60/Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MOSES TOBE
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MOSES TOBE ALIAS MOSES telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Luka Berat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) pucuk senjata angin merk SHARP TIGER dan 56 butir peluru (lima puluh enam) butir peluru senjata angin ; Untuk di Musnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60 /Pid.Sus/2015/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal/Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/suku
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MOSES TOBE Alias MOSES;
Luafanu ;
27 Tahun / 04 Oktober 1987 ;
Laki-laki ;
Indonesia/Alor ;
Lentoka, Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor ;
Kristen Protestan ;
Pendeta ;
S.1 Teologia ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap./05/V/2015/Polsek Altim pada tanggal 19 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 20 Mei 2015 Nomor SP-Han/05/V/2015/Polsek Altim, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d. tanggal 08 Juni 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 04 Juni 2015 Nomor; 17/P.3.21/Epp/1.06/2015, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 09 Juni 2015 s/d. 18 Juli 2015 ;
Penuntut Umum tertanggal 01 Juli 2015, Nomor ; Prin – 339/P.3.21./Euh.2/07/2015, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 01 Juli 2015 s/d. 20 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 02 Juli 2015. Nomor : 75 /Pen.Pid/2015 / PN. Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. Untuk paling lama 60 hari, berdasarkan Penetapan tanggal 22 Juli 2015 Nomor : 75/Pen.Pid/2015 / PN. Klb. sejak tanggal 01 Agustus 2015 sampai tanggal 29 September 2015.;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. YUSAK TAUSBELE, SH MHum. Advokat / Penasehat Hukum. Beralamat / berkantor pada Kantor Advokat di Kalabahi, Kabupaten Alor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Mei 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 60/Pen.Pid./2015/PN.Klb, tertanggal 02 Juli 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 60/Pen.Pid./2015/PN.Klb, hari Selasa Tanggal 07 Juli 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa, barang bukti serta memperhatikan alat bukti surat visum Et Revertum yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum dan mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) (sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a 197 ayat 1 huruf c KUHAP ), yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan ia terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES, terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata angin merk SHARP TIGER dan 56 butir peluru (lima puluh enam) butir peluru senjata angin ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah )
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya memohon secara lisan (sesuai Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP) kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa, dengan alasan Terdakwa hal tersebut terjadi bukan karena kesenggajaan, terdakwa seorang pendeta sebagai pelayan agama, terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan penasehat hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Penasehat Hukum Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
KESATU ;
Bahwa terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Hutan Embung-Embung Wase, yang berada di wilayah Lantoka, Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat yaitu terhadap saksi korban SOLEMAN LANGARE yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban SOLEMAN LANGARE bersama-sama dengan temannya yaitu saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI dan saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA berjalan kaki dari Desa Kaipera menuju Desa Belemana dan pada saat itu saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA berjalan didepan sedangkan saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI jalan bersamaan dengan saksi korban, kemudian pada saat melintasi jalan di Embun-Embun Desa Lentoka tiba-tiba terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES mengangkat tangan kanan kearah para saksi sebagai isyarat agar berhenti berjalan, kemudian saksi korban dan saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI berhenti berjalan lalu melihat disekelilingnya dan ingin tahu apa yang hendak di tembak oleh terdakwa, tidak lama kemudian terdengar suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan disaat bersamaan saksi korban berteriak mengatakan “ aduuuh “ lalu saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI melihat kearah saksi korban yang sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan), kemudian saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI memanggil saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA untuk memeberikan bantuan terhadap saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan ikut mengangkat saksi korban dan pada saat mengangkat saksi korban, saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI melihat kepala sebelah kiri saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah ;
Dan akibat dari perbuatan terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES sehingga saksi korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka sesuai Visum Et Repertum nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Pascalia A. Haan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan luar :
Korban datang dalam keadaan tidak sadarkan diri (koma)dengan kondisi umum tampak sakit berat ;
Pada korban didapatkan :
Daerah kepala, terdapat sebuah luka tembak masuk berbentuk bulat pada sisi kepala sebelah kiri. Pusat luka dua belas senti meter dari tulang hidung, delapan senti meter dari liang telinga kiri dan setinggi seratus lima puluh senti meter dari tumit kaki kiri. Luka terdiri dari dua bagian yaitu, bagian luar berupa cincin lecet dan bagian dalam luka berupa lubang. Posisi lubang terhadap cincin lecet konsentris ;
Diameter cincin lecet nol koma empat senti meter dan diameter lubang nol koma tiga senti meter. Garis batas luar dari cincin lecet teratur, tepi tidak rata, tebing luka tidak rata terdiri dari jaringan kulit, lemak otot dan tulang ;
Dasar cincin lecet adalah kulit, sedangkan dasar lubang adalah tulang yang menembus rongga kepala ;
Dari lubang luka keluar cairan berwarna kemerahan, sekitar cincin lecet terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh kali enam kali satu koma lima senti meter, tidak didapati adanya kelim tatto dan kelim jelaga, tidak didapati adanya luka tembak keluar ;
Pada korban dilakukan perawatan intensif ruang HCU RSUD Kalabahi dan belum mengalami pemulihan.
Dilakukan pemeriksaan penunjang pada tanggal 19 Mei 2015 berupa pemeriksaan Radiologi, fhoto rontgen kepala, didapati adanya benda asing logam berbentuk bulat denga jarak dari lubang luka adalah delapan senti meter kearah sisi belakang tengkorak kepala.
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur enam belas tahun, pada pemeriksaan di dapatkan, kekerasan luka tembak berupa luka terbuka pada sisi kepala sebelah kiri yang berdasarkan sifat luka tembak jarak jauh dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat mengancam nyawa, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 360 ayat (1) KUHPidana ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Hutan Embung-Embung Wase, yang berada di wilayah Lantoka, Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yaitu terhadap saksi korban SOLEMAN LANGARE ( umur 17 tahun, tanggal lahir 13 Maret 1998 berdasarkan photo kopy Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 5305052301070045 tanggal 28 Januari 2014 ) ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. IMANUEL KOLIHAM, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban SOLEMAN LANGARE bersama-sama dengan temannya yaitu saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI dan saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA berjalan kaki dari Desa Kaipera menuju Desa Belemana dan pada saat itu saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA berjalan didepan sedangkan saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI jalan bersamaan dengan saksi korban, kemudian pada saat melintasi jalan di Embun-Embun Desa Lentoka tiba-tiba terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES mengangkat tangan kanan kearah para saksi sebagai isyarat agar berhenti berjalan, kemudian saksi korban dan saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI berhenti berjalan lalu melihat disekelilingnya dan ingin tahu apa yang hendak di tembak oleh terdakwa, tidak lama kemudian terdengar suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan disaat bersamaan saksi korban berteriak mengatakan “ aduuuh “ lalu saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI melihat kearah saksi korban yang sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan), kemudian saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI memanggil saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA untuk memeberikan bantuan terhadap saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan ikut mengangkat saksi korban dan pada saat mengangkat saksi korban, saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI melihat kepala sebelah kiri saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah ;
Dan akibat dari perbuatan terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES sehingga saksi korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka sesuai Visum Et Repertum nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Pascalia A. Haan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Hasil pemeriksaan luar :
Korban datang dalam keadaan tidak sadarkan diri (koma)dengan kondisi umum tampak sakit berat ;
Pada korban didapatkan :
Daerah kepala, terdapat sebuah luka tembak masuk berbentuk bulat pada sisi kepala sebelah kiri. Pusat luka dua belas senti meter dari tulang hidung, delapan senti meter dari liang telinga kiri dan setinggi seratus lima puluh senti meter dari tumit kaki kiri. Luka terdiri dari dua bagian yaitu, bagian luar berupa cincin lecet dan bagian dalam luka berupa lubang. Posisi lubang terhadap cincin lecet konsentris ;
Diameter cincin lecet nol koma empat senti meter dan diameter lubang nol koma tiga senti meter. Garis batas luar dari cincin lecet teratur, tepi tidak rata, tebing luka tidak rata terdiri dari jaringan kulit, lemak otot dan tulang;
Dasar cincin lecet adalah kulit, sedangkan dasar lubang adalah tulang yang menembus rongga kepala ;
Dari lubang luka keluar cairan berwarna kemerahan, sekitar cincin lecet terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh kali enam kali satu koma lima senti meter, tidak didapati adanya kelim tattoo dan kelim jelaga, tidak didapati adanya luka tembak keluar ;
Pada korban dilakukan perawatan intensif ruang HCU RSUD Kalabahi dan belum mengalami pemulihan ;
Dilakukan pemeriksaan penunjang pada tanggal 19 Mei 2015 berupa pemeriksaan Radiologi, fhoto rontgen kepala, didapati adanya benda asing logam berbentuk bulat denga jarak dari lubang luka adalah delapan senti meter kearah sisi belakang tengkorak kepala ;
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur enam belas tahun, pada pemeriksaan di dapatkan, kekerasan luka tembak berupa luka terbuka pada sisi kepala sebelah kiri yang berdasarkan sifat luka tembak jarak jauh dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat mengancam nyawa, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 5 (lima) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi DOMINGGUS LAMBUK, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 07.00 wita di lokasi embung wase dalam wilayah Kampung Lantoka, Desa Tanglapui, Kec. Alor Timur, Kab. Alor ;
Bahwa yang melakukan penembakan terhadap saksi korban SOLEMAN LANGARE adalah terdakwa MOSES TOBE ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung ketika terdakwa menembak melainkan saksi hanya mendengar bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 (satu) kali dan korban langsung terjatuh ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi awalnya saksi bersama korban dan satu orang teman yaitu saksi ZAKARIAS MOPADARA berjalan kaki dari kampung Kaipera hendak menuju ke Belemana dan melewati jalan tanah di lokasi embung wase ;
Bahwa posisi saksi saat berjalan di bagian depan sedangkan korban di belakang saksi dengan jarak sekitar kurang lebih 5 meter ;
Bahwa setelah saksi sampai di tempat yang lebih tinggi saat itu saksi melihat terdakwa MOSES TOBE berdiri diantara rumput yang tinggi dengan jarak sekitar 20 meter sambil memberikan isyarat dengan mengangkat tangan kanannya lalu melambaikan telapak tangannya beberapa kali dan melihat hal tersebut saksi mengartikan bahwa isyarat tersebut menyuruh saksi untuk berhenti dan diam di tempat dan bersamaan dengan itu saksi melihat rumput yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat saksi berdiri sementara bergoyang namun saksi tidak melihat apa yang menyebabkan rumput tersebut bergoyang ;
Bahwa saat itu saksi melihat dan menunjuk menunjuk kearah rumput tersebut dengan telunjuk tangan kiri saksi sambil melihat ke arah terdakwa MOSES TOBE dan saksi berkata “ ada disitu “ dan ketika itu pandangan saksi masih tetap berada di rumput tersebut, kemudian tiba-tiba saja terdengar bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 (satu) kali dan bersamaan dengan itu saksi mendengar korban SOLEMAN LANGARE berteriak menjerit dengan kata-kata “ aduh “ dan ketika saksi melihat ke arah korban saat itu korban sudah jatuh tergeletak di tanah sambil memegang kepala bagian kirinya dengan tangan kiri dan saksipun bergegas kearah korban dan memegang kepalanya lalu saksipun berteriak memanggil saksi ZAKARIAS MOPADARA, kemudian datang saksi ZAKARIAS MOPADA dari arah barat dan sdra MOSES TOBE dari arah utara dengan membawa senapan angin yang digantungkan pada bahunya, kemudian saksi bersama dengan saksi ZAKARIAS MOPADARA dan terdakwa mengangkat korban dan membawanya ke rumah warga ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka pada kepala bagian kiri yang mengeluarkan darah dan saat itu korban sempat tidak sadar beberapa hari dirumah sakit dan peluru yang mengenai kepala korban belum di keluarkan sampai sekarang ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 07.00 wita di lokasi embung wase dalam wilayah Kampung Lantoka, Desa Tanglapui, Kec. Alor Timur, Kab. Alor ;
Bahwa yang menembak korban SOLEMAN LANGARE adalah terdakwa MOSES TOBE ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi awalnya saksi bersama korban dan satu orang teman yaitu saksi DOMINGGUS LUMBUK berjalan kaki dari kampung Kaipera hendak menuju ke Belemana dan melewati jalan tanah di lokasi embung wase, posisi saksi berjalan di bagian depan sedangkan saksi DOMINGGUS LAMBUK di belakang saksi dan posisi korban saat itu ada di belakang saksi DOMINGGUS LAMBUK, ketika di tempat ketinggian saksi secara tiba-tiba saja melihat kearah bawah dan saksi melihat terdakwa MOSES TOBE sambil berjalan dengan memegang senapan angin pada tangan kiri ;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa MOSES TOBE melambaikan tangan kanannya kepada saksi memberikan isyarat untuk berhenti namun saksi tidak menghiraukannya dan terus berjalan sedangkan saksi DOMINGGUS LAMBUK dan korban saksi tidak tahu apakah saksi DOMINGGUS LAMBUK dan korban melihat isyarat yang diberikan oleh terdakwa MOSES TOBE ;
Bahwa tidak lama setelah terdakwa memberikan isyarat untuk berhenti tiba-tiba saja saksi mendengar saksi DOMINGGUS LAMBUK berteriak memanggil saksi sehingga saksipun berlari kembali ke arah saksi DOMINGGUS LAMBUK dan saksi melihat korban sudah tergeletak di tanah dan saat itu terdakwa MOSES TOBE juga berada di dekat korban bersama-sama dengan saksi DOMINGGUS LAMBUK, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi DOMINGGUS LAMBUK dan terdakwa MOSES TOBE menolong korban dengan mengangkatnya bersama-sama dan membawa ke rumah warga ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka pada kepala bagian kiri yang mengeluarkan darah dan saat itu korban sempat tidak sadar beberapa hari dirumah sakit dan sampai saat ini peluru yang mengenai kepala bagian sebelah kiri korban belum keluar ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi YUSUP MAYOPU, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut, hanya diberitahu dari saksi DOMINGGUS LAMBUK, saksi ZAKARIAS MOPADARA dan warga ;
Bahwa Saksi melihat korban SOLEMAN LANGARE di belakang rumahnya lalu saksi bersama seorang yaitu saksi DOMINGGUS LAMBUK yang saat itu memangkunya membawa korban ke depan rumah saksi kemudian membaringkan korban di lantai, kemudian saksi pergi meminta bantuan warga lalu membawa korban ke puskesmas lantoka kemudian dirujuk ke Rumah sakit Umum Daerah Kalabahi ;
Bahwa pada saat itu korban berada di rumah saksi dan kondisi korban dalam keadaan tidak sadar (pingsan) terdapat luka dan mengeluarkkan darah pada kepala bagian kiri ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi SELFANUS LANGARE, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalah anak saksi yaitu korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka tembak senapan angin pada bagian kepala yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 7.00 wita di lokasi embung wase dalam wilayah Lantoka, Desa Tanglapui, Kec. Alor Timur, Kab. Alor ;
Bahwa saksi DOMINGGUS LAMBUK dan saksi ZAKARIAS MOPADARA bahwa yang menembak dan mengenai kepala anak saksi menggunakan senapan angin yaitu terdakwa MOSES TOBE ;
Bahwa mengenai kejadian tersebut nanti setelah kejadian baru saksi tahu dari ceritera saksi DOMINGGUS LAMBUK bahwa sampai anak saksi mengalami luka tersebut awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 06.30 wita ;
Bahwa anak saksi yaitu korban SOLEMAN LANGARE bersama-sama dengan saksi DOMINGGUS LAMBUK dan saksi ZAKARIAS MOPADARA dari tempat duka di kaipera hendak menuju ke belemana melewati jalan pintas di embung wase kemudian saat itu saksi DOMINGGUS LAMBUK sempat melihat terdakkwa MOSES TOBE memberikan isyarat dengan cara mengangkat tangan untuk berhenti sehingga saksi DOMINGGUS LAMBUK berhenti dan melihat hal itu korban SOLEMAN LANGARE juga ikut berhenti dan berdiri diam ditempat lalu tiba-tiba saja terdengar bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 (satu) kali dan bersamaan dengan itu korban berteriak dengan kata-kata ADUH dan langsung terjatuh tergeletak di tanah kemudian saksi DOMINGGUS LAMBUK berlari menuju ke korban dan tidak lama datang terdakwa MOSES TOBE dengan membawa senapan angin yang tergantung dilengan kirinya, setelah itu datang lagi saksi ZAKARIAS MOPADARA kemudian saksi DOMINGGUS LAMBU, saksi ZAKARIAS MOPADARA dan terdakwa menolong korban dengan cara mengangkat korban ke rumah warga yang berada di dekat lokasi tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat kejadian tersebut korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka pada kepala bagian kiri dan sampai dengan saat ini masih belum sembuh dan peluru senapan tersebut masih beradadii kepala korban ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi MARIA LANGARE, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di persidangan ini sehubungan dengan masalah anak saksi yaitu korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka tembak senapan angin pada bagian kepala yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 7.00 wita di lokasi embung wase dalam wilayah Lantoka, Desa Tanglapui, Kec. Alor Timur, Kab. Alor ;
Bahwa saksi DOMINGGUS LAMBUK dan saksi ZAKARIAS MOPADARA bahwa yang menembak dan mengenai kepala anak saksi menggunakan senapan angin yaitu terdakwa MOSES TOBE ;
Bahwa mengenai kejadian tersebut nanti setelah kejadian baru saksi tahu dari ceritera saksi DOMINGGUS LAMBUK bahwa sampai anak saksi mengalami luka tersebut awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 06.30 wita ;
Bahwa anak saksi yaitu korban SOLEMAN LANGARE bersama-sama dengan saksi DOMINGGUS LAMBUK dan saksi ZAKARIAS MOPADARA dari tempat duka di kaipera hendak menuju ke belemana melewati jalan pintas di embung wase kemudian saat itu saksi DOMINGGUS LAMBUK sempat melihat terdakkwa MOSES TOBE memberikan isyarat dengan cara mengangkat tangan untuk berhenti sehingga saksi DOMINGGUS LAMBUK berhenti dan melihat hal itu korban SOLEMAN LANGARE juga ikut berhenti dan berdiri diam ditempat lalu tiba-tiba saja terdengar bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 (satu) kali dan bersamaan dengan itu korban berteriak dengan kata-kata ADUH dan langsung terjatuh tergeletak di tanah kemudian saksi DOMINGGUS LAMBUK berlari menuju ke korban dan tidak lama datang terdakwa MOSES TOBE dengan membawa senapan angin yang tergantung dilengan kirinya, setelah itu datang lagi saksi ZAKARIAS MOPADARA kemudian saksi DOMINGGUS LAMBU, saksi ZAKARIAS MOPADARA dan terdakwa menolong korban dengan cara mengangkat korban ke rumah warga yang berada di dekat lokasi tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka pada kepala bagian kiri dan sampai dengan saat ini masih belum sembuh dan peluru senapan tersebut masih beradadii kepala korban ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan/mengutungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) sesuai Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah menembak burung bangau namun tidak mengenai burung bangau tersebut melainkan mengenai korban yaitu SOLEMAN LANGARE hingga menyebabkan luka di kepala bagian kiri dan mengeluarkan darah dan saat itu korban tidak sadarkan diri (pingsan) ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 07.00 wita di lokasi embung wase dalam wilayah Lantoka, Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor ;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi awalnya sekitar pukul 06.45 wita terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi embung wase dengan tujuan untuk berburu burung dan ketika sampai di lokasi embung wase terdakwa melihat ada burung bangau yang berada di dekat air embung wase kemudian terdakwa mengisi peluru dan memompa senapan angin tersebut lalu membidik dan menembakkan peluru senapan angin untuk pertama kalinya kearah sasaran burung bangau yang sedang dalam posisi berdiri di rumput yang tumbuh di dalam air di pinggir embung namun tembakan tersebut meleset dan burung itu terbang berpindah ke rumput yang lain yang juga tumbuh di dalam air di pinggir embung tersebut (jarak rumput yang pertama dengan rumput kedua sekitar 1 meter) ;
Bahwa setelah itu terdakwa kembali membidik dan menembakkan peluru senapan angin tersebut untuk kedua kalinya dan terdakwa mengira peluru tersebut mengenai burung tersebut lalu burung bangau itu terbang ke arah bukit (bagian selatan dari embung) dekat lokasi itu dan hinggap di rumput tebu, kemudian terdakwa berjalan mengendap-ngendap ke arah burung tersebut sampai sekitar 20 meter dari tempat burung hinggap lalu terdakwa lalu berdiri namun belum posisi membidik tiba-tiba terdengar suara orang yang berkata “ burung ada duduk di rumput siitu “ dan bersamaan dengan itu terdakwa langsung mengarahkan pandangan mata terdakwa kearah orang tersebut sambil berkata “ berhenti disitu jangankemana-mana, saya mau tembak sambil terdakwa juga memberi isyarat dengan tangan kanan agar dia tetap berdiri di tempat setelah itu terdakwa lalu membidikkan laras senapan angin kearah burung tersebut dan ketika sudah tepat sasarannya terdakwa lalu menarik pelatuknya dan pelurupun meluncur ke arah burung tersebut namun tembakan itu meleset dan burung tersebut terbang ke arah timur dan tidak kelihatan lagi dan saat itu juga laki-laki yang terdakwa tegur tersebut spontan berkata “ aduh, saya punya awan su jatuh “ dan mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung menghampiri saksi DOMINGGUS LAMBUK dan terdakwa melihat seorang sudah tergeletak di tanah sehingga terdakwa menggantung senapan angin pada bahu kiri kemudian terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang berada bersama-sama dengan korban di lokasi itu membawa korban ke rumah warga yang letaknya dekat dengan lokasi tersebut kemudian kami meletakkan korban di halaman belakang rumah itu lalu terdakwa pergi memberitahukan kejadian itu kepada kepala desa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan kepala desa dan beberapa warga lainnya pergi ke rumah warga tersebut dan membawa korban ke puskesmas lantoka ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka pada kepala bagian kiri dan sampai dengan saat ini masih belum sembuh ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadap saksi korban SOLEMAN LANGARE, dengan Nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Pascalia A. Haan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi dengan Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur enam belas tahun, pada pemeriksaan di dapatkan, kekerasan luka tembak berupa luka terbuka pada sisi kepala sebelah kiri yang berdasarkan sifat luka tembak jarak jauh dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat mengancam nyawa, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata angin merk SHARP TIGER dan 56 butir peluru (lima puluh enam) butir peluru senjata angin, barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti dan alat Bukti Visum Et Revertum yang diajukan dan dibacakan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 07.00 wita di lokasi embung wase dalam wilayah Kampung Lantoka, Desa Tanglapui, Kec. Alor Timur, Kab. Alor ;
Bahwa yang melakukan penembakan terhadap saksi korban SOLEMAN LANGARE adalah terdakwa MOSES TOBE ;
Bahwa berawal ketika saksi korban SOLEMAN LANGARE bersama-sama dengan temannya yaitu saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI dan saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA berjalan kaki dari Desa Kaipera menuju Desa Belemana dan pada saat melintasi jalan di Embun-Embun tiba-tiba terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES mengangkat tangan kanan kearah para saksi sebagai isyarat agar berhenti berjalan, kemudian saksi korban dan saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI berhenti berjalan lalu melihat disekelilingnya dan ingin tahu apa yang hendak di tembak oleh terdakwa, tidak lama kemudian terdengar suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan disaat bersamaan saksi korban berteriak mengatakan “ aduuuh “ lalu saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI melihat kearah saksi korban yang sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan) ;
Bahwa saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI memanggil saksi ZAKARIAS MOPADARA Alias EKA untuk memberikan bantuan terhadap saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan ikut mengangkat saksi korban dan pada saat mengangkat saksi korban, saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI melihat kepala sebelah kiri saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban SOLEMAN LANGARE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Pascalia A. Haan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur enam belas tahun, pada pemeriksaan di dapatkan, kekerasan luka tembak berupa luka terbuka pada sisi kepala sebelah kiri yang berdasarkan sifat luka tembak jarak jauh dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat mengancam nyawa, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 360 ayat (1) KUHP ;
Atau
Kedua : Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang di susun secara Alternatif, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memilih dakwaan mana yang lebih cendrung mendekati untuk dibuktikan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut diatas dengan memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP, dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Pasal 360 ayat (1) KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur Barang siapa ;
Unsur Karena Kealpaannya ;
Unsur Menyebabkan orang luka berat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat butki yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah“ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya unsur-unsur yang didakwakan sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa
Menimbang pengertian “barang siapa” ( Hijdie ), adalah setiap orang ataupu barang siapa, mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Menurut ajaran Simon, Vos, Pompe, maupun Hazewingkel Suringa, bahwa subject strafbaar feit adalah manusia (natuurlijke personen). Disamping itu pula mengenai ajaran subyek hukum disampaikan pula oleh Van Hattum, didalam bukunya hlm. 139 no. 105 van Hattum mengatakan: “didalam hukum Pidana Negeri Belanda hanya manusia dan badan hukum (suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu dapat menjadi subject strafbaar feit……………….” (Satochid Kartanegara, Pendapat2 Para Ahli Terkemuka, HUKUM PIDANA bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa,tanpa tahun, hal:95-96) Dari pendapat para sarjana tersebut dapat menempatkan manusia dan korporasi sebagai subyek hukum. Subyek pelaku tindak pidana dalam perkara ini merupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan orang yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES dan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, ternyata terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara physik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karena itu maka terhadap terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya dan dihadapkan kedepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ”karena kealpaannya”;
Menimbang, bahwa makna tindakan kealpaan sebagai tindakan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak dirumuskan secara rinci dan tersendiri dalam Pasal 360 KUHP. Oleh karena itulah pengertiannya haruslah ditapsirkan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kealpaan semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan. Sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan, kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kealpaan merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kealpaan adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah (tanpa perhitungan atau sembrono) dibandingkan dengan orang lain pada umumnya ;
Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi embung wase sekitar pukul 06:45 wita dengan tujuan untuk berburu ketika sampai di lokasi melihat ada burung bangau terdakwa mengisi peluru dan memompa senapan angin lalu membidik dan menembakkan peluru senapan angin untuk pertama kalinya kearah sasaran burung bangau, namun tembakan tersebut meleset dan tembakan yang kedua terdakwa mengira mengenai burung tersebut lalu burung bangau itu terbang ke arah bukit (bagian selatan dari embung), kemudian terdakwa berjalan mengendap-ngendap ke arah burung tersebut sampai sekitar 20 meter dari tempat burung lalu terdakwa berdiri posisi membidik tiba-tiba terdengar suara orang yang berkata “ burung ada duduk di rumput siitu “ dan bersamaan dengan itu terdakwa langsung mengarahkan pandangan mata terdakwa kearah orang tersebut sambil berkata “ berhenti disitu jangan kemana-mana, saya mau tembak sambil terdakwa juga memberi isyarat dengan tangan kanan, terdakwa membidikkan senapan angin kearah burung tersebut namun tembakan itu meleset kemudian berkata “ aduh, saya punya awan su jatuh “dan mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung menghampiri saksi DOMINGGUS LAMBUK dan terdakwa melihat seorang sudah tergeletak di tanah kemudian terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang laki-laki tersebut membawa korban ke rumah warga ;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dengan seksama fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata benar Terdakwa telah menembak saksi korban Soleman Langare di bagian kepala sebelah kiri. Semula Terdakwa melakukan penembakan tersebut dimaksudkan untuk melumpuhkan burung bangau, Akan tetapi nyatanya tembakan tersebut meleset kemudian mengenai kepala korban bagian bagian sebelah kiri, sehingga saksi korban Soleman Langare akhirnya mengalami luka berat bagian kepala sebelah kiri. Perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penembakan akan tetapi sasarannya meleset atau tidak tepat sasarannya jelas merupakan tindakan kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah (tanpa perhitungan atau sembrono) yang dilakukan oleh terdakwa yang kurang mahir atau tidak terlatih dalam melakukan penembakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Karena Kealpaannya” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3 “Unsur menyebabkan orang luka berat”;
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Dan semua itu harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan (vide: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, R. SOESILO, Politeia-Bogor) ;
menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” (serious injury), adalah luka berat menurut pasal 90 KUHP yaitu ;
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau;
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
(vide: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, R. SOESILO, Politeia-Bogor) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa ternyata benar Terdakwa telah menembak saksi korban Soleman Langare di bagian kepala sebelah kiri. Awalnya Terdakwa melakukan penembakan tersebut dimaksudkan untuk menembak burung bangau, Akan tetapi nyatanya tembakan tersebut meleset kemudian mengenai kepala korban bagian bagian sebelah kiri, sehingga saksi korban Soleman Langare akhirnya mengalami luka berat bagian kepala sebelah kiri, berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Pascalia A. Haan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur enam belas tahun, pada pemeriksaan di dapatkan, kekerasan luka tembak berupa luka terbuka pada sisi kepala sebelah kiri yang berdasarkan sifat luka tembak jarak jauh dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat mengancam nyawa, kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti Visum Et Revertum dalam perkara ini, dan melihat di muka persidangan bekas luka yang dialami korban Soleman Langare, serta perbuatan Terdakwa dapat berakibat lebih fatal karena ditujukan pada kepala bagian sebelah kiri korban, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa luka yang dialami korban termasuk dalam kategori luka berat , maka sudah menjadi bukti yang tidak terbantah bahwa luka korban sebagai akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan penembakan akan tetapi sasarannya meleset atau tidak tepat sasarannya jelas merupakan tindakan kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah (tanpa perhitungan atau sembrono) yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Menyebabkan Orang Luka Berat “ telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 360 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan “Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur‘ sifat melawan hukum’ dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan” (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) maupun alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini berupa penembakan seperti telah dipertimbangkan di atas, pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, moral dan agama, melainkan juga bersifat merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah Majelis Hakim pada penentuan jenis dan lamanya hukuman yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain daripada aspek yuridis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan aspek yuridis, selain yang sudah dipertimbangkan dalam uraian diatas, dalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya, maka menurut pandangan Majelis Hakim terdakwa hanya bertanggungjawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa dilihat dari aspek filosofis, menurut pandangan Majelis Hakim suatu putusan pengadilan memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa perbuatan pidana sekecil apapun tidak boleh dilakukan, serta jangan menganggap perbuatan pidana sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang sudah biasa terjadi dan sudah biasa dilakukan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dilihat dari aspek sosiologis, yakni upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat sosial untuk melakukan tindakan yang tercela. Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi terdakwa juga akan berdampak sosial dalam artian pasti akan ada efek sanksi sosial yang kiranya sudah cukup dirasakan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan dari aspek kriminologi, Aspek dimana sebab dari suatu tindak pidana dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasar deskripsi analisa hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara ini dari sudut kriminologi, sebagai keadaan-keadaan atau kondisi yang menyertai sebelum dan selama terdakwa berbuat serta setelah selesainya berbuat, sehingga dapat terukur tentang kualitas serta bobot kesalahan perbuatan terdakwa dan pada giliran terakhirnya dengan kualitas dan bobot kesalahan tersebut dapat dipakai sebagai dasar dalam penjatuhan hukuman bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut dalam melakukan penembakan satwa seperti burung yang seharusnya dilindungi, sehingga tembakan/bidikanya tidak terarah sehingga menegani korban, yang diketahui seharusnya oleh terdakwa bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang Undang-undang dan meresahkan masyarakat sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dalam kajian kriminologi dapat dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan murni ;
Menimbang, bahwa dilihat dari segi teoritis, pada hakekatnya tujuan pemidanaan itu pidana bukanlah pembalasan dendam atau penistaan, terhadap pelaku, akan tetapi memiliki tujuan agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan itu lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditangkap dan ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata angin merk SHARP TIGER dan 56 butir peluru (lima puluh enam) butir peluru senjata angin, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan karena barang bukti tersebut berdasarkan sifatnya adalah merupakan barang yang berbahaya bagi nyawa orang maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut patut untuk di musnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan orang luka berat ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak ;
Terdakwa bersikap sopan, jujur dan berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek sosiologis, aspek kriminologiis, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut pendapat dan keyakinan Majelis Hakim telah sangat memadai dan sangat manusiawi serta sudah berdasarkan keadilan dilihat dari berbagai segi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 360 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOSES TOBE ALIAS MOSES telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) pucuk senjata angin merk SHARP TIGER dan 56 butir peluru (lima puluh enam) butir peluru senjata angin ;
Untuk di Musnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 oleh A SURYO HENDRATMOKO,SH. sebagai Hakim Ketua FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJOU DOLUPUKONG. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh HERPIN HADAT, S.H..Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Penasehat Hukum dan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
(FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH.) (A. SURYO HENDRATMOKO, SH.)
(I MADE GEDE KARIANA,SH.)
PANITERA PENGGANTI,
( DJOU DOLUPUKONG.)