97 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komplek Golden Plaza Fatmawati, Jl. Rs. Fatmawati No.15 Blok C5-C6
Also in 4 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 97/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
BAMBANG TRI MULJANTO, Jabatan Pejabat Sementara Direktur Keberatan dan Banding;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YURNALIS R.Y., Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Masing-masing beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-581/PJ./2010, Tanggal 28 Juni 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. HAMANROKO, tempat kedudukan di Wisma Kyoei Prince Indonesia Tth Fl/Rm 703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta 10220;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010, Tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah ditolak oleh Terbanding;
Bahwa penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang masih harus dibayar (termasuk sanksi administrasi) menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan tersebut, adalah sebagai berikut:
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak
dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah Rp 538.984.700,00
Penyerahan yg Pajak Pertambahan Nilai-nya
dipungut dengan tarif umum Rp 68.576.112.354,00
Dikurangi : Retur penjualan (Rp 10.904.000,00)
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 69.104.193.054,00
Pajak Keluaran seluruhnya dengan tarif umum Rp 6.857.611.236,00
Dikurangi: Pajak Pertambahan Nilai atas Retur penjualan (Rp 1.090.400,00)
Jumlah Pajak Keluaran Rp 6.856.520.836,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 3.395.195.770,00
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.567.864.766,00
Kompensasi PPN lebih bayar bulan Desember 2004 Rp 166.168.399,00
Pajak Pertambahan Nilai atas Retur pembelian (Rp 93.307.317,00)
Rp 5.035.921.618,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 1.820.599.218,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 512.645.363,00
Kenaikan Pasal 13(3) KUP Rp 51.636.326,00
Jumlah sanksi administrasi Rp 564.281.689,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai & sanksi administrasi
yang masih harus dibayar Rp 2.384.880.907,00
Bahwa menurut penghitungan Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding (termasuk sanksi administrasi) adalah sebagai berikut:
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak
dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah Rp 538.984.700,00
Penyerahan yg Pajak Pertambahan Nilai-nya
dipungut dengan tarif umum Rp 68.391.083.120,00
Dikurangi : Retur penjualan (Rp 10.904.000,00)
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 68.919.163.820,00
Pajak Keluaran seluruhnya dengan tarif umum Rp 6.839.108.312,00
Dikurangi: Pajak Pertambahan Nilai atas Retur penjualan (Rp 1.090.400,00)
Jumlah Pajak Keluaran Rp 6.838.017.912,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 5.260.237.077,00
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.567.864.766,00
Kompensasi PPN lebih bayar bulan Desember 2004 Rp 166.168.399,00
Pajak Pertambahan Nilai atas Retur pembelian (Rp 159.888.913,00)
Rp 6.834.381.329,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 3.636.583,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 945.512,00
Kenaikan Pasal 13(3) KUP Rp 0,00
Jumlah sanksi administrasi Rp 945.512,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai & sanksi administrasi
yang masih harus dibayar Rp 4.582.095,00
Bahwa perbedaan penghitungan besarnya pajak yang masih harus dibayar antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maupun Surat Keputusan Keberatan dengan pajak yang masih harus dibayar menurut penghitungan Pemohon Banding tersebut di atas, berasal dari koreksi Pemeriksa sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut dengan tarif umum sebesar Rp185.029.234,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai keluaran sebesar Rp18.509.923,00
Bahwa koreksi ini tidak Pemohon Banding setujui, karena di dalam angka tersebut terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual sebesar Rp125.000.000,00 yang Pajak Pertambahan Nilainya telah disetor pada tanggal 20 Maret 2006 dan telah dilaporkan tersendiri pada tanggal 23 Maret 2006 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang I, sedangkan sisanya sebesar Rp60.029.234,00 tersebut merupakan pendapatan lain-lain perusahaan yang bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai, dengan rincian sebagai berikut:
Hasil penjualan mobil station wagon Chevrolet Trooper Rp 25.000.000,00
Denda bunga keterlambatan pembayaran dari langganan Rp 15.010.000,00
Bagian laba investasi Rp 20.019.242,00
Selisih (Rp 8,00)
Jumlah Rp 60.029.234,00
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan dari sebesarRp5.260.237.297,00 menjadi sebesar Rp3.395.195.770,00 atau koreksi positif sebesar Rp1.865.041.527,00 (menurut data yang ada pada Pemohon Banding, jumlahnya adalah Rp1.865.041.307,00)
Bahwa koreksi ini tidak Pemohon Banding setujui karena:
Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp1.865.041.307,00 telah Pemohon Banding bayar kepada rekanan Pemohon Banding sesuai dengan pembelian/perolehan barang/jasa kena pajaknya, arus barang/jasa dan arus uangnya dapat dibuktikan dalam pembukuan Pemohon Banding;
Lembar asli Faktur Pajaknya ada dalam arsip Pemohon Banding;
Faktur Pajak tersebut telah Pemohon Banding kreditkan dan laporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, dan tidak ada Faktur Pajak Masukan di atas yang dikreditkan dalam masa pajak selain Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tersebut;
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Retur Pembelian dari sebesarRp159.888.913,00 menjadi sebesar Rp93.307.317,00 atau koreksi negatif sebesar Rp66.581.596,00
Bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi Pajak Masukan, karenanya koreksi ini juga seharusnya tidak ada;
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding, Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas sebesar Rp2.384.880.907,00 telah Pemohon Banding bayar seluruhnya sebagai berikut:
Tanggal 15 Pebruari 2007 melalui pemindahbukuan Rp 1.286.889.772,00
Tanggal 5 Juni 2007 melalui Bank DKI Rp 365.997.045,00
Tanggal 3 Juli 2007 melalui Bank DKI Rp 365.997.045,00
Tanggal 11 Oktober 2007 melalui Bank DKI Rp 365.997.045,00
Jumlah Rp 2.384.880.907,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010, Tanggal 10 Maret 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 April 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00026/207/05/022/07 tanggal 25 Januari 2007, atas nama : PT. Hamanroko, NPWP : 01.396.048.9-022.000, alamat : Wisma Kyoei Prince Indonesia Tth Fl/Rm 703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta 10220, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang terutang dan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 38.984.700,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Tarif umum Rp 68.391.083.120,00
Tarif efektif Rp 0,00
Jumlah Rp 68.391.083.120,00
Dikurangi retur penjualan (Rp 10.904.000,00)
Jumlah Rp 68.380.179.120,00
Pajak Keluaran seluruhnya
Tarif umum Rp 6.839.108.312,00
Tarif efektif Rp 0,00
Jumlah Rp 6.839.108.312,00
Dikurangi : Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan (Rp 1.090.400,00)
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 6.838.017.912,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan Rp 5.237.301.178,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.567.864.766,00
- Kompensasi bulan lalu Rp 166.168.399,00
Dikurangi : PPN atas retur pembelian (Rp 159.888.913,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 6.811.445.430,00
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp 26.572.482,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar Rp 26.572.482,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 9.831.818,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 36.404.300,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010, Tanggal 10 Maret 2010, diberitahukan kepada Terbanding pada Tanggal 07 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-581/PJ./2010, Tanggal 28 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 05 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 05 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 13 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang amarnya memutuskan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 04 April 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00026/207/051022/07 tanggal 25 Januari 2007, atas nama : PT. Hamanroko, NPWP : 01.396.048.9-022.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta dan dasar hukum perundang-undangan perpajakan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp2.348.476.607,00;
Cfm. KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 04 April 2008 | Rp | 2.384.880.907,00 |
Cfm. PUT.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 | Rp | 36.404.300,00 |
| Rp | 2.348.476.607.00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, atas nama : PT. Hamanroko (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 06 April 2010 yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.676/SP.23/2010 tanggal 06 April 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 April 2010 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2010041204150003 tanggal 12 April 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN senilai Rp1.702.682.485,00;
Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan terkait jawaban klarifikasi dijawab “Tidak ada” senilai Rp65.611.327,00;
Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan karena adanya Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang sudah net/bersih sebesar Rp65.581.596,00;
Sengketa atas Koreksi atas Retur Pembelian senilai Rp66.581.596,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/ 2010 tanggal 10 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 Alinea ke-5:
“bahwa Kuasa Pemohon Banding yaitu Drs. Bakhtiar, M.si., Ak., jabatan Kuasa Hukum, dengan Surat Kuasa Nomor 01/HR/SK/03/2009 tanggal 2 Maret 2009, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 1 Juli 2009, memenuhi Undangan Sidang dengan surat Nomor Und.0175/SP/Pg.20/2009 tanggal 23 Juni 2009 guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat bandingnya”;
Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 04 April 2008, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : “Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus”;
Ayat (2) : “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”;
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Saudara Drs. Bakhtiar, M.si., Ak., jabatan Kuasa Hukum, dengan Surat Kuasa Nomor 01/HR/SK/03/2009 tanggal 2 Maret 2009 merupakan Surat Kuasa biasa;
bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lainl kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum dan kuasa lainnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Sengketa atas Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN senilai Rp1.702.682.485,00;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 32 Alinea ke-5:
“bahwa Majelis berkesimpulan dasar hukum Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasrkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut masih dalam Masa Pajak yang sama hanya disampaikan terlambat”;
Halaman 33 Alinea ke-2:
“bahwa oleh karena sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan keterlambatan penyetoran PPN Kurang Bayar telah dikenakan sanksi oleh Terbanding yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak tertanggal 11 Januari 2007 (sebelum SKPKB diterbitkan tertanggal 25 Januari 2007) dan telah dibayar seluruhnya oleh Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan Pajak Masukan Masa Pajak September sampai Desember 2005 telah diakui oleh Terbanding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Halaman 33 Alinea ke-5:
“'bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pajak Masukan sebesar Rp1.702.682.485,00 untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2005 dapat dikreditkan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Haklm Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 29 ayat (2)
“Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”;
Pasal 1 angka 24
"Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Oaerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Oaerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 9 ayat (8) :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
Pasal 9 ayat (9)
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Pasal 13 ayat (5)
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
Penjelasan Pasal13 ayat (5)
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen- dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.702.682.485,00 adalah karena Pajak Masukan tersebut dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai setelah adanya pemeriksaan dan oleh Pemeriksa atas Pajak Masukan tersebut telah dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai saat dilakukan pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan disampaikannya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan, maka pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan karena terhadap masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan melakukan koreksi negative pada pengurang penghasilan bruto pada Pajak Penghasilan Badan atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut, terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan;
| No | Uraian | Nomor & Tanggal | Jumlah | |
| 1 | Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) | Prin-69/WPJ.06/KP.1005/2006 tanggal 03 Mei 2006 | ||
| 2 | Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan | PEMB-69/WPJ.06/KP.1005/2006 Tanggal 03 Mei 2006 diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding tanggal 17 Mei 2006 | ||
| 3 | Surat Permintaan Peminjaman buku, catatan, dokumen | S-70/W PJ.06/KP.1005/11.1/2006 tanggal 17 Mei 2006 diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 17 Mei 2006 | ||
| 4 | SPT PPN Masa September 2005 | S-3052/W PJ.06/KP.100 tanggal 14 Juni 2006 | Rp | 370.257.565,00 |
| 5 | SPT PPN Masa Oktober 2005 | S-3504/WPJ.06/KP.100 tanggal 26 Juni 2006 | Rp | 439.152.042,00 |
| 6 | SPT PPN Masa Nopember 2005 | S-3552/WPJ.06/KP.100 tanggal 07 Juli 2006 | Rp | 416.834.293,00 |
| 7 | SPT PPN Masa Desember 2005 | S-3553/WPJ.06/KP.100 tanggal 07 Juli 2006 | Rp | 476.438.585,00 |
| Jumlah | Rp | 1.702.682.485,00 | ||
Bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya mengatur bahwa Wajib Pajak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak sama dengan Pajak Keluaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dengan syarat belum dilakukan pembebanan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Pasal 29 Undang-Undang KUP dan penjelasannya mengatur bahwa pemeriksaan dilaksanakan untuk suatu tujuan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya dan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan diperlihatkan kepada Wajib Pajak;
Bahwa dengan demikian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak merupakan bukti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Unit Pemeriksa sehingga apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan dan juga telah diserahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya karena telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp1.702.682.485,00 untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2005 telah dikoreksi negative dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dibiayakan di SPT PPh Badan;
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan dan/atau banding atas ketetapan tersebut sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.702.682.485,00 untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2005 dibebankan sebagai biaya;
Bahwa terkait dengan penerbitan STP PPN atas bunga keterlambatan pelaporan tidak dapat dijadikan alasan oleh Majelis di dalam memutus materi sengketa ini karena sengketa utama disini adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkreditkan Pajak Masukan setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa dengan demikian, karena Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp1.702.682.485,00 untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2005 telah dibiayakan di SPT PPh Badan dan telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin-69/WPJ. 06/KP.1005/2006 tanggal 03 Mei 2006 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-69/WPJ.06/KP.1005/2006 tanggal 03 Mei 2006 diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 17 Mei 2006 sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan” maka atas Pajak Masukan tersebut sebesar Rp1.702.682.485,00 untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2005 tidak dapat dikreditkan ;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan terkait jawaban klarifikasi dijawab “Tidak ada” senilai Rp65.611.327,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 38 Alinea ke-6:
“bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp72.841.327,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M/X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hat tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun \1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan menyatakan bahwa “Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak”;
Bahwa sesuai dengan lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan menyatakan “Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp72.841.327,00 adalah karena jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada”;
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pengujian arus barang dan arus uang karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data, oleh karena itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memakai jawaban klarifikasi data Pajak Keluaran pertama yang dijawab “Tidak Ada”;
Bahwa berdasarkan uji bukti terhadap 21 Faktur Pajak ditemukan fakta dan data sebagai berikut:
Jumlah Faktur | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 2 | 7.230.000,00 | Dokumen Lengkap (tidak diajukan PK) |
| 6 | 30.543.994,00 | Tidak dilengkapi bukti setor |
| 7 | 5.991.795,00 | Tidak dilengkapi bukti setor dan tidak dapat ditelusuri di Rekening Koran |
| 2 | 2.560.000,00 | Tidak dilengkapi invoice, bukti setor, SPKlDO |
| 1 | 370.000,00 | Tidak dilengkapi SPK dan bukti setor |
| 1 | 12.760.000,00 | Tidak dilengkapi invoice, bukti setor, SPK dan tidak dapat ditelusuri ke Rekening Koran |
| 1 | 4.485.000,00 | Tidak dilengkapi invoice dan tidak dapat ditelusuri ke Rekening Koran |
| 1 | 8.900.000 | Tidak ada invoice |
| 21 | 72.840.789,00 | Jumlah Total |
| Jumlah | 65.611.327,00 | Jumlah Sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali |
Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” , tidak dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 yang berbunyi “Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak”;
Bahwa sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), maka Majelis dapat mengambil keputusan berdasarkan pembuktian. Namun sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim dan penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka seharusnya Majelis Hakim memutuskan sengketa tidak hanya berdasarkan penilaian pembuktian saja tetapi juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi Data yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan, karena atas pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap koreksi Pajak Masukan senilai Rp7.230.000,00 didukung dengan dokumen yang lengkap maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa terhadap selisih koreksi Pajak Masukan sebesar Rp65.611.327,00 yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang cukup serta jawaban atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan tersebut dijawab “Tidak Ada” , maka atas Faktur Pajak Masukan tersebut senilai Rp65.611.327, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap menyatakan atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan menyatakan putusan Majelis tidak sesuai dengan uji bukti yang dilakukan dalam persidangan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan karena adanya Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang sudah netlbersih sebesar Rp65.581.596,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 41 Alinea ke-3 dan ke-7:
“bahwa menurut Majelis oleh karena koreksi Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN sebesar Rp1.702.682.485,00 telah dibatalkan oleh Majelis dan Terbanding juga melakukan koreksi retur pembelian sebesar (Rp66.581.696,00), maka koreksi penyeimbang/tandingan yang dilakukan oleh Terbanding atas retur pembelian sebesar Rp66.581.596,00 tidak diperlukan dan harus dibatalkan”;
“bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena adanya perbedaan sebesar Rp89.517.715,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp22.936.119,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp66.581.596,00”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang da/am Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding terse but telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hat terse but nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum da/am bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 9 ayat (8)
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
Pasal 9 ayat (9)
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi negatif Retur Pembelian sebesar Rp66.581.596,00 Masa Pajak Pertambahan Nilai setelah adanya pemeriksaan;
Bahwa karena koreksi retur ditampilkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar (Rp66.581.596,00) maka atas nilai sebesar Rp66.581.596,00 ditambahkan agar koreksi retur tidak diperhitungkan lagi;
Bahwa atas sengketa ini secara matematis dapat diperhitungkan sebagai berikut:
-
-
Koreksi Positif PM karena retur pembelian
Rp66.581.596,00 Koreksi Negatif retur pembelian
(Rp66.581.596,00) Jumlah Nihil
-
Bahwa menurut Majelis oleh karena koreksi Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN sebesar Rp1.702.682.485,00 dan koreksi penyeimbang/tandingan sebesar Rp66.581.596,00 telah dibatalkan oleh Majelis, maka koreksi Terbanding atas retur pembelian sebesar (Rp66.581.596,00) tidak diperlukan dan harus dibatalkan;
Bahwa atas koreksi Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya sebesar Rp1.702.682.485,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana tersebut di atas sehingga sengketa atas koreksi retur pembelian ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga mengajukan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas retur pembelian sebesar Rp65.581.596,00 sebagai penyeimbang/tandingan atas koreksi negative retur pembelian sebesar (Rp65.581.596,00) yang juga diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa apabila keduanya diperhitungkan dan dijumlahkan,maka tidak ada pengaruh karena hasil penjumlahannya menjadi nihil, demikian juga apabila keduanya dibatalkan/tidak dipertahankan oleh Majelis maka tidak ada nilai materialnya;
Bahwa namun demikian, karena atas retur tersebut berkaitan dengan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.702.682.485,00 yang perhitungannya sudah net dan sesuai dengan tata cara penyampaian SPT Masa PPN maka apabila Tejmohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan Pajak Masukan seharusnya mencantumkan jumlah nilai Pajak Masukan sebelum dikurangi Retur Pembelian dan jumlah nilai Retur Pembeliannya (terpisah). Dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah benar dan tepat;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Sengketa atas Koreksi Retur Pembelian senilai Rp66.581.596,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 42 Alinea ke-6 dan ke-7:
“bahwa menurut Majelis oleh karena koreksi Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN sebesar Rp1.702.682.485,00 dan koreksi penyeimbang/tandingan sebesar Rp66.581.596,00 telah dibatalkan oleh Majelis, maka koreksi Terbanding atas retur pembelian sebesar (Rp66.581.596,00) tidak diperlukan dan harus dibatalkan”;
“bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi terbanding atas retur pembelian sebesar (Rp66.581.596) tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan MaJelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hat tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 9 ayat (8)
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
Pasal 9 ayat (9)
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa di dalam koreksi Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.702.682.485,00 sudah net (sudah termasuk dikurangi dengan retur pembelian);
Bahwa atas koreksi Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya sebesar Rp1.702.682.485,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana tersebut di atas sehingga sengketa atas koreksi retur pembelian ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga mengajukan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi negatif Retur Pembelian sebesar Rp65.581.596,00 terjadi karena dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai setelah adanya pemeriksaan;
Bahwa koreksi negatif Retur Pembelian sebesar Rp66.581.596,00 berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan berupa koreksi penyeimbang/tandingan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas retur pembelian sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa apabila keduanya diperhitungkan dan dijumlahkan, maka tidak ada pengaruh karena hasil penjumlahannya menjadi nihil, demikian juga apabila keduanya dibatalkan/tidak dipertahankan oleh Majelis maka tidak ada nilai materialnya;
Bahwa namun demikian, karena atas retur tersebut berkaitan dengan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.702.682.485,00 yang perhitungannya sudah net dan sesuai dengan tata cara penyampaian SPT Masa PPN maka apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan Pajak Masukan seharusnya mencantumkan jumlah nilai Pajak Masukan sebelum dikurangi Retur Pembelian dan jumlah nilai Retur Pembeliannya (terpisah). Dengan demikian,koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah benar dan tepat Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22556/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 04 April 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00026/207/051022/07 tanggal 25 Januari 2007, atas nama : PT Hamanroko, NPWP : 01.396.048.9-022.000, sehingga perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa sudah menyebut dengan jelas objek yang diajukan banding yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 April 2008 sehingga sifatnya adalah khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan butir B, C, D dan E juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 April 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00026/207/05/022/07 tanggal 25 Januari 2007, atas nama Pemoho nBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang terutang dan masih harus dibayar menjadi Rp. 36.404.300,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013, oleh, Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754