324 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Cempaka Putih Barat Xxi No.14 RT / RW 001 / 012
Also in 1 other case
SUHAIMI VS PT. INTI INSAN MANDIRI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUHAIMI tersebut
P U T U S A N
Nomor 324 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUHAIMI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pramuka Sari III RT.01 RW.08 Nomor 12, Jakarta Pusat, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. INTI INSAN MANDIRI, berkedudukan di Jalan Boulevard Barat, Ruko Inkopal Blok G Nomor 6 Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diwakili oleh Direktur, PUJIANTO HALIM dalam hal ini memberi kuasa kepada SRIMIGUNA, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Pramuka Raya Nomor 158, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2015, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja pada perusahaan Tergugat yakni PT. Inti Insan Mandiri sejak pertengahan Tahun 2011 setelah dipindahkan dari PT. Bina Cataloka Filindo (yang tidak aktif) lagi sejak awal Tahun 2011 ke PT. Inti Insan Mandiri dibawah pimpinan Ibu Novita Halim dengan jabatan sebagai Estimator merangkap marketing dengan gaji pokok Rp1.700.000,00 (P1); Sebelumnya Penggugat bekerja di PT. Bina Cataloka Filindo (tidak aktif) dari Tahun 2004 sampai dengan pertengahan 2011 dengan gaji pokok Rp1.700.000,00 (P2);
Pada pertengahan Tahun 2011 staf dan karyawan PT. Bina Caloka Filindo mendapat pimpinan yang baru yaitu Ibu Novita Halim berhubung PT. Bina Cataloka Filindo tidak dipercaya lagi menggunakan produk-produk SKK Jepang baik sebagai distributor maupun sebagai aplikator. Maka Ibu Novita Halim menggunakan PT. Inti Insan Mandiri dalam operasional sebagai aplikator. Berkantor di Mutiara Taman Palem Blok A 20 Nomor 18 Jakarta Barat dan mulai saat itu semua kegiatan itu semua kegiatan menggunakan perusahaan PT. Inti Insan Mandiri bertindak sebagai pimpinan lbu Novita Halim bersama dua orang staffnya dari Kelapa Gading yaitu Ibu lda (panggilan) dan Ibu Yuliana (Yana) dan dibantu oleh karyawan PT. Bina Cataloka Filindo yang masih ada, Sedangkan Hadi Cahyadi (Direktur Utama PT. Bina Cataloka Filindo tidak aktif) dipercaya sebagai pengurus dan penanggung jawab seluruh operasional PT. Inti lnsan Mandiri baik masalah karyawan maupun pekerjaan di lapangan sedangkan PT. Bina Cataloka Filindo menyelesaikan sisa-sisa proyek yang dikerjakan dan tidak dipercaya lagi oleh pihak SKK Jepang (Singapura) untuk mengerjakan proyek yang baru;
Adapun kehadiran Ibu Novita Halim memimpin perusahaan ini karena PT. Bina Cataloka Filindo selama 2 Tahun terakhir ini mengalami kesulitan keuangan maupun pengelolaan sumber daya manusia yang tidak tertata dengan baik dan kepercayaan masyarakat terhadap PT. Bina Cataloka Filindo sudah mulai pudar. Maka dimunculkan PT. Inti Insan Mandiri dibawah kepemimpinan Ibu Novita Halim yang lebih kompeten dan dipercaya oleh pihak SKK Jepang (Singapura) baik dari segi keuangan maupun pengelolaan surnber dava manusia juga kepercayaan masyarakat pengguna jasa pengecatan produk-produk Jepang akan lebih meningkat;
Adapun ketidak percayaan pihak SKK Jepang (Singapura) pada PT. Bina Cataloka Filindo sebagai distributor maupun aplikator (tahun 2009/2010) karena telah banyak melakukan kecurangan (memalsukan produk cat Jepang) didalam operasional lapangan maka pada akhir Tahun 2010 pihak SKK Jepang (Singapura) mengambil alih sebagai distributor sedangkan PT. Bina Cataloka Filindo hanya diperkenankan menyelesaikan sisa-sisa proyek atas nama PT. Binda Cataloka Filindo;
Pada awal Tahun 2013 kontrak kantor PT. Inti Insan Mandiri di Mutiara Taman Palem habis dan tidak diperpanjang lagi karena PT. Inti Insan Mandiri akan menempati kantor yang baru di Komplek Inkopal Blok G Nomor 6 Kelapa Gading dan selanjutnya barang-barang dipindahkan ke:
Gudang PT. Inti Insan Mandiri di Cileungsi Bogor;
Kantor lama PT. Inti lnsan Mandiri;
Gudang PT. SKK di Dadap;
Berhubung kantor lama PT. lnti Insan Mandiri hanya satu lantai digabung sebagai gudang, tidak memungkinkan karyawan dari Mutiara Taman Palem bergabung ke Kantor PT. lnti Insan Mandiri. Maka karyawan dari Mutiara Taman Palem diperintahkan Hadi Cahyadi (penanggung operasional PT. Inti Insan Mandiri) untuk menunggu informasi selanjutnya;
Tanggal 19 Februari 2013 Penggugat mendapat telepon dari Hadi Cahyadi untuk bersiap-siap ke proyek PT. lnti Insan Mandiri di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, ditunjuk sebagai QC (Quality Control) karena awal bulan Maret 2013 proyek PT.lnti lnsan Mandiri di Mid Plaza akan mulai berjalan;
Tanggal 15 Maret 2013 Penggugat dipanggil Hadi Cahyadi ke Mid Plaza dan pada hari dan tanggal yang sama (15 Maret 2013) Penggugat dinyatakan di PHK. Tanpa sedikitpun penjelasan dari Hadi Cahyadi (selaku penanggung jawab operasional PT. Inti Insan Mandiri). Mulai saat itu Penggugat tidak diperkenankan lagi mengikuti seluruh kegiatan PT. Inti Insan Mandiri. Sementara itu karyawan dari Mutiara Taman Palem sudah mulai bekerja di proyek PT. Inti lnsan Mandiri sebagian lagi ke kantor PT. Inti Insan Mandiri (Hadi Cahyadi dan Yudi Kristianto) yang baru di Komplek Inkopal Blok G Nomor 6 Kelapa Gading. Artinya hanya Penggugat sendiri yang di PHK dari PT. Inti lnsan Mandiri. Terhitung sejak tanggal 15 Maret 2013 hak-hak dan kewajiban Penggugat dihentikan semua tanpa diberikan surat scorsing dan juga selama ini Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan ataupun mendapat surat peringatan. Hal ini sangat semena-mena dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan: Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 6, Pasal 151 ayat 1, 2 dan 3 Bab XII, Pasal 161 ayat 1 Bab XII dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1 & 2 Bab XA;
Tergugat tidak pernah mengajak Penggugat untuk memusyawarahkan tentang PHK ini dan juga tidak pernah memberikan surat peringatan kepada Penggugat jika Penggugat mempunyai kesalahan, bahkan melakukan diskriminasi terhadap Penggugat;
Pada tanggal 29 Maret 2013 Penggugat menghadap Ibu Novita Halim selaku pimpinan PT. Inti Insan Mandiri di Kantor PT. Inti Insan Mandiri di Komplek Inkopal Blok G Nomor 6 Kelapa Gading menanyakan tentang PHK ini dan secara Iisan Ibu Novita Halim membenarkan bahwa Penggugat telah dikeluarkan dari PT. Inti Insan Mandiri akan diselesaikan masalah pesangon dan hak-hak lainnya melalui Hadi Cahyadi akan menjelaskan masalah PHK ini; Namun tidak ada penjelasan dari Hadi Cahyadi melainkan mem-PHK Penggugat secara lisan dari PT. Inti lnsan Mandiri;
Tanggal 1 April diadakan pertemuan di kantor PT. Inti Insan Mandiri yang baru di Komplek Inkopal Blok G Nomor 6 Kelapa Gading dihadiri oleh: Ibu Novi Halim, Bapak Hadi Cahyadi dan Bapak Suhaimi (Penggugat). Dari hasil pertemuan Penggugat menerima PHK ini dari PT. Inti Insan Mandiri dengan ketentuan hak normatif Penggugat yang diatur dalam Undang-undang yaitu Unndang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dipenuhi oleh Tergugat. Penggugat mengajukan perhitungan PHK menggunakan upah minimum DKI Jakarta Rp2.200.000,00 (PERGUB Nomor 189 TH. 2012) namun Para Tergugat menolak tanpa alasan apapun, padahal Undang-undang ini telah berlaku sejak Januari Tahun 2013, Hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang sebagai berikut: Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat 1, Pasal 91 ayat 2 & 3, Undang Undang HAM RI Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 11 Bab III dan Pergub Nomor 189 Tahun 2012 tentang upah UMK DKI Jakarta. Akhirnya perhitungan menggunakan gaji pokok Rp1.700.000,00 dengan masa kerja 10 (sepuluh) Tahun dari perhitungan tersebut. Jumlah pesangon Rp74.306.000,00 akan diberikan pada tanggal 4 April 2013 secara tunai di Kantor PT lnti Insan Mandiri Komplek Inkopal Blok G Nomor 6 Kelapa Gading, Jakarta Utara; Dengan tanpa alasan dari Pihak Tergugat hal ini merupakan penghilangan Hak Asasi dan kebutuhan dasar hidup Penggugat bahkan dengan nyata-nyata membayar upah dibawah upah minimum DKI Jakarta. Adapun rincian perhitungan uang pesangon sebagai berikut:
GajiPokok Rp1.700.000,00
Tunjangan Tetap Pulsa Rp 100.000,00
Transportasi (tunjangan motor pribadi) Rp 240.000,00
Total Upah Sebulan Rp2.040.000,00
Uang Pesangon 2 x 10 bln x Rp2.040.000,00 = Rp40.800.000,00
Ketentuan Undang Undang Pasal 156 ayat 2 Nomor 13 Thn 2013
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 Bln x Rp2.040.000,00 = Rp 8.160.000,00
Ketentuan Undang Undang Pasal 156 ayat 3 Nomor 13 Thn 2013
Uang Penggantian Hak:
Pasal156 Ayat 4 Undang Undang Nomor 13 Thn 2013:
Uang Penggantian Perumahan, pengobatan
dan perawatan 15% x Rp48.960.000,00 = Rp 7.344.000,00
Cuti Tahunan 12/30 x Rp2.040.000 x 7th = Rp 5.712.000,00
Cuti Panjang 2 bin x Rp2.040.000 = Rp 4.080.000,00
Gaji/Upah dari Februari-Maret 2013
2 bln x Rp2.040.000 = Rp 4.080.000,00
THR Tahun 2013 = Rp 2.040.000,00
D
ana Operasional 2012 yang belum dibayar = Rp 2.090.000,00
TOTAL UANG PESANGON = Rp74.306.000,00
Berdasarkan kesepakatan bersama (Ibu Novita Halim, Hadi Cahyadi, Suhaimi) dari pertemuan ini, uang sebesar Rp74.306.000,00 akan diberikan pada tanggal 4 April 2013 di Kantor PT. Inti Insan Mandiri Komplek Inkopal Blok G Nomor 6 Kelapa Gading;
Sampai tanggal 15 Mei 2013 belum juga dibayar secara tunai artinya Bipartid jilid I gagal. Hanya yang dibayar sampai tanggal 15 Mei 2013 sebagai berikut:
Tanggal 6 Maret 2013 gaji bulan Februari – Maret Rp3.400.000,00
(belum ditambah hak-hak lain)
T
anggal 6 Mei 2013 Pembayaran DO Tahun 2012 Rp2.000.000,00
Total Bayaran sampai tanggal 15 Mei 2013 Rp5.400.000,00
Semua melalui kasir proyek PT. lnti Insan Mandiri di Mid Plaza Indonesia yaitu Ibu Ira, dari kenyataan ini telah terlampaui lebih kurang dua bulan. Artinya Bipartid ini gagal total. Saya telah menunggu selama dua bulan tidak dipanggil masuk kerja maupun surat skorsing untuk menunggu penyelesaian PHK dari PT. Inti Insan Mandiri namun pihak Tergugat berpegang teguh pada pendirian mem-PHK Penggugat secara lisan;
Pada tanggal 16 Mei 2013 Penggugat menghadap Ibu Novita Halim mempertanyakan mengenai pembayaran uang pesangon sebesar Rp74.306.000,00 dari PT. Inti Insan Mandiri sampai saat sekarang belum dibayar lunas, secara lisan Ibu Novita Halim telah memerintahkan Hadi Cahyadi untuk menyelesaikan uang pesangon ini dari PT. Inti Insan Mandiri;
Tanggal 18 Mei 2013 diadakan pertemuan di rumah Hadi Cahyadi Komplek Perum Citra Garden II Ext Blok BHI Nomor 23 Jakarta Barat dihasilkan kesepakatan sebagai berikut: Pesangon sebesar Rp73.006.000,00 akan dibayar Hadi Cahyadi melalui tiga tahap sebagai berikut : Tanggal 1 Juni 2013, Tanggal 1 Juli 2013, Tanggal 1 Agustus 2013 disesuaikan dengan progres penagihan PT. lnti lnsan Mandiri dari Mid Plaza Indonesia. Segala macam hak-hak Penggugat atau kewajiban Tergugat selama menunggu penyelesaian ini akan dibayar sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Apabila waktu dan tanggal yang telah ditetapkan tidak dibayar secara tunai semua kewajiban Tergugat terhadap Penggugat maka Bipartid Jilid II gagal dan tidak Bipartid lagi;
Sampai tanggal 1 Agustus 2013 Penggugat hanya mendapat pembayaran sementara berjumlah Rp28.200.000,00 artinya Bipartid Jilid II gagal total adapun rincian uang yang diterima dari PT. Inti Insan Mandiri sebagai berikut:
Gaji /Upah Februari - Maret Rp 3.400.000,00
Pembayaran DO tanggal 6 Mei 2013 Rp 2.000.000,00
Pembayaran tanggal 4 Juni 2013 Rp10.000.000,00
Pembayaran tanggat 1 Juli 2013 Rp10.000.000,00
Pembayaran tanggat 1 Agustus 2013 Rp 2.800.000,00
Total Rp28.200.000,00
Artinya pembayaran dari PT. Inti Insan Mandiri tidak sesuai dengan kesepakatan tanggal 1 April 2013 dan tanggal 18 Mei 2013 yang harus dibayar Rp74.006.000,00 oleh PT. Inti lnsan Mandiri kepada Penggugat tidak terpenuhi artinya Bipartid selama ini gagal;
Tanggal 27 Agustus 2013 Penggugat dipanggil Hadi Cahyadi ke Star Buck Coffe Plaza Senayan dan diberi uang sebesar Rp11.000.000,00 dan mendapat penjelasan singkat dari Tergugat I sebagai berikut:
Penggugat telah menerima uang sebesar Rp39.200.000,00 dari PT. Inti Insan Mandiri;
Semua kewajiban PT. Inti Insan Mandiri terhadap Penggugat dianggap selesai;
Hak-hak Penggugat juga dianggap selesai;
Semua hal-hal yang berkaitan dengan PHK dengan PT. Inti lnsan Mandiri dianggap selesai;
Penggugat merasa bingung karena dari jumlah uang sebesar Rp39.200.000,00 ini belum ada tanda bukti yang menyatakan pembayaran uang pesangon sementara Penggugat telah menunggu selama enam bulan, gaji /upah dan hak-hak lain dari bulan Maret sampai dengan 27 Agustus belum pernah dibayar; Dengan adanya penjelasan singkat ini tidak ada lagi kesepakatan yang mengikat antara Tergugat dengan Para Tergugat maka demi hukum kesepakatan ini batal. Maka PT. Inti Insan Mandiri berkewajiban:
Mempekerjakan Tergugat kembali atau melunasi sisa uang pesangon ditambah hak-hak lain sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ditambah sisa uang pesangon-pesangon dari kesepakatan tanggal 01 April 2013 dan tanggal 18 Mei 2013 adalah Rp35.106.000,00 ditambah hak-hak lain sampai dengan 27 Agustus 2013;
Hal ini sangatlah arogansi serta memutus PHK secara sepihak dan melanggar Undang Undang sebagai berikut: Pasal 155 ayat 1, 2 dan 3 Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 151 ayat 3, Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. PHK dari PT. Inti Insan Mandiri ini tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 151 ayat 3 dan Pasal 155 ayat 1, 2 dan 3 PHK yang sah adalah yang telah dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI);
Tanggal 29 Agustus 2013 Penggugat mengirimkan surat ke Hadi Cahyadi (yang ditunjuk oleh Ibu Novita Halim untuk menyelesaikan masalah ini) dengan melampirkan rincian pesangon dan hal-hal lain yang belum dibayar oleh Tergugat sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013. Sampai tanggal 5 September 2013 tidak ada jawaban sama sekali;
Tanggal 6 September 2013 Penggugat mengirimkan surat kepada Hadi Cahyadi (yang ditunjuk oleh lbu Novita Halim untuk menyelesaikan masalah ini) dan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
Rincian tuntutan yang baru yaitu UMP DKI Jakarta sebesar Rp2.200.000,00 (Pergub Nomor 189 TH. 2012) dan saya menganggap Bipartid selama ini gagal total;
Photocopy surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industri Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sampai tanggal 11 September 2013 tidak ada jawaban sama sekali (P3);
Tanggal 12 September 2013 Penggugat mendaftarkan masalah PHK ini ke Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara untuk memproses dan menindak lanjuti masalah PHK dari PT. lnti Insan Mandiri ini sesuai dengan Undang Undang dan ketentuan yang berlaku (P4);
Bahwa apabila mengacu kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku sebagai berikut:
Pasal 91 ayat 1 dan 3 Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pasal 93 ayat 2 huruf F dan 3 Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pasal 155 ayat 2, dan 3 Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pasal 157 ayat 1 Bab XII Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pasal 17 ayat 2 Bab III Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dari Penetapan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan dan Ganti Rugi Kerugian pada Perusahaan;Pergub Nomor 189 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 123 Tahun 2013;
SPK Nomor 12 Tahun 2009 dan SPK Nomor 3 Tahun 2011;
Pasal 27 ayat 1 Bab III Nomor Kep-150/MEN/2000;
Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sampai dengan Perkara ini didaftarkan di LPPHI (Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) maka Tergugat wajib memberikan uang pesangon dan hak-hak lain kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Gaji pokok Rp1.700.000,00
Tunjangan Pulsa Rp 100.000,00
T
unjangan Transportasi Rp 240.000,00
Gaji sebulan Rp2.040.000,00
Uang pesangon 2 x 10 bln x Rp2.040.000,00 = Rp40.800.000,00
Ketentuan Undang Undang Pasal 156 ayat 2 Nomor 13 Tahun 2013
Uang penghargaan masa kerja
4 bln x Rp2.040.000,00 = Rp8.160.000,00
Ketentuan Undang Undang Pasal 156 ayat 3 Nomor 13 Tahun 2013
Uang penggantian hak:
Uang penggantian perumahan, pengobatan
dan perawatan 15% x Rp40.960.000,00 = Rp9.144.000,00
Cuti Tahunan 12/30 x Rp2.040.000,00 x 7 th = Rp5.712.000,00
Cuti panjang 2 bln x Rp2.040.000,00 = Rp4.080.000,00
Gaji/upah dari April 2013-5 Mei 2014
14 bln x Rp2.040.000,00 = Rp28.560.000,00
THR Tahun 2013 = Rp2.040.000,00
D
ana operasional 2012 yang belum dibayar = Rp2.090.000,00
Total = Rp96.696.000,00
Selisih upah Tahun 2013 sebagai berikut:
UMP Rp2.200.000,00 – gaji pokok Rp1.700.000,00
= Rp500.000,00
12 bulan x Rp500.000,00 = Rp6.000.000,00
Selisih upah Tahun 2014 sebagai berikut:
UMP Rp2.441.000,00 – gaji pokok Rp1.700.000,00
= Rp741.000,00
5
bulan x Rp741.000,00 = Rp3.705.000,00
Total uang pesangon = Rp106.401.000,00
P
otongan kas bon = Rp39.200.000,00
Total yang belum dibayar = Rp67.201.000,00
Bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah telah dilakukan baik melalui perundingan Bipartid (sudah 2 kali) dan mediasi pada Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Jakarta Utara tidak berhasil karena tidak satu kalipun Tergugat datang untuk melakukan mediasi. Risalah Mediasi Hubungan Industri Nomor 9488/-1.83 tanggal 8 Nopember 2013 terlampir (P3);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah bahwa Penggugat adalah Karyawan PT. Inti Insan Mandiri setelah dipindahkan dari PT. Bina Cataloka Filindo ke PT. Inti Insan Mandiri sebagai Estimator merangkap marketing sebelumnya Penggugat bekerja di PT. Bina Catalola Filindo dari Tahun 2004 sampai pertengahan 2011 sebagai Estimator;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dari PT. Inti Insan Mandiri terhadap Penggugat pada tanggal 15 Maret 2013 batal demi hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai uang pesangon dan hak lainnya kepada Penggugat sebagai berikut:
Gaji pokok Rp1.700.000,00
Tunjangan Pulsa Rp 100.000,00
T
unjangan Transportasi Rp 240.000,00
Gaji sebulan Rp2.040.000,00
Uang pesangon 2 x 10 bln x Rp2.040.000,00 = Rp40.800.000,00
Ketentuan Undang Undang Pasal 156 ayat 2 Nomor 13 Tahun 2013
Uang penghargaan masa kerja
4 bln x Rp2.040.000,00 = Rp8.160.000,00
Ketentuan Undang Undang Pasal 156 ayat 3 Nomor 13 Tahun 2013
Uang penggantian hak:
Uang penggantian perumahan, pengobatan
dan perawatan 15% x Rp40.960.000,00 = Rp9.144.000,00
Cuti Tahunan 12/30 x Rp2.040.000,00 x 7 th = Rp5.712.000,00
Cuti panjang 2 bln x Rp2.040.000,00 = Rp4.080.000,00
Gaji/upah dari April 2013-5 Mei 2014
14 bln x Rp2.040.000,00 = Rp28.560.000,00
THR Tahun 2013 = Rp2.040.000,00
D
ana operasional 2012 yang belum dibayar = Rp2.090.000,00
Total = Rp96.696.000,00
Selisih upah Tahun 2013 sebagai berikut:
UMP Rp2.200.000,00 – gaji pokok Rp1.700.000,00
= Rp500.000,00
12 bulan x Rp500.000,00 = Rp6.000.000,00
Selisih upah Tahun 2014 sebagai berikut:
UMP Rp2.441.000,00 – gaji pokok Rp1.700.000,00
= Rp741.000,00
5
bulan x Rp741.000,00 = Rp3.705.000,00
Total uang pesangon = Rp106.401.000,00
P
otongan kas bon = Rp39.200.000,00
Total yang belum dibayar = Rp67.201.000,00
Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada kasasi dan lain-lain;
Subsider: mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Nebis In Idem:
Bahwa gugatan Penggugat pada perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.JKT.PST sejatinya merupakan pengulangan dari perkara Nomor 226/PHI.G/2013/ PN.Jkt.Pst, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/ PN.Jkt.Pst, tertanggal 7 April 2014;
Bahwa antara gugatan Penggugat pada perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.Jkt.Pst, dan gugatan Penggugat perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki persamaan dalam hal sebagai berikut:
Persamaan pihak yang digugat:
Bahwa pada gugatan perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.Jkt.Pst, memiliki persamaan principal (para pihak) dengan perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Penggugat pada perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.Jkt.Pst, adalah Suhaimi, dan Tergugat adalah PT. Inti Insan Mandiri, selanjutnya pada perbaikan gugatan Penggugat perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst, nyata tertera bahwa Penggugat adalah Suhaimi, Tergugat I adalah PT. Bina Cataloka Filindo dan Tergugat II adalah PT. Inti Insan Mandiri;
Alasan yang menjadi dasar gugatan:
Bahwa pada gugatan perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.Jkt.Pst, memiliki persamaan alasan yang menjadi dasar gugatan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst, yaitu mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst, sebagaimana pada halaman 26 dari 28 halaman Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST disebutkan bahwa:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti dalil-dalil gugatan, jawaban, replik, duplik dan bukti-buti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam perkara, nyatalah bahwa Penggugat adalah pekerja yang bekerja pada dan memiliki hubungan kerja dengan PT. BINA CATALOKA FILINDO (Tergugat) terhitung sejak tanggal 04 Desember 2004 sampai dengan munculnya perkara a quo (bukti P-1, P-2 dan P-3), dan tidak ada satupun bukti yang sah menurut hukum yang dapat menunjukkan Penggugat bekerja pada dan memiliki hubungan hukum dengan PT. INTI INSAN MANDIRI (Tergugat II)”;
Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN. JKT.PST, sebagaimana pada halaman 27 dari 28 hal Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN. JKT.PST, disebutkan pula bahwa:
“Penggugat terbukti belum pemah melakukan upaya penyelesaian perkara aquo dengan PT. BINA CATALOKA FILlNDO melalui lembaga mediasi atau konsiliasi sebelum mengajukan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”;
Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 226/PHLG/2013/PN.JKT.PST, nyata terbukti Penggugat bukan karyawan/tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. INTI INSAN MANDIRI, namun anehnya Penggugat kembali mengajukan gugatan ke PHI yang tercatat dalam perkara Nomor 123/PHl.G/2014/PN JKT.PST, dimana Penggugat mengulangi kesalahan lagi yang terbukti dengan menempatkan kembali PT. INTI INSAN MANDIRI sebagai Tergugat dalam perkara 123/PHI.G/2014/PN. JKT.PST, tersebut, sehinggga Gugatan Penggugat menjadi ne bis in idem, sebagaimana ketentutan Pasal 1917 KUHPerdata;
Bahwa seharusnya Penggugat merujuk kepada Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST sebelum mengajukan Gugatan baru, dimana Penggugat wajib melengkapi persyaratan formil sebagaimana Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu apabila menggugat kembali agar yang dijadikan Tergugat hanya PT. BINA CATALOKA FlLINDO saja yang telah jelas terbukti merupakan perusahaan tempat Penggugat bekerja, dan melakukan penyelesaian perkara tersebut dengan PT. BINA CATALOKA FlLINDO melalui Disnakertrans Jakarta Utara sebagai lembaga mediasi yang nantinya akan keluar anjuran dan setelah itu jika tidak puas dengan anjuran tersebut dapat mengajukan Gugatan baru ke PHI dengan Tergugat nya adalah PT. BINA CATALOKA FlLINDO, namun nyatanya terbukti Penggugat tidak pernah melakukan perintah dan atau tidak merujuk kepada putusan 226/PHI.G/2013/PN JKT.PST, sebelum mengajukan Gugatan 123/PHI.G/2014/PN JKT.PST, sehingga gugatan tersebut menjadi ne bis in idem;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat ne bis in idem, maka Tergugat memohonkan kepada Ketua /Anggota Majelis Hakim, agar menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan ini;
Gugatan Kabur /Obscurr Libel;
Bahwa di awal surat gugatan Penggugat menyebutkan nama Direktur Utama PT. INTI INSAN MANDIRI adalah Pujianto Halim, akan tetapi dalam posita Penggugat dalam halaman 2 butir ke-2 menyebutkan bahwa Ibu Novita Halim bertindak sebagai pimpinan dari PT. INTI INSAN MANDIRI, dan di halaman 1 butir 2 Penggugat juga menyebutkan bahwa Ibu Novita Halim adalah pimpinan dari PT. BINA CATALOKA FILlNDO, dengan demikian menyebabkan ketidak jelasan siapakah Pimpinan /Direktur dari PT. INTI INSAN MANDIRI yang dimaksud oleh Penggugat ? ketidakjelasan tentang siapa pimpinan dari PT. INTI INSAN MANDIRI tentu menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur, keliru, tidak jelas;
Bahwa gugatan Penggugat pada posita halaman 2 butir 5 perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN. JKT.PST, memiliki persamaan secara redaksional dengan posita halaman 2 butir 3 perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN. JKT.PST, dimana pada posita halaman 2 butir 5 perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN. JKT.PST, Penggugat menyebutkan “Pada Tahun 2013 kontrak kantor PT. BINA CATALOKA FILINDO di Mutiara Taman Palem habis dan tidak diperpanjang lagi .....” sedangkan posita halaman 2 butir 3 perkara Nomor 226/PHI.G/ 2013/PN. JKT.PST, Penggugat mengatakan “Pada Tahun 2013 kontrak kantor PT. INTI INSAN MANDIRI di Mutiara Taman Palem habis dan tidak diperpanjang lagi.....”, hal tersebut nyata menunjukan bahwa gugatan Penggugat telah sengaja dibuat kabur /tidak jelas, sehingga berdampak pada peradilan sesat;
Bahwa dalam posita Penggugat pada halaman 1 butir 1, Penggugat menyebutkan telah bekerja di PT. INTI INSAN MANDIRI sejak pertengahan Tahun 2011 dengan jabatan sebagai Estimator merangkap marketing, dan pada posita halaman 3 butir 7 Penggugat menyatakan telah di PHK pada tanggal 15 Maret 2013, akan tetapi dalam petitum Penggugat pada halaman 9 butir 5 Penggugat menuntut pembayaran pesangon kepada Tergugat: 2 x 10 bln x 2.040.000 yang menunjukan bahwa Penggugat sudah bekerja lebih dari 8 (delapan) Tahun masa kerja, hal tersebut nyata membuktikan bahwa antara Posita dan Petitum dalam Gugatan Penggugat saling bertentangan, tidak jelas /kabur (obscuur libel);
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Kabur /Tidak Jelas (obscur libel) maka Tergugat mernohonkan kepada Ketua /Anggota Majelis Hakim, agar menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan ini;
Gugatan Error In Persona;
Bahwa gugatan Penggugat pada perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN JKT.PST, sangat nyata berisikan data-data fiktif yang telah direkayasa oleh Penggugat untuk mengelabui fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah terungkap dalam Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN JKT. PST, dan telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, sebagaimana pada halaman 26 dari 28 hal Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT. PST, disebutkan bahwa:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti dalil-dalil gugatan, jawaban, replik, duplik dan bukti-buti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam perkara, nyatalah bahwa Penggugat adalah pekeria yang bekerja pada dan memiliki hubungan kerja dengan PT. BINA CATALOKA FILlNDO (Tergugat I) terhitung sejak tanggal 04 Desember 2004 sampai dengan munculnya perkara a quo (bukti P-1, P-2 dan P-3), dan tidak ada satupun bukti yang sah menurut hukum yang dapat menunjukkan Penggugat bekerja pada dan memiliki hubungan hukum dengan PT. INTI INSAN MANDIRI (Tergugat II)”;
Selanjutnya disebutkan pula pada halaman 27 dari 28 dalam Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST bahwa PT. BINA CATALOKA FILlNDO (Tergugat I) dengan PT. INTI INSAN MANDIRI (Tergugat II) adalah dua badan hukum yang berbeda yang tidak memiliki hubungan hukum satu dengan yang lainnya (Bukti TK/PR-1 S/D TK/PR-4 dan TK/PR-7);
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN JKT. PST, sebagaimana pada halarnan 27 dari 28 hal Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN JKT. PST, disebutkan pula bahwa:
“Penggugat terbukti belum pernah melakukan upaya penyelesaian perkara aquo dengan PT. BINA CATALOKA FILINDO melalui lembaga mediasi atau konsiliasi sebelum mengajukan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Penggugat telah salah mengajukan gugatan kepada Tergugat dikarenakan antara Penggugat dengan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum, dan seharusnya gugatan Penggugat ditujukan kepada PT. BINA CATALOKA FILlNDO sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan Penggugat, oleh karenanya gugatan Penggugat nyata merupakan error inpersona;
Bahwa seharusnya Penggugat merujuk kepada Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, sebelum mengajukan Gugatan baru, dimana Penggugat wajib melengkapi persyaratan formil sebagaimana Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu apabila menggugat kembali agar yang dijadikan Tergugat hanya PT. BINA CATALOKA FILINDO saja yang telah jelas terbukti merupakan perusahaan tempat Penggugat bekerja, dan melakukan penyelesaian perkara tersebut dengan PT. BINA CATALOKA FILlNDO melalui Disnakertrans Jakarta Utara sebagai lembaga mediasi yang nantinya akan keluar anjuran dan setelah itu jika tidak puas dengan anjuran tersebut dapat mengajukan Gugatan baru ke PHI dengan Tergugat nya adalah PT. BINA CATALOKA FILlNDO, Namun nyatanya terbukti Penggugat tidak pemah melakukan perintah dan atau tidak merujuk kepada Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PS, sebelum mengajukan Gugatan 123/PHI.G/2014/PN.JKT.PST, sehingga menempatkan PT. INTI INSAN MANDIRI sebagai Tergugat adalah merupakan error inpersona;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT. INTI INSAN MANDIRI Nomor 03 tertanggal 01 Okotober 2009 yang dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, jelas tercantum Direktur Utama PT. INTI INSAN MANDIRI (Tergugat) adalah Pujianto Halim bukan Novita Halim sebagaimana yang dimaksud oleh Penggugat, sehingga berdasarkan Akta Pendirian tersebut nyatanya Novi Halim tidak ada kaitannya dengan PT. INTI INSAN MANDIRI (Tergugat), oleh karenanya Penggugat telah salah menyebutkan dan melibatkan nama Novita Halim didalam perkara ini;
Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 3 butir 5 disebutkan bahwa Hadi Cahyadi adalah penanggung operasional PT. INTI INSAN MANDIRI, padahal nyatanya berdasarkan Struktur Organisasi PT. INTI INSAN MANDIRI (bukti Tergugat pada Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN JKT.PST) tidak tercantum nama Hadi Cahyadi sebagai penanggung operasional, sehingga jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah error inpersona;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat adalah error inpersona maka Tergugat memohonkan kepada Ketua /Anggota Majelis Hakim, agar menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan ini;
Gugatan Kurang Pihak /plurium litis consortium;
Bahwa seharusnya Penggugat sebelum melakukan Gugatan telah lebih dulu berrpikir logis dan berdasar, sehingga Gugatan yang diajukan tidak sia-sia. Nyatanya terbukti didalam Gugatan pada perkara perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN JKT. PST, Penggugat sangat tidak berpikir Logis dan sangat tidak berdasar, karena Penggugat terbukti tidak menempatkan PT. BINA CATALOKA FILlNDO sebagai Tergugat pada perkara ini, padahal nyata terbukti PT. BINA CATALOKA FILlNDO adalah perusahaan tempat Penggugat bekerja dari Tahun 2004 sampai dengan munculnya perselisihan Hubungan Industrial ini, sebagaimana telah Penggugat akui dalam gugatannya pada halaman 1 butir 1 surat gugatan Penggugat, dan telah secara jelas terdapat pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, paragaraf 4 halaman 26;
Bahwa sangat tepat jika Penggugat menempatkan PT. BINA CATALOKA FILlNDO sebagai Tergugat, karena PT. BINA CATALOKA FILlNDO harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini dengan Penggugat selaku karyawannya, namun sangat disayangkan sekali Penggugat nyatanya terbukti tidak menempatkan PT. BINA CATALOKA FILlNDO ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa dengan tidak ditempatnya PT. BINA CATALOKA FILlNDO sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan ini kurang pihak /plurium litis consortium;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat kurang pihak, maka Tergugat memohonkan kepada Ketua /Anggota Majelis Hakim, agar menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Gugatan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa seluruh dalil Jawaban Tergugat didalam Konvensi baik yang tertuang didalam Eksepsi maupun di dalam Pokok Perkara dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan didalam Rekonvensi ini;
Bahwa didalam perkara gugat balik (Rekonvensi) ini, maka kami yang tadinya Tergugat dalam Konvensi menyebut diri pada Perkara Rekonvensi ini dengan sebutan Penggugat Rekonvensi, sedangkan yang semula Penggugat dalam konvensi menyebut diri pada perkara Rekonvensi ini dengan sebutan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa permasalahan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah selesai berdasarkan Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN JKT. PST, tertanggal 7 April 2014, di mana pada halaman 26 dari 28 hal Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN JKT. PST, disebutkan bahwa:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti dalil-dalil gugatan, jawaban, replik, duplik dan bukti-buti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam perkara, nyatalah bahwa Penggugat adalah pekerja yang bekerja pada dan memiliki hubungan kerja dengan PT. BINA CATALOKA FILINDO (Tergugat) terhitung sejak tanggal 04 Desember 2004 sampai dengan munculnya perkara a quo (bukti P-1, P-2 dan P-3), dan tidak ada satupun bukti yang sah menurut hukum yang dapat menunjukkan Penggugat bekerja pada dan memiliki hubungan hukum dengan PT. INTl INSAN MANDIRI (Tergugat II)”;
Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/ 2013/PN.JKT.PST, sebagaimana pada halaman 27 dari 28 hal Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST disebutkan pula bahwa:
“Penggugat terbukti belum pernah melakukan upaya penyelesaian perkara aquo dengan PT. BINA CATALOKA FILlNDO melalui lembaga mediasi atau konsiliasi sebelum mengajukan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”;
Bahwa terhadap Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN. JKT. PST, yang telah berkekuatan hukum tetap, Tergugat Rekonvensi seharusnya melaksanakan putusan tersebut, dimana Tergugat Rekonvensi wajib melengkapi persyaratan formil sebagaimana Pasal 83 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebelum melakukan gugatan terhadap PT. BINA CATALOKA FILlNDO tempat Tergugat Rekonvensi bekerja selama ini, prosedur tersebut adalah harus menempuh jalur mediasi atau konsiliasi lebih dulu di DISNAKERTRANS Jakarta Utara, selanjutnya akan keluar rekumendasi anjuran dari Disnakertrans tersebut khusus hanya untuk pihak Tergugat Rekonvensi dan PT. BINA CATALOKA FILlNDO saja, setelah itu apabila tidak puas silakan menggugat ke PHI, dengan catatan yang digugat hanya PT. BINA CATALOKA FlLINDO selaku perusahaan tempat Tergugat Rekonvensi bekerja selama ini. Namun kenyataannya terbukti Tergugat Rekonvensi setelah Putusan Nomor 226/PHI.G/2013/PN.JKT.PST tidak pernah melakukan mediasi khusus dengan PT.BINA CATALOKA FlLINDO dan kemudian seenaknya saja secara arogan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Gugatan ke PHI kembali tanpa menarik PT. BINA CATALOKA FlLINDO tempatnya bekerja selama ini sebagai pihak Tergugat dalam perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.JKT.PST.;
Bahwa dalam Gugatannya Tergugat Rekonvensi nyata berniat mengelabui Majelis Hakim perkara Nomor 123/PHI.G/2014/PN.JKT.PST, dengan merekayasa seolah-olah terdapat hubungan hukum antara Tergugat Rekonvensi dengan PT. INTI INSAN MANDIRI (Penggugat Rekonvensi), padahal nyata terbukti pada Putusan Perkara Nomor 226/PHI.G/2013/PN. JKT.PST, Tergugat Rekonvensi hanya mempunyai hubungan hukum dengan PT. BINA CATALOKA FlLINDO sebagai tempat bekerjanya Tergugat Rekonvensi selama ini dan terbukti pula Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PT. INTI INSAN MANDIRI (Penggugat Rekonvensi);
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata telah menegaskan: “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang tersebut yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut, maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp60.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
Honor /fee Advokat Rp 50.000.000,00
Transportasi sidang-sidang Rp 10.000.000,00
Total Rp 60.000.000,00
Bahwa selain kerugian material, Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian immaterial karena Penggugat Rekonvensi merasa dipermainkan oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi merasa bingung, susah tidur kepikiran terus, terganggu konsentrasi kerja, merasa malu, hilang percaya diri dan stress yang apabila di hitung kerugiannya adalah sebesar Rp100.000.000,00;
Bahwa oleh karenanya Tergugat Rekonvensi harus bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian yang di alami oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa untuk menjaga agar gugatan balik (Rekonvensi) ini tidak sia-sia, maka Penggugat Rekonvensi mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah tinggal milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di JaIan Pramuka Sari Ill, RT. 01 RW. 08 Nomor 12, Jakarta Pusat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi secara keseIuruhan;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengganti seluruh kerugian materil yang dialami Penggugat Rekonvensi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 123/PHI.G/2014/PN.JKT.PST, tanggal 29 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan Tergugat tidak mempunyai kekurangan pembayaran atas putusan hubungan kerjanya terhadap Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada negara yang seluruhnya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 29 September 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Desember 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 143/Srt.KAS/PHI/2014/PN JKT. PST, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25 Maret 2015, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 April 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM KONVENSI:
Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pergub Nomor 189 Tahun 2012, Pergub Nomor 123 Tahun 2013 serta UUD Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa sesuai dengan bukti (PI) SPK Nomor 3/PT.IIM/VIII/2011 yang diajukan Pemohon Kasasi telah terbukti adanya perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang mana isinya sebagai berikut:
Pada point-2 berbunyi “Dengan dimunculkannya PT. Inti Mandiri maka Pihak Kedua dipindahkan dari PT. Bina Cataloka Filindo ke PT. Intan Mandiri sebagai estimator merangkap marketing dengan gaji pokok Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Tunjangan pulsa Rp100.000,00 perbulan, tunjangan transportasi (motor pribadi) Rp240.000,00 tidak mengalami perubahan;
Pada point 3 dengan kepindahan Pihak Kedua ke PT. Inti Insan Mandiri tidak menghilangkan atau mengurangi lama masa kerja pada PT. Bina Cataloka Filindo sesusai dengan SPK Nomor 12/BCF/III/2009 dan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan PT. Inti Insan Mandiri maka masa kerja dihitung berdasarkan lamanya kerja di PT. Bina Cataloka Filindo ditambah masa kerja di PT. Inti Insan Mandiri;
Pada point 4. Apabila terjadi suatu permasalahan antara Pihak Kedua dengan PT. Inti Insan Mandiri maka PT. Inti Insan Mandiri bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang muncul karena PT. Bina Cataloka Filindo tidak aktif lagi setelah dimunculkan PT. Insan Mandiri di pimpinan Ibu Novita Halim;
Dari ketiga uraian tersebut diatas terlihat jelas ada perjanjian yang mengikat secara hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan surat perjanjian kerja ini dibuat sesuai Pasal 52 ayat 1 huruf d Pasal 54 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 55 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Artinya masa kerja di PT. Bina Cataloka Filindo tidak bisa dihilangkan begitu saja oleh Judex Facti karena ini merupakan hak normatif Pemohon Kasasi. Hal ini terlihat juga pada P/TR Nomor 3 perhitungan pesangon menggunakan masa kerja selama di PT. Bina Cataloka Filindo ditambah masa kerja di PT. Inti Insan Mandiri dan ditambah tunjangan tetap. Pada Posita Nomor 9 halaman 5 dan Petitum Nomor 5 halaman 10 putusan ini perhitungan uang pesangon menggunakan masa kerja selama di PT. Bina Cataloka Filindo ditambah masa kerja di PT. Inti Insan Mandiri ditambah juga tunjangan tetap lainnya. Hal ini sesuai dengan perjanjian kerja Nomor 3/PT.IIM/VIII/SPK/2011 dan Pasal 156 ayat 4 huruf d Pasal 157 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI pada Pasal 100 dan pada Pasal 102 ayat 1 huruf d;
Pada Posita angka 7 halaman 3 dan 4 putusan ini terurai bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan kesalahan maupun melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, tidak pernah mendapat surat skorsing, juga tidak perhan diajak musyawarah dalam menyelesaikan masalah PHK ini, Pemohon Kasasi dilarang masuk kerja dan tidak diperkenankan mengikuti segala macam kegiatan PT. Inti Insan Mandiri sejak tanggal 15 Maret 2013. Hal ini bukanlah kesalahan Pemohon Kasasi melainkan kesalahan terletak pada pihak Termohon Kasasi karena tidak pernah memanggil Pemohon Kasasi untuk masuk kerja ataupun musyawarahkan atau memberikan surat skorsing maupun surat lainnya kepada Pemohon Kasasi sebaliknya Termohon Kasasi telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90, Pasal 108 ayat 1, Pasal 151 ayat 1,2 dan 3 tentang ketenagakerjaan juga telah melanggar UUD Tahun 1945 Pasal 28 D serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 11 dan Pasal 33 ayat 1 tentang HAM. Dalam hal ini artinya Termohon Kasasi harus bertanggung jawab penuh atas hak-hak Pemohon Kasasi dari tanggal 15 Maret 2013 sampai putusan ini diucapkan tanpa adanya batas waktu enam bulan upah proses sesuai dengan Pasal 1603 s Undang-undang Hukum Perdata, apalagi Termohon Kasasi telah berlaku zolim terhadap Pemohon Kasasi mem-PHK tanpa satu alasanpun;
Berdasarkan penjelasan diatas maka pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 37-38 paragraf 4 putusan ini dapat Pemohon Kasasi jelaskan bahwa dimana Pemohon Kasasi tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja ataupun diberikan surat skorsing sesuai Pasal 155 ayat 3 namun sejak tanggal 15 Maret 2013 Pemohon Kasasi telah dilarang untuk mengikuti semua kegiatan PT. Inti Insan Mandiri termasuk mengambil hak milik pribadi Pemohon Kasasi juga dilarang. Artinya Pemohon Kasasi tidak melanggar Pasal 93 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Seperti yang dikatakan Judex Facti adalah keliru dan melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 86 ayat 1 huruf c dan Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas juga pertimbangan hukum pada halaman 38-39 paragraf 6 putuan ini adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum. Karena sesuai dengan SPK Nomor 3/PT-IIM/ VIII/2011 isi perjanjian kerja pada point-3 berbunyi apabila terjadi PHK antara Pihak Kedua dengan PT. Inti Insan Mandiri maka masa kerja dihitung berdasarkan lamanya masa kerja di PT. Bina Cataloka Filindo ditambah masa kerja di PT. Inti Insan Mandiri artinya masa kerjwa itu tidak hilang (± 11 tahun) dan perhitungan pesangon pada pertimbangan hukum ini tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bahkan yang lebih keliru lagi Judex Facti dalam perhitungan uang pesangon menggunakan upah dibawah UMP DKI Tahun 2013 maupun 2014. Sedangkan pada perhitungan upah proses menggunakan UMP DKI Tahun 2012;
Sedangkan putusan ini diucapkan pada tanggal 29 September 2014. Artinya UMP DKI Tahun 2012 dan UMP DKI Tahun 2013 telah berlaku. Pertimbangan hukum ini sangat bertentangan dengan Pasal 90 ayat 1 Pasal 91 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Juga telah melanggar UUD Tahun 1945 pasai 28 D dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
Dalam Pokok Perkara:
Judex Facti telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Undang Undang:
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 37-38 paragraf 4 dari Pasal tersebut diatas yaitu Pasal 155 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa faktasesungguhnya Pemohon Kasasi mulai tanggal 15 Maret 2013 telah dilarang untuk mengikuti segala macam kegiatan (kerja) PT. Inti Insan Mandiri tanpa diberikan selembar surat dalam bentuk apapun dan dilarang mengambil hak milik pribadi Pemohon Kasasi. Pada Pasal 155 ayat 3 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 bahwa fakta sesungguhnya Termohon Kasasi tidak pernah mengeluarkan sura scorsing kepada Pemohon Kasasi atau memanggil Pemohon Kasasi untuk masuk kerja ataupun bermusyawarah;
Sedangkan pada Pasal 93 ayat 1 fakta sesungguhnya bukan Pemohon Kasasi yang tidak mau bekerja tetapi jelas dan nyata bahwa sejak tanggal 15 Maret 2013 tidak boleh mengikuti kegiatan PT. Inti Insan Mandiri (pekerjaan) dan tidak pernah dipanggil baik lisan /tulisan untuk masuk kerja, masuk kantor dan mengambil barang-barang pribadi milik Pemohon Kasasipun dilarang. Ini adalah suatu perbuatan yang zolim terhadap Pemohon Kasasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi. Maka oleh sebab itu pertimbangan hukum ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 86 ayat 1 huruf c dan Pasal 93 ayat 2 huruf f;
Bahwa dalam pertimbangan hukum pada halaman 38-39 paragraf 6 pertimbangan hukum ini sangat bertentangan dengan surat perjanjian kerja Nomor 3/PT.IIM/VIII/SPK/2011 yang isinya apabila terjadi PHK terhadap Pihak Kedua tidak menghilangkan hak-hak Pemohon Kasasi. Apabila melihat Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 Judex Facti telah melakukan kekeliruan dalam perhitungan uang pesangon. Pada perhitungan uang pesangon ini Judex Facti menggunakan upah pokok dibawah UMP DKI Pergub Nomor 189 Tahun 2012 dan Pergub 123 Tahun 2013 dan juga bertentangan dengan Pasal 90 ayat 1 Pasal 91 ayat 1 dan 2 Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan Pasal 157 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D beserta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 1603 s Undang-Undang Hukum Perdata;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 8 April 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat telah terbukti memberi kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Penggugat telah menerimanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan /atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SUHAIMI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUHAIMI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H., M.H dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Dr. Fauzan, S.H., M.H. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ttd./
Bernard, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002