhubungan dengan Kepala BSM KCP Bireuen Ir. Eddy Munawar dan mengetahui tata cara permohonan pembiayaan di BSM KCP Bireuen, Terdakwa mulai berpikir untuk mengelola sendiri uang pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen untuk digunakan modal usaha yang dapat menguntungkan diri Terdakwa sendiri. Untuk rencana tersebut, Terdakwa dengan mengatas-namakan Primkop Jaya Sakti lalu menghadap Ka KCP BSM Bireuen Ir. Edy Munawar untuk mengajukan permohonan pembeayaan sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) kepada BSM KCP Bireuen dengan alasan untuk dijadikan modal Primkop Jaya Sakti guna dipinjamkan kepada anggota.
14. Bahwa benar atas keinginan Terdakwa untuk mengajukan permohonan pembeayaan hingga sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut, oleh karena BSM KCP Bireuen dan Cabang Induk Langsa hanya berwenang memberikan pembiayaan di bawah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka Ir. Edy Munawar lalu menyarankan kepada Terdakwa agar memecah surat permohonan pembeayaan tersebut menjadi dua surat, yaitu: satu surat permohonan pembeayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diajukan ke BSM KCP Bireuen, sedangkan satu surat lagi berisi permohonan pembeayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) akan diteruskan ke Kantor Pusat BSM di Jakarta, karena yang berwenang menyetujui pembiayaan di atas Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah Kantor Pusat BSM di Jakarta.
15. Bahwa benar atas saran Ir. Eddy Munawar tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2010 Terdakwa dengan mengatas-namakan Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS mengajukan 2 (dua) Surat Permohonan Pembeayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yaitu: satu surat permohonan pembeayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan satu surat permohonan lagi sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam kedua surat permohonan pembiayaan tersebut tanda tangan Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi dipalsukan oleh Terdakwa, sedangkan tanda tangan Sekretaris Koperasi Pratu Sholehuddin ditanda-tangani sendiri oleh Pratu Solehuddin, namun Pratu Solehuddin tidak mengerti kegunaan surat tersebut, karena ia langsung menanda-tangani surat atas permintaan Terdakwa.
16. Bahwa benar oleh karena permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatasnamakan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tersebut melebihi limit wewenang BSM KCP Bireuen, maka proses permohonan pembiayaan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dilanjutkan kepada Komite Pembiayaan di BSM Cabang Langsa yang saat itu merupakan cabang koordinasi/induk dari BSM KCP Bireuen, sedangkan permohonan pembeayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) prosesnya dilanjutkan ke Kantor Pusat BSM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
17. Bahwa benar pada akhir Oktober 2010 pihak BSM KCP Bireuen yang diwakili Saksi Ir. Eddy Munawar dan Saksi M. Abdi Fauzan (Pelaksanan Marketing) berkunjung ke Primkop jaya Sakti Yonif 113/JS untuk bersilaturahmi dan bertemu langsung dengan pengurus koperasi serta melihat kegiatan koperasi. Namun pada saat itu pihak BSM KCP Bireuen tidak berhasil bertemu dengan Ketua Primkop Saksi Kapten Inf Krisna Pribudi maupun Sekretaris Primkop Pratu Solehudin, karena menurut penjelasan Terdakwa, keduanya sedang tidak berada di tempat karena sedang tugas, sehingga saat itu pihak BSM KCP Bireuen hanya bertemu dengan Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS. Pada kesempatan itu Saksi Eddy Munawar juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Ia ingin bertemu dengan Danyonif 113/JS terkait permohonan pembiayaan Koperasi Yonif 113/JS dan sekaligus ingin bersilaturahmi dengan Danyonif 113/JS, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Danyonif 113/JS juga sedang tidak berada di tempat. Walaupun demikian permohonan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatas-namakan Koperasi Yonif 113/JS tetap diproses oleh BSM KCP Bireuen.
18. Bahwa benar pada tanggal 09 Nopember 2010, guna melengkapi permohonan pembeayaan sebelumnya, Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS mengajukan lagi permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireuen berikut daftar nama-nama anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang mengajukan permohonan pembiayaan seluruhnya sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk 15 orang anggota, yaitu:
a. Pratu Abdul Haris, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Sertu Sri Mulyono, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
c. Pratu Rafles, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
d. Serda Luluk, sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah);
e. Praka Joko Riestio, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
f. Prada Sulaiman, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
g. Praka Adi KM, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
h. Pratu Iskandar Muda, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
i. Pratu Tanger Capah, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
j. Praka Edi Heryanto, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
k. Praka Hendro Wahyudi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
l. Pratu Husni, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh uta rupiah);
m. Prada Joki Andhika, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
n. Prada Isnan Wira S, sebesar Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah);
o. Pratu Sumardi, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
19. Bahwa benar pada tanggal 12 Nopember 2010 sekira pukul 16.00 WIB, pihak BSM Bireuen yang diwakili Saksi Ir. Eddy Munawar dan Saksi M. Abdi Fauzan, serta Notaris Tri Yuliza, S.H. datang ke Mayonif 113/JS di Juli, Bireuen, dan kemudian bersama pihak Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi) melaksanakan perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah di hadapan Notaris Tri Yuliza, S.H. sesuai Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan Nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan; dan Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal-Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 yang isinya antara lain bahwa pihak Bank sepakat mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi Yonif 113/JS dan nasabah mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank sebesar limit pembiayaan. Bahwa Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 dengan plafon pembiayaan sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) tersebut merupakan akad turunan dari Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Wal-Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 dengan pembiayaan sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
20. Bahwa benar setelah penanda-tanganan Akad Pembiayaan selesai, pada sekira pukul 17.45 WIB, Terdakwa dan Saksi Pratu Sholehuddin berangkat menuju BSM KCP Bireuen untuk mencairkan dana, dan sampai di BSM KCP Bireuen sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke Teller Saksi Vara Yuswulandary untuk mencairkan dana pembiayaan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sesuai permohonan pembiayaan yang diajukan Terdakwa (Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS), dipotong Rp.7.000.000,-(tujuh uta rupiah) untuk beaya administrasi, sehingga dana pembiayaan yang diterima Terdakwa tinggal Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.400.429,23,-(sembilan juta empat ratus ribu empat ratus dua puluh sembilan koma dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan, pembayaran angsuran mulai dilakukan bulan Desember 2010.
21. Bahwa benar pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Ketua Primkop Jaya Sakti Kapten Inf Krisna Pribudi untuk segera menutup/melunasi harga pembelian 14 (empat belas) unit sepeda motor TVS dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sport yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh Puskopadam IM seluruhnya sebesar sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas perintah Ketua Primkop Jaya Sakti tersebut, dalam pelaksanaannya Terdakwa hanya melunasi 6 (enam) unit sepeda motor TVS seluruhnya sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) untuk membayar sepeda motor TVS milik anggota atas nama: 1. Kopda Adi Kaminusto; 2. Pratu Joki Andika yang kreditnya diteruskan oleh Pratu Awaluddin; 3. Kopda Afrianto; 4. Pratu Iskandar Muda yang kreditnya diteruskan oleh Pratu Miswarly Ibrahim; 5. Prada Isnan Wira Suhandana; dan 6. Pratu Sumardi yang sekarang sedang desersi dan kreditnya diambil alih Primkop Jaya Sakti. Sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah), sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk menambah modal Proyek Pembuatan Parit Jalan Raya Bireuen-Takengon bekerja sama dengan seorang kontraktor dari Bireuen atas nama Sdr. Rizal, dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk bersenang-senang cuti ke Jakarta dan Medan. Dalam perkembangannya, sebelum proyek pembuatan parit jalan raya Bireuen-Takengon selesai, Sdr. Rizal telah melarikan diri meninggalkan pekerjaannya, sehingga modal dari Terdakwa sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) juga ikut dibawa lari oleh Sdr. Rizal, dan hingga sekarang Terdakwa tidak pernah lagi bertemu/berkomunikasi dengan Sdr. Rizal.
22. Bahwa benar oleh karena Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS masih mempunyai kewajiban kepada Puskopaddam IM untuk membayar angsuran 9 unit sepeda motor yang belum dibayar lunas oleh Terdakwa, karena uang untuk melunasi pinjaman ke Puskopaddam IM telah habis Terdakwa gunakan untuk menambah modal kerja proyek pembuatan parit jalan bersama Sdr. Rizal, maka untuk menutupi kebutuhan membayar angsuran 9 (sembilan) unit sepeda motor ke Puskopaddam IM dan membayar angsuran pengembalian pembeayaan ke BSM KCP Bireuen, Terdakwa lalu berpikir untuk mencoba mengajukan permohonan pembiayaan sendiri tanpa diketahui oleh pengurus maupun anggota koperasi dengan cara memasukkan nama fiktif dan identitas palsu anggota Primkop Jaya Sakti.
23. Bahwa benar untuk mewujudkan keinginannya tersebut, pada tanggal 08 Desember 2010 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi M. Abdi Fauzan melalui HP dan mengatakan: “Bang, ini ada beberapa anggota yang mau mengajukan pinjaman, gimana bang?”, dijawab Sdr. M. Abdi Fauzan: “Antar terus bang nama-namanya ke kantor”. Selanjutnya Terdakwa mempersiapkan nama-nama yang mengajukan peminjaman kepada BSM KCP Bireuen. Namun oleh karena Terdakwa ingin menggunakan uang pembeayaan dari BSM KCP Bireuen tersebut untuk dikelola sendiri tanpa sepengetahuan Pengurus Koperasi yang lain, maka Terdakwa lalu merekayasa nama-nama anggota Yonif 113/JS yang akan mengajukan permohonan pembeayaan ke BSM KCP Bireuen. Nama-nama yang akan diajukan Terdakwa tersebut sebenarnya tidak ada di Yonif 113/JS (fiktif). Kalaupun diantara nama yang akan diajukan tersebut ada yang sama dengan nama anggota Yonif 113/JS, maka identitas yang lain, seperti pangkat atau NRP diubah sendiri oleh Terdakwa, dengan maksud agar tidak bisa dilacak oleh Bank.
24. Bahwa benar kemudian pada hari itu juga tanggal 08 Desember 2010 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju BSM KCP Bireuen menemui Saksi M. Abdi Fauzan guna menyerahkan Surat Permohonan Pembiayaan tahap ke-2 sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang tanda-tangan Ketua dan Sekretaris Koperasi dipalsukan oleh Terdakwa, dengan dilampiri daftar nama-nama (fiktif) anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang akan mengajukan permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireuen, yaitu atas nama (fiktif):
a. Serda Efendi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
b. Pratu Munawir, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
c. Serda Simamora, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
d. Serda Andi, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); dan
e. Praka Akhmad Ujer, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
25. Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2010 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saksi M. Abdi Fauzan yang mengatakan: “Bang, uang sudah bisa diambil”, yang dijawab Terdakwa: “Ok, saya kesana”. Selanjutnya pada sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju BSM KCP Bireuen menemui Saksi M. Abdi Fauzan, dan selanjutnya Saksi M. Abdi Fauzan mengarahkan Terdakwa kepada Teller Saksi Vara Yuswulandary untuk pencairan uang sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan angsuran pengembalian seluruhnya sebesar Rp.9.484.897,14,-(sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat belas rupiah) setiap bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam kenyataannya uang tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
26. Bahwa benar setelah mengetahui cara mengajukan permohonan pembiayaan ke BSM KCP Bireuen dengan mengatas-namakan anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS (fiktif), maka pada hari-hari berikutnya Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan seluruhnya hingga sebanyak 14 kali, dengan jumlah pembiayaan seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), yaitu sebagai berikut :
a. Tanggal 09 Nopember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 12 Nopember 2010;
b. Tanggal 08 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 09 Desember 2010;
c. Tanggal 20 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 20 Desember 2010;
d. Tanggal 27 Desember 2010 mengajukan permohonan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 27 Desember 2010;
e. Tanggal 6 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 06 Januari 2011;
f. Tanggal 12 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), disetujui dan dicairkan pada hari itu juga tanggal 12 Januari 2011;
g. Tanggal 19 Januari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 24 Januari 2011;
h. Tanggal 01 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 04 Februari 2011;
i. Tanggal 22 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 24 Februari 2011;
j. Tanggal 25 Februari 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 01 Maret 2011;
k. Tanggal 03 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 04 Maret 2011;
l. Tanggal 10 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 11 Maret 2011;
m. Tanggal 14 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 17 Maret 2011;
n. Tanggal 28 Maret 2011 mengajukan permohonan sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), disetujui dan dicairkan tanggal 29 Maret 2011.
27. Bahwa benar Terdakwa mengajukan berkas permohonan pembiayaan ke BSM KCP Bireuen sebanyak 14 tahap. Pada permohonan tahap pertama, tanda tangan pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS adalah asli ditanda-tangani sendiri oleh pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yaitu Ketua Kapten Inf Krisna Budi, Sekretaris Pratu Solehuddin, dan Bendahara Sertu Abdul Haris Simamora (Terdakwa), sedangkan pada permohonan tahap kedua sampai dengan tahap terakhir, tanda tangan Ketua Koperasi Kapten Inf Krisna Budi dipalsukan dan ditanda-tangani sendiri oleh Terdakwa dengan cara mencontoh tanda tangan yang asli hingga mirip.
28. Bahwa dari pembiayan yang didapat dari BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dikurangi beaya administrasi dan lain-lain selurunya sebesar Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang seharusnya dijadikan sebagai modal kerja Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS untuk disalurkan kembali kepada anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tersebut, dalam kenyataannya oleh Terdakwa digunakan untuk mencari keuntungan sendiri dengan cara antara lain sebagai berikut :
a. Pada tanggal 13 Nopember 2010 sekira pukul 14.15 Wib, uang sebesar Rp. 271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk menutup/melunasi 14 unit sepeda motor TVS yang telah dibayar lunas oleh Puskopaddam IM seluruhnya seharga sekira Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta), oleh Terdakwa hanya digunakan untuk melunasi 6 (enam) unit sepeda motor TVS sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu: untuk menambah modal kerja proyek pembuatan parit jalan raya Bireuen-Takengon bersama Sdr. Rizal sebesar Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk bersenang-senang cuti ke Jakarta dan Medan;
b. Dipinjamkan kepada 29 orang masyarakat Bireuen melalui Saksi Kopda Suyanto seluruhnya sebesar Rp.1.666.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah), dengan memungut bunga pinjaman rata-rata sebesar 10% setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut :
1) Pada bulan Februari 2011 dipinjamkan sendiri oleh Terdakwa kepada Sdr. Fahrul sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa ada jaminan;
2) Tanggal 24 Februari 2011 siang, dipinjamkan kepada Sdri. Jamaliyah dari Desa Cureh / Dinas Perikanan Bireuen sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) guna modal usaha, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah, dan jangka waktu peminjaman selama 5 (lima) bulan;
3). Tanggal 24 Februari 2011 sekira pukul 15.30 WIB dipinjamkan kepada Sdr. Mubarok (alamat tidak diketahui, karena belum memberikan alamat) sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan 1 (satu) unit mobil Nissan X-trail warna silver Nopol. BK-1736-JS (STNK dan BPKB mobil belum diberikan), jangka waktu peminjaman 3 (tiga) bulan;
4). Pada bulan Februari dan Maret 2011, dipinjamkan kepada Sdr. Azwani dari Desa Blang Seupeng, Bireuen, seluruhnya sebesar Rp.220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
5) Dipinjamkan kepada Sdr. Yusmaidi M. Yusuf dari Blang Blande Desa Geulumpang Payung, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan BPKB mobil BMW;
6). Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 12.45 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Nurmi Abubakar dari Desa Matang Jangka, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah;
7). Pada tanggal 27 Februari 2011 sekira pukul 16.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Yuliana dari Desa Geudong Alu, Bireuen, sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dengan jaminan BPKB sepeda motor;
8). Pada tanggal 02 Maret 2011 sekira pukul 13.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Bireuen, sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah hak Milik
9) Dipinjamkan kepada Sdr. Husaini dari Desa Geudong Alu, Bireuen, sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), dengan jaminan BPKB sepeda motor;
10)Tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Kartini dari Blang Blande Desa Batee Timoh, Kec. Jeumpa, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah;
11)Dipinjamkan kepada Sdri. Rusnah Thaleb dari Blang Blande / Desa Blang Dalam, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
12)Dipinjamkan kepada Sdr. Irfan Mirza dari Simpang Kameng Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan Bireuen (tahanan Polres Lhokseumawe), sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik;
13)Dipinjamkan kepada Sdri. Miftahul Jannah dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai RSU Fauziah Bireuen), sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
14)Dipinjamkan kepada Sdri. Fitriani dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik ;
15. Pada tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Erlita dari Desa Cot Batee, Kec. Kuala, Bireuen, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
16)Dipinjamkan kepada Sdr. Jufrizal, S.Ag. dari Desa Geudong-Geudong belakang Meunasah Kota Bireuen, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
17)Dipinjamkan kepada Sdr. Adnan Abdullah (Harianet) dari Desa Blang Blande, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifakat tanah hak milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 1860 M2;
18)Dipinjamkan kepada Sdr. Haftani Hanafiah dari Desa Cot Merak, Bireuen, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
19) Dipinjamkan kepada Sdri. Nurhayati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Kota Bireuen, sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan sertifikat tanah hak milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Bireuen, Luas tanah 765 M2;
20) Pada tanggal 18 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdr. Junaidi Jalil (alamat tak diketahui) sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
21)Dipinjamkan kepada Sdr. Munizar (alamat tak diketahui) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
22) Dipinjamkan kepada Sdr. Deddi dari Desa Jeunib, Bireuen, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik ;
23) Dipinjamkan kepada Sdri. Yuswarni dari Desa Geudong Alu, Bireuen (pegawai WH), sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
24) Dipinjamkan kepada Sdri. Suryati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen (Guru di Kreung Geukuh) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
25) Pada tanggal 23 Maret 2011 sekira pukul 20.00 WIB, dipinjamkan kepada Sdri. Ismawati dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kec. Peusangan, Bireuen, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
26)Dipinjamkan kepada Sdr. Andi Trisna dari Desa Geudong-geudong, Jalan Rel Kereta Api, Bireuen, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah hak milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, Luas tanah 510 M2;
27) Dipinjamkan kepada Sdr. Nasruddin Adnan dari Desa Cot Geureudong Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), namun uang diambil oleh Kopda Suyanto dengan memberikan jaminan Sertifikat tanah hak milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Bireuen, luas tanah 385 M2;
28) Dipinjamkan kepada Sdr. M. Nasir dari Desa Blang Blande Batih Timu, Bireuen, namun uang diambilkan Kopda Suyanto sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;
28) Dipinjamkan kepada Sdri. Zahara sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan jaminan Sertifikat hak Milik atas tanah.
c. Dipinjamkan kepada Toko Avia Ponsel Bireuen atas nama Sdr. Anas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang maksudnya untuk menambah modal kerja.
29. Bahwa benar selain yang digunakan untuk modal kerja bersama dengan orang lain dan dipinjamkan kepada masyarakat, uang yang secara nyata telah dinikmati oleh Terdakwa untuk bersenang-senang, yaitu: pergi jalan-jalan ke Medan, hiburan, berkencan, dan sebagainya, seluruhnya lebih dari Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
30. Bahwa benar keberhasilan Terdakwa mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tersebut adalah karena Terdakwa menjabat sebagai Bendahara (Pengurus) Primkop Yonif 113/JS, yang kemudian dengan mengatas-namakan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kepada BSM KCP Bireuen dengan alasan dana tersebut akan dijadikan modal Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang akan disalurkan kepada anggota Koperasi untuk kebutuhan konsumtif maupun simpan pinjam anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS. Setelah dana pembiayaan dapat dicairkan, dana pembiayaan tidak disalurkan kepada anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sesuai permohonan, tetapi oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sesuai yang diinginkan Terdakwa sejak awal.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua: “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya karena jabatan“, telah terpenuhi.
3. Unsur ketiga : “ Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “
- Bahwa sesuai Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan “keuangan negara“ adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban yang timbul karena :
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara/BUMD, Yayasan badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara“ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai uasaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku, yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa dari pengertian tersebut di atas, yang dimaksud dengan “kerugian negara“ adalah berkurangnya kekayaan negara karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang, yaitu antara lain adanya nasabah tidak jujur yang mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank dengan memalsukan identitas dan tanda tangan pemohon, sehingga merugikan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebagai Bank BUMN yang sebagian besar modalnya berasal dari keuangan negara.
Bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat yang berupa kerugian keuangan/perekonomian negara. Dengan kata lain, walaupun kerugian keuangan/perekonomian negara belum nyata terjadi, tetapi jika perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan seperti tersebut dalam unsur-unsur kesatu dan kedua, dan menurut perkiraan yang normal perbuatan tersebut akan dapat merugikan keuangan negara, maka tindak pidana korupsi telah terbukti.
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa, dan alat bukti lain di persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur terdahulu yang merupakan bagian dari pembuktian unsur ini, bahwa benar BSM KCP Bireuen adalah anak perusahaan Bank Mandiri sebagai perusahaan BUMN milik pemerintah, yang modalnya 99,99% berasal dari Bank Mandiri, yang berarti sebagian besar adalah dari keuangan negara.
2. Bahwa benar sebagai perusahaan yang tujuan utamanya untuk mencari keuntungan, pada tahun 2010 BSM KCP Bireuen diberi target oleh Kantor Pusat BSM untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebesar Rp.35.000.000.000,-(tiga puluh lima milyar rupiah) setahun. Untuk mencapai target tersebut, setiap triwulan dilakukan evaluasi, dan jika target triwulan tak tercapai, maka akan ada sanksi bagi pimpinan maupun staf di BSM KCP Bireuen yang berupa peringatan, tegoran, sampai dengan sanksi yang lebih berat lagi.
3. Bahwa benar dalam kurun waktu bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 Terdakwa dengan mengatas-namakan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS telah berhasil mengajukan berkas permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebanyak 2 berkas pengajuan, yaitu: berkas permohonan pembiayaan dengan plafon sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan plafon pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 22 Oktober 2010. Permohonan sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) disetujui oleh Komite Pembiayaan BSM Cabang Langsa pada tanggal 12 Nopember 2010, dan permohonan pembiayaan sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) disetujui oleh Kantor Pusat BSM di Jakarta pada bulan Januari 2011. Plafon pembiayaan seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut oleh Terdakwa dicairkan sebanyak 14 tahap mulai tanggal 12 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 29 Maret 2011.
4. Bahwa benar pembayaran angsuran bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Oktober 2011 dapat dibayar oleh Terdakwa dengan lancar dan tidak ada tunggakan. Namun pada pembayaran angsuran bulan Nopember 2011 Terdakwa mulai menunggak angsuran sebesar Rp.118.702.759, (seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) setiap bulannya, kemudian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen menagih kepada Terdakwa agar membayar tunggakan tersebut, tetapi Terdakwa hanya mampu membayar tunggakan kepada Bank Syariah Mandiri KCP sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk cicilan angsuran tunggakan bulan Nopember 2011 yang dibayar pada bulan Desember 2011, sehingga pembayaran angsuran mengalami keterlambatan, dan sejak saat itu hingga sekarang pembayaran angsuran ke BSM KCP Bireuen terhenti.
5. Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, sampai dengan angsuran pengembalian pembiayaan mulai tersendat pada bulan Nopember 2011 dan kemudian terhenti mulai bulan Desember 2011 sampai dengan sekarang, Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen yang merupakan bank pemerintah menderita kerugian seluruhnya setidak-tidaknya sebesar Rp.3.600.000.000,-(tiga milyar enam ratus juta rupiah), yang merupakan pinjaman pokok dikurangi angsuran yang telah dibayarkan Terdakwa selama 12 (dua belas) bulan.
6. Bahwa benar untuk mengatasi masalah macetnya angsuran pengembalian pembiayaan karena ulah Terdakwa, Saksi Ir. Eddy Munawar selaku Ka KCP BSM Bireuen telah berupaya mendatangi masyarakat yang telah meminjam uang kepada Terdakwa untuk kemudian diajak bekerjasama agar mengembalikan pinjamannya langsung ke BSM KCP Bireuen, karena uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada masyarakat tersebut adalah uang milik BSM KCP Bireuen. Atas ajakan tersebut, beberapa orang ada yang mulai mengangsur melalui BSM KCP Bireuen, sedang sebagian besar berjanji akan mengembalikan uang kepada BSM KCP Bireuen jika mereka telah melihat Sertifikat / Akta Jual Beli Tanah yang dijaminkan kepada Terdakwa pada saat menerima pinjaman dari Terdakwa.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keempat: “Yang dapat merugikan keuangan negara“, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas yang merupakan pembuktian yang diperoleh dalam sidang, Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang syah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana :
” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara ”
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa didalam memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ini, secara umum tujuan Majelis adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer. Menjaga kepentingan hukum dalam arti menjaga tetap tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat. Menjaga kepentingan umum dalam arti melindungi masyarakat, harkat dan martabatnya sebagai manusia dari tindakan sewenang-wenang. Menjaga kepentingan militer dalam arti mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok TNI di satu pihak, dan dilain pihak mendorong prajurit untuk tetap mematuhi dan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku dalam keadaan yang bagaimanapun sulitnya.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis ingin menilai sifat, hakekat, dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa, serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan Terdakwa pada hakekatnya merupakan ‘pencurian terhadap uang negara’ untuk keuntungan pribadinya sendiri dengan menyalah-gunakan kewenangan dan kesempatan yang ada pada dirinya selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS dengan memanfaatkan kekurang-hati-hatian pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireun, dan juga memanfaatkan kekurang-adanya pengawasan dari pengurus Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS waktu itu.
- Bahwa sebagai prajurit TNI yang masih muda dan baru beberapa tahun berdinas di Yonif 113/JS tetapi sudah diberi wewenang dan kepercayaan sebagai bendahara Koperasi Yonif 113/JS yang bertanggung-jawab mengelola administrasi keuangan Koperasi Yonif 113/JS dalam rangka membantu mensejahterakan anggota Koperasi Yonif 113/JS, seharusnya Terdakwa menjalankan amanat yang diberikan oleh pimpinan Yonif 113/JS tersebut dengan penuh rasa tanggung-jawab kepada pimpinan dan anggota Yonif 113/JS. Namun ternyata yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebaliknya, yaitu dengan menyalah-gunakan wewenang dan kesempatan yang ada pada dirinya selaku Bendahara Koperasi Yonif 113/JS, Terdakwa telah memanfaatkan jabatannya tersebut untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara Terdakwa dengan mengatasnamakan Koperasi Yonif 113/JS berhasil meminjam uang dari Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen seluruhnya hingga sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) yang dicairkan secara bertahap hingga sebanyak 14 tahap. Dari seluruh pinjaman tersebut, yang digunakan untuk kepentingan anggota Koperasi Yonif 113/JS hanya sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk melunasi sebagian (6 unit) dari 14 unit sepeda motor TVS yang dibeli secara kredit oleh anggota Koperasi Yonif 113/JS. Sedangkan sisanya oleh Terdakwa digunakan untuk keuntungan pribadinya sendiri, yaitu: sebagian digunakan untuk modal kerja proyek pembuatan parit jalan raya dan proyek ataupun usaha lain bekerjasama dengan orang sipil, sebagian dipinjamkan kepada masyarakat Bireuen dengan memungut bunga pinjaman rata-rata sebesar 10% setiap bulan, dan yang sebagian lagi digunakan oleh Terdakwa untuk bersenang-senang. Di luar perhitungan Terdakwa, ternyata dana pembiayaan dari BSM KCP Bireuen yang dijadikan modal usaha Terdakwa bekerjasama dengan orang sipil tersebut gagal, dan uang yang dipinjamkan kepada masyarakat Bireuen mengalami kemacetan dalam pembayaran angsurannya, sehingga setelah masa pinjaman ke BSM KCP Bireuen berjalan sekira satu tahun, Terdakwa tidak mampu lagi membayar angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya ke BSM KCP Bireuen. Akibatnya kejahatan yang dilakukan Terdakwa menjadi terungkap.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, kecuali pencairan pembiayaan (pinjaman) tahap pertama sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dilakukan oleh Terdakwa dengan memalsukan tanda tangan Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yaitu Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi, dan Pratu Sholehudin selaku Sekretaris Koperasi, dan juga dengan memasukkan data fiktif yang seolah-olah nama orang-orang yang masuk dalam daftar pemohon pembiayaan pada BCM KCP Bireuen adalah anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, padahal nama-nama tersebut sebenarnya tidak ada di Yonif 113/JS, atau kalaupun ada yang namanya sama dengan nama anggota Yonif 113/JS, tetapi data yang lain (pangkat/NRP) dipalsukan oleh Terdakwa dengan maksud agar tidak bisa dilacak oleh Bank.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat berjalan dengan lancar adalah juga karena kecerobohan dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang karena ingin memenuhi target penyaluran kredit kepada masyarakat, telah bertindak kurang hati-hati dan terlalu percaya kepada Terdakwa yang mengatas-namakan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, sehingga walaupun tidak dilengkapi dengan surat persetujuan Danyonif 113/JS dan tidak pernah dipertemukan dengan Danyonif 113/JS maupun Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen tetap percaya pada Terdakwa, dan kemudian tetap memproses dan menyetujui permohonan pembiayaan untuk anggota Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang diajukan oleh Terdakwa, padahal jumlah uang/pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa adalah sangat besar untuk ukuran Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yaitu seluruhnya hingga Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut juga dapat berjalan dengan lancar karena kurangnya pengawasan dari atasan Terdakwa, terutama atasan Terdakwa di Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
- Bahwa sebelum penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mulai terungkap, pada bulan Oktober 2011 Terdakwa mengajukan lagi permohonan pembiayaan dengan mengatas-namakan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah). Namun sebelum permohonan tersebut diproses, karena pihak BSM KCP Bireuen masih menunggu Surat Persetujuan dari Danyonif 113/JS yang telah diminta melalui surat sejak bulan Mei 2011 guna melengkapi permohonan pembeayaan terdahulu yang belum juga diberikan oleh Terdakwa, ternyata kejahatan Terdakwa mulai terungkap.
- Bahwa kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut baru diketahui dan disadari oleh Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen pada bulan Nopember 2011, ketika pada bulan itu Terdakwa tidak mampu membayar secara tepat waktu jumlah angsuran bulan Nopember 2011 sebesar Rp.118.702.759,98,-(seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh delapan rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Syariah Mandiri KCP Bireun sebagai anak perusahaan Bank Mandiri yang merupakan perusahaan BUMN telah menderita kerugan setidak-tidaknya sebesar Rp.3.600.000.000,-(tiga milyar enam ratus juta rupiah) sebagai akibat kredit yang disalurkan kepada Terdakwa yang mengatasnamakan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS mengalami kemacetan dan tidak terbayar angsurannya sejak bulan Nopember 2011 hingga sekarang.
- Bahwa selain telah merugikan keuangan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, Terdakwa juga telah merugikan keuangan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS hingga ratusan juta rupiah, sebagai akibat dari dana pembiayaan dari BSM KCP Bireuen yang diterima Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada Puskopaddam IM sebesar lebih dari Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ternyata hanya dibayarkan sebesar Rp.106.000.000,-(seratus enam juta rupiah) saja, sedangkan sisanya sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah) digelapkan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
- Dapat diyakini bahwa akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa, selain secara nyata telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebagai anak perusahaan Bank BUMN hingga milyaran rupiah, perbuatan Terdakwa juga telah merugikan keuangan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, dan sangat mencemarkan citra TNI di mata masyarakat. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga telah menghilangkan kepercayaan pihak Bank kepada Koperasi TNI, terutama Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
- Dari uraian tersebut di atas, menunjukkan bahwa Terdakwa bukanlah prajurit yang baik dan bertanggung-jawab, melainkan prajurit yang hanya memikirkan kepentingan dan kesenangan pribadinya sendiri tanpa menghiraukan dampak buruk bagi institusi TNI maupun kerugian bagi orang lain yang namanya dicatut oleh Terdakwa. Prajurit yang demikian jika tetap dipertahankan dalam kehidupan prajurit hanya akan merugikan prajurit yang lain dan menyulitkan institusi TNI dalam membina disiplin dan sikap moral prajurit TNI, yang seharusnya mampu hidup sederhana tetapi mempunyai daya juang yang tinggi.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah menyalah gunakan kesempatan dan kewenangannya selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS sehingga telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan BSM KCP Bireuen hingga milyaran rupiah adalah termasuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang harus diberantas dan dihukum berat, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan efek cegah bagi orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi, karena perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara, yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.
Menimbang, bahwa tujuan Majelis tidaklah semata-mata hanya memidana orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat kembali menjadi warga negara yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila. Oleh karena itu sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa dalam perkara ini, perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Hal-hal yangmemberatkan :
Terdakwa telah memalsukan tanda tangan Ketua Koperasi Yonif 113/JS Kapten Inf Krisna Pribudi yang notabene adalah atasan langsung Terdakwa di Yonif 113/JS;
Terdakwa masih muda dan belum lama mengabdi di lingkungan TNI, tetapi telah melakukan kejahatan yang sangat merugikan institusi TNI maupun negara;
Terdakwa telah melakukan praktek bank gelap dengan cara meminjamkan uang kepada masyarakat dengan menarik bunga pinjaman hingga sebesar 10 %;
Terdakwa telah menggunakan sebagian uang pinjaman dari BSM KCP Bireuen dengan mengatas-namakan anggota Koperasi Yonif 114/JS untuk kepentingan pribadinya sendiri dan untuk berfoya-foya;
Terdakwa juga telah menggelapkan uang Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS hingga ratusan juta rupiah;
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan kehendak rakyat dan negara untuk memberantas kejahatan korupsi di Indonesia;
Hingga sekarang Terdakwa belum mengembalikan sebagian besar pinjaman yang didapat dari BSM KCP Bireuen sesuai perjanjian yang telah disepakati;
Menjelang perbuatan Terdakwa yang menjadi perkara ini terungkap, Terdakwa telah mencoba mengajukan permohonan pembiayaan dengan modus yang sama hingga sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), namun tidak berhasil.
Menimbang, bahwa setelah melihat kesalahan Terdakwa, kemudian menilai sifat, hakekat, serta akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa, dan selanjutnya memperhatikan tujuan pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dituntut oleh Oditur Militer untuk dijatuhkan kepada Terdakwa dinilai oleh Majelis Hakim sebagai terlalu ringan dan oleh karenanya perlu diperberat. Dengan demikian permohonan Terdakwa yang memohon agar Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya harus ditolak; dan dengan kesalahannya tersebut Terdakwa dinilai tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer, sehingga Terdakwa harus dipecat dari dinas militer.
Menimbang, bahwa mengenai kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
1. Dari jumlah pembiayaan yang diberikan BSM KCP Bireuen sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut, sebesar Rp.3.201.866.668,-(tiga milyar dua ratus satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) oleh Terdakwa digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Digunakan untuk membayar beaya administrasi dan lain-lain di BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah);
b. Digunakan untuk membayar angsuran pengembalian pembiayaan ke BSM KCP Bireuen mulai bulan Nopember 2010 sampai dengan Oktober 2011 seluruhnya sebesar Rp.1.125.866.668,-(satu milyar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
c. Dipinjamkan kepada 28 orang masyarakat Bireuen melalui Saksi Kopda Suyanto seluruhnya sebesar Rp.1.486.000.000,-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan memungut bunga pinjaman rata-rata sebesar 10% setiap bulan, dengan jaminan akta jual beli tanah atau sertifikat hak milik atas tanah atau mobil;
d. Dipinjamkan Terdakwa kepada Sdr. Fahrul sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa ada jaminan;
e. Dipinjamkan Terdakwa kepada Toko Avia Ponsel Bireuen atas nama Sdr. Anas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa jaminan dengan maksud untuk modal kerja bersama;
f. Sisanya dinikmati sendiri oleh Terdakwa untuk bersenang-senang dan keperluan yang lain.
2. Dari rincian tersebut di atas, keuangan negara yang secara langsung dinikmati atau digunakan atas nama Terdakwa sendiri adalah sebesar Rp.1.228.133.332,-(satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah), yang merupakan pengurangan dari jumlah pembiayaan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), dikurangi beaya administrasi ke BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah), dikurangi angsuran pengembalian pembiayaan ke BSM KCP Bireuen seluruhnya sebesar Rp.1.125.866.668,-(satu milyar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), dikurangi uang yang dipinjamkan kepada masyarakat Bireuen melalui Kopda Suyanto seluruhnya sebesar Rp.1.486.000.000,-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang ada jaminannya.
3. Bahwa oleh karena salah satu tujuan dibuatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah pengembalian keuangan negara yang telah disalah-gunakan, dan sesuai ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, kepada Terpidana Korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa harus membayar uang pengganti kepada negara, dalam hal ini kepada BSM KCP Bireuen, yang jumlahnya tidak melebihi uang pembiayaan yang telah dinikmati atau digunakan atas nama Terdakwa sendiri, yaitu tidak melebihi Rp.1.228.133.332,-(satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah), yang harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal Terdakwa (Terpidana) tidak membayar uang pengganti, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Oditur dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dipidana lagi dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman pidana pokok sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayar oleh Terpidana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa lama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditurr Militer dalam perkara ini yang berupa :
A. Surat-surat :
1. 1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pendirian Koperasi Primer Koperasi (Primkop) Jaya Sakti Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N., Pejabat Pembuat Akta Koperasi di Kabupaten Bireuen;
2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bireuen Nomor: 659-054/01-12/PM/XI/2007 tanggal 15 Nopember 2007 atas nama Perusahaan “Primkopad Yonif 113/JS”;
3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2010, yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Syariah Mandiri di Bireuen, yang isinya tentang permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan sebagai modal kerja simpan pinjam dan modal kerja lainnya sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang tanda-tangan Ketua Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa;
4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2010, yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Syariah Mandiri di Bireuen, yang isinya tentang permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan sebagai modal kerja simpan pinjam dan modal kerja lainnya sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang tanda-tangan Ketua Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa;
5. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti dengan plafond sebesar Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun;
6. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 09 Nopember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang ditanda-tangani oleh semua Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) Primkop Jaya Sakti;
7. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun;
8. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa yang dibuat pada tanggal 12 Nopember 2010, yang isinya antara lain bahwa Kapten Inf Krisna Pribudi selaku Ketua Primkop Jaya Sakti memberikan persetujuan dan kuasa kepada Primkop Jaya Sakti yang dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa selaku Bendahara Primkop untuk melakukan pemotongan gaji anggota Primkop Jaya Sakti yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri;
9. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H., yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah (Primkop Jaya Sakti) sampai sejumlah Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang semata-mata akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank;
10. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H., yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah (Primkop Jaya Sakti) sampai sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang semata-mata akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank.
11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 08 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa;
12. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/106-3/316/SP3 tanggal 09 Desember 2010, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan angsuran perbulan Rp.9.484.896,13,- dan jangka waktu pembiayaan 2 (dua) tahun;
13. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 20 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 20 Desember 2010;
14. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 27 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 27 Desember 2010;
15. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 27 Desember 2010 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 27 Desember 2010;
16. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 06 Januari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 06 Januari 2011;
17. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 12 Januari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 12 Januari 2011;
18. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 13/014-3/316/SP3 tanggal 13 Januari 2011, yang isinya tentang pemberitahuan dari BSM KCP Bireuen kepada Primkop Jaya Sakti bahwa permohonan pembiayaan bank yang diajukan Primkop Jaya Sakti sebesar Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja simpan pinjam guna disalurkan kembali ke anggota, disetujui dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun;
19. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 43 tanggal 04 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H., yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah (Primkop Jaya Sakti) sampai sejumlah Rp.3.250.000.000,-(tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang semata-mata akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif anggota Koperasi sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank;
20. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 19 Januari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 24 Januari 2011;
21. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 01 Februari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 04 Februari 2011;
22. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 22 Februari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 24 Februari 2011;
23. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 25 Februari 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 01 Maret 2011;
24. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 03 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 04 Maret 2011;
25. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 10 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.715.000.000,-(tujuh ratus lima belas juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 11 Maret 2011;
26. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 14 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 17 Maret 2011;
27. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 28 Maret 2011 dan lampirannya, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen, yang isinya tentang mengajukan permohonan pembiayaan bagi Primkop Jaya Sakti yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan dari koperasi untuk para anggota koperasi sebesar Rp.342.000.000,-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), yang tanda tangan Ketua dan Sekretaris Primkop Jaya Sakti dipalsukan oleh Terdakwa; serta Memorandum Pencairan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti tanggal 29 Maret 2011;
28. 4 (empat) lembar fotocopy Data Master Pencairan Pembiayaan Primkopad Yonif 113/JS Bireuen, yang berisi nama-nama anggota Yonif 113/JS yang telah menerima pembiayaan dari BSM KCP Bireuen, yang sebenarnya nama-nama tersebut dipalsukan oleh Terdakwa (fiktif), yaitu nama-nama tersebut tidak ada di Yonif 113/JS, atau kalaupun namanya kebetulan sama dengan nama anggota Yonif 113/JS, maka datanya (Pangkat/NRP) tidak akan sama (palsu);
29. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N. Nomor: 437/PPAT/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Jalil Taleb telah menjual sebidang tanah yang terletak di Gampong Cot Meugoe, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Jamaliah;
30. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Jeumpa M. Yazid AR, B.A. Nomor: 57/IV/JMP/1994 tanggal 14 April 1994, yang menerangkan bahwa Sdri.Hendon Mahmud telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 184,40 M2 di Desa Kuala Jeumpa, Kec. Jeumpa, kepada Sdr. Abdullah H Mahmud;
31. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Syarifuddin Nasuton, S.H. Nomor: 60/KUALA/2006 tanggal 15 Februari 2006, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Syama’un dan Sdri. Sarbani Yacub telah menjual sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 90 M2 yang terletak di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdr. Hasan M Yusuf dan Sdri. Nurmiah;
32. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Kuala Drs. Murdani Nomor: 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008, yang menerangkan bahwa Sdri. Nuriah telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 669,24 M2 di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Muzzalifah;
33. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Sawang Drs. Ismed Nomor: 593/211/S/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996, yang menerangkan bahwa Sdr. M. Ali AR dan Sdr. A. Jalil H. Ahmad telah menjual sebidang tanah hak milik adat di Desa Abeuk Reuling, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, kepada Sdr. Yuzerif Rasyid dan Fitria Alim;
34. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 53 Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Februari 2008, atas nama Pemegang hak Marzuki Abdullah dan Helmiati, luas tanah 185 M2;
35. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 88 Desa Lancang, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 27 Februari 2007, atas nama Pemegang hak M. Hasan Mahmud, luas tanah 252 M2;
36. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Samsul Bahri Musa, luas tanah 253 M2;
37. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 239 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Effendi M Yahya, luas tanah 275 M2;
38. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 104 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Halimah M. Taleb, luas tanah 188 M2;
39. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 140 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Deddi, Mustadi Mawardi, dan Sunardi, luas tanah 149 M2;
40. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 85 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Puteh Piah, luas tanah 113 M2;
41. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 392 Desa Meunasah Baro, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Dewi Wahyuni, luas tanah 198 M2;
42. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 24 Desa Geulumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juni 1997, atas nama Pemegang hak Nur Asma, luas tanah 360 M2;
43. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juli 1996, atas nama Pemegang hak baru (sejak 20 Desember 2010) Andi Trisna, luas tanah 510 M2;
44. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Nasruddin Adnan, luas tanah 385 M2;
45. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 712 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak M. Rasyid Suud, luas tanah 6221 M2;
46. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 550 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 April 2007, atas nama Pemegang hak Muhammad Saleh Abdullah, luas tanah 428 M2;
47. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Blang Dalam, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 September 2006, atas nama Pemegang hak Ilyas Kasim, luas tanah 1816 M2;
48. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 101 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Rafasah Ahmad, Suherman, Sibran Nur, dan Rizki Nazila, luas tanah 2164 M2;
49. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 507 Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 Juli 2005, atas nama Pemegang hak baru (sejak 8 Januari 2010) Mahdi, luas tanah 56 M2;
50. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 90 Desa Blang Reulieng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 15 September 2010, atas nama Pemegang hak Mulyadi AR, luas tanah 2865 M2;
51. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Adnen Abdullah, luas tanah 1860 M2;
52. 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 April 2009, atas nama Pemegang hak baru (sejak 16 Juli 2010) Nurhayati, luas tanah 765 M2;
53. 41 (empat puluh satu) lembar Petikan Keputusan Kasad tentang Kenaikan Pangkat atas nama 41 Anggota Yonif 113/JS (palsu, yaitu nama-nama tersebut tidak ada di Yonif 113/JS, atau kalaupun ada yang namanya sama identitas pangkat/NRP dipalsukan), yang digunakan Terdakwa untuk melengkapi administrasi permohonan pembiayaan Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen;
54. 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Mandiri Syariah atas nama Primkopad Yonif 113/JS, Nomor Rekening: 3160006113;
55. 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Mandiri atas nama Abdul Haris Simamora, Nomor Rekening: 158-00-0031202-5;
56. 1 (satu) lembar Bukti Pemeriksaan Pisik Kendaraan Bermotor dari Polres Bireuen Nomor: 204/JVJ/2010/Lantas tanggal 27 Agustus 2010, terhadap sepeda motor Suzuki Satria FU/150CC-2010, Nopol BL-4204-XZ, Nomor rangka MH8BG41CAAJ415981, Nomor mesin G420-ID476221, atas nama pemilik Memet Saputra, yang telah dibeli secara kredit oleh Terdakwa melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, dan kemudian diberi Nopol warna putih BK-5555-Y.
Tersebut angka 1 sampai dengan angka 56, masing-masing ternyata sangat berkaitan erat dengan perkara ini dan telah melekat dalam berkas perkara, sehingga oleh karenanya perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
57. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sertu A.H. Simamora tanggal Februari 2012 dan Lampirannya, yang menyatakan bahwa Terdakwa Sertu A.H. Simamora masih memiliki hutang kepada Primkopad Kartika Jaya Sakti sebesar Rp.191.634.384,-(seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), oleh karena merupakan bukti hutang Terdakwa kepada Primkop Jaya Sakti, sehingga masih diperlukan oleh Primkop Jaya Sakti untuk pertanggung-jawaban pengurus koperasi, maka perlu dikembalikan kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
B. Barang-barang :
1. 6 (tujuh) unit sepeda motor TVS yang dibeli oleh Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS dan kemudian dijual secara kredit kepada anggota Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, sebagai berikut :
a. Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3258-ZW, No.rangka MKZS3C1HDAJ003789, No.mesin OE4FA2297460, berikut STNK atas nama Adi Kaminusto, yang telah dibeli secara kredit oleh Kopda Adi Kaminusto, dan sejak tanggal 04 Juni 2012 telah dipinjam pakai oleh pemiliknya Kopda Adi Kaminusto, perlu dikembalikan kepada Kopda Adi Kaminusto;
b. Sepeda motor TVS jenis Apache Crimson Red warna hitam Nopol BL-3243-ZU, No.rangka MKZS3C1HD9J000529, No.mesin OE4D92172383, berikut STNK atas nama Isnan Wira, yang telah dibeli secara kredit oleh Prada Isnan Wira Suhandana, dan sejak tanggal 04 Juni 2012 telah dipinjam pakai oleh pemiliknya Prada Isnan Wira Suhandana, perlu dikembalikan kepada Prada Isnan Wira Suhandana;
c. Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3249-ZU, No.rangka MKZS3C11DAJ002808, No.mesin OE4G92203655, berikut STNK atas nama Iskandar Muda, yang sejak tanggal 13 Maret 2012 angsurannya dilanjutkan oleh Praka Miswarly Ibrahim dengan ganti rugi sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), yang berarti kepemilikan sepeda motor tersebut telah berpindah kepada Praka Miswarly Ibrahim, dan sejak tanggal 04 Juni 2012 telah dipinjam pakai oleh pemiliknya Praka Miswarly Ibrahim, perlu dikembalikan kepada Praka Miswarly Ibrahim;
d. Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-6320-O, No.rangka MKZS3C1H09J001306, No.mesin OE4E92183881, berikut STNK atas nama Joki Andika, yang sejak bulan April 2012 angsurannya dilanjutkan oleh Saksi Pratu Awaluddin dengan ganti rugi sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), yang berarti kepemilikan sepeda motor tersebut telah berpindah kepada Pratu Awaluddin, dan sejak tanggal 04 Juni 2012 telah dipinjam pakai oleh pemiliknya Pratu Awaluddin, perlu dikembalikan kepada Pratu Awaluddin;
e. Sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna Crimson Red Nopol BL-3259-ZW, No.rangka MKZB3A1H2AJ000620, No.mesin OH2EA1030003, berikut STNK atas nama Syafrianto, yang setelah sepeda motor disita oleh Penyidik Pom, Kopda Syafrianto meminta ganti rugi sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, dan kemudian angsurannya dilanjutkan oleh Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yang berarti kepemilikan sepeda motor tersebut telah berpindah kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, maka perlu dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
f. Sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna hitam Nopol BL-3261-ZW, No.rangka R1130040, No.mesin OH26A1031922, berikut STNK atas nama Sumardi, yang saat ini sedang desersi, sehingga angsuran sepeda motor diambil alih Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yang berarti kepemilikan sepeda motor tersebut telah berpindah kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, yang disita dari Pasi-1 Lidik Yonif 113/JS Kapten Inf Kurniawan, perlu dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
.2. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru hitam Nopol (putih) BK-5555-Y atau BL-4204-XZ atas nama Memet Saputra, No.rangka MH8BG41CAAJA15981, No.mesin 6420-1D476221, yang dibeli secara kredit oleh Terdakwa melalui Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS, namun Terdakwa tidak melanjutkan lagi angsurannya, dan sekarang angsuran dilanjutkan oleh Primkop Jaya Sakti, perlu dirampas untuk dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
3. Uang tunai sebesar Rp.75.900.000,-(tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), yang berasal dari pencairan sisa tabungan pribadi Terdakwa di Bank Mandiri, yang uang tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain dari pendapatan Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara Primkop Jaya Sakti, dan hingga sekarang masih ada uang Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS yang belum dikembalikan oleh Terdakwa hingga sebesar Rp.191.634.384,-(seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), sehingga oleh karenanya perlu dirampas untuk dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
4. 1 (satu) unit Kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu metalik Nopol BK-1736-JS, No.rangka T30-A22289, No.mesin QR25-2465264, atas nama Muhammad Ali Akbar, yang oleh Sdr. Mubarak digunakan sebagai jaminan hutangnya kepada Terdakwa sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dan uang yang dipinjamkan Terdakwa tersebut berasal dari keuangan BSM KCP Bireuen yang notabene adalah keuangan negara, oleh karena tidak ada tanda-tanda Sdr. Mubarak akan mengembalikan uang negara yang telah dipinjamnya tersebut, maka jaminan hutang yang telah diberikan kepada Terdakwa perlu dirampas untuk negara, dalam hal ini untuk BSM KCP Bireuen;
5. 1 (satu) buah stempel Komandan Batalyon Infanteri 113/JS (palsu), yang dibuat oleh Terdakwa pada tukang pembuat stempel di Bireuen tanpa sepengetahuan Danyonif 113/JS;
6. 1 (satu) buah stempel Primer Koperasi Kartika Jaya Sakti, yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk menyetempel surat-surat Primkop Jaya Sakti kepada Bank Syariah Mandiri;
7. 1 (satu) buah stempel Primer Ketua Primer Koperasi Yonif 113/JS, yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk menyetempel surat-surat Primkop Jaya Sakti kepada Bank Syariah Mandiri;
Tersebut angka 5, 6, dan 7, oleh karena rawan disalah-gunakan, perlu dirampas untuk dimusnahkan.
C. Dokumen :
1. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N. Nomor: 437/PPAT/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Jalil Taleb telah menjual sebidang tanah yang terletak di Gampong Cot Meugoe, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Jamaliah;
2. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Jeumpa M. Yazid AR, B.A. Nomor: 57/IV/JMP/1994 tanggal 14 April 1994, yang menerangkan bahwa Sdri.Hendon Mahmud telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 184,40 M2 di Desa Kuala Jeumpa, Kec. Jeumpa, kepada Sdr. Abdullah H Mahmud;
3. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Syarifuddin Nasuton, S.H. Nomor: 60/KUALA/2006 tanggal 15 Februari 2006, yang menerangkan bahwa Sdr. A. Syama’un dan Sdri. Sarbani Yacub telah menjual sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 90 M2 yang terletak di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdr. Hasan M Yusuf dan Sdri. Nurmiah;
4. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Kuala Drs. Murdani Nomor: 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008, yang menerangkan bahwa Sdri. Nuriah telah menjual sebidang tanah hak milik adat seluas 669,24 M2 di Desa Cot Unoe, Kec. Kuala, Kab. Bireuen, kepada Sdri. Muzzalifah;
5. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Sawang Drs. Ismed Nomor: 593/211/S/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996, yang menerangkan bahwa Sdr. M. Ali AR dan Sdr. A. Jalil H. Ahmad telah menjual sebidang tanah hak milik adat di Desa Abeuk Reuling, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, kepada Sdr. Yuzerif Rasyid dan Fitria Alim;
6. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 53 Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Februari 2008, atas nama Pemegang hak Marzuki Abdullah dan Helmiati, luas tanah 185 M2;
7. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 88 Desa Lancang, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 27 Februari 2007, atas nama Pemegang hak M. Hasan Mahmud, luas tanah 252 M2;
8. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Samsul Bahri Musa, luas tanah 253 M2;
9. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 239 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Effendi M Yahya, luas tanah 275 M2;
10. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 104 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Halimah M. Taleb, luas tanah 188 M2;
11. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 140 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Deddi, Mustadi Mawardi, dan Sunardi, luas tanah 149 M2;
12. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 85 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Puteh Piah, luas tanah 113 M2;
13. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 392 Desa Meunasah Baro, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Dewi Wahyuni, luas tanah 198 M2;
14. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 24 Desa Geulumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juni 1997, atas nama Pemegang hak Nur Asma, luas tanah 360 M2;
15. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juli 1996, atas nama Pemegang hak baru (sejak 20 Desember 2010) Andi Trisna, luas tanah 510 M2;
16. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Nasruddin Adnan, luas tanah 385 M2;
17. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 712 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak M. Rasyid Suud, luas tanah 6221 M2;
18. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 550 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 April 2007, atas nama Pemegang hak Muhammad Saleh Abdullah, luas tanah 428 M2;
19. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Blang Dalam, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 September 2006, atas nama Pemegang hak Ilyas Kasim, luas tanah 1816 M2;
20. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 101 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Rafasah Ahmad, Suherman, Sibran Nur, dan Rizki Nazila, luas tanah 2164 M2;
21. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 507 Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 Juli 2005, atas nama Pemegang hak baru (sejak 8 Januari 2010) Mahdi, luas tanah 56 M2;
22. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 90 Desa Blang Reulieng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 15 September 2010, atas nama Pemegang hak Mulyadi AR, luas tanah 2865 M2;
23. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Adnen Abdullah, luas tanah 1860 M2;
24. 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 April 2009, atas nama Pemegang hak baru (sejak 16 Juli 2010) Nurhayati, luas tanah 765 M2;
Tersebut angka 1 sampai dengan angka 24, yang masing-masing telah digunakan oleh pemegang dokumen tersebut sebagai jaminan hutangnya kepada Terdakwa yang seluruhnya sebesar Rp.1.486.000.000,-(satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah), dan uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada para peminjam tersebut adalah berasal dari uang BSM KCP Bireuen yang notabene adalah uang negara yang disalah-gunakan oleh Terdakwa, oleh karena tidak ada niat baik dari para peminjam untuk mengembalikan uang ‘negara’ yang telah dipinjamnya tersebut, maka dokumen seperti tersebut dalam angka 1 s/d 24 perlu dirampas untuk negara, dalam hal ini untuk BSM KCP Bireuen.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer, sehingga dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri dari satuannya, maka Terdakwa perlu tetap ditahan.
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 26 KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: ABDUL HARIS SIMAMORA, Sertu NRP.21060285210187, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara”
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : a. Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun.
b. Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan
Pidana Tambahan : a. Dipecat dari dinas militer.
b. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Bank Syariah Mandiri KCP Bireuen sebesar Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dipidana lagi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayar.
3. Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
a. Surat-surat :
1). 1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pendirian Koperasi Primer Koperasi (Primkop) Jaya Sakti Nomor 02 tanggal 07 Oktober 2010;
2). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bireuen Nomor: 659-054/01-12/PM/XI/2007 tanggal 15 Nopember 2007 atas nama Perusahaan “Primkopad Yonif 113/JS”;
3). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2010;
4). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2010;
5). 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010;
6). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 09 Nopember 2010 dan lampirannya;
7). 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/102-3/316/SP3 tanggal 12 Nopember 2010;
8). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa yang dibuat pada tanggal 12 Nopember 2010;
9). 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 95 tanggal 12 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H.;
10) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 96 tanggal 12 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H.;
11) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 08 Desember 2010 dan lampirannya;
12) 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 12/106-3/316/SP3 tanggal 09 Desember 2010;
13) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 20 Desember 2010 dan lampirannya;
14) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 27 Desember 2010 dan lampirannya;
15) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 27 Desember 2010 dan lampirannya;
16) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 06 Januari 2011 dan lampirannya;
17) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 12 Januari 2011 dan lampirannya;
18) 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan a.n. Primkop Jaya Sakti Nomor: 13/014-3/316/SP3 tanggal 13 Januari 2011;
19) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah wal Murabahah Nomor 43 tanggal 04 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Yuliza, S.H.;
20) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 19 Januari 2011 dan lampirannya;
21) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 01 Februari 2011 dan lampirannya;
22) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 22 Februari 2011 dan lampirannya;
23) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 25 Februari 2011 dan lampirannya;
24) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 03 Maret 2011 dan lampirannya;
25) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 10 Maret 2011 dan lampirannya;
26) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 14 Maret 2011 dan lampirannya;
27) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pengurus Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS tanggal 28 Maret 2011 dan lampirannya;
28) 4 (empat) lembar fotocopy Data Master Pencairan Pembiayaan Primkopad Yonif 113/JS Bireuen;
29) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N. Nomor: 437/PPAT/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008 atas nama Sdri. Jamaliah;
30) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Jeumpa M. Yazid AR, B.A. Nomor: 57/IV/JMP/1994 tanggal 14 April 1994 atas nama Sdr. Abdullah Mahmud;
31) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Syarifuddin Nasuton, S.H. Nomor: 60/KUALA/2006 tanggal 15 Februari 2006 atas nama Sdr. Hasan M Yusuf dan Sdri. Nurmiah;
32) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Kuala Drs. Murdani Nomor: 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008 atas nama Sdri. Muzzalifah;
33) 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Sawang Drs. Ismed Nomor: 593/211/S/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996 atas nama Sdr. Yuzerif Rasyid dan Fitria Alim;
34) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 53 Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Februari 2008, atas nama Pemegang hak Marzuki Abdullah dan Helmiati, luas tanah 185 M2;
35) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 88 Desa Lancang, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 27 Februari 2007, atas nama Pemegang hak M. Hasan Mahmud, luas tanah 252 M2;
36) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Samsul Bahri Musa, luas tanah 253 M2;
37) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 239 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Effendi M Yahya, luas tanah 275 M2;
38) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 104 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Halimah M. Taleb, luas tanah 188 M2;
39) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 140 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Deddi, Mustadi Mawardi, dan Sunardi, luas tanah 149 M2;
40) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 85 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Puteh Piah, luas tanah 113 M2;
41) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 392 Desa Meunasah Baro, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Dewi Wahyuni, luas tanah 198 M2;
42) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 24 Desa Geulumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juni 1997, atas nama Pemegang hak Nur Asma, luas tanah 360 M2;
43) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juli 1996, atas nama Pemegang hak baru (sejak 20 Desember 2010) Andi Trisna, luas tanah 510 M2;
44) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Nasruddin Adnan, luas tanah 385 M2;
45) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 712 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak M. Rasyid Suud, luas tanah 6221 M2;
46) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 550 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 April 2007, atas nama Pemegang hak Muhammad Saleh Abdullah, luas tanah 428 M2;
47) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Blang Dalam, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 September 2006, atas nama Pemegang hak Ilyas Kasim, luas tanah 1816 M2;
48) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 101 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Rafasah Ahmad, Suherman, Sibran Nur, dan Rizki Nazila, luas tanah 2164 M2;
49) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 507 Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 Juli 2005, atas nama Pemegang hak baru (sejak 8 Januari 2010) Mahdi, luas tanah 56 M2;
50) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 90 Desa Blang Reulieng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 15 September 2010, atas nama Pemegang hak Mulyadi AR, luas tanah 2865 M2;
51) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Adnen Abdullah, luas tanah 1860 M2;
52) 1 (satu) eksemplar fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 April 2009, atas nama Pemegang hak baru (sejak 16 Juli 2010) Nurhayati, luas tanah 765 M2;
53) 41 (empat puluh satu) lembar Petikan Keputusan Kasad tentang Kenaikan Pangkat atas nama 41 Anggota Yonif 113/JS (palsu);
54) 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Mandiri Syariah atas nama Primkopad Yonif 113/JS, Nomor Rekening: 3160006113;
55) 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Mandiri atas nama Abdul Haris Simamora, Nomor Rekening: 158-00-0031202-5;
56) 1 (satu) lembar Bukti Pemeriksaan Pisik Kendaraan Bermotor dari Polres Bireuen Nomor: 204/JVJ/2010/Lantas tanggal 27 Agustus 2010;
Surat-surat tersebut dalam angka 1) sampai dengan angka 56), masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
57) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sertu A.H. Simamora tanggal Februari 2012 dan Lampirannya, dikembalikan kepada Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS.
b. Barang-barang :
1). 1 (satu) unit Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3258-ZW, No.rangka MKZS3C1HDAJ003789, No.mesin OE4FA2297460, berikut STNK atas nama Adi Kaminusto, dikembalikan kepada Kopda Adi Kaminusto;
2). 1 (satu) unit Sepeda motor TVS jenis Apache Crimson Red warna hitam Nopol BL-3243-ZU, No.rangka MKZS3C1HD9J000529, No.mesin OE4D92172383, berikut STNK atas nama Isnan Wira, dikembalikan kepada Prada Isnan Wira Suhandana;
3). 1 (satu) unit Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-3249-ZU, No.rangka MKZS3C11DAJ002808, No.mesin OE4G92203655, berikut STNK atas nama Iskandar Muda, dikembalikan kepada pemiliknya Praka Miswarly Ibrahim;
4). 1 (satu) unit Sepeda motor TVS jenis Apache RTR 160 warna hitam Nopol BL-6320-O, No.rangka MKZS3C1H09J001306, No.mesin OE4E92183881, berikut STNK atas nama Joki Andika, dikembalikan kepada Pemiliknya Pratu Awaluddin;
5). 1 (satu) unit Sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna Crimson Red Nopol BL-3259-ZW, No.rangka MKZB3A1H2AJ000620, No.mesin OH2EA1030003, berikut STNK atas nama Syafrianto, dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
6). 1 (satu) unit Sepeda motor TVS jenis Neo Axy N27 warna hitam Nopol BL-3261-ZW, No.rangka R1130040, No.mesin OH26A1031922, berikut STNK atas nama Sumardi, dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
7). 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria warna biru hitam Nopol (putih) BK-5555-Y atau BL-4204-XZ atas nama Memet Saputra, Nomor rangka MH8BG41CAAJA15981, Nomor mesin 6420-1D476221, dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
8). Uang tunai sebesar Rp.75.900.000,-(tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), dirampas untuk dikembalikan kepada Koperasi Primkop Jaya Sakti Yonif 113/JS;
9). 1 (satu) unit Kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu metalik Nopol BK-1736-JS, No.rangka T30-A22289, No.mesin QR25-2465264, atas nama Muhammad Ali Akbar, dirampas untuk negara, dalam hal ini untuk BSM KCP Bireuen;
10). 1 (satu) buah stempel Komandan Batalyon Infanteri 113/JS (palsu), dirampas untuk dimusnahkan;
11). 1 (satu) buah stempel Primer Koperasi Kartika Jaya Sakti, dirampas untuk dimusnahkan;
12). 1 (satu) buah stempel Primer Ketua Primer Koperasi Yonif 113/JS, dirampas untuk dimusnahkan.
c. Dokumen :
1). 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Tarmizi, S.H., Sp.N. Nomor: 437/PPAT/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008 atas nama Sdri. Jamaliah;
2). 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Jeumpa M. Yazid AR, B.A. Nomor: 57/IV/JMP/1994 tanggal 14 April 1994, atas nama Sdr. Abdullah H Mahmud;
3). 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Notaris Syarifuddin Nasuton, S.H. Nomor: 60/KUALA/2006 tanggal 15 Februari 2006, atas nama Sdr. Hasan M Yusuf dan Sdri. Nurmiah;
4). 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Kuala Drs. Murdani Nomor: 541/CB/2008 tanggal 11 Maret 2008, atas nama Sdri. Muzzalifah;
5). 1 (satu) buku Akta Jual Beli Tanah dari Camat/PPAT Sawang Drs. Ismed Nomor: 593/211/S/XII/1996 tanggal 04 Desember 1996, atas nama Sdr. Yuzerif Rasyid dan Fitria Alim;
6). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 53 Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Februari 2008, atas nama Pemegang hak Marzuki Abdullah dan Helmiati, luas tanah 185 M2;
7). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 88 Desa Lancang, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 27 Februari 2007, atas nama Pemegang hak M. Hasan Mahmud, luas tanah 252 M2;
8). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Samsul Bahri Musa, luas tanah 253 M2;
9). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 239 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Effendi M Yahya, luas tanah 275 M2;
10). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 104 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Halimah M. Taleb, luas tanah 188 M2;
11). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 140 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Deddi, Mustadi Mawardi, dan Sunardi, luas tanah 149 M2;
12). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 85 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Puteh Piah, luas tanah 113 M2;
13). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 392 Desa Meunasah Baro, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 12 Desember 2006, atas nama Pemegang hak Dewi Wahyuni, luas tanah 198 M2;
14). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 24 Desa Geulumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juni 1997, atas nama Pemegang hak Nur Asma, luas tanah 360 M2;
15). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Pulo Kiton, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Utara, diterbitkan tanggal 03 Juli 1996, atas nama Pemegang hak baru (sejak 20 Desember 2010) Andi Trisna, luas tanah 510 M2;
16). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 81 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Nasruddin Adnan, luas tanah 385 M2;
17). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 712 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak M. Rasyid Suud, luas tanah 6221 M2;
18). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 550 Desa Blang Lancang, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 April 2007, atas nama Pemegang hak Muhammad Saleh Abdullah, luas tanah 428 M2;
19). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Blang Dalam, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 September 2006, atas nama Pemegang hak Ilyas Kasim, luas tanah 1816 M2;
20). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 101 Desa Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 30 April 2009, atas nama Pemegang hak Rafasah Ahmad, Suherman, Sibran Nur, dan Rizki Nazila, luas tanah 2164 M2;
21). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 507 Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 16 Juli 2005, atas nama Pemegang hak baru (sejak 8 Januari 2010) Mahdi, luas tanah 56 M2;
22). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 90 Desa Blang Reulieng, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 15 September 2010, atas nama Pemegang hak Mulyadi AR, luas tanah 2865 M2;
23). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 21 Februari 2007, atas nama Pemegang hak Adnen Abdullah, luas tanah 1860 M2;
24). 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Nase Me, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, diterbitkan tanggal 18 April 2009, atas nama Pemegang hak baru (sejak 16 Juli 2010) Nurhayati, luas tanah 765 M2;
Dokumen tersebut dalam angka 1) sampai dengan angka 24), masing-masing dirampas untuk negara, dalam hal ini untuk BSM KCP Bireuen.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah).
6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2012 di dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Muhammad Djundan, S.H., M.H., Mayor Chk NRP.556536 sebagai Hakim Ketua, serta Yudi Pranoto Atmojo, S.H., Mayor Chk NRP.11990019321274 dan Asril Siagian, S.H., Kapten Chk NRP.11990003550870 sebagai Hakim Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Syaifuddin Rambe, S.H., Mayor Sus NRP.519758, dan Panitera Tri Arianto, S.H., Lettu Laut (KH) NRP.18373/P, serta di hadapan umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Muhammad Djundan, S.H.,M.H.
Mayor Chk NRP.556536
Hakim Anggota-I Hakim Anggota-II
Yudi Pranoto Atmojo, S.H Asril Siagian, S.H.
Mayor Chk NRP.11990019321274 Kapten Chk NRP.11990003550870
Panitera
Tri Arianto, S.H.
Lettu Laut (KH) NRP.18373/P