408/PID/2012
Putusan PT MEDAN Nomor 408/PID/2012
Other Participants (1)
SARA HANIM SEREGAR DONGORAN
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 408/PID/2012/PT-MDN.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------
Nama lengkap : SARA HANIM SIREGAR DONGORAN
Tempat lahir : Titi Aloban Desa Bandar Tinggi
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 17 Juli 1987
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Titi Aloban Desa Bandar Tinggi Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu
Agama : Islam
Pekerjaan : Ikut orang tua
Pendidikan : SMA
----- Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahan ; ---------------------------------------------------------------
1.Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 07
Pebruari 2012;----------------------------------------------------------------------
2.Hakim Pengadilan sejak tanggal 30 Januari s/d tanggal 28 Pebruari
2012 ; --------------------------------------------------------------------------------
3.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Pebruari 2012
s/d tanggal 28 April 2012 ; -------------------------------------------------------
-----------------------PENGADILAN TINGGI TERSEBUT-------------------------
---- Setelah membaca dan memperhatikan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini : -----------------------------------------------------
1
Dakwaan..............
. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2012 , Nomor Reg. Perk : PDM-22/RP.RAP/01/2012, yang pada pokoknya Terdakwa didakwa sebagai berikut : -----------------------------Dakwaan :
kemudian..............
Bahwa terdakwa Sara Hanim Siregar Dongoran pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2011 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Jalan Umum Simpang Janji Lobi Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, ”Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/ atau barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2011 sekira pukul 06.30 Wib sewaktu terdakwa datang dari arah Sigambal dengan mengemudikan sepeda motor Honda Vario BK 2352 YAM terdakwa berboncengan dengan adik terdakwa menuju pulang ke Titi Aloban Bandar Tinggi dan setibanya di Jalan Umum Simpang Janji Lobi Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, terdakwa melihat dari arah berlawanan yakni dari arah Titi Aloban Bandar Tinggi datang 1 (satu) unit becak bermotor dan berhenti disebelah kanan arah tujuan terdakwa dipinggir jalan dengan tiba-tiba dari arah belakang becak motor tersebut datang 1 (Satu) orang anak kecil berlari menyeberang kesebelah kiri arah tujuan terdakwa membentur stang sebelah kanan sepeda motor terdakwa dan kemudian adik terdakwa langsung berdiri, anak kecil pejalan kaki tersebut jatuh kesebelah kiri terdakwa dekat beram jalan sebelah kiri dijalan tanah;
Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa mengalami luka lecet didengkul dan kaki sebelah kanan, adik terdakwa tidak mengalami luka, sepeda motor terdakwa mengalami rusak ringan lampu sein sebelah kanan dan anak kecil pejalan kaki tersebut mengalami luka lecet dikepala, luka lecet pada kaki, lalu orang tua pejalan kaki tersebut membawa anaknya berobat, sedangkan terdakwa dan adik terdakwa pulang kerumah untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua terdakwa, lalu adik ayah terdakwa pergi ketempat berobat pejalan kaki tersebut dan Kira-kira setengah jam kemudian anak kecil pejalan kaki tersebut disuruh pulang oleh dokter karena tidak apa-apa, lalu adik ayah terdakwa membayar biaya perobatan anak kecil tersebut sebesar Rp 60.000,-;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sorban Anggi Pratama mengalami luka sebagaimana jelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 057/MR371/XII/SGB/2011 tanggal 05 Desember 2011 dari Klinik Umum H. Abdul Salam yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M. Trikurnia BR dengan hasil pemeriksaan :
Luka memar pada kepala sebelah kanan panjang 1 x 1 cm;
Luka lecet pada pipi sebelah kanan panjang 2 x 2 cm;
Luka lecet pada tangan sebelah kanan panjang 2 x 1 cm;
Luka lecet pada kaki sebelah kiri panjang 1 x 1 cm;
Kesimpulan : kemungkinan penyebab adalah ruda paksa benda tumpul;
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;-------------------------------
2. Tuntutan Jaksa Penuntut umum tanggal 13 Maret 201 No.Reg.Perkara : PDM- 22/RP.RAP/01/2012, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Sara Hanim Siregar Dongoran, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/ atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara, dikurangkan dengan masa penahaan yang telah dijalani terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2352 YAM;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4
3.Putusan............
. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);3. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 03 Mei 2012, No.108 / Pid.B / 2012 / PN-Rap, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARA HANIM SIREGAR DONGORAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Akibat Kelalaiannya Mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan barang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2352 YAM;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
4. Akta permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Mei 2012, yang ditanda tangani oleh : BAIK SITEPU,SH, Wakil Panitera pada Pengadilan Rantauprapat, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 21 Mei 2012 ; --------------------------------------------------------------------------
5. Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
tanggal 01 Juni 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 01 Juni 2012, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2012 ; -------------------------------------------------------------------------------
6. Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang
telah....................
ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri dan Terdakwa masing-masing tertanggal 29 Juni 2012, dan kepada mereka telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara No.108/Pid.B/2012/PN-Rap dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal 29 Juni 2012 s/d 09 Juli 2012 sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi ; -------------------------------------------------------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ; ---------------------
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 03 Mei 2012, No.108/Pid.B/2012/PN-Rap, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa didalam memori banding Jaksa Penuntut Umum hanya pengulangan saja dan sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat pertama dan pertimbangan-pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat telah tepat dan benar menurut hukum dalam memutus perkara ini, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ; ----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini ; ----------------
----- Mengingat akan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini, khususnya pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 ; ------------------------------------------------------------------
----------------------------M E N G A D I L I ---------------------------
----- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum
tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Menguatkan..............
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat
Tanggal 03 Mei 2012 No. 108/Pid.B/2012/PN-RAP, yang
dimintakan banding tersebut ; ----------------------------------------------
----- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------
----- DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA tanggal 07 Agustus 2012, oleh Kami : ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, MARGONO,SH dan H.MOCH.HATTA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Juli 2012, No. 408/ PID / 2012 / PT - MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 09 Agustus 2012 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh LUHUT BAKO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ; --------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
MARGONO,SH. ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH.
ttd
H. MOCH.HATTA,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
LUHUT BAKO, SH.
Untuk Salinan Sesuai dengan Aslinya
Panitera,
TJATUR WAHJOE B.SP,SH.M.Hum
NIP. 19630517 199103 1003