1/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 1/PDT/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
PANAGIAN HRP.
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 01/PDT/2014/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PANANGIAN HARAHAP, alamat Kelurahan Pintu Padang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa insidentil kepada SAMSUNIR HARAHAP dan PANGIDOAN HARAHAP berdasarkan Surat Kuasa Insidentil/ Khusus Substitusi No.W.2.U5/923/HT.04.10/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Neegeri Padangsidimpuan tanggal 26 Juni 2013, No.100/2013/SK, semula disebut sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
Drs. SAMSU RIZAL PANGGABEAN, MA., alamat Rejodani I Rt/Rw 02/02 Desa Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, dalam hal ini memberi kuasa ETTY REITA SIREGAR, SH, dan J. JUNIMAN SITEPU,SH., masing-masing Advokat/ Pengacara/Penasihat Hukum di Kantor Pengacara ETTY REITA SIREGAR, SH, & ASSOCIATES beralamat di Jalan Medan No.08 Lubuk Pakam berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 01 Mei 2013 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dibawah Nomor :77/2013/SK tanggal 02 Mei 2013, semula disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 10/PDT.G/2012/PN.PSP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
II.DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Akta Jual Beli No.594.52/III/BTA/2000 tanggal 18 Maret 2000 yang diperbuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Batang Angkola sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan sah sebidang tanah yang terletak di d/h Desa Pintu Padang III sekarang Kelurahan Pintu Padang I Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan seluas ± 7.663,90 M2 yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No.594.52/III/BTA/2000 tanggal 18 Maret 2000 diperbuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Batang Angkola syah milik Penggugat, dan setelah Penggugat memberikan tanahnya untuk sarana jalan umum dan parit seluas ±739,2 M2 sehingga luas tanah milik Penggugat adalah seluas 7.663,90 M2 dikurang 739,2 M2 menjadi ± 6924,7 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan kebun Maraliat/Panangian Harahap;
Sebelah Selatan berbatas dengan sungai/aek siram;
Sebelah Barat berbatas dengan kebun Sahidan Harahap;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan baru/jalan umum;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai serta menanami tanah terperkara dengan tanaman pohon karet tanpa sepengetahuan dan tidak seizin Penggugat selaku pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan sah tanah terperkara seluas ± 532 M2 sebagian dari luas tanah yang masuk dalam Akta Jual Beli No.594.52/III/BTA/2000 tanggal 18 Maret 2000 yang terletak di d/h Desa Pintu Padang III sekarang Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat atau semua orang-orang yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya atas tanah terperkara seluas ± 532 M2 untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul selama proses peradilan tingkat pertama yang ditaksir sebesar Rp. 1.234.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding, No. 12/PDT.BAND/2013/PN.PSP, yang dibuat oleh H. AMIN, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013, permohonan banding mana, telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tertanggal 21 Nopember 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2013, memori banding mana, telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 2 Desember 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013, kontra memori banding mana, telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013, dan kepada Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 10/Pdt.G/2013/PN.Psp, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tertanggal 21 Nopember 2013, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 10/PDT.G/2012/PN.PSP, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak, yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut, oleh karenanya Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 2 Desember 2013, pada prinsipnya menyetujui putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 10/PDT.G/2012/PN.PSP, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tertanggal 21 Nopember 2013, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 2 Desember 2013, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 10/PDT.G/2012/PN.PSP, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 10/PDT.G/2012/PN.PSP, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/ Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014, oleh Kami H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis DAHLIA BRAHMANA, SH. MH. dan KAREL TUPPU, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 Januari 2014, Nomor : 01/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh HAMONANGAN RAMBE, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH.
ttd
KAREL TUPPU, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-