346/PID.SUS/ 2015/ PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 346/PID.SUS/ 2015/ PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKACIP BIN SUWADI TRIANTO BIN DARMADI
HUKUM
P U T U S A N
N0 : 346 / PID.SUS / 2015 / PN. TBN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana khusus secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : SUKACIP BIN SUWADI
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 4 Februari 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Tengah Desa Sumberejo Kec. Widang Kab Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Nama : TRIANTO BIN DARMADI
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 21 April 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Jarum Rt 02 Rw 13 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan / Kabupaten Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik : sejak tanggal 8 Agustus 2015 s/d tanggal 27 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 28 Agustus 2015 s/d tanggal Oktober 2015 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 5 Oktober 2015 s/d tanggal 24 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d 13 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 14 Nopember 2015 s/d tanggal 12 Januari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Tuban ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban tanggal 15 Oktober 2015 Nomor 346/Pid.Sus/2015/PN.Tbn. Tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 15 Oktober 2015 Nomor 346/Pen.Pid /2015/PN. Tbn Tentang Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Hukum (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 19 Nopember 2015 yang pada pokoknya mohon sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. SUKACIP BIN SUWADI secara bersama-sama dengan Terdakwa 2. TRIANTO BIN DARMADI bersalah melakukan tindak pidana “Menjual, Menguasai, Memiliki dan/Atau Menyimpan Hasil Tambang Yang Berasal dari Kegiatan Penambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin”, sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. SUKACIP BIN SUWADI secara bersama-sama dengan Terdakwa 2. TRIANTO BIN DARMADI dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1.500.000.000,-(satu juta lima ratus juta rupiah) Subsidair 6(enam) Bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa
Uang sejumlah Rp237.000,-(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan hukum (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan Penuntut Umum, agar Majelis hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena para terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan para terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula. Sementara para Terdakwa menyatakan tetap pada Pledooi dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berkut :
Bahwa terdakwa 1. SUKACIP Bin SUWADI secara bersama-sama dengan terdakwa 2. TRIANTO Bin DARMADI pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2015 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, di dalam kawasan hutan Negara petak 17 RPH Bogor, BKPH Jadi, RPH Tuban turut Dusun Jadi, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 1. SUKACIP Bin SUWADI bersama-sama dengan terdakwa 2. TRIANTO Bin DARMADI berangkat menuju kawasan hutan Negara petak 17 RPH Bogor, BKPH Jadi, RPH Tuban turut Dusun Jadi, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, sesampainya di tujuan, terdakwa 1. SUKACIP Bin SUWADI bersama-sama dengan terdakwa 2. TRIANTO Bin DARMADI mengambil hasil tambang berupa 50 (lima puluh) buah biji batu kumbung jenis ompak ukuran Panjang 48 cm x lebar 24 cm dari di dalam kawasan hutan Negara petak 17 RPH Bogor, BKPH Jadi, RPH Tuban tanpa izin dari pihak Perhutani selaku pengelola Hutan Negara dengan cara memikulnya untuk kemudian dijual kepada saksi REJO Bin SUPARDI (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per biji atau sebesar Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) biji yang kemudian dimasukkan ke dalam bak truk Mitsubishi Nopol S-8750-UJ yang dikendarai saksi REJO Bin SUPARDI (dalam berkas terpisah), namun ketika hendak keluar dari dalam kawasan hutan Negara petak 17 RPH Bogor, BKPH Jadi, RPH Tuban perbuatan terdakwa 1. SUKACIP Bin SUWADI bersama-sama dengan terdakwa 2. TRIANTO Bin DARMADI diketahui oleh petugas Perhutani diantaranya saksi MUAJI, saksi SUPRIYADI dan saksi DIDIK, kemudian PETUGAS Perhutani melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 huruf d UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu :
Saksi SUPRIYADI, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00wib ketika saksi bersama dengan beberapa orang temannya sedang melakukan patroli rutin di dalam hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban melihat para terdakwa sedang membawa batu kumbung dan menaikkannya ke dalam kendaraan truk S 8750 UJ ;
Bahwa mengetahui itu, saksipun langsung menghubungi sdr. Muaji selaku Komandan Regu Patroli ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian sdr. Muaji datang dan melihat di dalam kendaraan truk S 8750 UJ telah diisi dengan muatan batu kumbung ;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, batu kambung tersebut diperoleh para terdakwa dengan menambang dari dalam kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban ;
Bahwa rencananya batu kumbung tersebut akan dijual para terdakwa kepada Rejo dengan harga Rp4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbijinya atau seluruhnya sejumlah Rp237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban untuk melakukan kegaiatan penambangan batu kumbung di dalam kawasan hutan ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi Didik Herwanto, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00wib ketika saksi bersama dengan beberapa orang temannya sedang melakukan patroli rutin di dalam hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban melihat para terdakwa sedang membawa batu kumbung dan menaikkannya ke dalam kendaraan truk S 8750 UJ ;
Bahwa mengetahui itu, saksipun langsung menghubungi sdr. Muaji selaku Komandan Regu Patroli ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian sdr. Muaji datang dan melihat di dalam kendaraan truk S 8750 UJ telah diisi dengan muatan batu kumbung ;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, batu kambung tersebut diperoleh para terdakwa dengan menambang dari dalam kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban ;
Bahwa rencananya batu kumbung tersebut akan dijual para terdakwa kepada Rejo dengan harga Rp4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbijinya atau seluruhnya sejumlah Rp237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban untuk melakukan kegaiatan penambangan batu kumbung di dalam kawasan hutan ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini para terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Sukacip Bin Suwadi, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00wib terdakwa Trianto mendapat telepon dari seseorang yang bernama Rejo yang mengatakan ingin membeli batu kumbung dari terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa menelpon terdakwa dan bertanya apakah terdakwa masih mempunyai persediaaan batu kambung dan saat itu terdakwa mengatakan kalau ia masih mempunyai persediaan batu kumbung ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan terdakwa Trianto pergi ke kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban dengan menumpang kendaraan truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo ;
Bahwa sesampai di dalam kawasan hutan, terdakwa bersama dengan terdakwa Trianto langsung memuat batu kambung ke dalam truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo ;
Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bersama dengan terdakwa Trianto dan sdr. Rejo bermaksud keluar dari kawasan hutan dengan menumpang kendaraan truk S 8750 Uj dengan memuat sekitar 50(lima puluh) batu kumbung, tiba-tiba datang Petugas Perhutani yang saat itu sedang berpatroli dan langsung menangkap terdakwa, terdakwa Trianto dan sdr. Rejo ;
Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa Trianto memperoleh batu kumbung tersebut dengan cara menambangnya dari dalam kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ;
Bahwa terdakwa ataupun terdakwa Trianto tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban untuk melakukan kegaiatan penambangan batu kumbung di dalam kawasan hutan ;
Bahwa rencananya batu kumbung tersebut akan dijual terdakwa kepada Rejo dengan harga Rp4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbijinya atau seluruhnya sejumlah Rp237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa Trianto Bin Darmadi, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00wib terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang bernama Rejo yang mengatakan ingin membeli batu kumbung dari terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa menelpon terdakwa Sukacip dan bertanya apakah terdakwa masih mempunyai persediaaan batu kambung dan saat itu terdakwa Sukacip mengatakan kalau ia masih mempunyai persediaan batu kumbung ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan terdakwa Sukacip pergi ke kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban dengan menumpang kendaraan truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo ;
Bahwa sesampainya di dalam kawasan hutan, terdakwa bersama dengan terdakwa Sukacip langsung memuat batu kambung ke dalam truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo ;
Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bersama dengan terdakwa Sukacip dan sdr. Rejo bermaksud keluar dari kawasan hutan dengan menumpang kendaraan truk S 8750 UJ dengan memuat sekitar 50(lima puluh) batu kumbung, tiba-tiba datang Petugas Perhutani yang saat itu sedang berpatroli dan langsung menangkap terdakwa, terdakwa Sukacip dan sdr. Rejo ;
Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa Sukacip memperoleh batu kumbung tersebut dengan cara menambangnya dari dalam kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ;
Bahwa terdakwa ataupun terdakwa Sukacip tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban untuk melakukan kegaiatan penambangan batu kumbung di dalam kawasan hutan ;
Bahwa rencananya batu kumbung tersebut akan dijual terdakwa kepada Rejo dengan harga Rp4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbijinya atau seluruhnya sejumlah Rp237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya keterangan para saksi dan terdakwa tersebut di atas lebih lengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang dianggap menjadi satu bagian tidak terpisahkan dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
Uang sejumlah Rp237.000,-(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap bukti tersebut seluruhnya telah disita secara sah berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban maka terhadap barang bukti tersebut patut untuk dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah dan pengakuan para terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa Trianto mendapat telepon dari seseorang yang bernama Rejo yang mengatakan ingin membeli batu kumbung dari terdakwa ;
Bahwa benar kemudian terdakwa Trianto menelpon terdakwa Sukacip dan bertanya apakah terdakwa masih mempunyai persediaaan batu kambung dan saat itu terdakwa Sukacip mengatakan kalau masih mempunyai persediaan batu kumbung ;
Bahwa benar kemudian para terdakwa pergi bersama ke kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban dengan menumpang truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo ;
Bahwa benar sesampainya di dalam kawasan hutan, para terdakwa bersama langsung memuat batu kambung ke dalam truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo;
Bahwa benar selanjutnya ketika para terdakwa bersama dengan sdr. Rejo bermaksud keluar dari kawasan hutan dengan menumpang truk S 8750 UJ dengan memuat sekitar 50 (lima puluh) batu kumbung, tiba-tiba datang Petugas Perhutani yang sedang berpatroli dan langsung menangkap para terdakwa ;
Bahwa benar para terdakwa memperoleh batu kumbung tersebut dengan cara menambangnya dari dalam kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ;
Bahwa benar rencananya para terdakwa akan menjual batu kumbung tersebut kepada sdr. Rejo dengan harga Rp4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbijinya atau seluruhnya sebanyak 50 biji batu kumbung sejumlah Rp237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa benar para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban untuk melakukan kegaiatan penambangan batu kumbung di dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 91 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan Sengaja Menjual, Menguasai, Memiliki, dan/atau Menyimpan Hasil Tambang Yang Berasal Dari Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang terdakwa yang masing-masing mengaku bernama Terdakwa 1. SUKACIP BIN SUWARDI dan Terdakwa 2. TRIANTO BIN DARMADI dengan identitas lengkapnya masing-masing sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh para terdakwa serta saksi-saksi, dengan demikian majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini. Selanjutnya dalam Pemeriksaan dipersidangan telah ternyata terbukti bahwa para terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsur Setiap Orang telah telah terpenuhi pembuktiannya secara sah dan menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur Dengan Sengaja Menjual, Menguasai, Memiliki, dan/atau Menyimpan Hasil Tambang Yang Berasal Dari Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahuibahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa Trianto mendapat telepon dari seseorang yang bernama Rejo yang mengatakan ingin membeli batu kumbung dari terdakwa. Kemudian terdakwa Trianto menelpon terdakwa Sukacip dan bertanya apakah ia masih mempunyai persediaaan batu kambung dan saat itu terdakwa Sukacip mengatakan kalau masih mempunyai persediaan batu kumbung. Kemudian para terdakwa pergi bersama ke kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban dengan menumpang truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo dan sesampainya di dalam kawasan hutan, para terdakwa langsung bersama-sama memuat batu kambung ke dalam truk S 8750 UJ yang dikendarai sdr. Rejo dan selanjutnya ketika para terdakwa bersama dengan sdr. Rejo bermaksud keluar dari kawasan hutan dengan menumpang truk S 8750 UJ dengan memuat sekitar 50 (lima puluh) batu kumbung, tiba-tiba datang Petugas Perhutani yang sedang berpatroli dan langsung menangkap para terdakwa ;
Menimbang, bahwa benar para terdakwa memperoleh batu kumbung tersebut dengan cara menambangnya dari dalam kawasan hutan petak 17 RPH Jadi RPH Tuban Dusun Jadi Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban dan rencananya para terdakwa akan menjual batu kumbung tersebut kepada sdr. Rejo dengan harga Rp4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbijinya atau seluruhnya sebanyak 50 biji batu kumbung sejumlah Rp237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban untuk melakukan kegaiatan penambangan batu kumbung di dalam kawasan hutan ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut diatas Majelis hakim berkesimpulan bahwa benar terdakwa para terdakwa telah menjual hasil tambang berupa 50(lima puluh) butir batu kumbung yang diperoleh dari dalam kawasan hutan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban tanpa ijin dari pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dan sebagian dari unsur ini yaitu Unsur Dengan Sengaja Menjual Hasil Tambang Yang Berasal Dari Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin telah terpenuhi pembuktiannya pada perbuatan para terdakwa, maka secara keseluruhan unsur inipun telah terpenuhi pembuktiannya secara keseluruhan pada perbuatan para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas maka seluruh unsur pasal dalam Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi pembuktiannya secara sah menurut hukum, dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa, oleh karena itu terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar para terdakwa menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi kesalahannya dimasa yang akan datang, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam putusan ini sudah adil dan tepat sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 91 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini bersifat kumulatif, dimana disamping pidana penjara, kepada para terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana juga akan dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan para terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama para terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan para terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa uang sejumlah Rp237.000,-(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa uang tersebut adalah uang yang diperoleh para terdakwa sebagai uang hasil penjualan 50 (lima puluh) biji batu kumbung maka terdapat cukup alasan yang sah agar terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi . pidana maka kepada para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa telah merusak lingkungan di dalam kawasan Petak 17 RPH Bogor BKPH Jadi KPH Tuban dan sekitarnya ;
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban yang sedang menggalakan program penertiban penambangan liar di kawasan hutan ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan ;
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 91 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. SUKACIP BIN SUWADI dan Terdakwa 2. TRIANTO BIN DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Hasil Tambang Yang Berasal Dari Kegiatan Penambangan Di dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin” ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan Denda masing-masing sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sejumlah Rp237.000,-(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Mengukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 oleh Kami INDIRA PATMI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, PERELA DE ESPERANZA,SH dan BENEDICTUS RINANTA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota Majelis tersebut di atas dengan dibantu oleh SUGENG BUDIARTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban serta dihadiri pula oleh LUKMAN HAKIM TUASIKAL, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dihadapan para Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS
INDIRA PATMI, SH
HAKIM ANGGOTA ‘
I. PERELA DE ESPERANZA, SH II. BENEDICTUS RINANTA, SH
PANITERA PENGGANTI
SUGENG BUDIARTO