48 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 48 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
1. GUSTI Bin RUMA 2.JEPRI Alias JERI Bin SAID
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Mengubah /memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 2 Agustus 2018 Nomor : 10/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mam yang dimohon banding, sepanjang mengenai pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa I GUSTI Bin RUMA dan Terdakwa II JEPRI Als JERRY Bin SAID dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID, terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan 7. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : 1. Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene 2. Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016 3. Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011 4. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015 5. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015 6. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016 7. Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya 8. Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 9. Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 10. Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 11. Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 12. Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 13. Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 14. Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 15. Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN. 821. 12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos 16. Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos 17. Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir 18. Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang : 3. 01. 01. 03. 999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208. 350. 000 19. Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM. 03. 02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara 20. Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017 21. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015 22. Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015 23. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN. 15. KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 24. Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3. 754. 300. 00 25. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 26. Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 27. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember 28. Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember 29. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November 30. Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November 31. 1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober 32. 1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember 33. Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015. 34. Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016 35. Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012 36. Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012 37. Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah 38. Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium Tetap terlampir dalam berkas perkara 8. Memerintahkan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 39. 000. 000,-(tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa II JEPRI Als. JERRY Bin SAID. 9. Membebankan kepada ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N:
NOMOR 48 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : GUSTI Bin RUMA
Tempat Lahir : Somba Majene
Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun/ 22 Mei 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten
Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Operator Excavator.
Pendidikan : SD
2. Nama Lengkap : JEPRI Alias JERI Bin SAID
Tempat Lahir : Palipi Majene
Umur/Tgl. Lahir : 39 tahun/ 06 Juni 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Ratte Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Operator Excavator.
Pendidikan : SLTA
Terdakwa I GUSTI Bin RUMA ditahan Dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik Kejaksaan Negeri Majene: Ditahan Rutan sejak tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2018;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene: Ditahan Rutan sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan 07 April 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Majene: Ditahan di Rutan sejak tanggal 08 April 2018 sampai dengan 07 April 2018;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene: Ditahan di Rutan sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Majelis Hakim: Ditahan di Rutan di Mamuju sejak tanggal 25 April 2018 s/d tanggal 24 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 25 Mei 2018 s/d tanggal 23 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak tanggal 24 Juli 2018 s/d 22 Agustus 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 7 September 2018 s/d 5 November 2018;
Untuk Terdakwa II. JEPRI Als.JERI Bin SAID ditahan dalam tahanan Rumah Negara oleh:
Penyidik Kejaksaan Negeri Majene: Ditahan Rutan sejak tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 11 Maret 2018 sampai dengan 26 Februari 2018;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene: Ditahan Rutan sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan 20 April 2018;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri majene: Ditahan di Rutan sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Majelis Hakim: Ditahan di Rutan di Mamuju sejak tanggal 25 April 2018 s/d tanggal 24 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 25 Mei 2018 s/d tanggal 23 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak tanggal 24 Juli 2018 s/d 22 Agustus 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 7 September 2018 s/d 5 November 2018;
Dalam perkara ini Terdakwa I GUSTI Bin RUMA didampingi oleh Penasihat Hukumnya A. TOBA, SH, MUH. NURDIN SOLO, SH, ANDI SETIAWAN TOBA, SH, SURDIANSYA, SH, dan ANDI BASO PACAHKMAL,SH, kelimanya adalah Advokat, berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Jl. Poros Graha Nusa, No. 27, Lingkungan Karema Selatan, Kel. Simboro, Kec. Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 – 05 – 2018, dan telah didaftarakan pada Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 9 Mei 2018 dengan Nomor: W22.U22.Mu-83/HK/V/2018/PN Mam, dan Terdakwa II JEPRI Alias JERRY Bin SAID didampingi oleh Penasihat Hukumnya MUSTAMIN, S.H. Pengacara/Penasehat Hukum, yang berkantor diJalan Manunggal Nomor 51 Majene Sulawesi Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Mei 2018, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 16 Mei 2018 dengan Nomor W22.U12.MU-161.HK/X2017PN Mam;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nomor: 48/PID.SUS.TPK /2018/PT.MKS. tanggal 28 Agystus 2018, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 48/Pid.Sus.Tpk/2018/PT.Mks. tanggal 28 Agustus 2018 untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Semua Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene, Nomor: Reg. Perkara :PDS- 03/MJENE/04/2018, tanggal 23 April 2018, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta MUH. AGUS HS (masing-masing diajukan pada penuntutan terpisah), pada waktu-waktu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, serta di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu Para Terdakwa serta MUH. AGUS HS yang masing-masing bekerja sebagai operator (pengemudi) alat berat excavator dalam waktu yang terpisah menggunakan excavator yang diserahkan oleh EFFENDY GASONG, S.Sos yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene (pada tahun 2015 berubah nomenklatur menjadi Dinas tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan), excavator tersebut merupakan barang milik negara (BMN) yang diserahkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan pemukiman Provinsi Sulawesi Barat yang diperuntukkan untuk pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tande Kabupaten Majene, Para Terdakwa serta MUH. AGUS HS menggunakan excavator tersebut di luar lokasi TPA, penggunaan tersebut dibawah kendali EFFENDY GASONG, S.Sos tanpa izin dari pengelola barang yaitu Menteri Keuangan serta tidak melibatkan Bidang Kebersihan yang bertanggungjawab atas penggunaan /pengelolaan peralatan /kendaraan kegiatan kebersihan. Penggunaan excavator di luar peruntukannya tersebut menghasilkan manfaat /penerimaan sewa, namun tidak disetorkan ke kas daerah atau kas negara. Perbuatan Para Terdakwa serta EFFENDY GASONG, S.Sos. dan MUH. AGUS HS telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu hasil dari pemanfaatan alat excavator dinikmati oleh Para Terdakwa serta orang lain yaitu EFFENDY GASONG, S.Sos. dan MUH. AGUS HS, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor:SR-269/PW32/5/2017 tanggal 07 Desember 2017 mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut;
Berawal pada tanggal 27 Desember 2011, EFFENDY GASONG, S.Sos selaku Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene telah menerima penyerahan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai Robex PC 210, type R210-7H dari FIRDAUS, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat mewakili Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 27 Desember 2011 tujuan pengadaan excavator adalah untuk mendukung pengoperasian TPA Sampah yang berada di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Pengoperasian excavator tersebut pada awalnya dijalankan oleh operator HAERUDDIN yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimber, excavator digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA Tande dan tidak pernah dikeluarkan dari lokasi tersebut, sedangkan untuk biaya operasionalnya berupa bahan bakar dibiayai dari Bidang Kebersihan Dinas Perkimber. Selanjutnya pada tahun 2012, EFFENDY GASONG, S.Sos. menunjuk RAHMADI Bin MANSYUR (PNS pada Dinas Perkimber) untuk menjalankan alat excavator yang digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengelolaan sampah dan biaya operasionalnya tetap dibiayai dari anggaran Bidang Kebersihan Dinas Perkimber.
Bahwa Terdakwa I yang bukan pegawai negeri namun berprofesi sebagai operator excavator bertemu dengan EFFENDY GASONG, S.Sos., lalu Terdakwa Iditawari oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk menjalankan excavator yaitu merapikan /menimbun TPA Tande dan agar excavator digunakan mencari pekerjaan diluar TPA Tande untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pengoperasian excavator beralih dari RAHMADI MANSYUR kepada Terdakwa I Pengalihan excavator tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Bidang Kebersihan.
Pada tanggal 11 Februari 2013, diadakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional VII dengan Dewan pengurus Korpri Kabupaten Majene, perjanjian tersebut adalah pemesanan rumah-rumah oleh Korpri Kabupaten Majene kepada Perum Perumnas di atas lahan milik Korpri Kabupaten Majene, dalam perjanjian disebutkan mengenai tanggungjawab pembiayaan yaitu pada Pasal 5 Ayat (2) huruf (k) yaitu Pihak Kedua (Korpri Kabupaten Majene) bertanggungjawab atas pembiayaan berupa pembukaan muka tanah, pekerjaan jalan dan jembatan. Namun EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perkimber mengambil inisiatif menggunakan alat excavator pada TPA Tande untuk pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri di Lingkungan Moloku Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya secara lisan Terdakwa I bersepakat dengan EFFENDY GASONG, S.Sos.untuk Terdakwa I melakukan pembukaan muka tanah tersebut menggunakan excavator tanpa diupah, namun Terdakwa I diberikan keleluasaan untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan excavator di luar TPA yang menguntungkan dan uang keuntungan hasil pemanfaatannya dibagi kepada Para Terdakwa dan EFFENDY GASONG, S.Sos, lalu pada saat itu Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II mengoperasikan alat excavator tersebut pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos yang hanya merupakan pengguna Barang Milik Negara yang diserahkan untuk pengelolaan TPA, bertindak seolah-olah sebagai pengelola dan tidak melibatkan Kepala Bidang Kebersihan dalam penggunaan Barang Milik Negara pada pengelolaan TPA, padahal berdasarkan ketentuan bahwa pengelola excavator adalah Menteri Keuangan karena status barang adalah masih sebagai Barang Milik Negara.
Bahwa setelah Para Terdakwa mengerjakan pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri, excavator dipergunakan oleh Terdakwa I pada tenggang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 pada beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Beberapa pekerjaan kerja bakti, diantaranya di Sungai Saleppa selama 3 hari serta pekerjaan selokan di Lutang bersama TNI selama 3 hari ;
Beberapa pekerjaan penanggulangan tanah longsor ;
Normalisasi sungai di Palipi, dimintai tolong secara pribadi oleh SUDIRMAN (Kepala Desa Sendana), selama 2 (dua) hari
Pekerjaan buka jalan di Palipi, merupakan proyek sub kontrak yang dikerjakan selama 1 (satu) hari
Pekerjaan penimbunan NURHIDAYAH di daerah Lutang, selama seminggu (7 hari)
Pekerjaan timbunan di daerah Salobulo, Kampung Baru dan lain-lainnya dari beberapa orang yang meminta penimbunan,
Pekerjaan Proyek Jalan milik ARWIN di daerah Kabiraan, selama 7 (tujuh) hari
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut Terdakwa I mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu dari :
NURHIDAYAH sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
ARWIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Penduduk Salobulo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Sedangkan penggunaan excavator oleh Terdakwa II dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Membersihkan aliran sungai di Binanga.
Membersihkan selokan didepan SPBU Banggae.
Merehab jalan di Kecamatan Malunda yang digunakan oleh pihak swasta yaitu RICHARD Alias BOGEL selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Percetakan sawah pada sekitar bulan Maret 2016.
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut Terdakwa II mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dari RICHARD sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Dari RAHMAN (Pematangan Sawah) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Dari uang hasil pemanfaatan excavator di luar TPA Tande tersebut, Terdakwa I menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan Terdakwa II menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos. sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pada tanggal 22 Agustus 2016, EFFENDY GASONG, S.Sos mengadakan Komitmen Kerjasama Operasional secara tertulis dengan MUH. AGUS HS selaku pelaksana kegiatan. Komitmen kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup permukaan sampah di TPA Tande.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos menyerahkan alat excavator kepada MUH. AGUS HS, selain untuk keperluan TPA, MUH. AGUS HS juga menggunakan alat excavator pada beberapa kegiatan di luar TPA Tande yang menerima manfaat atau hasil sewa kurang lebih sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil pemanfaatan excavator yang diperoleh dari luar TPA tersebut tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Rangkaian perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta MUH. AGUS HS tersebut secara melawan hukum, bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.”
Pasal 24“Kerjasama pemanfaatan barang milik Negara /daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan Negara /pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara /Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta MUH. AGUS HS mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Excavator pada DInas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Barat, Nomor : SR-269/PW32/5/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Perbuatan Para Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta MUH. AGUS HS (masing-masing diajukan pada penuntutan terpisah), pada waktu-waktu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene sertadi Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Para Terdakwa, EFFENDY GASONG, S.Sos. serta MUH. AGUS HS telah mendapat keuntungan uang hasil pemanfaatan Barang Milik Negara berupa excavator, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan EFFENDY GASONG, S.Sos yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene (pada tahun 2015 berubah nomenklatur menjadi Dinas tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan) menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna /penerima pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepadanya oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan pemukiman Provinsi Sulawesi Barat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator yang diperuntukkan untuk pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tande Kabupaten Majene, EFFENDY GASONG, S.Sos. menggunakan BMN di luar dari peruntukannya tanpa meminta persetujuan dari pengelola barang yaitu Menteri Keuangan RI. Para Terdakwa turut dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh EFFENDY GASONG, S.Sos., Para Terdakwa menggunakan excavator di luar peruntukannya dan menghasilkan manfaat /penerimaan sewa, namun tidak disetorkan ke kas negara, perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : SR- 269/PW32/5/2017 tanggal 07 Desember 2017 mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Petikan Surat Keputusan Bupati Majene nomor 820 /BK-DD /808 /X /2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan H. EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene, dan Surat Pernyataan melaksanakan Tugas Nomor : 820 /BK-DD /814 X /2011 tanggal 7 Oktober 2011, EFFENDY GASONG, S.Sos. melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene.
Pada tanggal 27 Desember 2011, EFFENDY GASONG, S.Sos. selaku Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene telah menerima penyerahan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai Robex PC 210, type R210-7H dari FIRDAUS, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 27 Desember 2011 tujuan pengadaan excavator adalah untuk mendukung pengoperasian TPA Sampah yang berada di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Berdasarkan Peraturan Bupati Majene Nomor : 4 tahun 2012, tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene nomor 9 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene, Pasal 302 ayat (1) “Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelanggarakan kewenangan bidang Perumahan Pemukiman dan Kebersihan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan /atau berdasarkan ketentuan yang berlaku”. Dan Pasal 302 ayat (2) :“ “Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1), Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan mempunyai fungsi mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan keja perangkat daerah bidang perumahan pemukiman dan kebersihan, meliputi:
Penyusunan rencana dan program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Perumusan kebijakan teknis di Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, pemadam kebakaran dan penerangan jalan;
Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perumahan pemukiman;
Perencanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan kota;
Pemeriharaan dan penyiapan lahan pemakaman;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dinas;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.”
Pengoperasian excavator pada awalnya dijalankan oleh operator HAERUDDIN yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimber, excavator digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA Tande dan tidak pernah dikeluarkan dari lokasi tersebut, sedangkan untuk biaya operasionalnya berupa bahan bakar dibiayai dari Bidang Kebersihan Dinas Perkimber. Selanjutnya pada tahun 2012, EFFENDY GASONG, S.Sos. menunjuk RAHMADI Bin MANSYUR (pegawai negeri sipil pada Dinas Perkimber) untuk menjalankan alat excavator yang digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengelolaan sampah dan biaya operasionalnya tetap dibiayai dari anggaran Bidang Kebersihan Dinas Perkimber.
Bahwa Terdakwa I yang bukan pegawai negeri namun berprofesi sebagai operator excavator bertemu dengan EFFENDY GASONG, S.Sos., lalu Terdakwa I ditawari oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk menjalankan excavator yaitu merapikan /menimbun TPA Tande dan agar excavator digunakan mencari pekerjaan diluar TPA Tande untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pengoperasian excavator beralih dari RAHMADI MANSYUR kepada Terdakwa I Pengalihan excavator tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Bidang Kebersihan.
Pada tanggal 11 Februari 2013, diadakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional VII dengan Dewan pengurus Korpri Kabupaten Majene, perjanjian tersebut adalah pemesanan rumah-rumah oleh Korpri Kabupaten Majene kepada Perum Perumnas di atas lahan milik Korpri Kabupaten Majene, dalam perjanjian disebutkan mengenai tanggungjawab pembiayaan yaitu pada Pasal 5 Ayat (2) huruf (k) yaitu Pihak Kedua (Korpri Kabupaten Majene) bertanggungjawab atas pembiayaan berupa pembukaan muka tanah, pekerjaan jalan dan jembatan. Namun EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perkimber mengambil inisiatif menggunakan alat excavator pada TPA Tande untuk pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri di Lingkungan Moloku Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya secara lisan Terdakwa I bersepakat dengan EFFENDY GASONG, S.Sos. untuk Terdakwa I melakukan pembukaan muka tanah tersebut menggunakan excavator tanpa diupah, namun Terdakwa I diberikan keleluasaan untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan excavator di luar TPA yang menguntungkan dan uang keuntungan hasil pemanfaatannya dibagi kepada Para Terdakwa dan EFFENDY GASONG, S.Sos, lalu pada saat itu Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II mengoperasikan alat excavator tersebut pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos yang hanya merupakan pengguna Barang Milik Negara yang diserahkan untuk pengelolaan TPA, bertindak seolah-olah sebagai pengelola dan tidak melibatkan Kepala Bidang Kebersihan dalam penggunaan Barang Milik Negara pada pengelolaan TPA, padahal berdasarkan ketentuan bahwa pengelola excavator adalah Menteri Keuangan karena status barang adalah masih sebagai Barang Milik Negara.
Bahwa setelah Para Terdakwa mengerjakan pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri, excavator dipergunakan oleh Terdakwa I pada tenggang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 pada beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Beberapa pekerjaan kerja bakti, diantaranya di Sungai Saleppa selama 3 hari serta pekerjaan selokan di Lutang bersama TNI selama 3 hari
Beberapa pekerjaan penanggulangan tanah longsor
Normalisasi sungai di Palipi, dimintai tolong secara pribadi oleh SUDIRMAN (Kepala Desa Sendana), selama 2 (dua) hari
Pekerjaan buka jalan di Palipi, merupakan proyek sub kontrak yang dikerjakan selama 1 (satu) hari
Pekerjaan penimbunan NURHIDAYAH di daerah Lutang, selama seminggu (7 hari)
Pekerjaan timbunan di daerah Salobulo, Kampung Baru dan lain-lainnya dari beberapa orang yang meminta penimbunan,
Pekerjaan Proyek Jalan milik ARWIN di daerah Kabiraan, selama 7 (tujuh) hari
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut Terdakwa I mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu dari :
NURHIDAYAH sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
ARWIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Penduduk Salobulo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Sedangkan penggunaan excavator oleh Terdakwa II dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Membersihkan aliran sungai di Binanga.
Membersihkan selokan didepan SPBU Banggae.
Merehab jalan diKecamatan Malunda yang digunakan oleh pihak swasta yaitu RICHARD Alias BOGEL selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Percetakan sawah pada sekitar bulan Maret 2016.
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut Terdakwa II mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator kurang lebih sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dari RICHARD sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Dari RAHMAN (Pematangan Sawah) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Dari uang hasil pemanfaatan excavator di luar TPA Tande tersebut, Terdakwa I menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan Terdakwa II menyerahkan kepada EFFENDY GASONG, S.Sos. sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pada tanggal 22 Agustus 2016, EFFENDY GASONG, S.Sos mengadakan Komitmen Kerjasama Operasional secara tertulis dengan MUH. AGUS HS selaku pelaksana kegiatan. Komitmen kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup permukaan sampah di TPA Tande.
Bahwa EFFENDY GASONG, S.Sos menyerahkan alat excavator kepada MUH. AGUS HS, selain untuk keperluan TPA, MUH. AGUS HS juga menggunakan alat excavator pada beberapa kegiatan di luar TPA Tande yang menerima manfaat atau hasil sewa kurang lebih sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Uang hasil pemanfaatan excavator yang diperoleh dari luar TPA tersebut tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi masing-masing Para Terdakwa.
Rangkaian Perbuatan Para Terdakwa turut serta melakukan bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta MUH. AGUS HS tersebut secara melawan hukum, bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.”
Pasal 24“Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Peraturan Bupati Majene Nomor : 4 tahun 2012, tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene nomor 9 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene:
Pasal 302 ayat (1) : “Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelanggarakan kewenangan bidang Perumahan Pemukiman dan Kebersihan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan /atau berdasarkan ketentuan yang berlaku”
Pasal 302 ayat (2) :“Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1), Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan mempunyai fungsi mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan keja perangkat daerah bidang perumahan pemukiman dan kebersihan, meliputi:
Penyusunan rencana dan program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Perumusan kebijakan teknis di Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, pemadam kebakaran dan penerangan jalan;
Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perumahan pemukiman;
Perencanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan kota;
Pemeriharaan dan penyiapan lahan pemakaman;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dinas;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.”
Bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan EFFENDY GASONG, S.Sos serta MUH. AGUS HS mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa excavator pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor : SR-269/PW32/5/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Perbuatan Para Terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene dalam tuntutan pidananya yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Juli 2018, Nomor:Reg.Perkara: PDS-03/MJENE/04/2018,menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID, terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa I. GUSTI Bin RUMA membayar uang pengganti sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)dan jika Terdakwatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Membebankan kepada terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah)dan jika Terdakwatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator anatara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016.
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir.
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000.
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara.
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015.
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015.
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00,-.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016.
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012.
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah menjatuhkan putusan pada Tanggal 2 Agustus 2018, Nomor: 10/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mamuju. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
|
Membebaskan Terdakwa I GUSTI BIN RUMA dan Terdakwa II JEPRI Als. JERRY BIN SAID oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa IGUSTI BIN RUMA dan TERDAKWA II JEPRI Als. JERRY Bin SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IGUSTI BIN RUMA dan TERDAKWA II JEPRI Als. JERRY Bin SAID dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa IGUSTI BIN RUMA dan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.910.000.-(lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Apabila Terdakwa I tersebut dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II JEPRI Als. JERRY BIN SAID untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31.500.00.- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Terdakwa II tersebut dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa IGUSTI BIN RUMA dan TERDAKWA II JEPRI Als. JERRY Bin SAID dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa IGUSTI BIN RUMA dan TERDAKWA II JEPRI Als. JERRY Bin SAID tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016;
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya;
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir;
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000;
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara;
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017;
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015;
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015;
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober;
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember;
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016;
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012;
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa IGUSTI BIN RUMA dan TERDAKWA II JEPRI Als. JERRY Bin SAID untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.-(sepuluh ribu rupiah);
Membaca, bahwa Akta permintaan banding yang ditanda tangani oleh HARLY YUNUS, SH. Panitera Pengadilan Negeri Mamuju, menerangkan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 10/Pid.Sus.Tpk/2018/PN. Mamuju tanggal 2 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Para Terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tersebut telah mengajukan memori banding yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 9 Agustus 2018, dan salinan resminya telah di serahkan secara patut kepada Para Terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Terdakwa yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2018, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju, sebagaimana surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang ditanda tangani oleh KAMARUDDIN, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tersebut telah diajukan menurut tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta tata cara yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan alasan banding yang pada pokonya sebagai berikut :
Majelis Hakim dalam perkara ini telah salah menerapkan hukum
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah memutus Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dalam hal ini dipidana karena perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa yang telah diputus sebelumnya (dalam penuntutan terpisah) yaitu atas nama EFFENDY GASONG, S.Sos, perbuatan mana telah melakukan penggunaan Barang Milik Negara (menyewakan) dengan melawan hukum yaitu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22 ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara /daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara /daerah.”
Pasal24“Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara /Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara /daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Bahwa apabila Majelis Hakim konsisten menerapkan aturan tersebut, maka seharusnya kesepakatan lisan maupun tertulis penggunaan Barang Milik Negara berupa Excavator yang dilakukan EFFENDY GASONG, S.Sos. bersama dengan terdakwa GUSTI Bin RUMA dan JEPRI Alias JERI Bin SAID maupun pihak lain yaitu MUH. AGUS HS Bin HUSAINI tidak dapat diakui karena dilakukan bukan oleh pengelola barang ataupun tanpa peretujuan pengelola barang dalam hal ini Menteri Keuangan.
Pada hakekatnya Barang Milik Negara berupa excavator tersebut pada saat dipersewakan atau digunakan oleh terdakwa I.GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID serta MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, adalah masih milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, sehingga posisi Pemerintah Daerah Majene cq. Dinas Perkimber adalah sebagai Pengguna, untuk penggunaan atau pemanfaatan Barang Milik Negara tunduk pada norma hukum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu penyewaan dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang (Pasal 28 Ayat (4)) serta dituangkan dalam suatu perjanjian berdasarkan kriteria Pasal 29 Ayat (7) Sewa Barang Milik Negara /Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak. Sehingga apapun alasannya, perbuatan penyewaan atau penggunaan excavator diluar peruntukannya mengelola tempat pembuangan akhir sampah Tande Kabupaten Majene adalah melanggar hukum, sehingga segala kesepakatan yang dibuat terhadap objek excavator tersebut adalah tidak sah termasuk kesepakatan berupa komitmen kerjasama antara EFFENDY GASONG dengan MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, maupun kesepakatan-kesepakatan lain yang dilakukan terhadap excavator tersebut karena dilakukan tanpa persetujuan pengelola barang. Selanjutnya Penuntut Umum sependapat bahwa hasil sewa atau penggunaan dari excavator tersebut diperhitungkan oleh Ahli BPKP sebagai kerugian negara dengan tetap memperhitungkan pengeluaran-pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu biaya operator dan bahan bakar. Oleh karena telah diperhitungkan sebagai kerugian negara maka seluruhnya haruslah dikembalikan seluruhnya ke kas negara. Berdasarkan Pasal 29 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah “Hasil Sewa Barang Milik Negara /Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Bahwa Majelis Hakim salah menafsirkan tentang kerugian negara. Dalam perkara ini Hakim beranggapan kerugian negara adalah nilai yang dinikmati oleh Terdakwa. Menurut Penuntut Umum dan fakta dalam persidangan kerugian negara dalam perkara ini bukanlah semata-mata uang yang dinikmati oleh Terdakwa, melainkan uang hasil sewa BMN sebesar Rp. 181.800.000,-(berdasarkan hasil perhitungan ahli BPKP) yang diperoleh dengan sepengetahuan dan seizin EFFENDY GASONG, S.Sos. namun dengan sengaja tidak disetorkan ke kas negara dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 oleh GUSTI Bin RUMA, JEPRI Alias JERI dan MUH. AGUS HS Bin HUSAINI, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: “Kerugian negara /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Dalam perhitungan ahli BPKP, terdakwa I. GUSTI Bin RUMA telah mendapatkan hasil pemanfaatan BMN sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI telah mendapatkan hasil pemanfaatan BMN sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang masing-masing telah terbukti dalam persidangan, maka sejumlah itulah nilai uang pengganti yang semestinya dibebankan kepada Para Terdakwa.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI dengan pidana selama 1 (satu) tahun, menurut kami selaku Jaksa Penuntut Umum terlalu ringan dan tidak mempunyai efek jera bagi Terdakwa serta tidak mempunyai efek preventif / pencegahan bagi orang lain yang akan melakukan kejahatan disamping itu belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat karena akibat perbuatan telah mencemarkan nama Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Majene dengan stigma korup. Putusan tersebut akan mengurangi kesan beratnya pidana tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan orang tidak lagi melihat ancaman pidana dalam UU Tipikor sebagai sesuatu yang menakutkan. Dalam hal ini pemidanaan tipikor telah kehilangan fungsi pencegahan umumnya. Pencegahan khusus berupa efek jera yang diharapkan muncul dari pemidanaan korupsipun juga dikhawatirkan hilang.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mamuju tidak berpihak kepada agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan tersebut mengendorkan semangat Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melawan korupsi.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menerima permohonan banding dan menyatakan :
1. Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair
2. Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID, terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan.
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
5. Membebankan kepada terdakwa I. GUSTI Bin RUMA membayar uang pengganti sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)dan jika Terdakwatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
6. Membebankan kepada terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah)dan jika Terdakwatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
7. Menyatakan barang bukti berupa :
1.Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
2.Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator anatara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016.
3.Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011.
4.Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
5.Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;.
6.Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
7.Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya.
8.Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
9.Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
10.Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
11.Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
12.Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
13.Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
14.Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
15.Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
16.Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
17.Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir.
18.Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000.
19.Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara.
20.Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017.
21.Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015.
22.Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015.
23.Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN. 15 .KNL. 04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
24.Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00,-.
25.Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
26.Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
27.Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
28.Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
29.Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
30.1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober.
31.1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember.
32.Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
33.Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016.
34.Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012.
35.Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012.
36.Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
37.Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
8.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tersebut telah diajukan menurut tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta tata cara yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 10/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mam. Tanggal 2 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga tidak sependapat dengan permohonan banding Penuntut Umum kecuali mengenai pidana denda dan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat terhadap kesalahannya dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa I GUSTI Bin RUMA yang berprofesi sebagai operator excavator bertemu dengan EFFENDY GASONG, S.Sos., lalu Terdakwa I yang bukan pegawai negeri ini ditawari oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. yang Kepala Dinas Perkimber (Perumahan Pemukiman dan Kebersihan) untuk mengoperasikan excavator, untuk membersihkan sungai dan menimbun sampah dengan tanah di TPA, tanpa diberi upah, tetapi diperbolehkan menggunakan excavator diluar TPA sebagai ganti rugi upah operator di TPA karena tidak ada anggaran untuk itu ;
Bahwa dari hasil yang diperoleh Terdakwa I ketika mengoperasikan excavator tersebut selama tahun 2012 sampai tahun 2013, adalah sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah),-dan dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 49.090.000,-(empat puluh sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah),- sehingga total yang diterima oleh Terdakwa I adalah sebesar Rp. Rp. 15.910.000,- (lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),- ;
Bahwa dari hasil yang diterima Terdakwa I sebesar Rp. 15.910.000,-- (lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),-dibandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan tanpa menerima bayaran maka adalah patut untuk tidak dijatuhkan terhadap diri Terdakwa I dan sudah dirasa adil penjatuhan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara saja, karena faktor yang meringankan bagi Terdakwa I adalah telah melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Majene dan kepentingan umum dengan biaya sendiri tanpa dibayar ;
Bahwa Terdakwa II JEPRI Alias JERI Bin SAID ketika ditawari mengoperasikan excavator oleh Terdakwa I diketahui oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. selaku Kepala Dinas Perkimber (Perumahan Pemukiman dan Kebersihan) dan diperlakukan persyaratan yang sama, yaitu tidak diberi upah operator ketika mengoperasikan pekerjaan untuk kepentingan dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan;
Bahwa hasil yang diperoleh Terdakwa II ketika mengoperasikan excavator tersebut selama tahun 2013 sampai tahun 2016, adalah sebesar Rp. 82.500.000,-- (delapan puluh dua juta lima ratus rupiah),- dan dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 56.000.000,-(lima puluh enam juta rupiah),- (Biaya operasional mengerjakan jalan di Malunda Rp. 27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah),- + biaya beli tanah timbunan TPA Tande, Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah),- oleh EFFENDY GASONG, S.Sos. + operasional pekerjaan galian parit & cutting sirtu Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah),- sehingga total yang diterima oleh Terdakwa II adalah sebesar Rp. 26.500.000,-(dua puluh enam juta lima ratus rupiah),- ;
Bahwa dari hasil yang diterima Terdakwa II sebesar Rp. 26.500.000,-- (dua puluh enam juta lima ratus rupiah),-dibandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan tanpa menerima bayaran maka adalah patut untuk tidak dijatuhkan terhadap diri Terdakwa II dan sudah dirasa adil penjatuhan pidana kepada Terdakwa II dengan pidana penjara saja, karena faktor yang meringankan bagi Terdakwa II adalah telah melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Majene dan kepentingan umum dengan biaya sendiri tanpa dibayar ;
Menimbang, bahwa apabila perikatan lisan antara Terdakwa I dengan EFFENDY GASONG, S.Sos. selaku Kepala Dinas Perkimber dikesampingkan atau dianggap tidak ada dan penerimaan Terdakwa I dianggap sebagai penerimaan uang negara maka beban biaya yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa I atas pekerjaan yang tidak dibayar untuk kepentingan Pemerintah Kab. Majene & kepentingan umum harus pula diperhitungkan dengan penerimaan uang negara tersebut ;
Menimbang bahwa dari penerimaan pekerjaan-pekerjaan yang dibayar dibandingkan dengan biaya-biaya pekerjaan-pekerjaan yang tidak dibayar maka sudah sepatutnya apabila sisa uang negara sebesar. Rp. 15.910.000,-(lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),- menjadi milik Terdakwa I sebagai kompensasi atas upah dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan kepentingan Pemerintah Kabupaten Majene dan kepentingan umum yang tidak dibayar oleh negara.Oleh karena itu maka Terdakwa I dibebaskan dari pengembalian Uang pengganti ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa I merasa tidak mampu lagi mengoperasikan excavator tersebut, maka diserahkan operasionalisasi excavator itu kepada Terdakwa II Jepri alias Jeri atas sepengetahuan EFFENDI GASONG sebagai Kadis yang kmd melanjutkan pengoperasiannya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 ;
Menimbang bahwa beban biaya atas pekerjaan yang tidak dibayar ini adalah merupakan tanggungan Terdakwa II, sebagaimana perikatan lisan yang telah disepakati antara Terdakwa I dengan EFFENDI GASONG sebagai Kepala dinas Perkimber Kab. Majene ;
Menimbang bahwa apabila perikatan lisan tersebut dikesampingkan atau dianggap tidak ada dan penerimaan Terdakwa II dianggap sebagai penerimaan uang negara maka beban biaya yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa II atas pekerjaan yang tidak dibayar untuk kepentingan Pemerintah Kab. Majene & kepentingan umum harus pula diperhitungkan dengan penerimaan uang negara tersebut ;
Menimbang bahwa dari penerimaan pekerjaan-pekerjaan yang dibayar dibandingkan dengan biaya-biaya pekerjaan-pekerjaan yang tidak dibayar maka sudah sepatutnya apabila sisa uang negara sebesar Rp. 26.500.000,-(dua puluh enam juta lima ratus rupiah),- menjadi milik Terdakwa II sebagai kompensasi atas upah dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan kepentingan Pemerintah Kabupaten Majene dan kepentingan umum yang tidak dibayar oleh negara dan biaya pemeliharaan excavator selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Oleh karena itu maka Terdakwa II dibebaskan dari pengembalian Uang pengganti ;
Menimbang bahwa berdasarkan BA Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara tertanggal 05 Maret 2018, Terdakwa II telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
Menimbang bahwa berhubung Terdakwa II dibebaskan dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maka Uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa II berdasarkan BA Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara tertanggal 05 Maret 2018 sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh sembilan juta rupiah).- harus dikembalikan ke Terdakwa II;
Menimbang sesuai fakta persidangan bahwa para Terdakwa telah banyak melakukan pekerjaan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum menggunakan biaya sendiri dan tanpa dibayar dari tindak pidana korupsi perkara a quo maka menurut majelis hakim tingkat banding pasal 18 ayat (1) undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukuman tambahan tidak perlu di pertimbangkan untuk di timpahkan kepada Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mengubah / memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang menyangkut pidana denda dan pembayaran Uang Pengganti yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut di pandang tidak sebanding dengan besar kecilnya kesalahan Para Terdakwa, maka demi keadilan akan diubah oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam putusan ini , Sedangkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IB Mamuju No. 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mam tanggal 2 Agustus 2018 untuk selain dan selebihnya di pertahankan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ditahan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan menurut pendapat Pengadilan Tinggi tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan maka harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;-
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan–peraturan hukum lain yang besangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah /memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 2 Agustus 2018 Nomor : 10/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mam yang dimohon banding, sepanjang mengenai pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa I GUSTI Bin RUMA dan Terdakwa II JEPRI Als JERRY Bin SAID dari dakwaan Primair tersebut ;
3. Menyatakan terdakwa I. GUSTI Bin RUMA dan terdakwa II. JEPRI Alias JERI Bin SAID, terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
7. Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
1.Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
2.Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016;
3.Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011;
4.Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
5.Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;
6.Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
7.Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya;
8.Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
9.Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
10.Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
11.Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
12.Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
13.Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
14.Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
15.Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
16.Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
17.Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir;
18.Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000;
19.Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara;
20.Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017;
21.Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015;
22.Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015;
23.Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
24.Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00;
25.Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
26.Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
27.Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
28.Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
29.Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
30.Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
31.1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober;
32.1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember;
33.Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
34.Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016;
35.Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012;
36.Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012;
37.Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
38.Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
8. Memerintahkan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa II JEPRI Als. JERRY Bin SAID.
9. Membebankan kepada ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018, yang dipimpin AHMAD GAFFAR ,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, dihadiri DR.J. JOCK OKTAVIANU, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan DR.PADMA D. LIMAN, SH.MH. Hakim ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARWATI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukum Para Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
DR.JACK.J.OKTAVIANU,SH.MH. AHMAD GAFFAR,SH.MH.
ttd
DR.PADMA D. LIMAN,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
MARWATI, SH.