157/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 157/PID/2014/PT-MDN
JULI AMBRI CHAN
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 157/PID/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI;
Tempat lahir : Air Bangis;
Umur / Tgl.lahir : 17 tahun / 26 Agustus 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Air Bangis Jorong Pasar 5 Kampung Padang Selatan Kab. Pasaman Barat Prop. Sumbar;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Ikut Orang Tua;
Pendidikan : SMP Kelas III;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2013 s/d 8 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2014 s/d 17 Januari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d tanggal 25 Januari 2014;
Penahanan Hakim Anak sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d 05 Februari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal sejak tanggal 06 Februari 2014 s/d 07 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 27 Februari 2014 s/d 13 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 14 Maret 2014 s/d 12 April 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 Januari 2014, No. Reg. Perkara : PDM-59/N.2.28.3/Euh.2/01/2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa dia terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI bersama-sama dengan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Pasar Panyabungan Kab. Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009) berupa daun ganja kering (cannabinoid) seberat 20.000,- (dua puluh ribu) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI bersama-sama dengan Faizil Fikri Nasution Als. Endut (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, berjalan di Jalan Medan-Padang Kel. Pasar Maga Kec. Lembah Sorik Marapi Kab. Madina dengan membawa ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, ketika di depan pesantran Roihanuljannah, sepeda motor Honda Beat yang terdakwa kendarai bersama saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut terjatuh/tergelincir di aspal jalan umum, sehingga ganja kering yang dibungkus dengan plastik dibawa ikut terjatuh dan berrserakan, saat itu juga sakis Faizil Fikri Nasution Als. Endut langsung berdiri lalu membuang ganja kering ke dalam semak-semak rumput di pinggir jalan untuk menyembunyikan dan meminggirkan sepeda motor. Saat itu terdakwa I mengatakan kepada saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut “Kak cari dulu karung goni, untuk tempat ganja ini”, jawab saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut “uda tunggu aja dulu disini biar kucari”. Tidak lama kemudian saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut datang dengan membawa kain sarung dan langsung memasukkan kembali ganja kering yang dibuang ke semak-semak tersebut, namun saat itu juga beberapa anak murid/santri pesantren Roihanuljannah bersama masyarakat mendatangi terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut sambil salah seorang masyarakat membawa senter dan mengatakan “APA YANG KAU SEMBUNYIKAN ITU”, jawab terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution “gak ada apa-apa pak”, kemudian masyarakat tersebut menyenter ke arah semak-semak tempat dimana terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut menyembunyikan ganja kering tersebut dan melihat sesuatu yang mencurigakan sambil berkata “apa ini, ganja kan”, jawab terdakwa dan saski Faizil Fikri Nasution ALs. Endut “iya pak, tapi bukan punya kami pak”, kemudian ganja beserta terdakwa dan Faizil Fikri Nasution Als. Endut langsung diamankan oleh masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang Bukti Narkotika No. Lab : 8623/NNF/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang antara lain menerangkan 141, 4 (seratus empat puluh satu koma empat) gram daun dan biji ganja kering diduga ganja milik tersangka YULI AMBRI CHANIAGO ALs. YULI dan FAIZIL FIKRI NASUTION Als. ENDUT setelah dianalisis mengambil kesimpulan adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor : urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan M. Si.
Berdassarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 203/JL.02140.C/XII/2013 tanggal 71 Desember 2013 yang dilaukan oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Panyabungan bahwa daun ganja kering yang digunakan sebagai barang bukti dan untuk diperiksa di Labfor adalah seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa dia terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI bersama-sama dengan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Pasar Panyabungan Kab. Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009) berupa daun ganja kering (cannabinoid) seberat 20.000,- (dua puluh ribu) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI bersama-sama dengan Faizil Fikri Nasution Als. Endut (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, berjalan di Jalan Medan-Padang Kel. Pasar Maga Kec. Lembah Sorik Marapi Kab. Madina dengan membawa ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, ketika di depan pesantran Roihanuljannah, sepeda motor Honda Beat yang terdakwa kendarai bersama saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut terjatuh/tergelincir di aspal jalan umum, sehingga ganja kering yang dibungkus dengan plastik dibawa ikut terjatuh dan berrserakan, saat itu juga sakis Faizil Fikri Nasution Als. Endut langsung berdiri lalu membuang ganja kering ke dalam semak-semak rumput di pinggir jalan untuk menyembunyikan dan meminggirkan sepeda motor. Saat itu terdakwa I mengatakan kepada saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut “Kak cari dulu karung goni, untuk tempat ganja ini”, jawab saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut “uda tunggu aja dulu disini biar kucari”. Tidak lama kemudian saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut datang dengan membawa kain sarung dan langsung memasukkan kembali ganja kering yang dibuang ke semak-semak tersebut, namun saat itu juga beberapa anak murid/santri pesantren Roihanuljannah bersama masyarakat mendatangi terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut sambil salah seorang masyarakat membawa senter dan mengatakan “APA YANG KAU SEMBUNYIKAN ITU”, jawab terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution “gak ada apa-apa pak”, kemudian masyarakat tersebut menyenter ke arah semak-semak tempat dimana terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut menyembunyikan ganja kering tersebut dan melihat sesuatu yang mencurigakan sambil berkata “apa ini, ganja kan”, jawab terdakwa dan saski Faizil Fikri Nasution ALs. Endut “iya pak, tapi bukan punya kami pak”, kemudian ganja beserta terdakwa dan Faizil Fikri Nasution Als. Endut langsung diamankan oleh masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang Bukti Narkotika No. Lab : 8623/NNF/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang antara lain menerangkan 141, 4 (seratus empat puluh satu koma empat) gram daun dan biji ganja kering diduga ganja milik tersangka YULI AMBRI CHANIAGO ALs. YULI dan FAIZIL FIKRI NASUTION Als. ENDUT setelah dianalisis mengambil kesimpulan adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor : urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan M. Si.
Berdassarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 203/JL.02140.C/XII/2013 tanggal 71 Desember 2013 yang dilaukan oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Panyabungan bahwa daun ganja kering yang digunakan sebagai barang bukti dan untuk diperiksa di Labfor adalah seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa dia terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI bersama-sama dengan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Pasar Panyabungan Kab. Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009) dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering (cannabinoid) seberat 20.000,- (dua puluh ribu) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI bersama-sama dengan Faizil Fikri Nasution Als. Endut (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, berjalan di Jalan Medan-Padang Kel. Pasar Maga Kec. Lembah Sorik Marapi Kab. Madina dengan membawa ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, ketika di depan pesantran Roihanuljannah, sepeda motor Honda Beat yang terdakwa kendarai bersama saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut terjatuh/tergelincir di aspal jalan umum, sehingga ganja kering yang dibungkus dengan plastik dibawa ikut terjatuh dan berrserakan, saat itu juga sakis Faizil Fikri Nasution Als. Endut langsung berdiri lalu membuang ganja kering ke dalam semak-semak rumput di pinggir jalan untuk menyembunyikan dan meminggirkan sepeda motor. Saat itu terdakwa I mengatakan kepada saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut “Kak cari dulu karung goni, untuk tempat ganja ini”, jawab saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut “uda tunggu aja dulu disini biar kucari”. Tidak lama kemudian saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut datang dengan membawa kain sarung dan langsung memasukkan kembali ganja kering yang dibuang ke semak-semak tersebut, namun saat itu juga beberapa anak murid/santri pesantren Roihanuljannah bersama masyarakat mendatangi terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut sambil salah seorang masyarakat membawa senter dan mengatakan “APA YANG KAU SEMBUNYIKAN ITU”, jawab terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution “gak ada apa-apa pak”, kemudian masyarakat tersebut menyenter ke arah semak-semak tempat dimana terdakwa dan saksi Faizil Fikri Nasution Als. Endut menyembunyikan ganja kering tersebut dan melihat sesuatu yang mencurigakan sambil berkata “apa ini, ganja kan”, jawab terdakwa dan saski Faizil Fikri Nasution ALs. Endut “iya pak, tapi bukan punya kami pak”, kemudian ganja beserta terdakwa dan Faizil Fikri Nasution Als. Endut langsung diamankan oleh masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang Bukti Narkotika No. Lab : 8623/NNF/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang antara lain menerangkan 141, 4 (seratus empat puluh satu koma empat) gram daun dan biji ganja kering diduga ganja milik tersangka YULI AMBRI CHANIAGO ALs. YULI dan FAIZIL FIKRI NASUTION Als. ENDUT setelah dianalisis mengambil kesimpulan adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor : urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan M. Si.
Berdassarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 203/JL.02140.C/XII/2013 tanggal 71 Desember 2013 yang dilaukan oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Panyabungan bahwa daun ganja kering yang digunakan sebagai barang bukti dan untuk diperiksa di Labfor adalah seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Februari 2014, No. Reg. Perkara : PDM-56/N.2.28.3/Euh.2/02/2014, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
20.000 (dua puluh ribu) gram ganja kering yang dibalut lakban berwarna kuning dibungkus dengan 3 (tiga) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) buah Handphone mrk Nokia warna hitam, Digunakan dalam berkas perkara An. Faizil Fikri Nasution Als. Endut ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 24 Februari 2014, Nomor : 11/Pid.B/2014/PN-MDL, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Menyatakan terdakwa YULI AMBRI CHANIAGO Als. YULI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Narkotika Golongan I seberat 20.000 (dua puluh) ribu gram;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
20.000 (dua puluh ribu) gram ganja kering yang dibalut lakban warna kuning dibungkus dengan 3 (tiga) buah plastik warna hitam, dengan rincian :
141,4 (seratus empat puluh satu koma empat) gram daun ganja kering untuk pemeriksaan Labfor Cab. Medan;
141,4 (seratus empat puluh satu koma empat) gram daun ganja kering untuk barang bukti di persidangan;
19.717,2 (sembilan belas ribu tujuh ratus tujuh belas koma dua gram daun ganja kering untuk dimusnahkan di Polres Madina sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah kain sarung merk Mangga
Dipergunakan dalam berkas perkara a.n Faizil Fikri Nasution Als. Endut;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh : MARHOT PAKPAHAN, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, Nomor : 02/Akte.Pid/2014/PN.Mdl, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 12 September 2014, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014;
Surat Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Mandailing Natal tertanggal 10 Maret 2014, Nomor : W2.U17/287/HN.01.10/III/2014, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang menerangkan bahwa kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara No. 11/Pid.B/2014/PN.Mdl, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 24 Februari 2014, Nomor : 11/Pid.B/2014/PN-MDL, serta Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Maret 2014, telah menyatakan keberatannya atas pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama, dan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat disimpulkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat bahwa yang terbukti dakwaan lebih subsidair dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya bahwa perbuatan yang terbukti adalah perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak dapat membenarkan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena Terdakwa tertangkap dalam peristiwa membawa narkotika golongan I berupa daun ganja dan bukan dalam suasana sebagaimana unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 111 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan hal ini telah dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim Tingkat Pertama sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga keberatan atas pidana yang dijatuhkan Hakim Tingkat Pertama selama 2 (dua) tahun atas diri Terdakwa dan menurut Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 2 (dua) tahun tersebut tidak cukup untuk membina Terdakwa dan juga tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak atau kurang memperhatikan kepentingan Terdakwa yang masih tergolong anak dan masa depan Terdakwa bila terlalu lama menjalani masa hukuman, dan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar karena Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan berat ringannya perbuatan pidana yang dilanggar oleh Terdakwa, baik dari sisi perkembangan masa depan Terdakwa maupun dari sisi keadilan dalam masyarakat, dan hukuman tersebut hanya semata-mata untuk kepentingan Terdakwa selaku anak dengan tujuan untuk mendidik kembali Terdakwa dan diharapkan Terdakwa dapat meninggalkan perilaku buruknya sebagaimana yang telah dilakukannya berakibat sangat membahayakan kelangsungan kehidupan masyarakat, dan penjara selama 2 (dua) tahun tersebut sekaligus sebagai sarana penegakan hukum yang bertujuan untuk penanggulangan kejahatan narkotika;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, maka segala yang menjadi dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat disetujui dan diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 24 Februari 2014, Nomor : 11/Pid.B/2014/PN-MDL, yang dimintakan banding tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara baik yang timbul dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding;
Mengingat Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 24 Februari 2014, Nomor : 11/Pid.B/2014/PN-MDL, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan oleh : RUSTAM IDRIS, SH., selaku Hakim tunggal dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 08 April 2014, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 April 2014, Nomor : 157/PID/2014/PT-MDN, dengan dibantu oleh Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Panitera Pengganti, Hakim Tunggal,
ttd ttd
Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.