393/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 393/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SELAMAT PURBA
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 393/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SELAMAT PURBA;
Tempat lahir : Hutaraja;
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/ 05 April 1967;
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Agama : Protestan
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tangggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal tanggal 30 Januari 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2016;
Hakim sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Penahanan oIeh Hakim Tinggi PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 30 Juni 2016 sampai dengan tanggaI 29 JuIi 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 30 JuIi 2016 sampai dengan tanggaI 27 September 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum 1. J. Parlindungan Panjaitan, S.H., 2. Herryantosep Lumbantobing, Advokat-Pengacara, Penasehat Hukum berkantor Jl Teratai Dalam No. 8 Medan Estate, Medan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Kusus tanggal 3 Maret 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 Agustus 2016 Nomor: 393/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd tanggal 30 Juni 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri DoIok SangguI tanggal 23 Februari 2016, No. Reg. Perkara : PDM-01/DSGL/01/2016, Terdakwa teIah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SELAMAT PURBA pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Oktober dalam tahun 2015 bertempat di pondok yang berada di ladang terdakwa di Dusun Hariara Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang berumur 17 (tujuh belas) tahun dan lahir pada tanggal 17 Juli 1998 sesuai dengan Surat Keterangan Baptis dari HKBP Aek Raso Resort Sipeapea Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah, dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA melihat saksi korban ROSMANI SITUMORANG sedang berdiri di jalan Dusun Lumban Sialaman Desa Sosorgonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas, lalu terdakwa menanyakan ?mau kemana kamu? dan dijawab saksi korban ROSMANI SITUMORANG ?saksi diusir dari pemilik kedai? dan ditanya lagi oleh tersangka ?udah makan kamu? dan saksi korban ROSMANI SITUMORANG menjawab ?belum? kemudian terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk makan bersamanya. Setelah itu terdakwa SELAMAT PURBA membawa pergi saksi korban ROSMANI SITUMORANG dari depan rumah saksi korban ROSMANI SITUMORANG dengan menggunakan sepeda motor terdakwa SELAMAT PURBA jenis Vega RR warna biru bercampur hitam No. Polisi BB 2286 BH ke daerah Doloksanggul, selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA mengisi bensin sepeda motor dan membelikan saksi korban ROSMANI SITUMORANG kue. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib terdakwa SELAMAT PURBA membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke ladang milik terdakwa SELAMAT PURBA yang berada di Dusun Hariara Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas untuk melihat-lihat ladang milik terdakwa SELAMAT PURBA dengan berkata ?inilah ladangku, maunya kau kawin samaku biar samamu nanti ladang ini? namun dijawab saksi korban ROSMANI SITUMORANG ?tidak mau aku? lalu terdakwa SELAMAT PURBA menggandeng tangan saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan mengajaknya ke Pondok yang berada di ladangnya tersebut serta berbincang-bincang agar saksi korban ROSMANI SITUMORANG mau menikah dengan terdakwa SELAMAT PURBA dan terdakwa SELAMAT PURBA menjanjikan akan menikah, pada saat itu terdakwa SELAMAT PURBA membujuk rayu saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk melakukan hubungan layaknya suami istri lalu terdakwa SELAMAT PURBA meraba-raba saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan saksi korban ROSMANI SITUMORANG menghempaskan tangan terdakwa SELAMAT PURBA dan berkata ?jangan kau pegang-pegang aku, nggak suka aku? lalu terdakwa SELAMAT PURBA berkata ?sayangnya aku samamu, maunya kamu jadi istriku dan aku akan bertanggungjawab? Kemudian terdakwa SELAMAT PURBA menidurkan saksi korban ROSMANI SITUMORANG di lantai pondok milik terdakwa SELAMAT PURBA lalu mencium pipi, bibir, meraba dan memeras payudara saksi korban ROSMANI SITUMORANG tapi saksi korban ROSMANI SITUMORANG mendorong terdakwa SELAMAT PURBA namun terdakwa SELAMAT PURBA menahan saksi dengan tangannya. Selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA memeluk erat saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan membuka kancing, resleting celana panjang dan celana pendek serta celana dalam saksi korban ROSMANI SITUMORANG hingga sebatas lutut kemudian terdakwa SELAMAT PURBA membuka celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut lalu memasukkan alat vital (penis) nya seluruhnya ke dalam alat vital (vagina) saksi korban ROSMANI SITUMORANG selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA sambil memeluk dan mencium kening saksi korban ROSMANI SITUMORANG mengatakan ?sayangnya aku samamu? Lalu saksi korban ROSMANI SITUMORANG menjawab ?ia dan tanggungjawabpilah aku?, selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA menggoyangkan badannya sebanyak 4 (empat) kali diatas tubuh saksi korban ROSMANI SITUMORANG lalu menembakkan spermanya ke dalam alat kelamin (vagina) ROSMANI SITUMORANG, kemudian terdakwa SELAMAT PURBA memakaikan celana ROSMANI SITUMORANG dan memakai celana terdakwa SELAMAT PURBA. Selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG meninggalkan pondok tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SELAMAT PURBA, saksi korban ROSMANI SITUMORANG mengalami sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/1745/DLS/XI/2015 tertanggal 17 November 2015 yang dikeluarkan oleh dr. Pantas Siburian, SP.OG pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Kelamin : Daerah selaput dara hymen :
- Diameter hymen selaput dara > 1 cm
- Dijumpai luka robek dangkal dan lama pada jam 1, 8, 10, 11
- Dijumpai luka robek dangkal dan lama pada jam 5
Kesimpulan : Hymen (selaput dara) tidak intak / tidak utuh oleh karena dimasuki
benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SELAMAT PURBA pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Oktober dalam tahun 2015 bertempat di pondok yang berada di
Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA melihat saksi korban ROSMANI SITUMORANG sedang berdiri di jalan Dusun Lumban Sialaman Desa Sosorgonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas, lalu terdakwa menanyakan ?mau kemana kamu? Dan dijawab saksi korban ROSMANI SITUMORANG ?saksi diusir dari pemilik kedai? Dan ditanya lagi oleh tersangka ?udah makan kamu? Dan saksi korban ROSMANI SITUMORANG menjawab ?belum? kemudian terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk makan bersamanya. Setelah itu terdakwa SELAMAT PURBA membawa pergi saksi korban ROSMANI SITUMORANG dari depan rumah saksi korban ROSMANI SITUMORANG dengan menggunakan sepeda motor terdakwa SELAMAT PURBA jenis Vega RR warna biru bercampur hitam No. Polisi BB 2286 BH ke daerah Doloksanggul, selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA mengisi bensin sepeda motor dan membelikan saksi korban ROSMANI SITUMORANG kue. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib terdakwa SELAMAT PURBA membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke
0 embil milik terdakwa SELAMAT PURBA yang berada di Dusun Hariara Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas untuk melihat-lihat0 embil milik terdakwa SELAMAT PURBA dengan berkata ?inilah ladangku, maunya kau kawin samaku biar samamu nanti0 embil ini? Namun dijawab saksi korban ROSMANI SITUMORANG ?tidak mau aku? Lalu terdakwa SELAMAT PURBA menggandeng tangan saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan mengajaknya ke Pondok yang berada di ladangnya tersebut serta berbincang-bincang agar saksi korban ROSMANI SITUMORANG mau menikah dengan terdakwa SELAMAT PURBA dan terdakwa SELAMAT PURBA menjanjikan akan menikah, pada saat itu terdakwa SELAMAT PURBA membujuk rayu saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk melakukan hubungan layaknya suami istri lalu terdakwa SELAMAT PURBA meraba-raba saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan saksi korban ROSMANI SITUMORANG menghempaskan tangan terdakwa SELAMAT PURBA dan berkata ?jangan kau pegang-pegang aku, nggak suka aku? Lalu terdakwa SELAMAT PURBA berkata ?sayangnya aku samamu, maunya kamu jadi istriku dan aku akan bertanggungjawab? Kemudian terdakwa SELAMAT PURBA menidurkan saksi korban ROSMANI SITUMORANG di lantai pondok milik terdakwa SELAMAT PURBA lalu mencium pipi, bibir, meraba dan memeras payudara saksi korban ROSMANI SITUMORANG tapi saksi korban ROSMANI SITUMORANG mendorong terdakwa SELAMAT PURBA namun terdakwa SELAMAT PURBA menahan saksi dengan tangannya. Selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA memeluk erat saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan membuka kancing, resleting celana panjang dan celana pendek serta celana dalam saksi korban ROSMANI SITUMORANG hingga sebatas lutut kemudian terdakwa SELAMAT PURBA membuka celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut lalu memasukkan alat vital (penis) nya seluruhnya ke dalam alat vital (vagina) saksi korban ROSMANI SITUMORANG selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA sambil memeluk dan mencium kening saksi korban ROSMANI SITUMORANG mengatakan ?saksingnya aku samamu? Lalu saksi korban ROSMANI SITUMORANG menjawab ?ia dan tanggungjawabpilah aku?, selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA menggoyangkan badannya sebanyak 4 (empat) kali diatas tubuh saksi korban ROSMANI SITUMORANG lalu menembakkan spermanya ke dalam alat kelamin (vagina) ROSMANI SITUMORANG, kemudian terdakwa SELAMAT PURBA memakaikan celana ROSMANI SITUMORANG dan memakai celana terdakwa SELAMAT PURBA. Selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG meninggalkan pondok tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa SELAMAT PURBA, saksi korban ROSMANI SITUMORANG mengalami sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/1745/DLS/XI/2015 tertanggal 17 November 2015 yang dikeluarkan oleh dr. Pantas Siburian, SP.OG pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Kelamin : Daerah selaput dara hymen :
- Diameter hymen selaput dara > 1 cm
- Dijumpai luka robek dangkal dan lama pada jam 1, 8, 10, 11
- Dijumpai luka robek dangkal dan lama pada jam 5
Kesimpulan : Hymen (selaput dara) tidak intak / tidak utuh oleh karena dimasuki
benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SELAMAT PURBA pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Oktober dalam tahun 2015 bertempat di jalan Dusun Lumban Sialaman Desa Sosorgonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang berumur 17 (tujuh belas) tahun dan lahir pada tanggal 17 Juli 1998 sesuai dengan Surat Keterangan Baptis dari HKBP Aek Raso Resort Sipeapea Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa SELAMAT PURBA melihat saksi korban ROSMANI SITUMORANG sedang berdiri di jalan Dusun Lumban Sialaman Desa Sosorgonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas, lalu terdakwa menanyakan ?mau kemana kamu? Dan dijawab saksi korban ROSMANI SITUMORANG ?saksi diusir dari pemilik kedai? Dan ditanya lagi oleh tersangka ?udah makan kamu? Dan saksi korban ROSMANI SITUMORANG menjawab ?belum? kemudian terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang saat itu dalam keadaan lapar untuk makan bersamanya. Kemudian terdakwa SELAMAT PURBA membawa pergi saksi korban ROSMANI SITUMORANG dari depan rumah saksi korban ROSMANI SITUMORANG tanpa sepengetahuan dan permisi kepada saksi PENTUS SIMAMORA sebagai wali dan paman dari saksi korban ROSMANI SITUMORANG dimana saksi PENTUS SIMAMORA pada saat itu sedang tidak ada di rumah dan terdakwa SELAMAT PURBA juga tidak ada permisi kepada saksi ARENA Br SIMAMORA yang merupakan anak dari saksi PENTUS SIMAMORA yang saat itu sedang berada di rumah. Terdakwa SELAMAT PURBA dengan menggunakan sepeda motornya jenis Vega RR warna biru bercampur hitam No. Polisi BB 2286 BH membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke daerah Doloksanggul, selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA mengisi bensin sepeda motor dan membelikan saksi korban ROSMANI SITUMORANG kue. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib terdakwa SELAMAT PURBA membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke
0 embil milik terdakwa SELAMAT PURBA yang berada di Dusun Hariara Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas untuk melihat-lihat0 embil milik terdakwa SELAMAT PURBA dengan berkata ?inilah ladangku, maunya kau kawin samaku biar samamu nanti0 embil ini? Lalu terdakwa SELAMAT PURBA menggandeng tangan saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan mengajaknya ke Pondok yang berada di ladangnya tersebut serta berbincang-bincang agar saksi korban ROSMANI SITUMORANG mau menikah dengan terdakwa SELAMAT PURBA dan terdakwa SELAMAT PURBA menjanjikan akan menikah, pada saat itu terdakwa SELAMAT PURBA membujuk rayu saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama terdakwa SELAMAT PURBA dengan mengatakan ?sayangnya aku samamu, maunya kamu jadi istriku dan aku akan bertanggungjawab? Dan setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG meninggalkan pondok dan pergi membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke kedai saksi Br. HASIBUAN yang berada di Panatapan Bakkara Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas dan menitipkannya di Kedai tersebut untuk menunggu saksi korban ROSMANI SITUMORANG mendapatkan pekerjaan, dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA pulang ke rumahnya dan meninggalkan saksi korban ROSMANI SITUMORANG di kedai milik saksi Br. HASIBUAN tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA mengunjungi saksi korban ROSMANI SITUMORANG di Kedai Br. HASIBUAN dan mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk membeli obat dan perlengkapan di daerah Bakara, setelah itu terdakwa SELAMAT PURBA bersama dengan saksi korban ROSMANI SITUMORANG kembali ke Kedai Br. HASIBUAN dan terdakwa SELAMAT PURBA pun menginap di Kedai tersebut. Lalu pada hari Jum?at tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA pulang ke rumahnya di Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas untuk mengumpulkan Pokat dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA kembali ke kedai Br. HASIBUAN untuk melihat saksi korban ROSMANI SITUMORANG. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA menjumpai saksi korban ROSMANI SITUMORANG namun saksi korban ROSMANI SITUMORANG sudah tidak ada di Kedai Br. HASIBUAN lalu terdakwa SELAMAT PURBA menanyakan kepada Br HASIBUAN dimana saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan Br HASIBUAN mengatakan bahwa saksi korban ROSMANI SITUMORANG sudah pergi dan tidak tahu kemana, kemudian terdakwa SELAMAT PURBA pulang ke rumahnya dan setelah 2 (dua) hari terdakwa SELAMAT PURBA kembali lagi ke kedai Br HASIBUAN untuk menanyakan keberadaan saksi korban ROSMANI SITUMORANG tapi Br HASIBUAN menjawab sudah tidak mengetahuinya;Bahwa saksi korban ROSMANI SITUMORANG tinggal di kedai milik Br. HASIBUAN selama 4 (empat) hari dan saksi bekerja membantu mencuci piring dan gelas, lalu saksi korban ROSMANI SITUMORANG berkenalan dengan Br. SIAHAAN (daftar pencarian orang) yang menawarkan pekerjaan bagus, kemudian saksi korban ROSMANI SITUMORANG meninggalkan rumah Br. HASIBUAN tanpa sepengetahuan terdakwa SELAMAT PURBA dan selanjutnya pergi dengan naik angkot menuju kedai saksi EVA Br. HUTASOIT di Desa Marade Kec. Pollung Kab. Humbahas, setelah itu saksi korban ROSMANI SITUMORANG bekerja di kedai tersebut dengan cara membantu melayani dan menemani sekedar bercerita-cerita dengan para pelanggan yang mampir di kedai milik EVA Br. HUTASOIT tersebut, saksi korban ROSMANI SITUMORANG tinggal di rumah EVA Br. HUTASOIT selama 9 (
0 embilan) hari, kemudian saksi di jemput oleh Paman saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang bernama PENTUS SIMAMORA;Bahwa akibat perbuatan terdakwa SELAMAT PURBA tersebut, Paman saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang bernama PENTUS SIMAMORA berupaya untuk mencari saksi korban ROSMANI SITUMORANG selama 2 (dua) minggu dan menemukan saksi korban ROSMANI SITUMORANG dalam keadaan tidak perawan lagi, trauma dengan peristiwa tersebut dan tidak berani bertemu dengan terdakwa SELAMAT PURBA serta takut melihat laki-laki yang berada didekatnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa SELAMAT PURBA pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Oktober dalam tahun 2015 bertempat di jalan Dusun Lumban Sialaman Desa Sosorgonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban ROSMANI SITUMORANG dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa SELAMAT PURBA melihat saksi korban ROSMANI SITUMORANG sedang berdiri di jalan Dusun Lumban Sialaman Desa Sosorgonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas, lalu terdakwa menanyakan ?mau kemana kamu? Dan dijawab saksi korban ROSMANI SITUMORANG ?saksi diusir dari pemilik kedai? Dan ditanya lagi oleh tersangka ?udah makan kamu? Dan saksi korban ROSMANI SITUMORANG menjawab ?belum? kemudian terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang saat itu dalam keadaan lapar untuk makan bersamanya. Kemudian terdakwa SELAMAT PURBA membawa pergi saksi korban ROSMANI SITUMORANG dari depan rumah saksi korban ROSMANI SITUMORANG tanpa sepengetahuan dan permisi kepada saksi PENTUS SIMAMORA sebagai wali dan paman dari saksi korban ROSMANI SITUMORANG dimana saksi PENTUS SIMAMORA pada saat itu sedang tidak ada di rumah dan terdakwa SELAMAT PURBA juga tidak ada permisi kepada saksi ARENA Br SIMAMORA yang merupakan anak dari saksi PENTUS SIMAMORA yang saat itu sedang berada di rumah. Terdakwa SELAMAT PURBA dengan menggunakan sepeda motornya jenis Vega RR warna biru bercampur hitam No. Polisi BB 2286 BH membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke daerah Doloksanggul, selanjutnya terdakwa SELAMAT PURBA mengisi bensin sepeda motor dan membelikan saksi korban ROSMANI SITUMORANG kue. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib terdakwa SELAMAT PURBA membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke
0 embil milik terdakwa SELAMAT PURBA yang berada di Dusun Hariara Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas untuk melihat-lihat0 embil milik terdakwa SELAMAT PURBA dengan berkata ?inilah ladangku, maunya kau kawin samaku biar samamu nanti0 embil ini? Lalu terdakwa SELAMAT PURBA menggandeng tangan saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan mengajaknya ke Pondok yang berada di ladangnya tersebut serta berbincang-bincang agar saksi korban ROSMANI SITUMORANG mau menikah dengan terdakwa SELAMAT PURBA dan terdakwa SELAMAT PURBA menjanjikan akan menikah, pada saat itu terdakwa SELAMAT PURBA membujuk rayu saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama terdakwa SELAMAT PURBA dengan mengatakan ?sayangnya aku samamu, maunya kamu jadi istriku dan aku akan bertanggungjawab? Dan setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut terdakwa SELAMAT PURBA mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG meninggalkan pondok dan pergi membawa saksi korban ROSMANI SITUMORANG ke kedai saksi Br. HASIBUAN yang berada di Panatapan Bakkara Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas dan menitipkannya di Kedai tersebut untuk menunggu saksi korban ROSMANI SITUMORANG mendapatkan pekerjaan, dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA pulang ke rumahnya dan meninggalkan saksi korban ROSMANI SITUMORANG di kedai milik saksi Br. HASIBUAN tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA mengunjungi saksi korban ROSMANI SITUMORANG di Kedai Br. HASIBUAN dan mengajak saksi korban ROSMANI SITUMORANG untuk membeli obat dan perlengkapan di daerah Bakara, setelah itu terdakwa SELAMAT PURBA bersama dengan saksi korban ROSMANI SITUMORANG kembali ke Kedai Br. HASIBUAN dan terdakwa SELAMAT PURBA pun menginap di Kedai tersebut. Lalu pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA pulang ke rumahnya di Desa Hutaraja Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas untuk mengumpulkan Pokat dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA kembali ke kedai Br. HASIBUAN untuk melihat saksi korban ROSMANI SITUMORANG. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa SELAMAT PURBA menjumpai saksi korban ROSMANI SITUMORANG namun saksi korban ROSMANI SITUMORANG sudah tidak ada di Kedai Br. HASIBUAN lalu terdakwa SELAMAT PURBA menanyakan kepada Br HASIBUAN dimana saksi korban ROSMANI SITUMORANG dan Br HASIBUAN mengatakan bahwa saksi korban ROSMANI SITUMORANG sudah pergi dan tidak tahu kemana, kemudian terdakwa SELAMAT PURBA pulang ke rumahnya dan setelah 2 (dua) hari terdakwa SELAMAT PURBA kembali lagi ke kedai Br HASIBUAN untuk menanyakan keberadaan saksi korban ROSMANI SITUMORANG tapi Br HASIBUAN menjawab sudah tidak mengetahuinya;Bahwa saksi korban ROSMANI SITUMORANG tinggal di kedai milik Br. HASIBUAN selama 4 (empat) hari dan saksi bekerja membantu mencuci piring dan gelas, lalu saksi korban ROSMANI SITUMORANG berkenalan dengan Br. SIAHAAN (daftar pencarian orang) yang menawarkan pekerjaan bagus, kemudian saksi korban ROSMANI SITUMORANG meninggalkan rumah Br. HASIBUAN tanpa sepengetahuan terdakwa SELAMAT PURBA dan selanjutnya pergi dengan naik angkot menuju kedai saksi EVA Br. HUTASOIT di Desa Marade Kec. Pollung Kab. Humbahas, setelah itu saksi korban ROSMANI SITUMORANG bekerja di kedai tersebut dengan cara membantu melayani dan menemani sekedar bercerita-cerita dengan para pelanggan yang mampir di kedai milik EVA Br. HUTASOIT tersebut, saksi korban ROSMANI SITUMORANG tinggal di rumah EVA Br. HUTASOIT selama 9 (
0 embilan) hari, kemudian saksi di jemput oleh Paman saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang bernama PENTUS SIMAMORA;Bahwa akibat perbuatan terdakwa SELAMAT PURBA tersebut, Paman saksi korban ROSMANI SITUMORANG yang bernama PENTUS SIMAMORA berupaya untuk mencari saksi korban ROSMANI SITUMORANG selama 2 (dua) minggu dan menemukan saksi korban ROSMANI SITUMORANG dalam keadaan tidak perawan lagi, trauma dengan peristiwa tersebut dan tidak berani bertemu dengan terdakwa SELAMAT PURBA serta takut melihat laki-laki yang berada didekatnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri DoIok SangguI tanggaI 2 Juni 2016, No. REG. PERK : PDM-01/DsgI/01/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SELAMAT PURBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ntipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELAMAT PURBA berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulanditahan; kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang berwarna merah corak bunga-bunga warna putih dan coklat;
1 (satu) buah Tanktop berwarna putih dengan pinggiran berwarna pink yang bertuliskan “outer wear”;
1 (satu) buah Bra berwarna merah muda;
1 (satu) buah celana pendek berwarna putih merek C jeans;
1 (satu) buah celana dalam berwarna putih;
Dikembalikan kepada saksi korban ROSMANI SITUMORANG;
1 (satu) buah unit sepeda motor merek Yamaha jenis Vega RR berwarna biru dengan Nomor Polisi BB 2286 BH;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 30 Juni 2016 Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SELAMAT PURBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membawa pergi seorang wanita dengan melakukan tipu muslihat, kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu diluar perkawinan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELAMAT PURBA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari seluruhnya pidana tersebut ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti, berupa :
1 (satu) buah celana panjang berwarna merah corak bunga-bunga warna putih dan coklat;
1 (satu) buah Tanktop berwarna putih dengan pinggiran berwarna pink yang bertuliskan “outer wear”;
1 (satu) buah Bra berwarna merah muda;
1 (satu) buah celana pendek berwarna putih merek C jeans;
1 (satu) buah celana dalam berwarna putih;
Dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) buah unit sepeda motor merek Yamaha jenis Vega RR berwarna biru dengan Nomor Polisi BB 2286 BH;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding Nomor: 20/BDG/PID/2016/PN-Trt. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd., tanggal 30 Juni 2016 ;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, bahwa pada tanggal 22 JuIi 2016 pernyataan banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 13 JuIi 2016, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 30 Juni 2016 sampai dengan tanggaI 15 JuIi 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan banding terhadap Putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 30 Juni 2016 Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd, tetapi Terdakwa tidak ada mengajukan memori banding, sehingga MajeIis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui aIasan dan keberatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa setelah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 30 Juni 2016 Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd, MajeIis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membawa pergi seorang wanita dengan meIakukan tipu musIihat, kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu diIuar perkawinan” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan keempat, dan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 30 Juni 2016 Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd, yang dimintakan banding tersebut harusIah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim Tingkat Banding cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 30 Juni 2016 Nomor: 28/PID.Sus/2016/PN.Trt.Hsd., yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, SH., MH dan DALIUN SAILAN, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 Agustus 2016 Nomor: 393/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ADI SUTRISNO, SH., MHSABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH
ttd
DALIUN SAILAN, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
RAMADHAN TARIGAN