297/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 297/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMALI Bin KATAM
1. Menyatakan bahwa terdakwa SAMALI bin KATAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya membeli hasil hutan yang diambil secara tidak sah " ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
No.297/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SAMALI Bin KATAM
Tempat Lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal Lahir : 40 tahun / 17 Juni 1975
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Sapulante RT.04/RW.01, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : wirawasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 08 Mei 2016-1
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Mei 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016 dan diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bangil tanggal 20 Mei 2016, sejak 2 Juni 2016 s/d tanggal 31 Juli 2016;
Terdakwa di Persidangan menyatakan dengan tegas tidak akan didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 297/Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 03 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 03 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAMALI Bin KATAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang karena kelalaiannya membeli hasil hutan yang diambil secara tidak sah" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf L Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMALI Bin KATAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, menjadi tulang punggung keluarga, dan mengaku belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SAMALI Bin KATAM pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Sapulante Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa membeli 33 (tiga puluhtiga) batang kayu jati yang telah dipotong menjadi beberapa bagian terdiri dari 5 (lima) batang dengan panjang 250 cm berdiameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 250 cm berdiameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm berdiameter 10 cm, 15 (lima belas) batang dengan panjang 20 cm berdiameter 13 cm dan 11 (sebelas) batang dengan panjang 200 cm berdiameter 16 cm dari ROHIM (DPO) seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan petak 51d Kedungpengaron milik Perhutani setelah itu terdakwa menyuruh SUMANTRI (sudah divonis) untuk mengangkut 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up untuk dibawa menuju tempat penggergajian di Dusun Siring Desa Kemiri Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan namun belum sampai ditempat penggergajian tepatnya di jalan Dusun Krajan II Desa Ampelsari Kec. Pasrepan mobil yang dikemudikan SUMANTRI berisi kayu jati milik terdakwa ditangkap petugas Polisi Hutan Kedungpengaron dan petugas Polsek Pasrepan karena tidak dilengkapi dengan dokumen/surat keterangan sahnya hasil hutan atau surat keterangan asal usul kayu dari Desa maupun dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) selanjutnya SUMANTRI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasrepan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak KRPH Kedungpengaron mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-(Iima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa SAMALI Bin KATAM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf L Undang -Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAMALI Bin KATAM pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Dusun Sapulante Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa membeli 33 (tiga puluhtiga) batang kayu jati yang telah dipotong menjadi beberapa bagian terdiri dari 5 (lima) batang dengan panjang 250 cm berdiameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 250 cm berdiameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm berdiameter 10 cm, 15 (lima belas) batang dengan panjang 20 cm berdiameter 13 cm dan 11 (sebelas) batang dengan panjang 200 cm berdiameter 16 cm dari ROHIM (DPO) seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan petak 51d Kedungpengaron milik Perhutani setelah itu terdakwa menyuruh SUMANTRI (sudah divonis) untuk mengangkut 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up untuk dibawa menuju tempat penggergajian di Dusun Siring Desa Kemiri Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan namun belum sampai ditempat penggergajian tepatnya di jalan Dusun Krajan II Desa Ampelsari Kec. Pasrepan mobil yang dikemudikan SUMANTRI berisi kayu jati milik terdakwa ditangkap petugas Polisi Hutan Kedungpengaron dan petugas Polsek Pasrepan karena tidak dilengkapi dengan dokumen/surat keterangan sahnya hasil hutan atau surat keterangan asal usul kayu dari Desa maupun dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) selanjutnya SUMANTRI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasrepan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak KRPH Kedungpengaron mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-(Iima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa SAMALI Bin KATAM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf L Undang -Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaaan dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
JUNAIDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa Kayu-kayu yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perhutani KLRPH Kedung pengaron Kejayan Pasuruan;
Bahwa kajadiannya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 05.00 WIB. bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa pada waktu itu saksi dan rekan sedang melakukan patroli di hutan Petak No. 51 D, dan melihat Sumantri mengangkut 33 batang kayu jati asih dan kemudian menangkap SUMANTRI karena telah kedapatan mengangkut 33 batang kayu jati masih glondongan dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah akhirnya kami kembangkan penyidikannya ;
Bahwa waktu itu SUMANTRI mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up sesuai dengan gambar bukti di BAP;
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap SUMANTRI karena mengangkut kayu tidak dilengkapi surat sah, selanjutntya saksi menyerahkan SUMANTRI ke Polsek Pasrepan untuk diproses lebih lanjut
Bahwa setelah itu oleh Penyidik Kepolisian dikembangkan penyidikannya dan ternyata benar bahwa 33 batang kayu jati tersebut adalah kayu yang ada di Perhutani KRPH Kedungpengaron petak No.51 D ;
Bahwa kayu jati tersebut oleh SUMANTRI akan diangkut dan dibawa ke tempat penggergajian dan akan dijadikan daun pintu ;
Bahwa menurut pengakuan SUMANTRI, kayu tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa atas pengakuan SUMANTRI lalu kami melakukan pengejaran terhadap terdakwa SAMALI tetapi terdakwa keburu kabur dan terdakwa baru ditangkap pada tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Perhutani Pasuruan menderita kerugian sekitar sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan kayu dari hutan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SISWANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa Kayu-kayu yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perhutani KLRPH Kedung pengaron Kejayan Pasuruan;
Bahwa kajadiannya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 05.00 WIB. bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa pada waktu itu saksi dan rekan sedang melakukan patroli di hutan Petak No. 51 D, dan melihat Sumantri mengangkut 33 batang kayu jati asih dan kemudian menangkap SUMANTRI karena telah kedapatan mengangkut 33 batang kayu jati masih glondongan dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah akhirnya kami kembangkan penyidikannya ;
Bahwa waktu itu SUMANTRI mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up sesuai dengan gambar bukti di BAP;
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap SUMANTRI karena mengangkut kayu tidak dilengkapi surat sah, selanjutntya saksi menyerahkan SUMANTRI ke Polsek Pasrepan untuk diproses lebih lanjut
Bahwa setelah itu oleh Penyidik Kepolisian dikembangkan penyidikannya dan ternyata benar bahwa 33 batang kayu jati tersebut adalah kayu yang ada di Perhutani KRPH Kedungpengaron petak No.51 D ;
Bahwa kayu jati tersebut oleh SUMANTRI akan diangkut dan dibawa ke tempat penggergajian dan akan dijadikan daun pintu ;
Bahwa menurut pengakuan SUMANTRI, kayu tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa atas pengakuan SUMANTRI lalu kami melakukan pengejaran terhadap terdakwa SAMALI tetapi terdakwa keburu kabur dan terdakwa baru ditangkap pada tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Perhutani Pasuruan menderita kerugian sekitar sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan kayu dari hutan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
HERJUDI WIDARTONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa Kayu-kayu yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perhutani KLRPH Kedung pengaron Kejayan Pasuruan;
Bahwa kajadiannya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 05.00 WIB. bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa pada waktu itu saksi dan rekan sedang melakukan patroli di hutan Petak No. 51 D, dan melihat Sumantri mengangkut 33 batang kayu jati asih dan kemudian menangkap SUMANTRI karena telah kedapatan mengangkut 33 batang kayu jati masih glondongan dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah akhirnya kami kembangkan penyidikannya ;
Bahwa waktu itu SUMANTRI mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up sesuai dengan gambar bukti di BAP;
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap SUMANTRI karena mengangkut kayu tidak dilengkapi surat sah, selanjutntya saksi menyerahkan SUMANTRI ke Polsek Pasrepan untuk diproses lebih lanjut
Bahwa setelah itu oleh Penyidik Kepolisian dikembangkan penyidikannya dan ternyata benar bahwa 33 batang kayu jati tersebut adalah kayu yang ada di Perhutani KRPH Kedungpengaron petak No.51 D ;
Bahwa kayu jati tersebut oleh SUMANTRI akan diangkut dan dibawa ke tempat penggergajian dan akan dijadikan daun pintu ;
Bahwa menurut pengakuan SUMANTRI, kayu tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa atas pengakuan SUMANTRI lalu kami melakukan pengejaran terhadap terdakwa SAMALI tetapi terdakwa keburu kabur dan terdakwa baru ditangkap pada tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Perhutani Pasuruan menderita kerugian sekitar sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan kayu dari hutan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 05.00 WIB. bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan waktu itu terdakwa telah menyuruh SUMANTRI untuk mengangkut kayu-kayu jati sebanyak 33 glondong untuk dibawa ke tempat penggergajian dan akan dijadikan daun pintu ;
Bahwa Kayu-kayu jati tersebut awalnya adalah milik Perhutani tetapi sudah diambil oleh penduduk dan kemudian terdakwa beli ;
Bahwa pada saat terdakwa membeli kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Bahwa terdakwa tidak menanyakan asal kayu jati tersebut tetapi dalam hati, terdakwa sudah tahu bahwa kayu tersebut asainya dari hutan Negara
Bahwa terdakwa tahu bahwa mengambil kayu milik negara tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, maka Majelis telah menemukan fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 05.00 WIB. bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan waktu itu terdakwa telah menyuruh SUMANTRI untuk mengangkut kayu-kayu jati sebanyak 33 glondong untuk dibawa ke tempat penggergajian dan akan dijadikan daun pintu ;
Bahwa Kayu-kayu jati tersebut awalnya adalah milik Perhutani tetapi sudah diambil oleh penduduk dan kemudian terdakwa beli ;
Bahwa pada saat terdakwa membeli kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Bahwa terdakwa tidak menanyakan asal kayu jati tersebut tetapi dalam hati, terdakwa sudah tahu bahwa kayu tersebut asalnya dari hutan Negara;
Bahwa kayu yang dibeli terdakwa dari masyarakat tersebut berasal dari hutan Petak No.51 D milik Perhutani ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya sebagai berikut :
Pertama : sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf L Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan;
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf L Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menutusun dakwaannya secara alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta yang terugkap dipersidangan yaitu dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dibuktikan dalam dakwaan Kedua tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Kerena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 ini adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMALI Bin KATAM di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta Terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Setiap Orang” menunjuk pada diri Terdakwa SAMALI Bin KATAM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2unsur kerena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang bahwa unsur ke 2 (dua) mengandung beberapa sub unsur alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua sub unsur secara kumulatif oleh terdakwa dan perbuatannya, tetapi cukup apabila salah satu sub unsure alternatif terpenuhi, maka terbuktilah unsur tersebut dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah perbuatan kurang hati-hati/lalai yang dalam hal ini bukan maksud dengan sengaja tetapi karena tidak hati-hatinnya terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa izin disini adalah, suatu perbuatan yang dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 05.00 WIB. bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan waktu itu terdakwa telah menyuruh SUMANTRI untuk mengangkut kayu-kayu jati sebanyak 33 glondong untuk dibawa ke tempat penggergajian dan akan dijadikan daun pintu ;
Menimbang, bahwa Kayu-kayu jati tersebut awalnya adalah milik Perhutani tetapi sudah diambil oleh penduduk dan kemudian terdakwa beli ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa membeli kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menanyakan asal kayu jati tersebut tetapi dalam hati, terdakwa sudah tahu bahwa kayu tersebut asalnya dari hutan Negara;
Menimbang, bahwa kayu yang dibeli terdakwa dari masyarakat tersebut berasal dari hutan Petak No.51 D milik Perhutani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 sesuai Bab IV pasal 13 bahwa : Dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang asal usulnya berasal dari hutan Negara, menggunakan faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) yang diterbitkan oleh penerbit di TPK Hutan, atau penerbit di TPK Perhutani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis, perbuatan terdakwa yang membeli kayu yang berasal dari penebangan pohon yang berada dikawasan hutan di petak 51d Kedungpengaron milik Perhutani tanpa ada surat dokumen sahnya hasil hutan atau izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak berhati-hati dalam hal asal kayu tersebut telah memenuhi pengertian “karena kelalaiannya membeli hasil hutan yang diambil secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 87 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf L Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu “Karena kelalaiannya membeli hasil hutan yang diambil secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka terhadap terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak kawasan hutan dan merugikan Perhutani ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis sudah merupakan putusan yang tepat, adil dan proporsional;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam, tetapi sebagai pelajaran bagi terdakwa agar terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 87 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf L UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa SAMALI bin KATAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya membeli hasil hutan yang diambil secara tidak sah " ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari SENIN, tanggal 06 Juni 2016, oleh kami ASWIN ARIEF, SH. sebagai Ketua, HANDRY SATRIO, SH. dan FAUSI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri ANANTO TRI SUDIBYO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan terdakwa tersebut;
Hakim – Hakim Anggota,
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
HANDRY SATRIO, SH ASWIN ARIEF, SH
FAUSI, SH.MH
Panitera Pengganti,
ARU PRISTIWANTO, SH.