48/PID.SUS/2017/PN.TJS
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 48/PID.SUS/2017/PN.TJS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR SECARA BERLANJUT; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapn) Tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang. bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju blaster warna biru putih ; - 1 (satu) lembar celana panjang warna biru pudar/abu-abu ; - 1 (satu) lembar BH warna hitam corak bunga ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ; Dikembalikan kepada saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN.Tjs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm)
Tempat lahir : Tanjung Selor
U m u r/tanggal lahir : 23 Tahun / 3 Mei 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan S Parman RT.021 RW.002 Kelurahan Tanjung Selor Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa ditahan dengan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor I sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor II sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak 21 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 2 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum MARTEN NJUK, SH. DAN SUPIANTO, SH., MH. Dari KANTOR HUKUM MARTEN NJUK, SH & REKAN” yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Gang Serindit RT. 9 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2017 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 32/SK/2017/PN.TJS tanggal 24 April 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 48/Pid.Sus 2017/PN.Tjs Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN.Tjs Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai :
Menyatakan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang satu perbuatan yang berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) Subsidair selama 6 (enam) kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju blaster warna biru putih ;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru pudar / abu-abu ;
1 (satu) lembar BH warna hitam corak bunga ;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum/Terdakwa secara tertulis tertanggal 15 Juni 2017 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya namun persetubuhan tersebut dilakukan ketika saksi korban telah mencapai usia 18 (delapan belas) Tahun sehingga Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH tidak berlaku pada perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa harus dibebaskan ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum/Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm) Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2016 bertempat di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kel. Tanjung Selor Hulu Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, selanjutnya pada hari dan tanggal serta jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli Tahun 2016 bertempat di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kel. Tanjung Selor Hulu Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, dan Terakhir pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2016 bertempat di rumah nenek Terdakwa di Jl. DI. Panjaitan Kel. Tanjung Selor Hulu, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kejadian pertama dibulan April 2016 berawal pada saat Terdakwa mengirim sms kepada Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN (yang merupakan teman dekat Terdakwa) yang pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas tahun) yang lahir pada tanggal 25 Nopember 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6404CLI1706200803885 tanggal 17 Juni 2008 dimana Terdakwa menanyakan nomor kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA dan Saksi Korban ERNANOVEA menjawab nomor 6 (enam), pada saat Saksi Korban ERNANOVEA akan tidur tiba-tiba melihat Terdakwa datang di dalam kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA tepatnya di samping tubuh Saski Korban ERNANOVEA dengan posisi duduk. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban ERNANOVEA “ada alat sabu kah? ada kubawa sabu ne” dan Saksi Korban ERNANOVEA menjawab “nda ada, aku nda begitu” kemudian Terdakwa mematikan lampu kamar. Setelah mematikan lampu, Terdakwa mendekati Saksi Korban ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi Korban ERNANOVEA sehingga Saksi Korban ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi Korban ERNANOVEA, kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi Korban ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi Korban ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi Korban ERNANOVEA selanjutnya Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur ;
Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA Ad BIN NCAU, pada awalnya Saksi Korban ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA Ad BIT NCAU untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi Korban ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi Korban ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA. Selesai bersetubuh, Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi Korban ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi Korban ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi Korban ERNANOVEA, Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Korban ERNANOVEA dengan mengatakan “ayolah main kita dua” Saksi Korban ERNANOVEA menjawab “ nantilah malas aku capek” Terdakwa kembali mengatakan “kau samaku gak kau mau, tapi sama orang kau mau” sehingga Saksi Korban ERNANOVEA jawab “kalo orang ngajak aku gak mau juga” dan kembali Terdakwa berkata dengan memaksa “ayolah bah” sehingga Saksi Korban ERNANOVEA mengatakan “iyalah”. Setelah itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi Korban ERNANOVEA, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi Korban ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korban ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Bahwa Saksi Korban ERNANOVEA mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Saksi Korban ERNANOVEA pernah diancam oleh Terdakwa akan dilaporkan kepada orang tua Terdakwa yang bekerja di Dinas Pendidikan jika Saksi Korban ERNANOVEA pernah mengkonsumsi sabu-sabu dan Saksi Korban ERNANOVEA juga akan di keluarkan dari sekolah ;
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 064/RHS/RM-RSU/2016 Tanggal 04 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dokter Kurniawan Andy S,Sp.OG,M.Kes dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soemarmo Tanjung Selor, dengan hasil pemeriksaan :
Seorang perempuan mengaku berumur tujuh belas tahun koma dengan kesadaran baik koma datang di RSUD dr. H. Soemarmo Sosroatmodjo Tanjung Selor pukul tiga belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian tengah tanggal empat Nopember tahun dua ribu enam belas ;
Kepala dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Leher dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Dada dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Perut dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Anggota Gerak tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan degan kejadian ;
Pemeriksaan bagian luar :
: Selaput dara dalam kurung Hymen tidak intak dalam kurung utuh koma tampak robek pada arah jam lima koma tujuh koma sembilan ;
Pemeriksaan tambahan :
Pemeriksaan USG tidak diakukan
KESIMPULAN
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan bernama ERNA NOVEA koma tempat tanggal lahir mara satu dua puluh lima bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma umur tujuh belas tahun koma suku bangsa Dayak Indonesia koma agama Kristen koma pekerjaan pelajar koma alamat Jl. Semangka Gg. Iluntudi Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tg Selor Kab. Bulungan koma pada pemeriksaan ditemukan adanya liang senggama dari seorang perempuan yang sering bersetubuh tetapi belum mempunyai anak titik ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm) Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2016 bertempat di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kel. Tanjung Selor Hulu Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, selanjutnya pada hari dan tanggal serta jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli Tahun 2016 bertempat di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kel. Tanjung Selor Hulu Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, dan Terakhir pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2016 bertempat di rumah nenek Terdakwa di Jl. DI. Panjaitan Kel. Tanjung Selor Hulu, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kejadian pertama dibulan April 2016 berawal pada saat Terdakwa mengirim sms kepada Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN (yang merupakan teman dekat Terdakwa) yang pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas tahun) yang lahir pada tanggal 25 Nopember 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6404CLI1706200803885 tanggal 17 Juni 2008 dimana Terdakwa menanyakan nomor kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA dan Saksi Korban ERNANOVEA menjawab nomor 6 (enam), pada saat Saksi Korban ERNANOVEA akan tidur tiba-tiba melihat Terdakwa datang di dalam kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA tepatnya di samping tubuh Saski Korban ERNANOVEA dengan posisi duduk. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban ERNANOVEA “ada alat sabu kah? ada kubawa sabu ne” dan Saksi Korban ERNANOVEA menjawab “nda ada, aku nda begitu” kemudian Terdakwa mematikan lampu kamar. Setelah mematikan lampu, Terdakwa mendekati Saksi Korban ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi Korban ERNANOVEA sehingga Saksi Korban ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi Korban ERNANOVEA, kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi Korban ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi Korban ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi Korban ERNANOVEA selanjutnya Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur ;
Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA Ad BIN NCAU, pada awalnya Saksi Korban ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA Ad BIT NCAU untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi Korban ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi Korban ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA. Selesai bersetubuh, Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi Korban ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi Korban ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi Korban ERNANOVEA dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi Korban ERNANOVEA, Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa merayu Saksi Korban ERNANOVEA dengan mengatakan “ayolah main kita dua” Saksi Korban ERNANOVEA menjawab “ nantilah malas aku capek” Terdakwa kembali mengatakan “kau samaku gak kau mau, tapi sama orang kau mau” sehingga Saksi Korban ERNANOVEA jawab “kalo orang ngajak aku gak mau juga” dan kembali Terdakwa berkata sambil merayu “ayolah bah” sehingga Saksi Korban ERNANOVEA mengatakan “iyalah”. Setelah itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi Korban ERNANOVEA, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi Korban ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korban ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi Korban ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Bahwa Saksi Korban ERNANOVEA mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Saksi Korban ERNANOVEA mendengar perkataan dari Terdakwa yang mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan Saksi Korban ERNANOVEA dan berjanji akan menikahi/ bertanggung jawab kepada Saksi Korban ERNANOVEA jika Saksi Korban ERNANOVEA hamil ataupun tidak hamil dengan kata-kata “aku sayang sama kau, aku ini tulus mau serius, kalau kau hamil aku tanggung jawab” ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : 064/RHS/RM-RSU/2016 Tanggal 04 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dokter Kurniawan Andy S,Sp.OG,M.Kes dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soemarmo Tanjung Selor, dengan hasil pemeriksaan :
Seorang perempuan mengaku berumur tujuh belas tahun koma dengan kesadaran baik koma datang di RSUD dr. H. Soemarmo Sosroatmodjo Tanjung Selor pukul tiga belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian tengah tanggal empat Nopember tahun dua ribu enam belas ;
Kepala dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Leher dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Dada dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Perut dalam batas normal tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian ;
Anggota Gerak tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan degan kejadian ;
Pemeriksaan bagian luar :
: Selaput dara dalam kurung Hymen tidak intak dalam kurung utuh koma tampak robek pada arah jam lima koma tujuh koma sembilan ;
Pemeriksaan tambahan :
Pemeriksaan USG tidak diakukan
KESIMPULAN
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan bernama ERNA NOVEA koma tempat tanggal lahir mara satu dua puluh lima bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma umur tujuh belas tahun koma suku bangsa Dayak Indonesia koma agama Kristen koma pekerjaan pelajar koma alamat Jl. Semangka Gg. Iluntudi Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tg Selor Kab. Bulungan koma pada pemeriksaan ditemukan adanya liang senggama dari seorang perempuan yang sering bersetubuh tetapi belum mempunyai anak titik ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah diajukan keberatan oleh Penasihat hukum Terdakwa tanggal 3 Mei 2017, dan setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas keberatan tersebut tanggal 16 Mei 2017, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tanggal 23 Mei 2017 yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
MENGADILI:
Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN.TJS dengan Acara Pemeriksaan Saksi-saksi ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ERNANOVEA INGAN Ad INGAN (saksi korban), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa antara bulan April sampai dengan Oktober 2016 di kamar kos Saksi di Kampung Arab Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, saksi telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada peristiwa pertama pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 Terdakwa datang ke kamar saksi dan bertanya apa saksi memiliki shabu kemudian Terdakwa mendekati Saksi dan berusaha membuka celana Saksi sehingga Saksi berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi. Kemudian dalam posisi menindih Saksi, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi selanjutnya Saksi dan Terdakwa tertidur ;
Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi pada saat berada di kamar kos Saksi dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA Ad BIN NCAU, pada awalnya Saksi akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi Selesai bersetubuh, Saksi Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, kemudian itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi. Setelah itu Terdakwa dan Saksi kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi ;
TELEN LAGE Ad LAGE UDAU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN yang merupakan anak saksi telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi ERNANOVEA dijadikan saksi atas persetubuhan Terdakwa dengan Sdr. CINDI setelah didesak kakaknya akhirnya saksi ERNANOVEA juga mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada saksi ERNANOVEA pada saat kejadian masih berumur 17 (tujuh belas tahun) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
PILIVANIA Ad BIT NCAU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN yang merupakan teman kos saksi telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sering datang ke kamar kos saksi ERNANOVEA untuk bersetubuh dengan saksi ERNANOVEA ;
Bahwa ketika mereka bersetubuh saksi masih berada di kamar dan saksi ERNANOVEA meminta saksi melalui SMS untuk berbalik badan;
Bahwa saksi tinggal di kos sejak bulan Mei 2016 dan saksi mengetahui bahwa Terdakwa sering ke kos saksi ERNANOVEA sejak bulan April 2016;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa antara bulan April sampai dengan Oktober 2016 di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, , Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi ERNANOVEA ;
Bahwa pada peristiwa pertama pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 Terdakwa datang ke kamar saksi ERNANOVEA dan bertanya apa saksi ERNANOVEA memiliki shabu kemudian Terdakwa mendekati Saksi ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi ERNANOVEA sehingga Saksi ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi ERNANOVEA selanjutnya Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur;
Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA, pada awalnya Saksi ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA Selesai bersetubuh, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi ERNANOVEA Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi ERNANOVEA untuk bersetubuh, kemudian itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi masih berusia di bawah umur ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar baju blaster warna biru putih ;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru pudar/abu-abu ;
1 (satu) lembar BH warna hitam corak bunga ;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa antara bulan April sampai dengan Oktober 2016 di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi ERNANOVEA ;
Bahwa pada peristiwa pertama pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 Terdakwa datang ke kamar saksi ERNANOVEA dan bertanya apa saksi ERNANOVEA memiliki shabu kemudian Terdakwa mendekati Saksi ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi ERNANOVEA sehingga Saksi ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi ERNANOVEA selanjutnya Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur;
Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA, pada awalnya Saksi ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA Selesai bersetubuh, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi ERNANOVEA Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi ERNANOVEA untuk bersetubuh, kemudian itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Bahwa saksi ERNANOVEA mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi ERNANOVEA ;
Bahwa kemudian saksi TELEN LAGE Ad LAGE UDAU mengetahui bahwa Saksi ERNANOVEA sudah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 064/RHS/RM-RSU/2016 Tanggal 04 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dokter Kurniawan Andy S,Sp.OG,M.Kes dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soemarmo Tanjung Selor dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan bernama ERNA NOVEA koma tempat tanggal lahir mara satu dua puluh lima bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma umur tujuh belas tahun koma suku bangsa Dayak Indonesia koma agama Kristen koma pekerjaan pelajar koma alamat Jl. Semangka Gg. Iluntudi Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tg Selor Kab. Bulungan koma pada pemeriksaan ditemukan adanya liang senggama dari seorang perempuan yang sering bersetubuh tetapi belum mempunyai anak titik ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 6404CLI1706200803885 tanggal 17 Juni 2008 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatena Bulungan saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN yang yang lahir pada tanggal 25 Nopember 1998 masih berusia 17 (tujuh belas tahun) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu Primair Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut ;
Ad. A. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa Setiap Orang ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm) menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri Terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. B. Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain
Menimbang, bahwa dengan sengaja adalah sikap batin yang mendasari tindakan pelaku bahwa akibat dari tindakan memang dikehendaki oleh pelakunya, sedangkan membujuk adalah tindakan merayu, menjanjikan barang sesuatu dan lain-lain dengan tujuan agar dibiarkan terjadi suatu perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku dan persetubuhan ialah perbuatan memasukan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan secara berulang-ulang ;
Menimbang, bahwa Anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin, termasuk anak adalah yang juga masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa antara bulan April sampai dengan Oktober 2016 di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi ERNANOVEA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada peristiwa pertama pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 Terdakwa datang ke kamar saksi ERNANOVEA dan bertanya apa saksi ERNANOVEA memiliki shabu kemudian Terdakwa mendekati Saksi ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi ERNANOVEA sehingga Saksi ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi ERNANOVEA selanjutnya Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA, pada awalnya Saksi ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA Selesai bersetubuh, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur ;
Menimbang, Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi ERNANOVEA Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi ERNANOVEA untuk bersetubuh, kemudian itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi ERNANOVEA dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan keterangan saksi ERNANOVEA bahwa ia mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi ERNANOVEA maka Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan dapat DITERIMA ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dilakukan tanpa paksaan dan dilakukan atas dasar suka sama suka karena saksi ERNANOVEA mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi ERNANOVEA sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain harus dinyatakan tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari Pasal Dakwaan Primiar tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur Pasal yang lain ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur Pasal Dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh Perbuatan Terdakwa maka Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dinyatakan tidak Terbukti Terpenuhi oleh Perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut ;
Ad. A. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa Setiap Orang ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm) menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. B. Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja adalah sikap batin yang mendasari tindakan pelaku bahwa akibat dari tindakan memang dikehendaki oleh pelakunya, sedangkan membujuk adalah tindakan merayu, menjanjikan barang sesuatu dan lain-lain dengan tujuan agar dibiarkan terjadi suatu perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku dan persetubuhan ialah perbuatan memasukan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan secara berulang-ulang ;
Menimbang, bahwa Anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin, termasuk anak adalah yang juga masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa antara bulan April sampai dengan Oktober 2016 di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi ERNANOVEA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada peristiwa pertama pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 Terdakwa datang ke kamar saksi ERNANOVEA dan bertanya apa saksi ERNANOVEA memiliki shabu kemudian Terdakwa mendekati Saksi ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi ERNANOVEA sehingga Saksi ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi ERNANOVEA selanjutnya Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA, pada awalnya Saksi ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA Selesai bersetubuh, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur ;
Menimbang, Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi ERNANOVEA Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi ERNANOVEA untuk bersetubuh, kemudian itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 064/RHS/RM-RSU/2016 Tanggal 04 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dokter Kurniawan Andy S,Sp.OG,M.Kes dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soemarmo Tanjung Selor dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan bernama ERNA NOVEA koma tempat tanggal lahir mara satu dua puluh lima bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma umur tujuh belas tahun koma suku bangsa Dayak Indonesia koma agama Kristen koma pekerjaan pelajar koma alamat Jl. Semangka Gg. Iluntudi Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tg Selor Kab. Bulungan koma pada pemeriksaan ditemukan adanya liang senggama dari seorang perempuan yang sering bersetubuh tetapi belum mempunyai anak titik ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa persetubuhan tersebut terjadi perbuatan tersebut dilakukan dilakukan tanpa paksaan dan dilakukan atas dasar suka sama suka karena saksi ERNANOVEA mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi ERNANOVEA, perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan membujuk melakukan persetubuhan dengannya sesuai dengan kategori unsur dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa usia saksi ERNANOVEA ketika terjadi persetubuhan telah berusia 18 (delapan belas) Tahun sehingga telah dewasa dan tidak termasuk kategori anak lagi dan kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 6404CLI1706200803885 tanggal 17 Juni 2008 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatena Bulungan saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN yang yang lahir pada tanggal 25 Nopember 1998 masih masih berusia 17 (tujuh belas tahun) termasuk Kategori anak sesuai dengan kategori unsur dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 6404CLI1706200803885 tanggal 17 Juni 2008 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatena Bulungan saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN yang yang lahir pada tanggal 25 Nopember 1998 dan berdasarkan keterangan saksi ERNANOVEA yang menyatakan peristiwa pertama terjadi pada Bulan April 2016 maka ketika terjadi peritiwa pertama saksi ERNANOVEA masih berusia 17 (tujuh belas tahun) termasuk dalam kategori anak sesuai dengan kategori unsur dalam pasal ini sehingga dengan demikian Pembelaan Penasehat Hukum harus dinyatakan DITOLAK ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. C. Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tidak hanya satu perbuatan tetapi beberapa perbuatan, perbuatan tersebut meskipun terdiri dari beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut ;
Menimbang, bahwa antara bulan April sampai dengan Oktober 2016 di kamar kos Saksi Korban ERNANOVEA INGAN Ad INGAN di Kampung Arab Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi ERNANOVEA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada peristiwa pertama pada bulan April 2016 sekitar pukul 03.00 Terdakwa datang ke kamar saksi ERNANOVEA dan bertanya apa saksi ERNANOVEA memiliki shabu kemudian Terdakwa mendekati Saksi ERNANOVEA dan berusaha membuka celana Saksi ERNANOVEA sehingga Saksi ERNANOVEA berusaha mendorong Terdakwa namun akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA kemudian Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa mencium dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA setelah itu tangan Terdakwa memegang dan mengarahkan kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Kemudian dalam posisi menindih Saksi ERNANOVEA, dimana kemaluan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sehingga kemaluannya keluar masuk sekitar 5 (lima) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut Saksi ERNANOVEA selanjutnya Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa tertidur ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya di bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016 Terdakwa menyetubuhi Saksi ERNANOVEA pada saat berada di kamar kos Saksi ERNANOVEA dan di dalam kamar kos tersebut juga terdapat Saksi PILIVANIA, pada awalnya Saksi ERNANOVEA akan mengirim sms kepada Saksi PILIVANIA untuk balik badan menghadap dinding terlebih dahulu karena Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa akan bersetubuh, setelah itu Saksi ERNANOVEA mematikan lampu kamar dan Terdakwa menutupi badan Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa dengan selimut selanjutnya Saksi ERNANOVEA serta Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam masing-masing kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA dari belakang selanjutnya Terdakwa mendorong dan menggoyangkan kemaluannya sehingga kemaluannya keluar masuk ke dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA, setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA Selesai bersetubuh, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menggunakan celana masing-masing dan selanjutnya tidur ;
Menimbang, Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan sampai berulang kali dan terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wita pada saat Saksi ERNANOVEA baru saja pulang dari Kampung Mara I, Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa janjian untuk bertemu di tambangan Tanjung Palas, setelah bertemu Saksi ERNANOVEA dan Terdakwa menyeberang ke Tanjung Selor dan selanjutnya langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat Saksi ERNANOVEA akan pulang Terdakwa tidak mengijinkan dengan alasan masih hujan, Saksi dan Terdakwa kemudian membeli makanan dan kemudian makan di rumah Terdakwa. Selesai makan Saksi ERNANOVEA Terdakwa dan Sdr. TEGAR mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama selesai menggunakan sabu, Terdakwa meminta Sdr. TEGAR untuk keluar kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi ERNANOVEA untuk bersetubuh, kemudian itu dalam keadaan berbaring Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara Saksi ERNANOVEA selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi ERNANOVEA serta membuka celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ERNANOVEA membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya dari arah belakang dan mendorongkan kemaluannya hingga keluar masuk di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA sekitar 5 (lima) menit hingga akhirnya mengeluarkan sperma dan mengeluarkannya di dalam kemaluan Saksi ERNANOVEA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ERNANOVEA kembali menggunakan celana masing-masing dan berbaring di kamar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Terdakwa telah beberapa kali persetubuhan dengan saksi ERNANOVEA pada waktu dan tempat yang berbeda, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai beberapa perbuatan yang berlanjut sesuai dengan rumusan pasal ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair :
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju blaster warna biru putih, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru pudar/abu-abu, 1 (satu) lembar BH warna hitam corak bunga, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ;adalah milik saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN maka diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Hal Yang memberatkan :
Tidak ada perdamaian antara keluarga saksi korban dengan Keluarga Terdakwa ;
Terdakwa pernah dihukum ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi hukuman pidana Penjara Terdakwa juga dijatuhkan Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka akan diganti dengan Pidana Kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa TRIE MAY YOGI KASPUL Als YOGI Bin KASPUL ANWAR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR SECARA BERLANJUT;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapn) Tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang. bukti berupa :
1 (satu) lembar baju blaster warna biru putih ;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru pudar/abu-abu ;
1 (satu) lembar BH warna hitam corak bunga ;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi ERNANOVEA INGAN Ad INGAN
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari KAMIS tanggal 15 JUNI 2017 oleh kami AHMAD SYARIF, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RISDIANTO, SH. dan INDRA CAHYADI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 19 JUNI 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut serta didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUGIANTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Selor, serta dihadiri ADI IDRIS, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan Terdakwa beserta Penasehat Hukum ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(RISDIANTO, SH.) (AHMAD SYARIF, SH. MH.)
(INDRA CAHYADI, SH.MH)
PANITERA PENGGANTI,
(SUGIANTO)