39/PID.SUS/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 39/PID.SUS/2018/PT JMB
Nama Lengkap : NUNU Als AA Bin HERMAN.--------------------------------- Tempat Lahir : Ciamis ( Jawa Barat );--------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/4 April 1984;---------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia;------------------------------------------------------------ Tempat Tinggal : Perumahan Cipto Asri Blok H/92 Tembesi ,Batu Aji Batam Kota; ------------------------------------------------------- Agama : Islam;---------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Dagang;--------------------------------------------------------------
MENGADILI - Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/ Pembanding. - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No.32/ Pid.Sus/2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 atas nama Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN, oleh karena itu dengan pidana Penjara seumur hidup 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jam bi, dengan berat timbangan 1,35 gram broto dan selanjutnya disisihkan guna dilakukam pembuktian dipersidangan seberat 54,99 bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto, - 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat timbangan 1,90 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,41 gram broto dan sisa Narkotika jenis shabu guna Penyidikan dan Peradilan dengat berat 0,45 gram bruto, - 1 (satu) buah tas warna hitam one cas change, - 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type 105, - 1 (satu) buah HP merk Siomi warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan - Uang sebesar dua ratus dolar Singapura, - Uang tunai sebesar Rp. 435. 000, - Uang dollar Singapura, Dirampas untuk negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :39/PID.SUS/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | NUNU Als AA Bin HERMAN.--------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Ciamis ( Jawa Barat );--------------------------------------------- |
| Umur/tanggal lahir | : | 33 Tahun/4 April 1984;---------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki;-------------------------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia;------------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Perumahan Cipto Asri Blok H/92 Tembesi ,Batu Aji Batam Kota; ------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam;---------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Dagang;-------------------------------------------------------------- |
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 9 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2018 sampai 20 Maret 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018;
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018;
Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 09 Juli 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum EDDY PUTRA SYAM,SH Advokat/pengacara dan Penasehat Hukum yang berkantor di Pos Bakum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal , berdasarkan Penetapan penunjukkan No 32/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Ktl tanggal 8 Maret 2018;
PENGADILAN Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 3 Mei 2018 38 Nomor 39/Pid.Sus/2018/PT.JMB tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili ditingkat banding perkara nomor 32/Pid Sus./2018/PN KLt;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 dalam perkara terdakwa tersebut;
Telah membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Rek Perk.Nomor : PDM-18/KTL/03/2018 Tanggal 5 Maret 2018 dalam perkara terdakwa tersebut yang dibacakan dipersidangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mendakwa terdakwa sebagai berikut ;
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 17.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2017 bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Jalan Kesejahteraan Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal IIir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan
terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN menerima telephon dari TAMPU (Napi Lapas Barelang Batam) yang mana mengenai Narkotika yang mana pada saat itu terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN hanya mengambil dan mengantar sesuai yang telah dijanjikan dengan Upah sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) apa bila telah sampai dikota Jambi, kemudian terdakwa bertemu sama saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) sampai di Tiban Sekupang Batam tepatnya disebuah warung yang mana sudah ada perjanjian untuk bertemu setelah itu, lalu saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) menanyakan pekerjaan dengan mengeluarkan kata-kata“ada kerjaan tidak” lalu dijawab oleh terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dengan kata-kata “ ada” kalau mau mengantar Shabu ke Kota Jambi, saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) menanyakan berapa upahnya lalu dijawab oleh terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN “sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) menyetujuhi kesepakatan tersebut, selanjutnya pada hari selasa 5 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wib terdakwa pergi kepelabuhan Sekupang Batam tempat yang telah disepakati untuk bertemu dan berangkat, saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN memberikan tas Warna Hitam merk NIKE kepada saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) juga sudah pegang tas warna hitam, terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN memegang tas warna merah, yang mana dalam tas tersebut berisi Shabu-Shabu, lalu saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah masuk kepelabuhan Skupang dan masuk kedalam Kapal Kurnia II yang membeli tiket pas didalam kapal, sedangkan terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN bersama saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) membeli tiket bersama dan masuk kedalam kapal kurnia II selanjutnya kapal kurnia II berjalan menuju Kuala Tungkal.
Setelah tiba dipelabuhan Marina Kuala Tungkal Kapal Kurnia II merapat pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekira Pukul 17.00 wib, bertempat dipelabuhan Marina Kuala Tungkal Jalan Kesejahteraan Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN turun terlebih dahulu dari kapal Kurnia II lalu disusul saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) kemudian datang saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG yang mendekati saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), bersama temannya yaitu saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS(dituntut dalam berkas perkara terpisah), terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN pergi dan meninggalkan tas berwarna merah Merk NIKE yang mana alasanya pergi sebentar, kemudian saksi datang saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG menanyakan tas yang dibawa saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF(dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan yang berada disamping saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF(dituntut dalam berkas perkara terpisah), yang saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG tanyakan dengan kata-kata “itu tas siapa” lalu dijawab oleh saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), “itu tas teman tadi pak”ketika saksi menanyakan kepada saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), terdakwa SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS berjalan menjauh, setelah diperiksa oleh saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG didalam tas merah merk NIKE ditemukan 1 (satu) Buah Bungkusan besar berisi Shabu-shabu lalu diamankan oleh saksi kemudian saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) kabur, saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG mengejar dan mengeluarkan peringatan sebanyak 2 (dua) kali keair, sedang kan saksi JOKO PURNOMO Bin SUTONO dan saksi MUHAMMAD SALEH,SH Bin HASBULLAH mendekat ke saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG serta mengamankan 3 (tiga) tas yang dibawa oleh saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), dan juga tas yang dibawa oleh saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah), terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN memanggil tukang ojek dan pergi ke arah Jambi tidak lama kemudian setelah pengejaran ditangkap saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF(dituntut dalam berkas perkara terpisah), bersama saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah), dan terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN yang melarikan diri serta dilakukan pengejaran tidak lama ketangkap didaerah Jambi selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Jabung barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari kejadian tersebut diatas petugas polisi dapat menyita barang bukti (penyitaan Nomor : 179/Pen.Pid /2017/PN.Klt. tanggal 29 Desember 2017. Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN berupa :
1 (Satu) Paket besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Shabu guna untuk Uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 1,35 gram bruto dan selanjutnya disisihkan guna untuk dilakukan pembuktian dipersidangan seberat 54,99 gram bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto;
1 (Satu) Paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan berat timbangan lebih kurang 1,90 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Shabu guna untuk Uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,41 gram bruto dan, sisa Narkotika jenis Shabu guna penyidikaan dan peradilan dengan berat 0,45 gram bruto;
1 (satu) buah tas warna merah merk NIKE;
1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam type 105;
1 (Satu) buah HP SIOMI warna hitam;
Uang sebesar dua ratus dolar singapure;
Uang tunai sebesar Rp. 435.000.- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Uang Dolar Singapure;
Kartu ATM Bank Mandiri;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan POM RI Jambi Keterangan pengujian PM.01.05.881.12.17.3311 tanggal 13 Desember 2017 atas nama NUNU Als AA Bin HERMAN jumlah contoh diterima :
1 (satu) Klip plastic bening bertanda “2”berisi serbuk kristal putih bening, seberat 0.41 g (bruto). Dan 0.22 g (Netto) yang ditanda tangani oleh Westi Novita, S.Si., Apt. Dengan hasil pengujian :
Pemeriksaan Organoleptik : warna : Putih Bening.
: Bau : Tidak berbau : Rasa :-
: Bentuk : Serbuk Kristal.
2. Identifikasi Methamphetamin : Positif
3. Kesimpulan : Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I (satu), pada lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan POM RI Jambi Keterangan pengujian PM.01.05.881.12.17.3312 tanggal 13 Desember 2017 atas nama NUNU Als AA Bin HERMAN jumlah contoh diterima :
1 (satu) Klip plastic bening bertanda “2” berisi serbuk kristal putih bening, seberat 1.35 g (bruto). Dan 1.16 g (Netto) yang ditanda tangani oleh Westi Novita, S.Si., Apt. Dengan hasil pengujian :
Pemeriksaan Organoleptik : warna : Putih Bening.
: Bau : Tidak berbau
: Rasa :-
: Bentuk : Serbuk Kristal.
2. Identifikasi Methamphetamin : Positif
3. Kesimpulan : Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I (satu), pada lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I Bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 17.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2017 bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Jalan Kesejahteraan Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal IIir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN menerima telephon dari TAMPU (Napi Lapas Barelang Batam) yang mana mengenai Narkotika yang mana pada saat itu terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN hanya mengambil dan mengantar sesuai yang telah dijanjikan dengan Upah sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) apa bila telah sampai dikota Jambi, kemudian terdakwa bertemu sama saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) sampai di Tiban Sekupang Batam tepatnya disebuah warung
yang mana sudah ada perjanjian untuk bertemu setelah itu, lalu saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) menanyakan pekerjaan dengan mengeluarkan kata-kata“ada kerjaan tidak” lalu dijawab oleh terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dengan kata-kata “ ada” kalau mau mengantar Shabu ke Kota Jambi, saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) menanyakan berapa upahnya lalu dijawab oleh terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN “sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) menyetujuhi kesepakatan tersebut, selanjutnya pada hari selasa 5 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wib terdakwa pergi kepelabuhan Sekupang Batam tempat yang telah disepakati untuk bertemu dan berangkat, saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS dituntut dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN memberikan tas Warna Hitam merk NIKE kepada saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) juga sudah pegang tas warna hitam, terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN memegang tas warna merah, yang mana dalam tas tersebut berisi Shabu-Shabu, lalu saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah masuk kepelabuhan Skupang dan masuk kedalam Kapal Kurnia II yang membeli tiket pas didalam kapal, sedangkan terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN bersama saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS(dituntut dalam berkas perkara terpisah) membeli tiket bersama dan masuk kedalam kapal kurnia II selanjutnya kapal kurnia II berjalan menuju Kuala Tungkal.
Setelah tiba dipelabuhan Marina Kuala Tungkal Kapal Kurnia II merapat pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekira Pukul 17.00 wib, bertempat dipelabuhan Marina Kuala Tungkal Jalan Kesejahteraan Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN turun terlebih dahulu dari kapal Kurnia II lalu disusul saksi
SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS(dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF(dituntut dalam berkas perkara terpisah) kemudian datang saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG yang mendekati saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), bersama temannya yaitu saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS(dituntut dalam berkas perkara terpisah), terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN pergi dan meninggalkan tas berwarna merah Merk NIKE yang mana alasanya pergi sebentar, kemudian saksi datang saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG menanyakan tas yang dibawa saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF(dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan yang berada disamping saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF(dituntut dalam berkas perkara terpisah), yang saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG tanyakan dengan kata-kata “itu tas siapa” lalu dijawab oleh saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), “itu tas teman tadi pak”ketika saksi menanyakan kepada saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF ( dituntut dalam berkas perkara terpisah), terdakwa SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS berjalan menjauh, setelah diperiksa oleh saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG didalam tas merah merk NIKE ditemukan 1 (satu) Buah Bungkusan besar berisi Shabu-shabu lalu diamankan oleh saksi kemudian saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) kabur, saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG mengejar dan mengeluarkan peringatan sebanyak 2 (dua) kali keair, sedang kan saksi JOKO PURNOMO Bin SUTONO dan saksi MUHAMMAD SALEH,SH Bin HASBULLAH mendekat ke saksi RONAL TUA SITANGGANG, SH Bin M. SITANGGANG serta mengamankan 3 (tiga) tas yang dibawa oleh saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), dan juga tas yang dibawa oleh saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah), terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN memanggil tukang ojek dan pergi ke arah Jambi tidak lama kemudian setelah pengejaran ditangkap saksi ZULKIFLI Als PAK CIK Bin YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah), bersama saksi SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah), dan terdakwa NUNU Als AA
Bin HERMAN yang melarikan diri serta dilakukan pengejaran tidak lama ketangkap didaerah Jambi selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Jabung barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari kejadian tersebut diatas petugas polisi dapat menyita barang bukti (penyitaan Nomor : 179/Pen.Pid /2017/PN.Klt. tanggal 29 Desember 2017. Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN berupa :
1 (Satu) Paket besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Shabu guna untuk Uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 1,35 gram bruto dan selanjutnya disisihkan guna untuk dilakukan pembuktian dipersidangan seberat 54,99 gram bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto;
1 (Satu) Paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan berat timbangan lebih kurang 1,90 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Shabu guna untuk Uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,41 gram bruto dan, sisa Narkotika jenis Shabu guna penyidikaan dan peradilan dengan berat 0,45 gram bruto;
1 (satu) buah tas warna merah merk NIKE;
1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam type 105;
1 (Satu) buah HP SIOMI warna hitam;
Uang sebesar dua ratus dolar singapore;
Uang tunai sebesar Rp. 435.000.- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Uang Dolar Singapore;
Kartu ATM Bank Mandiri;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan POM RI Jambi Keterangan pengujian PM.01.05.881.12.17.3311 tanggal 13 Desember 2017 atas nama NUNU Als AA Bin HERMAN jumlah contoh diterima :
1(satu) Klip plastic bening bertanda “2”berisi serbuk kristal putih bening, seberat 0.41 (bruto). Dan 0.22 g (Netto) yang ditanda tangani oleh Dra. Lenggo
vivirianty, Apt. Dengan hasil pengujian :
Pemeriksaan Organoleptik : warna : Putih Bening.
: Bau : Tidak berbau
: Rasa :-
: Bentuk : Serbuk Kristal.
2. Identifikasi Methamphetamin : Positif
3. Kesimpulan : Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I (satu), pada lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan POM RI Jambi Keterangan pengujian PM.01.05.881.12.17.3312 tanggal 13 Desember 2017 atas nama NUNU Als AA Bin HERMAN jumlah contoh diterima :
1(satu) Klip plastic bening bertanda “2”berisi serbuk kristal putih bening, seberat 1.35 g (bruto). Dan 1.16 g (Netto) yang ditanda tangani oleh Westi Novita, S.Si., Apt. Dengan hasil pengujian :
Pemeriksaan Organoleptik : warna : Putih Bening.
: Bau : Tidak berbau
: Rasa :-
: Bentuk : Serbuk Kristal.
2. Identifikasi Methamphetamin : Positif
3. Kesimpulan : Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I (satu), pada lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I Bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Telah membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM- 17/KTL 03/2018 yang diajukan dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 27 Maret 2018, Terdakwa dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN bersalah telah melakukan tindak pidana” Menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 (satu) bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yakni terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu Milyard rupiah ) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jam bi, dengan berat timbangan 1,35 gram broto dan selanjutnya disisihkan guna dilakukam pembuktian dipersidangan seberat 54,99 bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto;
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat timbangan 1,90 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,41 gram broto dan sisa Narkotika jenis shabu guna Penyidikan dan Peradilan dengat berat 0,45 gram bruto, - 1 (satu) buah tas warna hitam one cas change;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type 105;
- 1 (satu) buah HP merk Siomi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar dua ratus dolar Singapura;
- Uang tunai sebesar Rp.435.000,-
- Uang dollar Singapura ;
Dirampas untuk negara.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah membaca Salinan resmi Putusan pengadilan Negeri Kuala Tungkal No.32/Pid.Sus/2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NUNU Als AABin HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUNU Als AABin HERMAN oleh karena itu dengan pidana MATI;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jam bi, dengan berat timbangan 1,35 gram broto dan selanjutnya disisihkan guna dilakukam pembuktian dipersidangan seberat 54,99 bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto;
1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat timbangan 1,90 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,41 gram broto dan sisa Narkotika jenis shabu guna Penyidikan dan Peradilan dengat berat 0,45 gram bruto,
1 (satu) buah tas warna hitam one cas change;
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type 105;
1 (satu) buah HP merk Siomi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar dua ratus dolar Singapura;
- Uang tunai sebesar Rp.435.000,-
- Uang dollar Singapura ;
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 32/Akta.Pid. Sus /2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 yang dibuat oleh YULIANTO ,SH Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang menerangkan bahwa Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN telah mengajukan Permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala tungkal No. 32/Pid.Sus/2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 atas Akta permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 April 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 32/Akta.Pid. Sus /2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 yang dibuat oleh YULIANTO ,SH Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala tungkal No. 32/Pid.Sus/2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 atas Akta permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 April 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya mengajukan Memori Banding tertanggal 17 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 17 April 2018 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 18 April 2018;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Terdakwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Pidana No. 32/Pid. Sus/2018/PN.Klt tanggal 10 April 2018 yang dimintakan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagaimana surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tertanggal 16 April 2018 yang dibuat oleh BENNY RAMADHAN A.md Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan :
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding oleh Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara
serta memenuhi syarat syarat yang ditentukan oleh Undang Undang , maka Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat bahwa permohonan banding secara Yuridis formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Memori Bandingnya yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa terlalu berat sehingga menimbulkan ketidak adilan bagi terdakwa;
Bahwa dalam pertimbangan Hakim tingkat pertama hal 32 yang menyatakan Terdakwa yang menjadi kurir narkoba dalam jumlah besar dapat diduga terdakwa merupakan salah satu anggota sindikat bandar besar dan dikawatikan mengulangi perbuatannya dengan mengendalikan peredaran narkoba melalui Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pembanding hanyalah seorang kurir yang hanya mendapat upah apabila berhasil menyerahkan shabu shabu tersebut kepada pemesan di Jambi sebagaimana yang disuruh oleh TAMPU narapidana LP Barelang Batam berdasarkan fakta tersebut Terdakwa bukanlah otak pelaku transaksi narkoba;
Bahwa Pembanding telah menyadari dan menyesal dan akan mempertanggung jawabkan;
Bahwa Pembanding sangat keberatan atas Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut diatas kami Penasehat Hukum Terdakwa mohon Majelis Hakim Tingkat Banding memberi putusan yang amarnya ;
Menerima permohonan banding dari pemohon banding/Terdakwa ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No. 32/Pid.Sus/2018/PN.Klt tanggal 10 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Membebaskan Pemohon banding /Terdakwa dari pidana Mati;
Menjatuhkan hukuman kepada Pemohon banding /Terdakwa dengan
hukuman seringan ringannya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN secara keseluruhan meliputi berita acara, Pemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik, Surat Dakwaan, Berita Acara Persidangan, keterangan saksi, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal beserta surat surat yang berhubungan dengan perkara ini serta memori banding Terdakwa bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA “ Tanpa hak dan melawan Hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama dalam mempertimbangkan unsur/pasal yang didakwakan sehingga beralasan Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dalam mengadili perkara , kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa (Straafmacht) menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat atas pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama terhadap terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN karena pidana yang dijatuhkan terlalu berat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN disuruh oleh orang yang bernama Tampu dari batam untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis shabu shabu dan apabila sudah sampai Jambi dengan upah sebesar Rp. 35.000.000,- dan benar terdakwa berangkat bersama temannya yaitu saksi SUPRATMAN dan saksi ZULKIFLI dan terlebih dahulu berjanji bertemu di pelabuhan Sikupang Batam setelah bertemu terdakwa memberikan tas warna hitam yang berisi shabu shabu sebanyak 1500 gram bruto kepada Suratman dan kepada Zulkifli sebanyak 1000 gram bruto sedang terdakwa membawa tas warna
merah berisi shabu sebanyak 1000 gram bruto;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan saksi Supratman dan Zulkifli sewaktu sampai di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal jambi mengetahui Supratman dan Zulkifli didekati orang dan Terdakwa menitipkan tas merah yang berisi shabu dan pergi melarikan diri menuju Jambi dan tidak lama kemudian terdakwa ditangkap di Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut diatas telah ternyata Terdakwa NUNU Als AA Bin Herman bukanlah sebagai otak pelaku dalam transaksi Narkotika jenis shabu shabu melainkan Terdakwa sebagai orang yang disuruh mengambil atau sebagai kurir atau perantara transaksi narkotika jenis shabu shabu dari seorang yang bernama Tampu narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Barelang Batam) untuk menyerahkan shabu sebanyak kurang lebih 3500 gram bruto dengan upah Rp.35.000.000 kepada seseorang dijambi apabila telah sampai Jambi, dengan demikian meskipun perbuatan Terdakwa dapat dipandang kejahatan luar biasa yang dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa akan tetapi secara spesifik terdakwa adalah kurir bukanlah otak pelaku sehingga dapat dikwalifikasi Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan pembelaan dan memori banding Terdakwa yang menyatakan pidana yang dijatuhkan okeh Majelis Tingkat pertama sangat berat, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya maka Majelis Tingkat banding berpendapat bahwa penjatuhan pidana mati terhadap terdakwa terlalu berat dan perlu diperbaiki mengingat Narkotika jumlahnya cukup besar maka pidana seumur hidup sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No 32/Pid.Sus/2018/PN. KLt tanggal 10 April 2018 perlu diubah/ diperbaiki sekedar mengenai pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa, sedangkan putusan selebihmya dapat dikuatkan sehingga amar putusan No 32/Pid.Sus/2018/PN. KLt tanggal 10 April 2018 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terdakwa berada dalam tahanan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal pasal dalam KUHAP dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 114 ayat 2 serta ketentuan Perundang –undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I ;
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/ Pembanding.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No.32/ Pid.Sus/2018/PN.KLt tanggal 10 April 2018 atas nama Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN, oleh karena itu dengan pidanaPenjara seumur hidup;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jam bi, dengan berat timbangan 1,35 gram broto dan selanjutnya disisihkan guna dilakukam pembuktian dipersidangan seberat 54,99 bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto,
1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat timbangan 1,90 gram bruto, disisihkan 1 (satu) ) bungkus kecil narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,41 gram broto dan sisa Narkotika jenis shabu guna Penyidikan dan Peradilan dengat berat
0,45 gram bruto,
1 (satu) buah tas warna hitam one cas change,
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type 105,
1 (satu) buah HP merk Siomi warna hitam,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar dua ratus dolar Singapura,
Uang tunai sebesar Rp.435.000,
Uang dollar Singapura,
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa NUNU Als AA Bin HERMAN dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 oleh kami: WALFRED PARDAMAIAN,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. SUPRAPTO,SH,MH dan RETNO PURWANDARI Y,SH,MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 3 Mei 2018 No.38/PID.Sus/2018/PT. JMB putusan mana diucapkan pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : ZERNELI,SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Dr. SUPRAPTO, SH.M.Hum WALFRED PARDAMEAN, SH
RETNO PURWANDARI Y, SH. MH
PANITERA PENGGANTI,
ZERNELI, SH, MH