1515/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1515/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN
MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (Alm) AMIR SHARIPUDINbersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (Alm) AMIR SHARIPUDIN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3 Memerintahkan agar Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan Sosial pada Yayasan Peduli Masyarakat Kelima beralamat di Jalan Kalimalang No.9 Rt 01/10 Kel. Cipinang Melayu Kec.Makasar –Jakarta Timur selama 9 (sembilan) bulan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan masa rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 4 (Empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / netto seluruhnya 1,8551 Gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 1515/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN.
Tempat Lahir : Tanggerang.
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 14 Oktober 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl.Cinangka Rt.02/03 Kel. Kedaung, Kec.Sawangan
Kota Depok - Jawa Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa.
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara:
1. Oleh Penyidik Ditrenarkoba Polda Metro Jaya sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan Tanggal 20 Nopember 2014;
3. Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan 09 Desember 2014;
4. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara penahanan atas terdakwa dalam Tahanan Cipinang tertanggal sejak 10 Desember 2014 sampai dengan Tanggal 08 Januari 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas terdakwa dalam Tahanan Cipinang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan Tanggal 09 Januari 2015;
6. Penetapan perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk waktu penahanan terdakwa dalam Rutan Cipinang paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan 10 Maret 2015;
7. Penetapan Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi 04 Maret 2015 untuk waktu 30 (Tiga puluh) hari sejak Tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 09 April 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum EVI RISNA YANTI,S.H., SABARUDIN, S.H. dan ARISTYA KUSUMADEWI, S.H. Para Penasehat Hukum pada Susetyo,Evi & Partners, Law Firm & Legal Consultant yang beralamat di Komplek Departement Sosial Republik Indonesia Nomor 19, Jalan TB Simatupang Pasar Rebo, Jakarta Timur yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 21 Januari 2015 Nomor .67/SK/HK/2015/PN.JKT.UT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1515/Pid.Sus/2014/ PN.Jkt.Utr. tanggal 11 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1515/ Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 27 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. MenyatakanTerdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dipotong masa penahanan sementara denganperintah agar TERDAKWA tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
* 4 (Empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram/netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa disimpan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Filter,
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya berisikan permohonan keringanan hukuman;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berisikan “Permohonan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial terhadap Terdakwa MIRWAN DARMAWAN Bin Alm.AMIR SHARIPUDIN di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang dikelola dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, dan Terdakwa demikian juga Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Depan Pom Bensin Jalan Kampung Bandan Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon oleh temannya yang bernama RIYAN (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud sdr. RIYAN hendak meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. RIYAN ditempat yang sudah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. RIYAN sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr. RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering ;
Setelah terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN menerima 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah, selanjutnya 1 (satu) bungkus daun ganja kering tersebut oleh terdakwa di racik / dilinting menjadi 5(Jima) linting dan 1 (satu) linting terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) linting daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa simpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter lalu dimasukkan didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 terdakwa ditelpon oleh sdr. RIYAN untuk bertemu bersama teman-teman semasa SMP di Fatahila Kota Tua Jakarta Barat, lalu terdakwa pergi ke Fatahila Kota Tua Jakarta Barat dengan menggunakan mobil Taxi, sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa melintas di Depan Pom Bensin Jl. Kampung Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara mobil Taxi yang terdakwa tumpang diberhentikan dan terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi ;
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa dan ternyata terdakwa kedapatan membawa 4 (empat) linting narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter yang disimpandidalam saku celana bagian belakang sebelahKanan yang dipakainya, atas temuan tersebut kemudian terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk pengusutan lebih lanjut karena ia terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LAB-399.I/IX/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal, 22 September 2014 yang ditanda tangani oleh Maimunah, S.Si.M.Si, dkk dari Laboran UTP Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat brutto seluruhnya 1,8551 gram adalah benar mengandung Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa :4 (empat) linting Ganja dengan berat netto seluruhnya 1.6806 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------
ATAU:
------------ Bahwa ia terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (a!m) AMIR SHARIPUDIN, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Depan Pom Bensin Jalan Kampung Bandan Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon oleh temannya yang bernama RIYAN (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud sdr. RIYAN hendak meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. RIYAN ditempai yang sudah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. RIYAN sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr. RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering kemudian terdakwa pulang kerumah, selanjutnya 1 (satu) bungkus daun ganja kering tersebut oleh terdakwa di racik / dilinting menjadi 5 (lima) linting dan 1 (satu) linting terdakwa konsumsi sendiri dengan cara lintingan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dibakar lalu dihisap sebagaimana layaknya menghisap rokok;
Selesai mengkonsumsi /menghisap ganja pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon sdr. RIYAN untuk bertemu dengan teman-teman sesame SPM di Fatahilah Kota Tua Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa pergi ke Fatahila Kota Tua Jakarta Barat dengan menggunakan mobil Taxi, sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa melintas di Depan Pom Bensin Jl. Kampung Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara mobil Taxi yang terdakwa tumpangi diberhentikan dan terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari saku celana bagian belakan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan bekas bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisikan 4 (empat) narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram sisa-sisa pemakaian;
Terdakwa ditangkap karena kedapatan telah mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka penyembuhan penyakit serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LAB-399.I/IX/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 22 September 2014 yang ditanda tangani oleh Maimunah, S.Si.M.Si, dkkdari Laboran UTPdan Laboran UTP Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat brutto seluruhnya 1,8551 gram adalah benar mengandung Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran UURI NJo.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa :4 (empat) linting Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,6806 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula;
- Berdasarkan Visum Et Repertum dari BNN No.B/076/X/2014/H/IPWL/DEP REHAB tanggal 23 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Sitty Jewuskadara dan dr. Retno Dewi Wljayanto Tim Assesmen Institusi Penerima Wajib Lapor BNN yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MIRWAN DARMAWAN dari hasil pemeriksaan status mental tidak ditemukan adanya gangguan jiwa.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut : ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan cannabis (F. 12) dalam tahap penggunaan adalah rekreasional.
Penatalaksanaan dan Saran : Terperiksa dianjurkan untuk mendapat rehabilitasi rawat inap, assesmen lanjutan, evaluasi medik, intervensi psikososial dan terapi medis sesuai kebutuhan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Atma Jaya Jakarta No. LAB- 1409L00570 tanggal 21 September 2014 yang ditanda tangani oleh Pusparini, Sp.PK yang telah memerikisa Urine An. MIRWAN DARMAWAN adalah po sitif mengandung THC (Ganja) Metamfetamin.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)huruf.a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1.Saksi APRIYANTO : dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira jam 02.00 WIB, bertempat di depan POM Bensin Jalan Kampung Bandan, Kel. Ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara.sehubungan dengan perkara Narkotika golongan I.
- Bahwasaksi bersama team sedang melaksanakan operasi di wilayah Pademangan Jakarta Utara.
- Bahwa terdakwa bernama MIRWAN DARMAWAN bin Alm AMIR SHARIPUDIN.
- Bahwa padahari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon oleh temannya yang bernama RIYAN (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud sdr. RIYAN hendak meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. RIYAN ditempat yang sudah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. RIYAN sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr. RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
- Bahwa setelah terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN menerima 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) bungkus daun ganja kering tersebut oleh terdakwa di racik / dilinting menjadi 5(Jima) linting dan 1 (satu) linting telah terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) linting daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa disimpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter .
- Bahwa Narkotika ditemukan pada terdakwa dimasukkan didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.
- Bahwa benar menurut pengakuan terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 terdakwa ditelpon oleh sdr. RIYAN untuk bertemu bersama teman-teman semasa SMP di Fatahila Kota Tua Jakarta Barat, lalu terdakwa pergi ke Fatahila Kota Tua Jakarta Barat dengan menggunakan mobil Taxi, sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa melintas di Depan Pom Bensin Jl. Kampung Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara mobil Taxi yang terdakwa tumpang diberhentikan dan terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi.
- Bahwa benar pada waktu penangkapan ditemukan 1 (satu) buah bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisikan 4 (empat ) linting daun ganja kering dengan berat brutto 2,37 Gram.i
- Bahwa benar terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi ;
- Bahwa benar terdakwa setelah ditangkap dan sudah mendapatkan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan
- Bahwa benar terdakwa menggunakan Narkotika tidak ada ijin.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika cara menggunakan daun ganja kering tersebut dilinting dengan kertas lalu dibakar sepeti orang merokok.
- Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sudah dipakai satu linting di kamar terdakwa saat sebelum pergi .
- Bahwa terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika tidak ada resep Dokter.
2.Saksi WIRAHARJA : dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi bersama dengan team telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin Alm.AMIR SHARIPUDIN;
- Bahwa benar padahari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon oleh temannya yang bernama RIYAN (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud sdr. RIYAN hendak meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. RIYAN ditempat yang sudah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. RIYAN sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr. RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering ;
- Bahwa setelah terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN menerima 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa daun ganja kering tersebut oleh terdakwa di racik / dilinting menjadi 5(Jima) linting dan 1 (satu) linting terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) linting daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa simpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter .
- Bahwa terdakwa ditangkap ditanyakan cara menggunakan daun ganja kering tersebut dilinting dengan kertas lalu dibakar sepeti orang merokok.
- Bahwa benar pada waktu penangkapan ditemukan 1 (satu) buah bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisikan 4 (empat ) linting daun ganja kering dengan berat brutto 2,37 Gram.
- Bahwa terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi.
- Bahwa setelah ditangkap terdakwa dibawa ditangkap dan sudah mendapatkan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli yaitu dr.Sitty Jewuskadara dibawah sumpah memberikan pendapat dan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
- Bahwa benar Ahli dinas di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan tugas Perencanaan Subdit perawatan lanjut ke Pascarehabilitasi.
- Bahwa Ahli telah mengadakan kordinasi dan kerjasama dengan unsur yang terkait.
- Bahwa dari hasil perawatannya dilaporkan kepada BNN.
- Bahwa benar Ahli telah diminta oleh Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk melalukan assesment terhadap tedakwa .
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan Asesmen terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa sebagai pengguna narkotika,berpenampilan rapi, dan keadaan sadar, dan Terdakwa adalah Mahasiswa di Universitas Swasta.
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa telah mengkonsumsi sejak empat tahun yang lalu karena mengikuti teman-temannya .
- Bahwa menurut Terdakwasetelah mengkonsumsi narkotika Terdakwa merasa tenang dan tidur nyenyak, nafsu makan meningkat.
- Bahwa benar kadang Terdakwa merasa sugesti untuk kesegarannya setelah mengkonsumsi narkotika.
- Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan dilaboratorium Rumah Sakit Atma Jaya Jakarta No. Lab.1409L00570 tanggal dua puluh satu bulan September 2014, hasil pemeriksaan urine Terdakwa hasilnya positif (+) THC.
- Bahwa benar Terdakwa dianjurkan untuk mendapat rehabilitasi rawat inap, asesment lanjutan, evaluasi medik, intervensi Psikososial dan terapi medis sesuai dengan kebutuhan.
- Bahwa benar dengan menjalani rehabilitasi akan merubah mental.
- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan terdakwa bisa disembuhkan dengan cara terapi.
- Bahwa benar yang dikonsumsi terdakwa berupa Ganja.
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, menunjukkan bahwa terdakwa mengalami penyakit yang ketergantungan obat.
- Bahwa benar ahli diminta oleh Penyidik pada bulan Oktober 2014 berupa hasil Visum yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Bahwa Terdakwa sadar dan mampu untuk berbicara, koperatif dan dapat menceritakan keadaannya.
- Bahwa pada waktu pemeriksaan tidak ada gangguan jiwa pada Terdakwa.
- Bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukan di rumah Sakit Atmajaya Jakarta.
- Bahwa benar hasil pemeriksaan Urine terdapat urine positif THC.
- Bahwa benar hasil kesimpulan adanyan ganguan mental dan Prilaku akibat pengguna Cannabis (F12) dalam tahap penggunaan adalah rekreasional.
- Bahwa benarupaya rehabilitasi yang dilakukan terhadap Terdakwa istilahnya bukan membuat Terdakwa sembuh melainkan dapat dipulihkan.
- Bahwa benar untuk memulihkan keadaan Terdakwa diperlukan waktu sekitar 6 (enam) sampai 9 (sembilan) bulan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- Bahwa benar menurut keterangan Tedakwa mulai menkumsomsi sejak empat tahun yang lalu karena diajak teman-temannya.
- Bahwa benar Terdakwa setelah mengkomsumsi ganja setengah linting, merasa tenang dan enak tidur dan nafsu makan meningkat dan merasa kuat.
- Bahwa Ahli menganjurkan agar Terdakwa menjalani Rehabilitasi rawat inap, asesment lanjutan, evaluasi medik, intervensi psikososial dan terapi medis sesuai kebutuhan.
Menimbang, bahwa Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira jam 02.00 WIB, bertempat di depan POM Bensin Jalan Kampung Bandan , Kel. Ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara ditangkap oleh Polisi.
Bahwa terdakwa ditangkap karena awalnya ditelpon oleh teman yang bernama Riyan dengan maksudUntuk meminjam uang seratus ribu rupiah kepada terdakwa, namun terdakwa meminjami Rp. 45.000,- setelah ketemu dengan Riyan kemudian terdakwa diberikan satu bungkus kertas warna putih bersikan Narkotika jenis Ganja kering kemudian terdakwa racik menjadi 5 (lima) linting, dan yang satu linting sudah Terdakwa pakai sendiri, sisanya sebanyak 4 (empat) linting dengan berat netto seluruhnya 1,8551 Gramterdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian belakang.
Bahwa benar pada tanggal 21 Septembe 2014 teman – teman SMP menelpon Terdakwa untuk bertemu di Fatahila Kota Tua dengan naik Taxi sekira jam 02.00,kemdian terdakwa melewati Depan Pom Bensin kel. Ancol tiba – tiba diberhentikan oleh Anggota Polisi yang sedang beroperasi.
Bahwa benar setelah terdakwa diperiksa dengan penggeledahan badan ditemukan membawa 4 (empat) linting narkotika jenis ganja kering .
Bahwa benar setelah terdakwa ditangkap, orang tua Terdakwa marah sekali dengan terdakwa .
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa terdakwa sekarang masih kuliah.
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok gudang garam Filter.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan :
1) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab – 399/I/IX/2014/UPT Lab Uji Narkoba BNN tanggal 22 September 2014 bahwa terhadap 4 (empat) linting kertas putih masing-masing berisi bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,8551 gram positif Ganja mengandung THC terdaftar dalamGolongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009;
2) Visum et Repertumdari BNN No.B/076/X/2014/H/IPWL/DEP REHAB tanggal 23 Oktober 2014 diperoleh kesimpulan :berdasarkan hasil pemeriksaan tim hasil wawancara serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut : ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan cannabis (F.12) dalam tahap penggunaan adalah rekreasional.
3) Hasil Pemeriksaan Lab. RS. Atma Jaya Jakarta No. Lab.1409L00570 tanggal 21 September 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira jam 20.00 WIB terdakwa ditelpon oleh temannya yang bernama Riyan (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud hendak meminjam uang Rp 100.000,-. Selanjutnya terdakwa menemui Riyan dan kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp 45.000,- lalu Riyan memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
Bahwa setelah terdakwa menerima paket ganja tersebut kemudian sesampainya di rumah terdakwa meracik menjadi 5 (lima) linting dan dari 5 linting tersebut terdakwa menggunakannya 1 linting sehingga sisa 4 (empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram/netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter lalu dimasukkan ke dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 terdakwa ditelpon oleh Riyan untuk bertemu teman-teman semasa SMP di daerah Fatahillah Kota Tua Jakarta Barat lalu pada sekira jam 02.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Fatahillah Kota Tua Jakarta Barat dan ketika melintas di depan POM Bensin/SPBU Jl. Kp. Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara mobil taxi yang terdakwa tumpangi kemudian dihentikan oleh anggota Polsek Pademangan yang sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi dan saat dilakukan pemeriksaan dan pemnggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram/netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi narotika jenis ganja tersebut tanpa disertai resep dari dokter dan bukan dalam rangka penyembuhan suatu penyakit atau dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab - 399/.I/IX/2014/UPT Lab Uji Narkoba BNN tanggal 22 September 2014 bahwa terhadap 4 (empat) linting kertas putih masing-masing berisi bahan/ daun dengan berat netto seluruhnya 1,8551 gram positif Ganja mengandung THC terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari BNN No.B/076/X/2014/H/IPWL/DEP REHAB tanggal 23 Oktober 2014 diperoleh kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan tim hasil wawancara serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, disimpulkan : ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan cannabis (F. 12) dalam tahap penggunaan adalah rekreasional.
Penatalaksanaan dan Saran : terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi rawat inap. Assesmen lanjutan, evaluasi medik, intervensi psikososial dan terapi medis sesuai kebutuhan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lab. RS Atma Jaya Jakarta No. Lab.l409L00570 tanggal 21 September 2014 dengan kesimpulan pemeriksaan urine An. Mirwan Darmawan adalah positif mengandung THC, Matamfetamin.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan alternatif mana yang akan dipertimbangkan yang berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sekiranya lebih memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Penyalahguna;
2. Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Penyalahguna;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, adapun pengertian tanpa hak adalah terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk dapat melakukan perbuatannya tersebut atau tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, sedangkan pengertian melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat lebih ditekankan dalam pengertian secara formil, yaitu perbuatan Terdakwa bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon oleh temannya yang bernama RIYAN (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud sdr. RIYAN hendak meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. RIYAN ditempat yang sudah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. RIYAN sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr. RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering ;
Setelah terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN menerima 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah, selanjutnya 1 (satu) bungkus daun ganja kering tersebut oleh terdakwa di racik / dilinting menjadi 5(Jima) linting dan 1 (satu) linting terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) linting daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram oleh terdakwa simpan didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter lalu dimasukkan didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 terdakwa ditelpon oleh sdr. RIYAN untuk bertemu bersama teman-teman semasa SMP di Fatahila Kota Tua Jakarta Barat, lalu terdakwa pergi ke Fatahila Kota Tua Jakarta Barat dengan menggunakan mobil Taxi, sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa melintas di Depan Pom Bensin Jl. Kampung Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara mobil Taxi yang terdakwa tumpang diberhentikan dan terdakwa diperintahkan oleh anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk turun / keluar dari dalam mobil Taxi ;
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa dan ternyata terdakwa kedapatan membawa 4 (empat) linting narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / berat netto seluruhnya 1,8551 gram dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter yang disimpandidalam saku celana bagian belakang sebelahKanan yang dipakainya, atas temuan tersebut kemudian terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk pengusutan lebih lanjut karena ia terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LAB-399.I/IX/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal, 22 September 2014 yang ditanda tangani oleh Maimunah, S.Si.M.Si, dkk dari Laboran UTP Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat brutto seluruhnya 1,8551 gram adalah benar mengandung Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 4 (empat) linting Ganja dengan berat netto seluruhnya 1.6806 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahguna, utamanya karena Terdakwa dalam mengkonsumsi ganja tersebut tidak memilik ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga dengan demikian unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Tedakwa mengakuipada hari minggu tanggal 21 September 2014 bertempat di depan Pom Bensin Jalan kampung Bandan ,Kelurahan Ancol Pademangan Jakarta Utara tanpa hak melawan hukum , menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa daun ganja kering bagi dirinya sendiri.
Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN ditelpon oleh temannya yang bernama RIYAN (belum tertangkap) mengajak bertemu di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan maksud sdr. RIYAN hendak meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. RIYAN ditempai yang sudah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. RIYAN sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu sdr. RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering kemudian terdakwa pulang kerumah, selanjutnya 1 (satu) bungkus daun ganja kering tersebut oleh terdakwa di racik / dilinting menjadi 5 (lima) linting dan 1 (satu) linting terdakwa konsumsi sendiri dengan cara lintingan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dibakar lalu dihisap sebagaimana layaknya menghisap rokok;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LAB-399.I/IX/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 22 September 2014 yang ditanda tangani oleh Maimunah, S.Si.M.Si, dkkdari Laboran UTPdan Laboran UTP Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat brutto seluruhnya 1,8551 gram adalah benar mengandung Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran UURI NJo.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa :4 (empat) linting Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,6806 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula;
- Berdasarkan Visum Et Repertum dari BNN No.B/076/X/2014/H/IPWL/DEP REHAB tanggal 23 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Sitty Jewuskadara dan dr. Retno Dewi Wljayanto Tim Assesmen Institusi Penerima Wajib Lapor BNN yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MIRWAN DARMAWAN dari hasil pemeriksaan status mental tidak ditemukan adanya gangguan jiwa.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut : ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan cannabis (F. 12) dalam tahap penggunaan adalah rekreasional.
Penatalaksanaan dan Saran : Terperiksa dianjurkan untuk mendapat rehabilitasi rawat inap, assesmen lanjutan, evaluasi medik, intervensi psikososial dan terapi medis sesuai kebutuhan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Atma Jaya Jakarta No. LAB- 1409L00570 tanggal 21 September 2014 yang ditanda tangani oleh Pusparini, Sp.PK yang telah memerikisa Urine An. MIRWAN DARMAWAN adalah positif mengandung THC (Ganja) Metamfetamin.
Berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa unsur kedua dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika bagi diri sindiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan atau sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan.
Terdakwa adalah Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis ganja (THC, Metamfetamina ) dengan pola pemakaian Sindroma Ketergantungan bagi diri sendiri berdasarkan Surat Nomor Lab.1409L00570 tanggal 21 September 2014 Lab.RS Atmajaya .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut : bahwa Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika :
atau
b. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dieprhitungkan sebagai masa mejalani hukuman;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, disebutkan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:
a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;
b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas, ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antaralain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 Gram;
2. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin : 1,8 gram;
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram;
5. Kelompok Ganja : 5 gram;
6. Daun Koka : 5 gram;
7. Meskalin : 5 gram;
8. Kelompok Psilosybin : 3 gram;
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) : 2 gram;
10. Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gran;
11. Kelompok Fentanil : 1 gram;
12. Kelompok Metadon : 0,5 gram;
13. Kelompok Morfin : 1,8 gram;
14. Kelompok Petidin : 0,96 gram;
15. Kelompok Kodein : 72 gram;
16. Kelompok Bufrenorfin : 32 mg;
c. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik;
d. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa / psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim;
e. Tidak terdapat butir bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkoba;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri Terdakwa, Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya, tempat-tempat rehabilitasi dimaksud adalah :
1. Lembaga rehabilitasi medis dan social yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional;
2. Rumah Sakit Ketergantungan Obar (RSKO) Cibubur Jakarta;
3. Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI);
4. Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
5. Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, dimana di dalam ketentuan Pasal 4 ayat(2) disebutkan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dengan atau tidak memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut atau DNA selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, kemudian di dalam Pasal 6 ayat (1) diatur Terdakwa/Terpidana Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiiitasi diserahkan oleh pihak kejaksaan ke lembaga rehabiiitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan perkara a quo. utamanya fakta hukum jika Terdakwa ditangkap oleh penyidik Polri dalam kondisi tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti 4 (empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 Gram /netto 1,8551 gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter didukung adanya Hasil Asesmen an.Mirwan Darmawan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan MT.Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur Nomor.B/244/XI/DIT/IPWL/RH.00/20.14/DIT.PLRIP Jakarta 05 Nopember 2014 / perihal Hasil Asesmen atas nama Terdawa MIRWAN DARMAWAN pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa sebagai "penyalahguna Narkotika Golongan I jenis tanaman (THC/ GANJA) terdaftar Golongan I Nomor urut 8-9 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika., selanjutnya Terdakwa diharapkan untuk dapat mengikuti pengobatan dan atau terapi/rehabilitasi secara intensif, maka cukup beralasan apabila Majelis Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialpada Yayasan Peduli Masyarakat Kelima beralamat di Jalan Kalimalang No.9 Rt 01/10 Kel. Cipinang Melayu, Kec.Makasar – Jakarta Timur,selama waktu tertentu sebagaimana ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan masa penahanan serta masa menjalani rehabilitasi medis dan sosial tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
4 (Empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / netto seluruhnya 1,8551 Gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter,
Oleh karena merupakan narkotika yang dilarang dan alat untuk melakukan tindak pidana, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah patut dan talah memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undnag-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1 Menyatakan Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (Alm) AMIR SHARIPUDINbersalah melakukan tindak pidana “Narkotika”;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (Alm) AMIR SHARIPUDIN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3 Memerintahkan agar Terdakwa MIRWAN DARMAWAN bin (alm) AMIR SHARIPUDIN menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan Sosial pada Yayasan Peduli Masyarakat Kelima beralamat di Jalan Kalimalang No.9 Rt 01/10 Kel. Cipinang Melayu Kec.Makasar –Jakarta Timur selama 9 (sembilan) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan masa rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
4 (Empat) linting dengan berat brutto seluruhnya 2,37 gram / netto seluruhnya 1,8551 Gram oleh terdakwa disimpan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawaratan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : SENIN, tanggal 30 Maret 2015 dengan susunan I.B.N.OKA DIPUTRA, S.H., M.H. Sebagai Hakim Ketua, DASMA, S.H., M.H. dan HJ. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, tanggal 31 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SULISTYONINGSIH, S.H. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh AKBAR SULISTYO,S.H. Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. DASMA,S.H.,M.H.I.B.N.OKA DIPUTRA,S.H.,M.H.
2. HJ.TENRI MUSLINDA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SULISTYONINGSIH,S.H.