545/PID/2012/PT.MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 545/PID/2012/PT.MDN
Other Participants (1)
LISSEN RENI PANGGABEAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 545 /PID/2012/PT-MDN.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA“
PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding, bersidang dengan Hakim Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 02 Oktober 2012, Nomor : 545 /PID/2012/PT-MDN.- telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama : LISSEN RENI PANGGABEAN Als. ESTER PANGGABEAN
Tempat lahir : Sidikalang
Umur/Tgl lahir : 61 tahun/12 Februari 1951
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Siti Rejo Dua No. 26,
Simpang Limun Medan, Kecamatan Medan Amplas, Medan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan oleh :
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Pebruari 2012 s/d tanggal 10 Maret 2012 ;
2. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 Pebruari 2012 s/d tanggal 22
Maret 2012 ;
3. Dibantar sejak tanggal 08 Maret 2012 s/d tanggal 10 April 2012 ;
4. Ditahan kembali oleh Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 April 2012
s/d tanggal 23 April 2012 ;
5. Dialihkan menjadi tahanan Kota sejak tanggal 24 April 2012 s/d tanggal 24
Juni 2012 ;
6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (I), dalam Tahanan
Kota, sejak tanggal 25 Juni 2012 s/d tanggal 24 Juli 2012 ;
7. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (II), sejak tanggal
25 Juli 2012 s/d tanggal 23 Agustus 2012 ;
8. Hakim Pengadilan Tinggi dalam tahanan Kota, sejak tanggal 13 Agustus 2012
s/d tanggal 11 September 2012 ;
9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 12 September 2012
s/d tanggal 10 Nopember 2012 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan terdakwa kedepan persidangan, dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Primair :
Bahwa ia Terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN pada bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya lagi dalam tahun 2008 bertempat di Jalan Pembangunan No. 26 Simpang Limun Medan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengekspolitasi orang tersebut diwilayah Negara Republic Indonesia,perbuatan mana di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei tahun 2008 ROSMAYANI Br. PASARIBU datang ke rumah terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dengan membawa OSHIN Br. TOGATOROP yang berusia 16 tahun dengan tujuan untuk bekerja di Malaysia dimana terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dapat memberangkatkan ke Malaysia selanjutnya terdakwa melakukan pengurusan pasport bersama saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan membawa berkas-berkas di dalam Map yang berisikan KTP Asli atas nama NURLIANA SITUMEANG, Kartu Keluarga, Pas Foto sebanyak 3 lembar bertemu dengan saksi LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN
dan saksi saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP diarahkan langsung kepada
AGUS NABABANTINUS NABABAN yang merupakan suami dari LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN kemudian terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN menyerahkan dana pengurusan pasport kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN (keberadaannya tidak ada ditempat) sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN meminta MUHAMMAD DAHSUR yang merupakan Karyawan PT. SUMBER DHARMA BHAKTI CABANG MEDAN untuk mengurus pasport Calon Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya MUHAMMAD DAHSUR membawa saksi OSHIN Br. TOGATOROP untuk pembuatan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG padahal nama sebenarnya adalah OSHIN Br. TOGATOROP lalu pasport menjadi atas nama NURLIANA SITUMEANG sudah selesai dikerjakan MUHAMMAD DAHSUR selanjutnya AGUS NABABANTINUS NABABAN datang menenui MUHAMMAD DAHSUR untuk mengambil pasport tersebut. Lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN menyerahkan pasport atas nama NULIANA SITUMEANG kepada terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dimana saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP sebelum berangkat tinggal di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN mengatur keberangkatan saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan menggunakan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan becak menuju stasiun kereta api menuju ke Tanjung Balai bersama RESTI SIHOMBING Alias OPUNG RIAN SIHOMBING setelah sampai di Pelabuhan Port Klang Malaysia dijemput oleh Agen yang ada di Malaysia ;
Adapun terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dapat mengurus memberangkatkan saksi OSHIN Br. TOGATOROP untuk bekerja ke Malaysia mendapatkan keuntungan sebanyak 500 RM ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008 saksi OSHIN Br. TOGATOROP mengalami sakit keras dan akhirnya meninggal dunia selanjutnya orang tua korban yang bernama JUNI TOGATOROP merasa keberatan atas pengiriman dan pemalsuan pasport diperkerjakan di Malaysia tanpa seizin orang tua saksi JUNI TOGATOROP. Atas Kejadian tersebut saksi JUNI TOGATOROP melaporkan ke pihak Kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN pada bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya lagi dalam tahun 2008 bertempat di Jalan Pembangunan No.26 Simpang Limun Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, perbuatan mana di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei tahun 2008 ROSMAYANI Br. PASARIBU datang ke rumah terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dengan membawa OSHIN Br. TOGATOROP yang berusia 16 tahun dengan tujuan untuk bekerja di Malaysia dimana terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dapat memberangkatkan ke Malaysia selanjutnya terdakwa melakukan pengurusan pasport bersama saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan membawa berkas-berkas di dalam Map yang berisikan KTP Asli atas nama NURLIANA SITUMEANG, Kartu Keluarga, Pas Foto sebanyak 3 lembar bertemu dengan saksi LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dan saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP diarahkan langsung kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN yang merupakan suami dari LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN kemudian terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN menyerahkan dana pengurusan pasport kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN (keberadaannya tidak ada ditempat) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN meminta MUHAMMAD DAHSUR yang merupakan Karyawan PT. SUMBER DHARMA BHAKTI CABANG MEDAN untuk mengurus pasport Calon Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya MUHAMMAD DAHSUR membawa saksi OSHIN Br. TOGATOROP untuk pembuatan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG padahal nama sebenarnya adalah OSHIN Br. TOGATOROP lalu pasport menjadi atas nama NURLIANA SITUMEANG sudah selesai dikerjakan MUHAMMAD DAHSUR selanjutnya AGUS NABABANTINUS NABABAN datang menenui MUHAMMAD DAHSUR untuk mengambil pasport tersebut. Lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN menyerahkan pasport atas nama NULIANA SITUMEANG kepada terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dimana saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP sebelum berangkat tinggal di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN mengatur keberangkatan saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan menggunakan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan becak menuju stasiun kereta api menuju ke Tanjung Balai bersama RESTI SIHOMBING Alias OPUNG RIAN SIHOMBING setelah sampai di Pelabuhan Port Klang Malaysia dijemput oleh Agen yang ada di Malaysia ;
Adapun terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dapat mengurus memberangkatkan saksi OSHIN Br. TOGATOROP untuk bekerja ke Malaysia mendapatkan keuntungan sebanyak 500 RM ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008 saksi OSHIN Br. TOGATOROP mengalami sakit keras dan akhirnya meninggal dunia selanjutnya orang tua korban yang bernama JUNI TOGATOROP merasa keberatan atas pengiriman dan pemalsuan pasport diperkerjakan di Malaysia tanpa seizin orang tua saksi JUNI TOGATOROP. Atas Kejadian tersebut saksi JUNI TOGATOROP melaporkan ke pihak Kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN pada bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya lagi dalam tahun 2008 bertempat di Jalan Pembangunan No.26 Simpang Limun Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan dan menempatkan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 45, Perbuatan mana di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei tahun 2008 ROSMAYANI Br. PASARIBU datang ke rumah terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dengan membawa OSHIN Br. TOGATOROP yang berusia 16 tahun dengan tujuan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dimana terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dapat memberangkatkan ke Malaysia selanjutnya terdakwa melakukan pengurusan pasport bersama saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan membawa berkas-berkas di dalam Map yang berisikan KTP Asli atas nama NURLIANA SITUMEANG, Kartu Keluarga, Pas Foto sebanyak 3 lembar bertemu dengan saksi LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dan saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP diarahkan langsung kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN yang merupakan suami dari LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN, kemudian terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN menyerahkan dana pengurusan pasport kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN (keberadaannya tidak ada ditempat) sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN meminta MUHAMMAD DAHSUR yang merupakan Karyawan PT. SUMBER DHARMA BHAKTI CABANG MEDAN untuk mengurus pasport Calon Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya MUHAMMAD DAHSUR membawa saksi OSHIN Br. TOGATOROP untuk pembuatan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG padahal nama sebenarnya adalah OSHIN Br. TOGATOROP lalu pasport menjadi atas nama NURLIANA SITUMEANG sudah selesai dikerjakan MUHAMMAD DAHSUR selanjutnya AGUS NABABANTINUS NABABAN datang menenui MUHAMMAD DAHSUR untuk mengambil pasport tersebut. Lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN menyerahkan pasport atas nama NULIANA SITUMEANG kepada terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dimana saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP sebelum berangkat tinggal di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN mengatur keberangkatan saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan menggunakan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan becak menuju stasiun kereta api menuju ke Tanjung Balai bersama RESTI SIHOMBING Alias OPUNG RIAN SIHOMBING setelah sampai di Pelabuhan Port Klang Malaysia dijemput oleh Agen yang ada di Malaysia ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008 saksi OSHIN Br. TOGATOROP mengalami sakit keras dan akhirnya meninggal dunia selanjutnya orang tua korban yang bernama JUNI TOGATOROP merasa keberatan atas pengiriman dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia tanpa seizin orang tua saksi JUNI TOGATOROP ;
Adapun menurut keterangan ahli RIZAL SARAGIH, S.sos dari BP2TKI Sumatera Utara ( Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri meliputi antara lain :
Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Sehat Jasmani dan rohani.
tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenga kerja perempuan.
berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Surat Izin dari suami/ istri/orang tua/ wali.
Akibat perbuatan Terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia atas nama NURLIANA SITUMEANG atau OSHIN Br. TOGATORP tidak ada terdaftar dan tidak mempunyai izin yang sah maka Kejadian tersebut saksi JUNI TOGATOROP sebagai orangtua OSHIN Br. TOGATOROP melaporkan ke pihak Kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat 1 huruf c dan huruf d Undang- Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri ;
ATAU :
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN pada bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya lagi dalam tahun 2008 bertempat di Jalan Pembangunan No.26 Simpang Limun Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 yakni pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di larang menempatkan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memiliki (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), Perbuatan mana di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei tahun 2008 ROSMAYANI Br. PASARIBU datang ke rumah terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dengan membawa OSHIN Br. TOGATOROP yang berusia 16 tahun dengan tujuan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dimana terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dapat memberangkatkan ke Malaysia selanjutnya terdakwa melakukan pengurusan pasport bersama saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan membawa berkas-berkas di dalam Map yang berisikan KTP Asli atas nama NURLIANA SITUMEANG, Kartu Keluarga, Pas Foto sebanyak 3 lembar bertemu dengan saksi LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dan saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP diarahkan langsung kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN yang merupakan suami dari LOISA HUTAGALUNG Alias BUK AGUS NABABAN kemudian terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN menyerahkan dana pengurusan pasport kepada AGUS NABABANTINUS NABABAN (keberadaannya tidak ada ditempat) sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN meminta MUHAMMAD DAHSUR yang merupakan Karyawan PT. SUMBER DHARMA BHAKTI CABANG MEDAN untuk mengurus pasport Calon Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya MUHAMMAD DAHSUR membawa saksi OSHIN Br. TOGATOROP untuk pembuatan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG padahal nama sebenarnya adalah OSHIN Br. TOGATOROP lalu pasport menjadi atas nama NURLIANA SITUMEANG sudah selesai dikerjakan MUHAMMAD DAHSUR selanjutnya AGUS NABABANTINUS NABABAN datang menenui MUHAMMAD DAHSUR untuk mengambil pasport tersebut. Lalu AGUS NABABANTINUS NABABAN menyerahkan pasport atas nama NULIANA SITUMEANG kepada terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN dimana saksi korban OSHIN Br. TOGATOROP sebelum berangkat tinggal di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN mengatur keberangkatan saksi OSHIN Br. TOGATOROP dengan menggunakan pasport atas nama NURLIANA SITUMEANG berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan becak menuju stasiun kereta api menuju ke Tanjung Balai bersama RESTI SIHOMBING Alias OPUNG RIAN SIHOMBING setelah sampai di Pelabuhan Port Klang Malaysia dijemput oleh Agen yang ada di Malaysia.
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008 saksi OSHIN Br. TOGATOROP mengalami sakit keras dan akhirnya meninggal dunia selanjutnya orang tua korban yang bernama JUNI TOGATOROP merasa keberatan atas pengiriman dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia tanpa seizin orang tua saksi JUNI TOGATOROP.
Adapun menurut keterangan ahli RIZAL SARAGIH, S.sos dari BP2TKI Sumatera Utara ( Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) mengatakan Tenaga Kerja Indonesia yang sah adalah Tenaga Kerja Indonesia yang memiliki kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang dikeluarkan pemerintah CQ. BP2TKI dan terdaftar di BP2TKI ; Bahwa Tenaga Kerja Indonesia atas nama NURLIANA SITUMEANG atau OSHIN Br. TOGATORP tidak ada terdaftar di BP2TKI sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia ;
Akibat perbuatan Terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Alias ESTER PANGGABEAN yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia atas nama NURLIANA SITUMEANG atau OSHIN Br. TOGATORP tidak ada terdaftar dan tidak mempunyai izin yang sah maka Kejadian tersebut saksi JUNI TOGATOROP sebagai orangtua OSHIN Br. TOGATOROP melaporkan ke pihak Kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 ayat 1 huruf d Undang- Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri ;
2. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Als. ESTER PANGGABEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Perekrutan, penampungan, pengiriman, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lainuntuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Primair melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LISSEN RENI PANGGABEAN Als. ESTER PANGGABEAN pidana penajara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti : 5 (lima) buah fotocopy ukuran 3 R, 1 (satu) lembar fotocopy Permit menguburkan atas nama Nurliana Situmeang, 1 (satu) lembar fotocopy Sijil Kematian atas nama Nurliana Situmeang, 1 (satu) lembar surat pemberkatan dari Gereja Pentakosta Indonesia atas nama Oshin br. Togatorop, 1 (satu) lembar fotocopy atas nama Nurliana Situmeang, 1 (satu) lembar fotocopy AKI (Kartu Pendaftaran Cari Kerja), 1 (satu) lembar fotocopy passport atas nama AL 014456, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran atas nama NURLIANA SITUMEANG, 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga atas nama NURLIANA SITUMEANG, 2 (dua) lembar fotocopy PERDIM 11 (formulir permohonan untuk mendapatkan spri bagi WNI) atas nama NURLIANA SITUMEANG, 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi Kantor Imigrasi Belawan, 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pembuatan passport RI 24 halaman CTKI dari PT SUMBER DHARMA BAKTI, 1 (satu) lembar fotocopy daftar Nominasi CTKI yang dimohonkan rekonmendasi passport yang salah satunya adalah NURLIANA SITUMEANG, 1 (satu) lembar fotocopy Rekonmendasi pembuatan passport Calon TKI dari Dinas Tenaga Kerja Medan atas nama NURLIANA SITUMEANG, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nurliana Situmeang, 1 (satu) lembar fotocopy Isuing Biometric Office dari Imigrasi Belawan atas nama Nurliana Situmeang, 1 (satu) lembar fotocopy resi pembayaran FTBB Dri Imigrasi Belawan Medan atas nama Nurliana Situmeang, terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
Putusan Pengadilan Negeri Medan, bertanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 448/Pid.B/2012/PN-Mdn.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : LISSEN RENI PANGGABEAN Als. ESTER PANGGABEAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu primair dan subsidair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu primair dan subsidair tersebut ;
Menyatakan terdakwa : LISSEN RENI PANGGABEAN Als. ESTER PANGGABEAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua : “melakukan perekrutan calon TKI yang dipekerjakan pada Pengguna perseorangan belum berusia 21 Tahun dan tidak lulus dalam uji kompetensi kerja” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota di Kota Medan ;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah fotocopy ukuran 3 R,
- 1 (satu) lembar foto copy Permit menguburkan atas nama Nurliana
Situmeang,
- 1 (satu) lembar fotocopy Sijil Kematian atas nama Nurliana Situmeang,
- 1 (satu) lembar surat pemberkatan dari Gereja Pentakosta Indonesia atas
nama Oshin br. Togatorop,
- 1 (satu) lembar fotocopy atas nama Nurliana Situmeang,
- 1 (satu) lembar fotocopy AKI (Kartu Pendaftaran Cari Kerja) ;
- 1 (satu) lembar fotocopy passport atas nama AL 014456 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran atas nama NURLIANA
SITUMEANG,
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga atas nama NURLIANA
SITUMEANG,
2 (dua) lembar fotocopy PERDIM 11 (formulir permohonan untuk mendapatkan spri bagi WNI) atas nama NURLIANA SITUMEANG,
1 (satu) lembar fotocopy Disposisi Kantor Imigrasi Belawan,
1 (satu) lembar fotocopy permohonan pembuatan passport RI 24 halaman CTKI dari PT SUMBER DHARMA BAKTI,
1 (satu) lembar fotocopy daftar Nominasi CTKI yang dimohonkan rekonmendasi passport yang salah satunya adalah NURLIANA SITUMEANG,
1 (satu) lembar fotocopy Rekonmendasi pembuatan passport Calon TKI dari Dinas Tenaga Kerja Medan atas nama NURLIANA SITUMEANG,
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nurliana Situmeang,
1 (satu) lembar fotocopy Isuing Biometric Office dari Imigrasi Belawan atas nama Nurliana Situmeang
1 (satu) lembar fotocopy resi pembayaran FTBB Dri Imigrasi Belawan Medan atas nama Nurliana Situmeang,
Terlampir dalam berkas perkara.
-Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 2000.- (dua ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding Nomor : 182/Akta.Pid/2012/PN-MDN.- yang diperbuat dan ditandatangani oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 28 Agustus 2012 ;
Akta Permintaan Banding Nomor : 184/Akta.Pid/2012/PN-MDN.- yang diperbuat dan ditandatangani oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa, pada tanggal 04 September 2012 ;
Memori Banding yang diperbuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Terdakwa, bertanggal 22 Oktober 2012, serta diterima dikepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 23 Oktober 2012 pukul 15.30 Wib, Memori Banding mana, terlampir dalam berkas perkara dan salinannya akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan, untuk disampaikan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara, bertanggal
15 Agustus 2012, Nomor : W2.U1/12.972/PID.B.01.10/VIII/2012.- yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan akan haknya untuk mempelajari berkas perkara dikepaniteraan pengadilan Negeri Medan selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2012 s/d tanggal 29 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara yuridis formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah menerima Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2012, menyatakan bahwa Memori Banding dimaksud tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, karena diterima pada saat Majelis Hakim telah selesai musyawarah untuk menjatuhkan putusan, lagi pula salinan Memori Banding dimaksud belum disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara, meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, surat tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, termasuk salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Medan tanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 448/Pid.B/2012/PN-Mdn.- berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Hakim Majelis Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta pokok yang dinilai Hakim Majelis tingkat pertama telah diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan, dimana Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana : melakukan perekrutan calon TKI yang dipekerjakan pada Pengguna Perseorangan belum berusia 21 tahun dan tidak lulus dalam uji kompetensi kerja, oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan, bertanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 448/Pid.B/2012/PN-Mdn- yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam Tahanan Kota, dan tidak ada alasan mengalihkan status penahanan dimaksud, Pengadilan Tinggi menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah
dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ;
Mengingat terutama pasal 103 ayat (1) huruf c dan d UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI diluar negeri, pasal-pasal dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 09 Agustus 2012
Nomor : 448/Pid.B /2012/PN-Mdn.- yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : S E L A S A, tanggal :
23 OKTOBER_2012, oleh Kami : H. SYAHRIR HASIBUAN, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, SYAHRIAL SIDIK, SH.MH. dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : R A B U, tanggal : 24 OKTOBER 2012, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu oleh HARSONO, SH.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
SYAHRIAL SIDIK, SH.MH.- SYAHRIR HASIBUAN, SH.-
SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
H A R S O N O , SH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. SP, SH.M.Hum.-
NIP. 19630517 199103 1003.-