573/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 573/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID HERMAWAN Als SAPET Bin DIDIK IRWANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DAVID HERMAWAN ALIAS SAPET BIN DIDIK IRWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 1 (satu) plastik berisi 46 (empat puluh enam) butir pil double L ; - 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam putih sim card 085546316590 ; Dimusnahkan ; - Uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 573 / Pid. Sus / 2017/ PN.Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : DAVID HERMAWAN ALS SAPET BIN DIDIK
IRWANTO ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 20 tahun / 10 Maret 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Masjid RT/ RW 01/03, Dusun Juwet,
Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :-
1. Penyidik, sejak tanggal 28 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 26 Juli 2017 ;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017 ;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017 ;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 10 Oktober2017 sampai dengan tanggal 8 November 2017 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018 ;
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana nomor reg.perk PDM-676 / JOMBA / 09 / 2017 tanggal 7 Nopember 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa DAVID HERMAWAN ALIAS SAPET BIN DIDIK IRWANTO bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 plastik berisi 46 butir pil double L ;
- 1 HP Xiaomi ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp. 30.000,-
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perk PDM 676 / JOMBA / 09 / 2017 tanggal 5 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DAVID HERMAWAN Alias SAPET BUN DIDIK IRWANTO, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Masjid Dsn. Juwet Ds. Dukuh Dimoro Kec. Mojoagung Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 20.30 Wib, saudara Iwan Purwanto datang ke tempat terdakwa David Hermawan Alias Sapet Bun Didik Irwanto berkumpul bersama dengan Muhamad Ilham Agustian Diassaputra Alias Empret serta Dicki Priadana Alias Kacang di rumah terdakwa yakni di Jl. Masjid Dsn. Juwet Ds. Dukuh Dimoro Kec. Mojoagung Kab. Jombang, lalu saudara Iwan Purwanto meminta Muhamad Ilham Agustian Diassaputra Alias Empret untuk dicarikan pil double L, kemudian Muhamad Ilham Agustian Diassaputra Alias Empret bertanya kepada Dicki Priadana Alias Kacang, apakah Dicki Priadana dapat mencarikan pil double l dan Dicki Priadana Alias Kacang mengatakan sudah tidak ada hubungan, selanjutnya Dicki Priadana Alias Kacang meminta terdakwa untuk mencarikan pil doule L tersebut dan terdakwa akan menanyakan kepada Boy Setiawan, setelah terdakwa dan saudara boy sepakat mengenai pembelian pil double L, kemudian Iwan Purwanto memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada terdakwa lalu terdakwa bersama dengan Dicki Purwanto menemui Boy Setiawan di perempatan By pass Mojoagung, dan di tempat tersebut Boy Setiawan menyerahkan pil double l kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- selanjutnya terdakwa bersama dengan Dicki Priadana Alias Kacang ke rumah Dicki Priadana Alias Kacang, sesampainya di rumah Dicki Priadana Alias Kacang yakni di Jl. Masjid Dsn. Juwet Ds. Dukuh Dimoro Kec. Mojoagung Kab. Jombang yang telah ada Iwan Purwanto, terdakwa menyerahkan pil double l tersebut kepada Iwan Purwanto serta uang kembalian sebesar Rp. 40.000,- dan Iwan Purwanto memberikan uang Rp. 10.000,- kepada Dicki Priadana Alias Kacang untuk diberikan kepada terdakwa. Dimana terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5648/NOF/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 6781/2017/NOF berupa tiga butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,775 gram yang disita dari tersangka David Hermawan Alias Sapet Bin Didik Irwanto tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras). Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. ADI IRAWAN ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang saksi bersama BRIGADIR IKHWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB saksi bersama BRIGADIR IKHWAN menerima informasi dari masyarakat jika disekitar bypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang sering ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.45 dilakukan penangkapan terhadap IWAN PURWANTO dibypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dan uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Saat diinterogasi IWAN PURWANTO membeli pil double L dari terdakwa lalu sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan ;
Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut saat terdakwa sedang duduk santai bersama teman-temannya diantaranya ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO dan DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada IWAN PURWANTO sebanyak 1 (satu) plastik pil double L dengan harga sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat dipinggir jalan desa Dusun Juwet, Desa Dukuh Dimoro, Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET untuk diedarkan kepada IWAN PURWANTO ;
Bahwa IWAN PURWANTO memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli rokok sebagai ucapan terima kasih ;
Bahwa selain terdakwa mengedarkan pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L lalu reaksinya pikiran terasa tenang, terasa haus dan badan terasa ringan serta betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya tenaga kesehatan ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Saksi IKHWAN tidak menghadap di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa oleh karena itu keterangan Saksi IKHWAN yang terdapat di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan, yang menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang saksi bersama BRIGADIR IKHWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buh HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB saksi bersama BRIPKA ADI IRAWAN menerima informasi dari masyarakat jika disekitar bypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang sering ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.45 dilakukan penangkapan terhadap IWAN PURWANTO dibypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dan uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Saat diinterogasi IWAN PURWANTO membeli pil double L dari terdakwa lalu sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan ;
Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut saat terdakwa sedang duduk santai bersama teman-temannya diantaranya ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO dan DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada IWAN PURWANTO sebanyak 1 (satu) plastik pil double L dengan harga sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat dipinggir jalan desa Dusun Juwet, Desa Dukuh Dimoro, Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET untuk diedarkan kepada IWAN PURWANTO ;
Bahwa IWAN PURWANTO memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli rokok sebagai ucapan terima kasih ;
Bahwa selain terdakwa mengedarkan pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L lalu reaksinya pikiran terasa tenang, terasa haus dan badan terasa ringan serta betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya tenaga kesehatan ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buh HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut saat terdakwa sedang duduk santai bersama teman-temannya diantaranya ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO dan DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L terakhir kali kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.15 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dukuh Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO sebanyak 1 (satu) plastik pil double L dengan harga sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET beralamat di Desa Karobelah Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Bahwa terakhir terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.05 WIB bertempat di pinggir jalan desa Dsn Juwet, Ds Dukuh Dimoro, Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET untuk diedarkan kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO ;
Bahwa sebenarnya MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO memberikan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli rokok sebagai ucapan terima kasih ;
Bahwa selain terdakwa mengedarkan pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L lalu reaksinya pikiran terasa tenang, terasa haus dan badan terasa ringan serta betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya tenaga kesehatan ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik berisi 46 (empat puluh enam) butir pil double L, Uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), disita dari IWAN PURWANTO ;
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam putih sim card 085546316590, disita dari DAVID HERMAWAN ALIAS SAPET BIN DIDIK IRWANTO ;
Terhadap barang bukti diatas telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan penetapan nomor 399/ Pers/Sita/2017/PN.Jbg tanggal 07 Juni 2017 sehingga menjadi alat bukti yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5648 / NOF / 2017 tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S, Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan berupa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6781/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,775 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,456 gram warna putih dikembalikan seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi ADI IRAWAN dan saksi IKHWAN menerangkan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang saksi ADI IRAWAN bersama saksi IKHWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buh HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya yang mana awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB para saksi menerima informasi dari masyarakat jika disekitar bypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang sering ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.45 dilakukan penangkapan terhadap IWAN PURWANTO dibypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dan uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Saat diinterogasi IWAN PURWANTO membeli pil double L dari terdakwa lalu sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi ADI IRAWAN bersama saksi IKHWAN) karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buh HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut saat terdakwa sedang duduk santai bersama teman-temannya diantaranya ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO dan DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L terakhir kali kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.15 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dukuh Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO sebanyak 1 (satu) plastik pil double L dengan harga sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET beralamat di Desa Karobelah Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Bahwa terakhir terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.05 WIB bertempat di pinggir jalan desa Dsn Juwet, Ds Dukuh Dimoro, Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET untuk diedarkan kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO ;
Bahwa sebenarnya MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO memberikan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli rokok sebagai ucapan terima kasih ;
Bahwa selain terdakwa mengedarkan pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L lalu reaksinya pikiran terasa tenang, terasa haus dan badan terasa ringan serta betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya tenaga kesehatan ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5648 / NOF / 2017 tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S, Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan berupa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6781/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,775 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,456 gram warna putih dikembalikan seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang (error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama DAVID HERMAWAN ALIAS SAPET BIN DIDIK IRWANTO yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan DAVID HERMAWAN ALIAS SAPET BIN DIDIK IRWANTO mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah saksi ADI IRAWAN dan saksi IKHWAN menerangkan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang saksi ADI IRAWAN bersama saksi IKHWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buh HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya yang mana awal kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB para saksi menerima informasi dari masyarakat jika disekitar bypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang sering ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.45 dilakukan penangkapan terhadap IWAN PURWANTO dibypass Dsn Pandean, Ds Miagan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dan uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Saat diinterogasi IWAN PURWANTO membeli pil double L dari terdakwa lalu sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di Jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi ADI IRAWAN bersama saksi IKHWAN) karena terdakwa telah mengedarkan pil double L tanpa ijjin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buh HP merk XIAOMI warna putih hitam dengan nomor simcard 085546316590 yang berada didalam genggaman tangan kanannya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Kemudian saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut saat terdakwa sedang duduk santai bersama teman-temannya diantaranya ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO dan DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan pil double L terakhir kali kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.15 WIB bertempat di depan rumah DICKI PRIADANA ALIAS KACANG BIN PRIADI di jalan Masjid Dusun Juwet, Desa Dukuh Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang kemudian terdakwa mengedarkan pil double L kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO sebanyak 1 (satu) plastik pil double L dengan harga sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET beralamat di Desa Karobelah Kec Mojoagung, Kab Jombang Selanjutnya terakhir terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 21.05 WIB bertempat di pinggir jalan desa Dsn Juwet, Ds Dukuh Dimoro, Kec Mojoagung, Kab Jombang ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 46 butir pil double L dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari BOY SETIAWAN ALIAS BONDET untuk diedarkan kepada MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO kemudian sebenarnya MUHAMMAD ILHAM AGUSTIAN DIASSAPUTRA ALIAS EMPRET BIN DIDIK JOKO SETIYONO memberikan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli rokok sebagai ucapan terima kasih ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa mengedarkan pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L lalu reaksinya pikiran terasa tenang, terasa haus dan badan terasa ringan serta betah melek dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya tenaga kesehatan serta terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5648 / NOF / 2017 tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S, Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan berupa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6781/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,775 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,456 gram warna putih dikembalikan seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) plastik berisi 46 (empat puluh enam) butir pil double L, dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam putih sim card 085546316590, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Pasal – pasal dari Peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa DAVID HERMAWAN ALIAS SAPET BIN DIDIK IRWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 1 (satu) plastik berisi 46 (empat puluh enam) butir pil double L ;
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam putih sim card 085546316590 ;
Dimusnahkan ;
- Uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), ;
Dirampas untuk negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Selasa, tanggal 14 November 2017, oleh ENI MARTININGRUM, S.E., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Hj. SRI ISTI SUNDARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh SLAMET PUJIONO, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E., S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Hj. SRI ISTI SUNDARI, S.H.