Nomor : 66 /Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 66 /Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (d ua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan ukuran 80 cm x 34 cm = 0,070 M3 Dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung - 1 (satu) buah gergaji potong; - 1 (satu) buah perkul/kampak - 1 (satu) buah keranjang/ronjot dari bamboo Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega R Nopol AD-2580-WE, warna hitam Noka. MH34D70027557411 dan Nosin. 4D7557426 Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 66 /Pid.Sus/2014/PN.Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Blora ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 43 Tahun; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dk.Ngembak Rt.05/Rw.05 Ds.Gabusan, Kec.Jati , Kab.Blora; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani: |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Blora tanggal 25 Juni 2014;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2014 s/d tanggal 15 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2014 s/d 24 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 30 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 Agustus 2014 s/d. Tanggal 16 September 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 15 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM - 62/ BLORA / Euh.2 / 07/ 2014, tertanggal : 9 September 2014 menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan ukuran 80 cm x 34 cm = 0,070 M3
dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung
1 (satu) buah gergaji potong;
1 (satu) buah perkul/kampak
1 (satu) buah keranjang/ronjot dari bamboo
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega R Nopol AD-2580-WE, warna hitam Noka. MH34D70027557411 dan Nosin. 4D7557426
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 bertempat di Jalan Desa Turut Dk.Wota, Desa Jati Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati di dlaam hutan yang tidak memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol.AD-2580-WE menuju hutan untuk bekerja membersihkan rumput pada tanaman porang milik terdakwa, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam hutan RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung, sesampainya di dalam hutan tersebut terdakwa melihat kayu jati yang berdiri tegak kemudian dipotong dengan gergaji potong selanjutnya rantingnya dibersihkan dengan menggunakan perkul dengan ukuran 80 cm diameter 34 cm kubikasi 0,070 M3 tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang selanjutnya kayu jati tersebut dimasukkan keranjang dari bambu yang telah disiapkan di atas jok sepeda motor, selanjutnya ditutupi dengan rumput dan diikat dengan tali karet ban akan dibawa pulang namun sesampainya di jalan desa turut Dk.Wotan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa berpapasan dengan petugas Perhutani yang sedang patroli kemudian dihentikan dan diperiksa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa satu batang kayu jati ukuran 80 cm diameter 34 cm = 0,070 M3, satu buah perkul, satu buah gergaji potong dan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol. AD -2580 – WE diserahkan ke Polsek Jati untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.227.990,- ( dua tarus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau setidaknya tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan
ATAU
KE DUA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 bertempat di Jalan Desa Turut Dk.Wota, Desa Jati Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati di dlaam hutan yang tidak memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol.AD-2580-WE menuju hutan untuk bekerja membersihkan rumput pada tanaman porang milik terdakwa, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam hutan RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung, sesampainya di dalam hutan tersebut terdakwa melihat kayu jati yang berdiri tegak kemudian dipotong dengan gergaji potong selanjutnya rantingnya dibersihkan dengan menggunakan perkul dengan ukuran 80 cm diameter 34 cm kubikasi 0,070 M3 tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang selanjutnya kayu jati tersebut dimasukkan keranjang dari bambu yang telah disiapkan di atas jok sepeda motor, selanjutnya ditutupi dengan rumput dan diikat dengan tali karet ban akan dibawa pulang namun sesampainya di jalan desa turut Dk.Wotan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa berpapasan dengan petugas Perhutani yang sedang patroli kemudian dihentikan dan diperiksa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa satu batang kayu jati ukuran 80 cm diameter 34 cm = 0,070 M3, satu buah perkul, satu buah gergaji potong dan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol. AD -2580 – WE diserahkan ke Polsek Jati untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.227.990,- ( dua tarus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau setidaknya tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) huruf h,jo Pasal 78 ayat (7) UURI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUJONO Bin SAERAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai KRPH Klandingan diperiksa oleh Penyidik Polsek Jati sehubungan dengan penangkapan seseorang yaitu terdakwa MUHAMMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 14.30 Wib di jalan Desa Turut Tanah Dk. Wotan, Desa Jati, Kec. Jati, Kab. Blora oleh team Patroli pengamanan hutan Polhutmob KPH. Randublatung diantaranya saksi MARSIDI Bin TRIMAN dan saksi SUYATMIN Bin SATIMIN;
Bahwa pada saat ditangkap petugas patroli, terdakwa sedang mengangkut kayu jati yang ditaruh diatas keranjang/ bronjong ditutupi rumput di taruh diatas jok sepeda motor Yamaha Vega R, warna hitam Nopol AD-2580-WE tanpa dilengkapi surat-surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saat terdakwa ditangkap petugas, selanjutnya dilaporkan kepada saksi selaku KRPH Klanding, saksi sedang melakukan patroli di dalam kawasan hutan RPH. Kalnding, BKPH. Kemadoh, KPH. Randublatung yang melaporkan kejadian penangkapan terdakwa dan juga diamankan barang bukti berupa 1 Batang kayu jati bentuk gelondongan ukuran 80 cm x 34 cm, dengan kubikasi 0,070 M3, 1 (satu) buah kampak/perkul, 1 (satu) buah gergaji potong, 1 (satu) buah keranjang/bronjong dan sebuah SPM Yamaha Vega R Nopol AD-2580-WE, warna hitam;
Bahwa atas kejadian tersebut maka saksi selaku KRPH Klanding melaporkan ke Polsek Jati dengan laporan model A;
Bahwa berdasarkan ciri-ciri kayu jati yang diangkut terdakwa menggunakan sepeda motor Vega R tersebut merupakan ciri-ciri dari kayu jati yang berasal dari kawasan hutan milik Perhutani yaitu: Teras kayu berwarna coklat, pori-pori kecil dan gubal kayu tipis;
Bahwa atas perbuatan terdakwa pihak Perhutani KPH. Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 227.990,-;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi MARSIDI Bin TRIMAN, menerangkan dibawah pada pkoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Polhutmob KPH Randublatung, diperiksa penyidik Polsek Jati sehubungan dengan peristiwa penangkapan terdakwa MUHAMMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN yang telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk gelondongan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 14.30 Wib di jalan Desa Turut Tanah Dukuh Wotan, Desa Jati, Kec. Jati, kab. Blora tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan dilakukan dengan kayu jati diletakkan diatas keranjang bamboo/bronjong ditutupi dengan rumput kemudian dinaikan diatas jok sepeda motor diikat dengan tali karet, karena team patroli Perhutani curiga maka terdakwa diberhentikan, setelah berhenti muatan diatas Sepeda motor terdakwa diperiksa oleh Petugas Polhutmob KPH. Randublatung, ternyata didalam keranjang yang ditutupi rumput ditemukan a batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 80 cm x 34 cm = 0.070 M3, sebuah perkul, sebuah gergaji potong, keranjang dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopo0l AD 2580 WE, warna hitam, karena terdakwa tidak bias menunjukkan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan berupa kayu jati yang diangkut terdakwa maka terdakwa dan barang bukti diamankan selanjutnya diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses sesuai hokum yang berlaku.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke KRPH Klanding yaitu saksi SUJONO sebagai Pemangku Wilayah guna membuat laporan polisi dan laporan huruf A.;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa atas perbuatan terdakwa maka KPH. Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 227.990,-;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi SUYATMIN Bin SATIMIN, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Polhutmob KPH Randublatung, diperiksa penyidik Polsek Jati sehubungan dengan peristiwa penangkapan terdakwa MUHAMMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN yang telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk gelondongan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 14.30 Wib di jalan Desa Turut Tanah Dukuh Wotan, Desa Jati, Kec. Jati, kab. Blora tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan dilakukan dengan kayu jati diletakkan diatas keranjang bamboo/bronjong ditutupi dengan rumput kemudian dinaikan diatas jok sepeda motor diikat dengan tali karet, karena team patroli Perhutani curiga maka terdakwa diberhentikan, setelah berhenti muatan diatas Sepeda motor terdakwa diperiksa oleh Petugas Polhutmob KPH. Randublatung, ternyata didalam keranjang yang ditutupi rumput ditemukan a batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 80 cm x 34 cm = 0.070 M3, sebuah perkul, sebuah gergaji potong, keranjang dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopo0l AD 2580 WE, warna hitam, karena terdakwa tidak bias menunjukkan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan berupa kayu jati yang diangkut terdakwa maka terdakwa dan barang bukti diamankan selanjutnya diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses sesuai hokum yang berlaku;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke KRPH Klanding yaitu saksi SUJONO sebagai Pemangku Wilayah guna membuat laporan polisi dan laporan huruf A;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa atas perbuatan terdakwa maka KPH. Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 227.990,-;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengangkut pohon jati sebanyak 1 batang milik Perhutani yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 14.30 Wib di jalan desa turut tanah dukuh wotan , desa jati Kec.Jati Kab.blora dalam bentuk bulat ukuran 80 cm x 34 cm yang ditaruh diatas bronjong bambu ditutupi rumput , selain itu juga ada gergaji potong dan perkul yang dikat dengan tali karet, selanjutnya ditaruh diatas sepeda motor Yamaha Vega R Nopol Ad 2580 WE, warna hitam tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 07.00 Wib berangkat dari rumah menuju kawasan hutan dengan tujuan membersihkan tanaman porang, setelah selesai sekitar jam 12.00 Wib terdakwa memotong sisa kayu jati bekas curian yang sebelumnya terakwa sudah melihatnya dengan tujuan kayu tersebut untuk memperbaiki rumahnya, setelah kayu jati dipotong menggunakan gergaji potong dan rantingnya dibersihkan dengan menggunakan perkul, selanjutnya terdakwa taruh diatas bronjong bambu lalu terdakwa tutupi rumput yang didalamnya juga ada gergaji dan perkul yang diikat dengan tali karet, lalu terdakwa pulang menuju rumahnya namun dalam perjalanan diberhentikan Petugas Perhutani, karena terdakwa telah mengangkut kayu jati bulat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan maka terdakwa dan barang bukti diamankan petugas Perhutan KPH. Randublatung, selanjutnya diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan yaitu Kayu Jati yang dipungut dari kawasan Hutan milik Perhutani KPH. Randublatung, Perkul, Bronjong, Gergaji potong dan sepeda motor Yamaha Vega R adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan ukuran 80 cm x 34 cm = 0,070 M3;
1 (satu) buah gergaji potong;
1 (satu) buah perkul/kampak;
1 (satu) buah keranjang/ronjot dari bamboo;
1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega R Nopol AD-2580-WE, warna hitam Noka. MH34D70027557411 dan Nosin. 4D7557426;
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan penyesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 14.30 Wib di di jalan desa turut tanah dukuh wotan , desa jati Kec.Jati Kab.Blora Terdakwa telah mengangkut pohon jati sebanyak 1 batang dalam bentuk bulat ukuran 80 cm x 34 cm yang ditaruh diatas bronjong bambu ditutupi rumput , selain itu juga ada gergaji potong dan perkul yang dikat dengan tali karet, selanjutnya ditaruh diatas sepeda motor Yamaha Vega R Nopol Ad 2580 WE, warna hitam tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 07.00 Wib berangkat dari rumah menuju kawasan hutan dengan tujuan membersihkan tanaman porang, setelah selesai sekitar jam 12.00 Wib terdakwa memotong sisa kayu jati bekas curian yang sebelumnya terakwa sudah melihatnya dengan tujuan kayu tersebut untuk memperbaiki rumahnya, setelah kayu jati dipotong menggunakan gergaji potong dan rantingnya dibersihkan dengan menggunakan perkul, selanjutnya terdakwa taruh diatas bronjong bambu lalu terdakwa tutupi rumput yang didalamnya juga ada gergaji dan perkul yang diikat dengan tali karet, lalu terdakwa pulang menuju rumahnya namun dalam perjalanan diberhentikan Petugas Perhutani, karena terdakwa telah mengangkut kayu jati bulat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan maka terdakwa dan barang bukti diamankan petugas Perhutan KPH. Randublatung, selanjutnya diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke KRPH Klanding yaitu saksi SUJONO sebagai Pemangku Wilayah guna membuat laporan polisi dan laporan huruf A;
Bahwa atas perbuatan terdakwa maka KPH. Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 227.990,-;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu :
PERTAMA : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan
ATAU
KEDUA : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang lebih tepat di pertimbangkan untuk dibuktikan, dalam perkara No. 61/Pid.Sus/2014 /PN.Bla atas nama terdakwa MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN, Majelis Hakim memandang dakwaan Kedua Penuntut Umum lebih tepat dipertimbangkan untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sabagai terdakwa yang diketahui bernama MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, yang terdiri dari sub unsure dan jika salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat –surat yang sah sebagai bukti ,apabila hasil hutan berupa kayu dalam bentuk bulat atau gelondongan harus disertai FAKB ( Faktur Angkut Kayu Bulat ), sedangkan bila kayu dalam bentuk olahan harus disertai FAKO ( Faktur Angkut Kayu Olahan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Rabu tanggal 25 Juni 2014, sekitar jam 07.00 Wib berangkat dari rumahnya menuju kawasan hutan dengan tujuan membersihkan tanaman porang, setelah selesai membersihkan tanaman porang sekitar jam 12.00 Wib terdakwa memotong sisa kayu jati bekas curian yang sebelumnya terdakwa sudah melihatnya dengan tujuan kayu tersebut untuk memperbaiki rumahnya, setelah kayu jati dipotong menggunakan gergaji potong dan rantingnya dibersihkan dengan menggunakan perkul, selanjutnya terdakwa taruh diatas bronjong bambu yang tutupi rumput yang didalamnya juga ada gergaji dan perkul yang diikat dengan tali karet, lalu terdakwa pulang menuju rumahnya namun dalam perjalanan sekitar jam 14.30 Wib di Jalan Desa Dukuh Wotan, Desa Jati, Kec. Jati, kab. Blora oleh Petugas Patroli Polhut KPH. Randublatung yang melakukan patroli rutin terdakwa dicurigai akhirkan diberhentikan petugas Polhutmob KPH. Randublatung dan dilakukan pemeriksaan barang yang diangkut terdakwa, selanjutnya kedapatan dalam bronjong yang diangkut sepeda motor ada kayu jati bulat ukuran 80 cm x 34 cm , selanjutnya terdakwa ditanya petugas Polhutmob KPH, Randublatung tentang surat-surat yang melengkapi kayu jati bulat tersebut namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan maka terdakwa dan barang bukti diamankan petugas Perhutani randublatung dan akhirnya diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara Cq. Perhutani Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 227.990,- ( dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai unsur Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian–uraian sebagaimana tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana terdakwa, maka dengan demikian terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses penuntutan, pemeriksaan persidangan Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan Pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan Negara cq. Perum. Perhutani Randublatung;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian dan ekosistem alam ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa selama dipersidangan bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap terdakwa juga mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan ukuran 80 cm x 34 cm = 0,070 M3
oleh karena tidak ada surat-surat / dokumen resminya, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu ) buah gergaji potong;
1 (satu ) buah perkul / kampak;
1 (satu) buah keranjang /ronjot dari bamboo;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan alat/sarana untuk melakukan tindak
pidana , maka beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu ) unit SPM Yamaha Vega R Nopol AD-2580-WE, warna hitam Noka. MH34D70027557411 dan Nosin 4D7557426;
Dimana barang bukti tersebut dipakai oleh terdakwa untuk transportasi dalam mengangkut kayu jati maka beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kiranya cukup beralasan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti termuat dalam amar putusan;
Mengingat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD ABDUL KARIM Bin RAMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (d ua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan ukuran 80 cm x 34 cm = 0,070 M3
Dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung
1 (satu) buah gergaji potong;
1 (satu) buah perkul/kampak
1 (satu) buah keranjang/ronjot dari bamboo
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega R Nopol AD-2580-WE, warna hitam Noka. MH34D70027557411 dan Nosin. 4D7557426
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh kami RUDI FAKHRUDIN ABBAS, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PURWANTI, S.H. dan MONITA HONEISTY BR. S, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim ketua dan Hakim Anggota tersebut diatas, didampingi oleh MUNAJI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dihadiri oleh DOYO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua ,
1. DWI PURWANTI, S.H. RUDI FAKHRUDIN ABBAS, S.H.
2. MONITA HONEISTY BR. S, S.H.
Panitera Pengganti ,
MUNAJI