40/Pid.Sus/2015/PN Pwd
Putusan PN PURWODADI Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN Pwd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Defendant (6)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA KARENA KELALAIANNYA TELAH MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( 7 ) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama ( 1 ) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. 13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; - 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; Dirampas untuk Negara; 2. 1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; 3. 2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; 4. 1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; 5. 1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. 1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Ericson Type CK 13i warna hitam beserta Simcardnya, dikembalikan kepada terdakwa; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 40/ Pid. Sus./ 2015/ PN. Pwd.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas perkara terdakwa: -------------------------------------------------
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : | JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm.); --------- Pati; ------------------------------------------------------------- 39 Tahun; ------------------------------------------------------ Laki-laki; ------------------------------------------------------- Indonesia; ----------------------------------------------------- Dusun Manggir RT. 01 RW. 01, Desa Ngumbul, -- Kecamatan Todanan, Kab. Blora; --------------------- Islam; ----------------------------------------------------------- Petani; ---------------------------------------------------------- |
-------Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; --------------
-------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 07 September 2015 s.d. tanggal 26 September 2015; ------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September 2015 s.d. tanggal 05 Nopember 2015; ----------------------------------------------------------
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Nopember 2015 s.d. tanggal 24 Nopember 2015; ----------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, sejak tanggal 18 Nopember 2015 s.d. 17 Desember 2015; ------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, sejak tanggal 18 Desember 2015 s.d. 15 Pebruari 2015; ------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT---------------------------------------------------------
-------Setelah membaca: ---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penentuan Hari Sidang; ----------------
Berkas perkara; ---------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ----------------------------------
-------Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa; ------------------------------
-------Setelah memperhatikan barang bukti perkara ini; -----------------------------------------
-------Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-041/ P. dadi/ Euh. 2/ 11/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut: ---
Menyatakan terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm), bersalah melakukan tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 (2) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor Reg. PDM-041/ Pdadi/ Euh. 2/ 11/ 2015 yaitu dakwaan keempat; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN LUMBARNO berupa pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan; ----------
Terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan penjara; -------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; ------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; ----------------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; -----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; ------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; ----------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; ----------------
Semuanya dikembalikan kepada pihak Perhutani KPH Purwodadi, sedangkan untuk barang bukti berupa: -----------------------------------------------------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa: -----
1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Ericson Type CK 13i warna hitam beserta Simcardnya, dikembalikan kepada Terdakwa atau keluarganya; --------
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya merupakan permohonan keringanan hukuman dengan alasan menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya; -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-041/ Pdadi/ Euh. 2/ 11/ 2015 tanggal 17 Nopember 2015, sebagai berikut: ------------------------------------------------------
PERTAMA: -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm) bersama-sama dengan 4 orang temannya yaitu RUKANI, SUGI dan 2 orang lagi yang tidak dikenalnya (ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO/ belum tertangkap) baik bersekutu maupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem BKPH Karangasem KPH Purwodadi Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 17.00 wib di Desa Sambeng Kec. Todanan Kab. Blora, ketika Terdakwa hendak pergi kewarung membeli rokok tiba-tiba telah ditelepon oleh Sdr. RUKANI, yang pada intinya Sdr. RUKANI meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan yang telah dilakukan Sdr. RUKANI bersama ketiga temannya di petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi ikut wilayah Desa Sumberagung Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, dengan janji bahwa Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); --------
Setelah menerima telephon dari Sdr. RUKANI tersebut, Terdakwa segera bergegas menuju kelokasi petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi dengan berjalan kaki, yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat tinggal Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya Terdakwa berada di kawasan hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUKANI dan ketiga temannya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa sambil memotong 2 pohon jati. Pada waktu itu Terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon jati yang berhasil dirobohkan oleh Sdr. RUKANI dan ketiga temannya, dan selanjutnya Terdakwa juga ikut memotong-motong pohon jati yang sudah ditebang tersebut menjadi beberapa potongan dan ukuran, dan akhirnya semua menjadi 13 potongan; -----------------------------------------------------------------
Setelah selesai menebang pohon jati, selanjutnya Terdakwa dengan salah satu orang dari temannya Sdr. RUKANI, membawa kayu jati yang sudah ditebang tersebut untuk dibawa pulang, dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan kayu mahoni yaitu kayu mahoni diberi tali dibagian depan dan dibagian belakang, kemudian potongan kayu jati dimasukkan pada kedua tali tersebut lalu diangkat bersama-sama. Namun baru beberapa langkah tiba-tiba datang petugas perhutani yang sedang mengadakan patroli yang mengetahui/ memergoki Terdakwa dan teman-temannyanya sedang membawa kayu jati tersebut, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap (DPO); --------------
Bahwa selanjutnya petugas Perhutani membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke KPH Purwodadi, dan akhirnya terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut di atas, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut, mengharapkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. RUKANI; -----------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan komplotannya tersebut tanpa ijin pihak Perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.478.112,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; --------------------------------
ATAU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm) bersama-sama dengan 4 orang temannya yaitu RUKANI, SUGI dan 2 orang lagi yang tidak dikenalnya (ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO/ belum tertangkap) baik bersekutu maupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 17.00 wib di Desa Sambeng Kec. Todanan Kab. Blora, ketika Terdakwa hendak pergi kewarung membeli rokok tiba-tiba telah ditelepon oleh Sdr. RUKANI, yang pada intinya Sdr. RUKANI meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan yang telah dilakukan Sdr. RUKANI bersama ketiga temannya di petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi ikut wilayah Desa Sumberagung Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, dengan janji bahwa Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); --------
Setelah menerima telephon dari Sdr. RUKANI tersebut, Terdakwa segera bergegas menuju kelokasi petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi dengan berjalan kaki, yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat tinggal Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya Terdakwa berada di kawasan hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUKANI dan ketiga temannya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa sambil memotong 2 pohon jati. Pada waktu itu Terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon jati yang berhasil dirobohkan oleh Sdr. RUKANI dan ketiga temannya, dan selanjutnya Terdakwa juga ikut memotong-motong pohon jati yang sudah ditebang tersebut menjadi beberapa potongan dan ukuran, dan akhirnya semua menjadi 13 potongan; -----------------------------------------------------------------
Setelah selesai menebang pohon jati, selanjutnya Terdakwa dengan salah satu orang dari temannya Sdr. RUKANI, membawa kayu jati yang sudah ditebang tersebut untuk dibawa pulang, dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan kayu mahoni yaitu kayu mahoni diberi tali dibagian depan dan dibagian belakang, kemudian potongan kayu jati dimasukkan pada kedua tali tersebut lalu diangkat bersama-sama. Namun baru beberapa langkah tiba-tiba datang petugas perhutani yang sedang mengadakan patroli yang mengetahui/ memergoki Terdakwa dan teman-temannyanya sedang membawa kayu jati tersebut, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap (DPO); --------------
Bahwa selanjutnya petugas Perhutani membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke KPH Purwodadi, dan akhirnya terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut diatas, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut, mengharapkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. RUKANI; -----------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan komplotannya tersebut tanpa ijin pihak Perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.478.112,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------------------------------------
ATAU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm) bersama-sama dengan 4 orang temannya yaitu RUKANI, SUGI dan 2 orang lagi yang tidak dikenalnya (ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO/ belum tertangkap) baik bersekutu maupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dgn cara sebagai berikut: --------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 17.00 wib di Desa Sambeng Kec. Todanan Kab. Blora, ketika Terdakwa hendak pergi kewarung membeli rokok tiba-tiba telah ditelepon oleh Sdr. RUKANI, yang pada intinya Sdr. RUKANI meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan yang telah dilakukan Sdr. RUKANI bersama ketiga temannya di petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi ikut wilayah Desa Sumberagung Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, dengan janji bahwa Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); --------
Setelah menerima telephon dari Sdr. RUKANI tersebut, Terdakwa segera bergegas menuju kelokasi petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi dengan berjalan kaki, yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat tinggal Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya Terdakwa berada dikawasan hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUKANI dan ketiga temannya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa sambil memotong 2 pohon jati. Pada waktu itu Terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon jati yang berhasil dirobohkan oleh Sdr. RUKANI dan ketiga temannya, dan selanjutnya Terdakwa juga ikut memotong-motong pohon jati yang sudah ditebang tersebut menjadi beberapa potongan dan ukuran, dan akhirnya semua menjadi 13 potongan; -----------------------------------------------------------------
Setelah selesai menebang pohon jati, selanjutnya Terdakwa dengan salah satu orang dari temannya Sdr. RUKANI, membawa kayu jati yang sudah ditebang tersebut untuk dibawa pulang, dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan kayu mahoni yaitu kayu mahoni diberi tali dibagian depan dan dibagian belakang, kemudian potongan kayu jati dimasukkan pada kedua tali tersebut lalu diangkat bersama-sama. Namun baru beberapa langkah tiba-tiba datang petugas perhutani yang sedang mengadakan patroli yang mengetahui/ memergoki Terdakwa dan teman-temannyanya sedang membawa kayu jati tersebut, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap (DPO); --------------
Bahwa selanjutnya petugas Perhutani membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke KPH Purwodadi, dan akhirnya terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut diatas, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut, mengharapkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. RUKANI; -----------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan komplotannya tersebut tanpa ijin pihak Perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.478.112,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEEMPAT: -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm) bersama-sama dengan 4 orang temannya yaitu RUKANI, SUGI dan 2 orang lagi yang tidak dikenalnya (ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO/ belum tertangkap) baik bersekutu maupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 17.00 wib di Desa Sambeng Kec. Todanan Kab. Blora, ketika Terdakwa hendak pergi kewarung membeli rokok tiba-tiba telah ditelepon oleh Sdr. RUKANI, yang pada intinya Sdr. RUKANI meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan yang telah dilakukan Sdr. RUKANI bersama ketiga temannya di petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi ikut wilayah Desa Sumberagung Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, dengan janji bahwa Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); --------
Setelah menerima telephon dari Sdr. RUKANI tersebut, Terdakwa segera bergegas menuju kelokasi petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi dengan berjalan kaki, yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat tinggal Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya Terdakwa berada dikawasan hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUKANI dan ketiga temannya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa sambil memotong 2 pohon jati. Pada waktu itu Terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon jati yang berhasil dirobohkan oleh Sdr. RUKANI dan ketiga temannya, dan selanjutnya Terdakwa juga ikut memotong-motong pohon jati yang sudah ditebang tersebut menjadi beberapa potongan dan ukuran, dan akhirnya semua menjadi 13 potongan; -----------------------------------------------------------------
Setelah selesai menebang pohon jati, selanjutnya Terdakwa dengan salah satu orang dari temannya Sdr. RUKANI, membawa kayu jati yang sudah ditebang tersebut untuk dibawa pulang, dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan kayu mahoni yaitu kayu mahoni diberi tali di bagian depan dan dibagian belakang, kemudian potongan kayu jati dimasukkan pada kedua tali tersebut lalu diangkat bersama-sama. Namun baru beberapa langkah tiba-tiba datang petugas perhutani yang sedang mengadakan patroli yang mengetahui/ memergoki Terdakwa dan teman-temannyanya sedang membawa kayu jati tersebut, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap (DPO); --------------
Bahwa selanjutnya petugas Perhutani membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke KPH Purwodadi, dan akhirnya terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut di atas, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut, mengharapkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. RUKANI; -----------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan komplotannya tersebut tanpa ijin pihak Perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.478.112,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KELIMA: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm) bersama-sama dengan 4 orang temannya yaitu RUKANI, SUGI dan 2 orang lagi yang tidak dikenalnya (ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO/ belum tertangkap) baik bersekutu maupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 17.00 wib di Desa Sambeng Kec. Todanan Kab. Blora, ketika Terdakwa hendak pergi kewarung membeli rokok tiba-tiba telah ditelepon oleh Sdr. RUKANI, yang pada intinya Sdr. RUKANI meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan yang telah dilakukan Sdr. RUKANI bersama ketiga temannya di petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi ikut wilayah Desa Sumberagung Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, dengan janji bahwa Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); --------
Setelah menerima telephon dari Sdr. RUKANI tersebut, Terdakwa segera bergegas menuju ke lokasi petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi dengan berjalan kaki, yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat tinggal Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya Terdakwa berada dikawasan hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUKANI dan ketiga temannya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa sambil memotong 2 pohon jati. Pada waktu itu Terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon jati yang berhasil dirobohkan oleh Sdr. RUKANI dan ketiga temannya, dan selanjutnya Terdakwa juga ikut memotong-motong pohon jati yang sudah ditebang tersebut menjadi beberapa potongan dan ukuran, dan akhirnya semua menjadi 13 potongan; -----------------------------------------------------------------
Setelah selesai menebang pohon jati, selanjutnya Terdakwa dengan salah satu orang dari temannya Sdr. RUKANI, membawa kayu jati yang sudah ditebang tersebut untuk dibawa pulang, dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan kayu mahoni yaitu kayu mahoni diberi tali dibagian depan dan dibagian belakang, kemudian potongan kayu jati dimasukkan pada kedua tali tersebut lalu diangkat bersama-sama. Namun baru beberapa langkah tiba-tiba datang petugas perhutani yang sedang mengadakan patroli yang mengetahui/ memergoki Terdakwa dan teman-temannyanya sedang membawa kayu jati tersebut, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap (DPO); --------------
Bahwa selanjutnya petugas Perhutani membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke KPH Purwodadi, dan akhirnya terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut diatas, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut, mengharapkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. RUKANI; -----------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan komplotannya tersebut tanpa ijin pihak Perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.478.112,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; ------------------------------------------
ATAU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEENAM: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm) bersama-sama dengan 4 orang temannya yaitu RUKANI, SUGI dan 2 orang lagi yang tidak dikenalnya (ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO/ belum tertangkap) baik bersekutu maupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, dengan sengaja membantu orang melakukan kejahatan mengambil kayu jati milik Perhutani KPH Purwodadi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih tanpa ijin, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 17.00 wib di Desa Sambeng Kec. Todanan Kab. Blora, ketika Terdakwa hendak pergi kewarung membeli rokok tiba-tiba telah ditelepon oleh Sdr. RUKANI, yang pada intinya Sdr. RUKANI meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan yang telah dilakukan Sdr. RUKANI bersama ketiga temannya di petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi ikut wilayah Desa Sumberagung Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, dengan janji bahwa Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); --------
Setelah menerima telephon dari Sdr. RUKANI, Terdakwa bukannya menolak ajak tersebut, malahan Terdakwa segera bergegas menuju kelokasi petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi dengan berjalan kaki, yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat tinggal Terdakwa, untuk membantu menyelesaikan pekerjaan Sdr. RUKANI mengambil kayu jati milik Perhutani; -----------------------
Sesampainya Terdakwa berada dikawasan hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUKANI dan ketiga temannya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa sambil memotong 2 pohon jati. Pada waktu itu Terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) pohon jati yang berhasil dirobohkan oleh Sdr. RUKANI dan ketiga temannya, dan akhirnya 2 pohon jati tersebut dipotong menjadi 13 potongan; ----------------------
Selanjutnya Terdakwa dengan salah satu orang dari temannya akan membawa kayu jati yang sudah ditebang tersebut untuk dibawa pulang, dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan kayu mahoni dan seutas tali. Namun baru saja Terdakwa akan mengangkat kayu jati yang telah dipotong tersebut, tiba-tiba datang petugas perhutani yang sedang mengadakan patroli yang mengetahui/ memergoki perbuatan Terdakwa dan teman-temannyanya, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap (DPO); -------------------------
Bahwa selanjutnya petugas Perhutani membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke KPH Purwodadi, dan akhirnya Terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut diatas, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: ----------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; --------------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; -----------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membantu Sdr. RUKANI untuk mengangkut kayu jati tersebut, mengharapkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. RUKANI; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatannya Terdakwa dan komplotannya tersebut tanpa ijin pihak Perhutani dan akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.478.112,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ke-4e KUHP Jo. Pasal 56 ke-1e KUHP; -----------------------------
-------Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan kepada pembuktian; ------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: -------------------------------------------------
1. Saksi Sutiyo Bin Sutoyo; --------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Suparjo Bin Sarijo; --------------------------------------------------------------------------
3. Saksi Endarto Bin Kaprawi (Alm.); -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang diucapkan berdasarkan sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: -----------------------------------
Saksi Sutiyo Bin Sutoyo; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi beserta dengan teman-teman saya satu tim yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas patroli termasuk saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu terdakwa memikul kayu jati bersama dengan teman-temannya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian pencurian kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa beserta dengan teman-temannya tersebut pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 Pukul 18.45 Wib di petak 4A RPH Karangasem BKPH Karangasem KPH Purwodadi, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pada waktu melakukan potroli hutan di wilayah petak 4A RPH Karangasem telah mendegar orang yang telah menebang kayu jati dan kemudian saksi bersama teman-teman melakukan pengintaian ternyata ada orang yang telah memikul kayu jati dari kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem dan saksi beserta teman-teman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menangkap terdakwa; -----------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa orang yang telah melakukan pencurian kayu jati tersebut sebanyak 5 (lima) orang namun yang berhasil saksi tangkap hanya 1 (satu) orang yaitu terdakwa dan yang 4 (empat) orang berhasil melarikan diri; ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan teman-teman saksi yaitu: Sdr. Endarto sebagai Polhuter, Sdr. Suparjo sebagai Polhuter dan Sdr. Riyanto sebagai mandor tanam; ---------------
Bahwa, pohon jati yang telah ditebang sebanyak 2 (dua) pohon yang kemudian dipotong-potog menjadi 13 (tiga belas) batang dengan berbagai macam ukuran; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa waktu ditangkap, terdakwa menebang kayu jati 2 (dua) pohon dan dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang di kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan adalah Saudara RUKANI dan ketiga temannya (semuanya melarikan diri) dan terdakwa hanya dimintai tolong oleh Sdr. RUKANI untuk membantu mengangkatnya saja dan setelah selesai mengangkat akan diberi upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. RUKANI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, penebangan pohon jati menggunakan gergaji karena waktu saksi melakukan penangkapan saksi temukan gergaji di TKP dan setelah kayu jati tersebut dipotong, kayu tersebut diangkut dengan cara dipikul; ---------------------
Bahwa, cara terdakwa memikul kayu jati tersebut dipikul dengan cara kayu jati yang akan dipikul diberi tali tampar dengan cara dikalungkan kayu yang akan di pikul bagian depan dan bagian belakang dan kemudian tampar atau tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun belakang kemudian kayu dipikul 4 (empat) orang dengan cara bagian depan 2 (dua) orang belakang 2 (dua) orang, dan terdakwa memikul di bagian depan sebelah kanan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara adalah 2 (dua) batang kayu mahoni yang akan digunakan untuk memikul kayu jati tersebut, 1 (satu) buah gergaji potong, 1 (satu) untai tali plastik warna kuning dengan panjang 200 cm, 1 (satu) untai tali plastik warna biru dengan panjang 200 cm, 13 batang kayu jati; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, usia pohon jati yang ditebang tersebut adalah 15 (lima belas) tahun; ---
Bahwa, kerugian total atas kejadian pencurian kayu jati tersebut Perhutani menderita kerugian total sebesar Rp. 17.478.112,00 (Tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa kemudian membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi Suparjo Bin Sarijo; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi beserta dengan teman-teman saya satu tim yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas patroli termasuk saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu terdakwa memikul kayu jati bersama dengan teman-temannya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian pencurian kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa beserta dengan teman-temannya tersebut pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 pukul 18.45 Wib di petak 4A RPH Karangasem BKPH Karangasem KPH Purwodadi, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pada waktu melakukan potroli hutan di wilayah petak 4A RPH Karangasem telah mendegar orang yang telah menebang kayu jati dan kemudian saksi bersama teman-teman melakukan pengintaian ternyata ada orang yang telah memikul kayu jati dari kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem dan saksi beserta teman-teman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menangkap terdakwa; -----------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa orang yang telah melakukan pencurian kayu jati tersebut sebanyak 5 (lima) orang namun yang berhasil saksi tangkap hanya 1 (satu) orang yaitu terdakwa dan yang 4 (empat) orang berhasil melarikan diri; ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan teman-teman saksi yaitu: Sdr. Endarto sebagai Polhuter, Sdr. Sutiyo sebagai Mantri dan Sdr. Riyanto sebagai mandor tanam; -------------------
Bahwa, pohon jati yang telah ditebang sebanyak 2 (dua) pohon yang kemudian dipotong-potog menjadi 13 (tiga belas) batang dengan berbagai macam ukuran; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa waktu ditangkap, terdakwa menebang kayu jati 2 (dua) pohon dan dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang di kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan adalah Saudara RUKANI dan ketiga temannya (semuanya melarikan diri) dan terdakwa hanya dimintai tolong oleh Sdr. RUKANI untuk membantu mengangkatnya saja dan setelah selesai mengangkat akan diberi upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. RUKANI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, penebangan pohon jati menggunakan gergaji karena waktu saksi melakukan penangkapan saksi temukan gergaji di TKP dan setelah kayu jati tersebut dipotong, kayu tersebut diangkut dengan cara dipikul; ---------------------
Bahwa, cara terdakwa memikul kayu jati tersebut dipikul dengan cara kayu jati yang akan dipikul diberi tali tampar dengan cara dikalungkan kayu yang akan di pikul bagian depan dan bagian belakang dan kemudian tampar atau tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun belakang kemudian kayu dipikul 4 (empat) orang dengan cara bagian depan 2 (dua) orang belakang 2 (dua) orang, dan terdakwa memikul di bagian depan sebelah kanan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara adalah 2 (dua) batang kayu mahoni yang akan digunakan untuk memikul kayu jati tersebut, 1 (satu) buah gergaji potong, 1 (satu) untai tali plastik warna kuning dengan panjang 200 cm, 1 (satu) untai tali plastik warna biru dengan panjang 200 cm, 13 batang kayu jati; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, usia pohon jati yang ditebang tersebut adalah 15 (lima belas) tahun; ---
Bahwa, kerugian total atas kejadian pencurian kayu jati tersebut Perhutani menderita kerugian total sebesar Rp. 17.478.112,00 (Tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); -----------------------------------
Saksi Endarto Bin Kaprawi (Alm.); ------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi beserta dengan teman-teman saya satu tim yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas patroli termasuk saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu terdakwa memikul kayu jati bersama dengan teman-temannya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian pencurian kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa beserta dengan teman-temannya tersebut pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 pukul 18.45 Wib di petak 4A RPH Karangasem BKPH Karangasem KPH Purwodadi, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pada waktu melakukan potroli hutan di wilayah petak 4A RPH Karangasem telah mendegar orang yang telah menebang kayu jati dan kemudian saksi bersama teman-teman melakukan pengintaian ternyata ada orang yang telah memikul kayu jati dari kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem dan saksi beserta teman-teman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menangkap terdakwa; -----------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa orang yang telah melakukan pencurian kayu jati tersebut sebanyak 5 (lima) orang namun yang berhasil saksi tangkap hanya 1 (satu) orang yaitu terdakwa dan yang 4 (empat) orang berhasil melarikan diri; ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan teman-teman saksi yaitu: Sdr. Suparjo sebagai Mandor, Sdr. Suparjo sebagai Mandor dan Sdr. Riyanto sebagai mandor tanam; ----------------
Bahwa, pohon jati yang telah ditebang sebanyak 2 (dua) pohon yang kemudian dipotong-potog menjadi 13 (tiga belas) batang dengan berbagai macam ukuran; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa waktu ditangkap, terdakwa menebang kayu jati 2 (dua) pohon dan dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang di kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan adalah Saudara RUKANI dan ketiga temannya (semuanya melarikan diri) dan terdakwa hanya dimintai tolong oleh Sdr. RUKANI untuk membantu mengangkatnya saja dan setelah selesai mengangkat akan diberi upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. RUKANI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, penebangan pohon jati menggunakan gergaji karena waktu saksi melakukan penangkapan saksi temukan gergaji di TKP dan setelah kayu jati tersebut dipotong, kayu tersebut diangkut dengan cara dipikul; ---------------------
Bahwa, cara terdakwa memikul kayu jati tersebut dipikul dengan cara kayu jati yang akan dipikul diberi tali tampar dengan cara dikalungkan kayu yang akan di pikul bagian depan dan bagian belakang dan kemudian tampar atau tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun belakang kemudian kayu dipikul 4 (empat) orang dengan cara bagian depan 2 (dua) orang belakang 2 (dua) orang, dan terdakwa memikul di bagian depan sebelah kanan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara adalah 2 (dua) batang kayu mahoni yang akan digunakan untuk memikul kayu jati tersebut, 1 (satu) buah gergaji potong, 1 (satu) untai tali plastik warna kuning dengan panjang 200 cm, 1 (satu) untai tali plastik warna biru dengan panjang 200 cm, 13 batang kayu jati; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, usia pohon jati yang ditebang tersebut adalah 15 (lima belas) tahun; ---
Bahwa, kerugian total atas kejadian pencurian kayu jati tersebut Perhutani menderita kerugian total sebesar Rp. 17.478.112,00 (Tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa kemudian membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut; ---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa kemudian terdakwa juga memberikan keterangannya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. RUKANI untuk membantu mengangkat atau mengangkut kayu jati hasil curian dari hutan petak 4 A RPH Karangasem KPH Purwodadi, wilayah Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas Perhutani pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 18.45 di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa sewaktu ditangkap petugas Perhutani sedang mengangkat atau memikul kayu jati hasil curian bersama dengan 4 (empat) orang teman saudara RUKANI; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pohon jati yang ditebang oleh saudara RUKANI dan ketiga temannya tersebut sebanyak 2 (dua) pohon dan kemudian dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang, namun ukurannya saksi tidak tahu; -------------------------------
Bahwa, terdakwa memikul atau mengangkat bagian depan sebelah kanan sedangkan Sdr. SUGI (DPO) bagian depan sebelah kiri dan dua orang yang terdakwa tidak kenal memikul di bagian belakang; --------------------------------------
Bahwa, cara mengangkut kayu jati hasil curian tersebut kayu yang akan di pikul di beri tampar atau tali bagian depan dan belakang posisi tali atau tampar melingkar kemudian tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun tali bagian belakang setelah siap kayu baru diangkat dibawa ke mana kayu tersebut akan dibawa, akan tetapi terdakwa tidak tahu hendak di bawa ke mana karena masih menunggu perintah RUKANI; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sewaktu terdakwa sampai di lokasi, kayu jati sudah dalam keadaan terpotong-potong menjadi 13 (tiga belas) potong; ---------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak ada membawa alat-alat tebang, dan maksud dan tujuan terdakwa mau dimintai tolong oleh Sdr. RUKANI untuk mengangkat atau memikul kayu jati tersebut maksud terdakwa untuk mencari tambahan penghasilan dari upah yang akan diberikan oleh Saudara RUKANI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
Bahwa, upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Saudara RUKANI tersebut belum terdakwa terima; -------------------------------------
Bahwa, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, di Desa Sambeng, Kec. Todanan, Kab. Blora terdakwa ditelpon oleh Sdr. RUKANI yang intinya dimintai tolong oleh Saudara RUKANI untuk membantu mengangkat kayu jati curian yang berada di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, dan terdakwa menyanggupinya; -
Bahwa, terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa ijin; -------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa: -----------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: -------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; ----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; -----------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; --------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Ericson Type CK 13i warna hitam beserta Simcardnya; --------------------------------------------------------------------------
yang telah disita berdasarkan Surat Penetapan Sita yang sah, dan kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan kemudian masing-masing membenarkannya; ----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, di Desa Sambeng, Kec. Todanan, Kab. Blora terdakwa ditelpon oleh Sdr. RUKANI yang intinya dimintai tolong oleh Saudara RUKANI untuk membantu mengangkat kayu jati curian yang berada di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, dan terdakwa menyanggupinya; -------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas Perhutani pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 18.45 di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa sewaktu ditangkap petugas Perhutani sedang mengangkat atau memikul kayu jati hasil curian bersama dengan 4 (empat) orang teman saudara RUKANI; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pohon jati yang ditebang oleh saudara RUKANI dan ketiga temannya tersebut sebanyak 2 (dua) pohon dan kemudian dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang, namun ukurannya saksi tidak tahu; -------------------------------
Bahwa, terdakwa memikul atau mengangkat bagian depan sebelah kanan sedangkan Sdr. SUGI (DPO) bagian depan sebelah kiri dan dua orang yang terdakwa tidak kenal memikul di bagian belakang; --------------------------------------
Bahwa, cara mengangkut kayu jati hasil curian tersebut kayu yang akan di pikul di beri tampar atau tali bagian depan dan belakang posisi tali atau tampar melingkar kemudian tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun tali bagian belakang setelah siap kayu baru diangkat dibawa ke mana kayu tersebut akan dibawa, akan tetapi terdakwa tidak tahu hendak di bawa ke mana karena masih menunggu perintah RUKANI; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sewaktu terdakwa sampai di lokasi, kayu jati sudah dalam keadaan terpotong-potong menjadi 13 (tiga belas) potong; ---------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak ada membawa alat-alat tebang, dan maksud dan tujuan terdakwa mau dimintai tolong oleh Sdr. RUKANI untuk mengangkat atau memikul kayu jati tersebut maksud terdakwa untuk mencari tambahan penghasilan dari upah yang akan diberikan oleh Saudara RUKANI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
Bahwa, upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Saudara RUKANI tersebut belum terdakwa terima; -------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara adalah 2 (dua) batang kayu mahoni yang akan digunakan untuk memikul kayu jati tersebut, 1 (satu) buah gergaji potong, 1 (satu) untai tali plastik warna kuning dengan panjang 200 cm, 1 (satu) untai tali plastik warna biru dengan panjang 200 cm, 13 batang kayu jati; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, usia pohon jati yang ditebang tersebut adalah 15 (lima belas) tahun; ---
Bahwa, kerugian total atas kejadian pencurian kayu jati tersebut Perhutani menderita kerugian total sebesar Rp. 17.478.112,00 (Tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); -----------------------------------
Bahwa, terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa ijin; -------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya agar terdakwa dapat dipersalahkan dan kemudian dijatuhi pidana, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum berdasarakan fakta-fakta di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu: -----------
Pertama: Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; ---------------------------------------
Atau: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua: Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ------------------------------------------------------------------------
Atau: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga: Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ------------
Atau: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keempat: Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ------------------------------------------------------------------------
Atau: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelima: Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------
Atau: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keenam: Pasal 363 ke-4e KUHPJo. Pasal 56 ke-1e KUHP; -------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan memilih mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih memenuhi unsur-unsur pasalnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Keempat dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Orang perseorangan”; -----------------------------------------------------------------
Unsur “karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil hutan”; -----------------------------------------------------------------------------
Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; --------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa mengenai unsur “Orang perseorangan”, akan dipertimbangkan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut Pasal 1 angka (21) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan dan/ atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/ atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, orang perseorangan yang dimaksud adalah sebagai subjek hukum atau seseorang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di hadapan hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa yang bernama JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm.) yang mengakui jati dirinya sebagaimana identitasnya lengkap dalam surat dakwaan; -----------------
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mampu mendengar dan menjawab dengan jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm.) dianggap dapat mempertanggung-jawabkan setiap perbuatannya di hadapan hukum; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Orang perseorangan” telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai unsur “karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil hutan”, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa, unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut; -------------------------------------------
Bahwa, perbuatan mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil hutan tersebut haruslah dilakukan dengan suatu kelalaian; ----------------------------------
Bahwa, yang dimaksud dengan kelalaian adalah kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “kelalaian”; -----------
Bahwa, untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan suatu kelalaian, maka haruslah dibuktikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, di Desa Sambeng, Kec. Todanan, Kab. Blora, terdakwa ditelpon oleh Sdr. RUKANI dimintai tolong untuk membantu mengangkat kayu jati yang berada di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, dan terdakwa menyanggupinya dengan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah); -------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas Perhutani pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 18.45 di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan, pada saat terdakwa sedang mengangkat atau memikul kayu jati bersama dengan 4 (empat) orang teman saudara RUKANI yang tidak dikenal terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pohon jati tersebut berasal dari tebangan 2 (dua) pohon dan kemudian dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang yang dilakukan Rukani dan kawan-kawannya, namun ukurannya saksi tidak tahu; ----------------
Bahwa, terdakwa memikul atau mengangkat bagian depan sebelah kanan sedangkan Sdr. SUGI (DPO) bagian depan sebelah kiri dan dua orang yang terdakwa tidak kenal memikul di bagian belakang; -------------------------------------
Bahwa, cara mengangkut kayu jati hasil curian tersebut kayu yang akan di pikul di beri tampar atau tali bagian depan dan belakang posisi tali atau tampar melingkar kemudian tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun tali bagian belakang setelah siap kayu baru diangkat dibawa ke mana kayu tersebut akan dibawa, akan tetapi terdakwa tidak tahu hendak di bawa ke mana karena masih menunggu perintah RUKANI; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa ijin; ------------------------------
Bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas, dalam hal perbuatan terdakwa tersebut dianggap oleh Majelis Hakim sebagai kelalaian karena menyanggupi permintaan Sdr. Rukani tanpa mempertanyakan terlebih dahulu asal-usul kayu, dan perijinan terhadap kayu yang akan diangkut tersebut; -------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil hutan” telah terpenuhi; -----------
-------Menimbang, bahwa mengenai unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” akan dipertimbangkan sebagai berikut: -------
Bahwa, berdasarkan Pasal 12 huruf e, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; -----------------------------------------
Bahwa, menurut Pasal 1 angka (12) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk mendapatkan kayu dengan benar menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 adalah harus memiliki izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau memiliki izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Sah Lainnya (ISL) yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada Badan Usaha/ Perorangan antara lain HPH, IPK ISL atau SKSHH; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, terdakwa pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 18.45 di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan, pada saat terdakwa sedang mengangkat atau memikul kayu jati bersama dengan 4 (empat) orang teman saudara RUKANI;-
Bahwa, kayu jati tersebut ditebang oleh Rukani, Dkk. (DPO) dan penebangan tersebut tanpa ijin, bahkan proses pengangkutan yang dilakukan terdakwa dan Rukani, dkk tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan; -----------------------
Bahwa, kerugian total atas kejadian pencurian kayu jati tersebut Perhutani menderita kerugian total sebesar Rp. 17.478.112,00 (Tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh delapan seratus dua belas rupiah); ----------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi; -------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam dakwaan keempat dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 telah dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yakni: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pelaku; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang Menyuruh Melakukan; ---------------------------------------------------------
Turut Melakukan Perbuatan itu; -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, maka sedikit-dikitnya harus ada dua orang atau lebih dan semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi dua orang atau lebih itu melakukan anasir atau element dari peristiwa pidana itu bukan yang satu sebagai pembuat sedang yang lain hanya membantu saja; ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, di Desa Sambeng, Kec. Todanan, Kab. Blora, terdakwa ditelpon oleh Sdr. RUKANI dimintai tolong untuk membantu mengangkat kayu jati yang berada di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, dan terdakwa menyanggupinya dengan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), dan kemudian terdakwa ditangkap petugas Perhutani pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 18.45 di dalam kawasan hutan petak 4A RPH Karangasem KPH Purwodadi, Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan, pada saat terdakwa sedang mengangkat atau memikul kayu jati bersama dengan 4 (empat) orang teman saudara RUKANI yang tidak dikenal terdakwa, yang mana pohon jati tersebut berasal dari tebangan 2 (dua) pohon dan kemudian dipotong-potong menjadi 13 (tiga belas) batang yang dilakukan Rukani dan kawan-kawannya, namun ukurannya terdakwa tidak tahu; ------------------------------
Bahwa, terdakwa memikul atau mengangkat bagian depan sebelah kanan sedangkan Sdr. SUGI (DPO) bagian depan sebelah kiri dan dua orang yang terdakwa tidak kenal memikul di bagian belakang; -------------------------------------
Bahwa, cara mengangkut kayu jati hasil curian tersebut kayu yang akan di pikul di beri tampar atau tali bagian depan dan belakang posisi tali atau tampar melingkar kemudian tali tersebut dimasuki kayu yang akan digunakan untuk memikul baik depan maupun tali bagian belakang setelah siap kayu baru diangkat dibawa ke mana kayu tersebut akan dibawa, akan tetapi terdakwa tidak tahu hendak di bawa ke mana karena masih menunggu perintah RUKANI; -------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, maka nampak dengan jelas bahwa di antara terdakwa beserta Sdr. Rukani (DPO), dkk., sebelumya sudah ada kerja sama yang saling diinsyafi untuk melakukan pengangkutan kayu dengan janji upah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), dan terdakwa ditangkap pda saat mengangkut kayu yang sebelumnya telah ditebang oleh Sdr. Rukani (DPO), dkk., sehingga perbuatan terdakwa beserta Sdr. Rukani (DPO), dkk., telah memenuhi anasir atau element dari peristiwa pidana, oleh karenanya terdakwa dalam hubungannya antara mereka adalah pelaku bersama dalam hal mengangkut hasil hutan tersebut; Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa; ------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TURUT SERTA KARENA KELALAIANNYA TELAH MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas; ----------------
-------Menimbang, bahwa karena kesalahan terdakwa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meniadakan hukuman, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana; ------------
-------Menimbang, bahwa karena ketentuan pidana pada Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 selain pidana penjara juga dicantumkan pidana denda, maka oleh karena itu selain menjatuhkan pidana penjara, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan pada amar putusan di bawah ini; ----------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan mengenai segala hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN: ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian hutan
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Negara pada umumnya, dan Perum Perhutani KPH Purwodadi pada khususnya; -------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN: -----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan; -----------------------------
Terdakwa menyesali segala perbuatannya; ------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -------------------------
-------Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana dan penahanan tehadap diri terdakwa masih diperlukan maka adalah beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------
-------Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya (kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dll yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka tentang barang-barang bukti berupa; ---------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: -------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; ----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
Seluruhnya haruslah dirampas untuk Negara; ---------------------------------------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; -----------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; --------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ---------------------------------------------------------------------------------------
Karena dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan: --------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Ericson Type CK 13i warna hitam beserta Simcardnya, karena tidak berkaitan langsung dengan perkara ini, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa; ---------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani membayar biaya perkara; -----------------------------------
-------Mengingat Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 197 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------
Menyatakan terdakwa JOHAN LUMBARNO Bin HENDRO (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA KARENA KELALAIANNYA TELAH MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( 7 ) bulan; ----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama ( 1 ) bulan; --------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu jati ukuran: -------------------------------------------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 33 Cm; ----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 32 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm; -----------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 25 Cm; ------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 150 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 25 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 Cm diameter 22 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 22 Cm; -------------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 160 Cm diameter 16 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm diameter 10 Cm; -----------
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 Cm diameter 10 Cm; -----------
Dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 100 Cm; -----------------------------
2 (dua) batang kayu mahoni dengan panjang 150 Cm yang digunakan untuk memikul kayu jati hasil pencurian; --------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna kuning dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) untai tali tampar warna biru dengan panjang 200 Cm yang dibentuk melingkar; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Ericson Type CK 13i warna hitam beserta Simcardnya, dikembalikan kepada terdakwa; -------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); --------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari: SELASA, tanggal 15 DESEMBER 2015, oleh Kami, R. HENDRAL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SITI HAJAR SIREGAR, S.H., dan NUR SALAMAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis dan putusan tersebut diucapkan pada hari: SELASA, tanggal 22 DESEMBER 2015, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Kami, R. HENDRAL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SITI HAJAR SIREGAR, S.H. dan NUR SALAMAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu oleh SUTIMAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh DJOHAR ARIFIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta dihadiri pula oleh terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA ttd SITI HAJAR SIREGAR, S.H. | HAKIM KETUA ttd R. HENDRAL, S.H., M.H. |
| ttd NUR SALAMAH, S.H. | |
PANITERA PENGGANTIttd SUTIMAN |