20/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 20/PID/2014/PT-MDN
ANDI ALS. ALAI
UBAH
-
P U T U S A N
Nomor : 20/PID/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ANDI als A LAI. Tempat lahir : Medan. Umur/Tgl lahir : 32 Tahun/ 14 Nopember 1982. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jln. Selam VIII No. 22 Kecamatan Medan Denai. Agama : Budha. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 10 April 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan I, sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan II, sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 19 Juli 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 25 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013;
P
8. Perpanjangan ……….
erpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan I, sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan II, sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Januari 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 09 Maret 2014;
Dalam pemeriksaan di tingkat banding Terdakwa memberikan kuasa kepada RAJENDAR SINGH, SH, Advokat – Penasihat Hukum dari kantor “SINGH & ASSOCIATES”, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Baru No. 65 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Desember 2013, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah Register No. 2650/Penk/2013/PN.Mdn pada tanggal 05 Desember 2013;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 19 Juli 2013, No. Reg. Perkara : PDM–680/Ep.2/MDN/07/2013, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa dia terdakwa ANDI Als. A LAI, bersama dengan ANG SEN CUAN Als. A CUAN, AWI Als. SURIANTO (masing-masing penuntutan secara terpisah), ANDI dan DEDI (masing-masing belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2013 bertempat di Jln. Besi Gg. Dame II No. 67 Medan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
menggunakan ……….
Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 wib, Ang Sen Cuan menghubungi terdakwa ANDI Als. A LAI dan mengajak untuk menggunakan shabu-shabu dan atas ajakan Ang Sen Cuan tersebut, terdakwa menyetujuinya setelah itu terdakwa datang kerumah Ang Sen Cuan dan pada saat itu teman terdakwa yang bernama Andi dan A Wi Als. Surianto pun datang kerumah Ang Sen Cuan, lalu terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu kepada Ang Sen Cuan sebanyak ¼ (seper empat) jie seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh Ang Sen Cuan kemudian memberikan shabu-shabu pesanan terdakwa tersebut kepada terdakwa melalui Surianto Als. A wi dan setelah terdakwa menerima shabu-shabu dari Surianto Als. A wi kemudian Ang Sen Cuan bersama dengan terdakwa, Andi dan A wi Als. Surianto menggunakan shabu-shabu tersebut secara bergantian dan sekira pukul 09.00 wib saksi Mori I Purba bersama dengan saksi M. Samosir, saksi Manuel Mati Bere, saksi Darwin Tarigan dan saksi R. Suhartoyo masing-masing anggota Polsekta Medan Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Ang Sen A Cuan sering dijadikan untuk menggunakan narkotika dan melakukan penggeledahan dan dari bawah tangga rumah Ang Sen Cuan Als. A Cuan ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan shabu-shabu yang terbuat dari botol kecil tembus pandang, ditutup karet kompeng diberi pipet kecil dan pada ujungnya dipasang karet kompeng diberi pipet pendek dan pipa kaca bulat kecil di dalamnya masih ada shabu-shabu dan 1 (satu) buah mancis warna kuning yang ujungnya dipasang jarum kecil dan selanjutnya para saksi menangkap dan membawa terdakwa bersama dengan Ang Sen Cuan dan Awi Als. Surianto beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut.Adapun terdakwa mengetahui bahwa membeli narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika dan Urine Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 1825/NNF/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si, Apt dan diketahui oleh Wakil Kepala Labolatorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M. Si yang didalam kesimpulannya bahwa:
2
B. 1 (satu) ……….
(dua) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol kom satu) gram;1 (satu) set bong yang terbuat dari rangkaian 1 (satu) botol kaca kecil bertutup karet dot yang tertancap dua pipet plastik yang terhubung dengan satu karet dot dan satu pipa kaca bekas bakar
Masing-masing milik ANG SEN CUAN Als. A CUAN, ANDI Als. A LAI dan AWI Als. SURIANTO
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik terdakwa ANG SEN CUAN Als. A CUAN
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik terdakwa ANDI Als. A LAI
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik AWI Als. SURIANTO
Barang bukti A, B, C, D, dan E diduga mengandung narkotika yang dianalisis bahwa barang bukti A dan B milik An. ANG SEN CUAN Als. A CUAN, ANDI Als. A LAI dan AWI Als. SURIANTO, barang bukti C milik Ang Sen Cuan Als. A Cuan, barang bukti D milik Andi Als. A Lai dan barang bukti E milik Awi Als. Surianto adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa dia terdakwa ANDI Als. A LAI, bersama dengan ANG SEN CUAN Als. A CUAN, AWI Als. SURIANTO (masing-masing penuntutan secara terpisah), ANDI dan DEDI (masing-masing belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2013 bertempat di Jln. Besi Gg. Dame II No. 67 Medan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
melakukan ……….
Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 09.00 wib, saksi Mori I Purba bersama dengan saksi M. Samosir, saksi Manuel Mati Bere, saksi Darwin Tarigan dan saksi R. Suhartoyo masing-masing anggota Polsekta Medan Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Ang Sen A Cuan sering dijadikan untuk menggunakan narkotika sehingga para saksi kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya para saksi dilokasi kemudian para saksi melakukan pengintaian dilokasi dan melakukan penggeledahan dan dari bawah tangga rumah Ang Sen Cuan Als. A Cuan ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan shabu-shabu yang terbuat dari botol kecil tembus pandang, ditutup karet kompeng diberi pipet kecil dan pada ujungnya dipasang karet kompeng diberi pipet pendek dan pipa kaca bulat kecil di dalamnya masih ada shabu-shabu dan 1 (satu) buah mancis warna kuning yang ujungnya dipasang jarum kecil dan selanjutnya para saksi menangkap dan membawa terdakwa bersama dengan Ang Sen Cuan dan Awi Als. Surianto beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut.Adapun terdakwa mengetahui bahwa membeli narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika dan Urine Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 1825/NNF/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si, Apt dan diketahui oleh Wakil Kepala Labolatorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M. Si yang didalam kesimpulannya bahwa:
2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol kom satu) gram
1 (satu) set bong yang terbuat dari rangkaian 1 (satu) botol kaca kecil bertutup karet dot yang tertancap dua pipet plastik yang terhubung dengan satu karet dot dan satu pipa kaca bekas bakar
Masing-masing milik ANG SEN CUAN Als. A CUAN, ANDI Als. A LAI dan AWI Als. SURIANTO
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik terdakwa ANG SEN CUAN Als. A CUAN
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik terdakwa ANDI Als. A LAI
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik AWI Als. SURIANTO
B
Surianto ……….
arang bukti A, B, C, D, dan E diduga mengandung narkotika yang dianalisis bahwa barang bukti A dan B milik An. ANG SEN CUAN Als. A CUAN, ANDI Als. A LAI dan AWI Als. SURIANTO, barang bukti C milik Ang Sen Cuan Als. A Cuan, barang bukti D milik Andi Als. A Lai dan barang bukti E milik Awi Als. Surianto adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KETIGA
Bahwa dia terdakwa ANDI Als. A LAI, bersama dengan ANG SEN CUAN Als. A CUAN, AWI Als. SURIANTO (masing-masing penuntutan secara terpisah), ANDI dan DEDI (masing-masing belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2013 bertempat di Jln. Besi Gg. Dame II No. 67 Medan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
kaca ……….
Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 09.00 wib, Ang Sen A Cuan menghubungi terdakwa ANDI Als. Alai dan mengajak untuk menggunakan sabu-sabu dan atas ajakan Ang Sen Cuan Als. A Cuan tersebut, terdakwa menyetujuinya setelah itu terdakwa datang kerumah Ang Sen Cuan Als. A Cuan dan pada saat itu teman terdakwa yang bernama ANDI dan A Wi Als. Surianto pun datang kerumah Ang Sen Cuan Als. A Cuan, sesampainya di rumah Ang Sen Cuan, lalu terdakwa membeli 1(satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu kepada Ang Sen Cuan sebanyak ¼ (seper empat) jie seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh Ang Sen Cuan Als. A Cuan kemudian memberikan shabu-shabu pesanan terdakwa tersebut kepada Terdakwa melalui Surianto dan setelah terdakwa menerima sabu-sabu dari Surianto, kemudian Ang Sen Cuan Als. A Cuan mempersiapkan sabu-sabu dan alat penghisap sabu-sabu berupa bong, pipa kaca dan mancis, selanjutnya Ang Sen Cuan bersama dengan Terdakwa, Andi dan A Wi Als. Surianto menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara Ang Sen Cuan memasukkan sabu-sabu kedalam pipa kaca lalu membakar pipa kaca tersebut dengan mancis yang pada bagian ujungnya dipasang jarum suntik hingga sabu-sabu tersebut mencair lalu didiamkan sebentar hingga sabu-sabu tersebut membeku dan selanjutnya Ang Sen Cuan kembali membakar pipa kaca yang berisi sabu-sabu tersebut dan asap yang keluar dari pipa kaca tersebut dihisap oleh Ang Sen Cuan melalui pipet yang tersambung dengan botol kecil yang berisi air sebanak 5 (lima) kali setelah itu lalu Ang Sen Cuan memberikannya kepada terdakwa Andi Alas. Alai, lalu oleh Terdakwa menghisap beberapa kali seterusnya diisap oleh Andi beberapa kali dan kemudian diisap oleh A Wi Als. Surianto beberapa kali secara bergantian dan setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut lalu Andi pulang dan diantarkan oleh A Wi Als. Surianto ke depan pintu namun pada saat Andi keluar dan A Wi Als. Surianto menutup kembali pintu rumah, tiba-tiba saksi MORI I PURBA bersama dengan saksi M. SAMOSIR, saksi MANUEL MATI BERE, saksi DARWIN TARIGAN dan saksi R.SUHARTOYO masing-masing anggota Polsek Medan Kota melakukan penggeledahan terhadap rumah Ang Sen Cuan Als. A Cuan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering dipergunakan untuk menggunakan narkotika dan dari bawah tangga rumah Ang Sen Cuan ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan shabu-shabu yang terbuat dari botol kecil tembus pandang, ditutup karet kompeng diberi pipet kecil dan pada ujungnya dipasang karet kompeng diberi pipet pendek dan pipa kaca bulat kecil di dalamnya masih ada shabu-shabu dan 1 (satu) buah mancis warna kuning yang ujungnya dipasang jarum kecil dan selanjutnya para saksi menangkap dan membawa terdakwa bersama dengan Ang Sen Cuan dan Awi Als. Surianto beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut.Adapun terdakwa mengetahui bahwa membeli narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika dan Urine Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 1825/NNF/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si, Apt dan diketahui oleh Wakil Kepala Labolatorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M. Si yang didalam kesimpulannya bahwa:
2
B. 1 (satu) ……….
(dua) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol kom satu) gram;1 (satu) set bong yang terbuat dari rangkaian 1 (satu) botol kaca kecil bertutup karet dot yang tertancap dua pipet plastik yang terhubung dengan satu karet dot dan satu pipa kaca bekas bakar
Masing-masing milik ANG SEN CUAN Als. A CUAN, ANDI Als. A LAI dan AWI Als. SURIANTO
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik terdakwa ANG SEN CUAN Als. A CUAN
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik terdakwa ANDI Als. A LAI
1 (satu) botol plastik berisi 45 ml urine milik AWI Als. SURIANTO
Barang bukti A, B, C, D, dan E diduga mengandung narkotika yang dianalisis bahwa barang bukti A dan B milik An. ANG SEN CUAN Als. A CUAN, ANDI Als. A LAI dan AWI Als. SURIANTO, barang bukti C milik Ang Sen Cuan Als. A Cuan, barang bukti D milik Andi Als. A Lai dan barang bukti E milik Awi Als. Surianto adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf.a. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Desember 2013 No. Reg. Perkara : PDM–680/Ep.2/MDN/07/2013, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDI Als. A LAI bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri“ sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan KETIGA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI Als. A LAI oleh karena itu dengan pidana selama : 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan;
M
ujungnya ……….
enetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik kecil yang tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan shabu-shabu yang terbuat dari botol kecil tembus pandang, ditutup karet kompeng diberi pipet kecil dan pada ujungnya dipasang karet kompeng diberi pipet pendek dan kaca bulat kecil di dalamnya masih ada shabu-shabu, 1 (satu) buah mancis kuning yang ujungnya dipasang jarum kecil, dilampirkan dalam berkas perkara lain atas nama Ang Sen Cuan Als. Acuan;Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Desember 2013, Nomor : 1.576/Pid.B/2013/PN.Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDI Als. A LAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI Als. A LAI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000,000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik kecil yang tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan shabu-shabu yang terbuat dari botol kecil tembus pandang, ditutup karet kompeng diberi pipet kecil dan pada ujungnya dipasang karet kompeng diberi pipet pendek dan kaca bulat kecil di dalamnya masih ada shabu-shabu, 1 (satu) buah mancis kuning yang ujungnya dipasang jarum kecil, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam berkas perkara lain atas nama Ang Sen Cuan Als. Acuan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
IV. Akta ……….
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan No. 231/Akta.Pid/2013/PN Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan telah sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan No. 245/Akta.Pid/2013/PN Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan telah sempurna diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Desember 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014, Memori Banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan telah sempurna diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014;
Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Januari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, Memori Banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan telah sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014;
S
1.576/ ……….
urat Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Desember 2013, Nomor : W2.U1/19.511/Pid.B.01.10/XII/2013, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013, para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 1.576/Pid.B/2013/PN.Mdn, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Desember 2013, Nomor : 1.576/Pid.B/2013/PN.Mdn, Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Desember 2013, serta Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Januari 2014, tidak sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti yang dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada dakwan kedua, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dari fakta-fakta sebagaimana terungkap di persidangan bahwa keterangan saksi ANGSEN CUAN alias ACUAN dan saksi AWI alias SURIANTO yang menyatakan telah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama Terdakwa di rumah saksi ANGSEN CUAN alias ACUAN di Jl. Besi Gg. Dame II No. 67 Medan;
B
Menimbang, ……….
ahwa pada saat itu datang petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil yang isinya berisikan shabu-shabu, 1 (satu) buah bong dan korek api (mancis) warna kuning yang bagian ujungnya dipasang jarum yang merupakan sisa pakai saksi ANGSEN CUAN alias ACUAN dan saksi AWI alias SURIANTO serta Terdakwa yang baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama khususnya dalam memilih dakwaan kedua sebagaimana dakwaan yang dianggap oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang sesuai dengan fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah saksi ANGSEN CUAN alias ACUAN di Jl. Besi Gg. Dame II No. 67 Medan bersama dengan saksi ANGSEN CUAN alias ACUAN dan saksi AWI alias SURIANTO menggunakan shabu-shabu, ini berarti bahwa Terdakwa tidak dalam posisi menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu, tetapi dalam situasi sengan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum, maka alasan-alasan hukum yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut beralasan dan Mejelis Pengadilan Tinggi sependapat dan tetap menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan ketiga melanggar Pasal 127 Ayat (1) hurif a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Desember 2013, Nomor : 1.576/Pid.B/2013/PN.Mdn tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini, yang amar selengkapnya akan tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan karenanya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 127 Ayat (1) hurif a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan ketentuan dalam Bab XVII, bagian kesatu KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
MENGADILI ……….
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Desember 2013, Nomor : 1.576/Pid.B/2013/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan terdakwa ANDI Als. A LAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI Als. A LAI dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik kecil yang tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan shabu-shabu yang terbuat dari botol kecil tembus pandang, ditutup karet kompeng diberi pipet kecil dan pada ujungnya dipasang karet kompeng diberi pipet pendek dan kaca bulat kecil di dalamnya masih ada shabu-shabu, 1 (satu) buah mancis kuning yang ujungnya dipasang jarum kecil, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam berkas perkara lain atas nama Ang Sen Cuan Als. Acuan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
tingkat ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 oleh Kami : H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH., dan KAREL TUPPU, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Januari 2014, Nomor 20/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh MUSA PENGARAPEN PURBA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH.
ttd
KAREL TUPPU, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
MUSA PENGARAPEN PURBA, SH.