158/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 158/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR DALEK Bin SAMSUDIN.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 158/Pid.Sus/2014/PN.TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama Lengkap : ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR
Tempat Lahir : Batu Panjang, P. Rupat, Kab. Bengkalis.
Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 07 Juli 1978.
Jenis Kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jln. Jend. Sudirman RT. 02 RW. 001 Kel. Tenggayun Kec. Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelaut (Nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219).
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat).
Nama Lengkap : DALEK Bin SAMSUDIN.
Tempat Lahir : Tenggayun, Kab. Bengkalis.
Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 03 Maret 1987.
Jenis Kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jln. Arifin Ahmad RT. 011. RW. 011 Kel. Pelintung Kecamatan Bukit Kota Dumai Propinsi Riau.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelaut (ABK/Pengurus Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219)
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa I ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 09 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2014 s/d tanggal 18 September 2014;
Perpanjangan Pertama Penahanan oleh Ketua PN-TBK sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 November 2014 s/d tanggal 01 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 26 November 2014 s/d tanggal 25 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua PN.TBK sejak tanggal 26 Desember 2014 s/d 23 Februari 2015;
Terdakwa II ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 09 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2014 s/d tanggal 18 September 2014;
Perpanjangan Pertama Penahanan oleh Ketua PN-TBK sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 November 2014 s/d tanggal 01 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 26 November 2014 s/d tanggal 25 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua PN.TBK sejak tanggal 26 Desember 2014 s/d 23 Februari 2015;
Dalam Pemeriksaan Perkara ini Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.147/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 12 November 2014 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim No.147/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 12 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS-24/TBK/11/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 07- 01 - 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama masing-masing terdakwa ditahan, dengan perintah agar masing-masing terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ukuran GT 7 merk mesin “YANMAR CT.8F” 24 PK, dan;
1 (satu) buah Kompas Tangan.
Dirampas untuk negara.
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013;
2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013, dan;
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor PM.13 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah passport atas nama ZAINAL ABIDIN, dan;
1 (satu) buah Passport atas nama Dalek.
Dikembalikan kepada Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN.
Muatan kapal Tanpa Nama S.20 No.219 berupa bawang merah segar sebanyak 1332 karung @± 10 (sepuluh) kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-87/WBC.04/BD.0401/2014 tanggal 06 Agustus 2014, yang sebelum dimusnahkan telah disisihkan terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kg bawang merah untuk pembuktian di Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. : SPPPBB-016/WBC 04/BD.0401/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 05 Agustus 2014.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR selaku Nahkoda Kapal Tanpa Nama NS.20 No.219 dan Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN selaku ABK / Pengurus Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 1.332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua) karung @ ±10 (sepuluh) Kg Bawang Merah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR yang tidak mempunyai pekerjaan lalu ditawarkan pekerjaan sebagai nahkoda oleh Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN (anak buah kapal/ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No.219) untuk menjadi nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang mempunyai tugas mengangkut bawang merah dari Malaysia menuju ke Selingsing Dumai, Indonesia. Selanjutnya atas penawaran tersebut, Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR pun menerima pekerjaan yang ditawarkan Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN yang atas pekerjaan tersebut perihal gaji dan dan kegiatan berupa pengangkutan diatur oleh Terdakwa II DAEK Bin SAMSUDIN dikarenakan Terdakwa II lah yang berhubungan dengan sdr. ATAN (masih dalam pencarian/DPO) selaku penerima barang (bawang merah). Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR yang mendapat arahan dari Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN sebagai seseorang yang ditunjuk oleh sdr. ATAN (, meminta Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR selaku nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 bertolak dari Selingsing Kodya Dumai Provinsi Riau Indonesia menuju ke Kuala Linggi Malaysia dengan tanpa membawa muatan (nil kargo) untuk mengambil bawang merah yang berada di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia. Setibanya di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia pada sekira pukul 14.00 Waktu Malaysia, Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR atas arahan Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN, memerintahkan kepada ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 yaitu saksi MUHAMMAD AGUS Bin SYAMSU dan Saksi MUHAMMAD AMIN Bin PAIMIN untuk melakukan pemuatan bawang merah dalam bentuk karungan ke atas Kapal Tanpa Nama S.20 No.219, hingga pemuatan tersebut selesai dilakukan pada sekira pukul 16.00 Waktu Malaysia.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR selaku nahkoda kapal memerintahkan anak buah Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 untuk bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dengan membawa muatan bawang merah dalam bentuk karungan tersebut menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB, saat Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia, berada di Perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 ditegah oleh Tim Patroli BC-1608. Tim Patroli BC-1608 lalu melakukan pemeriksaan di atas Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 dan menemukan muatan Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 berupa bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak + 16 Ton yang tidak dilindungi atau dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah (manifes), sehingga untuk proses lebih lanjut Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 beserta awak dan muatannya dibawa oleh Tim Patroli BC-1608 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 21 Juli 2014 atas muatan Kapal Tanpa Nama S.20 No.219 tersebut ditemukan Bawang Merah segar berjumlah 1.332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua) karung / satuan @ + 10 (sepuluh) Kilo gram ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, AKHLANUDIN NIP.19700720 199212 1 001 kerugian negara akibat penyelundupan bawang merah berjumlah 1.332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua) karung / satuan @ + 10 (sepuluh) Kilo gram tersebut adalah :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton ;
Jumlah bawang merah sebanyak 1.332 karung @ + 10 kg / + 13.320 Kg atau 13,32 Ton;
Kurs USD pada tanggal 18 Juli 2014 : USD 1 = Rp. 11.601,- ;
Tarif bea masuk bawang merah : 20% ;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 13,32 ton = USD 5.994,- (USD 5.994 x Rp. 11.601,-) = Rp. 69.536.394- ;
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea masuk : 20% x Rp. 69536.394,- = Rp. 13.907.278,- (dibulatkan : Rp. 13.904.000,-) ;
PPN : 10% x Rp. 83.443.394,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 8.344.339,- (dibulatkan : Rp. 8.344.000,-) ;
PPh : 7,5% x Rp. 83.443.394,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 6.258.254,- (dibulatkan: Rp. 6.258.000,-) ;
Sehingga secara materil total keseluruhan negara dirugikan sebesar Rp. 28.509.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan maupun yang dibacakan dipersidangan atas persetujuan para Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi M. HUSNI :
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 oleh Tim Patroli BC. 1608 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesida, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia;
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 1608 yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta kapalnya berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-198/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 07 Juli 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 166/T.OPP/2014 tanggal 07 Juli 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ditegah di Perairan Tg. Jering Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 mengangkut muatan berupa bawang merah yang menurut pengakuan Nahkoda dan ABK Kapal bawang merah tersebut berjumlah ± 16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa menurut pengakuan nahkoda kapal (terdakwa ZAINAL ABIDIN) dan para awak kapal (diantaranya terdakwa DALEK Bin SAMSUDIN) bawang merah tersebut diangkut dari Kuala Linggi Malaysia;
Bahwa dasar Tim Patroli BC. 1608 melakukan penegahan terhadap Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 memuat bawang merah yang merupakan komoditas yang perdagangannya dibatasi dan hanya dapat diimport oleh importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah, dan untuk komoditas ini harus ada dokumen penyerta yaitu dokumen Karantina dari Malaysia, serta hanya dapat masuk melalui pelabuhan yang sudah ditunjuk, yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Pelabuhan Laut Soekarno Hatta (Makassar), Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tidak dapat menunjukan manifest pada waktu dilakukan penegahan;
Bahwa sewaktu ditegah awak Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 berjumlah 4 (empat) orang yaitu sdr. ZAINAL ABIDIN (terdakwa I) selaku nahkoda dan 3 (tiga) orang ABK yang bernama DALEK (terdakwa II), sdr. AMIN dan sdr. MUHAMMAD AGUS;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa I ZAINAL ABIDIN (Nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219), ia hanya bertugas membawa kapal sesuai dengan arahan, petunjuk pengurus barang yakni terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN (ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 pada saat ditegah berbendera Indonesia;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS), namun hanya dilengkapi Kompas yang terletak di samping kemudi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan beserta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi CAHYO WAHYU D:
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 oleh Tim Patroli BC. 1608 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesida, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia;
Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC. 1608 yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta kapalnya berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-198/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 07 Juli 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 166/T.OPP/2014 tanggal 07 Juli 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ditegah di Perairan Tg. Jering Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 mengangkut muatan berupa bawang merah yang menurut pengakuan Nahkoda dan ABK Kapal bawang merah tersebut berjumlah ± 16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa menurut pengakuan nahkoda kapal (terdakwa ZAINAL ABIDIN) dan para awak kapal (diantaranya terdakwa DALEK Bin SAMSUDIN) bawang merah tersebut diangkut dari Kuala Linggi Malaysia;
Bahwa dasar Tim Patroli BC. 1608 melakukan penegahan terhadap Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 memuat bawang merah yang merupakan komoditas yang perdagangannya dibatasi dan hanya dapat diimport oleh importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah, dan untuk komoditas ini harus ada dokumen penyerta yaitu dokumen Karantina dari Malaysia, serta hanya dapat masuk melalui pelabuhan yang sudah ditunjuk, yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Pelabuhan Laut Soekarno Hatta (Makassar), Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tidak dapat menunjukan manifest pada waktu dilakukan penegahan;
Bahwa sewaktu ditegah awak Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 berjumlah 4 (empat) orang yaitu sdr. ZAINAL ABIDIN (terdakwa I) selaku nahkoda dan 3 (tiga) orang ABK yang bernama DALEK (terdakwa II), sdr. AMIN dan sdr. MUHAMMAD AGUS;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa I ZAINAL ABIDIN (Nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219), ia hanya bertugas membawa kapal sesuai dengan arahan, petunjuk pengurus barang yakni terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN (ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 pada saat ditegah berbendera Indonesia;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS), namun hanya dilengkapi Kompas yang terletak di samping kemudi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan beserta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi MUHAMMAD AGUS Bin SYAMSU (dibacakan di persidangan):
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 oleh Tim Patroli BC. 1608 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesida, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia;
Bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemuatan barang ke atas kapal, memasak, melepas dan mengikat tali kapal serta perintah lainnya;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608 di Perairan Tg. Jering Bengkalis Provinsi Riau Indonesia dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai Provinsi Riau (Indonesia);
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 mengangkut muatan berupa bawang merah yang berjumlah ± 16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa dapat saksi kronologis pemuatan bawang merah tersebut yakni pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tanpa muatan (nil cargo) bertolak dari Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) atas perintah terdakwa I ZAINAL ABIDIN (selaku nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219) untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Pada hari Jumat sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia tiba di Pelabuhan Kuala Linggi. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, bawang merah yang akan diangkut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi. Selanjutnya saksi bersama saksi MUHAMMAD AMIN dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN melakukan pemuatan terhadap bawang merah ke dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 hingga akhirnya pemuatan selesai sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia. Sekira pukul 16.30 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia), hingga sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau Indonesia ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608;
Bahwa perihal dokumen-dokumen barang muatan saksi tidak mengetahuinya karena yang mengetahui adalah terdakwa I ZAINAL ABIDIN (selaku nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219) dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN dikarenakan terdakwa II yang mengurusi Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan dekat dengan pemilik kapal yang bernama sdr. ATAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik muatan bwang merah tersebut;
Bahwa yang mengemudi Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 adalah terdakwa I ZAINAL ABIDIN, namun apabila terdakwa I beristirahat digantikan oleh terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN;
Bahwa ketika dilakukan penegahan yang mengemudi Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 adalah terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS), namun hanya dilengkapi Kompas yang terletak di samping kemudi;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi MUHAMMAD AMIN Bin PAIMIN (dibacakan di persidangan) :
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 oleh Tim Patroli BC. 1608 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesida, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia;
Bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemuatan barang ke atas kapal, memasak, melepas dan mengikat tali kapal serta perintah lainnya;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608 di Perairan Tg. Jering Bengkalis Provinsi Riau Indonesia dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai Provinsi Riau (Indonesia);
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 mengangkut muatan berupa bawang merah yang berjumlah ± 16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa dapat saksi kronologis pemuatan bawang merah tersebut yakni pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tanpa muatan (nil cargo) bertolak dari Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) atas perintah dan arahan terdakwa I ZAINAL ABIDIN (selaku nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219) dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN (ABK/selaku pengurus kapal) untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Pada hari Jumat sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia tiba di Pelabuhan Kuala Linggi. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, bawang merah yang akan diangkut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi. Selanjutnya saksi bersama saksi MUHAMMAD AGUS dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN melakukan pemuatan terhadap bawang merah ke dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 hingga akhirnya pemuatan selesai sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia. Sekira pukul 16.30 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia), hingga sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau Indonesia ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608;
Bahwa perihal dokumen-dokumen barang muatan saksi tidak mengetahuinya karena yang mengetahui adalah terdakwa I ZAINAL ABIDIN (selaku nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219) dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN dikarenakan terdakwa II yang mengurusi muatan di Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan dekat dengan pemilik kapal yang bernama sdr. ATAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik muatan bwang merah tersebut.
Bahwa gaji saksi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pertrip yang dibayarakan sdr. ATAN (selaku pemilik kapal) melalui terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN selaku orang yang dipercaya sdr. ATAN dan pengurus kapal beserta muatannya;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tidak dilenghkapi Global Positioning System (GPS), namun hanya dilengkapi Kompas yang terletak di samping kemudi.
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan pendapat Saksi Ahli, atas persetujuan Para Terdakwa yang diberikan di bawah sumpah dihadapan Penyidik, yaitu sebagai berikut:
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa ahli tidak mengenal para terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa ahli mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 oleh Tim Patroli BC. 1608 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesida, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia;
Bahwa pendidikan terakhir Ahli adalah Diploma III Akademi Maritim Belawan dengan riwayat pekerjaan :
April s/d November 2006, sebagai Mualim III Kapal patroli Bea dan Cukai FPB-28;
Desember 2006 s/d Desember 2007, sebagai Mualim II pada Kapal Patroli Bea dan Cuka FPB-28;
Januari 2008 s/d November 2010, sebagai Mualim I pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28, dan;
Desember 2010 s/d sekarang Nahkoda Kapal patroli Bea dan Cukai.
Bahwa riwayat pendidikan dan pelatihan Ahli di bidang Nautis atau pelayaran adalah :
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika tingkat III;
Pendidikan dan pelatihan ISM-Code, dan;
Pendidikan dan pelatihan laut lainnya seperti Best Safety Training, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical, Firts Aid, radar Simulator, Arpa Simulator.
Selain itu saksi telah 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan sebagai Nahkoda pada Kapal Patroli Bea da Cukai.
Bahwa dalam memberikan persidangan dalam perkara ini Ahli dilengkapi Surat Tugas Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tg. Balai Karimun No : ST-300/WBC.04/BD.04/2014 tanggal 23 Juli 2014 sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau No : S-284/WBC.04/BD.04/2104 tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa Ahli mengetahui koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T berada sebelah barat daya Tanjung Jering Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, atau lebih tepatnya jika dilihat menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas) posisi koordinat tersebut berada pada 210º dari Tanjung Jering Pulau Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau jika diukur dengan menggunakan peta maka berjarak ± 4,5 (empat koma lima) mil laut sebelah Barat Daya Tg. Jering Pulau Rupat Kab. Bengkalis.
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli AKHLANUDIN :
Bahwa ahli tidak mengenal para terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa ahli mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 oleh Tim Patroli BC. 1608 pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia dikarenakan memuat/mengangkut bawang merah dalam bentuk karungan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah;
Bahwa pendidikan terakhir Ahli adalah Strata 1 Manajemen Universitas Narotama dengan riwayat pekerjaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut :
2001 s/d 2005 sebagai pelaksanaan pemeriksa pada Kanwil DJBC VII Jawa Timur;
2005 s/d 2007 sebagai Koordinator Pelaksanan Intelijen pada KPPBC Tipe A Khusus Tg. Perak;
2007 s/d 2008 sebagai pelaksana pemeriksa pada PKKBC A4 Ternate;
2008 s/d 2011 sebagai pelaksana pemeriksa pada Kanwil DJBC Bali, NTT dan NTB;
2011 s/d sekarang Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Bahwa benar Ahli pernah mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Kedinasan antara lain :
Diklat Teknis Substansi Sepsialisasi Pengawasan Keuangan Negara tahun 1996;
Diklat Penataran Klasifikasi Barang BTBMI – 1996 Angkatan I Tahun 1997;
Diklat Penataran Customs Valuation Angkatan II tahun 1998;
Diklat Pelaksanaan Audit tahun 1999;
Diklat Teknis Substansi Spesialisasi Intelijen Taktis tahun 2007;
Diklat Teknis Substansi Spesialisasi Juru Sita tahun 2008;
Diklat Teknis Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen tahun 2012.
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. Aturan pelaksana dari pasal ini diatur dalam :
PP No. 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Kep. MenKeu No. 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Kep. Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang, dan;
Kep. Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai;
Bahwa menurut Ahli pengertian Impor berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Barang Impor sendiri menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Yang dimaksud dengan Daerah Pabean menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat ternetu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 pengangkut yang sarana pengakutnya memasuki daerah pabean wajib mencamtumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Pasal 7A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran;
Bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang ketentuan Impor produk Holtikultura, Pasal 1 menyatakan yang dimaksud dengan holtikultura adalah segala hal yang berkenaan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika. Pasal menyebutkan impor produk holtikultura hanya dapat dilakuakn oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen produk holtikultura atau penetapan importir terdaftar produk holtikultura produk holtikultura dari Menteri;
Bahwa Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Republik Indonesia pada Pasal 14 disebutkan melalui tempat pemasukan :
Pelabuhan Laut Tg. Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekanrmo Hatta, Jakarta, dan;
Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.
Bahwa apabila dikaitkan dalam perkara ini, Ahli berpendapat yang dilakukan para terdakwa dapat disangkakan dan terkait dengan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a, UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan ParaTerdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR:
Bahwa Terdakwa telah mengerti dan memahami isi surat dakwaan dari penuntut umum;
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2013 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN ditangkap oleh Tim Patroli BC.1608 di perairan Tg. Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia dikarenakan memuat/mengangkut bawang merah dalam bentuk karungan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifes;
Bahwa Terdakwa adalah nahkoda/tekong dari Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608 dikarenakan membawa muatan bawang merah tanpa dilengkapi manifes/dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika sekira ± 2 (dua) minggu sebelum terjadinya tindak pidana kepabeanan ini, terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN selaku ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I untuk menjadi tekong/nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang akan membawa muatan bawang merah dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Selingsing Duma (Indonesia). Atas penawaran ini, terdakwa I pun menyetujuinya dikarenakan terdakwa I yang tidak mempunyai pekerjaan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB atas perintah dan arahan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN (selaku ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan pengurus barang), terdakwa I memerintahkan ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 lainnya yakni saksi MUH. AGUS dan MUH. AMIN untuk segera bersiap bertolak dari Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa muatan (nil cargo) untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Pada hari Jumat sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I tiba di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, bawang merah yang akan diangkut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi dan kemudian atas arahan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN, terdakwa I memerintahkan kepada ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk melakukan pemuatan terhadap bawang merah ke dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219, hingga pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia. Sekira pukul 16.30 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia), dan sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau Indonesia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608;
Bahwa pengurus barang muatan bawang merah itu adalah sdr. ASUN yang berada di Kuala Linggi Malaysia dan sdr. ATAN selaku pemilik kapal dan pengurs barang yang berada di Selingsing Dumai. Namun terdakwa I tidak terlalu mengenal keduanya, hanya terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN yang mengenal sdr. ATAN;
Bahwa Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN yang merupakan ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 juga berperan sebagai pengurus barang sebagai perwakilan sdr. ATAN sebagai pemilik kapal, dan yang melakukan penggajian terdakwa I beserta ABK lainnya adalah terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN;
Bahwa Terdakwa I bersama terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN dalam membawa dan memuat bawang merah asal Kuala Linggi Malaysia tanpa dilengkapi manifes maupun dokumen pendukung lainnya;
Bahwa bawang merah yang dimuat di dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 sebanyak ± 16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608 pada koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T yang masih termasuk di dalam perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tanpa dilengkapi alat Global Positioning System (GPS) dan hanya dilengkapi kompas yang letaknya di depan kemudi kapal;
Bahwa Terdakwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan beserta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN:
Bahwa terdakwa telah mengerti dan memahami isi surat dakwaan dari penuntut umum;
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2013 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II bersama dengan terdakwa I ZAINAL ABIDIN ditangkap oleh Tim Patroli BC.1608 di perairan Tg. Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia dikarenakan memuat/mengangkut bawang merah dalam bentuk karungan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifes;
Bahwa Terdakwa II adalah ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608 dan terdakwa II juga merupakan selaku pengurus barang muatan yang berhubungan dengan pengirim/pemilik barang di Port Kuala Linggi Malaysia, dan sebagai orang yang dipercaya oleh sdr. ATAN sebagai pemilik Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk menggaji nahkoda dan ABK lainnya;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa II bekerja pada sdr. ATAN di Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219, lalu sdr. ATAN meminta berhubungan dengan sdr. ASUN seorang laki-laki warga Malaysia yang memiliki barang berupa bawang merah yang nantinya akan dikirim ke Selingsing Dumai Indonesia. Selanjutnya setelah dicapai kesepakatan, terdakwa II atas permintaan sdr. ATAN diminta mengirimkan bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Dumai Indonesia dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219. Terdakwa II lalu mencari nahkoda untuk menahkodai Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan ditemukan terdakwa I ZAINAL ABIDIN yang bersedia menahkodai Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk memuat/mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB atas setlah mendapat arahan dari sdr. ATAN, terdakwa II meminta terdakwa I ZAINAL ABIDIN untuk bertolak dari Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa muatan (nil cargo) untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Pada hari Jumat sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I ZAINAL ABIDIN tiba di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, bawang merah yang akan diangkut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi dan kemudian atas arahan terdakwa II, terdakwa I ZAINAL ABIDIN memerintahkan kepada ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk melakukan pemuatan terhadap bawang merah ke dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219, hingga pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia. Sekira pukul 16.30 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia), dan sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau Indonesia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I ZAINAL ABIDIN ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608;
Bahwa Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN bersama terdakwa II. dalam membawa dan memuat bawang merah asal Kuala Linggi Malaysia tanpa dilengkapi manifes maupun dokumen pendukung lainnya;
Bahwa bawang merah yang dimuat di dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 sebanyak ±1.500 (seribu lima ratus) karung atau ±16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608 pada koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T yang masih termasuk di dalam perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tanpa dilengkapi alat Global Positioning System (GPS) dan hanya dilengkapi kompas yang letaknya di depan kemudi kapal;
Bahwa Terdakwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan beserta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ukuran GT 7 merk mesin “YANMAR CT.8F” 24 PK;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013;
2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013;
1 (satu) buah passport atas nama ZAINAL ABIDIN;
1 (satu) buah Passport atas nama Dalek;
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor PM.13 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2013;
1 (satu) buah Kompas Tangan, dan;
Muatan kapal Tanpa Nama S.20 No.219 berupa bawang merah segar sebanyak 1332 karung @± 10 (sepuluh) kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-87/WBC.04/BD.0401/2014 tanggal 06 Agustus 2014, yang sebelum dimusnahkan telah disisihkan terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kg bawang merah untuk pembuktian di Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. : SPPPBB-016/WBC 04/BD.0401/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 05 Agustus 2014.
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan tersebut diatas, setelah diperlihatkan pula kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut Para Saksi dan Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang ada didalam Berita Acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa di persidangan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2013 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN ditangkap oleh Tim Patroli BC.1608 di perairan Tg. Jering Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia, dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prvinsi Riau Indonesia dikarenakan memuat/mengangkut bawang merah dalam bentuk karungan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifes;
Bahwa Terdakwa adalah nahkoda/tekong dari Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608 dikarenakan membawa muatan bawang merah tanpa dilengkapi manifes/dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika sekira ± 2 (dua) minggu sebelum terjadinya tindak pidana kepabeanan ini, terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN selaku ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I untuk menjadi tekong/nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang akan membawa muatan bawang merah dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Selingsing Duma (Indonesia). Atas penawaran ini, terdakwa I pun menyetujuinya dikarenakan terdakwa I yang tidak mempunyai pekerjaan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB atas perintah dan arahan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN (selaku ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan pengurus barang), terdakwa I memerintahkan ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 lainnya yakni saksi MUH. AGUS dan MUH. AMIN untuk segera bersiap bertolak dari Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa muatan (nil cargo) untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Pada hari Jumat sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I tiba di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, bawang merah yang akan diangkut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi dan kemudian atas arahan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN, terdakwa I memerintahkan kepada ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk melakukan pemuatan terhadap bawang merah ke dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219, hingga pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia. Sekira pukul 16.30 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia), dan sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau Indonesia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608;
Bahwa pengurus barang muatan bawang merah itu adalah sdr. ASUN yang berada di Kuala Linggi Malaysia dan sdr. ATAN selaku pemilik kapal dan pengurs barang yang berada di Selingsing Dumai. Namun terdakwa I tidak terlalu mengenal keduanya, hanya terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN yang mengenal sdr. ATAN;
Bahwa Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN yang merupakan ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 juga berperan sebagai pengurus barang sebagai perwakilan sdr. ATAN sebagai pemilik kapal, dan yang melakukan penggajian terdakwa I beserta ABK lainnya adalah terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN;
Bahwa Terdakwa I bersama terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN dalam membawa dan memuat bawang merah asal Kuala Linggi Malaysia tanpa dilengkapi manifes maupun dokumen pendukung lainnya;
Bahwa bawang merah yang dimuat di dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 sebanyak ± 16 (enam belas) ton (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1608 pada koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T yang masih termasuk di dalam perairan Tanjung Jering Kab. Bengkali Provinsi Riau;
Bahwa Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 tanpa dilengkapi alat Global Positioning System (GPS) dan hanya dilengkapi kompas yang letaknya di depan kemudi kapal;
Bahwa Terdakwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan beserta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa dapat memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut ;
Setiap orang;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2).
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 17 tahun 2006 yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” disini adalah siapa saja orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN dalam keadaan sehat dan menyatakan bersedia diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya, yaitu melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.
Menimbang, berdasarkan surat dakwaan dalam Perkara ini telah dimajukan saudara ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan saudara DALEK Bin SAMSUDIN dalam persidangan yang didudukkan sebagai terdakwa dan didakwakan telah melakukan perbuatan pidana berupa mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bahwa pada saat persidangan dimulai para terdakwa telah diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim dan terdakwa membenarkan identitas tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang dihadirkan, petunjuk serta pengakuan para terdakwa sendiri bahwa memang benarlah para terdakwa yang melakukan perbuatan pidana di bidang kepabeanan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2013 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Indonesia, pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan berlangsung, para terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan maksud dari disiplin ilmu hukum pidana yang terdapat dalam ajaran pertanggungjawaban pidana (Toerekenings Vat baar heid). Selanjutnya untuk menentukan apakah para terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut perlu ditinjau tentang pertanggungjawaban pidananya, apakah ada alasan-alasan yang menyebabkan para terdakwa tidak dapat dipidana. Bahwa sepanjang pemeriksaan terdakwa di muka persidangan ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf maupun alasan penghapusan penuntutan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana yang didakwakan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi.
Ad.2. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ;
Menimbang, bahwa Pengertian Impor berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Barang Impor menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Yang dimaksud dengan Daerah Pabean menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat ternetu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Bahwa barang impor yang tidak tercantum dalam manifes tersebut yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A Ayat (2) pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang ketentuan Impor produk Holtikultura, Pasal 1 menyatakan yang dimaksud dengan holtikultura adalah segala hal yang berkenaan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika. Pasal 3 menyebutkan impor produk holtikultura hanya dapat dilakuakn oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen produk holtikultura atau penetapan importir terdaftar produk holtikultura produk holtikultura dari Menteri. Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Republik Indonesia pada Pasal 14 disebutkan melalui tempat pemasukan :
Pelabuhan Laut Tg. Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekanrmo Hatta, Jakarta, dan;
Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan, yang menyatakan bahwa para terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Indonesia, pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia, melakukan pengangkutan barang (dalam perkara ini bawang merah) yang berasal dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Dumai Indonesia tanpa dilengkapi manifes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 03.00 WIB setelah mendapat arahan dari sdr. ATAN, terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN selaku ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan pengurus barang yang dipercaya pemilik kapal sdr. ATAN, meminta terdakwa I ZAINAL ABIDIN selaku nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk bertolak dari Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa muatan (nil cargo) untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Pada hari Jumat sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I ZAINAL ABIDIN tiba di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, bawang merah yang akan diangkut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi dan kemudian atas arahan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN, terdakwa I ZAINAL ABIDIN memerintahkan kepada ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 untuk melakukan pemuatan terhadap bawang merah ke dalam Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219, hingga pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia. Sekira pukul 16.30 Waktu Malaysia Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia). Sekira pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jering Kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01° - 41’ - 48” U / 101° - 40’ - 42” T, Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang dinahkodai terdakwa I ZAINAL ABIDIN ditegah oleh Tim Patroli BC. 1608 dan setelah ditanyakan perihal manifes dan dokumen pendukung lainnya untuk mengimport bawang merah terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN tidak dapat menunjukan atau memberikan manifes terhadap barang muatan bawang merah tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR adalah sebagai nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang mengemudikan Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Dumai Indonesia dengan mengangkut/memuat bawang merah asal Malaysia, sedangkan terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN bertugas sebagai ABK Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 yang selain itu juga mempunyai peranan mengurus barang muatan bawang merah dan berhubungan dengan sdr. ASUN (sebagai pemilik bawang merah yang berada di Malaysia) dan sdr. ATAN (selaku pemilik Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 dan yang memesan bawang merah tersebut). Selain itu terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN juga sebagai yang mengurus keperluan kapal akan berangkat dan memberikan gaji kepada nahkoda Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 beserta ABKnya yang uangnya di dapat dari sdr. ATAN.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ialah cakap dan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau pembenar dalam diri para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ukuran GT 7 merk mesin “YANMAR CT.8F” 24 PK, dan;
1 (satu) buah Kompas Tangan;
Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ukuran GT 7 merk mesin “YANMAR CT.8F” 24 PK, dan 1 (satu) buah Kompas Tangan, oleh karena barang bukti tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana tranportasi untuk mengangkut barang-barang yang tanpa dilindungi dokumen yang sah, namun kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kapal tersebut seharusnya dirampas untuk Negara.
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013;
2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013;
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor PM.13 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2013;
Mengenai barang bukti berupa 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013, 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013 dan 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor PM.13 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2013, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) buah passport atas nama ZAINAL ABIDIN;
1 (satu) buah Passport atas nama Dalek;
Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah passport atas nama ZAINAL ABIDIN dan 1 (satu) buah Passport atas nama Dalek, oleh karena barang tersebut masih bisa digunakan oleh Para Terdakwa apabila telah menjalani hukuman pidananya maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dikembalikan kepada Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN.
Muatan kapal Tanpa Nama S.20 No.219 berupa bawang merah segar sebanyak 1332 karung @± 10 (sepuluh) kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-87/WBC.04/BD.0401/2014 tanggal 06 Agustus 2014, yang sebelum dimusnahkan telah disisihkan terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kg bawang merah untuk pembuktian di Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. : SPPPBB-016/WBC 04/BD.0401/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 05 Agustus 2014.
Mengenai barang bukti berupa muatan bawang merah segar sebanyak 1332 karung @± 10 (sepuluh) kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-87/WBC.04/BD.0401/2014 tanggal 06 Agustus 2014, yang sebelum dimusnahkan telah disisihkan terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kg bawang merah untuk pembuktian di Pengadilan, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan di rumah tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka diperintahkan untuk tetap menahan terdakwa di dalam Rumah Tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Para Terdakwa merugikan sektor produksi dalam negeri dan pungutan lainnya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterngan di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Para Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupa secara bersama-samaMengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II. DALEK Bin SAMSUDIN tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama S.20 No. 219 ukuran GT 7 merk mesin “YANMAR CT.8F” 24 PK, dan;
1 (satu) buah Kompas Tangan.
Dirampas untuk negara.
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013;
2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/I/08/UPP.Btp-2013 tanggal 27 Desember 2013, dan;
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor PM.13 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2013.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) buah passport atas nama ZAINAL ABIDIN, dan;
1 (satu) buah Passport atas nama Dalek.
Dikembalikan kepada Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin MUKTAR dan Terdakwa II DALEK Bin SAMSUDIN.
Muatan kapal Tanpa Nama S.20 No.219 berupa bawang merah segar sebanyak 1332 karung @± 10 (sepuluh) kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-87/WBC.04/BD.0401/2014 tanggal 06 Agustus 2014, yang sebelum dimusnahkan telah disisihkan terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kg bawang merah untuk pembuktian di Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. : SPPPBB-016/WBC 04/BD.0401/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 05 Agustus 2014.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : SENIN, tanggal 19 JANUARI 2015 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan INDRA MUHARAM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 20 JANUARI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Drs. RAHMAN SIREGAR, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh R.A. WIBOWO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadapan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH., MH.
INDRA MUHARAM, SH.
Panitera Penggganti
Drs. RAHMAN SIREGAR, SH.