176/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 176/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PHIONG CHONG TET Als ATET
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa mpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 30 (tiga puluh) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terisi solar dengan jumlah total kurang lebih 1.050 liter; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah corong plastik; - 1 (satu) buah takaran ukuran 1 liter; - 1 (satu) buah takaran ukuran 5 liter; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 176/Pid.Sus./2015/PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PHIONG CHONG TET Alias ATET
Tempat lahir : Singkawang
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 03 Januari 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sagatani Norio Sijangkung, RT.07 / RW.01
Kelurahan Sijangkung,Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Agama : Kong Hu Cu
Pekerjaan : Petani
Terdakwa dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah“ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET supaya dikurangkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
30 ( tiga puluh ) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terisi solar dengan jumlah total kurang lebih 1.050 liter.
AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 ( satu ) buah corong plastik
1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter
1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan / Permohonan Terdakwa , yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan anak-anak dan isteri yang harus dinafkahi, serta dalam hal ini Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada pembelaan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu.
------ Bahwa terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di gudang milik terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET yang terletak di Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan total kurang lebih 1.050 liter”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menimbun/menyimpan/memperniagakan bahan bakar minyak jenis solar di dalam gudang di daerah Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Singkawang untuk dilakukan penyelidikan.
Bahwa setelah pihak Kepolisian Resort Singkawang melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi DESIRE PANDEY dan saksi ARIF BUDI HARJO bersama-sama dengan anggota Kepolisian yang lainnya mencari keberadaan pemilik gudang yang sudah diketahui oleh pihak Kepolisian yang bernama terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET, kemudian sekitar pukul 19.35 Wib saksi DESIRE PANDEY dan saksi ARIF BUDI HARJO melihat terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET sedang melintas di Jalan Raya Sinam di daerah Sagatani dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya terhadap terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET diberhentikan dan selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan solar milik terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET yang terletak di Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang untuk menyaksikan penggeledahan ditempat tersebut, kemudian anggota Polisi yang lainnya mendatangi rumah Ketua RT yakni saksi CHUNG KHU NEN Als. ANEN untuk ikut menyaksikan penggeledahan di gudang solar milik terdakwa, selanjutnya pintu gudang dibuka dan pada saat itu ditemukanlah 30 (tiga puluh) buah jerigen kapasitas /ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah corong plastik, 1 (satu) buah takaran ukuran 1 (satu) liter dan 1 (satu) buah takaran ukuran 5 (lima) liter, yang mana kesemua barang bukti tersebut disimpan dilantai gudang dan penyimpanannya tidak beraturan. Bahwa kemudian terhadap terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET dan semua barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diakui oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET adalah merupakan milik terdakwa sendiri yang didapat oleh terdakwa dengan membeli dari ASHIN (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga per liternya Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kemudian biasanya terdakwa menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) kepada masyarakat di daerah Taisan Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang sehingga dari hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan.
Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diangkut dan/atau diperniagakan dan/atau disimpan oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di gudang milik terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET yang terletak di Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “melakukan Penyimpanan berupa solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan total kurang lebih 1.050 liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menimbun/menyimpan/memperniagakan bahan bakar minyak jenis solar di dalam gudang di daerah Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Singkawang untuk dilakukan penyelidikan.
Bahwa setelah pihak Kepolisian Resort Singkawang melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi DESIRE PANDEY dan saksi ARIF BUDI HARJO bersama-sama dengan anggota Kepolisian yang lainnya mencari keberadaan pemilik gudang yang sudah diketahui oleh pihak Kepolisian yang bernama terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET, kemudian sekitar pukul 19.35 Wib saksi DESIRE PANDEY dan saksi ARIF BUDI HARJO melihat terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET sedang melintas di Jalan Raya Sinam di daerah Sagatani dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya terhadap terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET diberhentikan dan selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan solar milik terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET yang terletak di Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang untuk menyaksikan penggeledahan ditempat tersebut, kemudian anggota Polisi yang lainnya mendatangi rumah Ketua RT yakni saksi CHUNG KHU NEN Als. ANEN untuk ikut menyaksikan penggeledahan di gudang solar milik terdakwa, selanjutnya pintu gudang dibuka dan pada saat itu ditemukanlah 30 (tiga puluh) buah jerigen kapasitas /ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah corong plastik, 1 (satu) buah takaran ukuran 1 (satu) liter dan 1 (satu) buah takaran ukuran 5 (lima) liter, yang mana kesemua barang bukti tersebut disimpan dilantai gudang dan penyimpanannya tidak beraturan. Bahwa kemudian terhadap terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET dan semua barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diakui oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET adalah merupakan milik terdakwa sendiri yang didapat oleh terdakwa dengan membeli dari ASHIN (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga per liternya Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kemudian biasanya terdakwa menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) kepada masyarakat di daerah Taisan Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang sehingga dari hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan.
Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diangkut dan/atau diperniagakan dan/atau disimpan oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Als. ATET tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DESIRE PANDEY , dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak punya hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wib di sebuah Gudang di Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Saksi dan anggota Kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET dengan dugaan telah menyimpan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tanpa memiliki ijin penyimpanan.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET bersama dengan tim gabungan dari Polres Singkawang yang saat itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang yaitu AKP BERMAWIS, SH,MH dan anggota Polres Singkawang diantaranya , IPDA ANUAR SYARIFUDIN, SH,MH , dan BRIGADIR M.MAULANA serta masih ada beberpa orang lagi personil gabungan dari Polres Singkawang.
Bahwa Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET saat ditangkap pada saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jl.Sinam daerah Sagatani kemudian diberhentikan selanjutnya Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET dibawa ke gudang miliknya untuk memeriksa isi didalam gudang tersebut dan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET pada saat Polisi memeriksa isi gudangnya disuruh untuk melihat dan menyaksikan serta menunjukan barang barang yang ada digudangnya tersebut.
Bahwa pada saat itu Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET mengakui bahwa gudang tersebut adalah miliknya sendiri , dan ditemukan beberapa buah jerigen yang terisi dengan BBM Solar dan juga beberapa buah jerigen kosong yang tersimpan didalam gudang tersebut.\Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam gudang milik Terdakwa yang digunakan menyimpan solar, dan ditemukan Barang Bukti berupa 30 ( tiga puluh ) buah jerigen ukuran / kapsaitas 35 liter berisi Solar , 1 ( satu ) buah corong plastik , 1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter , dan 1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter dan beberapa drum kosng dan yang ditemukan di gudang hanya bbm jenis solar saja tidak ada bahan bakar yang lain .
Bahwa untuk 30 buah jerigen berisi solar tersebut ada didalam gudang dan berada di lantai / dibawah .
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET , bahwa 30 buah jerigen berisi solar tersebut adalah miliknya .
Bahwa menurut keterangan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET, dirinya memperoleh BBM dengan cara membeli melalui Sdr ASHIN dengan harga Rp. 7.250,- per liternya dan BBM tersebut menurut keterangan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET akan dijual ke daerah Taisan .
Bahwa sebelumnya saksi beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menimbun / menyimpan Solar di dalam gudang di daerah Sagatani Singkawang Selatan
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET tidak dapat menunjukan perijinan apapun dalam hal penyimpanan bahan bakar jenis solar tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ARIF BUDI HARJO, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak punya hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wib di sebuah Gudang di Jalan Pasqua Rt. 23 / Rw. 05 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Saksi dan anggota Kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET dengan dugaan telah menyimpan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tanpa memiliki ijin penyimpanan.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET bersama dengan tim gabungan dari Polres Singkawang yang saat itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang yaitu AKP BERMAWIS, SH,MH dan anggota Polres Singkawang diantaranya , IPDA ANUAR SYARIFUDIN, SH,MH , dan BRIGADIR M.MAULANA serta masih ada beberpa orang lagi personil gabungan dari Polres Singkawang.
Bahwa Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET saat ditangkap pada saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jl.Sinam daerah Sagatani kemudian diberhentikan selanjutnya Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET dibawa ke gudang miliknya untuk memeriksa isi didalam gudang tersebut dan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET pada saat Polisi memeriksa isi gudangnya disuruh untuk melihat dan menyaksikan serta menunjukan barang barang yang ada digudangnya tersebut.
Bahwa pada saat itu Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET mengakui bahwa gudang tersebut adalah miliknya sendiri , dan ditemukan beberapa buah jerigen yang terisi dengan BBM Solar dan juga beberapa buah jerigen kosong yang tersimpan didalam gudang tersebut.\Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam gudang milik Terdakwa yang digunakan menyimpan solar, dan ditemukan Barang Bukti berupa 30 ( tiga puluh ) buah jerigen ukuran / kapsaitas 35 liter berisi Solar , 1 ( satu ) buah corong plastik , 1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter , dan 1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter dan beberapa drum kosng dan yang ditemukan di gudang hanya bbm jenis solar saja tidak ada bahan bakar yang lain .
Bahwa untuk 30 buah jerigen berisi solar tersebut ada didalam gudang dan berada di lantai / dibawah .
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET , bahwa 30 buah jerigen berisi solar tersebut adalah miliknya .
Bahwa menurut keterangan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET, dirinya memperoleh BBM dengan cara membeli melalui Sdr ASHIN dengan harga Rp. 7.250,- per liternya dan BBM tersebut menurut keterangan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET akan dijual ke daerah Taisan .
Bahwa sebelumnya saksi beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menimbun / menyimpan Solar di dalam gudang di daerah Sagatani Singkawang Selatan
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET tidak dapat menunjukan perijinan apapun dalam hal penyimpanan bahan bakar jenis solar tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi CHUNG KHU NEN Alias ANEN, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak punya hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Saksi pada saat ini saksi bekerja sebagai petani dan juga saat ini Saksi menjabat sebagai ketua RT 23 Rw 05 Kel.Sijangkung Kec.Singkawang Selatan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa ATET yang mana Terdakwa ATET ada memiliki Gudang yang lokasi gudangnya masuk ke dalam RT yang saksi ketuai, yaitu di Jl.Pasqua Rt 23 Rw 05 Kel.Sijangkung Kec.Singkawang Selatan.
Bahwa setahu Saksi, gudang milik Terdakwa ATET tersebut digunakan untuk menyimpan dan juga terkadang menjual Minyak dan Yang saksi tahu minyak yang disimpan oleh Terdakwa ATET tersebut berupa minyak jenis Solar.
Bahwa Setahu saksi Terdakwa ATET membuka gudang dan menyimpan Minyak jenis solar tersebut sejak 3 tahun yang lalu.
Bahwa Terdakwa ATET ada melapor dan memberitahu kepada saksi selaku ketua RT mengenai keberadaan gudangnya tersebut .
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wib di gudang milik Terdakwa ATET Jl. di Jl.Pasqua Rt 23 Rw 05 Kel.Sijangkung Kec.Singkawang Selatan, Tim Kepolisian ada melakukan pemeriksaan di gudang tersebut dan ada menemukan barang berupa 30 Jerigen ukuran/ kapasitas 35 Liter berisi Solar di gudang milik Terdakwa ATET tersebut;
Bahwa Saksi ikut menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, dan barang bukti yang diperlihatkan berupa 30 ( tiga puluh ) buah jerigen ukuran / kapsaitas 35 liter berisi Solar , 1 ( satu ) buah corong plastik , 1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter , dan 1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah gudang milik Terdakwa ATET yang digunakan menyimpan solar;
Bahwa yang ditemukan di gudang milik Terdakwa ATET adalah bahan bakar minyak jenis Solar saja tidak ada bahan bakar yang lain .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, S.H., M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi tugas pokok ahli selaku Kasubbag Pertimbangan dan Bantuan Hukum, yaitu memberikan pertimbangan hukum terhadap masalah distribusi BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa serta menyelesaikan masalah hukum yang timbul yang diakibatkan dikeluarkannya baik peraturan diluar BPH-Migas maupun peraturan yang di keluarkan BPH-Migas, seperti misalnya menyelesaikan Dispute antara Badan Usaha dengan Badan Usaha dan atau menyelesaikan masalah antara Badan Usaha dengan BPH-Migas.
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan , penyimpanan dan Niaga BBM Dalam Bab III pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dimaksud dengan : Kegiatan Usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, dan untuk Kegiatan Usaha Penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersil sedangkan kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 adalah dapat diartikan, bahwa setiap warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia wajib tunduk dan taat kepada hukum Indonesia tanpa terkecuali, jadi tidak hanya orang-orang yang terkait kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga, seperti PT PERTAMINA (PERSERO) atau Badan Usaha lain yang ditunjuk sebagai penyedia Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah), akan tetapi termasuk juga orang-orang yang tidak terkait kontrak kerjasama dengan PT PERTAMINA (PERSERO).
Bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan seperti yang dimaksud dalam pasal 53 huruf c Jo pasal 23 ayat (2) huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 adalah adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersil.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET dalam menyimpan, mengangkut dan meniagakan BBM bersubsdi pemerintah tersebut dengan maksud hendak mendapat keuntungan tanpa memiliki dokumen resmi sebagaimana dimaksud Pasal 23 dan Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 69 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wib disebuah gudang Jl.Pasqua Pasar Sempalit Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, telah dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa dengan dugaan telah menyimpan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tanpa memiliki ijin penyimpanan.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa mau turun ke Singkawang menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Jalan Sinam Sagatani Singkawang Selatan terdakwa diberhentikan oleh Polisi berpakaian Preman kemudian terdakwa pun berhenti dan ditanya oleh Polisi siapa nama Terdakwa dan dijawab ATET kemudian terdakwa disuruh kembali menuju ke gudang penyimpanan solar milik Terdakwa di Jl.Pasqua Kel.Sijangkung Singkawang Selatan dengan dikawal Polisi, sesampainya di Gudang terdakwa disuruh menyaksikan pembukaan pintu gudang Oleh Polisi setelah pintu gudang terbuka kemudian Polisi mengamankan dan membawa barang barang berupa 30 buah jerigen berisi Solar yang ada di dalam Gudang dan dipindahkan ke truk milik Polisi selanjutnya barang tersebut dibawa Polisi dan terdakwa pun dibawa ke Polres Singkawang.
Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Barang Bukti yang ditemukan berupa 30 Buah jerigen ukuran 35 Liter berisi BBM Solar , 1 buah takaran ukuran 1 liter , 1 buah takaran ukuran 5 liter dan 1 buah corong plastik barang tersebut yang ada di dalam gudang milik terdakwa.
Bahwa Barang Bukti berupa 30 (tiga puluh) Buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan barang barang lainnya berada di dalan gudang tepatnya di bawah / di lantai semen dan posisinya tidak beraturan dan tidak ada barang yang disimpan didalam Mobil.
Bahwa Terdakwa membeli BBM solar tersebut dari Sdr ASHIN dengan harga Rp.7.250,- ( tujuh ribu dua ratus lima puluh ) rupiah per liternya dan rencananya BBM Solar tersebut akan dijual ke daerah Taisan dengan harga Rp.9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) .
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana alamat rumah Sdr ASHIN karena terdakwa tidak pernah kerumahnya namun yang terdakwa tahu dulu Sdr ASHIN pernah berkata kepada terdakwa jika ia ada menyewa rumah di Jl.Kalimantan Singkawang namun terdakwatidak tahu apakah betul atau tidak rumah Sdr ASHIN di Jl.Kalimantan.-
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr ASHIN melalui kawan terdakwa bernama A FAN namun Sdr A FAN saat ini sudah di Jakarta , yang mana A FAN mengatakan Sdr ASHIN biasa menjual BBM jenis Solar sehingga setelah kenal dengan Sdr ASHIN terdakwa pun terkadang memesan BBM Solar kepada Sdr ASHIN.
Bahwa pada saat itu BBM tersebut belum terjual dan baru terdakwa simpan didalam gudang yang rencananya BBM tersebut akan dijual ke daerah Taisan Kel.Sagatani.
Bahwa pada saat itu yang ada didalam gudang hanya ada 30 buah jerigen berisi solar ukuran 35 liter dan tidak ada lagi bahan bakar yang lain dan hanya solar saja .
Bahwa Terdakwa membeli BBM berisi Solar sebanyak 30 buah jerigen ukuran 35 liter tersebut dengan harga total Rp. 8.032.500 ( delapan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) .
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk kegiatan usaha pengangkutan , penyimpanan , pengolahan maupun niaga Bahan bakar minyak .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
30 ( tiga puluh ) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terisi solar dengan jumlah total kurang lebih 1.050 liter
1 ( satu ) buah corong plastik
1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter
1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para Saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wib disebuah gudang Jl.Pasqua Pasar Sempalit Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, telah dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa dengan dugaan telah menyimpan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tanpa memiliki ijin penyimpanan.
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa, yaitu:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa mau turun ke Singkawang menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Jalan Sinam Sagatani Singkawang Selatan terdakwa diberhentikan oleh Polisi berpakaian Sipil, kemudian terdakwa pun berhenti;
Kemudian Terdakwa ditanya oleh Polisi siapa nama Terdakwa dan dijawab ATET kemudian terdakwa disuruh kembali menuju ke gudang penyimpanan solar milik Terdakwa di Jl.Pasqua Kel.Sijangkung Singkawang Selatan dengan dikawal Polisi;
Sesampainya di Gudang terdakwa disuruh menyaksikan pembukaan pintu gudang Oleh Polisi setelah pintu gudang terbuka kemudian Polisi mengamankan dan membawa barang bukti berupa 30 buah jerigen berisi Solar yang ada di dalam Gudang dan dipindahkan ke truk milik Polisi .
Selanjutnya barang – barang bukti tersebut dibawa Polisi dan terdakwa pun dibawa ke Polres Singkawang.
Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Barang Bukti yang ditemukan berupa 30 (tiga puluh) Buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berisi BBM Solar , 1 buah takaran ukuran 1 liter , 1 buah takaran ukuran 5 liter dan 1 buah corong plastik, yang semuanya berada di dalam gudang milik terdakwa, tepatnya di bawah / di lantai semen dan posisinya tidak beraturan ;
Bahwa Terdakwa membeli BBM solar tersebut dari Sdr ASHIN dengan harga Rp.7.250,- ( tujuh ribu dua ratus lima puluh ) rupiah per liternya dan rencananya BBM Solar tersebut akan dijual ke daerah Taisan dengan harga Rp.9.000,- ( sembilan ribu rupiah ), akan tetapi Terdakwa tidak tahu dimana alamat rumah Sdr ASHIN karena terdakwa tidak pernah kerumahnya namun yang terdakwa tahu dulu Sdr ASHIN pernah berkata kepada terdakwa jika ia ada menyewa rumah di Jl.Kalimantan Singkawang.
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr ASHIN melalui kawan terdakwa bernama A FAN namun Sdr A FAN saat ini sudah di Jakarta , yang mana A FAN mengatakan Sdr ASHIN biasa menjual BBM jenis Solar sehingga setelah kenal dengan Sdr ASHIN terdakwa pun terkadang memesan BBM Solar kepada Sdr ASHIN.
Bahwa pada saat itu BBM tersebut belum terjual dan baru terdakwa simpan didalam gudang yang rencananya BBM tersebut akan dijual ke daerah Taisan Kel.Sagatani .
Bahwa yang ada didalam gudang hanya ada 30 buah jerigen berisi solar ukuran 35 liter dan tidak ada lagi bahan bakar yang lain dan hanya solar saja .
Bahwa Terdakwa membeli BBM berisi Solar sebanyak 30 buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dengan harga total Rp. 8.032.500 ( delapan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) .
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk kegiatan usaha pengangkutan , penyimpanan , pengolahan maupun niaga Bahan bakar minyak .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan pengakuan Terdakwa di Persidangan telah terungkap bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di sini adalah menunjuk pada diri PHIONG CHONG TET Alias ATET yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat lengkap dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan Saksi - Saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur “Yang melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wib disebuah gudang Jl.Pasqua Pasar Sempalit Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, telah dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa dengan dugaan telah menyimpan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tanpa memiliki ijin penyimpanan.
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa, yaitu:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa mau turun ke Singkawang menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Jalan Sinam Sagatani Singkawang Selatan terdakwa diberhentikan oleh Polisi berpakaian Sipil, kemudian terdakwa pun berhenti;
Kemudian Terdakwa ditanya oleh Polisi siapa nama Terdakwa dan dijawab ATET kemudian terdakwa disuruh kembali menuju ke gudang penyimpanan solar milik Terdakwa di Jl.Pasqua Kel.Sijangkung Singkawang Selatan dengan dikawal Polisi;
Sesampainya di Gudang terdakwa disuruh menyaksikan pembukaan pintu gudang Oleh Polisi setelah pintu gudang terbuka kemudian Polisi mengamankan dan membawa barang bukti berupa 30 buah jerigen berisi Solar yang ada di dalam Gudang dan dipindahkan ke truk milik Polisi .
Selanjutnya barang – barang bukti tersebut dibawa Polisi dan terdakwa pun dibawa ke Polres Singkawang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Barang Bukti yang ditemukan berupa 30 (tiga puluh) Buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berisi BBM Solar , 1 buah takaran ukuran 1 liter , 1 buah takaran ukuran 5 liter dan 1 buah corong plastik, yang semuanya berada di dalam gudang milik terdakwa, tepatnya di bawah / di lantai semen dan posisinya tidak beraturan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa membeli BBM solar tersebut dari Sdr ASHIN dengan harga Rp.7.250,- ( tujuh ribu dua ratus lima puluh ) rupiah per liternya dan rencananya BBM Solar tersebut akan dijual ke daerah Taisan dengan harga Rp.9.000,- ( sembilan ribu rupiah ), akan tetapi Terdakwa tidak tahu dimana alamat rumah Sdr ASHIN karena terdakwa tidak pernah kerumahnya namun yang terdakwa tahu dulu Sdr ASHIN pernah berkata kepada terdakwa jika ia ada menyewa rumah di Jl.Kalimantan Singkawang.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa mengenal Sdr ASHIN melalui kawan terdakwa bernama A FAN namun Sdr A FAN saat ini sudah di Jakarta , yang mana A FAN mengatakan Sdr ASHIN biasa menjual BBM jenis Solar sehingga setelah kenal dengan Sdr ASHIN terdakwa pun terkadang memesan BBM Solar kepada Sdr ASHIN.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada saat itu BBM tersebut belum terjual dan baru terdakwa simpan didalam gudang yang rencananya BBM tersebut akan dijual ke daerah Taisan Kel.Sagatani .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa yang ada didalam gudang hanya ada 30 buah jerigen berisi solar ukuran 35 liter dan tidak ada lagi bahan bakar yang lain dan hanya solar saja .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa membeli BBM berisi Solar sebanyak 30 buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dengan harga total Rp. 8.032.500,00 ( delapan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk kegiatan usaha pengangkutan , penyimpanan , pengolahan maupun niaga Bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Yang melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, yaitu “Melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah”.
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai isi permohonan Terdakwa yaitu mohon keringanan hukuman dengan dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan anak-anak dan isteri yang harus dinafkahi, serta dalam hal ini Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya secara tersendiri dalam pertimbangan keadaan yang meringankan maupun memberatkan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
30 ( tiga puluh ) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terisi solar dengan jumlah total kurang lebih 1.050 liter;
Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 ( satu ) buah corong plastik ;
1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter ;
1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter;
Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka patut dan adil apabila Barang Bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PHIONG CHONG TET Alias ATET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa mpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
30 ( tiga puluh ) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terisi solar dengan jumlah total kurang lebih 1.050 liter;
Dirampas untuk negara;
1 ( satu ) buah corong plastik
1 ( satu ) buah takaran ukuran 1 liter
1 ( satu ) buah takaran ukuran 5 liter
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari KAMIS, tanggal 22 OKTOBER 2015, oleh kami IRWAN, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn dan GUNTUR NURJADI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ZURAIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HERI SUSANTO S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
SRI HASNAWATI S.H., M.Kn. IRWAN, S.H.,M.H.
GUNTUR NURJADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ZURAIDA